Back to announcement
20250224_ASDF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31864467_lamp2.pdf
Other Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No. 90 76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang
Jakarta 12530 tersebar diberbagai Wilayah di Indonesia
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasury@acc.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.600.000.000.000 (DUA TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
Dan
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lim persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI
PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA
(“FITCH”):
AAA(idn)(Triple A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Trimegah
PT BRI Danareksa PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri
PT BCA Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas Indonesia
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas
Sekuritas Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 11-12 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 13 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 14 Maret 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 17 Maret 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap
sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
1
Page 3
Bunga Ke: Seri A Seri B
1 14 Juni 2025 14 Juni 2025
2 14 September 2025 14 September 2025
3 14 Desember 2025 14 Desember 2025
4 24 Maret 2026 14 Maret 2026
5 - 14 Juni 2026
6 - 14 September 2026
7 - 14 Desember 2026
8 - 14 Maret 2027
9 - 14 Juni 2027
10 - 14 September 2027
11 - 14 Desember 2027
12 - 14 Maret 2028
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia
No. 024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan
No. 149/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 12 September 2023, No. 38/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, No.
169/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 5 September 2024 dan No. 177/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 12 September 2024,
dan No. 18/DIR/RATLTR/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan
atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AAA(idn) (Triple A)
Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang jasa
pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat tersebut
dibatasi ketatnya persaingan di industri.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat yang
melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Division Head Investment Services Division
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2
Page 4
b. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
f. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
Prosedur Pemesanan
Keterangan mengenai prosedur pemesanan dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara
Pemesanan Pembelian Obligasi.
3
Page 5
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2024 dengan nomor
laporan 00132/2.1457/AU.1/09/1123-3/1/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2025 dan Laporan
tahun 2023 dengan nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20
Februari 2024, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 903 865
- Pihak berelasi 47 25
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.693 (2023: Rp1.907)
- Pihak ketiga 31.695 31.526
- Pihak berelasi 2 2
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp18 (2023: Rp43)
- Pihak ketiga 333 703
Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
sebesar Rp87 (2023: Rp65)
- Pihak ketiga 1.626 1.079
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp249 (2023: Rp238)
- Pihak ketiga 4.565 3.876
- Pihak berelasi 4 7
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp5 (2023: Rp3)
- Pihak ketiga 14 13
- Pihak berelasi 72 37
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 636 589
- Pihak berelasi 47 2
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 89 81
- Pihak berelasi 8 6
Aset derivatif 178 225
Aset pajak tangguhan - bersih 276 183
Investasi pada entitas asosiasi 378 367
Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
256 265
penyusutan sebesar Rp698 (2023: Rp653)
JUMLAH ASET 41.129 39.851
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 10 -
- Pihak berelasi 68 -
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 289 341
- Pihak berelasi 71 92
Akrual
- Pihak ketiga 221 268
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 232 115
- Pajak lainnya 39 32
Liabilitas derivatif 2 46
4
Page 6
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pinjaman
- Pihak ketiga 19.166 19.293
- Pihak berelasi 221 296
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 10.219 9.762
Imbalan kerja 253 233
Jumlah Liabilitas 30.791 30.478
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham 950 950
Agio saham 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 190 1
- Belum ditentukan penggunaannya 7.222 6.432
Cadangan lindung nilai arus kas (11) 3
Jumlah Ekuitas 10.338 9.373
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 41.129 39.851
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 5.590 5.487
Sewa pembiayaan 562 508
Bagi hasil Musyarakah 190 57
Marjin Murabahah 95 201
Pembiayaan anjak piutang 5 2
Bunga bank 15 17
Lain-lain - bersih 301 364
Jumlah pendapatan - bersih 6.758 6.636
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 1.971 1.845
Beban usaha 1.334 1.274
Beban pajak final 3 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 998 1.128
(Pemulihan)/penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya (23) 30
Jumlah beban 4.283 4.280
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
2.475 2.356
pajak penghasilan
Bagian laba bersih entitas asosiasi 28 40
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 2.503 2.396
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (554) (530)
LABA BERSIH 1.949 1.866
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (8) (1)
Pajak penghasilan terkait 2 -
(6) (1)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas (18) 28
Pajak penghasilan terkait 4 (6)
(14) 22
LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
(20) 21
SETELAH PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
1.929 1.887
BERJALAN
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah
2.051 1.963
penuh)
5
Page 7
LAPORAN ARUS KAS
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan
- Pembiayaan konsumen 38,014 33.107
- Sewa pembiayaan 4.871 4.062
- Pembiayaan Murabahah 1.009 2.163
- Bagi hasil Musyarakah 966 391
- Anjak piutang 299 31
Penerimaan dari piutang
yang telah dihapus bukukan 287 252
Sanksi pembayaran 247 259
Bunga bank 12 13
Lain-lain 39 6
Jumlah penerimaan kas 45.708 40.284
Pengeluaran kas untuk:
- Pembayaran kepada penyalur kendaraan (35.153) (32.407)
- Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama
(4.243) (4.368)
without recourse
- Premi Asuransi (1.957) (1.860)
- Beban bunga dan keuangan (1.856) (1.768)
- Beban usaha (1.261) (1.146)
Jumlah pengeluaran kas (44.470) (41.549)
Pembayaran pajak penghasilan badan (526) (552)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(712) (1.817)
operasi
Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian aset tetap (62) (98)
Dividen yang diterima dari entitas asosiasi 17 16
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(45) (82)
investasi
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman 17.515 23.511
Pembayaran pinjaman (17.616) (20.448)
Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan 5.100 3.501
Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan (4.642) (3.323)
Biaya surat berharga yang diterbitkan dan pinjaman
Pembayaran sewa 26 (1)
Pembayaran dividen (964) (1.166)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
(607) 2.074
pendanaan
Kenaikan bersih kas dan setara kas 60 175
Kas dan setara kas pada awal tahun 890 715
Kas dan setara kas pada akhir tahun 950 890
Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas
pada akhir tahun terdiri dari:
Bank 950 890
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 37,04 36,11
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,84 28,12
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 25,14 19,91
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 6,32 4,68
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16,43 16,65
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
0,72 0,74
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 2,98 3,25
6
Page 8
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,75 0,76
Gearing Ratio (x) 2,86 3,13
Current Ratio (%) 87,44 96,22
Interest Coverage Ratio (%) 218,77 224,23
Debt Service Coverage Ratio (%) 22,41 25,03
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint
Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto
(Termasuk Joint Finance) 5) (%) 0,46 0,50
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 1,84 10,03
Laba Bersih (%) 4,45 24,40
Jumlah Aset (%) 3,21 6,74
Jumlah Liabilitas (%) 1,03 6,25
Jumlah Ekuitas (%) 10,30 8,33
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan
2023, dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan
syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan
2023, dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan
syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah
liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan
konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen
termasuk porsi pembiayaan bersama without recourse.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan
Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10
Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler
tanggal 16 Desember 2021, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14
Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil
keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT
Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha Perseroan
diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status
PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadp struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran. Dengan
demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28
Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014,
7
Page 9
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan BNRI No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33
tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Komisaris Rudy 2024 - 2026
Komisaris Independen Leonard W.S. Siregar 2024 - 2026
Komisaris Independen Aridono Sukmanto 2024 - 2026
Komisaris Gidion Hasan 2024 - 2026
Direksi
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur Hendry Christian W 2024 - 2026
Direktur Tan Chian Hok 2024 - 2026
Direktur Matilda Esther Rotinsulu 2024 - 2026
Direktur Selly Meilania 2024 - 2026
Direktur Dharmawan Phie 2024 - 2026
Direktur Devy Santoso Jayadi 2024 - 2026
D. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Terasosiasi Yang Dimiliki Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Tahun Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Bidang Usaha
Pendirian Perseroan Penyertaan Operasional
SBSF 1986 Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF 1991 Multifinance 25% 2003 Beroperasi
1990 Aktivitas Konsultasi
CSDI 21,3% 1997 Beroperasi
Manajemen Lainnya
PSS 1989 Penjualan mobil bekas 25% 1997 Beroperasi
E. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha Perseroan
diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 45 tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn, Notaris di
Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
8
Page 10
Jumlah Penjaminan (dalam Rupiah) Total
No. Penjamin Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B (dalam Rupiah)
1 PT BCA Sekuritas 82.800.000.000 97.750.000.000 180.550.000.000 7,222
2 PT BRI Danareksa Sekuritas 300.045.000.000 150.180.000.000 450.225.000.000 18,009
3 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 154.000.000.000 150.100.000.000 304.100.000.000 12,164
4 PT Indo Premier Sekuritas 292.445.000.000 150.720.000.000 443.165.000.000 17,727
5 PT Mandiri Sekuritas 250.520.000.000 150.550.000.000 401.070.000.000 16,043
6 PT Mega Capital Sekuritas 260.160.000.000 150.445.000.000 410.605.000.000 16,424
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 160.030.000.000 150.255.000.000 310.285.000.000 12,411
Total 1.500.000.000.000 1.000.000.000.000 2.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi adalah dimulai pada tanggal 11 Maret 2025 sampai 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada pukul 16.00 WIB .
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
9
Page 11
maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada
tanggal 13 Maret 2025 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening
di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BCA Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia
Bank: BRI Bank: BCA
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Thamrin
Bank: DBS Indonesia
Nomor Rekening: Nomor Rekening: 2063315222
0671.01.000692.30.1 Atas Nama: PT BCA Sekuritas Cabang: Jakarta Mega Kuningan
Atas Nama: PT BRI Danareksa Nomor Rekening: 3320132565
Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Bank: Permata Bank: Mandiri Bank: Victoria International
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Jakarta Sudirman
Cabang: Kemang
Nomor Rekening: 0701254783 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mandiri Nomor Rekening: 0540010188
Sekuritas Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital
Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bank: Mandiri
Cabang: Bursa Efek Indonesia
Nomor Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 14 Maret 2025.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening
Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang
telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Maret
2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
10
Page 12
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa penawaran umum,
yaitu pada pada tanggal 11 Maret 2025 dan 12 Maret 2025 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
11
Page 13
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BCA Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Menara BCA Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Grand Indonesia Lantai 41
Jakarta 10210, Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1 DBS Bank Tower, Ciputra World 1,
Telepon: (021) 5091 4100 Jakarta 10310 – Indonesia lantai 32
Faksimili: (021) 2520 990 Telepon: (021) 2358 7222 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Email: IB-group1@brids.co.id (hunting) Jakarta 12940
debtcapitalmarket@brids.co.id Faksimili: (021) 2358 7290 Telepon: (62 21) 3003 4945
www.bridanareksasekuritas.co.id Email: dcm@bcasekuritas.co.id Faksimili: (62 21) 3003 4944
www.bcasekuritas.co E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Pacific Century Place Lt. 16 Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Menara Bank Mega, Lt.2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55 Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 12790
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 5263445 Telepon: (021) 7917 5599
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 5275701 Fax.: (021) 7919 3900
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: Divisi- www.megasekuritas.id
www.indopremier.com FI@mandirisekuritas.co.id Email: fit@megasekuritas.id
www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9080 (hunting)
Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
www.trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
12
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1 ×2
unresolved
org
PT Mandiri
p.1 ×2
unresolved
org
PT Mega Capital
p.1
unresolved
org
Tanudiredja
p.5
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.5
unresolved
person
Tjhin Silawati
p.5
unresolved
person
Wiwik Condro S.H.
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
PT Raharja Sedaya Finance
p.8 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Moneter No. S
p.8
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
PT Garda Era Sedaya
p.9
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.9
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.10 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank
p.11
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Bank
p.11
unresolved
org
| Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
· Konsultan Hukum
p.12
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.12
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
p.12
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.13
unresolved
person
H. Thamrin
p.13
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Pacific Century Place
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.