Back to announcement
20250303_EXCL_Pemanggilan RUPS_31865718_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.948
p XL axiata
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT XL AXIATA Tbk.
(yang dilakukan secara fisik dan elektronik)
Direksi PT XL Axiata Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan ("Pemegang Saham”) untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) yang akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik
pada waktu dan tanggal sebagai berikut:
Hari/Tanggal 1 Selasa, 25 Maret 2025
Waktu 1. Pukul 1.00 WIB - selesai
Tempat 1 Dua Mutiara Ballroom, JW Marriott Hotel Jakarta, Jalan DR Ide Anak
Agung Gde Agung Kav E.1.2 No 12, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta,
Indonesia, 12950.
Mekanisme Rapat 1 Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan
platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
https://akses.ksei.co.id/ sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik ("POJK
No. 16/2020”).
Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan penggabungan usaha antara Perseroan, SF dan ST sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan
usaha
Penjelasan:
Mata acara ini diusulkan sehubungan dengan rencana penggabungan usaha antara Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk
(“SF”) dan PT Smart Telecom (“ST”) dengan Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan
Usaha”) sebagaimana tertuang dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang telah diterbitkan pada tanggal 11
Desember 2024 (sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 74/POJK.04/2016 Tahun 2016
tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (“POJK 74/2016”), penggabungan usaha wajib
memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan kepada Rapat
untuk menyetujui rencana Penggabungan Usaha.
Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, termasuk perubahan nama
Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”
Penjelasan:
Mata acara ini diusulkan karena adanya rencana perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan
Usaha, termasuk untuk perubahan nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah (“UUPT”). Selain itu,
Perseroan berencana melakukan perubahan terhadap pasal-pasal berikut: Pasal 1 (Nama dan Tempat Kedudukan), Pasal 3
(Maksud dan Tujuan): Pasal 4 (Modal): Pasal 9 (Rapat Umum Pemegang Saham): Pasal 12 (Perubahan Anggaran Dasar): Pasal
13 (Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan (Spin-Off), Pembubaran dan Likuidasi): Pasal 14 (Direksi): Pasal
15 (Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi): Pasal 16 (Rapat Direksi), Pasal 17 (Dewan Komisaris). Pasal 19 (Rapat
Dewan Komisaris) dan Pasal 23 (Ketentuan Penutup). Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui perubahan
pasal-pasal dalam anggaran dasar Perseroan tersebut.
Persetujuan atas akta penggabungan usaha dan penandatanganannya oleh Perseroan
Penjelasan:
Mata acara ini diusulkan karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan
dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas dan POJK 74/2016, konsep akta penggabungan usaha wajib dimintakan
persetujuan RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui akta penggabungan usaha dan
penandatanganannya oleh Perseroan sehubungan dengan Penggabungan Usaha.
Page 2 OCR 0.953
p XL axiata Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha Penjelasan: Mata acara ini diusulkan sehubungan dengan pemberhentian direksi dan dewan komisaris Perseroan dan pengangkatan direksi dan dewan komisaris Perseroan baru yang akan efektif pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha (sebagaimana didefinisikan dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha). Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pemberhentian direksi dan dewan komisaris Perseroan dan pengangkatan direksi dan dewan komisaris Perseroan baru. Persetujuan perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari Axiata Group Berhad sebagai pengendali tunggal menjadi Axiata Group Berhad dan PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data dan PT Bali Media Telekomunikasi sebagai pengendali bersama Penjelasan: Mata acara ini diusulkan sehubungan dengan adanya rencana perubahan pengendali Perseroan akibat Penggabungan Usaha, dari Axiata Group Berhad (“AGB”), menjadi AGB, PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi, sebagai pengendali bersama, sebagaimana dijelaskan dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha. Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui perubahan pengendalian tersebut. Persetujuan pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan usaha sesuai dengan batasan dan ketentuan dalam UUPT dan Peraturan OJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka Penjelasan: Mata acara ini diusulkan sehubungan dengan kewajiban pembelian kembali saham dari pemegang saham Perseroan yang menolak Penggabungan Usaha. Sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, pemegang saham Perseroan yang menolak keputusan dalam Rapat berhak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar. UUPT mengatur bahwa suatu perseroan dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkannya dengan ketentuan bahwa: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan terbatas tersebut menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan terbatas tersebut tidak melebihi 1096 (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan terbatas tersebut (“Batas Pembelian Kembali Perseroan”). Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pembelian kembali saham dari pemegang saham Perseroan yang menolak Penggabungan Usaha. Persetujuan pembelian saham SF oleh Perseroan dari pemegang saham SF yang tidak setuju dengan penggabungan sesuai dengan batasan dan ketentuan dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tanggal TI Desember 2024 Penjelasan: Mata acara ini diusulkan sehubungan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang menyebutkan apabila jumlah yang harus dibayarkan Perseroan untuk pembelian kembali pada Perseroan kurang dari Batas Pembelian Kembali Perseroan, Perseroan akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk membeli saham dari pemegang saham SF yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha. Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pembelian kembali saham pemegang saham SF yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha. Catatan: A. Ketentuan Umum 1) Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.xlaxiata.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”) (https://idx.co.id/) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/). Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik. Penyelenggaraan elektronik akan dilaksanakan melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (dengan tautan https://akses.ksei.co.id yang telah disediakan oleh KSEI) sebagaimana diatur dan diizinkan dalam peraturan yang berlaku. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id . Bahan-bahan Rapat tersedia di situs web Perseroan (Www.xlaxiata.co.id) sejak tanggal Pemanggilan ini.
Page 3 OCR 0.951
XL axtata 4) Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 28 Februari 2025 paling lambat pukul 16:00 WIB atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa pada tanggal 28 Februari 2025 (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasanya yang sah. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut: a) Hadir dalam Rapat secara fisik atau elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/): b) Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara fisik dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan (www.xlaxiata.co.id) atau secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau e-Proxy. Pemberian e-Proxy dapat dilakukan bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”). Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik: a) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id. b) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam aplikasi eASY.KSEI melalui situs web https://akses.ksei.co.id. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini: (i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: (ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: (iii) Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI: wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI. e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran. P Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). 9) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/). Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik yang bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI.
Page 4 OCR 0.949
p XL axiata Perseroan berhak untuk melakukan pembatasan jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut: a) Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Zoom Webinar dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first-come-first-serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang kehadiran dan suaranya telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. Informasi Lainnya Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan Panduan Akses eASY.KSEI, yang telah tersedia dalam situs web Perseroan (https://www.xlaxiata.co.id/id/ruang-investor/rups) sejak tanggal Pemanggilan ini. Keterangan lengkap mengenai bahan Mata Acara dan termasuk informasi lainnya terkait Rapat, dapat dilihat dan diunduh pada situs web Perseroan di https://www.xlaxiata.co.id/id/ruang-investor/rups, situs web IDX (https://idx.co.id/) dan aplikasi — eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan di https://www.xlaxiata.co.id/id/ruang-investor/rups. Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat disampaikan melalui email Perseroan: CORPSEC@xil.co.id dan/atau BAE: dm@datindo.com. Jakarta, 3 Maret 2025 PT XL Axiata Tbk Direksi
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.