Back to announcement
20250226_WIRG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31864917.pdf
Other Text extracted WIRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 018/CORSEC/WIR/II/2025
Nama Perusahaan PT WIR ASIA Tbk
Kode Emiten WIRG
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02122/BEI.PP3/02-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan saat ini tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1 Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan telah menyampaikan kewajiban dalam hal keterbukaan
informasi atau fakta material kepada masyarakat melalui situs website PT Bursa Efek Indonesia (https://idx.
co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/), dan website Perseroan (https://wir.group/id/update-
perusahaan/) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan telah menyampaikan Laporan Insidentil sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 dan Kep-00066/BEI/09-2022. Dalam hal ini, Perseroan juga merujuk
2 kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka (POJK 4 Tahun 2024).
Perseroan akan terus berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dari Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 dan Kep-00066/BEI/09-2022 kepada PT Bursa Efek
Indonesia, dan juga POJK 4 Tahun 2024.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Pada saat ini Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta keberlangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sehubungan dengan diterbitkannya POJK 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka, maka dengan ini Perseroan menyatakan telah memenuhi Laporan Kepemilikan
Saham sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 4 Tahun 2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi.
5
Perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, maupun ketentuan lainnya jika Perseroan akan melaksanakan
tindakan korporasi.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan tanggal surat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana apapun terhadap
6 kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Kepemilikan Saham sesuai kewajiban sebagaimana diatur dalam
POJK 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT WIR ASIA Tbk
Ira Yuanita
Corporate Secretary
PT WIR ASIA Tbk
Jalan Panjang Raya No. 70, Kebon Jeruk, Jakarta 11530 - Indonesia
Telepon : (021) 5367 8064 / (021) 5080 8151, Fax : (021) 5366 9283, www.wir.group
Nama Pengirim Ira Yuanita
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 26-02-2025 18:15
Lampiran 1. 018.2025_20250227 - Tanggapan atas Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT WIR ASIA Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT WIR ASIA Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 018/CORSEC/WIR/II/2025 Issuer Name PT WIR ASIA Tbk Issuer Code WIRG Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02122/BEI.PP3/02-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan saat ini tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1 Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan telah menyampaikan kewajiban dalam hal keterbukaan
informasi atau fakta material kepada masyarakat melalui situs website PT Bursa Efek Indonesia (https://idx.
co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/), dan website Perseroan (https://wir.group/id/update-
perusahaan/) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan telah menyampaikan Laporan Insidentil sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 dan Kep-00066/BEI/09-2022. Dalam hal ini, Perseroan juga merujuk
2 kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka (POJK 4 Tahun 2024).
Perseroan akan terus berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dari Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 dan Kep-00066/BEI/09-2022 kepada PT Bursa Efek
Indonesia, dan juga POJK 4 Tahun 2024.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Pada saat ini Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta keberlangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sehubungan dengan diterbitkannya POJK 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka, maka dengan ini Perseroan menyatakan telah memenuhi Laporan Kepemilikan
Saham sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 4 Tahun 2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi.
5
Perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, maupun ketentuan lainnya jika Perseroan akan melaksanakan
tindakan korporasi.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan tanggal surat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana apapun terhadap
6 kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Kepemilikan Saham sesuai kewajiban sebagaimana diatur dalam
POJK 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT WIR ASIA Tbk
Page 5
Ira Yuanita
Corporate Secretary
PT WIR ASIA Tbk
Jalan Panjang Raya No. 70, Kebon Jeruk, Jakarta 11530 - Indonesia
Phone : (021) 5367 8064 / (021) 5080 8151, Fax : (021) 5366 9283, www.wir.group
Sender Name Ira Yuanita
Function Corporate Secretary
Date and Time 26-02-2025 18:15
Attachment 1. 018.2025_20250227 - Tanggapan atas Volatilitas.pdf
This is an official document of PT WIR ASIA Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT WIR ASIA Tbk is fully responsible for the information contained
within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ira Yuanita
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.