Back to announcement
20250305_EXCL_Penyampaian Bukti Iklan_31866416_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
HALAMAN 6 l rabu, 5 maret 2025 MEDIA INDONESIA
PENGUMUMAN Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No.
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua
ribu dua puluh dua),
__, tanggal ___________________________, yang
dibuat di hadapan _____________________________
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III XL AXIATA TAHAP I TAHUN 2022 KEDUA Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
____,
- Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), 08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang
secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan 50,1% (lima puluh koma satu persen) dan memper- yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. Jakarta Selatan.
tahankan pengendalian bersama oleh Axiata *URXS (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-peruba- %HUKDG 37 :DKDQD ,QWL 1XVDQWDUD 37 *OREDO 1XVD Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
hannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa pada Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi tersebut. ------ Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan
tanggal 3 Maret 2025, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah II. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan __, tanggal ___________________________, yang
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (“RUPSI”), bertempat di “Nusantara dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk
PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku dibuat di hadapan ____________________________ dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Ballroom”, The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru, Emiten yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I _____,
Jakarta Selatan, 12160, yang telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor
Tahun 2022 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) - Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Pengga- Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12- dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
Ijarah”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili bungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom 08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya,
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”) yang tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
bernilai sebesar Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan tersebut. di Jakarta Selatan.
miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau sebanyak 1.358.890.000.000 Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya
(satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta) III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama
suara yang merupakan 90,593% (sembilan puluh koma lima sembilan tiga persen) Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Ijarah ------ Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menye- tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
,MDUDK\DQJGLPLOLNLROHK(PLWHQGDQDWDX$¿OLDVL(PLWHQ \DQJWHODKGLWHUELWNDQROHK tujui: sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-
Emiten yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima 1. Pemberian insentif: untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan 03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para
ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I
dalam Perjanjian Perwaliamanatan pada Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir a. Sebesar 0,3333% (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua Tahun 2022 telah memutuskan antara lain:
(c) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwa-
keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah. I Tahun 2022 Seri A yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- liamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan I Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
A. AGENDA PERTAMA RUPSI 2022 Seri A, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan 13, Pasal 14, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A, dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu: b. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada).
sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar I Tahun 2022 Seri B yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk me-
Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus 2022 Seri B, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III lakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B, XL Axiata Tahap I Tahun 2022 telah memutuskan antara lain: Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 40.000.000.000 c. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwa- XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang
(empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap liamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah). I Tahun 2022 Seri C yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh I Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada),
Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain, Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun Pasal 14, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, den- 2022 Seri C, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Per- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
gan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri C, janjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).
1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus d. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada). (v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
sembilan puluh juta) suara atau senilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
I Tahun 2022 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan kepu- Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan
tusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang 2022 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berke- dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D, lanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan perjanjian III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal
oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai 0 (nol Rupiah). yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Su- ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan
Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh
kuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua Juni dua ribu dua puluh dua), sebagaimana yang telah diubah
Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 1.318.890.000.000 dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
(satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah puluh lima).
c. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.20, 1.44, dan 1.64, untuk Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor
juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 bersamaan dengan 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh
Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang terdekat sejak selanjutnya Pasal 1 ayat 1.20, 1.44, dan 1.64 ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut: dua), sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum III
ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 01-06-2025 (satu Juni dua ribu dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
persen); dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata 1.20 “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan yang dalam hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan: dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana yang
I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran telah diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan dasar beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 III XL Axiata Tahap I Tahun 2022. pada bagian komparisi akta ini, atau para pengganti dan Akta No. __, tanggal ___________________________, yang
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku penerima hak dan kewajibannya. dibuat di hadapan _________________________________,
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, 1.44 “Pengakuan Kewajiban” berarti akta yang memuat pen- dan terakhir diubah dengan Addendum V Perjanjian Perwalia-
XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan gakuan Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah manatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Sukuk 2022, Akta No. __, tanggal ___________________________,
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Ijarah, sebagaimana dimuat dalam: yang dibuat di hadapan ______________________________
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua ___, (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28 dan - Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
puluh lima) adalah AAA(idn). XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),
selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan Notaris di Jakarta Selatan. (vi) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, baik langsung maupun / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan - Addendum I Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berke- berlaku pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak
tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (AII) dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, lanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. __, ditentukan lain dalam Pengikatan Kewajiban.
SLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWap merupakan pemegang saham maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada tanggal ___________________________, yang dibuat 3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad Ijarah
mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun di hadapan _________________________________, Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu, dimana 2022 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, tertanggal
para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang
2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I di kemudian hari. perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi,
I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),
ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, 1.64. “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah” berarti mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk”
Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Premis, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28, untuk selanjutnya dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam:
Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28 akan diubah perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran 4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
sebagai berikut: Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, mulai dibayarkan pada Tanggal - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Kesanggupan Pengalihan Kembali Objek Ijarah, tertanggal 25-05-
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di
1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
menjadi sebagai berikut: bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 oleh - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada Masyarakat, yang dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, Tahap I Tahun 2022 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua dua puluh dua), “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 36 puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian
dan Peraturan OJK Nomor 3, yang seluruhnya berjumlah sebesar - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah 5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Kesanggupan Penggantian Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022
dicatatkan pada Bursa Efek. memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku. Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di
b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah ribu dua puluh dua), bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 kembali naik menjadi - Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis,
Tahap I Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
terdiri dari: 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), menjadi“PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
(i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana 6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Pen-
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, galihan Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua
dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp680.915.000.000,00 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten
(enam ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima belas juta - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada),
dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No.
Rupiah); Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, berikut antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya
__, tanggal ___________________________, yang yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya
(ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dibuat di hadapan ____________________________
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
_____, Sejahtera Tbk”.
dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp421.300.000.000,00 tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatan-
(empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah); gani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang - Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah 7. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
(iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. Pengelolaan dan Pemeliharaan Objek Ijarah, tertanggal 25-05-
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah __, tanggal ___________________________, yang 2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di
dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp135.135.000.000,00 Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga dibuat di hadapan ____________________________ bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
(seratus tiga puluh lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah); Maret dua ribu dua puluh lima). _____, perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
(iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak
sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh 2022 dan PT XL Axiata Tbk VHODNX (PLWHQ GHQJDQ LQL PHUDWL¿NDVL GDQ penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp262.650.000.000,00 (dua menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
ratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah); Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III di kemudian hari. II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk”
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan XL Axiata Tahap I Tahun 2022 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.1, untuk selanjutnya Pasal diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif dilaksa-
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan PT XL 13 ayat 13.1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: nakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama
seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank 13.1 Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, dan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut: tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT Bank
6HUWL¿NDW -XPER Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. 13.1.1 Emiten adalah pihak yang melakukan Emisi Sukuk tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.
termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan Ijarah, yang dalam hal ini PT XLSmart Telecom
c. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini. Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan. III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga
(i) Perjanjian Perwaliamanatan: e. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya Pasal 14 ditulis Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di menyetujui:
XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25- Pasal 14 1. Pemberian insentif:
hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut
05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan PEMBERITAHUAN a. Sebesar 0,3333% (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan I Tahun 2022 Seri A yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan sah, dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
dua), biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal pihak yang berwenang mewakili masing-masing pihak, dan 2022 Seri A, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A,
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor Tbk selaku Emiten. di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara b. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah
136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh B. AGENDA KEDUA RUPSI tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
dua), atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau I Tahun 2022 Seri B yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan GHQJDQIDNVLPLOL\DQJVXGDKGLNRQ¿UPDVLNDQ
- Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwa- suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu: Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
liamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I 2022 Seri B, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B,
sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar EMITEN:
Agustus dua ribu dua puluh dua), c. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah
delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan
yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus di Jakarta Selatan,
lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). I Tahun 2022 Seri C yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
(ii) Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Alamat : XL Axiata Tower Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 2022 Seri C, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan 40.000.000.000 (empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Peme- Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri C,
gang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Kaveling 11 – 12
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. d. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah
Rupiah). Kuningan Timur, Setiabudi
d. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03- Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain, Jakarta 12590 - Indonesia
I Tahun 2022 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, den- Telepon : (021) 5761881 Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan gan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak Faksmili : (021) 57959928 2022 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata 1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D,
Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua Untuk perhatian : Direksi
sembilan puluh juta) suara atau senilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut WALI AMANAT: III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten,
dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh
Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 0 Jalan Kapten Tendean PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah
yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai 0 Nomor 12-14A, Jakarta 12790 Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 bersamaan dengan
Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, (nol Rupiah). pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang terdekat sejak
baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments Telepon : (021) 79175000 Extention 16210 tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 01-06-2025 (satu Juni dua ribu
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan
,QGRQHVLD 6GQ%KG $,, GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXS yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Su- Faksmili : (021) 7990720 dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata
lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari kuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Untuk perhatian : Capital Market Services Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
50% (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 1.318.890.000.000 Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol terjadinya perubahan alamat tersebut. III XL Axiata Tahap I Tahun 2022.
Tahap I Tahun 2022 telah memutuskan antara lain: f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku
persen);
(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliama- Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,
natan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
2022, pada Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya
butir 6.3.28, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan:
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan nama Emiten Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua
III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT puluh lima) adalah AAA(idn).
dua ribu dua puluh lima) (apabila ada). Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan pe- perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL
rubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan
XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan
I Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022,
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- Notaris di Jakarta Selatan pada Komparisi, Premis, dan Pasal / maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada) untuk melaksanakan ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah sebagai Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana berikut: 2022 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk”
III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya
diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”, dimana Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian
dua ribu dua puluh lima). Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom
2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.64, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat Sejahtera Tbk. Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I
memutuskan: Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima
1.64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
1.64. “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah” berarti perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun menjadi sebagai berikut: Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berke- perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran
sebagaimana dimuat dalam: dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, lanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, mulai dibayarkan pada Tanggal
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan
XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25- Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14, untuk selanjutnya berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan
05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14 akan diubah sebagai Peraturan OJK Nomor 36 dan Peraturan OJK Nomor 3, yang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 oleh
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berikut: seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek. hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, I Tahun 2022 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
dua), Sejahtera Tbk”. Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL lima) AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Axiata Tahap I Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi ketentuan KSEI yang berlaku.
menjadi sebagai berikut: sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh Rupiah) yang terdiri dari: c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
dua), (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berke- Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 kembali naik menjadi
lanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
- Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar
Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 Peraturan OJK Nomor 36 dan Peraturan OJK Nomor 3, yang Rp680.915.000.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
(dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu sembilan ratus lima belas juta Rupiah); Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek. - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu
(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
- Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar
Rp421.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh satu miliar Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, berikut
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor Axiata Tahap I Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
__, tanggal ___________________________, yang dibuat sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar tiga ratus juta Rupiah);
dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan
di hadapan saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam Rupiah) yang terdiri dari: - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatan-
akta ini, - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September gani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada),
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp135.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian Rp680.915.000.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah); Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga
hari. sembilan ratus lima belas juta Rupiah); - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun Maret dua ribu dua puluh lima).
3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28, untuk selanjutnya - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar 2022 dan PT XL Axiata Tbk VHODNX (PLWHQ GHQJDQ LQL PHUDWL¿NDVL GDQ
berikut: dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp262.650.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Rp421.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh satu miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah); Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah, seluruh jumlah Sisa tiga ratus juta Rupiah); XL Axiata Tahap I Tahun 2022 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang
Imbalan Ijarah belum dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehu-
bungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan PT XL
Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim,
Sukuk Ijarah ini, Emiten berjanji dan mengikat diri: dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun
Rp135.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar seratus VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan
6.3. Emiten berkewajiban untuk: tiga puluh lima juta Rupiah); dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini.
6.3.28. a. Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun Perwaliamanatan.
Kalender sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September (iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal
XL Axiata Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:
PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di
Rp262.650.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar - Perjanjian Perwaliamanatan: hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut
perusahaan penerus, Emiten berkewajiban untuk mem- enam ratus lima puluh juta Rupiah); perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
pertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehu- III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
dan disetor dalam Emiten, baik langsung maupun tidak bungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)
langsung oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan
$,, GDQDWDX SLKDN$¿OLDVL GDUL$[LDWD *URXS ODLQQ\D pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal
tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata
50% (lima puluh per seratus)) dari seluruh saham yang dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu Tbk selaku Emiten.
dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu. Perwaliamanatan. dua puluh dua),
b. Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata (iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Jakarta, 5 Maret 2025
Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta
Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan - Perjanjian Perwaliamanatan: Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua
penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan ribu dua puluh dua), EMITEN WALI AMANAT
kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
dalam Emiten, oleh: Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
- Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal
dikendalikan oleh Axiata*URXS%HUKDG , dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta
37:DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWD Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
dan PT Bali Media Telekomunikasi, dua puluh dua), Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.
PT XL Axiata Tbk PT Bank Mega Tbk
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1
unresolved
org
Sejahtera Tbk
p.1 ×5
unresolved
org
PT XL
p.1 ×3
unresolved
org
Axiata Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Mega Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
PT XL Imbalan Ijarah
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.