Back to announcement
20250228_MANG_Pemanggilan RUPS_31865379_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MANGGUNG POLAHRAYA Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 24 Maret 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Arosa Hotel Jakarta
Jl. RC. Veteran Raya No 3, Jakarta Selatan 12330
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang berkaitan dengan mata acara Kedua Rapat
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha ("POJK No.17/2020") yang menyebutkan bahwa persetujuan
Rapat untuk melakukan perubahan kegiatan usaha Perseroan
memerlukan pembahasan studi kelayakan.
2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran dasar Perseroan sehubungan
dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjelasan:
Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan
POJK No. 17/2020.
3. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, perubahan susunan Dewan Komisaris wajib disetujui
oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan juga panggilan Rapat
bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme secara berikut:
i. Rapat akan diselenggarakan hadir secara fisik.
ii. Hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY KSEI, dengan
mekanisme sebagai berikut:
a) Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti RUPS dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Votting pada aplikasi
eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1 melalui
https://akses.ksei.co.id;
b) Pemegang Saham dan penerima kuasa menerima email
pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via
webinar;
c) Pemegang Saham dan penerima kuasa wajib memiliki akun
dalam AKSes.KSEI untuk dapat mengakses tautan RUPS;
d) Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan
AKSes Mobile;
e) Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat
dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Votting harus
melakukan self registration secara elektronik di aplikasi
eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id.
Perseroan mengimbau agar para pemegang saham dapat berpartisipasi
dalam Rapat dengan menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat
secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau memberikan kuasa yang
mencakup juga kuasa kehadiran maupun pemberian suarat melalui (i)
Page 3
surat kuasa konvensional; maupun (ii) surat kuasa elektronik melalui
eASY.KSEI (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 5 di bawah ini.
3. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
4. Pemegang saham yang berhak hadir, baik secara fisik, elektronik, atau
diwakili dengan surat kuasa, dalam rapat adalah para pemegang saham
Perseroan yang Namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
Perseroan tanggal 27 Februari 2025, pukul 16.00 WIB (“Pemegang
Saham”).
Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang berhak hadir atau diwakili
adalah pemegang subrekening efek pada penutupan perdagangan di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari 2025.
5. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang
mencakup kuasa kehadiran dan pemberian suara kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra, berdasarkan surat
kuasa sebagai berikut :
i. Surat Kuasa Konvensional.
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs
web Perseroan www.manggungpolahraya.co.id, . Surat kuasa asli
yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas materai
Rp10.000,- dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan :
PT Bima Registra, Satrio Tower Lantai 9.A2, Jalan DR. Satrio Blok
C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan; dengan melampirkan
salinan kartu indetitas (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat
memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat dengan
membawa dan menyerahkan salinan kartu identitas (KTP/Paspor)
yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon
untuk menyertakan fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi akta
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, serta
fotokopi KTP dari perwakilan Pemberi Kuasa. Jika surat kuasa
Page 4
Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat
kuasa tersebut harus dilegalisasikan oleh Kedutaan Besar
Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana
surat kuasa tersebut ditandatangani.
Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut
selambatnya diterima Biro Adminintrasi Efek Perseroan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
ii. Surat Kuasa Elektronik.
Pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dilakukan melalui
eASY.KSEI yang dapat diakses pada tautan https://akses.ksei.co.id.
E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan Rapat ini
sampai dengan 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Hanya surat kuasa yang tervalidasi dari Pemegang Saham yang berhak
hadir mewakili Pemegang Saham dalam Rapat dan akan diikutsertakan
dalam perhitungan kuorum untuk pengambilan Keputusan.
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham
dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara
Fisik dimohon telah berada ditempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh)
menit sebelum waktu Rapat yang telah ditentukan.
7. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Pemanggilan Rapat ini akan
ditentukan dan diatur kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan
tersedia pada situs web Perseroan www.manggungpolahraya.co.id, dan
situs web www.easy.ksei.co.id
Jakarta, 28 Februari 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.