Skip to content
Back to announcement

20250304_RICY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31866126_lamp1.pdf

Other Text extracted RICY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
                                   SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
            RICKY GROUP



           No. : 0004/RPG/CDR/III/2025                                                        Jakarta, 4 Maret 2025

           Kepada Yth.
           PT BURSA EFEK INDONESIA
           Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 4
           Jl. Jend. Sudirman Kavling 52-53
           Jakarta 12190
           U.P. Yth : Kepala Divisi Penilaian Sektor Riil

           Perihal          : Permintaan Penjelasan atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                              Utang (PKPU) PT Ricky Putra Globalindo Tbk

           Dengan hormat,

           Sehubungan dengan surat Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diterima Perseroan tanggal 3 Maret
           2025 tentang Permintaan Penjelasan atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
           (PKPU) PT Ricky Putra Globalindo Tbk, maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

           1.   Klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut.
                Penjelasan :
                Dapat disampaikan bahwa kami belum menerima relaas panggilan sidang beserta Permohonan
                PKPU yang dimaksud. Informasi yang kami terima sampai dengan saat ini hanya berdasarkan
                Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                (“SIPP”). Berdasarkan informasi dalam SIPP, dapat diketahui bahwa Permohonan PKPU diajukan
                oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (“Pemohon”) pada 28 Februari 2025.

           2. Kapan pertama kali Perseroan mengetahui bahwa mendapatkan permohonan PKPU dari pihak
              terkait?
              Penjelasan :
              Informasi yang kami terima sampai dengan saat ini hanya berdasarkan Sistem Informasi
              Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“SIPP”).
              Berdasarkan informasi dalam SIPP, dapat diketahui bahwa Permohonan PKPU diajukan oleh PT
              Asuransi Kredit Indonesia (“Pemohon”) pada 28 Februari 2025.

           3. Alasan Perseroan hingga saat ini belum menyempaikan Keterbukaan Informasi terkait
              permohonan PKPU tersebut.
              Penjelasan :
              Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi atas Permasalahan Hukum melalui
              Perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait, dikarenakan Perseroan hingga saat
              surat ini dibuat masih belum mendapatkan salinan resmi atas pemberitahuan permohonan
              PKPU atas Permasalahan Hukum.

           4. Latar belakang dan faktor utama adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon PT Asuransi
              Kredit Indonesia.
              Penjelasan :
              Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
              lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.




OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
          Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 2
                                   PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
                                   SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
            RICKY GROUP



           5. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh PT Asuransi Kredit Indonesia, dan asesmen tingkat
              materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024
              tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu “Suatu transaksi dikategorikan
              sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau
              lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”
              Penjelasan :
              Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
              lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.

           6. Status terbaru saat ini terkait kasus tersebut.
              Penjelasan :
              Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
              lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.

           7. Pihak yang mengajukan PKPU dan hubungannya dengan Perseroan serta alasan tidak terdapat
              nama pihak tersebut pada Laporan Keuangan Perseroan.
              Penjelasan :
              Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
              lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.

           8. Rincian hal-hal yang mendasari Perseroan dimohonkan PKPU, termasuk namun tidak terbatas
              pada nilai kewajiban/utang, jenis kewajiban/utang, mata uang, nama pihak, tanggal penerbitan
              kewajiban, tanggal jatuh tempo kewajiban, bunga, jaminan, tujuan penggunaan kewajiban,
              penggunaan dana atas utang tersebut dan informasi material lainnya.
              Penjelasan :
              Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
              lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.

           9.   Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya PKPU tersebut.
                Penjelasan :
                Kami perlu terlebih dahulu mempelajari Permohonan PKPU untuk dapat menentukan strategi
                penanganan perkara. Namun demikian, kami akan mengikuti proses PKPU dan tentunya
                menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku.

           10. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
               Penjelasan :
               Dapat disampaikan bahwa Permohonan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan
               terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan Perseroan.

           11. Apakah nilai yang mendasari gugatan PKPU tersebut berdampak material terhadap
               kelangsungan usaha dan aktivitas operasional Perseroan? Mohon jelaskan
               Penjelasan :
               Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
               lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.

           12. Hal/upaya/rencana yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan penyelesaian PKPU
               tersebut dengan mengisi timetable berikut:
               Penjelasan :
               Manajemen Perseroan berupaya untuk menyelesaikan Permasalahan Hukum melalui cara
               musyawarah yang mana manajemen Perseroan meminta kepada Kuasa Hukum yang ditunjuk
               untuk berkomunikasi guna melakukan negosiasi dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan
               Permasalahan Hukum diluar Pengadilan Niaga sehingga permohonan PKPU dapat dilakukan
               pencabutan oleh pihak Pemohon PKPU.

OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
          Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 3
                                   PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
                                   SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
            RICKY GROUP



           13. Sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban kepada Pemohon PKPU tersebut.
               Penjelasan :
               Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
               lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.

           14. Selain permohonan PKPU oleh PT Asuransi Kredit Indonesia, apakah terdapat permohonan
               PKPU ataupun kasus hukum lain yang sedang dialami oleh Perseroan lainnya?
               Penjelasan :
               Sampai surat ini dibuat belum ada pemberitahuan permohonan PKPU ataupun Permasalahan
               Hukum lain.

           15. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
               Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada)
               Penjelasan :
               Setelah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham, hingga saat ini tidak ada
               informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
               Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

           Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

           Hormat kami,
           PT Ricky Putra Globalindo Tbk




           Agnes Hermien Indrayati
           Corporate Secretary




OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
          Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published4 Mar 2025
Pages3
Characters9,677
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ricky Putra Globalindo Tbk p.1 ×11
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO SPINNING p.1 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved person Agnes Hermien Indrayati · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result