Skip to content
Back to announcement

20260626_KBLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32105122_lamp1.pdf

Other Text extracted KBLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
             PT KMI Wire and Cable Tbk
                   BERKEDUDUKAN DI JAKARTA TIMUR
                           (“Perseroan”)

                            PEMBERITAHUAN
          TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                           TAHUN BUKU 2025

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang telah diselenggarakan
pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, antara lain telah memutuskan membagikan dividen
tunai untuk tahun buku 2025, seluruhnya sebesar Rp. 80.144.702.140,- atau sebesar
Rp. 20,- per saham, bagi 4.007.235.107 saham yang telah dikeluarkan Perseroan.

Jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai adalah sebagai berikut:

I.   Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai :
     1. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi      :         2 Juli 2026
     2. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi       :         3 Juli 2026
     3. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai                      :         6 Juli 2026
     4. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai                       :         7 Juli 2026
     5. Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai (DPS)   :         6 Juli 2026
     6. Pembayaran Dividen Tunai                              :        23 Juli 2026

II. Tata Cara Pembagian Dividen :
    1. Pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2026 kepada para
       pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
       Perseroan pada tanggal 6 Juli 2026 dan atau pemegang saham Perseroan pada sub
       rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
       perdagangan saham pada tanggal 6 Juli 2026.
    2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dicatatkan dalam Penitipan Kolektif pada
       KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
       didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan
       atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Page 2
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
   KSEI, dividen dapat diambil di Kantor Perseroan, Jl. Raya Bekasi KM 23,1 Cakung,
   Jakarta Timur, di bagian kasir pada setiap hari kerja, Senin - Jum'at,
   pukul 9.00 - 16.00 WIB, dengan menunjukkan identitas diri sesuai dengan Daftar
   Pemegang Saham.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
   KSEI dan menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke
   dalam rekening banknya (apabila dividen yang dibayar tersebut minimal berjumlah
   Rp. 100.000,-), harus memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor
   rekeningnya paling lambat tanggal 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB kepada Biro
   Administrasi Efek (BAE) Perseroan: PT. DATINDO ENTRYCOM, Jl. Hayam Wuruk
   No. 28, Jakarta, Telepon No. (021) 3508077, e-mail: sc@datindo.com &
   dm@datindo.com pada setiap hari kerja, Senin - Jum'at, pukul 9.00 - 16.00 WIB.
5. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
   peraturan perpajakan yang berlaku.
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
   pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada
   WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
   sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
   disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
   dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
   yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
   bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
   Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
   bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
   No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE
   dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI.
   Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                 Jakarta, 26 Juni 2026
                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published26 Jun 2026
Pages2
Characters5,334
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KMI Wire and Cable p.1
unresolved org PT KMI Wire p.1
unresolved org Cable Tbk p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT. DATINDO ENTRYCOM p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result