Back to announcement
20260904_RICY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32145136_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.990
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002
JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450
Telp. (021) 663 0328 (hunting)
SURAT KETERANGAN
Nomor:161.IX/N/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
D E S M A N, S.H., M.Hum.
Notaris Kota Jakarta Utara
dengan ini menerangkan:
-Bahwa PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bogor
("Perseroan") telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("RUPST") dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB")
(RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut"Rapat")
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal
: Rabu, 2 September 2026
Tempat
: Hotel Aston Pluit
Jl. Pluit Selatan No.1, Jakarta Utara 14450
Waktu
: RUPST
: Pukul10.30 sampai dengan 11.31 WIB
RUPSLB
: Pukul11.41 sampai dengan 11.49 WIB
Mata Acara Rapat : RUPST
1. Persetujuan atas keterlambatan penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di
dalamnya laporan Direksi, laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025;
3. Penetapan penggunaan laba bersih dan/atau penanganan rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2026, serta menetapkan honorarium dan persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukkannya;
5. Penetapan besarnya remunerasi bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan;
6. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 2 OCR 0.973
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 663 0328 (hunting) RUPSLB -Persetujuan perubahan Pasal3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi RUPST dihadiri oleh : DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama : DELLA PUTRI GUNAWAN Komisaris : VIKTOR RICHARD FRANZISKUS Komisaris Independen : SUBANDI SIHMAN DIREKSI : Direktur Utama : PAULUS GUNAWAN* Direktur : TIRTA HERU CITRA Direktur : CHARLIE NAWAWI Direktur : IWAN mengikuti jalannya Rapat menggunakan media telekonferensi/vidio konferensi RUPSLB dihadiri oleh : DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama : DELLA PUTRI GUNAWAN Komisaris Independen : SUBANDI SIHMAN DIREKSI : Direktur Utama : PAULUS GUNAWAN* Direktur : TIRTA HERU CITRA Direktur : CHARLIE NAWAWI Direktur : IWAN mengikuti jalannya Rapat menggunakan media telekonferensi/vidio konferensi C. Jumlah Saham Yang Hadir Pada Saat RUPST Dan RUPSLB • RUpsT dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili390.666.700 saham yang merupakan 60,8783%dariseluruh jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. RupsLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 450.781.200 saham yang merupakan 70,2460%dari seluruh jumlah saham yangmempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. 2
Page 3 OCR 0.982
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 663 0328 (hunting) D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Untuk setiap mata acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan,tanggapan/ pendapat dari para pemegang saham, maka Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dengan menggunakan kartu suara maupun melalui media elektronik, mengingat terdapat suara tidak setuju dan abstain dari pemegang saham. E. Pengajuan Pertanyaan Dan Tanggapan Dalam Setiap Mata Acara Rapat RUPST Dalam mata acara kedua dan mata acara kelima, terdapat 1 (satu) orang pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, yang mewakili 5.850.000 saham F. Hasil Pemungutan Suara Untuk Setiap Mata Acara Rapat 1. Keputusan RUPST diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut: Tidak Abstain Setuju Total Suara Setuju Setuju a 100 100 90.6500 390.(9969%) a 5.850.100 100 384.816.500 384.816.600 (98,50%) Mata Acara 3 100 100 390.666.500 390.666.600 (99,99%) Mata Acara 4 100 100 390.666.500 390.666.600 (99,99%) Mata Acara 5 100 100 390.666.500 390.666.600 (99,99%) Mata Acara 6 100 100 390.666.500 390.666.600 (99,99%) 2.Keputusan RUPSLB diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut: Tidak Abstain Setuju Total Suara Setuju Setuju Mata Acara 1 100 100 450.781.000 450.781.100 (99,99%) G. Hasil Keputusan Rapat -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan memutuskan: • Mata Acara Pertama Menyetujui keterlambatan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3
Page 4 OCR 0.992
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 663 0328 (hunting) • Mata Acara Kedua 1. Menerima baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal31 Desember2025 yangtelah diaudit oleh Akuntan Joachim Sulistyo dari Kantor Akuntan Poltak, Piter Henri &Rekan dengan opini "Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia“ sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor IndependenNomor:00034/2.1519/AU.1/05/0419-2/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawabsepenuhnya (acquitet de charge)kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang bersangkutan. • Mata Acara Ketiga Menyetujui untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 tidak ada penyisihan dana cadangan. Mata Acara Keempat Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya. Mata Acara Kelima Menyetujui penetapan besarnyajumlah remunerasi untuk seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang secara keseluruhan adalah sebesar Rp2.869.801.626,-(dua miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus satu ribu enam ratus dua püluh enam rupiah) (sebelum dipotong pajak) sampaiakhir 2026. Mata Acara Keenam 1. Menerima baik pengunduran diri bapak VIKTOR RICHARD FRANZISKUS dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas jasa dan kontribusinya kepada Perseroan, sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2029, dengan susunan sebagai berikut: 4
Page 5 OCR 0.992
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002
JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450
Telp. (021) 663 0328 (hunting)
DEWAN KOMISARIS
:
-Komisaris Utama
: Ibu DELLA PUTRI GUNAWAN;
-Komisaris Independen : Bapak SUBANDI SIHMAN.
2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta-akta
di hadapan notaris dan memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa memutuskan:
1. Menyetujui untuk mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLl") dan karenanya
mengubah Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan;
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, yaitu untuk
menyatakan keputusan mata acara Rapat dalam suatu akta Notaris. Untuk itu
menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan
memohon persetujuan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang,
membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat
diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
-Bahwa risalah hasil keputusan Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 03 dan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa nomor 04, keduanya tertanggal 2 September
2026, yang kedua minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris.
Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 September 2025
S.HNotaris di Jakarta Utara
S.H.,M.Hum.
5
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DESMAN
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-
p.1 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Piter Henri &Rekan
p.4
unresolved
person
DELLA PUTRI GUNAWAN
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
71 ms
13 Sep 2026 12:18
no text layer - needs OCR