Back to announcement
20250305_MENN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31866261_lamp1.pdf
Other Text extracted MENNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Menn Teknologi Indonesia, Tbk
Gedung Mal Ambasador Lt 5 No. 9F
Jl. Prof. Dr Satrio, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940
Phone ; 021- 57939508
No : 0 0 2 / M E N N / S P / 0 3 / 2 0 2 5 04 Maret 2025
Kepala Yth
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
PT Bursa Efek Indonesia
u.p : Vera Florida
Perihal: Undangan Dengar Pendapat dan Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Undangan Und-00230/BEI.PP1/02-2025 perihal Undangan Dengar Pendapat dan
Permintaan Penjelasan Perseroan dan Pemegang Saham Baru untuk dapat menyampaikan tanggapan
atas permintaan penjelasan dan dokumen tambahan sehubungan dengan transaksi kami sampaikan
penjelasan terlampir.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Menn Teknologi Indonesia Tbk
Michael H Mulyanto, BSC.MBA
Direktur Utama
Tembusan:
1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia.
2. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan.
3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan.
4. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan.
Page 2
Lampiran
Permintaan Penjelasan
Agar disampaikan melalui menu Reminder (publish)
1. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 3, sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh
Pemegang Saham Perseroan menyebabkan perubahan atas pengendalian Perseroan. Agar
dijelaskan latar belakang perubahan pengendalian Perseroan.
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan latar belakang perubahan pengendalian Perseroan adalah karena
pengambilalih saham pengendalian Perseroan, pengendali baru memiliki visi misi baru di
bidang teknologi IT untuk Perseroan, dan ingin mengembangkan bisnis Perseroan ke ranah
baru antara lain perkembangan teknologi IT ke ranah kemaritiman, perkembangan
teknologi IT ke ranah pertambangan, perkembangan teknologi IT ke ranah data center,
dimana berbeda dengan visi misi Pemegang Saham Pengendali lama.
2. Pertimbangan yang melatarbelakangi pelepasan kepemilikan pemegang saham lama Perseroan dan
perubahan pengendali tersebut.
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan pertimbangan yang melatarbelakagi pelepasan kepemilikan
pemegang saham lama Perseroan adalah pengembangan yang bagus untuk Perseroan
kedepannya dengan visi misi pengendali baru dimana akan difokuskan perkembangan pada
teknologi IT ranah kemaritiman, perkembangan teknologi IT ke ranah pertambangan,
perkembangan teknologi IT pada ranah sektor data center. Perubahan pengendali
dikarenakan pengendali baru akan melakukan investasi terhadap Perseroan.
3. Mempertimbangkan perolehan saham Perseroan dilakukan oleh beberapa pihak, agar dapat
dijelaskan pihak yang menjadi pengendali baru Perseroan sebagaimana tertuang dalam Pasal 45
POJK 45/2024.
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan perolehan saham Perseroan dilakukan oleh beberapa pihak
perusahaan dan semua pihak terkait yaitu PT. Penajam Makmur Jaya, PT. Negara Maju
Makmur, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia, PT. Kalimantan Indah Kedepan, PT. Sarana
Majemuk Indonesia, PT Sarjana Sama Indah.
• PT. Negara Maju Makmur, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia, PT. Kalimantan Indah
Kedepan, PT. Sarana Majemuk Indonesia, PT Sarjana Sama Indah telah menunjuk PT.
Penajam Makmur Jaya untuk menjadi perwakilan Perseroan tertuang dalam Surat Kuasa
tertanggal 22 Februari 2025 dari masing masing Pengendali Baru lainnya.
4. Ultimate Beneficial Owner (UBO) baru dari Perseroan.
Jawaban:
• Ultimate beneficial Owner (UBO) baru dari Perseroan adalah Ibu Sarah Sartika Putri, CV
dari Ibu Sarah Sartika Putri terlampir.
5. Hubungan afiliasi dari seluruh Pemegang Saham baru dengan Perseroan, Manajemen Perseroan,
maupun antar Pemegang Saham baru.
www.idx.co.id
Page 3
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan Tidak ada hubungan afiliasi dari seluruh Pemegang Saham baru
dengan Perseroan, Manajemen Perseroan.
6. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 12, akan ada perubahan dalam struktur manajemen atau
susunan direksi dan komisaris setelah transaksi ini dan Perseroan akan segera melaksanakan
RUPSLB. Agar dijelaskan terkait proses yang sudah Perseroan lakukan sehubungan dengan
rencana RUPSLB.
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan perubahan struktur manajemen berupa sususan direksi dan
komisaris akan dilakukan pada saat RUPST dan bukan seperti yang di informasikan
sebelumnya RUPSLB. RUPST akan direncanakan pada 15 April 2025.
• Perseroan sudah mengirim surat pemberitahuan ke IDX dimana surat pemanggilan
dikirimkan pada tahap selanjutnya.
7. Pertimbangan yang melatarbelakangi Perseroan atas keputusan perubahan manajemen atau
susunan direksi dan komisaris tersebut.
Jawaban:
• Perseroan mempertimbangkan keputusan perubahan manajemen atau susuan direksi dan
komisaris karena visi misi kedepan pemegang saham baru untuk menjadikan Perseroan
berfokus pada ranah Business to Business untuk keperluan perkembangan teknologi
informasi (IT) dalam ranah kemaritiman, pertambangan, data center server, developer.
8. Bagaimana rencana struktur manajemen atau susunan direksi dan komisaris baru yang akan
didiskusikan pada RUPSLB tersebut?
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan rencana struktur manajemen atau susunan direksi dan komisaris
yang akan di putuskan pada RUPST sebagai berikut:
Komisaris Utama : Sarah Sartika Putri Amd.,
Komisaris : Cahyadi., ST
Komisaris Independen : * menyusul
Direktur Utama : Ardi., SH
Direktur Operasional 1 : Lastra Nugraha Rizkilah., ST
Direktur Operasional 2 : Rena Hikmawan., ST
9. Bagaimana komitmen pengendali baru terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) setelah perubahan pengendalian ini?
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan komitmen awal dari pengendali baru terhadap tata kelola
perusahaan yang baik adalah dengan memposisikan jajaran Direksi dan pengawasan dari
Jajaran komisaris dengan pengendali baru.
www.idx.co.id
Page 4
10. Bagaimana dampak perubahan pengendalian ini terhadap kepentingan pemegang saham
minoritas dan bagaimana perusahaan memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak tersebut?
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan dampak perubahan pengendalian ini mempertimbangkan
kepentingan semua pemegang saham dari pemegang saham minoritas hingga mayoritas
dimana perubahan pengandalian Perseroan akan menjadi perubahan positif. Perseroan
memastikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dengan menjalankan
mandatory tender offer untuk mengambil balik saham dari pemegang saham minoritas
untuk melakukan hak menjual pertama.
11. Sejauh mana keterbukaan informasi yang telah disampaikan oleh pengendali baru sebelum
transaksi dilakukan? Agar dapat disertakan screenshot atau scan bukti keterbukaan informasi yang
telah disampaikan pengendali baru sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 POJK 9/2018.
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan untuk keterbukaan informasi pengendali baru sebelum transaksi
dilakukan tidak ada karena tidak terdapat proses negosiasi pada pengambilalihan saham
Perseroan.
12. Pertimbangan belum adanya keterbukaan informasi atas proses negosiasi dalam pengambilalihan
yang disampaikan melalui situs Bursa oleh Perseroan sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 POJK
9/2018.
Jawaban:
• Perseroan menjelaskan belum ada keterbukaan informasi atas proses negosiasi dalam
pengambilalihan karena tidak ada proses negosiasi atas pengambilalihan ini seperti yang
tertuang Pasal 4 POJK 9/2018.
13. Bagaimana strategi komunikasi perusahaan dalam memastikan transparansi kepada publik dan
regulator terkait perubahan pengendalian ini?
Jawaban:
• Strategi komunikasi perusahaan dalam memastikan transparansi kepada publik dan
regulator terkait perubahan pengendalian ini adalah melakukan keterbukaan informasi
dalam surat kabar, memberi informasi kepada pihak regulator berupa surat Keterbukaan
Informasi pada IDX dan OJK. (Terlampir)
14. Apakah ada potensi konflik kepentingan yang muncul akibat perubahan pengendalian ini, dan
bagaimana langkah mitigasi yang diterapkan?
Jawaban:
• Tidak ada Potensi konflik kepentingan yang mucul akibat perubahan pengendalian ini
karena Pihak Pemegang saham lama tetap melakukan pendampingan atas komunikasi
kepada pihak bursa dan training laporan-laporan penting kepada Pemegang Saham baru,
dan juga Pemegang Saham baru menyerahkan kontrol kepada PT. Penajam Makmur Jaya
selaku perwakilan dalam pengendalian Perseroan kedepannya.
15. Apakah ada potensi perubahan dalam model bisnis atau segmen pasar yang ditargetkan setelah
transaksi ini?
www.idx.co.id
Page 5
Jawaban:
• Potensi perubahan dalam model bisnis atau segmen pasar yang ditargetkan setelah
transaksi ini dapat dijelaskan untuk kedepan segmen pasar masih tetap akan pada bidang
teknologi IT dan Internet of Things tetapi akan menjadi solusi lebih kepada ranah
Business to Business (B2B), tidak kepada pada ranah Business to Customer (B2C). Ada
juga perencanaan untuk semua Pemengang Saham baru menggunakan teknologi IT dan
produk IoT (Internet of Things) Perseroan pada sisi industri teknologi kemaritiman,
industri teknologi pertambangan, industri teknologi server development, industri tracking
kendaraan dan alat berat, industry teknologi developer, dimana seluruh perkembangan
Perseroan akan di fokuskan kepada bidang-bidang tersebut.
16. Pada tanggal 26 Februari 2025, terdapat Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) atas
Saham Perseroan berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-UMA-00064/BEI.WAS/02-2025.
Apakah Perseroan memiliki informasi terkait hal tersebut?
Jawaban:
• Menanggapi pada tanggal 26 Februari 2025 Pengumuman Bursa nomor Peng-UMA-
00064/BEI.WAS/02-2025. Perseroan menginformasikan Pengendali Baru mendapatkan
undangan Konfirmasi dari MNC Sekuritas dan Pengendali baru telah memenuhi undangan
tersebut serta telah menerima undangan perihal dengar pendapat dari Bursa Efek Indonesia
terkait saham pengendali Perseroan yang diagendakan pada hari senin tanggal 03 Maret
2025, namun kemudian di undur menjadi tanggal 05 Maret 2025.
17. Apa faktor utama yang diduga menyebabkan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada
saham Perseroan?
Jawaban:
• Tidak ada faktor utama yang diduga menyebabkan terjadinya Unusual Market Activity
(UMA) pada saham Perseroan.
18. Mempertimbangkan pengambilalihan saham menyebabkan adanya perubahan pengendalian
sebagaimana POJK 9/2018, bagaimana proses pelaksanaan mandatory tender offer yang telah dan
akan dilakukan Perseroan dan Pemegang Saham Pengendali baru?
Jawaban:
• Merujuk pada POJK 9/2018 tentang pengambilalihan saham menyebabkan adanya
perubahan pengendalian, Adapun proses pelaksanaan mandatory tender offer, Perseroan
sudah melakukan pengiriman surat pemberitahuan tender offer tanggal 22 Februari 2025
kepada Pihak Bursa Efek Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan dan sedang dalam tahap
menunggu jawaban dan tanggapan serta dukungan dari Pihak Otoritas Jasa Keuangan.
www.idx.co.id
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Michael H Mulyanto, BSC.MBA
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT. Negara Maju Makmur
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Kalimantan Indah Kedepan
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Sarana Majemuk Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Sarah Sartika Putri
p.2 ×2
unresolved
person
Ardi.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.