Skip to content
Back to announcement

20250305_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31866409_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1 OCR 0.944
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 48/NOT/SK/XLA-RUPSI Berki I Thp II Th 2017/111/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada:

Hari, tanggal 1 Senin, tanggal 03 Maret 2025
Tempat : "Nusantara Ballroom", The Dharmawangsa Jakarta,
Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017 selanjutnya disebut “RUPSI".

Agenda RUPSI adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, pada Pasal 6 ayat 3
huruf r dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan
adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk
mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd
(All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang
saham mayoritas (lebih dari 5096 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang
dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu.

2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, pada Komparisi,
Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten.

Bahwa dalam RUPSI tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau
kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar
Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) atau sebanyak
274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara yang merupakan 81,55Y5
(delapan puluh satu koma lima lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum
dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah). Oleh karena itu,
persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (iii) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI

1
Page 2 OCR 0.943
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
Sukuk Ijarah.

RUPSI dibuka pada pukul 15.16 WIB.

A.

AGENDA PERTAMA RUPSI

Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI
sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau
mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua
ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau
mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh
empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai
Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) atau 100,00Y4
(seratus koma nol nol persen),

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan:

Il. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-
03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal /
ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya
rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk
mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2017, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata
Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group
lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50Y6 (lima puluh

2
Page 3 OCR 0.944
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Hi M Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
dari waktu ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
Axiata Tahap II Tahun 2017 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu
tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Premis, Pasal 1 angka 60, dan Pasal 6
ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka 60, dan Pasal 6 ayat 3
huruf r akan diubah sebagai berikut:

1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang seluruhnya berjumlah
sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun seratus delapan puluh enam
miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada
Bursa Efek.

b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten
telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh miliar Rupiah)
yang terdiri dari:

(i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April
dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh miliar Rupiah):

(ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas),
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp402.000.000.000,00
(empat ratus dua miliar Rupiah):

(iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas),
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp142.000.000.000,00
(seratus empat puluh dua miliar Rupiah),

(iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas),
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp260.000.000.000,00
(dua ratus enam puluh miliar Rupiah):

(v) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh
belas), dengan jumlah Sisa Imbalan  Ijarah sebesar
Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah):

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Page 4 OCR 0.942
P NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

4 4 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

c. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:

(i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun
empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 (delapan Mei
dua ribu delapan belas) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A,

(ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua
miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh delapan April dua
ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B,

(iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat
puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua puluh delapan
April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri C,

(iv) Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam
puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh delapan
April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri
D,

sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah
Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).

d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:

(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April
dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

(ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu
tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga
Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13,
tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya
rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk
mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2017, baik langsung maupun tidak langsung, oleh
Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari
Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih
dari 5096 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
telah memutuskan antara lain:
Page 5 OCR 0.928
N Oo TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- » Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, pada
Premis, Pasal 1 angka 60, Pasal 6 ayat 3 huruf r, dan Pasal /
ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) (apabila
ada).

(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila
ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-
2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).

2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 60, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 60
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

60. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat
dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris

di Jakarta,

-  Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan 1

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 3
huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama
belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan
Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten
akan:

r. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender
sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus,
Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata
Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi

5
Page 6 OCR 0.947
dari Axiata Group lainnya tetap merupakan pemegang saham
mayoritas (lebih dari 5046 (lima puluh per seratus)) dari
seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu.

(ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus,
Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,
oleh:

- Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang
dikendalikan oleh Axiata Group Berhad), dan

- PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan
PT Bali Media Telekomunikasi,

secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar
50,176 (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan
pengendalian bersama oleh Axiata Group Berhad, PT
Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali
Media Telekomunikasi tersebut.

Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Smart
Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 yang
nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk
memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata
Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Smart Telecom tersebut kepada PT Bank
Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
efektifnya Penggabungan tersebut.

Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui:

1. Pemberian insentif sebesar 0,500096 (nol koma lima nol nol nol persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang masih belum dibayar kembali kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 yang
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)
dan memberikan persetujuan atas usulan Keputusan RUPSI yang diajukan
oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan
dibayarkan sebanyak 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2017 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat
sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 28-04-2025 (dua puluh delapan
April dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap
Il Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui
seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017.

Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com
Page 7 OCR 0.936
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

2. @. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/ll/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan
bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
Il Tahun 2017 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-
03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk
menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 berupa tambahan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar 0,34Y6 (nol koma tiga empat persen) pertahun,
yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam
April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, — dengan ketentuan bahwa tambahan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai dibayarkan pada
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan
secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 oleh lembaga
pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2017 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu
AAAfidn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI
yang berlaku.

Cc. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2017 kembali naik menjadi AAA(idn), maka
tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSI No. III.2.b
tersebut di atas tidak berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017,
Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara
lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat

7
Page 8 OCR 0.944
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 itu sendiri,
oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas
membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi
dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak
manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan
RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, seluruh biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI,
Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten.

AGENDA KEDUA RUPSI

Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara

Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI
sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau
mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua
ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah).

e# Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau
mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh
empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai
Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) atau 100,00
(seratus koma nol nol persen),

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan :
Page 9 OCR 0.940
1 NOTARIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-
03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana
perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”, dimana Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 memutuskan:

1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017,
Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, berikut perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
13, Pasal 15, untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal
15 akan diubah sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

(ih) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun seratus
delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa
tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.

(i) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus
delapan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:

- Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh
delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh
miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh
belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah),

9
Page 10 OCR 0.930
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

- Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh
belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh
belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah),

- Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh
belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah):

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing
seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:

- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun
empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 (delapan
Mei dua ribu delapan belas) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri
A,

- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus
dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh delapan
April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B,

- Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus
empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua
puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang
Sukuk Ijarah Seri C,

- Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus
enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh
delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang
Sukuk Ijarah Seri D,

sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah

Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar

Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan

Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta.

m Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. ,
tanggal , yang dibuat di
hadapan ,

10

(iv.

Page 11 OCR 0.936
|

ic
2 5

NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

" i Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam
April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta.

(V) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025
(tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II
Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu
tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal
03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
2017 telah memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal
15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), untuk melaksanakan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
dua ribu dua puluh lima).

Cc. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 17, 43, dan 60, untuk selanjutnya
Pasal 1 angka 17, 43, dan 60 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:

17. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal
ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Tbk, berkedudukan di
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia
yang anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya telah
diuraikan pada bagian komparisi akta ini, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.

11
Page 12 OCR 0.917
N ') TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

2 : Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

43. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan
Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat
dalam:

- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam
April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di

Jakarta,
-  Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

60. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat
dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris

di Jakarta,

- Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No...
tanggal , yang dibuat di
hadapan

-  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan $

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13 ayat 1
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang
Sukuk Ijarah sebagai berikut:

1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang anggaran
dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan
dalam komparisi akta ini.

e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut:
Pasal 15
PEMBERITAHUAN
12
Page 13 OCR 0.930
& NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan
sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang
mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada alamat tersebut
di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima
atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

EMITEN:
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
Alamat 1. XL Axiata Tower
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 — 12
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12590 - Indonesia
Telepon 1. (021) 5761881
Faksmili 1. (021) 57959928

Untuk perhatian : — Direksi

WALI AMANAT:

PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan

Alamat 1 Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten
Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790

Telepon 1. (021) 79175000 Extention 16210

Faksmili 1. (021) 79187100

Untuk perhatian : — Capital Market Services

Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang
mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan kepada
pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya
perubahan alamat tersebut.

f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas),
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, yang berkaitan dengan
perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk”
diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan
Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017,
Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), akan diubah sebagai berikut:

13
Page 14 OCR 0.936
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

8. Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun seratus
delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa
tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus
delapan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:

1. Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh
delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh
miliar Rupiah),

2. Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh
belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah),

3. Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh
belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah):

4. Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh
belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah):

5. Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh
belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah),

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan

dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing

seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan

Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan

dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:

1. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun
empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 (delapan
Mei dua ribu delapan belas) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri
A,

14
Page 15 OCR 0.929
AA Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
w NO TA R IS Jakarta Selatan 12310

" Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

2. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus
dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh delapan
April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B,

3. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus
empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua
puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang
Sukuk Ijarah Seri C,

4. Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus
enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh
delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang
Sukuk Ijarah Seri D,

sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah
Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:

1. Perjanjian Perwaliamanatan:

a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta.

b. Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. ,

tanggal , yang dibuat di
hadapan s

Cc. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan

2. Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam
April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta.

(v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025
(tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II
Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu
tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal
03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para

15

Page 16 OCR 0.934
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
2017 telah memutuskan antara lain:

1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II
Tahun 2017, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal
15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017 (apabila ada),

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II
Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), untuk melaksanakan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
dua ribu dua puluh lima)

(vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua
puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu
tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah
diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan

, dan terakhir diubah dengan

Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan |

XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan

F (berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian Perwaliamanatan”).

(vii) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula
untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain dalam
Pengikatan Kewajiban.

3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad Ijarah
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, tertanggal 06-04-2017
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara
Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada),
antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang

16
Page 17 OCR 0.934
AN 4,
T NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310
1 5 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama "PT
XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”

4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Kesanggupan Pengalihan Kembali Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara
Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada),
antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama "PT
XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Kesanggupan Penggantian Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017 (enam
April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten
dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara
lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL
Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Pengalihan Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh
belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat,
berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada
Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk”
diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

7. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Pengelolaan dan Pemeliharaan Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017 (enam
April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten
dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara
lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama "PT XL
Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

Il. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah
menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif dilaksanakan, PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata Tbk)
selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya
perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.

II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui:

1. Pemberian insentif sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang masih belum dibayar kembali kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 yang

17
Page 18 OCR 0.937
N (1) TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- P Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)
dan memberikan persetujuan atas usulan Keputusan RUPSI yang diajukan
oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan
dibayarkan sebanyak 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2017 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat
sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 28-04-2025 (dua puluh delapan
April dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap
II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui
seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II
Tahun 2017.

2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/ll/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan
bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap
Il Tahun 2017 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-
03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk
menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 berupa tambahan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar 0,346 (nol koma tiga empat persen) pertahun,
yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam
April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, — dengan ketentuan bahwa tambahan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai dibayarkan pada
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan
secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 oleh lembaga
pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2017 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu
AAAfidn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI
yang berlaku.

c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2017 kembali naik menjadi AAA(idn), maka
tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSU No. III.2.b
tersebut di atas tidak berlaku lagi.

18
Page 19 OCR 0.945
NO TA RIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

# “ Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017,
Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara
lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat
setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 itu sendiri,
oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2017 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas
membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi
dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak
manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan
RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, seluruh biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI,
Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten.

RUPSI ditutup pada pukul 16.14 WIB.

Keputusan RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Senin, tanggal 03 Maret 2025, Nomor : 02, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya
Page 20 OCR 0.800
: 11X
g) NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310
. . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail: dewantari h@yahoo.com

Jakarta, 03 Maret 2025,
£ .Notaris di akarta,

|
WN

DEWANTARIHANDA NI, S.H., MPA

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.69 MB
Published5 Mar 2025
Pages20
Characters56,137
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk p.1 ×305
linked org Axiata Investments p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.5 ×42
linked org Smartfren Telecom Tbk p.5 ×17
linked org PT Smart Telecom p.5 ×11
linked org Axiata Group Berhad p.6 ×2
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.6 ×3
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.9 ×44
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×3
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×3
possible org XLSmart Sejahtera Telecom Tbk p.11 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.11
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×33
unresolved person Dewantari Handayani p.3 ×13
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7 ×3
unresolved person WN DEWANTARIHANDA NI p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result