Skip to content
Back to announcement

20250306_ALTO_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_31866859_lamp1.pdf

Other Text extracted ALTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1 OCR 0.941
PUTUSAN
Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili
perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada
tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut yang diajukan oleh:
Dimitri Tjandera, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat: Jl. Gelong Baru Dalam
No. 24, RT 003/RW 002, Kel. Tomang, Kec. Grogol
Petamburan, Jakarta Barat, Pemohon dalam hal ini
memberikan kuasa kepada Siharma H. D. Rajagukguk,
S.H., Advokat pada Kantor Hukum Raja Raja & Partners
Law Office, yang berkedudukan hukum di Gedung
Masindo, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 73A, Tegal
f' Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan - 12790,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Februari

2025, dan telah dicabut dengan Surat Pencabutan Kuasa
tertanggal 06 Februari 2025, saat ini Pemohon memberi
Kuasa kepada Tambos Athur Sidauruk, S.H., dan
Angela Claresta Foek, S.H., M.H., Para Advokat &
Konsultan Hukum pada “Law Office Tambos Athur
Sidauruk & Partners", yang berkedudukan hukum di
Menara Citicon 11 th Floor, Suite E, Jl. Letjen S. Parman
Kav. 72, Jakarta Barat 11410, dalam hal ini berdasarkan
surat kuasa khusus tertanggal 7 Februari 2025,
selanjutnya disebut sebagai Pemohon PKPU:
TERHADAP

PT. Tri Banyan Tirta, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia beralamat
di Kp. Pasir Dalem, RT. RW: 002/002, Babakan Pari,
'Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Termohon dalam hal ini

memberikan kuasa Para Advokat pada Kantor Hukum
“Arlisah Sri Utami, S.H., & REKAN”, yang berkedudukan
hukum di Perumahan Permata Alam Permai Jl. Jamrud IV
Blok F4 No. 19 Gedangan Sidoarjo, berdasarkan Surat
Kuasa tertanggal 07 Februari 2025, selanjutnya disebut
sebagai Termohon PKPU:

Halaman 1 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PMNiaga. Jkt Pst.
Page 2 OCR 0.938
Pengadilan Niaga tersebut,
Setelah membaca berkas perkara,
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara,
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa PEMOHON PKPU dengan surat permohonannya

tanggal 03 Februari 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03
Februari 2025 di bawah Register Nomor 25/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., telah mengajukan Permohonan Penundaan

jil

Iban Pembayaran Utang sebagai berikut:

HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON PKPU DENGAN

RMOHON PKPU
Bahwa Pemohon PKPU merupakan penyedia jasa kepada Termohon
PKPU dalam menyediakan jasa desain website kepada Termohon
PKPU.
Pekerjaan dari Pemohon PKPU dan Termohon PKPU dilakukan
dengan dasar Perjanjian Penyediaan Jasa Desain Website pada
tanggal 22 November 2023.
Bahwa Pemohon PKPU telah menyelesaikan kewajibannya untuk
menyediakan jasa desain website kepada Termohon PKPU pada
bulan Januari 2024 (“Pekerjaan”).
Bahwa dengan demikian telah terbukti adanya hubungan hukum
antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU dalam perkara a guo,

Il TERMOHON PKPU MEMILIKI UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO
DAN DAPAT DITAGIH KEPADA PEMOHON PKPU

5.

Bahwa Pemohon PKPU telah menyelesaikan kewajibannya untuk
menyediakan jasa desain website kepada Termohon PKPU pada
bulan Januari 2024:

Atas diselesaikannya Pekerjaan tersebut, Pemohon PKPU telah
mengirimkan invoice kepada Termohon PKPU dengan rincian sebagai
berikut:

Invoice Jumlah
1 Invoice No. i18/2211/TBT Rp 59.940.000
2 Invoice No. i03/2302/TBT Rp 59.940.000

Adapun jumlah yang wajib dibayarkan oleh Termohon PKPU kepada
Pemohon PKPU adalah sebesar Rp 119.880.000 (“Biaya Jasa”).

Halaman 2 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.NIaga. Jkt Pst.
Page 3 OCR 0.943
8. Sehubungan dengan pelunasan dari Biaya Jasa, Pemohon PKPU
telah mengirimkan somasi pada tanggal 23 April 2024. Namun
demikian, sampai dengan tanggal diajukannya Permohonan PKPU ini,
Termohon PKPU belum membayarkan kewajiban atas Biaya Jasa
kepada Pemohon PKPU,

9. Bahwa walaupun Pemohon PKPU telah melaksanakan kewajibannya

tetapi Termohon PKPU tidak melaksanakan sama sekali

kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penyelesaian

pekerjaan yang merupakan Utang sebagaimana dimaksud Pasal 1

angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan

PKPU").

Bahwa Tindakan Termohon PKPU yang tidak melakukan pembayaran

kepada Pemohon PKPU telah nyata merupakan utang dan telah

terbukti secara sah dan sederhana sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“UU Kepailitan dan PKPU”) sebagai berikut:
Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan dan PKPU
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat

dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung
maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen,
yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib
dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak
kepada Kreditor untuk dapat pemenuhannya dari harta
kekayaan Debitor."
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
“yang dimaksud dengan utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih adalah kewajiban untuk membayar utang
yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan,
karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana
diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh
instansi berwenang, maupun karena putusan pengadilan
arbiter atau majelis arbitrase.”
11. Bahwa tindakan Termohon PKPU yang tidak juga melaksanakan
kewajibannya untuk membayar jumlah Biaya Jasa kepada Pemohon

Halaman 3 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt.Pst.
Page 4 OCR 0.947
PKPU walaupun telah diperingatkan melalui somasi membuktikan
Termohon PKPU terbukti secara sah memiliki utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagihkan kepada Pemohon PKPU demi
hukum wajib membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih sebesar Rp 119.880.000 kepada Pemohon PKPU.

Bahwa berdasarkan uraian diatas jelas Termohon PKPU terbukti
memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada Pemohon PKPU dan
dapat ditagihkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 6
UU Kepailitan dan PKPU, oleh karena itu Permohonan PKPU ini telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan
PKPU.

TERMOHON PKPU MEMILIKI UTANG KEPADA KREDITOR LAIN

2. Bahwa selain memiliki utang kepada Pemohon PKPU, Termohon

PKPU juga memiliki utang kepada Kreditor lain.
13. Pemohon PKPU mencadangkan haknya untuk membuktikan bahwa
Termohon PKPU memiliki utang kepada Kreditur Lain di dalam
persidangan.
14. Bahwa tindakan Termohon PKPU yang tidak melakukan pembayaran
atas kewajibannya berdasarkan baik kepada Pemohon PKPU
maupun kepada Kreditor Lain telah nyata merupakan utang dan telah
terbukti secara sah dan sederhana sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU
Kepailitan dan PKPU"), sebagai berikut:
Pasal 1 angka 6
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung
maupun yang akan timbul di kemudian hari atau konlinjen,
yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang
wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi
hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta
kekayaan Debitur.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
"yang dimaksud dengan utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih adalah kewajiban untuk membayar utang
yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan,

Halaman 4 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdl.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst
Page 5 OCR 0.948
karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana
diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh
instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan,
arbiter, atau majelis arbitrase”.

15. Bahwa Permohonan PKPU a guo sudah sepatutnya dikabulkan
karena telah terdapat fakta atau keadaan utang dari Termohaon
PKPU dan Termohon PKPU memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur dan
fakta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar dapat dibuktikan

secara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (4)

U Kepailitan dan PKPU,

bih lanjut, penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU

enjelaskan mengenai fakta atau keadaan yang terbukti secara

'sederhana sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (4)
“yang dimaksud dengan "Takta atau keadaan yang terbukti
secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih
Kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak
dibayar”.

16. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, jelas Termohon PKPU
terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada Pemohon
PKPU dan Kreditor Lain dapat ditagihkan yang dapat dibuktikan
dengan cara sederhana sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan
PKPU, oleh karena itu, Permohonan PKPU ini telah memenuhi
persyaratan yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU:

17. Bahwa dengan adanya kreditur lainnya dari Termohon PKPU tersebut
di atas, maka Pemohon PKPU mohon dengan hormat kepada Majelis
Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
mengadili perkara a guo agar berkenan melakukan pemanggilan
secara resmi kepada kreditur lain dari Termohon PKPU untuk datang
menghadap pada sidang-sidang pemeriksaaan perkara a guo:

18. Berdasarkan hal-hal di atas, terbukti Termohon PKPU memiliki lebih

dari 1 (satu) kreditur sehingga Permohonan PKPU dapat

dikabulkan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 222 ayat (1) UU

Kepailitan dan PKPU dan oleh karenanya Pemohon PKPU dapat

mengajukan Permohonan PKPU kepada Debitur yang mempunyai

lebih dari 1 (satu) Kreditur, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan
dimaksud:

Halaman 5 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Psi.
Page 6 OCR 0.935
Pasal 222 ayat (1)
“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh
Debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur atau oleh
Kreditur”.

IV. PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN BAHWA TERMOHON PKPU
TIDAK DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANGNYA YANG
SUDAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
19. Bahwa berdasarkan pada segala sesuatu yang telah disampaikan

oleh Pemohon PKPU di atas, terbukti bahwa Termohon PKPU tidak

'apat membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat

tagih kepada Pemohon PKPU, sehingga Pemohon PKPU dan

Ceditur-krediturnya memerlukan suatu kejelasan bahwa Termohon
HKPU akan segera melaksanakan semua kewajibannya, termasuk

£ kepada Pemohon PKPU sesuai yang diperjanjikan:

20. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU diatur bahwa Kreditur yang memperkirakan bahwa Debitur
tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu
dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitur diberi
penundaan kewajiban pembayaran utang supaya Debitur dapat
mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran-tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya,
sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang dimaksud sebagai
berikut:

Pasal 222 ayat (3)
“Kreditur yang memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan
dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitur diberi
penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan
Debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditumya".

21. Bahwa oleh karenanya, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 222

ayat (1) dan (3) UU Kepailitan dan PKPU, Permohonan PKPU a guo

diajukan agar Termohon PKPU dapat mengajukan rencana
perdamaian berupa penawaran penyelesaian kewajiban Termohon

PKPU kepada Pemohon PKPU dalam suatu koridor hukum yang jelas

dan pasti,

Halaman 6 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt Sus-PKPU/2025/PN Niaga. Jkt Pst.
Page 7 OCR 0.935
V.

PERMOHONAN PKPU A @UO BERDASAR HUKUM UNTUK
DIKABULKAN

22.

23.

24.

25.

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Permohonan
PKPU a guo telah memenuhi persyaratan Permohonan PKPU
sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU,

Bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU,
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal
didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU

ngadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang
#rsama dengan Debitur mengurus harta Debitur, sebagaimana
Yinyatakan dalam ketentuan yang dimaksud:
Pasal 225 ayat (3)

“Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditur, Pengadilan
dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal
didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim
pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang
bersama dengan Debitur mengurus harta Debitur.
Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a& guo, maka
Pemohon PKPU dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis
Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
mengadili perkara a guo berkenan untuk menunjuk Hakim Pengawas
dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang serta mengangkat
sebagai berikut:

Vingky Engeny Saripah Intang, S.H., Kurator dan Pengurus

yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat

Bukti Pendaftaran No. AHU-136AH.04.05-2022, beralamat di

Kemang Ifi Graha, Jl. Cirebon Blok A8/25, RT.008/RW.014, Kel.

Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.
Bahwa sehubungan dengan pengangkatan Pengurus-Pengurus
tersebut di atas dalam proses PKPU kepada Termohon PKPU,
Pengurus tersebut telah membuat Surat Pernyataan yang isinya
menyatakan bersedia untuk diangkat selaku Pengurus dalam hal
Permohonan PKPU ini dikabulkan dan juga menyatakan tidak

Halaman 7 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 8 OCR 0.940
mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) baik dengan

Pemohon PKPU maupun dengan Para Termohon PKPU.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas serta didukung dengan
bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon PKPU, bersama ini Pemohon PKPU
memohon agar Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
mengadili perkara a guo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya:
Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Sementara bagi Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat
puluh lima) hari terhitung sejak putusan a guo diucapkan:
Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang
berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU:
Menunjuk dan mengangkat sebagai berikut:
Vingky Engeny Saripah Intang, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti
Pendaftaran No. AHU-136AH.04.05-2022, beralamat di Kemang Ifi Graha,
Jl. Cirebon Blok A8/25, RT.008/RW.014, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota
Bekasi.

Selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU:

5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk
mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai
selama proses PKPU Sementara paling lambat pad hari ke-45 (empat
puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a guo diucapkan:

6.  Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur
yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap
dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5: dan

7.  Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri

Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil-

adilnya (ex aguo et bono).

Halaman 8 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt Pst.
Page 9 OCR 0.940
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,
PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU hadir kuasanya masing-masing
sebagai tersebut diatas,

Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan
dengan membacakan surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dengan adanya revisi permohonan tertanggal 10 Februari 2025, sebagai
berikut:

1. Bahwa terhadap dalil Pemohon PKPU angka (24) halaman (6)
permohonan a guo yang semula tertulis :

. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a guo, maka

Pemohon PKPU dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis

Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang

.mengadili perkara a guo berkenan untuk menunjuk Hakim Pengawas

dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang serta mengangkat

sebagai berikut :

Vingky Engeny Saripah Intang, S.H., Kurator dan Pengurus yang

terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti

Pendaftaran No. AHU-136AH.04.05-2022, beralamat di Kemang Ifi

Graha, Jl. Cirebon Blok A8/25, RT.008/014, Kel. Jatirasa, Kec.

Jatiasih, Kota Bekasi :

Direvisi sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :

24. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a guo, maka
Pemohon PKPU dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis
Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang

mengadili perkara a guo berkenan untuk menunjuk Hakim Pengawas

dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang serta berkenan

menunjuk dan mengangkat :

- MARCO RIVANO HEZRON, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus
yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat
Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-224AH.04.05-2022, beralamat di
Ruko Panji Makmur Blok C - 15, Jl. Panjang Jiwo No. 46 - 48
Surabaya :

- MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus
yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat
Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-404AH.04.05-2022, beralamat di
Jl. Solo - Tawangmangu No. 7, Papahan, Tasikmadu,
Karanganyar :

Halaman 9 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 10 OCR 0.917
- GIANINA ELIZABETH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang
terdafta di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti
Pendaftaran Nomor: AHU-223.AH.04.05-2023, beralamat di Jl.
Manyar Ketoarjo V No. 15 Surabaya :

2. Bahwa selanjutnya, terhadap petitum angka (4) halaman (7) permohonan a

9uo yang semula tertulis :
4. Menunjuk dan mengangkat sebagai berikut :
Vingky Engeny Saripah Intang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No.
AHU-136AH.04.05-2022, beralamat di Kemang Ifi Graha, Jl. Cirebon Blok
'A8/25, RT.008/014, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi :
AI. 15 elaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban
Gi @mbayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU :
revisi sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
nunjuk dan mengangkat sebagai berikut :
MARCO RIVANO HEZRON, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti
Pendaftaran Nomor: AHU-224AH.04.05-2022, beralamat di Ruko Panji
Makmur Blok C -15, Jl. Panjang Jiwo No. 46 — 48 Surabaya :

- MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti
Pendaftaran Nomor: AHU-404AH.04.05-2022, beralamat di Jl. Solo —
Tawangmangu No. 7, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar :

-  GIANINA ELIZABETH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran
Nomor: AHU-223.AH.04.05-2023, beralamat di Jl. Manyar Ketoarjo V
No. 15 Surabaya :

selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU :

Menimbang, bahwa terhadap Permohonan PKPU tersebut, TERMOHON
PKPU telah mengajukan Jawaban tertanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya

sebagai berikut:

1. Bahwa TERMOHON PKPU menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
PEMOHON PKPU dalam permohonannya, kecuali hal-hal yang diakui
secara tegas oleh TERMOHON PKPU,

2. Bahwa benar TERMOHON PKPU mempunyai hutang/kewajiban yang
telah jatuh tempo/belum terbayar berupa biaya jasa kepada PEMOHON

Halaman 10 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt.Pst.
Page 11 OCR 0.951
PKPU sesuai somasi PEMOHON PKPU tanggal 23 April 2024 sebesar
total Rp. 119.830.000.000,- (seratus sembilan betas juta delapan ratus
delapan puluh ribu rupiah) :

Bahwa benar selain mempunyai hutang/kewajiban kepada PEMOHON PKPU

4.

7.

8.

9.

sebagaimana tersebut pada poin 2 di atas, TERMOHON PKPU juga
mempunyai hutang/kewajiban yang telah jatuh tempo/belum dibayar
kepada beberapa pihak lainnya :

Bahwa terkait belum terbayarnya tagihan Termohon PKPU senantiasa
mengkomunikasikan kendala-kendala yang dihadapi oleh Termohon PKPU
kepada Pemohon PKPU apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan

pembayaran ,

NBahwa bukannya Termohon PKPU tidak memiliki itikad baik untuk

elakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU, keterlambatan
embayaran yang dialami oleh Termohon PKPU dikarenakan terjadinya
beberapa permasalahan internal pada perseroan Termohon PKPU :

Bahwa hal-hal sebagaimana Termohon PKPU uraikan pada Poin 4
tersebut sebenarnya telah dipahami dan diterima dengan baik oleh
Pemohon PKPU. Sehingga, oleh karenanya adalah sesuatu hal yang sama
sekali tidak diduga oleh Termohon PKPU apabila Pemohon PKPU
mengajukan Permohonan ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya, karena berdasarkan komunikasi terakhir yang dilakukan oleh
Termohon dengan Pemohon PKPU, disepakati bahwa Pemohon PKPU
akan memberikan kesempatan dan tambahan waktu bagi Termohon PKPU
untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada Pemohon
PKPU,

Bahwa namun demikian, Termohon PKPU sama sekali tidak bemiat untuk
mengulur-ulur waktu untuk melakukan pembayaran hutang/kewajiban
kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor lainnya :
Bahwa iebih lanjut, Termohon PKPU berpendapat apabila Majelis Hakim
Pemutus Perkara PKPU Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.,
menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh
Pemohon PKPU justru akan membawa dampak yang lebih buruk bagi
semua entitas usaha Termohon PKPU karena Termohon PKPU saat ini
masih berupaya dan memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya
baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lainnya :

Bahwa melalui jawaban ini pula, Termohon PKPU hendak pula
menyampaikan kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara PKPU Nomor:

Halaman 11 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 12 OCR 0.937
25/Pdt.Sus-PKPU/2025/ PN.Niaga.Jkt.Pst agar kiranya Termohon PKPU
diperkenankan untuk dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran
utangnya baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lainnya
di luar mekanisme PKPU pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri
Surabaya mengingat, sampai dengan saat ini Termohon PKPU masih
menjalankan usaha lain meskipun dengan skala yang lebih kecil.

Berdasarkan uraian Termohon PKPU tersebut di atas, maka dengan ini

Termohon PKPU memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemutus Perkara

PKPU Nomor: 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk berkenan

memutus sebagai berikut:

D3 Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

“eyang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya atau untuk setidak-

Gilarnya menyatakan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon

PKPU tidak dapat diterima :

embebankan seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada

Pemohon PKPU :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a guo

berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bond),

Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, PARA

PEMOHON PKPU telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah

diberi meterai secukupnya serta telah disesuaikan dengan pembandingnya di

persidangan sebagai berikut:

1. BuktiP-1 Fotocopy sesuai dengan asli Kartu Tanda Penduduk atas
nama Dimitri Tjandera In Casu Pemohon:

2. BuktiP-2 Fotocopy sesuai dengan copy Invoice dari Pemohon kepada
Termohon dengan Nomor: i18/2211/TBT tanggal 1 November
2022 sebesar Rp. 59.940.000,00 (lima puluh sembilan juta
sembilan ratus empat puluh ribu rupiah),

3. BuktiP-3 Fotocopy sesuai dengan copy Invoice dari Pemohon kepada
Termohon dengan Nomor: i03/2021/TBT tanggal 20 Februari
2023 sebesar Rp. 59.940.000,00 (lima puluh sembilan juta
'sembilan ratus empat puluh ribu rupiah):

4. BuktiP-4 Fotocopy sesuai dengan copy Surat Peringatan Pembayaran
Hutang dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU
tanggal 23 April 2024 yang disertai dengan tanda terima
surat,

Halaman 12 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst
Page 13 OCR 0.936
5. BuktiP-5 Fotocopy sesuai dengan copy Surat Peringatan ke-2 dari
Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU tanggal 3 Januari
2025 untuk melaksanakan Pembayaran Hutang yang disertai
dengan tanda terima surat,

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-1 sampai dengan P-5 tersebut telah
disesuaikan dengan bukti aslinya dan telah dibubuhi meterai yang cukup
sehingga dapat dipergunakan pembuktian dalam perkara a guo,

Menimbang, bahwa dipersidangan Kuasa Pemohon PKPU tidak
mengajukan saksi maupun Ahli:

Menimbang, bahwa dipersidangan, Pemohon PKPU telah mengajukan
bukti Kreditor Lain yaitu PT. Citra Global Ekspresindo, Badan Hukum yang
erbentuk Perseroan Terbatas, didirikan berdasarkan Hukum Indonesia melalui

NAkta No.190 Tanggal 25 April 2014 yang dibuat oleh Notaris Novianti, S.H.,

Idi. yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan Pengesahan

an Hukum Perseroan sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak

asi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Mei 2014 Nomor AHU-
15845.AH.01.01 Tahun 2014 dan telah dilakukan perubahan sebagaimana Akta

No.06 tanggal 01 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Novianti, S.H., M.M.,

yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagaimana Keputusan Menteri Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 03 Desember 2020 Nomor:

AHU-0080880.AH.01.02 Tahun 2020, yang dalam hal ini diwakili oleh Reyhan

Mochamad Rezza, selaku Direktur Utama dan telah memberikan Kuasa kepada

Tambos Athur Sidauruk, S.H., dan Angela Claresta Foek, S.H., M.H., Para

Advokat & Konsultan Hukum pada "Law Office Tambos Athur Sidauruk &

Partners", yang berkedudukan hukum di Menara Citicon 11Th Floor, Suite E,

Jl. Letjen S. Parman Kav. 72, Jakarta Barat 11410, berdasarkan Surat Kuasa

Khusus tertanggal 12 Februari 2025, telah mengajukan bukti surat berupa

Fotocopy yang telah dibubuhi materai cukup, sebagai berikut:

4. Bukti KL Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pendirian PT. Citra
Global Ekspresindo No.190 tanggal 25 April 2014 yang
dibuat oleh Notaris Novianti, S.H., M.M., yang
berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan
Pengesahan Badan Hukum Perseroan sebagaimana
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 28 Mei 2014, Nomor AHU-
15845.AH.01.01 Tahun 2014. Sebagai Direktur Utama
Wardin Adjie Brahim

Halaman 13 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 14 OCR 0.934
2

1.

2.

3.

4.

Bukti KL-2

Bukti KL-3

Bukti KL-4

Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT. Citra Global Ekpresindo No. 08 tanggal O1
Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Novianti, S.H.,
M.M., yang berkedudukan di Jakarta dan telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas sebagaimana Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tanggal 03 Desember 2020 Nomor  AHU
0080880.AH.01.02 Tahun 2020. Sebagai Direktur Utama
Reyhan Mochamad Rezza.

Fotocopy sesuai dengan asli Perjanjian Pengiriman
Barang antara PT Tri Banyan Tirta Tbk. dengan PT Citra
Global Ekspresindo tertanggal 5 Juli 2020

Fotocopy sesuai dengan copy INVOICE PT CITRA
GLOBAL EKSPRESINDO kepada PT TRI BAYAN TIRTA,
TBK dengan nomor #202115 tertanggal 03 Desember
2021

Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil sangkalannya, PARA
TERMOHON PKPU telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah
diberi meterai secukupnya serta telah disesuaikan dengan pembandingnya
dipersidangan sebagai berikut:

Bukti T-1

Bukti T-2

Bukti T-3

Bukti T-4

Fotocopy sesuai dengan asli KTP atas nama Huda
Nardono selaku Direktur Utama PT. TRI BANYAN TIRTA,
Tbk.

Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pendirian PT. TRI
BANYAN TIRTA, Tbk., Nomor 3 tanggal 3 Juni 1997 yang
dibuat dan ditandatangani di hadapan Drs. Ade Rachman
Maksudi, S.H., selaku Notaris/PPAT di Jakarta,

Fotocopy sesuai dengan asli Surat Keputusan /
Pengesahan PT. TRI BANYAN TIRTA dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. 02-7726.HT.01.01.TH
97 tertanggal 8 Agustus 1987,

Fotocopy sesuai dengan asli Akta PT. TRI BANYAN
TIRTA Nomor: 36 tanggal 20 Juli 2022, Akta Risalah
RUPS PT. TRI BANYAN TIRTA, Direktur Utama HUDA
NARDONO, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan
Emmy Yatmini, S.H. selaku Notaris,

Halaman 14 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 15 OCR 0.937
5. Bukti T-5 Fotocopy sesuai dengan asli dari Akta Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No: AHU-AH.01.09-
0039328 tertanggal 2 Agustus 2022 mengenai perubahan
Direksi dan Komisaris PT. TRI BANYAN TIRTA,
6. Bukti T-6 Fotocopy sesuai dengan asli invoice dari Pemohon
(DIMITRI TJANDERA) kepada Termohon (PT. TRI
BANYAN TIRTA) dengan Nomor: i18/2211/TBT tanggal 1
November 2022 sebesar Rp 59.940.000,00 (lima puluh
sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah),
7. Bukti T-7 Fotocopy sesuai dengan asli invoice dari Pemohon
(DIMITRI TJANDERA) kepada Termohon (PT. TRI
BANYAN TIRTA) dengan Nomor: i03/2302/TBT tanggal
20 Februari 2023 sebesar Rp 59.940.000,00 (lima puluh
sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah),
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Peringatan
pembayaran hutang dari Pemohon PKPU (DIMITRI
TJANDERA) kepada Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN
TIRTA) tanggal 23 April 2024 yang disertai dengan tanda

terima surat,

9. Bukti T-9 Fotocopy sesuai dengan asli Surat Peringatan ke-2 dari
Pemohon PKPU (DIMITRI  TJANDERA) kepada
Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN TIRTA) tanggal 3
Januari 2025 untuk melaksanakan pembayaran hutang
yang disertai dengan tanda terima surat:

10. Bukti T-10 Fotocopy sesuai dengan copy Jawaban somasi dari
Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk.) kepada
Pemohon PKPU (DIMITRI TJANDERA) tanggal 26 April
2024,

11. Bukti T-11 Fotocopy sesuai dengan asli Perjanjian Penyediaan Jasa
Desain Website antara Termohon (PT. TRI BANYAN
TIRTA, Tbk.) dengan Pemohon PKPU (DIMITRI
TJANDERA) pada tanggal 3 Oktober 2022:

Menimbang, bahwa terhadap bukti T-1 sampai T-11 tersebut telah
sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai yang cukup sehingga dapat
dipergunakan pembuktian dalam perkara aguo terkecuali T-10 Copy dari
fotocopy,

Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pihak baik Pihak Pemohon
maupun pihak Termohon mengatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli

Halaman 15 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Page 16 OCR 0.956
dalam permohonan ini walau Majelis Hakim telah memberikan kesempatan
untuk itu,

Menimbang, bahwa selanjutnya PEMOHON PKPU dan TERMOHON
PKPU telah mengajukan kesimpulannya masing-masing pada tanggal 20
Februari 2025,

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka segala
sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat
dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini:

Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal
yang diajukan lagi dan mohon putusan,

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon PKPU
adalah sebagaimana tersebut di atas:

Menimbang, bahwa permohonan Pemohon PKPU pada pokoknya agar
Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, karena telah memenuhi unsur dalam
Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu Termohon PKPU
memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan Termohon PKPU
memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor, karenanya Pemohon PKPU dapat
memperkirakan Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan untuk membayar
utang-utangnya yang Sudah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut kepada Para
Kreditornya,

Menimbang, bahwa atas dalil Pemohon PKPU tersebut diatas,
Termohon PKPU menanggapi dalam jawaban yang pada pokoknya tidak
membantah sedikitpun tentang dalil Pemohon PKPU yang menyatakan
Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada Pemohon
PKPU dan mengkonfirmasi jumlah tagihan dari Pemohon PKPU, selain itu
Termohon PKPU juga mengakui memiliki utang kepada Kreditor Lain (PT. Citra
Global Ekspresindo), namun Termohon tetap memiliki itikad baik untuk
memenuhi kewajibannya baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor
Lainnya kiranya agar dapat menyelesaikan kewajibannya tersebut di luar
mekanisme PKPU, karena sampai dengan saat ini Termohon PKPU masih
menjalankan usaha lain meskipun dengan skala yang lebih kecil:

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon PKPU telah mengajukan bukti surat yang bertanda P-1 sampai
dengan P-9, sebaliknya untuk mendukung dalil jawabannya, Termohon PKPU
mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-11:

Halaman 16 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 17 OCR 0.947
Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon PKPU mengajukan
Kreditor Lain yang dalam persidangan telah hadir atas nama PT. Citra Global
Ekspresindo yang mengajukan bukti surat diberi tanda KL-1 sampai dengan KL-
4

Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkannya suatu Permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka dalam permohonan
PKPU tersebut harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana
telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),

Menimbang, bahwa pertama-tama Majelis Hakim mempertimbangkan

lang Syarat formil permohonan Pemohon PKPU sebagaimana dibawah ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-

ng No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

bayaran Utang yang mengatur bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban

bayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, harus diajukan

“ kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yakni diajukan ke
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum
Debitor serta ditandatangani pemohon dan oleh Advokatnya:

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PKPU diajukan oleh
perorangan (bukan Badan Hukum) yaitu: DIMITRI TJANDERA, dengan identitas
lengkap tercantum pada awal putusan, maka pemberian Kuasa dapat diberikan
langsung kepada seorang atau beberapa Advokat yang sah,

Menimbang, bahwa dalam hal ini DIMITRI TJANDERA memberikan
kuasa kepada: Siharma H. D. Rajagukguk, S.H, Advokat pada Kantor Hukum
Raja Raja & Partners Law Office, beralamat di Gedung Masindo, Jl. Mampang
Prapatan Raya No. 73A, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan -
12790, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 3 Februari 2025, dan telah
dilakukan penggantian kuasa berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal
06 Februari 2025, yang saat ini DIMITRI TJANDERA memberi kuasa kepada
TAMBOS ATHUR SIDAURUK, S.H., dan ANGELA CLARESTA FOEK, S.H.,
M.H., Masing-masing adalah Advokat & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE
TAMBOS ATHUR SIDAURUK & PARTNERS, yang beralamat di Menara Citicon
11 th Floor, Suite E, Jl. Letjen S. Parman Kav. 72, Jakarta Barat 11410, dalam
hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Februari 2025:

Menimbang, bahwa untuk melengkapi legalitas Surat Kuasanya telah
dilampirkan pula fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dan
fotocopy Kartu Tanda Pengenal Advokat, dengan demikian pemegang Kuasa

Halaman 17 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt. Pst.
Page 18 OCR 0.939
dari DIMITRI TJANDERA telah terbukti sebagai Advokat yang sah dan
memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan PKPU ini:

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati
surat permohonan Pemohon PKPU yang diajukan, ternyata telah pula ditanda-
tangani oleh DIMITRI TJANDERA serta Advokatnya, dengan demikian salah
satu syarat formal yang harus dipenuhi oleh Pemohon PKPU mengenai surat
permohonan telah terpenuhi,

Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat
(1) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan
Pe dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menentukan bahwa
4: AS Oa PKPU adalah menjadi kewenangan dari Pengadilan Niaga pada

ngadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum
i Debitor':

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
donesia Nomor 97 tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri, dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa daerah hukum
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah DKI
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan
Barat,

Menimbang, bahwa oleh karena Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN
TIRTA, Tbk.) suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan
menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, diketahui beralamat
di Kp. Pasir Dalem, RT. RW: 002/002, Babakan Pari, Cidahu, Sukabumi, Jawa
Barat, maka berdasarkan kedudukan/ domisili Termohon PKPU tersebut secara
nyata berada dalam wilayah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, oleh karenanya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini:

Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 223
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menentukan “ Dalam hal Debitor adalah,
Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesain, perusahaan Asuransi, Perusahaan
Reasuransi, Dana Pensiun dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di
bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang adalah Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5):

Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim sepanjang
persidangan dalam pemeriksaan perkara a guo, Majelis Hakim tidak

Halaman 18 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 19 OCR 0.950
menemukan indikasi bahwa Termohon PKPU tergolong pada perusahaan,
badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 tersebut di atas,
sehingga dalam pengajuan PKPU nya tidak tunduk pada ketentuan tersebut,

Menimbang, bahwa dengan demikian Permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU, telah
memenuhi formalitas sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang:

Menimbang, bahwa di persidangan Kreditor Lain (PT. Citra Global
Ekspresindo) suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan
menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, diwakili oleh
Reyhan Mochamad Rezza dalam kedudukannya selaku Direktur, yang
'emberikan Kuasa kepada Tambos Athur Sidauruk, S.H., dan Angela
resta Foek, S.H., M.H., Para Advokat & Konsultan Hukum pada "Law
ice Tambos Athur Sidauruk & Partners", yang berkedudukan hukum di
nara Citicon 11Th Floor, Suite E, Jl. Letjen S. Parman Kav. 72, Jakarta Barat
1410, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Februari 2025 dan untuk
melengkapi legalitas Surat Kuasanya telah dilampirkan pula fotocopy Berita
Acara Pengambilan Sumpah Advokat dan fotocopy Kartu Tanda Pengenal
Advokat, dengan demikian pemegang Kuasa dari Kreditor Lain tersebut telah
terbukti sebagai Advokat yang sah dan memenuhi syarat, sehingga memiliki
legal standing dalam perkara ini,

Menimbang, bahwa Termohon PKPU (PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk.),
diwakili oleh Huda Nardono dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama,
sehingga segala tindakan Huda Nardono memiliki legal standing untuk mewakili
PT. TRI BANYAN TIRTA, Tbk. Meupun menunjuk kuasa dalam perkara ini:

Menimbang, bahwa kuasa yang ditunjuk oleh Huda Nardono yaitu
Arlisah Sri Utami, S.H., M.H., Aris Eko Prasetyo, S.H., M.H., Muhammad
Arief Budiman, S.H., M.H., Eva Ayu Amelia, S.H., M.H., dan Much. Taufik
Wicaksono, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor Hukum “ARLISAH SRI
UTAMI., S.H & REKAN", beralamat di Perumahan Permata Alam Permai Jl.
Jamrud IV Blok F4 No. 19 Gedangan Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa
tertanggal 07 Februari 2025 dan untuk melengkapi legalitas Surat Kuasanya
telah dilampirkan pula fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dan
fotocopy Kartu Tanda Pengenal Advokat, dengan demikian pemegang Kuasa
dari Huda Nardono tersebut terbukti sebagai Advokat yang sah dan memenuhi
syarat, sehingga memiliki legal standing dalam perkara ini,

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan
lebih lanjut mengenai syarat materiil Permohonan PKPU yang diajukan oleh

Halaman 19 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt Psi.
Page 20 OCR 0.925
Pemohon PKPU, apakah beralasan hukum untuk dapat dikabulkan atau
sebaliknya,
Menimbang, bahwa Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU, menentukan bahwa "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh
Kreditor',
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
.—-—x Pembayaran Ulang (PKPU), menentukan bahwa 'Kreditor yang memperkirakan
Sa atw Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang telah jatuh
Ya tu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi
Helundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk memungkinkan Debitor
gngajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian
'au seluruhnya utang kepada Kreditornya":
Menimbang, bahwa selainn dari ketentuan diatas, untuk Debitor dapat
dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
juga berkaitan pula dengan cara pemeriksaan Permohonan PKPU, yaitu dengan

cara yang cepat dengan pembuktian utang yang sederhana sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyebutkan
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan
pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (3)
serta Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana
tersebut di atas, untuk dapat dikabulkannya Permohonan Penetapan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka syarat-syarat yang
harus dipenuhi adalah:
1. Debitor memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor,
2. Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak mampu membayar utang
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih:
3. Adanya fakta atau keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana:
Menimbang, bahwa dari syarat-syarat tersebut akan dipertimbangkan
oleh Majelis Hakim sebagai berikut:
Ad.1 Debitor mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor,

Halaman 20 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 21 OCR 0.940
Menimbang, bahwa mengenai syarat Debitor mempunyai lebih dari 1
(satu) Kreditor, apakah syarat tersebut telah dapat dipenuhi dalam permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini:

Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati baik dalil-dalil
permohonan Pemohon PKPU maupun jawaban dari Termohon PKPU, dapat
disimpulkan lahirnya utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU timbul
akibat hubungan hukum yang didasarkan pada Perjanjian Penyediaan Jasa
Desain Website pada tanggal 22 November 2023 sesuai dengan bukti surat P-6:

Menimbang, bahwa selanjutnya dari Perjanjian Penyediaan Jasa
Desain Website pada tanggal 22 November 2023 tersebut, dihubungkan dengan

TKRUAN bukti P-7 dan P-8, membuktikan Termohon PKPU telah meminta kepada
3 pi

“kepada Termohon PKPU, sehingga Pemohon PKPU mengirimkan
tagihan/invoice kepada Pemohon PKPU dengan nilai tagihan sejumlah Rp
119.880.000,- (seratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah), adapun tentang penyelesaian kewajiban dan nilai tagihan dari Pemohon
PKPU kepada Termohon PKPU tersebut tidak pernah dibantah sedikitpun oleh
Termohon PKPU sehingga menjadi dalil tetap dan tidak terbantahkan:

Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon PKPU
mendalilkan bahwa Termohon PKPU tidak melaksanakan sama sekali
kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penyelesaian pekerjaan,
dimana dalam jawabannya Termohon PKPU juga mengakui terkait dengan
kewajiban Termohon PKPU yang belum dapat terselesaikan oleh Termohon
PKPU,

Menimbang, bahwa dengan demikian cukup membuktikan bahwa
Pemohon PKPU merupakan Kreditor dari Termohon PKPU dengan nilai tagihan
sejumlah Rp 119.880.000,- (seratus sembilan belas juta delapan ratus delapan
puluh ribu rupiah):

Menimbang, bahwa Pemohon PKPU telah pula mengajukan Kreditor
Lain yaitu PT. Citra Global Ekspresindo,

Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti surat KL-3 yang sama dengan
bukti surat T-11 berupa Perjanjian Pengiriman Barang, menunjukkan bahwa
terdapat hubungan hukum antara Termohon PKPU dengan Kreditor Lain
tentang pelaksanaan perjanjian pengiriman barang:

Halaman 21 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga Jkt. Pst.
Page 22 OCR 0.942
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pelaksanaan perjanjian
pengiriman barang tersebut, Kreditor Lain telah melaksanakan kewajibannya
kepada Termohon PKPU, sehingga Kreditor Lain telah mengirimkan
tagihan/invoice kepada Termohon PKPU dengan nilai tagihan sejumlah
Rp.525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah):

Menimbang, bahwa terkait dengan nilai jumlah tagihan tersebut juga
tidak pernah dibantah oleh Termohon PKPU, dengan demikian terbukti bahwa
Kreditor Lain merupakan Kreditor dari Termohon PKPU dengan nilai tagihan
sejumlah Rp.525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah):

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan

aa diatas, maka unsur “Debitor memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor" telah
Vefrpenuhi,
2 Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak mampu membayar

ng yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih:

Menimbang, bahwa Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
epailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut kapan Debitor dapat dinyatakan berada dalam keadaan
tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya, untuk itu guna
menentukan hal tersebut Majelis Hakim merujuk pada Yurisprudensi Tetap
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatkan “Debitor dikatakan tidak
akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya tidak harus diartikan
sebagai keadaan dimana Debitor memang tidak mempunyai kesanggupan lagi
untuk membayar utang-utangnya kepada salah seorang atau lebih Kreditor,
akan tetapi termasuk pula keadaan dimana Debitor tidak berprestasi lagi pada
saat permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan",

Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan pengertian
“Utang”, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 6 Undang
Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang menyatakan “Utang” adalah kewajiban yang
dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan
timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau
undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi
memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta
kekayaan Debitor,

Menimbang, bahwa mengenai pengertian “utang yang telah jatuh waktu
dan dapat ditagih" menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor:
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran

Halaman 22 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Page 23 OCR 0.936
Utang adalah “kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik
karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya
sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi
yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter atau Majelis
Arbitrase",

Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik
Indonesia dalam putusan perkara No.019 PK/N/1999 memberikan penafsiran
yang dimaksud utang adalah “segala bentuk kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu, baik yang timbul karena perikatan maupun karena
undang-undang”,

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan serta pengertian
tentang “utang” dan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"
bagaimana tersebut di atas, telah terbukti Termohon PKPU mempunyai utang
pada lebih dari 1 (satu) Kreditor, yaitu utang kepada Pemohon PKPU dan
lang kepada Kreditor Lain,

Menimbang, bahwa atas tagihan Pemohon PKPU dan Kreditor Lain,
yang ternyata Termohon PKPU mengakui belum melakukan penyelesaian atas
tagihan tersebut dengan alasan terdapat beberapa permasalahan internal pada
perseroan Termohon PKPU, dimana tagihan Pemohon PKPU dan Kreditor Lain
berdasarkan invoice tersebut memiliki tanggal jatuh tempo masing-masing,

Menimbang, bahwa meskipun utang Termohon PKPU tersebut telah
melewati batas waktu penyelesaiannya, Pemohon PKPU juga telah memberikan

a
:
G
E

kelonggaran waktu, hal ini terbukti dengan adanya peringatan melalui surat
teguran/ somasi sesuai bukti surat P-4 dan P-5 yang sama dengan bukti T-8
dan T-9, tentunya surat teguran/ somasi tersebut juga memiliki tanggal jatuh
tempo, namun sebalinya atas surat teguran/ somasi telah ditanggapi oleh
Termohon PKPU sesuai dengan bukti P-9 yang sama dengan bukti T-10 pada
pokoknya menyatakan Termohon PKPU belum dapat membayar jasa desian
website kepada Pemohon PKPU, dengan demikian terbukti utang Termohon
PKPU kepada Pemohon PKPU dan Kreditor Lain merupakan utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih:

Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di.persidangan, sampai pada
saat diajukannya permohonan a guo, Termohon PKPU belum juga
menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor
Lain, baik itu diakui oleh Termohon PKPU secara langsung maupun dari bukti
surat yang telah dipertimbangkan diatas,

Menimbang, bahwa dari keadaan Termohon PKPU yang mengakui
terdapat beberapa permasalahan internal pada perseroan Termohon PKPU

Halaman 23 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt. Pst.
Page 24 OCR 0.953
hingga belum dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, maka Pemohon
PKPU maupun Kreditor Lain dapat memperkirakan bahwa Termohon PKPU
tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh waktu
dan dapat ditagih sehingga, sehingga unsur “Kreditor memperkirakan Debitor
tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu
dan dapat ditagih) telah terpenuhi,

Ad.3 Adanya fakta atau keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana,

Menimbang, bahwa sehubungan dengan syarat "terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana" disebutkan dalam penjelasan Pasal 8
ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berlaku mutatis mutandis
bahwa yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang
telah jatuh waktu dan tidak dibayar,

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Pasal 222 ayat (1) dan
(3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, dan pertimbangan sebagaimana
tersebut di atas bahwa ternyata Termohon PKPU memiliki lebih dari (1) Kreditor
yaitu Pemohon PKPU dan kepada Kreditor Lain yang timbul berdasarkan
dokumen penagihan yang sah serta adanya utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih yang eksistensinya tidak dibantah dan telah diakui oleh Termohon
PKPU sehingga wajib dipandang sebagai pengakuan yang dibuat di hadapan
Hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1925 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), maka menurut Majelis Hakim "fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana" menjadi terpenuhi,

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum
sebagaimana tersebut di atas, oleh karena semua syarat untuk dapat
dikabulkannya Permohonan PKPU telah terpenuhi, maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa persyaratan adanya fakta dan keadaan yang terbukti
secara sederhana yaitu adanya dua Kreditor atau lebih, adanya utang yang

jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1)
dan (3) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut adalah telah
terpenuhi,

Menimbang, bahwa oleh karena syarat sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang sebagaimana telah dipertimbangkan dan dinyatakan telah
terpenuhi, maka sudah cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan

Halaman 24 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 25 OCR 0.940
permohonan PKPU dari Pemohon PKPU yang meminta agar Termohon PKPU
dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Sementara adalah beralasan hukum dan harus dikabulkan:

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PKPU Sementara
dikabulkan maka berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (3), Majelis Hakim
harus menunjuk Hakim Pengawas yang berasal dari Hakim Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta mengangkat 1 (satu) atau lebih
Pengurus:

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, maka segera setelah Putusan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara diucapkan, Pengadilan melalui Pengurus wajib

'emanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui

kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada

hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang Sementara diucapkan, terhitung sejak putusan PKPU

Sementara ini ditetapkan, dengan ketentuan waktu dan tempat sebagaimana

disebut dalam amar putusan ini :

Menimbang, bahwa dalam Permohonan PKPU ini, Pemohon PKPU
memohon untuk menunjuk dan mengangkat:

# MARCO RIVANO HEZRON, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti
Pendaftaran Nomor: AHU-224AH.04.05-2022, beralamat di Ruko Panji
Makmur Blok C - 15, Jl. Panjang Jiwo No. 46 — 48 Surabaya:

« MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti
Pendaftaran Nomor: AHU-404AH.04.05-2022, beralamat di Jl. Solo -
Tawangmangu No. 7, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar:

« GIANINA ELIZABETH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor:
AHU-223.AH.04.05-2023, beralamat di Jl. Manyar Ketoarjo V No. 15
Surabaya,

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

(PKPU) a guo:

Menimbang, bahwa di persidangan Kuasa Pemohon PKPU telah
menyerahkan surat bukti perpanjangan pendaftaran Pengurus dan/atau Kurator
serta surat pernyataan kesediaan sebagai Pengurus dan/Kurator, menunjukkan
Pengurus yang dimohonkan tersebut telah terdaftar sebagai Kurator dan

Halaman 28 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 26 OCR 0.938
Pengurus pada Dirjen Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum
dan HAM Republik Indonesia, selain itu pula telah Pengurus yang dimohonkan
tersebut telah menyatakan kesediaannya dan telah membuat pernyataan untuk
berlaku independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
Pemohon PKPU dan Termohon PKPU maupun Kreditor Lainnya:

Menimbang, bahwa disamping itu menurut Daftar Register Perkara
yang ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata
yang bersangkutan tidak sedang bertindak sebagai Kurator atau Pengurus
dalam perkara kepailitan atau PKPU yang lain lebih dari 3 (tiga) perkara sesuai

Ga Han Pelentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang

Ng Kepaiitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Majelis Hakim
(dlah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan dari Pemohon PKPU
(drihal penunjukan atau pengangkatan Pengurus terhadap Termohon PKPU
lama dalam masa PKPU:, sehingga permohonan dari PEMOHON PKPU
tersebut dapat dikabulkan:

Menimbang, bahwa untuk mendengar laporan Hakim Pengawas
tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU, Majelis Hakim akan

kembali membuka sidang dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
setelah putusan ini dibacakan, dengan memerintahkan kepada Pengurus untuk
memanggil Pemohon PKPU atau Para Kreditor dan Termohon PKPU dengan
Surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang hari Rabu,
tanggal 09 April 2025,

Menimbang, bahwa terhadap biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus
akan ditetapkan kemudian berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021
tanggal 20 Maret 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan
Pengurus, setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya:

Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan alat bukti yang telah
dipertimbangkan di atas, permohonan Pemohon PKPU telah dapat dikabulkan,
maka terhadap bukti surat selebihnya yang tidak relevan, tidak perlu untuk
dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan,

Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dikabulkan maka Termohon dihukum untuk membayar
biaya perkara,

Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara ditangguhkan setelah
proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (tetap) berakhir,

Memperhatikan Pasal 222 ayat (1) dan (3), Pasal 224 ayat (1) dan (3),
Pasal 225 ayat (3) dan (4) dan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang

Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. smpn Dazsen Niaga. Jkt Pst.
Page 27 OCR 0.931
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya:

2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Tri Banyan Tirta, Tbk., suatu

perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara

Republik Indonesia beralamat di Kp. Pasir Dalem, RT. RW: 002/002,

Babakan Pari, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat) dalam keadaan Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat

puluh lima) hari terhitung sejak putusan a guo diucapkan:

Menunjuk Sdri. HARYUNING RESPANTI, S.H., M.H., Hakim Niaga

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim

Pengawas,

Mengangkat:

-  MARCO RIVANO HEZRON, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti
Pendaftaran Nomor: AHU-224AH.04.05-2022, beralamat di Ruko Panji
Makmur Blok C - 15, Jl. Panjang Jiwo No. 46 — 48 Surabaya:

- MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti
Pendaftaran Nomor: AHU-404AH.04.05-2022, beralamat di Jl. Solo —
Tawangmangu No. 7, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar,

-  GIANINA ELIZABETH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran
Nomor: AHU-223.AH.04.05-2023, beralamat di Jl. Manyar Ketoarjo V
No. 15 Surabaya:

Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran

Utang (PKPU) a guo,

5.  Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU Termohon
PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir,
untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan pada hari ke-45
(empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a guo diucapkan:

6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan
ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya:

7.  Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai dengan
proses PKPU berakhir,

Halaman 27 dari 28 Putusan Nomor 25/Pat. PA Niaga Jkt Pst.
Page 28 OCR 0.913
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis
tanggal 20 Februari 2025, oleh kami, Marper Pandiangan, S.H., M.H., selaku
Ketua Majelis, Faisal, S.H., M.H., dan Khusaini, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka
untuk umum pada hari itu Senin, tanggal 24 Februari 2025, oleh Hakim
Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh
Yuswardi., S.H., M.H., Panitera Pengganti dan diberitahukan pada Kuasa Para
Pemohon PKPU dan Kuasa Para Termohon PKPU secara e-litigasi melalui
e-court.

Hakim — Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
(mt.d Im.t.d

Faisal, S.H., M.H. Marpor-Pandiangan, S.H., M.H.

Irta

Khusaini, S.H., M.H.

Panitera Pengganti:
(T.t.d
Yudwargk, S.H., M.H.

Halaman 28 dari 28 Putusan Nomor 25/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt Pst.

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.99 MB
Published6 Mar 2025
Pages28
Characters60,836
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Tri Banyan Tirta p.1 ×36
linked org Alam Permai p.1 ×2
linked person Huda Nardono · Direktur Utama p.14 ×6
linked org Dana Pensiun p.18
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×16
unresolved person Siharma H. D. Rajagukguk p.1 ×4
unresolved org Kantor Hukum Raja Raja & Partners p.1 ×2
unresolved person Tambos Athur Sidauruk p.1 ×4
unresolved person Angela Claresta Foek p.1 ×3
unresolved org Law Office Tambos Athur Sidauruk & Partners p.1 ×2
unresolved person Arlisah Sri Utami p.1 ×3
unresolved person Vingky Engeny Saripah Intang p.7 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI p.7 ×16
unresolved person MARCO RIVANO HEZRON p.9 ×4
unresolved person MUHAMMAD FATHIN HABIBULLAH p.9 ×4
unresolved person GIANINA ELIZABETH p.10 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.11 ×2
unresolved org PT. Citra Global Ekspresindo p.13 ×8
unresolved person Novianti p.13 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved person Reyhan Mochamad Rezza · Direktur Utama p.13
unresolved org PT. Citra Global Ekpresindo p.14
unresolved org PT TRI BAYAN TIRTA p.14
unresolved person Drs. Ade Rachman Maksudi · Notaris p.14 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14
unresolved person Emmy Yatmini · Notaris p.14
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.15
unresolved org Milik Negara p.18
unresolved person Foek p.19
unresolved org Tambos Athur Sidauruk & Partners p.19
unresolved person Aris Eko Prasetyo p.19 ×2
unresolved person Muhammad Arief Budiman p.19 ×2
unresolved person Eva Ayu Amelia p.19
unresolved person Much. Taufik Wicaksono p.19
unresolved org H & REKAN p.19
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.22 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia p.26
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.26
unresolved person HARYUNING RESPANTI p.27
unresolved person Marper Pandiangan · Ketua p.28
unresolved person Faisal p.28 ×2
unresolved person Khusaini p.28
unresolved person Yuswardi. p.28
unresolved person M.H. Marpor-Pandiangan p.28 ×2
unresolved person M.H. Irta Khusaini p.28 ×2
unresolved person H. Panitera Pengganti p.28
unresolved person Yudwargk p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result