Skip to content
Back to announcement

20250224_RSCH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31864396_lamp1.pdf

Other Text extracted RSCH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI                                     INFORMATION DISCLOSURE
            KEPADA PEMEGANG SAHAM                                          TO SHAREHOLDERS
        PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG TBK                          PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG TBK

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada      This Information Disclosure is made and addressed to
Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan             Shareholders in order to comply with the Financial
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang       Services      Authority       Regulation    Number
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK     17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions
No. 17/2020”).                                             and Changes in Business Activities ("POJK No.
                                                           17/2020").

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan          The information contained in this Information
Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh   Disclosure is important to be read and considered by
pemegang saham PT Charlie Hospital Semarang Tbk            the shareholders of PT Charlie Hospital Semarang Tbk
(“Perseroan”). Jika Anda mengalami kesulitan untuk         ("the Company"). If there’s any information that
memahami informasi sebagaimana tercantum dalam             difficult to understand in this information Disclosure or
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam             if there are any doubts in making a decision, it is
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi          advisable to consult with securities brokers,
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,         investment managers, legal advisors, public
penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat            accountants, or other professional advisors. The Board
profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi           of Commissioners and Directors of the Company, both
Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-     individually and collectively, are fully responsible for
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan        the completeness and accuracy of all information or
dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang   material facts contained in this Information Disclosure
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan      and affirm that the information presented in this
bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan         Information Disclosure is accurate and that no material
Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material    facts have been omitted which could render the
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan              disclosed information inaccurate or misleading.
informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                  Kegiatan Usaha Utama / Business Acitivities
             Bergerak di bidang Aktivitas Rumah Sakit Swasta / Engaged in Private Hospital Activities

                           Berkedudukan di Kabupaten Kendal, Jawa Timur, Indonesia
                                Located in Kendal Regency, East Java, Indonesia
                                                   Indonesia
                                          Kantor Pusat / Main Office
                                  JL. Ngabean Kav 1A, Kel. Ngabean, Kec Boja
                                  Kab. Kendal, Jawa Tengah 51381, Indonesia
                                            Phone : (024) 8600 5000
                                      Email : corsec@charliehospital.co.id
                                     Website : https://charliehospital.co.id/
Page 2
I.    Pendahuluan                                        I. Introduction
      Dengan merujuk pada POJK no 17/2020,              Referring to POJK No. 17/2020, OJK Regulation
      Peraturan OJK No.31/POJK.04/2015 tentang          No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of
      Keterbukaan Informasi atau Fakta Material         Information or Material Facts by Issuers or Public
      oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan            Companies, and the Annex to Regulation I-E of
      Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat            the Board of Directors' Decree of PT Bursa Efek
      Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia KEP-    Indonesia KEP-00015/BEI/01-2021 regarding the
      00015/BEI/01-2021      tentang      Kewajiban     Obligation of Information Submission, we
      Penyampaian Informasi, bersama ini kami           hereby present the Disclosure of Information or
      sampaikan Laporan Informasi Fakta atau Fakta      Material Facts related to a Material Transaction
      Material terkait dengan Transaksi Material        (as defined in POJK No. 17/2020) concerning
      (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No.         Credit Facilities:
      17/2020) sehubungan dengan Fasilitas Kredit :
                                                            a. Investment Credit Facility (KI) with a
      a. Fasilitas Kredit Investasi (KI) dengan limit          maximum credit limit of IDR
      kredit maksimal sebesar Rp140.000.000.000,-              140,000,000,000 (one hundred forty
      (seratus empat puluh miliar Rupiah);                     billion Rupiah);

      b. Fasilitas Invoice Financing maksimal sebesar       b. Invoice Financing Facility with a
      Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);                maximum       amount         of      IDR
                                                               10,000,000,000 (ten billion Rupiah);

      yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank              which have been received by the Company
      Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”)                         from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (the
                                                             "Bank").

      Transaksi yang disebutkan tersebut sebagai             The aforementioned transaction is
      transaksi material dikarenakan pelaksanaan             classified as a material transaction because
      transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20%        the transaction value exceeds 20% (twenty
      (dua puluh persen) ekuitas Perseroan per               percent) of the Company's equity as of the
      tanggal laporan keuangan 30 Juni 2024.                 financial report dated June 30, 2024.

      Berdasarkan ketentuan pasal 6 angka (1) huruf          Pursuant to Article 6, Paragraph (1), Letter
      b POJK 17 2020, Perseroan wajib                        (b) of POJK No. 17/2020, the Company is
      mengumumkan keterbukaan informasi atas                 required to publicly disclose information
      setiap Transaksi Material kepada masyarakat.           regarding any Material Transactions.

II.   Uraian Transaksi                             II. Transaction Description
      a. Objek Transaksi                               a. Transaction Object The object of the
          Objek Transaksi ini adalah Perjanjian            transaction is a Loan Agreement
          Pinjaman antara Perseroan dengan Bank            between the Company and the Bank
          sesuai Surat Penawaran Kredit tertanggal         based on the Credit Offer Letters dated
          31 Januari 2025 dan 05 Februari 2025.            January 31, 2025, and February 5, 2025.

      b. Nilai Transaksi                                    b. Transaction Value The transaction value
         Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:               is as follows:
         Fasilitas Kredit Investasi maksimal sebesar           Investment Credit Facility: Maximum of
         Rp140.000.000.000,- (seratus empat                    IDR 140,000,000,000 (one hundred forty
         puluh miliar Rupiah)                                  billion Rupiah)
Page 3
   Fasilitas Invoice Financing maksimal              Invoice Financing Facility: Maximum of
   sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh               IDR 10,000,000,000 (ten billion Rupiah)
   miliar Rupiah)

c. Pihak yang melakukan Transaksi               c.   Parties Involved in the Transaction The
   Pihak dalam Transaksi adalah PT Charlie           parties involved in this transaction are
   Hospital Semarang Tbk dan PT Bank                 PT Charlie Hospital Semarang Tbk and PT
   Mandiri (Persero) Tbk                             Bank Mandiri (Persero) Tbk.

d. Ketentuan Perjanjian Pinjaman                d. Loan Agreement Terms
   1) Bunga Pinjaman                               1) Loan Interest Rate The interest rate
      Bunga atas Fasilitas Kredit yang                for the Credit Facilities provided by
      diberikan oleh Bank adalah sebesar              the Bank is 8.00% (eight point zero
      8,00% (delapan koma nol nol persen)             zero percent) per annum for the
      per tahun untuk fasilitas Kredit                Investment Credit Facility and 8.50%
      Investasi dan sebesar 8,50% (delapan            (eight point five zero percent) per
      koma lima nol persen) untuk fasilitas           annum for the Invoice Financing
      invoice financing.                              Facility.

   2) Jangka Waktu                                   2) Loan Tenure
      Jangka waktu fasilitas kredit investasi           The tenure of the Investment Credit
      adalah selama 120 bulan sejak                     Facility is 120 months from the date
      penanda-tanganan kredit.                          of loan signing.

       Jangka waktu fasilitas invoice                    The tenure of the Invoice Financing
       financing adalah selama 12 bulan                  Facility is 12 months from the date
       sejak penandatanganan kredit.                     of loan signing.

   3) Jaminan                                        3) Collateral
      Perseroan memberikan jaminan                      For the Investment Credit Facility,
      sebagai berikut:                                  the collateral consists of land and
      Fasilitas Kredit Investasi, agunan                buildings of Charlie Hospital, located
      berupa tanah dan bangunan Rumah                   in Pulosari Village, Karangtengah
      Sakit Charlie Hospital yang terletak di           District, Demak Regency, Central
      Desa Pulosari, Kec. Karangtengah,                 Java.
      Kab. Demak, Jawa Tengah
                                                         For the Invoice Financing Facility, the
       Fasilitas Invoice Financing, agunan               collateral consists of accounts
       berupa piutang usaha kepada Badan                 receivable from the Social Security
       Penyelenggara      Jaminan    Sosial              Administering Body ("BPJS") Health.
       (“BPJS”) Kesehatan.

   4) Hal yang dilarang dilakukan oleh               4) Prohibited Actions Without Prior
      Perseroan tanpa persetujuan tertulis              Written Consent from Bank Mandiri
      terlebih dahulu dari Bank Mandiri                  1. Transferring collateral assets or
      1. Memindahtangankan         barang                   committing to guarantee debt
          agunan atau mengikatkan diri                      or pledge company assets to
          sebagai penjamin hutang atau
Page 4
            menjaminkan harta kekayaan                           other parties, except for existing
            perusahaan kepada pihak lain,                        obligations.
            kecuali yang eksisting;                         2.   Entering into debt agreements,
       2.   Membuat perjanjian hutang, hak                       mortgages, other obligations, or
            tanggungan, kewajiban lain atau                      pledging any assets, including
            menjaminkan dalam bentuk                             accounts receivable, to third
            apapun atas aset termasuk hak                        parties, except for existing
            atas tagihan dengan pihak lain                       obligations.
            baik sekarang yang sudah ada                    3.   Obtaining                additional
            ataupun yang akan ada kemudian                       credit/loans from other parties.
            hari, kecuali yang eksisting                    4.   Changing the function of
       3.   Memperoleh                  fasilitas                financed assets.
            kredit/pinjaman dari pihak lain.                5.   Entering into any agreement or
       4.   Melakukan perubahan fungsi atas                      document that contradicts the
            aset yang dibiayai                                   credit agreement or collateral
       5.   Membuat         suatu     perikatan,                 document.
            perjanjian atau dokumen lain                    6.   Changing           office/business
            yang      bertentangan      dengan                   location or contact details (e.g.,
            perjanjian kredit atau dokumen                       telephone number of PT Charlie
            agunan.                                              Hospital Semarang Tbk/key
       6.   Pindah lokasi kantor/tempat                          personnel) without the Bank’s
            usaha atau mengganti nomor                           approval.
            telepon PT Charlie Hospital                     7.   Taking actions that cause
            Semarang Tbk/key person tanpa                        changes in data, including but
            seijin bank.                                         not limited to:
       7.   Tidak akan melakukan suatu                           1) Re-mortgaging electronic
            tindakan yang mengakibatkan                               certificates.
            adanya perubahan data termasuk                       2) Releasing Bank Mandiri’s
            namun tidak terbatas pada:                                mortgage rights.
            1) Mengagunkan              kembali                  3) Selling,       donating,      or
                 sertifkat elektronik                                 engaging in any legal action
            2) Melepaskan Hak tanggungan                              resulting in a change of
                 Bank Mandiri                                         collateral ownership.
            3) Memperjualbelikan,
                 menghibahkan atau tindakan
                 hukum          lain       yang
                 menyebabkan         perubahan
                 kepemilikan agunan

e. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan              e. Explanation,     Considerations,      and
   dilakukannya Transaski Material serta               Reasons for Conducting the Material
   Pengaruh Transaksi pada Kondisi                     Transaction and Its Impact on the
   Keuangan Perseroan                                  Company’s Financial Condition
   1) Pemberian Fasilitas Kredit Investasi              1) The Investment Credit Facility from
       oleh Bank untuk pengembangan                        the Bank is intended for the
       Rumah Sakit Charlie Hospital.                       development of Charlie Hospital.
   2) Pemberian Fasilitas Invoice Financing             2) The Invoice Financing Facility from
       oleh   Bank     digunakan      untuk                the Bank is intended to strengthen
                                                           the liquidity of Charlie Hospital.
Page 5
             memperkuat likuiditas keuangan                      3) There is no material impact from
             Rumah Sakit Charlie Hospital.                          the event, information, or material
          3) Tidak ada dampak material dari                         fact on the Company's financial
             kejadian, informasi, atau fakta                        condition, except for the obligation
             material terhadap kondisi keuangan                     to make periodic interest and
             Perseroan, kecuali adanya kewajiban                    principal payments.
             pembayaran bunga dan pokok                          4) There is no material impact from
             pinjaman secara periodic.                              the event, information, or material
          4) Tidak ada dampak material dari                         fact on the Company's legal
             kejadian, informasi, atau fakta                        standing and business continuity.
             material tersebut terhadap hukum
             dan kelangsungan usaha Perseroan.

III.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris          III. Statement from the Board of Directors and
       (a) Keterbukaan Informasi ini adalah upaya           Board of Commissioners
           Perseroan untuk memenuhi persyaratan               (a) This Disclosure of Information is an
           dan kewajiban keterbukaan informasi                    effort by the Company to fulfill the
           yang tercantum dalam POJK 17/2020.                     disclosure       requirements       and
       (b) Transaksi Material ini tidak mengandung                obligations stated in POJK No.
           benturan kepentingan dan bukan                         17/2020.
           merupakan         transaksi        afiliasi        (b) This Material Transaction does not
           sebagaimana dimaksud dalam POJK                        involve any conflict of interest and is
           No.42/2020                                             not an affiliated transaction as
       (c) Pernyataan      dalam        Keterbukaan               referred to in POJK No. 42/2020.
           Informasi yang disampaikan tidak                   (c) The statements in this Disclosure of
           memuat pernyataan-pernyataan atau                      Information do not contain any false,
           informasi atau fakta yang tidak benar                  misleading statements or information,
           atau menyesatkan, dan telah memuat                     and include all necessary material facts
           seluruh informasi atau fakta material                  required for shareholders to make an
           yang diperlukan bagi Pemegang Saham                    informed decision.
           untuk mengambil keputusan.

IV.    Informasi Tambahan                        IV.         Additional Information
       Apabila memerlukan informasi lebih lanjut             For further information, please contact the
       dapat menghubungi Perseroan di :                      Company at:

       PT Charlie Hospital Semarang Tbk                      PT Charlie Hospital Semarang Tbk
       JL. Ngabean Kav 1A, Kel. Ngabean, Kec Boja            JL. Ngabean Kav 1A, Kel. Ngabean, Kec Boja
       Kab. Kendal, Jawa Tengah 51381, Indonesia             Kab. Kendal, Jawa Tengah 51381, Indonesia

       Phone : (024) 8600 5000                               Phone: (024) 8600 5000
       Email : corsec@charliehospital.co.id                  Email: corsec@charliehospital.co.id
       Website : https://charliehospital.co.id               Website: https://charliehospital.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published24 Feb 2025
Pages5
Characters19,079
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHARLIE HOSPITAL SEMARANG TBK p.1 ×20
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Charlie p.3 ×2
possible org Bank Mandiri’s p.4
unresolved org Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×3
unresolved org Hospital Semarang Tbk p.3 ×2
unresolved org PT Charlie Hospital p.4
unresolved org Semarang Tbk p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result