Back to announcement
20250225_HRTA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31864517_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat atas Obligasi Berkelanjutan
II Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024
Nomor 50 tanggal 28 Agustus 2024, Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024
Nomor 35 tanggal 20 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun
2024 Nomor 31 tanggal 15 Oktober 2024, Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I
Tahun 2024 Nomor 19 tanggal 11 November 2024, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 34 tanggal 15 November 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, seluruhnya disebut (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan, Wali Amanat bersama ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024
(“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 11 Maret 2025
Waktu : 14.00 - selesai
Tempat : Hotel Mulia
Jalan Asia Afrika Senayan, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Agenda RUPO :
Persetujuan penggantian Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 yang semula PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk dan pemberian kuasa kepada Wali Amanat pengganti untuk melakukan
penandatanganan perubahan perjanjian-perjanjian terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali Amanat tersebut.
Catatan:
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Hartadinata Abadi Tbk selaku Emiten;
2. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaran RUPO;
3. Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan:
RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi), dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikut apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi);
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib dilaksanakan RUPO yang kedua. RUPO
kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender dari RUPO
sebelumnya;
5. Para Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
a. Asli Konfirmasi tertulis untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI;
b. Fotokopi bukti diri (KTP atau Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO; dan
c. Asli surat kuasa (apabila Pemegang Obligasi diwakili oleh kuasanya);
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah pengurus badan hukum
atau badan usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (AD) badan hukum atau badan usaha sampai dengan perubahan
yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk
persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus badan
hukum atau badan usaha tersebut agar membawa:
(i) Asli surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili.
(ii) Fotokopi bukti diri pemberi dan Penerima kuasa (KTP atau paspor yang masih berlaku); dan
(iii) Fotokopi AD badan hukum atau badan usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi AD yang memuat susunan
pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
f. Surat pernyataan dari Pemegang Obligasi yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Emiten;
6. Para Pemegang RUPO atau kuasanya wajib telah berada di lokasi pelaksanaan RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
RUPO dimulai; dan
7. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang RUPO atau kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil
keputusan RUPO.
Jakarta, 25 Februari 2025
Emiten Wali Amanat
PT Hartadinata Abadi Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.