Skip to content
Back to announcement

20250220_BBRI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31863766_lamp1.pdf

Other Text extracted BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                                                                       INFORMASI TAMBAHAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.




                                                         PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
                                                                   Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                         Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan

                                Kantor Pusat:                                           Per 31 December 2017, Perseroan memiliki memiliki 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah,
                                 Gedung BRI I                                          468 kantor cabang (termasuk 5 unit kerja luar negeri), 610 kantor cabang pembantu, 992
                 Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210                             kantor kas, 3.171 Teras dan Teras Keliling BRI dan 5.382 BRI Unit serta 3 Teras Kapal
                             Tel: (021) 251-0244                                                                 yang tersebar di seluruh Indonesia.
                            Faks: (021) 250-0065
                         E-mail: snf.dis@corp.bri.co.id
                            Website: www.bri.co.id

                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
         OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP I TAHUN 2016
                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.600.000.000.000 (EMPAT TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                        dan
                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP II TAHUN 2017
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.100.000.000.000 (LIMA TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                       dan
                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP III TAHUN 2017
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.150.000.000.000 (LIMA TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP IV TAHUN 2018
                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.442.000.000.000 (DUA TRILIUN EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.837.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
                  dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                  Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu tanggal 21 Februari
                  2023.
Seri B       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                  sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
                  Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu tanggal 21 Februari 2025.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2018, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir akan dibayarkan sekaligus dengan jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.

                       Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian.
                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG
OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING
SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
                   KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                   ID AAA (TRIPLE A)


RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YANG MERUPAKAN KEMUNGKINAN TERJADINYA KERUGIAN
YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN COUNTERPARTY DALAM MEMATUHI KETENTUAN DAN KONDISI YANG TERTUANG DALAM KONTRAK
FINANSIAL. HAL INI DISEBABKAN KARENA SEBAGIAN BESAR AKTIVA PRODUKTIF PERSEROAN MERUPAKAN KREDIT YANG DIBERIKAN.
                                            Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI dan PENJAMIN EMISI OBLIGASI



PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)               PT BCA Sekuritas                 PT Danareksa Sekuritas              PT DBS Vickers Sekuritas             PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                      (Terafiliasi)                        Indonesia
                                                                           WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                              Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018
Page 2
                                                            JADWAL
Masa Penawaran Umum                                                             :                             14 dan 15 Februari 2018
Tanggal Penjatahan                                                              :                                    19 Februari 2018
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                                   :                                    21 Februari 2018
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                             :                                    21 Februari 2018
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                      :                                    22 Februari 2018


                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TAHAP IV
NAMA OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK BRI TAHAP IV TAHUN 2018

JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.442.000.000.000,- (Dua Triliun Empat Ratus Empat Puluh Dua Miliar
Rupiah), yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dan terbagi dalam 2 (dua) seri, yaitu:

Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.837.000.000.000 (Satu Triliun Delapan Ratus Tiga Puluh
             Tujuh Miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (Enam koma enam puluh lima persen) per tahun,
             berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan
             pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu tanggal 211 Februari 2023.

Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp605.000.000.000 (Enam Ratus Lima Miliar Rupiah) dengan
             tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (Enam koma Sembilan puluh persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
             Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
             Seri B yaitu tanggal 21 Februari 2025.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2018, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir akan dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok Obligasi.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Perkiraan jadwal pembayaran bunga adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                      Bunga Ke-                       Seri A                                Seri B
                          1                        21 Mei 2018                           21 Mei 2018
                          2                      21 Agustus 2018                       21 Agustus 2018
                          3                     21 November 2018                      21 November 2018
                          4                      21 Februari 2019                      21 Februari 2019
                          5                        21 Mei 2019                           21 Mei 2019
                          6                      21 Agustus 2019                       21 Agustus 2019
                          7                     21 November 2019                      21 November 2019
                          8                      21 Februari 2020                      21 Februari 2020
                          9                        21 Mei 2020                           21 Mei 2020
                         10                      21 Agustus 2020                       21 Agustus 2020
                         11                     21 November 2020                      21 November 2020
                         12                      21 Februari 2021                      21 Februari 2021
                         13                        21 Mei 2021                           21 Mei 2021
                         14                      21 Agustus 2021                       21 Agustus 2021
                         15                     21 November 2021                      21 November 2021
                         16                      21 Februari 2022                      21 Februari 2022
                         17                         1 Mei 2022                           21 Mei 2022
                         18                      21 Agustus 2022                       21 Agustus 2022
                         19                     21 November 2022                      21 November 2022
                         20                      21 Februari 2023                      21 Februari 2023
                         21                                                              21 Mei 2023
                         22                                                            21 Agustus 2023
                         23                                                           21 November 2023
                         24                                                            21 Februari 2024
                         25                                                              21 Mei 2024
                         26                                                            21 Agustus 2024
                         27                                                           21 November 2024
                         28                                                            21 Februari 2025



                                                                    2
Page 3
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
    ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
f.  pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
    pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
    tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling
    lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-
42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 dan Peraturan No. IX.C.11 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk,
Lampiran       Keputusan          Ketua         Bapepam         dan       LK         No.        KEP-712/BL/2012     tanggal
26 Desember 2012 (“Peraturan No. IX.C.11”), Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan Surat No. RC-631/PEF-Dir/RC/VIII/2017 tanggal 1
Agustus 2017 tentang Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahun 2016 Periode 1 Agustus
2017 sampai dengan 1 Agustus 2018, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:

                                                          id AAA (Triple A)


Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 1 Agustus 2017 sampai dengan 1 Agustus 2018.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11, Perseroan akan melakukan Pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali
selama jangka waktu Obligasi. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

a.       Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
     Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
     Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-
     hal sebagai berikut:
     i.    mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali dalam hal pengurangan tersebut dilakukan
               berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang
               (termasuk tetapi tidak terbatas pada Bank Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik
               Negara dan Otoritas Jasa Keuangan).
     ii.   melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dan/atau pengambilalihan atau mengizinkan atau
               memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau
               peleburan dan/atau pengambilalihan, yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap pemenuhan
               kewajiban Perseroan terhadap Obligasi, kecuali atas permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia
                                                                  3
Page 4
              dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
              atau lembaga penjaminan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Keuangan
              Republik Indonesia, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Otoritas Jasa Keuangan) yang dilakukan sesuai dengan
              ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

b.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     i.        Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     ii.  Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
               waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh
               Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
               penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
               telah memberikan persetujuannya; dan
     iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
               oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
               secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
               persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

c.   Selama Jumlah Terhutang belum dilunasi, Perseroan berkewajiban untuk:

     i.    Memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi.
     ii.   Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, yang
               jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal
               Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI.
     iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan
               belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin ii di atas (Pasal 6.2.2 Perjanjian Perwaliamanatan), maka
               Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
               terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terhutang
               tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
               dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
     iv. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan
               kegiatan usahanya serta wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi kesehatan dan usaha bank umum;
     v. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan/atau
               Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
               menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Standar Akuntansi
               Indonesia;
     vi. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang
               lingkup Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
               usaha-usaha atau operasi Perseroan.
     vii. Menyerahkan kepada Wali Amanat salinan dari laporan keuangan, yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
               Bursa Efek dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
               yang disebutkan diatas;
     viii. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
               Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
               Manusia Republik Indonesia yang telah diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               dan telah didaftar di Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali
               Amanat;
     ix. Dengan tidak menyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak
               yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu,
               sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai
               Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-
               perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha
               Perseroan pada saat jam kerja Perseroan.
     x. Memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat
               belas) Hari Kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan;
     xi. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam
               Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang
               tertuang dalam peraturan pemerintah, serta keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, surat keputusan Otoritas
               Jasa Keuangan dan peraturan Bank Indonesia serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
     xii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
               dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
     xiii. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan
               pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
               perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;

     xiv. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan
                yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana menurut anggapan Perseroan akan
                mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     xv. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
                dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
                pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
     xvi. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi sebagai bukit
                pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan menyampaikan foto kopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda
                terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
     xvii. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
     xviii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                LK No.KEP-712/BL/2012 Tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 2012 (dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan
                Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh
                Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.


                                                                4
Page 5
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
     atau hal-hal-tersebut di bawah ini :

     a.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
               Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian
               Pewaliamanatan; atau
     b.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 1 huruf a
               diatas); atau
     c.   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
               keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     d.        Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan oleh salah satu atau beberapa
               krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
               kemudian hari yang nilainya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan tahunan
               terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi
               dalam 1 (satu) tahun berjalan yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang
               tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
               kembali (akselerasi pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
               kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:

     a.   Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
              diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
              perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.   Angka 1 huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
              Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
              Amanat, selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
              diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
              yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c.       Angka 1 huruf b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
              oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
              tertulis Wali Amanat, selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
              tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
              tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
     memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
     RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
     keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

     Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3.   Apabila:

     a)   Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
              Republik Indonesia; atau
     b)   Terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c)   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d)   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua
              atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
              menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
              untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau

     e)         Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
                membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
                kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
     yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
     oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.



RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, korum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

a.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
                                                                 5
Page 6
     i.         Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
                Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan
                tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor VI.C.4;
     ii.        menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
                dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
                akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     iii.     memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     iv.       mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
               kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
               dan dalam Peraturan Nomor VI.C.4;
     v.       Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


b.          RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
            i.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
                 jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
                 permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
                 dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
                 oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
                 Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
                 dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
            ii.  Perseroan;
            iii. Wali Amanat; atau
            iv. OJK.

c.          Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11. 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
            Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
            wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

d.          Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
            Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
            paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

e.          Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
            i.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
                 dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
            ii.  Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu)
                 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
            iii. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
                 dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
            iv. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
                 -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                 -    agenda RUPO;
                 -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
                 -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
                 -    korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
            v. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
                 satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

f.          Tata cara RUPO :
            i.    Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
                  hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
            ii.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
                  Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
            iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
            iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
                  3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
                  dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
                  Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
                  setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
            v. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
                  Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
            vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
                  memutuskan lain.
            vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum
                  kehadiran.
            viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
                  -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
                  -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                        Perseroan dan Afiliasinya;
                  -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
                        pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
                        dengan Perseroan.
            ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
            x. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
            xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
                  acara RUPO.
            xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
                  Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
                                                                      6
Page 7
          yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
          menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

g.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat f butir vii diatas, korum dan pengambilan keputusan:
     i.  Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
         dalam huruf a diatur sebagai berikut:
         a) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                   Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                   Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
              2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang kedua.
              3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
              4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang ketiga.
              5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         b) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                   Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                   Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
              2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang kedua.
              3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
                   per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
              4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang ketiga.
              5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
                   per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         c) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
              1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)bagian dari jumlah Obligasi yang
                   masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                   Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                   Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
              2)    dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang kedua.
              3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
              4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang ketiga.
              5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                                                                7
Page 8
                        Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
       ii.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                  Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                  Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
             b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                  yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                  oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                  dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi).
             d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                  yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.

h.     Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
       (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan.

i.     Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

j.     Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
       dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
       sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
       dengan Obligasi.

k.     Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
       nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

l.     Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
       perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
       perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
       menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
       dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
       (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
       perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Yang Terutang kepada
       Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

m.     Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
       disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

n.       Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku
     Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
     Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
     jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi.

b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
     dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

c.   Apabila Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi setelah
     lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas
     kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan
     jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
     puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
     diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
                                                                   8
Page 9
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
     Obligasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
     termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
     Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.


KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak ter-Afiliasi Perseroan melalui
hubungan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pada saat
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.

Alamat dari Wali Amanat adalah:

                                           PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                          Divisi Operasional
                                                  The Landmark Centre 19th Floor
                                                      Jl. Jend. Sudirman No. 1
                                                            Jakarta 12910
                                                  Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                                  Fax.: (021) 29411502, 29411512

     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
                      BERKELANJUTAN TAHAP IV
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap IV Tahun 2018 ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk mengembangkan bisnis perusahaan dengan penyaluran kredit dengan
menerapkan prinsip prudential banking dan good corporate governance.


                                             PERNYATAAN LIABILITAS
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2017,
yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2017 yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa pengecualian dan
untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.

Pada tanggal 31 Desember 2017, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp958.900.948 juta.

Rincian dari liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut:
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN                                                                                                                 JUMLAH
Liabilitas Segera                                                                                                        6.584.201
Simpanan Nasabah
   Giro                                                                                                              145.529.168
   Giro Wadiah                                                                                                         1.766.901
   Giro Mudharabah                                                                                                       139.535
   Tabungan                                                                                                          343.420.737
   Tabungan Wadiah                                                                                                     4.749.652
   Tabungan Mudharabah                                                                                                 1.270.484
   Deposito Berjangka                                                                                                326.417.937
   Deposito Berjangka Mudharabah                                                                                      18.362.036
Total Simpanan Nasabah                                                                                               841.656.450
Simpanan dari Bank lain dan Lembaga Keuangan lainnya                                                                   5.593.367
Efek-efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali                                                                     12.136.684
Liabilitas Derivatif                                                                                                     200.858
Liabilitas Akseptasi                                                                                                   5.693.425
Utang Pajak                                                                                                              564.798
Surat Berharga yang Diterbitkan                                                                                       30.619.658

                                                                  9
Page 10
Pinjaman yang Diterima                                                                                               29.403.009
Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi                                                                                2.134
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                             12.174.258
Liabilitas Lain-lain                                                                                                 13.285.656
Pinjaman Subordinasi                                                                                                    986.450
TOTAL LIABILITAS                                                                                                    958.900.948


                                  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan penting dari Perseroan yang berasal dari dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2017, 2016 dan 2015, yang seluruh laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
firma anggota dari Ernst & Young Global Limited yang ditandatangani oleh Drs Hari Purwantono, dengan Pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian.

Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
firma anggota dari Ernst & Young Global Limited yang ditandatangani oleh Drs Hari Purwantono, dengan Pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian.

Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
firma anggota dari Ernst & Young Global Limited yang ditandatangani oleh Sinarta, dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan


                                                                                      31 Desember
Uraian
                                                                               2017                 2016                2015*
ASET
Kas                                                                           24.797.782           25.212.024            28.771.635
Giro pada Bank Indonesia                                                      58.155.479           55.635.946            61.717.798
Giro pada bank lain – neto                                                     5.925.684           11.022.715             8.736.092
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                           55.105.687           78.142.754            49.834.664
Efek-efek – neto                                                             186.919.436          132.063.344           124.890.535
Tagihan wesel ekspor - neto                                                    5.623.717            9.345.472             7.280.883
Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah                                             3.317.840            3.318.434             3.815.958
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                             18.011.026            1.557.370               845.125
Tagihan derivatif                                                                145.928               91.657                     -
Kredit yang diberikan – neto                                                 718.982.668          621.286.679           547.318.355
Piutang dan pembiayaan syariah – neto                                         17.864.869           17.256.787            16.261.754
Piutang Sewa Pembiayaan - neto                                                 2.385.483            2.070.300                     -
Tagihan akseptasi – neto                                                       5.693.425            5.692.583             5.163.471
Penyertaan saham – neto                                                           73.821                2.439               269.130
Aset tetap:
Biaya perolehan                                                               33.972.363           32.262.349            14.687.468
Akumulasi penyusutan                                                          (9.226.057)          (7.747.290)           (6.648.188)
Nilai buku – neto                                                             24.746.306           24.515.059              8.039.280
Aset pajak tangguhan - neto                                                     3.270.231            2.520.930             1.983.774
Aset lain-lain – neto                                                         25.230.455           13.909.933            13.497.858
TOTAL ASET                                                                 1.126.248.442        1.003.644.426           878.426.312

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                              6.584.201            5.410.313             5.138.562
Simpanan nasabah                                                             841.656.450          754.526.374           668.995.379
Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya                           5.593.367            2.229.538            11.165.073
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                  12.136.684            7.302.398            11.377.958
Liabilitas derivatif                                                             200.858              347.217               445.753
Liablitas akseptasi                                                            5.693.425            5.692.583             5.163.471
Utang pajak                                                                      564.798              942.401             1.497.262
Surat berharga yang diterbitkan                                               30.619.658           24.800.781            10.521.103
Pinjaman yang diterima                                                        29.403.009           35.008.170            35.480.358
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi                                          2.134                  895                 1.242
Liabilitas imbalan kerja                                                      12.174.258            9.451.203             8.063.738
Liabilitas lain-lain                                                          13.285.656           10.111.453             7.392.766
Pinjaman subordinasi                                                             984.450            1.008.510                56.468
TOTAL LIABILITAS                                                             958.900.948          856.831.836           765.299.133

EKUITAS
Modal saham                                                                    6.167.291             6.167.291            6.167.291
Tambahan modal disetor / agio saham                                            2.773.858             2.773.858            2.773.858
Surplus revaluasi aset tetap - bersih                                         13.824.692            13.824.692                    -
Selisih kurs karena penjabaran laporan                                            54.199                23.490               49.069
keuangan dalam mata uang asing
Keuntungan(Kerugian)yang belum direalisasikan atas efek-efek dan               1.813.625                   75.618       (1.145.471)
                                                               10
Page 11
                                                                                         31 Desember
Uraian
                                                                                 2017                  2016              2015*
  Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual -bersih
Keuntungan pengukuran kembali program imbalan pasti – bersih                        706.403                665.870            541.468
Modal saham diperoleh kembali (saham treasuri)                                  (2.418.948)            (2.418.948)        (2.286.375)
Saldo laba:
   - Telah ditentukan penggunaannya                                               3.022.685           3.022.685           18.115.741
   - Belum ditentukan penggunaannya                                             140.805.012         122.286.786           88.617.280
Total saldo laba                                                                143.827.697         125.309.471          106.733.021
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk                     166.748.817         146.421.342          112.832.861
Kepentingan non-pengendali                                                          598.677             391.248              294.318
TOTAL EKUITAS                                                                   167.347.494         146.812.590          113.127.179
TOAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   1.126.248.442       1.003.644.426          878.426.312
*reviu terbatas oleh KAP

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya


                                                                               31 Desember
Uraian
                                                                                  2017           2016                   2015*
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah:
Pendapatan bunga                                                          100.080.250                  91.358.338       83.007.745
Pendapatan syariah                                                          2.819.042                   2.636.677        2.426.292
Total pendapatan bunga dan syariah                                        102.899.292                  93.995.015       85.434.037

Beban bungadan syariah:
Beban bunga                                                               (28.652.214)             (27.541.214)        (26.141.100)
Beban syariah                                                              (1.241.591)              (1.035.502)         (1.013.170)
Total beban bunga dan syariah                                             (29.893.805)             (28.576.716)        (27.154.270)
Pendapatan bunga dan syariah neto                                           73.005.487               65.418.299          58.279.767

Pendapatan premi                                                             3.788.965                   3.038.864               -
Beban klaim                                                                (3.403.551)                 (2.760.154)               -
Pendapatan premi - neto                                                        385.414                     278.710               -
Pendapatan bunga, syariah dan premi – neto                                 73.005.487                  67.640.401       58.279.767

Pendapatan operasional lainnya:
Provisi dan komisi lainnya                                                  10.442.240                  9.222.558        7.355.973
Penerimaan       kembali    aset   yang     telah                            5.050.713                  4.496.825        3.788.388
  dihapusbukukan
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                    183.974                          -          467.167
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi                               784.667                    447.580           86.485
  Rekapitalisasi Pemerintah - neto
Keuntungan yang belum direalisasikan dari                                       50.915                        31.025                -
  perubahan nilai wajar efek-efek dan Obligasi
  Rekapitalisasi Pemerintah - neto
Lain-lain                                                                    2.578.558                  2.800.801        2.157.471
Total Pendapatan operasional lainnya                                        19.091.067                 16.998.789       13.855.484

Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas                            (16.994.115)             (13.700.241)         (8.891.305)
  aset keuangan - neto
(Penyisihan) pembalikan beban estimasi kerugian                                (1.239)                          347             (844)
  komitmen dan kontijensi - neto
Pembalikan (penyisihan) kerugian penurunan nilai                             (239.132)                    (90.757)          (8.056)
  atas aset non keuangan - neto

Beban operasional lainnya:
Tenaga kerja dan tunjangan                                                (20.352.004)             (18.485.014)        (16.599.158)
Umum dan administrasi                                                     (13.146.944)             (11.975.745)        (10.380.547)
Premi program penjaminan Pemerintah                                                  -              (1.364.741)         (1.296.475)
Kerugian yang belum direalisasikan dari perubahan                                    -                        -            (10.945)
  nilai wajar efek-efek dan Obligasi Rekapitalisasi
  Pemerintah - neto
Kerugian transaksi mata uang asing - neto                                            -                (273.832)                   -
Lain-lain                                                                  (4.942.700)              (4.206.014)         (2.988.571)
Total beban operasional lainnya                                           (38.441.648)             (34.940.605)        (31.275.696)

LABA OPERASIONAL                                                           36.805.834                  33.964.542       31.959.350

PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                              216.323                       9.228          534.668
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                   37.022.157                  33.973.770       32.494.018
BEBAN PAJAK                                                                (7.977.823)                 (7.745.779)      (7.083.230)
LABA PERIODE BERJALAN                                                      29.044.334                  26.227.991       25.410.788

Pendapatan komprehensif lainnya:
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                  53.985                     165.615          555.776
                                                                  11
Page 12
                                                                                        31 Desember
Uraian
                                                                                           2017               2016                2015*
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang tidak akan                                    (13.496)                      (532.239)      (138.944)
  direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap                                                                    -               14.315.527                   -
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                                            30.709                     (25.579)        (7.399)
  dalam mata uang asing
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas                                    2.289.836                   1.641.313        (1.264.123)
  efek-efek dan Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
  yang tersedia untuk dijual – neto dengan jumlah
  yang ditransfer ke laba rugi sehubungan dengan
  perubahan nilai wajar efek-efek dan Obligasi
  Rekapitalisasi Pemerintah yang tersedia untuk
  dijual
Pajak penghasilan terkait akun – akun yang akan                                      (528.353)                       (412.621)       316.032
  direklasifikasi ke laba rugi
Penyesuaian atas transaksi kepentingan non-                                                     -                            -               -
  pengendali
Penghasilan (beban) komprehensif lain periode                                        1.832.681                  15.152.016         (538.658)
  berjalan - setelah pajak
TOTAL         PENGHASILAN         KOMPREHENSIF                                     30.877.015                   41.380.007        24.872.130
  PERIODE BERJALAN
Laba periode berjalan per saham yang dapat                                                 237,22                      214,30       1.030,43
  diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  (dalam Rupiah penuh)
*reviu terbatas oleh KAP

Rasio-rasio Keuangan**
                                                                                                   31 Desember
                           Uraian
                                                                            2017                2016           2015               2014
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR)*                                                  22,96%                22,91%             20,59%        18,31%
Aktiva Produktif
Aset produktif bermasalah dan aset non produktif                               1,38%                1,46%               1,33%         1,09%
  bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non
  ptoduktif
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                        1,59%                1,61%               1,57%         1,26%
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset                                  3,11%                2,75%               2,37%         2,40%
  keuangan terhadap aset produktif
NPL bruto                                                                      2,10%                2,03%               2,02%         1,69%
NPL neto                                                                       0,88%                1,09%               0,52%         0,36%
Profiltabilitas
Imbal hasil aset (ROA)                                                         3,69%                 3,84%              4,19%         4,73%
Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                     20,03%                23,08%             29,89%        31,19%
Marjin bunga bersih (NIM)                                                      7,93%                 8,00%              8,13%         8,51%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional                             69,14%                68,69%             67,96%        65,42%
  (BOPO)
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR)                                                   88,13%                87,77%             86,88%        81,68%
Kepatuhan
Giro Wajib Minimum (GWM)                                                       6,52%                6,94%               9,31%         8,07%
Posisi Devisa Netto                                                            4,22%                6,67%               2,33%         3,86%
Persentase pelanggaran BMPK
  - Pihak terkait                                                                  Nihil              Nihil               Nihil          Nihil
  - Pihak tidak terkait                                                            Nihil              Nihil               Nihil          Nihil
Persentase pelampauan BMPK
  - Pihak terkait                                                                  Nihil              Nihil               Nihil          Nihil
  - Pihak tidak terkait                                                            Nihil              Nihil               Nihil          Nihil
*    Mulai 2004 sudah memperhitungkan risiko pasar dan mulai 2010 sudah memperhitungkan risiko operasional
**   Rasio keuangan tidak termasuk Entitas Anak



                            ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Berikut adalah analisis dan pembahasan oleh manajemen atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2017, 2016 dan 2015.

Total pendapatan bunga dan syariah

Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016

Dalam tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017, Perseroan membukukan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp102.899.292
juta, meningkat sebesar Rp8,904,277 juta atau 9,47% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
sebesar Rp93.995.015 juta. Peningkatan pertumbuhan pendapatan bunga dan syariah tersebut terutama disebabkan oleh pertumbuhan
kredit yang naik sebesar Rp75.916.302 juta atau tumbuh 11,44%. Kenaikan ini didominasi oleh kredit mikro sebesar 13,24%.
Pertumbuhan kredit mikro lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena pertumbuhan kredit KUR Mikro hanya sebesar 16,17%
dibandingkan tahun lalu yang sebesar 302,45%. Komposisi kredit mikro naik menjadi 33,83% di tahun 2017 dibandingkan tahun 2016

                                                                       12
Page 13
yang sebesar 33,38% karena pertumbuhan kredit korporasi tahun 2017 hanya tumbuh 5,96% dibandingkan tahun 2017 yang tumbuh
13,16%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2015

Dalam tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016, Perseroan membukukan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp93.995.015
juta, meningkat sebesar Rp8.560.978 juta atau 10,02% dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar Rp85.434.037 juta. Peningkatan
pertumbuhan pendapatan bunga dan syariah tersebut terutama disebabkan oleh pertumbuhan kredit yang naik 14,17% dari
Rp581.094.544 juta menjadi Rp663.420.218 juta yang didominasi oleh pertumbuhan kredit mikro sebesar 17,71% sepanjang tahun
2016. Penyaluran kredit KUR Mikro sebesar Rp64,07 triliun pada tahun 2016 memberikan kontribusi yang besar dalam pertumbuhan
kredit mikro sehingga kredit mikro naik dari 188.428.179 juta menjadi Rp221.802.205 juta. Pertumbuhan kredit mikro yang lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya menjadikan komposisi kredit mikro naik menjadi 34,47% di tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 yang
sebesar 33,38%. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk memprioritaskan pertumbuhan di segmen yang memberikan yield
paling tinggi.

Total beban bunga dan syariah

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2015

Pada tahun 2016, Perseroan membukukan beban bunga dan syariah sebesar Rp27.211.975 juta, mengalami peningkatan sebesar
0,21% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp27.154.270 juta. Peningkatan total beban bunga dan syariah jauh lebih rendah
dibandingkan kenaikan Dana Pihak Ketiga yang mencapai 12,78%. Hal tersebut merupakan akibat dari efisiensi dalam biaya bunga
karena kenaikan komposisi Dana Murah dari 57,82% pada tahun 2015 menjadi 59,09% pada tahun 2016. Selain itu penurunan suku
bunga deposito rupiah dari 8,48% pada tahun 2015 menjadi 7,89% pada tahun 2016 juga berhasil menekan rasio Beban Bunga (cost of
fund) bank saja yang turun dari 4,24% di tahun 2015 menjadi 3,83% pada tahun 2016.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2015 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2014

Pada tahun 2015, Perseroan membukukan beban bunga dan syariah sebesar Rp27.154.270 juta, meningkat 14,67% dibandingkan
tahun 2014 sebesar Rp23.679.803 juta. Hal ini didukung oleh meningkatnya komposisi Dana Murah dari 52,5% ke 57,8%, membaiknya
kondisi likuiditas perbankan, dan penurunan BI Rate dari 7,75% menjadi 7,50% pada Februari 2015. Hal tersebut menyebabkan rasio
Beban Bunga (cost of fund) turun dari 4.38% di tahun 2014 menjadi 4,24% di tahun 2015 (bank saja).

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2013

Pada tahun 2014, Perseroan membukukan beban bunga dan syariah sebesar Rp23.679.803 juta, meningkat 54,22% dibandingkan
dengan periode tahun 2013 yang tercatat sebesar Rp15.354.813 juta. Pertumbuhan beban bunga dan syariah tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan DPK sebesar 23,41% dari Rp 504.281.382 juta di tahun 2013 menjadi Rp 622.321.846 juta di tahun 2014
untuk menunjang strategi pertumbuhan kredit Perseroan. Disamping itu secara makro terdapat pengetatan likuiditas yang berdampak
pada peningkatan biaya dana sektor perbankan.

Laba operasional

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2016

Dalam tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, laba operasional Perseroan sebesar Rp36.805.834 juta, meningkat
sebesar Rp2.841.292 atau sebesar 8,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 sebesar Rp33.964.542
juta. Peningkatan laba operasional tersebut selain karena peningkatan pendapatan bunga dan syariah juga disebabkan oleh fee based
income yang berhasil dibukukan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp10.303.072 juta atau naik sebesar Rp1.093.418 juta
dibandingkan periode yang sama di tahun 2016. Peningkatan fee based income yang diperoleh pada tahun 2017 sebagian besar
disebabkan karena fee dari e-banking related fee naik sebesar 22,89%, jasa pekreditan lain naik sebesar 27,53% dan jasa transfer yang
naik 28,53% seiring dengan kenaikan transaksi melalui e-channel BRI. Selain itu sumber lain dari fee based income adalah kontribusi
dari perusahaan anak khususnya dari bisnis asuransi yang menunjukkan peningkatan yang signifikan di tahun 2017 dan diharapkan
akan terus meningkat dari tahun ke tahun.



Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2016 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2015

Pada tahun 2016, laba operasional Perseroan sebesar Rp33.964.542 juta, meningkat sebesar 6,27% atau sebesar Rp2.005.192 juta
dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp31.959.350 juta. Peningkatan laba operasional tersebut selain karena peningkatan pendapatan
bunga dan syariah juga disebabkan oleh fee based income yang berhasil dibukukan pada tahun 2016 sebesar Rp9.222.558 juta atau
naik 25,38% dibandingkan tahun 2015 yang mencapai Rp7.355.973. Peningkatan fee based income yang diperoleh pada tahun 2016
sebagian besar disebabkan karena peningkatan fee dari transaksi melalui e-banking seiring dengan peningkatan penetrasi smart phone
pada Nasabah Perseroan khususnya di segmen ritel juga karena peningkatan fee dari jasa perkreditan. Selain itu sumber lain dari fee
based income adalah kontribusi dari perusahaan anak yang diharapkan akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Total Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Per 31 Desember 2017, total aset Perseroan tumbuh menjadi Rp1.126.248.442 juta meningkat sebesar Rp122.604.016 juta atau
sebesar 12,22% dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp1.003.644.426 juta. Kenaikan ini didorong oleh kenaikan
beberapa asset produktif, pos aset yang mengalami peningkatan signifikan adalah:
                                                                 13
Page 14
•    Efek-efek – neto sebesar (41,54%)
•    Kredit yang diberikan (11,44%)
•    Reverse Repo (efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali) (56,50%)

Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Per 31 Desember 2016, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp125.218.114 juta atau setara dengan 14,25% menjadi
sebesar Rp1.003.644.426 juta dibandingkan posisi per 31 Desember 2015 sebesar Rp878.426.312 juta. Kenaikan ini didorong oleh
kenaikan kredit yang tumbuh 14,17%, lebih tinggi dari tahun lalu yang mencapai 13,78%. Komposisi kredit terhadap total aset sedikit
menurun karena adanya revaluasi aset pada tahun ini yang menaikkan komposisi aktiva tetap dari 0,92% pada tahun 2015 menjadi
2,44% pada tahun 2016. Peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar 12,78% pada tahun 2016 sebagian ditempatkan di Bank Indonesia
dan Bank lain untuk menjaga likuiditas Perseroan sebelum disalurkan sebagai kredit. Pos aset yang mengalami peningkatan signifikan
adalah:
•    Penempatan pada BI dan Bank lain (56,80%)
•    Kredit yang diberikan (14,17%)
•    Aset Tetap - neto (204,94%)

Kredit yang diberikan

Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Per 31 Desember 2017, kredit yang diberikan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp75,511,693 juta atau setara dengan
11,74% menjadi sebesar Rp718.982.668 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp643.470.975 juta.
Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan kredit mikro sebesar 13,24% dan kredit consumer sebesar 14,44%. Peningkatan kredit
pada sektor-sektor tersebut disebabkan oleh adanya penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang merupakan salah satu program
pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor mikro sebesar Rp61,69 triliun dan
pertumbuhan kupedes sebesar 14,30% lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar 6,96%.

Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Per 31 Desember 2016, kredit yang diberikan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp96.152.620 juta atau setara dengan
17,57% menjadi sebesar Rp643.470.975 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2015 sebesar Rp547.318.355 juta.
Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan kredit mikro yang mencapai 17,71% dan kredit kepada BUMN sebesar 14,29%.
Pertumbuhan kredit mikro yang tinggi ini salah satunya karena penyaluran KUR tahun 2016 yang mencapai Rp64,07 triliun. Kredit KUR
dengan suku bunga sebesar 9% yang dibayar oleh debitur dapat meningkatkan minat masyarakat untuk meminjam dan
menggunakannya sebagai modal kerja. Pertumbuhan yang tinggi juga dialami oleh segmen BUMN seiring dengan banyaknya proyek
infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah terutama disektor kelistrikan.

Total liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Per 31 Desember 2017, total Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp102.069.112 juta atau setara dengan 11,91%
menjadi sebesar Rp958.900.948 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp856.831.836 juta. Dana Pihak
Ketiga pada 31 Desember 2017 sebesar Rp841.656.450 mendominasi 87,77% dari liabilitas dengan peningkatan sebesar
Rp.87.130.076 atau naik 11,55% dan Surat Berharga yang diterbitkan mengalami peningkatan Rp5.818.877 juta setara dengan 23,46%
dibandingkan 31 Desember 2016.

Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Per 31 Desember 2016, total Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp91.532.703 juta atau setara dengan 11,96%
menjadi sebesar Rp856.831.836 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2015 sebesar Rp765.299.133 juta. Dana Pihak
Ketiga mendominasi liabilitas dengan komposisi sebesar 87,42% pada tahun 2015 dan 88,06% pada tahun 2016 atau naik sebesar
12,78% dari Rp668.995.379 juta menjadi Rp754.526.374 juta.

Dana pihak ketiga

Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Per 31 Desember 2017, dana pihak ketiga Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp87,130,076 juta atau setara dengan 11,55%
menjadi sebesar Rp841.656.450 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp754.526.374 juta. Peningkatan
ini terutama didorong oleh kenaikan Deposito sebesar Rp36.070.750 juta atau sebesar 11,68% dan kenaikan pada tabungan
sebesar Rp46.170.585 juta atau sebesar 15,22%. Perseroan mampu menjaga pencapaian Komposisi dana murah dan
LDR di angka 59,04% dan 87,84% pada 31 Desember 2017.

Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Per 31 Desember 2016, dana pihak ketiga Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp85.530.995 juta atau setara dengan 12,78%
menjadi sebesar Rp754.526.374 juta bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2015 sebesar Rp668.995.379 juta. Peningkatan
ini terutama didorong oleh kenaikan Giro sebesar 24,68% dan pertumbuhan tabungan sebesar 11,21%, sementara deposito hanya naik
9,39%. Dengan pertumbuhan Giro dan Tabungan yang lebih tinggi dibandingkan deposito menjadikan Komposisi dana murah
Perseroan naik dari 57,82% pada tahun 2015 menjadi 59,09% pada tahun 2016. LDR Perseroan mengalami peningkatan dari tahun lalu
sebesar 86,88% menjadi 87,77% pada akhir tahun 2016 seiring dengan strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya bunga.


Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016


                                                                 14
Page 15
Per 31 Desember 2017, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp167,347,494 juta atau meningkat sebesar Rp20,534,904 juta atau
13,99% jika dibandingkan dengan 31 Desember 2016 yang tercatat sebesar Rp146.812.590 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan Perseroan berhasil membukukan laba bersih pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar
Rp29.044.334 juta, naik sebesar Rp2.816.343 juta dibandingkan tahun lalu. Laba bersih yang diraih Perseroan menunjukkan
pertumbuhan yang positif seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi dengan tingkat inflasi yang rendah, nilai tukar rupiah yang stabil
dan pertumbuhan ekonomi yang moderat. Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan pertumbuhan laba bersih antara lain,
pertumbuhan PPOP (Pre Provision Operation Profit) sebesar 13,22%, kenaikan pendapatan kredit yang telah dihapus buku dan
efisiensi pada biaya operasional seiring dengan tetap terjaganya coverage rasio kredit sebesar 195,5% di tahun 2017 atau naik 25,16%
dibandingkan di tahun 2016 sebesar 170,34%.

Posisi tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Per 31 Desember 2016, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp146.812.590 juta atau meningkat sebesar Rp33.685.411 juta atau
29,78% jika dibandingkan dengan 31 Desember 2015 yang tercatat sebesar Rp113.127.179 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan Perseroan berhasil membukukan laba bersih pada tahun 2016 sebesar Rp26.227.991 juta, naik 3,22% dibandingkan tahun
lalu yang sebesar Rp25.410.788 juta. Laba bersih yang diraih Perseroan ini menunjukkan bahwa dalam segala kondisi ekonomi di
Indonesia baik pada saat pertumbuhan ekonomi tinggi hingga melambat seperti beberapa tahun belakangan ini, kinerja Perseroan tetap
konsisten dan tetap menghasilkan laba yang terus tumbuh setiap tahun.

          KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
     1.   Umum


Informasi mengenai riwayat pendirian Perseroan telah disampaikan di dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap II Tahun 2017.
Akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar untuk
disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.J.1
tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Emiten Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan
Perusahaan Publik dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 51 tanggal 26 Mei 2008 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 25 Agustus 2009, Tambahan No. 23079.
Setelah Akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 tersebut, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
anggaran dasar Perseroan dalam rangka program Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan standarisasi anggaran
dasar Badan Usaha Milik Negara terbuka dimuat dalam Akta No.26 tanggal 12 Juli 2017 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0015594.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 1 Agustus 2017, dan pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0157770 tanggal 1
Agustus 2017, dan terakhir anggaran dasar Perseroan diubah berdasarkan Akta No. 54 tanggal 27 Oktober 2017 dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0187521 tanggal 3 November 2017.
Per 31 Desember 2017, Perseroan memiliki memiliki 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah, 468 kantor cabang (termasuk 5 unit kerja luar
negeri), 610 kantor cabang pembantu, 992 kantor kas, 3.171 Teras dan Teras Keliling BRI dan 5.382 BRI Unit serta 3 Teras Kapal yang
tersebar di seluruh Indonesia.

2.   Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2017 telah dimuat dalam Informasi Tambahan yang
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 18 Agustus 2017 dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap III
Tahun 2017.

Berdasarkan Akta No. 54 tanggal 27 Oktober 2017 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0187521 tanggal 3 November 2017, dan dengan susunan pemegang saham per tanggal 31
Desember 2017 berdasarkan Laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                            Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan                                                             Jumlah Lembar        Jumlah Nilai Saham            (%)
                                                                          Saham                     (Rp)
Modal Dasar
-   Saham Seri A Dwiwarna                                                             1                          50        0,00
-   Saham Biasa Atas Nama Seri B                                        299.999.999.999          14.999.999.999.750      100,00
Jumlah Modal Dasar                                                      300.000.000.000          15.000.000.000.000      100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
-   Saham Seri A Dwiwarna                                                              1                          50        0,00
-   Saham Biasa Atas Nama Seri B                                          69.999.999.999           3.499.999.999.950       56,75
Masyarakat
-   Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing dibawah 5%)*             53.345.810.000            2.667.290.500.000      43,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              123.345.810.000            6.167.290.500.000     100,00
Saham dalam Portepel                                                    176.654.190.000            8.832.709.500.000
* termasuk saham treasuri sebanyak 1.108.590.000saham

                                                                15
Page 16
3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 55 tanggal 27 Oktober 2017 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0190414 tanggal 14 November 2017, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Dewan Komisaris
Komisaris Utama/
Komisaris Independen                                       :   Andrinof A. Chaniago
Wakil Komisaris Utama                                      :   Gatot Trihargo
Komisaris Independen                                       :   Mahmud
Komisaris Independen                                       :   A. Fuad Rahmany
Komisaris Independen                                       :   A. Sonny Keraf
Komisaris Independen                                       :   Rofikoh Rokhim *)
Komisaris                                                  :   Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris                                                  :   Vincentius Sonny Loho
Komisaris                                                  :   Jeffry J. Wurangian

Direksi
Direktur Utama                                             :   Suprajarto
Direktur Kredit Mikro dan Ritel                            :   Priyastomo
Direktur Kredit Menengah, Korporasi dan BUMN               :   Kuswiyoto
Direktur Digital Banking dan Teknologi Informasi           :   Indra Utoyo
Direktur Jaringan dan Layanan                              :   Mohammad Irfan
Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan                      :   Haru Koesmahargyo
Direktur Kepatuhan                                         :   Susy Liestiowaty
Direktur Manajemen Risiko                                  :   Donsuwan Simatupang
Direktur Hubungan Kelembagaan                              :   Sis Apik Wijayanto
Direktur Konsumer                                          :   Handayani *)
Direktur Human Capital                                     :   R. Sophia Alizsa *)
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK


                                              PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
sebagai berikut:

                                                                             Porsi Penjaminan
No            Penjamin Emisi Obligasi
                                                      Seri A (Rp)        Seri B (Rp)          Total (Rp)          (%)
1.     PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)             130.000.000.000    320.000.000.000      450.000.000.000    18,43
2.     PT BCA Sekuritas                              722.000.000.000     25.000.000.000      747.000.000.000    30,59
3.     PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)          295.000.000.000    119.000.000.000      414.000.000.000    16,95
4.     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia            295.000.000.000     43.000.000.000      338.000.000.000    13,84
5.     PT Indo Premier Sekuritas                     395.000.000.000     98.000.000.000      493.000.000.000    20,19
       TOTAL                                       1.837.000.000.000    605.000.000.000    2.442.000.000.000   100,00


                          PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.   Pemesanan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
     usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
     ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak
     untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
     yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000
     (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 13 Februari 2018 dan ditutup pada tanggal 14 Februari 2018 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
     Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”).
     Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:


                                                                  16
Page 17
     a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
           didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
           Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
           lambatnya pada Tanggal Emisi;
     b.    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
           Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang
           tercatat dalam Rekening Efek;
     c.    Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
           dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
     d.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
           Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak
           Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
     e.    Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
           atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
           Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
           Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
           berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
           atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
           Pembayaran Bunga Obligasi;
     f.    Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
           Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang
           diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
     g.    Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
           (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
           dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
           yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
           tanggal pelaksanaan RUPO;
     h.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
           Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja
     dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
     1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
     tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
     No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Tanggal
     Penjatahan adalah tanggal 19 Februari 2018, dan penjatahan dilakukan pada pukul 17.00 WIB.

     Penjamin Emisi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
     Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
     pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
     Bapepam No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum paling
     lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
     dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
     Emisi pada rekening di bawah ini:

                       PT BAHANA SEKURITAS                                                PT BCA SEKURITAS
                              Bank BRI                                                         Bank BRI
                     Cabang Bursa Efek Indonesia                                     Kantor Cabang Khusus Sudirman
                   No.Rekening: 0671-01-000311-30-3                                 No.Rekening: 0206-01-006759-30-2

            PT DANAREKSA SEKURITAS                  PT DBS VICKERS SEKURITAS                    PT INDO PREMIER SEKURITAS
                     Bank BRI                                INDONESIA                                     Bank BRI
           Kantor Cabang Khusus Sudirman                       Bank BRI                              Kantor Cabang Khusus
          No.Rekening: 020601-005396-30-5           Kantor Cabang Khusus Sudirman              No.Rekening: 0206-01-005364-30-8
                                                   No.Rekening: 0206-01-005497-30-5

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
     ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 19 Februari 2018 pada pukul 15.00 WIB (in good funds) pada rekening
     tersebut di atas.



                                                                  17
Page 18
    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
    persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan
    instruksi kepada KSEI untuk mengkrpereditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan
    telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi dan KSEI.

    Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi instruksi kepada KSEI
    untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI maka Emiten wajib membayar
    denda kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi
    yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemegang Obligasi yang berhak.

    Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai
    dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah
    dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
    selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

    Dengan memperhatikan Peraturan IX.A.2, dalam hal pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pemesenan Efek
    sudah dibayar, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib secara sendiri-sendiri tidak
    secara bersama-sama mengembalikan kelebihan uang pemesanan kepada para pemesan dan Para Penjamin Emisi Efek
    selambat-lambatnya pada Tanggal Pengembalian, dan setiap Penjamin Emisi Efek tersebut bertanggung jawab dan wajib secara
    sendiri-sendiri tidak secara bersama-sama mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan yang telah diterimanya
    sehubungan dengan pengembalian sesegera mungkin namun bagaimanapun juga tidak boleh lebih lambat dari Tanggal
    Pengembalian. Oleh karenanya Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek dengan ini membebaskan
    Perseroan dari segala tuntutan / denda atas kelalaian tersebut.

    Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
    instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
    pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan Sukuk
    Ijarah dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-Lain
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
    atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
                         PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di bawah ini:

                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
                       PT Bahana Sekuritas                                          PT BCA Sekuritas
                      Graha Niaga Lantai 19                             Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 41
                  Jl. Jenderal Sudirman Kav.58                                   Jl. M.H. Thamrin No. 1
                          Jakarta 12190                                                Jakarta 10310
                     Telepon: (021) 250 5081                                   Telepon: (021) 23587222
                     Faksimili: (021) 522 5869                            Faksimili: (021) 23587300, 23587250,
                                                                                         23587290

                     PT Danareksa Sekuritas                                    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                    Gedung Danareksa Lantai 1                                 DBS Bank Tower, Ciputra World I Lantai 32
                Jl. Medan Merdeka Selatan No.14                                     Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                          Jakarta 10110                                                    Jakarta 12940
                 Telepon: (021) 29 555 777 / 888                                     Telepon: (021) 30034900
                 Faksimili: (021) 350 1724 / 1725                                    Faksimili: (021) 30034944

                                                     PT Indo Premier Sekuritas
                                                    Wisma GKBI Lantai 7 Suite 718
                                                      Jl. Jend. Sudirman No.28
                                                            Jakarta 10210
                                                      Telepon: (021) 57931168
                                                      Faksimili: (021) 57931167

SETIAP CALON PEMODAL HARAP MEMBACA KETERANGAN MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI YANG PENJELASAN LEBIH LENGKAPNYA DAPAT DIPEROLEH DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN




                                                                 18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published20 Feb 2025
Pages18
Characters122,499
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked person Andrinof A. Chaniago p.16
linked person Rofikoh Rokhim p.16
linked person Sis Apik Wijayanto p.16
linked org Grand Indonesia p.18
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — DBS Vickers p.1 ×4
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×32
possible person A. Fuad Rahmany p.16
possible person Sonny Loho p.16
possible person Indra Utoyo p.16
possible org DBS Bank p.18
possible person Prof. Dr. Satrio p.18
unresolved org Bank BRI Tahap V p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Bapepam · Ketua p.3 ×13
unresolved org Bank BRI Tahun p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×7
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Bank BRI Tahap IV Tahun p.9
unresolved org Purwantono p.9
unresolved org Young Global Limited p.9 ×4
unresolved org PSS p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.10 ×3
unresolved person Drs Hari Purwantono p.10 ×2
unresolved org Rasio-rasio Keuangan p.12
unresolved org Bank BRI Tahap II Tahun p.15
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.15 ×9
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.15 ×2
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.15
unresolved org Milik Negara p.15
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.15 ×4
unresolved org Bank BRI Tahap III Tahun p.15
unresolved org PT Datindo Entrycom p.15
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.16 ×2
unresolved org PT BCA SEKURITAS Bank BRI p.17
unresolved org Bank BRI Cabang Bursa Efek Indonesia p.17
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS Bank BRI p.17
unresolved org Bank BRI Kantor Cabang Khusus Sudirman p.17
unresolved org Bank BRI p.17
unresolved org PT BCA Sekuritas Graha Niaga p.18
unresolved person H. Thamrin p.18
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Wisma GKBI p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result