Skip to content
Back to announcement

20250228_BBRI_Pemanggilan RUPS_31865386_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
          PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                      PEMANGGILAN
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) dengan jadwal sebagai berikut:

      Hari/Tanggal         : Senin, 24 Maret 2025
      Waktu                : 14.00 WIB – selesai
      Tempat               : Menara BRILiaN
                              Jl. Gatot Subroto No. 177A, Menteng Dalam
                              Jakarta Pusat
      Mekanisme            : Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui Fasilitas
                             Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dan fisik

Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
   Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
   Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
   Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
   Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
   Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024.
    Penjelasan:

    a. Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
       Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Direksi menyampaikan Laporan Tahunan
       kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
    b. Sesuai Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan Laporan Tahunan,
       termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan, serta Laporan Tugas Pengawasan
       Dewan Komisaris, ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
    c. Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK)
       menjadi bagian dalam mata acara ini sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN
       Nomor PER-1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
       Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“PER-1/2023”),
       laporan keuangan program pendanaan UMK tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan
       publik secara terpisah, harus mendapat pengesahan RUPS/Menteri.
    d. Perseroan akan meminta pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas
       pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan oleh para anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris selama Tahun Buku 2024, sebagaimana disampaikan dalam Laporan Tahunan
       dan Laporan Keuangan.


                                                                                              1
Page 2
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

     Penjelasan:
     a. Sesuai pasal 26 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan jo. pasal 72 UUPT, pada tanggal 15
        Januari 2025, Perseroan telah membayarkan dividen interim Tahun Buku 2024 yang akan
        diperhitungkan dalam dividen atas laba bersih Perseroan Tahun Buku 2024.

     b. Sesuai pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 179/PMK.02/2022 tentang
        Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan
        oleh Bendahara Umum Negara, pada pokoknya mengatur keputusan pemberian tambahan
        setoran dividen dan/atau dividen interim merupakan penyetoran PNBP yang selanjutnya
        diperhitungkan dalam RUPS atau dipersamakan dengan RUPS.

     c. Sesuai Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, serta Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
        RUPS memutuskan penggunaan laba bersih dan pembayaran dividen.

3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025,
   serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024
   dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, untuk Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan:

     a. Sesuai Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, ketentuan tentang besarnya Remunerasi dan Tantiem
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS .
     b. Sesuai Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
        tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (‘Permen 3/2023’)
        bahwa:
        1) Besarnya gaji anggota Direksi BUMN dan honorarium Dewan Komisaris ditetapkan oleh
           RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun
           berjalan.
        2) BUMN dapat memberikan Tantiem/Insentif Khusus/Insentif Jangka Panjang (Long Term
           Incentive) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan penetapan
           RUPS/Menteri.
     c. Sesuai Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Seri A
        Dwiwarna berhak menyetujui remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

4.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit
     Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 serta Laporan
     Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku
     2025.

     Penjelasan:

     a. Sesuai Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa
        Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 59
        POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
        Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), penunjukan dan


                                                                                           2
Page 3
       pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa
       audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
       mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan rekomendasi
       komite audit.

     b. Sesuai Pasal 33 ayat (3) PER-1/2023 pada pokoknya mengatur bahwa laporan keuangan
        Program Pendanaan UMK tahunan, harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara
        terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi
        keuangan untuk mendapatkan pengesahan RUPS/Menteri.

 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi                     Berwawasan       Lingkungan
    Berkelanjutan I Tahap III Bank BRI Tahun 2024.

     Penjelasan:

     Sesuai POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”), bahwa:

     a. Pasal 7 ayat (1) POJK 30/2015, pada pokoknya mengatur pertanggungjawaban realisasi
        penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS tahunan
        terdekat yang akan diselenggarakan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup
        1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan Efek atau setelah tanggal penjatahan.

     b. Mata Acara ini bersifat laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat.

6.   Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) BRI.

     Penjelasan:

     Sesuai POJK Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penetapan Status
     Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”), pada pokoknya
     mengatur bahwa:

     a. Pasal 14 ayat (1), Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi pemulihan
        kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     b. Pasal 15 ayat (1), rencana aksi pemulihan wajib memperoleh persetujuan Pemegang
        Saham dalam RUPS.

7.   Penetapan Plafon (Limit) Hapus Tagih atas Piutang Pokok Macet yang Telah
     Dihapusbuku.

     Penjelasan:

     a. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5
        November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan
        Menengah, pada pokoknya mengatur piutang macet pada Bank BUMN kepada UMKM
        dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

     b. Sesuai Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, pada pokoknya mengatur bahwa
        hapus tagih dilaksanakan dalam jumlah plafon (limit) yang telah ditetapkan RUPS dan akan
        tetap berlaku sampai dengan adanya plafon (limit) baru oleh RUPS.


                                                                                              3
Page 4
8.   Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
     Perseroan (Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Buyback yang Disimpan Sebagai
     Saham Treasuri (Treasury Stock) Perseroan.

     Penjelasan:

     a. Pasal 13 POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Kewajiban
        Penyediaan Modal Minimum Bank Umum beserta penjelasannya, pada pokoknya mengatur
        Perseroan dapat melaksanakan buyback dengan tujuan tertentu antara lain dalam rangka
        program kepemilikan saham Pekerja dan/atau Manajemen Perseroan sesuai dengan
        persetujuan OJK.

     b. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21 huruf c, junctis Pasal 22 ayat (1) POJK Nomor 29
        Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
        Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), pada pokoknya mengatur
        buyback dan pengalihan saham hasil buyback wajib terlebih dahulu memperoleh
        persetujuan RUPS.

     c. Pasal 22 ayat (3) POJK 29/2023, mata acara RUPS untuk melakukan Pembelian kembali
        saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali dapat dilakukan dalam RUPS yang
        bersamaan.

9.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

     Penjelasan:

     a. Sesuai Pasal 19 ayat (1) UUPT, mengatur bahwa perubahan anggaran dasar Perseroan
        ditetapkan oleh RUPS;

     b. Sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran
        Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan Undang-Undang tentang
        Perseroan Terbatas dan/atau peraturan Pasar Modal.

     c. Sesuai Pasal 16 ayat (2) POJK RUPS, mengatur bahwa 1 (satu) pemegang saham atau
        lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara dapat mengusulkan mata acara Rapat.

     d. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berhak mengusulkan mata acara Rapat sesuai Pasal 5
        ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
        diselenggarakan berdasarkan Surat Kementerian BUMN RI No. S-56/MBU/02/2025 tanggal
        6 Februari 2025 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan Tahun Buku 2024 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                                                              4
Page 5
10. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

     Penjelasan:

     a. Sesuai Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan
        Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri serta dengan calon
        yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

     b. Sesuai Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
        Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (‘POJK 33/2014’), bahwa
        1 (satu) periode masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris paling lama 5 (lima) tahun
        atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan
        dan dapat diangkat kembali.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:

1.   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi Rapat. Dengan demikian, Perseroan tidak
     mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham.

2.   Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK RUPS, Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan
     memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
     pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Kamis, 27 Februari 2025.

3. Memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat
   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK e-RUPS”), dan
   Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic
   General Meeting System KSEI (eASY.KSEI):

     a. Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui eASY.KSEI dan secara fisik/hadir di
        tempat pelaksanaan Rapat. Memperhatikan keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan
        berwenang membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik
        berdasarkan metode first in first served.

     b. Pemegang Saham dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan
        kuasa melalui Fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:

       1) Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
          Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham
          dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.

       2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
          situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).

       3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
          Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
          kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
          sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada Jumat, 21 Maret 2025 pukul
          12.00 WIB.


                                                                                            5
Page 6
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan
   hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan e-voting melalui eASY.KSEI sebagai
   berikut:

  1) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
     elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 12.00 s.d.
     13.30 WIB:

      a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
         atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
         menghadiri Rapat secara elektronik.

      b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
         tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
         ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.

      c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
         Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
         menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

      d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
         partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
         menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

  2) Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
     Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
     pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
     ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan
     registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.

  3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
     apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
     menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
     sebagai kuorum kehadiran.

  4) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
     eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id
     dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id.

d. Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk
   warkat (script) dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman pada poin e.

e. Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik, wajib memedomani ketentuan di bawah ini:

  1) Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
     ketentuan sebagai berikut:

      a) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative.
      b) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan. Surat Kuasa yang
         telah diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan,



                                                                                        6
Page 7
         yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021)
         3508077, selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 Pukul 16.15
         WIB.
  2) Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
     menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
     sebelum memasuki ruang Rapat.

  3) Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
     Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.

  4) Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis
     Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau di
     Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.

  5) Pemegang Saham atau kuasanya yang datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat
     memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas, tetap dapat mempergunakan
     haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat diwakili oleh Independent
     Representative melalui pemberian kuasa berpedoman pada huruf c di atas.

  6) Pemegang Saham atau Kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat
     secara fisik, wajib mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya.
     Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang diperlukan demi ketertiban dan
     kelancaran Rapat.

f. Penjelasan lebih lanjut terkait mata acara Rapat tersedia pada Bahan Mata Acara Rapat
   sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat yang dapat
   diunduh melalui situs web Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) POJK RUPS.

g. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham
   (atau kuasanya) dimohon hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                            Jakarta, 28 Februari 2025
                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                     Direksi




                                                                                      7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published28 Feb 2025
Pages7
Characters18,971
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pemerintah RI p.3
possible org BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.2
unresolved org Menteri BUMN RI Nomor PER- p.2
unresolved org Bank BRI Tahun p.3
unresolved org Bank BUMN p.3
unresolved org Kementerian BUMN RI No. S- p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result