Skip to content
Back to announcement

20250228_MANG_Pemanggilan RUPS_31865379_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                     PT MANGGUNG POLAHRAYA Tbk.
                             (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

  Hari/Tanggal : Senin, 24 Maret 2025
  Waktu        : 14.00 WIB – selesai
  Tempat       : Arosa Hotel Jakarta
                 Jl. RC. Veteran Raya No 3, Jakarta Selatan 12330



Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

   1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha
      Perseroan.
      Penjelasan:
      Merupakan mata acara yang berkaitan dengan mata acara Kedua Rapat
      berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan OJK Nomor
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha     ("POJK No.17/2020") yang menyebutkan bahwa persetujuan
      Rapat untuk melakukan perubahan kegiatan usaha Perseroan
      memerlukan pembahasan studi kelayakan.
   2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran dasar Perseroan sehubungan
      dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan
      Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha.
      Penjelasan:
      Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
      dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan
      POJK No. 17/2020.
   3. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.
      33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
      Perusahaan Publik, perubahan susunan Dewan Komisaris wajib disetujui
      oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Catatan:
1.     Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan juga panggilan Rapat
       bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2.     Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
       mekanisme secara berikut:

      i.     Rapat akan diselenggarakan hadir secara fisik.
      ii.    Hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY KSEI, dengan
             mekanisme sebagai berikut:
             a)      Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti RUPS dengan
                     menggunakan modul e-RUPS dan e-Votting pada aplikasi
                     eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1 melalui
                     https://akses.ksei.co.id;
             b)      Pemegang Saham dan penerima kuasa menerima email
                     pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via
                     webinar;
             c)      Pemegang Saham dan penerima kuasa wajib memiliki akun
                     dalam AKSes.KSEI untuk dapat mengakses tautan RUPS;
             d)      Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan
                     AKSes Mobile;
             e)      Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat
                     dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Votting harus
                     melakukan self registration secara elektronik di aplikasi
                     eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id.
      Perseroan mengimbau agar para pemegang saham dapat berpartisipasi
      dalam Rapat dengan menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat
      secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau memberikan kuasa yang
      mencakup juga kuasa kehadiran maupun pemberian suarat melalui (i)
Page 3
     surat kuasa konvensional; maupun (ii) surat kuasa elektronik melalui
     eASY.KSEI (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 5 di bawah ini.
3.   Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
4.   Pemegang saham yang berhak hadir, baik secara fisik, elektronik, atau
     diwakili dengan surat kuasa, dalam rapat adalah para pemegang saham
     Perseroan yang Namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
     Perseroan tanggal 27 Februari 2025, pukul 16.00 WIB (“Pemegang
     Saham”).
     Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang berhak hadir atau diwakili
     adalah pemegang subrekening efek pada penutupan perdagangan di
     Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari 2025.
5.   Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang
     mencakup kuasa kehadiran dan pemberian suara kepada Biro
     Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra, berdasarkan surat
     kuasa sebagai berikut :
     i.      Surat Kuasa Konvensional.
             Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs
             web Perseroan www.manggungpolahraya.co.id, . Surat kuasa asli
             yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas materai
             Rp10.000,- dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan :
             PT Bima Registra, Satrio Tower Lantai 9.A2, Jalan DR. Satrio Blok
             C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan; dengan melampirkan
             salinan kartu indetitas (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat
             memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat dengan
             membawa dan menyerahkan salinan kartu identitas (KTP/Paspor)
             yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran.
             Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon
             untuk menyertakan fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi akta
             pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, serta
             fotokopi KTP dari perwakilan Pemberi Kuasa. Jika surat kuasa
Page 4
             Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat
             kuasa tersebut harus dilegalisasikan oleh Kedutaan Besar
             Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana
             surat kuasa tersebut ditandatangani.
             Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut
             selambatnya diterima Biro Adminintrasi Efek Perseroan selambat-
             lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     ii.     Surat Kuasa Elektronik.
             Pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dilakukan melalui
             eASY.KSEI yang dapat diakses pada tautan https://akses.ksei.co.id.
             E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan Rapat ini
             sampai dengan 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     Hanya surat kuasa yang tervalidasi dari Pemegang Saham yang berhak
     hadir mewakili Pemegang Saham dalam Rapat dan akan diikutsertakan
     dalam perhitungan kuorum untuk pengambilan Keputusan.
6.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham
     dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara
     Fisik dimohon telah berada ditempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh)
     menit sebelum waktu Rapat yang telah ditentukan.
7.   Hal-hal lain yang belum di atur dalam Pemanggilan Rapat ini akan
     ditentukan dan diatur kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan
     tersedia pada situs web Perseroan www.manggungpolahraya.co.id, dan
     situs web www.easy.ksei.co.id



                         Jakarta, 28 Februari 2025
                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published28 Feb 2025
Pages4
Characters7,512
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANGGUNG POLAHRAYA Tbk. p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person DR. Satrio p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Bima Registra p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result