Back to announcement
20250306_ALTO_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_31866859_lamp1.pdf
Other Text extracted ALTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1 OCR 0.941
PUTUSAN Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut yang diajukan oleh: Dimitri Tjandera, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat: Jl. Gelong Baru Dalam No. 24, RT 003/RW 002, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Siharma H. D. Rajagukguk, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Raja Raja & Partners Law Office, yang berkedudukan hukum di Gedung Masindo, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 73A, Tegal f' Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan - 12790, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Februari 2025, dan telah dicabut dengan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 06 Februari 2025, saat ini Pemohon memberi Kuasa kepada Tambos Athur Sidauruk, S.H., dan Angela Claresta Foek, S.H., M.H., Para Advokat & Konsultan Hukum pada “Law Office Tambos Athur Sidauruk & Partners", yang berkedudukan hukum di Menara Citicon 11 th Floor, Suite E, Jl. Letjen S. Parman Kav. 72, Jakarta Barat 11410, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Februari 2025, selanjutnya disebut sebagai Pemohon PKPU: TERHADAP PT. Tri Banyan Tirta, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia beralamat di Kp. Pasir Dalem, RT. RW: 002/002, Babakan Pari, 'Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Termohon dalam hal ini memberikan kuasa Para Advokat pada Kantor Hukum “Arlisah Sri Utami, S.H., & REKAN”, yang berkedudukan hukum di Perumahan Permata Alam Permai Jl. Jamrud IV Blok F4 No. 19 Gedangan Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 07 Februari 2025, selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU: Halaman 1 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PMNiaga. Jkt Pst.
Page 2 OCR 0.938
Pengadilan Niaga tersebut, Setelah membaca berkas perkara, Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara, TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa PEMOHON PKPU dengan surat permohonannya tanggal 03 Februari 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03 Februari 2025 di bawah Register Nomor 25/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., telah mengajukan Permohonan Penundaan jil Iban Pembayaran Utang sebagai berikut: HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON PKPU DENGAN RMOHON PKPU Bahwa Pemohon PKPU merupakan penyedia jasa kepada Termohon PKPU dalam menyediakan jasa desain website kepada Termohon PKPU. Pekerjaan dari Pemohon PKPU dan Termohon PKPU dilakukan dengan dasar Perjanjian Penyediaan Jasa Desain Website pada tanggal 22 November 2023. Bahwa Pemohon PKPU telah menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan jasa desain website kepada Termohon PKPU pada bulan Januari 2024 (“Pekerjaan”). Bahwa dengan demikian telah terbukti adanya hubungan hukum antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU dalam perkara a guo, Il TERMOHON PKPU MEMILIKI UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH KEPADA PEMOHON PKPU 5. Bahwa Pemohon PKPU telah menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan jasa desain website kepada Termohon PKPU pada bulan Januari 2024: Atas diselesaikannya Pekerjaan tersebut, Pemohon PKPU telah mengirimkan invoice kepada Termohon PKPU dengan rincian sebagai berikut: Invoice Jumlah 1 Invoice No. i18/2211/TBT Rp 59.940.000 2 Invoice No. i03/2302/TBT Rp 59.940.000 Adapun jumlah yang wajib dibayarkan oleh Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU adalah sebesar Rp 119.880.000 (“Biaya Jasa”). Halaman 2 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.NIaga. Jkt Pst.
Page 3 OCR 0.943
8. Sehubungan dengan pelunasan dari Biaya Jasa, Pemohon PKPU
telah mengirimkan somasi pada tanggal 23 April 2024. Namun
demikian, sampai dengan tanggal diajukannya Permohonan PKPU ini,
Termohon PKPU belum membayarkan kewajiban atas Biaya Jasa
kepada Pemohon PKPU,
9. Bahwa walaupun Pemohon PKPU telah melaksanakan kewajibannya
tetapi Termohon PKPU tidak melaksanakan sama sekali
kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penyelesaian
pekerjaan yang merupakan Utang sebagaimana dimaksud Pasal 1
angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan
PKPU").
Bahwa Tindakan Termohon PKPU yang tidak melakukan pembayaran
kepada Pemohon PKPU telah nyata merupakan utang dan telah
terbukti secara sah dan sederhana sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“UU Kepailitan dan PKPU”) sebagai berikut:
Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan dan PKPU
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung
maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen,
yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib
dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak
kepada Kreditor untuk dapat pemenuhannya dari harta
kekayaan Debitor."
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
“yang dimaksud dengan utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih adalah kewajiban untuk membayar utang
yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan,
karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana
diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh
instansi berwenang, maupun karena putusan pengadilan
arbiter atau majelis arbitrase.”
11. Bahwa tindakan Termohon PKPU yang tidak juga melaksanakan
kewajibannya untuk membayar jumlah Biaya Jasa kepada Pemohon
Halaman 3 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt.Pst.
Page 4 OCR 0.947
PKPU walaupun telah diperingatkan melalui somasi membuktikan Termohon PKPU terbukti secara sah memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagihkan kepada Pemohon PKPU demi hukum wajib membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 119.880.000 kepada Pemohon PKPU. Bahwa berdasarkan uraian diatas jelas Termohon PKPU terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada Pemohon PKPU dan dapat ditagihkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU, oleh karena itu Permohonan PKPU ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. TERMOHON PKPU MEMILIKI UTANG KEPADA KREDITOR LAIN 2. Bahwa selain memiliki utang kepada Pemohon PKPU, Termohon PKPU juga memiliki utang kepada Kreditor lain. 13. Pemohon PKPU mencadangkan haknya untuk membuktikan bahwa Termohon PKPU memiliki utang kepada Kreditur Lain di dalam persidangan. 14. Bahwa tindakan Termohon PKPU yang tidak melakukan pembayaran atas kewajibannya berdasarkan baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lain telah nyata merupakan utang dan telah terbukti secara sah dan sederhana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU"), sebagai berikut: Pasal 1 angka 6 “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau konlinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) "yang dimaksud dengan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, Halaman 4 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdl.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst
Page 5 OCR 0.948
karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase”. 15. Bahwa Permohonan PKPU a guo sudah sepatutnya dikabulkan karena telah terdapat fakta atau keadaan utang dari Termohaon PKPU dan Termohon PKPU memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur dan fakta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (4) U Kepailitan dan PKPU, bih lanjut, penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU enjelaskan mengenai fakta atau keadaan yang terbukti secara 'sederhana sebagai berikut: Pasal 8 ayat (4) “yang dimaksud dengan "Takta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar”. 16. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, jelas Termohon PKPU terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada Pemohon PKPU dan Kreditor Lain dapat ditagihkan yang dapat dibuktikan dengan cara sederhana sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, oleh karena itu, Permohonan PKPU ini telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU: 17. Bahwa dengan adanya kreditur lainnya dari Termohon PKPU tersebut di atas, maka Pemohon PKPU mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a guo agar berkenan melakukan pemanggilan secara resmi kepada kreditur lain dari Termohon PKPU untuk datang menghadap pada sidang-sidang pemeriksaaan perkara a guo: 18. Berdasarkan hal-hal di atas, terbukti Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) kreditur sehingga Permohonan PKPU dapat dikabulkan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dan oleh karenanya Pemohon PKPU dapat mengajukan Permohonan PKPU kepada Debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan dimaksud: Halaman 5 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Psi.
Page 6 OCR 0.935
Pasal 222 ayat (1) “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur atau oleh Kreditur”. IV. PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN BAHWA TERMOHON PKPU TIDAK DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANGNYA YANG SUDAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH 19. Bahwa berdasarkan pada segala sesuatu yang telah disampaikan oleh Pemohon PKPU di atas, terbukti bahwa Termohon PKPU tidak 'apat membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat tagih kepada Pemohon PKPU, sehingga Pemohon PKPU dan Ceditur-krediturnya memerlukan suatu kejelasan bahwa Termohon HKPU akan segera melaksanakan semua kewajibannya, termasuk £ kepada Pemohon PKPU sesuai yang diperjanjikan: 20. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU diatur bahwa Kreditur yang memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang supaya Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran-tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang dimaksud sebagai berikut: Pasal 222 ayat (3) “Kreditur yang memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditumya". 21. Bahwa oleh karenanya, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (3) UU Kepailitan dan PKPU, Permohonan PKPU a guo diajukan agar Termohon PKPU dapat mengajukan rencana perdamaian berupa penawaran penyelesaian kewajiban Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU dalam suatu koridor hukum yang jelas dan pasti, Halaman 6 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt Sus-PKPU/2025/PN Niaga. Jkt Pst.
Page 7 OCR 0.935
V. PERMOHONAN PKPU A @UO BERDASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN 22. 23. 24. 25. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Permohonan PKPU a guo telah memenuhi persyaratan Permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, Bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU ngadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang #rsama dengan Debitur mengurus harta Debitur, sebagaimana Yinyatakan dalam ketentuan yang dimaksud: Pasal 225 ayat (3) “Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditur, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitur mengurus harta Debitur. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a& guo, maka Pemohon PKPU dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a guo berkenan untuk menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang serta mengangkat sebagai berikut: Vingky Engeny Saripah Intang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-136AH.04.05-2022, beralamat di Kemang Ifi Graha, Jl. Cirebon Blok A8/25, RT.008/RW.014, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Bahwa sehubungan dengan pengangkatan Pengurus-Pengurus tersebut di atas dalam proses PKPU kepada Termohon PKPU, Pengurus tersebut telah membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bersedia untuk diangkat selaku Pengurus dalam hal Permohonan PKPU ini dikabulkan dan juga menyatakan tidak Halaman 7 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 8 OCR 0.940
mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) baik dengan Pemohon PKPU maupun dengan Para Termohon PKPU. Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas serta didukung dengan bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon PKPU, bersama ini Pemohon PKPU memohon agar Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a guo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya: Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a guo diucapkan: Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU: Menunjuk dan mengangkat sebagai berikut: Vingky Engeny Saripah Intang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-136AH.04.05-2022, beralamat di Kemang Ifi Graha, Jl. Cirebon Blok A8/25, RT.008/RW.014, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU: 5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pad hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a guo diucapkan: 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5: dan 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aguo et bono). Halaman 8 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt Pst.
Page 9 OCR 0.940
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU hadir kuasanya masing-masing sebagai tersebut diatas, Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan adanya revisi permohonan tertanggal 10 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pemohon PKPU angka (24) halaman (6) permohonan a guo yang semula tertulis : . Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a guo, maka Pemohon PKPU dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang .mengadili perkara a guo berkenan untuk menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang serta mengangkat sebagai berikut : Vingky Engeny Saripah Intang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-136AH.04.05-2022, beralamat di Kemang Ifi Graha, Jl. Cirebon Blok A8/25, RT.008/014, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi : Direvisi sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut : 24. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a guo, maka Pemohon PKPU dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a guo berkenan untuk menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang serta berkenan menunjuk dan mengangkat : - MARCO RIVANO HEZRON, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-224AH.04.05-2022, beralamat di Ruko Panji Makmur Blok C - 15, Jl. Panjang Jiwo No. 46 - 48 Surabaya : - MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-404AH.04.05-2022, beralamat di Jl. Solo - Tawangmangu No. 7, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar : Halaman 9 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 10 OCR 0.917
- GIANINA ELIZABETH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdafta di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-223.AH.04.05-2023, beralamat di Jl. Manyar Ketoarjo V No. 15 Surabaya : 2. Bahwa selanjutnya, terhadap petitum angka (4) halaman (7) permohonan a 9uo yang semula tertulis : 4. Menunjuk dan mengangkat sebagai berikut : Vingky Engeny Saripah Intang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-136AH.04.05-2022, beralamat di Kemang Ifi Graha, Jl. Cirebon Blok 'A8/25, RT.008/014, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi : AI. 15 elaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Gi @mbayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU : revisi sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut : nunjuk dan mengangkat sebagai berikut : MARCO RIVANO HEZRON, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-224AH.04.05-2022, beralamat di Ruko Panji Makmur Blok C -15, Jl. Panjang Jiwo No. 46 — 48 Surabaya : - MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-404AH.04.05-2022, beralamat di Jl. Solo — Tawangmangu No. 7, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar : - GIANINA ELIZABETH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-223.AH.04.05-2023, beralamat di Jl. Manyar Ketoarjo V No. 15 Surabaya : selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU : Menimbang, bahwa terhadap Permohonan PKPU tersebut, TERMOHON PKPU telah mengajukan Jawaban tertanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa TERMOHON PKPU menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PEMOHON PKPU dalam permohonannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERMOHON PKPU, 2. Bahwa benar TERMOHON PKPU mempunyai hutang/kewajiban yang telah jatuh tempo/belum terbayar berupa biaya jasa kepada PEMOHON Halaman 10 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt.Pst.
Page 11 OCR 0.951
PKPU sesuai somasi PEMOHON PKPU tanggal 23 April 2024 sebesar total Rp. 119.830.000.000,- (seratus sembilan betas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) : Bahwa benar selain mempunyai hutang/kewajiban kepada PEMOHON PKPU 4. 7. 8. 9. sebagaimana tersebut pada poin 2 di atas, TERMOHON PKPU juga mempunyai hutang/kewajiban yang telah jatuh tempo/belum dibayar kepada beberapa pihak lainnya : Bahwa terkait belum terbayarnya tagihan Termohon PKPU senantiasa mengkomunikasikan kendala-kendala yang dihadapi oleh Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pembayaran , NBahwa bukannya Termohon PKPU tidak memiliki itikad baik untuk elakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU, keterlambatan embayaran yang dialami oleh Termohon PKPU dikarenakan terjadinya beberapa permasalahan internal pada perseroan Termohon PKPU : Bahwa hal-hal sebagaimana Termohon PKPU uraikan pada Poin 4 tersebut sebenarnya telah dipahami dan diterima dengan baik oleh Pemohon PKPU. Sehingga, oleh karenanya adalah sesuatu hal yang sama sekali tidak diduga oleh Termohon PKPU apabila Pemohon PKPU mengajukan Permohonan ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, karena berdasarkan komunikasi terakhir yang dilakukan oleh Termohon dengan Pemohon PKPU, disepakati bahwa Pemohon PKPU akan memberikan kesempatan dan tambahan waktu bagi Termohon PKPU untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada Pemohon PKPU, Bahwa namun demikian, Termohon PKPU sama sekali tidak bemiat untuk mengulur-ulur waktu untuk melakukan pembayaran hutang/kewajiban kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor lainnya : Bahwa iebih lanjut, Termohon PKPU berpendapat apabila Majelis Hakim Pemutus Perkara PKPU Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU justru akan membawa dampak yang lebih buruk bagi semua entitas usaha Termohon PKPU karena Termohon PKPU saat ini masih berupaya dan memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lainnya : Bahwa melalui jawaban ini pula, Termohon PKPU hendak pula menyampaikan kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara PKPU Nomor: Halaman 11 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 12 OCR 0.937
25/Pdt.Sus-PKPU/2025/ PN.Niaga.Jkt.Pst agar kiranya Termohon PKPU diperkenankan untuk dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lainnya di luar mekanisme PKPU pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya mengingat, sampai dengan saat ini Termohon PKPU masih menjalankan usaha lain meskipun dengan skala yang lebih kecil. Berdasarkan uraian Termohon PKPU tersebut di atas, maka dengan ini Termohon PKPU memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemutus Perkara PKPU Nomor: 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk berkenan memutus sebagai berikut: D3 Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) “eyang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya atau untuk setidak- Gilarnya menyatakan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU tidak dapat diterima : embebankan seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Pemohon PKPU : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a guo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bond), Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, PARA PEMOHON PKPU telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi meterai secukupnya serta telah disesuaikan dengan pembandingnya di persidangan sebagai berikut: 1. BuktiP-1 Fotocopy sesuai dengan asli Kartu Tanda Penduduk atas nama Dimitri Tjandera In Casu Pemohon: 2. BuktiP-2 Fotocopy sesuai dengan copy Invoice dari Pemohon kepada Termohon dengan Nomor: i18/2211/TBT tanggal 1 November 2022 sebesar Rp. 59.940.000,00 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), 3. BuktiP-3 Fotocopy sesuai dengan copy Invoice dari Pemohon kepada Termohon dengan Nomor: i03/2021/TBT tanggal 20 Februari 2023 sebesar Rp. 59.940.000,00 (lima puluh sembilan juta 'sembilan ratus empat puluh ribu rupiah): 4. BuktiP-4 Fotocopy sesuai dengan copy Surat Peringatan Pembayaran Hutang dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU tanggal 23 April 2024 yang disertai dengan tanda terima surat, Halaman 12 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst
Page 13 OCR 0.936
5. BuktiP-5 Fotocopy sesuai dengan copy Surat Peringatan ke-2 dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU tanggal 3 Januari 2025 untuk melaksanakan Pembayaran Hutang yang disertai dengan tanda terima surat, Menimbang, bahwa terhadap bukti P-1 sampai dengan P-5 tersebut telah disesuaikan dengan bukti aslinya dan telah dibubuhi meterai yang cukup sehingga dapat dipergunakan pembuktian dalam perkara a guo, Menimbang, bahwa dipersidangan Kuasa Pemohon PKPU tidak mengajukan saksi maupun Ahli: Menimbang, bahwa dipersidangan, Pemohon PKPU telah mengajukan bukti Kreditor Lain yaitu PT. Citra Global Ekspresindo, Badan Hukum yang erbentuk Perseroan Terbatas, didirikan berdasarkan Hukum Indonesia melalui NAkta No.190 Tanggal 25 April 2014 yang dibuat oleh Notaris Novianti, S.H., Idi. yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan Pengesahan an Hukum Perseroan sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak asi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Mei 2014 Nomor AHU- 15845.AH.01.01 Tahun 2014 dan telah dilakukan perubahan sebagaimana Akta No.06 tanggal 01 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Novianti, S.H., M.M., yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 03 Desember 2020 Nomor: AHU-0080880.AH.01.02 Tahun 2020, yang dalam hal ini diwakili oleh Reyhan Mochamad Rezza, selaku Direktur Utama dan telah memberikan Kuasa kepada Tambos Athur Sidauruk, S.H., dan Angela Claresta Foek, S.H., M.H., Para Advokat & Konsultan Hukum pada "Law Office Tambos Athur Sidauruk & Partners", yang berkedudukan hukum di Menara Citicon 11Th Floor, Suite E, Jl. Letjen S. Parman Kav. 72, Jakarta Barat 11410, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Februari 2025, telah mengajukan bukti surat berupa Fotocopy yang telah dibubuhi materai cukup, sebagai berikut: 4. Bukti KL Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pendirian PT. Citra Global Ekspresindo No.190 tanggal 25 April 2014 yang dibuat oleh Notaris Novianti, S.H., M.M., yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum Perseroan sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Mei 2014, Nomor AHU- 15845.AH.01.01 Tahun 2014. Sebagai Direktur Utama Wardin Adjie Brahim Halaman 13 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 14 OCR 0.934
2 1. 2. 3. 4. Bukti KL-2 Bukti KL-3 Bukti KL-4 Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Citra Global Ekpresindo No. 08 tanggal O1 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Novianti, S.H., M.M., yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 03 Desember 2020 Nomor AHU 0080880.AH.01.02 Tahun 2020. Sebagai Direktur Utama Reyhan Mochamad Rezza. Fotocopy sesuai dengan asli Perjanjian Pengiriman Barang antara PT Tri Banyan Tirta Tbk. dengan PT Citra Global Ekspresindo tertanggal 5 Juli 2020 Fotocopy sesuai dengan copy INVOICE PT CITRA GLOBAL EKSPRESINDO kepada PT TRI BAYAN TIRTA, TBK dengan nomor #202115 tertanggal 03 Desember 2021 Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil sangkalannya, PARA TERMOHON PKPU telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi meterai secukupnya serta telah disesuaikan dengan pembandingnya dipersidangan sebagai berikut: Bukti T-1 Bukti T-2 Bukti T-3 Bukti T-4 Fotocopy sesuai dengan asli KTP atas nama Huda Nardono selaku Direktur Utama PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk. Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pendirian PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk., Nomor 3 tanggal 3 Juni 1997 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Drs. Ade Rachman Maksudi, S.H., selaku Notaris/PPAT di Jakarta, Fotocopy sesuai dengan asli Surat Keputusan / Pengesahan PT. TRI BANYAN TIRTA dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-7726.HT.01.01.TH 97 tertanggal 8 Agustus 1987, Fotocopy sesuai dengan asli Akta PT. TRI BANYAN TIRTA Nomor: 36 tanggal 20 Juli 2022, Akta Risalah RUPS PT. TRI BANYAN TIRTA, Direktur Utama HUDA NARDONO, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Emmy Yatmini, S.H. selaku Notaris, Halaman 14 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 15 OCR 0.937
5. Bukti T-5 Fotocopy sesuai dengan asli dari Akta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No: AHU-AH.01.09- 0039328 tertanggal 2 Agustus 2022 mengenai perubahan Direksi dan Komisaris PT. TRI BANYAN TIRTA, 6. Bukti T-6 Fotocopy sesuai dengan asli invoice dari Pemohon (DIMITRI TJANDERA) kepada Termohon (PT. TRI BANYAN TIRTA) dengan Nomor: i18/2211/TBT tanggal 1 November 2022 sebesar Rp 59.940.000,00 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), 7. Bukti T-7 Fotocopy sesuai dengan asli invoice dari Pemohon (DIMITRI TJANDERA) kepada Termohon (PT. TRI BANYAN TIRTA) dengan Nomor: i03/2302/TBT tanggal 20 Februari 2023 sebesar Rp 59.940.000,00 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), Fotocopy sesuai dengan asli Surat Peringatan pembayaran hutang dari Pemohon PKPU (DIMITRI TJANDERA) kepada Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN TIRTA) tanggal 23 April 2024 yang disertai dengan tanda terima surat, 9. Bukti T-9 Fotocopy sesuai dengan asli Surat Peringatan ke-2 dari Pemohon PKPU (DIMITRI TJANDERA) kepada Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN TIRTA) tanggal 3 Januari 2025 untuk melaksanakan pembayaran hutang yang disertai dengan tanda terima surat: 10. Bukti T-10 Fotocopy sesuai dengan copy Jawaban somasi dari Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk.) kepada Pemohon PKPU (DIMITRI TJANDERA) tanggal 26 April 2024, 11. Bukti T-11 Fotocopy sesuai dengan asli Perjanjian Penyediaan Jasa Desain Website antara Termohon (PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk.) dengan Pemohon PKPU (DIMITRI TJANDERA) pada tanggal 3 Oktober 2022: Menimbang, bahwa terhadap bukti T-1 sampai T-11 tersebut telah sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai yang cukup sehingga dapat dipergunakan pembuktian dalam perkara aguo terkecuali T-10 Copy dari fotocopy, Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pihak baik Pihak Pemohon maupun pihak Termohon mengatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli Halaman 15 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Page 16 OCR 0.956
dalam permohonan ini walau Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu, Menimbang, bahwa selanjutnya PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU telah mengajukan kesimpulannya masing-masing pada tanggal 20 Februari 2025, Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini: Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan, TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon PKPU adalah sebagaimana tersebut di atas: Menimbang, bahwa permohonan Pemohon PKPU pada pokoknya agar Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, karena telah memenuhi unsur dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor, karenanya Pemohon PKPU dapat memperkirakan Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan untuk membayar utang-utangnya yang Sudah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut kepada Para Kreditornya, Menimbang, bahwa atas dalil Pemohon PKPU tersebut diatas, Termohon PKPU menanggapi dalam jawaban yang pada pokoknya tidak membantah sedikitpun tentang dalil Pemohon PKPU yang menyatakan Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada Pemohon PKPU dan mengkonfirmasi jumlah tagihan dari Pemohon PKPU, selain itu Termohon PKPU juga mengakui memiliki utang kepada Kreditor Lain (PT. Citra Global Ekspresindo), namun Termohon tetap memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lainnya kiranya agar dapat menyelesaikan kewajibannya tersebut di luar mekanisme PKPU, karena sampai dengan saat ini Termohon PKPU masih menjalankan usaha lain meskipun dengan skala yang lebih kecil: Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon PKPU telah mengajukan bukti surat yang bertanda P-1 sampai dengan P-9, sebaliknya untuk mendukung dalil jawabannya, Termohon PKPU mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-11: Halaman 16 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 17 OCR 0.947
Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon PKPU mengajukan Kreditor Lain yang dalam persidangan telah hadir atas nama PT. Citra Global Ekspresindo yang mengajukan bukti surat diberi tanda KL-1 sampai dengan KL- 4 Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkannya suatu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka dalam permohonan PKPU tersebut harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Menimbang, bahwa pertama-tama Majelis Hakim mempertimbangkan lang Syarat formil permohonan Pemohon PKPU sebagaimana dibawah ini: Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang- ng No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban bayaran Utang yang mengatur bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban bayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, harus diajukan “ kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yakni diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor serta ditandatangani pemohon dan oleh Advokatnya: Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PKPU diajukan oleh perorangan (bukan Badan Hukum) yaitu: DIMITRI TJANDERA, dengan identitas lengkap tercantum pada awal putusan, maka pemberian Kuasa dapat diberikan langsung kepada seorang atau beberapa Advokat yang sah, Menimbang, bahwa dalam hal ini DIMITRI TJANDERA memberikan kuasa kepada: Siharma H. D. Rajagukguk, S.H, Advokat pada Kantor Hukum Raja Raja & Partners Law Office, beralamat di Gedung Masindo, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 73A, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan - 12790, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 3 Februari 2025, dan telah dilakukan penggantian kuasa berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 06 Februari 2025, yang saat ini DIMITRI TJANDERA memberi kuasa kepada TAMBOS ATHUR SIDAURUK, S.H., dan ANGELA CLARESTA FOEK, S.H., M.H., Masing-masing adalah Advokat & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE TAMBOS ATHUR SIDAURUK & PARTNERS, yang beralamat di Menara Citicon 11 th Floor, Suite E, Jl. Letjen S. Parman Kav. 72, Jakarta Barat 11410, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Februari 2025: Menimbang, bahwa untuk melengkapi legalitas Surat Kuasanya telah dilampirkan pula fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dan fotocopy Kartu Tanda Pengenal Advokat, dengan demikian pemegang Kuasa Halaman 17 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt. Pst.
Page 18 OCR 0.939
dari DIMITRI TJANDERA telah terbukti sebagai Advokat yang sah dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan PKPU ini: Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati surat permohonan Pemohon PKPU yang diajukan, ternyata telah pula ditanda- tangani oleh DIMITRI TJANDERA serta Advokatnya, dengan demikian salah satu syarat formal yang harus dipenuhi oleh Pemohon PKPU mengenai surat permohonan telah terpenuhi, Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Pe dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menentukan bahwa 4: AS Oa PKPU adalah menjadi kewenangan dari Pengadilan Niaga pada ngadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum i Debitor': Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik donesia Nomor 97 tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat, Menimbang, bahwa oleh karena Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk.) suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, diketahui beralamat di Kp. Pasir Dalem, RT. RW: 002/002, Babakan Pari, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, maka berdasarkan kedudukan/ domisili Termohon PKPU tersebut secara nyata berada dalam wilayah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh karenanya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini: Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menentukan “ Dalam hal Debitor adalah, Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesain, perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5): Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim sepanjang persidangan dalam pemeriksaan perkara a guo, Majelis Hakim tidak Halaman 18 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 19 OCR 0.950
menemukan indikasi bahwa Termohon PKPU tergolong pada perusahaan, badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 tersebut di atas, sehingga dalam pengajuan PKPU nya tidak tunduk pada ketentuan tersebut, Menimbang, bahwa dengan demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU, telah memenuhi formalitas sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang: Menimbang, bahwa di persidangan Kreditor Lain (PT. Citra Global Ekspresindo) suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, diwakili oleh Reyhan Mochamad Rezza dalam kedudukannya selaku Direktur, yang 'emberikan Kuasa kepada Tambos Athur Sidauruk, S.H., dan Angela resta Foek, S.H., M.H., Para Advokat & Konsultan Hukum pada "Law ice Tambos Athur Sidauruk & Partners", yang berkedudukan hukum di nara Citicon 11Th Floor, Suite E, Jl. Letjen S. Parman Kav. 72, Jakarta Barat 1410, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Februari 2025 dan untuk melengkapi legalitas Surat Kuasanya telah dilampirkan pula fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dan fotocopy Kartu Tanda Pengenal Advokat, dengan demikian pemegang Kuasa dari Kreditor Lain tersebut telah terbukti sebagai Advokat yang sah dan memenuhi syarat, sehingga memiliki legal standing dalam perkara ini, Menimbang, bahwa Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk.), diwakili oleh Huda Nardono dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, sehingga segala tindakan Huda Nardono memiliki legal standing untuk mewakili PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk. Meupun menunjuk kuasa dalam perkara ini: Menimbang, bahwa kuasa yang ditunjuk oleh Huda Nardono yaitu Arlisah Sri Utami, S.H., M.H., Aris Eko Prasetyo, S.H., M.H., Muhammad Arief Budiman, S.H., M.H., Eva Ayu Amelia, S.H., M.H., dan Much. Taufik Wicaksono, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor Hukum “ARLISAH SRI UTAMI., S.H & REKAN", beralamat di Perumahan Permata Alam Permai Jl. Jamrud IV Blok F4 No. 19 Gedangan Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 07 Februari 2025 dan untuk melengkapi legalitas Surat Kuasanya telah dilampirkan pula fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dan fotocopy Kartu Tanda Pengenal Advokat, dengan demikian pemegang Kuasa dari Huda Nardono tersebut terbukti sebagai Advokat yang sah dan memenuhi syarat, sehingga memiliki legal standing dalam perkara ini, Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut mengenai syarat materiil Permohonan PKPU yang diajukan oleh Halaman 19 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt Psi.
Page 20 OCR 0.925
Pemohon PKPU, apakah beralasan hukum untuk dapat dikabulkan atau sebaliknya, Menimbang, bahwa Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU, menentukan bahwa "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor', Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban .—-—x Pembayaran Ulang (PKPU), menentukan bahwa 'Kreditor yang memperkirakan Sa atw Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang telah jatuh Ya tu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi Helundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk memungkinkan Debitor gngajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian 'au seluruhnya utang kepada Kreditornya": Menimbang, bahwa selainn dari ketentuan diatas, untuk Debitor dapat dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga berkaitan pula dengan cara pemeriksaan Permohonan PKPU, yaitu dengan cara yang cepat dengan pembuktian utang yang sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyebutkan “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi" Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (3) serta Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana tersebut di atas, untuk dapat dikabulkannya Permohonan Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah: 1. Debitor memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor, 2. Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak mampu membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih: 3. Adanya fakta atau keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana: Menimbang, bahwa dari syarat-syarat tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai berikut: Ad.1 Debitor mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor, Halaman 20 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 21 OCR 0.940
Menimbang, bahwa mengenai syarat Debitor mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor, apakah syarat tersebut telah dapat dipenuhi dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini: Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati baik dalil-dalil permohonan Pemohon PKPU maupun jawaban dari Termohon PKPU, dapat disimpulkan lahirnya utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU timbul akibat hubungan hukum yang didasarkan pada Perjanjian Penyediaan Jasa Desain Website pada tanggal 22 November 2023 sesuai dengan bukti surat P-6: Menimbang, bahwa selanjutnya dari Perjanjian Penyediaan Jasa Desain Website pada tanggal 22 November 2023 tersebut, dihubungkan dengan TKRUAN bukti P-7 dan P-8, membuktikan Termohon PKPU telah meminta kepada 3 pi “kepada Termohon PKPU, sehingga Pemohon PKPU mengirimkan tagihan/invoice kepada Pemohon PKPU dengan nilai tagihan sejumlah Rp 119.880.000,- (seratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), adapun tentang penyelesaian kewajiban dan nilai tagihan dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU tersebut tidak pernah dibantah sedikitpun oleh Termohon PKPU sehingga menjadi dalil tetap dan tidak terbantahkan: Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon PKPU mendalilkan bahwa Termohon PKPU tidak melaksanakan sama sekali kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penyelesaian pekerjaan, dimana dalam jawabannya Termohon PKPU juga mengakui terkait dengan kewajiban Termohon PKPU yang belum dapat terselesaikan oleh Termohon PKPU, Menimbang, bahwa dengan demikian cukup membuktikan bahwa Pemohon PKPU merupakan Kreditor dari Termohon PKPU dengan nilai tagihan sejumlah Rp 119.880.000,- (seratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah): Menimbang, bahwa Pemohon PKPU telah pula mengajukan Kreditor Lain yaitu PT. Citra Global Ekspresindo, Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti surat KL-3 yang sama dengan bukti surat T-11 berupa Perjanjian Pengiriman Barang, menunjukkan bahwa terdapat hubungan hukum antara Termohon PKPU dengan Kreditor Lain tentang pelaksanaan perjanjian pengiriman barang: Halaman 21 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga Jkt. Pst.
Page 22 OCR 0.942
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pelaksanaan perjanjian pengiriman barang tersebut, Kreditor Lain telah melaksanakan kewajibannya kepada Termohon PKPU, sehingga Kreditor Lain telah mengirimkan tagihan/invoice kepada Termohon PKPU dengan nilai tagihan sejumlah Rp.525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah): Menimbang, bahwa terkait dengan nilai jumlah tagihan tersebut juga tidak pernah dibantah oleh Termohon PKPU, dengan demikian terbukti bahwa Kreditor Lain merupakan Kreditor dari Termohon PKPU dengan nilai tagihan sejumlah Rp.525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah): Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan aa diatas, maka unsur “Debitor memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor" telah Vefrpenuhi, 2 Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak mampu membayar ng yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih: Menimbang, bahwa Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang epailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut kapan Debitor dapat dinyatakan berada dalam keadaan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya, untuk itu guna menentukan hal tersebut Majelis Hakim merujuk pada Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatkan “Debitor dikatakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya tidak harus diartikan sebagai keadaan dimana Debitor memang tidak mempunyai kesanggupan lagi untuk membayar utang-utangnya kepada salah seorang atau lebih Kreditor, akan tetapi termasuk pula keadaan dimana Debitor tidak berprestasi lagi pada saat permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan", Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan pengertian “Utang”, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 6 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan “Utang” adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor, Menimbang, bahwa mengenai pengertian “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor: 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Halaman 22 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Page 23 OCR 0.936
Utang adalah “kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter atau Majelis Arbitrase", Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan perkara No.019 PK/N/1999 memberikan penafsiran yang dimaksud utang adalah “segala bentuk kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, baik yang timbul karena perikatan maupun karena undang-undang”, Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan serta pengertian tentang “utang” dan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" bagaimana tersebut di atas, telah terbukti Termohon PKPU mempunyai utang pada lebih dari 1 (satu) Kreditor, yaitu utang kepada Pemohon PKPU dan lang kepada Kreditor Lain, Menimbang, bahwa atas tagihan Pemohon PKPU dan Kreditor Lain, yang ternyata Termohon PKPU mengakui belum melakukan penyelesaian atas tagihan tersebut dengan alasan terdapat beberapa permasalahan internal pada perseroan Termohon PKPU, dimana tagihan Pemohon PKPU dan Kreditor Lain berdasarkan invoice tersebut memiliki tanggal jatuh tempo masing-masing, Menimbang, bahwa meskipun utang Termohon PKPU tersebut telah melewati batas waktu penyelesaiannya, Pemohon PKPU juga telah memberikan a : G E kelonggaran waktu, hal ini terbukti dengan adanya peringatan melalui surat teguran/ somasi sesuai bukti surat P-4 dan P-5 yang sama dengan bukti T-8 dan T-9, tentunya surat teguran/ somasi tersebut juga memiliki tanggal jatuh tempo, namun sebalinya atas surat teguran/ somasi telah ditanggapi oleh Termohon PKPU sesuai dengan bukti P-9 yang sama dengan bukti T-10 pada pokoknya menyatakan Termohon PKPU belum dapat membayar jasa desian website kepada Pemohon PKPU, dengan demikian terbukti utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU dan Kreditor Lain merupakan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih: Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di.persidangan, sampai pada saat diajukannya permohonan a guo, Termohon PKPU belum juga menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lain, baik itu diakui oleh Termohon PKPU secara langsung maupun dari bukti surat yang telah dipertimbangkan diatas, Menimbang, bahwa dari keadaan Termohon PKPU yang mengakui terdapat beberapa permasalahan internal pada perseroan Termohon PKPU Halaman 23 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt. Pst.
Page 24 OCR 0.953
hingga belum dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, maka Pemohon PKPU maupun Kreditor Lain dapat memperkirakan bahwa Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sehingga, sehingga unsur “Kreditor memperkirakan Debitor tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih) telah terpenuhi, Ad.3 Adanya fakta atau keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana, Menimbang, bahwa sehubungan dengan syarat "terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" disebutkan dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berlaku mutatis mutandis bahwa yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Pasal 222 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas bahwa ternyata Termohon PKPU memiliki lebih dari (1) Kreditor yaitu Pemohon PKPU dan kepada Kreditor Lain yang timbul berdasarkan dokumen penagihan yang sah serta adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang eksistensinya tidak dibantah dan telah diakui oleh Termohon PKPU sehingga wajib dipandang sebagai pengakuan yang dibuat di hadapan Hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), maka menurut Majelis Hakim "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" menjadi terpenuhi, Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, oleh karena semua syarat untuk dapat dikabulkannya Permohonan PKPU telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa persyaratan adanya fakta dan keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu adanya dua Kreditor atau lebih, adanya utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut adalah telah terpenuhi, Menimbang, bahwa oleh karena syarat sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana telah dipertimbangkan dan dinyatakan telah terpenuhi, maka sudah cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Halaman 24 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 25 OCR 0.940
permohonan PKPU dari Pemohon PKPU yang meminta agar Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara adalah beralasan hukum dan harus dikabulkan: Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PKPU Sementara dikabulkan maka berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (3), Majelis Hakim harus menunjuk Hakim Pengawas yang berasal dari Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus: Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (4) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka segera setelah Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan, Pengadilan melalui Pengurus wajib 'emanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan, terhitung sejak putusan PKPU Sementara ini ditetapkan, dengan ketentuan waktu dan tempat sebagaimana disebut dalam amar putusan ini : Menimbang, bahwa dalam Permohonan PKPU ini, Pemohon PKPU memohon untuk menunjuk dan mengangkat: # MARCO RIVANO HEZRON, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-224AH.04.05-2022, beralamat di Ruko Panji Makmur Blok C - 15, Jl. Panjang Jiwo No. 46 — 48 Surabaya: « MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-404AH.04.05-2022, beralamat di Jl. Solo - Tawangmangu No. 7, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar: « GIANINA ELIZABETH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-223.AH.04.05-2023, beralamat di Jl. Manyar Ketoarjo V No. 15 Surabaya, Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a guo: Menimbang, bahwa di persidangan Kuasa Pemohon PKPU telah menyerahkan surat bukti perpanjangan pendaftaran Pengurus dan/atau Kurator serta surat pernyataan kesediaan sebagai Pengurus dan/Kurator, menunjukkan Pengurus yang dimohonkan tersebut telah terdaftar sebagai Kurator dan Halaman 28 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 26 OCR 0.938
Pengurus pada Dirjen Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, selain itu pula telah Pengurus yang dimohonkan tersebut telah menyatakan kesediaannya dan telah membuat pernyataan untuk berlaku independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Pemohon PKPU dan Termohon PKPU maupun Kreditor Lainnya: Menimbang, bahwa disamping itu menurut Daftar Register Perkara yang ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata yang bersangkutan tidak sedang bertindak sebagai Kurator atau Pengurus dalam perkara kepailitan atau PKPU yang lain lebih dari 3 (tiga) perkara sesuai Ga Han Pelentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Ng Kepaiitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Majelis Hakim (dlah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan dari Pemohon PKPU (drihal penunjukan atau pengangkatan Pengurus terhadap Termohon PKPU lama dalam masa PKPU:, sehingga permohonan dari PEMOHON PKPU tersebut dapat dikabulkan: Menimbang, bahwa untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU, Majelis Hakim akan kembali membuka sidang dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan ini dibacakan, dengan memerintahkan kepada Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU atau Para Kreditor dan Termohon PKPU dengan Surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang hari Rabu, tanggal 09 April 2025, Menimbang, bahwa terhadap biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 20 Maret 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus, setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya: Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan alat bukti yang telah dipertimbangkan di atas, permohonan Pemohon PKPU telah dapat dikabulkan, maka terhadap bukti surat selebihnya yang tidak relevan, tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan, Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dikabulkan maka Termohon dihukum untuk membayar biaya perkara, Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara ditangguhkan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (tetap) berakhir, Memperhatikan Pasal 222 ayat (1) dan (3), Pasal 224 ayat (1) dan (3), Pasal 225 ayat (3) dan (4) dan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. smpn Dazsen Niaga. Jkt Pst.
Page 27 OCR 0.931
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan: MENGADILI: 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya: 2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Tri Banyan Tirta, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia beralamat di Kp. Pasir Dalem, RT. RW: 002/002, Babakan Pari, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a guo diucapkan: Menunjuk Sdri. HARYUNING RESPANTI, S.H., M.H., Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas, Mengangkat: - MARCO RIVANO HEZRON, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-224AH.04.05-2022, beralamat di Ruko Panji Makmur Blok C - 15, Jl. Panjang Jiwo No. 46 — 48 Surabaya: - MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-404AH.04.05-2022, beralamat di Jl. Solo — Tawangmangu No. 7, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, - GIANINA ELIZABETH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-223.AH.04.05-2023, beralamat di Jl. Manyar Ketoarjo V No. 15 Surabaya: Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a guo, 5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a guo diucapkan: 6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya: 7. Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai dengan proses PKPU berakhir, Halaman 27 dari 28 Putusan Nomor 25/Pat. PA Niaga Jkt Pst.
Page 28 OCR 0.913
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, oleh kami, Marper Pandiangan, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Faisal, S.H., M.H., dan Khusaini, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu Senin, tanggal 24 Februari 2025, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yuswardi., S.H., M.H., Panitera Pengganti dan diberitahukan pada Kuasa Para Pemohon PKPU dan Kuasa Para Termohon PKPU secara e-litigasi melalui e-court. Hakim — Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis (mt.d Im.t.d Faisal, S.H., M.H. Marpor-Pandiangan, S.H., M.H. Irta Khusaini, S.H., M.H. Panitera Pengganti: (T.t.d Yudwargk, S.H., M.H. Halaman 28 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt Pst.
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×16
unresolved
person
Siharma H. D. Rajagukguk
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Hukum Raja Raja & Partners
p.1 ×2
unresolved
person
Tambos Athur Sidauruk
p.1 ×4
unresolved
person
Angela Claresta Foek
p.1 ×3
unresolved
org
Law Office Tambos Athur Sidauruk & Partners
p.1 ×2
unresolved
person
Arlisah Sri Utami
p.1 ×3
unresolved
person
Vingky Engeny Saripah Intang
p.7 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI
p.7 ×16
unresolved
person
MARCO RIVANO HEZRON
p.9 ×4
unresolved
person
MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH
p.9 ×4
unresolved
person
GIANINA ELIZABETH
p.10 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.11 ×2
unresolved
org
PT. Citra Global Ekspresindo
p.13 ×8
unresolved
person
Novianti
p.13 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×3
unresolved
person
Reyhan Mochamad Rezza
· Direktur Utama
p.13
unresolved
org
PT. Citra Global Ekpresindo
p.14
unresolved
org
PT TRI BAYAN TIRTA
p.14
unresolved
person
Drs. Ade Rachman Maksudi
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14
unresolved
person
Emmy Yatmini
· Notaris
p.14
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15
unresolved
org
Milik Negara
p.18
unresolved
person
Foek
p.19
unresolved
org
Tambos Athur Sidauruk & Partners
p.19
unresolved
person
Aris Eko Prasetyo
p.19 ×2
unresolved
person
Muhammad Arief Budiman
p.19 ×2
unresolved
person
Eva Ayu Amelia
p.19
unresolved
person
Much. Taufik Wicaksono
p.19
unresolved
org
H & REKAN
p.19
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.22 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.26
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.26
unresolved
person
HARYUNING RESPANTI
p.27
unresolved
person
Marper Pandiangan
· Ketua
p.28
unresolved
person
Faisal
p.28 ×2
unresolved
person
Khusaini
p.28
unresolved
person
Yuswardi.
p.28
unresolved
person
M.H. Marpor-Pandiangan
p.28 ×2
unresolved
person
M.H. Irta Khusaini
p.28 ×2
unresolved
person
H. Panitera Pengganti
p.28
unresolved
person
Yudwargk
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.