Back to announcement
20250305_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31866269_lamp2.pdf
Board change Needs review SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2025
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (SMI)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
126/KMK.06/2020 tentang Pengangkatan Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur, Sdri. Sylvi J. Gani telah diangkat sebagai
anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur;
b. bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
126/KMK.06/2020 tentang Pengangkatan Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur, masa jabatan anggota Direksi pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a
berakhir pada tanggal 22 Maret 2025;
c. bahwa sesuai Surat Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Nomor
S-56/SMI/DK/1224 tanggal 23 Desember 2024, Sdri.
Sylvi J. Gani telah melaksanakan tugasnya dengan baik
selama masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, sehingga perlu diangkat kembali sebagai anggota
Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multi Infrastruktur;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, pengangkatan anggota Direksi
dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
Page 2
-2-
e. bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur berwenang untuk memberhentikan dan
mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur tentang Pengangkatan Kembali
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multi Infrastruktur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-
2029;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah
Page 3
-3-
Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 559)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1403);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI
ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
SARANA MULTI INFRASTRUKTUR.
KESATU : Mengangkat kembali Sdri. Sylvi J. Gani sebagai anggota Direksi
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur.
KEDUA : Masa jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU ditetapkan selama 5 (lima) tahun, terhitung
sejak tanggal 23 Maret 2025.
KETIGA : Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan
Notaris atau pejabat yang berwenang.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
Keuangan;
5. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
6. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur;
7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur; dan
8. Sdri. Sylvi J. Gani.
Page 4
-4- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×11
unresolved
person
Sylvi J. Gani
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sarana Multi Infrastruktur Nomor S-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2 ×7
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
673 ms
12 Sep 2026 22:53
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}