Skip to content
Back to announcement

20250227_WINR_Pemanggilan RUPS_31865097_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WINR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                           PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                   PT WINNER NUSANTARA JAYA Tbk
                            (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 21 Maret 2025
Waktu        : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tempat       : Ibis Hotel Jakarta Harmoni
               (Ruangan Batavia)
               Jl. Hayam Wuruk No. 35, Jakarta Pusat

Mata Acara Rapat :

     1. Persetujuan perubahan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran
        umum.

        Penjelasan:
        Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 butir b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
        Umum, Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
        Umum saham wajib memperoleh persetujuan dari Rapat terlebih dahulu.


Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
     ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
     tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham
     Perseroan.
2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, pukul 16.00 WIB.
3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
     (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
          melalui aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
          dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
Page 2
5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
     elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
     huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
          pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
          terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
          (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
          menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
          KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
          elektronik sampai dengan tanggal 20 Maret 2025 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu
          Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
          Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
     b. Untuk:
          i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
               secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
               butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
          ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
               Deklarasi Kehadiran;
          iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
               Perseroan (PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”))
               yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
               Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
               dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
               telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
               menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
          wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
          Rapat dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.45 WIB.
     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
          alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7.   Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
     kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
     Perseroan (www.winnernusantarajaya.id).
Page 3
8.  Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
    fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang
    Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
    pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli
    Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
    memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
    hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya,
    juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
    pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
    mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
    kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
    kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
    eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
          sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
          Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
          perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
          Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
          eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
          Kehadiran;
    b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
          Perseroan (www.winnernusantarajaya.id), dengan ketentuan:
          i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
               seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
               yang berbeda;
          ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
               Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
               harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
          iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
               diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
                     BAE        : PT BIMA REGISTRA
                     Alamat     : Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th Floor,
                                  Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
               pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
               selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan
               pukul 16.00 WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
          kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
          pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan (www.winnernusantarajaya.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
    dengan hari pelaksanaan Rapat.
Page 4
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat tanggal 20 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
         aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
         dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
         Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
    dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
    tersebut.

Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
    tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
    akan ditutup pada pukul 13.45 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
    yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
    dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
    dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
    pelaksanaan      Rapat      akan   diumumkan      pada     situs     web    Perseroan
    (www.winnernusantarajaya.id).
Page 5
4)   Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
     menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
     elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan
     terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.

                              Batam, 27 Februari 2025
                         PT WINNER NUSANTARA JAYA Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published27 Feb 2025
Pages5
Characters12,614
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WINNER NUSANTARA JAYA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Prof. DR. Satrio p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bima Registra p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result