Back to announcement
20250220_BBRI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31863766_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Per 31 December 2017, Perseroan memiliki memiliki 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah,
Gedung BRI I 468 kantor cabang (termasuk 5 unit kerja luar negeri), 610 kantor cabang pembantu, 992
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210 kantor kas, 3.171 Teras dan Teras Keliling BRI dan 5.382 BRI Unit serta 3 Teras Kapal
Tel: (021) 251-0244 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Faks: (021) 250-0065
E-mail: snf.dis@corp.bri.co.id
Website: www.bri.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP I TAHUN 2016
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.600.000.000.000 (EMPAT TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP II TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.100.000.000.000 (LIMA TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP III TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.150.000.000.000 (LIMA TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP IV TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.442.000.000.000 (DUA TRILIUN EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.837.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu tanggal 21 Februari
2023.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu tanggal 21 Februari 2025.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2018, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir akan dibayarkan sekaligus dengan jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG
OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING
SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
ID AAA (TRIPLE A)
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YANG MERUPAKAN KEMUNGKINAN TERJADINYA KERUGIAN
YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN COUNTERPARTY DALAM MEMATUHI KETENTUAN DAN KONDISI YANG TERTUANG DALAM KONTRAK
FINANSIAL. HAL INI DISEBABKAN KARENA SEBAGIAN BESAR AKTIVA PRODUKTIF PERSEROAN MERUPAKAN KREDIT YANG DIBERIKAN.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI dan PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT BCA Sekuritas PT Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
(Terafiliasi) Indonesia
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018
Page 2
JADWAL
Masa Penawaran Umum : 14 dan 15 Februari 2018
Tanggal Penjatahan : 19 Februari 2018
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 21 Februari 2018
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Februari 2018
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 22 Februari 2018
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TAHAP IV
NAMA OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP IV TAHUN 2018
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.442.000.000.000,- (Dua Triliun Empat Ratus Empat Puluh Dua Miliar
Rupiah), yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dan terbagi dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.837.000.000.000 (Satu Triliun Delapan Ratus Tiga Puluh
Tujuh Miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (Enam koma enam puluh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu tanggal 211 Februari 2023.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp605.000.000.000 (Enam Ratus Lima Miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (Enam koma Sembilan puluh persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Seri B yaitu tanggal 21 Februari 2025.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2018, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir akan dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok Obligasi.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Perkiraan jadwal pembayaran bunga adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 21 Mei 2018 21 Mei 2018
2 21 Agustus 2018 21 Agustus 2018
3 21 November 2018 21 November 2018
4 21 Februari 2019 21 Februari 2019
5 21 Mei 2019 21 Mei 2019
6 21 Agustus 2019 21 Agustus 2019
7 21 November 2019 21 November 2019
8 21 Februari 2020 21 Februari 2020
9 21 Mei 2020 21 Mei 2020
10 21 Agustus 2020 21 Agustus 2020
11 21 November 2020 21 November 2020
12 21 Februari 2021 21 Februari 2021
13 21 Mei 2021 21 Mei 2021
14 21 Agustus 2021 21 Agustus 2021
15 21 November 2021 21 November 2021
16 21 Februari 2022 21 Februari 2022
17 1 Mei 2022 21 Mei 2022
18 21 Agustus 2022 21 Agustus 2022
19 21 November 2022 21 November 2022
20 21 Februari 2023 21 Februari 2023
21 21 Mei 2023
22 21 Agustus 2023
23 21 November 2023
24 21 Februari 2024
25 21 Mei 2024
26 21 Agustus 2024
27 21 November 2024
28 21 Februari 2025
2
Page 3
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-
42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 dan Peraturan No. IX.C.11 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal
26 Desember 2012 (“Peraturan No. IX.C.11”), Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan Surat No. RC-631/PEF-Dir/RC/VIII/2017 tanggal 1
Agustus 2017 tentang Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahun 2016 Periode 1 Agustus
2017 sampai dengan 1 Agustus 2018, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
id AAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 1 Agustus 2017 sampai dengan 1 Agustus 2018.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11, Perseroan akan melakukan Pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali
selama jangka waktu Obligasi. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
a. Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
i. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali dalam hal pengurangan tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang
(termasuk tetapi tidak terbatas pada Bank Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Otoritas Jasa Keuangan).
ii. melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dan/atau pengambilalihan atau mengizinkan atau
memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau
peleburan dan/atau pengambilalihan, yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap Obligasi, kecuali atas permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia
3
Page 4
dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
atau lembaga penjaminan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Keuangan
Republik Indonesia, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Otoritas Jasa Keuangan) yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuannya; dan
iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Selama Jumlah Terhutang belum dilunasi, Perseroan berkewajiban untuk:
i. Memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi.
ii. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, yang
jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan
belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin ii di atas (Pasal 6.2.2 Perjanjian Perwaliamanatan), maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terhutang
tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan
kegiatan usahanya serta wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi kesehatan dan usaha bank umum;
v. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan/atau
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Standar Akuntansi
Indonesia;
vi. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang
lingkup Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
usaha-usaha atau operasi Perseroan.
vii. Menyerahkan kepada Wali Amanat salinan dari laporan keuangan, yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Bursa Efek dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
yang disebutkan diatas;
viii. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia yang telah diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan telah didaftar di Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali
Amanat;
ix. Dengan tidak menyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak
yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-
perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha
Perseroan pada saat jam kerja Perseroan.
x. Memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan;
xi. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam
Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang
tertuang dalam peraturan pemerintah, serta keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, surat keputusan Otoritas
Jasa Keuangan dan peraturan Bank Indonesia serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
xii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
xiii. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan
pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
xiv. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan
yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana menurut anggapan Perseroan akan
mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
xv. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
xvi. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi sebagai bukit
pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan menyampaikan foto kopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda
terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
xvii. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
xviii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No.KEP-712/BL/2012 Tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 2012 (dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
4
Page 5
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pewaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 1 huruf a
diatas); atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan oleh salah satu atau beberapa
krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari yang nilainya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan tahunan
terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi
dalam 1 (satu) tahun berjalan yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Angka 1 huruf b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b) Terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua
atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, korum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
a. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
5
Page 6
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan
tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor VI.C.4;
ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
dan dalam Peraturan Nomor VI.C.4;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
ii. Perseroan;
iii. Wali Amanat; atau
iv. OJK.
c. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11. 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
d. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
e. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
ii. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
iii. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
iv. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
v. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
f. Tata cara RUPO :
i. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum
kehadiran.
viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan.
ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
x. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
6
Page 7
yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat f butir vii diatas, korum dan pengambilan keputusan:
i. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatur sebagai berikut:
a) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
c) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
7
Page 8
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
ii. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi).
d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
h. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
i. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
j. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Obligasi.
k. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
l. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
(jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Yang Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
m. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
n. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi setelah
lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas
kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
8
Page 9
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Obligasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak ter-Afiliasi Perseroan melalui
hubungan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pada saat
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Operasional
The Landmark Centre 19th Floor
Jl. Jend. Sudirman No. 1
Jakarta 12910
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN TAHAP IV
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap IV Tahun 2018 ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk mengembangkan bisnis perusahaan dengan penyaluran kredit dengan
menerapkan prinsip prudential banking dan good corporate governance.
PERNYATAAN LIABILITAS
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2017,
yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2017 yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa pengecualian dan
untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2017, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp958.900.948 juta.
Rincian dari liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Liabilitas Segera 6.584.201
Simpanan Nasabah
Giro 145.529.168
Giro Wadiah 1.766.901
Giro Mudharabah 139.535
Tabungan 343.420.737
Tabungan Wadiah 4.749.652
Tabungan Mudharabah 1.270.484
Deposito Berjangka 326.417.937
Deposito Berjangka Mudharabah 18.362.036
Total Simpanan Nasabah 841.656.450
Simpanan dari Bank lain dan Lembaga Keuangan lainnya 5.593.367
Efek-efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali 12.136.684
Liabilitas Derivatif 200.858
Liabilitas Akseptasi 5.693.425
Utang Pajak 564.798
Surat Berharga yang Diterbitkan 30.619.658
9
Page 10
Pinjaman yang Diterima 29.403.009
Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi 2.134
Liabilitas Imbalan Kerja 12.174.258
Liabilitas Lain-lain 13.285.656
Pinjaman Subordinasi 986.450
TOTAL LIABILITAS 958.900.948
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan penting dari Perseroan yang berasal dari dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2017, 2016 dan 2015, yang seluruh laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
firma anggota dari Ernst & Young Global Limited yang ditandatangani oleh Drs Hari Purwantono, dengan Pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian.
Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
firma anggota dari Ernst & Young Global Limited yang ditandatangani oleh Drs Hari Purwantono, dengan Pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian.
Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
firma anggota dari Ernst & Young Global Limited yang ditandatangani oleh Sinarta, dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember
Uraian
2017 2016 2015*
ASET
Kas 24.797.782 25.212.024 28.771.635
Giro pada Bank Indonesia 58.155.479 55.635.946 61.717.798
Giro pada bank lain – neto 5.925.684 11.022.715 8.736.092
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 55.105.687 78.142.754 49.834.664
Efek-efek – neto 186.919.436 132.063.344 124.890.535
Tagihan wesel ekspor - neto 5.623.717 9.345.472 7.280.883
Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah 3.317.840 3.318.434 3.815.958
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 18.011.026 1.557.370 845.125
Tagihan derivatif 145.928 91.657 -
Kredit yang diberikan – neto 718.982.668 621.286.679 547.318.355
Piutang dan pembiayaan syariah – neto 17.864.869 17.256.787 16.261.754
Piutang Sewa Pembiayaan - neto 2.385.483 2.070.300 -
Tagihan akseptasi – neto 5.693.425 5.692.583 5.163.471
Penyertaan saham – neto 73.821 2.439 269.130
Aset tetap:
Biaya perolehan 33.972.363 32.262.349 14.687.468
Akumulasi penyusutan (9.226.057) (7.747.290) (6.648.188)
Nilai buku – neto 24.746.306 24.515.059 8.039.280
Aset pajak tangguhan - neto 3.270.231 2.520.930 1.983.774
Aset lain-lain – neto 25.230.455 13.909.933 13.497.858
TOTAL ASET 1.126.248.442 1.003.644.426 878.426.312
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 6.584.201 5.410.313 5.138.562
Simpanan nasabah 841.656.450 754.526.374 668.995.379
Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya 5.593.367 2.229.538 11.165.073
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 12.136.684 7.302.398 11.377.958
Liabilitas derivatif 200.858 347.217 445.753
Liablitas akseptasi 5.693.425 5.692.583 5.163.471
Utang pajak 564.798 942.401 1.497.262
Surat berharga yang diterbitkan 30.619.658 24.800.781 10.521.103
Pinjaman yang diterima 29.403.009 35.008.170 35.480.358
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi 2.134 895 1.242
Liabilitas imbalan kerja 12.174.258 9.451.203 8.063.738
Liabilitas lain-lain 13.285.656 10.111.453 7.392.766
Pinjaman subordinasi 984.450 1.008.510 56.468
TOTAL LIABILITAS 958.900.948 856.831.836 765.299.133
EKUITAS
Modal saham 6.167.291 6.167.291 6.167.291
Tambahan modal disetor / agio saham 2.773.858 2.773.858 2.773.858
Surplus revaluasi aset tetap - bersih 13.824.692 13.824.692 -
Selisih kurs karena penjabaran laporan 54.199 23.490 49.069
keuangan dalam mata uang asing
Keuntungan(Kerugian)yang belum direalisasikan atas efek-efek dan 1.813.625 75.618 (1.145.471)
10
Page 11
31 Desember
Uraian
2017 2016 2015*
Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual -bersih
Keuntungan pengukuran kembali program imbalan pasti – bersih 706.403 665.870 541.468
Modal saham diperoleh kembali (saham treasuri) (2.418.948) (2.418.948) (2.286.375)
Saldo laba:
- Telah ditentukan penggunaannya 3.022.685 3.022.685 18.115.741
- Belum ditentukan penggunaannya 140.805.012 122.286.786 88.617.280
Total saldo laba 143.827.697 125.309.471 106.733.021
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 166.748.817 146.421.342 112.832.861
Kepentingan non-pengendali 598.677 391.248 294.318
TOTAL EKUITAS 167.347.494 146.812.590 113.127.179
TOAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.126.248.442 1.003.644.426 878.426.312
*reviu terbatas oleh KAP
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
31 Desember
Uraian
2017 2016 2015*
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah:
Pendapatan bunga 100.080.250 91.358.338 83.007.745
Pendapatan syariah 2.819.042 2.636.677 2.426.292
Total pendapatan bunga dan syariah 102.899.292 93.995.015 85.434.037
Beban bungadan syariah:
Beban bunga (28.652.214) (27.541.214) (26.141.100)
Beban syariah (1.241.591) (1.035.502) (1.013.170)
Total beban bunga dan syariah (29.893.805) (28.576.716) (27.154.270)
Pendapatan bunga dan syariah neto 73.005.487 65.418.299 58.279.767
Pendapatan premi 3.788.965 3.038.864 -
Beban klaim (3.403.551) (2.760.154) -
Pendapatan premi - neto 385.414 278.710 -
Pendapatan bunga, syariah dan premi – neto 73.005.487 67.640.401 58.279.767
Pendapatan operasional lainnya:
Provisi dan komisi lainnya 10.442.240 9.222.558 7.355.973
Penerimaan kembali aset yang telah 5.050.713 4.496.825 3.788.388
dihapusbukukan
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 183.974 - 467.167
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi 784.667 447.580 86.485
Rekapitalisasi Pemerintah - neto
Keuntungan yang belum direalisasikan dari 50.915 31.025 -
perubahan nilai wajar efek-efek dan Obligasi
Rekapitalisasi Pemerintah - neto
Lain-lain 2.578.558 2.800.801 2.157.471
Total Pendapatan operasional lainnya 19.091.067 16.998.789 13.855.484
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas (16.994.115) (13.700.241) (8.891.305)
aset keuangan - neto
(Penyisihan) pembalikan beban estimasi kerugian (1.239) 347 (844)
komitmen dan kontijensi - neto
Pembalikan (penyisihan) kerugian penurunan nilai (239.132) (90.757) (8.056)
atas aset non keuangan - neto
Beban operasional lainnya:
Tenaga kerja dan tunjangan (20.352.004) (18.485.014) (16.599.158)
Umum dan administrasi (13.146.944) (11.975.745) (10.380.547)
Premi program penjaminan Pemerintah - (1.364.741) (1.296.475)
Kerugian yang belum direalisasikan dari perubahan - - (10.945)
nilai wajar efek-efek dan Obligasi Rekapitalisasi
Pemerintah - neto
Kerugian transaksi mata uang asing - neto - (273.832) -
Lain-lain (4.942.700) (4.206.014) (2.988.571)
Total beban operasional lainnya (38.441.648) (34.940.605) (31.275.696)
LABA OPERASIONAL 36.805.834 33.964.542 31.959.350
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO 216.323 9.228 534.668
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 37.022.157 33.973.770 32.494.018
BEBAN PAJAK (7.977.823) (7.745.779) (7.083.230)
LABA PERIODE BERJALAN 29.044.334 26.227.991 25.410.788
Pendapatan komprehensif lainnya:
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 53.985 165.615 555.776
11
Page 12
31 Desember
Uraian
2017 2016 2015*
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang tidak akan (13.496) (532.239) (138.944)
direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap - 14.315.527 -
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 30.709 (25.579) (7.399)
dalam mata uang asing
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas 2.289.836 1.641.313 (1.264.123)
efek-efek dan Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
yang tersedia untuk dijual – neto dengan jumlah
yang ditransfer ke laba rugi sehubungan dengan
perubahan nilai wajar efek-efek dan Obligasi
Rekapitalisasi Pemerintah yang tersedia untuk
dijual
Pajak penghasilan terkait akun – akun yang akan (528.353) (412.621) 316.032
direklasifikasi ke laba rugi
Penyesuaian atas transaksi kepentingan non- - - -
pengendali
Penghasilan (beban) komprehensif lain periode 1.832.681 15.152.016 (538.658)
berjalan - setelah pajak
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF 30.877.015 41.380.007 24.872.130
PERIODE BERJALAN
Laba periode berjalan per saham yang dapat 237,22 214,30 1.030,43
diatribusikan kepada pemilik entitas induk
(dalam Rupiah penuh)
*reviu terbatas oleh KAP
Rasio-rasio Keuangan**
31 Desember
Uraian
2017 2016 2015 2014
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR)* 22,96% 22,91% 20,59% 18,31%
Aktiva Produktif
Aset produktif bermasalah dan aset non produktif 1,38% 1,46% 1,33% 1,09%
bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non
ptoduktif
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 1,59% 1,61% 1,57% 1,26%
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset 3,11% 2,75% 2,37% 2,40%
keuangan terhadap aset produktif
NPL bruto 2,10% 2,03% 2,02% 1,69%
NPL neto 0,88% 1,09% 0,52% 0,36%
Profiltabilitas
Imbal hasil aset (ROA) 3,69% 3,84% 4,19% 4,73%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 20,03% 23,08% 29,89% 31,19%
Marjin bunga bersih (NIM) 7,93% 8,00% 8,13% 8,51%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional 69,14% 68,69% 67,96% 65,42%
(BOPO)
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 88,13% 87,77% 86,88% 81,68%
Kepatuhan
Giro Wajib Minimum (GWM) 6,52% 6,94% 9,31% 8,07%
Posisi Devisa Netto 4,22% 6,67% 2,33% 3,86%
Persentase pelanggaran BMPK
- Pihak terkait Nihil Nihil Nihil Nihil
- Pihak tidak terkait Nihil Nihil Nihil Nihil
Persentase pelampauan BMPK
- Pihak terkait Nihil Nihil Nihil Nihil
- Pihak tidak terkait Nihil Nihil Nihil Nihil
* Mulai 2004 sudah memperhitungkan risiko pasar dan mulai 2010 sudah memperhitungkan risiko operasional
** Rasio keuangan tidak termasuk Entitas Anak
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Berikut adalah analisis dan pembahasan oleh manajemen atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2017, 2016 dan 2015.
Total pendapatan bunga dan syariah
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Dalam tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017, Perseroan membukukan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp102.899.292
juta, meningkat sebesar Rp8,904,277 juta atau 9,47% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
sebesar Rp93.995.015 juta. Peningkatan pertumbuhan pendapatan bunga dan syariah tersebut terutama disebabkan oleh pertumbuhan
kredit yang naik sebesar Rp75.916.302 juta atau tumbuh 11,44%. Kenaikan ini didominasi oleh kredit mikro sebesar 13,24%.
Pertumbuhan kredit mikro lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena pertumbuhan kredit KUR Mikro hanya sebesar 16,17%
dibandingkan tahun lalu yang sebesar 302,45%. Komposisi kredit mikro naik menjadi 33,83% di tahun 2017 dibandingkan tahun 2016
12
Page 13
yang sebesar 33,38% karena pertumbuhan kredit korporasi tahun 2017 hanya tumbuh 5,96% dibandingkan tahun 2017 yang tumbuh
13,16%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2015
Dalam tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016, Perseroan membukukan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp93.995.015
juta, meningkat sebesar Rp8.560.978 juta atau 10,02% dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar Rp85.434.037 juta. Peningkatan
pertumbuhan pendapatan bunga dan syariah tersebut terutama disebabkan oleh pertumbuhan kredit yang naik 14,17% dari
Rp581.094.544 juta menjadi Rp663.420.218 juta yang didominasi oleh pertumbuhan kredit mikro sebesar 17,71% sepanjang tahun
2016. Penyaluran kredit KUR Mikro sebesar Rp64,07 triliun pada tahun 2016 memberikan kontribusi yang besar dalam pertumbuhan
kredit mikro sehingga kredit mikro naik dari 188.428.179 juta menjadi Rp221.802.205 juta. Pertumbuhan kredit mikro yang lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya menjadikan komposisi kredit mikro naik menjadi 34,47% di tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 yang
sebesar 33,38%. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk memprioritaskan pertumbuhan di segmen yang memberikan yield
paling tinggi.
Total beban bunga dan syariah
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2015
Pada tahun 2016, Perseroan membukukan beban bunga dan syariah sebesar Rp27.211.975 juta, mengalami peningkatan sebesar
0,21% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp27.154.270 juta. Peningkatan total beban bunga dan syariah jauh lebih rendah
dibandingkan kenaikan Dana Pihak Ketiga yang mencapai 12,78%. Hal tersebut merupakan akibat dari efisiensi dalam biaya bunga
karena kenaikan komposisi Dana Murah dari 57,82% pada tahun 2015 menjadi 59,09% pada tahun 2016. Selain itu penurunan suku
bunga deposito rupiah dari 8,48% pada tahun 2015 menjadi 7,89% pada tahun 2016 juga berhasil menekan rasio Beban Bunga (cost of
fund) bank saja yang turun dari 4,24% di tahun 2015 menjadi 3,83% pada tahun 2016.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2015 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2014
Pada tahun 2015, Perseroan membukukan beban bunga dan syariah sebesar Rp27.154.270 juta, meningkat 14,67% dibandingkan
tahun 2014 sebesar Rp23.679.803 juta. Hal ini didukung oleh meningkatnya komposisi Dana Murah dari 52,5% ke 57,8%, membaiknya
kondisi likuiditas perbankan, dan penurunan BI Rate dari 7,75% menjadi 7,50% pada Februari 2015. Hal tersebut menyebabkan rasio
Beban Bunga (cost of fund) turun dari 4.38% di tahun 2014 menjadi 4,24% di tahun 2015 (bank saja).
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2013
Pada tahun 2014, Perseroan membukukan beban bunga dan syariah sebesar Rp23.679.803 juta, meningkat 54,22% dibandingkan
dengan periode tahun 2013 yang tercatat sebesar Rp15.354.813 juta. Pertumbuhan beban bunga dan syariah tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan DPK sebesar 23,41% dari Rp 504.281.382 juta di tahun 2013 menjadi Rp 622.321.846 juta di tahun 2014
untuk menunjang strategi pertumbuhan kredit Perseroan. Disamping itu secara makro terdapat pengetatan likuiditas yang berdampak
pada peningkatan biaya dana sektor perbankan.
Laba operasional
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2016
Dalam tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, laba operasional Perseroan sebesar Rp36.805.834 juta, meningkat
sebesar Rp2.841.292 atau sebesar 8,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 sebesar Rp33.964.542
juta. Peningkatan laba operasional tersebut selain karena peningkatan pendapatan bunga dan syariah juga disebabkan oleh fee based
income yang berhasil dibukukan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp10.303.072 juta atau naik sebesar Rp1.093.418 juta
dibandingkan periode yang sama di tahun 2016. Peningkatan fee based income yang diperoleh pada tahun 2017 sebagian besar
disebabkan karena fee dari e-banking related fee naik sebesar 22,89%, jasa pekreditan lain naik sebesar 27,53% dan jasa transfer yang
naik 28,53% seiring dengan kenaikan transaksi melalui e-channel BRI. Selain itu sumber lain dari fee based income adalah kontribusi
dari perusahaan anak khususnya dari bisnis asuransi yang menunjukkan peningkatan yang signifikan di tahun 2017 dan diharapkan
akan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2016 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2015
Pada tahun 2016, laba operasional Perseroan sebesar Rp33.964.542 juta, meningkat sebesar 6,27% atau sebesar Rp2.005.192 juta
dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp31.959.350 juta. Peningkatan laba operasional tersebut selain karena peningkatan pendapatan
bunga dan syariah juga disebabkan oleh fee based income yang berhasil dibukukan pada tahun 2016 sebesar Rp9.222.558 juta atau
naik 25,38% dibandingkan tahun 2015 yang mencapai Rp7.355.973. Peningkatan fee based income yang diperoleh pada tahun 2016
sebagian besar disebabkan karena peningkatan fee dari transaksi melalui e-banking seiring dengan peningkatan penetrasi smart phone
pada Nasabah Perseroan khususnya di segmen ritel juga karena peningkatan fee dari jasa perkreditan. Selain itu sumber lain dari fee
based income adalah kontribusi dari perusahaan anak yang diharapkan akan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Total Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Per 31 Desember 2017, total aset Perseroan tumbuh menjadi Rp1.126.248.442 juta meningkat sebesar Rp122.604.016 juta atau
sebesar 12,22% dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp1.003.644.426 juta. Kenaikan ini didorong oleh kenaikan
beberapa asset produktif, pos aset yang mengalami peningkatan signifikan adalah:
13
Page 14
• Efek-efek – neto sebesar (41,54%)
• Kredit yang diberikan (11,44%)
• Reverse Repo (efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali) (56,50%)
Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Per 31 Desember 2016, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp125.218.114 juta atau setara dengan 14,25% menjadi
sebesar Rp1.003.644.426 juta dibandingkan posisi per 31 Desember 2015 sebesar Rp878.426.312 juta. Kenaikan ini didorong oleh
kenaikan kredit yang tumbuh 14,17%, lebih tinggi dari tahun lalu yang mencapai 13,78%. Komposisi kredit terhadap total aset sedikit
menurun karena adanya revaluasi aset pada tahun ini yang menaikkan komposisi aktiva tetap dari 0,92% pada tahun 2015 menjadi
2,44% pada tahun 2016. Peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar 12,78% pada tahun 2016 sebagian ditempatkan di Bank Indonesia
dan Bank lain untuk menjaga likuiditas Perseroan sebelum disalurkan sebagai kredit. Pos aset yang mengalami peningkatan signifikan
adalah:
• Penempatan pada BI dan Bank lain (56,80%)
• Kredit yang diberikan (14,17%)
• Aset Tetap - neto (204,94%)
Kredit yang diberikan
Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Per 31 Desember 2017, kredit yang diberikan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp75,511,693 juta atau setara dengan
11,74% menjadi sebesar Rp718.982.668 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp643.470.975 juta.
Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan kredit mikro sebesar 13,24% dan kredit consumer sebesar 14,44%. Peningkatan kredit
pada sektor-sektor tersebut disebabkan oleh adanya penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang merupakan salah satu program
pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor mikro sebesar Rp61,69 triliun dan
pertumbuhan kupedes sebesar 14,30% lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar 6,96%.
Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Per 31 Desember 2016, kredit yang diberikan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp96.152.620 juta atau setara dengan
17,57% menjadi sebesar Rp643.470.975 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2015 sebesar Rp547.318.355 juta.
Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan kredit mikro yang mencapai 17,71% dan kredit kepada BUMN sebesar 14,29%.
Pertumbuhan kredit mikro yang tinggi ini salah satunya karena penyaluran KUR tahun 2016 yang mencapai Rp64,07 triliun. Kredit KUR
dengan suku bunga sebesar 9% yang dibayar oleh debitur dapat meningkatkan minat masyarakat untuk meminjam dan
menggunakannya sebagai modal kerja. Pertumbuhan yang tinggi juga dialami oleh segmen BUMN seiring dengan banyaknya proyek
infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah terutama disektor kelistrikan.
Total liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Per 31 Desember 2017, total Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp102.069.112 juta atau setara dengan 11,91%
menjadi sebesar Rp958.900.948 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp856.831.836 juta. Dana Pihak
Ketiga pada 31 Desember 2017 sebesar Rp841.656.450 mendominasi 87,77% dari liabilitas dengan peningkatan sebesar
Rp.87.130.076 atau naik 11,55% dan Surat Berharga yang diterbitkan mengalami peningkatan Rp5.818.877 juta setara dengan 23,46%
dibandingkan 31 Desember 2016.
Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Per 31 Desember 2016, total Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp91.532.703 juta atau setara dengan 11,96%
menjadi sebesar Rp856.831.836 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2015 sebesar Rp765.299.133 juta. Dana Pihak
Ketiga mendominasi liabilitas dengan komposisi sebesar 87,42% pada tahun 2015 dan 88,06% pada tahun 2016 atau naik sebesar
12,78% dari Rp668.995.379 juta menjadi Rp754.526.374 juta.
Dana pihak ketiga
Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Per 31 Desember 2017, dana pihak ketiga Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp87,130,076 juta atau setara dengan 11,55%
menjadi sebesar Rp841.656.450 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp754.526.374 juta. Peningkatan
ini terutama didorong oleh kenaikan Deposito sebesar Rp36.070.750 juta atau sebesar 11,68% dan kenaikan pada tabungan
sebesar Rp46.170.585 juta atau sebesar 15,22%. Perseroan mampu menjaga pencapaian Komposisi dana murah dan
LDR di angka 59,04% dan 87,84% pada 31 Desember 2017.
Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Per 31 Desember 2016, dana pihak ketiga Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp85.530.995 juta atau setara dengan 12,78%
menjadi sebesar Rp754.526.374 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2015 sebesar Rp668.995.379 juta. Peningkatan
ini terutama didorong oleh kenaikan Giro sebesar 24,68% dan pertumbuhan tabungan sebesar 11,21%, sementara deposito hanya naik
9,39%. Dengan pertumbuhan Giro dan Tabungan yang lebih tinggi dibandingkan deposito menjadikan Komposisi dana murah
Perseroan naik dari 57,82% pada tahun 2015 menjadi 59,09% pada tahun 2016. LDR Perseroan mengalami peningkatan dari tahun lalu
sebesar 86,88% menjadi 87,77% pada akhir tahun 2016 seiring dengan strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya bunga.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
14
Page 15
Per 31 Desember 2017, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp167,347,494 juta atau meningkat sebesar Rp20,534,904 juta atau
13,99% jika dibandingkan dengan 31 Desember 2016 yang tercatat sebesar Rp146.812.590 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan Perseroan berhasil membukukan laba bersih pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar
Rp29.044.334 juta, naik sebesar Rp2.816.343 juta dibandingkan tahun lalu. Laba bersih yang diraih Perseroan menunjukkan
pertumbuhan yang positif seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi dengan tingkat inflasi yang rendah, nilai tukar rupiah yang stabil
dan pertumbuhan ekonomi yang moderat. Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan pertumbuhan laba bersih antara lain,
pertumbuhan PPOP (Pre Provision Operation Profit) sebesar 13,22%, kenaikan pendapatan kredit yang telah dihapus buku dan
efisiensi pada biaya operasional seiring dengan tetap terjaganya coverage rasio kredit sebesar 195,5% di tahun 2017 atau naik 25,16%
dibandingkan di tahun 2016 sebesar 170,34%.
Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Per 31 Desember 2016, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp146.812.590 juta atau meningkat sebesar Rp33.685.411 juta atau
29,78% jika dibandingkan dengan 31 Desember 2015 yang tercatat sebesar Rp113.127.179 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan Perseroan berhasil membukukan laba bersih pada tahun 2016 sebesar Rp26.227.991 juta, naik 3,22% dibandingkan tahun
lalu yang sebesar Rp25.410.788 juta. Laba bersih yang diraih Perseroan ini menunjukkan bahwa dalam segala kondisi ekonomi di
Indonesia baik pada saat pertumbuhan ekonomi tinggi hingga melambat seperti beberapa tahun belakangan ini, kinerja Perseroan tetap
konsisten dan tetap menghasilkan laba yang terus tumbuh setiap tahun.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. Umum
Informasi mengenai riwayat pendirian Perseroan telah disampaikan di dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap II Tahun 2017.
Akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar untuk
disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.J.1
tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Emiten Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan
Perusahaan Publik dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 51 tanggal 26 Mei 2008 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 25 Agustus 2009, Tambahan No. 23079.
Setelah Akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 tersebut, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
anggaran dasar Perseroan dalam rangka program Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan standarisasi anggaran
dasar Badan Usaha Milik Negara terbuka dimuat dalam Akta No.26 tanggal 12 Juli 2017 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0015594.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 1 Agustus 2017, dan pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0157770 tanggal 1
Agustus 2017, dan terakhir anggaran dasar Perseroan diubah berdasarkan Akta No. 54 tanggal 27 Oktober 2017 dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0187521 tanggal 3 November 2017.
Per 31 Desember 2017, Perseroan memiliki memiliki 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah, 468 kantor cabang (termasuk 5 unit kerja luar
negeri), 610 kantor cabang pembantu, 992 kantor kas, 3.171 Teras dan Teras Keliling BRI dan 5.382 BRI Unit serta 3 Teras Kapal yang
tersebar di seluruh Indonesia.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2017 telah dimuat dalam Informasi Tambahan yang
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 18 Agustus 2017 dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap III
Tahun 2017.
Berdasarkan Akta No. 54 tanggal 27 Oktober 2017 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0187521 tanggal 3 November 2017, dan dengan susunan pemegang saham per tanggal 31
Desember 2017 berdasarkan Laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.750 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 69.999.999.999 3.499.999.999.950 56,75
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing dibawah 5%)* 53.345.810.000 2.667.290.500.000 43,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 123.345.810.000 6.167.290.500.000 100,00
Saham dalam Portepel 176.654.190.000 8.832.709.500.000
* termasuk saham treasuri sebanyak 1.108.590.000saham
15
Page 16
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 55 tanggal 27 Oktober 2017 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0190414 tanggal 14 November 2017, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Dewan Komisaris
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Andrinof A. Chaniago
Wakil Komisaris Utama : Gatot Trihargo
Komisaris Independen : Mahmud
Komisaris Independen : A. Fuad Rahmany
Komisaris Independen : A. Sonny Keraf
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim *)
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Vincentius Sonny Loho
Komisaris : Jeffry J. Wurangian
Direksi
Direktur Utama : Suprajarto
Direktur Kredit Mikro dan Ritel : Priyastomo
Direktur Kredit Menengah, Korporasi dan BUMN : Kuswiyoto
Direktur Digital Banking dan Teknologi Informasi : Indra Utoyo
Direktur Jaringan dan Layanan : Mohammad Irfan
Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan : Haru Koesmahargyo
Direktur Kepatuhan : Susy Liestiowaty
Direktur Manajemen Risiko : Donsuwan Simatupang
Direktur Hubungan Kelembagaan : Sis Apik Wijayanto
Direktur Konsumer : Handayani *)
Direktur Human Capital : R. Sophia Alizsa *)
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No Penjamin Emisi Obligasi
Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) (%)
1. PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 130.000.000.000 320.000.000.000 450.000.000.000 18,43
2. PT BCA Sekuritas 722.000.000.000 25.000.000.000 747.000.000.000 30,59
3. PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 295.000.000.000 119.000.000.000 414.000.000.000 16,95
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 295.000.000.000 43.000.000.000 338.000.000.000 13,84
5. PT Indo Premier Sekuritas 395.000.000.000 98.000.000.000 493.000.000.000 20,19
TOTAL 1.837.000.000.000 605.000.000.000 2.442.000.000.000 100,00
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak
untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 13 Februari 2018 dan ditutup pada tanggal 14 Februari 2018 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”).
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
16
Page 17
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang
tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang
diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja
dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 19 Februari 2018, dan penjatahan dilakukan pada pukul 17.00 WIB.
Penjamin Emisi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi pada rekening di bawah ini:
PT BAHANA SEKURITAS PT BCA SEKURITAS
Bank BRI Bank BRI
Cabang Bursa Efek Indonesia Kantor Cabang Khusus Sudirman
No.Rekening: 0671-01-000311-30-3 No.Rekening: 0206-01-006759-30-2
PT DANAREKSA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
Bank BRI INDONESIA Bank BRI
Kantor Cabang Khusus Sudirman Bank BRI Kantor Cabang Khusus
No.Rekening: 020601-005396-30-5 Kantor Cabang Khusus Sudirman No.Rekening: 0206-01-005364-30-8
No.Rekening: 0206-01-005497-30-5
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 19 Februari 2018 pada pukul 15.00 WIB (in good funds) pada rekening
tersebut di atas.
17
Page 18
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan
instruksi kepada KSEI untuk mengkrpereditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI.
Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI maka Emiten wajib membayar
denda kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi
yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemegang Obligasi yang berhak.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dengan memperhatikan Peraturan IX.A.2, dalam hal pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pemesenan Efek
sudah dibayar, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib secara sendiri-sendiri tidak
secara bersama-sama mengembalikan kelebihan uang pemesanan kepada para pemesan dan Para Penjamin Emisi Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Pengembalian, dan setiap Penjamin Emisi Efek tersebut bertanggung jawab dan wajib secara
sendiri-sendiri tidak secara bersama-sama mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan yang telah diterimanya
sehubungan dengan pengembalian sesegera mungkin namun bagaimanapun juga tidak boleh lebih lambat dari Tanggal
Pengembalian. Oleh karenanya Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek dengan ini membebaskan
Perseroan dari segala tuntutan / denda atas kelalaian tersebut.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Graha Niaga Lantai 19 Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 41
Jl. Jenderal Sudirman Kav.58 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12190 Jakarta 10310
Telepon: (021) 250 5081 Telepon: (021) 23587222
Faksimili: (021) 522 5869 Faksimili: (021) 23587300, 23587250,
23587290
PT Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung Danareksa Lantai 1 DBS Bank Tower, Ciputra World I Lantai 32
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10110 Jakarta 12940
Telepon: (021) 29 555 777 / 888 Telepon: (021) 30034900
Faksimili: (021) 350 1724 / 1725 Faksimili: (021) 30034944
PT Indo Premier Sekuritas
Wisma GKBI Lantai 7 Suite 718
Jl. Jend. Sudirman No.28
Jakarta 10210
Telepon: (021) 57931168
Faksimili: (021) 57931167
SETIAP CALON PEMODAL HARAP MEMBACA KETERANGAN MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI YANG PENJELASAN LEBIH LENGKAPNYA DAPAT DIPEROLEH DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN
18
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank BRI Tahap V
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
· Ketua
p.3 ×13
unresolved
org
Bank BRI Tahun
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Bank BRI Tahap IV Tahun
p.9
unresolved
org
Purwantono
p.9
unresolved
org
Young Global Limited
p.9 ×4
unresolved
org
PSS
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.10 ×3
unresolved
person
Drs Hari Purwantono
p.10 ×2
unresolved
org
Rasio-rasio Keuangan
p.12
unresolved
org
Bank BRI Tahap II Tahun
p.15
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.15 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.15 ×2
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.15
unresolved
org
Milik Negara
p.15
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.15 ×4
unresolved
org
Bank BRI Tahap III Tahun
p.15
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.15
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
PT BCA SEKURITAS Bank BRI
p.17
unresolved
org
Bank BRI Cabang Bursa Efek Indonesia
p.17
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS Bank BRI
p.17
unresolved
org
Bank BRI Kantor Cabang Khusus Sudirman
p.17
unresolved
org
Bank BRI
p.17
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Graha Niaga
p.18
unresolved
person
H. Thamrin
p.18
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Wisma GKBI
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.