Skip to content
Back to announcement

20250305_EXCL_Penyampaian Bukti Iklan_31866414_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
MEDIA INDONESIA                                                                                                                                                                                                                                                                                  rabu, 5 maret 2025                                     l HALAMAN 7

                                 PENGUMUMAN                                                                                                                                                                ■      Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. __,
                                                                                                                                                                                                                  tanggal ___________________________, yang dibuat di
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
                   HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH                                                                                                                                                         hadapan _________________________________,                                                                  __, tanggal ___________________________, yang dibuat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              di hadapan _________________________________,
                                                                                                                                                                                                       - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
        SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I XL AXIATA TAHAP II TAHUN 2017 KEDUA                                                                                                                                     Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam                                                   c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                             April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette                                                  Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak                          II. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk,                                    Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di                                                          __, tanggal ___________________________, yang dibuat
 selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                   PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku                               Jakarta.                                                                                                         di hadapan _________________________________,
 Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017,                        Emiten yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris                           II Tahun 2017 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving                      (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                                                        2. Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
 di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa                               Entity) berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya                    Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025                                                   Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017
 pada tanggal 3 Maret 2025 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk                                Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Smart                            (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT                                                   (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan
 Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“RUPSI”), bertempat di                             Telecom tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling                          XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian                                                   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
 “Nusantara Ballroom”, The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26,                               lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II                                                    Notaris di Jakarta.
 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, yang telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk                          tersebut.                                                                                    Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu                                          (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
 Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Pemegang Sukuk Ijarah”)                      III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                                 tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari                                              Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal
 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili                                   Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga                       Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian                                               03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Sukuk Ijarah”)                              Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah                              lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan                                                       dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk
 yang bernilai sebesar Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar                           menyetujui:                                                                                  (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan
 Rupiah) atau sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara                                                                                                                                                                                                                                     dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                          1. Pemberian insentif sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen)                     nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah                                                      Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13,
 yang merupakan 81,55% (delapan puluh satu koma lima lima persen) dari jumlah                                                                                                                          menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat
                                                                                                              dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang masih belum dibayar kembali                                                                                                                                        tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang
 Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang                                                                                                                       Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
                                                                                                              kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II                                                                                                                                         dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
 GLPLOLNLROHK(PLWHQGDQDWDX$¿OLDVL(PLWHQ yang telah diterbitkan oleh Emiten,
                                                                                                              Tahun 2017 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                             II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh                                                Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya
 yaitu keseluruhannya berjumlah Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam
 miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan                                Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025                         lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL                                                  yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
 dalam Perjanjian Perwaliamanatan pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (iii)                            (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan                          Axiata Tahap II Tahun 2017 telah memutuskan antara lain:                                                       ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama
 telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil                                   atas usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk                          - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                                                                                              selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan                                                                                                                                       Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
 keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah.                                                                                                                                                 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata                                                   menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat
                                                                                                              sebanyak 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada
 A. AGENDA PERTAMA RUPSI                                                                                      Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun                                 Tahap II Tahun 2017, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal                                              Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
     Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan                                     2017 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang                                   13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila                                        II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
     suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:                                                                      terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 28-04-2025                                ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian                                          lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
     ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI                                (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap                                             XL Axiata Tahap II Tahun 2017 telah memutuskan antara lain:
        sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau                             hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila                               II Tahun 2017 (apabila ada).                                                                             1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
        mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00                               Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang                             - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada                                                          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
        (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah).                                                          diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum                                  PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan                                                          Tahap II Tahun 2017, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
     ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara,
                                                                                                              Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun                                 perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian                                                     13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
        atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol                                   2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui                         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
                                                                                                              seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata                                                                                                                                             (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        Rupiah).                                                                                                                                                                                             II Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan                                                   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
                                                                                                              Tahap II Tahun 2017.                                                                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
     ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan                                                                                                                                                                                                                                                   Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada),
        keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada                                2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku                                 Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), untuk melaksanakan
                                                                                                                    Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,                                                                                                                                     2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
        Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau                                                                                                                                 Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                                                                                                    disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                                                                                                                       PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
        dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak 0                                                                                                                                 I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
        (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00                                  I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 pada tanggal diselenggarakannya                                                                                                                                       perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
                                                                                                                                                                                                             dua ribu dua puluh lima).
        (nol Rupiah).                                                                                               Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata                                                                                                                                            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                                                                                                    Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua           c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 17, 43, dan 60, untuk selanjutnya                                                       XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang
     ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan                                                                                                                      Pasal 1 angka 17, 43, dan 60 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
                                                                                                                    puluh lima) adalah AAA(idn).                                                                                                                                                                          berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
        yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang                                                                                                                        berikut:
        Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan                                b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,                                                                                                                                              Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada),
        oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 274.000.000.000                                      PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL                 17. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang                                                               untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
        (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang                                    Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan                                 dalam hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Tbk,                                                       Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
        Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh                                      / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan                             berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas                                                    tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).
        empat miliar Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol persen);                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017,                              yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-                                           (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
                                                                                                                    maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada                               Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar
     sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputsan RUPSI sesuai ketentuan                                        Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun                                                                                                                                    dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir                                                                                                                                 beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian                                               I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga
                                                                                                                    2017 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34%                                komparisi akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan
     dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan:                                                             (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah                                                                                                                                         Maret dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan
     I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang                                                                                                                                    kewajibannya.                                                                                            ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                    besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal
        disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum                                           5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL                 43. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat                                                                  Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13,
        Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017                                         Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017                              pengakuan Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah                                                  tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang
        tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan                                    (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir.                            yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah,                                                dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
        perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL                                        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris                             sebagaimana dimuat dalam:                                                                                Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah
        Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April                                     di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ketentuan                             - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL                                                   diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari                                  bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut                                                                                                                                         Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
                                                                                                                                                                                                                  Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017
        Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang                               mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
        berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6                                                                                                                                   (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan                                           __, tanggal ___________________________, yang dibuat
                                                                                                                    Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal                              Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,                                            di hadapan _________________________________, dan
        ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),                                    dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
        sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL                                                                                                                                           Notaris di Jakarta,                                                                                 terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                    XL Axiata Tahap II Tahun 2017 oleh lembaga pemeringkatan yang
        Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham                                                                                                                                      - Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah                                                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017,
                                                                                                                    menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk
        yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku                                            Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 pertanggal 03-                           Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.                                             Akta No. __, tanggal ___________________________, yang
        Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, baik                                     03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang                             __, tanggal ___________________________, yang dibuat                                                dibuat di hadapan _________________________________
        langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn                                     dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)                                 di hadapan _________________________________,                                                       , (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
        Bhd (AII GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWap merupakan                                 selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI                                                                                                                                        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
                                                                                                                                                                                                             berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
        pemegang saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh perseratus)) dari                                      yang berlaku.                                                                                                                                                                                     sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
        seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu                                                                                                                             penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                                                                                                              c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah                                  yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di                                               hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
        ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
        Tahap II Tahun 2017 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan                                         Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 kembali naik menjadi                       kemudian hari.                                                                                     (vii) %DKZDVHPXDGH¿QLVLGDODP3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQEHUODNX
        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I                                     AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan                60. “ P e r j a n j i a n P e r w a l i a m a n a t a n ” b e r a r t i p e r j a n j i a n                        pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan
        XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April                                  RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.                                                                                                                                            lain dalam Pengikatan Kewajiban.
                                                                                                                                                                                                             perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali
        dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari                        3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega                                             Amanat sebagaimana dimuat dalam:                                                               3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad
        Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Premis, Pasal 1 angka                            Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan                                                                                                                                        Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                                                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I                                   - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
        60, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka                                                                                                                                                                                                                                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017,
                                                                                                              XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017                                       XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-
        60, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r akan diubah sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                                             tertanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang
                                                                                                              (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir.                                        04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di
        1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi                                                                                                                                  hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana                                    dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat,
            sebagai berikut:                                                                                  Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
                                                                                                              Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian                                   Hukum, Notaris di Jakarta,                                                                   berikut perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain
            a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan                                      Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan                                                                                                                                  pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang
               Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata kepada Masyarakat dengan                                                                                                                                - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                              lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan                                                                                                                                   terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya
               memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang seluruhnya                                                                                                                                      Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
                                                                                                              Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan                                                                                                                                  bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
               berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun seratus                                                                                                                                      __, tanggal ___________________________, yang dibuat
                                                                                                              dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk                                                                                                                                   Sejahtera Tbk”.
               delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa                                                                                                                                   di hadapan _________________________________,
                                                                                                              melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                                                                                                                                       4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
               tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.                                                          Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025                                - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Kesanggupan Pengalihan Kembali Obyek Ijarah, tertanggal 06-
            b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                                      (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).                                                                Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah
               Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan                    IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun                                       __, tanggal ___________________________, yang dibuat
               I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah                                                                                                                                                                                                                               tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
                                                                                                          2017GDQ37;/$[LDWD7ENVHODNX(PLWHQGHQJDQLQLPHUDWL¿NDVLGDQ                                      di hadapan _________________________________,
               sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh                                                                                                                                                                                                                                perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi,
                                                                                                          menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali                                 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-                                                Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
               miliar Rupiah) yang terdiri dari:                                                          Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I                                 penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
               (i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)                                                                                                                                                                                                                            ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL
                                                                                                          XL Axiata Tahap II Tahun 2017 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang                            yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di                                         Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                     Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh                          Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan PT XL                               kemudian hari.
                     delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan                      Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan                                                                                                                                      5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                     Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun empat puluh                                                                                                          d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13                                                 Kesanggupan Penggantian Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-
                                                                                                          PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari
                     miliar Rupiah);                                                                                                                                                             ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                           2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah
                                                                                                          setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari
               (ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak                   pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan                           Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan                                                          tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
                     tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas),                   RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu                      Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut:                                                                         perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi,
                     dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp402.000.000.000,00                       dua puluh lima) ini.                                                                   1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang anggaran                                                Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
                     (empat ratus dua miliar Rupiah);                                                V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                               dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan                                                 ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL
               (iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak                  Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13,                           dalam komparisi akta ini.                                                                                Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                     tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas),                   tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di                e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis                                            6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                     dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp142.000.000.000,00                       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,                       dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                          Pengalihan Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-2017 (enam April dua
                     (seratus empat puluh dua miliar Rupiah);                                             Notaris di Jakarta, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan                                                                                                                                     ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten
                                                                                                          Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap                                                       Pasal 15
               (iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak                                                                                                                                                                                                                        dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila
                     tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas),                   II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)                                            PEMBERITAHUAN
                                                                                                          antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris,                                                                                                                                       ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan
                     dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp260.000.000.000,00                                                                                                              Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam                                                    lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang
                     (dua ratus enam puluh miliar Rupiah);                                                dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI                          Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah,
                                                                                                          tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban                                                                                                                                 sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
               (v) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun                                                                                                                       dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang                                                XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                     terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua                      PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.                                                        berwenang mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada
                     ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar               B AGENDA KEDUA RUPSI                                                                             alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak                                           7. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                     Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah);             Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan                             yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani                                               Pengelolaan dan Pemeliharaan Obyek Ijarah, tertanggal 06-04-
               Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan                     suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:                                                            serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung                                                2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di bawah
               dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing                   ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI                      dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah                                                tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
               seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai                      sebanyak 274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau                   GLNRQ¿UPDVLNDQ                                                                                                perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi,
               pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan                         mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00                                                                                                                                    Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
                                                                                                                                                                                                 EMITEN :
               6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDKGHQJDQmemperhatikan ketentuan dalam                     (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah).                                                                                                                                                               ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL
               Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                                                                                               PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,                                             Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                                                                                                  ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara,
            c. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:                                      atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol                         Alamat                    : XL Axiata Tower
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata
                                                                                                     Rupiah).                                                                                                                Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 – 12
               (i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun                                                                                                                                                                                                                   Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif
                                                                                                                                                                                                                             Kuningan Timur, Setiabudi
                     empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018 (delapan Mei              ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan                                                                                                                                  dilaksanakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya
                                                                                                                                                                                                                             Jakarta 12590 - Indonesia
                     dua ribu delapan belas) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A,                    keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada                                                                                                                               bernama PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan
                                                                                                     Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau                        Telepon                   : (021) 5761881
               (ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat ratus                                                                                                                                                                                                                     secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT
                                                                                                     dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 03 Maret 2025, sebanyak                          Faksmili                  : (021) 57959928
                     dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh delapan                                                                                                                                                                                                                    Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
                                                                                                     0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai                       Untuk perhatian : Direksi
                     April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B,                                                                                                                                                                                                                   tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.
               (iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus                       Rp0,00 (nol Rupiah).                                                                        WALI AMANAT :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
                     empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua                  ● Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan                         PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
                     puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang                     yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang                           Alamat                    : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menyetujui:
                     Sukuk Ijarah Seri C,                                                            Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan                                                  Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790
                                                                                                     oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 274.000.000.000                      Telepon                   : (021) 79175000 Extention 16210                                           1. Pemberian insentif sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen)
               (iv) Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus                                                                                                                                                                                                                           dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang masih belum dibayar kembali
                     enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh                    (dua ratus tujuh puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang                    Faksmili                  : (021) 79187100
                                                                                                     Sukuk Ijarah yang bernilai Rp274.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh                      Untuk perhatian : Capital Market Services                                                                kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
                     delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk
                     Ijarah Seri D,                                                                  empat miliar Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol persen);                            Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak                                          Tahun 2017 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
                                                                                                  sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan                       yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan                                            Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025
               sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah
                                                                                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir                        kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak                                        (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas
               Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
               Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).                   dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan:                                             terjadinya perubahan alamat tersebut.                                                                    usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku
                                                                                                  I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang                                                                                                                                    Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan sebanyak
            d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan                                                                                                                     f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
                                                                                                     disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum                                                                                                                                    1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
               Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:                                                                                                                                     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
                                                                                                     Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017                                                                                                                                  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 bersamaan
               (i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata                 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan                    Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu                                         dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal
                     Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April                perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL                        tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi                                    RUPSI ini, yaitu pada tanggal 28-04-2025 (dua puluh delapan April dua
                     dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie              Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April                     Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
                     Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                                                                                                                                                                                                                              ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL
                                                                                                     dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari                  yang berkaitan dengan perubahan nama Emiten yang semula                                                  Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
               (ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap                Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang               bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart                                                    Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
                     II Tahun 2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu             berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan                       Telecom Sejahtera Tbk”.
                     tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari                                                                                                                                                                                                                    dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
                                                                                                     dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama                       2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan                                             Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
                     Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                                 “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera                          Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
                                                                                                     Tbk”, dimana Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap                                                                                                                                   lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
            e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                                                                                                                      2017, Akta No. 14, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas),
               Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025                      II Tahun 2017 memutuskan:                                                                                                                                                                            XL Axiata Tahap II Tahun 2017.
                                                                                                                                                                                              yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
               (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT                      1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian                                                                                                                               2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
                                                                                                                                                                                              Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, dan
               XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun                                                                                                                               Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, disebutkan
                                                                                                                                                                                              Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah
               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II                            2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas),                                                                                                                            bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata
               Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu                                                                                                               sebagai berikut:
                                                                                                          yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana                                                                                                                            Tahap II Tahun 2017 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum
               tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi                      Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Komparisi,                    a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya                                                 Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
               Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya                       Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, untuk selanjutnya Komparisi,                      bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom                                                 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) adalah
               yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),                            Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15 akan diubah sebagai berikut:                       Sejahtera Tbk.                                                                                               AAA(idn).
               sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT                               a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya                     b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
               XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan                                                                                                                                                                                                                               b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,
                                                                                                              bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom                      menjadi sebagai berikut:                                                                                     PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL
               saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk                                Sejahtera Tbk”.
               selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun                                                                                                                (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan                                               Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan /
               2017, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments                         b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi                             Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata kepada Masyarakat                                              perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk
               (Indonesia) Sdn Bhd (AII  GDQDWDX SLKDN$¿OLDVL GDUL$[LDWD *URXS                        menjadi sebagai berikut:                                                                  dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang                                            Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, maka PT XL
               lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50%                              (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan                             seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga                                             Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk
               (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL                                   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata kepada Masyarakat                            triliun seratus delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan                                    Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 berupa tambahan
               Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum                                       dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36, yang                          dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.                                                  Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen)
               Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017                                  seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.186.000.000.000,00 (tiga triliun             (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                                              pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang
               tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para                               seratus delapan puluh enam miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam                    Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah                                                  tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
               Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017                                  beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.                                                                                                                                            Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal
                                                                                                                                                                                                        Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah
               telah memutuskan antara lain:                                                                  (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                                                                                                                                  06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan
                                                                                                                                                                                                        Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun
               (i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan                                  Emiten telah menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah                                seratus delapan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:                                               Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
                     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, pada                               Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, dengan jumlah                                                                                                                              di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ketentuan
                     Premis, Pasal 1 angka 60, Pasal 6 ayat 3 huruf r, dan Pasal /                                  Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun                     1. Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                                                                                                                                                                                              puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua                                    bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai
                     ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum                                     seratus delapan puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                     Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun                                                                                                                           puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa                                   dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat,
                                                                                                                    - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh                                                                                                                              dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya
                     2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)                                       puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua                          Imbalan Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun
                     (apabila ada).                                                                                                                                                                           empat puluh miliar Rupiah);                                                                     hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
                                                                                                                        puluh delapan April dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa                                                                                                                         Tahun 2017 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya
               (ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada                                             Imbalan Ijarah sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu triliun                     2. Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                     PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan                                                                                                                                      sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu                                      penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL
                                                                                                                        empat puluh miliar Rupiah);
                     perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian                                                                                                                                 tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                                         Axiata Tahap II Tahun 2017 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
                                                                                                                    - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung                                                                                                                           ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT
                     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap                                                                                                                             Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah);
                     II Tahun 2017 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan                                         sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu                                                                                                                            Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran
                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL                                         tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                         3. Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung                                      dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.
                     Axiata Tahap II Tahun 2017 (apabila ada), untuk melaksanakan                                       Rp402.000.000.000,00 (empat ratus dua miliar Rupiah);                                 sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu
                                                                                                                                                                                                              tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                                     c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
                     Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                       - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                     I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret                                     sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu                            Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar                                            Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 kembali naik menjadi
                     dua ribu dua puluh lima).                                                                          tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                               Rupiah);                                                                                        AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
        2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 60, untuk selanjutnya Pasal 1 angka                                         Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar                                                                                                                                  RUPSU No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.
                                                                                                                                                                                                        4. Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
            60 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                            Rupiah);                                                                              sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu                              3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
            60. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan                                     - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung                          tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                                     Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                    yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana                                            sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April dua ribu                            Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah);                                  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
                    dimuat dalam:                                                                                       tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                                                                                                                           2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas),
                                                                                                                                                                                                        5. Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun
                    - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL                                        Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah);                                                                                                                        yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
                          Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017                                                                                                                         terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April
                                                                                                                    - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun                                                                                                                             Hukum, Notaris di Jakarta, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                          (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan                                                                                                                           dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                                                                                                        terhitung sejak tanggal 28-04-2017 (dua puluh delapan April                                                                                                                       Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-
                          Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,                                                                                                                            sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam
                                                                                                                        dua ribu tujuh belas), dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah                                                                                                                          tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
                          Notaris di Jakarta,                                                                                                                                                                 miliar Rupiah);
                                                                                                                        sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam                                                                                                                          perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
                    - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                                                                                                 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang                                              berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada),
                          Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. __,                                   miliar Rupiah);
                                                                                                                                                                                                         sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah                                         untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
                          tanggal ___________________________, yang dibuat di                                       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan                       dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan
                          hadapan _________________________________,                                                dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-                                                                                                                            Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-2025 (tiga
                                                                                                                                                                                                         pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah                                        Maret dua ribu dua puluh lima).
                    berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-                                             masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                                                                                                                                                                                                         sebagaimana dibuktLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK
                    penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang                                          sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan                                                                                                               IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
                    sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian                                                                                                                       dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                                                                                                    GHQJDQ 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN ,MDUDK GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ                                                                                                                   dan PT XL Axiata TbkVHODNX(PLWHQGHQJDQLQLPHUDWL¿NDVLGDQPHQHULPD
                    hari.                                                                                                                                                                                Perwaliamanatan.
                                                                                                                    ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                                                                               tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai
        3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal 6                               (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:                               (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
            ayat 3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                 1. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu                                  II Tahun 2017 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah
                                                                                                                    - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.040.000.000.000,00 (satu
            3.      Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama                                   triliun empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018                             triliun empat puluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-05-2018                             Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 dan PT XL Axiata Tbk selaku
                    belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan                                      (delapan Mei dua ribu delapan belas) kepada Pemegang                                   (delapan Mei dua ribu delapan belas) kepada Pemegang                                   Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku
                    Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten                                   Sukuk Ijarah Seri A,                                                                   Sukuk Ijarah Seri A,
                    akan:                                                                                                                                                                                                                                                                             Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau
                                                                                                                    - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat                            2. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp402.000.000.000,00 (empat                                   gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak
                    r. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender                                                                                                                            ratus dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh
                               sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata                                     ratus dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2020 (dua puluh                                                                                                                   terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025
                                                                                                                        delapan April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk                                delapan April dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk                                (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini.
                               Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart
                               Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan                                      Ijarah Seri B,                                                                         Ijarah Seri B,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan                                    - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus                          3. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus                                 Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal
                               kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor                                     empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua                            empat puluh dua miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2022 (dua                            06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan Ir.
                               dalam Emiten, baik langsung maupun tidak langsung, oleh                                  puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang                            puluh delapan April dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang
                               Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (AII) dan/atau pihak                                                                                                                                                                                                            Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
                                                                                                                        Sukuk Ijarah Seri C,                                                                   Sukuk Ijarah Seri C,
                               $¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWDSPHUXSDNDQSHPHJDQJ                                                                                                                                                                                                            seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                               saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh per seratus)) dari                       - Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus                        4. Sukuk Ijarah Seri D sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua                                     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 tanggal 03-03-
                               seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu.                               enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024 (dua puluh                           ratus enam puluh miliar Rupiah) pada tanggal 28-04-2024                                2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman
                          (ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk                                   delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang                                (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh empat) kepada                              RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan
                               dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,                                    Sukuk Ijarah Seri D,                                                                   Pemegang Sukuk Ijarah Seri D,                                                          pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua
                               dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus,                                  sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten                             sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten                                   puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.
                               Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan                                 adalah Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah                          adalah Sukuk Ijarah Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                               saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,                               sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar                       sebesar Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar
                               oleh:                                                                                Rupiah).                                                                              Rupiah).                                                                                                           Jakarta, 5 Maret 2025
                               - Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang                                 (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan                       (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten
                                  dikendalikan oleh Axiata*URXS%HUKDG , dan                                       Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:                                         dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:                                                    EMITEN                                    WALI AMANAT
                               - 37:DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWDGDQ                                - Perjanjian Perwaliamanatan:
                                  PT Bali Media Telekomunikasi,                                                                                                                                            1. Perjanjian Perwaliamanatan:
                                                                                                                        ■ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL                             a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                         secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar
                         50,1% (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan                                              Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 06-04-2017                             I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal
                         pengendalian bersama oleh Axiata*URXS%HUKDG37:DKDQD                                           (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat di hadapan                               06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas), yang dibuat
                         ,QWL 1XVDQWDUD 37 *OREDO 1XVD 'DWD, dan PT Bali Media                                         Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,                                di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                         Telekomunikasi tersebut.                                                                            Notaris di Jakarta.                                                                     Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                                                   PT XL Axiata Tbk                             PT Bank Mega Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published5 Mar 2025
Pages1
Characters105,740
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×47
linked org XL Axiata Tbk p.1 ×244
linked org Smartfren Telecom Tbk p.1 ×17
linked org PT Smart Telecom p.1 ×9
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.1 ×30
linked org Axiata Investments p.1 ×4
linked org PT XLSmart Telecom p.1 ×5
possible org XLSmart Sejahtera Telecom Tbk p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved person Ir. Nanette p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×23
unresolved person II Tahun · Notaris p.1
unresolved org PT XL p.1 ×9
unresolved org Axiata Tbk p.1 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sejahtera Tbk p.1 ×3
unresolved org PT XL XL Axiata Tahap II Tahun p.1
unresolved org PT XLSmart p.1
unresolved org Telecom Sejahtera Tbk p.1
unresolved org Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun Tbk p.1
unresolved org PT Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bali Media p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result