Skip to content
Back to announcement

20250227_IDEA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31865174_lamp2.pdf

Other Text extracted IDEA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                   PT IDEA INDONESIA AKADEMI TBK
                                            ("PERSEROAN")


Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada pemegang saham (sebagaimana di definisikan di bawah)
untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan telah ditandatanganinya: Perjanjian Fasilitas
Kredit yang diterima oleh PT Aidia Indonesia Propertiond (AIP) - Anak Perusahaan Perseroan - dari PT Bank Mega
Tbk. Fasilitas kredit ini sebagian digunakan untuk men-take over fasilitas kredit sebelumnya di PT Bank Ganesha
Tbk. Perseroan juga memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) atas fasilitas kredit yang diperoleh
AIP dari PT Bank Mega Tbk.

Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
 DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.


 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
 PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
 DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
 MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
 INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
 ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
 MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                     PT Idea Indonesia Akademi Tbk
                                      Didirikan di Republik Indonesia

                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                         - Pendidikan lainnya swasta
                                      - Konsiltasi manajemen lainnya
                                       - Penyedia akomodasi lainnya

                                               Rincian Kontak:
                                      Jalan Warung Sila 001 Cipedak
                                     Jakarta Selatan, Indonesia 12630
                                         Telepon: 0852-18-717171
                                       Email: corsec@indonesia.com
Page 2
                                               PENDAHULUAN


Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), bersama ini kami sampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material terkait dengan Transaksi Material sehubungan dengan diperolehnya fasilitas kredit dengan
total nilai Rp 23.149.000.000,- yang diterima dari PT Bank Mega Tbk (“MEGA”) untuk PT Aidia Indonesia
Propertindo (AIP) Anak Usaha Perseoran. Fasilitas kredit yang diperoleh dari PT Bank Mega sebagian digunakan
untuk men-take over fasilitas kredit di Bank Ganesha dan sisanya digunakan untuk renovasi dan penambahan
fasilitas hotel AIP. Perseroan juga memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dan jaminan aset
berupa tanah dan bangunan milik Perseoran atas fasilitas kredit tersebut.

Sehubungan dengan transaksi tersebut, Penjaminan Perseroan atas fasilitas kredit AIP sebagai Perusahaan
terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99% merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun demikian, transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 POJK 17/2020 karena nilai
transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, yaitu 37,19% (tiga puluh
tujuh koma sembilan belas persen).

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan
transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari dan pemberian jaminan kepada Bank. Oleh
karenanya, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan melaporkan
kepada OJK.



                                       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


Berikut adalah uraian singkat mengenai transaksi:
a. Objek Transaksi
   Perolehan Fasilitas Kredit oleh AIP dari PT Bank Mega Tbk dan pemberian jaminan aset dari Perseroan serta
   Corporate Guarantee kepada PT Bank Mega Tbk.

b. Nilai Transaksi
   Perolehan Fasilitas Kredit oleh AIP dari PT Bank Mega Tbk dengan jumlah maksimum sebesar
   Rp 23.149.000.000,-. Fasilitas kredit tersebut dijamin oleh aset Perseroan dan aset-aset AIP sebagaimana
   diuraikan dalam bagian d mengenai “Penjelasan Transaksi dan Ketentuan Penting Dalam Perjanjian”.

c. Pihak yang Melakukan Transaksi
   1. Kreditur : PT Bank Mega Tbk (Bank);
   2. Debitur : PT Aidia Indonesia Propertindo (AIP) – Peminjam
   3. Penjamin : PT Idea Indonesia Akademi Tbk

d. Penjelasan Transaksi dan Ketentuan Penting dalam Perjanjian
   Pada tanggal 27 Februari 2025, AIP dan Bank telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan jumlah total
   seluruh Fasilitas Kredit adalah maksimum sebesar Rp 23.149.000.000 (dua puluh tiga miliar seratus empat
   puluh sembilan juta Rupiah). Fasilitas Kredit dijamin dengan aset yang dimiliki oleh Perseroan dan AIP.
   Perseroan juga memberikan Corporate Guarantee kepada Bank Mega atas fasilitas kredit yang diterima AIP.
Page 3
   Rincian mengenai Fasilitas Kredit adalah sebagai berikut:
   1. Kredit Modal Kerja
      Jumlah Fasilitas : Maksimum Rp 2.900.000.000,-
      Bentuk             : Revolving
      Bunga             : Fixed rate 9,75% per tahun
      Jangka Waktu       : 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit (“PK”)
      Tujuan           : Modal kerja untuk kegiatan operasional hotel. Fasilitas ini men-take over fasilitas yang
                         sama dari Bank Ganesha

   2. Kredit Investasi 1
      Jumlah Fasilitas : Maksimum Rp 9.500.000.000,-
      Bentuk             : Non-Revolving
      Bunga              : Fixed rate 9,75% per tahun
      Jangka Waktu        : 120 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit (“PK”)
      Tujuan             : Untuk take over 2 fasilitas Kredit Investasi dari Bank Ganesha

   3. Kredit Investasi 2
      Jumlah Fasilitas : Maksimum Rp 10.749.000.000,-
      Bentuk             : Non-Revolving
      Bunga              : Fixed rate 9,75% per tahun
      Jangka Waktu        : 120 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit (“PK”)
      Tujuan             : Untuk renovasi hotel Aidia Grande – Aset AIP dan pengembangan usaha AIP

   4. Jaminan:
      a. Tanah dan Bangunan AIP dan Perseoran dengan total 13 SHGB atas nama AIP dan 1 SHGB atas nama
         Perseroan.
      b. Corporate Guarantee dari Perseroan selaku pemegang saham pengendali di AIP



                PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
             MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Fasilitas Kredit yang diterima oleh (AIP) - Anak Perusahaan Perseroan - dari PT Bank Mega Tbk untuk take over
fasilitas sebelumnya dari PT Bank Ganesha Tbk dan penambahan fasilitas kredit investasi untuk hotel milik
AIP. Pertimbangan dilakukan transaksi tersebut adalah Tingkat suku bunga Bank yang lebih kompetitif dan
jangka waktu kerdit lebih panjang, sehingga dapat memperkecil porsi pembayaran angsuran dan bunga kepada
Bank, dengan demikian cash flow AIP akan lebih baik.

Perolehan fasilitas kredit yang diterima AIP selain digunakan untuk take over, AIP juga memperoleh plafon
Kredit Investasi yang rencananya akan digunakan oleh AIP untuk renovasi dan melengkapi fasilitas hotel, hal ini
dapat menunjang kegiatan operasional dan untuk pengembangan usaha Perseroan.

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan,
kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik.

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum dan
kelangsungan usaha Perseroan.
Page 4
                                          PERNYATAAN
                              DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


1.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
     seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
     menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 42/2020.

     Semua informasi material mengenai Transaksi sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini,
     telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

2.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa perolehan pinjaman dan pemberian jaminan untuk menjamin
     kewajiban Perseroan kepada Bank dalam Transaksi, bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK
     42/2020”).

     Namun demikian, pemberian jaminan untuk kepentingan pihak AIP dari Perseroan merupakan Transaksi
     Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; yaitu transaksi antara Perseroan dengan AIP selaku
     perusahaan terkendali Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% dari total modal ditempatkan dan
     disetor dalam AIP, yang berdasarkan ketentuan Pasal 6.(1).b juncto Pasal 6.(2) POJK 42/2020 hanya cukup
     diberitahukan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi. Namun,
     mengingat nilai Transaksi memenuhi definisi Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,
     karena nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka
     dengan merujuk kepada Pasal 24 POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK
     17/2020; dan

     Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak memerlukan penilai dan persetujuan RUPS
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/2020.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published28 Feb 2025
Pages4
Characters10,830
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org IDEA INDONESIA AKADEMI TBK p.1 ×8
linked org Bank Mega Tbk. p.1 ×27
linked org Bank Ganesha Tbk. p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Aidia Indonesia Propertiond p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Aidia Indonesia Propertindo p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result