Skip to content
Back to announcement

20250305_EXCL_Penyampaian Bukti Iklan_31866416_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
HALAMAN 6 l rabu, 5 maret 2025                                                                                                                                                                                                                                                                                            MEDIA INDONESIA

                                PENGUMUMAN                                                                                                                                                                       Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                                 Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No.
                  HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH                                                                                                                                                         Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua
                                                                                                                                                                                                                 ribu dua puluh dua),
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           __, tanggal ___________________________, yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           dibuat di hadapan _____________________________
       SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III XL AXIATA TAHAP I TAHUN 2022 KEDUA                                                                                                                                         Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                                                                                                                                                                                                 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           ____,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  - Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
                                                                                                                                                                                                                 Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal                                     Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-
 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku                                                                                                                               12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),                                08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang
                                                                                                                                  secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar                                                                                                                   dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
 Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                                    50,1% (lima puluh koma satu persen) dan memper-                            yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
 III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di                                                                                                                          Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.                                                        Jakarta Selatan.
                                                                                                                                  tahankan pengendalian bersama oleh Axiata *URXS                                                                                                          (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
 hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-peruba-                                               %HUKDG 37 :DKDQD ,QWL 1XVDQWDUD 37 *OREDO 1XVD                       Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
 hannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa pada                                                      Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi tersebut.                                                                                                                ------ Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal
                                                                                                                                                                                                                 Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No.                         03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan
 tanggal 3 Maret 2025, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                      II. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan                                      __, tanggal ___________________________, yang
 Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (“RUPSI”), bertempat di “Nusantara                                                                                                                                                                                                                dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk
                                                                                                        PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku                                     dibuat di hadapan ____________________________                                   dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
 Ballroom”, The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru,                        Emiten yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I                                 _____,
 Jakarta Selatan, 12160, yang telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang                                                                                                                                                                                                                 Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor
                                                                                                        Tahun 2022 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity)                          - Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL                                   60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk                           berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Pengga-                           Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-                                 dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
 Ijarah”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili                        bungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom                             08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang                              Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya,
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”) yang                      tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5                                dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris                               serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
 bernilai sebesar Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan                    (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan tersebut.                                 di Jakarta Selatan.
 miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau sebanyak 1.358.890.000.000                                                                                                                                                                                                                 Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya
 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta)             III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                               (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk                                        rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama
 suara yang merupakan 90,593% (sembilan puluh koma lima sembilan tiga persen)                           Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga                         Ijarah ------ Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022                              “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
 dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk                        Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah menye-                          tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)                                   Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
 ,MDUDK\DQJGLPLOLNLROHK(PLWHQGDQDWDX$¿OLDVL(PLWHQ \DQJWHODKGLWHUELWNDQROHK                tujui:                                                                                          sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten                                   Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-
 Emiten yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima                        1. Pemberian insentif:                                                                          untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan                                      03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para
 ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan                                                                                                                     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022,                              Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I
 dalam Perjanjian Perwaliamanatan pada Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir                            a. Sebesar 0,3333% (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah                        Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua                                 Tahun 2022 telah memutuskan antara lain:
 (c) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil                                  Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap                     ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,                                - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwa-
 keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah.                                                     I Tahun 2022 Seri A yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh                      Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-                                  liamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
                                                                                                                 Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                        perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan                                   I Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
 A. AGENDA PERTAMA RUPSI                                                                                         2022 Seri A, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk                       Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan                                           13, Pasal 14, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
    Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan                                         Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A,                          dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang                                               (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
    suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:                                                                     b. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah                           semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT                                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI                                  Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap                     XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum                                               XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada).
        sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar                            I Tahun 2022 Seri B yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh                      Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I                                 - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
        delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang                                   Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                        Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh                                   kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk me-
        Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus                               2022 Seri B, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk                       lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III                                   lakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
        lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah).                                     Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B,                          XL Axiata Tahap I Tahun 2022 telah memutuskan antara lain:                                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 40.000.000.000                             c. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah                           - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwa-                                       XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang
        (empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah                                    Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap                         liamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap                                  berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
        yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah).                                           I Tahun 2022 Seri C yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh                          I Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13,                                   Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada),
        Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain,                                   Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                            Pasal 14, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila                              untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
        suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, den-                                     2022 Seri C, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk                           ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Per-                                  Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
        gan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak                                      Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri C,                              janjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL                                  tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima).
        1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus                       d. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah                               Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada).                                         (v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
        sembilan puluh juta) suara atau senilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun                                                                                                                                                                                                              dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
        tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah).                               Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap                     - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
                                                                                                                 I Tahun 2022 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh                          kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk                                      XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan kepu-                                   Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                            melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan                                     dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan
        tusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang                                  2022 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berke-                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
        Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan                                   Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D,                              lanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan perjanjian                              III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal
        oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara                                                                                                                                lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan                              25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
        atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai 0 (nol Rupiah).                             yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                                                                                            III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua                             Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022                           sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian
        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan                                                                                                                                (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
        yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Su-                               ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan
                                                                                                            Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten,                              Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap                               I Tahun 2022, Akta Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh
        kuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh                                                                                                                           I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua                              Juni dua ribu dua puluh dua), sebagaimana yang telah diubah
        Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 1.318.890.000.000                                 dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh                                                                                                                 dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
        (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh                          PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah                                     puluh lima).
                                                                                                                                                                                                c. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.20, 1.44, dan 1.64, untuk                                    Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor
        juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai                                Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 bersamaan dengan                                                                                                                       136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh
        Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan                        pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang terdekat sejak                     selanjutnya Pasal 1 ayat 1.20, 1.44, dan 1.64 ditulis dan berbunyi
                                                                                                                                                                                                   menjadi sebagai berikut:                                                                       dua), sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum III
        ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol                                tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 01-06-2025 (satu Juni dua ribu                                                                                                                  dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        persen);                                                                                            dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata              1.20 “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi                                         Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta
    sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan                                Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan                                  yang dalam hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom                                Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir                                 Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten                            Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan                                 puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
    dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan:                                                      dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata                              terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan                             Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana yang
    I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang                                    Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh                            Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran                                 telah diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
        disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum                                   lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan                             dasar beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan                                  Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
        Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022                                III XL Axiata Tahap I Tahun 2022.                                                               pada bagian komparisi akta ini, atau para pengganti dan                               Akta No. __, tanggal ___________________________, yang
        tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan                         2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku                                 penerima hak dan kewajibannya.                                                        dibuat di hadapan _________________________________,
        perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III                                      Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,                     1.44 “Pengakuan Kewajiban” berarti akta yang memuat pen-                                       dan terakhir diubah dengan Addendum V Perjanjian Perwalia-
        XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua                                     disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan                            gakuan Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah                                  manatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
        puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia                                     III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya                           yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Sukuk                                     2022, Akta No. __, tanggal ___________________________,
        Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-                                   Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata                               Ijarah, sebagaimana dimuat dalam:                                                     yang dibuat di hadapan ______________________________
        perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian                                  Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua                                                                                                                   ___, (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
        Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28 dan                                                                                                                               - Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
                                                                                                                 puluh lima) adalah AAA(idn).                                                                    XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal                             penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
        Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan                                                                                                                                                                                                                          sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
        dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk                                     b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,                                       12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),
        selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah                                          PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL                                    yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,                             hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
        ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk                                       Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan                                        Notaris di Jakarta Selatan.                                                 (vi) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, baik langsung maupun                              / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan                               - Addendum I Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berke-                                  berlaku pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak
        tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (AII) dan/atau                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022,                                    lanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. __,                          ditentukan lain dalam Pengikatan Kewajiban.
        SLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWap merupakan pemegang saham                                  maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada                                      tanggal ___________________________, yang dibuat                   3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad Ijarah
        mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang                               Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                                 di hadapan _________________________________,                          Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
        dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu, dimana                                   2022 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol                                                                                                         Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, tertanggal
        para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                                                                                                                                berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                                                                                                 koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya                              penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya                           25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang
        2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam                                     Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian                                                                                                         dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap                                                                                                                           yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
                                                                                                                 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I                           di kemudian hari.                                                           perubahan-perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi,
        I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua                                  Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima                                                                                                          Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),
        ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,                                Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,                1.64. “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah” berarti                              mengenai pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk”
        Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Premis,                                 Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-                              perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten                        diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
        Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28, untuk selanjutnya                                                                                                                             dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam:
        Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28 akan diubah                                 perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran                                                                                                           4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
        sebagai berikut:                                                                                         Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, mulai dibayarkan pada Tanggal                             - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan                     Kesanggupan Pengalihan Kembali Objek Ijarah, tertanggal 25-05-
                                                                                                                 Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan                                  III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal               2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di
        1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi                                        secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan                                 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
             menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                                                   bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
                                                                                                                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 oleh                           - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                        perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
             a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan                                        lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan                                         Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta                   Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak
                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada Masyarakat, yang                                dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata                               Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu                  Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
                 merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah,                                    Tahap I Tahun 2022 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua                               dua puluh dua),                                                        “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                 dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 36                                          puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian
                 dan Peraturan OJK Nomor 3, yang seluruhnya berjumlah sebesar                                                                                                                               - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                   5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                 Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang                             Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan                                     Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta                   Kesanggupan Penggantian Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022
                 dicatatkan pada Bursa Efek.                                                                     memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.                                                      Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua                     (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di
             b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                                   c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah                                        ribu dua puluh dua),                                                   bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
                 Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata                               Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 kembali naik menjadi                        - Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian                            perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis,
                 Tahap I Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                                   AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan                                 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL                      dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai
                 Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang                             RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.                                          Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal                      pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
                 terdiri dari:                                                                          3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku                                        12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),                 menjadi“PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                 (i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung                          Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian                                yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana                6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Pen-
                       sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh                          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                          Hukum, Notaris di Jakarta Selatan,                                          galihan Objek Ijarah, tertanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua
                       dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp680.915.000.000,00                               2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu                                                                                                        ribu dua puluh dua), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten
                       (enam ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima belas juta                                                                                                                      - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                       dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada),
                                                                                                            dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,                                 Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No.
                       Rupiah);                                                                             Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, berikut                                                                                                         antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya
                                                                                                                                                                                                                 __, tanggal ___________________________, yang                          yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya
                 (ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung                         perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan                                      dibuat di hadapan ____________________________
                       sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh                          dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan                                                                                                            bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
                                                                                                                                                                                                                 _____,                                                                 Sejahtera Tbk”.
                       dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp421.300.000.000,00                               tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatan-
                       (empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah);                          gani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang                           - Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                    7. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                 (iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung                       berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada),                                  Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No.               Pengelolaan dan Pemeliharaan Objek Ijarah, tertanggal 25-05-
                       sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh                          untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                                        __, tanggal ___________________________, yang                          2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di
                       dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp135.135.000.000,00                               Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga                              dibuat di hadapan ____________________________                         bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
                       (seratus tiga puluh lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah);                Maret dua ribu dua puluh lima).                                                                      _____,                                                                 perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
                 (iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung            IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                                 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-                         Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak
                       sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh                      2022 dan PT XL Axiata Tbk VHODNX (PLWHQ GHQJDQ LQL PHUDWL¿NDVL GDQ                           penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya                           Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
                       dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp262.650.000.000,00 (dua                      menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali                                  yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan                     “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                       ratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah);                  Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III                                di kemudian hari.                                                  II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk”
                 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan                         XL Axiata Tahap I Tahun 2022 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang                  d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.1, untuk selanjutnya Pasal                 diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif dilaksa-
                 dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing                       Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan PT XL                      13 ayat 13.1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                     nakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama
                 seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai                       Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank                       13.1      Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat                      PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara
                 pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan                          Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim,                             dan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut:                             tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT Bank
                 6HUWL¿NDW -XPER Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan                          tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun                                                                                                         Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
                 dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                                                                                                   13.1.1 Emiten adalah pihak yang melakukan Emisi Sukuk                  tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.
                                                                                                        termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan                                            Ijarah, yang dalam hal ini PT XLSmart Telecom
             c. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan                              RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini.                                            Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.          III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
                 Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:                                     V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                                                                       Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga
                 (i) Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                                                                                e. Mengubah ketentuan Pasal 14, untuk selanjutnya Pasal 14 ditulis                  Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah
                                                                                                        Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal                     dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
                       - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III                      25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di                                                                                                      menyetujui:
                            XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-                                                                                                                                        Pasal 14                                                1. Pemberian insentif:
                                                                                                        hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut
                            05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),                        perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan                                          PEMBERITAHUAN                                                    a. Sebesar 0,3333% (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah
                       - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                             Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap                         Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam                               Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
                            Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor                  I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)                       Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan                               I Tahun 2022 Seri A yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
                            73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh                   antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan                        sah, dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh                                 Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
                            dua),                                                                       biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal                          pihak yang berwenang mewakili masing-masing pihak, dan                                    2022 Seri A, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
                       - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                            03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata                 disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera                             Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A,
                            Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor                  Tbk selaku Emiten.                                                                         di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara                        b. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah
                            136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh         B. AGENDA KEDUA RUPSI                                                                              tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat                            Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
                            dua),                                                                                                                                                                  atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau                             I Tahun 2022 Seri B yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
                                                                                                   Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan                              GHQJDQIDNVLPLOL\DQJVXGDKGLNRQ¿UPDVLNDQ
                       - Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwa-                     suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:                                                                                                                                                       Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
                            liamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I                                                                                                                                                                                                      2022 Seri B, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
                            Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022 (dua belas                    Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI                                                                                                              Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B,
                                                                                                        sebanyak 1.358.890.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar               EMITEN:
                            Agustus dua ribu dua puluh dua),                                                                                                                                                                                                                            c. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah
                                                                                                        delapan ratus sembilan puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang                      PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan
                       yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana                                                                                                                                                                                                              Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
                       Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.                                               Sukuk Ijarah yang bernilai Rp1.358.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus                  di Jakarta Selatan,
                                                                                                        lima puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah).                                                                                                                 I Tahun 2022 Seri C yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
                 (ii) Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata                                                                                                                  Alamat               : XL Axiata Tower                                                   Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
                       Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua                       Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak                                                            Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5                                    2022 Seri C, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
                       belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan                    40.000.000.000 (empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Peme-                                                                                                                 Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri C,
                                                                                                        gang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar                                             Kaveling 11 – 12
                       Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.                                                                                                                                                                                                        d. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah
                                                                                                        Rupiah).                                                                                                            Kuningan Timur, Setiabudi
             d. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                                                                                                                                                                                                                    Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
                 Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-                          Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain,                                              Jakarta 12590 - Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                             I Tahun 2022 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
                 2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan                            suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, den-                        Telepon              : (021) 5761881                                                     Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
                 usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan                        gan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak                         Faksmili             : (021) 57959928                                                    2022 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata                    1.318.890.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus                                                                                                        Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D,
                 Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua                                                                                                                         Untuk perhatian      : Direksi
                                                                                                        sembilan puluh juta) suara atau senilai Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun                                                                                                    yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                 puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan                         tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah).
                 Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut                                                                                                                  WALI AMANAT:                                                                        III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
                 perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan                        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan                                                                                                                ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan
                 dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan                            keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada                          PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan                                   Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten,
                 dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata                            Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau                        Alamat             : Menara Bank Mega, Lantai 16,                                   dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh
                 Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham                               dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 0                                               Jalan Kapten Tendean                                          PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                 yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku                       (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai 0                                             Nomor 12-14A, Jakarta 12790                                   Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 bersamaan dengan
                 Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022,                    (nol Rupiah).                                                                                                                                                                   pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang terdekat sejak
                 baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments                                                                                                                       Telepon            : (021) 79175000 Extention 16210                                 tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 01-06-2025 (satu Juni dua ribu
                                                                                                        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan
                  ,QGRQHVLD 6GQ%KG $,, GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXS                    yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Su-                       Faksmili           : (021) 7990720                                                  dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata
                 lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari                          kuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh                   Untuk perhatian    : Capital Market Services                                        Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
                 50% (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan                       Emiten dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025, sebanyak 1.318.890.000.000                                                                                                             Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
                 PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat                        (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh                  Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak                     dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
                 Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I                         juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai                        yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan                       Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
                 Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)                     Rp1.318.890.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan                kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak                   lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                 tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata                       ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol                        terjadinya perubahan alamat tersebut.                                               III XL Axiata Tahap I Tahun 2022.
                 Tahap I Tahun 2022 telah memutuskan antara lain:                                                                                                                               f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian                2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku
                                                                                                        persen);
                 (i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliama-                                                                                                                    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I                         Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,
                       natan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan
                                                                                                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir                          Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima                            disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                       2022, pada Premis, Pasal 1 ayat 1.64, dan Pasal 6 ayat 6.3                                                                                                                   Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,                       III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya
                       butir 6.3.28, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan             dalam RUPSI tanggal 3 Maret 2025 telah memutuskan:
                                                                                                                                                                                                    Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-                            Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
                       Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan                    I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang                             perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan nama Emiten                                Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua
                       III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret                  disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum                           yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT                                puluh lima) adalah AAA(idn).
                       dua ribu dua puluh lima) (apabila ada).                                          Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022                        XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                 (ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada                           tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan                                                                                                        b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,
                       PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan pe-                          perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III                  2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan                               PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL
                       rubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian                                                                                                                   Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                             Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan
                                                                                                        XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua                    2022, Akta Nomor 27, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu
                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap                   puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia                                                                                                                 / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan
                       I Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan                                                                                                                dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,                         Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022,
                                                                                                        Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-                  Notaris di Jakarta Selatan pada Komparisi, Premis, dan Pasal /                               maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada
                       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL                     perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
                       Axiata Tahap I Tahun 2022 (apabila ada) untuk melaksanakan                                                                                                               ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah sebagai                            Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
                                                                                                        Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana                         berikut:                                                                                     2022 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol
                       Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan                         perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk”
                       III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret                                                                                                          a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya                              koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya
                                                                                                        diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”, dimana                                                                                                                            Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian
                       dua ribu dua puluh lima).                                                        Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022                        bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom
        2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.64, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat                                                                                                                     Sejahtera Tbk.                                                                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I
                                                                                                        memutuskan:                                                                                                                                                                          Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima
             1.64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                 b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
                                                                                                        1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian                                                                                                                   Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
             1.64. “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah” berarti perjanjian                             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun                  menjadi sebagai berikut:                                                                 Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
                      perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat                          2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu                    (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berke-                                   perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran
                      sebagaimana dimuat dalam:                                                             dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,                          lanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada                           Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, mulai dibayarkan pada Tanggal
                       - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III                          Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada                              Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan                            Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan
                            XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-                        Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14, untuk selanjutnya                             berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam                              secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan
                            05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),                            Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14 akan diubah sebagai                            Peraturan OJK Nomor 36 dan Peraturan OJK Nomor 3, yang                             Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 oleh
                       - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                 berikut:                                                                                      seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu                          lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari
                            Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor                      a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya                               triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek.                 hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
                            73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh                            bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom                      (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                           I Tahun 2022 pertanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
                            dua),                                                                                Sejahtera Tbk”.                                                                          Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL                         lima) AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek
                       - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                                                                                              Axiata Tahap I Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah                       Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan
                            Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor                      b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi                                                                                                                ketentuan KSEI yang berlaku.
                                                                                                                 menjadi sebagai berikut:                                                                 sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
                            136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh                                                                                                                   Rupiah) yang terdiri dari:                                                    c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
                            dua),                                                                                (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berke-                                                                                                                      Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 kembali naik menjadi
                                                                                                                       lanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata kepada                           - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                       - Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian                                                                                                                                         terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September                           AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
                                                                                                                       Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan                                                                                                               RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.
                            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata                                   berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam                                    dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar
                            Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal 12-08-2022                                      Peraturan OJK Nomor 36 dan Peraturan OJK Nomor 3, yang                                   Rp680.915.000.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar               3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
                            (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),                                                seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu                                sembilan ratus lima belas juta Rupiah);                                 Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                      yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana                                         triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek.                 - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun                         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
                      Hukum, Notaris di Jakarta Selatan,                                                                                                                                                        terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September                      2022, Akta Nomor 60, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu
                                                                                                                 (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                                                                                                         dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
                       - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                           Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL                               dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar
                                                                                                                                                                                                                Rp421.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh satu miliar                 Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, berikut
                            Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor                                 Axiata Tahap I Tahun 2022, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah                                                                                                     perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
                            __, tanggal ___________________________, yang dibuat                                       sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar                           tiga ratus juta Rupiah);
                                                                                                                                                                                                                                                                                        dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan
                            di hadapan saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam                                   Rupiah) yang terdiri dari:                                                         - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun                        tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatan-
                            akta ini,                                                                                  - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun                                    terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September                      gani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
                       berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-                                                   terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September                                 dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar                    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada),
                       penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang                                                dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar                               Rp135.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar                    untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
                       sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian                                        Rp680.915.000.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar                              seratus tiga puluh lima juta Rupiah);                                   Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga
                       hari.                                                                                                 sembilan ratus lima belas juta Rupiah);                                      - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun                     Maret dua ribu dua puluh lima).
        3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28, untuk selanjutnya                                         - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun                                    terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September             IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun
             Pasal 6 ayat 6.3 butir 6.3.28 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai                                              terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September                                 dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar                2022 dan PT XL Axiata Tbk VHODNX (PLWHQ GHQJDQ LQL PHUDWL¿NDVL GDQ
             berikut:                                                                                                        dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar                               Rp262.650.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar               menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali
                                                                                                                             Rp421.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh satu miliar                            enam ratus lima puluh juta Rupiah);                                 Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
             Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah, seluruh jumlah Sisa                                                tiga ratus juta Rupiah);                                                                                                                               XL Axiata Tahap I Tahun 2022 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang
             Imbalan Ijarah belum dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan                                                                                                                         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehu-
                                                                                                                                                                                                          bungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah                      Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan PT XL
             Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum                                        - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun                                                                                                       Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank
             seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan                                                 terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September                           dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan                 Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim,
             Sukuk Ijarah ini, Emiten berjanji dan mengikat diri:                                                            dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar                         pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah                 tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun
                                                                                                                             Rp135.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar seratus                 VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK               termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan
            6.3. Emiten berkewajiban untuk:                                                                                  tiga puluh lima juta Rupiah);                                                dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian                   RUPSI tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) ini.
                 6.3.28. a. Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari                                            - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun                          Perwaliamanatan.
                                 Kalender sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT                                                                                                                                                                                           V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                             terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September                     (iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten                    Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal
                                 XL Axiata Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan                                           dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar                         dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:
                                 PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi                                                                                                                                                                                                  25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di
                                                                                                                             Rp262.650.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar                        - Perjanjian Perwaliamanatan:                                             hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut
                                 perusahaan penerus, Emiten berkewajiban untuk mem-                                          enam ratus lima puluh juta Rupiah);                                                                                                                    perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
                                 pertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan                                                                                                                               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                                                                                                       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehu-                                    III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal        Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap
                                 dan disetor dalam Emiten, baik langsung maupun tidak                                  bungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah                                                                                                         I Tahun 2022 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima)
                                 langsung oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd                                                                                                                               25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
                                                                                                                       dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan                                                                                                    antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan
                                  $,,  GDQDWDX SLKDN$¿OLDVL GDUL$[LDWD *URXS ODLQQ\D                          pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah                                    Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah              biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal
                                 tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari                                  VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK                                  Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta            03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata
                                 50% (lima puluh per seratus)) dari seluruh saham yang                                 dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian                                      Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu           Tbk selaku Emiten.
                                 dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu.                                               Perwaliamanatan.                                                                             dua puluh dua),
                              b. Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata                              (iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten                                       Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                      Jakarta, 5 Maret 2025
                                 Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart                                      dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:                                            Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta
                                 Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan                                   - Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                Nomor 136, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua
                                 penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan                                                                                                                                  ribu dua puluh dua),                                                      EMITEN                                     WALI AMANAT
                                 kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor                                            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                                                                                                                 III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 60, tanggal                           Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                 dalam Emiten, oleh:                                                                                                                                                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
                                                                                                                                 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
                                  - Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang                                                                                                                                    Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 25, tanggal
                                      dikendalikan oleh Axiata*URXS%HUKDG , dan                                                Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),
                                                                                                                                 Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta
                                   37:DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWD                                             Nomor 73, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu                          yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
                                      dan PT Bali Media Telekomunikasi,                                                          dua puluh dua),                                                                Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PT XL Axiata Tbk                             PT Bank Mega Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published5 Mar 2025
Pages1
Characters102,145
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×39
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.1 ×3
linked org XL Axiata Tbk p.1 ×305
linked org Smartfren Telecom Tbk p.1 ×17
linked org PT Smart Telecom p.1 ×9
linked org PT XLSmart Telecom p.1 ×8
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.1 ×28
linked org Axiata Investments p.1 ×4
possible org PT XLSmart Sejahtera Telecom p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1
unresolved org Sejahtera Tbk p.1 ×5
unresolved org PT XL p.1 ×3
unresolved org Axiata Tbk p.1 ×4
unresolved org Mega Tbk p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org PT XL Imbalan Ijarah p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result