Back to announcement
20260904_ENAK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32144988_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ENAKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
No. Ref : 056/CORPSEC/Sep/2026 Jakarta, 04 September 2026
Kepada Yth. :
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190
u.p. : Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Subject : Summary of the Minutes of
Umum Pemegang Saham Luar Extraordinary General
Biasa PT Champ Resto Meeting of Shareholders of PT
Indonesia Tbk (“Perseroan”) Champ Resto Indonesia Tbk
(the “Company”)
Dengan hormat, Dear Sir/Madam,
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya In connection with the Extraordinary General
RUPSLB Perseroan pada tanggal 02 Meeting of Shareholders of the Company held
September 2026, dan sesuai dengan on September 2, 2026, and pursuant to
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. Financial Services Authority Regulation No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Implementation of General Meetings of
Saham Perusahaan Terbuka, melalui surat Shareholders of Public Companies, we hereby
ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat submit the Summary of Minutes of the
Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Extraordinary General Meeting of
Shareholders.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Thus, we convey this information. Thank you
serta kerjasamanya kami ucapkan terima for your attention and cooperation.
kasih.
Hormat kami/ Sincerely
PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk
RIDWAN BUDIJONO
Direktur Utama
President Director
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 2 September 2026
Nomor : 04/IX/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 81 A,
PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk. Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari “PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 2 September 2026
Waktu : 14.14 WIB – 14.43 WIB
Tempat : Ruang Anggrek, North Tower Lantai 3A.
Sampoerna Strategic Square,
Jalan Jenderal Sudirman No. 45-46
Karet Semanggi, Setiabudi
Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Christian Sugiarto Komisaris Utama
2. Sjariful Haq Komisaris
4. Mohammad Noor Rachman Komisaris Independen
Soejoeti
-Direksi: 1. Ridwan Budijono Direktur Utama
2. Christopher Supit Direktur
3. Hendrik Alexander W. Mboi Direktur
- Pemegang saham: 1.208.248.200 saham (55,7652981%) dari total 2.166.666.800
saham.
A. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Luar Biasa PT Champ Resto Indonesia Tbk pada tanggal 20 Juli 2026;
2. Pengumuman Rapat tanggal 27 Juli 2026 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
website Perseroan; dan
3. Pemanggilan Rapat tanggal 11 Agustus 2026 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan
situs web Perseroan.
C. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir yang
mengajukan yang pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
14.534.300 saham atau merupakan 1,20292% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.193.713.900 saham atau merupakan 98,79708% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.208.248.200 saham atau merupakan 100%
dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak CHRISTOPHER SUPIT selaku Direktur, IBU
AGUSTINA SUPRIYANI KARDONO selaku Komisaris Independen, dan BAPAK
BAMBANG ISMAWAN selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
penutupan Rapat ini disertai dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala
kerja sama dan dedikasinya kepada Perseroan dan memberikan penghargaan yang setinggi-
tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya dengan
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
atas tugas dan tindakan pengurusan serta pengawasan dalam Perseroan selama masih
menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan dan
laporan tahunan Perseroan yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.
2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Sjariful Haq dari jabatannya selaku
Komisaris Perseroan dan sekaligus mengangkat Bapak Sjariful Haq sebagai Direktur
Perseroan, terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui pengangkatan Bapak Dr. Suwarno, S.I.P, M.Sc sebagai Komisaris
Independen Perseroan, terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Menyetujui pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan kembali pengurus yang
tetap menjabat Bapak Christian Sugiarto selaku Komisaris Utama, Bapak M. Noor
Rachman Soejoeti selaku Komisaris Independen, Bapak Ridwan Budijono selaku
Direktur Utama, dan Bapak Hendrik Alexander Wanggur Mboi selaku Wakil Direktur
Utama/CEO Perseroan, dengan masa jabatan masing-masing terhitung sejak penutupan
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menyatakan bahwa susunan pengurus Perseroan sejak penutupan Rapat adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Christian Sugiarto
Komisaris Independen : M. Noor Rachman Soejoeti
Komisaris Independen : Dr. Suwarno, S.I.P, M.Sc
Direksi :
Direktur Utama : Ridwan Budijono
Wakil Direktur Utama/CEO : Hendrik Alexander Wanggur Mboi
Direktur : Sjariful Haq
6. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini
sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan mata acara ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
mata acara ini, kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri
Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak
menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau
meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk,
singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 2 September 2026
Nomor 12, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 2 Sep 2026 · 14:14–14:43 |
| Present | 1,208,248,200 (55.77%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,193,713,900
98.80%
Against
—
—
Abstain
14,534,300
1.20%
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Champ Resto
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
person
RIDWAN BUDIJONO
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.2 ×4
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
person
Christian Sugiarto
· Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Sjariful Haq
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
Mohammad Noor Rachman
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Hendrik Alexander W. Mboi
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
Dr. Suwarno
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
Hendrik Alexander Wanggur Mboi
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
504 ms
12 Sep 2026 21:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '1.20292',
'pct_for': '98.79708',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id Jakarta, 2 September 2026 '
'Nomor : 04/IX/2026 Hal : Resume Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa PT CHAMP RESTO '
'INDONESIA Tbk. Kota Administrasi Jakarta '
'Selatan Dengan hormat, Bersama ini saya '
'sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa (selanjutnya disingkat sebagai '
'“Rapat”) dari “PT CHAMP RESTO INDONESIA '
'Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan '
'(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) '
'yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal '
': Rabu, 2 September 2026 Waktu : 14.14 WIB – '
'14.43 WIB Tempat : Ruang Anggrek, North Tower '
'Lantai 3A. Sampoerna Strategic Square, Jalan '
'Jenderal Sudirman No. 45-46 Karet Semanggi, '
'Setiabudi Jakarta Selatan Kehadiran : - Dewan '
'Komisaris: 1. Christian Sugiarto Komisaris '
'Utama 2. Sjariful Haq Komisaris 4. Mohammad '
'Noor Rachman Komisaris Independen Soejoeti '
'-Direksi: 1. Ridwan Budijono Direktur Utama '
'2. Christopher Supit Direktur 3. Hendrik '
'Alexander W. Mboi Direktur - Pemegang saham: '
'1.208.248.200 saham (55,7652981%) dari total '
'2.166.666.800 saham. A. MATA ACARA RAPAT : 1. '
'Persetujuan atas perubahan susunan Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan B. PEMENUHAN '
'PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : '
'1. Pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan '
'perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang '
'Saham AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id Luar Biasa PT Champ '
'Resto Indonesia Tbk pada tanggal 20 Juli '
'2026; 2. Pengumuman Rapat tanggal 27 Juli '
'2026 pada situs web KSEI, Bursa Efek '
'Indonesia, dan situs website Perseroan; dan '
'3. Pemanggilan Rapat tanggal 11 Agustus 2026 '
'pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, '
'dan situs web Perseroan. C. KEPUTUSAN RAPAT: '
'MATA ACARA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 '
'(satu) pemegang saham yang hadir yang '
'mengajukan yang pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara fisik dan elektronik (e- voting). - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 14.534.300 saham atau '
'merupakan 1,20292% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.193.713.900 '
'saham atau merupakan 98,79708% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat '
'20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.208.248.200 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh suara '
'yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
'- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
'berikut : 1. Menyetujui pengunduran diri '
'Bapak CHRISTOPHER SUPIT selaku Direktur, IBU '
'AGUSTINA SUPRIYANI KARDONO selaku Komisaris '
'Independen, dan BAPAK BAMBANG ISMAWAN selaku '
'Komisaris Independen Perseroan terhitung '
'sejak penutupan Rapat ini disertai dengan '
'ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya '
'atas segala kerja sama dan dedikasinya kepada '
'Perseroan dan memberikan penghargaan yang '
'setinggi- tingginya atas pengabdian dan '
'jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa '
'baktinya dengan memberikan pembebasan dan '
'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
'et de charge) atas tugas dan tindakan '
'pengurusan serta pengawasan dalam Perseroan '
'selama masih menjabat, sepanjang '
'tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam '
'laporan keuangan dan laporan tahunan '
'Perseroan yang disahkan dalam Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan, kecuali '
'perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak '
'pidana lainnya. 2. Menyetujui pemberhentian '
'dengan hormat Bapak Sjariful Haq dari '
'jabatannya selaku Komisaris Perseroan dan '
'sekaligus mengangkat Bapak Sjariful Haq '
'sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak '
'penutupan Rapat sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai '
'dengan AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 3. '
'Menyetujui pengangkatan Bapak Dr. Suwarno, '
'S.I.P, M.Sc sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan, terhitung sejak penutupan Rapat '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada '
'tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat '
'Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu sesuai ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan dan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku 4. Menyetujui pemberhentian '
'dengan hormat dan pengangkatan kembali '
'pengurus yang tetap menjabat Bapak Christian '
'Sugiarto selaku Komisaris Utama, Bapak M. '
'Noor Rachman Soejoeti selaku Komisaris '
'Independen, Bapak Ridwan Budijono selaku '
'Direktur Utama, dan Bapak Hendrik Alexander '
'Wanggur Mboi selaku Wakil Direktur Utama/CEO '
'Perseroan, dengan masa jabatan masing-masing '
'terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun '
'2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikan yang '
'bersangkutan sewaktu-waktu sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. '
'Menyatakan bahwa susunan pengurus Perseroan '
'sejak penutupan Rapat adalah sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Christian '
'Sugiarto Komisaris Independen : M. Noor '
'Rachman Soejoeti Komisaris Independen : Dr. '
'Suwarno, S.I.P, M.Sc Direksi : Direktur Utama '
': Ridwan Budijono Wakil Direktur Utama/CEO : '
'Hendrik Alexander Wanggur Mboi Direktur : '
'Sjariful Haq 6. Menyetujui untuk memberikan '
'kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian '
'maupun seluruhnya, kepada setiap anggota '
'Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil '
'keputusan ini sebagaimana yang disyaratkan '
'oleh ketentuan perundang-undangan yang '
'berlaku, membuat atau suruh membuat serta '
'menandatangani akta-akta dan surat-surat '
'maupun dokumen- dokumen yang diperlukan, yang '
'selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan '
'atas keputusan mata acara ini dan/atau '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam '
'keputusan mata acara ini, kepada instansi '
'yang berwenang termasuk namun tidak terbatas '
'pada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta '
'melakukan semua dan setiap tindakan yang '
'diperlukan, sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku dan atas '
'keperluan tersebut berhak menghadap kepada '
'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
'perlu, memberikan dan/atau meminta '
'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
'membuat atau minta dibuatkan serta '
'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
'dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk, '
'singkatnya melakukan segala tindakan yang '
'dianggap perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudi',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan ke Otoritas '
'Jasa Keuangan perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang '
'Saham AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SU',
'votes_abstain': '14534300',
'votes_for': '1193713900',
'votes_in_favor_total': '1208248200'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-02',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '55.7652981',
'shares_present': '1208248200',
'time_end': '14:43:00',
'time_start': '14:14:00',
'venue': 'Ruang Anggrek, North Tower Lantai 3A. Sampoerna Strategic Square, '
'Jalan Jenderal Sudirman No. 45-46 Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta '
'Selatan'}