Skip to content
Back to announcement

20250307_SURE_Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek//Perubahan Struktur Pemegang Saham_31867314_lamp1.pdf

Shareholder register Needs review SURE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.940
SURAT PERJANJIAN
ANTARA

PT. ENERGI SUBANG ABADI

DENGAN
PT SWABINA GATRA
TENTANG

PENYEDIAAN JASA TENAGA KERJA
NOMOR : 2283/HK.06/2350/12.2024

Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja (“Perjanjian”) ini ditandatangani Pada hari ini Senin
tanggal enam belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat ( 16-12-2024 ) masing-

masing yang bertanda tangan di bawah ini :

1. PT ENERGI SUBANG ABADI : berkedudukan di Eguity Tower Lt. 29 Unit E, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, dalam hal ini
diwakili oleh Irfan Aulia H selaku Direktur, dengan
demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT ENERGI
SUBANG ABADI, selaku Perusahaan Pemberi Pekerjaan,

dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

2. PT SWABINA GATRA

berdudukan di Jl. RA Kartini No. 21 A Gresik, dalam hal ini

diwakili oleh Dr. Wahyu Poernomo, SE, Ak, M. Aks, CPA
selaku Direktur Utama, dengan demikian sah bertindak
untuk dan atas nama PT SWABINA GATRA, selaku
Perusahaan Penerima Pekerjaan Penyediaan Tenaga Kerja
dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara sendiri- sendiri disebut “PIHAK” dan secara bersama-

sama selanjutnya disebut dengan "PARA PIHAK”.

PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu:

a. Bahwa PIHAK KESATU adalah suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
yang mempunyai aktifitas usaha antara lain dalam bidang Minyak dan Gas

b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas

yang mempunyai aktifitas usaha antara lain dalam bidang Penyediaan Tenaga Kerja

Cc. Bahwa PIHAK KESATU bermaksud untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA dalam

penyediaan tenaga kerja di lingkungan kerja PIHAK KESATU

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK telah sepakat mengikatkan diri secara
hukum dalam Perjanjian ini dengan ruang lingkup Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (untuk

selanjutnya disebut Pekerjaan”) dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

&

4
Page 2 OCR 0.949
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK KESATU setuju menyerahkan Pekerjaan penyediaan jasa tenaga kerja kepada PIHAK
KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA setuju menerima dengan baik penyerahan Pekerjaan
penyediaan jasa tenaga kerja dari PIHAK KESATU.

PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini adalah sebagai berikut :

1. PIHAK KESATU setuju untuk menyerahkan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
PIHAK KEDUA setuju untuk menerima dengan baik penyerahan pekerjaan dari PIHAK
KESATU, yang ditempatkan di lokasi kerja PIHAK KESATU dengan lokasi kerja dan jumlah
tenaga kerja sebagaimana Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA dapat melakukan perubahan tenaga kerja atas permintaan dari PIHAK
KESATU, dalam hal ini cukup dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
PARA PIHAK, yang mana Berita Acara tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

3. PIHAK KESATU mempunyai kewenangan untuk mengatur tugas dan pekerjaan tenaga kerja
tersebut pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK KESATU dengan tetap
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Spesifikasi Personil dan Perlengkapan Kerja yang akan ditempatkan di lokasi kerja PIHAK
KESATU agar dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Perjanjian adalah sebagai berikut :

4.1. Spesifikasi Personil adalah sebagai berikut :
ALA. Jujur.
4.1.2. Beretika baik.
4.1.3, Sopan.
4.14. Bertanggung Jawab.
41.5. Skill memenuhi Spesifikasi
4.1.6. Ijazah minimal SLTA.
4.1.7. Mampu bekerjasama dalam Tim
4.1.8. Sehat Jasmani dan Rohani (tidak cacat badan) dibuktikan dengan surat
keterangan dari Rumah Sakit.

4.2. Perlengkapan Kerja sebagai berikut :
4.21. Seragam Kerja
4.2.2. Sepatu Kerja & APD sesuai yang ditentukan.

5.  Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu persatu namun menurut sifatnya
masih dalam ruang lingkup kegiatan usaha PIHAK PERTAMA, maka akan menjadi tanggung
jawab dan harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU untuk
melaksanakannya. |”
Page 3 OCR 0.957
6. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengirim data-data pekerja yang diperlukan atau
diminta oleh PIHAK KESATU sebelum melakukan pekerjaan. Data-data yang dimaksud
antara lain adalah:

a. Daftar Riwayat Hidup pekerja (fotocopy):
b. Pas Foto pekerja, dan
c. Tanda Pengenal pekerja berupa KTP/SIM atay tanda pengenal lainnya (fotocopy).

7. Keputusan untuk menerima atau menolak penempatan pekerja sepenuhnya menjadi hak
dan atas pertimbangan PIHAK KESATU sendiri.

8. PIHAK KESATU berhak menolak atau mengembalikan pekerja yang akan atau telah bekerja
ditempat PIHAK KESATU karena salah satu atau lebih dari alasan-alasan termasuk tetapi
tidak terbatas pada:

a. Tidak memenuhi persyaratan Spesifikasi Personil yang telah ditentukan oleh PIHAK
KESATU.
b. Tidak melakukan tugas dengan baik atau tidak cakap.

Tidak sesuai dengan kebutuhan PIHAK KESATU.

d. Melakukan pelanggaran peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU atau peraturan

ketenagakerjaan yang berlaku.

e. Melakukan atau ada dugaan pekerja melakukan perbuatan atau membantu terlibat

perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan kesopanan.

(3)

9. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengganti pekerja yang ditolak atau dikembalikan oleh
PIHAK KESATU karena alasan-alasan seperti tersebut pada ayat (9) diatas dan PIHAK
KESATU akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA harus memenuhi
kekurangan pekerja yang ada pada hari yang sama untuk standar pekerjaan.

PASAL 3
PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA

1. Pengaturan Hari kerja, Jumlah Jam kerja dan Jam kerja untuk tenaga kerja, disesuaikan
dengan jadwal kerja di lokasi PIHAK KESATU, dengan jumlah jam kerja dalam 1 (satu)
minggu adalah 40 (empat) puluh jam.

2. Apabila pada hari libur mingguan atau hari libur Nasional atau hari yang diliburkan oleh
Pemerintah, tenaga kerja PIHAK KEDUA tetap melaksanakan pekerjaan, maka akan
diperhitungkan sebagai penambahan jumlah pekerjaan dan perhitungannya berpedoman
kepada peraturan perundangan yang berlaku.

PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

1. Pelaksanaan Surat Perjanjian ini adalah untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal dua puluh Oktober dua ribu dua puluh empat (20-10-2024) sampai
dengan tanggal sembilan belas Oktober dua ribu dua puluh lima (19-10-2024) Jangka
waktu tersebut dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.

fe
Page 4 OCR 0.949
Berkenaan dengan perpanjangan Surat Perjanjian ini, maka besarnya pembayaran atas
biaya pelaksanaan pekerjaan setiap bulannya pada masa perpanjangan akan dibicarakan
kemudian oleh PARA PIHAK dengan mengingat kondisi dan situasi pada saat itu.

. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini
sewaktu-waktu dapat diubah oleh PIHAK KESATU dengan terlebih dahulu PIHAK KESATU
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.

. Apabila salah satu pihak berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian ini, maka wajib dilakukan
dengan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada
pihak lainnya, dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 KUH Perdata dan
1267 KUH Perdata.

PASAL 5
BIAYA

Besarnya total biaya pekerjaan adalah sesuai realisasi biaya di tiap bulannya dan biaya
tersebut belum termasuk PPN 1196, tetapi sudah termasuk PPH.

PIHAK KESATU akan memberikan Management Fee kepada PIHAK KEDUA sebesar 9 46
(sembilan persen ) dari total biaya pekerjan PIHAK KEDUA yang diperkejakan pada PIHAK
KESATU

PIHAK KESATU akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas jasa yang diberikan
oleh PIHAK KEDUA pada saat pembayaran.

Biaya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah tetap dan tidak dapat diubah
kecuali apabila ada penambahan dan atau pengurangan tenaga kerja dan atau perubahan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan atau kebijakan pemerintah lainnya yang berkenaan
dengan upah tenaga kerja serta terjadinya force majeure.

PASAL 6
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran atas biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 5 Surat
Perjanjian ini akan dilaksanakan setelah serah terima pekerjaan yang ditandatangani oleh
PARA PIHAK PARA PIHAK pada tiap akhir bulan yang sedang berjalan selambat-lambatnya
75 ( tujuh puluh lima ) hari setelah invoice diterima PIHAK KESATU dengan cara transfer ke:

Nama Bank : Bank Mandiri
Cabang : R.A Kartini Gresik
Nomor rekening : 1780006574467
Atas Nama : PT Swabina Gatra

Proses pembayaran dilakukan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan dokumen tagihan yang

meliputi :

a. Asli Kwitansi bermaterai cukup, bertanggal, ditanda tangani dan dibubuhi Cap
Perusahaan.

b. Debet Nota.

Cc. Asli Faktur pajak rangkap 2 (dua). fe NA
Page 5 OCR 0.955
d. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) yang ditanda tangani oleh PARA PIHAK
atau wakil yang ditunjuk oleh masing-masing PARA PIHAK.
e. Dokumen atau berkas pendukung lainnya

PASAL 7
PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN

Permintaan penambahan dan atau pengurangan pekerjaan dapat dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA atas permintaan PIHAK KESATU dan telah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari PIHAK KESATU.

Apabila ada permintaan penambahan dan atau pengurangan pemborongan pekerjaan
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan
terlebih dahulu akan dibicarakan mengenai biaya dan waktu pelaksanaan pekerjaan.

PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN

PIHAK KESATU berkewajiban memenuhi pembayaran kepada PIHAK KEDUA yang telah
diatur sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Surat Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan pemborongan dengan pekerja yang telah
mempunyai hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian kerja waktu
tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan diberikan
perlindungan kerja serta syarat-syarat kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh
PIHAK KEDUA, serta harus mempunyai kompetensi di bidang pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya.

PIHAK KESATU berhak memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini.

PIHAK KESATU berhak memberikan saran, mempertanyakan dan atau menuntut
pertanggungjawaban kepada PIHAK KEDUA, apabila terdapat penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana Perjanjian ini.

PIHAK KESATU berhak mengembalikan tenaga kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA
apabila kinerjanya tidak sesuai dengan standart kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK
KESATU.

PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dengan sebaik-baiknya pekerjaan yang
diberikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA berhak mempertanyakan dan atau menuntut pertanggungjawaban kepada
PIHAK KESATU apabila ternyata PIHAK KESATU melakukan penyimpangan dalam
melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberi gaji minimal sesuai UMK setempat,
mengasuransikan jaminan sosial tenaga kerja ke BPJS yang meliputi JKK, JKM, JHT serta
mengasuransikan jaminan kesehatan para pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam

pe aka
Page 6 OCR 0.953
Pasal 1 Perjanjian ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

9. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyediakan pakaian kerja dan identitas bagi para
tenaga kerjanya, dengan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada PIHAK KESATU, termasuk
sepatu kerja dan APD untuk tenaga kerja disediakan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 9
PELAKSANAAN PEKERJAAN

1. Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian diatur dalam 3
(tiga) shift selama 24 jam dan atau sesuai dengan jadwal kerja PIHAK KESATU dengan tetap
mengacu pada peraturan perundang — undangan yang berlaku.

2. PIHAK KEDUA harus memenuhi prosedur-prosedur tentang tata perijinan yang dikeluarkan
oleh pihak-pihak yang berwenang di PIHAK KESATU.

3. Dalam melaksanakan pekerjaan PIHAK KEDUA harus selalu berkonsultasi dengan pengawas
PIHAK KESATU dan memperhatikan masalah lingkungan dan masalah Keselamatan &
Kesehatan Kerja.

4. PIHAK KEDUA diwajibkan menetapkan Penanggung Jawab dan Personil Inti pelaksanaan
pekerjaan sebagai wakil PIHAK KEDUA, sehingga dapat dihubungi PIHAK KESATU setiap
saat.

5. Pengawas pekerjaan ini ditetapkan sebagai berikut :
a. PIHAK KESATU diwakili oleh Manager Operasional
b. PIHAK KEDUA diwakili oleh Manager HRGA

PASAL 10
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3 )

Bahwa sesuai dengan fungsi & peranan masing-masing pihak sepakat dalam upaya penerapan
program K3, fungsi dan peranan masing-masing pihak adalah sebagai berikut :

1. PIHAK KESATU berkewajiban dan berwenang dalam pengawasan operasional pelaksanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).

2. PIHAK KESATU berhak menentukan spesifikasi dan kualifikasi Alat Pelindung Diri (APD)
untuk tenaga kerja PIHAK KEDUA sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.

3. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan APD sesuai dengan standard, kebutuhan dan
permintaan PIHAK KESATU.

4. Biaya pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja dan atau sakit yang disebabkan
oleh Keadaan / Situasi (Unsafe Condition) didalam Lingkungan kerja PIHAK KESATU akan
dibebankan kepada PIHAK KEDUA melalui Jamsostek dan selisihnya akan dimintakan
partisipasi kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU akan memberikan partisipasinya atas
timbulnya biaya akibat kejadian tersebut.
Th
Page 7 OCR 0.961
Biaya pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja dan atau sakit yang disebabkan
oleh tindakan pekerja sendiri (Unsafe Action) didalam atau diluar Lingkungan kerja PIHAK
KESATU akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 11
RESIKO AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN KERJA

. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat peralatan atau mesin yang tidak layak dioperasikan,
maka seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KESATU,
kecuali biaya pengobatan dan perawatan tenaga kerja PIHAK KEDUA menjadi beban PIHAK
KEDUA melalui asuransi yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas proses pengurusan akibat kecelakaan kerja yang
menimpa tenaga kerja PIHAK KEDUA mulai dari proses di tempat kejadian perkara (TKP)
hingga penyelesaian kasus dengan tetap melakukan koordinasi dengan PIHAK KESATU,
adapun biaya yang timbul selama proses akibat kecelakaan kerja dimaksud menjadi beban
PIHAK KEDUA dan / atau tenaga kerja PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku di
PIHAK KEDUA.

PASAL 12
STATUS HUKUM TENAGA KERJA

Status hukum para tenaga kerja PIHAK KEDUA yang ditempatkan di PIHAK KESATU adalah
merupakan tenaga kerja PIHAK KEDUA, dengan demikian hal-hal yang menyangkut
hubungan kerja, hak-hak dan kewajiban para tenaga kerja tersebut adalah semata-mata
tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas status hubungan kerja dan tidak memiliki
hubungan hukum dalam bentuk apapun juga dengan tenaga kerja PIHAK KEDUA yang
ditempatkan di lokasi kerja PIHAK KESATU.

PIHAK KEDUA menjamin bahwa perjanjian kerja dari setiap tenaga kerja PIHAK KEDUA
yang ditempatkan di PIHAK KESATU sudah didasarkan dan mendapat perlindungan atas
hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan PIHAK KESATU
dibebaskan dari segala tuntutan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran PIHAK KEDUA
atau gugatan tenaga kerja dari ketentuan ini atau ketika PIHAK KESATU tidak lagi
memberikan pekerjaan atau kerjasama dengan PIHAK KEDUA atau diberhentikannya
tenaga kerja oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 13
KERAHASIAAN INFORMASI

Para Pihak harus menjaga kerahasiaan dan tidak boleh membuka informasi dan/ atau data
kepada pihak lain atau menggunakan Perjanjian ini untuk tujuan yang tidak berkaitan
dengan Perjanjian ini, termasuk para pekerja, agen, dan penasehat harus menjaga
kerahasiaan informasi.

Kewajiban seperti pada ayat (1) tidak berlaku pada informasi yang memang secara alamiah
bukan suatu informasi yang bersifat rahasia, informasi yang sudah merupakan milik Pihak
Page 8 OCR 0.955
Pertama pada saat atau setelah Perjanjian ini disepakati dan ditandatangani. Hal ini bukan
merupakan suatu pelanggaran terhadap Perjanjian ini.

3. Para Pihak harus menggunakan usaha dan alasan yang tepat untuk menyetujui setiap
keterbukaan informasi dan pernyataan yang berkaitan dengan Perjanjian ini.

PASAL 14
SANKSI DAN DENDA

1. Pemborongan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal I Perjanjian, PIHAK KEDUA tidak
diperbolehkan mengalihkan atau menyerahkan atau memindahtangankan kepada pihak
lain baik sebagian atau seluruh pekerjaannya tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.

2. Apabila PIHAK KEDUA mengalihkan atau menyerahkan atau memindah tangankan
pekerjaannya baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan dari
PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU dapat mengambilalih sebagian atau seluruh
pekerjaan untuk diserahkan kepada pihak lain dan seluruh biaya dan kerugian yang timbul,
yang diderita PIHAK KESATU karena pengambilalihan pekerjaan tersebut dibebankan
kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 15
FORCE MAJEURE

1. Bila terjadi force majeure, maka dalam waktu 2 x 24 jam terhitung mulai terjadinya force
majeure, PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
KESATU dan PIHAK KESATU harus memberikan jawaban tertulis dalam waktu 2 x 24 jam
kepada PIHAK KEDUA terhitung mulai tanggal diterimanya laporan tertulis dari PIHAK
KEDUA mengenai hal tersebut.

2. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam terhitung mulai tanggal timbulnya keadaan force majeure
PIHAK KEDUA tidak memberikan laporan tertulis, maka keadaan force majeure dianggap
tidak pernah ada, sedangkan apabila dalam waktu 2 x 24 jam terhitung mulai tanggal
diterimanya pemberitahuan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU tidak memberikan
jawaban tertulis, maka PIHAK KESATU dianggap menyetujui atas timbulnya keadaan force
majeure tersebut.

3. Apabila keadaan force majeure timbul dan seluruh prosedur tersebut di atas dilakukan,
maka PARA PIHAK akan menyelesaikan dengan cara musyawarah sampai terdapat kata
sepakat dari PARA PIHAK.

4. Yang dimaksud dengan keadaan force majeure dalam Surat Perjanjian ini adalah :
a. Bencana alam, antara lain : banjir, gempa bumi, taufan :
b. Pemogokan umum, peperangan, wabah penyakit :
Cc. Adanya Peraturan Pemerintah di bidang moneter atau hal-hal lain yang timbul di
luar kesalahan dan kemampuan PARA PIHAK.

Kesemuanya yang tersebut diatas harus nyata-nyata langsung mempengaruhi pelaksanaan
Surat Perjanjian ini dan dapat dibuktikan oleh PARA PIHAK.
Page 9 OCR 0.950
PASAL 16
PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI

Segala pemberitahuan harus dilakukan melalui email, teleks, kurir, atau transmisi facsimile,
atau email atau dengan surat pos udara tercatat pemberitahuan dan korespondensi
diantara PARA PIHAK harus dikirimkan kepada alamat yang benar dari masing-masing pihak
yang ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan informasi atas
teknis pelaksanan Perjanjian ini sebagaimana dicantumkan di bawah atau kepada alamat
sebagaimana dapat diberitahukan dari waktu ke waktu sebagai berikut:

Jika kepada PIHAK KESATU:

PT ENERGI SUBANG ABADI

Alamat: Kampung Limaratus RT.O1/RW.O1 Ds. Sumurbarang, Kec. Cibogo, Subang
Tlp :082332093777

Attn : Alfian / Kepala Operasional

Jika kepada PIHAK KEDUA:

PT SWABINA GATRA

Alamat : Jl. R.A. Kartini No. 21A, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Kode Pos 61122
Telp 1031-3984719 Fax: 031-3985794

Attn : Rolly Sebtiawan / Manager Operasional

Jika terjadi perubahan yang disebutkan pada ayat (1) Pasal ini, maka Pihak yang melakukan
perubahan wajib memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut kepada pihak lainnya
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan tersebut terjadi.

Segala akibat yang timbul dari kegagalan untuk memberitahukan pihak lain mengenai
perubahan tersebut diatas akan menjadi resiko dan tanggung jawab pihak yang melakukan
perubahan.

PASAL 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Segala perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK sebagai akibat pelaksanaan Surat
perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dengan
memperhatikan kepentingan PARA PIHAK diatas kepentingan masing-masing pihak.

Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak timbulnya perselisihan PARA PIHAK belum
berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka
persoalannya akan dimintakan penyelesaian kepada Pengadilan Negeri Gresik.

PASAL 18
LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum dan / atau belum cukup diatur dalam Surat Perjanjian ini akan
diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan setelah disepakati oleh PARA PIHAK akan
dituangkan dalam Perjanjian Tertulis ( Supplemen/Addendum ) yang merupakan bagian

“
Page 10 OCR 0.940
yang tidak terpisahkan dari Surat perjanjian ini.

2. PARA PIHAK tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan / atau kewajiban
dalam Perjanjian ini tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.

3. PIHAK KEDUA akan mendaftarkan Perjanjian ini ke instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenagakerjaan kabupaten Gresik.

PASAL 19
PENUTUP

Surat Perjanjian ini aslinya dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi meterai secukupnya sesuai
Undang - Undang Meterai yang berlaku dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang
sama serta dipegang masing-masing pihak.

Surat Perjanjian ini ditandatangani di Gresiksebagaimana hari dan tanggal tersebut diatas.

PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
PT. ENERGI SUBANG ABADI PT. SWABINA GATRA 7"

Dr. WAHYU POERNOMO, SE,AK,M.Aks,CPA

Direktur kh Direktur Utama 1

KY

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.18 MB
Published7 Mar 2025
Pages10
Characters21,248
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri p.4
unresolved org PT. ENERGI SUBANG ABADI p.1 ×5
unresolved org PT SWABINA GATRA TENTANG PENYEDIAAN JASA TENAGA KERJA p.1
unresolved — Irfan Aulia H · Direktur p.1
unresolved org PT SWABINA GATRA p.1 ×4
unresolved person Dr. Wahyu Poernomo p.1 ×4
unresolved person M. Aks · Direktur Utama p.1
unresolved org Bank Mandiri Cabang p.4
unresolved org PT Swabina Gatra Proses p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Gresik. p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 105 ms 13 Sep 2026 15:36

unrecognised registrar template; first line: SURAT PERJANJIAN

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result