Back to announcement
20250303_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31865533_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Direksi PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK
(“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025
bertempat di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).
A. Rapat dibuka pada pukul 14.12 WIB dan ditutup pada pukul 14.51 WIB.
I. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada Rapat:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen : Hamid Awaluddin
- Komisaris Independen : Peter John Chambers
Direksi:
- Direktur Utama : Ronald Sutardja
- Direktur : Dian Sofia Andyasuri
- Direktur : Iwan Fuad Salim
Undangan : Dian Paramita
II. Kuorum Kehadiran Pada Rapat
- Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk Mata Acara Pertama Rapat.
- Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk Mata Acara Kedua Rapat.
- Bahwa Rapat dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya sejumlah 6.295.290.268 saham yang mewakili 84,55% dari
7.445.956.132 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
sampai dengan tanggal recording date setelah dikurangi dengan 205.051.000 saham hasil pembelian kembali yang
dimiliki Perseroan atau saham treasuri.
- Bahwa kuorum kehadiran untuk penyelenggaraan Rapat telah terpenuhi, sehingga Rapat dapat dilaksanakan dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
III. Kesempatan Tanya Jawab atau Memberikan Pendapat
- Bahwa setiap pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang terkait dengan setiap Mata Acara Rapat.
- Bahwa tidak terdapat pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan untuk seluruh Mata Acara Rapat.
IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
- Keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka dilakukan pemungutan suara.
- Pemungutan suara dilakukan dengan menyerahkan kartu suara bagi pemegang saham yang hadir dalam Rapat dan
secara elektronik (e-Voting) melalui eASY.KSEI bagi pemegang saham yang hadir secara virtual.
- Jika tidak ada suara yang tidak setuju dan tidak ada yang memberikan suara abstain, maka keputusan Rapat dianggap
disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika ada yang tidak setuju atau memberikan suara abstain, maka
pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara/voting.
- Berdasarkan ketentuan pasal 47 POJK 15 dan pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 2
V. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
VI. Rincian Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Pertama Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara 5.939.132.077 21.432.866 334.725.325 saham 5.960.564.943
terbanyak. saham atau saham atau atau 5,32% dari saham atau
94,34% dari 0,34% dari jumlah seluruh 94,68% dari jumlah
jumlah seluruh jumlah seluruh saham yang sah seluruh saham
saham yang sah saham yang sah yang hadir dalam yang sah yang
yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Rapat. Rapat.
Hasil Keputusan: 1. Menyetujui perubahan pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
tentang Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan, sehingga selanjutnya
nama Perseroan menjadi PT BUMA INTERNASIONAL GRUP Tbk dengan
tetap memperhatikan persetujuan dari Kementerian Hukum Republik
Indonesia, termasuk perubahan nama lain apabila itu disyaratkan.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
disyaratkan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya
perubahan pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama
dan Tempat Kedudukan Perseroan sebagaimana telah disampaikan dan
diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan
dalam Mata Acara Pertama Rapat ini, termasuk melakukan penyesuaian
identitas dan logo Perseroan, menyatakan kembali sebagian maupun
seluruh keputusan-keputusan dalam Mata Acara Pertama Rapat ini dalam
bentuk akta notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang
diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku termasuk kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka
mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa
ada yang dikecualikan.
Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara 5.939.132.077 21.432.866 334.725.325 5.960.564.943
terbanyak. saham atau saham atau saham atau saham atau
94,34% dari 0,34% dari jumlah 5,32% dari jumlah 94,68% dari jumlah
jumlah seluruh seluruh saham seluruh saham seluruh saham
saham yang sah yang sah yang yang sah yang yang sah yang
yang hadir dalam hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Rapat.
Page 3
Hasil Keputusan:
1. Menerima baik dan menyetujui:
- pengunduran diri Bapak Peter John Chambers dari jabatannya selaku
Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif sejak
ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab (acquit et de charge) atas segala tindakan pengawasan
yang dilakukannya selama menjabat sampai dengan tanggal efektif
pengunduran dirinya, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku dan tercermin di dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
- pengunduran diri Ibu Dian Sofia Andyasuri dari jabatannya selaku
Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de
charge) atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya selama
menjabat sampai dengan tanggal efektif pengunduran dirinya,
sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku dan tercermin di dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang memperoleh persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
- pengangkatan Ibu Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun,
tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu; dan
- pengangkatan Ibu Dian Paramita selaku Direktur Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat, dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun, tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
2. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
- Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen Perseroan.
- Nurdin Zainal selaku Komisaris Independen Perseroan.
- Ashish Gupta selaku Komisaris Perseroan.
- Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris Perseroan.
Dengan ketentuan masa jabatan Bapak Hamid Awaludin, Bapak Nurdin
Zainal dan Bapak Ashish Gupta sampai dengan tahun 2028 dan masa
jabatan Ibu Dian Sofia Andyasuri sampai dengan tahun 2030 tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menyetujui susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
menjadi sebagai berikut:
- Ronald Sutardja selaku Direktur Utama Perseroan.
- Iwan Fuad Salim selaku Direktur Perseroan.
- Dian Paramita selaku Direktur Perseroan.
Dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald Sutardja sampai dengan
tahun 2026, masa jabatan Bapak Iwan Fuad Salim sampai dengan tahun
2027 dan masa jabatan Ibu Dian Paramita sampai dengan tahun 2028 tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 4
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
perubahan susunan Direksi sebagaimana tersebut diatas, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta
memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 27 Februari 2025
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Feb 2025 · 14:12– |
| Present | 6,295,290,268 (84.55%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,939,132,077
94.34%
Against
334,725,325
5.32%
Abstain
21,432,866
0.34%
Agenda 2
approved
For
5,939,132,077
94.34%
Against
334,725,325
5.32%
Abstain
21,432,866
0.34%
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
350 ms
12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.34',
'pct_against': '5.32',
'pct_for': '94.34',
'pct_in_favor_total': '94.68',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak.',
'votes_abstain': '21432866',
'votes_against': '334725325',
'votes_for': '5939132077',
'votes_in_favor_total': '5960564943'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.34',
'pct_against': '5.32',
'pct_for': '94.34',
'pct_in_favor_total': '94.68',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menerima baik dan menyetujui: - '
'pengunduran diri Bapak Peter John Chambers '
'dari jabatannya selaku Komisaris Independen '
'Perseroan, yang berlaku efektif sejak '
'ditutupnya Rapat ini, serta memberikan '
'pembebasan dan pelunasan tanggung jawab '
'(acquit et de charge) atas segala tindakan '
'pengawasan yang dilakukannya selama menjabat '
'sampai dengan tanggal efektif pengunduran '
'dirinya, sepanjang tindakan tersebut tidak '
'bertentangan dengan hukum yang berlaku dan '
'tercermin di dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang '
'memperoleh persetujuan dari Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; - '
'pengunduran diri Ibu Dian Sofia Andyasuri '
'dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, '
'yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, '
'serta memberikan pembebasan dan pelunasan '
'tanggung jawab (acquit et de charge) atas '
'segala tindakan pengurusan yang dilakukannya '
'selama menjabat sampai dengan tanggal efektif '
'pengunduran dirinya, sepanjang tindakan '
'tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang '
'berlaku dan tercermin di dalam Laporan '
'Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan yang memperoleh persetujuan dari '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024; - pengangkatan Ibu Dian Sofia Andyasuri '
'selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat, dengan masa jabatan 5 '
'(lima) tahun, tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu; dan - pengangkatan Ibu Dian '
'Paramita selaku Direktur Perseroan terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat, dengan masa jabatan 3 '
'(tiga) tahun, tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu. 2. Menyetujui susunan anggota '
'Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya '
'Rapat ini menjadi sebagai berikut: - Hamid '
'Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap '
'Komisaris Independen Perseroan. - Nurdin '
'Zainal selaku Komisaris Independen Perseroan. '
'- Ashish Gupta selaku Komisaris Perseroan. - '
'Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris '
'Perseroan. Dengan ketentuan masa jabatan '
'Bapak Hamid Awaludin, Bapak Nurdin Zainal dan '
'Bapak Ashish Gupta sampai dengan tahun 2028 '
'dan masa jabatan Ibu Dian Sofia Andyasuri '
'sampai dengan tahun 2030 tanpa mengurangi hak '
'Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. '
'Menyetujui susunan anggota Direksi Perseroan '
'sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai '
'berikut: - Ronald Sutardja selaku Direktur '
'Utama Perseroan. - Iwan Fuad Salim selaku '
'Direktur Perseroan. - Dian Paramita selaku '
'Direktur Perseroan. Dengan ketentuan masa '
'jabatan Bapak Ronald Sutardja sampai dengan '
'tahun 2026, masa jabatan Bapak Iwan Fuad '
'Salim sampai dengan tahun 2027 dan masa '
'jabatan Ibu Dian Paramita sampai dengan tahun '
'2028 tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
'Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. '
'4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
'perubahan susunan Direksi sebagaimana '
'tersebut diatas, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta '
'Notaris tersendiri serta memberitahukan '
'perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum '
'Republik Indonesia, serta melakukan setiap '
'dan semua tindakan yang diperlukan sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. Jakarta, 27 Februari 2025 Direksi '
'Perseroan',
'seq': 2,
'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak.',
'votes_abstain': '21432866',
'votes_against': '334725325',
'votes_for': '5939132077',
'votes_in_favor_total': '5960564943'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-02-27',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '84.55',
'shares_present': '6295290268',
'shares_total_voting': '7445956132',
'time_start': '14:12:00'}