Back to announcement
20250304_RICY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31866126_lamp1.pdf
Other Text extracted RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
No. : 0004/RPG/CDR/III/2025 Jakarta, 4 Maret 2025
Kepada Yth.
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kavling 52-53
Jakarta 12190
U.P. Yth : Kepala Divisi Penilaian Sektor Riil
Perihal : Permintaan Penjelasan atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) PT Ricky Putra Globalindo Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diterima Perseroan tanggal 3 Maret
2025 tentang Permintaan Penjelasan atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) PT Ricky Putra Globalindo Tbk, maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut.
Penjelasan :
Dapat disampaikan bahwa kami belum menerima relaas panggilan sidang beserta Permohonan
PKPU yang dimaksud. Informasi yang kami terima sampai dengan saat ini hanya berdasarkan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(“SIPP”). Berdasarkan informasi dalam SIPP, dapat diketahui bahwa Permohonan PKPU diajukan
oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (“Pemohon”) pada 28 Februari 2025.
2. Kapan pertama kali Perseroan mengetahui bahwa mendapatkan permohonan PKPU dari pihak
terkait?
Penjelasan :
Informasi yang kami terima sampai dengan saat ini hanya berdasarkan Sistem Informasi
Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“SIPP”).
Berdasarkan informasi dalam SIPP, dapat diketahui bahwa Permohonan PKPU diajukan oleh PT
Asuransi Kredit Indonesia (“Pemohon”) pada 28 Februari 2025.
3. Alasan Perseroan hingga saat ini belum menyempaikan Keterbukaan Informasi terkait
permohonan PKPU tersebut.
Penjelasan :
Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi atas Permasalahan Hukum melalui
Perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait, dikarenakan Perseroan hingga saat
surat ini dibuat masih belum mendapatkan salinan resmi atas pemberitahuan permohonan
PKPU atas Permasalahan Hukum.
4. Latar belakang dan faktor utama adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon PT Asuransi
Kredit Indonesia.
Penjelasan :
Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 2
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
5. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh PT Asuransi Kredit Indonesia, dan asesmen tingkat
materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu “Suatu transaksi dikategorikan
sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau
lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”
Penjelasan :
Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.
6. Status terbaru saat ini terkait kasus tersebut.
Penjelasan :
Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.
7. Pihak yang mengajukan PKPU dan hubungannya dengan Perseroan serta alasan tidak terdapat
nama pihak tersebut pada Laporan Keuangan Perseroan.
Penjelasan :
Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.
8. Rincian hal-hal yang mendasari Perseroan dimohonkan PKPU, termasuk namun tidak terbatas
pada nilai kewajiban/utang, jenis kewajiban/utang, mata uang, nama pihak, tanggal penerbitan
kewajiban, tanggal jatuh tempo kewajiban, bunga, jaminan, tujuan penggunaan kewajiban,
penggunaan dana atas utang tersebut dan informasi material lainnya.
Penjelasan :
Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.
9. Upaya yang telah dilakukan Perseroan terkait adanya PKPU tersebut.
Penjelasan :
Kami perlu terlebih dahulu mempelajari Permohonan PKPU untuk dapat menentukan strategi
penanganan perkara. Namun demikian, kami akan mengikuti proses PKPU dan tentunya
menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
Penjelasan :
Dapat disampaikan bahwa Permohonan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan
terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan Perseroan.
11. Apakah nilai yang mendasari gugatan PKPU tersebut berdampak material terhadap
kelangsungan usaha dan aktivitas operasional Perseroan? Mohon jelaskan
Penjelasan :
Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.
12. Hal/upaya/rencana yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan penyelesaian PKPU
tersebut dengan mengisi timetable berikut:
Penjelasan :
Manajemen Perseroan berupaya untuk menyelesaikan Permasalahan Hukum melalui cara
musyawarah yang mana manajemen Perseroan meminta kepada Kuasa Hukum yang ditunjuk
untuk berkomunikasi guna melakukan negosiasi dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan
Permasalahan Hukum diluar Pengadilan Niaga sehingga permohonan PKPU dapat dilakukan
pencabutan oleh pihak Pemohon PKPU.
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 3
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
13. Sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban kepada Pemohon PKPU tersebut.
Penjelasan :
Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat mengetahui informasi
lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.
14. Selain permohonan PKPU oleh PT Asuransi Kredit Indonesia, apakah terdapat permohonan
PKPU ataupun kasus hukum lain yang sedang dialami oleh Perseroan lainnya?
Penjelasan :
Sampai surat ini dibuat belum ada pemberitahuan permohonan PKPU ataupun Permasalahan
Hukum lain.
15. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada)
Penjelasan :
Setelah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham, hingga saat ini tidak ada
informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Ricky Putra Globalindo Tbk
Agnes Hermien Indrayati
Corporate Secretary
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO SPINNING
p.1 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
person
Agnes Hermien Indrayati
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.