Back to announcement
20260626_PKPK_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104817_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PKPKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Transaksi Material (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) yang akan dilakukan oleh
Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT PARAGON KARYA PERKASA TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi
Kantor Pusat:
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
Telpon: (021)-29181077
website: www.pkpk-tbk.co.id
email: corsec@pkpk-tbk.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perseroan berencana melakukan pembelian dari Resources Global Development Limited
(“RGD”) atas 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham Seri A atau sebesar 50,52%
(lima puluh koma lima dua persen) dari seluruh saham Seri A atau 49% (empat puluh sembilan
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Deli
Pratama Angkutan Laut (“DPAL”) yang bergerak di bidang angkutan laut (“Rencana
Transaksi”). Pembelian mayoritas saham Seri A oleh Perseroan tersebut akan
mengakibatkan perubahan pengendalian atas DPAL sehingga Perseroan akan menjadi
pengendali baru DPAL. Perubahan pengendalian atas DPAL yang akan terjadi tersebut
didasari pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat 2 Anggaran Dasar DPAL pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal
keputusan dalam RUPS DPAL dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka
keputusan diambil dengan korum pengambilan keputusan lebih dari ½ (satu per dua)
dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS;
b. Pasal 5 Anggaran Dasar DPAL pada pokoknya mengatur bahwa saham DPAL terdiri
dari saham Seri A dengan hak suara dan saham Seri B tanpa hak suara (tidak memiliki
hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS);
c. Kepemilikan atas 50,52% dari seluruh saham Seri A oleh RGD menjadi dasar
pengendalian DPAL saat ini oleh RGD;
d. Mengacu pada kondisi di atas, maka penjualan saham 50,52% saham dalam DPAL milik
RGD, akan mengalihkan pengendalian atas Perseroan dari RGD kepada Perseroan.
RGD adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sehingga Rencana Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Rencana
Transaksi juga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
karena nilai transaksi melebihi dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan yaitu
285,51% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dengan demikian, mengacu pada ketentuan
Pasal 14 butir a POJK 17/2020, untuk menjalankan Rencana Transaksi Perseroan wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen Perseroan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Independen”), yang rencananya
akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026.
Berikut ini merupakan tabel ringkasan data keuangan serta masing-masing kriteria material
yang menunjukkan pemenuhan kesesuaian dengan pasal 3 ayat 2 POJK 17/2020:
(dalam Ribuan Rupiah)
% terhadap
Keterangan DPAL Perseroan
Perseroan
Nilai Transaksi terhadap Ekuitas 890.000.000 311.725.213 285,51%
Total Aset 1.653.161.351 627.919.100 263,28%
Laba Tahun Berjalan 229.991.853 55.745.355 412,58%
Pendapatan 761.343.839 749.374.529 101,60%
Hingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat ketentuan, persetujuan
atas peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang
harus dipenuhi oleh Perseroan selain kewajiban yang diatur POJK 42/POJK.04/2020 dan
POJK 17/POJK.04/2020 dalam rangka Rencana Transaksi (kecuali RUPS RGD,
sebagaimana disebutkan di bawah ini).
Saham DPAL sebagai obyek Rencana Transaksi tidak sedang dijaminkan atau menjadi obyek
perkara atau sengketa.
1
Page 3
II. ALASAN, PERTIMBANGAN, DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI
Rencana Transaksi merupakan pengambilalihan (akuisisi saham) atas DPAL, suatu
perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan dan transportasi laut melalui
pengoperasian armada tug boat (kapal tunda), barge (kapal tongkang), dan bulk carrier (kapal
kargo).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang bahwa pengambilalihan saham
pada DPAL memiliki beberapa pertimbangan strategis sebagai berikut:
1. Diversifikasi Kegiatan Usaha
Rencana Transaksi merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan
diversifikasi kegiatan usaha tidak hanya di bidang konstruksi dan pertambangan, tetapi
juga melakukan ekspansi ke bidang jasa perkapalan dan transportasi laut.
2. Kontribusi terhadap Laba Perseroan
Melalui pengambilalihan DPAL, Perseroan dapat memperluas sumber pendapatan serta
meningkatkan kontribusi laba secara konsolidasi terhadap kinerja keuangan Perseroan
di masa yang akan datang.
3. Menciptakan Sinergi Usaha
Rencana Transaksi ini dapat menciptakan sinergi antara kegiatan usaha DPAL di bidang
jasa transportasi laut dengan kegiatan usaha entitas anak Perseroan, yaitu PT Tri
Oetama Persada (“TRIOP”), yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Sinergi
tersebut dapat mendukung integrasi rantai nilai usaha dari kegiatan pertambangan
hingga pengangkutan batubara, sehingga memberikan nilai tambah bagi Perseroan
secara keseluruhan.
4. Peningkatan Efisiensi Operasional
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat meningkatkan
pengendalian terhadap kegiatan logistik dan pengangkutan batubara, khususnya yang
dilakukan oleh TRIOP. Kepemilikan atas armada tug boat (kapal tunda), barge (kapal
tongkang), dan bulk carrier (kapal kargo) yang dimiliki oleh DPAL dapat meningkatkan
efisiensi operasional, termasuk optimalisasi biaya logistik, pengelolaan armada, serta
kelancaran proses distribusi batubara.
Akuisisi DPAL diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional Perseroan melalui
integrasi kegiatan usaha dan optimalisasi rantai pasok logistik yang dimiliki Perseroan dan
DPAL. Dengan adanya penguasaan atas armada dan operasional pengangkutan laut
milik DPAL, Perseroan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga dalam
kegiatan distribusi dan pengangkutan, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi
dalam pengaturan jadwal pengiriman, pengendalian biaya operasional, serta pengelolaan
kapasitas angkut.
Selain itu, akuisisi ini memungkinkan Perseroan untuk melakukan koordinasi operasional
yang lebih terintegrasi antara kegiatan produksi, distribusi, dan pengiriman barang,
sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu (turnaround time), meningkatkan utilisasi
armada, serta mengurangi potensi keterlambatan pengiriman. Sinergi tersebut juga
diharapkan dapat menciptakan efisiensi biaya dalam jangka panjang, termasuk efisiensi
biaya logistik dan transportasi, yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kinerja
operasional dan daya saing Perseroan.
2
Page 4
Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Sebelum Setelah
Penyesuaian
Keuangan Transaksi Transaksi
Aset Lancar 116.412.679 163.877.165 280.289.844
Aset Tetap 76.522.503 1.455.226.570 1.531.749.073
Aset Tidak Lancar Lainnya 434.983.918 34.057.616 469.041.534
Total Aset 627.919.100 1.653.161.351 2.281.080.451
Utang Lain-Lain:
- Pihak Berelasi 268.430.788 890.000.000 1.158.430.788
- Pihak Ketiga 12.566.734 156.603.254 169.169.988
Liabilitas Jangka Pendek
32.418.661 57.653.964 90.072.625
Lainnya
Liabilitas Jangka Panjang 2.777.704 4.467.494 7.245.198
Total Liabilitas 316.193.887 1.108.724.712 1.424.918.599
Modal Saham 240.000.000 - 240.000.000
Tambahan Modal Disetor 108.983.186 (186.754.995) (77.771.809)
Saldo Laba (90.109.802) (757.250) (90.867.052)
Kepentingan Non Pengendali 52.851.829 731.948.884 784.800.713
Total Ekuitas 311.725.213 544.436.639 856.161.852
Apabila rencana transaksi ini dilaksanakan maka total aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar 263,28% (dua ratus enam puluh tiga koma dua puluh delapan persen) dari posisi per
31 Desember 2025, terutama berasal dari penambahan aset tetap sebesar
Rp 1.455.226.570 ribu (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh
enam juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
Total liabilitas meningkat sebesar 350,65% (tiga ratus lima puluh koma enam puluh lima
persen) dari posisi per 31 Desember 2025, terutama berasal dari penambahan utang lain-lain
pihak berelasi sebesar Rp 890.000.000 ribu (delapan ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dan
penambahan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 156.603.254 ribu (seratus lima puluh
enam miliar enam ratus tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu Rupiah).
Total ekuitas menurun sebesar 174,65% (seratus tujuh puluh empat koma enam lima persen)
setelah Rencana Transaksi, terutama berasal dari penurunan tambahan modal disetor
sebesar – Rp 186.754.995 ribu (minus seratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus lima
puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) karena selisih antara harga
pengalihan DPAL dengan nilai buku DPAL dan kepentingan non pengendali Perseroan atas
DPAL.
Peningkatan aset Perseroan terutama berasal dari penambahan aset tetap berupa armada
kapal dan aset pendukung lainnya dari DPAL. Aset tersebut merupakan aset produktif yang
digunakan dalam kegiatan operasional utama dan memiliki kemampuan untuk menghasilkan
pendapatan secara berkelanjutan, dari sisi likuiditas, aset yang diperoleh tidak bersifat likuid
dalam jangka pendek karena berupa aset tetap operasional. Namun demikian, aset tersebut
memiliki kemampuan menghasilkan arus kas operasional yang stabil melalui kegiatan usaha
angkutan laut.
3
Page 5
Utang pihak berelasi sebesar Rp 890.000.000 ribu merupakan utang kepada Resources
Global Development Limited atas akuisisi saham DPAL dengan pembayaran dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, sedangkan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 156.603.254
ribu merupakan utang lain-lain DPAL sehubungan dengan transaksi operasional DPAL.
Perseroan memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas utang tersebut
yang didukung oleh proyeksi arus kas Perseroan.
Penurunan ekuitas terutama disebabkan oleh selisih antara harga pengalihan DPAL dengan
nilai buku DPAL dimana dalam transaksi sepengendali, dicatat sebagai tambahan modal
disetor. Dampak tersebut bersifat non-kas dan tidak mempengaruhi kemampuan operasional
Perseroan.
Secara keseluruhan, transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha dan
kinerja keuangan Perseroan melalui kontribusi pendapatan dari DPAL serta sinergi usaha
yang dihasilkan.
III. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi
diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 24 April 2026 (“PPJB”),
yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak
a. Perseroan;
b. Resources Global Development Limited (“RGD”); dan
c. PT Deli Indonesia Raya (“DIR”) dan PT Karya Niaga Gemilang (“KNG”).
2. Pengikatan Jual Beli Saham DPAL
a. RGD serta DIR dan KNG setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat
sebagaimana dimaksud di dalam PPJB, mengikatkan diri untuk menjual dan
mengalihkan kepada Perseroan, dan Perseroan setuju mengikatkan diri untuk
membeli dan menerima penyerahan dari RGD serta DIR dan KNG beserta seluruh
hak dan keuntungan yang melekat padanya, bebas dari segala tuntutan dan
jaminan atas sebanyak 12.499 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh
sembilan) saham atau sebesar 99,992% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
ratus sembilan puluh dua persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam DPAL (“Total Saham DPAL yang akan Diambil Alih”) yang
dimiliki oleh:
1) RGD, yaitu sebanyak 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham Seri A
(dengan hak suara) (“Saham DPAL milik RGD”);
2) a) DIR, yaitu sebanyak 5.999 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri A (dengan hak suara);
b) KNG, yaitu sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) saham Seri B (tanpa
hak suara);
(“Saham DPAL milik DIR dan KNG”)
4
Page 6
b. Tahapan Pengalihan Total Saham DPAL yang akan Diambil Alih
Jual beli dan pengalihan Total Saham DPAL yang akan Diambil Alih akan dilakukan
secara bertahap dengan syarat dan ketentuan yang diuraikan pada butir c dan d di
bawah ini.
Catatan:
Dasar pertimbangan pelaksanaan rencana transaksi dengan cara jual beli secara
bertahap adalah:
1. Seluruh pihak telah sepakat melakukan pengikatan di dalam PPJB untuk
menjual saham-saham DPAL yang dimiliki oleh Para Penjual, namun
pelaksanaan proses jual beli dilakukan dalam dua tahap karena masing-masing
Pihak Penjual memiliki waktu proses penyelesaian transaksi dan negosiasi
yang berbeda-beda, dimana pembelian saham Tahap Pertama adalah
pembelian saham DPAL milik RGD dimana pihak RGD dan Perseroan telah
menyelesaikan proses negosiasi dan penilaian atas saham sehingga proses
pembelian saham atas RGD dapat dijalankan terlebih dahulu.
Untuk transaksi pembelian saham Tahap Kedua yaitu pembelian saham DPAL
milik DIR dan KNG, yang akan diatur kemudian secara lebih rinci, Perseroan
berkewajiban dan berkomitmen untuk melakukan pemenuhan kembali POJK
17/2020 di mana Perseroan akan: 1) menunjuk kembali Penilai Independen
untuk melakukan penilaian kembali dengan menggunakan acuan laporan
keuangan per 30 Juni 2026 dan 2) akan menyelenggarakan kembali Rapat
Umum Pemegang Saham Independen tersendiri guna meminta persetujuan
atas rencana transaksi pembelian saham DPAL milik Pihak Penjual DIR dan
KNG sesuai dengan POJK 17/2020. Rencana transaksi pembelian saham
Tahap Kedua tersebut ditargetkan untuk dilakukan selambat-lambatnya tanggal
31 Desember 2026.
2. Jika menunggu seluruh pihak Penjual menyelesaikan proses jual beli secara
sekaligus tentunya akan memakan waktu yang lebih lama sehingga potensi
Perseroan untuk mendapatkan kontribusi keuntungan dari akuisisi DPAL ini
akan tertunda dan menjadi tidak maksimal.
3. Kesepakatan para pihak bahwa jual beli Total Saham DPAL yang akan Diambil
Alih dapat dilakukan secara bertahap namun tetap diberi tenggat waktu sampai
dengan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya prasyarat atau
tanggal lain yang tidak melebihi tanggal 3 Juni 2027 (untuk Saham DPAL milik
RGD) sebagaimana diatur dalam PPJB dan paling lambat 31 Desember 2026
untuk Saham DPAL milik DIR dan KNG sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Opsi Beli.
c. Pengalihan Saham DPAL milik RGD
1) Obyek Jual Beli
Perseroan dan RGD mengikatkan diri untuk melakukan jual beli dan pengalihan
atas Saham DPAL milik RGD [6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham
Seri A (dengan hak suara)] kepada Perseroan.
2) Harga Jual Beli
a. RGD dan Perseroan sepakat bahwa total harga jual beli Saham DPAL milik
RGD yaitu sebesar Rp890.000.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh
miliar Rupiah) (“Harga Transaksi”).
5
Page 7
b. Perseroan akan melakukan pembayaran Harga Transaksi kepada RGD
selambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Akta
Jual Beli Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Catatan:
Sesuai dengan yang disepakati dan diungkapkan di dalam PPJB tanggal 24 April
2026, harga jual beli saham DPAL milik RGD adalah sebesar
Rp890.000.000.000,- yang akan dibayarkan kepada RGD selambatnya dalam
jangka waktu 12 bulan sejak Tanggal Akta Jual Beli Saham.
Metode pembayaran dapat dibayarkan sekaligus saat Perseroan memiliki dana
yang cukup ataupun dalam jangka waktu 12 bulan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan/finansial Perseroan dari waktu ke waktu. Mengenai
pembayaran tersebut, tidak ditentukan nilai/angka yang tetap maupun bunga yang
dikenakan atau tanggal pembayaran per tahap di dalam PPJB tersebut dan hanya
memberi jangka waktu 12 bulan bagi Perseroan untuk membayar kepada RGD
dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan dari Perseroan.
Konsekuensi jika Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran dimaksud
dan mitigasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk memastikan bahwa
Perseroan dapat melakukan pembayaran pembelian saham DPAL kepada RGD,
akan terkait dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) (“Jaminan
Perusahaan”) yang diberikan oleh DIR. Jaminan Perusahaan tersebut mengatur
bahwa dalam hal Perseroan gagal untuk melakukan kewajiban pembayarannya
kepada RGD, maka DIR selaku pemberi Jaminan Perusahaan akan memenuhi
kewajiban pembayaran kepada RGD tersebut untuk kepentingan Perseroan.
Jaminan Perusahaan tersebut telah diatur dalam Perjanjian Jaminan
Perusahaan dan Garansi tertanggal 28 April 2026.
3) Penyelesaian Transaksi
a. RGD dan Perseroan sepakat bahwa untuk merealisasikan Rencana
Transaksi, RGD dan Perseroan akan membuat dan menandatangani akta
yang mengatur jual beli dan pemindahan hak atas seluruh Saham DPAL
milik RGD di hadapan notaris (“Akta Jual Beli Saham”) paling lambat tujuh
(7) hari kerja sejak tanggal terpenuhinya Prasyarat, atau pada tanggal lain
yang disepakati antara RGD dan Perseroan secara tertulis dengan
ketentuan tidak melebihi tanggal 3 Juni 2027.
b. RGD dan Perseroan sepakat bahwa Akta Jual Beli Saham tersebut akan
berlaku sebagai bukti pengalihan kepemilikan dan penguasaan atas Saham
DPAL milik RGD dari RGD kepada Perseroan walaupun Harga Transaksi
belum sepenuhnya dilunasi oleh Perseroan kepada RGD pada tanggal Akta
Jual Beli Saham tersebut.
4) Prasyarat
Pelaksanaan Rencana Transaksi bergantung pada dipenuhinya seluruh
ketentuan dibawah ini:
a. Rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan yang menyetujui
Rencana Transaksi yang selambatnya harus dilaksanakan pada tanggal 30
Juni 2026 (“RUPSLB”);
6
Page 8
b. Rapat umum pemegang saham luar biasa DPAL guna menyetujui rencana
Transaksi, yang didahului oleh pengumuman di surat kabar 30 (tiga puluh)
hari sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selambatnya
harus dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
RUPSLB;
c. Perseroan menyerahkan kepada RGD jaminan perusahaan yang telah
ditandatangani oleh DIR untuk kepentingan RGD, yang mengatur bahwa
DIR secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menjamin
pembayaran Harga Transaksi oleh Perseroan;
d. DIR dan KNG masing-masing akan menandatangani perjanjian opsi beli
(call option) yang memberikan hak kepada Perseroan untuk membeli
Saham DPAL yang dimiliki oleh DIR dan KNG, dengan ketentuan
sebagaimana disebutkan pada butir d di bawah;
e. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RGD untuk menyetujui rencana
restrukturisasi yang diusulkan, termasuk namun tidak terbatas pada
penjualan, pembelian, dan pengalihan Saham DPAL yang dimiliki oleh RGD
kepada Perseroan (“RUPS RGD”).
Catatan:
Terkait dengan Prasyarat diberikan penjelasan sebagai berikut:
Prasyarat yang telah dipenuhi:
(i) Jaminan perusahaan yang telah ditandatangani oleh DIR untuk kepentingan
RGD, yang mengatur bahwa DIR secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik
kembali menjamin pembayaran Harga Transaksi oleh Perseroan,
berdasarkan Perjanjian Jaminan Perusahaan dan Garansi tertanggal 28
April 2026;
(ii) Perjanjian opsi beli (call option) yang memberikan hak kepada Perseroan
untuk membeli Saham DPAL yang dimiliki oleh DIR dan KNG berdasarkan
Perjanjian Opsi Beli tertanggal 24 April 2026;
(iii) pengumuman di surat kabar 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat umum
pemegang saham luar biasa DPAL guna menyetujui rencana Transaksi
yang telah dilakukan melalui surat kabar harian Ekonomi Neraca pada
tanggal 27 April 2026;
(iv) Rapat umum pemegang saham luar biasa DPAL guna menyetujui rencana
Transaksi, di mana para pemegang saham DPAL telah memberikan
persetujuan atas rencana jual beli Saham DPAL milik RGD di mana
keputusannya tertuang dalam Sirkular Pemegang Saham PT Deli Pratama
Angkutan Laut tertanggal 29 Mei 2026;
Prasyarat yang belum dipenuhi:
(i) Rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan yang menyetujui
Rencana Transaksi yang selambatnya harus dilaksanakan pada tanggal 30
Juni 2026 (“RUPSLB”);
(ii) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RGD untuk menyetujui rencana
restrukturisasi yang diusulkan, termasuk namun tidak terbatas pada
penjualan, pembelian, dan pengalihan Saham DPAL yang dimiliki oleh RGD
kepada Perseroan.
7
Page 9
Penjelasan mengenai Pemberian Jaminan Perusahaan dan Perjanjian Hak
Opsi
Pemberian Jaminan Perusahaan
Pemberian Jaminan Perusahaan oleh DIR (“Pemberi Jaminan”) diatur dalam
Perjanjian Jaminan Perusahaan dan Garansi tertanggal 28 April 2026, yang
mengatur:
Obyek yang Dijamin, syarat, dan nilai penjaminan
- Pemberi Jaminan tanpa dapat ditarik kembali dan tanpa syarat menjamin
kepada RGD atas pembayaran yang benar dan tepat waktu atas harga
transaksi jual beli Saham DPAL milik RGD sejumlah Rp890.000.000.000,-
(delapan ratus sembilan puluh miliar Rupiah) berdasarkan akta notaris
mengenai jual beli Saham DPAL milik RGD kepada Perseroan (AJB).
- Pemberi Jaminan tanpa dapat ditarik kembali dan tanpa syarat berjanji
kepada RGD bahwa setiap saat Perseroan tidak melaksanakan sebagian
maupun seluruh kewajibannya pada saat jatuh tempo berdasarkan atau
sehubungan dengan AJB, Pemberi Jaminan akan segera atas permintaan
RGD (“Permintaan Jaminan”) melakukan kewajiban tersebut dan/atau
membayar jumlah tersebut seolah-olah Pemberi Jaminan adalah obligor
utama.
Risiko yang mungkin terjadi/konsekuensi, jika Jaminan Perusahaan
dilaksanakan oleh RGD (meminta DIR membayarkan Harga Transaksi kepada
RGD) dan DIR menjalankan kewajiban pembayaran tersebut, adalah DIR akan
menggantikan kedudukan RGD terhadap Perseroan sebagai pihak yang
memiliki hak tagih sebesar Harga Transaksi kepada Perseroan. Mekanisme
pembayaran kembali kewajiban Perseroan kepada DIR sebagai Pemberi
Jaminan adalah bahwa DIR sebagai Pemberi Jaminan karena DIR merupakan
UBO dari RGD maupun Perseroan. Sehingga untuk mekanisme pembayaran
kembali kewajiban Perseroan akan ditentukan kemudian hari jika terjadi
kegagalan pembayaran.
DIR memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh karena DIR merupakan
pemegang saham utama secara tidak langsung atas Perseroan, di mana:
a. DIR memiliki 30% saham dalam PT Deli Pratama Nusantara;
b. PT Deli Pratama Nusantara memiliki 42% saham dalam PT Deli Putra
Bangsa;
c. PT Deli Putra Bangsa memiliki 75% saham dalam Perseroan.
Perjanjian Hak Opsi
DIR dan KNG (Pemberi Hak Opsi), dan Perseroan (Penerima Hak Opsi) telah
membuat Perjanjian Opsi Beli tertanggal 24 April 2026, yang mengatur:
Syarat, ketentuan, jumlah saham yang dapat dibeli Perseroan, dan prosedur
untuk pembelian saham DPAL, adalah sebagai berikut:
- Dengan pembayaran sejumlah Rp20.000,00 yang dibayarkan oleh
Penerima Hak Opsi (tanda terima untuk itu diakui oleh Pemberi Hak Opsi)
dan tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Penerima Hak Opsi
memberikan kepada Penerima Hak Opsi hak yang dapat dilaksanakan
setiap saat selama Periode Opsi [periode yang dimulai dari tanggal
Perjanjian ini dan berakhir pada 31 Desember 2026 (termasuk kedua
8
Page 10
tanggal)] untuk membeli seluruh (dan tidak kurang dari seluruh) 5.999 (lima
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri A dan 375
Saham Seri B yang dimiliki secara sah dan menjadi hak masing-masing
DIR dan KNG (“Saham Opsi”) dari Pemberi Hak Opsi.
- Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Penerima Hak Opsi setiap saat selama
Periode Opsi dengan memberikan Pemberitahuan Pelaksanaan kepada
Pemberi Hak Opsi (dengan salinan kepada Perusahaan) dan Pemberi Hak
Opsi menerima Pemberitahuan Pelaksanaan tersebut dalam Periode Opsi.
Penyelesaian jual beli saham DPAL milik DIR dan KNG tunduk pada
pemenuhan prasyarat sebagai berikut:
- Penerima Hak Opsi telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi,
termasuk persetujuan dari para pemegang sahamnya dalam rapat umum
pemegang saham, sehubungan dengan pembelian Saham Opsi, sesuai
dengan hukum dan peraturan yang berlaku terkait pasar modal di
Indonesia;
- Penerima Hak Opsi telah menerima laporan penilai mengenai nilai pasar
wajar dari Saham Opsi dan/atau pendapat kewajaran atas pengalihan
Saham Opsi dari Pemberi Hak Opsi kepada Penerima Hak Opsi;
- DPAL telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi, termasuk
persetujuan dari para pemegang sahamnya dalam rapat umum pemegang
saham, sehubungan dengan pengalihan Saham Opsi dari Pemberi Hak
Opsi kepada Penerima Hak Opsi, sesuai dengan hukum dan peraturan
yang berlaku.
Harga pelaksanaan saham
- Total harga pembelian untuk Saham Opsi yang harus dibayarkan oleh
Penerima Hak Opsi kepada Pemberi Hak Opsi pada saat Penyelesaian
dalam hal Opsi Beli dilaksanakan oleh Penerima Hak Opsi Harga Opsi
adalah jumlah yang lebih rendah dari antara:
- total nilai pasar wajar dari Saham Opsi;
- harga per Saham yang dibayarkan oleh Penerima Hak Opsi kepada
RGD berdasarkan AJB saham antara Perseroan dengan RGD
dikalikan dengan jumlah Saham Opsi.
- Harga Opsi wajib dibayarkan pada Tanggal Penyelesaian [dan akan
diselesaikan oleh Penerima Hak Opsi kepada Pemberi Hak Opsi dalam
waktu dua belas (12) bulan sejak Tanggal Penyelesaian], dalam proporsi
yang dapat ditentukan oleh Pemberi Hak Opsi secara tertulis.
d. Pengalihan Saham DPAL milik DIR dan KNG
Pelaksanaan pengalihan Saham DPAL milik DIR dan KNG akan dilakukan setelah
pelaksanaan jual beli dan pengalihan Saham DPAL milik RGD kepada Perseroan,
dengan ketentuan:
1) Pengalihan Saham DPAL Milik DIR dan KNG kepada Perseroan akan dilakukan
selambatnya pada tanggal 31 Desember 2026;
2) harga jual beli akan ditentukan pada suatu tanggal kemudian, yang mana
merupakan harga yang lebih rendah dari (i) nilai pasar wajar; atau (ii) harga per
saham yang dibayarkan oleh Perseroan kepada RGD sehubungan dengan
penjualan Saham DPAL Milik RGD; dan
9
Page 11
3) Perseroan akan memenuhi peraturan di bidang pasar modal yang berlaku,
termasuk dengan mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan atas rencana jual beli dan pengalihan Saham DPAL Milik DIR dan
KNG kepada Perseroan tersebut.
Catatan:
Mengacu pada ketentuan butir 3 di atas, Perseroan berkewajiban dan
berkomitmen untuk melakukan pemenuhan peraturan di bidang pasar modal
khususnya POJK 17/2020 atas rencana pengalihan Saham DPAL Milik DIR dan
KNG kepada Perseroan, di mana Perseroan akan: 1) menunjuk kembali Penilai
Independen untuk melakukan penilaian kembali dengan menggunakan acuan
laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2026 dan 2) akan menyelenggarakan
kembali Rapat Umum Pemegang Saham Independen tersendiri guna meminta
persetujuan atas rencana transaksi pembelian Saham DPAL milik DIR dan KNG
sesuai dengan POJK 17/2020.
Mengacu pada ketentuan PPJB di atas, maka rencana transaksi yang diungkap
secara lebih terperinci dalam Keterbukaan Informasi ini dan akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPS Independen sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah terbatas pada Rencana Transaksi (yaitu
rencana jual beli dan pengalihan Saham DPAL milik RGD kepada Perseroan).
Berikut merupakan keterangan mengenai DPAL:
1. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar DPAL
DPAL didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Deli Pratama Angkutan Laut No.06
tanggal 12 Juli 2010, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-39652.AH.01.01.Tahun
2010 tertanggal 11 Agustus 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0060112.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 11 Agustus 2010, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.72 tanggal 9 September 2011, Tambahan
No.27910.
Anggaran Dasar DPAL telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Deli
Pratama Angkutan Laut No.11 tanggal 14 September 2022, dibuat di hadapan Yoke
Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0066833.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 16 September 2022, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0184474.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 16
September 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88
tanggal 4 November 2022, Tambahan No.38203 (“Akta 11/2022”).
2. Tempat Kedudukan DPAL
DPAL berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat di Grand ITC Permata Hijau
Lt.8 No.08, Jl. Letjend. Soepeno (Arteri Permata Hijau), Kelurahan Grogol Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Kegiatan Usaha dan Izin Usaha DPAL
Berdasarkan Akta 11/2022, DPAL bergerak dalam bidang pengangkutan dan
pergudangan, informasi dan komunikasi.
10
Page 12
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DPAL dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan:
- Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang, mencakup
usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang
belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan
pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke
kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan
atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi
di perairan laut atau sebaliknya (dimasukkan dalam kelompok 50132).
- Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum, mencakup usaha
pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur
(liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya (dimasukkan
dalam kelompok 50131).
- Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, mencakup usaha
pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara
khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang
berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak,
minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya (dimasukkan
dalam kelompok 50133).
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di
permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi
dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang
udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur jaringan tanpa kabel (dimasukkan dalam kelompok
61200).
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh DPAL adalah bergerak di bidang usaha
angkutan laut.
Saat ini DPAL telah memiliki perijinan penting yang diperlukan untuk kegiatan usaha
angkutan laut yaitu:
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) No.B XXXIV.45/AT.54
tanggal 20 Januari 2011, dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
yang menerangkan mengenai pemberian Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan
Laut (SIUPAL) kepada DPAL yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik
Indonesia selama DPAL menjalankan kegiatan usahanya.
11
Page 13
4. Aset DPAL
Untuk menunjang kegiatan usahanya, DPAL memiliki dan menguasai 67 (enam puluh
tujuh) kapal dengan perincian sebagai berikut:
Tonase Kotor
No. Jenis Penggunaan Jumlah
(GT)
1. Bulk carrier (kapal 27986 Transportasi Logistik 1
kargo)
2. Barge (kapal 3249 - 4332 Transportasi Logistik 33
tongkang)
3. Tug boat (kapal 182 - 453 Transportasi Logistik 33
tunda)
Total 67
Seluruh armada kapal DPAL dalam kondisi aktif beroperasi dan masih berada dalam
kategori usia produktif untuk mendukung kegiatan operasional.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, rata-rata usia armada tug boat dan barge
adalah sekitar 4 (empat) tahun, sedangkan rata-rata usia armada bulk carrier adalah
sekitar 6 (enam) tahun. Kisaran usia tersebut dipengaruhi oleh penambahan armada
yang dilakukan secara bertahap, khususnya pada periode 2022 hingga 2025,
meskipun terdapat sebagian armada yang telah dimiliki sejak tahun 2013.
Seluruh armada kapal tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh DPAL. Sebagian
armada diperoleh melalui skema pembelian dengan pembayaran bertahap kepada
pemasok, sehingga masih terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Namun demikian, transaksi tersebut tidak diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan
dan kepemilikan atas aset telah berada pada DPAL.
5. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham DPAL
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham DPAL saat ini adalah
berdasarkan Akta 11/2022, yaitu sebagai berikut:
Saham Seri A Saham Seri B
Total Nilai
Nilai Nominal Rp1.000.000 Nilai Nominal Rp1.000.000 (%)
Nominal (Rp)
per Saham per Saham
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 49.625 49.625.000.000 375 375.000.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. RGD 6.125 6.125.000.000 50,52 - - - 6.125.000.000 49
2. DIR 6.000 6.000.000.000 49,48 - - - 6.000.000.000 48
3. KNG - - - 375 375.000.000 100 375.000.000 3
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 12.125 12.125.000.000 100 375 375.000.000 100 12.500.000.000 100
Saham dalam Portepel 37.500 37.500.000.000 - - 37.500.000.000
Catatan:
Pemegang saham pengendali DPAL saat ini adalah RGD.
Berdasarkan Anggaran Dasar DPAL, saham dengan klasifikasi Seri A dan Seri B
memberikan hak yang berbeda kepada setiap pemilik dan pemegangnya yaitu sebagai
berikut:
a. Saham Seri A adalah saham biasa dengan hak suara; dan
b. Saham Seri B adalah saham tanpa hak suara.
12
Page 14
Diagram kepemilikan DPAL secara horizontal dan vertikal hingga kepemilikan
individu/pemilik manfaat (beneficial owner) adalah sebagai berikut:
FAM MUI CIN CHANDREAN
PETTER LIM HENDRY DJUNAIDI HARDI ARIFIN TAN LIMAS ANANTO JUHADI ARIFIN SUKI KEVIN KLENSIA JORDI KLENSIA
(Istri Suki) KLENSIA
PT DUTA PRATAMA SINTRA MULTIPLE BENEFIT PARTNERS PTE. LTD
DELI INTERNATIONAL
PUBLIC (Tergabung dalam Daftar Pemegang (Tergabung dalam Daftar Pemegang Saham dikelola
RATIH RESOURCES LTD.
LAI HONG Saham yang dikelola oleh UOB Kayhian) oleh United Overseas Bank Nominee)
JUHADI ARIFIN TAN DJUNAIDI HARDI ARIFIN ANGGARAINI
(Istri Djunaidi Hardi)
(Istri Limas Ananto)
PT. KARYA NIAGA GEMILANG
4,25%
Dir. Utama : Limas Ananto
Direktur : Petter Lim
Direktur : Arifin/Arifin Tan Direktur : Alice Yan
Komisaris : Hendry RESOURCES GLOBAL
Direktur : Juhadi PT. DELI INDONESIA RAYA Direktur : Hew Koon Chan
DEVELOPMENT LTD.
Kom. Utama : Djunaidi Hardi Direktur : Salim Limanto
Komisaris : Arifin
PT. DELI PRATAMA ANGKATAN LAUT
6. Pengurusan dan Pengawasan DPAL
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris DPAL pada saat keterbukaan informasi ini
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Deli
Pratama Angkutan Laut No.08 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Yoke
Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan dan
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0240123
tanggal 15 Agustus 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0170739.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus 2024 yaitu sebagai berikut:
Komisaris : Yeo Tze Khern
Direktur : Salim Limanto
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel dibawah ini menggambarkan tabel ikhtisar data keuangan penting DPAL yang
angkanya diambil dari Laporan Keuangan DPAL per 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan standar audit yang
telah ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan
Laporan Auditor Independen No. 00032/2/0826/AU.1/06/0726-1/1/III/2026 tertanggal
11 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah Aset Lancar 163.877.165 168.882.961
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.489.284.186 1.271.655.650
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 213.499.968 178.427.282
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.467.494 56.231.108
Jumlah Ekuitas 1.435.193.889 1.205.880.221
13
Page 15
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 761.343.839 728.890.855
Beban Pokok Pendapatan -504.116.843 -374.169.704
Laba Kotor 257.226.996 354.721.151
Beban Usaha -16.636.197 -17.848.277
Laba Usaha 240.590.799 336.872.874
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 229.991.853 317.484.269
Laba bersih tahun/periode berjalan 229.991.853 317.484.269
Laba komprehensif tahun berjalan 229.313.668 317.666.266
Laporan Arus Kas
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi 192.970.578 221.619.370
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi (155.949.649) (279.333.867)
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (51.859.210) (46.839.386)
Rasio Keuangan Penting
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Current Ratio 0,77 x 0,95 x
DER 0,15 x 0,19 x
ROE 16,03 % 26,33 %
Marjin Laba Bruto 33,79 % 48,67 %
Marjin Laba Bersih 30,21 % 43,56 %
DPAL mengadakan beberapa perjanjian Pembangunan kapal dengan PT Palma
Progress Shipyard, dengan rincian sebagai berikut:
- 002/PPS/DPAL/01/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific THIRTY
SEVEN” senilai Rp 25.553.320 ribu.
- 004/PPS/DPAL/01/2024 untuk pembangunan Tongkang “Pacific 3037” senilai
Rp 27.018.160 ribu.
- 005/PPS/DPAL/01/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific THIRTY
EIGHT” senilai Rp 25.630.265 ribu.
- 006/PPS/DPAL/01/2024 untuk Pembangunan Tongkang “Pacific 3038” senilai
Rp 27.099.517 ribu.
- 007/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific THIRTY
NINE”senilai Rp 25.374.340 ribu.
- 012/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Tongkang “Pacific 3039” senilai
Rp 26.828.920 ribu.
- 008/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific FIFTY”
senilai Rp 26.080.840 ribu.
- 013/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan tongkang “Pacific 3050” senilai
Rp 27.575.920 ribu.
- 009/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific FIFTY ONE”
senilai Rp 26.165.620 ribu.
- 014/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Tongkang “Pacific 3051” senilai
Rp 27.665.560 ribu.
Berdasarkan Perjanjian No. 001-CVLA/DPAL- 2026 tanggal 31 Desember 2025,
antara DPAL dan CV. Lintas Anugerah, terkait dengan jasa angkut yang disediakan
oleh CV. Lintas Anugerah akan diklaim sebagai biaya komisi, berdasarkan
persyaratan berikut:
14
Page 16
- Towing jarak jauh/Pengiriman antar Pulau senilai Rp 1,500 – Rp 5,000 per MT
menyesuaikan dengan negosiasi aktual dengan Penyewa.
- Bongkar Muat senilai Rp 1,000 – Rp 3,500 per MT menyesuaikan dengan
negosiasi aktual dengan Penyewa.
- Pengiriman ke PT Baturona Adimulya senilai Rp 11,000 per MT.
- Pengiriman ke PT Astaka Dodol senilai Rp 11.000 per MT.
- Pengiriman ke PT Nasia Kirmala Samudera senilai Rp 2,000 per MT - Rp 5,000
per MT, menyesuaikan dengan negosiasi aktual dengan Penyewa.
Perjanjian berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026
dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Bersama.
8. Perkara
Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini dan didukung oleh Surat
Pernyataan Direksi DPAL tertanggal 31 Maret 2026; DPAL tidak terlibat dalam perkara
perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan
tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di
pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen, perkara di Mahkamah Pelayaran, tidak sedang menjadi pihak terlapor di
hadapan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan DPAL tidak
terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak
terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau
badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak
material terhadap DPAL serta Rencana Transaksi.
B. Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : RGD
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Hubungan Afiliasi
Mengacu pada definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
yang pada pokoknya setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali; maka Rencana Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi dengan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan selaku
pembeli dan RGD selaku penjual adalah sebagai berikut:
- RGD memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, oleh karena terdapat 1 (satu)
anggota komisaris Perseroan yaitu LEE YAW LOONG FRANCIS yang juga menjabat
selaku direktur di RGD.
Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dasar dan keyakinan Perseroan bahwa
Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan POJK Nomor
42/POJK.04/2020, adalah pertimbangan strategis yang mendasari keputusan untuk
melaksanakan Rencana Transaksi serta analisa manfaat yang dapat diperoleh oleh
Perseroan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan [keduanya sebagaimana telah
diungkapkan pada Bab II (Alasan, Pertimbangan dan Penjelasan Dilakukannya Rencana
Transaksi) dan Bab III (Uraian Mengenai Rencana Transaksi), sub bab E (Manfaat
Rencana Transaksi].
15
Page 17
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian Saham DPAL milik RGD sebagaimana termaktub dalam
PPJB seluruhnya adalah Rp890.000.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar
Rupiah).
E. Manfaat Rencana Transaksi
Pelaksanaan Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat secara
langsung bagi TRIOP selaku Perusahaan Anak Perseroan maupun secara tidak langsung
bagi Perseroan, antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan Kinerja Keuangan
Rencana Transaksi dapat mendukung diversifikasi kegiatan usaha Perseroan ke
sektor jasa perkapalan dan transportasi laut. Melalui diversifikasi tersebut, Perseroan
berpotensi memperoleh tambahan sumber pendapatan yang berkelanjutan serta
meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan dan entitas anak.
2. Menciptakan Sinergi Usaha dan Penguatan Daya Saing
Kepemilikan atas DPAL dapat menciptakan sinergi antara kegiatan usaha TRIOP di
bidang pertambangan batubara dengan kegiatan usaha DPAL di bidang jasa
transportasi laut. Sinergi tersebut dapat mendukung integrasi rantai nilai usaha dari
kegiatan pertambangan hingga pengangkutan batubara, sehingga dapat memperkuat
daya saing serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
3. Peningkatan Efisiensi Operasional
Dengan pengambilalihan DPAL yang memiliki armada tug boat, barge, dan bulk
carrier, TRIOP dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan
pengangkutan batubara. Hal ini dapat mendorong optimalisasi operasional, biaya
logistik, dan pengelolaan armada.
IV. SUMBER PENDANAAN RENCANA TRANSAKSI
Sesuai dengan yang disepakati antara RGD dengan Perseroan di dalam PPJB terkait
pembayaran kepada RGD yang dapat dilakukan selambatnya dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak Tanggal Akta Jual Beli Saham, maka sumber pendanaan berdasarkan
proyeksi dalam laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi atas kemampuan
keuangan Perseroan adalah berasal dari Sumber Dana Internal yang berasal dari hasil
operasional Perseroan dan entitas anak Perseroan selama 12 (dua belas) bulan ke depan
yang akan diprioritaskan selain untuk kegiatan operasional juga untuk keperluan pembayaran
atas Rencana Transaksi tersebut.
V. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN RENCANA
TRANSAKSI
A. Perseroan selaku Pembeli
1. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Perdana Karya Kaltim No.17 tertanggal 7 Desember 1983 juncto Akta
16
Page 18
Perubahan Turunan No.4 tertanggal 2 November 1985, keduanya dibuat di hadapan
Laden Mering, S.H., Notaris di Samarinda, yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-4475.HT.01.01.TH.86
tanggal 24 Juni 1986, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.79
tanggal 3 Oktober 2006, Tambahan No.10611.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Perdana Karya
Perkasa Tbk No.114 tanggal 10 Juni 2025 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dan diterima dan dicatat dengan No.AHU-
0038496.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025 serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0130339.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025
(“Akta114/2025”).
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini sedang dijalankan adalah dalam bidang
konstruksi.
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan adalah kegiatan usaha di bidang
konstruksi dan entitas anak Perseroan bergerak di bidang pertambangan batubara.
Perizinan usaha Perseroan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan tersebut
adalah Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bina
Konstruksi, Menteri Pekerjaan Umum sebagai berikut:
Tanggal Tanggal
Nomor KBLI Subklasifikasi
Terbit Perubahan
28-2-2026 2-3-2026 42101
202303211154191046248 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
16-8-2022 21-4-2025 42102
812021222094100060001 Konstruksi Bangunan Sipil
Jembatan, Jalan Layang, Fly Over,
dan Underpass
24-1-2026 2-3-2026 42919 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
202204181210005355777 ytdl
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta 114/2025 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
26 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Deli Putra Bangsa 900.000.000 180.000.000.000 75
2. Masyarakat 300.000.000 60.000.000.000 25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.200.000.000 240.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 300.000.000 60.000.000.000
17
Page 19
Kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai
berikut:
Jumlah
Nama Jabatan %
Saham
Suki Komisaris Utama - -
Sammy Tony Saul Lalamentik Komisaris Independen - -
Lee Yaw Loong Francis Komisaris - -
Haryanto Sofian Direktur Utama 2.298.900 0,19
Agus Satria Utara Direktur 500.000 0,04
Bambang Subagio Wiyono Direktur 2.499.300 0,21
Catatan:
Pengendali Perseroan yang dilaporkan adalah PT Deli Putra Bangsa dan Pemilik
Manfaat Akhir Perseroan adalah Bapak Haryanto Sofian.
Diagram kepemilikan Perseroan secara horizontal dan vertikal hingga kepemilikan
individu/pemilik manfaat (beneficial owner)
DJUNAIDI RATIH FAM MUI CIN HARYANTO NURAINI KEVIN KLENSIA DJUNAIDI LIMAS CHANDREAN
JUHADI ARIFIN TAN ARIFIN LAI HONG SUKI ARIFIN TAN JUHADI HIGIATI ARIFIN ANG FAM MUI CIN SUKI KEVIN KLENSIA JORDI KLENSIA
HARDI ANGGARAINI SOFIAN HARDI ANANTO KLENSIA
DELI PT DUTA PRATAMA SINTRA MULTIPLE BENEFIT PARTNERS PTE. LTD
Dir. Utama : Limas Ananto PT. DUTA PRATAMA Direktur : Suki PT. TRIUM PUTRA INTERNATIONAL (Tergabung dalam Daftar (Tergabung dalam Daftar Pemegang
Direktur : Arifin/Arifin Tan PUBLIC
PT. DELI INDONESIA SINTRA Komisaris : Fam Mui Cin PRIMA RESOURCES PTE Pemegang Saham yang dikelola Saham dikelola oleh United Overseas Bank
Direktur : Juhadi LTD. oleh UOB Kayhian) Nominee)
RAYA
Kom. Utama : Djunaidi Hardi
Komisaris : Arifin Direktur : Haryanto Sofian
Komisaris : Nuraini
Direktur : Juhadi PT. DELI SAHABAT Direktur : Haryanto Sofian
PT. SINAR DELI Komisaris : Suki RESOURCES GLOBAL
Komisaris : Arifin SEJAHTERA
DEVELOPMENT LTD.
PT. DELI PRATAMA Direktur : Haryanto Sofian PT. DELI NIAGA Direktur : Salim Limanto
NUSANTARA Komisaris : Suki
SEJAHTERA Komisaris : Yeo Tze Khern
42%
PUBLIC
PT. DELI PUTRA Direktur : Haryanto Sofian
BANGSA Komisaris : Suki
75%
PT. PARAGON
KARYA PERKASA
TBK
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Perdana Karya Perkasa Tbk No.114 tanggal
10 Juni 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat, yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Republik Indonesia dan diterima dan dicatat dengan No.AHU-
0038496.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025 serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0130339.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suki
Komisaris Independen : Sammy Tony Saul Lalamentik
Komisaris : Lee Yaw Loong Francis
Direksi
Direktur Utama : Haryanto Sofian
Direktur : Agus Satria Utara
Direktur : Bambang Subagio Wiyono
18
Page 20
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel dibawah ini menggambarkan tabel ikhtisar data keuangan penting Perseroan
yang angkanya diambil dari Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan standar
audit yang telah ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian
berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00035/2.0826/AU.1/04/0726-
4/I/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah Aset 627.919.100 604.838.545
Jumlah Liabilitas 316.193.887 348.678.026
Jumlah Ekuitas 311.725.213 256.160.519
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 749.374.529 244.822.021
Beban Pokok Pendapatan -533.075.149 -151.588.661
Laba Kotor 216.299.380 93.233.360
Beban Usaha -152.245.118 -56.361.149
Laba Usaha 64.054.262 36.872.211
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 70.774.220 23.742.758
Laba bersih tahun/periode berjalan 55.745.355 15.887.140
Laba komprehensif tahun berjalan 55.564.694 16.118.034
Laporan Arus Kas
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi 37.516.981 (4.407.045)
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi (93.189.222) (333.115.353)
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 39.878.374 178.932.549
Rasio Keuangan Penting
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Current Ratio 0,37 x 0,50 x
DER 1,01 x 1,36 x
ROE 17,88 % 6,20 %
Marjin Laba Bruto 28,86 % 38,08 %
Marjin Laba Bersih 7,44 % 6,49 %
B. RGD selaku Penjual
RGD
1. Riwayat Singkat RGD
RGD merupakan suatu badan hukum yang didirikan sesuai hukum negara Singapura
berdasarkan Constitution of Resources Global Development Pte Ltd tertanggal 12
Desember 2018.
Nama RGD diubah menjadi Resources Global Development Limited pada tanggal 23
Desember 2019.
19
Page 21
RGD berkedudukan di Singapura, dengan alamat kantor di 144 ROBINSON ROAD,
#11-02, ROBINSON SQUARE, SINGAPORE 068908, No. Telepon: +65 6289 6588.
2. Kegiatan Usaha RGD
Kegiatan usaha RGD adalah holding companies.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham RGD
Modal ditempatkan dan modal disetor RGD sebesar $16.000.000 (enam belas juta
Dollar Singapura) terbagi atas 500.000.000 (lima ratus juta) saham, dengan susunan
pemegang saham sebagai berikut:
Deli International Resources Pte. Ltd. : 75%
Publik : 25%
Catatan:
Diagram kepemilikan RGD secara horizontal dan vertikal hingga kepemilikan
individu/pemilik manfaat (beneficial owner)
DJUNAIDI LIMAS CHANDREAN
ARIFIN TAN JUHADI HIGIATI ARIFIN ANG FAM MUI CIN SUKI KEVIN KLENSIA JORDI KLENSIA
HARDI ANANTO KLENSIA
DELI PT DUTA PRATAMA SINTRA MULTIPLE BENEFIT PARTNERS PTE. LTD
INTERNATIONAL (Tergabung dalam Daftar (Tergabung dalam Daftar Pemegang
PUBLIC
RESOURCES PTE Pemegang Saham yang dikelola Saham dikelola oleh United Overseas Bank
LTD. oleh UOB Kayhian) Nominee)
RESOURCES GLOBAL
DEVELOPMENT LTD.
Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir RGD adalah Deli International Resources Pte Ltd.
4. Pengurusan RGD
Direktur : CHEONG HOCK WEE
Direktur : ALICE YAN
Direktur : HEW KOON CHAN
Direktur : LEE YAW LOONG FRANCIS
Direktur : SALIM LIMANTO
20
Page 22
VI. STRUKTUR SEBELUM DAN SETELAH AKUISISI
Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah akuisisi:
A. SEBELUM PENGAMBILALIHAN SAHAM DPAL MILIK RGD
PT DELI PUTRA BANGSA PUBLIK
PT PARAGON KARYA PERKASA TBK
99.94%
PT BHAKTI HARAPAN SEJAHTERA
70%
PT TRI OETAMA PERSADA
B. SETELAH PENGAMBILALIHAN SAHAM DPAL MILIK RGD
VII. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Akuisisi Saham sebagai berikut:
1. Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (“KAP JMM”) selaku auditor
independen yang: (i) melaksanakan perikatan audit atas laporan keuangan konsolidasian
historis Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang tercantum dalam perubahan dan/atau tambahan keterbukaan informasi ini;
21
Page 23
dan (ii) menerapkan perikatan keyakinan memadai atas reviu informasi keuangan
konsolidasian proforma Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut yang tercantum dalam perubahan dan/atau tambahan
keterbukaan informasi ini.
2. Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond (“KJPP IDR”) selaku penilai independen
yang melakukan (i) Penilaian Saham DPAL dan (ii) Pendapat Kewajaran Perseroan
dengan tanggal pisah batas per tanggal 31 Desember 2025.
VIII. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R") sebagai Penilai
Independen untuk melakukan (i) Penilaian Saham DPAL; dan (ii) Pendapat Kewajaran
dengan tanggal pisah batas (cut-off date) adalah per 31 Desember 2025, dengan
penandatangan laporan Sulistyawati Sendjaja, MM, MAPPI (Cert.) dengan ringkasan sebagai
berikut:
1. Ringkasan Penilaian 49% Saham PT Deli Pratama Angkutan Laut berdasarkan
Laporan No. 00011/2.0110-01/BS/04/0426/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 49% Ekuitas/Saham DPAL
Maksud dan Tujuan Penilaian
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen Perseroan bahwa
penilaian ditujukan sehubungan dengan rencana akuisisi kepemilikan saham DPAL
(“Rencana Transaksi”), maka untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini
didasarkan pada standar Nilai Pasar.
Tanggal Penilaian
Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas
tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Penilaian Saham, kami menggunakan beberapa asumsi dan
kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Penilaian Saham ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen DPAL
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan Penilaian Saham ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional DPAL;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Saham ini dan kesimpulan nilai
akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum DPAL.
22
Page 24
Metode Penilaian
Dengan memperhitungkan bahwa DPAL akan terus beroperasi di masa depan sebagai
suatu entitas usaha yang berkesinambungan (as a going concern), maka pendekatan
pendapatan lebih tepat digunakan. Dari berbagai pendekatan dan metode penilaian
ekuitas yang ada, maka kami menggunakan pendekatan pendapatan (income approach)
dengan Discounted Economic Income method atau Discounted Cash Flow (DCF)
Valuation method sebagai pendekatan dan metode utama. Penggunaan metode diskonto
arus kas/ DCF juga dikarenakan DPAL telah melakukan kegiatan operasional lebih dari
satu tahun yaitu sejak tahun 2011 dan dikarenakan kegiatan usaha yang dilaksanakan
DPAL di masa mendatang masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha DPAL.
Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan digunakan, operasi DPAL diproyeksikan
sesuai dengan skenario pengembangan bisnis. Pendapatan mendatang (future income,
cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto,
sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan
mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu DPAL berjalan terus walaupun
pemilik berganti.
Pendekatan dan metode kedua adalah pendekatan pasar (market approach) dengan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline Publicly Traded
Company (GCM) method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
digunakan karena data perusahaan terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat
digunakan sebagai data pembanding atas penilaian saham DPAL. Pendekatan pasar
dengan metode GCM digunakan dalam penilaian saham DPAL karena meskipun tidak
semua perusahaan pembanding sejenis yang diperoleh dari pasar saham perusahaan
terbuka memiliki skala usaha dan aset yang setara dengan DPAL, namun perusahaan
pembanding yang digunakan telah memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 35/POJK.04/2020 dan diasumsikan data saham perusahaan terbuka yang ada
dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham DPAL.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, dengan menerapkan pembobotan
70:30 atas metode utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode DCF dan GCM,
maka diperoleh nilai sebesar Rp 962.131.952 ribu atau Rp 157.083 ribu per saham
sebagai Nilai Pasar 49% Ekuitas/Saham DPAL per tanggal 31 Desember 2025. Berikut
adalah rekonsiliasi dan kesimpulan nilai DPAL dengan menggunakan 2 (dua) metode
penilaian per tanggal 31 Desember 2025:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Indikasi Nilai Nilai Rata-rata
Keterangan 49% Ekuitas Bobot Tertimbang
Metode Arus Kas Terdiskonto (DCF) 980.433.543 70% 686.303.480
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (GCM) 919.428.239 30% 275.828.472
Nilai Pasar 49% Ekuitas 962.131.952
Jumlah saham yang beredar 6.125
Nilai Pasar per Saham 157.083
2. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
No.00014/2.0110-01/BS/04/0426/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026
Para Pihak dalam Transaksi
a) PT Paragon Karya Perkasa Tbk (“Perseroan”)
b) PT Deli Pratama Angkutan Laut (“DPAL”)
c) Resources Global Development Limited (“RGD”)
23
Page 25
Objek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana akuisisi kepemilikan 49%
ekuitas/saham DPAL oleh Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Tujuan Penilaian
Rencana Transaksi merupakan transaksi material karena memenuhi kriteria material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020. Selain itu, dikarenakan transaksi
material lebih dari 50% untuk melaksanakan Transaksi ini, Perseroan memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Berdasarkan informasi pihak manajemen, Perseroan dan DPAL memiliki hubungan
afiliasi dari segi kepengurusan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan
kepentingan.
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap
Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta
dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai
akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menganalisis kewajaran keseluruhan Rencana Transaksi, kami melakukan
pendekatan dan prosedur sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 sebagai
berikut:
1. Analisis Transaksi
Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi,
analisis persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat transaksi yang
terdiri dari pertimbangan dan rencana transaksi dan manfaat dan risiko dari rencana
transaksi, analisis pengaruh transaksi terhadap keuangan Perseroan dan analisis
likuiditas.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri
dan bisnis, analisis operasional dan prospek usaha serta analisis keuntungan dan
kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis,
penilaian arus kas, penilaian atas proyeksi keuangan dan analisis rasio keuangan.
24
Page 26
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, analisis untuk
memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi
yang akan dilakukan serta analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk
meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan
dari hasil penilaian.
Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi
yang akan Dilakukan
Sebagaimana dinyatakan dalam PPJB, Perseroan merencanakan untuk melakukan
akuisisi kepemilikan 49% saham DPAL dengan nilai transaksi saham sebesar
Rp 890.000.000.000. Bahwa nilai transaksi saham DPAL adalah 7,5% lebih rendah
dari Nilai Pasar, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
Tambah dari Transaksi yang akan Dilakukan
Berdasarkan analisis nilai tambah yang dilakukan dengan membandingkan antara
proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum
dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana
Transaksi terlihat bahwa Transaksi yang akan dilakukan Perseroan memiliki prospek
dan tingkat profitabilitas yang baik.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
Analisis kewajaran nilai transaksi saham DPAL dilakukan dengan menghitung
kisaran nilai yang diperoleh dari hasil penilaian. Dengan memperhitungkan batas
atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai
yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar 49% saham DPAL
per tanggal 31 Desember 2025 berada pada kisaran nilai Rp 889.972.056 ribu –
Rp 1.034.291.848 ribu. Dengan demikian nilai transaksi akuisisi saham DPAL
sebesar Rp 890.000.000.000 termasuk dalam kisaran Nilai Pasar saham DPAL,
sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
Kesimpulan
Berikut merupakan tabel rekonsiliasi perhitungan analisis kewajaran:
Keterangan DPAL
Nilai Pasar 49% Ekuitas (ribu Rp) 962.131.952
Nilai Transaksi (ribu Rp) 890.000.000
Batas Atas dan Batas Bawah (ribu Rp) 889.972.056 – 1.034.291.848
Persentase Kewajaran Nilai 7,5%
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi atas akuisisi 49% ekuitas/saham DPAL yang dimiliki RGD oleh
Perseroan yang akan dilakukan adalah wajar.
3. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian Perseroan
Laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari:
- proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 serta,
25
Page 27
- proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Proforma laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi tersebut berasal dari proforma
informasi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda
Mustika & Rekan, auditor independen berdasarkan laporannya dengan
No. 00017/2.0826/KP/03/0726-1/1/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026.
Beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
informasi keuangan konsolidasian Perseroan yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan laporannya dengan
00035/2.0826/AU.1/04/0726-4/1/III/2026 tanggal 11 Maret 2026.
b. Laporan Keuangan DPAL per 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda
Mustika & Rekan, berdasarkan laporannya dengan
No.00032/2.0826/AU.1/06/0726-1/1/III/2026 tanggal 11 Maret 2026.
c. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 24 April 2026 antara Perseroan
dengan Resources Global Development Limited (RGD), PT Deli Indonesia Raya
(DIR) dan PT Karya Niaga Gemilang (KNG) dengan jumlah 12.124 saham Seri A dan
375 saham Seri B atau sebesar 99,992% kepemilikan pada DPAL. Pada saat ini,
kesepakatan pembelian saham DPAL hanya akan dilakukan antara Perseroan dan
RGD sejumlah 6.125 saham atau 49% kepemilikan pada DPAL dengan harga
sebesar Rp 890.000.000 ribu. Pembayaran akan dilakukan dengan cara berutang
kepada penjual. Pelaksanaan pembelian saham DPAL milik DIR dan KNG akan
dilaksanakan setelah pelaksanaan jual beli dan pengalihan saham DPAL milik RGD.
d. Transaksi material dan transaksi afiliasi atas akuisisi 6.125 saham atau 49%
kepemilikan pada DPAL sebesar Rp 890.000.000 ribu dengan asumsi dilakukan
pada tanggal 31 Desember 2025.
e. Transaksi akuisisi dilaksanakan berdasarkan PSAK 338, “Kombinasi Bisnis Entitas
Sepengendali”.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember
2025 serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
Hasil
Laporan Posisi Keuangan Sebelum Penyesuaian Penyesuaian
Proforma
Aset Lancar 116.412.679 163.877.165 280.289.844
Aset Tidak Lancar 511.506.421 1.489.284.186 2.000.790.607
Total Aset 627.919.100 1.653.161.351 2.281.080.451
Liabilitas Jangka Pendek 313.416.183 1.104.257.218 1.417.673.401
Liabilitas Jangka Panjang 2.777.704 4.467.494 7.245.198
Total Liabilitas 316.193.887 1.108.724.712 1.424.918.599
Total Ekuitas 311.725.213 544.436.639 856.161.852
26
Page 28
(dalam Ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan Hasil
Sebelum Penyesuaian Penyesuaian
Penghasilan Komprehensif Lain Proforma
Pendapatan 749.374.529 761.343.839 1.510.718.368
Laba Bruto 216.299.380 257.226.996 473.526.376
Laba Sebelum Pajak 70.774.220 229.234.603 300.008.823
Laba Tahun Berjalan 55.745.355 116.870.906 172.616.261
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 55.564.694 116.192.721 171.757.415
Berikut adalah rincian penyesuaian yang terjadi sehubungan dengan Rencana Transaksi
pengambilalihan 49% saham DPAL yang dimiliki oleh Resources Global Development
Limited sebanyak 6.125 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (Nilai Penuh)
per saham, transaksi material dan transaksi afiliasi disertai dengan dasar transaksi yang
mendasari penyesuaiannya sebagai berikut:
1. Perseroan melakukan pengambilalihan 49% saham DPAL yang dimiliki oleh
Resources Global Development Limited atau sebanyak 6.125 saham dengan nilai
nominal sebesar Rp 1.000.000 per saham dengan harga pengalihan sebesar
Rp 890.000.000 ribu dengan cara pembayaran dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan kepada pihak penjual.
Transaksi akuisisi atas saham DPAL dicatat sesuai dengan PSAK 338, “Kombinasi
Bisnis Entitas Sepengendali”. Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku
setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun
“Selisih Nilai Transaksi Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari Tambahan Modal
Disetor. Perhitungan selisih nilai transaksi entitas sepengendali atas akuisisi DPAL
adalah sebagai berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Harga Pengalihan 890.000.000
Nilai Buku DPAL (703.245.005)
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali 186.754.995
Rincian nilai Buku DPAL adalah sebagai berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Modal Saham 12.500.000
Tambahan Modal Disetor 17.863.365
Saldo Laba 1.404.830.524
Total Ekuitas 1.435.193.889
Bagian KNP (51% x Total Ekuitas) (731.948.884)
Nilai Buku DPAL 703.245.005
Rincian penyesuaian dalam akun Tambahan Modal Disetor adalah sebagai berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Perseroan - DPAL 186.754.995
Rincian penyesuaian dalam akun utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar
Rp 890.000.000 ribu merupakan utang kepada pihak penjual atas pengambilalihan
49% saham DPAL.
27
Page 29
2. Rincian penyesuaian masing-masing akun DPAL adalah sebagai berikut:
(dalamRibuan
(dalam Ribuanrupiah)
rupiah)
ASET
ASET
ASET LANCAR
ASET LANCAR
Kas dan
Kas dan Setara
Setara Kas
Kas 23.895.251
23.895.251
Piutang Usaha
Piutang Usaha Kepada
Kepada Pihak
Pihak Ketiga
Ketiga 82.194.414
82.194.414
Piutang Lain-lain Kepada Pihak Ketiga
Piutang Lain-lain Kepada Pihak Ketiga 146.792
146.792
Persediaan
Persediaan 44.142.619
44.142.619
Pajak Dibayar
Pajak Dibayar di
di Muka
Muka 3.344.139
3.344.139
Uang Muka
Uang Muka dan
dan Biaya
Biaya Dibayar
Dibayar di
di Muka
Muka 10.153.950
10.153.950
LANCAR
ASET TIDAK LANCAR
Aset Hak Guna 1.349.394
1.349.394
Jumlah Tercatat
Aset Tetap - Jumlah Tercatat 1.455.226.570
1.455.226.570
Ditangguhkan -- Neto
Biaya Ditangguhkan Neto 32.681.052
32.681.052
Lainnya
Aset Tidak Lancar Lainnya 27.170
27.170
LIABILITAS
JANGKA PENDEK
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha Kepada
Kepada Pihak
Pihak Ketiga
Ketiga 29.134.473
29.134.473
Utang Lain-lain Kepada
Kepada Pihak
Pihak Ketiga
Ketiga 156.603.254
156.603.254
Utang Pajak 309.157
309.157
Beban Akrual 4.856.810
4.856.810
Liabilitas Kontrak 21.046.320
21.046.320
Liabilitas Jangka Panjang
Panjang -- Bagian
Bagian Jatuh
Jatuh Tempo
Tempodalam
dalamSatu
SatuTahun:
Tahun:
-- Liabilitas
Liabilitas Sewa
Sewa Pembiayaan
Pembiayaan 643.049
643.049
-- Liabilitas
Liabilitas Sewa
Sewa 906.905
906.905
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
JANGKA PANJANG
PANJANG
Liabilitas
Liabilitas Imbalan Kerja
Imbalan Kerja Jangka
Jangka Panjang
Panjang 3.412.116
3.412.116
Liabilitas
Liabilitas Jangka
Jangka Panjang
Panjang -- Setelah
Setelah Dikurangi
DikurangiBagian
BagianJatuh
JatuhTempo
Tempo
dalam
dalam Satu
Satu Tahun:
Tahun:
-- Liabilitas
Liabilitas Sewa
Sewa Pembiayaan
Pembiayaan 612.889
612.889
-- Liabilitas Sewa
Liabilitas Sewa 442.489
442.489
LABA
LABA RUGI
RUGI DAN
DAN PENGHASILAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
KOMPREHENSIFLAIN
LAIN
Pendapatan
Pendapatan 761.343.839
761.343.839
Beban Pokok Pendapatan (504.116.843)
Beban Pokok Pendapatan (504.116.843)
Beban Usaha (17.393.447)
Beban Usaha (17.393.447)
Beban Pajak Final (9.136.126)
Beban Pajak Final (9.136.126)
Beban Keuangan (2.494.667)
Beban Keuangan (2.494.667)
Pendapatan Keuangan 432.555
Pendapatan Keuangan 432.555
Lain-lain 599.292
Lain-lain 599.292
Penghasilan Komprehensif Lain (678.185)
Penghasilan Komprehensif Lain (678.185)
3. Rincian penyesuaian atas akun Kepentingan Non Pengendali adalah sebagai
berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Kepentingan Non Pengendali - PKPK atas DPAL (lihat point 1) 731.948.884
Kepentingan Non Pengendali - PKPK atas BHS 52.851.829
Total 784.800.713
28
Page 30
4. Penyesuaian atas proforma dampak transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
adalah atas Laba Komprehensif Tahun berjalan DPAL sebesar 49% kepemilikan
Perseroan di DPAL dan atas Laba Komprehensif Tahun berjalan sebagai berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Laba
Komprehensif
% Kepemilikan Tahun Berjalan Penyesuaian
PKPK atas DPAL 49% 229.313.668 112.363.697
5. Penyesuaian atas beban akrual, beban usaha dan saldo laba belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp 757.250 ribu merupakan beban jasa profesional
sehubungan dengan transaksi pembelian 6.125 saham DPAL.
IX. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dimana, Perseroan memiliki prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.
X. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham independen Perseroan dalam
RUPS Independen yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Independen:
No. Keterangan Hari Tanggal
Pemberitahuan Mata Acara RUPS
1. Senin 30 Maret 2026
Independen ke OJK
2. Pengumuman RUPS Independen Senin 27 April 2026
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi Senin 27 April 2026
Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang
4. Senin 11 Mei 2026
Saham (Recording Date)
5. Pemanggilan RUPS Independen Selasa 12 Mei 2026
Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang
6. Jumat 29 Mei 2026
Saham (Recording Date)
7. Ralat Pemanggilan RUPS Independen Selasa 2 Juni 2026
8. RUPS Independen Selasa 30 Juni 2026
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS
9. Rabu 1 Juli 2026
Independen
Penyampaian Risalah RUPS Independen ke
10. Rabu 29 Juli 2026
OJK
29
Page 31
RUPS Independen akan diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen;
b. keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan; dan
f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
Maka, berdasarkan ketentuan pada Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS
Independen atas transaksi pembelian Saham DPAL milik RGD berdasarkan Tanggal
Penutupan dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) 29 Mei 2026 adalah sebesar
122.527.451 lembar saham.
Sedangkan RUPS Independen yang akan diselenggarakan guna menyetujui transaksi
pembelian Saham DPAL milik DIR dan KNG akan juga tunduk pada ketentuan Pasal 44
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tersebut di atas, di mana pemegang saham independen
yang berhak menghadiri RUPS Independen tersebut adalah pihak-pihak yang tidak memiliki
benturan kepentingan untuk keseluruhan transaksi pembelian Total Saham DPAL yang akan
Diambil Alih.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi secara lengkap mengenai transaksi ini,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
Telpon: (021)-29181077
website: www.pkpk-tbk.co.id
email: corsec@pkpk-tbk.co.id
30
Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Deli Pratama Angkutan Laut
p.2 ×7
unresolved
org
PT Tri Oetama Persada
p.3
unresolved
org
PT Karya Niaga Gemilang
p.5 ×3
unresolved
org
PT Deli Putra Bangsa
p.9 ×5
unresolved
person
Lenny Janis Ishak
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×3
unresolved
person
Yoke Reinata
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
PT DUTA PRATAMA SINTRA
p.14 ×3
unresolved
org
MULTIPLE BENEFIT PARTNERS PTE. LTD
p.14 ×3
unresolved
org
Bank Nominee
p.14
unresolved
person
Petter Lim
· Direktur
p.14
unresolved
person
Arifin
· Direktur
p.14 ×5
unresolved
person
Alice Yan
· Direktur
p.14
unresolved
person
Juhadi
· Direktur
p.14 ×3
unresolved
person
Hew Koon Chan
· Direktur
p.14
unresolved
org
Hew Koon Chan DEVELOPMENT LTD.
p.14
unresolved
person
Salim Limanto
· Direktur
p.14 ×2
unresolved
org
PT. DELI PRATAMA ANGKATAN LAUT
p.14
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.14 ×3
unresolved
org
Johan Malonda Mustika
p.14 ×3
unresolved
person
Putu Astika
p.14 ×2
unresolved
person
CPA
p.14 ×2
unresolved
org
PT Palma Progress Shipyard
p.15
unresolved
org
PT Baturona Adimulya
p.16
unresolved
org
PT Astaka Dodol
p.16
unresolved
org
PT Nasia Kirmala Samudera
p.16
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.16
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.16
unresolved
—
| RGD
· Pihak Penjual
p.16
unresolved
org
PT Perdana Karya Kaltim
p.17
unresolved
person
Laden Mering
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Perdana Karya Perkasa Tbk
p.18 ×4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.18
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.18
unresolved
person
Haryanto Sofian. Diagram
· Direktur
p.19 ×12
unresolved
—
DELI
· PT DUTA PRATAMA SINTRA
p.19
unresolved
org
PT. DUTA PRATAMA
· Direktur
p.19
unresolved
org
PT. TRIUM PUTRA
p.19
unresolved
person
SINTRA
· Komisaris
p.19
unresolved
person
Fam Mui Cin
· Komisaris
p.19
unresolved
person
Nuraini
· Komisaris
p.19
unresolved
org
PT. DELI SAHABAT
· Direktur
p.19
unresolved
org
PT. SINAR DELI
· Komisaris
p.19
unresolved
org
SEJAHTERA DEVELOPMENT LTD.
p.19
unresolved
org
PT. DELI NIAGA
· Direktur
p.19
unresolved
org
SEJAHTERA
· Komisaris
p.19
unresolved
person
BANGSA
· Komisaris
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik
p.19
unresolved
org
Deli International Resources Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT BHAKTI HARAPAN SEJAHTERA
p.22
unresolved
org
PT TRI OETAMA PERSADA B. SETELAH PENGAMBILALIHAN SAHAM
p.22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.22 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.22 ×2
unresolved
org
JMM
p.22
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar
p.23
unresolved
org
KJPP IDR
p.23
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.23
unresolved
person
Sulistyawati Sendjaja
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2665 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}