Back to announcement
20250224_RSCH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31864396_lamp1.pdf
Other Text extracted RSCHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI INFORMATION DISCLOSURE
KEPADA PEMEGANG SAHAM TO SHAREHOLDERS
PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG TBK PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada This Information Disclosure is made and addressed to
Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Shareholders in order to comply with the Financial
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Services Authority Regulation Number
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions
No. 17/2020”). and Changes in Business Activities ("POJK No.
17/2020").
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan The information contained in this Information
Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Disclosure is important to be read and considered by
pemegang saham PT Charlie Hospital Semarang Tbk the shareholders of PT Charlie Hospital Semarang Tbk
(“Perseroan”). Jika Anda mengalami kesulitan untuk ("the Company"). If there’s any information that
memahami informasi sebagaimana tercantum dalam difficult to understand in this information Disclosure or
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam if there are any doubts in making a decision, it is
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi advisable to consult with securities brokers,
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, investment managers, legal advisors, public
penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat accountants, or other professional advisors. The Board
profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi of Commissioners and Directors of the Company, both
Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- individually and collectively, are fully responsible for
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan the completeness and accuracy of all information or
dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang material facts contained in this Information Disclosure
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan and affirm that the information presented in this
bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Information Disclosure is accurate and that no material
Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material facts have been omitted which could render the
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan disclosed information inaccurate or misleading.
informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kegiatan Usaha Utama / Business Acitivities
Bergerak di bidang Aktivitas Rumah Sakit Swasta / Engaged in Private Hospital Activities
Berkedudukan di Kabupaten Kendal, Jawa Timur, Indonesia
Located in Kendal Regency, East Java, Indonesia
Indonesia
Kantor Pusat / Main Office
JL. Ngabean Kav 1A, Kel. Ngabean, Kec Boja
Kab. Kendal, Jawa Tengah 51381, Indonesia
Phone : (024) 8600 5000
Email : corsec@charliehospital.co.id
Website : https://charliehospital.co.id/
Page 2
I. Pendahuluan I. Introduction
Dengan merujuk pada POJK no 17/2020, Referring to POJK No. 17/2020, OJK Regulation
Peraturan OJK No.31/POJK.04/2015 tentang No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Information or Material Facts by Issuers or Public
oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Companies, and the Annex to Regulation I-E of
Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat the Board of Directors' Decree of PT Bursa Efek
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia KEP- Indonesia KEP-00015/BEI/01-2021 regarding the
00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Obligation of Information Submission, we
Penyampaian Informasi, bersama ini kami hereby present the Disclosure of Information or
sampaikan Laporan Informasi Fakta atau Fakta Material Facts related to a Material Transaction
Material terkait dengan Transaksi Material (as defined in POJK No. 17/2020) concerning
(sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. Credit Facilities:
17/2020) sehubungan dengan Fasilitas Kredit :
a. Investment Credit Facility (KI) with a
a. Fasilitas Kredit Investasi (KI) dengan limit maximum credit limit of IDR
kredit maksimal sebesar Rp140.000.000.000,- 140,000,000,000 (one hundred forty
(seratus empat puluh miliar Rupiah); billion Rupiah);
b. Fasilitas Invoice Financing maksimal sebesar b. Invoice Financing Facility with a
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah); maximum amount of IDR
10,000,000,000 (ten billion Rupiah);
yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank which have been received by the Company
Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”) from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (the
"Bank").
Transaksi yang disebutkan tersebut sebagai The aforementioned transaction is
transaksi material dikarenakan pelaksanaan classified as a material transaction because
transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% the transaction value exceeds 20% (twenty
(dua puluh persen) ekuitas Perseroan per percent) of the Company's equity as of the
tanggal laporan keuangan 30 Juni 2024. financial report dated June 30, 2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 6 angka (1) huruf Pursuant to Article 6, Paragraph (1), Letter
b POJK 17 2020, Perseroan wajib (b) of POJK No. 17/2020, the Company is
mengumumkan keterbukaan informasi atas required to publicly disclose information
setiap Transaksi Material kepada masyarakat. regarding any Material Transactions.
II. Uraian Transaksi II. Transaction Description
a. Objek Transaksi a. Transaction Object The object of the
Objek Transaksi ini adalah Perjanjian transaction is a Loan Agreement
Pinjaman antara Perseroan dengan Bank between the Company and the Bank
sesuai Surat Penawaran Kredit tertanggal based on the Credit Offer Letters dated
31 Januari 2025 dan 05 Februari 2025. January 31, 2025, and February 5, 2025.
b. Nilai Transaksi b. Transaction Value The transaction value
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut: is as follows:
Fasilitas Kredit Investasi maksimal sebesar Investment Credit Facility: Maximum of
Rp140.000.000.000,- (seratus empat IDR 140,000,000,000 (one hundred forty
puluh miliar Rupiah) billion Rupiah)
Page 3
Fasilitas Invoice Financing maksimal Invoice Financing Facility: Maximum of
sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh IDR 10,000,000,000 (ten billion Rupiah)
miliar Rupiah)
c. Pihak yang melakukan Transaksi c. Parties Involved in the Transaction The
Pihak dalam Transaksi adalah PT Charlie parties involved in this transaction are
Hospital Semarang Tbk dan PT Bank PT Charlie Hospital Semarang Tbk and PT
Mandiri (Persero) Tbk Bank Mandiri (Persero) Tbk.
d. Ketentuan Perjanjian Pinjaman d. Loan Agreement Terms
1) Bunga Pinjaman 1) Loan Interest Rate The interest rate
Bunga atas Fasilitas Kredit yang for the Credit Facilities provided by
diberikan oleh Bank adalah sebesar the Bank is 8.00% (eight point zero
8,00% (delapan koma nol nol persen) zero percent) per annum for the
per tahun untuk fasilitas Kredit Investment Credit Facility and 8.50%
Investasi dan sebesar 8,50% (delapan (eight point five zero percent) per
koma lima nol persen) untuk fasilitas annum for the Invoice Financing
invoice financing. Facility.
2) Jangka Waktu 2) Loan Tenure
Jangka waktu fasilitas kredit investasi The tenure of the Investment Credit
adalah selama 120 bulan sejak Facility is 120 months from the date
penanda-tanganan kredit. of loan signing.
Jangka waktu fasilitas invoice The tenure of the Invoice Financing
financing adalah selama 12 bulan Facility is 12 months from the date
sejak penandatanganan kredit. of loan signing.
3) Jaminan 3) Collateral
Perseroan memberikan jaminan For the Investment Credit Facility,
sebagai berikut: the collateral consists of land and
Fasilitas Kredit Investasi, agunan buildings of Charlie Hospital, located
berupa tanah dan bangunan Rumah in Pulosari Village, Karangtengah
Sakit Charlie Hospital yang terletak di District, Demak Regency, Central
Desa Pulosari, Kec. Karangtengah, Java.
Kab. Demak, Jawa Tengah
For the Invoice Financing Facility, the
Fasilitas Invoice Financing, agunan collateral consists of accounts
berupa piutang usaha kepada Badan receivable from the Social Security
Penyelenggara Jaminan Sosial Administering Body ("BPJS") Health.
(“BPJS”) Kesehatan.
4) Hal yang dilarang dilakukan oleh 4) Prohibited Actions Without Prior
Perseroan tanpa persetujuan tertulis Written Consent from Bank Mandiri
terlebih dahulu dari Bank Mandiri 1. Transferring collateral assets or
1. Memindahtangankan barang committing to guarantee debt
agunan atau mengikatkan diri or pledge company assets to
sebagai penjamin hutang atau
Page 4
menjaminkan harta kekayaan other parties, except for existing
perusahaan kepada pihak lain, obligations.
kecuali yang eksisting; 2. Entering into debt agreements,
2. Membuat perjanjian hutang, hak mortgages, other obligations, or
tanggungan, kewajiban lain atau pledging any assets, including
menjaminkan dalam bentuk accounts receivable, to third
apapun atas aset termasuk hak parties, except for existing
atas tagihan dengan pihak lain obligations.
baik sekarang yang sudah ada 3. Obtaining additional
ataupun yang akan ada kemudian credit/loans from other parties.
hari, kecuali yang eksisting 4. Changing the function of
3. Memperoleh fasilitas financed assets.
kredit/pinjaman dari pihak lain. 5. Entering into any agreement or
4. Melakukan perubahan fungsi atas document that contradicts the
aset yang dibiayai credit agreement or collateral
5. Membuat suatu perikatan, document.
perjanjian atau dokumen lain 6. Changing office/business
yang bertentangan dengan location or contact details (e.g.,
perjanjian kredit atau dokumen telephone number of PT Charlie
agunan. Hospital Semarang Tbk/key
6. Pindah lokasi kantor/tempat personnel) without the Bank’s
usaha atau mengganti nomor approval.
telepon PT Charlie Hospital 7. Taking actions that cause
Semarang Tbk/key person tanpa changes in data, including but
seijin bank. not limited to:
7. Tidak akan melakukan suatu 1) Re-mortgaging electronic
tindakan yang mengakibatkan certificates.
adanya perubahan data termasuk 2) Releasing Bank Mandiri’s
namun tidak terbatas pada: mortgage rights.
1) Mengagunkan kembali 3) Selling, donating, or
sertifkat elektronik engaging in any legal action
2) Melepaskan Hak tanggungan resulting in a change of
Bank Mandiri collateral ownership.
3) Memperjualbelikan,
menghibahkan atau tindakan
hukum lain yang
menyebabkan perubahan
kepemilikan agunan
e. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan e. Explanation, Considerations, and
dilakukannya Transaski Material serta Reasons for Conducting the Material
Pengaruh Transaksi pada Kondisi Transaction and Its Impact on the
Keuangan Perseroan Company’s Financial Condition
1) Pemberian Fasilitas Kredit Investasi 1) The Investment Credit Facility from
oleh Bank untuk pengembangan the Bank is intended for the
Rumah Sakit Charlie Hospital. development of Charlie Hospital.
2) Pemberian Fasilitas Invoice Financing 2) The Invoice Financing Facility from
oleh Bank digunakan untuk the Bank is intended to strengthen
the liquidity of Charlie Hospital.
Page 5
memperkuat likuiditas keuangan 3) There is no material impact from
Rumah Sakit Charlie Hospital. the event, information, or material
3) Tidak ada dampak material dari fact on the Company's financial
kejadian, informasi, atau fakta condition, except for the obligation
material terhadap kondisi keuangan to make periodic interest and
Perseroan, kecuali adanya kewajiban principal payments.
pembayaran bunga dan pokok 4) There is no material impact from
pinjaman secara periodic. the event, information, or material
4) Tidak ada dampak material dari fact on the Company's legal
kejadian, informasi, atau fakta standing and business continuity.
material tersebut terhadap hukum
dan kelangsungan usaha Perseroan.
III. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris III. Statement from the Board of Directors and
(a) Keterbukaan Informasi ini adalah upaya Board of Commissioners
Perseroan untuk memenuhi persyaratan (a) This Disclosure of Information is an
dan kewajiban keterbukaan informasi effort by the Company to fulfill the
yang tercantum dalam POJK 17/2020. disclosure requirements and
(b) Transaksi Material ini tidak mengandung obligations stated in POJK No.
benturan kepentingan dan bukan 17/2020.
merupakan transaksi afiliasi (b) This Material Transaction does not
sebagaimana dimaksud dalam POJK involve any conflict of interest and is
No.42/2020 not an affiliated transaction as
(c) Pernyataan dalam Keterbukaan referred to in POJK No. 42/2020.
Informasi yang disampaikan tidak (c) The statements in this Disclosure of
memuat pernyataan-pernyataan atau Information do not contain any false,
informasi atau fakta yang tidak benar misleading statements or information,
atau menyesatkan, dan telah memuat and include all necessary material facts
seluruh informasi atau fakta material required for shareholders to make an
yang diperlukan bagi Pemegang Saham informed decision.
untuk mengambil keputusan.
IV. Informasi Tambahan IV. Additional Information
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut For further information, please contact the
dapat menghubungi Perseroan di : Company at:
PT Charlie Hospital Semarang Tbk PT Charlie Hospital Semarang Tbk
JL. Ngabean Kav 1A, Kel. Ngabean, Kec Boja JL. Ngabean Kav 1A, Kel. Ngabean, Kec Boja
Kab. Kendal, Jawa Tengah 51381, Indonesia Kab. Kendal, Jawa Tengah 51381, Indonesia
Phone : (024) 8600 5000 Phone: (024) 8600 5000
Email : corsec@charliehospital.co.id Email: corsec@charliehospital.co.id
Website : https://charliehospital.co.id Website: https://charliehospital.co.id
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.2 ×3
unresolved
org
Hospital Semarang Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
PT Charlie Hospital
p.4
unresolved
org
Semarang Tbk
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.