Skip to content
Back to announcement

20260629_CASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105370_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed CASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                          PENGUMUMAN
                                                      RINGKASAN RISALAH
                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                            PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk.




PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal
25 Juni 2026 di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Sapphire Ballroom, Lantai M, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling II nomor 3, Jakarta
Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT CAPITAL FINANCIAL
INDONESIA Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 11.04 WIB dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama merangkap
     Komisaris Independen            : Tuan HARKIE KOSADI


     Direksi
     Direktur Utama                  : Tuan IR. MALIANA HERUTAMA MALKAN, MSC
     Direktur                        : Tuan MUHAMAD AIDIL FATHANY


                                                                   1
Page 2
B.   Mata Acara RUPSLB
     1.   Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan;
     2.   Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan
          Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
          yang berkaitan satu sama lain.


C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
     ➢    Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
          Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) dan Pasal 11 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar
          Perseroan, RUPSLB Perseroan untuk Mata Acara Pertama RUPSLB dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham
          Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
     ➢    Berdasarkan Pasal 43 huruf a POJK No.15/2020 dan Pasal 11 ayat 2 angka (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB
          Perseroan untuk Mata Acara Kedua RUPSLB dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham Perseroan yang mewakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
     -Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
     47.278.467.979 (empat puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh
     sembilan) saham atau mewakili 86,787% (delapan puluh enam koma tujuh delapan tujuh persen) dari 54.476.269.803 (lima puluh empat
     miliar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga) saham yang merupakan seluruh saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal hari ini.


                                                                      2
Page 3
     -Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/2020 dan Anggaran Dasar
     Perseroan, dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
     untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Dalam acara tanya jawab tidak ada pemegang saham atau
     kuasa para pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
     dengan cara pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB namun
     tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
     suara.


F.   Keputusan RUPSLB
                                                           Mata Acara Pertama
      Jumlah      Pemegang Tidak ada
      Saham Yang Bertanya
      Hasil     Pemungutan                  Setuju                             Abstain                         Tidak Setuju
      Suara
      Mata Acara Pertama      Sebanyak 47.250.979.057 (empat Sebanyak 315.933.000 (tiga ratus Sebanyak 27.488.922 (dua puluh
                                                                  3
Page 4
                                                   Mata Acara Pertama
RUPSLB       disetujui puluh tujuh miliar dua ratus lima lima belas juta sembilan ratus tiga tujuh juta empat ratus delapan
dengan           suara puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu) saham.              puluh delapan ribu sembilan ratus
terbanyak.             puluh sembilan ribu lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat dua     puluh dua)     saham    atau
                       tujuh)   saham    atau   99,941% 2 angka (7) dan (8) Anggaran Dasar 0,058% (nol koma nol lima
                       (sembilan puluh sembilan koma Perseroan, suara abstain dianggap delapan persen) dari jumlah suara
                       sembilan empat satu persen) dari mengeluarkan suara yang sama yang sah dan dihitung dalam
                       jumlah suara yang sah dan dihitung dengan mayoritas pemegang saham RUPSLB.
                       dalam RUPSLB.                     yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1.     Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan untuk jangka waktu 5
Pertama RUPSLB              tahun sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan terhitung efektif sejak
                            ditutupnya Rapat Luar Biasa, sehingga menegaskan kembali susunan Direksi Perseroan sebagai
                            berikut:


                            DIREKSI
                            - Direktur Utama         : Bapak Ir. MALIANA HERUTAMA MALKAN, MSC
                            - Direktur               : Bapak MUHAMAD AIDIL FATHANY


                       2.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi
                            Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat Luar Biasa dalam akta tersendiri dan melakukan
                            segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat Luar Biasa termasuk untuk melakukan
                                                          4
Page 5
                                                    Mata Acara Pertama
                             pengangkatan kembali      Direksi Perseroan tersebut, mengajukan permohonan persetujuan
                             dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri
                             Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas
                             untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-
                             undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.


                                                     Mata Acara Kedua
Jumlah        Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                 Setuju                            Abstain                         Tidak Setuju
Suara
Mata Acara Kedua        Sebanyak 47.250.979.057 (empat Sebanyak 315.933.000 (tiga ratus Sebanyak 27.488.922 (dua puluh
RUPSLB         disetujui puluh tujuh miliar dua ratus lima lima belas juta sembilan ratus tiga tujuh juta empat ratus delapan
berdasarkan     kuorum puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu) saham.                puluh delapan ribu sembilan ratus
pengambilan keputusan puluh sembilan ribu lima puluh -Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat dua        puluh dua)     saham    atau
yang dipersyaratkan.    tujuh)   saham    atau   99,941% 2 angka (7) dan (8) Anggaran Dasar 0,058% (nol koma nol lima
                        (sembilan puluh sembilan koma Perseroan, suara abstain dianggap delapan persen) dari jumlah suara
                        sembilan empat satu persen) dari mengeluarkan suara yang sama yang sah dan dihitung dalam
                        jumlah suara yang sah dan dihitung dengan mayoritas pemegang saham RUPSLB.
                        dalam RUPSLB.                      yang mengeluarkan suara.
                                                            5
Page 6
                                                      Mata Acara Kedua
  Keputusan Mata Acara 1.     Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
  Kedua RUPSLB                jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi
                              atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka
                              waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat Luar Biasa ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
                              penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
                              penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan
                              maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
                         2.   Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-
                              sendiri dengan hak subsitusi untuk menyatakan keputusan dalam Mata Acara Kedua Rapat Luar
                              Biasa ini dalam suatu akta Notaris tersendiri, serta membuat dan menandatangani segala surat
                              dan/atau akta-akta yang diperlukan, selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
                              dan berguna untuk melaksanakan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Luar Biasa ini, tanpa ada
                              yang dikecualikan.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 11.20 WIB.


                                                     Jakarta, 25 Juni 2026
                                        PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk.
                                                          DIREKSI


                                                            6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published29 Jun 2026
Pages6
Characters10,805
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Jun 2026 · 11:04–
Present47,278,467,979 (86.79%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
47,250,979,057
—
Against
27,488,922
—
Abstain
315,933,000
—
Agenda 2 approved
For
47,250,979,057
—
Against
27,488,922
—
Abstain
315,933,000
—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person HARKIE KOSADI p.1
unresolved person IR. MALIANA HERUTAMA MALKAN p.1 ×3
unresolved person MUHAMAD AIDIL FATHANY p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1027 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Biasa ini dalam suatu akta Notaris '
                                'tersendiri, serta membuat dan menandatangani '
                                'segala surat dan/atau akta-akta yang '
                                'diperlukan, selanjutnya melakukan segala '
                                'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk melaksanakan keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama Sebanyak',
             'votes_abstain': '315933000',
             'votes_against': '27488922',
             'votes_for': '47250979057'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Mata Acara Kedua Sebanyak RUPSLB disetujui puluh',
             'votes_abstain': '315933000',
             'votes_against': '27488922',
             'votes_for': '47250979057'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '86.787',
 'shares_present': '47278467979',
 'shares_total_voting': '54476269803',
 'time_start': '11:04:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result