Back to announcement
20250305_EXCL_Penyampaian Bukti Iklan_31866414_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
MEDIA INDONESIA rabu, 5 maret 2025 l HALAMAN 7
PENGUMUMAN ■ Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. __,
tanggal ___________________________, yang dibuat di
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH hadapan _________________________________, __, tanggal ___________________________, yang dibuat
di hadapan _________________________________,
- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I XL AXIATA TAHAP II TAHUN 2017 KEDUA Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak II. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di __, tanggal ___________________________, yang dibuat
selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Jakarta. di hadapan _________________________________,
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017, Emiten yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris II Tahun 2017 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah 2. Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa Entity) berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017
pada tanggal 3 Maret 2025 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Smart (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan
Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“RUPSI”), bertempat di Telecom tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
“Nusantara Ballroom”, The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26, lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Notaris di Jakarta.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, yang telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk tersebut. Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal
dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Sukuk Ijarah”) Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk
yang bernilai sebesar Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar menyetujui: (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan
Rupiah) atau sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
1. Pemberian insentif sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13,
yang merupakan 81,55% (delapan puluh satu koma lima lima persen) dari jumlah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang masih belum dibayar kembali tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
GLPLOLNLROHK(PLWHQGDQDWDX$¿OLDVL(PLWHQ yang telah diterbitkan oleh Emiten,
Tahun 2017 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya
yaitu keseluruhannya berjumlah Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam
miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
dalam Perjanjian Perwaliamanatan pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (iii) (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan Axiata Tahap II Tahun 2017 telah memutuskan antara lain: ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama
telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil atas usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah. Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat
sebanyak 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada
A. AGENDA PERTAMA RUPSI Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun Tahap II Tahun 2017, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan 2017 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu: terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 28-04-2025 ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap XL Axiata Tahap II Tahun 2017 telah memutuskan antara lain:
sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila II Tahun 2017 (apabila ada). 1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
(dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah). diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan Tahap II Tahun 2017, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara,
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Rupiah). II Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
Tahap II Tahun 2017. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada),
keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), untuk melaksanakan
Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0 I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
(nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 pada tanggal diselenggarakannya perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
dua ribu dua puluh lima).
(nol Rupiah). Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 17, 43, dan 60, untuk selanjutnya XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang
● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan Pasal 1 angka 17, 43, dan 60 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
puluh lima) adalah AAA(idn). berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang berikut:
Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada),
oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 274.000.000.000 PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL 17. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
(dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan dalam hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Tbk, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).
empat miliar Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol persen); Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang- (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputsan RUPSI sesuai ketentuan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga
2017 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% komparisi akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan
dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan: (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah Maret dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan
I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang kewajibannya. ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL 43. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13,
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 pengakuan Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris sebagaimana dimuat dalam: Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ketentuan - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan __, tanggal ___________________________, yang dibuat
Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, di hadapan _________________________________, dan
ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Notaris di Jakarta, terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
XL Axiata Tahap II Tahun 2017 oleh lembaga pemeringkatan yang
Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham - Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017,
menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk
yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 pertanggal 03- Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. Akta No. __, tanggal ___________________________, yang
Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, baik 03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang __, tanggal ___________________________, yang dibuat dibuat di hadapan _________________________________
langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di hadapan _________________________________, , (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
Bhd (AII GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWap merupakan selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
pemegang saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh perseratus)) dari yang berlaku. sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2017 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 kembali naik menjadi kemudian hari. (vii) %DKZDVHPXDGH¿QLVLGDODP3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQEHUODNX
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan 60. “ P e r j a n j i a n P e r w a l i a m a n a t a n ” b e r a r t i p e r j a n j i a n pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan
XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. lain dalam Pengikatan Kewajiban.
perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali
dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Amanat sebagaimana dimuat dalam: 3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Premis, Pasal 1 angka Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
60, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017,
XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-
60, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r akan diubah sebagai berikut: tertanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. 04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di
1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat,
sebagai berikut: Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain
a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata kepada Masyarakat dengan - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang seluruhnya Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun seratus __, tanggal ___________________________, yang dibuat
dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk Sejahtera Tbk”.
delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa di hadapan _________________________________,
melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah 4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Kesanggupan Pengalihan Kembali Obyek Ijarah, tertanggal 06-
b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, (tiga Maret dua ribu dua puluh lima). Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah
Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun __, tanggal ___________________________, yang dibuat
I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
2017GDQ37;/$[LDWD7ENVHODNX(PLWHQGHQJDQLQLPHUDWL¿NDVLGDQ di hadapan _________________________________,
sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi,
menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
miliar Rupiah) yang terdiri dari: Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
(i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL
XL Axiata Tahap II Tahun 2017 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan PT XL kemudian hari.
delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan 5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13 Kesanggupan Penggantian Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari
miliar Rupiah); ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah
setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari
(ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut: perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi,
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp402.000.000.000,00 dua puluh lima) ini. 1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang anggaran Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
(empat ratus dua miliar Rupiah); V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL
(iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, dalam komparisi akta ini. Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis 6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp142.000.000.000,00 hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Pengalihan Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017 (enam April dua
(seratus empat puluh dua miliar Rupiah); Notaris di Jakarta, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap Pasal 15
(iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila
tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas), II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) PEMBERITAHUAN
antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp260.000.000.000,00 Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang
(dua ratus enam puluh miliar Rupiah); dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah,
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
(v) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. berwenang mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada
ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar B AGENDA KEDUA RUPSI alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak 7. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah); Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani Pengelolaan dan Pemeliharaan Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu: serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung 2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau GLNRQ¿UPDVLNDQ perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi,
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
EMITEN :
6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDKGHQJDQmemperhatikan ketentuan dalam (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah). ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara,
c. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Alamat : XL Axiata Tower
II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata
Rupiah). Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 – 12
(i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif
Kuningan Timur, Setiabudi
empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 (delapan Mei ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan dilaksanakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya
Jakarta 12590 - Indonesia
dua ribu delapan belas) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada bernama PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan
Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau Telepon : (021) 5761881
(ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT
dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak Faksmili : (021) 57959928
dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh delapan Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Untuk perhatian : Direksi
April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B, tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.
(iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus Rp0,00 (nol Rupiah). WALI AMANAT :
III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten
dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui:
Sukuk Ijarah Seri C, Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790
oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 274.000.000.000 Telepon : (021) 79175000 Extention 16210 1. Pemberian insentif sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen)
(iv) Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang masih belum dibayar kembali
enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Faksmili : (021) 79187100
Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh Untuk perhatian : Capital Market Services kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Seri D, empat miliar Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol persen); Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak Tahun 2017 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025
sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas
Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah). dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan: terjadinya perubahan alamat tersebut. usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku
I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan sebanyak
d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 bersamaan
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal
Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi RUPSI ini, yaitu pada tanggal 28-04-2025 (dua puluh delapan April dua
dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL
dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari yang berkaitan dengan perubahan nama Emiten yang semula Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
(ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan Telecom Sejahtera Tbk”.
tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
Tbk”, dimana Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas),
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 II Tahun 2017 memutuskan: XL Axiata Tahap II Tahun 2017.
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
(tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT 1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, dan
XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan
Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu sebagai berikut:
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Tahap II Tahun 2017 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum
tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Komparisi, a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, untuk selanjutnya Komparisi, bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15 akan diubah sebagai berikut: Sejahtera Tbk. AAA(idn).
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom menjadi sebagai berikut: PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk Sejahtera Tbk”.
selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan /
2017, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata kepada Masyarakat perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk
(Indonesia) Sdn Bhd (AII GDQDWDX SLKDN$¿OLDVL GDUL$[LDWD *URXS menjadi sebagai berikut: dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, maka PT XL
lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50% (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk
(lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata kepada Masyarakat triliun seratus delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 berupa tambahan
Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen)
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para seratus delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah
telah memutuskan antara lain: (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun
(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah seratus delapan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari: Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, pada Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ketentuan
Premis, Pasal 1 angka 60, Pasal 6 ayat 3 huruf r, dan Pasal / Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun 1. Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai
ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum seratus delapan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat,
- Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya
2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua Imbalan Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun
(apabila ada). empat puluh miliar Rupiah); hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Tahun 2017 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya
(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Imbalan Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun 2. Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
empat puluh miliar Rupiah);
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Axiata Tahap II Tahun 2017 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
- Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah);
II Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar 3. Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.
Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), untuk melaksanakan Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah); sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu
tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 kembali naik menjadi
dua ribu dua puluh lima). tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rupiah); AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 60, untuk selanjutnya Pasal 1 angka Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar RUPSU No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.
4. Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
60 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Rupiah); sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
60. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah); Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
dimuat dalam: tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas),
5. Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah); yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April
- Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
(enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam
dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
Notaris di Jakarta, miliar Rupiah);
sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada),
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. __, miliar Rupiah);
sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
tanggal ___________________________, yang dibuat di Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan
hadapan _________________________________, dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing- Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah Maret dua ribu dua puluh lima).
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagaimana dibuktLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
GHQJDQ 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN ,MDUDK GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ dan PT XL Axiata TbkVHODNX(PLWHQGHQJDQLQLPHUDWL¿NDVLGDQPHQHULPD
hari. Perwaliamanatan.
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai
3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal 6 (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:
tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
ayat 3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 1. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu II Tahun 2017 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah
- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu
3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama triliun empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 triliun empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan PT XL Axiata Tbk selaku
belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan (delapan Mei dua ribu delapan belas) kepada Pemegang (delapan Mei dua ribu delapan belas) kepada Pemegang Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku
Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten Sukuk Ijarah Seri A, Sukuk Ijarah Seri A,
akan: Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau
- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat 2. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak
r. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender ratus dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh
sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata ratus dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025
delapan April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk delapan April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini.
Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart
Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan Ijarah Seri B, Ijarah Seri B,
V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus 3. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal
kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir.
dalam Emiten, baik langsung maupun tidak langsung, oleh puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang
Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (AII) dan/atau pihak Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
Sukuk Ijarah Seri C, Sukuk Ijarah Seri C,
$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWDSPHUXSDNDQSHPHJDQJ seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh per seratus)) dari - Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus 4. Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-
seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu. enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh ratus enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman
(ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, Sukuk Ijarah Seri D, Pemegang Sukuk Ijarah Seri D, pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.
Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan adalah Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah adalah Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar
oleh: Rupiah). Rupiah). Jakarta, 5 Maret 2025
- Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten
dikendalikan oleh Axiata*URXS%HUKDG , dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: EMITEN WALI AMANAT
- 37:DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWDGDQ - Perjanjian Perwaliamanatan:
PT Bali Media Telekomunikasi, 1. Perjanjian Perwaliamanatan:
■ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar
50,1% (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal
pengendalian bersama oleh Axiata*URXS%HUKDG37:DKDQD (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat
,QWL 1XVDQWDUD 37 *OREDO 1XVD 'DWD, dan PT Bali Media Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Telekomunikasi tersebut. Notaris di Jakarta. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. PT XL Axiata Tbk PT Bank Mega Tbk
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×23
unresolved
person
II Tahun
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT XL
p.1 ×9
unresolved
org
Axiata Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sejahtera Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
PT XL XL Axiata Tahap II Tahun
p.1
unresolved
org
PT XLSmart
p.1
unresolved
org
Telecom Sejahtera Tbk
p.1
unresolved
org
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun Tbk
p.1
unresolved
org
PT Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bali Media
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.