Back to announcement
20260626_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104737_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DIBUAT OLEH PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“PERATURAN OJK NO.17/2020”).
INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya dan Kegiatan Perusahaan Holding (melalui investasi di bidang
pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang mengembangkan usahanya
sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan bisnis pengelolaan sampah
serta perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui entitas anak).
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@thisistbs.com, Website: www.thisistbs.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2026
1
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
AMES : Asia Medical Enviro Services Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran
Perusahaan: 201814932G), sebuah perusahaan yang didirikan
di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 12 Tuas
Avenue 18, Singapore 638896. AMES merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan yang 100% sahamnya dimiliki oleh
Perseroan secara tidak langsung.
Borrowers : Original Borrower dan New Borrowers.
CE : Cora Environment Pte. Ltd, (sebelumnya bernama SembWaste
Pte. Ltd.) (Nomor Pendaftaran Perusahaan: 199507280G),
sebuah perusahaan yang didirikan di Republik Singapura,
dengan kantor terdaftar di 1 Pasir Panjang Road, #28-04,
Labrador Tower, Singapore 118479. CE merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.
CEG : Cora Environment Group Pte. Ltd, (sebelumnya bernama
Sembcorp Environment Pte. Ltd.) (Nomor Pendaftaran
Perusahaan: 199503447R), sebuah perusahaan yang didirikan
di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir
Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore 118479.
CEG merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.
CES : Cora Environment Services Pte. Ltd, (sebelumnya bernama
Sembcorp Enviro Services Pte. Ltd.) (Nomor Pendaftaran
Perusahaan: 199804675H), sebuah perusahaan yang didirikan
di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir
Panjang Road, #28-04, Labrador Tower, Singapore 118479.
CES merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.
DBS Bank Ltd. : DBS Bank Ltd., suatu perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura (Nomor Pendaftaran Perusahaan: 196800306E)
yang memiliki izin sebagai bank berdasarkan Banking Act 1970
of Singapore, dengan kantor terdaftar di 12 Marina Boulevard,
DBS Asia Central, Marina Bay Financial Centre Tower 3,
Singapore 018982.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
2
Page 3
Existing Lenders : Bangkok Bank Public Company Limited, Singapore Branch,
Bank of China Limited, Singapore Branch, DBS Bank Ltd.,
E.Sun Commercial Bank, Ltd., Singapore Branch, Malayan
Banking Berhad, Singapore Branch, RHB Bank Berhad (acting
out of its Singapore office), Societe Generale (acting thorugh its
Singapore Branch, Taishin International Bank Co., Ltd.,
Singapore Branch.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini, yang memuat informasi-informasi
terkait dengan Transaksi Fasilitas Pinjaman, yang disiapkan
dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.17/2020.
PT SBT : PT Solusi Bersih TBS, suatu perusahaan yang didirikan secara
sah dan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan
Nomor Induk Berusaha 2807230115965, berkedudukan di
Treasury Tower 33rd Floor, District 8, SCBD Lot 28, Jl Jend.
Sudirman Kav 52-53, South Jakarta, DKI Jakarta, 12190,
Indonesia. PT SBT merupakan Perusahaan Terkendali
Perseroan, dimana seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dimiliki baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan.
Lenders : Existing Lenders dan New Lender.
New Guarantor : AMES.
New Borrowers : SBT Invest dan Taonga.
New Lender : Natixis, Singapore Branch.
Original Borrower : CEG.
Original Guarantors : CE dan CES.
Original Lender : DBS Bank Ltd.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-XII/2014 yang
dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.
Peraturan OJK No.17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
3
Page 4
Perseroan : PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berdomisili di
Treasury Tower, Lantai 33 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, oleh Perusahaan. Dalam hal ini, kendali berarti
kekuasaan untuk menentukan arah manajemen atau kebijakan
material suatu entitas, baik melalui kepemilikan saham dengan
hak suara, perjanjian, atau cara lainnya. Tanpa membatasi hal
tersebut, kepemilikan manfaat langsung atau tidak langsung dari
setidaknya lima puluh persen (50%) saham dengan hak suara
dari suatu entitas dianggap sebagai kendali.
SBT 1 : SBT Investment 1 Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202435235C), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir Panjang Road,
#28-04, Labrador Tower, Singapore 118479. SBT 1 merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.
SBT 2 : SBT Investment 2 Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202435497H), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir Panjang Road,
#28-04, Labrador Tower, Singapore 118479. SBT 2 merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.
SBT Invest : SBT Invest Pte. Ltd., (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202434948M), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 1 Pasir Panjang Road,
#28-04, Labrador Tower, Singapore 118479. SBT Invest
merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.
Senior Facilities Agreement : Perjanjian fasilitas pembiayaan senior (Senior Facilities
Agreement) tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat dan
ditandatangani oleh Original Borrower, DBS Bank Ltd. (selaku
Structuring Bank, Mandated Lead Arranger and Bookrunner,
Agent, and Common Security Agent), Original Guarantor dan
the Original Lender (sebagaimana dari waktu ke waktu telah
diubah sebelum tanggal Amendment and Restatement
Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian III di
bawah ini)).
4
Page 5
Tanggal Efektif : Tanggal dimana Agent telah menerima semua dokumen
sebagaimana yang disyaratkan dan telah menyampaikan
pemberitahuan kepada Borrowers dan Lenders.
Taonga : Taonga Holdings Pte. Ltd. (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202021023Z), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 600 North Bridge Road,
#08-01/02, Parkview Square, Singapore 188778. Taonga
merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang 100%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung.
II. PENDAHULUAN
Merujuk pada Peraturan OJK No.17/2020, Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait
Transaksi Material (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/2020) sehubungan dengan
perjanjian perubahan dan pernyataan kembali terkait perubahan dan pernyataan kembali Senior Facilities
Agreement dan yang dibuat oleh dan antara CEG (Original Borrower), SBT Invest dan Taonga (New
Borrower), DBS Bank Ltd (selaku Coordinating Bank, Mandated Lead Arranger and Bookrunner, Agent,
Common Security Agent dan Existing Hedge Counterparty), Original Guarantors, New Guarantor, Existing
Lenders, New Lender, berdasarkan mana Lenders telah setuju untuk memberikan kepada Borrowers,
suatu fasilitas term loan senilai setinggi-tingginya SGD 345,000,000 (tiga ratus empat puluh lima juta Dolar
Singapura) dan fasilitas revolving senilai setinggi-tingginya SGD 40,000,000 (selanjutnya disebut
“Transaksi Fasilitas Pinjaman”). Sehubungan dengan Transaksi Fasilitas Pinjaman tersebut, SBT Invest
juga direncanakan akan menandatangani satu atau lebih Perjanjian Lindung Nilai (Hedging Agreements)
(sebagaimana didefinisikan dalam Amendment and Restatement Agreement untuk tujuan melakukan
lindung nilai atas kewajiban yang timbul akibat risiko perubahan suku bunga.
CEG, SBT Invest, dan Taonga, seluruhnya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No.17/2020, Transaksi Fasilitas Pinjaman tidak diwajibkan
untuk mendapatkan pendapat kewajaran dari penilai dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham dikarenakan Transaksi Fasilitas Pinjaman diterima secara langsung dari bank.
Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK
dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi material.
III. URAIAN TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI
CEG, SBT Invest, dan Taonga, serta DBS Bank Ltd. (selaku Coordinating Bank, Mandated Lead
Arranger and Bookrunner, Agent, Common Security Agent dan Existing Hedge Counterparty), Original
Guarantors, New Guarantor Existing Lenders, New Lender, telah menandatangani amendment and
restatement agreement tanggal 24 Juni 2026 terkait perubahan dan pernyataan kembali Senior
Facilities Agreement (“Amendment and Restatement Agreement”).
5
Page 6
Amendment and Restatement Agreement, merupakan perubahan dan pernyataan kembali dari Senior
Facilities Agreement. Berdasarkan Amendment and Restatement Agreement, pada Tanggal Efektif,
syarat dan ketentuan Senior Facilities Agreement akan berubah menjadi sebagaimana yang dimuat
dalam Amendment and Restatement Agreement. Untuk selanjutnya, fasilitas term loan akan menjadi
senilai setinggi-tingginya SGD 345,000,000 dan fasilitas revolving senilai setinggi-tingginya SGD
40,000,000 “(“Fasilitas”).
Kewajiban Borrowers berdasarkan Amendment and Restatement Agreement ini dijamin antara lain
dengan jaminan dari Perusahaan Terkendali Perseroan, baik yang telah diberikan sebelumnya,
diberikan pada tanggal Amendment and Restatement Agreement, atau diberikan pada tanggal
setelahnya, sebagai berikut:
1. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh AMES;
2. Security Document (Account Charge) yang diberikan oleh CEG;
3. Security Document (Account Charge (Supplemental)) yang diberikan oleh CEG;
4. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh CEG;
5. Security Document (Debenture (Supplemental)) yang diberikan oleh CEG;
6. Security Document (Shares) yang diberikan oleh SBT 2;
7. Security Document (Shares (Supplemental)) yang diberikan oleh SBT 2;
8. Security Document (Mortgage) yang diberikan oleh CEG;
9. Security Document (Mortgage) yang diberikan oleh CES;
10. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh CE;
11. Security Document (Debenture (Supplemental)) yang diberikan oleh CE;
12. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh CES;
13. Security Document (Debenture (Supplemental)) yang diberikan oleh CES;
14. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh SBT Invest;
15. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh SBT 1;
16. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh SBT 2;
17. Security Document (Shares and Shareholder Loans) yang diberikan oleh PT SBT;
18. Security Document (Debenture) yang diberikan oleh Taonga; dan
19. Jaminan-jaminan lainnya yang disepakati para pihak berdasarkan Amendment and Restatement
Agreement;
(selanjutnya seluruh dokumen-dokumen jaminan tersebut disebut sebagai “Dokumen Jaminan”).
Adapun tujuan penggunaan dana Fasilitas tersebut antara lain adalah (i) untuk melakukan pelunasan
atas fasilitas pinjaman yang dimiliki sebelumnya oleh SBT Invest dan juga Taonga, serta (ii)
pembiayaan modal kerja dan belanja modal (capital expenditure) SBT Invest dan anak
perusahaannya.
B. NILAI TRANSAKSI
Berdasarkan Amendment and Restatement Agreement, nilai fasilitas term loan adalah setinggi-
tingginya SGD 345,000,000 dan fasilitas revolving setinggi-tingginya SGD 40,000,000.
6
Page 7
C. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Penerima Fasilitas (Borrowers) adalah Original Borrower (CEG), serta New Borrowers (SBT
Invest dan Taonga).
2. Pemberi jaminan antara lain adalah CEG, CE, CES, AMES, Taonga, SBT 1, SBT 2, PT SBT dan
SBT Invest.
3. Pemberi Fasilitas (Lenders) adalah Existing Lenders dan New Lenders.
4. Coordinating Bank, Mandated Lead Arranger and Bookrunner, Agent, Common Security Agent,
Existing Hedge Counterparty, adalah DBS Bank Ltd.
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI MATERIAL PERSEROAN
Pelaksanaan Transaksi Fasilitas Pinjaman ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk
mengoptimalkan struktur pembiayaan pada anak perusahaan Perseroan. Melalui Transaksi Fasilitas
Pinjaman ini, diharapkan Perseroan memperoleh struktur pembiayaan yang lebih efisien, termasuk
dari sisi biaya pendanaan (cost of fund), jangka waktu pembiayaan, serta fleksibilitas pengelolaan
kewajiban keuangan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi Perseroan dan anak-
anak perusahaan Perseroan dan dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi
keuangan Perseroan, kecuali adanya pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang relevan
berdasarkan Amendment and Restatement Agreement.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
1. Transaksi Fasilitas Pinjaman yang merupakan perolehan Fasilitas oleh Borrowers dari Lenders
berdasarkan Amendment and Restatement Agreement bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
tanggal 2 Juli 2020 ("Peraturan OJK No. 42/2020"). Pemberian jaminan berdasarkan Dokumen
Jaminan oleh Perusahaan Terkendali Perseroan dalam Transaksi Fasilitas Pinjaman merupakan
transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan OJK No.
42/2020, oleh karena merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal
ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri
maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan OJK No.
42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah (i) mempelajari secara seksama informasi-informasi
yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Fasilitas Pinjaman sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan (ii) melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan
serta keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, semua informasi material sehubungan
dengan Transaksi Fasilitas Pinjaman telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut tidak menyesatkan.
7
Page 8
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi Fasilitas Pinjaman Perseroan,
pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat Perseroan dengan alamat:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email: corsec@thisistbs.com
Telepon: +62 21 5020 0353
Jakarta, 26 Juni 2026
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Asia Medical Enviro Services Pte. Ltd
p.2
unresolved
org
Cora Environment Pte. Ltd
p.2
unresolved
org
SembWaste Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Cora Environment Group Pte. Ltd
p.2
unresolved
org
Sembcorp Environment Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Cora Environment Services Pte. Ltd
p.2
unresolved
org
Sembcorp Enviro Services Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.3
unresolved
org
China Limited
p.3
unresolved
org
Bank Berhad
p.3
unresolved
org
Taishin International Bank Co., Ltd.
p.3
unresolved
org
PT SBT
p.3 ×4
unresolved
org
PT Solusi Bersih TBS
p.3
unresolved
org
Pte. Ltd
p.4 ×2
unresolved
org
SBT Invest Pte. Ltd.
p.4
unresolved
org
Taonga Holdings Pte. Ltd.
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2369 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}