Skip to content
Back to announcement

20260904_RICY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32145136_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review RICY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.990
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002
JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450
Telp. (021) 663 0328 (hunting)
SURAT KETERANGAN
Nomor:161.IX/N/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
D E S M A N, S.H., M.Hum.
Notaris Kota Jakarta Utara
dengan ini menerangkan:
-Bahwa PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bogor
("Perseroan") telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("RUPST") dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB")
(RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut"Rapat")
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal
: Rabu, 2 September 2026
Tempat
: Hotel Aston Pluit
Jl. Pluit Selatan No.1, Jakarta Utara 14450
Waktu
: RUPST
: Pukul10.30 sampai dengan 11.31 WIB
RUPSLB
: Pukul11.41 sampai dengan 11.49 WIB
Mata Acara Rapat : RUPST
1. Persetujuan atas keterlambatan penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di
dalamnya laporan Direksi, laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025;
3. Penetapan penggunaan laba bersih dan/atau penanganan rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2026, serta menetapkan honorarium dan persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukkannya;
5. Penetapan besarnya remunerasi bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan;
6. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 2 OCR 0.973
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002
JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450
Telp. (021) 663 0328 (hunting)
RUPSLB
-Persetujuan perubahan Pasal3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
RUPST dihadiri oleh
:
DEWAN KOMISARIS
:
Komisaris Utama
: DELLA PUTRI GUNAWAN
Komisaris
: VIKTOR RICHARD FRANZISKUS
Komisaris Independen
: SUBANDI SIHMAN
DIREKSI
:
Direktur Utama
: PAULUS GUNAWAN*
Direktur
: TIRTA HERU CITRA
Direktur
: CHARLIE NAWAWI
Direktur
: IWAN
mengikuti jalannya Rapat menggunakan media telekonferensi/vidio konferensi
RUPSLB dihadiri oleh
:
DEWAN KOMISARIS
:
Komisaris Utama
: DELLA PUTRI GUNAWAN
Komisaris Independen
: SUBANDI SIHMAN
DIREKSI
:
Direktur Utama
: PAULUS GUNAWAN*
Direktur
: TIRTA HERU CITRA
Direktur
: CHARLIE NAWAWI
Direktur
: IWAN
mengikuti jalannya Rapat menggunakan media telekonferensi/vidio konferensi
C. Jumlah Saham Yang Hadir Pada Saat RUPST Dan RUPSLB
• RUpsT dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili390.666.700 saham yang merupakan 60,8783%dariseluruh
jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
RupsLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 450.781.200 saham yang merupakan 70,2460%dari seluruh
jumlah saham yangmempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
2
Page 3 OCR 0.982
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002
JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450
Telp. (021) 663 0328 (hunting)
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Untuk setiap mata acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para
pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau
memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan,tanggapan/
pendapat dari para pemegang saham, maka Rapat dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan dengan menggunakan kartu suara maupun melalui media elektronik,
mengingat terdapat suara tidak setuju dan abstain dari pemegang saham.
E. Pengajuan Pertanyaan Dan Tanggapan Dalam Setiap Mata Acara Rapat
RUPST
Dalam mata acara kedua dan mata acara kelima, terdapat 1 (satu) orang pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan, yang mewakili 5.850.000 saham
F. Hasil Pemungutan Suara Untuk Setiap Mata Acara Rapat
1. Keputusan RUPST diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:
Tidak
Abstain
Setuju
Total Suara Setuju
Setuju
 a
100
100
90.6500
390.(9969%)
a 
5.850.100
100
384.816.500
384.816.600 (98,50%)
Mata Acara 3
100
100
390.666.500
390.666.600 (99,99%)
Mata Acara 4
100
100
390.666.500
390.666.600 (99,99%)
Mata Acara 5
100
100
390.666.500
390.666.600 (99,99%)
Mata Acara 6
100
100
390.666.500
390.666.600 (99,99%)
2.Keputusan RUPSLB diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:
Tidak
Abstain
Setuju
Total Suara Setuju
Setuju
Mata Acara 1
100
100
450.781.000
450.781.100 (99,99%)
G. Hasil Keputusan Rapat
-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan memutuskan:
• Mata Acara Pertama
Menyetujui keterlambatan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
3
Page 4 OCR 0.992
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002
JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450
Telp. (021) 663 0328 (hunting)
• Mata Acara Kedua
1. Menerima baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Direksi
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025; dan
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal31 Desember2025 yangtelah diaudit oleh Akuntan
Joachim Sulistyo dari Kantor Akuntan Poltak, Piter Henri &Rekan dengan opini
"Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian grup
tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia“ sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor IndependenNomor:00034/2.1519/AU.1/05/0419-2/1/III/2026
tanggal 31 Maret 2026, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggungjawabsepenuhnya (acquitet de charge)kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sejauh
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan yang bersangkutan.
• Mata Acara Ketiga
Menyetujui untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 tidak ada
penyisihan dana cadangan.
Mata Acara Keempat
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
penunjukannya.
Mata Acara Kelima
Menyetujui penetapan besarnyajumlah remunerasi untuk seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang secara keseluruhan adalah sebesar
Rp2.869.801.626,-(dua miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan
ratus satu ribu enam ratus dua püluh enam rupiah) (sebelum dipotong pajak)
sampaiakhir 2026.
Mata Acara Keenam
1. Menerima baik pengunduran diri bapak VIKTOR RICHARD FRANZISKUS dari
jabatannya selaku Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan
disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas jasa dan
kontribusinya kepada Perseroan, sehingga untuk selanjutnya susunan anggota
Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan pada tahun 2029, dengan susunan sebagai berikut:
4
Page 5 OCR 0.992
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002
JI. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450
Telp. (021) 663 0328 (hunting)
DEWAN KOMISARIS
:
-Komisaris Utama
: Ibu DELLA PUTRI GUNAWAN;
-Komisaris Independen : Bapak SUBANDI SIHMAN.
2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta-akta
di hadapan notaris dan memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa memutuskan:
1. Menyetujui untuk mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLl") dan karenanya
mengubah Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan;
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, yaitu untuk
menyatakan keputusan mata acara Rapat dalam suatu akta Notaris. Untuk itu
menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan
memohon persetujuan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang,
membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat
diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
-Bahwa risalah hasil keputusan Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 03 dan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa nomor 04, keduanya tertanggal 2 September
2026, yang kedua minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris.
Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 September 2025
S.HNotaris di Jakarta Utara
S.H.,M.Hum.
5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published4 Sep 2026
Pages5
Characters10,058
Text sourceOCR
OCR confidence0.986

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk p.1 ×2
linked person VIKTOR RICHARD FRANZISKUS p.2 ×2
linked person SUBANDI SIHMAN · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person PAULUS GUNAWAN p.2 ×2
linked person TIRTA HERU CITRA p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved person DESMAN p.1 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C- p.1 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Piter Henri &Rekan p.4
unresolved person DELLA PUTRI GUNAWAN p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 71 ms 13 Sep 2026 12:18

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result