Back to announcement
20250307_SURE_Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek//Perubahan Struktur Pemegang Saham_31867314_lamp1.pdf
Shareholder register Needs review SURESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.940
SURAT PERJANJIAN ANTARA PT. ENERGI SUBANG ABADI DENGAN PT SWABINA GATRA TENTANG PENYEDIAAN JASA TENAGA KERJA NOMOR : 2283/HK.06/2350/12.2024 Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja (“Perjanjian”) ini ditandatangani Pada hari ini Senin tanggal enam belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat ( 16-12-2024 ) masing- masing yang bertanda tangan di bawah ini : 1. PT ENERGI SUBANG ABADI : berkedudukan di Eguity Tower Lt. 29 Unit E, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Irfan Aulia H selaku Direktur, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT ENERGI SUBANG ABADI, selaku Perusahaan Pemberi Pekerjaan, dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. PT SWABINA GATRA berdudukan di Jl. RA Kartini No. 21 A Gresik, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Wahyu Poernomo, SE, Ak, M. Aks, CPA selaku Direktur Utama, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT SWABINA GATRA, selaku Perusahaan Penerima Pekerjaan Penyediaan Tenaga Kerja dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara sendiri- sendiri disebut “PIHAK” dan secara bersama- sama selanjutnya disebut dengan "PARA PIHAK”. PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu: a. Bahwa PIHAK KESATU adalah suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktifitas usaha antara lain dalam bidang Minyak dan Gas b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktifitas usaha antara lain dalam bidang Penyediaan Tenaga Kerja Cc. Bahwa PIHAK KESATU bermaksud untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA dalam penyediaan tenaga kerja di lingkungan kerja PIHAK KESATU Berdasarkan hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK telah sepakat mengikatkan diri secara hukum dalam Perjanjian ini dengan ruang lingkup Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (untuk selanjutnya disebut Pekerjaan”) dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut : & 4
Page 2 OCR 0.949
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK KESATU setuju menyerahkan Pekerjaan penyediaan jasa tenaga kerja kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA setuju menerima dengan baik penyerahan Pekerjaan penyediaan jasa tenaga kerja dari PIHAK KESATU. PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini adalah sebagai berikut : 1. PIHAK KESATU setuju untuk menyerahkan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA setuju untuk menerima dengan baik penyerahan pekerjaan dari PIHAK KESATU, yang ditempatkan di lokasi kerja PIHAK KESATU dengan lokasi kerja dan jumlah tenaga kerja sebagaimana Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA dapat melakukan perubahan tenaga kerja atas permintaan dari PIHAK KESATU, dalam hal ini cukup dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK, yang mana Berita Acara tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. 3. PIHAK KESATU mempunyai kewenangan untuk mengatur tugas dan pekerjaan tenaga kerja tersebut pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK KESATU dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Spesifikasi Personil dan Perlengkapan Kerja yang akan ditempatkan di lokasi kerja PIHAK KESATU agar dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian adalah sebagai berikut : 4.1. Spesifikasi Personil adalah sebagai berikut : ALA. Jujur. 4.1.2. Beretika baik. 4.1.3, Sopan. 4.14. Bertanggung Jawab. 41.5. Skill memenuhi Spesifikasi 4.1.6. Ijazah minimal SLTA. 4.1.7. Mampu bekerjasama dalam Tim 4.1.8. Sehat Jasmani dan Rohani (tidak cacat badan) dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit. 4.2. Perlengkapan Kerja sebagai berikut : 4.21. Seragam Kerja 4.2.2. Sepatu Kerja & APD sesuai yang ditentukan. 5. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu persatu namun menurut sifatnya masih dalam ruang lingkup kegiatan usaha PIHAK PERTAMA, maka akan menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakannya. |”
Page 3 OCR 0.957
6. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengirim data-data pekerja yang diperlukan atau diminta oleh PIHAK KESATU sebelum melakukan pekerjaan. Data-data yang dimaksud antara lain adalah: a. Daftar Riwayat Hidup pekerja (fotocopy): b. Pas Foto pekerja, dan c. Tanda Pengenal pekerja berupa KTP/SIM atay tanda pengenal lainnya (fotocopy). 7. Keputusan untuk menerima atau menolak penempatan pekerja sepenuhnya menjadi hak dan atas pertimbangan PIHAK KESATU sendiri. 8. PIHAK KESATU berhak menolak atau mengembalikan pekerja yang akan atau telah bekerja ditempat PIHAK KESATU karena salah satu atau lebih dari alasan-alasan termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Tidak memenuhi persyaratan Spesifikasi Personil yang telah ditentukan oleh PIHAK KESATU. b. Tidak melakukan tugas dengan baik atau tidak cakap. Tidak sesuai dengan kebutuhan PIHAK KESATU. d. Melakukan pelanggaran peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. e. Melakukan atau ada dugaan pekerja melakukan perbuatan atau membantu terlibat perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan kesopanan. (3) 9. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengganti pekerja yang ditolak atau dikembalikan oleh PIHAK KESATU karena alasan-alasan seperti tersebut pada ayat (9) diatas dan PIHAK KESATU akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA harus memenuhi kekurangan pekerja yang ada pada hari yang sama untuk standar pekerjaan. PASAL 3 PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA 1. Pengaturan Hari kerja, Jumlah Jam kerja dan Jam kerja untuk tenaga kerja, disesuaikan dengan jadwal kerja di lokasi PIHAK KESATU, dengan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 40 (empat) puluh jam. 2. Apabila pada hari libur mingguan atau hari libur Nasional atau hari yang diliburkan oleh Pemerintah, tenaga kerja PIHAK KEDUA tetap melaksanakan pekerjaan, maka akan diperhitungkan sebagai penambahan jumlah pekerjaan dan perhitungannya berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. PASAL 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Pelaksanaan Surat Perjanjian ini adalah untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal dua puluh Oktober dua ribu dua puluh empat (20-10-2024) sampai dengan tanggal sembilan belas Oktober dua ribu dua puluh lima (19-10-2024) Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. fe
Page 4 OCR 0.949
Berkenaan dengan perpanjangan Surat Perjanjian ini, maka besarnya pembayaran atas biaya pelaksanaan pekerjaan setiap bulannya pada masa perpanjangan akan dibicarakan kemudian oleh PARA PIHAK dengan mengingat kondisi dan situasi pada saat itu. . Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini sewaktu-waktu dapat diubah oleh PIHAK KESATU dengan terlebih dahulu PIHAK KESATU memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. . Apabila salah satu pihak berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian ini, maka wajib dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lainnya, dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 KUH Perdata dan 1267 KUH Perdata. PASAL 5 BIAYA Besarnya total biaya pekerjaan adalah sesuai realisasi biaya di tiap bulannya dan biaya tersebut belum termasuk PPN 1196, tetapi sudah termasuk PPH. PIHAK KESATU akan memberikan Management Fee kepada PIHAK KEDUA sebesar 9 46 (sembilan persen ) dari total biaya pekerjan PIHAK KEDUA yang diperkejakan pada PIHAK KESATU PIHAK KESATU akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas jasa yang diberikan oleh PIHAK KEDUA pada saat pembayaran. Biaya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah tetap dan tidak dapat diubah kecuali apabila ada penambahan dan atau pengurangan tenaga kerja dan atau perubahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan atau kebijakan pemerintah lainnya yang berkenaan dengan upah tenaga kerja serta terjadinya force majeure. PASAL 6 CARA PEMBAYARAN Pembayaran atas biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 5 Surat Perjanjian ini akan dilaksanakan setelah serah terima pekerjaan yang ditandatangani oleh PARA PIHAK PARA PIHAK pada tiap akhir bulan yang sedang berjalan selambat-lambatnya 75 ( tujuh puluh lima ) hari setelah invoice diterima PIHAK KESATU dengan cara transfer ke: Nama Bank : Bank Mandiri Cabang : R.A Kartini Gresik Nomor rekening : 1780006574467 Atas Nama : PT Swabina Gatra Proses pembayaran dilakukan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan dokumen tagihan yang meliputi : a. Asli Kwitansi bermaterai cukup, bertanggal, ditanda tangani dan dibubuhi Cap Perusahaan. b. Debet Nota. Cc. Asli Faktur pajak rangkap 2 (dua). fe NA
Page 5 OCR 0.955
d. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) yang ditanda tangani oleh PARA PIHAK atau wakil yang ditunjuk oleh masing-masing PARA PIHAK. e. Dokumen atau berkas pendukung lainnya PASAL 7 PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN Permintaan penambahan dan atau pengurangan pekerjaan dapat dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas permintaan PIHAK KESATU dan telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK KESATU. Apabila ada permintaan penambahan dan atau pengurangan pemborongan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu akan dibicarakan mengenai biaya dan waktu pelaksanaan pekerjaan. PASAL 8 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU berkewajiban memenuhi pembayaran kepada PIHAK KEDUA yang telah diatur sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Surat Perjanjian ini. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan pemborongan dengan pekerja yang telah mempunyai hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan diberikan perlindungan kerja serta syarat-syarat kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh PIHAK KEDUA, serta harus mempunyai kompetensi di bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. PIHAK KESATU berhak memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini. PIHAK KESATU berhak memberikan saran, mempertanyakan dan atau menuntut pertanggungjawaban kepada PIHAK KEDUA, apabila terdapat penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana Perjanjian ini. PIHAK KESATU berhak mengembalikan tenaga kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA apabila kinerjanya tidak sesuai dengan standart kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dengan sebaik-baiknya pekerjaan yang diberikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian ini. PIHAK KEDUA berhak mempertanyakan dan atau menuntut pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU apabila ternyata PIHAK KESATU melakukan penyimpangan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Perjanjian ini. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberi gaji minimal sesuai UMK setempat, mengasuransikan jaminan sosial tenaga kerja ke BPJS yang meliputi JKK, JKM, JHT serta mengasuransikan jaminan kesehatan para pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam pe aka
Page 6 OCR 0.953
Pasal 1 Perjanjian ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 9. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyediakan pakaian kerja dan identitas bagi para tenaga kerjanya, dengan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada PIHAK KESATU, termasuk sepatu kerja dan APD untuk tenaga kerja disediakan oleh PIHAK KEDUA. PASAL 9 PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian diatur dalam 3 (tiga) shift selama 24 jam dan atau sesuai dengan jadwal kerja PIHAK KESATU dengan tetap mengacu pada peraturan perundang — undangan yang berlaku. 2. PIHAK KEDUA harus memenuhi prosedur-prosedur tentang tata perijinan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang di PIHAK KESATU. 3. Dalam melaksanakan pekerjaan PIHAK KEDUA harus selalu berkonsultasi dengan pengawas PIHAK KESATU dan memperhatikan masalah lingkungan dan masalah Keselamatan & Kesehatan Kerja. 4. PIHAK KEDUA diwajibkan menetapkan Penanggung Jawab dan Personil Inti pelaksanaan pekerjaan sebagai wakil PIHAK KEDUA, sehingga dapat dihubungi PIHAK KESATU setiap saat. 5. Pengawas pekerjaan ini ditetapkan sebagai berikut : a. PIHAK KESATU diwakili oleh Manager Operasional b. PIHAK KEDUA diwakili oleh Manager HRGA PASAL 10 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3 ) Bahwa sesuai dengan fungsi & peranan masing-masing pihak sepakat dalam upaya penerapan program K3, fungsi dan peranan masing-masing pihak adalah sebagai berikut : 1. PIHAK KESATU berkewajiban dan berwenang dalam pengawasan operasional pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ). 2. PIHAK KESATU berhak menentukan spesifikasi dan kualifikasi Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kerja PIHAK KEDUA sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan APD sesuai dengan standard, kebutuhan dan permintaan PIHAK KESATU. 4. Biaya pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja dan atau sakit yang disebabkan oleh Keadaan / Situasi (Unsafe Condition) didalam Lingkungan kerja PIHAK KESATU akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA melalui Jamsostek dan selisihnya akan dimintakan partisipasi kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU akan memberikan partisipasinya atas timbulnya biaya akibat kejadian tersebut. Th
Page 7 OCR 0.961
Biaya pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja dan atau sakit yang disebabkan oleh tindakan pekerja sendiri (Unsafe Action) didalam atau diluar Lingkungan kerja PIHAK KESATU akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA. PASAL 11 RESIKO AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN KERJA . Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat peralatan atau mesin yang tidak layak dioperasikan, maka seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KESATU, kecuali biaya pengobatan dan perawatan tenaga kerja PIHAK KEDUA menjadi beban PIHAK KEDUA melalui asuransi yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas proses pengurusan akibat kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja PIHAK KEDUA mulai dari proses di tempat kejadian perkara (TKP) hingga penyelesaian kasus dengan tetap melakukan koordinasi dengan PIHAK KESATU, adapun biaya yang timbul selama proses akibat kecelakaan kerja dimaksud menjadi beban PIHAK KEDUA dan / atau tenaga kerja PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA. PASAL 12 STATUS HUKUM TENAGA KERJA Status hukum para tenaga kerja PIHAK KEDUA yang ditempatkan di PIHAK KESATU adalah merupakan tenaga kerja PIHAK KEDUA, dengan demikian hal-hal yang menyangkut hubungan kerja, hak-hak dan kewajiban para tenaga kerja tersebut adalah semata-mata tanggung jawab PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas status hubungan kerja dan tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apapun juga dengan tenaga kerja PIHAK KEDUA yang ditempatkan di lokasi kerja PIHAK KESATU. PIHAK KEDUA menjamin bahwa perjanjian kerja dari setiap tenaga kerja PIHAK KEDUA yang ditempatkan di PIHAK KESATU sudah didasarkan dan mendapat perlindungan atas hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan PIHAK KESATU dibebaskan dari segala tuntutan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran PIHAK KEDUA atau gugatan tenaga kerja dari ketentuan ini atau ketika PIHAK KESATU tidak lagi memberikan pekerjaan atau kerjasama dengan PIHAK KEDUA atau diberhentikannya tenaga kerja oleh PIHAK KEDUA. PASAL 13 KERAHASIAAN INFORMASI Para Pihak harus menjaga kerahasiaan dan tidak boleh membuka informasi dan/ atau data kepada pihak lain atau menggunakan Perjanjian ini untuk tujuan yang tidak berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk para pekerja, agen, dan penasehat harus menjaga kerahasiaan informasi. Kewajiban seperti pada ayat (1) tidak berlaku pada informasi yang memang secara alamiah bukan suatu informasi yang bersifat rahasia, informasi yang sudah merupakan milik Pihak
Page 8 OCR 0.955
Pertama pada saat atau setelah Perjanjian ini disepakati dan ditandatangani. Hal ini bukan merupakan suatu pelanggaran terhadap Perjanjian ini. 3. Para Pihak harus menggunakan usaha dan alasan yang tepat untuk menyetujui setiap keterbukaan informasi dan pernyataan yang berkaitan dengan Perjanjian ini. PASAL 14 SANKSI DAN DENDA 1. Pemborongan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal I Perjanjian, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyerahkan atau memindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruh pekerjaannya tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU. 2. Apabila PIHAK KEDUA mengalihkan atau menyerahkan atau memindah tangankan pekerjaannya baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU dapat mengambilalih sebagian atau seluruh pekerjaan untuk diserahkan kepada pihak lain dan seluruh biaya dan kerugian yang timbul, yang diderita PIHAK KESATU karena pengambilalihan pekerjaan tersebut dibebankan kepada PIHAK KEDUA. PASAL 15 FORCE MAJEURE 1. Bila terjadi force majeure, maka dalam waktu 2 x 24 jam terhitung mulai terjadinya force majeure, PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU harus memberikan jawaban tertulis dalam waktu 2 x 24 jam kepada PIHAK KEDUA terhitung mulai tanggal diterimanya laporan tertulis dari PIHAK KEDUA mengenai hal tersebut. 2. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam terhitung mulai tanggal timbulnya keadaan force majeure PIHAK KEDUA tidak memberikan laporan tertulis, maka keadaan force majeure dianggap tidak pernah ada, sedangkan apabila dalam waktu 2 x 24 jam terhitung mulai tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU tidak memberikan jawaban tertulis, maka PIHAK KESATU dianggap menyetujui atas timbulnya keadaan force majeure tersebut. 3. Apabila keadaan force majeure timbul dan seluruh prosedur tersebut di atas dilakukan, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan dengan cara musyawarah sampai terdapat kata sepakat dari PARA PIHAK. 4. Yang dimaksud dengan keadaan force majeure dalam Surat Perjanjian ini adalah : a. Bencana alam, antara lain : banjir, gempa bumi, taufan : b. Pemogokan umum, peperangan, wabah penyakit : Cc. Adanya Peraturan Pemerintah di bidang moneter atau hal-hal lain yang timbul di luar kesalahan dan kemampuan PARA PIHAK. Kesemuanya yang tersebut diatas harus nyata-nyata langsung mempengaruhi pelaksanaan Surat Perjanjian ini dan dapat dibuktikan oleh PARA PIHAK.
Page 9 OCR 0.950
PASAL 16 PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI Segala pemberitahuan harus dilakukan melalui email, teleks, kurir, atau transmisi facsimile, atau email atau dengan surat pos udara tercatat pemberitahuan dan korespondensi diantara PARA PIHAK harus dikirimkan kepada alamat yang benar dari masing-masing pihak yang ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan informasi atas teknis pelaksanan Perjanjian ini sebagaimana dicantumkan di bawah atau kepada alamat sebagaimana dapat diberitahukan dari waktu ke waktu sebagai berikut: Jika kepada PIHAK KESATU: PT ENERGI SUBANG ABADI Alamat: Kampung Limaratus RT.O1/RW.O1 Ds. Sumurbarang, Kec. Cibogo, Subang Tlp :082332093777 Attn : Alfian / Kepala Operasional Jika kepada PIHAK KEDUA: PT SWABINA GATRA Alamat : Jl. R.A. Kartini No. 21A, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Kode Pos 61122 Telp 1031-3984719 Fax: 031-3985794 Attn : Rolly Sebtiawan / Manager Operasional Jika terjadi perubahan yang disebutkan pada ayat (1) Pasal ini, maka Pihak yang melakukan perubahan wajib memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan tersebut terjadi. Segala akibat yang timbul dari kegagalan untuk memberitahukan pihak lain mengenai perubahan tersebut diatas akan menjadi resiko dan tanggung jawab pihak yang melakukan perubahan. PASAL 17 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Segala perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK sebagai akibat pelaksanaan Surat perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dengan memperhatikan kepentingan PARA PIHAK diatas kepentingan masing-masing pihak. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak timbulnya perselisihan PARA PIHAK belum berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka persoalannya akan dimintakan penyelesaian kepada Pengadilan Negeri Gresik. PASAL 18 LAIN-LAIN Hal-hal lain yang belum dan / atau belum cukup diatur dalam Surat Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan setelah disepakati oleh PARA PIHAK akan dituangkan dalam Perjanjian Tertulis ( Supplemen/Addendum ) yang merupakan bagian “
Page 10 OCR 0.940
yang tidak terpisahkan dari Surat perjanjian ini. 2. PARA PIHAK tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan / atau kewajiban dalam Perjanjian ini tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. 3. PIHAK KEDUA akan mendaftarkan Perjanjian ini ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten Gresik. PASAL 19 PENUTUP Surat Perjanjian ini aslinya dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi meterai secukupnya sesuai Undang - Undang Meterai yang berlaku dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama serta dipegang masing-masing pihak. Surat Perjanjian ini ditandatangani di Gresiksebagaimana hari dan tanggal tersebut diatas. PIHAK KESATU PIHAK KEDUA PT. ENERGI SUBANG ABADI PT. SWABINA GATRA 7" Dr. WAHYU POERNOMO, SE,AK,M.Aks,CPA Direktur kh Direktur Utama 1 KY
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. ENERGI SUBANG ABADI
p.1 ×5
unresolved
org
PT SWABINA GATRA TENTANG PENYEDIAAN JASA TENAGA KERJA
p.1
unresolved
—
Irfan Aulia H
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT SWABINA GATRA
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. Wahyu Poernomo
p.1 ×4
unresolved
person
M. Aks
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang
p.4
unresolved
org
PT Swabina Gatra Proses
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Gresik.
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
105 ms
13 Sep 2026 15:36
unrecognised registrar template; first line: SURAT PERJANJIAN