Skip to content
Back to announcement

20250305_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31866410_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1 OCR 0.936
NOTARIS Tama kara Selatan 12310

M , Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 47/NOT/SK/XLA-RUPSI Berki III Thp | Th 2022/11/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa
pada :

Hari, tanggal F Senin, tanggal 03 Maret 2025
Tempat 1 "Nusantara Ballroom", The Dharmawangsa Jakarta,
Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, selanjutnya disebut “RUPSI”.

Agenda RUPSI adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada
Pasal 6 ayat 6.3 angka 6.3.28 dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments
(Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap
merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50Y6 (lima puluh perseratus)) dari
seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu.

2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada
Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten.

Bahwa dalam RUPSI tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk Ijarah”)
dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar
Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus
sembilan puluh juta Rupiah) atau sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima
puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara yang merupakan 90,593Y
(sembilan puluh koma lima sembilan tiga persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan
kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang

1
Page 2 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

4 4 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir (c) telah terpenuhi, dan
dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPSI dibuka pada pukul 11.53 WIB.

A. AGENDA PERTAMA RUPSI

Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara

Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI
sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar
delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk
Ijarah yang bernilai Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh
delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah)

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 40.000.000.000
(empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang
bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah).

Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain, suara
blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, dengan demikian
jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 1.318.890.000.000 (satu
triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara atau
senilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan
ratus sembilan puluh juta Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai 0 (nol Rupiah)

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus
delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga
ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau 100,004
(seratus koma nol nol persen):

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
tanggal 03 Maret 2025 telah memutuskan :

Il. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum

2
Page 3 OCR 0.950
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

2 1 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal
03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua
puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 ayat 6.3
butir 6.3.28 dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi
dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari
50x (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk
dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir
6.3.28, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir
6.3.28 akan diubah sebagai berikut:

1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan
Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 36 dan Peraturan OJK
Nomor 3, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek.

b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten
telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun

2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dari:

() Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan
jumlah pokok sebesar Rp680.915.000.000,00 (enam ratus delapan
puluh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah),

(ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan
jumlah pokok sebesar Rp421.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh
satu miliar tiga ratus juta Rupiah),

(iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan

3
Page 4 OCR 0.931
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- Hi Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Aa aa AAA LI

jumlah pokok sebesar Rp135.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima
miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah),

(iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp262.650.000.000,00 (dua ratus
enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah):

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Cc. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali

Amanat telah membuat dan menandatangani:

(i) Perjanjian Perwaliamanatan:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022
(dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),

-  Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 73,
tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

-  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 136,
tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

-  Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas
Agustus dua ribu dua puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta Selatan.

(ii) Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
| Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus
dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.

d. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga
Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor
60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan
dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All)
dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan

4
Page 5 OCR 0.910
5,
1) no TARIS K.Rondok Biarg aset

2 . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA mali #debantart.h@yahoo.com

pemegang saham mayoritas (lebih dari 5074 (lima puluh perseratus)) dari

seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari

waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah

Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga

Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah

Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 telah memutuskan antara

lain:

(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, pada
Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28, dan
Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)
(apabila ada).

(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (apabila
ada) untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-
2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).

2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.64, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.64
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

1.64. “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah” berarti perjanjian
perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022
(dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),

-  Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 73,
tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

-  Addendum II Perjanjian  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 136,
tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

-  Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta
Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua
puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta Selatan,

-  Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor. ,
Page 6 OCR 0.930
" 2
2 NOTARIS 1 Penahan Balaan 1310

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com
tanggal , yang dibuat di hadapan
saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28, untuk selanjutnya Pasal 6
ayat 6.3 butir 6.3.28 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah, seluruh jumlah Sisa Imbalan
Ijarah belum dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, Emiten
berjanji dan mengikat diri:
6.3. Emiten berkewajiban untuk:
6.328. a. Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari
Kalender sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT
XL Axiata Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan
PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi
perusahaan penerus, Emiten berkewajiban untuk
mempertahankan kepemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam Emiten, baik langsung
maupun tidak langsung oleh Axiata Investments
(Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari
Axiata Group lainnya tetap merupakan pemegang saham
mayoritas (lebih dari 5096 (lima puluh per seratus)) dari
seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke
waktu.
b. Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata
Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart
Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan
penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan
kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam Emiten, oleh:
- Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang
dikendalikan oleh Axiata Group Berhad), dan
- PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data,
dan PT Bali Media Telekomunikasi,
secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar
50,14 (lima puluh koma satu persen) dan
mempertahankan pengendalian bersama oleh Axiata
Group Berhad, PT Wahana Inti Nusantara, PT Global
Nusa Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi tersebut.

Il Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT
Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 yang
nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk

6
Page 7 OCR 0.938
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

“ M Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata
Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut kepada PT Bank
Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
efektifnya Penggabungan tersebut.

II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui:

1. Pemberian insentif:

a. Sebesar 0,33335 (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 Seri A yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A,

b. Sebesar 0,50004 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 Seri B yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri B,

Cc. Sebesar 0,500076 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 Seri C yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C,

d. Sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri D,

yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan RUPSI yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif
tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang
terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 01-06-2025 (satu Juni dua
ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan
Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat
Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya
oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022.

7
Page 8 OCR 0.934
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

4 n Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/l/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan
bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
| Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-
03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAf(idn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk
menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 berupa tambahan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar 0,34”b (nol koma tiga empat persen) pertahun,
yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua
puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut, mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak
tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
XL Axiata Tahap I Tahun 2022 oleh lembaga pemeringkatan yang
menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal 03-03-2025
(tiga Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan
melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen
Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.

Cc. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 kembali naik menjadi AAA(idn), maka
tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSI No. III.2.b
tersebut di atas tidak berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua
puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara
lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).
Page 9 OCR 0.947
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- M Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat
setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 itu sendiri,
oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas
membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi
dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak
manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan
RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal
03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman
RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

B. AGENDA KEDUA RUPSI

Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI
sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar
delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk
Ijarah yang bernilai Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh
delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 40.000.000.000

(empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang
bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah)
Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain, suara
blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, dengan demikian
jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 1.318.890.000.000 (satu
triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara atau
senilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan
ratus sembilan puluh juta Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai 0 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam

9
Page 10 OCR 0.946
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus
delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga
ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau 100,00Y4
(seratus koma nol nol persen):

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
tanggal 03 Maret 2025 telah memutuskan:

I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal
03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua
puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL
Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”, dimana
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
memutuskan:

1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua
puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Komparisi, Premis,
Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14, untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1,
Pasal 13, Pasal 14 akan diubah sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah,
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 36 dan
Peraturan OJK Nomor 3, yang seluruhnya berjumlah sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
dicatatkan pada Bursa Efek.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata

10
Page 11 OCR 0.926
N O TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

& Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Tahap | Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari:

- Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp680.915.000.000,00 (enam
ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh
dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp421.300.000.000,00
(empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah),

- Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh
dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp135.135.000.000,00
(seratus tiga puluh lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah),

- Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh
dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp262.650.000.000,00 (dua
ratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah),

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing
seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),

m Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor
73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

m  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor
136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

m Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022
(dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana

Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.

m Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No.

11
Page 12 OCR 0.941
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

tanggal , yang dibuat di
hadapan ,

- Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua
belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.

(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah --—----
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025
(tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei
dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama
“PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025
(tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 telah
memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal
14, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada), untuk melaksanakan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
dua ribu dua puluh lima).

Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.20, 1.44, dan 1.64, untuk selanjutnya
Pasal 1 ayat 1.20, 1.44, dan 1.64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:

1.20 “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang
dalam hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang

12
Page 13 OCR 0.902
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

M : Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta
perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi
akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.

1.44 “Pengakuan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan
Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana
dimuat dalam:

- Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-
2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta Selatan.

-  Addendum | Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan -

berikut  perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang

sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

1.64. “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah” berarti perjanjian
perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),

-  Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor
73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

-  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor
136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

-  Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022
(dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana

Hukum, Notaris di Jakarta Selatan,

-  Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No...
tanggal , yang dibuat di
hadapan »

-  Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No.

13

Page 14 OCR 0.909
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

M - Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

tanggal , yang dibuat di
hadapan h

berikut  perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.1, untuk selanjutnya Pasal 13
ayat 13.11 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

134 Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut:
131.1 Emiten adalah pihak yang melakukan Emisi Sukuk Ijarah,
yang dalam hal ini PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan.

e. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya Pasal 14 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut:

Pasal 14
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan
sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang
mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada alamat tersebut
di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima
atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

EMITEN:

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,

Alamat 1 XL Axiata Tower
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 — 12
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12590 - Indonesia

Telepon 1. (021) 5761881

Faksmili 1. (021) 57959928

Untuk perhatian : — Direksi

WALI AMANAT:

PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan

Alamat 1 Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten
Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790

Telepon 1. (021) 79175000 Extention 16210

Faksmili 1. (021) 7990720

14
Page 15 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

4 “ Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Untuk perhatian : — Capital Market Services

Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang
mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan kepada
pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya
perubahan alamat tersebut.

f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu
dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yang
berkaitan dengan perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT
XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan
Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022,
Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh
dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Selatan pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), akan diubah sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah,
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 36 dan
Peraturan OJK Nomor 3, yang seluruhnya berjumlah sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
dicatatkan pada Bursa Efek.

Ci) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Tahap I Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari:

- Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp680.915.000.000,00 (enam
ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah).

- Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh

15
Page 16 OCR 0.930
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

" # Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp421.300.000.000,00
(empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh
dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp135.135.000.000,00
(seratus tiga puluh lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh
dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp262.650.000.000,00 (dua
ratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah),

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing
seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
mu Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor
73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),
m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor
136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),
m Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022
(dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),
yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.
mu  Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan P
- Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua
belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan
(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah ------
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025
(tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian

16

Page 17 OCR 0.936
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei
dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama
“PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025
(tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 telah
memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal
14, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 (apabila ada), untuk melaksanakan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Ill XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
dua ribu dua puluh lima).

(v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua
puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei
dua ribu dua puluh dua), sebagaimana yang telah diubah dengan
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 73, tanggal 20-06-2022
(dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua), sebagaimana yang telah
diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 136,
tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua),
sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 25,
tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang
keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah diubah dengan

17

—3
Page 18 OCR 0.926
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

£ 4 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Il XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. , tanggal
, yang dibuat di hadapan
, dan terakhir diubah dengan
Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Il XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. , tanggal
, yang dibuat di hadapan
2 (berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian Perwaliamanatan”).

Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula

untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain dalam
Pengikatan Kewajiban.

(vi

3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad Ijarah
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, tertanggal 25-05-2022
(dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah
tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten
yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart
Telecom Sejahtera Tbk”.

4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Kesanggupan Pengalihan Kembali Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022
(dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah
tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten
yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart
Telecom Sejahtera Tbk”.

5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Kesanggupan Penggantian Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022 (dua puluh
lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan, antara
Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada),
antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama "PT
XL Axiata Tbk" diubah menjadi“PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Pengalihan Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua
ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali
Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada
Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila

18
Page 19 OCR 0.934
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

4 P Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk"
diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

7. Menyetujui untuk. dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Pengelolaan dan Pemeliharaan Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022 (dua
puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan,
antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya
(apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan
lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera
Tbk”.

II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif dilaksanakan, PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata Tbk)
selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya
perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.

II Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui:

1. Pemberian insentif:

a. Sebesar 0,3333Y4 (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 Seri A yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri A,

b. Sebesar 0,500096 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 Seri B yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri B,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri B,

c. Sebesar 0,5000b (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 Seri C yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C,

d. Sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D,
diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri D,

19
Page 20 OCR 0.941
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

. Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan RUPSI
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif
tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang
terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 01-06-2025 (satu Juni dua
ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan
Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat
Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui
seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022.

2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/ll/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan
bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
| Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 03-
03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk
menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 berupa tambahan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar 0,34Yo (nol koma tiga empat persen) pertahun,
yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua
puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut, mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak
tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
XL Axiata Tahap | Tahun 2022 oleh lembaga pemeringkatan yang
menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 pertanggal 03-03-2025
(tiga Maret dua ribu dua puluh lima) AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran
dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.

Cc. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 kembali naik menjadi AAA(idn), maka
tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSI No. III.2.b
tersebut di atas tidak berlaku lagi.

20
Page 21 OCR 0.953
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun
2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua
puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara
lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat
setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 itu sendiri,
oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas
membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi
dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak
manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan
RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal
03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman
RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

RUPSI ditutup pada pukul 14.22 WIB.

Keputusan RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Senin, tanggal 03 Maret 2025, Nomor : 01, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Page 22 OCR 0.740
& P NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Toto. 681898. 7514829

4 3 elp. : 1 , 75141
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

N Ng ».. 3 /
DEWANT, RI HANDAYANI, S.H., MPA

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.22 MB
Published5 Mar 2025
Pages22
Characters61,166
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk p.1 ×344
linked org Axiata Investments p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.5 ×42
linked org Smartfren Telecom Tbk p.6 ×17
linked org PT Smart Telecom p.6 ×11
linked org Axiata Group Berhad p.6 ×2
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.6 ×3
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.10 ×44
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×3
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×3
possible org XLSmart Sejahtera Telecom Tbk p.12 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.13
unresolved person Dewantari Handayani p.1 ×20
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8 ×3
unresolved person RI HANDAYANI p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result