Back to announcement
20250305_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31866410_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS Tama kara Selatan 12310 M , Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 47/NOT/SK/XLA-RUPSI Berki III Thp | Th 2022/11/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada : Hari, tanggal F Senin, tanggal 03 Maret 2025 Tempat 1 "Nusantara Ballroom", The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, selanjutnya disebut “RUPSI”. Agenda RUPSI adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 angka 6.3.28 dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50Y6 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. Bahwa dalam RUPSI tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara yang merupakan 90,593Y (sembilan puluh koma lima sembilan tiga persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang 1
Page 2 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 4 4 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir (c) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah. RUPSI dibuka pada pukul 11.53 WIB. A. AGENDA PERTAMA RUPSI Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu : e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 40.000.000.000 (empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah). Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain, suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara atau senilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai 0 (nol Rupiah) e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau 100,004 (seratus koma nol nol persen): sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025 telah memutuskan : Il. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum 2
Page 3 OCR 0.950
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 2 1 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28 dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50x (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05- 2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, pada Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28 akan diubah sebagai berikut: 1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 36 dan Peraturan OJK Nomor 3, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek. b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari: () Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp680.915.000.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah), (ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp421.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah), (iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan 3
Page 4 OCR 0.931
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 - Hi Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Aa aa AAA LI jumlah pokok sebesar Rp135.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah), (iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp262.650.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah): Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Cc. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: (i) Perjanjian Perwaliamanatan: - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), - Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua), - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua), - Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. (ii) Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. d. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan 4
Page 5 OCR 0.910
5, 1) no TARIS K.Rondok Biarg aset 2 . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA mali #debantart.h@yahoo.com pemegang saham mayoritas (lebih dari 5074 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 telah memutuskan antara lain: (i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, pada Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) (apabila ada). (ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (apabila ada) untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03- 2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima). 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.64, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 1.64. “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah” berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam: - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), - Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua), - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua), - Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor. ,
Page 6 OCR 0.930
" 2 2 NOTARIS 1 Penahan Balaan 1310 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com tanggal , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. 3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah, seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, Emiten berjanji dan mengikat diri: 6.3. Emiten berkewajiban untuk: 6.328. a. Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, baik langsung maupun tidak langsung oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5096 (lima puluh per seratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu. b. Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, oleh: - Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang dikendalikan oleh Axiata Group Berhad), dan - PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi, secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar 50,14 (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan pengendalian bersama oleh Axiata Group Berhad, PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi tersebut. Il Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk 6
Page 7 OCR 0.938
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 “ M Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan tersebut. II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui: 1. Pemberian insentif: a. Sebesar 0,33335 (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A, b. Sebesar 0,50004 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri B yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri B, Cc. Sebesar 0,500076 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C, d. Sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri D, yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 01-06-2025 (satu Juni dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022. 7
Page 8 OCR 0.934
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 4 n Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/l/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03- 03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAf(idn). b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34”b (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku. Cc. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 kembali naik menjadi AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, berikut perubahan- perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).
Page 9 OCR 0.947
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 - M Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini. V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05- 2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. B. AGENDA KEDUA RUPSI Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu: e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 40.000.000.000 (empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain, suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara atau senilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai 0 (nol Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam 9
Page 10 OCR 0.946
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau 100,00Y4 (seratus koma nol nol persen): sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025 telah memutuskan: I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”, dimana Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 memutuskan: 1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14, untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14 akan diubah sebagai berikut: a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 36 dan Peraturan OJK Nomor 3, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek. (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata 10
Page 11 OCR 0.926
N O TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 & Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Tahap | Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari: - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp680.915.000.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp421.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah), - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp135.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah), - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp262.650.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah), Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: - Perjanjian Perwaliamanatan: m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05- 2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), m Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua), m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua), m Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. m Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 11
Page 12 OCR 0.941
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com tanggal , yang dibuat di hadapan , - Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah --—---- Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 telah memutuskan antara lain: - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (apabila ada). - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima). Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.20, 1.44, dan 1.64, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.20, 1.44, dan 1.64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 1.20 “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang 12
Page 13 OCR 0.902
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 M : Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. 1.44 “Pengakuan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam: - Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08- 2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. - Addendum | Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. tanggal , yang dibuat di hadapan - berikut perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. 1.64. “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah” berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam: - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05- 2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), - Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua), - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua), - Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No... tanggal , yang dibuat di hadapan » - Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 13
Page 14 OCR 0.909
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 M - Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com tanggal , yang dibuat di hadapan h berikut perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.1, untuk selanjutnya Pasal 13 ayat 13.11 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 134 Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut: 131.1 Emiten adalah pihak yang melakukan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan. e. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya Pasal 14 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Pasal 14 PEMBERITAHUAN Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan. EMITEN: PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, Alamat 1 XL Axiata Tower Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 — 12 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta 12590 - Indonesia Telepon 1. (021) 5761881 Faksmili 1. (021) 57959928 Untuk perhatian : — Direksi WALI AMANAT: PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Alamat 1 Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790 Telepon 1. (021) 79175000 Extention 16210 Faksmili 1. (021) 7990720 14
Page 15 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 4 “ Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Untuk perhatian : — Capital Market Services Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut. f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah sebagai berikut: a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 36 dan Peraturan OJK Nomor 3, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek. Ci) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari: - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp680.915.000.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah). - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh 15
Page 16 OCR 0.930
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 " # Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp421.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp135.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp262.650.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah), Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. (iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: - Perjanjian Perwaliamanatan: m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05- 2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), mu Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua), m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua), m Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. mu Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. tanggal , yang dibuat di hadapan P - Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah ------ Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian 16
Page 17 OCR 0.936
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 - . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 telah memutuskan antara lain: - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (apabila ada). - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Ill XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima). (v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua), sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua), sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah diubah dengan 17 —3
Page 18 OCR 0.926
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 £ 4 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. , tanggal , yang dibuat di hadapan , dan terakhir diubah dengan Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. , tanggal , yang dibuat di hadapan 2 (berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”). Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengikatan Kewajiban. (vi 3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, tertanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan- perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Kesanggupan Pengalihan Kembali Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan- perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama "PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi“PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Pengalihan Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila 18
Page 19 OCR 0.934
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 4 P Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 7. Menyetujui untuk. dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Pengelolaan dan Pemeliharaan Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif dilaksanakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya perubahan nama tersebut. II Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui: 1. Pemberian insentif: a. Sebesar 0,3333Y4 (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A, b. Sebesar 0,500096 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri B yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri B, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri B, c. Sebesar 0,5000b (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C, d. Sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri D, 19
Page 20 OCR 0.941
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 01-06-2025 (satu Juni dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022. 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/ll/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03- 03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn). b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34Yo (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku. Cc. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 kembali naik menjadi AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. 20
Page 21 OCR 0.953
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, berikut perubahan- perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima). IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini. V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05- 2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. RUPSI ditutup pada pukul 14.22 WIB. Keputusan RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Senin, tanggal 03 Maret 2025, Nomor : 01, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Page 22 OCR 0.740
& P NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Toto. 681898. 7514829 4 3 elp. : 1 , 75141 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com N Ng ».. 3 / DEWANT, RI HANDAYANI, S.H., MPA
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.1 ×20
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8 ×3
unresolved
person
RI HANDAYANI
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.