Back to announcement
20250219_PYFA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31863742_lamp1.pdf
Board change Needs review PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT PYRIDAM FARMA TBK.
NO: 002/PYFA-KOM/I/II/2025
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN KOMITE AUDIT
Menimbang:
1. Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka setiap
perusahaan publik wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya bertindak secara independen;
2. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, Bapak M. Syamsul Arifin selaku Komisaris Independen
dan Ketua Komite Audit PT Pyridam Farma Tbk, (“Perseroan” ) meninggal dunia;
3. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran
Dasar Perseroan terkait pemenuhan posisi Ketua Komite Audit sehubungan dengan peristiwa
yang dijelaskan pada No. 2 di atas, perlu dilakukan perubahan susunan Komote Audit dan
pengangkatan Ketua Komite Audit yang baru.
Mengingat:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
2. Anggaran Dasar PT Pyridam Farma Tbk; dan
3. Piagam Komite Audit PT Pyridam Farma Tbk.
MEMUTUSKAN
Untuk menetapkan:
1. Mengangkat Bapak DR. Charles D. Marpaung, yang pada tanggal Surat Keputusan ini
menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua Komite Audit Perseroan
yang baru, menggantikan Bapak Mohammad Syamsul Arifin.
2. Sehubungan dengan pengangkatan Ketua Komite Audit Perseroan sebagaimana yang
dimaksud dalam keputusan No. 1 di atas, menegaskan kembali susunan Komite Audit
Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Ketua : DR. Charles D. Marpaung;
b. Anggota : Ridwan Aksama; dan
c. Anggota : Dominique Razafindrambinina,
Page 2
yang efektif menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2025.
Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan, selanjutnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya. Selanjutnya, sesuai dengan pasal 32 ayat 22 huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, mengingat Komisaris Independen bernama Bapak Mohammad Syamsul
Arifin.meninggal dunia, maka tidak dibutuhkan persetujuannya dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris ini.
[Sisa halaman ini sengaja dikosongkan.]
Page 3
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 19 Februari 2025
ROBBY YULIANTO
KOMISARIS UTAMA
M LINDA SITANGGANG DR. CHARLES D. MARPAUNG
KOMISARIS INDEPENDEN KOMISARIS INDEPENDEN
Page 4
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M. Syamsul Arifin
· Komisaris Independen
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
213 ms
12 Sep 2026 22:53
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Pyridam Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}