Skip to content
Back to announcement

20250304_EAST_Pengumuman RUPS_31865871_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted EAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                           PENGUMUMAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT EASTPARC HOTEL Tbk
                                         TAHUN BUKU 2024

Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Eastparc Hotel
Tbk Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 di
Eastparc Hotel Yogyakarta Jl. Kapas No.1, Ngentak, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemanggilan Rapat akan
dilakukan Perseroan melalui situs web Perseroan www.eastparc.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, dan situs web penyedia fasilitas e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berupa eASY.KSEI. Pemanggilan Rapat tersebut dilakukan Perseroan pada hari Rabu,
tanggal 19 Maret 2025.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025
pukul 16.00 WIB. Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK No. 15/2020 & POJK No. 16/2020), maka Perseroan
mengimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dan hadir melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.

Perseroan    akan melakukan pembatasan kehadiran Rapat secara fisik dengan jumlah kehadiran
maksimal 30 peserta melalui sistem pendaftaran yang tata caranya lebih lanjut akan disampaikan
saat Pemanggilan Rapat. Dalam hal ini, Perseroan juga tidak menyediakan souvenir.

Dalam hal pemegang saham memberikan kuasanya melalui eASY.KSEI (e-Proxy), maka fasilitas tersebut
tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
Rapat, yaitu pada Rabu, 9 April 2025 pukul 12.00 WIB.

Setiap usulan Pemegang Saham akan dimasukan dalam Mata Acara Rapat jika memenuhi persyaratan
Rapat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Usulan Mata Acara Rapat
tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat.
                                      Yogyakarta, 4 Maret 2025
                                        PT Eastparc Hotel Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published4 Mar 2025
Pages1
Characters2,958
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EASTPARC HOTEL Tbk p.1 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result