Skip to content
Back to announcement

20260626_PKPK_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104817_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PKPK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI
     DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
     NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                      KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.

Transaksi Material (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) yang akan dilakukan oleh
Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


                   PT PARAGON KARYA PERKASA TBK
                            (“Perseroan”)




                         Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                               Kegiatan Usaha Utama:
                        Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi

                                      Kantor Pusat:
               The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
     Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
                            Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
                                 Telpon: (021)-29181077
                               website: www.pkpk-tbk.co.id
                              email: corsec@pkpk-tbk.co.id




        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2026
Page 2
                                    I.   PENDAHULUAN

Perseroan berencana melakukan pembelian dari Resources Global Development Limited
(“RGD”) atas 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham Seri A atau sebesar 50,52%
(lima puluh koma lima dua persen) dari seluruh saham Seri A atau 49% (empat puluh sembilan
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Deli
Pratama Angkutan Laut (“DPAL”) yang bergerak di bidang angkutan laut (“Rencana
Transaksi”). Pembelian mayoritas saham Seri A oleh Perseroan tersebut akan
mengakibatkan perubahan pengendalian atas DPAL sehingga Perseroan akan menjadi
pengendali baru DPAL. Perubahan pengendalian atas DPAL yang akan terjadi tersebut
didasari pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat 2 Anggaran Dasar DPAL pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal
     keputusan dalam RUPS DPAL dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka
     keputusan diambil dengan korum pengambilan keputusan lebih dari ½ (satu per dua)
     dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS;
b. Pasal 5 Anggaran Dasar DPAL pada pokoknya mengatur bahwa saham DPAL terdiri
     dari saham Seri A dengan hak suara dan saham Seri B tanpa hak suara (tidak memiliki
     hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS);
c. Kepemilikan atas 50,52% dari seluruh saham Seri A oleh RGD menjadi dasar
     pengendalian DPAL saat ini oleh RGD;
d. Mengacu pada kondisi di atas, maka penjualan saham 50,52% saham dalam DPAL milik
     RGD, akan mengalihkan pengendalian atas Perseroan dari RGD kepada Perseroan.
RGD adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sehingga Rencana Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Rencana
Transaksi juga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
karena nilai transaksi melebihi dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan yaitu
285,51% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dengan demikian, mengacu pada ketentuan
Pasal 14 butir a POJK 17/2020, untuk menjalankan Rencana Transaksi Perseroan wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen Perseroan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Independen”), yang rencananya
akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026.
Berikut ini merupakan tabel ringkasan data keuangan serta masing-masing kriteria material
yang menunjukkan pemenuhan kesesuaian dengan pasal 3 ayat 2 POJK 17/2020:
                                                                      (dalam Ribuan Rupiah)
                                                                               % terhadap
              Keterangan                     DPAL             Perseroan
                                                                               Perseroan
 Nilai Transaksi terhadap Ekuitas           890.000.000        311.725.213      285,51%
 Total Aset                               1.653.161.351        627.919.100      263,28%
 Laba Tahun Berjalan                        229.991.853          55.745.355     412,58%
 Pendapatan                                 761.343.839        749.374.529      101,60%

Hingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat ketentuan, persetujuan
atas peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang
harus dipenuhi oleh Perseroan selain kewajiban yang diatur POJK 42/POJK.04/2020 dan
POJK 17/POJK.04/2020 dalam rangka Rencana Transaksi (kecuali RUPS RGD,
sebagaimana disebutkan di bawah ini).

Saham DPAL sebagai obyek Rencana Transaksi tidak sedang dijaminkan atau menjadi obyek
perkara atau sengketa.

                                             1
Page 3
     II.      ALASAN, PERTIMBANGAN, DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA RENCANA
                                      TRANSAKSI

Rencana Transaksi merupakan pengambilalihan (akuisisi saham) atas DPAL, suatu
perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan dan transportasi laut melalui
pengoperasian armada tug boat (kapal tunda), barge (kapal tongkang), dan bulk carrier (kapal
kargo).

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang bahwa pengambilalihan saham
pada DPAL memiliki beberapa pertimbangan strategis sebagai berikut:
1.         Diversifikasi Kegiatan Usaha
           Rencana Transaksi merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan
           diversifikasi kegiatan usaha tidak hanya di bidang konstruksi dan pertambangan, tetapi
           juga melakukan ekspansi ke bidang jasa perkapalan dan transportasi laut.
2.         Kontribusi terhadap Laba Perseroan
           Melalui pengambilalihan DPAL, Perseroan dapat memperluas sumber pendapatan serta
           meningkatkan kontribusi laba secara konsolidasi terhadap kinerja keuangan Perseroan
           di masa yang akan datang.
3.         Menciptakan Sinergi Usaha
           Rencana Transaksi ini dapat menciptakan sinergi antara kegiatan usaha DPAL di bidang
           jasa transportasi laut dengan kegiatan usaha entitas anak Perseroan, yaitu PT Tri
           Oetama Persada (“TRIOP”), yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Sinergi
           tersebut dapat mendukung integrasi rantai nilai usaha dari kegiatan pertambangan
           hingga pengangkutan batubara, sehingga memberikan nilai tambah bagi Perseroan
           secara keseluruhan.
4.         Peningkatan Efisiensi Operasional
           Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat meningkatkan
           pengendalian terhadap kegiatan logistik dan pengangkutan batubara, khususnya yang
           dilakukan oleh TRIOP. Kepemilikan atas armada tug boat (kapal tunda), barge (kapal
           tongkang), dan bulk carrier (kapal kargo) yang dimiliki oleh DPAL dapat meningkatkan
           efisiensi operasional, termasuk optimalisasi biaya logistik, pengelolaan armada, serta
           kelancaran proses distribusi batubara.

           Akuisisi DPAL diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional Perseroan melalui
           integrasi kegiatan usaha dan optimalisasi rantai pasok logistik yang dimiliki Perseroan dan
           DPAL. Dengan adanya penguasaan atas armada dan operasional pengangkutan laut
           milik DPAL, Perseroan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga dalam
           kegiatan distribusi dan pengangkutan, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi
           dalam pengaturan jadwal pengiriman, pengendalian biaya operasional, serta pengelolaan
           kapasitas angkut.

           Selain itu, akuisisi ini memungkinkan Perseroan untuk melakukan koordinasi operasional
           yang lebih terintegrasi antara kegiatan produksi, distribusi, dan pengiriman barang,
           sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu (turnaround time), meningkatkan utilisasi
           armada, serta mengurangi potensi keterlambatan pengiriman. Sinergi tersebut juga
           diharapkan dapat menciptakan efisiensi biaya dalam jangka panjang, termasuk efisiensi
           biaya logistik dan transportasi, yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kinerja
           operasional dan daya saing Perseroan.

                                                      2
Page 4
Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:

            Laporan Posisi                     Sebelum                           Setelah
                                                             Penyesuaian
            Keuangan                          Transaksi                          Transaksi
       Aset Lancar                          116.412.679       163.877.165       280.289.844
       Aset Tetap                            76.522.503     1.455.226.570     1.531.749.073
       Aset Tidak Lancar Lainnya            434.983.918         34.057.616      469.041.534
       Total Aset                           627.919.100     1.653.161.351     2.281.080.451
       Utang Lain-Lain:
        - Pihak Berelasi                    268.430.788       890.000.000     1.158.430.788
        - Pihak Ketiga                       12.566.734       156.603.254       169.169.988
       Liabilitas Jangka Pendek
                                             32.418.661         57.653.964        90.072.625
       Lainnya
       Liabilitas Jangka Panjang               2.777.704         4.467.494         7.245.198
       Total Liabilitas                     316.193.887     1.108.724.712     1.424.918.599
       Modal Saham                          240.000.000                   -     240.000.000
       Tambahan Modal Disetor               108.983.186      (186.754.995)      (77.771.809)
       Saldo Laba                           (90.109.802)         (757.250)      (90.867.052)
       Kepentingan Non Pengendali            52.851.829       731.948.884       784.800.713
       Total Ekuitas                        311.725.213       544.436.639       856.161.852

Apabila rencana transaksi ini dilaksanakan maka total aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar 263,28% (dua ratus enam puluh tiga koma dua puluh delapan persen) dari posisi per
31 Desember 2025, terutama berasal dari penambahan aset tetap sebesar
Rp 1.455.226.570 ribu (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh
enam juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah).

Total liabilitas meningkat sebesar 350,65% (tiga ratus lima puluh koma enam puluh lima
persen) dari posisi per 31 Desember 2025, terutama berasal dari penambahan utang lain-lain
pihak berelasi sebesar Rp 890.000.000 ribu (delapan ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dan
penambahan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 156.603.254 ribu (seratus lima puluh
enam miliar enam ratus tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu Rupiah).

Total ekuitas menurun sebesar 174,65% (seratus tujuh puluh empat koma enam lima persen)
setelah Rencana Transaksi, terutama berasal dari penurunan tambahan modal disetor
sebesar – Rp 186.754.995 ribu (minus seratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus lima
puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) karena selisih antara harga
pengalihan DPAL dengan nilai buku DPAL dan kepentingan non pengendali Perseroan atas
DPAL.

Peningkatan aset Perseroan terutama berasal dari penambahan aset tetap berupa armada
kapal dan aset pendukung lainnya dari DPAL. Aset tersebut merupakan aset produktif yang
digunakan dalam kegiatan operasional utama dan memiliki kemampuan untuk menghasilkan
pendapatan secara berkelanjutan, dari sisi likuiditas, aset yang diperoleh tidak bersifat likuid
dalam jangka pendek karena berupa aset tetap operasional. Namun demikian, aset tersebut
memiliki kemampuan menghasilkan arus kas operasional yang stabil melalui kegiatan usaha
angkutan laut.

                                               3
Page 5
Utang pihak berelasi sebesar Rp 890.000.000 ribu merupakan utang kepada Resources
Global Development Limited atas akuisisi saham DPAL dengan pembayaran dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, sedangkan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 156.603.254
ribu merupakan utang lain-lain DPAL sehubungan dengan transaksi operasional DPAL.

Perseroan memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas utang tersebut
yang didukung oleh proyeksi arus kas Perseroan.

Penurunan ekuitas terutama disebabkan oleh selisih antara harga pengalihan DPAL dengan
nilai buku DPAL dimana dalam transaksi sepengendali, dicatat sebagai tambahan modal
disetor. Dampak tersebut bersifat non-kas dan tidak mempengaruhi kemampuan operasional
Perseroan.

Secara keseluruhan, transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha dan
kinerja keuangan Perseroan melalui kontribusi pendapatan dari DPAL serta sinergi usaha
yang dihasilkan.

                 III.   URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A. Objek Transaksi
    Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi
    diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 24 April 2026 (“PPJB”),
    yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

    1. Pihak

      a. Perseroan;
      b. Resources Global Development Limited (“RGD”); dan
      c. PT Deli Indonesia Raya (“DIR”) dan PT Karya Niaga Gemilang (“KNG”).

    2. Pengikatan Jual Beli Saham DPAL

      a. RGD serta DIR dan KNG setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat
         sebagaimana dimaksud di dalam PPJB, mengikatkan diri untuk menjual dan
         mengalihkan kepada Perseroan, dan Perseroan setuju mengikatkan diri untuk
         membeli dan menerima penyerahan dari RGD serta DIR dan KNG beserta seluruh
         hak dan keuntungan yang melekat padanya, bebas dari segala tuntutan dan
         jaminan atas sebanyak 12.499 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh
         sembilan) saham atau sebesar 99,992% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
         ratus sembilan puluh dua persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
         disetor penuh dalam DPAL (“Total Saham DPAL yang akan Diambil Alih”) yang
         dimiliki oleh:

         1) RGD, yaitu sebanyak 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham Seri A
            (dengan hak suara) (“Saham DPAL milik RGD”);

         2) a) DIR, yaitu sebanyak 5.999 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
               saham Seri A (dengan hak suara);
            b) KNG, yaitu sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) saham Seri B (tanpa
               hak suara);
            (“Saham DPAL milik DIR dan KNG”)




                                            4
Page 6
b. Tahapan Pengalihan Total Saham DPAL yang akan Diambil Alih

  Jual beli dan pengalihan Total Saham DPAL yang akan Diambil Alih akan dilakukan
  secara bertahap dengan syarat dan ketentuan yang diuraikan pada butir c dan d di
  bawah ini.

  Catatan:
  Dasar pertimbangan pelaksanaan rencana transaksi dengan cara jual beli secara
  bertahap adalah:
  1. Seluruh pihak telah sepakat melakukan pengikatan di dalam PPJB untuk
      menjual saham-saham DPAL yang dimiliki oleh Para Penjual, namun
      pelaksanaan proses jual beli dilakukan dalam dua tahap karena masing-masing
      Pihak Penjual memiliki waktu proses penyelesaian transaksi dan negosiasi
      yang berbeda-beda, dimana pembelian saham Tahap Pertama adalah
      pembelian saham DPAL milik RGD dimana pihak RGD dan Perseroan telah
      menyelesaikan proses negosiasi dan penilaian atas saham sehingga proses
      pembelian saham atas RGD dapat dijalankan terlebih dahulu.
      Untuk transaksi pembelian saham Tahap Kedua yaitu pembelian saham DPAL
      milik DIR dan KNG, yang akan diatur kemudian secara lebih rinci, Perseroan
      berkewajiban dan berkomitmen untuk melakukan pemenuhan kembali POJK
      17/2020 di mana Perseroan akan: 1) menunjuk kembali Penilai Independen
      untuk melakukan penilaian kembali dengan menggunakan acuan laporan
      keuangan per 30 Juni 2026 dan 2) akan menyelenggarakan kembali Rapat
      Umum Pemegang Saham Independen tersendiri guna meminta persetujuan
      atas rencana transaksi pembelian saham DPAL milik Pihak Penjual DIR dan
      KNG sesuai dengan POJK 17/2020. Rencana transaksi pembelian saham
      Tahap Kedua tersebut ditargetkan untuk dilakukan selambat-lambatnya tanggal
      31 Desember 2026.
  2. Jika menunggu seluruh pihak Penjual menyelesaikan proses jual beli secara
      sekaligus tentunya akan memakan waktu yang lebih lama sehingga potensi
      Perseroan untuk mendapatkan kontribusi keuntungan dari akuisisi DPAL ini
      akan tertunda dan menjadi tidak maksimal.
  3. Kesepakatan para pihak bahwa jual beli Total Saham DPAL yang akan Diambil
      Alih dapat dilakukan secara bertahap namun tetap diberi tenggat waktu sampai
      dengan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya prasyarat atau
      tanggal lain yang tidak melebihi tanggal 3 Juni 2027 (untuk Saham DPAL milik
      RGD) sebagaimana diatur dalam PPJB dan paling lambat 31 Desember 2026
      untuk Saham DPAL milik DIR dan KNG sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Opsi Beli.
c. Pengalihan Saham DPAL milik RGD

  1) Obyek Jual Beli

     Perseroan dan RGD mengikatkan diri untuk melakukan jual beli dan pengalihan
     atas Saham DPAL milik RGD [6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham
     Seri A (dengan hak suara)] kepada Perseroan.

  2) Harga Jual Beli
     a. RGD dan Perseroan sepakat bahwa total harga jual beli Saham DPAL milik
         RGD yaitu sebesar Rp890.000.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh
         miliar Rupiah) (“Harga Transaksi”).

                                    5
Page 7
  b.   Perseroan akan melakukan pembayaran Harga Transaksi kepada RGD
       selambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Akta
       Jual Beli Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

  Catatan:
  Sesuai dengan yang disepakati dan diungkapkan di dalam PPJB tanggal 24 April
  2026, harga jual beli saham DPAL milik RGD adalah sebesar
  Rp890.000.000.000,- yang akan dibayarkan kepada RGD selambatnya dalam
  jangka waktu 12 bulan sejak Tanggal Akta Jual Beli Saham.
  Metode pembayaran dapat dibayarkan sekaligus saat Perseroan memiliki dana
  yang cukup ataupun dalam jangka waktu 12 bulan dengan mempertimbangkan
  kemampuan keuangan/finansial Perseroan dari waktu ke waktu. Mengenai
  pembayaran tersebut, tidak ditentukan nilai/angka yang tetap maupun bunga yang
  dikenakan atau tanggal pembayaran per tahap di dalam PPJB tersebut dan hanya
  memberi jangka waktu 12 bulan bagi Perseroan untuk membayar kepada RGD
  dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan dari Perseroan.

  Konsekuensi jika Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran dimaksud
  dan mitigasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk memastikan bahwa
  Perseroan dapat melakukan pembayaran pembelian saham DPAL kepada RGD,
  akan terkait dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) (“Jaminan
  Perusahaan”) yang diberikan oleh DIR. Jaminan Perusahaan tersebut mengatur
  bahwa dalam hal Perseroan gagal untuk melakukan kewajiban pembayarannya
  kepada RGD, maka DIR selaku pemberi Jaminan Perusahaan akan memenuhi
  kewajiban pembayaran kepada RGD tersebut untuk kepentingan Perseroan.
  Jaminan Perusahaan tersebut telah diatur dalam Perjanjian Jaminan
  Perusahaan dan Garansi tertanggal 28 April 2026.

3) Penyelesaian Transaksi

  a.   RGD dan Perseroan sepakat bahwa untuk merealisasikan Rencana
       Transaksi, RGD dan Perseroan akan membuat dan menandatangani akta
       yang mengatur jual beli dan pemindahan hak atas seluruh Saham DPAL
       milik RGD di hadapan notaris (“Akta Jual Beli Saham”) paling lambat tujuh
       (7) hari kerja sejak tanggal terpenuhinya Prasyarat, atau pada tanggal lain
       yang disepakati antara RGD dan Perseroan secara tertulis dengan
       ketentuan tidak melebihi tanggal 3 Juni 2027.

  b.   RGD dan Perseroan sepakat bahwa Akta Jual Beli Saham tersebut akan
       berlaku sebagai bukti pengalihan kepemilikan dan penguasaan atas Saham
       DPAL milik RGD dari RGD kepada Perseroan walaupun Harga Transaksi
       belum sepenuhnya dilunasi oleh Perseroan kepada RGD pada tanggal Akta
       Jual Beli Saham tersebut.

4) Prasyarat

  Pelaksanaan Rencana Transaksi bergantung pada dipenuhinya seluruh
  ketentuan dibawah ini:

  a.   Rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan yang menyetujui
       Rencana Transaksi yang selambatnya harus dilaksanakan pada tanggal 30
       Juni 2026 (“RUPSLB”);



                                   6
Page 8
b.   Rapat umum pemegang saham luar biasa DPAL guna menyetujui rencana
     Transaksi, yang didahului oleh pengumuman di surat kabar 30 (tiga puluh)
     hari sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selambatnya
     harus dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
     RUPSLB;

c.   Perseroan menyerahkan kepada RGD jaminan perusahaan yang telah
     ditandatangani oleh DIR untuk kepentingan RGD, yang mengatur bahwa
     DIR secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menjamin
     pembayaran Harga Transaksi oleh Perseroan;

d.   DIR dan KNG masing-masing akan menandatangani perjanjian opsi beli
     (call option) yang memberikan hak kepada Perseroan untuk membeli
     Saham DPAL yang dimiliki oleh DIR dan KNG, dengan ketentuan
     sebagaimana disebutkan pada butir d di bawah;

e.   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RGD untuk menyetujui rencana
     restrukturisasi yang diusulkan, termasuk namun tidak terbatas pada
     penjualan, pembelian, dan pengalihan Saham DPAL yang dimiliki oleh RGD
     kepada Perseroan (“RUPS RGD”).

Catatan:
Terkait dengan Prasyarat diberikan penjelasan sebagai berikut:

Prasyarat yang telah dipenuhi:
(i) Jaminan perusahaan yang telah ditandatangani oleh DIR untuk kepentingan
      RGD, yang mengatur bahwa DIR secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik
      kembali menjamin pembayaran Harga Transaksi oleh Perseroan,
      berdasarkan Perjanjian Jaminan Perusahaan dan Garansi tertanggal 28
      April 2026;
(ii) Perjanjian opsi beli (call option) yang memberikan hak kepada Perseroan
      untuk membeli Saham DPAL yang dimiliki oleh DIR dan KNG berdasarkan
      Perjanjian Opsi Beli tertanggal 24 April 2026;
(iii) pengumuman di surat kabar 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat umum
      pemegang saham luar biasa DPAL guna menyetujui rencana Transaksi
      yang telah dilakukan melalui surat kabar harian Ekonomi Neraca pada
      tanggal 27 April 2026;
(iv) Rapat umum pemegang saham luar biasa DPAL guna menyetujui rencana
      Transaksi, di mana para pemegang saham DPAL telah memberikan
      persetujuan atas rencana jual beli Saham DPAL milik RGD di mana
      keputusannya tertuang dalam Sirkular Pemegang Saham PT Deli Pratama
      Angkutan Laut tertanggal 29 Mei 2026;

Prasyarat yang belum dipenuhi:
(i) Rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan yang menyetujui
     Rencana Transaksi yang selambatnya harus dilaksanakan pada tanggal 30
     Juni 2026 (“RUPSLB”);
(ii) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RGD untuk menyetujui rencana
     restrukturisasi yang diusulkan, termasuk namun tidak terbatas pada
     penjualan, pembelian, dan pengalihan Saham DPAL yang dimiliki oleh RGD
     kepada Perseroan.




                                7
Page 9
Penjelasan mengenai Pemberian Jaminan Perusahaan dan Perjanjian Hak
Opsi

Pemberian Jaminan Perusahaan

Pemberian Jaminan Perusahaan oleh DIR (“Pemberi Jaminan”) diatur dalam
Perjanjian Jaminan Perusahaan dan Garansi tertanggal 28 April 2026, yang
mengatur:

Obyek yang Dijamin, syarat, dan nilai penjaminan
-  Pemberi Jaminan tanpa dapat ditarik kembali dan tanpa syarat menjamin
   kepada RGD atas pembayaran yang benar dan tepat waktu atas harga
   transaksi jual beli Saham DPAL milik RGD sejumlah Rp890.000.000.000,-
   (delapan ratus sembilan puluh miliar Rupiah) berdasarkan akta notaris
   mengenai jual beli Saham DPAL milik RGD kepada Perseroan (AJB).
-  Pemberi Jaminan tanpa dapat ditarik kembali dan tanpa syarat berjanji
   kepada RGD bahwa setiap saat Perseroan tidak melaksanakan sebagian
   maupun seluruh kewajibannya pada saat jatuh tempo berdasarkan atau
   sehubungan dengan AJB, Pemberi Jaminan akan segera atas permintaan
   RGD (“Permintaan Jaminan”) melakukan kewajiban tersebut dan/atau
   membayar jumlah tersebut seolah-olah Pemberi Jaminan adalah obligor
   utama.

Risiko yang mungkin terjadi/konsekuensi, jika Jaminan Perusahaan
dilaksanakan oleh RGD (meminta DIR membayarkan Harga Transaksi kepada
RGD) dan DIR menjalankan kewajiban pembayaran tersebut, adalah DIR akan
menggantikan kedudukan RGD terhadap Perseroan sebagai pihak yang
memiliki hak tagih sebesar Harga Transaksi kepada Perseroan. Mekanisme
pembayaran kembali kewajiban Perseroan kepada DIR sebagai Pemberi
Jaminan adalah bahwa DIR sebagai Pemberi Jaminan karena DIR merupakan
UBO dari RGD maupun Perseroan. Sehingga untuk mekanisme pembayaran
kembali kewajiban Perseroan akan ditentukan kemudian hari jika terjadi
kegagalan pembayaran.

DIR memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh karena DIR merupakan
pemegang saham utama secara tidak langsung atas Perseroan, di mana:
a. DIR memiliki 30% saham dalam PT Deli Pratama Nusantara;
b. PT Deli Pratama Nusantara memiliki 42% saham dalam PT Deli Putra
    Bangsa;
c. PT Deli Putra Bangsa memiliki 75% saham dalam Perseroan.

Perjanjian Hak Opsi

DIR dan KNG (Pemberi Hak Opsi), dan Perseroan (Penerima Hak Opsi) telah
membuat Perjanjian Opsi Beli tertanggal 24 April 2026, yang mengatur:

Syarat, ketentuan, jumlah saham yang dapat dibeli Perseroan, dan prosedur
untuk pembelian saham DPAL, adalah sebagai berikut:

-   Dengan pembayaran sejumlah Rp20.000,00 yang dibayarkan oleh
    Penerima Hak Opsi (tanda terima untuk itu diakui oleh Pemberi Hak Opsi)
    dan tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Penerima Hak Opsi
    memberikan kepada Penerima Hak Opsi hak yang dapat dilaksanakan
    setiap saat selama Periode Opsi [periode yang dimulai dari tanggal
    Perjanjian ini dan berakhir pada 31 Desember 2026 (termasuk kedua

                               8
Page 10
         tanggal)] untuk membeli seluruh (dan tidak kurang dari seluruh) 5.999 (lima
         ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri A dan 375
         Saham Seri B yang dimiliki secara sah dan menjadi hak masing-masing
         DIR dan KNG (“Saham Opsi”) dari Pemberi Hak Opsi.
     -   Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Penerima Hak Opsi setiap saat selama
         Periode Opsi dengan memberikan Pemberitahuan Pelaksanaan kepada
         Pemberi Hak Opsi (dengan salinan kepada Perusahaan) dan Pemberi Hak
         Opsi menerima Pemberitahuan Pelaksanaan tersebut dalam Periode Opsi.

     Penyelesaian jual beli saham DPAL milik DIR dan KNG tunduk pada
     pemenuhan prasyarat sebagai berikut:

     -   Penerima Hak Opsi telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi,
         termasuk persetujuan dari para pemegang sahamnya dalam rapat umum
         pemegang saham, sehubungan dengan pembelian Saham Opsi, sesuai
         dengan hukum dan peraturan yang berlaku terkait pasar modal di
         Indonesia;
     -   Penerima Hak Opsi telah menerima laporan penilai mengenai nilai pasar
         wajar dari Saham Opsi dan/atau pendapat kewajaran atas pengalihan
         Saham Opsi dari Pemberi Hak Opsi kepada Penerima Hak Opsi;
     -   DPAL telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi, termasuk
         persetujuan dari para pemegang sahamnya dalam rapat umum pemegang
         saham, sehubungan dengan pengalihan Saham Opsi dari Pemberi Hak
         Opsi kepada Penerima Hak Opsi, sesuai dengan hukum dan peraturan
         yang berlaku.

     Harga pelaksanaan saham

     -   Total harga pembelian untuk Saham Opsi yang harus dibayarkan oleh
         Penerima Hak Opsi kepada Pemberi Hak Opsi pada saat Penyelesaian
         dalam hal Opsi Beli dilaksanakan oleh Penerima Hak Opsi Harga Opsi
         adalah jumlah yang lebih rendah dari antara:
         -   total nilai pasar wajar dari Saham Opsi;
         -   harga per Saham yang dibayarkan oleh Penerima Hak Opsi kepada
             RGD berdasarkan AJB saham antara Perseroan dengan RGD
             dikalikan dengan jumlah Saham Opsi.
     -   Harga Opsi wajib dibayarkan pada Tanggal Penyelesaian [dan akan
         diselesaikan oleh Penerima Hak Opsi kepada Pemberi Hak Opsi dalam
         waktu dua belas (12) bulan sejak Tanggal Penyelesaian], dalam proporsi
         yang dapat ditentukan oleh Pemberi Hak Opsi secara tertulis.

d. Pengalihan Saham DPAL milik DIR dan KNG

  Pelaksanaan pengalihan Saham DPAL milik DIR dan KNG akan dilakukan setelah
  pelaksanaan jual beli dan pengalihan Saham DPAL milik RGD kepada Perseroan,
  dengan ketentuan:

  1) Pengalihan Saham DPAL Milik DIR dan KNG kepada Perseroan akan dilakukan
     selambatnya pada tanggal 31 Desember 2026;

  2) harga jual beli akan ditentukan pada suatu tanggal kemudian, yang mana
     merupakan harga yang lebih rendah dari (i) nilai pasar wajar; atau (ii) harga per
     saham yang dibayarkan oleh Perseroan kepada RGD sehubungan dengan
     penjualan Saham DPAL Milik RGD; dan


                                      9
Page 11
     3) Perseroan akan memenuhi peraturan di bidang pasar modal yang berlaku,
        termasuk dengan mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
        Perseroan atas rencana jual beli dan pengalihan Saham DPAL Milik DIR dan
        KNG kepada Perseroan tersebut.

        Catatan:
        Mengacu pada ketentuan butir 3 di atas, Perseroan berkewajiban dan
        berkomitmen untuk melakukan pemenuhan peraturan di bidang pasar modal
        khususnya POJK 17/2020 atas rencana pengalihan Saham DPAL Milik DIR dan
        KNG kepada Perseroan, di mana Perseroan akan: 1) menunjuk kembali Penilai
        Independen untuk melakukan penilaian kembali dengan menggunakan acuan
        laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2026 dan 2) akan menyelenggarakan
        kembali Rapat Umum Pemegang Saham Independen tersendiri guna meminta
        persetujuan atas rencana transaksi pembelian Saham DPAL milik DIR dan KNG
        sesuai dengan POJK 17/2020.

   Mengacu pada ketentuan PPJB di atas, maka rencana transaksi yang diungkap
   secara lebih terperinci dalam Keterbukaan Informasi ini dan akan dimintakan
   persetujuannya dalam RUPS Independen sebagaimana diungkapkan dalam
   Keterbukaan Informasi ini adalah terbatas pada Rencana Transaksi (yaitu
   rencana jual beli dan pengalihan Saham DPAL milik RGD kepada Perseroan).

Berikut merupakan keterangan mengenai DPAL:

1. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar DPAL

   DPAL didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Deli Pratama Angkutan Laut No.06
   tanggal 12 Juli 2010, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-39652.AH.01.01.Tahun
   2010 tertanggal 11 Agustus 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
   0060112.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 11 Agustus 2010, dan diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No.72 tanggal 9 September 2011, Tambahan
   No.27910.

   Anggaran Dasar DPAL telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan
   terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Deli
   Pratama Angkutan Laut No.11 tanggal 14 September 2022, dibuat di hadapan Yoke
   Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
   No.AHU-0066833.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 16 September 2022, didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan No.AHU-0184474.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 16
   September 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88
   tanggal 4 November 2022, Tambahan No.38203 (“Akta 11/2022”).

2. Tempat Kedudukan DPAL

   DPAL berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat di Grand ITC Permata Hijau
   Lt.8 No.08, Jl. Letjend. Soepeno (Arteri Permata Hijau), Kelurahan Grogol Utara,
   Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

3. Kegiatan Usaha dan Izin Usaha DPAL

   Berdasarkan Akta 11/2022, DPAL bergerak dalam bidang pengangkutan dan
   pergudangan, informasi dan komunikasi.

                                       10
Page 12
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DPAL dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:

a.   Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan:
     - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang, mencakup
       usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang
       belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan
       pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke
       kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan
       atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi
       di perairan laut atau sebaliknya (dimasukkan dalam kelompok 50132).
     - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum, mencakup usaha
       pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
       antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur
       (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
       Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya (dimasukkan
       dalam kelompok 50131).
     - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, mencakup usaha
       pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara
       khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang
       berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak,
       minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya.
       Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya (dimasukkan
       dalam kelompok 50133).

b.   Menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi
     - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
       jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di
       permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
       penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi
       dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
       pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
       jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
       Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang
       udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
       teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
       operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
       untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
       operator infrastruktur jaringan tanpa kabel (dimasukkan dalam kelompok
       61200).

Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh DPAL adalah bergerak di bidang usaha
angkutan laut.

Saat ini DPAL telah memiliki perijinan penting yang diperlukan untuk kegiatan usaha
angkutan laut yaitu:

-    Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) No.B XXXIV.45/AT.54
     tanggal 20 Januari 2011, dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
     yang menerangkan mengenai pemberian Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan
     Laut (SIUPAL) kepada DPAL yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik
     Indonesia selama DPAL menjalankan kegiatan usahanya.




                                      11
Page 13
4. Aset DPAL

  Untuk menunjang kegiatan usahanya, DPAL memiliki dan menguasai 67 (enam puluh
  tujuh) kapal dengan perincian sebagai berikut:

                                           Tonase Kotor
   No.                Jenis                                                    Penggunaan                      Jumlah
                                               (GT)
   1.         Bulk carrier (kapal             27986                       Transportasi Logistik                        1
              kargo)
   2.         Barge        (kapal            3249 - 4332                  Transportasi Logistik                    33
              tongkang)
   3.         Tug boat (kapal                 182 - 453                   Transportasi Logistik                    33
              tunda)
                                                   Total                                                           67

  Seluruh armada kapal DPAL dalam kondisi aktif beroperasi dan masih berada dalam
  kategori usia produktif untuk mendukung kegiatan operasional.

  Berdasarkan data per 31 Desember 2025, rata-rata usia armada tug boat dan barge
  adalah sekitar 4 (empat) tahun, sedangkan rata-rata usia armada bulk carrier adalah
  sekitar 6 (enam) tahun. Kisaran usia tersebut dipengaruhi oleh penambahan armada
  yang dilakukan secara bertahap, khususnya pada periode 2022 hingga 2025,
  meskipun terdapat sebagian armada yang telah dimiliki sejak tahun 2013.

  Seluruh armada kapal tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh DPAL. Sebagian
  armada diperoleh melalui skema pembelian dengan pembayaran bertahap kepada
  pemasok, sehingga masih terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
  Namun demikian, transaksi tersebut tidak diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan
  dan kepemilikan atas aset telah berada pada DPAL.

5. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham DPAL

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham DPAL saat ini adalah
  berdasarkan Akta 11/2022, yaitu sebagai berikut:
                                       Saham Seri A                             Saham Seri B
                                                                                                         Total Nilai
                                Nilai Nominal Rp1.000.000                Nilai Nominal Rp1.000.000                         (%)
                                                                                                        Nominal (Rp)
                                        per Saham                                per Saham
                           Jumlah       Jumlah Nilai                Jumlah       Jumlah Nilai
                                                             %                                     %
                           Saham        Nominal (Rp)                Saham       Nominal (Rp)
   Modal Dasar              49.625      49.625.000.000                 375         375.000.000           50.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
   1. RGD                    6.125      6.125.000.000       50,52         -                -        -     6.125.000.000      49
   2. DIR                    6.000      6.000.000.000       49,48         -                -        -     6.000.000.000      48
   3. KNG                        -                  -           -       375      375.000.000      100       375.000.000       3
   Jumlah Modal
   Ditempatkan dan
   Disetor Penuh            12.125     12.125.000.000        100        375       375.000.000     100    12.500.000.000     100
   Saham dalam Portepel     37.500     37.500.000.000                     -                 -            37.500.000.000



  Catatan:
  Pemegang saham pengendali DPAL saat ini adalah RGD.
  Berdasarkan Anggaran Dasar DPAL, saham dengan klasifikasi Seri A dan Seri B
  memberikan hak yang berbeda kepada setiap pemilik dan pemegangnya yaitu sebagai
  berikut:

  a. Saham Seri A adalah saham biasa dengan hak suara; dan
  b. Saham Seri B adalah saham tanpa hak suara.




                                                             12
Page 14
                         Diagram kepemilikan DPAL secara horizontal dan vertikal hingga kepemilikan
                         individu/pemilik manfaat (beneficial owner) adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                                                       FAM MUI CIN                                                               CHANDREAN
                                                                                           PETTER LIM                 HENDRY      DJUNAIDI HARDI         ARIFIN TAN      LIMAS ANANTO      JUHADI       ARIFIN                                     SUKI        KEVIN KLENSIA JORDI KLENSIA
                                                                                                                                                                                                                          (Istri Suki)                                                             KLENSIA




                                                                                                                                                                                                                PT DUTA PRATAMA SINTRA                     MULTIPLE BENEFIT PARTNERS PTE. LTD
                                                                                                                                                                      DELI INTERNATIONAL
                                                                                                                                                                                               PUBLIC        (Tergabung dalam Daftar Pemegang         (Tergabung dalam Daftar Pemegang Saham dikelola
                                                                                                 RATIH                                                                  RESOURCES LTD.
                                                                    LAI HONG                                                                                                                               Saham yang dikelola oleh UOB Kayhian)             oleh United Overseas Bank Nominee)
JUHADI    ARIFIN TAN           DJUNAIDI HARDI          ARIFIN                                  ANGGARAINI
                                                                  (Istri Djunaidi Hardi)
                                                                                               (Istri Limas Ananto)




                                                                                                                           PT. KARYA NIAGA GEMILANG
                                                                                                                                                                                                                          4,25%



         Dir. Utama : Limas Ananto
                                                                                                                                         Direktur : Petter Lim
         Direktur : Arifin/Arifin Tan                                                                                                                                                                                                          Direktur : Alice Yan
                                                                                                                                         Komisaris : Hendry                                                        RESOURCES GLOBAL
         Direktur : Juhadi              PT. DELI INDONESIA RAYA                                                                                                                                                                                Direktur : Hew Koon Chan
                                                                                                                                                                                                                   DEVELOPMENT LTD.
         Kom. Utama : Djunaidi Hardi                                                                                                                                                                                                           Direktur : Salim Limanto
         Komisaris : Arifin




                                                                                                               PT. DELI PRATAMA ANGKATAN LAUT




              6. Pengurusan dan Pengawasan DPAL

                         Susunan Direksi dan Dewan Komisaris DPAL pada saat keterbukaan informasi ini
                         adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Deli
                         Pratama Angkutan Laut No.08 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Yoke
                         Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan dan
                         diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
                         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0240123
                         tanggal 15 Agustus 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
                         0170739.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus 2024 yaitu sebagai berikut:
                         Komisaris             : Yeo Tze Khern
                         Direktur              : Salim Limanto

              7. Ikhtisar Data Keuangan Penting

                          Tabel dibawah ini menggambarkan tabel ikhtisar data keuangan penting DPAL yang
                          angkanya diambil dari Laporan Keuangan DPAL per 31 Desember 2025 yang telah
                          diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan standar audit yang
                          telah ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan
                          Laporan Auditor Independen No. 00032/2/0826/AU.1/06/0726-1/1/III/2026 tertanggal
                          11 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA.

                                 Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                                                                                                        (dalam Ribuan rupiah)
                                            Keterangan                                                                                                      31 Desember 2025                              31 Desember 2024
                             Jumlah Aset Lancar                                                                                                                    163.877.165                                   168.882.961
                             Jumlah Aset Tidak Lancar                                                                                                            1.489.284.186                                 1.271.655.650
                             Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                                                       213.499.968                                   178.427.282
                             Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                                                        4.467.494                                    56.231.108
                             Jumlah Ekuitas                                                                                                                      1.435.193.889                                 1.205.880.221




                                                                                                                                                   13
Page 15
 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                (dalam Ribuan rupiah)
               Keterangan                  31 Desember 2025       31 Desember 2024
Pendapatan                                       761.343.839             728.890.855
Beban Pokok Pendapatan                          -504.116.843            -374.169.704
Laba Kotor                                       257.226.996             354.721.151
Beban Usaha                                      -16.636.197              -17.848.277
Laba Usaha                                       240.590.799             336.872.874
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                   229.991.853             317.484.269
Laba bersih tahun/periode berjalan               229.991.853             317.484.269
Laba komprehensif tahun berjalan                 229.313.668             317.666.266

 Laporan Arus Kas
                                                                (dalam Ribuan rupiah)
              Keterangan                   31 Desember 2025       31 Desember 2024
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi            192.970.578            221.619.370
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi        (155.949.649)          (279.333.867)
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan         (51.859.210)            (46.839.386)


 Rasio Keuangan Penting
                                                                (dalam Ribuan rupiah)
               Keterangan                  31 Desember 2025       31 Desember 2024
Current Ratio                                         0,77 x                   0,95 x
DER                                                   0,15 x                   0,19 x
ROE                                                 16,03 %                  26,33 %
Marjin Laba Bruto                                   33,79 %                  48,67 %
Marjin Laba Bersih                                  30,21 %                  43,56 %

DPAL mengadakan beberapa perjanjian Pembangunan kapal dengan PT Palma
Progress Shipyard, dengan rincian sebagai berikut:
-   002/PPS/DPAL/01/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific THIRTY
    SEVEN” senilai Rp 25.553.320 ribu.
-   004/PPS/DPAL/01/2024 untuk pembangunan Tongkang “Pacific 3037” senilai
    Rp 27.018.160 ribu.
-   005/PPS/DPAL/01/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific THIRTY
    EIGHT” senilai Rp 25.630.265 ribu.
-   006/PPS/DPAL/01/2024 untuk Pembangunan Tongkang “Pacific 3038” senilai
    Rp 27.099.517 ribu.
-   007/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific THIRTY
    NINE”senilai Rp 25.374.340 ribu.
-   012/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Tongkang “Pacific 3039” senilai
    Rp 26.828.920 ribu.
-   008/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific FIFTY”
    senilai Rp 26.080.840 ribu.
-   013/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan tongkang “Pacific 3050” senilai
    Rp 27.575.920 ribu.
-   009/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Kapal Motor “Pacific FIFTY ONE”
    senilai Rp 26.165.620 ribu.
-   014/PPS/DPAL/10/2024 untuk pembangunan Tongkang “Pacific 3051” senilai
    Rp 27.665.560 ribu.

Berdasarkan Perjanjian No. 001-CVLA/DPAL- 2026 tanggal 31 Desember 2025,
antara DPAL dan CV. Lintas Anugerah, terkait dengan jasa angkut yang disediakan
oleh CV. Lintas Anugerah akan diklaim sebagai biaya komisi, berdasarkan
persyaratan berikut:



                                     14
Page 16
          -   Towing jarak jauh/Pengiriman antar Pulau senilai Rp 1,500 – Rp 5,000 per MT
              menyesuaikan dengan negosiasi aktual dengan Penyewa.
          -   Bongkar Muat senilai Rp 1,000 – Rp 3,500 per MT menyesuaikan dengan
              negosiasi aktual dengan Penyewa.
          -   Pengiriman ke PT Baturona Adimulya senilai Rp 11,000 per MT.
          -   Pengiriman ke PT Astaka Dodol senilai Rp 11.000 per MT.
          -   Pengiriman ke PT Nasia Kirmala Samudera senilai Rp 2,000 per MT - Rp 5,000
              per MT, menyesuaikan dengan negosiasi aktual dengan Penyewa.
          Perjanjian berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026
          dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Bersama.

      8. Perkara

         Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini dan didukung oleh Surat
         Pernyataan Direksi DPAL tertanggal 31 Maret 2026; DPAL tidak terlibat dalam perkara
         perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan
         tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
         maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
         Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di
         pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
         perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa
         Konsumen, perkara di Mahkamah Pelayaran, tidak sedang menjadi pihak terlapor di
         hadapan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan DPAL tidak
         terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak
         terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau
         badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak
         material terhadap DPAL serta Rencana Transaksi.

B. Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi

  Pihak Pembeli        :   Perseroan
  Pihak Penjual        :   RGD

C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Hubungan Afiliasi

  Mengacu pada definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
  yang pada pokoknya setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
  terbuka dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
  dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali; maka Rencana Transaksi
  merupakan Transaksi Afiliasi dengan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan selaku
  pembeli dan RGD selaku penjual adalah sebagai berikut:

  -     RGD memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, oleh karena terdapat 1 (satu)
        anggota komisaris Perseroan yaitu LEE YAW LOONG FRANCIS yang juga menjabat
        selaku direktur di RGD.

  Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
  sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dasar dan keyakinan Perseroan bahwa
  Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan POJK Nomor
  42/POJK.04/2020, adalah pertimbangan strategis yang mendasari keputusan untuk
  melaksanakan Rencana Transaksi serta analisa manfaat yang dapat diperoleh oleh
  Perseroan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan [keduanya sebagaimana telah
  diungkapkan pada Bab II (Alasan, Pertimbangan dan Penjelasan Dilakukannya Rencana
  Transaksi) dan Bab III (Uraian Mengenai Rencana Transaksi), sub bab E (Manfaat
  Rencana Transaksi].

                                             15
Page 17
D. Nilai Transaksi

  Nilai transaksi atas pembelian Saham DPAL milik RGD sebagaimana termaktub dalam
  PPJB seluruhnya adalah Rp890.000.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar
  Rupiah).

E. Manfaat Rencana Transaksi

  Pelaksanaan Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat secara
  langsung bagi TRIOP selaku Perusahaan Anak Perseroan maupun secara tidak langsung
  bagi Perseroan, antara lain sebagai berikut:

   1. Peningkatan Kinerja Keuangan

        Rencana Transaksi dapat mendukung diversifikasi kegiatan usaha Perseroan ke
        sektor jasa perkapalan dan transportasi laut. Melalui diversifikasi tersebut, Perseroan
        berpotensi memperoleh tambahan sumber pendapatan yang berkelanjutan serta
        meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan dan entitas anak.

   2. Menciptakan Sinergi Usaha dan Penguatan Daya Saing

        Kepemilikan atas DPAL dapat menciptakan sinergi antara kegiatan usaha TRIOP di
        bidang pertambangan batubara dengan kegiatan usaha DPAL di bidang jasa
        transportasi laut. Sinergi tersebut dapat mendukung integrasi rantai nilai usaha dari
        kegiatan pertambangan hingga pengangkutan batubara, sehingga dapat memperkuat
        daya saing serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan.

   3. Peningkatan Efisiensi Operasional

        Dengan pengambilalihan DPAL yang memiliki armada tug boat, barge, dan bulk
        carrier, TRIOP dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan
        pengangkutan batubara. Hal ini dapat mendorong optimalisasi operasional, biaya
        logistik, dan pengelolaan armada.

                 IV.    SUMBER PENDANAAN RENCANA TRANSAKSI

Sesuai dengan yang disepakati antara RGD dengan Perseroan di dalam PPJB terkait
pembayaran kepada RGD yang dapat dilakukan selambatnya dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak Tanggal Akta Jual Beli Saham, maka sumber pendanaan berdasarkan
proyeksi dalam laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi atas kemampuan
keuangan Perseroan adalah berasal dari Sumber Dana Internal yang berasal dari hasil
operasional Perseroan dan entitas anak Perseroan selama 12 (dua belas) bulan ke depan
yang akan diprioritaskan selain untuk kegiatan operasional juga untuk keperluan pembayaran
atas Rencana Transaksi tersebut.

   V.     KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN RENCANA
                                TRANSAKSI

A. Perseroan selaku Pembeli
   1. Umum

        Perseroan didirikan berdasarkan Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan
        Terbatas PT Perdana Karya Kaltim No.17 tertanggal 7 Desember 1983 juncto Akta


                                              16
Page 18
  Perubahan Turunan No.4 tertanggal 2 November 1985, keduanya dibuat di hadapan
  Laden Mering, S.H., Notaris di Samarinda, yang telah disahkan oleh Menteri
  Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-4475.HT.01.01.TH.86
  tanggal 24 Juni 1986, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.79
  tanggal 3 Oktober 2006, Tambahan No.10611.

  Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
  terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Perdana Karya
  Perkasa Tbk No.114 tanggal 10 Juni 2025 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
  M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang disetujui oleh Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dan diterima dan dicatat dengan No.AHU-
  0038496.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025 serta didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan dengan No.AHU-0130339.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025
  (“Akta114/2025”).

2. Kegiatan Usaha Perseroan

  Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini sedang dijalankan adalah dalam bidang
  konstruksi.

  Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan adalah kegiatan usaha di bidang
  konstruksi dan entitas anak Perseroan bergerak di bidang pertambangan batubara.

  Perizinan usaha Perseroan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan tersebut
  adalah Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bina
  Konstruksi, Menteri Pekerjaan Umum sebagai berikut:

                             Tanggal     Tanggal
           Nomor                                      KBLI               Subklasifikasi
                              Terbit    Perubahan
                            28-2-2026    2-3-2026     42101
   202303211154191046248                                      Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
                            16-8-2022   21-4-2025     42102
   812021222094100060001                                      Konstruksi Bangunan Sipil
                                                              Jembatan, Jalan Layang, Fly Over,
                                                              dan Underpass
                            24-1-2026   2-3-2026      42919   Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
   202204181210005355777                                      ytdl

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

  Berdasarkan Akta 114/2025 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
  26 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, struktur permodalan
  dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% adalah
  sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp200 per Saham
                   Keterangan                                      Jumlah Nilai
                                               Jumlah Saham                                     %
                                                                   Nominal (Rp)
   Modal Dasar                                  1.500.000.000       300.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor:
    1. PT Deli Putra Bangsa                          900.000.000        180.000.000.000          75
    2. Masyarakat                                    300.000.000         60.000.000.000          25
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            1.200.000.000        240.000.000.000         100
   Saham dalam Portepel                              300.000.000         60.000.000.000




                                          17
Page 19
                                             Kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai
                                             berikut:

                                                                                                                                                                                                                                            Jumlah
                                                                                   Nama                                                                                           Jabatan                                                                                                            %
                                                                                                                                                                                                                                            Saham
                                                 Suki                                                                                                 Komisaris Utama                                                                          -                                                      -
                                                 Sammy Tony Saul Lalamentik                                                                           Komisaris Independen                                                                     -                                                      -
                                                 Lee Yaw Loong Francis                                                                                Komisaris                                                                                -                                                      -
                                                 Haryanto Sofian                                                                                      Direktur Utama                                                                          2.298.900                                                0,19

                                                 Agus Satria Utara                                                                                    Direktur                                                                                           500.000                                        0,04

                                                 Bambang Subagio Wiyono                                                                               Direktur                                                                                     2.499.300                                            0,21


                                             Catatan:
                                             Pengendali Perseroan yang dilaporkan adalah PT Deli Putra Bangsa dan Pemilik
                                             Manfaat Akhir Perseroan adalah Bapak Haryanto Sofian.

                                             Diagram kepemilikan Perseroan secara horizontal dan vertikal hingga kepemilikan
                                             individu/pemilik manfaat (beneficial owner)

                                      DJUNAIDI                                         RATIH                         FAM MUI CIN        HARYANTO               NURAINI          KEVIN KLENSIA   DJUNAIDI                    LIMAS                                                                                                           CHANDREAN
   JUHADI          ARIFIN TAN                      ARIFIN           LAI HONG                            SUKI                                                                                               ARIFIN TAN                   JUHADI HIGIATI   ARIFIN ANG      FAM MUI CIN          SUKI      KEVIN KLENSIA JORDI KLENSIA
                                       HARDI                                         ANGGARAINI                                          SOFIAN                                                  HARDI                     ANANTO                                                                                                             KLENSIA




                                                                                                                                                                                                                             DELI                               PT DUTA PRATAMA SINTRA           MULTIPLE BENEFIT PARTNERS PTE. LTD
                                                                         Dir. Utama : Limas Ananto             PT. DUTA PRATAMA Direktur : Suki                   PT. TRIUM PUTRA                                       INTERNATIONAL                             (Tergabung dalam Daftar           (Tergabung dalam Daftar Pemegang
                                                                         Direktur : Arifin/Arifin Tan                                                                                                                                          PUBLIC
                                                  PT. DELI INDONESIA                                                 SINTRA     Komisaris : Fam Mui Cin                PRIMA                                            RESOURCES PTE                          Pemegang Saham yang dikelola      Saham dikelola oleh United Overseas Bank
                                                                         Direktur : Juhadi                                                                                                                                   LTD.                                    oleh UOB Kayhian)                          Nominee)
                                                         RAYA
                                                                         Kom. Utama : Djunaidi Hardi
                                                                         Komisaris : Arifin                                                                       Direktur : Haryanto Sofian
                                                                                                                                                                  Komisaris : Nuraini



                 Direktur : Juhadi                                                                             PT. DELI SAHABAT      Direktur : Haryanto Sofian
PT. SINAR DELI                                                                                                                       Komisaris : Suki                                                                                                                 RESOURCES GLOBAL
                 Komisaris : Arifin                                                                               SEJAHTERA
                                                                                                                                                                                                                                                                      DEVELOPMENT LTD.




                                                  PT. DELI PRATAMA Direktur : Haryanto Sofian                  PT. DELI NIAGA      Direktur : Salim Limanto
                                                     NUSANTARA     Komisaris : Suki
                                                                                                                SEJAHTERA          Komisaris : Yeo Tze Khern


                                                        42%

                                                                                                                  PUBLIC
                                                   PT. DELI PUTRA      Direktur : Haryanto Sofian
                                                       BANGSA          Komisaris : Suki


                                                         75%

                                                    PT. PARAGON
                                                   KARYA PERKASA
                                                         TBK




                                      4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

                                             Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah berdasarkan Akta Pernyataan
                                             Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Perdana Karya Perkasa Tbk No.114 tanggal
                                             10 Juni 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                                             Kota Administrasi Jakarta Barat, yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                             Republik    Indonesia      dan   diterima    dan     dicatat   dengan     No.AHU-
                                             0038496.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025 serta didaftarkan dalam Daftar
                                             Perseroan dengan No.AHU-0130339.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
                                             yaitu sebagai berikut:

                                             Dewan Komisaris
                                             Komisaris Utama                                                                                               :                  Suki
                                             Komisaris Independen                                                                                          :                  Sammy Tony Saul Lalamentik
                                             Komisaris                                                                                                     :                  Lee Yaw Loong Francis
                                             Direksi
                                             Direktur Utama                                                                                                :                  Haryanto Sofian
                                             Direktur                                                                                                      :                  Agus Satria Utara
                                             Direktur                                                                                                      :                  Bambang Subagio Wiyono

                                                                                                                                                                              18
Page 20
   5. Ikhtisar Data Keuangan Penting

      Tabel dibawah ini menggambarkan tabel ikhtisar data keuangan penting Perseroan
      yang angkanya diambil dari Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025
      yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan standar
      audit yang telah ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian
      berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00035/2.0826/AU.1/04/0726-
      4/I/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA.

        Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                      (dalam Ribuan rupiah)
                     Keterangan                   31 Desember 2025      31 Desember 2024
       Jumlah Aset                                      627.919.100            604.838.545
       Jumlah Liabilitas                                316.193.887            348.678.026
       Jumlah Ekuitas                                   311.725.213            256.160.519

        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                              (dalam ribuan rupiah)
                    Keterangan              31 Desember 2025 31 Desember 2024
       Pendapatan                                 749.374.529          244.822.021
       Beban Pokok Pendapatan                    -533.075.149         -151.588.661
       Laba Kotor                                 216.299.380            93.233.360
       Beban Usaha                               -152.245.118           -56.361.149
       Laba Usaha                                  64.054.262            36.872.211
       Laba Sebelum Pajak Penghasilan              70.774.220            23.742.758
       Laba bersih tahun/periode berjalan          55.745.355            15.887.140
       Laba komprehensif tahun berjalan            55.564.694            16.118.034

        Laporan Arus Kas
                                                                         (dalam Ribuan rupiah)
                     Keterangan                     31 Desember 2025       31 Desember 2024
       Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi               37.516.981             (4.407.045)
       Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi           (93.189.222)          (333.115.353)
       Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan             39.878.374            178.932.549

        Rasio Keuangan Penting
                                                                         (dalam Ribuan rupiah)
                       Keterangan                   31 Desember 2025       31 Desember 2024
       Current Ratio                                           0,37 x                   0,50 x
       DER                                                     1,01 x                   1,36 x
       ROE                                                   17,88 %                   6,20 %
       Marjin Laba Bruto                                     28,86 %                  38,08 %
       Marjin Laba Bersih                                     7,44 %                   6,49 %

B. RGD selaku Penjual

   RGD

   1. Riwayat Singkat RGD

      RGD merupakan suatu badan hukum yang didirikan sesuai hukum negara Singapura
      berdasarkan Constitution of Resources Global Development Pte Ltd tertanggal 12
      Desember 2018.

      Nama RGD diubah menjadi Resources Global Development Limited pada tanggal 23
      Desember 2019.


                                            19
Page 21
                  RGD berkedudukan di Singapura, dengan alamat kantor di 144 ROBINSON ROAD,
                  #11-02, ROBINSON SQUARE, SINGAPORE 068908, No. Telepon: +65 6289 6588.

             2. Kegiatan Usaha RGD

                  Kegiatan usaha RGD adalah holding companies.

             3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham RGD

                  Modal ditempatkan dan modal disetor RGD sebesar $16.000.000 (enam belas juta
                  Dollar Singapura) terbagi atas 500.000.000 (lima ratus juta) saham, dengan susunan
                  pemegang saham sebagai berikut:

                  Deli International Resources Pte. Ltd.                           :     75%
                  Publik                                                           :     25%

                  Catatan:
                  Diagram kepemilikan RGD secara horizontal dan vertikal hingga kepemilikan
                  individu/pemilik manfaat (beneficial owner)

DJUNAIDI                      LIMAS                                                                                                           CHANDREAN
             ARIFIN TAN                   JUHADI HIGIATI   ARIFIN ANG      FAM MUI CIN          SUKI      KEVIN KLENSIA JORDI KLENSIA
 HARDI                       ANANTO                                                                                                             KLENSIA




                               DELI                               PT DUTA PRATAMA SINTRA           MULTIPLE BENEFIT PARTNERS PTE. LTD
                          INTERNATIONAL                             (Tergabung dalam Daftar           (Tergabung dalam Daftar Pemegang
                                                 PUBLIC
                          RESOURCES PTE                          Pemegang Saham yang dikelola      Saham dikelola oleh United Overseas Bank
                               LTD.                                    oleh UOB Kayhian)                          Nominee)




                                                                        RESOURCES GLOBAL
                                                                        DEVELOPMENT LTD.



           Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir RGD adalah Deli International Resources Pte Ltd.

             4. Pengurusan RGD

                 Direktur          :      CHEONG HOCK WEE
                 Direktur          :      ALICE YAN
                 Direktur          :      HEW KOON CHAN
                 Direktur          :      LEE YAW LOONG FRANCIS
                 Direktur          :      SALIM LIMANTO




                                                                              20
Page 22
                 VI. STRUKTUR SEBELUM DAN SETELAH AKUISISI

Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah akuisisi:

A. SEBELUM PENGAMBILALIHAN SAHAM DPAL MILIK RGD


       PT DELI PUTRA BANGSA               PUBLIK




             PT PARAGON KARYA PERKASA TBK


                              99.94%


                 PT BHAKTI HARAPAN SEJAHTERA


                               70%


                    PT TRI OETAMA PERSADA



B. SETELAH PENGAMBILALIHAN SAHAM DPAL MILIK RGD




     VII. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Akuisisi Saham sebagai berikut:

1. Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (“KAP JMM”) selaku auditor
   independen yang: (i) melaksanakan perikatan audit atas laporan keuangan konsolidasian
   historis Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   tersebut yang tercantum dalam perubahan dan/atau tambahan keterbukaan informasi ini;

                                           21
Page 23
  dan (ii) menerapkan perikatan keyakinan memadai atas reviu informasi keuangan
  konsolidasian proforma Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
  berakhir pada tanggal tersebut yang tercantum dalam perubahan dan/atau tambahan
  keterbukaan informasi ini.

2. Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond (“KJPP IDR”) selaku penilai independen
   yang melakukan (i) Penilaian Saham DPAL dan (ii) Pendapat Kewajaran Perseroan
   dengan tanggal pisah batas per tanggal 31 Desember 2025.

                  VIII.   RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R") sebagai Penilai
Independen untuk melakukan (i) Penilaian Saham DPAL; dan (ii) Pendapat Kewajaran
dengan tanggal pisah batas (cut-off date) adalah per 31 Desember 2025, dengan
penandatangan laporan Sulistyawati Sendjaja, MM, MAPPI (Cert.) dengan ringkasan sebagai
berikut:

1. Ringkasan Penilaian 49% Saham PT Deli Pratama Angkutan Laut berdasarkan
   Laporan No. 00011/2.0110-01/BS/04/0426/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026

    Objek Penilaian
    Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 49% Ekuitas/Saham DPAL

    Maksud dan Tujuan Penilaian
    Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen Perseroan bahwa
    penilaian ditujukan sehubungan dengan rencana akuisisi kepemilikan saham DPAL
    (“Rencana Transaksi”), maka untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini
    didasarkan pada standar Nilai Pasar.

    Tanggal Penilaian
    Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas
    tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

    Asumsi dan Kondisi Pembatas
    Dalam menyusun Laporan Penilaian Saham, kami menggunakan beberapa asumsi dan
    kondisi pembatas antara lain:
    •   Laporan Penilaian Saham ini bersifat non-disclaimer opinion;
    •   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penilaian;
    •   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya;
    •   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen DPAL
        dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
    •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan;
    •   Laporan Penilaian Saham ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional DPAL;
    •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Saham ini dan kesimpulan nilai
        akhir;
    •   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum DPAL.




                                           22
Page 24
  Metode Penilaian
  Dengan memperhitungkan bahwa DPAL akan terus beroperasi di masa depan sebagai
  suatu entitas usaha yang berkesinambungan (as a going concern), maka pendekatan
  pendapatan lebih tepat digunakan. Dari berbagai pendekatan dan metode penilaian
  ekuitas yang ada, maka kami menggunakan pendekatan pendapatan (income approach)
  dengan Discounted Economic Income method atau Discounted Cash Flow (DCF)
  Valuation method sebagai pendekatan dan metode utama. Penggunaan metode diskonto
  arus kas/ DCF juga dikarenakan DPAL telah melakukan kegiatan operasional lebih dari
  satu tahun yaitu sejak tahun 2011 dan dikarenakan kegiatan usaha yang dilaksanakan
  DPAL di masa mendatang masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
  perkembangan usaha DPAL.

  Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan digunakan, operasi DPAL diproyeksikan
  sesuai dengan skenario pengembangan bisnis. Pendapatan mendatang (future income,
  cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto,
  sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan
  mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu DPAL berjalan terus walaupun
  pemilik berganti.

  Pendekatan dan metode kedua adalah pendekatan pasar (market approach) dengan
  metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline Publicly Traded
  Company (GCM) method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
  digunakan karena data perusahaan terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat
  digunakan sebagai data pembanding atas penilaian saham DPAL. Pendekatan pasar
  dengan metode GCM digunakan dalam penilaian saham DPAL karena meskipun tidak
  semua perusahaan pembanding sejenis yang diperoleh dari pasar saham perusahaan
  terbuka memiliki skala usaha dan aset yang setara dengan DPAL, namun perusahaan
  pembanding yang digunakan telah memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam
  POJK No. 35/POJK.04/2020 dan diasumsikan data saham perusahaan terbuka yang ada
  dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham DPAL.

  Kesimpulan
  Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
  terkait dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, dengan menerapkan pembobotan
  70:30 atas metode utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode DCF dan GCM,
  maka diperoleh nilai sebesar Rp 962.131.952 ribu atau Rp 157.083 ribu per saham
  sebagai Nilai Pasar 49% Ekuitas/Saham DPAL per tanggal 31 Desember 2025. Berikut
  adalah rekonsiliasi dan kesimpulan nilai DPAL dengan menggunakan 2 (dua) metode
  penilaian per tanggal 31 Desember 2025:
                                                 (dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                         Indikasi Nilai           Nilai Rata-rata
             Keterangan                                                   49% Ekuitas     Bobot    Tertimbang
             Metode Arus Kas Terdiskonto (DCF)                              980.433.543    70%        686.303.480
             Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (GCM)      919.428.239    30%        275.828.472
             Nilai Pasar 49% Ekuitas                                                                  962.131.952
             Jumlah saham yang beredar                                                                      6.125
             Nilai Pasar per Saham                                                                        157.083


2. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
   No.00014/2.0110-01/BS/04/0426/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026

  Para Pihak dalam Transaksi
  a) PT Paragon Karya Perkasa Tbk (“Perseroan”)
  b) PT Deli Pratama Angkutan Laut (“DPAL”)
  c) Resources Global Development Limited (“RGD”)

                                                         23
Page 25
Objek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana akuisisi kepemilikan 49%
ekuitas/saham DPAL oleh Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

Tujuan Penilaian
Rencana Transaksi merupakan transaksi material karena memenuhi kriteria material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020. Selain itu, dikarenakan transaksi
material lebih dari 50% untuk melaksanakan Transaksi ini, Perseroan memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Berdasarkan informasi pihak manajemen, Perseroan dan DPAL memiliki hubungan
afiliasi dari segi kepengurusan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan
kepentingan.
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap
Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta
dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
  proses penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
  keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
  kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
  kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
  keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
  bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai
  akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menganalisis kewajaran keseluruhan Rencana Transaksi, kami melakukan
pendekatan dan prosedur sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 sebagai
berikut:
1. Analisis Transaksi
   Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi,
   analisis persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat transaksi yang
   terdiri dari pertimbangan dan rencana transaksi dan manfaat dan risiko dari rencana
   transaksi, analisis pengaruh transaksi terhadap keuangan Perseroan dan analisis
   likuiditas.

2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
   Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri
   dan bisnis, analisis operasional dan prospek usaha serta analisis keuntungan dan
   kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis,
   penilaian arus kas, penilaian atas proyeksi keuangan dan analisis rasio keuangan.



                                          24
Page 26
   3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
      Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
      transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, analisis untuk
      memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi
      yang akan dilakukan serta analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk
      meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan
      dari hasil penilaian.

   Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
   Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
   1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi
       yang akan Dilakukan
       Sebagaimana dinyatakan dalam PPJB, Perseroan merencanakan untuk melakukan
       akuisisi kepemilikan 49% saham DPAL dengan nilai transaksi saham sebesar
       Rp 890.000.000.000. Bahwa nilai transaksi saham DPAL adalah 7,5% lebih rendah
       dari Nilai Pasar, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.

   2.   Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
        Tambah dari Transaksi yang akan Dilakukan
        Berdasarkan analisis nilai tambah yang dilakukan dengan membandingkan antara
        proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum
        dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana
        Transaksi terlihat bahwa Transaksi yang akan dilakukan Perseroan memiliki prospek
        dan tingkat profitabilitas yang baik.

   3.   Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana
        Nilai Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
        Analisis kewajaran nilai transaksi saham DPAL dilakukan dengan menghitung
        kisaran nilai yang diperoleh dari hasil penilaian. Dengan memperhitungkan batas
        atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai
        yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar 49% saham DPAL
        per tanggal 31 Desember 2025 berada pada kisaran nilai Rp 889.972.056 ribu –
        Rp 1.034.291.848 ribu. Dengan demikian nilai transaksi akuisisi saham DPAL
        sebesar Rp 890.000.000.000 termasuk dalam kisaran Nilai Pasar saham DPAL,
        sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.

   Kesimpulan
   Berikut merupakan tabel rekonsiliasi perhitungan analisis kewajaran:
                  Keterangan                           DPAL
    Nilai Pasar 49% Ekuitas (ribu Rp)               962.131.952
    Nilai Transaksi (ribu Rp)                       890.000.000
    Batas Atas dan Batas Bawah (ribu Rp)    889.972.056 – 1.034.291.848
    Persentase Kewajaran Nilai                         7,5%

   Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
   atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan
   Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat
   bahwa Rencana Transaksi atas akuisisi 49% ekuitas/saham DPAL yang dimiliki RGD oleh
   Perseroan yang akan dilakukan adalah wajar.

3. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian Perseroan

   Laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari:
   - proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 serta,

                                            25
Page 27
- proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
  tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Proforma laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi tersebut berasal dari proforma
informasi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda
Mustika & Rekan, auditor independen berdasarkan laporannya dengan
No. 00017/2.0826/KP/03/0726-1/1/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026.

Beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
informasi keuangan konsolidasian Perseroan yaitu sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 dan untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
   Publik Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan laporannya dengan
   00035/2.0826/AU.1/04/0726-4/1/III/2026 tanggal 11 Maret 2026.
b. Laporan Keuangan DPAL per 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir
   pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda
   Mustika        &        Rekan,       berdasarkan         laporannya        dengan
   No.00032/2.0826/AU.1/06/0726-1/1/III/2026 tanggal 11 Maret 2026.
c. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 24 April 2026 antara Perseroan
   dengan Resources Global Development Limited (RGD), PT Deli Indonesia Raya
   (DIR) dan PT Karya Niaga Gemilang (KNG) dengan jumlah 12.124 saham Seri A dan
   375 saham Seri B atau sebesar 99,992% kepemilikan pada DPAL. Pada saat ini,
   kesepakatan pembelian saham DPAL hanya akan dilakukan antara Perseroan dan
   RGD sejumlah 6.125 saham atau 49% kepemilikan pada DPAL dengan harga
   sebesar Rp 890.000.000 ribu. Pembayaran akan dilakukan dengan cara berutang
   kepada penjual. Pelaksanaan pembelian saham DPAL milik DIR dan KNG akan
   dilaksanakan setelah pelaksanaan jual beli dan pengalihan saham DPAL milik RGD.
d. Transaksi material dan transaksi afiliasi atas akuisisi 6.125 saham atau 49%
   kepemilikan pada DPAL sebesar Rp 890.000.000 ribu dengan asumsi dilakukan
   pada tanggal 31 Desember 2025.
e. Transaksi akuisisi dilaksanakan berdasarkan PSAK 338, “Kombinasi Bisnis Entitas
   Sepengendali”.

Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember
2025 serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:

                                                                      (dalam Ribuan Rupiah)
                                                                                  Hasil
 Laporan Posisi Keuangan          Sebelum Penyesuaian      Penyesuaian
                                                                              Proforma
 Aset Lancar                                116.412.679     163.877.165     280.289.844
 Aset Tidak Lancar                          511.506.421   1.489.284.186   2.000.790.607
 Total Aset                                 627.919.100   1.653.161.351   2.281.080.451
 Liabilitas Jangka Pendek                   313.416.183   1.104.257.218   1.417.673.401
 Liabilitas Jangka Panjang                    2.777.704       4.467.494       7.245.198
 Total Liabilitas                           316.193.887   1.108.724.712   1.424.918.599
 Total Ekuitas                              311.725.213     544.436.639     856.161.852




                                       26
Page 28
                                                                                          (dalam Ribuan Rupiah)
 Laporan Laba Rugi dan                                                                               Hasil
                                            Sebelum Penyesuaian             Penyesuaian
 Penghasilan Komprehensif Lain                                                                   Proforma
 Pendapatan                                             749.374.529          761.343.839     1.510.718.368
 Laba Bruto                                             216.299.380          257.226.996       473.526.376
 Laba Sebelum Pajak                                      70.774.220          229.234.603       300.008.823
 Laba Tahun Berjalan                                     55.745.355          116.870.906       172.616.261
 Laba Komprehensif Tahun Berjalan                        55.564.694          116.192.721       171.757.415

Berikut adalah rincian penyesuaian yang terjadi sehubungan dengan Rencana Transaksi
pengambilalihan 49% saham DPAL yang dimiliki oleh Resources Global Development
Limited sebanyak 6.125 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (Nilai Penuh)
per saham, transaksi material dan transaksi afiliasi disertai dengan dasar transaksi yang
mendasari penyesuaiannya sebagai berikut:

1.   Perseroan melakukan pengambilalihan 49% saham DPAL yang dimiliki oleh
     Resources Global Development Limited atau sebanyak 6.125 saham dengan nilai
     nominal sebesar Rp 1.000.000 per saham dengan harga pengalihan sebesar
     Rp 890.000.000 ribu dengan cara pembayaran dalam jangka waktu 12 (dua belas)
     bulan kepada pihak penjual.

     Transaksi akuisisi atas saham DPAL dicatat sesuai dengan PSAK 338, “Kombinasi
     Bisnis Entitas Sepengendali”. Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku
     setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun
     “Selisih Nilai Transaksi Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari Tambahan Modal
     Disetor. Perhitungan selisih nilai transaksi entitas sepengendali atas akuisisi DPAL
     adalah sebagai berikut:
                                                                                      (dalam Ribuan rupiah)
      Harga Pengalihan                                                                          890.000.000
      Nilai Buku DPAL                                                                          (703.245.005)
      Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali                              186.754.995



     Rincian nilai Buku DPAL adalah sebagai berikut:
                                                                                      (dalam Ribuan rupiah)
      Modal Saham                                                                               12.500.000
      Tambahan Modal Disetor                                                                    17.863.365
      Saldo Laba                                                                             1.404.830.524
      Total Ekuitas                                                                          1.435.193.889
      Bagian KNP (51% x Total Ekuitas)                                                        (731.948.884)
                Nilai Buku DPAL                                                                703.245.005


     Rincian penyesuaian dalam akun Tambahan Modal Disetor adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam Ribuan rupiah)
      Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Perseroan - DPAL             186.754.995


     Rincian penyesuaian dalam akun utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar
     Rp 890.000.000 ribu merupakan utang kepada pihak penjual atas pengambilalihan
     49% saham DPAL.




                                                  27
Page 29
2.   Rincian penyesuaian masing-masing akun DPAL adalah sebagai berikut:

                                                                            (dalamRibuan
                                                                           (dalam  Ribuanrupiah)
                                                                                          rupiah)
     ASET
     ASET
     ASET LANCAR
     ASET   LANCAR
      Kas dan
      Kas  dan Setara
                Setara Kas
                        Kas                                                           23.895.251
                                                                                     23.895.251
      Piutang Usaha
      Piutang  Usaha Kepada
                       Kepada Pihak
                               Pihak Ketiga
                                     Ketiga                                           82.194.414
                                                                                     82.194.414
      Piutang  Lain-lain Kepada  Pihak Ketiga
      Piutang Lain-lain Kepada Pihak Ketiga                                              146.792
                                                                                        146.792
      Persediaan
      Persediaan                                                                      44.142.619
                                                                                     44.142.619
      Pajak Dibayar
      Pajak  Dibayar di
                      di Muka
                         Muka                                                          3.344.139
                                                                                      3.344.139
      Uang Muka
      Uang  Muka dan
                   dan Biaya
                        Biaya Dibayar
                              Dibayar di
                                      di Muka
                                         Muka                                         10.153.950
                                                                                     10.153.950
                   LANCAR
     ASET TIDAK LANCAR
      Aset Hak Guna                                                                    1.349.394
                                                                                      1.349.394
                   Jumlah Tercatat
      Aset Tetap - Jumlah Tercatat                                                 1.455.226.570
                                                                                  1.455.226.570
            Ditangguhkan -- Neto
      Biaya Ditangguhkan    Neto                                                      32.681.052
                                                                                     32.681.052
                        Lainnya
      Aset Tidak Lancar Lainnya                                                           27.170
                                                                                         27.170

     LIABILITAS

                    JANGKA PENDEK
     LIABILITAS JANGKA       PENDEK
      Utang Usaha Kepada
                      Kepada Pihak
                             Pihak Ketiga
                                     Ketiga                                          29.134.473
                                                                                      29.134.473
      Utang Lain-lain Kepada
                       Kepada Pihak
                               Pihak Ketiga
                                      Ketiga                                        156.603.254
                                                                                     156.603.254
      Utang Pajak                                                                       309.157
                                                                                         309.157
      Beban Akrual                                                                    4.856.810
                                                                                       4.856.810
      Liabilitas Kontrak                                                             21.046.320
                                                                                      21.046.320
      Liabilitas Jangka Panjang
                         Panjang -- Bagian
                                    Bagian Jatuh
                                            Jatuh Tempo
                                                  Tempodalam
                                                        dalamSatu
                                                             SatuTahun:
                                                                  Tahun:
      -- Liabilitas
         Liabilitas Sewa
                    Sewa Pembiayaan
                         Pembiayaan                                                      643.049
                                                                                          643.049
      -- Liabilitas
         Liabilitas Sewa
                    Sewa                                                                 906.905
                                                                                          906.905
     LIABILITAS
     LIABILITAS JANGKA
                    JANGKA PANJANG
                              PANJANG
      Liabilitas
      Liabilitas Imbalan Kerja
                  Imbalan Kerja Jangka
                                Jangka Panjang
                                         Panjang                                       3.412.116
                                                                                        3.412.116
      Liabilitas
      Liabilitas Jangka
                  Jangka Panjang
                          Panjang -- Setelah
                                     Setelah Dikurangi
                                             DikurangiBagian
                                                       BagianJatuh
                                                              JatuhTempo
                                                                   Tempo
       dalam
        dalam Satu
               Satu Tahun:
                     Tahun:
       -- Liabilitas
          Liabilitas Sewa
                     Sewa Pembiayaan
                           Pembiayaan                                                    612.889
                                                                                          612.889
       -- Liabilitas Sewa
          Liabilitas Sewa                                                                442.489
                                                                                          442.489
     LABA
     LABA RUGI
            RUGI DAN
                 DAN PENGHASILAN
                      PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                    KOMPREHENSIFLAIN
                                                LAIN
      Pendapatan
      Pendapatan                                                                     761.343.839
                                                                                      761.343.839
      Beban Pokok Pendapatan                                                        (504.116.843)
      Beban Pokok Pendapatan                                                         (504.116.843)
      Beban Usaha                                                                    (17.393.447)
      Beban Usaha                                                                     (17.393.447)
      Beban Pajak Final                                                                (9.136.126)
      Beban Pajak Final                                                                 (9.136.126)
      Beban Keuangan                                                                   (2.494.667)
      Beban Keuangan                                                                    (2.494.667)
      Pendapatan Keuangan                                                                 432.555
      Pendapatan Keuangan                                                                  432.555
      Lain-lain                                                                           599.292
      Lain-lain                                                                            599.292
      Penghasilan Komprehensif Lain                                                      (678.185)
      Penghasilan Komprehensif Lain                                                       (678.185)


3.   Rincian penyesuaian atas akun Kepentingan Non Pengendali adalah sebagai
     berikut:

                                                                                        (dalam Ribuan rupiah)
       Kepentingan Non Pengendali - PKPK atas DPAL (lihat point 1)                               731.948.884
       Kepentingan Non Pengendali - PKPK atas BHS                                                 52.851.829
                  Total                                                                               784.800.713




                                                      28
Page 30
      4.    Penyesuaian atas proforma dampak transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
            adalah atas Laba Komprehensif Tahun berjalan DPAL sebesar 49% kepemilikan
            Perseroan di DPAL dan atas Laba Komprehensif Tahun berjalan sebagai berikut:

                                                                              (dalam Ribuan rupiah)
                                                             Laba
                                                         Komprehensif
                                      % Kepemilikan      Tahun Berjalan           Penyesuaian

              PKPK atas DPAL                      49%           229.313.668            112.363.697



      5.    Penyesuaian atas beban akrual, beban usaha dan saldo laba belum ditentukan
            penggunaannya sebesar Rp 757.250 ribu merupakan beban jasa profesional
            sehubungan dengan transaksi pembelian 6.125 saham DPAL.


       IX.          PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
   dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
   dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan
   sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dimana, Perseroan memiliki prosedur yang
   memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
   bisnis yang berlaku umum.

                     X. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham independen Perseroan dalam
RUPS Independen yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Independen:

 No.                     Keterangan                      Hari                   Tanggal
           Pemberitahuan Mata Acara RUPS
 1.                                                     Senin                 30 Maret 2026
           Independen ke OJK
 2.        Pengumuman RUPS Independen                   Senin                 27 April 2026
 3.        Pengumuman Keterbukaan Informasi             Senin                 27 April 2026
           Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang
 4.                                                     Senin                  11 Mei 2026
           Saham (Recording Date)
 5.        Pemanggilan RUPS Independen                  Selasa                 12 Mei 2026
           Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang
 6.                                                     Jumat                  29 Mei 2026
           Saham (Recording Date)
 7.        Ralat Pemanggilan RUPS Independen            Selasa                 2 Juni 2026
 8.        RUPS Independen                              Selasa                30 Juni 2026
           Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS
 9.                                                     Rabu                   1 Juli 2026
           Independen
           Penyampaian Risalah RUPS Independen ke
 10.                                                    Rabu                   29 Juli 2026
           OJK


                                               29
Page 31
 RUPS Independen akan diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
 dalam Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan
 Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
 a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
      Independen;
 b.   keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
      Independen;
 c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
      dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
      Independen;
 d.   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
      dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
      Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
 e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
      tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
      dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
      saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
      Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan; dan
 f.   keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
      yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
      Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
 Maka, berdasarkan ketentuan pada Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
 Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
 sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS
 Independen atas transaksi pembelian Saham DPAL milik RGD berdasarkan Tanggal
 Penutupan dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) 29 Mei 2026 adalah sebesar
 122.527.451 lembar saham.
 Sedangkan RUPS Independen yang akan diselenggarakan guna menyetujui transaksi
 pembelian Saham DPAL milik DIR dan KNG akan juga tunduk pada ketentuan Pasal 44
 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tersebut di atas, di mana pemegang saham independen
 yang berhak menghadiri RUPS Independen tersebut adalah pihak-pihak yang tidak memiliki
 benturan kepentingan untuk keseluruhan transaksi pembelian Total Saham DPAL yang akan
 Diambil Alih.

                                XI. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi secara lengkap mengenai transaksi ini,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:

                                   Corporate Secretary
                The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
      Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
                             Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
                                  Telpon: (021)-29181077
                                website: www.pkpk-tbk.co.id
                               email: corsec@pkpk-tbk.co.id



                                             30

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published26 Jun 2026
Pages31
Characters116,498
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PARAGON KARYA PERKASA TBK p.1 ×11
linked org Deli Pratama · Direktur p.2 ×9
linked org Deli Putra · Direktur p.9 ×6
linked person LIMAS ANANTO p.14 ×4
linked org United Overseas Bank p.14 ×3
linked person Yeo Tze Khern · Komisaris p.14 ×2
linked person LEE YAW LOONG FRANCIS · Komisaris p.16 ×4
linked person Sammy Tony Saul Lalamentik · Komisaris Independen p.19 ×2
linked person Agus Satria Utara · Direktur p.19 ×2
linked person Bambang Subagio Wiyono · Direktur p.19 ×2
linked org PT. DELI INDONESIA p.19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Deli Indonesia Raya · Direktur p.5 ×5
possible org PT Deli Pratama Nusantara p.9 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.11 ×3
possible person Hendry · Komisaris p.14
possible person Suki · Direktur p.19 ×5
possible org NUSANTARA · Komisaris p.19
unresolved org PT Deli Pratama Angkutan Laut p.2 ×7
unresolved org PT Tri Oetama Persada p.3
unresolved org PT Karya Niaga Gemilang p.5 ×3
unresolved org PT Deli Putra Bangsa p.9 ×5
unresolved person Lenny Janis Ishak · Notaris p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×3
unresolved person Yoke Reinata · Notaris p.11 ×3
unresolved org PT DUTA PRATAMA SINTRA p.14 ×3
unresolved org MULTIPLE BENEFIT PARTNERS PTE. LTD p.14 ×3
unresolved org Bank Nominee p.14
unresolved person Petter Lim · Direktur p.14
unresolved person Arifin · Direktur p.14 ×5
unresolved person Alice Yan · Direktur p.14
unresolved person Juhadi · Direktur p.14 ×3
unresolved person Hew Koon Chan · Direktur p.14
unresolved org Hew Koon Chan DEVELOPMENT LTD. p.14
unresolved person Salim Limanto · Direktur p.14 ×2
unresolved org PT. DELI PRATAMA ANGKATAN LAUT p.14
unresolved org Johan Malonda Mustika & Rekan p.14 ×3
unresolved org Johan Malonda Mustika p.14 ×3
unresolved person Putu Astika p.14 ×2
unresolved person CPA p.14 ×2
unresolved org PT Palma Progress Shipyard p.15
unresolved org PT Baturona Adimulya p.16
unresolved org PT Astaka Dodol p.16
unresolved org PT Nasia Kirmala Samudera p.16
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.16
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.16
unresolved — | RGD · Pihak Penjual p.16
unresolved org PT Perdana Karya Kaltim p.17
unresolved person Laden Mering · Notaris p.18
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.18
unresolved org Perdana Karya Perkasa Tbk p.18 ×4
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.18 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia p.18
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.18
unresolved org PT Raya Saham Registra p.18
unresolved person Haryanto Sofian. Diagram · Direktur p.19 ×12
unresolved — DELI · PT DUTA PRATAMA SINTRA p.19
unresolved org PT. DUTA PRATAMA · Direktur p.19
unresolved org PT. TRIUM PUTRA p.19
unresolved person SINTRA · Komisaris p.19
unresolved person Fam Mui Cin · Komisaris p.19
unresolved person Nuraini · Komisaris p.19
unresolved org PT. DELI SAHABAT · Direktur p.19
unresolved org PT. SINAR DELI · Komisaris p.19
unresolved org SEJAHTERA DEVELOPMENT LTD. p.19
unresolved org PT. DELI NIAGA · Direktur p.19
unresolved org SEJAHTERA · Komisaris p.19
unresolved person BANGSA · Komisaris p.19
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik p.19
unresolved org Deli International Resources Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT BHAKTI HARAPAN SEJAHTERA p.22
unresolved org PT TRI OETAMA PERSADA B. SETELAH PENGAMBILALIHAN SAHAM p.22
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan p.22 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika p.22 ×2
unresolved org JMM p.22
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar p.23
unresolved org KJPP IDR p.23
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.23
unresolved person Sulistyawati Sendjaja p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2665 ms 12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result