Skip to content
Back to announcement

20260626_ESSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104879_lamp2.pdf

Other Text extracted ESSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                    PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK
                                         TAHUN BUKU 2025

         Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ESSA Industries Indonesia Tbk
         (“Perseroan”) tanggal 18 Juni 2026, dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan
         bahwa telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk Tahun Buku 2025, sebesar
         Rp. 895.802.736.400 atau sebesar Rp. 52 per saham.

         Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk Tahun Buku 2025 adalah sebagai berikut:

         A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
          No                            Kegiatan                                        Tanggal
           1  Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                              26 Juni 2026
           2  Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                               29 Juni 2026
           3  Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                          30 Juni 2026
              (Recording Date)
           4  Cum Dividen di Pasar Tunai                                              30 Juni 2026
           5  Ex Dividen di Pasar Tunai                                                1 Juli 2026
           6  Pembayaran Dividen Tunai                                                15 Juli 2026

         B.    Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

         1.   Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan
              surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.

         2.   Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
              Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date).

         3.   Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen
              tunai yang dibayarkan secara lansgung Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
              di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen
              tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang
              bersangkutan, yang selanjutnya akan memberitahukan saldo rekening tersebut kepada Pemegang
              Saham.

         4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia,
              dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri (“WP
              Badan DN”), dikecualikan dari objek pajak. Dengan demikian Perseroan tidak melakukan
              pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.

         5.   Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, dividen tersebut akan
              dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.



PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor           T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5       F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia            www.essa.id                                                                Hal 1/2
Page 2
              5.1. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”)
                   dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali
                   di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang memenuhi
                   persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f
                   angka 1. Undang - Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
                   beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun
                   2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.
                   WPOP DN yang tidak memenuhi persyaratan investasi kembali tersebut akan dikenakan Pajak
                   Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yang wajib disetor
                   sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
                   Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

              5.2. Pihak yang menerima pembayaran dan berkewarganegaraan asing yang negaranya
                   mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia
                   dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum
                   dalam P3B tersebut, maka sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku diminta agar
                   mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya (SKD/DGT Form) yang
                   diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah
                   diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk
                   beberapa perusahaan di Indonesia, kepada (“BAE”) Perseroan sesuai ketentuan KSEI.
                   Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen
                   dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar
                   Negeri tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar
                   20%.



                                                 Jakarta, 22 Juni 2026
                                        PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK
                                                       DIREKSI




PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor           T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5       F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia            www.essa.id                                                                  Hal 2/2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published26 Jun 2026
Pages2
Characters6,080
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK p.1 ×11
possible org DBS Bank p.1 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×2
unresolved org Industries Indonesia Tbk p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result