Back to announcement
20250305_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31866409_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.944
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 48/NOT/SK/XLA-RUPSI Berki I Thp II Th 2017/111/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada: Hari, tanggal 1 Senin, tanggal 03 Maret 2025 Tempat : "Nusantara Ballroom", The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 selanjutnya disebut “RUPSI". Agenda RUPSI adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5096 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. Bahwa dalam RUPSI tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) atau sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara yang merupakan 81,55Y5 (delapan puluh satu koma lima lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (iii) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI 1
Page 2 OCR 0.943
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah. RUPSI dibuka pada pukul 15.16 WIB. A. AGENDA PERTAMA RUPSI Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu: e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) atau 100,00Y4 (seratus koma nol nol persen), sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan: Il. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03- 03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50Y6 (lima puluh 2
Page 3 OCR 0.944
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Hi M Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Premis, Pasal 1 angka 60, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka 60, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r akan diubah sebagai berikut: 1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun seratus delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari: (i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh miliar Rupiah): (ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah): (iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah), (iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah): (v) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah): Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Page 4 OCR 0.942
P NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 4 4 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com c. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: (i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 (delapan Mei dua ribu delapan belas) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, (ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B, (iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri C, (iv) Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri D, sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah). d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: (i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5096 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 telah memutuskan antara lain:
Page 5 OCR 0.928
N Oo TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 - » Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com (i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, pada Premis, Pasal 1 angka 60, Pasal 6 ayat 3 huruf r, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) (apabila ada). (ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03- 2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima). 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 60, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 60 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 60. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam: - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. tanggal , yang dibuat di hadapan 1 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. 3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten akan: r. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi 5
Page 6 OCR 0.947
dari Axiata Group lainnya tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5046 (lima puluh per seratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu. (ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, oleh: - Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang dikendalikan oleh Axiata Group Berhad), dan - PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi, secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar 50,176 (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan pengendalian bersama oleh Axiata Group Berhad, PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi tersebut. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Smart Telecom tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan tersebut. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui: 1. Pemberian insentif sebesar 0,500096 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang masih belum dibayar kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan sebanyak 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 28-04-2025 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap Il Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017. Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com
Page 7 OCR 0.936
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com 2. @. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/ll/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap Il Tahun 2017 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03- 03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn). b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34Y6 (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, — dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAAfidn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku. Cc. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 kembali naik menjadi AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima). IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat 7
Page 8 OCR 0.944
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini. V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. AGENDA KEDUA RUPSI Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu: e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah). e# Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) atau 100,00 (seratus koma nol nol persen), sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan :
Page 9 OCR 0.940
1 NOTARIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03- 03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”, dimana Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 memutuskan: 1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15 akan diubah sebagai berikut: a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: (ih) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun seratus delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. (i) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari: - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh miliar Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah), 9
Page 10 OCR 0.930
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah), - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah): Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 (delapan Mei dua ribu delapan belas) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B, - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri C, - Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri D, sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: - Perjanjian Perwaliamanatan: m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. m Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. , tanggal , yang dibuat di hadapan , 10 (iv.
Page 11 OCR 0.936
| ic 2 5 NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 " i Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (V) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 telah memutuskan antara lain: - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada). - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima). Cc. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 17, 43, dan 60, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 17, 43, dan 60 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 17. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. 11
Page 12 OCR 0.917
N ') TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 2 : Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com 43. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam: - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. , tanggal , yang dibuat di hadapan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. 60. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam: - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No... tanggal , yang dibuat di hadapan - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. tanggal , yang dibuat di hadapan $ berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13 ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut: 1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan dalam komparisi akta ini. e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Pasal 15 PEMBERITAHUAN 12
Page 13 OCR 0.930
& NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan. EMITEN: PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, Alamat 1. XL Axiata Tower Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 — 12 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta 12590 - Indonesia Telepon 1. (021) 5761881 Faksmili 1. (021) 57959928 Untuk perhatian : — Direksi WALI AMANAT: PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Alamat 1 Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790 Telepon 1. (021) 79175000 Extention 16210 Faksmili 1. (021) 79187100 Untuk perhatian : — Capital Market Services Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut. f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah sebagai berikut: 13
Page 14 OCR 0.936
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 8. Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun seratus delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari: 1. Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh miliar Rupiah), 2. Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah), 3. Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah): 4. Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah): 5. Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah), Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: 1. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 (delapan Mei dua ribu delapan belas) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, 14
Page 15 OCR 0.929
AA Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 w NO TA R IS Jakarta Selatan 12310 " Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com 2. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B, 3. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri C, 4. Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri D, sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah). (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: 1. Perjanjian Perwaliamanatan: a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. b. Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. , tanggal , yang dibuat di hadapan s Cc. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. tanggal , yang dibuat di hadapan 2. Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para 15
Page 16 OCR 0.934
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 telah memutuskan antara lain: 1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. , tanggal , yang dibuat di hadapan , dan terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. , tanggal , yang dibuat di hadapan F (berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”). (vii) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengikatan Kewajiban. 3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, tertanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang 16
Page 17 OCR 0.934
AN 4, T NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 1 5 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama "PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” 4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Kesanggupan Pengalihan Kembali Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama "PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Pengalihan Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 7. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Pengelolaan dan Pemeliharaan Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama "PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Il. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif dilaksanakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya perubahan nama tersebut. II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui: 1. Pemberian insentif sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang masih belum dibayar kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 yang 17
Page 18 OCR 0.937
N (1) TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 - P Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan sebanyak 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 28-04-2025 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017. 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/ll/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap Il Tahun 2017 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03- 03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn). b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,346 (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, — dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAAfidn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku. c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 kembali naik menjadi AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSU No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. 18
Page 19 OCR 0.945
NO TA RIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 # “ Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima). IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini. V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. RUPSI ditutup pada pukul 16.14 WIB. Keputusan RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Senin, tanggal 03 Maret 2025, Nomor : 02, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Page 20 OCR 0.800
: 11X g) NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 . . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail: dewantari h@yahoo.com Jakarta, 03 Maret 2025, £ .Notaris di akarta, | WN DEWANTARIHANDA NI, S.H., MPA
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×33
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.3 ×13
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7 ×3
unresolved
person
WN DEWANTARIHANDA NI
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.