Back to announcement
20250304_LPPF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31866195_lamp4.pdf
Other Text extracted LPPFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT MATAHARI DEPARTMENT STORE TBK
(“Perseroan”)
PT Matahari Department Store Tbk
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Ritel
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Menara Matahari Lantai 12
Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. Jl. Bulevar Palem Raya No.7
1-6, Kawasan Mega Kuningan, Kelurahan Karawaci,Tangerang 15811
Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Indonesia
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia Telepon : +62 21 5475228
Email: corp.comm@matahari.com
www.matahari.com
A. Pendahuluan
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) (“Pembelian
Kembali Saham”).
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”).
B. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai
Nominal Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali
- Perkiraan Jadwal
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang
akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025. Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham akan dilaksanakan paling lama 12 bulan terhitung sejak hari
diselenggarakannya RUPST.
- Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham
Jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
adalah maksimal sebesar Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milliar Rupiah),
Page 1 of 3
Page 2
termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan
Pembelian Kembali Saham.
- Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Atas Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan atas sebanyak-banyaknya 10% dari
modal disetor dan ditempatkan Perseroan dan akan dilakukan pada Saham Seri C.
C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
Perseroan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan
untuk meningkatkan nilai pemegang saham Perseroan sehingga akan memberikan
fleksibilitas yang besar kepada Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai
struktur permodalan yang lebih efisien.
D. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat dari Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perseroan
Perseroan memperkirakan tidak akan terjadi penurunan pendapatan Perseroan yang
signifikan akibat dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tersebut dan tidak
berdampak signifikan terhadap biaya pembiayaan Perseroan.
E. Proforma Laba per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham
Dilaksanakan, dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
Perseroan mencatat laba bersih per saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp 366,-, sedangkan proforma laba bersih per saham apabila Pembelian
Kembali Saham dilaksanakan (dengan asumsi jumlah pembelian kembali saham
dilakukan dalam jumlah maksimum) adalah sebesar Rp 407,-. Perseroan akan
mengumumkan laporan kinerja tahun 2024 dan laba bersih per saham tahun 2024 nya
pada tanggal 7 Maret 2025.
F. Pembatasan Harga Saham untuk Pembelian Kembali Saham
Harga Pembelian Kembali Saham akan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham direncanakan akan dilaksanakan paling lama 12 bulan
terhitung sejak Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPST.
H. Metode yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui Bursa atau di luar Bursa dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 2 of 3
Page 3
I. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham
terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diperkirakan tidak akan memengaruhi kegiatan
usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang
cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
J. Sumber Dana yang akan Digunakan untuk Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Perseroan memastikan bahwa dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan
pembelian kembali saham sepenuhnya bersumber dari dana internal Perseroan dan
bukan dari hasil penawaran umum atau dana yang berasal dari pinjaman dan/atau
bentuk hutang lainnya. Lebih lanjut, sumber dana tersebut tidak akan memberikan
dampak yang signifikan terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
keuangannya di masa mendatang.
Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja melalui alamat atau nomor kontak
sebagaimana disebutkan di atas. Demikianlah Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan guna
memenuhi ketentuan POJK 29/2023.
Jakarta, 4 Maret 2025
Direksi Perseroan
Page 3 of 3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MATAHARI DEPARTMENT STORE TBK
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.