Back to announcement
20250224_FUTR_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31864350_lamp1.pdf
Other Text extracted FUTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 24 Februari 2025
Periode Penawaran Tender Wajib 25 Februari s/d 26 Maret 2025
Tanggal Pembayaran 2 April 2025
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEM EGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM Tbk
("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEB AIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG
EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PE NASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT Hexa Prima Nusantara dalam rangka Penawaran Tender Wajib oleh PT Hexa Prima Nusantara sebagai
pengendali baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
PT HEXA PRIMA NUSANTARA
Alamat Terdaftar :
Jl. Kaimun Jaya No.1 RT 01/ RW 04
Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12430, Indonesia
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT HEXA PRIMA
NUSANTARA ATAS SAHAM:
PT LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM TBK
Alamat Terdaftar :
Fatmawati Mas Blok III No. 307-309, Jl. RS Fatmawati No 20
Jakarta Selatan, Indonesia – Kode pos 12430
Telp. : (021) 765 9229
Fax. : (021) 765 9228
Website: https://futurphuture.io/
Email: corporate@futurphuture.io
Sehubungan dengan transaksi jual-beli saham dimana PT Hexa Prima Nusantara (“Pengendali Baru“) sebagai pembeli dan PT Investasi Gemilang Maju (“IGM“) selaku
penjual dimana objek transaksi merupakan saham yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan
disetor PT Digital Futurama Global (“DFG“) selaku pemegang saham pengendali yang memiliki 51,22% (lima puluh satu koma dua dua persen) saham Perseroan
sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara tidak langsung, sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT Hexa Prima Nusantara,
berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib. Dalam hal ini Pemegang Saham Utama merujuk pada PT Digital Futurama Global, sebagai pemilik dari
3.273.000.000 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau setara dengan 50,75% (lima puluh koma tujuh lima persen) dari total modal ditempatkan dan
disetor penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham (“DPS“) Perseroan per tanggal 18 Februari 2025 dan juga terdapat 8 pihak yang telah mendapatkan
penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari pengendali baru pada tanggal Pengambilalihan yaitu 21 Oktober 2024 yang menyatakan tidak akan menjual
sahamnya kepada Pengendali Baru yang memiliki 1.254.547.000 (satu miliar dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh ribu) saham atau setara
19,45% (sembilan belas koma empat lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham (“DPS“) Perseroan
per tanggal 18 Februari 2025 dikecualikan dari kewajiban Tender Wajib.
Sedangkan kepemilikan saham Masyarakat dibawah 5% saham Perseroan selain daripada saham milik pihak-pihak yang telah menerima penawaran tersebut diatas
sebanyak 1.922.049.718 (satu miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan belas) lembar saham atau setara dengan
29,80% (dua puluh sembilan koma delapan nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan sesuai daftar pemegang saham (“DPS“)
Perseroan per tanggal 18 Februari 2025.
Adapun per tanggal 18 Februari 2025 masih dalam Periode Pelaksanaan Waran Seri I dimana total Waran Seri I yang belum dilaksanakan sebanyak 962.803.282
(sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh dua) lembar Waran Seri I dimana apabila Waran Seri I dilaksanakan oleh
Pemegang Waran maka Perseroan wajib menerbitkan saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I, dimana saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I memiliki hak
yang sama dengan saham lainnya, termasuk hak untuk mengikuti Pelaksanaan Tender Wajib.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya
2.884.853.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp16
(enam belas Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
sebanyak-banyaknya Rp46.157.648.000,- (empat puluh enam miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu Rupiah). Pengendali Baru
dengan ini menegaskan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI
BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2025
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja : Hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia
(kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib yaitu Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham yang akan
dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu Rp7,64 (tujuh koma enam empat Rupiah) per Saham,
dimana perhitungan tersebut mempertimbangkan bahwa Pengendali Baru
mengambilalih 99,99% saham DFG, dan juga mempertimbangkan bahwa hampir
seluruh aset material DFG merupakan saham Perseroan itu sendiri, maka
perhitungan harga pengambilalihan secara tidak langsung sebesar harga
pengambilalihan 99,99% saham DFG tersebut dibagi dengan jumlah saham
Perseroan yang dimiliki DFG.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Pemegang Saham Publik : Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain PT Digital Futurama Global dan
selain pihak-pihak yang telah menerima penawaran dari Pengendali Baru, yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode
Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 2.884.853.000 (dua
miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu)
Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp16 (enam belas Rupiah)
per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
Rp46.157.648.000,- (empat puluh enam miliar seratus lima puluh tujuh juta enam
ratus empat puluh delapan ribu Rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian Saham DFG milik IGM oleh HPN sebanyak 24.999 (dua puluh empat
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham atau sebesar 99,99% saham
PT Digital Futurama Global yang mana DFG memiliki 3.273.000.000 (tiga miliar dua
ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau setara dengan 51,22% (lima puluh satu
koma dua dua persen) Saham Perseroan yang menyebabkan terjadinya
pengambilalihan tidak langsung pada Perseroan.
Pengendali Baru : PT Hexa Prima Nusantara selaku pemilik baru 24.999 (dua puluh empat ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham atau sebesar 99,99% saham PT
Digital Futurama Global yang merupakan pemegang saham Perseroan yang
memiliki 3.273.000.000 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau
setara dengan 51,22% (lima puluh satu koma dua dua persen) Saham Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Proses negosiasi Pengambilalihan yang
dipublikasikan di situs web BEI tanggal 10 September 2024 dan telah dilaksanakan
sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
situs web BEI tanggal 22 Oktober 2024.
Peraturan KPPU No. 3/2023 : Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 3 Tahun
2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender Wajib : Periode yang dimulai pada 25 Februari 2025 dan selesai pada 26 Maret 2025.
Perjanjian Jual Beli Saham : Akta Jual Beli Nomor 17 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Rita
Komala Dewi, SH.,MH.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : PT Jasa Utama Capital Sekuritas.
Perseroan : PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019 : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
No. 9/2018, yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran : Tanggal 2 April 2025, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang
Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender
Wajib.
Tanggal Pembukaan : Tanggal 25 Februari 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan : Tanggal 26 Maret 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
FUTR atau Perseroan : PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk
DFG : PT Digital Futurama Global
IGM : PT Investasi Gemilang Maju
HPN : PT Hexa Prima Nusantara
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Penjual yaitu IGM dan Pengendali Baru selaku Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham, di mana Pengendali
Baru sepakat untuk membeli 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham atau sebesar 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham DFG milik IGM dimana DFG merupakan pemegang saham
Perseroan yang memiliki sebanyak 3.273.000.000 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau setara dengan 51,22%
(lima puluh satu koma dua dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan. Transaksi jual beli
antara IGM dan Pengendali Baru tersebut telah diselesaikan pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu berdasarkan Akta Jual Beli
Saham No. 17 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Rita Komala Dewi, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan. Berikut
uraian penting Perjanjian tersebut:
Para Pihak : 1. PT Investasi Gemilang Maju (“Penjual” atau “IGM”); dan
2. PT Hexa Prima Nusantara (“Pembeli” atau “HPN”).
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
Objek Jual Beli : Saham PT Digital Futurama Global (“DFG”) milik IGM sebanyak 24.999 (dua puluh empat ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau setara dengan 99,99% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh DFG dengan nilai nominal Rp24.999.000.000,- (dua puluh empat
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham PT Digital Futurama Global Nomor 19
tertanggal 9 September 2024, dibuat di hadapan Janty Lega,S.H.,M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (“Kemenkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059740.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal 20 September 2024, telah diberitahukan dan diterima Kemenkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193983
tanggal 20 September 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0200980.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 September 2024 (“Saham Yang Dialihkan”).
Harga : Harga Saham Yang Dialihkan telah dibayar oleh Pembeli kepada Penjual sebesar
Rp24.999.000.000,- (dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah).
Sertifikat Saham : 1. Penjual menyerahkan kepada Pembeli sertifikat dari Saham Yang Dialihkan (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Sertifikat Saham”) untuk terlaksananya secara penuh dan final pengalihan
atas Saham Yang Dialihkan kepada Pembeli; dan
2. Pembeli diberikan kuasa dan wewenang untuk memberitahukan pengalihan Saham Yang
Dialihkan kepada Direksi Perseroan dan untuk pendaftaran Saham Yang Dialihkan secara benar
dalam Daftar Buku Pemegang Saham Perseroan atas nama Pembeli.
Penyelesaian transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara tidak langsung dalam Perseroan dan
Pengendali Baru menjadi pengendali dari Perseroan secara tidak langsung melalui DFG. Pada tanggal 22 Oktober 2024, Pengendali
Baru mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Harian Ekonomi Neraca dan telah menyerahkan bukti pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan
berdasarkan surat Pengendali Baru tertanggal 22 Oktober 2024. Sebelumnya, Pengendali Baru telah menyampaikan
Pengumuman Negosiasi terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018 pada laman situs web BEI tertanggal
10 September 2024.
Pengendali baru bersama dengan Perseroan berencana untuk tetap mempertahankan kegiatan usaha periklanan dan digital serta
melakukan pengembangan kegiatan usaha baru melalui entitas anak yang telah dijalani oleh Pengendali Baru yaitu dibidang
pengembangan energi terbarukan dan green technology agar dapat meningkatkan profitabilitas di masa yang akan datang.
Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, baik Pengendali Baru maupun perusahaan sasaran
telah memperoleh seluruh persetujuan yang dipersyaratkan. Pengendali Baru dan juga PT Digital Futurama Global (DFG) telah
memperoleh Persetujuan Pemegang Saham sedangkan PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk sehubungan dengan pengambilalihan
tidak wajib memperoleh Persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan DFG sebagaimana diatur dalam Undang- undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
1. Keterangan tentang Saham
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
periode sampai dengan tanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Digital Futurama Global 3.273.000.000 32.730.000.000 50,75%
Masyarakat 3.176.596.718 31,765,967,180 49,25%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6,449,596,718 64,495,967,180 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 3,774,403,282 37,744,032,820
Sebelum Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham DFG sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham PT Digital Futurama Global Nomor 19 tertanggal 9 September 2024,
dibuat di hadapan Janty Lega,S.H.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat pengesahan
Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059740.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 20 September 2024, telah
diberitahukan dan diterima Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0193983 tanggal 20 September 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0200980.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 September 2024 adalah sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Gemilang Maju 24.999 24.999.000.000 99,99%
Adhie M Masardi 1 1.000.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.000 25.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 25.000 25.000.000.000
Pengendali Baru telah membeli 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham DFG atau
mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
DFG dengan total harga sebesar Rp24.999.000.000,- (dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah). Pengambilalihan oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pada tanggal 22
Oktober 2024, Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan pada Web Bursa Efek dan telah
melakukan penyampaian kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.9/2018.
Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali secara tidak langsung, sehingga mengharuskan
Pengendali Baru untuk melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.
Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Perseroan, Saham Perseroan yang
tercatat di BEI adalah sejumlah 6.449.596.718 (enam miliar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan
puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas) saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru melalui PT Digital Futurama Global,
dan Pemegang Saham Publik dari Perseroan, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan. Seluruh Saham Perseroan yang ditempatkan dan disetor penuh merupakan saham biasa yang memberikan
pemegangnya hak yang setara, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan
hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham DFG adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Hexa Prima Nusantara 24.999 24.999.000.000 99,99%
Adhie M Masardi 1 1.000.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.000 25.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 25.000 25.000.000.000
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali
terhadap: (i) Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melakukan transaksi pengambilalihan dengan pengendali
baru; (ii) saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
Pengendali baru; (iii) saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib
atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama; (iv) saham yang dimiliki Pemegang Saham
Utama; dan (v) saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka tersebut.
Dalam hal ini Pemegang Saham Utama merujuk pada PT Digital Futurama Global, sebagai pemilik dari 3.273.000.000 (tiga
miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau setara dengan 50,75% (lima puluh koma tujuh lima persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham (“DPS“) Perseroan per tanggal 18
Februari 2025 dan juga terdapat 8 pihak yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
pengendali baru pada tanggal Pengambilalihan yaitu 21 Oktober 2024 yang menyatakan tidak akan menjual sahamnya
kepada Pengendali Baru yang memiliki 1.254.547.000 (satu miliar dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh
tujuh ribu) saham atau setara 19,45% (sembilan belas koma empat lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham (“DPS“) Perseroan per tanggal 18 Februari 2025 dikecualikan dari
kewajiban Tender Wajib.
Sedangkan kepemilikan saham Masyarakat dibawah 5% saham Perseroan selain daripada saham milik pihak-pihak yang
telah menerima penawaran tersebut diatas sebanyak 1.922.049.718 (satu miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat
puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan belas) lembar saham atau setara dengan 29,80% (dua puluh sembilan koma
delapan nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham
(“DPS“) Perseroan per tanggal 18 Februari 2025.
Adapun per tanggal 18 Februari 2025 masih dalam Periode Pelaksanaan Waran Seri I dimana total Waran Seri I yang
belum dilaksanakan sebanyak 962.803.282 (sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga ribu dua ratus delapan
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
puluh dua) lembar Waran Seri I dimana apabila Waran Seri I dilaksanakan oleh Pemegang Waran maka Perseroan wajib
menerbitkan saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I, dimana saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I memiliki hak
yang sama dengan saham lainnya, termasuk hak untuk mengikuti Pelaksanaan Tender Wajib.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.884.853.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus
lima puluh tiga ribu) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham, sehingga
total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
sebanyak-banyaknya Rp46.157.648.000,- (empat puluh enam miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh
delapan ribu Rupiah).
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib untuk periode sampai dengan tanggal
18 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan dan Setelah Penawaran Tender Wajib dengan asumsi – asumsi
sebagai berikut:
a. Asumsi 1: Seluruh Pemegang Waran Seri 1 melaksanakan haknya dan seluruh Pemegang Saham Publik
berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
Setelah Pelaksanaan Waran Sebelum Setelah Pelaksanaan Waran Setelah
Penawaran Tender Wajib Penawaran Tender Wajib
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal Rp10 per Saham Nilai Nominal Rp10 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Digital Futurama Global (P) 3.273.000.000 32.730.000.000 44.16% 3.273.000.000 32.730.000.000 44,16%
PT Hexa Prima Nusantara - - - 2,884,853,000 28,848,530,000 38,92%
Samuel Christian Iskandar* 244,985,000 2,449,850,000 3.80% 244,985,000 2,449,850,000 3.80%
Julius Kurniawan* 270,234,900 2,702,349,000 4.19% 270,234,900 2,702,349,000 4.19%
Elsiane Gunadi* 290,837,100 2,908,371,000 4.51% 290,837,100 2,908,371,000 4.51%
Daniel Sjamsudi* 4,500,000 45,000,000 0.07% 4,500,000 45,000,000 0.07%
Krisnawan Iskandar* 277,000,000 2,770,000,000 4.29% 277,000,000 2,770,000,000 4.29%
Djojo Hartono* 116,990,000 1,169,900,000 1.81% 116,990,000 1,169,900,000 1.81%
David Calvin* - - - - - -
Budiyono Suwandi* 50,000,000 500,000,000 0.78% 50,000,000 500,000,000 0.78%
Masyarakat lainnya 1,922,049,718 19,220,497,180 25.93% - - -
Pemegang Waran Seri I 962,803,282 9,628,032,820 12.99% - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.412.400.000 74.124.000.000 100,00% 7.412.400.000 74.124.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 2.811.600.000 28.116.000.000 2.811.600.000 28.116.000.000
*Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti
penawaran tender
b. Asumsi 2: Seluruh Pemegang Waran Seri 1 melaksanakan haknya dan seluruh Pemegang Saham Publik tidak
berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
Setelah Pelaksanaan Waran Sebelum Setelah Pelaksanaan Waran Setelah
Penawaran Tender Wajib Penawaran Tender Wajib
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal Rp10 per Saham Nilai Nominal Rp10 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Digital Futurama Global (P) 3.273.000.000 32.730.000.000 44.16% 3.273.000.000 32.730.000.000 44.16%
PT Hexa Prima Nusantara - - - - - -
Samuel Christian Iskandar* 244,985,000 2,449,850,000 3.80% 244,985,000 2,449,850,000 3.80%
Julius Kurniawan* 270,234,900 2,702,349,000 4.19% 270,234,900 2,702,349,000 4.19%
Elsiane Gunadi* 290,837,100 2,908,371,000 4.51% 290,837,100 2,908,371,000 4.51%
Daniel Sjamsudi* 4,500,000 45,000,000 0.07% 4,500,000 45,000,000 0.07%
Krisnawan Iskandar* 277,000,000 2,770,000,000 4.29% 277,000,000 2,770,000,000 4.29%
Djojo Hartono* 116,990,000 1,169,900,000 1.81% 116,990,000 1,169,900,000 1.81%
David Calvin* - - - - - -
Budiyono Suwandi* 50,000,000 500,000,000 0.78% 50,000,000 500,000,000 0.78%
Masyarakat lainnya 1,922,049,718 19,220,497,180 25.93% 1,922,049,718 19,220,497,180 25.93%
Pemegang Waran Seri I 962,803,282 9,628,032,820 12.99% 962,803,282 9,628,032,820 12.99%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.412.400.000 74.124.000.000 100,00% 7.412.400.000 74.124.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 2.811.600.000 28.116.000.000 2.811.600.000 28.116.000.000
*Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti
penawaran tender
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
c. Asumsi 3: Seluruh Pemegang Waran Seri 1 tidak melaksanakan haknya dan seluruh Pemegang Saham Publik
berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
Setelah Pelaksanaan Waran Sebelum Setelah Pelaksanaan Waran Setelah
Penawaran Tender Wajib Penawaran Tender Wajib
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal Rp10 per Saham Nilai Nominal Rp10 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Digital Futurama Global (P) 3.273.000.000 32.730.000.000 50.75% 3.273.000.000 32.730.000.000 50.75%
PT Hexa Prima Nusantara - - - 1,922,049,718 19,220,497,180 29.80%
Samuel Christian Iskandar* 244,985,000 2,449,850,000 3.80% 244,985,000 2,449,850,000 3.80%
Julius Kurniawan* 270,234,900 2,702,349,000 4.19% 270,234,900 2,702,349,000 4.19%
Elsiane Gunadi* 290,837,100 2,908,371,000 4.51% 290,837,100 2,908,371,000 4.51%
Daniel Sjamsudi* 4,500,000 45,000,000 0.07% 4,500,000 45,000,000 0.07%
Krisnawan Iskandar* 277,000,000 2,770,000,000 4.29% 277,000,000 2,770,000,000 4.29%
Djojo Hartono* 116,990,000 1,169,900,000 1.81% 116,990,000 1,169,900,000 1.81%
David Calvin* - - - - - -
Budiyono Suwandi* 50,000,000 500,000,000 0.78% 50,000,000 500,000,000 0.78%
Masyarakat lainnya 1,922,049,718 19,220,497,180 29.80%
Pemegang Waran Seri I - - - - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 6,449,596,718 64,495,967,180 100,00% 6,449,596,718 64,495,967,180 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 3,774,403,282 37,744,032,820 3,774,403,282 37,744,032,820
*Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti
penawaran tender
d. Asumsi 4: Seluruh Pemegang Waran Seri 1 tidak melaksanakan haknya dan seluruh Pemegang Saham Publik
tidak berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
Setelah Pelaksanaan Waran Sebelum Setelah Pelaksanaan Waran Setelah
Penawaran Tender Wajib Penawaran Tender Wajib
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal Rp10 per Saham Nilai Nominal Rp10 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Digital Futurama Global (P) 3.273.000.000 32.730.000.000 50.75% 3.273.000.000 32.730.000.000 50.75%
PT Hexa Prima Nusantara - - - - - -
Samuel Christian Iskandar* 244,985,000 2,449,850,000 3.80% 244,985,000 2,449,850,000 3.80%
Julius Kurniawan* 270,234,900 2,702,349,000 4.19% 270,234,900 2,702,349,000 4.19%
Elsiane Gunadi* 290,837,100 2,908,371,000 4.51% 290,837,100 2,908,371,000 4.51%
Daniel Sjamsudi* 4,500,000 45,000,000 0.07% 4,500,000 45,000,000 0.07%
Krisnawan Iskandar* 277,000,000 2,770,000,000 4.29% 277,000,000 2,770,000,000 4.29%
Djojo Hartono* 116,990,000 1,169,900,000 1.81% 116,990,000 1,169,900,000 1.81%
David Calvin* - - - - - -
Budiyono Suwandi* 50,000,000 500,000,000 0.78% 50,000,000 500,000,000 0.78%
Masyarakat lainnya 1,922,049,718 19,220,497,180 29.80% 1,922,049,718 19,220,497,180 29.80%
Pemegang Waran Seri I - - - - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 6,449,596,718 64,495,967,180 100,00% 6,449,596,718 64,495,967,180 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 3,774,403,282 37,744,032,820 3,774,403,282 37,744,032,820
*Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti
penawaran tender
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara,
hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
Pengendali Baru tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Pengembangan Perseroan
Pengendali Baru saat ini berencana untuk mempertahankan kegiatan usaha periklanan dan melakukan pengembangan
kegiatan usaha Perseroan melalui entitas anak Perseroan yaitu dengan cara akan menambah entitas anak baru di bidang
renewable energy dan green technology. Pengendali Baru telah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang
industry energi yang memberikan solusi yang andal untuk industri energi dan sektor pembangkit listrik. Dengan adanya
tambahan segmen usaha yang baru, Pengendali Baru yakin akan dapat meningkatkan profitabilitas bagi Perseroan dengan
penambahan segmen usaha tersebut. Pengendali Baru juga menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengubah status
Perseroan menjadi Perusahaan tertutup dimasa yang akan datang.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
Adapun rencana pengembangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Bidang Periklanan sebagai kegiatan usaha saat ini akan berfokus pada pengembangan data dan teknologi
yang akan memberikan nilai tambah bagi Pelanggan. Seperti Dashboard yang mempermudah Analisa Data,
Cakupan area informasi yang lebih tepat sasaran dan pemanfaatan teknologi secara optimal dalam
pemasaran.
b. Pengembangan Usaha melalui Entitas Anak dengan fokus pada Renewable Energy, Carbon Solutions dan
Energy Efficiency yang kesemuanya ini bertujuan untuk mengembangkan Green Business yang mendukung
Net Zero Emission yang telah menjadi bagian penting oleh Pemerintah dari berbagai negara di dunia.
Pengembangan Ini sejalan dengan pengalaman Pengendali Baru di bidang energi selama lebih dari 20 tahun
dan telah memiliki mitra kerja strategis di tingkat dunia, seperti Siemens Energy, NVIRO, RENOZ Energy dan
lain-lain. Potensi bisnis dari Green Business ini masih sangat besar terutama karena banyaknya kebutuhan
yang belum dipenuhi dan pemain sejenis masih sangat terbatas. Dengan adanya pengembangan usaha di
segmen energi terbarukan, maka akan memberikan nilai tambah serta keuntungan baik untuk Shareholders
maupun Stakeholders.
Perseroan telah memulai pengembangan usaha ini dengan melakukan akuisisi atas PT Hexa Prima Mekanikal
(HPM) sehingga memberikan keuntungan lebih baik untuk para shareholder dan stakeholder.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan
dengan Perseroan:
(a) menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
(b) mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
(c) mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan
dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii)
perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan
transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap
Perseroan.
Tidak terdapat kontrak atau aktivitas Pemegang Saham Utama atau Pengendali Sebelumnya dengan Pengendali Baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK No. 9/2018 yang berpengaruh material terhadap Perseroan.
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
Wajib atas sebanyak-banyaknya 2.884.853.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima
puluh tiga ribu) Saham.
2. Harga Penawaran Tender
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari
harga perdagangan tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 12 Juni 2024 hingga tanggal 9
September 2024, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan yang mana
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan tersebut telah dilakukan Pengendali Baru pada tanggal 10 September 2024.
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:
DAFTAR HARGA SAHAM 90 HARI
H- Date High Price Working Days
Minus
1 Monday, 09 September 2024 Rp 49 1
2 Sunday, 08 September 2024
3 Saturday, 07 September 2024
4 Friday, 06 September 2024 Rp 45 1
5 Thursday, 05 September 2024 Rp 41 1
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
6 Wednesday, 04 September 2024 Rp 38 1
7 Tuesday, 03 September 2024 Rp 35 1
8 Monday, 02 September 2024 Rp 32 1
9 Sunday, 01 September 2024
10 Saturday, 31 August 2024
11 Friday, 30 August 2024 Rp 30 1
12 Thursday, 29 August 2024 Rp 28 1
13 Wednesday, 28 August 2024 Rp 26 1
14 Tuesday, 27 August 2024 Rp 24 1
15 Monday, 26 August 2024 Rp 22 1
16 Sunday, 25 August 2024
17 Saturday, 24 August 2024
18 Friday, 23 August 2024 Rp 20 1
19 Thursday, 22 August 2024 Rp 19 1
20 Wednesday, 21 August 2024 Rp 18 1
21 Tuesday, 20 August 2024 Rp 17 1
22 Monday, 19 August 2024 Rp 16 1
23 Sunday, 18 August 2024
24 Saturday, 17 August 2024
25 Friday, 16 August 2024 Rp 15 1
26 Thursday, 15 August 2024 Rp 14 1
27 Wednesday, 14 August 2024 Rp 13 1
28 Tuesday, 13 August 2024 Rp 12 1
29 Monday, 12 August 2024 Rp 11 1
30 Sunday, 11 August 2024
31 Saturday, 10 August 2024
32 Friday, 09 August 2024 Rp 10 1
33 Thursday, 08 August 2024 Rp 10 1
34 Wednesday, 07 August 2024 Rp 9 1
35 Tuesday, 06 August 2024 Rp 9 1
36 Monday, 05 August 2024 Rp 9 1
37 Sunday, 04 August 2024
38 Saturday, 03 August 2024
39 Friday, 02 August 2024 Rp 10 1
40 Thursday, 01 August 2024 Rp 10 1
41 Wednesday, 31 July 2024 Rp 10 1
42 Tuesday, 30 July 2024 Rp 9 1
43 Monday, 29 July 2024 Rp 9 1
44 Sunday, 28 July 2024
45 Saturday, 27 July 2024
46 Friday, 26 July 2024 Rp 9 1
47 Thursday, 25 July 2024 Rp 9 1
48 Wednesday, 24 July 2024 Rp 8 1
49 Tuesday, 23 July 2024 Rp 9 1
50 Monday, 22 July 2024 Rp 9 1
51 Sunday, 21 July 2024
52 Saturday, 20 July 2024
53 Friday, 19 July 2024 Rp 9 1
54 Thursday, 18 July 2024 Rp 8 1
55 Wednesday, 17 July 2024 Rp 7 1
56 Tuesday, 16 July 2024 Rp 7 1
57 Monday, 15 July 2024 Rp 7 1
58 Sunday, 14 July 2024
59 Saturday, 13 July 2024
60 Friday, 12 July 2024 Rp 8 1
61 Thursday, 11 July 2024 Rp 9 1
62 Wednesday, 10 July 2024 Rp 9 1
63 Tuesday, 09 July 2024 Rp 10 1
64 Monday, 08 July 2024 Rp 11 1
65 Sunday, 07 July 2024
66 Saturday, 06 July 2024
67 Friday, 05 July 2024 Rp 13 1
68 Thursday, 04 July 2024 Rp 12 1
69 Wednesday, 03 July 2024 Rp 11 1
70 Tuesday, 02 July 2024 Rp 10 1
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
71 Monday, 01 July 2024 Rp 9 1
72 Sunday, 30 June 2024
73 Saturday, 29 June 2024
74 Friday, 28 June 2024 Rp 10 1
75 Thursday, 27 June 2024 Rp 11 1
76 Wednesday, 26 June 2024 Rp 12 1
77 Tuesday, 25 June 2024 Rp 13 1
78 Monday, 24 June 2024 Rp 14 1
79 Sunday, 23 June 2024
80 Saturday, 22 June 2024
81 Friday, 21 June 2024 Rp 15 1
82 Thursday, 20 June 2024 Rp 16 1
83 Wednesday, 19 June 2024 Rp 17 1
84 Tuesday, 18 June 2024
85 Monday, 17 June 2024
86 Sunday, 16 June 2024
87 Saturday, 15 June 2024
88 Friday, 14 June 2024 Rp 18 1
89 Thursday, 13 June 2024 Rp 20 1
90 Wednesday, 12 June 2024 Rp 22 1
TOTAL Rp 972 62
Average High Price - 90 Days Rp 15,68
Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah Rp15,68 (lima belas koma enam delapan Rupiah) dan dibulatkan
menjadi Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp7,64 (tujuh koma enam
empat Rupiah) per Saham, maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi
dibandingkan Harga Pengambilalihan.
Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.884.853.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus
lima puluh tiga ribu) Saham, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar
Rp46.157.648.000,- (empat puluh enam miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu
Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib 25 Februari 2025
2. Tanggal selesainya Penawaran Tender Wajib 26 Maret 2025
3. Tanggal Pembayaran 2 April 2025
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 2 April 2025.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh
pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali
Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Pengendali Baru tidak memenuhi kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU karena Pengambilalihan secara tidak
langsung oleh Pengendali Baru tidak memenuhi keseluruhan syarat/ketentuan wajib notifikasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPPU No. 3/2023.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru Perseroan : PT HEXA PRIMA NUSANTARA
Pendirian : Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 02 tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Rita Komala Dewi,
SH.,MH.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, dan telah disahkan
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0040450.AH.01.01 Tahun
2020 tanggal 18 Agustus 2020 (“Akta Pendirian Pengendali Baru”)
Alamat : Jl. Kaimun Jaya No 1. RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta
Selatan
Telepon : 021-27820286
Alamat Surat Elektronik : corsec@hexa-group.com
Kegiatan Usaha : Berdasarkan Akta No. 31 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di
hadapan Rita Komala Dewi, SH.,MH.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0055280.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2
September 2024 dan telah diberitahukan dan diterima Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0188418 tanggal 2 September 2024, dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0247103 tanggal 2 September 2024 (“Akta No. 31/2024”), ,
Pengendali Baru telah mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) berikut dalam anggaran dasarnya, yaitu menjalankan
kegiatan usaha dalam bidang:
(a) Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200);
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan.
(b) Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya (KBLI 46591);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya,
seperti mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin
untuk industri dan untuk keperluan kantor. Termasuk
perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-
mesin lain ytdl untuk keperluan industri, dan mesin yang
dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan
rajut yang dikendalikan komputer.
(c) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan
lainnya(KBLI 46599)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan
peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam
kelompok 46591 s.d. 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin,
mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah
tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi selain
untuk pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk perdagangan dan
navigasi serta jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar
serta instalasi peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan
untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan
komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
Pada tanggal disampaikannya Dokumen Keterbukaan Informasi
ini, Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh Pengendali Baru adalah
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
No. 20 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Rita Komala Dewi,
SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 20/2024”), akta mana
telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0067738.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Oktober
2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0227795.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 23 Oktober 2024., susunan
pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Halim Suwandi
Direksi
Direktur : Yadi Hermayadi
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
No. 32 tanggal 27 Desember 2024 yang dibuat dihadapan Rita Komala Dewi,
SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 32/2024”), akta mana
telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0001962.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 16 Januari
2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0004999.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025, struktur
permodalan adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 402.000 201.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Halim Suwandi (P) 99.995 49.997.500.000 99,50%
Yadi Hermayadi 505 252.500.000 0,50%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.500 50.250.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 301.500 150.750.000.000
Pemegang Saham Pengendali : Halim Suwandi
Pemilik Manfaat Akhir : Halim Suwandi
Hal ini telah dilaporkan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
2. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
berwenang mana pun.
Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pengendali
Baru berdasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Pengendali Baru
tertanggal 21 Oktober 2024.
4. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(a) Sejak didirikan, Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
perdagangan sekuritas.
(b) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Pengendali Baru:
(A) Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
(B) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(C) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
(D) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI);
(E) Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
(F) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri;
(G) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU);
(H) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
(I) Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan
kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
(c) Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.
Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (“Perseroan”) (dahulu PT Linikini Aspirasi Kreasi) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta
Notaris No. 74 oleh Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 29 Juli 2021. Akta Pendirian Perseroan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0047690.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 29 Juli 2021. Adapun perubahan nama Perseroan tercantum dalam Akta
Notaris No. 67 oleh Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 12 Agustus 2022. Perubahan telah mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0057411.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham No. 9 oleh Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., tanggal 12 Juni 2024 mengenai perubahan
susunan pengurus dan pengangkatan Kembali seluruh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan perubahan Pasal
12 ayat (6) dan (7) Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-
AH.01.09-0213671 tanggal 13 Juni 2024 dan Surat No. AHU-AH.01.03-0143730 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
9/2024”). .
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021. Perusahaan beralamat di Ruko Fatmawati Mas Blok
III, Kav. 307-309, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 17 Februari 2023, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
Surat No. S-44/D.04/2023 untuk melakukan penawaran umum perdana 1.278.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham, dengan harga penawaran Rp100 (seratus Rupiah) per saham. Pada tanggal 7 Maret
2023, seluruh saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Telp. : (021) 765 9229
Fax. : (021) 765 9228
Website: https://futurphuture.io/
Email: corporate@futurphuture.io
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 01/2022 oleh Rahayu Ningsih, S.H., tanggal
3 Oktober 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0071979.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 5 Oktober
2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk dan telah diberitahukan dan
diterima Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-
AH.01.03-0299098 tanggal 5 Oktober 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0062399 tanggal 5 Oktober 2022 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0198845.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 5 Oktober 2022, kegiatan usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di (i)
periklanan; (ii) aktivitas desain khusus film, video, program TV, animasi dan komik; (iii) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya; (iv) aktivitas pemrograman komputer lainnya; (v) aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif;
(vi) aktivitas pengolahan data, (vii) portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, (viii) aktivitas desain
konten kreatif lainnya, (ix) aktivitas produksi film, video dan program televisi oleh swasta, (x) aktivitas pascaprodukasi
film, video dan program televisi oleh swasta, (xi) aktivitas desain komunikasi visual/desain grafis, dan
(xii) aktvitas desain konten game. Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan adalah sebagai berikut:
1) Periklanan – 73100
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan),
meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang
termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster
dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan
lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan;
iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam
papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan
memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan,
seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
2) Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program TV, Animasi dan Komik – 74141
Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif khusus film, video, program tv, animasi dan komik antara
lain: desain cerita; desain ketokohan dan pemilihan peran; desain artistik dan visual; desain teknis produksi; dan
kebutuhan penunjang lainya. Kegiatan pembuatan komik masuk dalam kelompok 90023.
3) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya – 70209
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
Pada saat Dokumen Keterbukaan Informasi ini disampaikan, Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah:
(i) Periklanan (KBLI 73100); (ii) Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program TV, Animasi dan Komik (KBLI 74141); dan
(iii) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
periode sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh BAE berdasarkan Surat No. 02/FUTR- FBR/XI/2025
tanggal 5 Februari 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Digital Futurama Global 3.273.000.000 32.730.000.000 50,79%
Masyarakat 3.171.361.314 31.713.613.140 49,21%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.444.361.314 64.443.613.140 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 3.779.638.686 37.796.386.860
Setelah Pengambilalihan, dimana saham DFG dimiliki 99,99% oleh HPN serta saham HPN dimiliki 99,00% oleh Halim
Suwandi sehingga Halim Suwandi menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficiary Owner/UBO) baru Perseroan.
Adapun berikut struktur kepemilikan sebelum dan setelah Pengambilalihan:
4. Kepengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta No.
14 tertanggal 7 November 2024 yang dibuat di hadapan Rita Komala Dewi,SH.,MH.,M.Kn adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Rian Saputra
Komisaris Independen : Dono Boestami
DIREKSI
Direktur Utama : Martha Rebecca
Direktur : Albert Susanto Darmali
Direktur : Thomas Pfister
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Anwar & Rekan berdasarkan Laporan No. 00163/2.1035/AU.1/06/1164-1/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi dengan opini, laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
Total Aset Lancar 149.142.365.247 23.041.643.793
Total Aset Tidak Lancar 40.825.415.388 44.185.522.551
TOTAL ASET 189.967.780.635 67.227.166.344
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 10.976.362.990 14.160.629.799
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.072.298.862 911.173.727
TOTAL LIABILITAS 12.048.661.852 15.071.803.526
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
EKUITAS
Modal Saham 63.900.155.540 51.120.000.000
Tambahan Modal Disetor 112.832.564.250 -
Kepentingan non-pengendali 797.439 936.780
Saldo Laba 1.185.601.554 1.034.426.038
TOTAL EKUITAS 177.919.118.783 52.155.362.818
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS – NETO 189.967.780.635 67.227.166.344
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
PENDAPATAN 140.731.732.038 46.180.261.927
Laba Kotor 15.111.632.330 6.209.673.564
Laba Usaha 873.127.226 545.487.078
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 784.213.388 555.315.419
LABA NETO TAHUN BERJALAN 518.274.481 176.533.076
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 151.036.175 176.533.076
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi (109.879.254.751 ) (895.257.149)
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (10.643.027.633 ) (47.782.974.858)
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 127.394.195.497 51.924.433.387
6. Informasi Lainnya
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri;
● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU);
● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang
secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 20
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
Maret 2025;
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
Kel. Cideng, Kec. Gambir
Jakarta Pusat 10150
Telp. : +62 21 2263 8327
Email: corporate@ficomindo.com
Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 25 Februari 2025 dan berakhir untuk
periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 26 Maret 2025.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
bawah ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block
for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH
tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW
dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham
yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Page 19
Biaya komisi broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,350%
(g) Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
BAB VII
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Jasa Utama Capital Sekuritas
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
Menteng Dalam, Pancoran,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
Tel : + 62 21 8378 9000
Email : customerservice@juc.co.id
Nama PIC : Rangga Raharja
Jabatan : Direktur
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KONSULTAN HUKUM
DeHeng ARKO Law Offices
Lippo Kuningan Lt.12
Jl. HR Rasuna Said Kav. B-12, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Telepon : +6221 2911 0015
Website : Info@armilarako.com
Nama Partner : Dani Indrawan
Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis hukum
kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-19
Page 20
4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
Kel. Cideng, Kec. Gambir
Jakarta Pusat 10150
Telp. : +62 21 2263 8327
Email: corporate@ficomindo.com
Nama PIC : Jimmi Maulana Sidik
Jabatan : Direktur
BAB VIII
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan
PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS PT Ficomindo Buana Registrar
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8, Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Kel. Cideng, Kec. Gambir
Menteng Dalam, Pancoran, Jakarta Pusat 10150
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870 Telp. : +62 21 2263 8327
Telepon : +62 (21) 8378 9000 Email: corporate@ficomindo.com
Email : customerservice@juc.co.id
Jakarta, 24 Februari 2025
PT HEXA PRIMA NUSANTARA
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-20
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM Tbk
p.1 ×54
unresolved
org
PT Hexa Prima Nusantara
p.1 ×12
unresolved
org
PT HEXA PRIMA NUSANTARA ATAS SAHAM
p.1
unresolved
org
PT Investasi Gemilang Maju
p.1 ×3
unresolved
org
PT Digital Futurama Global
p.1 ×17
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar.
p.2 ×4
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPPU
p.2
unresolved
org
KPPU
p.2 ×6
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Rita Komala Dewi
· Notaris
p.3 ×12
unresolved
org
PT Jasa Utama Capital Sekuritas.
p.3 ×3
unresolved
org
PT Digital Futurama Global IGM
p.3
unresolved
org
PT Investasi Gemilang Maju HPN
p.3
unresolved
org
PT Hexa Prima Nusantara LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN Penjual
p.3
unresolved
person
Janty Lega
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib
p.4 ×4
unresolved
—
Nominal Rp10 per
· Nama Pemegang Saham
p.6 ×4
unresolved
org
PT Hexa Prima Mekanikal
p.8
unresolved
org
PT HEXA PRIMA NUSANTARA Pendirian
p.11
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Linikini Aspirasi Kreasi
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
person
Mutiara Hafidzah
p.13
unresolved
person
Rahayu Ningsih
p.14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.15
unresolved
org
KPEI
p.18
unresolved
org
PT HEXA PRIMA NUSANTARA Keterbukaan Informasi
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.