Skip to content
Back to announcement

20250303_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31865533_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                RINGKASAN RISALAH
                                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Direksi PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK
(“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025
bertempat di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).

A. Rapat dibuka pada pukul 14.12 WIB dan ditutup pada pukul 14.51 WIB.

   I. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada Rapat:
      Dewan Komisaris:
      - Komisaris Utama merangkap
        Komisaris Independen          : Hamid Awaluddin
      - Komisaris Independen          : Peter John Chambers

        Direksi:
        - Direktur Utama                     : Ronald Sutardja
        - Direktur                           : Dian Sofia Andyasuri
        - Direktur                           : Iwan Fuad Salim


        Undangan                             : Dian Paramita

  II.   Kuorum Kehadiran Pada Rapat
        -  Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan
           apabila dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
           saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk Mata Acara Pertama Rapat.
        -  Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan
           apabila dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
           saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk Mata Acara Kedua Rapat.
        -  Bahwa Rapat dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya sejumlah 6.295.290.268 saham yang mewakili 84,55% dari
           7.445.956.132 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
           sampai dengan tanggal recording date setelah dikurangi dengan 205.051.000 saham hasil pembelian kembali yang
           dimiliki Perseroan atau saham treasuri.
        -  Bahwa kuorum kehadiran untuk penyelenggaraan Rapat telah terpenuhi, sehingga Rapat dapat dilaksanakan dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

 III. Kesempatan Tanya Jawab atau Memberikan Pendapat
      -  Bahwa setiap pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk mengajukan
         pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang terkait dengan setiap Mata Acara Rapat.
      -  Bahwa tidak terdapat pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan untuk seluruh Mata Acara Rapat.

 IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
     -  Keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
        maka dilakukan pemungutan suara.
     -  Pemungutan suara dilakukan dengan menyerahkan kartu suara bagi pemegang saham yang hadir dalam Rapat dan
        secara elektronik (e-Voting) melalui eASY.KSEI bagi pemegang saham yang hadir secara virtual.
     - Jika tidak ada suara yang tidak setuju dan tidak ada yang memberikan suara abstain, maka keputusan Rapat dianggap
       disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika ada yang tidak setuju atau memberikan suara abstain, maka
       pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara/voting.
     -  Berdasarkan ketentuan pasal 47 POJK 15 dan pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 2
V. Mata Acara Rapat
   1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   2. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

VI.   Rincian Keputusan Mata Acara Rapat
       Mata Acara Pertama Rapat
       Jumlah pertanyaan/pendapat   Tidak ada pertanyaan/pendapat

       Hasil Pemungutan Suara               Setuju            Abstain            Tidak Setuju       Total Setuju
                                                                                                 (Setuju + Abstain)
       Rapat disetujui dengan suara   5.939.132.077      21.432.866            334.725.325 saham 5.960.564.943
       terbanyak.                     saham atau         saham atau            atau 5,32% dari   saham atau
                                      94,34% dari        0,34% dari            jumlah seluruh    94,68% dari jumlah
                                      jumlah seluruh     jumlah seluruh        saham yang sah    seluruh saham
                                      saham yang sah     saham yang sah        yang hadir dalam  yang sah yang
                                      yang hadir dalam   yang hadir dalam      Rapat.            hadir dalam Rapat.
                                      Rapat.             Rapat.
       Hasil Keputusan:               1. Menyetujui perubahan pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
                                          tentang Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan, sehingga selanjutnya
                                          nama Perseroan menjadi PT BUMA INTERNASIONAL GRUP Tbk dengan
                                          tetap memperhatikan persetujuan dari Kementerian Hukum Republik
                                          Indonesia, termasuk perubahan nama lain apabila itu disyaratkan.

                                      2.   Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                           Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
                                           disyaratkan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya
                                           perubahan pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama
                                           dan Tempat Kedudukan Perseroan sebagaimana telah disampaikan dan
                                           diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan
                                           dalam Mata Acara Pertama Rapat ini, termasuk melakukan penyesuaian
                                           identitas dan logo Perseroan, menyatakan kembali sebagian maupun
                                           seluruh keputusan-keputusan dalam Mata Acara Pertama Rapat ini dalam
                                           bentuk akta notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta
                                           menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang
                                           diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
                                           berlaku termasuk kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka
                                           mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
                                           serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa
                                           ada yang dikecualikan.


       Mata Acara Kedua Rapat
       Jumlah pertanyaan/pendapat     Tidak ada pertanyaan/pendapat

       Hasil Pemungutan Suara               Setuju            Abstain            Tidak Setuju          Total Setuju
                                                                                                    (Setuju + Abstain)
       Rapat disetujui dengan suara   5.939.132.077       21.432.866           334.725.325          5.960.564.943
       terbanyak.                     saham atau          saham atau           saham atau           saham atau
                                      94,34% dari         0,34% dari jumlah    5,32% dari jumlah    94,68% dari jumlah
                                      jumlah seluruh      seluruh saham        seluruh saham        seluruh saham
                                      saham yang sah      yang sah yang        yang sah yang        yang sah yang
                                      yang hadir dalam    hadir dalam Rapat.   hadir dalam Rapat.   hadir dalam Rapat.
                                      Rapat.
Page 3
Hasil Keputusan:
                   1.   Menerima baik dan menyetujui:
                        - pengunduran diri Bapak Peter John Chambers dari jabatannya selaku
                          Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif sejak
                          ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
                          tanggung jawab (acquit et de charge) atas segala tindakan pengawasan
                          yang dilakukannya selama menjabat sampai dengan tanggal efektif
                          pengunduran dirinya, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan
                          dengan hukum yang berlaku dan tercermin di dalam Laporan Tahunan
                          dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang memperoleh
                          persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun
                          buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

                        -   pengunduran diri Ibu Dian Sofia Andyasuri dari jabatannya selaku
                            Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, serta
                            memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de
                            charge) atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya selama
                            menjabat sampai dengan tanggal efektif pengunduran dirinya,
                            sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang
                            berlaku dan tercermin di dalam Laporan Tahunan dan Laporan
                            Keuangan Konsolidasian Perseroan yang memperoleh persetujuan
                            dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang
                            berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

                        -   pengangkatan Ibu Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris Perseroan
                            terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun,
                            tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                            memberhentikannya sewaktu-waktu; dan

                        -   pengangkatan Ibu Dian Paramita selaku Direktur Perseroan terhitung
                            sejak ditutupnya Rapat, dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun, tanpa
                            mengurangi    hak   Rapat   Umum     Pemegang      Saham     untuk
                            memberhentikannya sewaktu-waktu.

                   2.   Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak
                        ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
                        - Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
                           Independen Perseroan.
                        - Nurdin Zainal selaku Komisaris Independen Perseroan.
                        - Ashish Gupta selaku Komisaris Perseroan.
                        - Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris Perseroan.
                        Dengan ketentuan masa jabatan Bapak Hamid Awaludin, Bapak Nurdin
                        Zainal dan Bapak Ashish Gupta sampai dengan tahun 2028 dan masa
                        jabatan Ibu Dian Sofia Andyasuri sampai dengan tahun 2030 tanpa
                        mengurangi    hak     Rapat     Umum      Pemegang   Saham  untuk
                        memberhentikannya sewaktu-waktu.

                   3.   Menyetujui susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
                        menjadi sebagai berikut:
                        - Ronald Sutardja selaku Direktur Utama Perseroan.
                        - Iwan Fuad Salim selaku Direktur Perseroan.
                        - Dian Paramita selaku Direktur Perseroan.
                        Dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald Sutardja sampai dengan
                        tahun 2026, masa jabatan Bapak Iwan Fuad Salim sampai dengan tahun
                        2027 dan masa jabatan Ibu Dian Paramita sampai dengan tahun 2028 tanpa
                        mengurangi     hak    Rapat     Umum      Pemegang     Saham     untuk
                        memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 4
4.   Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
     Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
     perubahan susunan Direksi sebagaimana tersebut diatas, termasuk tetapi
     tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta
     memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum
     Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang
     diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




             Jakarta, 27 Februari 2025
                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published3 Mar 2025
Pages4
Characters13,572
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Feb 2025 · 14:12–
Present6,295,290,268 (84.55%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,939,132,077
94.34%
Against
334,725,325
5.32%
Abstain
21,432,866
0.34%
Agenda 2 approved
For
5,939,132,077
94.34%
Against
334,725,325
5.32%
Abstain
21,432,866
0.34%
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DELTA DUNIA MAKMUR TBK p.1 ×5
linked person Hamid Awaluddin · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Peter John Chambers p.1 ×2
linked person Ronald Sutardja · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Dian Sofia Andyasuri · Komisaris p.1 ×8
linked person Iwan Fuad Salim · Direktur p.1 ×3
linked person Dian Paramita · Direktur p.1 ×6
linked org BUMA INTERNASIONAL GRUP Tbk p.2 ×2
linked person Nurdin Zainal · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Ashish Gupta · Komisaris p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Hamid Awaludin p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 350 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.34',
             'pct_against': '5.32',
             'pct_for': '94.34',
             'pct_in_favor_total': '94.68',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak.',
             'votes_abstain': '21432866',
             'votes_against': '334725325',
             'votes_for': '5939132077',
             'votes_in_favor_total': '5960564943'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.34',
             'pct_against': '5.32',
             'pct_for': '94.34',
             'pct_in_favor_total': '94.68',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menerima baik dan menyetujui: - '
                                'pengunduran diri Bapak Peter John Chambers '
                                'dari jabatannya selaku Komisaris Independen '
                                'Perseroan, yang berlaku efektif sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini, serta memberikan '
                                'pembebasan dan pelunasan tanggung jawab '
                                '(acquit et de charge) atas segala tindakan '
                                'pengawasan yang dilakukannya selama menjabat '
                                'sampai dengan tanggal efektif pengunduran '
                                'dirinya, sepanjang tindakan tersebut tidak '
                                'bertentangan dengan hukum yang berlaku dan '
                                'tercermin di dalam Laporan Tahunan dan '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang '
                                'memperoleh persetujuan dari Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; - '
                                'pengunduran diri Ibu Dian Sofia Andyasuri '
                                'dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, '
                                'yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, '
                                'serta memberikan pembebasan dan pelunasan '
                                'tanggung jawab (acquit et de charge) atas '
                                'segala tindakan pengurusan yang dilakukannya '
                                'selama menjabat sampai dengan tanggal efektif '
                                'pengunduran dirinya, sepanjang tindakan '
                                'tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang '
                                'berlaku dan tercermin di dalam Laporan '
                                'Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan yang memperoleh persetujuan dari '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2024; - pengangkatan Ibu Dian Sofia Andyasuri '
                                'selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat, dengan masa jabatan 5 '
                                '(lima) tahun, tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu; dan - pengangkatan Ibu Dian '
                                'Paramita selaku Direktur Perseroan terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat, dengan masa jabatan 3 '
                                '(tiga) tahun, tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu. 2. Menyetujui susunan anggota '
                                'Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya '
                                'Rapat ini menjadi sebagai berikut: - Hamid '
                                'Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap '
                                'Komisaris Independen Perseroan. - Nurdin '
                                'Zainal selaku Komisaris Independen Perseroan. '
                                '- Ashish Gupta selaku Komisaris Perseroan. - '
                                'Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris '
                                'Perseroan. Dengan ketentuan masa jabatan '
                                'Bapak Hamid Awaludin, Bapak Nurdin Zainal dan '
                                'Bapak Ashish Gupta sampai dengan tahun 2028 '
                                'dan masa jabatan Ibu Dian Sofia Andyasuri '
                                'sampai dengan tahun 2030 tanpa mengurangi hak '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. '
                                'Menyetujui susunan anggota Direksi Perseroan '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai '
                                'berikut: - Ronald Sutardja selaku Direktur '
                                'Utama Perseroan. - Iwan Fuad Salim selaku '
                                'Direktur Perseroan. - Dian Paramita selaku '
                                'Direktur Perseroan. Dengan ketentuan masa '
                                'jabatan Bapak Ronald Sutardja sampai dengan '
                                'tahun 2026, masa jabatan Bapak Iwan Fuad '
                                'Salim sampai dengan tahun 2027 dan masa '
                                'jabatan Ibu Dian Paramita sampai dengan tahun '
                                '2028 tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. '
                                '4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
                                'perubahan susunan Direksi sebagaimana '
                                'tersebut diatas, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta '
                                'Notaris tersendiri serta memberitahukan '
                                'perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum '
                                'Republik Indonesia, serta melakukan setiap '
                                'dan semua tindakan yang diperlukan sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Jakarta, 27 Februari 2025 Direksi '
                                'Perseroan',
             'seq': 2,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak.',
             'votes_abstain': '21432866',
             'votes_against': '334725325',
             'votes_for': '5939132077',
             'votes_in_favor_total': '5960564943'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-02-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '84.55',
 'shares_present': '6295290268',
 'shares_total_voting': '7445956132',
 'time_start': '14:12:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result