Back to announcement
20250228_MDKA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31865302_lamp1.pdf
Other Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 130
Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP V TAHUN 2024
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : 5 Desember 2022
Masa Penawaran Umum Obligasi : 19 & 20 Februari 2024
Tanggal Penjatahan : 21 Februari 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 23 Februari 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 23 Februari 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 26 Februari 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
COPPER GOLD
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT: LOKASI PERTAMBANGAN:
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28 Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Telepon: (62 21) 3952 5580 Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
Faksimile: (62 21) 3952 5589
E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
Situs web: www.merdekacoppergold.com Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
Rp10.253.040.000.000 (SEPULUH TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2024, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 23 Februari 2027 untuk Obligasi
Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT HAMPIR
SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
A+ (Single A Plus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Sucor Sekuritas PT UOB Kay Hian PT Aldiracita Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV kepada OJK dengan surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022 tanggal 27 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/ POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dengan jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan jumlah pokok sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/ BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ........................................................ xix
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK............................................................................ xxii
RINGKASAN............................................................................................................................ xxv
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
1. Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. . .................................................. 18
3. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi.............................................................. 18
4. Keterangan mengenai Wali Amanat............................................................................... 19
5. Perpajakan................................................................................................................... 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM . . ............................................................................................................................. 22
III. PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 27
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian....................................................................... 28
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................... 29
3. Rasio Keuangan (tidak diaudit). . ................................................................................... 30
4. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit........................................ 31
5. Informasi Nilai Kurs.................................................................................................... 31
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM . . ........................................................................................... 32
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 33
A. K eterangan tentang P erseroan ................................................................................... 33
1. Riwayat Singkat Perseroan.. ................................................................................... 33
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan........................................................ 33
3. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 34
4. Perjanjian-Perjanjian Penting................................................................................. 34
5. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perusahaan Anak.................... 46
6. Asuransi . . .............................................................................................................. 46
7. Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan
Anak dan Perusahaan Investasi.............................................................................. 48
8. Keterangan Singkat mengenai Pemegang Saham Berbadan Hukum.......................... 54
9. Pengurusan dan Pengawasan.................................................................................. 55
10. Sumber Daya Manusia........................................................................................... 55
11. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan
Direksi Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak............................ 68
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi .............................. 68
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha ........................................... 77
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...................................................................................... 80
i
Page 4
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................ 81
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.............................................................................. 83
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif......................................................... 83
2. Pemesan Yang Berhak.................................................................................................. 83
3. Pemesanan Pembelian Obligasi. . ................................................................................... 83
4. Jumlah Minimum Pemesanan. . ...................................................................................... 84
5. Masa Penawaran Umum Obligasi.................................................................................. 84
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi........................................................ 84
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi....................................................................... 84
8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................... 84
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi . . ................................................................ 85
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik........................................................................... 85
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.. ..................................................................... 86
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI.. .................................................................................................. 87
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ..................................................................................... 89
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”), yang
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka.
iii
Page 6
“BAE” atau “Biro Administrasi berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Efek” kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan
saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Bagian Penjaminan” berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan
menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:
• Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
• Seri B: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
(i) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
(ii) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak;
dan
(iii) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi
Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/
atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
“EBITDA” berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
penyusutan.
“EBITDA Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Induk” berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
Gold Tbk atau Perseroan.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di
luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir,
gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara
di Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii) perubahan dalam bidang
ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan
perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam
negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan
peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau
penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang,
peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Obligasi” atau “FPPO” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Grup Merdeka” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
v
Page 8
“Hari Bursa” berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi
tanpa kecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan
Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
libur nasional.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan Ringkas” berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib
diumumkan paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum
yang direncanakan.
“Jumlah Terutang” berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
ke waktu.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
“Kementerian ESDM” berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia.
“Kepmen No. 1827K/2018” berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Konfirmasi Tertulis” berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO” berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
atau “KTUR” oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan
keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Lembaga Penyimpanan dan berarti pihak yang (i) menyelenggarakan kegiatan Kustodian
Penyelesaian” sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya;
dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk
mendukung kegiatan antarpasar.
“Manajer Penjatahan” berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertanggung jawab
atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum Obligasi” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
Tambahan dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal
terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama
paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan
masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
I n d o n e s i a d a n / a t a u Wa rg a N e g a r a A s i n g d a n / a t a u b a d a n
hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat
tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
berkedudukan di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri
Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
vii
Page 10
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi” berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman
uang oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan
IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) dan 2 (dua) seri dengan jangka waktu
terlama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
II Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk
Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
III Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan
tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen)
per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri
B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam 2
(dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol
persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) dalam 3
(tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender
dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); (ii)
Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan (iii)
Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima
ratus lima puluh lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma
tiga nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga
tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
III” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh
sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
IV” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga
miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
ix
Page 12
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
(i) penawaran umum dan transaksi Efek;
(ii) pengelolaan investasi;
(iii) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
(iv) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada
KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan Peraturan KSEI.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan
IV yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Perdana Saham” berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
sebesar Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah
dinyatakan efektif pada tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat
OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
“Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 7 tanggal
2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
x
Page 13
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan
Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal
ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB
Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas,
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.
132 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI dengan No. SP-008/OBL/KSEI/0124 tanggal
31 Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 No. 8 tanggal
2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap V Tahun 2024 No. 6 tanggal 2 Februari 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-
pembaruannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
xi
Page 14
“Persetujuan Prinsip Pencatatan berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Efek Bersifat Utang” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Surat No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Pernyataan Penawaran Umum berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 163 tanggal
Berkelanjutan IV” 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
S.H., M.Kn., notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan diubah
dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold No. 32 tanggal 9 November 2022 dan Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 204 tanggal
30 November 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, serta perubahan perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV, yang telah disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK melalui surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/
IX/2022 tanggal 27 September 2022.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif” sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (i) pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (ii)
dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di
atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
atau tambahan informasi dimaksud. Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat
OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Permen No. 25/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019
dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 17 Tahun 2020.
“Permen No. 26/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara.
xii
Page 15
“Perseroan” berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan
saham dengan hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen),
baik secara langsung maupun tidak langsung; atau (ii) apabila
Perseroan memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang
saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk
mengendalikan Perusahaan Anak, sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer
investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Investasi” berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
atas (a) suatu Efek; dan atau (b) pihak tertentu yang melakukan
kegiatan di bidang pasar modal, dalam hal ini PT Pemeringkat
Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.
“Penambahan Modal dengan berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD I” atau “PMHMETD I” menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB
berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan
Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada
bulan Agustus 2018.
“Penambahan Modal dengan berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD II” atau “PMHMETD II” menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
2022.
xiii
Page 16
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I” atau menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
“PMTHMETD I” belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II” atau menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
“PMTHMETD II” tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua
puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham
dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.
“Pihak Kompeten” berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
Pihak Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.
“PPN” berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
xiv
Page 17
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
• Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
tanggal jatuh tempo; dan
• Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
xv
Page 18
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan
dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi
sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017,
dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014. Perseroan menerbitkan Prospektus pada tanggal
7 Desember 2022.
“PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A
dan Obligasi Seri B.
“SOFR” berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
“SPR 2410” berarti Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi
Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen
Entitas,” yang ditetapkan oleh IAPI.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
tanggal penerbitan Obligasi.
xvi
Page 19
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 23 Mei 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri
A dan 23 Februari 2027 untuk Obligasi Seri B.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1
(satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
“Term SOFR” berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang
mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
benchmark-administration/term-sofr.html.
“Total Utang” berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang
keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan
terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang termasuk
sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii)
utang keuangan yang terkait dengan transaksi treasury (sepanjang
transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial peminjaman
atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman berdasarkan
PSAK); dan (iii) kredit perdagangan.
“US$” berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.
“Utang Neto” berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan
jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.
“Utang Neto Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto
Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apapun.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
xvii
Page 20
“UU Minerba” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar Modal” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xviii
Page 21
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA
“Ag” berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.
“AISC” berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
memahami mengenai keekonomian pertambangan.
“Au” berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.
“BLS” atau “Barren Leach Solution” berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
air tambang.
“Co” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cr” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.
“cut-off grade” atau “COG” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“DMT” berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi kering.
“Fe” berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.
“feronikel” berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan
dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.
“Ha” berarti singkatan dari hektar.
“heap leach” atau “pelindian” berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.
“HGNM” berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte
dengan kadar nikel lebih dari 70%.
“HPAL” berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
bijih nikel laterit berkadar rendah.
“kawasan IKIP” berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini
dikelola oleh PT IKIP.
xix
Page 22
“ILS” atau “Intermediate Leach berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Solution” meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).
“IMIP” berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park
atau Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan
industri yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“IUI” berarti Izin Usaha Industri.
“IUP-OP” berarti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“JORC” berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“Keyakinan Geologi” berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
dengan tahap eksplorasi.
“Konverter Nikel Matte” berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.
“LBMA” berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang
besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.
“limonit” berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.
“LME” berarti singkatan dari London Metal Exchange.
“LOM” atau “life of mine” atau berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang” membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
per tahun.
“MHP” berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
baku prekursor dalam pembuatan baterai.
“mining recovery” berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
dalam persentase.
“Mo” berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.
“Ni” berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.
“NPI” berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang merupakan feronikel
berkadar rendah yang digunakan sebagai alternatif lebih murah
dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.
“ounce” berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
setara dengan 31,1035 gram.
xx
Page 23
“PLS” atau “Pregnant Leach berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Solution” hasil pelindian bijih.
“porfiri” berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
diorit dan tonalit).
“Ppm” berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
suatu sistem.
“Proyek AIM” berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan
proyek yang berintegrasi dengan Tambang Tembaga Wetar untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
Tambang Tembaga Wetar.
“Proyek Emas Pani” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat ini
dalam tahapan persiapan untuk memulai konstruksi.
“Proyek Tembaga Tujuh Bukit” berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.
“Tambang Tembaga Wetar” berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang
saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.
“Tambang Emas Tujuh Bukit” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas
dan perak.
“Resource” atau “Sumberdaya berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
Mineral” keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“Reserve” atau “Cadangan Bijih” berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
didefinisikan JORC Code.
“RKEF” berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
merupakan salah satu metode untuk menghasilkan NPI dan nikel
matte.
“ROM” berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
penambangan dan belum diolah.
“saprolit” berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.
“stripping ratio” atau “rasio berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan” meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.
“waste” berarti sisa-sisa penggalian dari kegiatan penambangan yang
tidak bermanfaat.
xxi
Page 24
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK
“ABP” berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.
“Antam” berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.
“ASI” berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.
“BAJ” berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.
“BAP” berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.
“Barclays” berarti singkatan dari Barclays Bank PLC.
“BBSI” berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.
“BKP” berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.
“BLE” berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.
“BND” berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.
“BPI” berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.
“BSI” berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.
“BSID” berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.
“BTI” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.
“BTJ” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.
“BTN” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.
“BTR” berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.
“CACIB” berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
Bank, cabang Singapura.
“CBS” berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.
“CEI” berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.
“CHL” berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.
“CKA” berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.
“CLM” berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.
“CSID” berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.
“CSK” berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.
“DSI” berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.
“PT ESG” berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.
“EFDL” berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.
“Finders” berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.
“GSM” berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.
xxii
Page 25
“HNC” berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.
“HSBC” berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
Corporation Ltd.
“HT” berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.
“HNMI” berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.
“ICKS” berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
“ICS” berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.
“ING Bank” berarti singkatan dari ING Bank N.V., cabang Singapura.
“KCI” berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.
“KMG” berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.
“KUD Dharma Tani” berarti singkatan dari Koperasi Produsen Dharma Tani.
“LJK” berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.
“LNJS” berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
“MAP” berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).
“MBMA” berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
(sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
dan/atau PT Merdeka Battery Materials).
“MBM MY” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
Sdn. Bhd.
“MBM SW” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
Sdn. Bhd.
“MCGI” berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte.
Ltd.
“MDM” berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.
“MED” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).
“MEI” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.
“MEN” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).
“MKI” berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.
“MKT” berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.
“MIA” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.
“MIM” berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.
“MIN” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
dikenal sebagai PT J&P Indonesia).
“MMI” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.
xxiii
Page 26
“MMID” berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.
“MMS” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.
“MTI” berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
“MTJ” berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.
“MTN” berarti singkatan dari singkatan dari PT Merdeka Tambang
Nusantara (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya).
“Natixis” berarti singkatan dari Natixis, cabang Singapura.
“NEA” berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.
“OCBC” berarti singkatan dari Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited.
“PBJ” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.
“PBT” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.
“PEG” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.
“PETS” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
“Plenceed” berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.
“PT HSBC” berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.
“PT IKIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.
“PT OCBC” berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.
“PT UOB” berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.
“RIL” berarti singkatan dari Reef Investment Limited.
“SAK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.
“SBK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.
“SCM” berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.
“SHPL” berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.
“Sihayo” berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.
“SIP” berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.
“SMI” berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.
“UOBL” berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.
“Wealthy” berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited
“WKR” berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.
“ZHN” berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.
xxiv
Page 27
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup Merdeka”) serta merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta
faktor risiko yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. K eterangan S ingkat T entang P erseroan dan K egiatan U saha serta K ecenderungan dan
P rospek U saha
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV
Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.
AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Kemenkumham”) di bawah
No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan
Akta No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal
3 pada anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 31 Januari 2024,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
xxv
Page 28
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.536.882.297 90.737.645.940 18,817
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058
Garibaldi Thohir 1.798.499.014 35.969.980.280 7,459
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588
ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1.205.542.539 24.110.850.780 5,000
Gavin Arnold Caudle 80.966.431 1.619.328.620 0,336
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289
Andrew Phillip Starkey 700.000 14.000.000 0,003
Titien Supeno 567.400 11.348.000 0,002
Albert Saputro 355.600 7.112.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.096.988.903 241.939.778.060 50,172
24.044.656.071 480.893.121.420 99,725
Saham treasuri (1) 66.194.700 1.323.894.000 0,275
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.110.850.771 482.217.015.420 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah
kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
1. PT Bumi Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% -
Suksesindo
(“BSI”)
2. PT Damai Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 - - 99,42%
Suksesindo melalui BSI
(“DSI”)
3. PT Cinta Bumi Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84%
Suksesindo melalui BSI
(“CBS”)
4. PT Beta Bumi Perdagangan besar dan Jakarta 2015 - - 99,00%
Suksesindo penggalian lainnya melalui BSI
(“BBSI”) dan 1,00%
melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5. PT Batutua Industri pembuatan Jakarta 2017 2014 99,99% 0,01% melalui
Tembaga Raya logam dan perdagangan MKI
(“BTR”)
6. PT Batutua Pertambangan mineral Jakarta 2017 2010 30,00% 70,00%
Kharisma Permai melalui BTR
(“BKP”)
7. PT Batutua Penggalian kerikil/sirtu Wetar, Maluku 2023 - 0,01% 99,99%
Tambang melalui BTR
Indonesia (“BTI”)
8. PT Batutua Penggalian batu kapur/ Wetar, Maluku 2023 - 0,01% 99,99%
Tambang Jaya gamping melalui BTR
(“BTJ”)
9. PT Batutua Penggalian batu kapur/ Wetar, Maluku 2023 - - 99,99%
Tambang gamping melalui BKP
Nusantara dan 0,01%
(“BTN”) melalui BTR
xxvi
Page 29
Tahun Kepemilikan
Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Proyek Emas Pani
10. PT Pani Bersama Perusahaan holding Jakarta 2018 - 70,05% -
Jaya (“PBJ”)
11. PT Pani Bersama Industri pembuatan Gorontalo 2018 - - 99,99%
Tambang (“PBT”) logam melalui PBJ
12. PT Puncak Perusahaan holding Gorontalo 2018 - - 99,99%
Emas Gorontalo melalui PBT
(“PEG”) dan 0,01%
melalui PBJ
13. PT Gorontalo Pertambangan mineral Jakarta 2022 - 0,01% 99,99%
Sejahtera Mining melalui PBJ
(“GSM”)
14. PT Merdeka Penunjang Gorontalo 2022 2023 - 99,99%
Mining Indonesia pertambangan dan melalui PBJ
(“MMI”) aktivitas penyewaan dan 0,01%
melalui MKI
15. PT Mentari Alam Aktivitas jasa Gorontalo 2019 - - 99,99%
Persada (dahulu penunjang usaha melalui PBJ
PT Batutua lainnya YTDL dan 0,01%
Tambang Energi) melalui MKI
(“MAP”)
Grup MBMA
16. PT Merdeka Perusahaan holding dan Jakarta 2019 - 99,99% 0,01% melalui
Energi Nusantara konsultasi manajemen BAJ
(“MEN”) lainnya
17. PT Merdeka Perusahaan holding dan Jakarta 2022 2023 - 50,04%
Battery Materials konsultasi manajemen melalui MEN (2)
Tbk (“MBMA”) lainnya
18. PT Merdeka Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,99%
Industri Mineral melalui
(“MIN”) MBMA dan
0,01% melalui
MEN
19. PT Sulawesi Pertambangan bijih Jakarta 2022 2023 - 51,00%
Cahaya Mineral nikel melalui MIN
(“SCM”)
20. PT Sulawesi Industri pembuatan Jakarta 2022 - - 99,90%
Makmur Indonesia logam dasar bukan melalui SCM
(“SMI”) besi, industri kapur, dan 0,10%
dan penggalian batu melalui MIN
kapur/ gamping,
aktivitas penunjang
pertambangan dan
penggalian lainnya
21. PT Cahaya Industri pembuatan Jakarta 2022 2020 - 50,10%
Smelter Indonesia logam dasar bukan besi melalui MIN
(“CSID”)
22. PT Bukit Smelter Industri pembuatan Jakarta 2022 2020 - 50,10%
Indonesia logam dasar bukan besi melalui MIN
(“BSID”)
23. PT Sulawesi Industri pembuatan Jakarta 2023 - - 99,00%
Industri Parama logam dasar bukan besi melalui MIN
(“SIP”) dan 1,00%
melalui MED
24. PT Zhao Hui Industri pembuatan Jakarta 2022 2023 - 50,10%
Nickel (“ZHN”) logam dasar bukan besi melalui MIN
25. PT Merdeka Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,90%
Energi Industri melalui
(“MED”) MBMA dan
0,10% melalui
MIN
26. PT Indogreen Pembangkitan tenaga Jakarta 2022 - - 99,80%
Cahaya Surya listrik melalui MED
(“ICS”) dan 0,20%
melalui MIN
27. PT Kapur Maxima Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,90%
Gemilang penggalian batu kapur/ melalui MED
(“KMG”) gamping dan 0,10%
melalui MIN
xxvii
Page 30
Tahun Kepemilikan
Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
28. PT Lestari Nusa Pengumpulan limbah Jakarta 2022 - - 99,80%
Jaya Semesta berbahaya melalui MED
(“LNJS”) dan 0,20%
melalui MIN
29. PT Konawe Pembangkit, transmisi, Jakarta 2022 - - 99,80%
Cahaya Indonesia distribusi dan penjualan melalui MED
(“KCI”) (3) tenaga listrik dalam dan 0,20%
satu kesatuan usaha melalui MIN
30. PT Cahaya Kapur Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60%
Alfa (“CKA”) penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,40%
melalui MIN
31. PT Sulawesi Batu Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60%
Kapur (“SBK”) penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,40%
melalui MIN
32. PT Cahaya Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,60%
Sulawesi Kekal penggalian batu melalui MED
(“CSK”) kapur/ gamping, dan dan 0,40%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
33. PT Indonesia Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,60%
Cahaya Kekal penggalian batu melalui MED
Sulawesi kapur/ gamping dan dan 0,40%
(“ICKS”) penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
34. PT Cahaya Hutan Aktivitas Jakarta 2022 - - 51,00%
Lestari (“CHL”) telekomunikasi melalui MED
khusus untuk
keperluan sendiri, dan
perdagangan besar
hasil kehutanan dan
perburuan
35. PT Ciptawana Perkebunan buah Jakarta 2022 - - 99,90%
Lestari Mandiri kelapa sawit dan melalui CHL
(“CLM”) kawasan industri dan 0,10%
melalui MED
36. PT Anugerah Batu Penggalian batu kapur/ Jakarta 2022 - - 99,90%
Putih (“ABP”) gamping melalui MED
dan 0,10%
melalui MIN
37. PT Lestari Jaya Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,20%
Kekal (“LJK”) penggalian batu melalui MED
kapur/ gamping dan dan 0,80%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
38. PT Sulawesi Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,20%
Anugerah Kekal penggalian batu melalui MED
(“SAK”) kapur/ gamping dan dan 0,80%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
39. PT Batutua Pelita Perusahaan holding Jakarta 2019 - - 99,99%
Investama (“BPI”) melalui
MBMA dan
0,01% melalui
MIN
40. PT Merdeka Kegiatan industri Jakarta 2021 - - 80,00%
Tsingshan melalui BPI
Indonesia (“MTI”)
41. Merdeka Battery Manufaktur komponen Malaysia 2022 - - 100,00%
Materials baterai melalui
(Malaysia) Sdn. MBMA
Bhd. (“MBM
MY”)
42. Merdeka Battery Manufaktur komponen Malaysia 2022 - - 100,00%
Materials baterai melalui
(Sarawak) Sdn. MBMA
Bhd. (“MBM
SW”)
xxviii
Page 31
Tahun Kepemilikan
Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
43. PT Merdeka Aktivitas perusahaan Jakarta 2023 - - 99,99%
Mega Industri holding dan aktivitas melalui
(“MMID”) konsultasi manajemen MBMA dan
lainnya 0,01% melalui
MIN
44. PT Huaneng Industri pembuatan Jakarta 2023 2022 - 60,00%
Metal Industry logam dasar bukan besi melalui MMID
(“HNMI”)
45. PT Merdeka Perusahaan holding dan Jakarta 2023 - - 99,00%
Industri Anantha konsultasi manajemen melalui
(“MIA”) lainnya MBMA dan
1,00% melalui
MIN
46. PT ESG New Industri pembuatan Jakarta 2023 - - 55,00%
Energy Material logam dasar bukan besi melalui MIA
(“PT ESG”)
Lain-lain
47. PT Merdeka Jasa penunjang Jakarta 2017 2018 99,99% -
Mining Servis pertambangan dan
(“MMS”) konstruksi
48. Eastern Field Perusahaan holding British Virgin 2017 - 100,00% -
Developments Islands
Limited (“EFDL”)
49. Finders Resources Perusahaan holding Australia 2017 2005 - 100,00%
Pty. Ltd. melalui EFDL
(“Finders”)
50. Banda Minerals Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00%
Pty. Ltd. (“BND”) melalui
Finders
51. Way Kanan Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00%
Resources Pty. melalui
Ltd. (“WKR”) Finders
52. PT Batutua Jasa penunjang Jakarta 2017 - - 99,60%
Lampung Elok pertambangan melalui WKR
(“BLE”) dan 0,40%
melalui
Finders
53. PT Batutua Abadi Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,99% -
Jaya (“BAJ”)
54. PT Merdeka Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,50% 0,50% melalui
Tambang MKI
Nusantara
(“MTN”)
55. PT Batutua Alam Konsultasi bisnis dan Wetar 2019 - 99,99% 0,01% melalui
Persada (“BAP”) broker bisnis MKI
56. Merdeka Copper Perusahaan holding Singapura 2021 - 100,00% -
Gold International lainnya
Pte. Ltd.
(“MCGI”)
57. PT Merdeka Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% -
Kapital Indonesia
(“MKI”)
58. PT Merdeka Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
Energi Indonesia MKI
(“MEI”)
59. PT Merdeka Real estat Jakarta 2022 2023 99,99% 0,01% melalui
Indonesia Mandiri MKI
(“MIM”)
60. PT Merdeka Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
Tambang Jaya
(“MTJ”)
61. PT Merdeka Karya Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
Tambang (“MKT”)
xxix
Page 32
Tahun Kepemilikan
Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Investasi
Proyek Emas Pani
1. PT Puncak Emas Pertambangan mineral Gorontalo 2018 - - 49,00%
Tani Sejahtera melalui PEG
(“PETS”)
Grup MBMA
2. PT Cahaya Energi Pembangkit tenaga Jakarta 2022 - - 25,00%
Indonesia (“CEI”) listrik energi baru
terbarukan
melalui MED
3. PT Indonesia Kawasan industri Jakarta 2022 - - 32,00%
Konawe Industrial melalui MED
Park (“PT IKIP”)
Lain-lain
4. Sihayo Gold Ltd. Eksplorasi dan Australia 2020 - - 6,18% melalui
(“Sihayo”) pengembangan mineral EFDL
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Januari 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.
Kegiatan usaha Perseroan
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
dan anorganik. Per 30 September 2023, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi
komersial adalah BSI dalam Tambang Emas Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang Tembaga
Wetar, serta CSID, BSID, ZHN, HNMI dan SCM dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki
Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan
dan real estat.
Tambang Emas Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat
daya dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan melalui BSI dan DSI.
Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan eksplorasi.
Produksi komersial Tambang Emas Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai
tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 107.168 ounce emas dan
644.903 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
dan 109.159 ounce emas dan 480.171 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat
sebesar US$734 dan US$794 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$985
dan US$1.138. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 600 ribu ounce emas dan 28,3
juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 28,4 juta ounce emas, 59,6 juta ounce perak dan 8,1
juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit,
yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP
milik BSI.
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar
sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga
Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL
melalui suatu penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.
xxx
Page 33
Perseroan dan BPI selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga
Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021.
Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan
dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi dari IUP-
OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai
pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka
meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup
MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM bersama-sama dengan Tsingshan. BTR memproduksi
katoda tembaga sebanyak 15.793 ton dan 9.309 ton masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$5.441 dan US$8.650 dengan biaya AISC per ton tembaga
masing-masing tercatat sebesar US$6.909 dan US$11.986. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan
memiliki Cadangan Bijih sebesar 258 ribu ounce emas, 255 ribu ton tembaga dan 11 juta ounce perak
dan Sumberdaya Mineral sebesar 480 ribu ounce emas, 340 ribu ton tembaga dan 19,9 juta ounce perak.
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral untuk Proyek AIM.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek
yang baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP-OP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ
sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada
bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada PT Andalan
Bersama Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,
ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan No. 142 tanggal 19 Desember 2022, dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta Penggabungan”), di mana ABI sepakat
untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari
penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ
pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Berdasarkan Laporan Sumberdaya
Mineral Proyek Emas Pani per tanggal 25 Mei 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki
Sumberdaya Mineral sebesar 6,63 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi
IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari
pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang
signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
tambang nikel SCM, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode Rotary Kiln Electric
Furnace (“RKEF”) dan High Pressure Acid Leach (“HPAL”), fasilitas untuk mengkonversi nikel matte
kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (“Konverter Nikel Matte”), Proyek AIM, dan Indonesia
Konawe Industrial Park (“kawasan IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur
dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi
Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar
55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan
terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan Desember 2023. Kegiatan komersial saat ini dilakukan di
Kawasan Industri Morowali (“IMIP”) oleh CSID, BSID dan ZHN yang mengoperasikan smelter RKEF
dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun, dan HNMI yang mengoperasikan konverter
untuk mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi nikel matte berkadar tinggi (“HGNM”) dengan
kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Tambang nikel SCM juga sudah memulai kegiatan komersial
sejak bulan Agustus 2023 dengan memasok bijih saprolit yang dihasilkan ke smelter RKEF BSID dan
ke depannya memasok ke smelter RKEF CSID dan ZHN. Tambang nikel SCM juga rencananya akan
memasok smelter HPAL milik PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) yang berlokasi di IMIP. Sampai
dengan 30 September 2023, tambang nikel SCM telah mengirimkan 43.989 wet metric ton (“wmt”) bijih
saprolit. Proyek AIM ditargetkan akan mulai beroperasi komersial pada awal tahun 2024, sedangkan
smelter HPAL dan kawasan IKIP saat ini masih dalam tahapan perencanaan dan permohonan perizinan.
xxxi
Page 34
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023, Grup
MBMA memproduksi total NPI masing-masing sebanyak 28.918 ton dan 42.976 ton, di mana produksi
CSID dan BSID mulai dikonsolidasikan ke dalam hasil operasional Grup Merdeka sejak tanggal
17 Mei 2022 dan ZHN mulai berproduksi sejak bulan Juni 2023. HNMI juga mulai memberikan kontribusi
sejak bulan Juni 2023 dengan memproduksi HGNM sebanyak 17.648 ton sampai dengan akhir bulan
September 2023. Untuk periode yang sama, biaya AISC per ton untuk NPI masing-masing tercatat sebesar
US$13.661 dan US$12.958, sedangkan biaya AISC per ton untuk HGNM tercatat sebesar US$15.247
untuk periode sejak 1 Juni 2023 sampai dengan September 2023. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih
dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan
Bijih sebesar 2,4 juta ton nikel dan 0,2 juta ton kobalt, dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton
nikel dan 1,0 juta ton kobalt.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$626,0 juta dan US$1.170,2 juta masing-
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023.
EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$246,9 juta atau mencapai 39,5%
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan US$181,8 juta
atau mencapai 15,5% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.
Prospek usaha
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi
elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi
dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga
merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk
pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai
peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen
nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Nikel merupakan logam yang banyak digunakan untuk melapisi
logam lain karena mempunyai kemampuan untuk menahan suhu yang sangat tinggi. Nikel umumnya
digunakan sebagai bahan campuran pembuatan stainless steel, pembuatan logam antikarat, baterai
nickel-metal hybride, dan lain sebagainya. Permintaan dan harga emas, tembaga dan nikel terutama
dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas, tembaga dan
nikel dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti
tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Harga emas dan tembaga rata-rata pada kuartal ketiga tahun 2023 mengalami kenaikan masing-masing
sebesar 11,5% menjadi US$1.928,5 per ounce dan 6,9% menjadi US$8.276,7 per ton dibandingkan pada
periode yang sama pada tahun 2022, sementara harga nikel rata-rata untuk periode yang sama turun
sebesar 13,7% menjadi US$19.644,6 per ton. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh World Gold
Council pada bulan Oktober 2023, total permintaan emas pada kuartal ketiga tahun 2023 mengalami
penurunan sebesar 5,8% (yoy) menjadi 1.147,5 ton dari sebelumnya 1.219,2 ton untuk periode yang
sama tahun 2022, terutama didorong oleh penurunan pembelian emas oleh bank sentral dibandingkam
pembelian pada kuartal ketiga tahun 2022. Penurunan ini sebagian di-offset oleh kenaikan pembelian
emas untuk kegiatan investasi dan permintaan dari industri perhiasan. Berdasarkan Fitch Solution,
permintaan tembaga pada tahun 2023 diperkirakan akan meningkat menjadi 36 juta ton, meskipun
pemulihan perekonomian di Tiongkok yang belum merata dan permintaan yang lemah dari negara lain.
Dalam jangka panjang, transisi energi di industri energi terbarukan dan otomotif diperkirakan akan
mendorong permintaan dalam jangka panjang. Fitch Solution juga memperkirakan permintaan nikel pada
tahun 2023 akan mencapai 3,2 juta ton pada tahun 2023 dan terus meningkat menjadi 4,3 juta ton pada
tahun 2027 sejalan dengan meningkatnya permintaan nikel pada sektor baterai untuk kendaraan listrik.
xxxii
Page 35
2. K eterangan T entang O bligasi Y ang D itawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V
Tahun 2024.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh
ratus lima puluh miliar Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh
ratus lima puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2024,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri
A dan tanggal 23 Februari 2027 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxxiii
Page 36
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan
pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka
terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari
5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh
Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio
keuangan akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian :
Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1.
Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA
Konsolidasian akan dihitung menggunakan pro-forma akun
manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada
laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan
Investasi yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan
untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan
dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai
Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
3. K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Tingkat bunga
Jumlah pokok obligasi per
Keterangan (Rp juta) tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I Seri B 940.400 9,85% 3 (tiga) tahun 26 Maret 2024 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Seri B 2.041.000 7,80% 3 (tiga) tahun 8 Maret 2025 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II
Seri A 310.000 7,80% 3 (tiga) tahun 28 April 2025 A+ dari Pefindo
Seri B 1.690.000 9,25% 5 (lima) tahun 28 April 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III
Seri B 1.729.395 8,25% 3 (tiga) tahun 1 September 2025 A+ dari Pefindo
Seri C 797.640 9,50% 5 (lima) tahun 1 September 2027 A+ dari Pefindo
xxxiv
Page 37
Tingkat bunga
Jumlah pokok obligasi per
Keterangan (Rp juta) tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I 3.100.555 10,30% 3 (tiga) tahun 13 Desember 2025 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II 2.500.000 6,50% 367 Hari Kalender 15 Maret 2024 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III
Seri A 1.084.485 6,75% 367 Hari Kalender 11 Agustus 2024 A+ dari Pefindo
Seri B 1.475.000 8,00% 3 (tiga) tahun 4 Agustus 2026 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV
Seri A 800.980 7,75% 367 Hari Kalender 22 Desember 2024 A+ dari Pefindo
Seri B 1.292.020 9,50% 3 (tiga) tahun 15 Desember 2026 A+ dari Pefindo
Total 17.761.475
4. R encana P enggunaan D ana yang D iperoleh dari H asil P enawaran U mum
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:
• sebesar Rp1.350.920.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban
Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap II Tahun 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024; dan
• sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2021 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang
Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”
5. I khtisar D ata K euangan P enting
Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Analisis dan
Pembahasan Manajemen yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap
II Tahun 2023, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2023 dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
xxxv
Page 38
(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”) dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).
Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
menyatakan suatu opini audit.
(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam US$)
30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
JUMLAH ASET 4.690.530.734 3.876.665.735 1.278.592.659
JUMLAH LIABILITAS 2.071.634.645 1.851.832.467 499.182.362
JUMLAH EKUITAS 2.618.896.089 2.024.833.268 779.410.297
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam US$)
2023 2022 (1) 2022 2021
9 bulan 9 bulan 1 tahun 1 tahun
PENDAPATAN USAHA 1.170.179.217 626.017.240 869.878.995 380.956.549
LABA KOTOR 118.606.622 144.103.377 164.651.305 120.097.087
LABA USAHA 80.473.439 108.362.890 111.587.650 90.834.822
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN (3.882.883) 70.254.887 64.844.810 33.386.800
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN (2.180.722) 65.054.255 57.075.423 30.554.802
(RUGI)/LABA PER SAHAM DASAR (0,0010) 0,0029 0,0027 0,0016
Catatan:
(1) Tidak diaudit.
xxxvi
Page 39
R asio K euangan ( tidak diaudit )
30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 86,9% (1) 128,3% 18,4%
Laba kotor (17,7%) (1) 37,1% 5,2%
Laba usaha (25,7%) (1) 22,8% (3,5%)
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan (105,5%) (1) 94,2% 15,6%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan (103,4%) (1) 86,8% (26,1%)
EBITDA (26,4%) (1) 25,5% 46,8%
Jumlah aset 21,0% (2) 203,2% 37,5%
Jumlah liabilitas 11,9% (2) 271,0% 36,4%
Jumlah ekuitas 29,3% (2) 159,8% 38,3%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 10,1% 18,9% 31,5%
Laba usaha / Pendapatan usaha 6,9% 12,8% 23,8%
EBITDA / Pendapatan usaha 15,5% 31,9% 58,0%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha (0,3%) 7,5% 8,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset (0,1%) 1,7% 2,6%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas (0,1%) 3,2% 4,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,6x 1,5x 1,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,8x 0,9x 0,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,5x 0,4x
Interest coverage ratio (3) 2,6x 6,6x 17,0x
Debt service coverage ratio (4) 0.6x 0,8x 1,0x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xxxvii
Page 40
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxxviii
Page 41
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. K eterangan tentang O bligasi
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut:
- Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi; dan
- Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
1
Page 42
Bunga ke- Seri A Seri B
23 Mei 2024 23 Mei 2024
23 Agustus 2024 23 Agustus 2024
23 November 2024 23 November 2024
2 Maret 2025 23 Februari 2025
23 Mei 2025
23 Agustus 2025
23 November 2025
23 Februari 2026
23 Mei 2026
23 Agustus 2026
23 November 2026
23 Februari 2027
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6 Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
v. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
2
Page 43
1.7 Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya.
1.9 Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.10 Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1.11 Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran Umum.”
1.12 Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga di pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek.
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
3
Page 44
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i)
situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
4
Page 45
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian
kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
obligasi tersebut.
xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
1.13 Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran
Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
5
Page 46
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.14 Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
6
Page 47
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk
tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali Obligasi
ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi, dan
ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan
kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
OJK, kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan dengan
bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan lainnya yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
dengan Obligasi;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
7
Page 48
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman
dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka
dan Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari 5
(lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan
pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana
laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit
yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode
mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-
forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah
dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh
Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio
keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian”;
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan
Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian”;
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan
menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
8
Page 49
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
kembali Obligasi ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan untuk
tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali
Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang
disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan
dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya
pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK
atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah diaudit
atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit yang akan
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK
atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana
dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada
Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
9
Page 50
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK No. 36/2014
antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat
efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat
menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
4) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-
hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2) butir (i), maka
Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama akhir
Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap
POJK No. 49/2020.
10
Page 51
1.15 Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak
Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
11
Page 52
g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
1.16 RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar
modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15
di atas dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI;
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
12
Page 53
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf
b, dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi,
Perseroan, atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, paling lambat 14
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
acara RUPO;
13
Page 54
b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
f. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
14
Page 55
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
15
Page 56
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
ini.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
16
Page 57
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
1.17 Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasi.
PERSEROAN
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (62 21) 3952 5580; Faksimile: (62 21) 3952 5589
E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com
Situs web: www.merdekacoppergold.com
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Trust Team
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 250 0124, 575 8144; Faksimile: (62 21) 251 0316, 575 2360
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat
tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
1.18 Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
ii. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
1.19 Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Indonesia.
17
Page 58
2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2
(dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
Surat Pernyataan tanggal 31 Januari 2024 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. K eterangan mengenai P emeringkatan O bligasi
3.1. Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-846/PEF-DIR/IX/2023
tanggal 13 September 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
IV Merdeka Copper Gold Periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-018/PEF-DIR/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
A+
(Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
18
Page 59
3.2. Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan
berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan
berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak
mudah dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan
baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan
berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup
peka oleh keadaan yang merugikan.
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar
bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan
yang diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap
keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan
berkemampuan sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar
bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
4. K eterangan mengenai W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.60-INV/TCS/AET/01/2024 tanggal 1 Februari 2024, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.61-INV/TCS/AET/01/2024 tanggal 1 Februari
2024, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
19
Page 60
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Trust Team
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimile: (62 21) 2510 316, 575 2444
5. P erpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh
persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh
persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh
persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
seterusnya.
20
Page 61
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
21
Page 62
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:
• sebesar Rp1.350.920.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban
Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) yang akan jatuh tempo pada
tanggal 15 Maret 2024.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
Rp2.500.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun dan akan jatuh tempo
pada tanggal 15 Maret 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melakukan pembayaran
seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata
Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022; (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000; dan (iii) BTR untuk menunjang
kebutuhan modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR.
Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II akan
dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan sebagian dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV. Sehubungan dengan kewajiban Perseroan untuk membayar bunga
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ke-4, Perseroan akan menggunakan arus kas dari aktivitas
operasi dan/atau pendanaan.
• sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret
2024.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
Rp940.400.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan akan jatuh tempo
pada tanggal 26 Maret 2024. Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk pembayaran seluruh jumlah pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal
US$25.000.000.000 tanggal 23 Desember 2020; (ii) BSI untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja
modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam rangka menyusun
pra-studi kelayakan, yang diharapkan selesai pada tahun 2021; dan (iii) Perseroan dan/atau BSI
dan/atau BTR dan/atau BKP untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok,
karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
kegiatan usaha Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP.
Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B, serta
pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B ke-12 akan dibayarkan oleh Perseroan
dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan.
Pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok (i) Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024 dan (ii) Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024 tidak memenuhi
definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak memenuhi transaksi material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
22
Page 63
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil
Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana
sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
(“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”), setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan, sedangkan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap IV, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan
oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I dengan Surat No. 007/MDKA-JKT/CORSEC/I/2024 tanggal 15 Januari
2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan)
dan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan Surat
No. 006/MDKA-JKT/CORSEC/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV
Tahun 2023 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan).
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,529% (nol koma lima dua sembilan persen) dari Pokok Obligasi
yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,350%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
Hukum sebesar 0,027%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,008%;
23
Page 64
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,073%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,013% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,021%, meliputi antara lain biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI,
biaya audit penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.
24
Page 65
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$2.071,6 juta yang
terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$758,7
juta dan US$1.312,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 338.213.987
- pihak berelasi 241.024
Beban yang masih harus dibayar 71.901.372
Pendapatan diterima di muka 19.721.710
Utang pajak 8.351.208
Utang lain-lain 5.873.404
Pinjaman - bagian lancar:
Utang obligasi 293.558.302
Liabilitas sewa 17.831.546
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 2.964.709
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 49.811
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 758.707.073
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 282.759.989
Utang obligasi 718.704.576
Liabilitas sewa 29.132.425
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 121.107.300
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 4.592.843
Liabilitas pajak tangguhan 94.085.017
Liabilitas imbalan pasca-kerja 22.976.467
Provisi rehabilitasi tambang – bagian tidak lancar 39.568.955
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.312.927.572
JUMLAH LIABILITAS 2.071.634.645
Penjelasan rincian masing-masing liabilitas sesuai dengan liabilitas di laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 telah diuraikan dalam Bab Pernyataan
Utang yang terdapat pada Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.
U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 ( tiga ) B ulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar US$60,0 juta, yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000,
dan sebesar Rp3.440.940 juta, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri B masing-masing dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000 juta dan
Rp940.400 juta. Kewajiban ini akan dibayar dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/
atau pendanaan Grup Merdeka, baik melalui penerbitan obligasi, termasuk Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV dan Obligasi ini, maupun fasilitas pinjaman.
25
Page 66
S E L U R U H K E WA J I B A N K O N S O L I D A S I A N G R U P M E R D E K A PA D A TA N G G A L
30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN. SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA
TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN
IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM INFOMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA YANG BUKAN
MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
26
Page 67
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I,
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan
IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”) dan Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan SPR 2410 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).
Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
menyatakan suatu opini audit.
(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
27
Page 68
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam US$)
30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 430.828.204 443.909.104 185.470.530
Piutang usaha:
- pihak ketiga 165.445.139 64.943.116 499.726
- pihak berelasi 516.402 939.752 92.800
Piutang lain-lain - pihak ketiga 7.837.159 10.133.499 5.212.746
Persediaan - bagian lancar 453.679.261 250.702.600 131.417.430
Taksiran pengembalian pajak 45.188.444 43.277.176 21.235.114
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 34.326.652 32.859.095 18.890.103
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya 41.741.837 48.915.200 47.065.590
Instrumen keuangan derivatif 795.631 - 1.431.005
Jumlah Aset Lancar 1.180.358.729 895.679.542 411.315.044
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak
lancar 71.650.336 146.842.724 33.492.919
Uang muka investasi 7.985.706 3.006.506 80.160.000
Investasi pada saham dan entitas asosiasi 957.407 534.614 1.603.100
Pinjaman ke pihak berelasi 46.545.477 60.704.183 8.734.448
Persediaan - bagian tidak lancar 59.765.739 57.972.211 59.093.115
Pajak dibayar di muka 124.503.551 61.015.351 10.828.539
Aset tetap 1.667.959.733 1.205.878.158 298.216.345
Aset hak-guna 18.825.377 17.480.034 18.056.266
Properti pertambangan 603.716.465 599.514.835 79.378.252
Aset eksplorasi dan evaluasi 505.789.189 460.061.621 253.482.867
Goodwill 358.694.582 324.918.804 -
Aset pajak tangguhan 32.659.875 27.381.600 14.482.810
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar - - 4.713.456
Aset tidak lancar lainnya 11.118.568 15.675.552 5.035.498
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.510.172.005 2.980.986.193 867.277.615
JUMLAH ASET 4.690.530.734 3.876.665.735 1.278.592.659
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 338.213.987 109.269.349 29.435.350
- pihak berelasi 241.024 328.086 173.891
Beban yang masih harus dibayar 71.901.372 66.544.575 29.190.451
Pendapatan diterima di muka 19.721.710 1.624.662 5.468.036
Utang pajak 8.351.208 33.725.835 3.301.330
Utang lain-lain 5.873.404 48.733.962 19.618
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank - 99.546.671 63.966.178
Utang obligasi 293.558.302 211.521.262 143.555.673
Liabilitas sewa 17.831.546 23.200.654 22.061.962
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 2.964.709 9.977.936 -
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 49.811 65.733 68.970
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 758.707.073 604.538.725 297.241.459
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 282.759.989 310.693.668 -
Utang obligasi 718.704.576 675.090.373 126.288.054
Liabilitas sewa 29.132.425 17.182.994 21.932.239
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 121.107.300 74.600.500 -
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 4.592.843 22.212.074 -
Liabilitas pajak tangguhan 94.085.017 93.821.819 699.533
28
Page 69
(dalam US$)
30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Liabilitas imbalan pasca-kerja 22.976.467 19.204.915 18.302.290
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 39.568.955 34.487.399 34.718.787
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.312.927.572 1.247.293.742 201.940.903
JUMLAH LIABILITAS 2.071.634.645 1.851.832.467 499.182.362
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 37.792.783 37.792.783 36.112.298
Tambahan modal disetor - bersih 690.575.911 690.575.911 454.779.498
Saham treasuri (17.309.450) (17.859.134) (113.972)
Cadangan lindung nilai arus kas 619.959 (93.044) 4.947.007
Komponen ekuitas lainnya (42.383.448) 9.988.880 35.480.390
Saldo laba:
Dicadangkan 1.400.000 1.300.000 1.200.000
Belum dicadangkan 257.611.248 281.484.408 223.161.211
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 928.307.003 1.003.189.804 755.566.432
Kepentingan non-pengendali 1.690.589.086 1.021.643.464 23.843.865
JUMLAH EKUITAS 2.618.896.089 2.024.833.268 779.410.297
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.690.530.734 3.876.665.735 1.278.592.659
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam US$)
2023 2022 (1) 2022 2021
9 bulan 9 bulan 1 tahun 1 tahun
PENDAPATAN USAHA 1.170.179.217 626.017.240 869.878.995 380.956.549
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.051.572.595) (481.913.863) (705.227.690) (260.859.462)
LABA KOTOR 118.606.622 144.103.377 164.651.305 120.097.087
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (38.133.183) (35.740.487) (53.063.655) (29.262.265)
LABA USAHA 80.473.439 108.362.890 111.587.650 90.834.822
Beban keuangan - bersih (59.777.849) (23.315.789) (43.435.421) (12.997.787)
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih (15.559.673) 10.359.153 20.231.858 (22.619.714)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 5.135.917 95.406.254 88.384.087 55.217.321
Beban pajak penghasilan (9.018.800) (25.151.367) (25.095.246) (23.331.550)
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN (3.882.883) 70.254.887 63.288.841 31.885.771
PENGHASILAN/(RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
Bagian efektif dari pergerakan instrumen
lindung nilai dalam rangka lindung
nilai arus kas 915.136 (3.379.476) (6.263.972) (1.160.532)
Pajak penghasilan terkait (201.330) 589.040 1.223.628 196.548
Selisih kurs penjabaran laporan
keuangan 215.313 (2.763.320) (4.378.312) (492.743)
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain -
bersih 929.119 (5.553.756) (9.418.656) (1.456.727)
PENGHASILAN/(RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK
AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA
RUGI:
(Kerugian)/keuntungan aktuarial (10.735) - 1.778.481 962.084
Pajak penghasilan terkait 2.362 - (352.207) (201.434)
Perubahan nilai wajar investasi 781.415 353.124 222.995 (2.135.921)
29
Page 70
(dalam US$)
2023 2022 (1) 2022 2021
9 bulan 9 bulan 1 tahun 1 tahun
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain -
bersih 773.042 353.124 1.649.269 (1.375.271)
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN (2.180.722) 65.054.255 55.519.454 29.053.773
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (23.773.160) 69.191.890 58.423.197 36.138.677
Kepentingan non-pengendali 19.890.277 1.062.997 6.421.613 (2.751.877)
JUMLAH (3.882.883) 70.254.887 64.844.810 33.386.800
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (22.037.730) 63.335.054 50.477.010 33.362.184
Kepentingan non-pengendali 19.857.008 1.719.201 6.598.413 (2.807.382)
JUMLAH (2.180.722) 65.054.255 57.075.423 30.554.802
(RUGI)/LABA PER SAHAM - DASAR (0.0010) 0.0029 0,0025 0,0016
Catatan:
(1) Tidak diaudit.
3. R asio K euangan ( tidak diaudit )
30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 86,9% (1) 128,3% 18,4%
Laba kotor (17,7%) (1) 37,1% 5,2%
Laba usaha (25,7%) (1) 22,8% (3,5%)
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan (105,5%) (1) 94,2% 15,6%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan (103,4%) (1) 86,8% (26,1%)
EBITDA (26,4%) (1) 25,5% 46,8%
Jumlah aset 21,0% (2) 203,2% 37,5%
Jumlah liabilitas 11,9% (2) 271,0% 36,4%
Jumlah ekuitas 29,3% (2) 159,8% 38,3%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 10,1% 18,9% 31,5%
Laba usaha / Pendapatan usaha 6,9% 12,8% 23,8%
EBITDA / Pendapatan usaha 15,5% 31,9% 58,0%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha (0,3%) 7,5% 8,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset (0,1%) 1,7% 2,6%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas (0,1%) 3,2% 4,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,6x 1,5x 1,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,8x 0,9x 0,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,5x 0,4x
Interest coverage ratio (3) 2,6x 6,6x 17,0x
Debt service coverage ratio (4) 0,6x 0,8x 1,0x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.
30
Page 71
4. R asio K euangan yang D ipersyaratkan D alam F asilitas K redit
Persyaratan 30 September 2023
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan maks. 5,0 : 1 3,8 : 1
BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA maks. 3,0 : 1 0,0 nm: 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service min. 4,0 : 1 36,9 : 1
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas
PPN
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan maks. 5,0 : 1 3,8 : 1
nm : menjadi nol karena pembulatan.
Pada tanggal 30 September 2023, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
5. I nformasi N ilai K urs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 1 Februari 2024 adalah Rp15.803 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah Nilai kurs tengah
terendah tertinggi
Agustus 2023 15.092 15.346
September 2023 15.237 15.526
Oktober 2023 15.487 15.943
November 2023 15.384 15.946
Desember 2023 15.414 15.631
Januari 2024 15.439 15.829
Sumber: Bank Indonesia
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2021 14.294 (1)
30 September 2022 15.007 (2)
31 Desember 2022 15.606 (3)
30 September 2023 15.386 (4)
Catatan:
(1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 69/KM.10/2021 tanggal 28 Desember
2021 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 Desember 2021
sampai dengan 4 Januari 2022.
(2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 51/KM.10/2022 tanggal 26 September
2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 September 2022
sampai dengan 4 Oktober 2022.
(3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 67/KM.10/2022 tanggal 27 Desember
2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Desember 2022
sampai dengan 3 Januari 2023.
(4) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 48/KM.10/2023 tanggal 26 September
2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 September 2023
sampai dengan 3 Oktober 2023.
31
Page 72
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian interim tanggal 20 November 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:
(i) Pada tanggal 22 November 2023 dan 28 Desember 2023, BSI mengadakan Transaksi Pembayaran
Lebih Awal Yang Dijamin dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
(“HSBC”) masing-masing senilai senilai US$23,8 juta dan US$12,4 juta dengan tanggal
penyelesaian transaksi terakhirnya jatuh pada tanggal 28 Maret 2024.
(ii) Pada tanggal 7 Desember 2023, Perseroan telah melakukan penarikan dengan total sebesar US$60,0
juta atas fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah
keseluruhan yang setara dengan US$100.000.000 berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang
Tunggal tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) PT Bank UOB
Indonesia (“PT UOB”), The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho
Indonesia sebagai Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal; (ii) PT UOB sebagai agen
jaminan; dan (iii) United Overseas Bank Limited sebagai agen.
(iii) Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan
nilai pokok Rp800.980 juta untuk Seri A dan Rp1.292.020 juta untuk Seri B dengan jangka waktu
masing-masing 367 hari dan 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
32
Page 73
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
A. K eterangan tentang P erseroan
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal
17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan Akta
No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 pada
anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan
ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
2. P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang saham
Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Januari 2024, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
33
Page 74
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.536.882.297 90.737.645.940 18,817
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058
Garibaldi Thohir 1.798.499.014 35.969.980.280 7,459
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588
ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1.205.542.539 24.110.850.780 5,000
Gavin Arnold Caudle 80.966.431 1.619.328.620 0,336
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289
Andrew Phillip Starkey 700.000 14.000.000 0,003
Titien Supeno 567.400 11.348.000 0,002
Albert Saputro 355.600 7.112.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.096.988.903 241.939.778.060 50,172
24.044.656.071 480.893.121.420 99,725
Saham treasuri (1) 66.194.700 1.323.894.000 0,275
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.110.850.771 482.217.015.420 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
3. P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan/
penyesuaian izin-izin penting antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. MMS NIB dengan No. 8120410061663 tanggal 16 Oktober 2018 NIB berlaku selama MMS
dengan perubahan ke-43 tanggal 6 Desember 2023, yang menjalankan kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission (“OSS”). sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Sertifikat Standar No. 81204100616630016 tanggal 6 Desember Sertifikat Standar ini telah disetujui/
2 0 2 3 y a n g d i k e l u a r k a n o l e h M e n t e r i P e k e r j a a n U m u m diverifikasi dan berlaku selama MMS
dan Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan menjalankan kegiatan usahanya.
Koordinasi Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk
Konstruksi Gedung Industri (KBLI No. 41013).
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
4. P erjanjian -P erjanjian P enting
Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat
oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan:
34
Page 75
4.1. Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi
a. Perjanjian pinjam meminjam
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Keenam atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR
karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sebesar US$300.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran kepada pemasok,
karyawan, konsultan-konsultan, serta pembayaran biaya keuangan dalam rangka mendukung
kegiatan usaha BTR. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2026. Perjanjian ini
dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan ditambah dengan margin 5,5% per tahun terhadap
dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum
30 Juni 2023; dan (ii) Term SOFR (3 bulan) ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap
dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada tanggal 30 Juni
2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang
untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Perjanjian ini tidak
dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Saldo pokok pinjaman terutang
pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat sebesar US$151.000.000.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ
karena PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, untuk
mendukung pendanaan PBJ, Perseroan setuju untuk memberikan dana pinjaman kepada PBJ
yang akan digunakan oleh PBJ untuk tujuan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas
pada kebutuhan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBJ, dan keperluan
lainnya sebagaimana dibutuhkan PBJ. Jumlah dana pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan
kepada PBJ adalah dalam bentuk pinjaman dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan
sejumlah US$175.000.000. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR (3 bulan) ditambah
dengan margin 5,76% per tahun. Jangka waktu perjanjian dimulai sejak tanggal efektif, yaitu
27 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal waktu jatuh tempo, yaitu 27 Desember
2028. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat sebesar nihil.
Grup MBMA
- Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 yang berlaku efektif tanggal
18 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MBMA. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MBMA karena MBMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada MBMA suatu akomodasi keuangan
dengan batas fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi umum,
termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional MBMA,
serta untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak MBMA dengan cara penyediaan
utang, penyetoran modal, dan/atau uang muka setoran modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas
jatuh pada ulang tahun ke-5 (lima) dari Tanggal Efektif Perjanjian, dimana Tanggal Efektif
Perjanjian adalah 18 Desember 2023. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR (3 bulan)
ditambah dengan margin 5,50% per tahun. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal
31 Januari 2024 tercatat nihil.
35
Page 76
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara
MBMA dan MIA. MBMA memiliki hubungan Afiliasi dengan MIA karena MBMA dan MIA
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan
kepada MIA pinjaman sejumlah maksimum US$100.000.000. MIA akan menggunakan pinjaman
tersebut untuk mendukung kegiatan usaha anak perusahaan dari MIA dengan cara penyediaan
utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga
senilai penjumlahan SOFR untuk setiap periode bunga dan margin 4,75% per tahun. Tangga
jatuh tempo pinjaman adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif di mana tanggal efektif
perjanjian ini adalah 22 Januari 2024. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari
2024 tercatat US$56.101.31.0
b. Perjanjian uang muka investasi
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 13 Januari 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Ketiga atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 20 Desember 2023, yang
dibuat oleh dan antara BSI dan DSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BSI dan DSI
karena BSI dan DSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
BSI sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada DSI dengan
jumlah pokok maksimal sebesar Rp1.800.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan
korporasi umum DSI, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran operasional dan modal
serta modal kerja (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 6 (enam) tahun
sejak tanggal setiap bagian dari Komitmen disediakan oleh BSI kepada DSI. Sampai dengan
tanggal 31 Januari 2024, BSI telah menyalurkan uang muka investasi kepada DSI sebesar
Rp1.400.000.000 dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi
saham pada DSI sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 23 Januari 2024,
yang dibuat oleh dan antara Perseroan, BTR, dan BKP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan BKP dan BTR karena BTR dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan BTR sepakat untuk memberikan uang muka atau
mengadakan uang muka kepada BKP dengan jumlah pokok maksimal sebesar US$150.000.000
yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum, termasuk untuk modal kerja, aktivitas
operasional, belanja modal serta pembayaran kembali utang BKP, dan keperluan lainnya
sebagaimana dibutuhkan BKP dari waktu ke waktu (“Komitmen”), yang akan dikonversikan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada BKP atau tanggal lain
sebagaimana disetujui Perseroan dan BTR. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, Perseroan
dan BTR telah menyalurkan uang muka kepada BKP masing-masing sebesar US$13.200.000
dan US$30.800.000, dan belum terdapat uang muka yang telah dikonversikan menjadi saham
pada BKP sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024,
yang dibuat oleh dan antara PBT dan PEG. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
PBT dan PEG karena PBT dan PEG merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, PBT sepakat untuk memberikan uang muka kepada PEG dengan jumlah pokok
maksimal sebesar Rp1.500.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk
namun tidak terbatas pada, tujuan korporasi umum PEG, modal kerja, dan keperluan lainnya
sebagaimana dibutuhkan PEG (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Komitmen diberikan kepada PEG atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBT.
Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang
36
Page 77
terutang. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, PBT telah menyalurkan uang muka kepada
PEG sebesar Rp601.750.000.000, di mana sebagian telah dikonversi menjadi (i) 150.500 saham
PEG sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 166 tanggal 23 Desember 2022; (ii) 346.250 saham PEG
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 18 Desember 2023; dan (iii) 85.000 saham PEG
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 443 tanggal 29 Desember 2023, ketiganya dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, SH., SE., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024,
yang dibuat oleh dan antara PBJ dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ dan
PBT karena PBJ dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, PBJ sepakat untuk memberikan uang muka kepada PBT dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada,
tujuan korporasi umum PBT, modal kerja dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT
(“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen diberikan
kepada PBT atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBJ. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri
kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal
31 Januari 2024, PBJ telah menyalurkan uang muka kepada PBT sebesar Rp389.200.000.000, di
mana sebagian telah dikonversi menjadi (i) 152.200 saham PBT sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 120 tanggal 14 Desember 2022; dan (ii) 497.974 saham PBT sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 59 tanggal 18 Desember 2023, keduanya dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, SH., SE.,
Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara
PBJ dan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ dan MAP karena PBJ dan
MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ sepakat
untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada MAP dengan jumlah
pokok maksimal sebesar Rp100.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi
umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana
dibutuhkan MAP dari waktu ke waktu (“Komitmen”), yang akan dikonversikan menjadi
jumlah saham yang cukup dalam modal MAP paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen
terkait disediakan kepada MAP atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBJ. Sampai
dengan tanggal 31 Januari 2024, PBJ telah menyalurkan uang muka kepada MAP sebesar
Rp31.000.000.000, dan belum terdapat uang muka yang telah dikonversikan menjadi saham
pada MAP sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Grup MBMA
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir
dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang
dibuat oleh dan antara MIN dan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN
dan SCM karena MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok
agregat sebesar US$148.410.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Pembayaran kembali
atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian yang disepakati
para pihak pada tanggal yang disepakati secara tertulis. Perjanjian ini tidak dijamin secara
khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, saldo
uang muka setoran modal tercatat sebesar US$148.392.715 dan belum terdapat uang muka
setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan. Setelah konversi saham, persentase kepemilikan MIN di SCM akan
tetap sebesar 51,0%. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SCM sedang
dalam proses memperoleh seluruh persetujuan untuk mengkonversi uang muka setoran modal
37
Page 78
oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk persetujuan perubahan saham dari Kementerian
ESDM dan seluruh pemegang saham SCM. SCM akan merealisasikan konversi tersebut setelah
seluruh persetujuan diterima oleh SCM.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 17 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara
MBMA dan MIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MIN karena MBMA
dan MIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
menyediakan uang muka setoran modal bagi MIN dengan jumlah pokok sebesar US$316.504.700
atau dalam bentuk mata uang lain. Pencairan atas uang muka ini dapat dilakukan dalam satu
atau beberapa tahapan sesuai keputusan para pihak serta ditujukan untuk biaya operasional dan
kerja dari MIN. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, MBMA telah menyalurkan uang muka
setoran modal tercatat sebesar US$316.504.700 dan belum terdapat uang muka setoran modal
yang telah dikonversi menjadi saham pada MIN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.
c. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana diubah
terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember
2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, BSI sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, berupa penyediaan
jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun
tidak terbatas pengelolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap
pengolahan, penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BSI atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan. Perjanjian ini berlaku sejak 8 Juni 2018 sampai dengan 8 Juni 2023, dan
akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali
dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana
diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember
2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini BKP telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk
juga menggunakan jasa administrasi, yang di mana jasa profesional tersebut akan disediakan
kepada BKP dan seluruh perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah
berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya
termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BKP
atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak
tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis
dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 2 Juni 2021, sebagaimana diubah
terakhir dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember
2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, BTR sepakat untuk menggunakan jasa profesional berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis
dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas jasa pengolahan
38
Page 79
dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh BTR atau hanya sebagai dari tahapan pengolahan. Jangka
waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan
akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali
dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Proyek Emas Pani
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 014/PBT/SRVC/VI/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang
dibuat oleh dan antara MMI dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan
PBT karena MMI dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, PBT bermaksud menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat
untuk membantu kegiatan industri dari PBT. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal 29 Desember 2023 dan akan berlanjut sampai dengan 31 Desember
2028.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 040/GSM/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang
dibuat oleh dan antara MMI dan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
dan GSM karena MMI dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MMI dan GSM
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM bermaksud
menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu
kegiatan persiapan pembangunan dan pertambangan dari GSM. Perjanjian ini akan mulai
berlaku sejak 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 29 Desember 2023 dan akan berlanjut sampai
dengan 31 Desember 2028.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 012/MAP/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang
dibuat oleh dan antara MMI dan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
dan MAP karena MMI dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MAP bermaksud menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa
sewa alat berat untuk membantu kegiatan pembangunan infrastruktur dari MAP. Perjanjian
ini akan mulai berlaku sejak 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 29 Desember 2023 dan akan
berlanjut sampai dengan 31 Desember 2028.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ karena PBJ
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ telah sepakat untuk
menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi,
di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBJ dan seluruh perusahaan anak-
nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis
dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengelolahan
dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan, penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh PBJ atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 2 (dua)
tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus,
kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dan PBT. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBT karena PBT
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini PBT telah sepakat untuk
menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi,
di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBT dan seluruh perusahaan anak-
nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis
dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan
39
Page 80
dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan, penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh PBT atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 2 (dua)
tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus,
kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Proyek AIM
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 30 Agustus 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI karena MTI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI telah sepakat
untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa
administrasi, serta dukungan manajemen. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa
penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk
namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh MTI atau hanya sebagian
dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 30 Agustus
2021 sampai dengan 30 Agustus 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode
yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian.
Grup MBMA
- Perjanjian Sewa Alat Berat No. 039/SCM/SRVC/VIII/2022 tanggal 29 Desember 2022, yang
dibuat oleh dan antara SCM dengan BSI. SCM dan BSI memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan karena BSI dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk BSI untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa
penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya guna menjalankan kegiatan usaha SCM.
Selanjutnya, penyewaan alat berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan
utilisasi alat berat milik BSI. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses
perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
- Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-187
tanggal 19 Oktober 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No. 002 terhadap
Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-187
tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan MMS. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan SCM dan MMS karena SCM dan MMS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk MMS dan MMS menerima
penunjukkan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada SCM sehubungan
dengan jasa design engineering dan konstruksi pertambangan di dalam IUP-OP Tambang SCM
di Konawe, Sulawesi Tenggara. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2024.
Lain-Lain
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana terakhir
diubah dengan Amendemen Kedua Atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023,
yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai penyedia jasa dengan MMS sebagai pengguna
jasa. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS karena MMS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS sepakat untuk menggunakan jasa
profesional dari Perseroan, berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang
terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa
40
Page 81
jenis data, yang meliputi keseluruhan atau sebagian tahap pengolahan dan penulisan laporan
dari data yang disediakan oleh MMS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai
dengan tanggal 8 Juni 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama
secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian.
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak
penyewa sebagaimana disebutkan di bawah ini, yang seluruhnya merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk meminjamkan secara
cuma-cuma kepada pihak penyewa sebuah ruang kantor yang terletak di Treasury Tower, lantai
67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12190 (“Kantor Perseroan”). Perjanjian-perjanjian ini seluruhnya berlaku efektif
sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027, atau tanggal lain yang disepakati para pihak.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas tambahan perjanjian
pinjam pakai ruang Kantor Perseroan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
No. Penyewa Perjanjian Obyek Perjanjian
1. MTN Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. Ruang kantor seluas 10m 2 yang terletak
007/MDKA-JKT/LEGAL/XII/2023 tanggal 18 di Kantor Perseroan.
Desember 2023
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length)
sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi
dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
mempunyai hubungan Afiliasi.
4.2. Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
Perseroan
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 20 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan Barclays Bank PLC (“Barclays”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Barclays
akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Barclays telah mengadakan dan/atau
mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
currency swap tanpa penyerahan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) pada tanggal 31 Januari 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
currency swap tanpa penyerahan baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas
cross currency swap tanpa penyerahan dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000
atau setara dengan US$12.904.890,95 dengan tingkat bunga 7,4% per tahun dengan
pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 15 Desember 2026; dan
(ii) pada tanggal 31 Januari 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
currency swap tanpa penyerahan baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas
cross currency swap tanpa penyerahan dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000
atau setara dengan US$12.904.890,95 dengan tingkat bunga SOFR dikurang 0,15% per
tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 22 Desember
2024.
41
Page 82
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022
jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian Lindung Nilai
HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan transaksi-transaksi di
mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih
transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sehubungan dengan Perjanjian Lindung Nilai
HSBC, BSI dan HSBC telah mengadakan (i) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin
tanggal 22 November 2023 sebesar US$23.816.760, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh
tempo pada tanggal 28 Maret 2024; dan (ii) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin
tanggal 28 Desember 2023 sebesar US$12.437.340, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh
tempo pada tanggal 28 Maret 2024.
Grup MBMA
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Jumlah US$80.000.000
tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara (i) MBMA sebagai debitur; (ii) United
Overseas Bank Limited sebagai mandated lead arranger; dan (iii) PT UOB sebagai kreditur.
Berdasarkan perjanjian ini, PT UOB memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada MBMA
dengan jumlah pokok sampai dengan US$80.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan umum
perusahaan Grup MBMA dan setiap kebutuhan modal kerja Grup MBMA, termasuk tetapi tidak
terbatas pada pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan
kembali utang yang ada, pengeluaran modal (capital expenditure), pengeluaran operasional
(operational expenditure), pendanaan biaya transaksi dan pembiayaan intra-Grup MBMA (baik
melalui masukan ekuitas atau utang). Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
yang dimiliki oleh MBMA.
Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal US$80.000.000 dikenakan tingkat suku
bunga acuan majemuk yang berlaku untuk jangka waktu tersebut ditambah margin (i) 3,85%
per tahun jika rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian lebih besar
dari 3:1; atau (ii) 3,75% per tahun jika rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA
konsolidasian kurang dari atau sama dengan 3:1. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
5 Juli 2024 yang merupakan tanggal yang jatuh enam bulan setelah (dan termasuk) tanggal
penggunaan awal (dimana tanggal penggunaan awal adalah 5 Januari 2024).
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat US$80.000.000.
b. Perjanjian sewa pembiayaan
- Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa Balik No. 912359019 tanggal
7 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara MMI dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
(“MLCI”). Berdasarkan perjanjian ini, MLCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi
untuk pembelian kendaraan bermotor/barang/peralatan beserta jasa yang diperlukan untuk
aktivitas usaha/investasi/rehabilitasi/modernisasi/ekspansi MMI dengan nilai pokok
pembiayaan sebesar US$3.849.123,93. Jangka waktu perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan
sejak tanggal dimulainya sewa.
- BTR melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
(“MHCI”) yang terdiri atas 3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik
(i) No. BTR21121633 tanggal 28 Desember 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen
atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR21121633 tanggal
28 Desember 2021; (ii) No. BTR22081673 tanggal 25 Agustus 2022 sebagaimana diubah
terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik
No. BTR22081673 tanggal 27 Maret 2023; dan (iii) No. BTR23081796 tanggal 30 Agustus 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual
dan Sewa Balik No. BTR23081796 tanggal 30 Agustus 2023. Berdasarkan perjanjian-perjanjian
42
Page 83
ini, MHCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat
dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.030.250,61 sampai dengan US$6.038.851,54.
Jangka waktu masing-masing perjanjian pembiayaan adalah 36 bulan sejak tanggal penyerahan.
c. Perjanjian operasional
Tambang Tembaga Wetar
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 No. 002/BTR/
SRVC/I/2022 tanggal 20 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Amendedmen Pertama
No. 002/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 1 Desember 2022, yang dibuat oleh dan antara BTR dan
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (“PPLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk
PPLI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan dalam perjanjian ini, berupa pengelolaan dan pembuangan limbah bahan berbahaya
beracun. Jangka waktu perjanjian ini dimulai pada tanggal 20 Januari 2022 hingga 31 Desember
2024.
Grup MBMA
- Perjanjian Penyediaan Jasa Sewa Kendaraan Ringan No. SCM-174 tanggal 1 April 2022, yang
dibuat oleh dan antara SCM dan PT Transkon Jaya Tbk (“TJ”). Berdasarkan perjanjian ini,
SCM menunjuk TJ untuk melaksanakan dan menyediakan layanan sewa kendaraan ringan dan
jasa pendukung lainnya untuk SCM. Jangka waktu sewa atas perjanjian berlaku berakhir dalam
rentang waktu paling akhir sampai dengan tanggal 25 Maret 2025.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Penyediaan Jasa Manajemen Fasilitas No. 181 tanggal 1 Juni
2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Pangansari Utama (“PSU”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk PSU untuk melaksanakan dan menyediakan fasilitas camp dan
layanan catering untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
- Kontrak Jual Beli Tanah No. 1096/IMIP-ZHN/JKT/101122 tanggal 10 November 2022, yang
dibuat oleh dan antara ZHN dan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN membeli sebidang
tanah seluas 9,8072 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah untuk digunakan sebagai smelter RKEF. Jangka waktu perjanjian ini
tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Jasa Sewa Alat Berat No. SCM-190 tanggal 13 Juni 2022, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM
dan PT Satria Jaya Sultra (“SJS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk SJS untuk
menyediakan jasa sewa peralatan berat untuk kegiatan pertambangan SCM. Jangka waktu
sewa atas perjanjian berlaku sejak 13 Juni 2022 dan berakhir dalam rentang waktu antara
31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian masa sewa alat berat
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan para pihak masih saling menundukkan diri
dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah
dan mengikat para pihak.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran GRADE CONTROL untuk Proyek Nikel No. SCM-
200 tanggal 14 Juni 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal
1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Surya Pomalaa Utama (“SPU”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk SPU untuk menyediakan jasa pengeboran untuk
kegiatan pertambangan SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. CM – 202 tanggal 5 Juli 2022, sebagaimana diubah dengan
Addendum No. 001 atas Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. SCM 202 tanggal 1 Januari 2023,
yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Roda Jaya Sakti (“RJS”). Berdasarkan perjanjian
43
Page 84
ini, SCM bermaksud menunjuk RJS untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa peralatan
berat kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember
2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam
proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat
terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat
para pihak.
- Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-197,
No. MIM-M-22003 tanggal 1 Agustus 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
No. 002 tanggal 19 September 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Malachite
International Mining (“Malachite”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk
Malachite sehubungan dengan jasa desain jalan tambang dan jasa konstuksi pembangunan jalan
tambang di Konawe, Sulawesi Tenggara yang akan disediakan kepada SCM. Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian
dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini.
Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 050/SCM/SRVC/IX/2023 tanggal 26 Agustus 2023,
yang dibuat oleh dan antara SCM dan Malachite. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk
Malachite untuk melaksanakan jasa pengangkutan bijih nikel untuk SCM. Perjanjian ini berlaku
sejak 26 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2026.
- Kontrak Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
B3) No. SCM-241 tanggal 1 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Sutra
Alam Perkasa (“SAP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM dan SAP setuju melakukan kerja
sama di bidang pengangkutan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (“B3”)
yang dihasilkan dari kegiatan usaha SCM yang diangkut dan dikumpulkan SAP dengan alamat
angkut yang sesuai dengan kategori bahaya limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada
pihak ketiga untuk dikelola dan/atau dimanfaatkan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam
proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat
terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat
para pihak.
- Kontrak Penyewaan Peralatan No. SCM-189 tanggal 23 Mei 2022, sebagaimana diubah dengan
Addendum No. 001 tanggal 17 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Mulia
Rentalindo Persada (“MRP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menyewa peralatan
dari MRP untuk digunakan dalam pembangunan jalan tambang untuk kegiatan pertambangan
SCM di Konawe, Sulawesi Tenggara dan MRP sepakat untuk menyediakan peralatan tersebut.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian
ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran untuk Eksplorasi No. SCM-244 tanggal 1 Januari
2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 1 April 2023, yang
dibuat oleh dan antara SCM dan PT Geo Gea Mineralindo (“GGM”). Berdasarkan perjanjian
ini, SCM bermaksud menunjuk GGM dan GGM sepakat untuk melaksanakan pengeboran
eksplorasi pada lokasi proyek SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam
proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat
terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat
para pihak.
44
Page 85
- Perjanjian Sewa Jangka Panjang tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara HNMI dan
PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (“IRNC”). Berdasarkan perjanjian ini, HNMI
dan IRNC mengadakan suatu sewa jangka panjang, di mana IRNC wajib menggunakan upaya
terbaiknya untuk memastikan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel selaku pemilik tanah
saat ini atau pihak lainnya yang dari waktu ke waktu bertindak sebagai pemilik sah dari tanah
untuk bertindak dan turut serta dalam dokumen-dokumen yang mungkin dibutuhkan yang
memungkinkan IRNC untuk turut serta dan melaksanakan dan tunduk pada kewajibannya
berdasarkan perjanjian untuk menyediakan tanah yang menjadi lokasi pabrik HNMI. Jangka
waktu perjanjian ini adalah 20 tahun sejak tanggal 3 Juli 2023.
- Kontrak Penyediaan Jasa Pengiriman dan Pengangkutan Logistik No. 029/SCM/SRVC/VII/2023
tanggal 1 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Pentawira Logistics Indonesia
(“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk PLI untuk melaksanakan jasa pengiriman
dan pengangkutan logistik untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Juli 2023 sampai dengan
tanggal 1 Januari 2025.
- Kontrak Penyediaan Jasa Pengiriman dan Pengangkutan Logistik No. 030/SCM/SRVC/II/2023
tanggal 1 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Trans Continent (“TC”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk TC untuk melaksanakan jasa pengiriman dan
pengangkutan logistik untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Juli 2023 sampai dengan
tanggal 1 Januari 2025.
d. Perjanjian penjualan
Tambang Tembaga Wetar
- Kontrak Tahunan 2023 No. 218 tanggal 23 Desember 2022, sebagaimana diubah dengan
Amendemen terhadap Kontrak Tahunan 2023 tanggal 25 September 2023, yang dibuat oleh
dan antara BTR dan Mitsui. Berdasarkan perjanjian ini, Mitsui sebagai pembeli sepakat untuk
membeli komoditas berupa katoda tembaga elektrowon dari BTR sebagai penjual berdasarkan
syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam perjanjian. Jangka waktu pengiriman komoditas
tersebut dilakukan sejak Januari 2023 hingga September 2023, dan November 2023 hingga
Januari 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses
negosiasi perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan
terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
- Perjanjian Jual Beli tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dan Tennant
Metals South Africa (Pty) Ltd (“Tennant Metals”), yang berlaku efektif sejak tanggal 1
Januari 2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, Tennant Metals berhak untuk membeli produk
dari BTR sejumlah 2.200 ton metric (+/-2%, sesuai pilihan dari BTR), dengan spesifikasi
berupa Katoda Tembaga Setara Tingkat A yang tidak terdaftar pada LME, dengan spesifikasi
kimia yang sesuai dengan BSEN 1978: 1998 dan/atau ASTM B115-10 Cathode Grade 1. BTR
akan mengirimkan kepada Tennant Metals produk setiap bulannya dari bulan Januari sampai
Desember 2024, dan Tennant Metals akan memiliki hak untuk mengajukan klaim dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kedatangan kapal pengangkut di pelabuhan bongkar
dan selesainya produk dibongkar apabila terdapat masalah pada kuantitas maupun produk dari
setiap pengiriman yang dilakukan oleh BTR (“Jangka Waktu Klaim”). Perjanjian ini akan
berakhir secara otomatis setelah lewatnya Jangka Waktu Klaim atas produk yang terakhir
dikirim oleh BTR sepanjang para pihak telah menyelesaikan kewajibannya masing-masing
berdasarkan perjanjian ini atau diakhiri oleh para pihak.
45
Page 86
e. Perjanjian uang muka investasi
Grup MBMA
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal, tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir
dengan Adendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang
dibuat oleh dan antara SCM dan HT Asia Industry Limited (“HT”). Berdasarkan perjanjian
ini, HT menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat
sebesar US$142.590.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini tidak dijamin
secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Perjanjian uang muka setoran modal tidak
mengatur tata cara konversi uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Sampai dengan
tanggal 31 Januari 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$140.049.893
dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, SCM sedang dalam proses memperoleh seluruh persetujuan untuk
mengkonversi uang muka setoran modal oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk
persetujuan perubahan saham dari Kementerian ESDM dan seluruh pemegang saham SCM.
SCM akan merealisasikan konversi tersebut setelah seluruh persetujuan diterima oleh SCM.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan
syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi
(negative covenant).
5. A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erusahaan A nak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan aset tetap penting yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perusahaan Anak, sebagai berikut:
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
1. Kontrak Jual Beli Tanah No. 990/ Kecamatan Bahodopi, 199.148 - Smelter RKEF ZHN
IMIP-ZHN/JKT/100122/ADD dan Kabupaten Morowali, (19,9148 Ha)
ZHN-M-22168 tanggal 22 April 2022 Sulawesi Tengah
antara ZHN dan PT IMIP
6. A suransi
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian asuransi, sebagai berikut:
Perusahaan
No. Asuransi Asuransi Tertanggung Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
1. i. Property All Risk PT Jaya Proteksindo BSID dan - Asuransi kerusakan 28 Desember 2023 -
Insurance including Sakti CSID dan/atau material: US$171.956.182 28 Desember 2024
Machinery Breakdown perusahaan untuk BSID dan
ii. Business Interruption anak dan/atau S$170.523.134 untuk
Insurance excluding BI afiliasi dan/ CSID
following Machinery atau perusahaan - Gangguan usaha:
Breakdown terkait US$6.509.324 untuk BSID
dan US$7.557.926 untuk
CSID
2. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa BTR US$365.673,87-US$483.450 4 Oktober 2023 -
Pratikara per alat berat, untuk 3 (tiga) 4 Oktober 2024
alat berat
3. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa BTR US$680.206,65- 4 Oktober 2023 -
Pratikara US$1.268.181,85 per alat 4 Oktober 2024
berat, untuk 9 (sembilan)
alat berat
46
Page 87
Perusahaan
No. Asuransi Asuransi Tertanggung Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
4. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa BTR US$642.681,19- 23 September 2023 -
Pratikara US$664.842,63 per alat 23 September 2024
berat, untuk 5 (lima) alat
berat
5. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa BTR US$643.906,63 per alat 22 September 2023
Pratikara berat, untuk 2 (dua) alat -22 September 2024
berat
6. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa BTR US$670.064,97 per alat 4 Oktober 2023 -
Pratikara berat, untuk 4 (empat) alat 4 Oktober 2024
berat
7. Contractor Plant & PT Asuransi Mitra BSI US$116.233 31 Mei 2023-
Machinery Insurance - Pelindung Mustika 31 Mei 2024
Endorsement dan PT Asuransi
Chubb Syariah
8. Contractor Plant & PT Asuransi Mitra BSI US$401.609 31 Mei 2023 -
Machinery Insurance - Pelindung Mustika 31 Mei 2024
Endorsement dan PT Asuransi
Chubb Syariah
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tersebut di
atas yang dimiliki memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun demikian, perlindungan dari asuransi-
asuransi tersebut mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang aktual karena Grup Merdeka
telah menyetujui batasan polis untuk perlindungan-perlindungan tertentu.
47
Page 88
7. D iagram K epemilikan antara P emegang S aham P erseroan , P erseroan , P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi
48
48
Page 89
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(5) Sisa sebesar 29,95% dari PBJ dimiliki oleh (i) PT Elias Aldana Manajemen sebesar 1%; (ii) PT Unitras Kapital Indonesia
sebesar 2,2%; (iii) PT Nugraha Eka Kencana sebesar 1,5%; (iv) Winato Kartono sebesar 10,37%; (v) Hardi Wijaya Liong
sebesar 4,44%; (vi) Santoso Kartono sebesar 1,4%; (vii) Sakti Wahyu Trenggono sebesar 0,6%; (viii) Edi Permadi sebesar
1,5%; dan (ix) Garibaldi Thohir sebesar 6,94%;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(7) Sisa sebesar 51,00% dari PETS dimiliki oleh KUD Dharma Tani;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(11) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh BAJ;
(12) Komposisi pemegang saham MBMA berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Januari 2024;
(13) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(14) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(15) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(16) Sisa sebesar 1,00% dari SIP dimiliki oleh MED;
(17) Sisa sebesar 49,99% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd. ;
(18) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(19) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(20) Sisa sebesar 0,80% dari LJK dimiliki oleh MIN;
(21) Sisa sebesar 0,80% dari SAK dimiliki oleh MIN;
(22) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited ;
(24) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(25) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed;
(26) Sisa sebesar 0,01% dari MIA dimiliki oleh MIN;
(27) Sisa sebesar 45,00% dari PT ESG dimiliki oleh GEM Hongkong, New Horizon dan GEM Singapore;
(28) Sisa sebesar 75,00% dari CEI dimiliki oleh Erugant International Holding Limited;
(29) Sisa sebesar 68,00% dari PT IKIP dimiliki oleh Ever Rising Asia Co. Ltd.;
(30) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(31) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(32) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(33) Sisa sebesar 49,00% dari MKT dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(34) Sisa sebesar 49,00% dari MTJ dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(35) Komposisi pemegang saham Saratoga berdasarkan DPS Saratoga per tanggal 31 Januari 2024;
(36) Sisa sebesar 0,01% dari SAM dimiliki oleh PT Alam Permai;
(37) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Januari
2024;
(38) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Trimitra Karya Jaya;
(39) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono.
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) yang pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan
oleh Edwin Soeryadjaya.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah (i) Edwin
Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.
49
Page 90
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
Perseroan MDM Saratoga SAM BSI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya PK - - - PK - - - - -
Yoke Candra K - - - - - - - - -
Tang Honghui K - - - - - - - - -
Muhamad Munir KI - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono KI - - - - - - - - -
Albert Saputro - PD - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - WPD - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - D - - - - - - - D
Hardi Wijaya Liong - D K - - - K - K -
David Thomas Fowler - D - - - - - - - D
Titien Supeno - D - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - D - - - - - - - -
DSI CBS BBSI BTR BKP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - KU - KU -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
BPI MTI PBJ PBT PEG
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro K - - DU KU - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - K - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - D - D - D - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
GSM MEN MBMA ZHN MIN
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - K - - - K - K -
Jason Laurence Greive - - - - - WPD - - - -
50
Page 91
GSM MEN MBMA ZHN MIN
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Andrew Phillip Starkey - - - - - D K - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - D - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
SCM SMI CSID BSID MED
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - K - K - K -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey K - - - K - K - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
CHL CLM ABP CEI ICS
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
KMG LNJS KCI CKA SBK
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
51
Page 92
MMS EFDL Finders BND WKR
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - D - D - D
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - D - D - D - D
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
BLE BAJ MTN BAP MAP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro K - - - - - - - K -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
MCGI MKI MEI MMI MIM
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - KU - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - D - - - D - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
MBM
CSK LJK SAK ICKS
Nama MY
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - D
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
52
Page 93
MBM
CSK LJK SAK ICKS
Nama MY
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
MBM SW SIP HNMI MTJ MKT
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - K - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - K - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - K - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
BTI BTJ BTN MIA PT ESG
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - K -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - K -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler K - K - K - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - D - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
MMID
Nama
Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - -
Tang Honghui - -
Yoke Candra - -
Muhamad Munir - -
Budi Bowoleksono - -
Albert Saputro K -
Jason Laurence Greive - -
Andrew Phillip Starkey - -
Gavin Arnold Caudle - -
Hardi Wijaya Liong - -
David Thomas Fowler - -
Titien Supeno - -
Chrisanthus Supriyo - -
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
53
Page 94
8. K eterangan S ingkat mengenai P emegang S aham B erbadan H ukum
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan
mengenai Saratoga, yaitu sebagai berikut:
8.1. PT S aratoga I nvestama S edaya T bk (“S aratoga ”)
a. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan DPS Saratoga tertanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Saratoga adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 48.833.400.000 976.668.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Edwin Soeryadjaya 4.734.127.090 94.682.541.800 34,90
PT Unitras Pertama 4.438.610.000 88.772.200.000 32,72
Sandiaga Salahuddin Uno 2.917.827.145 58.356.542.900 21,51
Michael W.P. Soeryadjaya 4.914.300 98.286.000 0,04
Devin Wirawan 6.419.900 128.398.000 0,05
Lany Djuwita 4.901.900 98.038.000 0,04
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.429.695.665 28.593.913.300 10,53
13.536.496.000 270.729.920.000 99,79
Saham Treasuri 28.339.000 566.780.000 0,21
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.564.835.000 271.296.700.000 100,00
Saham dalam Portepel 35.268.565.000 705.371.300.000
8.2. PT S uwarna A rta M andiri (“SAM”)
a. Riwayat singkat
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar SAM telah mengalami perubahan.
Anggaran dasar SAM terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 435 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0082398.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 29 Desember 2023, telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0165791 tanggal 29 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0265063.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
29 Desember 2023 (“Akta No. 435/2023”). Berdasarkan Akta No. 435/2023, pemegang
saham SAM telah menyetujui, antara lain: (i) peningkatan modal dasar SAM menjadi
Rp2.991.198.000.000 yang terdiri dari 2.991.198 saham, masing-masing saham bernilai
nominal Rp1.000.000; (ii) peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor SAM menjadi
Rp2.991.198.000.000 yang terdiri dari 2.991.198 saham, masing-masing saham bernilai
nominal Rp1.000.000; (iii) untuk maksud peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
SAM, mengeluarkan saham baru sejumlah 1.860.138 saham, dengan total bernilai nominal
Rp1.860.138.000.000, yang seluruhnya akan ditempatkan dan disetor penuh oleh PT Provident
Investasi Bersama Tbk; (iv) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar SAM; dan (v)
susunan kepemilikan saham SAM setelah efektif peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
54
Page 95
b. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 435/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAM
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.991.198 2.991.198.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PIB 2.991.167 2.991.167.000.000 99,99
PT Alam Permai 31 31.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.991.198 2.991.198.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
9. P engurusan dan P engawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 59/2023, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
10. S umber D aya M anusia
Penggunaan tenaga kerja asing
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
55
Page 96
BSID
BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/50493/PK.04.00/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan
11 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/68770/PK.04.00/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga 30 April 2025, BSID dapat memperkerjakan sampai dengan 2
(dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
CSID
CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/35795/PK.04.00/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga 30 November 2024, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan
6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja B.3/40511/PK.04.00/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga 29 Februari 2024, CSID dapat memperkerjakan sampai dengan
3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
HNMI
HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53880/PK.04.00/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 29 Februari 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan
6 (enam) orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota
Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53472/PK.04.00/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 29 Februari 2024, HNMI dapat mempekerjakan 1 (satu) orang
dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur,
Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/54142/PK.04.00/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Maret 2024, HNMI dapat mempekerjakan 1 (satu) orang
dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur,
Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/00188/PK.04.00/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Mei 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 15
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan,
Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
56
Page 97
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/08203/PK.04.00/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 30 Juni 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 3
(tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/56242/PK.04.00/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai
dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/51772/PK.04.00/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/32452/PK.04.00/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/34893/PK.04.00/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 30 November 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai
dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/28187/PK.04.00/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Oktober 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan
7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
ZHN
ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/22734/PK.04.00/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Pengesahan
RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 31 Juli 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 28
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/45568/PK.04.00/IX/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pengesahan
RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 30 November 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan
22 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/17811/PK.04.00/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pengesahan
RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 31 Juli 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 26
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/09085/PK.04.00/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Pengesahan
RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 30 April 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 42
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/36540/PK.04.00/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Pengesahan
RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 30 November 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan
87 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
57
Page 98
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
1. Alexsei Robert Australia - Underground Development - RPTKA No. B.3/148591/PK.04.01/XI/2023
Taube Manager BSI tanggal 17 November 2023, berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2024.
- E-ITAS No. 2C21CB0186-X, berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2024.
2. Barend Johannes Australia - General Manager BTR - RPTKA No. B.3/130529/PK.04.01/X/2023
Nicolaas Knoetze tanggal 18 Oktober 2023, berlaku hingga
tanggal 22 November 2024.
- E-ITAS No. 2C11RC0015GX, berlaku hingga
tanggal 22 November 2024.
3. Zhao Kai RRT - Mechanical Superintendent - RPTKA No. B.3/152359/PK.04.01/XI/2023
MMS tanggal 24 November 2023, berlaku hingga
tanggal 3 Januari 2025.
- E-ITAS No. 2C111B0039GA, berlaku hingga
tanggal 3 Januari 2025.
4. Lim Wah Ching Malaysia - Project Engineer MMS - RPTKA No. B.3/159861/PK.04.01/XII/2023
tanggal 8 Desember 2023, berlaku hingga
tanggal 14 Januari 2025.
- E-ITAS No. 2C21E10374-A, berlaku hingga
tanggal 14 Januari 2025.
5. Steven Thomas Afrika Selatan - Project Manager MMS - RPTKA No. B.3/166428/PK.04.01/XII/2023
Moss tanggal 22 Desember 2023, berlaku hingga
tanggal 26 Januari 2025.
- E-ITAS No. 2C21EB0371-A, yang berlaku
hingga tanggal 26 Januari 2025.
6. Guo Lei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0214-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
7. Liu Baocun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0218-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
8. Hui Chongqing RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0251-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
9. Sun Jizhe RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0252-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
10. Gao Xiaodong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0253-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
11. Xin Wenpu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0254-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
12. Li Xiali RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0255-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
13. Yuan Tian RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0266-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
14. Yu Xingfei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0267-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
15. Wang Zhiyou RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0269-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
16. Ren Yunpeng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B0768-X, berlaku hingga
tanggal 1 Maret 2024.
17. Guan Baowei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B0783-X, berlaku hingga
tanggal 2 Maret 2024.
18. Peng Yang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0160-X, berlaku hingga
tanggal 2 Mei 2024.
19. Li Ye RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B1026-X, berlaku hingga
tanggal 4 Mei 2024.
20. Zhang Lei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B1891-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
21. Dengwen Zhao RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0185-X, berlaku hingga
tanggal 30 Mei 2024.
22. Cao Shumin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2012-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024
23. Zhao Xinghua RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2027-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
24. Ma Rongjiang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2028-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
25. Zeng Wenlin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2029-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
26. Zhang Xin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2030-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
58
Page 99
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
27. Hua Zejun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2044-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
28. Han Jianhua RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2045-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
29. Zhang Haijiang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2046-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
30. Bu Hongwei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2047-X, berlaku hingga
tanggal 16 Juni 2024.
31. Kai Li RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0277-X, berlaku hingga
tanggal 16 Juni 2024.
32. Fuhong Wang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2111B0280-X, berlaku hingga
tanggal 16 Juni 2024.
33. Ze Zheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0344-X, berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2024.
34. Li Shiyi RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B1982-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juli 2024.
35. Mu Jinjin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B1983-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juli 2024.
36. Liu Xiaobin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B1987-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juli 2024.
37. Lou Xiangsang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2208-X, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2024.
38. Lei Xu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2212-X, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2024.
39. Yang Yulong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C11B2252-X, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2024.
40. Liang Fan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0554-X, berlaku hingga
tanggal 11 Agustus 2024.
41. Li Ruiming RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2097-X, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2024.
42. Wang Linlin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2098-X, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2024.
43. Zhou Ruiming RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2102-X, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2024.
44. Cui Dongsheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2104-X, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2024
45. An Le RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2105-X, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2024.
46. Zhu Jingzheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2423-X, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2024.
47. Bo Wang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0468-X, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2024.
48. Pei Liangning RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2689-X, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2024.
49. Ning Genyuan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2690-X, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2024.
50. Wu Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2697-X, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2024.
51. Yang Yonggang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2698-X, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2024.
52. Hou Yongliang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2115-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
53. Hao Zhijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2517-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
54. Chen Yanming RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2422-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
55. Lu Jianpeng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2536-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
56. Sun Chao RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2540-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
57. Liang Zhaoyun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2470-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
58. Wei Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2575-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
59. Li Junjie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2396-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
59
Page 100
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
60. Wang Xiaoshuai RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 22C411B2546-X, berlaku hingga
tanggal 23 Agustus 2024.
61. Zhao Huaijun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2582-X, berlaku hingga
tanggal 28 Agustus 2024.
62. Meng Xin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2760-X, berlaku hingga
tanggal 29 Agustus 2024.
63. Chen Hailiang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2769-X, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2024.
64. Du Haijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2770-X, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2024.
65. Cheng Aihua RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2676-X, berlaku hingga
tanggal 7 September 2024.
66. Yuan Shijin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2678-X, berlaku hingga
tanggal 7 September 2024.
67. Zhang Li RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3367-X, berlaku hingga
tanggal 9 September 2024.
68. Huo Zengqiang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3038-X, berlaku hingga
tanggal 15 September 2024.
69. Fuliang Fan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B1018-X, berlaku hingga
tanggal 1 Oktober 2024.
70. Shi Xiaohu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3976-X, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2024.
71. Wang Pengfei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3067-X, berlaku hingga
tanggal 31 Oktober 2024.
72. Guo Wenbin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B3760-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024.
73. Yanzhao Wu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B1124-X, berlaku hingga
tanggal 9 November 2024.
74. Shen Lidong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B5520-X, berlaku hingga
tanggal 20 Desember 2024.
75. Lirong Guo RRT - Financial Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B0215-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
76. Wenqi Zhou RRT - Financial Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C111B1017-X, berlaku hingga
tanggal 5 Oktober 2024.
77. Luo Shihong RRT - General Manager HNMI - E-ITAS No. 2C211B0247-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024 (1).
78. Zhu Lijun RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B0268-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 18 Februari 2024 (1).
79. Liao Wenyue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B0994-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 10 Mei 2024.
80. Pingyan Zhong RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C111B0159-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 2 Juli 2024.
81. Cui Bingshen RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B2092-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2024.
82. Liu Yong RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B2100-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2024.
83. Zhang Shengxue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B2101-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2024.
84. Li Wei RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B2693-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2024.
85. Hou Dianzheng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B2691-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 13 Agustus 2024.
86. Du Yongbin RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B2771-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 30 Agustus 2024.
87. Zhang Yuhua RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3064-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 26 Oktober 2024.
88. Wu Haiwei RRT - Electrical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B1269-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
89. Lyu Guangdong RRT - Electrical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B1711-X, berlaku hingga
tanggal 24 Mei 2024.
90. Wang Yan RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C411B1427-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
91. Tian Guizhen RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B2700-X, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2024.
92. Cai Chenchen RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B2498-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
60
Page 101
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
93. Sun Xue RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B2542-X, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2024.
94. Jinhao Shi RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B0768-X, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2024.
95. Guoqiang Zhu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B0770-X, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2024.
96. Xueli He RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1403-X, berlaku hingga
tanggal 2 September 2024.
97. Lele Yao RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1381-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024.
98. Zhenglin Shi RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1387-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024.
99. Lei Peng RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1648-X, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2024.
100. Xiaoqing Ping RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1694-X, berlaku hingga
tanggal 12 Oktober 2024.
101. Jie Yu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1960-X, berlaku hingga
tanggal 24 Oktober 2024.
102. Zhen Li RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B2083-X, berlaku hingga
tanggal 31 Oktober 2024.
103. Leilei Wang RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B2230-X, berlaku hingga
tanggal 15 November 2024.
104. Chao Zou RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B2451-X, berlaku hingga
tanggal 22 November 2024.
105. Shiyuan Li RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B3016-X, berlaku hingga
tanggal 17 Desember 2024.
106. Shiwu Song RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C111B0264-X, berlaku hingga
Advisor HNMI tanggal 23 Juni 2024.
107. Mingjie Dai RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C111B0761-X, berlaku hingga
Advisor HNMI tanggal 10 Agustus 2024.
108. Yan Jia RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C411B2677-X, berlaku hingga
Advisor HNMI tanggal 7 September 2024.
109. Wei Peng RRT - Tidak ada keterangan - E-ITAS No. 2C411B2383-X, berlaku hingga
tanggal 15 Agustus 2024.
110. Chen Qiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1540-X, berlaku hingga
tanggal 17 Maret 2024.
111. Liu Shuang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1431-X, berlaku hingga
tanggal 22 Maret 2024.
112. Hu Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1396-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
113. Cheng Jingli RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1407-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
114. Gao Xiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1410-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
115. Liu Yong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1411-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
116. Guo Xiufang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1412-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
117. Guo Xuezhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1413-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
118. Li Fangzhi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1414-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
119. Zeng Qiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1432-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
120. Huang Wenlong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1434-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
121. Tang Lifei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1448-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
122. Xi Hongbo RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1449-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024.
123. Bi Changchun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1494-X, berlaku hingga
tanggal 11 April 2024.
124. Bi Zha Nshuai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1495-X, berlaku hingga
tanggal 11 April 2024.
125. Guo Zhipeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1496-X, berlaku hingga
tanggal 11 April 2024.
61
Page 102
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
126. Li Aimin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1500-X, berlaku hingga
tanggal 11 April 2024.
127. Miao Mengqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1503-X, berlaku hingga
tanggal 11 April 2024.
128. Yao Hongjia RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1513-X, berlaku hingga
tanggal 11 April 2024.
129. Bai Xia Openg RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1514-X, berlaku hingga
tanggal 11 April 2024.
130. Chen Zhihua RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1527-X, berlaku hingga
tanggal 11 April 2024.
131. Hua Tieming RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1456-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
132. Jia Peng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1496-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
133. Hu Yanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1497-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
134. Lai Zihao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1499-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
135. Li Quancai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1501-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
136. Liu Yujie RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1502-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
137. Niu Chengwei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1504-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
138. Niu Ziwei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1505-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
139. Song Maoshuai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1506-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
140. Wang Dong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1507-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
141. Wang Guohong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1508-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
142. Wang Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1509-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
143. Wang Yihu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1510-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
144. Wu Dongchao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1511-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
145. Yang Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1512-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024.
146. Yuan Sijun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1541-X, berlaku hingga
tanggal 17 April 2024.
147. Wang Jinchao RRT - Mehcanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1543-X, berlaku hingga
tanggal 17 April 2024.
148. Hao Peiying RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1544-X, berlaku hingga
tanggal 17 April 2024.
149. Zhang Xishi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1545-X, berlaku hingga
tanggal 17 April 2024.
150. Song Maowei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1546-X, berlaku hingga
tanggal 17 April 2024.
151. Yishou Du RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0163-X, berlaku hingga
tanggal 5 Mei 2024.
152. Zhang Huanpeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1829-X, berlaku hingga
tanggal 19 Mei 2024.
153. Dong Lei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1864-X, berlaku hingga
tanggal 25 Mei 2024.
154. Guo Peng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1865-X, berlaku hingga
tanggal 25 Mei 2024.
155. Kai Chen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1855-X, berlaku hingga
tanggal 28 Mei 2024.
156. Li Linsong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0500-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
157. Wei Huijun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1856-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
158. Liu Yang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1857-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
62
Page 103
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
159. Ma Jiantao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1858-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
160. Shi Xingtao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1860-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
161. Zhang Yongchao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1861-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
162. Cheng Peng Fei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1862-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
163. Wang Rongchang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1866-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
164. Du Jiangzhou RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1922-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
165. Shuai Kang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1083-X, berlaku hingga
tanggal 30 Mei 2024.
166. Jia Lianlong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1977-X, berlaku hingga
tanggal 20 Juni 2024.
167. Liu Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1978-X, berlaku hingga
tanggal 20 Juni 2024.
168. Shi Xianhua RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1979-X, berlaku hingga
tanggal 20 Juni 2024.
169. Wang Chaoyun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1980-X, berlaku hingga
tanggal 20 Juni 2024.
170. Yang Zhiqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2032-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
171. Zeng Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2043-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
172. Chen Guolin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2048-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
173. Hu Quiquan RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2049-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
174. Du Dingding RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1863-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
175. Chen Jianzhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2064-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
176. Lyu Changyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2065-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
177. Yang Xiaoxiao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2068-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
178. Chen Yong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2069-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
179. Liang Dong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2071-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
180. Zhang Weizhe RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2078-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
181. Wen Guoqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2080-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
182. Huo Yonggang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2082-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
183. Kong Zhigang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2084-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
184. Wang Sheng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2085-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
185. Baolong Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0318-X, berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2024.
186. Liu Changlin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2284-X, berlaku hingga
tanggal 6 Juli 2024.
187. Tian Changyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2285-X, berlaku hingga
tanggal 6 Juli 2024.
188. Gu Peng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2274-X, berlaku hingga
tanggal 8 Juli 2024.
189. Shengzu Zhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2084-X, berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2024.
190. Wang Tiankui RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2270-X, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2024.
191. Cheng Yunyun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2271-X, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2024.
63
Page 104
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
192. Guo Chenglong RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2259-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juli 2024.
193. Pu Shunhong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2145-X, berlaku hingga
tanggal 16 Juli 2024.
194. Yuan Qiao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2084-X, berlaku hingga
tanggal 15 Agustus 2024.
195. Zhao Fei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2721-X, berlaku hingga
tanggal 7 September 2024.
196. Qiu Huiqian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0699-X, berlaku hingga
tanggal 15 September 2024.
197. Guo Shichao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3800-X, berlaku hingga
tanggal 20 September 2024.
198. Luo Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3016-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024.
199. Chen Zhanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3020-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024.
200. Dong Haihua RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2278-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024.
201. Wu Xingguo RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2779-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024.
202. Zihui Xiong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1477-X, berlaku hingga
tanggal 25 September 2024.
203. Liheng Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1002-X, berlaku hingga
tanggal 29 September 2024.
204. Weixin Wen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1003-X, berlaku hingga
tanggal 29 September 2024.
205. Gao Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3056-X, berlaku hingga
tanggal 11 Oktober 2024.
206. Zhou Yang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3065-X, berlaku hingga
tanggal 11 Oktober 2024.
207. Peng Hongzhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3108-X, berlaku hingga
tanggal 16 Oktober 2024.
208. Jingan Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1125-X, berlaku hingga
tanggal 26 Oktober 2024.
209. Haigang Wu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0772-X, berlaku hingga
tanggal 28 Oktober 2024.
210. Shian Wen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0773-X, berlaku hingga
tanggal 28 Oktober 2024.
211. Chen Yi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3625-X, berlaku hingga
tanggal 2 November 2024.
212. Ma Lin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3991-X, berlaku hingga
tanggal 4 November 2024.
213. Qi Xiangqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3627-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024.
214. Li Dalong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3628-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024.
215. Shi Wenhua RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3743-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024.
216. Liu Zhisheng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3744-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024.
217. An Congqi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4575-X, berlaku hingga
tanggal 8 November 2024.
218. Zusong Xu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1121-X, berlaku hingga
tanggal 8 November 2024.
219. Yang Jianjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4004-X, berlaku hingga
tanggal 9 November 2024.
220. Li Shijie RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3792-X, berlaku hingga
tanggal 10 November 2024.
221. Yang Min RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4253-X, berlaku hingga
tanggal 11 November 2024.
222. Wang Yongbin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3992-X, berlaku hingga
tanggal 12 November 2024.
223. Zhang Yao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4301-X, berlaku hingga
tanggal 12 November 2024.
224. Zhou Xibin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4302-X, berlaku hingga
tanggal 12 November 2024.
64
Page 105
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
225. Xiaofei Wang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0276-A, berlaku hingga
tanggal 14 November 2024.
226. Sun Zhiwu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3998-X, berlaku hingga
tanggal 16 November 2024.
227. Yang Guopeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3801-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024.
228. Shu Lei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3806-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024.
229. Zhang Hanbing RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3994-X, berlaku hingga
tanggal 23 November 2024.
230. Shi Wuquan RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4303-X, berlaku hingga
tanggal 23 November 2024.
231. Li Xinjun RRT - Mechcanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3990-X, berlaku hingga
tanggal 24 November 2024.
232. Li Kaikai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3995-X, berlaku hingga
tanggal 24 November 2024.
233. Jiqing Fu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3999-X, berlaku hingga
tanggal 24 November 2024.
234. Qin Xuewen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4008-X, berlaku hingga
tanggal 26 November 2024.
235. Bai Qia Oliang RRT - Mehcanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4000-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024.
236. Guo Jianjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4001-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024.
237. Sun Haibin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4005-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024.
238. Bai Xia Okang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4317-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024.
239. Yang Chengman RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4607-X berlaku hingga
tanggal 27 November 2024.
240. Yang Yulin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4608-X berlaku hingga
tanggal 27 November 2024.
241. Wang Chaofeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4252-X, berlaku hingga
tanggal 28 November 2024.
242. Lin Yongqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4243-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
243. Wang Qiya RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4304-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
244. Zhou Shuqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4319-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
245. Lai Lijie RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4320-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
246. Li Doudou RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4321-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
247. Li Zhenrong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4322-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
248. Ma Haizhuang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4323-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
249. Ding Jian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4381-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
250. Gao Wenxue RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4384-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
251. Yan Siyou RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4324-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
252. Jie Wei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0275-A, berlaku hingga
tanggal 3 Desember 2024.
253. Qiu Hualiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4591-X, berlaku hingga
tanggal 7 Desember 2024.
254. Wang Zhenjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4596-X, berlaku hingga
tanggal 7 Desember 2024.
255. Youxun Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0895-X, berlaku hingga
tanggal 24 Agustus 2024.
256. Xuan Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0938-X, berlaku hingga
tanggal 29 Agustus 2024.
257. Yuliang Shi RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0945-X, berlaku hingga
tanggal 29 Agustus 2024.
65
Page 106
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
258. Jianju Ren RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0958-X, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2024.
259. Guangming Li RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0972-X, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2024.
260. Haitao Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0995-X, berlaku hingga
tanggal 2 September 2024.
261. Enliang Gao RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1517-X, berlaku hingga
tanggal 5 September 2024.
262. Xiaolei Zhao RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1519-X, berlaku hingga
tanggal 5 September 2024.
263. Dawei Zhang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1420-X, berlaku hingga
tanggal 5 September 2024.
264. Minghong Long RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1421-X, berlaku hingga
tanggal 5 September 2024.
265. Guoan Qi RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1169-X, berlaku hingga
tanggal 10 September 2024.
266. Binwu Ling RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1229-X, berlaku hingga
tanggal 15 September 2024.
267. Xiaofeili RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1461-X, berlaku hingga
tanggal 24 September 2024.
268. Xianlei Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1526-X, berlaku hingga
tanggal 27 September 2024.
269. Bing Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1637-X, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2024.
270. Min Zhao RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1861-X, berlaku hingga
tanggal 17 Oktober 2024.
271. Juan Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B2112-X, berlaku hingga
tanggal 2 November 2024.
272. Wenzhe Wu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B3122-X, berlaku hingga
tanggal 29 Desember 2024.
273. Yongjun Liu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0020GA, berlaku hingga
tanggal 2 Januari 2025.
274. Zhao Weiwei RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C411B1923-X, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 29 Mei 2024.
275. Fan Hongling RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C411B2283-X, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 21 Juli 2024.
276. Zixiang Gao RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C111B0051GA, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 31 Desember 2024.
277. Li Yang RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2061-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
278. Guo Siye RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2070-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
279. Zhang Weidong RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2079-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
280. Guo Ruizhi RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2081-X, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2024.
281. Kexu RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0421-X, berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2024.
282. Zhao Jinglei RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2260-X, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2024.
283. Li Li RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B2916-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024.
284. Qin Wensheng RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3017-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024.
285. Qi Rui RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3018-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024.
286. Tao Gao RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1626-X, berlaku hingga
tanggal 10 Oktober 2024.
287. Yang Zhao RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3050-X, berlaku hingga
tanggal 11 Oktober 2024.
288. Ni Meng RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3803-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024.
289. Li Wenbin RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4002-X, berlaku hingga
tanggal 24 November 2024.
66
Page 107
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
290. Zhang Rongrong RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0022-A, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024.
291. Bai Yabo RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4244-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
292. Li Zhiwei RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4305-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
293. Tong Yong RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4318-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
294. Shenke Dou RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0042-A, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024.
295. Long Wang RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0041-A, berlaku hingga
tanggal 3 Desember 2024.
296. Guozhi Han RRT - Finance Manager ZHN - E-ITAS No. 2C111B0774-X, berlaku hingga
tanggal 29 September 2024.
297. Xiong Yimin RRT - Financial Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C411B3997-X, berlaku hingga
tanggal 25 November 2024.
298. Xiangfeng Meng RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1554-X, berlaku hingga
tanggal 2 Oktober 2024.
299. Aijie Zhang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C111B2117-X, berlaku hingga
tanggal 2 November 2024.
300. Fuxiang Wang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C111B2862-X, berlaku hingga
tanggal 9 Desember 2024.
301. Zhang Shihui RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C411B3626-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024.
302. Hongxia Gu RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C11JB0669-X, berlaku hingga
tanggal 12 November 2024.
303. Wang Biao RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C411B4251-X, berlaku hingga
tanggal 25 November 2024.
304. Shuyan Xi RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C111B2683-X, berlaku hingga
tanggal 6 Desember 2024.
305. Yulin Li RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B2686-X, berlaku hingga
tanggal 6 Desember 2024.
306. Shuwei Chang RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B3050-X, berlaku hingga
tanggal 19 Desember 2024.
307. Jingwei Liu RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B3088-X, berlaku hingga
tanggal 24 Desember 2024.
308. Fuqiang Wang RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B3121-X, berlaku hingga
tanggal 29 Desember 2024.
309. Yanrui Zhai RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B0032GA, berlaku hingga
tanggal 3 Januari 2025.
310. Ming Jia RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B0034GA, berlaku hingga
tanggal 3 Januari 2025.
311. Xiaoyang Gao RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3993-X, berlaku hingga
tanggal 2 November 2024.
312. Zhao Chaoping RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3802-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024.
313. Huang Yunxiang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3804-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024.
314. Wang Qifeng RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3805-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024.
315. Xiao Jing RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4316-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024.
316. Song Xiaoming RRT - Tidak ada keterangan - E-ITAS No. 2C411B4003-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024.
317. Gao Honglin RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5331-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024.
318. Zekui Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5332-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024.
319. Taiwen Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5334-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024.
320. Shunbo Chu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5335-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024.
321. Xiaohu Gao RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5337-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024.
67
Page 108
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
322. Weipeng Jia RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5338-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024.
323. Erli Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5452-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024.
324. Siying Huang RRT - Financial Advisor BSID - E-ITAS No. 2C211B5333-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024.
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
(1) sedang dalam proses perpanjangan.
11. P erkara yang S edang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , K omisaris dan D ireksi
P erseroan , serta K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan
dananya.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/
atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya; atau
(ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
dan rencana penggunaan dananya.
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
1. BSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% -
2. DSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 - - 99,42% melalui
BSI
3. CBS Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84% melalui
BSI
4. BBSI Perdagangan besar dan Jakarta 2015 - - 99,00% melalui
penggalian lainnya BSI dan 1,00%
melalui DSI
68
Page 109
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Tambang Tembaga Wetar
5. BTR Industri pembuatan Jakarta 2017 2014 99,99% 0,01% melalui
logam dan perdagangan MKI
6. BKP Pertambangan mineral Jakarta 2017 2010 30,00% 70,00% melalui
BTR
7. BTI Penggalian kerikil/sirtu Wetar, Maluku 2023 - 0,01% 99,99% melalui
BTR
8. BTJ Penggalian batu kapur/ Wetar, Maluku 2023 - 0,01% 99,99% melalui
gamping BTR
9. BTN Penggalian batu kapur/ Wetar, Maluku 2023 - - 99,99% melalui
gamping BKP dan 0,01%
melalui BTR
Proyek Emas Pani
10. PBJ Perusahaan holding Jakarta 2018 - 70,05% -
11. PBT Industri pembuatan Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
logam PBJ
12. PEG Perusahaan holding Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
PBT dan 0,01%
melalui PBJ
13. GSM Pertambangan mineral Jakarta 2022 - 0,01% 99,99% melalui
PBJ
14. MMI Penunjang Gorontalo 2022 2023 - 99,99% melalui
pertambangan dan PBJ dan 0,01%
aktivitas penyewaan melalui MKI
15. MAP Aktivitas jasa Gorontalo 2019 - - 99,99% melalui
penunjang usaha PBJ dan 0,01%
lainnya YTDL melalui MKI
Grup MBMA
16. MEN Perusahaan holding dan Jakarta 2019 - 99,99% 0,01% melalui
konsultasi manajemen BAJ
lainnya
17. MBMA Perusahaan holding dan Jakarta 2022 2023 - 50,04% melalui
konsultasi manajemen MEN (2)
lainnya
18. MIN Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,99% melalui
MBMA dan
0,01% melalui
MEN
19. SCM Pertambangan bijih Jakarta 2022 2023 - 51,00% melalui
nikel MIN
20. SMI Industri pembuatan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
logam dasar bukan SCM dan 0,10%
besi, industri kapur, melalui MIN
dan penggalian batu
kapur/ gamping,
aktivitas penunjang
pertambangan dan
penggalian lainnya
21. CSID Industri pembuatan Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
logam dasar bukan besi MIN
22. BSID Industri pembuatan Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
logam dasar bukan besi MIN
23. SIP Industri pembuatan Jakarta 2023 - - 99,00% melalui
logam dasar bukan besi MIN dan 1,00%
melalui MED
24. ZHN Industri pembuatan Jakarta 2022 2023 - 50,10% melalui
logam dasar bukan besi MIN
25. MED Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
MBMA dan
0,10% melalui
MIN
26. ICS Pembangkitan tenaga Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
listrik MED dan 0,20%
melalui MIN
69
Page 110
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
27. KMG Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
penggalian batu kapur/ MED dan 0,10%
gamping melalui MIN
28. LNJS Pengumpulan limbah Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
berbahaya MED dan 0,20%
melalui MIN
29. KCI (3) Pembangkit, transmisi, Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
distribusi dan penjualan MED dan 0,20%
tenaga listrik dalam melalui MIN
satu kesatuan usaha
30. CKA Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu kapur/ MED dan 0,40%
gamping melalui MIN
31. SBK Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu kapur/ MED dan 0,40%
gamping melalui MIN
32 CSK Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu MED dan 0,40%
kapur/ gamping, dan melalui MIN
penggalian kerikil/sirtu
33. ICKS Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu MED dan 0,40%
kapur/ gamping dan melalui MIN
penggalian kerikil/sirtu
34. CHL Aktivitas Jakarta 2022 - - 51,00% melalui
telekomunikasi MED
khusus untuk
keperluan sendiri, dan
perdagangan besar
hasil kehutanan dan
perburuan
35. CLM Perkebunan buah Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
kelapa sawit dan CHL dan 0,10%
kawasan industri melalui MED
36. ABP Penggalian batu kapur/ Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
gamping MED dan 0,10%
melalui MIN
37. LJK Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
penggalian batu MED dan 0,80%
kapur/ gamping dan melalui MIN
penggalian kerikil/sirtu
38. SAK Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
penggalian batu MED dan 0,80%
kapur/ gamping dan melalui MIN
penggalian kerikil/sirtu
39. BPI Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,99% melalui
MBMA dan
0,01% melalui
MIN
40. MTI Kegiatan industri Jakarta 2022 - - 80,0% melalui
BPI
41. MBM MY Manufaktur komponen Malaysia 2022 - - 100,00% melalui
baterai MBMA
42. MBM SW Manufaktur komponen Malaysia 2022 - - 100,00% melalui
baterai MBMA
43. MMID Aktivitas perusahaan Jakarta 2023 - - 99,99% melalui
holding dan aktivitas MBMA dan
konsultasi manajemen 0,01% melalui
lainnya MIN
44. HNMI Industri pembuatan Jakarta 2023 2022 - 60,00% melalui
logam dasar bukan besi MMID
45. MIA Perusahaan holding dan Jakarta 2023 - - 99,00% melalui
konsultasi manajemen MBMA dan
lainnya 1,00% melalui
MIN
46. PT ESG Industri pembuatan Jakarta 2023 - - 55,00% melalui
logam dasar bukan besi MIA
70
Page 111
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Lain-lain
47. MMS Jasa penunjang Jakarta 2017 2018 99,99% -
pertambangan dan
konstruksi
48. EFDL Perusahaan holding British Virgin 2017 - 100,00% -
Islands
49. Finders Perusahaan holding Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
EFDL
50. BND Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00% melalui
Finders
51. WKR Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00% melalui
Finders
52. BLE Jasa penunjang Jakarta 2017 - - 99,60% melalui
pertambangan WKR dan 0,40%
melalui Finders
53. BAJ Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,99% -
54. MTN Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,50% 0,50% melalui
MKI
55. BAP Konsultasi bisnis dan Wetar 2019 - 99,99% 0,01% melalui
broker bisnis MKI
56. MCGI Perusahaan holding Singapura 2021 - 100,00% -
lainnya
57. MKI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% -
58. MEI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
MKI
59. MIM Real estat Jakarta 2022 2023 99,99% 0,01% melalui
MKI
60. MTJ Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
61. MKT Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
Perusahaan Investasi
Proyek Emas Pani
1. PETS Pertambangan mineral Gorontalo 2018 - - 49,00% melalui
PEG
Grup MBMA
2. CEI Pembangkit tenaga Jakarta 2022 - - 25,00%
listrik -energi baru melalui MED
terbarukan
3. PT IKIP Kawasan industri Jakarta 2022 - - 32,00% melalui
MED
Lain-lain
4. Sihayo Eksplorasi dan Australia 2020 - - 6,18% melalui
pengembangan mineral EFDL
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Januari 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:
1. PT Bumi Suksesindo (“BSI”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSI terkait riwayat
singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, pengurusan dan pengawasan, serta
ikhtisar data keuangan penting. Adapun perubahan terdapat pada BSI terkait kegiatan usaha
dan perizinan, sebagai berikut:
71
Page 112
a. Kegiatan usaha dan perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian
izin-izin penting, sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. Kartu Izin - Surat Direktorat Jenderal Mineral Berlaku untuk juru ledak atas nama
Meledakkan (“KIM”) d a n B a t u b a r a ( “ D i r j e n M i n e r b a ” ) Abdurrahman Aziz dan Dwi Rahayu yang
No. 11/37.04/DBT/KIM/2024 tanggal berlaku sampai dengan tanggal 16 Januari
16 Januari 2024 perihal Permohonan 2026.
KIM.
- S u r a t I z i n N o . S I / 1 0 2 3 2 / X I / Berlaku sampai dengan tanggal 7 Mei 2024.
YAN.2.12.2023 tanggal 7 November
2023, yang dikeluarkan oleh Kapolri.
2. Izin Pembelian dan S u r a t I z i n N o . S I / 1 1 0 3 3 / X I I / Berlaku sampai dengan tanggal 5 Juni 2024.
Penggunaan Bahan YAN.2.12.2023 tanggal 5 Desember 2023,
Peledak yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (“Kapolri”).
3. Izin Dispensasi Surat No. 620/24317/103.2/2023 tanggal Jadwal waktu pelaksanaan adalah sejak
Penggunaan Jalan 29 Desember 2023, yang dikeluarkan 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember
Provinsi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina 2024.
Marga Provinsi Jawa Timur.
4. Izin Usaha IUPTLS No. 3/15.02.6/01/I/2024 tanggal IUPTLS berlaku untuk dua pembangkit
Penyediaan Tenaga 3 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh tenaga listrik dengan jenis Pembangkit
Listrik Untuk K e p a l a D i n a s P e n a n a m a n M o d a l d a n L i s t r i k Te n a g a D i e s e l y a n g b e r l o k a s i
Kepentingan Sendiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung,
(“IUPTLS”) Jawa Timur. Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten
Banyuwangi.
5. Izin Stasiun Radio Izin No. 864/DU/SDPPI/2023 tanggal Izin diberikan untuk lokasi stasiun Tujuh
Darat Udara 5 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh Bukit Radio Helipad Tujuh Bukit Gedung
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Tujuh Bukit, Jl. Pulau Merah, Dusun Pancer,
Perangkat Pos dan Informatika. Kelurahan Sumberagung, Banyuwangi,
Pesanggaran, Jawa Timur.
6. I z i n P e n g o p e r a s i a n Perizinan Berusaha untuk Menunjang Izin Pengoperasian Terminal Khusus ber-
Terminal Khusus Kegiatan Usaha Perpanjangan Pengoper- laku selama 5 (lima) tahun.
asian Terminal Khusus No. PB-UMKU:
812000491294100030001, yang diterbit-
kan oleh Lembaga OSS.
2. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BTR terkait kegiatan
usaha dan perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting. Adapun perubahan pada BTR terkait
riwayat singkat, pengurusan dan pengawasan, serta struktur permodalan dan kepemilikan
saham, sebagai berikut:
a. Riwayat singkat
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar BTR telah
mengalami perubahan. Anggaran dasar BTR terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 62 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0079325.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 dan telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0158150 tanggal 18 Desember 2023, keduanya telah terdaftar pada Daftar
Perseroan di Kemenkumham dibawah No. AHU-0256088.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
18 Desember 2023 (“Akta No. 62/2023”). Berdasarkan Akta No. 62/2023, para pemegang
saham BTR telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar BTR.
72
Page 113
b. Pengurusan dan pengawasan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV, (i) M.P. Riyadi
Effendy diangkat sebagai Direktur baru BTR sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham
BTR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa
S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 15/2024”); dan (ii) Direktur BTR atas nama Boyke
Poerbaya Abidin telah mengundurkan diri dan pada saat yang sama ditunjuk sebagai Direktur
Utama BTR sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham BTR berdasarkan Akta
No. 15/2024, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR terakhir pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : David Thomas Fowler
Komisaris : Pudjianto Gondo Sasmito
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : M. P. Riyadi Effendy
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR berdasarkan Akta No. 15/2024 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0053896 tanggal 6 Februari 2024, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0027925.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
6 Februari 2024.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 62/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTR terakhir
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.500.000 6.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 4.448.305 4.448.305.000.000 99,99
MKI 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.448.306 4.448.306.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 2.051.694 2.051.694.000.000
3. PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BKP terkait riwayat
singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta ikhtisar data keuangan penting.
Adapun perubahan terdapat pada BKP terkait kegiatan usaha dan perizinan, serta pengurusan
dan pengawasan, sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha dan perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BKP telah memperoleh penambahan/penyesuaian
izin-izin penting, sebagai berikut:
73
Page 114
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. Izin Pembelian dan - Surat Izin No. SI/9982/XI/ Berlaku sampai dengan tanggal 1 Mei
Penggunaan Bahan YAN.2.12./2023 tanggal 1 November 2024.
Peledak 2023, yang dikeluarkan oleh Kapolri.
- Surat Izin No. SI/239/I/YAN.2.12./2024 Berlaku sampai dengan tanggal 11 Juli
tanggal 11 Januari 2024, yang 2024.
dikeluarkan oleh Kapolri.
- Surat Izin No. SI/10827/XI/ Berlaku sampai dengan tanggal
YAN.2.10./2023 tanggal 29 November 29 Februari 2024.
2023, yang dikeluarkan oleh Kapolri.
- Surat Izin No. SI/429/I/YAN.2.12./2024 Berlaku sampai dengan tanggal 18 Juli
tanggal 18 Januari 2024, yang 2024.
dikeluarkan oleh Kapolri.
2. KIM Surat Dirjen Minerba No. 284/37.04/ Berlaku untuk juru ledak atas nama Ricky
DBT/KIM/2023 tanggal 7 November Luarwan yang berlaku sampai dengan
2023 perihal Permohonan Perpanjangan tanggal 7 November 2025.
KIM.
b. Pengurusan dan pengawasan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV, (i) M.P. Riyadi
Effendy diangkat sebagai Direktur baru BKP sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham
BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 5 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa
S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 14/2024”); dan (ii) Direktur BKP atas nama Boyke
Poerbaya Abidin telah mengundurkan diri dan pada saat yang sama ditunjuk sebagai Direktur
Utama BKP sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham BKP berdasarkan Akta
No. 14/2024, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP terakhir pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : David Thomas Fowler
Komisaris : Pudjianto Gondo Sasmito
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : M. P. Riyadi Effendy
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 14/2024 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0050782 tanggal 5 Februari 2024, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0026476.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
15 Februari 2024.
4. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada CSID terkait
kegiatan usaha dan perizinan, pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data keuangan penting.
Adapun perubahan terdapat pada CSID terkait riwayat singkat, serta struktur permodalan dan
kepemilikan saham, sebagai berikut:
a. Riwayat singkat
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar CSID telah mengalami perubahan.
Anggaran dasar CSID terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa CSID No. 429 tanggal
28 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081727.
74
Page 115
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0163730 tertanggal 28 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0263189.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
28 Desember 2023 (“Akta No. 429/2023”). Berdasarkan Akta No. 429/2023, para pemegang
saham CSID telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar
CSID mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.
b. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 429/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CSID
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.794.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 51.102 756.002.988.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Industri Mineral 25.602 378.755.988.000 50,10
New Edge Asia Industrial Limited 25.500 377.247.000.000 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 51.102 756.002.988.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
5. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSID terkait kegiatan
usaha dan perizinan, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan dan kepemilikan saham,
serta ikhtisar data keuangan penting. Adapun perubahan terdapat pada BSID terkait riwayat
singkat, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham, sebagai berikut:
a. Riwayat singkat
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar BSID telah mengalami perubahan.
Anggaran dasar BSID terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSID No. 428 tanggal
28 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081728.AH.01.02.
TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0163731 tanggal 28 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah AHU-0263194.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
28 Desember 2023 (“Akta No. 428/2023”). Berdasarkan Akta No. 428/2023, para pemegang
saham BSID telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar BSID
mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.
b. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 428/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSID
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.539.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 44.840 651.928.760.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Industri Mineral 22.465 326.618.635.000 50,10
Reef Investment Limited 22.375 325.310.125.000 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 44.840 651.928.760.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
75
Page 116
6. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)
Setelah Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada ZHN terkait
pengurusan dan pengawasan, perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting. Adapun perubahan
terdapat pada ZHN terkait riwayat singkat, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham,
sebagai berikut:
a. Riwayat singkat
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar ZHN telah mengalami perubahan.
Anggaran dasar ZHN terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ZHN No. 430 tanggal
28 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163714 tanggal 28 Desember 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0263178.
AH.01.11 TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023. Berdasarkan Akta No. 430/2023, para
pemegang saham ZHN telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 tentang modal ditempatkan
dan disetor dan penambahan Pasal 18 ayat 3 tentang penggunaan laba dan pembagian dividen.
b. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 437 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 437/2023”), struktur permodalan dan susunan
pemegang saham ZHN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.421 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 8.000.000 115.368.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Industri Mineral 1.004.506 14.485.981.026 50,10
Strengthen Holding Pte. Ltd. 1.000.495 14.428.138.395 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.005.001 28.914.119.421 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 5.994.999 86.453.880.579
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN berdasarkan Akta No. 437/2023 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201598 tanggal 29 Desember 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0265041.AH.01.11 TAHUN
2023 tanggal 29 Desember 2023.
7. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)
Setelah Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada HNMI terkait
riwayat singkat, perizinan, pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data keuangan penting.
Adapun perubahan terdapat pada HNMI terkait struktur permodalan dan kepemilikan saham,
sebagai berikut:
a. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 55 tanggal 31 Mei 2023 (“Akta No. 55/2023”) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
76
Page 117
Saham Luar Biasa No. 439 tanggal 29 Desember 2023 (“Akta No. 439/2023”), keduanya
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham HNMI terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.390.300 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 107.527 149.494.788.100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Mega Industri 64.516 89.696.594.800 60,0
Plenceed International Industrial Limited 43.011 59.798.193.300 40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.527 149.494.788.100 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan (i) Akta No. 55/2023 telah
memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030460.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0071697 tanggal 31 Mei 2023, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0101249.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
31 Mei 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 003 tanggal
9 Januari 2024, Tambahan No. 001007; dan (ii) Akta No. 439/2023 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201615 tanggal 29 Desember 2023, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0265069.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 29 Desember 2023.
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
dan anorganik. Per 30 September 2023, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi
komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang Tembaga Wetar, serta
SCM, CSID, BSID, ZHN dan HNMI dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan
Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.
Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 107.168
ounce emas dan 644.903 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan 109.159 ounce emas dan 480.171 ounce perak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce
masing-masing tercatat sebesar US$734 dan US$794 dengan biaya AISC per ounce masing-masing
tercatat sebesar US$985 dan US$1.138. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 600 ribu
ounce emas dan 28,3 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 28,4 juta ounce emas, 59,6
juta ounce perak dan 8,1 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek
Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di
dalam wilayah IUP-OP milik BSI.
77
Page 118
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan
potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek
AIM bersama-sama dengan Tsingshan. BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 15.793 ton dan
9.309 ton masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2022 dan 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton tembaga masing-masing tercatat sebesar
US$5.441 dan US$8.650 dengan biaya AISC per ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$6.909
dan US$11.986. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2022, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 258 ribu
ounce emas, 255 ribu ton tembaga dan 11 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 480 ribu
ounce emas, 340 ribu ton tembaga dan 19,9 juta ounce perak. Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
tersebut sudah termasuk Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada
bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar
50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan PBJ telah menandatangani
Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat
untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta
Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi
70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan
99,99%. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral Proyek Emas Pani per 25 Mei 2023, Proyek Emas
Pani diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral sebesar 6,63 juta ounce emas. Perseroan berencana
untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM
untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih
besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
tambang nikel SCM, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode RKEF dan HPAL,
Konverter Nikel Matte, Proyek AIM dan kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu
gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara
dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham
baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan
persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan Desember 2023. Kegiatan komersial
saat ini dilakukan di IMIP oleh CSID, BSID dan ZHN yang mengoperasikan smelter RKEF dengan
total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun, dan HNMI yang mengoperasikan smelter untuk
mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per
tahun. Tambang nikel SCM juga sudah memulai kegiatan komersial sejak bulan Agustus 2023 dengan
memasok bijih saprolit yang dihasilkan dari tambang nikel ke smelter RKEF BSID dan ke depannya
memasok ke smelter RKEF CSID dan ZHN. Tambang nikel SCM juga rencananya akan memasok
smelter HPAL milik HNC yang berlokasi di IMIP. Sampai dengan 30 September 2023, tambang nikel
SCM telah mengirimkan 43.989 wmt bijih saprolit. Proyek AIM ditargetkan akan mulai beroperasi
komersial pada awal tahun 2024, sedangkan smelter HPAL dan kawasan IKIP saat ini masih dalam
78
Page 119
tahapan perencanaan dan permohonan perizinan. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 dan 2023, Grup MBMA memproduksi total NPI masing-masing sebanyak
28.918 ton dan 42.976 ton, di mana produksi CSID dan BSID mulai dikonsolidasikan ke dalam Grup
Merdeka sejak tanggal 17 Mei 2022 dan ZHN mulai berproduksi komersial sejak bulan Juli 2023.
HNMI juga mulai memberikan kontribusi sejak bulan Juni 2023 dengan memproduksi HGNM sebanyak
17.648 ton sampai dengan akhir bulan September 2023. Untuk periode yang sama, biaya AISC per ton
untuk NPI masing-masing tercatat sebesar US$13.661 dan US$12.958, sedangkan biaya AISC per ton
untuk HGNM tercatat sebesar US$15.247 untuk periode sejak 1 Juni 2023 sampai dengan September
2023. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember
2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2,4 juta ton nikel dan 0,2 juta ton kobalt,
dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$626,0 juta dan US$1.170,2 juta masing-
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023.
EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$246,9 juta atau mencapai 39,5%
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan US$181,8 juta
atau mencapai 15,5% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia dan kantor
cabang di Surabaya yang beralamat di AMG Tower, lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1-A Gayungan,
Surabaya 60234, Jawa Timur.
79
Page 120
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. P enjaminan E misi O bligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 300.975.000.000 207.385.000.000 508.360.000.000 33,9
2. PT Sucor Sekuritas 143.000.000.000 130.500.000.000 273.500.000.000 18,2
3. PT UOB Kay Hian Sekuritas 90.000.000.000 20.000.000.000 110.000.000.000 7,3
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 52.000.000.000 191.000.000.000 243.000.000.000 16,2
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 164.025.000.000 201.115.000.000 365.140.000.000 24,4
Jumlah 750.000.000.000 750.000.000.000 1.500.000.000.000 100,0
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi
Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat masing-masing seri Obligasi).
80
Page 121
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
W ali A manat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal
17 Desember 2008.
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K onsultan H ukum
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
STTD : No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas nama
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201407
atas nama Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Pedoman kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang
berlaku.
81
Page 122
N otaris
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ.1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama
Jose Dima Satria.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
82
Page 123
IX TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. P endaftaran O bligasi ke dalam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
(empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
83
Page 124
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal 19 Februari
2024 sampai dengan 20 Februari 2024, pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui e-mail.
7. B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 21 Februari 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
84
Page 125
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 22 Februari 2024 (in good funds):
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701254635
a.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 1040002012040
a.n. PT Sucor Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening : 3273078647
a.n. UOB Kay Hian Sekuritas, PT QQ Merdeka Copper Gold
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 0055054363
a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 1040000900949
a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 Februari 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
85
Page 126
11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan akan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
86
Page 127
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan
20 Februari 2024 pada pukul 09.00 - 16.00 WIB, di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16 Sahid Sudirman Center, lantai 12
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta Pusat 10220
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (62 21) 8067 3000
Telepon: (62 21) 5088 7168 Faksimile: (62 21) 2788 9288
Faksimile: (62 21) 5088 7167 E-mail: fi@sucorsekuritas.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id www.sucorsekuritas.com
www.indopremier.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Menara Tekno, lantai 9
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jl. H. Fachrudin No.19
Jakarta Pusat 10230 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (62 21) 2993 3888 Telepon: (62 21) 3970 5858
Faksimile: (62 21) 230 0238 Faksimile: (62 21) 3970 5850
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
www.uobkayhian.co.id www.aldiracita.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (62 21) 2924 9088
Faksimile: (62 21) 2924 9150
E-mail: fit@trimegah.com
www.trimegah.com
87
Page 128
Halaman ini sengaja dikosongkan
88
Page 129
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.
89
Page 130
Halaman ini sengaja dikosongkan
90
Names mentioned 235 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.1 ×5
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.5 ×14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.5 ×12
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.8 ×3
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
p.8
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.8 ×6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.9
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.9
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.10 ×19
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.13 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.13 ×2
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.14
unresolved
org
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.
p.16
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.19
unresolved
org
PT IKIP.
p.21 ×4
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
p.22
unresolved
org
PT Anugerah Batu Putih.
p.24
unresolved
org
PT Alfa Suksesindo.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Abadi Jaya.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Alam Persada.
p.24
unresolved
org
PT Beta Bumi Suksesindo.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Kharisma Permai.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Batutua Lampung Elok.
p.24
unresolved
org
Banda Minerals Pty. Ltd.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama.
p.24
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo.
p.24
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Tambang Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Tambang Jaya.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Tambang Nusantara.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Raya.
p.24
unresolved
org
PT Cinta Bumi Suksesindo.
p.24
unresolved
org
PT Cahaya Energi Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Cahaya Hutan Lestari.
p.24
unresolved
org
PT Cahaya Kapur Alfa.
p.24
unresolved
org
PT Ciptawana Lestari Mandiri.
p.24
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Sulawesi Kekal.
p.24
unresolved
org
PT Damai Suksesindo.
p.24
unresolved
org
PT ESG
p.24 ×3
unresolved
org
PT ESG New Energy Material.
p.24
unresolved
org
Eastern Field Developments Limited
p.24
unresolved
org
Finders Resources Pty. Ltd.
p.24
unresolved
org
PT Gorontalo Sejahtera Mining.
p.24
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt.
p.25 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Ltd.
p.25 ×2
unresolved
org
HT Asia Industry Limited
p.25 ×3
unresolved
org
PT Huaneng Metal Industry.
p.25
unresolved
org
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
p.25
unresolved
org
PT Indogreen Cahaya Surya.
p.25
unresolved
org
PT Konawe Cahaya Indonesia.
p.25
unresolved
org
PT Kapur Maxima Gemilang.
p.25
unresolved
org
Koperasi Produsen Dharma Tani.
p.25
unresolved
org
PT Lestari Jaya Kekal.
p.25
unresolved
org
PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
p.25
unresolved
org
PT Mentari Alam Persada
p.25
unresolved
org
PT Batutua Tambang Energi
p.25
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.25
unresolved
org
Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Energi Industri
p.25
unresolved
org
PT Jcorps Industri Mineral
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Energi Indonesia.
p.25
unresolved
org
PT Batutua Tambang Abadi
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Kapital Indonesia.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Karya Tambang.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Indonesia Mandiri.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Mining Indonesia.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Mega Industri.
p.26
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis.
p.26
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
p.26
unresolved
org
PT Merdeka Tambang Jaya.
p.26
unresolved
org
PT Merdeka Tambang Nusantara
p.26
unresolved
org
PT Batutua Bumi Raya
p.26
unresolved
org
New Edge Asia Industrial Limited
p.26 ×2
unresolved
org
PT Pani Bersama Jaya.
p.26
unresolved
org
PT Pani Bersama Tambang.
p.26
unresolved
org
PT Puncak Emas Gorontalo.
p.26
unresolved
org
PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
p.26
unresolved
org
Plenceed International Industrial Limited
p.26
unresolved
org
PT HSBC
p.26
unresolved
org
PT Indonesia Konawe Industrial Park.
p.26
unresolved
org
PT OCBC
p.26
unresolved
org
Reef Investment Limited
p.26 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Anugerah Kekal.
p.26
unresolved
org
PT Sulawesi Batu Kapur.
p.26
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral.
p.26
unresolved
org
Sihayo Gold Ltd.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Industri Parama.
p.26
unresolved
org
PT Sulawesi Makmur Indonesia.
p.26
unresolved
org
Wealthy Source Holding Limited
p.26 ×2
unresolved
org
Way Kanan Resources Pty. Ltd.
p.26
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel.
p.26
unresolved
org
PT Damai
p.28
unresolved
org
PT Cinta Bumi
p.28
unresolved
org
PT Beta Bumi
p.28
unresolved
org
PT Batutua
p.28 ×7
unresolved
org
PT Pani Bersama Perusahaan
p.29
unresolved
org
PT Pani Bersama Industri
p.29
unresolved
org
PT Puncak
p.29
unresolved
org
PT Gorontalo
p.29
unresolved
org
PT Merdeka
p.29 ×14
unresolved
org
PT Mentari Alam
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi
p.29 ×4
unresolved
org
PT Cahaya
p.29 ×2
unresolved
org
PT Bukit Smelter
p.29
unresolved
org
PT Zhao Hui
p.29
unresolved
org
PT Indogreen
p.29
unresolved
org
PT Kapur Maxima
p.29
unresolved
org
PT Lestari Nusa Pengumpulan
p.30
unresolved
org
PT Konawe
p.30
unresolved
org
PT Cahaya Kapur
p.30
unresolved
org
PT Sulawesi Batu
p.30
unresolved
org
PT Cahaya Hutan
p.30
unresolved
org
PT Ciptawana
p.30
unresolved
org
PT Anugerah Batu
p.30
unresolved
org
PT Lestari Jaya
p.30
unresolved
org
PT Batutua Pelita
p.30
unresolved
org
PT Huaneng
p.31
unresolved
org
PT ESG New
p.31
unresolved
org
Islands Limited
p.31
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.31 ×2
unresolved
org
PT Batutua Abadi Perusahaan
p.31
unresolved
org
PT Batutua Alam
p.31
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.31
unresolved
org
PT Merdeka Karya Pertambangan
p.31
unresolved
org
PT Puncak Emas
p.32
unresolved
org
PT Cahaya Energi Pembangkit
p.32
unresolved
org
PT Andalan Bersama Investama
p.33
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.33 ×13
unresolved
person
Santanu Chandra
p.37 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.61
unresolved
org
Bank Indonesia
p.71 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.71 ×4
unresolved
org
Menteri Investasi
p.74
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
p.82
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.82
unresolved
org
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
p.83
unresolved
org
PT Pangansari Utama
p.83
unresolved
org
PT IMIP.
p.83 ×3
unresolved
org
PT Satria Jaya Sultra
p.83
unresolved
org
PT Surya Pomalaa Utama
p.83
unresolved
org
PT Roda Jaya Sakti
p.83
unresolved
org
PT Malachite International Mining
p.84
unresolved
org
PT Sutra Alam Perkasa
p.84
unresolved
org
PT Mulia Rentalindo Persada
p.84
unresolved
org
PT Geo Gea Mineralindo
p.84
unresolved
org
PT Indonesia Ruipu Nickel
p.85
unresolved
org
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
p.85
unresolved
org
PT Pentawira Logistics Indonesia
p.85
unresolved
org
PT Trans Continent
p.85
unresolved
org
PT Jaya Proteksindo
p.86
unresolved
org
PT Asuransi Raksa
p.86 ×5
unresolved
org
PT Asuransi Chubb Syariah
p.87 ×2
unresolved
org
PT Elias Aldana Manajemen
p.89
unresolved
org
PT Unitras Kapital Indonesia
p.89
unresolved
org
PT Nugraha Eka Kencana
p.89
unresolved
org
Plenty International Holding Limited
p.89
unresolved
org
Erugant International Holding Limited
p.89
unresolved
org
Ever Rising Asia Co. Ltd.
p.89
unresolved
org
PT Konsulindo Andalan Indonesia
p.89
unresolved
org
PT Mitra Unggulan Solusindo
p.89
unresolved
org
PT Trimitra Karya Jaya
p.89
unresolved
org
PT ESG Nama Kom
p.93
unresolved
—
Kom
p.93
unresolved
person
WPD
· Komisaris
p.93
unresolved
person
WDU
· Komisaris Independen
p.93
unresolved
org
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
p.129
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.