Skip to content
Back to announcement

20250305_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31866269_lamp2.pdf

Board change Needs review SMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 47 TAHUN 2025
                          TENTANG
 PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN
        (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (SMI)

              MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
              SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,


Menimbang   : a.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   126/KMK.06/2020 tentang Pengangkatan Anggota Direksi
                   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur, Sdri. Sylvi J. Gani telah diangkat sebagai
                   anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                   Sarana Multi Infrastruktur;
              b.   bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   126/KMK.06/2020 tentang Pengangkatan Anggota Direksi
                   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur, masa jabatan anggota Direksi pada
                   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a
                   berakhir pada tanggal 22 Maret 2025;
              c.   bahwa sesuai Surat Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Nomor
                   S-56/SMI/DK/1224 tanggal 23 Desember 2024, Sdri.
                   Sylvi J. Gani telah melaksanakan tugasnya dengan baik
                   selama masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
                   huruf b, sehingga perlu diangkat kembali sebagai anggota
                   Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multi Infrastruktur;
              d.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1)
                   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                   Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                   2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                   Undang dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                   2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
                   telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   Menjadi Undang-Undang, pengangkatan anggota Direksi
                   dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
Page 2
                                  -2-

              e.   bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
                   Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur berwenang untuk memberhentikan dan
                   mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
              f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan
                   Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
                   Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                   Sarana Multi Infrastruktur tentang Pengangkatan Kembali
                   Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multi Infrastruktur;

Mengingat   : 1.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                   Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
                   diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
              2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                   2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                   Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 6856);
              3    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang
                   Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk
                   Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
                   Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah
                   beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
                   Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan
                   Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
                   tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
                   Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
                   Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
              4.   Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
                   Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
              5.   Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang
                   Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
                   Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-
                   2029;
              6.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
                   Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
                   Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah
Page 3
                                 -3-

                  Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan (Berita
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 559)
                  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2017
                  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
                  Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara
                  Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
                  Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan
                  Pengawasan Menteri Keuangan (Berita Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2017 Nomor 1403);
             7.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
                  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
                  (Berita Negara Republik Tahun 2024 Nomor 1063);

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
             PEMEGANG SAHAM TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI
             ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
             SARANA MULTI INFRASTRUKTUR.
KESATU     : Mengangkat kembali Sdri. Sylvi J. Gani sebagai anggota Direksi
             pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
             Infrastruktur.
KEDUA      : Masa jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam
             Diktum KESATU ditetapkan selama 5 (lima) tahun, terhitung
             sejak tanggal 23 Maret 2025.
KETIGA     : Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
             untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
             Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan
             Notaris atau pejabat yang berwenang.
KEEMPAT    : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

             Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
             1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
             2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
             3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
                  Keuangan;
             4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
                  Keuangan;
             5. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
                  Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
             6. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                  Sarana Multi Infrastruktur;
             7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                  Infrastruktur; dan
             8. Sdri. Sylvi J. Gani.
Page 4
     -4-

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,




Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published5 Mar 2025
Pages4
Characters9,136
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR p.1 ×30
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×15
possible person SRI MULYANI p.4
unresolved org MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×11
unresolved person Sylvi J. Gani p.1 ×4
unresolved org PT Sarana Multi Infrastruktur Nomor S- p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.2 ×7
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 673 ms 12 Sep 2026 22:53

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result