Back to announcement
20260626_ESSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104879_lamp2.pdf
Other Text extracted ESSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK
TAHUN BUKU 2025
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ESSA Industries Indonesia Tbk
(“Perseroan”) tanggal 18 Juni 2026, dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk Tahun Buku 2025, sebesar
Rp. 895.802.736.400 atau sebesar Rp. 52 per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk Tahun Buku 2025 adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No Kegiatan Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2026
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Juni 2026
3 Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 30 Juni 2026
(Recording Date)
4 Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2026
5 Ex Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2026
6 Pembayaran Dividen Tunai 15 Juli 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
3. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen
tunai yang dibayarkan secara lansgung Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen
tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang
bersangkutan, yang selanjutnya akan memberitahukan saldo rekening tersebut kepada Pemegang
Saham.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia,
dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”), dikecualikan dari objek pajak. Dengan demikian Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, dividen tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Hal 1/2
Page 2
5.1. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”)
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang memenuhi
persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f
angka 1. Undang - Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun
2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.
WPOP DN yang tidak memenuhi persyaratan investasi kembali tersebut akan dikenakan Pajak
Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yang wajib disetor
sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
5.2. Pihak yang menerima pembayaran dan berkewarganegaraan asing yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia
dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum
dalam P3B tersebut, maka sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku diminta agar
mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya (SKD/DGT Form) yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah
diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk
beberapa perusahaan di Indonesia, kepada (“BAE”) Perseroan sesuai ketentuan KSEI.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen
dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar
Negeri tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar
20%.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK
DIREKSI
PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Hal 2/2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Industries Indonesia Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.