Skip to content
Back to announcement

20250224_FUTR_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31864350_lamp1.pdf

Other Text extracted FUTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                                                        JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                                                                    24 Februari 2025
Periode Penawaran Tender Wajib                                                                                                25 Februari s/d 26 Maret 2025
Tanggal Pembayaran                                                                                                                               2 April 2025

                                             KETERBUKAAN INFORMASI
                                          KEPADA PARA PEM EGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM Tbk
("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEB AIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG
EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PE NASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT Hexa Prima Nusantara dalam rangka Penawaran Tender Wajib oleh PT Hexa Prima Nusantara sebagai
pengendali baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 9/2018”).




                                                            PT HEXA PRIMA NUSANTARA
                                                                    Alamat Terdaftar :
                                                            Jl. Kaimun Jaya No.1 RT 01/ RW 04
                                           Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12430, Indonesia

         KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT HEXA PRIMA
                                    NUSANTARA ATAS SAHAM:



                                                      PT LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM TBK
                                                                  Alamat Terdaftar :
                                               Fatmawati Mas Blok III No. 307-309, Jl. RS Fatmawati No 20
                                                     Jakarta Selatan, Indonesia – Kode pos 12430
                                                                 Telp. : (021) 765 9229
                                                                 Fax. : (021) 765 9228
                                                          Website: https://futurphuture.io/
                                                          Email: corporate@futurphuture.io

Sehubungan dengan transaksi jual-beli saham dimana PT Hexa Prima Nusantara (“Pengendali Baru“) sebagai pembeli dan PT Investasi Gemilang Maju (“IGM“) selaku
penjual dimana objek transaksi merupakan saham yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan
disetor PT Digital Futurama Global (“DFG“) selaku pemegang saham pengendali yang memiliki 51,22% (lima puluh satu koma dua dua persen) saham Perseroan
sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara tidak langsung, sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT Hexa Prima Nusantara,
berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib. Dalam hal ini Pemegang Saham Utama merujuk pada PT Digital Futurama Global, sebagai pemilik dari
3.273.000.000 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau setara dengan 50,75% (lima puluh koma tujuh lima persen) dari total modal ditempatkan dan
disetor penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham (“DPS“) Perseroan per tanggal 18 Februari 2025 dan juga terdapat 8 pihak yang telah mendapatkan
penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari pengendali baru pada tanggal Pengambilalihan yaitu 21 Oktober 2024 yang menyatakan tidak akan menjual
sahamnya kepada Pengendali Baru yang memiliki 1.254.547.000 (satu miliar dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh ribu) saham atau setara
19,45% (sembilan belas koma empat lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham (“DPS“) Perseroan
per tanggal 18 Februari 2025 dikecualikan dari kewajiban Tender Wajib.

Sedangkan kepemilikan saham Masyarakat dibawah 5% saham Perseroan selain daripada saham milik pihak-pihak yang telah menerima penawaran tersebut diatas
sebanyak 1.922.049.718 (satu miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan belas) lembar saham atau setara dengan
29,80% (dua puluh sembilan koma delapan nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan sesuai daftar pemegang saham (“DPS“)
Perseroan per tanggal 18 Februari 2025.

Adapun per tanggal 18 Februari 2025 masih dalam Periode Pelaksanaan Waran Seri I dimana total Waran Seri I yang belum dilaksanakan sebanyak 962.803.282
(sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh dua) lembar Waran Seri I dimana apabila Waran Seri I dilaksanakan oleh
Pemegang Waran maka Perseroan wajib menerbitkan saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I, dimana saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I memiliki hak
yang sama dengan saham lainnya, termasuk hak untuk mengikuti Pelaksanaan Tender Wajib.

Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya
2.884.853.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp16
(enam belas Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
sebanyak-banyaknya Rp46.157.648.000,- (empat puluh enam miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu Rupiah). Pengendali Baru
dengan ini menegaskan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.


PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI
BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
                                                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2025
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib                                Halaman-1
Page 2
                                                               BAB I
                                                     DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

BAE                                         :   Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar.
BEI                                         :   PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing                                    :   Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                                                Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham                       :   Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW                                        :   Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
                                                yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
                                                Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja                                  :   Hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia
                                                (kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Wajib                :   Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
                                                Penawaran Tender Wajib yaitu Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham yang akan
                                                dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan                       :   Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
                                                Pengambilalihan, yaitu Rp7,64 (tujuh koma enam empat Rupiah) per Saham,
                                                dimana perhitungan tersebut mempertimbangkan bahwa Pengendali Baru
                                                mengambilalih 99,99% saham DFG, dan juga mempertimbangkan bahwa hampir
                                                seluruh aset material DFG merupakan saham Perseroan itu sendiri, maka
                                                perhitungan harga pengambilalihan secara tidak langsung sebesar harga
                                                pengambilalihan 99,99% saham DFG tersebut dibagi dengan jumlah saham
                                                Perseroan yang dimiliki DFG.
KSEI                                        :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU                                        :   Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keterbukaan Informasi                       :    Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham                                   :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK                                         :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
                                                mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                                dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                                tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                                                Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                                Keuangan.
Pemegang Saham Publik                       :   Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain PT Digital Futurama Global dan
                                                selain pihak-pihak yang telah menerima penawaran dari Pengendali Baru, yang
                                                namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode
                                                Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama                        :   Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                                                setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
                                                mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
                                                kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib                      :   Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                                                Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 2.884.853.000 (dua
                                                miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu)
                                                Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp16 (enam belas Rupiah)
                                                per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam
                                                Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
                                                Rp46.157.648.000,- (empat puluh enam miliar seratus lima puluh tujuh juta enam
                                                ratus empat puluh delapan ribu Rupiah).
Pengambilalihan                             :   Pembelian Saham DFG milik IGM oleh HPN sebanyak 24.999 (dua puluh empat
                                                ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham atau sebesar 99,99% saham
                                                PT Digital Futurama Global yang mana DFG memiliki 3.273.000.000 (tiga miliar dua
                                                ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau setara dengan 51,22% (lima puluh satu
                                                koma dua dua persen) Saham Perseroan yang menyebabkan terjadinya
                                                pengambilalihan tidak langsung pada Perseroan.
Pengendali Baru                             :   PT Hexa Prima Nusantara selaku pemilik baru 24.999 (dua puluh empat ribu
                                                sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham atau sebesar 99,99% saham PT
                                                Digital Futurama Global yang merupakan pemegang saham Perseroan yang
                                                memiliki 3.273.000.000 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau
                                                setara dengan 51,22% (lima puluh satu koma dua dua persen) Saham Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib      Halaman-2
Page 3
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan :           Pengumuman yang berkaitan dengan Proses negosiasi Pengambilalihan yang
                                                 dipublikasikan di situs web BEI tanggal 10 September 2024 dan telah dilaksanakan
                                                 sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                                                 Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan                  :    Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
                                                 situs web BEI tanggal 22 Oktober 2024.
Peraturan KPPU No. 3/2023                   :    Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 3 Tahun
                                                 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
                                                 Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
                                                 Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender Wajib              :    Periode yang dimulai pada 25 Februari 2025 dan selesai pada 26 Maret 2025.
Perjanjian Jual Beli Saham                  :    Akta Jual Beli Nomor 17 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Rita
                                                 Komala Dewi, SH.,MH.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk               :    PT Jasa Utama Capital Sekuritas.
Perseroan                                   :    PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
                                                 berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018                             :    Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
                                                 Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019                            :    Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
                                                 Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp                              :    Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham                                       :    Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik                                :    Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
                                                 dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
                                                 No. 9/2018, yaitu:
                                                 1.   Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                                                      Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                                                 2.   Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
                                                      syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                                                 3.   Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
                                                      Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
                                                      Perseroan;
                                                 4.   Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                                                 5.   Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran                          :    Tanggal 2 April 2025, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang
                                                 Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender
                                                 Wajib.
Tanggal Pembukaan                           :    Tanggal 25 Februari 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                                 hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan                           :    Tanggal 26 Maret 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                                 hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
FUTR atau Perseroan                         :    PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk
DFG                                         :    PT Digital Futurama Global
IGM                                         :    PT Investasi Gemilang Maju
HPN                                         :    PT Hexa Prima Nusantara
                                                LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN

Penjual yaitu IGM dan Pengendali Baru selaku Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham, di mana Pengendali
Baru sepakat untuk membeli 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham atau sebesar 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham DFG milik IGM dimana DFG merupakan pemegang saham
Perseroan yang memiliki sebanyak 3.273.000.000 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau setara dengan 51,22%
(lima puluh satu koma dua dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan. Transaksi jual beli
antara IGM dan Pengendali Baru tersebut telah diselesaikan pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu berdasarkan Akta Jual Beli
Saham No. 17 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Rita Komala Dewi, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan. Berikut
uraian penting Perjanjian tersebut:


   Para Pihak             :    1.   PT Investasi Gemilang Maju (“Penjual” atau “IGM”); dan
                               2.   PT Hexa Prima Nusantara (“Pembeli” atau “HPN”).

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib     Halaman-3
Page 4
     Objek Jual Beli       :     Saham PT Digital Futurama Global (“DFG”) milik IGM sebanyak 24.999 (dua puluh empat ribu
                                 sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau setara dengan 99,99% dari modal
                                 ditempatkan dan disetor penuh DFG dengan nilai nominal Rp24.999.000.000,- (dua puluh empat
                                 miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) berdasarkan Akta Pernyataan
                                 Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham PT Digital Futurama Global Nomor 19
                                 tertanggal 9 September 2024, dibuat di hadapan Janty Lega,S.H.,M.Kn., Notaris di Kota
                                 Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia (“Kemenkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059740.AH.01.02.Tahun
                                 2024 tanggal 20 September 2024, telah diberitahukan dan diterima Kemenkumham berdasarkan
                                 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193983
                                 tanggal 20 September 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                                 0200980.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 September 2024 (“Saham Yang Dialihkan”).

     Harga                 :     Harga Saham Yang Dialihkan telah dibayar oleh Pembeli kepada Penjual sebesar
                                 Rp24.999.000.000,- (dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah).


     Sertifikat Saham      :     1. Penjual menyerahkan kepada Pembeli sertifikat dari Saham Yang Dialihkan (untuk selanjutnya
                                    disebut sebagai “Sertifikat Saham”) untuk terlaksananya secara penuh dan final pengalihan
                                    atas Saham Yang Dialihkan kepada Pembeli; dan

                                 2. Pembeli diberikan kuasa dan wewenang untuk memberitahukan pengalihan Saham Yang
                                    Dialihkan kepada Direksi Perseroan dan untuk pendaftaran Saham Yang Dialihkan secara benar
                                    dalam Daftar Buku Pemegang Saham Perseroan atas nama Pembeli.


Penyelesaian transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara tidak langsung dalam Perseroan dan
Pengendali Baru menjadi pengendali dari Perseroan secara tidak langsung melalui DFG. Pada tanggal 22 Oktober 2024, Pengendali
Baru mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Harian Ekonomi Neraca dan telah menyerahkan bukti pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan
berdasarkan surat Pengendali Baru tertanggal 22 Oktober 2024. Sebelumnya, Pengendali Baru telah menyampaikan
Pengumuman Negosiasi terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018 pada laman situs web BEI tertanggal
10 September 2024.

Pengendali baru bersama dengan Perseroan berencana untuk tetap mempertahankan kegiatan usaha periklanan dan digital serta
melakukan pengembangan kegiatan usaha baru melalui entitas anak yang telah dijalani oleh Pengendali Baru yaitu dibidang
pengembangan energi terbarukan dan green technology agar dapat meningkatkan profitabilitas di masa yang akan datang.

Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, baik Pengendali Baru maupun perusahaan sasaran
telah memperoleh seluruh persetujuan yang dipersyaratkan. Pengendali Baru dan juga PT Digital Futurama Global (DFG) telah
memperoleh Persetujuan Pemegang Saham sedangkan PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk sehubungan dengan pengambilalihan
tidak wajib memperoleh Persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan DFG sebagaimana diatur dalam Undang- undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

1.       Keterangan tentang Saham

         Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
         periode sampai dengan tanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan adalah sebagai berikut:

                          Pemegang Saham                                  Nilai Nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham
                                                                  Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)           Persentase
                                                                                                                          kepemilikan
          Modal Dasar                                                   10.224.000.000               102.240.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             PT Digital Futurama Global                                  3.273.000.000                32.730.000.000        50,75%
            Masyarakat                                                   3.176.596.718                31,765,967,180        49,25%
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     6,449,596,718                64,495,967,180        100,00%
          Jumlah Saham dalam Portepel                                    3,774,403,282                37,744,032,820

         Sebelum Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham DFG sesuai dengan Akta Pernyataan
         Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham PT Digital Futurama Global Nomor 19 tertanggal 9 September 2024,
         dibuat di hadapan Janty Lega,S.H.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat pengesahan
         Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059740.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 20 September 2024, telah
         diberitahukan dan diterima Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
         No. AHU-AH.01.03-0193983 tanggal 20 September 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0200980.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 September 2024 adalah sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib         Halaman-4
Page 5
                         Pemegang Saham                               Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
                                                                  Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)          Persentase
                                                                                                                         kepemilikan
          Modal Dasar                                                           50.000                 50.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Investasi Gemilang Maju                                          24.999                 24.999.000.000          99,99%
            Adhie M Masardi                                                          1                      1.000.000          0,01%
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            25.000                 25.000.000.000        100,00%
          Jumlah Saham dalam Portepel                                           25.000                 25.000.000.000


        Pengendali Baru telah membeli 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham DFG atau
        mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
        DFG dengan total harga sebesar Rp24.999.000.000,- (dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
        juta Rupiah). Pengambilalihan oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pada tanggal 22
        Oktober 2024, Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan pada Web Bursa Efek dan telah
        melakukan penyampaian kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.9/2018.

        Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali secara tidak langsung, sehingga mengharuskan
        Pengendali Baru untuk melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.

        Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Perseroan, Saham Perseroan yang
        tercatat di BEI adalah sejumlah 6.449.596.718 (enam miliar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan
        puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas) saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru melalui PT Digital Futurama Global,
        dan Pemegang Saham Publik dari Perseroan, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor
        Perseroan. Seluruh Saham Perseroan yang ditempatkan dan disetor penuh merupakan saham biasa yang memberikan
        pemegangnya hak yang setara, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan
        hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan dan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

        Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham DFG adalah sebagai berikut:

                         Pemegang Saham                               Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
                                                                  Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)          Persentase
                                                                                                                         kepemilikan
          Modal Dasar                                                           50.000                 50.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Hexa Prima Nusantara                                             24.999                 24.999.000.000          99,99%
            Adhie M Masardi                                                          1                      1.000.000          0,01%
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            25.000                 25.000.000.000        100,00%
          Jumlah Saham dalam Portepel                                           25.000                 25.000.000.000

        Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali
        terhadap: (i) Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melakukan transaksi pengambilalihan dengan pengendali
        baru; (ii) saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
        Pengendali baru; (iii) saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib
        atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama; (iv) saham yang dimiliki Pemegang Saham
        Utama; dan (v) saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka tersebut.

        Dalam hal ini Pemegang Saham Utama merujuk pada PT Digital Futurama Global, sebagai pemilik dari 3.273.000.000 (tiga
        miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta) Saham atau setara dengan 50,75% (lima puluh koma tujuh lima persen) dari total
        modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham (“DPS“) Perseroan per tanggal 18
        Februari 2025 dan juga terdapat 8 pihak yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
        pengendali baru pada tanggal Pengambilalihan yaitu 21 Oktober 2024 yang menyatakan tidak akan menjual sahamnya
        kepada Pengendali Baru yang memiliki 1.254.547.000 (satu miliar dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh
        tujuh ribu) saham atau setara 19,45% (sembilan belas koma empat lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
        penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham (“DPS“) Perseroan per tanggal 18 Februari 2025 dikecualikan dari
        kewajiban Tender Wajib.

        Sedangkan kepemilikan saham Masyarakat dibawah 5% saham Perseroan selain daripada saham milik pihak-pihak yang
        telah menerima penawaran tersebut diatas sebanyak 1.922.049.718 (satu miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat
        puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan belas) lembar saham atau setara dengan 29,80% (dua puluh sembilan koma
        delapan nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham
        (“DPS“) Perseroan per tanggal 18 Februari 2025.

        Adapun per tanggal 18 Februari 2025 masih dalam Periode Pelaksanaan Waran Seri I dimana total Waran Seri I yang
        belum dilaksanakan sebanyak 962.803.282 (sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga ribu dua ratus delapan
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib          Halaman-5
Page 6
        puluh dua) lembar Waran Seri I dimana apabila Waran Seri I dilaksanakan oleh Pemegang Waran maka Perseroan wajib
        menerbitkan saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I, dimana saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I memiliki hak
        yang sama dengan saham lainnya, termasuk hak untuk mengikuti Pelaksanaan Tender Wajib.

        Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik
        dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.884.853.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus
        lima puluh tiga ribu) Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham, sehingga
        total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
        sebanyak-banyaknya Rp46.157.648.000,- (empat puluh enam miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh
        delapan ribu Rupiah).

        Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib untuk periode sampai dengan tanggal
        18 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan dan Setelah Penawaran Tender Wajib dengan asumsi – asumsi
        sebagai berikut:

         a. Asumsi 1: Seluruh Pemegang Waran Seri 1 melaksanakan haknya dan seluruh Pemegang Saham Publik
                berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
                                                    Setelah Pelaksanaan Waran Sebelum                  Setelah Pelaksanaan Waran Setelah
                                                           Penawaran Tender Wajib                            Penawaran Tender Wajib
                Nama Pemegang Saham                      Nilai Nominal Rp10 per Saham                      Nilai Nominal Rp10 per Saham
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal       (%)         Jumlah Saham      Nilai Nominal       (%)
                                                                         (Rp)                                              (Rp)
              Modal Dasar                       10.224.000.000    102.240.000.000                 10.224.000.000    102.240.000.000
              Modal Ditempatkan dan Disetor
              Penuh
              PT Digital Futurama Global (P)      3.273.000.000   32.730.000.000       44.16%      3.273.000.000   32.730.000.000       44,16%
              PT Hexa Prima Nusantara                         -                 -            -     2,884,853,000   28,848,530,000       38,92%
               Samuel Christian Iskandar*          244,985,000     2,449,850,000        3.80%       244,985,000     2,449,850,000        3.80%
               Julius Kurniawan*                   270,234,900     2,702,349,000        4.19%       270,234,900     2,702,349,000        4.19%
               Elsiane Gunadi*                     290,837,100     2,908,371,000        4.51%       290,837,100     2,908,371,000        4.51%
               Daniel Sjamsudi*                       4,500,000        45,000,000       0.07%          4,500,000       45,000,000        0.07%
               Krisnawan Iskandar*                 277,000,000     2,770,000,000        4.29%       277,000,000     2,770,000,000        4.29%
               Djojo Hartono*                      116,990,000     1,169,900,000        1.81%       116,990,000     1,169,900,000        1.81%
               David Calvin*                                  -                 -            -                 -                 -            -
               Budiyono Suwandi*                     50,000,000      500,000,000        0.78%         50,000,000      500,000,000        0.78%
              Masyarakat lainnya                 1,922,049,718    19,220,497,180       25.93%                   -                -            -
              Pemegang Waran Seri I                962,803,282     9,628,032,820       12.99%                   -                -            -
              Jumlah Modal Ditempatkan dan
              Disetor Penuh                       7.412.400.000   74.124.000.000      100,00%     7.412.400.000    74.124.000.000     100,00%
              Jumlah Saham dalam Portepel         2.811.600.000   28.116.000.000                  2.811.600.000    28.116.000.000
                  *Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti
                  penawaran tender


         b.     Asumsi 2: Seluruh Pemegang Waran Seri 1 melaksanakan haknya dan seluruh Pemegang Saham Publik tidak
                berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
                                                    Setelah Pelaksanaan Waran Sebelum                  Setelah Pelaksanaan Waran Setelah
                                                           Penawaran Tender Wajib                            Penawaran Tender Wajib
                Nama Pemegang Saham                      Nilai Nominal Rp10 per Saham                      Nilai Nominal Rp10 per Saham
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal       (%)         Jumlah Saham      Nilai Nominal       (%)
                                                                         (Rp)                                              (Rp)
              Modal Dasar                       10.224.000.000    102.240.000.000                 10.224.000.000    102.240.000.000
              Modal Ditempatkan dan Disetor
              Penuh
              PT Digital Futurama Global (P)      3.273.000.000    32.730.000.000       44.16%      3.273.000.000    32.730.000.000      44.16%
              PT Hexa Prima Nusantara                         -                 -             -                 -                 -             -
               Samuel Christian Iskandar*           244,985,000     2,449,850,000        3.80%        244,985,000     2,449,850,000        3.80%
               Julius Kurniawan*                    270,234,900     2,702,349,000        4.19%        270,234,900     2,702,349,000        4.19%
               Elsiane Gunadi*                      290,837,100     2,908,371,000        4.51%        290,837,100     2,908,371,000        4.51%
               Daniel Sjamsudi*                       4,500,000        45,000,000        0.07%          4,500,000        45,000,000        0.07%
               Krisnawan Iskandar*                  277,000,000     2,770,000,000        4.29%        277,000,000     2,770,000,000        4.29%
               Djojo Hartono*                       116,990,000     1,169,900,000        1.81%        116,990,000     1,169,900,000        1.81%
               David Calvin*                                  -                 -             -                 -                 -             -
               Budiyono Suwandi*                     50,000,000       500,000,000        0.78%         50,000,000       500,000,000        0.78%
              Masyarakat lainnya                  1,922,049,718   19,220,497,180        25.93%     1,922,049,718    19,220,497,180       25.93%
              Pemegang Waran Seri I                 962,803,282     9,628,032,820       12.99%        962,803,282     9,628,032,820      12.99%
              Jumlah Modal Ditempatkan dan
              Disetor Penuh                       7.412.400.000    74.124.000.000      100,00%      7.412.400.000    74.124.000.000     100,00%
              Jumlah Saham dalam Portepel         2.811.600.000    28.116.000.000                   2.811.600.000    28.116.000.000
                    *Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti
                    penawaran tender




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-6
Page 7
         c.     Asumsi 3: Seluruh Pemegang Waran Seri 1 tidak melaksanakan haknya dan seluruh Pemegang Saham Publik
                berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
                                                    Setelah Pelaksanaan Waran Sebelum                 Setelah Pelaksanaan Waran Setelah
                                                           Penawaran Tender Wajib                           Penawaran Tender Wajib
                Nama Pemegang Saham                      Nilai Nominal Rp10 per Saham                     Nilai Nominal Rp10 per Saham
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal       (%)        Jumlah Saham      Nilai Nominal       (%)
                                                                         (Rp)                                             (Rp)
              Modal Dasar                       10.224.000.000    102.240.000.000                10.224.000.000    102.240.000.000
              Modal Ditempatkan dan Disetor
              Penuh
              PT Digital Futurama Global (P)      3.273.000.000   32.730.000.000       50.75%      3.273.000.000   32.730.000.000      50.75%
              PT Hexa Prima Nusantara                         -                 -            -    1,922,049,718    19,220,497,180      29.80%
               Samuel Christian Iskandar*          244,985,000     2,449,850,000        3.80%       244,985,000     2,449,850,000       3.80%
               Julius Kurniawan*                   270,234,900     2,702,349,000        4.19%       270,234,900     2,702,349,000       4.19%
               Elsiane Gunadi*                     290,837,100     2,908,371,000        4.51%       290,837,100     2,908,371,000       4.51%
               Daniel Sjamsudi*                       4,500,000        45,000,000       0.07%          4,500,000       45,000,000       0.07%
               Krisnawan Iskandar*                 277,000,000     2,770,000,000        4.29%       277,000,000     2,770,000,000       4.29%
               Djojo Hartono*                      116,990,000     1,169,900,000        1.81%       116,990,000     1,169,900,000       1.81%
               David Calvin*                                  -                 -            -                 -                 -            -
               Budiyono Suwandi*                     50,000,000      500,000,000        0.78%         50,000,000      500,000,000       0.78%
              Masyarakat lainnya                 1,922,049,718    19,220,497,180       29.80%
              Pemegang Waran Seri I                           -                 -            -                  -                -            -
              Jumlah Modal Ditempatkan dan
              Disetor Penuh                      6,449,596,718    64,495,967,180      100,00%     6,449,596,718    64,495,967,180     100,00%
              Jumlah Saham dalam Portepel        3,774,403,282    37,744,032,820                  3,774,403,282    37,744,032,820
                  *Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti
                  penawaran tender


         d.     Asumsi 4: Seluruh Pemegang Waran Seri 1 tidak melaksanakan haknya dan seluruh Pemegang Saham Publik
                tidak berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
                                                    Setelah Pelaksanaan Waran Sebelum                 Setelah Pelaksanaan Waran Setelah
                                                           Penawaran Tender Wajib                           Penawaran Tender Wajib
                Nama Pemegang Saham                      Nilai Nominal Rp10 per Saham                     Nilai Nominal Rp10 per Saham
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal       (%)        Jumlah Saham      Nilai Nominal       (%)
                                                                         (Rp)                                             (Rp)
              Modal Dasar                       10.224.000.000    102.240.000.000                10.224.000.000    102.240.000.000
              Modal Ditempatkan dan Disetor
              Penuh
              PT Digital Futurama Global (P)      3.273.000.000   32.730.000.000       50.75%      3.273.000.000   32.730.000.000       50.75%
              PT Hexa Prima Nusantara                         -                 -            -                 -                 -            -
               Samuel Christian Iskandar*          244,985,000     2,449,850,000        3.80%       244,985,000     2,449,850,000        3.80%
               Julius Kurniawan*                   270,234,900     2,702,349,000        4.19%       270,234,900     2,702,349,000        4.19%
               Elsiane Gunadi*                     290,837,100     2,908,371,000        4.51%       290,837,100     2,908,371,000        4.51%
               Daniel Sjamsudi*                       4,500,000        45,000,000       0.07%          4,500,000       45,000,000        0.07%
               Krisnawan Iskandar*                 277,000,000     2,770,000,000        4.29%       277,000,000     2,770,000,000        4.29%
               Djojo Hartono*                      116,990,000     1,169,900,000        1.81%       116,990,000     1,169,900,000        1.81%
               David Calvin*                                  -                 -            -                 -                 -            -
               Budiyono Suwandi*                     50,000,000      500,000,000        0.78%         50,000,000      500,000,000        0.78%
              Masyarakat lainnya                 1,922,049,718    19,220,497,180       29.80%     1,922,049,718    19,220,497,180       29.80%
              Pemegang Waran Seri I                           -                 -            -                 -                 -            -
              Jumlah Modal Ditempatkan dan
              Disetor Penuh                      6,449,596,718    64,495,967,180      100,00%     6,449,596,718    64,495,967,180     100,00%
              Jumlah Saham dalam Portepel        3,774,403,282    37,744,032,820                  3,774,403,282    37,744,032,820
                  *Pihak yang telah menerima penawaran dengan kondisi yang sama dari Pengendali Baru sehingga menyatakan tidak akan mengikuti
                  penawaran tender


        Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara,
        hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam
        anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
        Pengendali Baru tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.

2.      Tujuan Penawaran Tender Wajib

        Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
        Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.      Rencana Pengembangan Perseroan

        Pengendali Baru saat ini berencana untuk mempertahankan kegiatan usaha periklanan dan melakukan pengembangan
        kegiatan usaha Perseroan melalui entitas anak Perseroan yaitu dengan cara akan menambah entitas anak baru di bidang
        renewable energy dan green technology. Pengendali Baru telah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang
        industry energi yang memberikan solusi yang andal untuk industri energi dan sektor pembangkit listrik. Dengan adanya
        tambahan segmen usaha yang baru, Pengendali Baru yakin akan dapat meningkatkan profitabilitas bagi Perseroan dengan
        penambahan segmen usaha tersebut. Pengendali Baru juga menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengubah status
        Perseroan menjadi Perusahaan tertutup dimasa yang akan datang.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib                    Halaman-7
Page 8
        Adapun rencana pengembangan Perseroan adalah sebagai berikut:
             a. Bidang Periklanan sebagai kegiatan usaha saat ini akan berfokus pada pengembangan data dan teknologi
                  yang akan memberikan nilai tambah bagi Pelanggan. Seperti Dashboard yang mempermudah Analisa Data,
                  Cakupan area informasi yang lebih tepat sasaran dan pemanfaatan teknologi secara optimal dalam
                  pemasaran.
             b. Pengembangan Usaha melalui Entitas Anak dengan fokus pada Renewable Energy, Carbon Solutions dan
                  Energy Efficiency yang kesemuanya ini bertujuan untuk mengembangkan Green Business yang mendukung
                  Net Zero Emission yang telah menjadi bagian penting oleh Pemerintah dari berbagai negara di dunia.
                  Pengembangan Ini sejalan dengan pengalaman Pengendali Baru di bidang energi selama lebih dari 20 tahun
                  dan telah memiliki mitra kerja strategis di tingkat dunia, seperti Siemens Energy, NVIRO, RENOZ Energy dan
                  lain-lain. Potensi bisnis dari Green Business ini masih sangat besar terutama karena banyaknya kebutuhan
                  yang belum dipenuhi dan pemain sejenis masih sangat terbatas. Dengan adanya pengembangan usaha di
                  segmen energi terbarukan, maka akan memberikan nilai tambah serta keuntungan baik untuk Shareholders
                  maupun Stakeholders.

                    Perseroan telah memulai pengembangan usaha ini dengan melakukan akuisisi atas PT Hexa Prima Mekanikal
                    (HPM) sehingga memberikan keuntungan lebih baik untuk para shareholder dan stakeholder.

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan
        dengan Perseroan:

        (a)    menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
        (b)    mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
        (c)    mengubah kebijakan dividen.

        Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan
        dan perundang-undangan yang berlaku.

        Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
        pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan
        dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii)
        perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan
        transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap
        Perseroan.

        Tidak terdapat kontrak atau aktivitas Pemegang Saham Utama atau Pengendali Sebelumnya dengan Pengendali Baru
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK No. 9/2018 yang berpengaruh material terhadap Perseroan.

                                                        BAB III
                                     SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.        Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

          Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
          Wajib atas sebanyak-banyaknya 2.884.853.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima
          puluh tiga ribu) Saham.
2.        Harga Penawaran Tender

          Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari
          harga perdagangan tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 12 Juni 2024 hingga tanggal 9
          September 2024, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan yang mana
          Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan tersebut telah dilakukan Pengendali Baru pada tanggal 10 September 2024.

          Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
          hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:

                                                      DAFTAR HARGA SAHAM 90 HARI

                            H-                          Date                       High Price       Working Days
                           Minus
                          1           Monday, 09 September 2024                  Rp     49                1
                          2           Sunday, 08 September 2024
                          3           Saturday, 07 September 2024
                          4           Friday, 06 September 2024                  Rp     45                1
                          5           Thursday, 05 September 2024                Rp     41                1
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib       Halaman-8
Page 9
                          6           Wednesday, 04 September 2024               Rp     38                1
                          7           Tuesday, 03 September 2024                 Rp     35                1
                          8           Monday, 02 September 2024                  Rp     32                1
                          9           Sunday, 01 September 2024
                          10          Saturday, 31 August 2024
                          11          Friday, 30 August 2024                     Rp     30                1
                          12          Thursday, 29 August 2024                   Rp     28                1
                          13          Wednesday, 28 August 2024                  Rp     26                1
                          14          Tuesday, 27 August 2024                    Rp     24                1
                          15          Monday, 26 August 2024                     Rp     22                1
                          16          Sunday, 25 August 2024
                          17          Saturday, 24 August 2024
                          18          Friday, 23 August 2024                     Rp     20                1
                          19          Thursday, 22 August 2024                   Rp     19                1
                          20          Wednesday, 21 August 2024                  Rp     18                1
                          21          Tuesday, 20 August 2024                    Rp     17                1
                          22          Monday, 19 August 2024                     Rp     16                1
                          23          Sunday, 18 August 2024
                          24          Saturday, 17 August 2024
                          25          Friday, 16 August 2024                     Rp     15                1
                          26          Thursday, 15 August 2024                   Rp     14                1
                          27          Wednesday, 14 August 2024                  Rp     13                1
                          28          Tuesday, 13 August 2024                    Rp     12                1
                          29          Monday, 12 August 2024                     Rp     11                1
                          30          Sunday, 11 August 2024
                          31          Saturday, 10 August 2024
                          32          Friday, 09 August 2024                     Rp     10                1
                          33          Thursday, 08 August 2024                   Rp     10                1
                          34          Wednesday, 07 August 2024                  Rp      9                1
                          35          Tuesday, 06 August 2024                    Rp      9                1
                          36          Monday, 05 August 2024                     Rp      9                1
                          37          Sunday, 04 August 2024
                          38          Saturday, 03 August 2024
                          39          Friday, 02 August 2024                     Rp     10                1
                          40          Thursday, 01 August 2024                   Rp     10                1
                          41          Wednesday, 31 July 2024                    Rp     10                1
                          42          Tuesday, 30 July 2024                      Rp      9                1
                          43          Monday, 29 July 2024                       Rp      9                1
                          44          Sunday, 28 July 2024
                          45          Saturday, 27 July 2024
                          46          Friday, 26 July 2024                       Rp       9               1
                          47          Thursday, 25 July 2024                     Rp       9               1
                          48          Wednesday, 24 July 2024                    Rp       8               1
                          49          Tuesday, 23 July 2024                      Rp       9               1
                          50          Monday, 22 July 2024                       Rp       9               1
                          51          Sunday, 21 July 2024
                          52          Saturday, 20 July 2024
                          53          Friday, 19 July 2024                       Rp       9               1
                          54          Thursday, 18 July 2024                     Rp       8               1
                          55          Wednesday, 17 July 2024                    Rp       7               1
                          56          Tuesday, 16 July 2024                      Rp       7               1
                          57          Monday, 15 July 2024                       Rp       7               1
                          58          Sunday, 14 July 2024
                          59          Saturday, 13 July 2024
                          60          Friday, 12 July 2024                       Rp      8                1
                          61          Thursday, 11 July 2024                     Rp      9                1
                          62          Wednesday, 10 July 2024                    Rp      9                1
                          63          Tuesday, 09 July 2024                      Rp     10                1
                          64          Monday, 08 July 2024                       Rp     11                1
                          65          Sunday, 07 July 2024
                          66          Saturday, 06 July 2024
                          67          Friday, 05 July 2024                       Rp     13                1
                          68          Thursday, 04 July 2024                     Rp     12                1
                          69          Wednesday, 03 July 2024                    Rp     11                1
                          70          Tuesday, 02 July 2024                      Rp     10                1
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib       Halaman-9
Page 10
                          71        Monday, 01 July 2024                         Rp       9                   1
                          72        Sunday, 30 June 2024
                          73        Saturday, 29 June 2024
                          74        Friday, 28 June 2024                         Rp     10                    1
                          75        Thursday, 27 June 2024                       Rp     11                    1
                          76        Wednesday, 26 June 2024                      Rp     12                    1
                          77        Tuesday, 25 June 2024                        Rp     13                    1
                          78        Monday, 24 June 2024                         Rp     14                    1
                          79        Sunday, 23 June 2024
                          80        Saturday, 22 June 2024
                          81        Friday, 21 June 2024                         Rp     15                    1
                          82        Thursday, 20 June 2024                       Rp     16                    1
                          83        Wednesday, 19 June 2024                      Rp     17                    1
                          84        Tuesday, 18 June 2024
                          85        Monday, 17 June 2024
                          86        Sunday, 16 June 2024
                          87        Saturday, 15 June 2024
                          88        Friday, 14 June 2024                         Rp   18                      1
                          89        Thursday, 13 June 2024                       Rp   20                      1
                          90        Wednesday, 12 June 2024                      Rp   22                      1
                          TOTAL                                                  Rp 972                      62
                          Average High Price - 90 Days                           Rp 15,68

          Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
          Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah Rp15,68 (lima belas koma enam delapan Rupiah) dan dibulatkan
          menjadi Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp7,64 (tujuh koma enam
          empat Rupiah) per Saham, maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi
          dibandingkan Harga Pengambilalihan.

          Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
          Rp16 (enam belas Rupiah) per Saham.

          Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
          dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.884.853.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus
          lima puluh tiga ribu) Saham, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar
          Rp46.157.648.000,- (empat puluh enam miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu
          Rupiah).

3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
          Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:

             No.                                 Keterangan                                                   Tanggal
             1.      Tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib                                            25 Februari 2025
             2.      Tanggal selesainya Penawaran Tender Wajib                                            26 Maret 2025
             3.      Tanggal Pembayaran                                                                     2 April 2025

          Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
          diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
          cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).

4.        Mekanisme Pembelian Saham

          Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
          sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
          Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.        Tanggal Pembayaran

          Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
          dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
          dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 2 April 2025.


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib           Halaman-10
Page 11
6.        Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

          Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
          disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh
          pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali
          Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

          Pengendali Baru tidak memenuhi kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU karena Pengambilalihan secara tidak
          langsung oleh Pengendali Baru tidak memenuhi keseluruhan syarat/ketentuan wajib notifikasi sebagaimana diatur
          dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPPU No. 3/2023.

7.        Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib

          Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
          kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan
          Penawaran Tender Wajib.

                                                         BAB IV
                                           KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.        Keterangan Korporasi

          Nama Pengendali Baru Perseroan              :   PT HEXA PRIMA NUSANTARA

          Pendirian                                   :   Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                                                          No. 02 tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Rita Komala Dewi,
                                                          SH.,MH.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, dan telah disahkan
                                                          berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0040450.AH.01.01 Tahun
                                                          2020 tanggal 18 Agustus 2020 (“Akta Pendirian Pengendali Baru”)

          Alamat                                      :   Jl. Kaimun Jaya No 1. RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta
                                                          Selatan

          Telepon                                     :   021-27820286

          Alamat Surat Elektronik                     :   corsec@hexa-group.com


         Kegiatan Usaha                           :       Berdasarkan Akta No. 31 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di
                                                          hadapan Rita Komala Dewi, SH.,MH.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan
                                                          sebagaimana telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan
                                                          Surat Keputusan No. AHU-0055280.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2
                                                          September 2024 dan telah diberitahukan dan diterima Menkumham
                                                          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                                                          Dasar No. AHU-AH.01.03-0188418 tanggal 2 September 2024, dan Surat
                                                          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                                                          AH.01.09-0247103 tanggal 2 September 2024 (“Akta No. 31/2024”), ,
                                                          Pengendali Baru telah mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                          Indonesia (“KBLI”) berikut dalam anggaran dasarnya, yaitu menjalankan
                                                          kegiatan usaha dalam bidang:

                                                          (a)   Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200);
                                                                Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
                                                                companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
                                                                sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
                                                                kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak
                                                                terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
                                                                Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
                                                                (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
                                                                merger dan akuisisi perusahaan.
                                                          (b)   Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan
                                                                perlengkapannya (KBLI 46591);
                                                                Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib       Halaman-11
Page 12
                                                              dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya,
                                                              seperti mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin
                                                              untuk industri dan untuk keperluan kantor. Termasuk
                                                              perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-
                                                              mesin lain ytdl untuk keperluan industri, dan mesin yang
                                                              dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan
                                                              rajut yang dikendalikan komputer.
                                                       (c)    Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan
                                                              lainnya(KBLI 46599)
                                                              Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan
                                                              peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam
                                                              kelompok 46591 s.d. 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin,
                                                              mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah
                                                              tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi selain
                                                              untuk pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk perdagangan dan
                                                              navigasi serta jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar
                                                              serta instalasi peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan
                                                              untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan
                                                              komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.

                                                              Pada tanggal disampaikannya Dokumen Keterbukaan Informasi
                                                              ini, Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh Pengendali Baru adalah
                                                              Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

          Susunan Pengurus                         :   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
                                                       No. 20 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Rita Komala Dewi,
                                                       SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 20/2024”), akta mana
                                                       telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan Surat
                                                       Keputusan No. AHU-0067738.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Oktober
                                                       2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                                                       0227795.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 23 Oktober 2024., susunan
                                                       pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

                                                       Dewan Komisaris
                                                       Komisaris    : Halim Suwandi

                                                       Direksi
                                                       Direktur         : Yadi Hermayadi

          Struktur Permodalan                      :   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
                                                       No. 32 tanggal 27 Desember 2024 yang dibuat dihadapan Rita Komala Dewi,
                                                       SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 32/2024”), akta mana
                                                       telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan Surat
                                                       Keputusan No. AHU-0001962.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 16 Januari
                                                       2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                                                       0004999.AH.01.11.Tahun 2025        tanggal 16 Januari 2025, struktur
                                                       permodalan adalah sebagai berikut:

                         Pemegang Saham                            Nilai Nominal Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per saham
                                                                  Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)          Persentase
                                                                                                                         kepemilikan
          Modal Dasar                                                         402.000                201.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            Halim Suwandi (P)                                                   99.995                 49.997.500.000             99,50%
            Yadi Hermayadi                                                         505                    252.500.000             0,50%
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          100.500           50.250.000.000             100,00%
          Jumlah Saham dalam Portepel                                         301.500                150.750.000.000

          Pemegang Saham Pengendali                    :     Halim Suwandi
          Pemilik Manfaat Akhir                        :     Halim Suwandi
                                                             Hal ini telah dilaporkan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan
                                                             Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
                                                             Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib          Halaman-12
Page 13
                                                            Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
                                                            Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
2.        Hubungan Afiliasi
          Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.        Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
          Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
          berwenang mana pun.

          Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pengendali
          Baru berdasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Pengendali Baru
          tertanggal 21 Oktober 2024.

4.        Informasi Lainnya
          Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:

          (a)       Sejak didirikan, Pengendali Baru:

                    (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
                    pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
                    oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
                    perdagangan sekuritas.

          (b)       Dalam 5 (lima) tahun terakhir, baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Pengendali Baru:

                    (A) Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
                        terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
                    (B) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
                    (C) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
                    (D) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
                        (BANI);
                    (E) Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
                        pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
                    (F) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang
                        terdaftar di Pengadilan Negeri;
                    (G) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
                        Usaha (KPPU);
                    (H) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul
                        yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
                    (I) Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan
                        kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.

          (c)       Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
                    Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.

          Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
          pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.

                                                           BAB V
                                               KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.        Riwayat Singkat

          PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (“Perseroan”) (dahulu PT Linikini Aspirasi Kreasi) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta
          Notaris No. 74 oleh Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 29 Juli 2021. Akta Pendirian Perseroan telah mendapatkan
          pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
          0047690.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 29 Juli 2021. Adapun perubahan nama Perseroan tercantum dalam Akta
          Notaris No. 67 oleh Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 12 Agustus 2022. Perubahan telah mendapatkan pengesahan dari
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
          0057411.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022.

          Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
          Rapat Umum Pemegang Saham No. 9 oleh Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., tanggal 12 Juni 2024 mengenai perubahan
          susunan pengurus dan pengangkatan Kembali seluruh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan perubahan Pasal
          12 ayat (6) dan (7) Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
          Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-
          AH.01.09-0213671 tanggal 13 Juni 2024 dan Surat No. AHU-AH.01.03-0143730 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib        Halaman-13
Page 14
          9/2024”). .

          Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021. Perusahaan beralamat di Ruko Fatmawati Mas Blok
          III, Kav. 307-309, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.

          Pada tanggal 17 Februari 2023, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
          Surat No. S-44/D.04/2023 untuk melakukan penawaran umum perdana 1.278.000.000 saham dengan nilai nominal
          Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham, dengan harga penawaran Rp100 (seratus Rupiah) per saham. Pada tanggal 7 Maret
          2023, seluruh saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

          Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:

          Telp. : (021) 765 9229
          Fax. : (021) 765 9228
          Website: https://futurphuture.io/
          Email: corporate@futurphuture.io

2.        Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 01/2022 oleh Rahayu Ningsih, S.H., tanggal
          3 Oktober 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0071979.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 5 Oktober
          2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk dan telah diberitahukan dan
          diterima Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-
          AH.01.03-0299098 tanggal 5 Oktober 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
          AHU-AH.01.09-0062399 tanggal 5 Oktober 2022 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0198845.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 5 Oktober 2022, kegiatan usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di (i)
          periklanan; (ii) aktivitas desain khusus film, video, program TV, animasi dan komik; (iii) aktivitas konsultasi manajemen
          lainnya; (iv) aktivitas pemrograman komputer lainnya; (v) aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif;
          (vi) aktivitas pengolahan data, (vii) portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, (viii) aktivitas desain
          konten kreatif lainnya, (ix) aktivitas produksi film, video dan program televisi oleh swasta, (x) aktivitas pascaprodukasi
          film, video dan program televisi oleh swasta, (xi) aktivitas desain komunikasi visual/desain grafis, dan
          (xii) aktvitas desain konten game. Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan adalah sebagai berikut:

          1) Periklanan – 73100
          Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan),
          meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang
          termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
          media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster
          dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan
          lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan;
          iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam
          papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan
          memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan,
          seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

          2) Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program TV, Animasi dan Komik – 74141
          Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif khusus film, video, program tv, animasi dan komik antara
          lain: desain cerita; desain ketokohan dan pemilihan peran; desain artistik dan visual; desain teknis produksi; dan
          kebutuhan penunjang lainya. Kegiatan pembuatan komik masuk dalam kelompok 90023.

          3) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya – 70209
          Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
          dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
          dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
          pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
          berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
          dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
          anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
          pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
          investasi infrastruktur.

          Pada saat Dokumen Keterbukaan Informasi ini disampaikan, Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah:
          (i) Periklanan (KBLI 73100); (ii) Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program TV, Animasi dan Komik (KBLI 74141); dan
          (iii) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib        Halaman-14
Page 15
3.        Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
        periode sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh BAE berdasarkan Surat No. 02/FUTR- FBR/XI/2025
        tanggal 5 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

                         Pemegang Saham                                   Nilai Nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham
                                                                    Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)           Persentase
                                                                                                                          kepemilikan
          Modal Dasar                                                   10.224.000.000               102.240.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Digital Futurama Global                                   3.273.000.000                32.730.000.000        50,79%
            Masyarakat                                                   3.171.361.314                31.713.613.140        49,21%
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     6.444.361.314                64.443.613.140       100,00%
          Jumlah Saham dalam Portepel                                    3.779.638.686                37.796.386.860

          Setelah Pengambilalihan, dimana saham DFG dimiliki 99,99% oleh HPN serta saham HPN dimiliki 99,00% oleh Halim
          Suwandi sehingga Halim Suwandi menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficiary Owner/UBO) baru Perseroan.
          Adapun berikut struktur kepemilikan sebelum dan setelah Pengambilalihan:




4.        Kepengurusan

          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta No.
          14 tertanggal 7 November 2024 yang dibuat di hadapan Rita Komala Dewi,SH.,MH.,M.Kn adalah sebagai berikut:

               DEWAN KOMISARIS
                 Komisaris Utama                                :     Rian Saputra
                 Komisaris Independen                           :     Dono Boestami

               DIREKSI
                 Direktur Utama                                 :     Martha Rebecca
                 Direktur                                       :     Albert Susanto Darmali
                 Direktur                                       :     Thomas Pfister

5.        Ikhtisar Data Keuangan Penting

          Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          Anwar & Rekan berdasarkan Laporan No. 00163/2.1035/AU.1/06/1164-1/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
          ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi dengan opini, laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang
          material, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang
          berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.

          LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                        Dalam Rupiah
                                          Keterangan                                     31 Desember 2023          31 Desember 2022
          ASET
           Total Aset Lancar                                                                  149.142.365.247          23.041.643.793
           Total Aset Tidak Lancar                                                             40.825.415.388          44.185.522.551
           TOTAL ASET                                                                         189.967.780.635          67.227.166.344

          LIABILITAS DAN EKUITAS
           Total Liabilitas Jangka Pendek                                                      10.976.362.990          14.160.629.799
           Total Liabilitas Jangka Panjang                                                      1.072.298.862             911.173.727
           TOTAL LIABILITAS                                                                    12.048.661.852          15.071.803.526
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib         Halaman-15
Page 16
           EKUITAS
           Modal Saham                                                                         63.900.155.540        51.120.000.000
           Tambahan Modal Disetor                                                             112.832.564.250                     -
           Kepentingan non-pengendali                                                                 797.439               936.780
           Saldo Laba                                                                           1.185.601.554         1.034.426.038
           TOTAL EKUITAS                                                                      177.919.118.783        52.155.362.818
           TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS – NETO                                                189.967.780.635        67.227.166.344

          LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                               Dalam Rupiah
                                          Keterangan                                     31 Desember 2023 31 Desember 2022
          PENDAPATAN                                                                         140.731.732.038  46.180.261.927
           Laba Kotor                                                                         15.111.632.330   6.209.673.564
           Laba Usaha                                                                            873.127.226     545.487.078
           Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                        784.213.388     555.315.419
           LABA NETO TAHUN BERJALAN                                                              518.274.481     176.533.076
           TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN                                              151.036.175     176.533.076


          LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                                 Dalam Rupiah
                                        Keterangan                                       31 Desember 2023 31 Desember 2022
           Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi                            (109.879.254.751 )    (895.257.149)
           Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi                           (10.643.027.633 ) (47.782.974.858)
           Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                             127.394.195.497   51.924.433.387

6.        Informasi Lainnya

          Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang
          mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

          Saat ini baik Anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
          ● Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
               terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
          ● Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
          ● Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
          ● Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
          ● Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
               Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga;
          ● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di
               Pengadilan Negeri;
          ● Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
               (KPPU);
          ● Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang
               secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
          ● Tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
               berkaitan dengan perdagangan sekuritas.

                                                     BAB VI
                      PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.        Pemohon yang Berhak

          Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
          yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
          harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
          kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

          Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
          Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:

          (a)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
                    Daftar Pemegang Saham Perseroan;
          (b)       membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
          (c)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
                    efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
                    dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 20
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib         Halaman-16
Page 17
                    Maret 2025;
          (d)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
                    efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
          (e)       memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
                    berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
          (f)       menanggung biaya konversi saham.

2.        Formulir Penawaran Tender Wajib

          Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
          persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

          Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
          FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

          Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
          Biro Administrasi Efek
          PT Ficomindo Buana Registrar
          Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
          Kel. Cideng, Kec. Gambir
          Jakarta Pusat 10150
          Telp. : +62 21 2263 8327
          Email: corporate@ficomindo.com

          Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.

          FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
          bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 25 Februari 2025 dan berakhir untuk
          periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 26 Maret 2025.

4.        Penawaran Tender Wajib

          Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
          bawah ini:

          (a)       Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

                    Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
                    kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
                    melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

                    (i)       Pemegang Saham Individual
                              ●      Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
                              ●      Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
                                     saham asing.
                    (ii)      Pemegang Saham Institusi
                              ●      Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
                                     Dewan Komisaris; atau
                              ●      Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
                                     berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.

                    Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
                    dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.

                    Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
                    VI.2 di atas.

          (b)       Bukti Penerimaan

                    Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
                    kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
                    diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib   Halaman-17
Page 18
                    Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
                    Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
                    pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
                    oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block
                    for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH
                    tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.

                    Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
                    Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
                    Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
                    oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

                    Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
                    berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
                    efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
                    paragraf di bawah ini.

          (c)       Pembatalan Permohonan Tender Wajib

                    Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW
                    dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham
                    yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
                    perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
                    membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
                    event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

                    Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
                    dari “Block for CA” menjadi “Available”.

          (d)       Verifikasi

                    Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
                    sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
                    Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
                    keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
                    konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
                    Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

          (e)       Pembayaran

                    Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
                    rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
                    menawarkan.

                    Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
                    Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
                    Pengendali Baru, melalui KSEI.

                    KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
                    Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
                    disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
                    melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
                    sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

          (f)       Biaya Transaksi

                    Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
                    kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
                    yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
                    peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
                    0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:

                      Pajak atas transaksi penjualan saham                                                  0,100%
                      Biaya Bursa Efek (biaya BEI)                                                          0,030%
                      PPN atas biaya BEI                                                                    0,003%
                      Biaya penjaminan (KPEI)                                                               0,010%
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib   Halaman-18
Page 19
                      Biaya komisi broker                                                                  0,188%
                      PPN atas biaya komisi broker                                                         0,019%
                      Total biaya transaksi                                                                0,350%


          (g)       Pembatalan Tender Wajib

                    Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

                                                         BAB VII
                            PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

     PT Jasa Utama Capital Sekuritas
     Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,
     Menteng Dalam, Pancoran,
     Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
     Tel             : + 62 21 8378 9000
     Email           : customerservice@juc.co.id
     Nama PIC        : Rangga Raharja
     Jabatan         : Direktur

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
     administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
     termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
     yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
     pembayaran Saham kepada KSEI.

2.   KONSULTAN HUKUM

     DeHeng ARKO Law Offices
     Lippo Kuningan Lt.12
     Jl. HR Rasuna Said Kav. B-12, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
     Telepon        : +6221 2911 0015
     Website        : Info@armilarako.com
     Nama Partner : Dani Indrawan

     Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis hukum
     kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan
     sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.   KUSTODIAN SENTRAL

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon         : +62 21 5299 1099
     Faksimile       : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
     dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
     rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
     Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
     efek/bank kustodian masing-masing).




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib   Halaman-19
Page 20
4.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

     PT Ficomindo Buana Registrar
     Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
     Kel. Cideng, Kec. Gambir
     Jakarta Pusat 10150
     Telp. : +62 21 2263 8327
     Email: corporate@ficomindo.com
     Nama PIC         : Jimmi Maulana Sidik
     Jabatan          : Direktur

                                                             BAB VIII
                                                       INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:

                 Perusahaan Efek Yang Ditunjuk                                     Biro Administrasi Efek Perseroan




              PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS                                         PT Ficomindo Buana Registrar
                  Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,                                   Jl. Kiyai Caringin No. 2-A RT 11 RW 4
                  Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1,                                        Kel. Cideng, Kec. Gambir
                  Menteng Dalam, Pancoran,                                                  Jakarta Pusat 10150
               Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870                                        Telp. : +62 21 2263 8327
                  Telepon : +62 (21) 8378 9000                                     Email: corporate@ficomindo.com
               Email : customerservice@juc.co.id




                                                      Jakarta, 24 Februari 2025
                                                    PT HEXA PRIMA NUSANTARA




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib            Halaman-20

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.06 MB
Published24 Feb 2025
Pages20
Characters112,820
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hexa Prima p.1 ×17
linked org Investasi Gemilang p.1 ×4
linked org Digital Futurama p.1 ×18
linked person Adhie M Masardi p.5 ×2
linked person Rian Saputra p.15
linked person Dono Boestami p.15
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.19 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Djojo Hartono p.6 ×4
possible org pemerintah Republik Indonesia p.11
possible person Gatot Subroto p.19 ×2
unresolved org LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM Tbk p.1 ×54
unresolved org PT Hexa Prima Nusantara p.1 ×12
unresolved org PT HEXA PRIMA NUSANTARA ATAS SAHAM p.1
unresolved org PT Investasi Gemilang Maju p.1 ×3
unresolved org PT Digital Futurama Global p.1 ×17
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar. p.2 ×4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Crossing p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPPU p.2
unresolved org KPPU p.2 ×6
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.3
unresolved person Rita Komala Dewi · Notaris p.3 ×12
unresolved org PT Jasa Utama Capital Sekuritas. p.3 ×3
unresolved org PT Digital Futurama Global IGM p.3
unresolved org PT Investasi Gemilang Maju HPN p.3
unresolved org PT Hexa Prima Nusantara LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN Penjual p.3
unresolved person Janty Lega · Notaris p.4 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk – Penawaran Tender Wajib p.4 ×4
unresolved — Nominal Rp10 per · Nama Pemegang Saham p.6 ×4
unresolved org PT Hexa Prima Mekanikal p.8
unresolved org PT HEXA PRIMA NUSANTARA Pendirian p.11
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT Linikini Aspirasi Kreasi p.13
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved person Mutiara Hafidzah p.13
unresolved person Rahayu Ningsih p.14
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.15
unresolved org KPEI p.18
unresolved org PT HEXA PRIMA NUSANTARA Keterbukaan Informasi p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result