Back to announcement
20250219_MEDC_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31863435_lamp1.pdf
Other Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 147
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Maret 2018 Tanggal Pembayaran dari Investor : 19 Februari 2020
Masa Penawaran Umum : 14-17 Februari 2020 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 20 Februari 2020
Tanggal Penjatahan : 18 Februari 2020 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 21 Februari 2020
T A M B A H A N
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Eksplorasi, penambangan dan produksi minyak, gas bumi dan energi lainnya
Kantor Pusat
Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot. 11A
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telp. +62 21 2995 3000; Faks. +62 21 2995 3001
Email: medc@medcoenergi.com, corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Internet: www.medcoenergi.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI TAHAP I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.202.650.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS DUA MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI TAHAP II”)
dan
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan ratus delapan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi
sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
I N F O R M A S I
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.150.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan
bunga Obligasi sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.150.000.000 (seratus lima belas miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 20 Februari 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU
BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI
INTERNASIONAL SENILAI MAKSIMUM Rp5.000.000.000.000 DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA+ (Single A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT DENGAN EKSPLORASI DAN PRODUKSI MINYAK & GAS. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR
PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2020
Page 2
PT Medco Energi Internasional Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan III ini kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK di Jakarta dengan Surat No. 074/MGT/MEDC/I/2018 pada tanggal 31 Januari 2018 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat S-17/D.04/2018 pada tanggal 23 Maret 2018 dari OJK perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.202.650.000.000 (satu triliun dua ratus dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No SP-00002/BEI.PP1/02-2018 tanggal 22 Februari 2018 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN............................................................................................................................. ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS ............................................................................................................... xi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................. xv
RINGKASAN ............................................................................................................................................... xviii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ....................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.............................. 20
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................. 22
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................ 43
IV.1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN.......................................................................... 43
IV.2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN .................. 45
IV.3. RASIO .......................................................................................................................................... 48
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .............................. 49
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA................................................................................................................. 51
VI.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................. 51
VI.2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................................... 52
VI.3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................ 54
VI.4. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ......................................................................................... 55
VI.5. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN .................................................................. 60
VI.6. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK .................................................................................. 65
VI.7. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ........................................................... 72
VI.8. TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA ......................................................................... 79
VI.9. TRANSAKSI OBLIGASI, MEDIUM TERM NOTES DAN SURAT UTANG USD ................................... 87
VI.10. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ................................................... 88
VI.11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI .................................................................................... 90
VI.12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ............................................................................ 97
VII. PERPAJAKAN ............................................................................................................................... 98
VII.1. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI .............................................................................. 98
VII.2. PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN .......................................................................... 99
VIII. PENJAMIN EMISI EFEK .............................................................................................................. 100
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................. 101
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................. 103
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .......................................................................................... 110
XI.1. PEMESAN YANG BERHAK .......................................................................................................... 110
XI.2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......................................................................................... 110
XI.3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN ............................................................................................ 110
XI.4. MASA PENAWARAN UMUM ..................................................................................................... 110
XI.5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ...................................................... 110
XI.6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI ........................................................................ 110
XI.7. PENJATAHAN OBLIGASI ............................................................................................................ 111
XI.8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................................................................. 111
XI.9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK.............................................................................. 111
XI.10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF ............................................................. 112
XI.11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ....................................................................................... 113
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI ................................................................................................................................... 114
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................. 115
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“ACRA” : berarti singkatan dari Accounting and Corporate Regulatory
Authority.
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau
Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.
“AS” : berarti Negara Amerika Serikat.
“BAE” : berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, dalam hal ini PT
Sinartama Gunita.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) UUPM.
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima
ii
Page 5
hak dan kewajibannya.
“Beban Keuangan : berarti beban bunga bersih dari semua kewajiban atau utang yang
Bersih” berbunga.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya.
“BNRI” : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
“EBITDA” : berarti laba kotor konsolidasian Perseroan setelah dikurangi dengan
beban penjualan, umum dan administrasi dan setelah menambahkan
kembali biaya penyusutan, deplesi dan amortisasi atas aset.
“Efek” : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, sukuk, tanda bukti hutang, Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek
dan setiap derivatif Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
ayat 5 UUPM.
“Ekuitas Disesuaikan” : berarti total ekuitas konsolidasian Perseroan dikurangi goodwill, aset
pajak tangguhan, dan selisih penilaian kembali aset tetap.
“Emisi” : berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
iii
Page 6
“Entitas Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan dengan sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia.
“GBP” : Berarti singkatan British Pound, yang merupakan mata uang yang sah
dan berlaku di Negara Inggris.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di
Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
yang terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha : berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Perseroan Sehari-Hari” Perseroan maupun melalui Entitas Anak, dibidang eksplorasi,
produksi minyak dan gas bumi, industri pertambangan dan energi
lainnya, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan
penunjang bidang-bidang tersebut.
“Kemenkumham” : berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-
undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Kementrian ESDM” : Berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
iv
Page 7
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
untuk RUPO” atau KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
“KTUR” untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” : berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum ini.
“KSEI” : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan
dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Limited Recourse” : berarti jaminan atau komitmen yang diberikan oleh Perseroan atas
kewajiban Entitas Anak untuk jangka waktu tertentu sampai
dimulainya tanggal operasi komersial dari proyek dalam kaitannya
dengan project financing.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Menkumham” : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-
undangan dan/atau nama lainnya).
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum, yang merupakan penerbitan obligasi tahap III dari rangkaian
v
Page 8
Penawaran Umum Berkelanjutan III, dengan jangka waktu terlama 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan ratus delapan miliar
tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 8,90%
(delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
dan
ii. Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp476.150.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam
miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi
sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan
sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.150.000.000 (seratus lima belas
miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok masing-masing seri
Obligasi pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“OJK” : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
“Pembiayaan Berbasis : berarti pembiayaan dengan menggunakan metode perhitungan
Cadangan” atau besaran pinjaman (debt sizing) berdasarkan nilai NPV (Net Present
vi
Page 9
“Reserves-Based Value) komersial Cadangan P1 atau Cadangan Terbukti setelah
Lending” atau “RBL” dikurangi dengan safety factor.
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemeringkat Efek” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.
“Pengakuan Utang” : berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020
No. 20 tanggal 30 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1
(satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Efek” : berarti berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama
Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Efek” Penawaran Umum ini, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
vii
Page 10
“Peraturan No. VI.C.3” : berarti Peraturan No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang
Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan
Perseroan.
“Peraturan No. VI.C.4” : berarti Peraturan No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan
Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.A.1 : berarti Peraturan Nomor: IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.C.11” : berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang
Pemeringkatan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Perjanjian Agen : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Medco
Pembayaran” Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 No. 22 tanggal 30 Januari
2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Obligasi di KSEI” pendaftaran Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional
Tahap III Tahun 2020 di KSEI No. SP-007/OBL/KSEI/0120 tanggal
30 Januari 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendahuluan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan BEI perihal
Pencatatan Efek” pencatatan efek No. SP-00002/BEI.PP1/02-2018 tanggal 22 Februari
2018, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan III
Emisi Efek” Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 No. 21 tanggal
30 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuan yang merupakan
viii
Page 11
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
“Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Medco
Perwaliamanatan” Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 No. 19 tanggal 30 Januari
2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif” sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
Umum; atau
45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Perseroan” : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT
Medco Energi Internasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
“POJK No. 30/2015” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
ix
Page 12
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran
Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu
bernilai nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam 2 (dua) seri
dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun.
“PPN” : berarti Pajak Pertambahan Nilai.
“Proyek Sarulla” : berarti proyek konsorsium Medco Itochu Ormat untuk pembangunan
pembangkit listrik tenaga geothermal yang berlokasi di Sarulla,
Sumatera Utara.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
“Rp” : berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah
dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
“RUPO” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan” Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Obligasi” Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
x
Page 13
melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
“USD” : berarti singkatan dari United States Dollar atau Dolar Amerika Serikat,
yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika
Serikat.
“UUPM” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, berikut perubahannya dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“AMDAL” : berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
“BBL” : berarti singkatan dari barrels, yaitu suatu satuan yang dipergunakan
untuk mengukur tingkat produksi minyak bumi.
xi
Page 14
“BBTUPD” : berarti singkatan dari billion british thermal unit per day atau miliar
unit termal Inggris per hari, yaitu suatu satuan energi untuk
mengukur gas bumi.
“BCF” : berarti billions of cubic feet atau miliar kaki kubik, yaitu suatu satuan
yang dipergunakan untuk mengukur tingkat produksi gas bumi.
“Biaya Lifting” atau : berarti biaya yang timbul dari operasi dan pemeliharaan sumur-
“Biaya Produksi” sumur, serta fasilitas dan peralatan terkait selama periode tertentu.
“BOPD” : berarti singkatan dari barrels of oil per day atau barel minyak per hari.
“Cadangan Kontinjen” : berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan
atau data teknis berpotensi untuk diproduksi, tetapi pada saat ini dilihat
“Contingent Reserves” tidak komersial secara teknis, pasar atau ekonomis.
“Cadangan Kotor” : berarti cadangan yang dianggap berasal dari hak partisipasi efektif
milik Perseroan sebelum dikurangi bagian yang dibayarkan kepada
Pemerintah sebagai pemilik cadangan sesuai dengan perjanjian
kontrak yang berlaku.
“Cadangan Bersih” : berarti cadangan yang dianggap berasal dari hak partisipasi efektif
milik Perseroan setelah dikurangi bagian yang dibayarkan kepada
Pemerintah sebagai pemilik cadangan sesuai dengan perjanjian
kontrak yang berlaku.
“Cadangan Terbukti” : berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan
atau data teknis diperkirakan telah memiliki kepastian wajar secara
“Proved Reserves” atau komersial, dapat diproduksi pada tanggal yang ditentukan, dari
“Cadangan 1P” reservoir yang diketahui, dan sesuai kondisi tertentu, metode operasi
dan Peraturan Pemerintah.
“Cadangan Terduga” : berarti tambahan cadangan minyak dan gas yang menurut analisa
atau “Probable Reserves” geologis dan data teknis kemungkinannya lebih rendah untuk
diproduksi dibandingkan dengan cadangan terbukti.
“Cadangan Terbukti dan : berarti Cadangan Terbukti atau Proved Reserves ditambah Cadangan
Terduga” atau Terduga atau Probable Reserves.
“Cadangan 2P”
“Cadangan Possible” : berarti cadangan minyak dan gas berdasarkan data geologi dan data
teknis yang masih harus dibuktikan dengan pemboran dan pengujian
lebih lanjut.
“Cadangan 3P” : berarti Cadangan Terbukti atau Proved Reserves ditambah Cadangan
Terduga atau Probable Reserves dan Cadangan Possible.
“EOR” atau “Enhanced : berarti proses peningkatan recovery rate dari reservoir melalui injeksi
Oil Recovery” zat kimia.
xii
Page 15
“Electrical Submersible : berarti sejenis pompa sentrifugal berpenggerak motor listrik yang
Pump” atau “ESP” didesain untuk mampu ditenggelamkan di dalam sumber fluida kerja.
ESP digunakan untuk mengangkat minyak mentah pada proses
pengeboran minyak bumi.
“ICP” : berarti singkatan dari Indonesian Crude Price, yaitu harga rata-rata
minyak mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai
indikator perhitungan bagi hasil minyak.
“JOB” : berarti singkatan dari Joint Operating Body, yaitu kegiatan
operasional yang dilakukan oleh badan operasi bersama yang
dikepalai oleh Pertamina dan dibantu oleh kontraktor sebagai pihak
kedua dalam JOB. Dalam JOB, 50% dari produksi merupakan milik
Pertamina dan sisanya adalah bagian yang dapat dibagikan dan
dibagikan kepada pihak-pihak dengan cara yang sama seperti PSC.
“LNG” : berarti singkatan dari Liquefied Natural Gas atau gas alam cair.
“LPG” : berarti singkatan dari Liquefied Petroleum Gas atau gas minyak cair.
“MBOPD” : berarti singkatan dari thousand of barrels oil per day atau ribu barel
per hari, yaitu suatu satuan yang dipergunakan untuk volume
produksi minyak per hari, di mana 1 MBOPD = MBbls/365.
“MBbls” : berarti thousand of barrels ribu barel, yaitu suatu satuan volume
produksi dan cadangan minyak.
“Migas” : berarti singkatan umum yang dipergunakan untuk minyak dan gas
bumi.
“MM” : berarti singkatan dari million atau juta.
“MMBO” : berarti singkatan dari million barrels of oil atau juta barel minyak, di
mana 1 MMBO = 1000 MBbls.
“MMBOE” : berarti singkatan dari million barrels of oil equivalent atau juta barel
ekuivalen minyak.
“MMBTU” : berarti singkatan dari millions of british thermal units, yaitu suatu
ukuran panas.
“MCF” : berarti thousand of cubic feet atau juta kaki kubik, yaitu suatu satuan
volume gas alam.
“MMCF” : berarti singkatan dari million of cubic feet atau juta kaki kubik di
mana 1 MMCF = 1000 MCF.
“MMCFD” : berarti singkatan dari million of standard cubic feet of gas per day
atau juta standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60OF
dan 14 psia – pounds per square inch.
xiii
Page 16
“MW” : berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu
satuan tenaga listrik.
“PPA” : berarti singkatan dari Power Purchase Agreement, yaitu perjanjian
jual beli tenaga listrik dengan PLN.
“PLTG” : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
“PSC” atau “PSA” : berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau Production
Sharing Agreement, yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor
dan pemerintah membagi total produksi untuk setiap periode
berdasarkan suatu rasio tertentu. Kontraktor umumnya berhak untuk
memperoleh kembali dana yang telah dikeluarkan untuk biaya
pencarian dan pengembangan, juga biaya operasi, di setiap PSC/PSA
berdasarkan pendapatan yang dihasilkan PSC/PSA setelah
pengurangan first tranche petroleum (FTP). Berdasarkan ketentuan
FTP, tiap pihak berhak untuk mengambil dan menerima minyak dan
gas dengan persentase tertentu setiap tahun, tergantung pada
persyaratan kontrak dari total produksi di tiap formasi atau zona
produksi sebelum pengurangan untuk biaya operasi, kredit investasi
dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun umumnya dibagi antara
Pemerintah dan kontraktor sesuai dengan standar pembagian.
“Rig” : berarti perangkat pemboran yang terdiri dari menara dan
perlengkapannya, yang dapat dipindah-pindahkan sesuai dengan
lokasi pemboran.
“HSE” : berarti singkatan dari Health Safety and Environment.
“TBTU” : berarti singkatan dari trillion of british thermal units.
“TCF” : berarti singkatan dari trillion cubic feet atau triliun kaki kubik.
xiv
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“AMG” : berarti singkatan PT Api Metra Graha.
“AMInt” : berarti singkatan PT Amman Mineral Integrasi.
“AMInd” : berarti singkatan PT Amman Mineral Industri.
“AME” : berarti singkatan PT Amman Mineral Energi.
“AMI” : berarti singkatan PT Amman Mineral Internasional.
“AMNT” : berarti singkatan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
“Bank Mandiri” : berarti singkatan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
“BJI” : berarti singkatan dari PT Bio Jatropha Indonesia.
“BP Migas” : berarti singkatan dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi, yaitu Badan Hukum Milik Negara yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan
Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2002 tentang
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Chubu" : berarti singkatan dari Chubu Electric Power Co. Inc.
“DEB” : berarti singkatan dari PT Dalle Energy Batam.
“DBS” : berarti PT Bank DBS Indonesia.
“ELB” : berarti singkatan dari PT Energi Listrik Batam.
“EPE” : berarti singkatan dari PT Energi Prima Elektrika.
“ESDM” : berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“EPI” : berarti singkatan dari PT Exspan Petrogas Intranusa.
“LIA” : berarti Libyan Investment Authority.
“LEPL” : berarti singkatan dari Lematang E&P Ltd.
“MEB” : berarti singkatan dari PT Mitra Energi Batam.
“MCG” : berarti singkatan dari PT Medco Cahaya Geothermal.
“MDS” : berarti singkatan dari PT Medco Daya Sentosa.
xv
Page 18
“Medco Arabia” : berarti singkatan dari Medco Arabia Ltd.
“Medco LNG” : berarti singkatan dari PT Medco LNG Indonesia.
“MEGL” : berarti singkatan dari Medco Energi Global Pte. Ltd.
“ME Madura” : berarti PT Medco Energi Madura (dahulu PT Medco SBM Sekayu).
“MENA” : berarti singkatan dari PT Medco Energi Natuna.
“MEPI” : berarti singkatan dari PT Medco E&P Indonesia.
“MEP Bengara” : berarti singkatan dari PT Medco E&P Bengara.
“MEP Lematang” : berarti singkatan dari PT Medco E&P Lematang.
“MEP Malaka” : berarti singkatan dari PT Medco E&P Malaka.
“MEP Tarakan” : berarti singkatan dari PT Medco E&P Tarakan.
“MEP Tomori” : berarti singkatan dari PT Medco E&P Tomori.
“MEP Simenggaris” : berarti singkatan dari PT Medco E&P Simenggaris.
“MENT” : Berarti singkatan dari PT Medco Energi Natuna Timur.
“MEPN” : berarti singkatan dari Medco E&P Natuna Ltd.
“MEUL” : berarti singkatan dari Medco Energi US LLC.
“MIVL” : berarti singkatan dari Medco International Ventures Ltd.
“MNT” : berarti singkatan dari Medco Natuna Pte. Ltd.
“MPI” : berarti singkatan dari PT Medco Power Indonesia.
“MPSS” : berarti singkatan dari PT Medco Power Sentral Sumatera.
“MRPR” : berarti singkatan dari PT Medco Power Ratch Riau.
“MSS” : berarti singkatan dari Medco Strait Services Pte. Ltd.
“MSI” : berarti singkatan dari PT Medco Sampang Indonesia (dahulu
PT Medco Niaga Internasional).
“MYAmed” : berarti singkatan dari Medco Yemen Amed Ltd.
“MYMalik” : berarti singkatan dari Medco Yemen Malik.
“NSAI” : berarti singkatan dari Netherland, Sewell & Associates, Inc.
xvi
Page 19
“PEPIL” : berarti singkatan dari Petroleum Exploration & Production
International Ltd.
“PGN” : berarti singkatan dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
“PHE Tomori” : berarti singkatan dari PT PHE Tomori Sulawesi.
“Pertamina” : berarti singkatan dari PT Pertamina (Persero) dan entitas anaknya.
“PLN” : berarti singkatan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“SKK Migas” : berarti singkatan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, yaitu institusi yang dibentuk oleh
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 9
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi
lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian interim beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian interim terkait, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, serta faktor risiko, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian interim yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat kecuali dinyatakan
lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang
No.6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1970 dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, didirikan dengan
Akta Pendirian No.19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.29
tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No.2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat di
hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No.1348, No.1349 dan No.1350, tanggal 16 April
1981 serta telah diumumkan dalam BNRI No.102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan
No.1020/1981.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2018, Perseroan telah melakukan perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09
tanggal 13 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, akta
mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-00165880 tanggal 13 Januari 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0005865.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020 (“Akta No. 09/2020”). Berdasarkan Akta No.
09/2020, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan (a) menerbikan 120.418.989 saham baru
dengan nilai nominal Rp25 yang merupakan pelaksanaan waran sejak tanggal 24 Oktober 2018
sampai dengan 31 Desember 2019, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
meningkat dari sebelumnya Rp444.891.573.125 menjadi sebesar Rp447.902.047.850; dan (b)
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
eksplorasi, penambangan dan produksi, perindustrian, perdagangan umum, peragenan dan/atau
perwakilan, dan pemborong (kontraktor). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu (i) menjalankan usaha eksplorasi,
pertambangan dan produksi minyak dan gas bumi serta energi lainnya, (ii) menjalankan usaha
pemboran (drilling) minyak dan gas bumi serta energi lainnya, (iii) menjalankan usaha
pembangunan, pemeliharaan prasarana dan distribusi maupun usaha lainnya yang dibutuhkan
dalam pertambangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya, dan (iv) menjalankan perdagangan
umum termasuk pula perdagangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya baik secara impor,
ekspor, lokal, serta antar pulau (interinsulair) baik untuk perhitungan sendiri maupun secara komisi
atas perhitungan pihak lain, demikian pula usaha – usaha perdagangan sebagai leveransir (supplier),
grosir dan distributor.
xviii
Page 21
Perseroan melakukan kegiatan usaha melalui (i) MEPI untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak
dan gas – Indonesia; (ii) MSS untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas – internasional;
(iii) MPI dan MPGI untuk unit usaha ketenagalistrikan;; (vi) Medco LNG untuk unit usaha sektor hilir
migas; (vii) EPI untuk unit usaha jasa penyewaan peralatan pengeboran; dan (viii) AMNT untuk unit
jasa pertambangan emas dan tembaga. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan
kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan pada perusahaan
lain dengan bidang usaha sejenis.
2. Keterangan tentang Penyertaan Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Entitas Anak sebagaimana tersebut di bawah ini
adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara langsung
maupun tidak langsung 50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan
tersebut masih dalam tahap awal eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan
memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan
keuangan Entitas Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak:
Kepemilikan Efektif Status
No. Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
1. PT Medco E&P Indonesia Indonesia 100,00(1) operasi 3 November 1995
2. PT Medco E&P Simenggaris Indonesia 100,00(2) operasi 18 November 2005
3. PT Medco E&P Malaka Indonesia 100,00(3) operasi 29 Februari 2000
4. PT Medco E&P Tarakan Indonesia 100,00(1) operasi 29 Desember 1997
5. PT Medco E&P Rimau Indonesia 100,00(1) operasi 19 Desember 2000
6. PT Medco E&P Lematang Indonesia 100,00(1) operasi 18 Oktober 2002
7. PT Medco E&P Tomori Sulawesi Indonesia 100,00(4) operasi 29 Februari 2000
8. PT Medco Energi Natuna Timur Indonesia 100,00(1) operasi 18 November 1991
9. PT Medco E&P Bengara Indonesia 95,00(5) operasi 12 Desember 2001
10. PT Medco CBM Pendopo Indonesia 100,00(6) operasi 16 Desember 2008
11. Lematang E&P Ltd. Cayman Islands 100,00(7) operasi 2 Mei 2008
12. Medco E&P Natuna Ltd. Bermuda 100,00(8) operasi 17 November 2016
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
13. Medco Strait Services Pte. Ltd. Singapura 100,00(9) operasi 24 November 2005
14. Medco Energi Global Pte. Ltd. Singapura 100,00(10) operasi 5 Mei 2006
15. Ophir Energy Limited Inggris 100,00(33) operasi 22 Mei 2019
16. Salamander Energy Limited Inggris 100,00(34) operasi 22 Mei 2019
17. Ophir Asia Services Limited Thailand 100,00(35) operasi 22 Mei 2019
18. Dominion Petroleum Limited Bermuda 100,00(34) operasi 22 Mei 2019
19. Ophir Jaguar 1 Limited British Virgin Islands 100,00(36) operasi 22 Mei 2019
20. Ophir Jaguar 2 Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
21. Santos Sabah Block R Limited Inggris 100,00(37) operasi 22 Mei 2019
22. Ophir SPV Pty Ltd Australia 100,00(38) operasi 22 Mei 2019
23. Ophir Vietnam Block 12W B.V. Belanda 100,00(38) operasi 22 Mei 2019
(38)
24. Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd Australia 100,00 operasi 22 Mei 2019
25. Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd Australia 100,00(38) operasi 22 Mei 2019
26. Ophir Asia Pactific Pty Ltd Australia 100,00(38) operasi 22 Mei 2019
27. Salamander Energy Group Limited Inggris 100,00(36) operasi 22 Mei 2019
28. Medco Energi Thailand (E&P) Limited Inggris 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
29. Ophir Malaysia (Block 2A) Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
30. Ophir Cote d’Ivoire (CI-513) Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
31. Ophir Energy Indonesia Limited Inggris 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
32. Salamander Energy (JS) Limited Inggris 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
33. Ophir Indonesia (Central Kalimantan) Limited Belize 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
34. Ophir Indonesia (Kerendan) Limited Mauritius 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
35. Ophir Indonesia (N.E. Bangkanai) Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
36. Ophir Indonesia (W. Bangkanai) Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
37. Salamander Energy (Malaysia) Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
38. Ophir Indonesia (Kutai) Limited Inggris 100,00(40) operasi 22 Mei 2019
39. Salamander Energy (Lao) Company Limited Laos 100,00(40) operasi 22 Mei 2019
40. Salamander Energy (S.E. Asia) Limited Inggris 100,00(40) operasi 22 Mei 2019
41. Salamander Energy (Glagah Kambuna) Limited British Virgin Islands 100,00(41) operasi 22 Mei 2019
(41)
42. Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited Inggris 100,00 operasi 22 Mei 2019
43. Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited British Virgin Islands 100,00(41) operasi 22 Mei 2019
44. Salamander Energy (North Sumatra) Limited British Virgin Islands 100,00(41) operasi 22 Mei 2019
45. Salamander Energy (Holdco) Limited Inggris 100,00(41) operasi 22 Mei 2019
46. PHT PartnersLP (“PHT”) Delaware 100,00(42) operasi 22 Mei 2019
47. Dominion Petroleum Acquisitions Limited Bermuda 100,00(43) operasi 22 Mei 2019
48. Dominion Investments Limited Tanzania 100,00(44) operasi 22 Mei 2019
49. Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania) Tanzania 100,00(45) operasi 22 Mei 2019
xix
Page 22
Kepemilikan Efektif Status
No. Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
(46)
50. DOMPet Limited Bermuda 100,00 operasi 22 Mei 2019
(47)
51. Ophir Holdings Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(47)
52. Ophir Asia Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
53. Ophir Holdings & Services (UK) Limited Inggris 100,00(47) operasi 22 Mei 2019
(48)
54. Ophir Gabon (Manga) Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(48)
55. Ophir Gabon (Gnondo) Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(48)
56. Ophir Gabon (Nkawa) Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
57. Ophir Energy Company Nigeria (JDZ) Limited Nigeria 100,00(49) operasi 22 Mei 2019
(48)
58. Ophir Gabon (Nkouere) Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(48)
59. Ophir Gabon (Ntsina) Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(48)
60. Ophir Gabon (Mbeli) Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
61. Ophir Mexico Holdings Limited Jersey 100,00(48) operasi 22 Mei 2019
Ophir Mexico Offshore Exploration, S.A. de C.V (50)
62. Meksiko 100,00 operasi 22 Mei 2019
(MEX-429)
(48)
63. Ophir East Africa Holdings Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
64. Ophir Tanzania (Block 1) Limited Jersey 100,00(51) operasi 22 Mei 2019
(51)
65. Ophir Pipeline Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(51)
66. Ophir LNG Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(51)
67. Ophir Tanzania (Block 4) Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
68. Ophir East Africa Ventures Limited Jersey 100,00(51) operasi 22 Mei 2019
69. Ophir Gas Marketing Limited Jersey 100,00(51) operasi 22 Mei 2019
70. Ophir Tanzania (Block 3) Limited Jersey 100,00(51) operasi 22 Mei 2019
71. Ruvuma Pipeline Company Ltd. Tanzania 17,60(52) operasi 22 Mei 2019
72. Mzalendo Gas Processing Company Ltd. Tanzania 17,60(52) operasi 22 Mei 2019
73. Fahari Gas Marketing Company Ltd. Tanzania 17,60(52) operasi 22 Mei 2019
74. Ophir Energy Indonesia (NorthGanal) Limited Siprus 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
75. Ophir Myanmar (Block AD-3) Limited Jersey 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
76. Ophir Energy Indonesia (Aru) Limited Siprus 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
77. Ophir Indonesia (Kofiau) 2 LLC Delaware 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
78. Ophir Indonesia (Halmahera- Kofiau) 2 LLC Delaware 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
79. Ophir Indonesia (W.Papua IV) 2 LLC Delaware 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
80. Ophir Energy Indonesia (W.Papua IV) 1 Limited Siprus 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
81. Ophir Energy Indonesia (Kofiau) 1 Limited Siprus 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
82. Ophir Energy Indonesia (Halmahera- Kofiau) 1 Limited Siprus 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
83. Dominio Petroleum Kenya Limited Kenya 100,00(54) operasi 22 Mei 2019
84. Ophir Mexico Limited Inggris 100,00(55) operasi 22 Mei 2019
85. Ophir Mexico Operations S.A. de C.V Meksiko 100,00(56) operasi 22 Mei 2019
86. Ophir Equatorial Guinea (EG-24) Limited British Virgin Islands 100,00(54) operasi 22 Mei 2019
87. Ophir Holdings & Ventures Limited Inggris 100,00(54) operasi 22 Mei 2019
88. Ophir Espana Holdings SL Spanyol 100,00(54) operasi 22 Mei 2019
89. Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited Jersey 100,00(57) operasi 22 Mei 2019
90. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited Jersey 100,00(58) operasi 22 Mei 2019
91. Medco LLC Oman 68,00(11) operasi 20 Maret 2006
92. Medco Energi US LLC Amerika Serikat 100,00(12) operasi 18 Juni 2004
93. Medco International Ventures Ltd Malaysia 100,00(13) operasi 16 Juli 2001
94. Medco Singapore Operation Pte. Ltd. Singapura 100,00(8) operasi 17 November 2016
95. Medco South China Sea Ltd. Singapura 100,00(10) operasi 30 Agustus 2016
96. Medco Natuna Pte. Ltd. Singapura 100,00(10) operasi 18 April 2016
97. Medco International Enterprise Ltd. Malaysia 100,00(13) operasi 25 September 2002
98. Medco South Sokang BV Belanda 100,00(14) operasi 13 Desember 2010
99. Medco Lematang BV Belanda 100,00(14) operasi 12 Oktober 2006
100. Medco Indonesia Holding BV Belanda 100,00(9) operasi 28 April 2016
101. Medco Yemen Amed Ltd. British Virgin Islands 100,00(28) operasi 16 Januari 2007
(13)
102. Medco Arabia Ltd. British Virgin Islands 100,00 operasi 16 Januari 2007
103. Medco Yemen Malik Ltd. British Virgin Islands 100,00(28) operasi 7 Februari 2012
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
104. PT Exspan Petrogas Intranusa Indonesia 100,00(1) operasi 7 Oktober 1997
105. PT Satria Raksa Buminusa Indonesia 100,00(15) operasi 28 April 2004
106. PT Mitra Energi Gas Sumatera Indonesia 99,90(30) operasi 10 Desember 2008
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
107. PT Medco LNG Indonesia Indonesia 100,00(1) operasi 29 Mei 2007
Perdagangan
(2)
108. PT Medco Sampang Indonesia Indonesia 100,00 tidak operasi 24 Maret 2006
109. Petroleum Exploration & Production International Ltd. Cayman Islands 100,00(10) tidak operasi 2 Mei 2008
110. Far East Energy Trading Pte. Ltd. Singapura 100,00(13) operasi 22 Maret 2016
Tenaga Listrik
111. PT Medco Power Indonesia Indonesia 100,00(16) operasi 28 Januari 2004
112. PT TJB Power Services Indonesia 80,10(17) operasi 13 April 2006
113. PT Dalle Energy Batam Indonesia 79,99(18) operasi 22 Juni 2005
114. PT Mitra Energi Batam Indonesia 63,99(19) operasi 17 November 2003
115. PT Multidaya Prima Elektrindo Indonesia 85,00(20) operasi 29 Juli 2010
116. PT Universal Batam Energy Indonesia 70,00(21) operasi 18 Februari 2010
117. PT Energi Listrik Batam Indonesia 69,99(22) operasi 7 Maret 2012
118. PT Bio Jatropha Indonesia Indonesia 69,93(23) operasi 12 September 2011
119. PT Medco Cahaya Geothermal Indonesia 51,00(24) operasi 16 Juni 2003
120. PT Medco Geothermal Sarulla Indonesia 100,00(28) operasi 29 Desember 2006
121. PT Energi Prima Elektrika Indonesia 92,50(26) operasi 7 Juli 2011
122. PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan Indonesia 100,00(25) operasi 12 Desember 2012
123. PT Sangsaka Hidro Barat Indonesia 99,99(29) operasi 26 Juli 2010
xx
Page 23
Kepemilikan Efektif Status
No. Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
Jasa Pengamanan dan Penyalamatan
(27)
124. PT Musi Raksa Buminusa Indonesia 99,99 operasi 28 April 2004
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 95%;
(6) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi CBM Indonesia sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Ltd. sebesar 100%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Natuna Pte. Ltd. sebesar 100%;
(9) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprises Ltd. sebesar 68%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi US Inc. sebesar 100%;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding BV sebesar 100%;
(15) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, serta kepemilikan secara tidak langsung sebesar 51,00% melalui PT Medco Power Internasional;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco General Power Services sebesar 80,10%;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 79,99%;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 10,00%, dan melalui PT Medco Energi Menamas sebesar 53,99%;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 85,00%;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 70,00%;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Universal Batam Energy sebesar 69,99%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 69,93%;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 51,00%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle
Panaran sebesar 0,01%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 92,50%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,96%, sisanya 0,4% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 100,00%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 99,89% dan PT Dalle Panaran sebesar 0,10%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Mining Internasional sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi
Nusantara;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 100%;
(33) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 98%, sisanya melalui Ophir Asia Limited sebesar 1% dan Ophir Holdings Limited
sebesar 1%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy PLC sebesar 100%;;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Jaguar 2 Limited sebesar 100%;
(37) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%;
(38) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(39) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(40) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 77%, sisanya melalui Salamander Energy (Holdco) Limited
sebesar 23%;
(41) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(42) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 99,96%, sisanya melalui Dominion Oil & Gas Limited sebesar 0,04%;
(43) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(44) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Oil & Gas Limited sebesar 99,9%, sisanya melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 0,1%;
(45) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 100%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%
(47) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,99% melalui Ophir Holdings Limited, sisanya melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 0,01%;
(48) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Holdings Limited sebesar 99%, sisanya melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited
sebesar 1%;
(49) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Pipeline Limited sebesar 17,6%, sisanya melalui Tanzania Petroleum Development Corporation
sebesar 12%, BG Tanzania Holdings Limited sebesar 52,8% dan Pavilion Strategic Holdings 1Pte Ltd sebesar 17,6%;
(50) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%;
(51) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(52) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(53) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Limited sebesar 99%, sisanya melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 1%;
(54) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Espana Holdings SL sebesar 100%;
(55) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited sebesar 100%.
Selain Entitas Anak sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki penyertaan saham baik
langsung maupun tidak langsung sebesar kurang dari 50% pada perusahaan-perusahaan di bawah ini
yang telah beroperasi dan/atau pada saat ini telah masuk dalam tahap produksi.
Kepemilikan Efektif Status
No Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
Tenaga Listrik
1. PT Medco Geopower Sarulla Indonesia 51,00(1) operasi 30 Maret 2007
2. PT Medco Ratch Power Riau Indonesia 51,00(5) operasi 24 Maret 2017
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
3. PT Donggi Senoro LNG Indonesia 11,10(2) operasi 28 Desember 2007
xxi
Page 24
Kepemilikan Efektif Status
No Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
(4)
4. PT Perta Kalimantan Gas Indonesia 30,00 operasi 7 Juni 2010
Pertambangan Emas dan Tembaga
(3)
5. PT Amman Mineral Nusa Tenggara Indonesia 32,34 operasi 2 November 2016
Properti
(6)
6. PT Api Metra Graha Indonesia 49,00 operasi 14 Februari 2013
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 51,00%;
(2) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco LNG Indonesia sebesar 11,1%;
(3) kepemiilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 32,34%;
(4) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Gas Indonesia sebesar 30%;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Sentral Sumatera sebesar 51,00%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,32%, sisanya 0,68% melalui PT Medco Energi Nusantara.
Selain penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas yang telah beroperasi,
Perseroan juga mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada
perusahaan-perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi karena beberapa kondisi seperti tidak lagi
memiliki hak partisipasi (working interest) karena telah diserahkan kembali ke pemerintah atau
sudah tidak beroperasi lagi karena pertimbangan komersial, beberapa perusahaan yang tidak lagi
aktif (dormant company) namun belum dilikuidasi menunggu assessment dan evaluasi bisnis
perusahaan, dan beberapa perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk mengikuti proyek di masa
depan maupun untuk keperluan pendanaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai
berikut:
Kepemilikan Efektif Status
No Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
1. PT Medco E&P Bangkanai Indonesia 100,00(1) tidak operasi 29 Februari 2000
2. PT Medco E&P Kampar Indonesia 100,00(3) tidak operasi 18 November 2005
3. Medco Far East Ltd. Cayman Islands 100,00(5) tidak operasi 7 Juli 2005
4. Sulawesi E&P Ltd. Inggris 100,00(5) tidak operasi 11 Januari 2010
5. PT Medco Energi Bangkanai Indonesia 100,00(6) tidak operasi 16 Juni 2003
6. PT Medco E&P Nunukan Indonesia 100,00(6) tidak operasi 28 Januari 2004
7. PT Medco E&P Sembakung Indonesia 100,00(6) tidak operasi 18 November 2005
8. Bangkanai Petroleum (L) Berhad Malaysia 100,00(7) tidak operasi 23 Februari 2006
9. Kuala Langsa (Block A) Ltd. Bermuda 50,00(8) tidak operasi 23 Januari 2007
10. PT Medco Energi Madura Indonesia 99,90(51) tidak operasi 22 Juli 2005
11. PT Medco CBM Lematang Indonesia 100,00(43) tidak operasi 16 Juni 2003
12. PT Medco Energi Natuna Indonesia 100,00(12) tidak operasi 4 Januari 2012
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
13. Medco Yemen Holding Ltd. British Virgin Islands 100,00(9) tidak operasi 16 Januari 2007
14. Medco Asia Pacific Ltd. British Virgin Islands 100,00(9) tidak operasi 27 Februari 2007
15. Medco Energi (BVI) Ltd. British Virgin Islands 100,00(9) tidak operasi 27 Februari 2007
16. Medco Energi USA Inc Amerika Serikat 100,00(9) tidak operasi 18 Juni 2004
17. Medco Simenggaris Pty. Ltd. Australia 100,00(5) tidak operasi 25 Januari 2000
18. Medco International Services Pte. Ltd. Singapura 100,00(9) tidak operasi 5 Juli 2006
19. Medco Petroleum Management LLC Amerika Serikat 100,00(11) tidak operasi 18 Juni 2004
(25)
20. Novus Lematang Co. Cayman Islands 100,00 tidak operasi 24 Juli 1996
21. Far East Trading Ltd. British Virgin Islands 100,00(48) tidak operasi 16 Januari 2007
Produksi Kimia dan Industri Hilir
22. PT Medco Downstream Indonesia Indonesia 100,00(12) tidak operasi 28 Januari 2004
23. PT Medco Methanol Bunyu Indonesia 100,00(12) tidak operasi 29 Januari 1997
24. PT Medco LPG Kaji Indonesia 100,00(12) tidak operasi 31 Agustus 2001
25. PT Medco Ethanol Lampung Indonesia 100,00(12) tidak operasi 21 Februari 2005
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
26. PT Mahakam Raksa Buminusa Indonesia 99,78(14) tidak operasi 28 April 2004
27. PT Medco Geothermal Indonesia Indonesia 100,00(47) tidak operasi 28 Januari 2004
Tenaga Listrik
28. PT Dalle Panaran Indonesia 100,00(17) tidak operasi 22 Juni 2005
29. PT Medco Power Sumatera Indonesia 100,00(18) tidak operasi 26 Oktober 2005
30. PT Indo Medco Power Indonesia 99,98(19) tidak operasi 18 Oktober 2004
31. PT Medco Energi Menamas Indonesia 99,99(13) tidak operasi 27 Januari 2004
32. Medco Power Venture Pte. Ltd. Singapura 88,62(21) tidak operasi 19 Maret 2007
33. Biofuel Power Pte. Ltd. Singapura 70,89(22) tidak operasi 22 Juni 2006
34. PT Muara Enim Multi Power Indonesia 80,00(44) tidak operasi 5 Agustus 2008
(23)
35. PT Medco Geothermal Nusantara Indonesia 100,00 tidak operasi 30 Januari 2014
36. PT Sangsaka Agro Lestari Indonesia 62,03(24) tidak operasi 12 September 2011
37. PT Sangsaka Hidro Lestari Indonesia 56,00(25) tidak operasi 12 September 2011
38. PT Sangsaka Hidro Selatan Indonesia 69,93(26) tidak operasi 12 September 2011
39. PT Sangsaka Hidro Kasmar Indonesia 67,20(27) tidak operasi 12 September 2011
40. PT Sangsaka Hidro Cisereuh Indonesia 69,93(52 tidak operasi 23 Desember 2011
41. PT Sangsaka Hidro Patikala Lima Indonesia 67,20(28) tidak operasi 23 Desember 2011
42. PT Sangsaka Hidro Baliase Indonesia 67,20(28) tidak operasi 23 Desember 2011
xxii
Page 25
Kepemilikan Efektif Status
No Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
(33)
43. PT Medco Hidro Indonesia Indonesia 99,99 tidak operasi 14 Maret 2013
(30)
44. PT Nawakara Energi Sumpur Indonesia 79,99 tidak operasi 29 Januari 2014
(31)
45. PT Medco Power Generation Indonesia Indonesia 100,00 tidak operasi 14 November 2006
46. PT Medco Energi Linggau Indonesia 100,00(32) tidak operasi 2 Desember 2015
(20)
47. PT Medco Power Sentral Sumatera Indonesia 100,00 tidak operasi 23 November 2016
(33)
48. PT Medco General Power Services Indonesia 99,90 tidak operasi 20 Oktober 2005
(34)
49. PT Energi Sengkang Indonesia 3,65 tidak operasi 2 Mei 2007
50. PT Medcopower Servis Indonesia Indonesia 99,00(49) tidak operasi 26 April 2018
(37)
51. Sarulla Operation Ltd. Cayman Island 37,25% beroperasi 17 Januari 2008
Perdagangan
(4)
52. PT Medco Sarana Balaraja Indonesia 100,00 tidak operasi 26 September 2002
53. PT Medco Energi CBM Indonesia Indonesia 100,00(4) tidak operasi 18 November 2008
(35)
54. Medco Petroleum Services Ltd. Cayman Island 100,00 tidak operasi 19 Januari 2012
(36)
55. Fortico International Ltd. Cayman Islands 100,00 tidak operasi 2 Mei 2008
38)
56. PT Amman Mineral Energi Indonesia 39,34( tidak operasi 29 Agustus 2017
57. PT Amman Mineral Industri Indonesia 39,34(38) tidak operasi 28 Juli 2017
(50)
58. PT Amman Mineral Integrasi Indonesia 39,34 tidak operasi 28 Juli 2017
(39)
59. PT Amman Mineral Internasional Indonesia 39,35 tidak operasi 2 November 2016
(40)
60. PT Medco Daya Sentosa Indonesia 1 tidak operasi 31 Oktober 2016
Entitas Investasi
(42)
61. PT Medco Energi Nusantara Indonesia 99,99 tidak operasi 28 Februari 2003
62. PT Medco Power Internasional Indonesia 100,00(4) tidak operasi 3 Oktober 2017
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51%;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%, sisanya 0,02% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco E&P Bangkanai sebesar 100%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Ltd. sebesar 50%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Ltd. sebesar 100%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Energi USA Inc. sebesar 100%;
(12) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,8%
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,97%, sisanya 0,03% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 88,61%;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,60%, dan 0,40% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,98%;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,90%, dan 0,10% melalui PT Medco Geothermal Nusantara;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 88,62%;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 70,90%
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,96%, sisanya sebesar 0,04% melalui PT Dalle Panaran;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 62,03%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 56,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 69,93%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 67,20%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Hidro Kasmar 67,13%, sisanya sebesar 0,07% melalui PT Sangsaka Agro Lestari;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 88,61%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 79,99%;
(31) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(32) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(33) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,90% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle
Panaran sebesar 0,09%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 3,65%;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Ltd. sebesar 100%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 37,25%;
(38) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99% dan melalui PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar
0,01%;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 39,35%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1%
(41) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(42) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%;
(43) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi CBM Indonesia sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% PT Medco Energi Nusantara;
(44) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 80,00%;
(45) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding BV sebesar 100%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 87,73%, sisanya sebesar 0,88% PT Medco Geothermal Nusantara;
(47) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%, sisanya sebesar 0,01% melalui PT Medco Geothermal Sarulla;
(48) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Yemen Holding Ltd. sebesar 100%;
(49) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,00%;
(50) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99%;
(51) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% PT Medco Energi Nusantara;
(52) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Bio Jatropha Indonesia 69,86%, dan sisanya sebesar 0.07% melalui PT Sangsaka Agro Lestari.
xxiii
Page 26
xxiv
Page 27
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tanggal 25 November 2015, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0983580 tanggal 27 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-3585501.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 November 2015
(“Akta No. 95/2015”) dan Akta No. 09/2020 serta susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham per 13 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 38.000.000.000 950.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Medco Daya Abadi Lestari 8.959.891.262 223.997.281.550 50,01
Diamond Bridge Pte. Ltd. 3.830.690.801 95.767.270.025 21,38
PT Medco Duta 33.244.500 831.112.500 0,19
PT Multifabrindo Gemilang 8.000.000 200.000.000 0,04
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 4.994.337.740 124.858.443.500 27,87
17.826.164.303 445.654.107.575 99,49
Saham Treasuri 94.289.204 2.357.230.100 0,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 17.920.453.507 448.011.337.675 100,00
Saham dalam Portepel 20.079.546.493 501.988.662.325
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 30 September 2019 serta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang
laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data keuangan penting
Perseroan pada tanggal 30 September 2018 serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
yang tidak diaudit, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data
keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2019 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
xxv
Page 28
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 6 Januari 2020. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh
Susanti (Izin Akuntan Publik No. AP.0705).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2018 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, tidak diaudit namun telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang laporannya tertanggal 7
Desember 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja
(Izin Akuntan Publik No. AP.0696).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 5 April 2019 dan 6 April 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut
ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Izin Akuntan Publik No. AP.0696).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
Uraian
2019 2018 2017
ASET
Jumlah Aset Lancar 1.658.522.268 1.827.115.361 1.975.050.108
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.556.753.114 3.425.278.385 3.185.735.749
JUMLAH ASET 6.215.275.382 5.252.393.746 5.160.785.857
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.063.195.050 1.101.979.278 1.293.641.095
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.791.852.144 2.763.153.161 2.464.472.714
Jumlah Liabilitas 4.855.047.194 3.865.132.439 3.758.113.809
Jumlah Ekuitas 1.360.228.188 1.387.261.307 1.402.672.048
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.215.275.382 5.252.393.746 5.160.785.857
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD)
30 September 31 Desember
Uraian
2019 2018 2018 2017
JUMLAH PENJUALAN DAN PENDAPATAN USAHA
1.015.945.316 900.604.228 1.218.251.548 905.113.452
LAINNYA
LABA KOTOR 439.715.438 487.856.905 632.178.244 415.649.448
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN
156.304.712 173.061.822 202.189.789 197.077.369
DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN DARI OPERASI
17.768.377 3.837.995 5.708.799 58.983.907
YANG DILANJUTKAN
LABA (RUGI) SETELAH BEBAN PAJAK
8.821.055 (5.070.532) (34.081.735) 72.824.866
PENGHASILAN DARI OPERASI YANG DIHENTIKAN
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 26.589.432 (1.232.537) (28.372.936) 131.808.773
xxvi
Page 29
(dalam USD)
30 September 31 Desember
Uraian
2019 2018 2018 2017
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
9.906.307 10.047.339 (19.580.324) 189.647.553
BERJALAN
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini.
5. Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum
Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, untuk melunasi sebagian dari seluruh
utang bank milik Perseroan. Perseroan akan menggunakan hasil Penawaran Umum untuk melunasi
sebagian pinjaman bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan jatuh tempo pada tanggal
20 Desember 2021.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
6. Keterangan tentang Obligasi yang akan Diterbitkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun
2020
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima
miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI, dimana sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus
delapan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah)
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan ratus delapan miliar
tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi; dan
ii. Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp476.150.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam
miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi
sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan
sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.150.000.000 (seratus lima belas
miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
xxvii
Page 30
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok masing-masing seri
Obligasi pada saat jatuh tempo.
Jangka waktu : Seri A: 3 (tiga) tahun.
Seri B: 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A: 8,90% (delapan koma sembilan nol persen).
Seri B: 9,30% (sembilan koma tiga nol persen).
Harga penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
Satuan pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Bunga Obligasi : Triwulanan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak preferen termasuk Obligasi ini secara paripassu.
Penyisihan dana (sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
Pembelian kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
xxviii
Page 31
7. Keterangan tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi
Tambahan ini.
8. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional
Tahap I Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Pefindo dan telah mendapatkan Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020.
Berdasarkan Surat No. RC-048/PEF-DIR/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III PT Medco Energi Internasional Tbk dan Surat No. RC-
048/PEF-DIR/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan, Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 telah
mendapat peringkat:
idA+
(Single A Plus)
9. Surat Utang yang telah diterbitkan Perseroan
Surat utang yang telah diterbitkan Perseroan dan jumlah yang masih terutang hingga saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No Nama Surat Utang Pokok Peringkat Jatuh Tempo Kupon
Obligasi Berkelanjutan II Medco
Seri B: Juli 2021 Seri A: 11,3%
1 Energi Internasional Tahap I Rp1.250.000.000.000 idA+
Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II Medco
2 Energi Internasional Tahap II Rp1.250.000.000.000 idA+ Seri B: September 2021 Seri B: 11,3%
Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II Medco
Seri B: Desember 2021 Seri B: 11,3%
3 Energi Internasional Tahap III Rp274.000.000.000 idA+
Seri C: Desember 2023 Seri C: 11,8%
Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II Medco Seri A: Maret 2020 Seri A: 10,8%
4 Energi Internasional Tahap IV Rp388.000.000.000 idA+ Seri B: Maret 2022 Seri B: 11,3%
Tahun 2017 Seri C: Maret 2024 Seri C: 11,8%
Obligasi Berkelanjutan II Medco
Seri B: Juni 2020 Seri B: 10,8%
5 Energi Internasional Tahap V Rp1.271.500.000.000 idA+
Seri C: Juni 2022 Seri C: 11,3%
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Medco
Seri A: Maret 2021 Seri A: 10,3%
6 Energi Internasional Tahap VI Rp566.500.000.000 idA+
Seri B: September 2022 Seri B: 10,8%
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan III Medco
Seri A: Maret 2021 Seri A: 8,75%
7 Energi Internasional Tahap I Rp500.000.000.000 idA+
Seri B: Maret 2023 Seri B: 9,15%
Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan III Medco
Seri A: September 2021 Seri A: 10,00%
8 Energi Internasional Tahap II Rp1.202.650.000.000 idA+
Seri B: September 2023 Seri B: 10,75%
Tahun 2018
B2 (Moody’s) /
9 Surat Utang USD 2017 USD400.000.000 17 Agustus 2022 8,50%
B (Fitch dan S&P)
xxix
Page 32
No Nama Surat Utang Pokok Peringkat Jatuh Tempo Kupon
B2 (Moody’s) /
10 Surat Utang USD 2018 USD500.000.000 30 Januari 2025 6,75%
B (Fitch dan S&P)
B2 (Moody’s) / B
11 Surat Utang USD 2019 USD650.000.000 14 Mei 2026 6,375%
(S&P) / B+ (Fitch)
B1 (Moody’s) / B+
12 Surat Utang USD 2020 USD650.000.000 30 Jan 2027 6,375%
(S&P) / B+ (Fitch)
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Eksplorasi, penambangan dan produksi minyak, gas bumi dan energi lainnya
Kantor Pusat
Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot. 11A
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telp. +62 21 2995 3000; Faks. +62 21 2995 3001
Email: medc@medcoenergi.com, corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Internet: www.medcoenergi.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000
(LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI TAHAP I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.202.650.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS DUA MILIAR
ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI TAHAP II”)
dan
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN
LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan ratus
delapan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 8,90% (delapan koma sembilan
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.150.000.000 (empat ratus tujuh
puluh enam miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 9,30% (sembilan
koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
1
Page 34
Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.150.000.000
(seratus lima belas miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2020, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20
Februari 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 20 Februari 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL SENILAI
MAKSIMUM Rp5.000.000.000.000 DARI PEFINDO:
idA+ (Single A Plus)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT DENGAN EKSPLORASI DAN
PRODUKSI MINYAK & GAS. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI INI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
I.1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dapat dilaksanakan oleh Perseroan
dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2
(dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 13 September 1994.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana
hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 31 Januari
2018 dan Surat Pernyataan No. RPC-5607/PSS/2018 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited) tanggal 21 Februari 2018, yang
menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan
tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar
berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur
pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor. Perseroan selanjutnya memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal
Bayar tertanggal 30 Januari 2020 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A plus) dari Pefindo.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III dan tahap-tahap selanjutnya
(jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
2
Page 35
I.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Penjelasan mengenai Obligasi yang diuraikan di bawah ini merupakan pokok-pokok dari Perjanjian
Perwaliamanatan dan bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh syarat dan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
I.2.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020.
I.2.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
I.2.3. Harga penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.
I.2.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan jatuh tempo Obligasi
Obligasi ini ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan
ratus delapan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 8,90% (delapan
koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.150.000.000 (empat
ratus tujuh puluh enam miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp115.150.000.000 (seratus lima belas miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20
Mei 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 20 Februari 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 20 Februari 2025
3
Page 36
untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 20 Mei 2020 20 Mei 2020
2 20 Agustus 2020 20 Agustus 2020
3 20 November 2020 20 November 2020
4 20 Februari 2021 20 Februari 2021
5 20 Mei 2021 20 Mei 2021
6 20 Agustus 2021 20 Agustus 2021
7 20 November 2021 20 November 2021
8 20 Februari 2022 20 Februari 2022
9 20 Mei 2022 20 Mei 2022
10 20 Agustus 2022 20 Agustus 2022
11 20 November 2022 20 November 2022
12 20 Februari 2023 20 Februari 2023
13 20 Mei 2023
14 20 Agustus 2023
15 20 November 2023
16 20 Februari 2024
17 20 Mei 2024
18 20 Agustus 2024
19 20 November 2024
20 20 Februari 2025
I.2.5. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan
sesuai dengan jadual waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh
bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
I.2.6. Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dengan jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4
Page 37
I.2.7. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
I.2.8. Pembelian kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
5
Page 38
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing
b. jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
d. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu efek obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi
tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi
tersebut; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
I.2.9. Penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum.
I.2.10. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1) Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
6
Page 39
disyaratkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku atau putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
akan datang, kecuali:
i. penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. penjaminan dan atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan;
iii. penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
iv. penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a;
v. penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada
standby letter of credit, bank garansi, letter of credit dan modal kerja Perseroan, selama
pinjaman yang dijamin tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam angka 3 huruf l;
vi. penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang
dijaminkan adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana
pinjaman bersifat Limited Recourse;
vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan asset (acquisition
financing tersebut;
viii. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Pembiayaan
Berbasis Cadangan (Reserves Based Lending/RBL);
ix. Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di perusahaan afiliasi
Perseroan, yang jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan
sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun
buku yang telah diaudit oleh auditor independen.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi sesuai dengan program pemerintah; dan
iii. pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Entitas Anak;
iv. Pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai pinjaman atau jaminan tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam
laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh
auditor independen yang terdaftar di OJK.
v. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
7
Page 40
e. Melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total
aktiva tetap Perseroan, dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara
akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen)
dari total aktiva terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
i. pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan
syarat penjualan aktiva tetap non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
ii. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari
ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir
yang telah diaudit oleh auditor independen.
iii. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu
transaksi atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
iv. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang
Perseroan dan/atau Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu
365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut,
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi
melalui pasar modal kecuali:
i. pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk
menjamin pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri
dan pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan
tidak melanggar ketentuan angka 3 huruf l;
ii. pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3 huruf l.
h. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum
dilunasi oleh Perseroan;
i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
lebih dari 50 % (lima puluh persen);
j. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus
berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk Pemegang
Obligasi.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan
oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
8
Page 41
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
3) Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
huruf b, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha
utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara
konsisten.
f. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang
dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang
apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
i. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
9
Page 42
menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada
pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu,
berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan
kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan
tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan;
iii. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK dan Bursa Efek.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
j. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan
dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
l. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
OJK sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
Ekuitas Disesuaikan tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu);
ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
1:1 (satu berbanding satu);
dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan ketentuan angka 3 huruf l terpenuhi, maka
Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan angka 1
huruf g tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat;
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau
akan tunduk kepadanya.
n. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
o. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan
tersebut sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
dalam peraturan pasar modal;
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
10
Page 43
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan.
I.2.11. Hak-hak pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin I.2.10 angka 3
huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
I.2.12. Kelalaian Perseroan
1) Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross
default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang
11
Page 44
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain huruf a diatas); atau
h. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
2) Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, b, c, d, e dan f diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf g dan h diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan
meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi.
12
Page 45
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
3) Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS
atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
I.2.13. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan
memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin I.2.12 di atas dan dalam Peraturan No. VI.C.4; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
13
Page 46
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
14
Page 47
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
15
Page 48
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasidan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
16
Page 49
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatangan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal tersebut
yang berlaku.
I.2.14. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di
bawah ini, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
17
Page 50
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan.
Perseroan
PT Medco Energi Internasional Tbk
Alamat : Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot. 11 A
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan
Jakarta Selatan 12190
Telp. : +62 21 2995 3000
Faks. : +62 21 2995 3001
Untuk perhatian : Direksi Perseroan
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Bagian Trust and Corporate Services, Bagian Investment Services
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Telp. : +62 21 2500 124, +62 21 5758 144
Faks. : +62 21 2510 316, +62 21 5752 444
Untuk perhatian : Executive Vice President
I.2.15. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
perjanjian perwaliamanatan.
I.2.16. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
I.2.17. Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional
Tahap I Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Pefindo dan telah mendapatkan Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020.
Berdasarkan Surat No. RC-048/PEF-DIR/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III PT Medco Energi Internasional Tbk dan Surat No. RC-
18
Page 51
048/PEF-DIR/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan, Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 telah
mendapat peringkat:
idA+
(Single A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.C.11.
I.2.18. Keterangan tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Bagian Trust and Corporate Services, Divisi Investment Services
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44-46
Jakarta 10210
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi
Tambahan ini.
19
Page 52
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, untuk melunasi sebagian dari seluruh
utang bank milik Perseroan. Perseroan akan menggunakan hasil Penawaran Umum untuk melunasi
sebagian pinjaman bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan jatuh tempo pada tanggal
20 Desember 2021.
Keterangan lebih lanjut mengenai sebagian dari seluruh utang bank yang akan diprioritaskan untuk
dilunasi tersebut diuraikan dalam Bab III Pernyataan Utang pada subbab daftar fasilitas dan
pinjaman.
Dengan asumsi dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi ini seluruhnya akan dipergunakan
untuk melunasi sebagian dari seluruh utang bank yang diprioritaskan per tanggal 30 September 2019
maka proforma posisi utang Perseroan dan Entitas Anak setelah pembayaran adalah sebagai berikut:
A Saldo outstanding utang bank, utang instansi keuangan
non-bank serta efek bersifat utang Perseroan dan Entitas
1
Anak per tanggal 30 September 2019 USD3.306.813.590 Rp46.870.776 juta
B Dana yang Diperoleh Hasil Penawaran Umum Obligasi - Rp1.500.000 juta
C -/- Perkiraan Biaya Emisi - Rp6.645 juta
D (B-C) Dana yang Diperoleh Hasil Penawaran Umum Obligasi
setelah dikurangi Perkiraan Biaya Emisi - Rp1.493.355 juta
E (A-D) Saldo outstanding utang bank, utang instansi keuangan
non-bank serta efek bersifat utang Perseroan dan Entitas
Anak setelah pelunasan dari Dana yang Diperoleh Hasil
Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi Perkiraan
Biaya Emisi - Rp45.377.421 juta
Catatan:
1.
Dengan asumsi USD1 = Rp14.174
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum digunakan seluruhnya, Perseroan akan melaporkan
realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan
pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum ini telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid seperti tabungan
atau deposito berjangka atas nama Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan melaporkan realisasi penggunaan dana yang dihimpun
melalui penawaran umum kepada OJK secara berkala, di mana laporan terakhir yang disampaikan
20
Page 53
kepada OJK yaitu Surat No. 042/MGT/MEDC/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan PT Medco Energi Internasional
Tbk.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun
2018 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil
penawaran umum sebagaimana dinyatakan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018 dan telah dilaporkan terakhir kali
kepada OJK melalui surat No. 042/MGT/MEDC/I/2019 tanggal 10 Januari 2019.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
sekitar 0,443% (nol koma empat empat tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Efek sekitar 0,350%, yang terdiri dari biaya jasa
penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,300%; biaya penjaminan (underwriting fee) sekitar
0,025% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
Biaya jasa profesi penunjang pasar modal sekitar 0,009%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
Hukum sekitar 0,004% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,005%;
Biaya lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,069%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,007% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,062%;
Biaya lain-lain sekitar 0,015%, termasuk biaya BEI, KSEI, biaya penerjemah, biaya percetakan
Informasi Tambahan dan formulir dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
21
Page 54
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2019 serta untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut tidak diaudit, yang laporannya tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya
berjumlah USD4.855.047.194, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar
USD1.063.195.050 dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar USD3.791.852.144 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 70.000.000
Utang usaha
- Pihak berelasi 42.715.611
- Pihak ketiga 198.995.159
Utang lain-lain
- Pihak berelasi 44.325.767
- Pihak ketiga 54.020.021
Utang pajak 55.302.941
Biaya akrual dan provisi lain-lain 164.470.851
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.718.132
Liabilitas derivatif 7.702.655
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset tidak lancar
45.268.875
yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank 131.546.396
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank 11.145.665
- Obligasi Rupiah 62.122.831
- Obligasi Dolar AS -
- Wesel jangka menengah 54.607.940
Uang muka dari pelanggan
- Pihak berelasi -
- Pihak ketiga 119.252.206
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.063.195.050
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun
- Pinjaman bank 933.974.096
- Pinjaman dari institusi keuangan non-bank 8.465
- Obligasi Rupiah 472.699.314
- Obligasi Dolar AS 1.503.888.135
- Obligasi Dolar Singapura -
- Wesel jangka menengah 66.820.748
Uang muka dari pelanggan 15.418.980
Utang lain-lain 17.612.524
Liabilitas pajak tangguhan 554.476.782
22
Page 55
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 23.259.967
Liabilitas derivatif 50.186.751
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain 153.506.382
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.791.852.144
Jumlah Liabilitas 4.855.047.194
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
Utang usaha
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang usaha sebesar
USD241.710.770 dengan utang usaha kepada pihak berelasi sebesar USD42.715.611 dan utang
usaha kepada pihak ketiga sebesar USD198.995.159. Rincian utang usaha adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan pemasok
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Pihak berelasi
PT Medco Daya Natuna 36.746.618
PT Medco Daya Energi Nusantara 4.712.985
PT Medco Daya Abadi Lestari 1.220.713
PT Api Metra Graha 35.295
Sub-jumlah 42.715.611
Pihak ketiga
Pemasok dalam negeri 105.291.204
Pemasok luar negeri 93.703.955
Sub-jumlah 198.995.159
Jumlah 241.710.770
b. Berdasarkan umur
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Sampai dengan 1 bulan 125.328.776
1-3 bulan 46.413.057
3-6 bulan 6.965.878
6 bulan-1 tahun 40.528.063
Lebih dari 1 tahun 22.474.996
Jumlah 241.710.770
23
Page 56
c. Berdasarkan mata uang
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Dolar Amerika Serikat 198.958.189
Rupiah 35.767.218
Lain-lain 6.985.363
Jumlah 241.710.770
Utang usaha baik dari pemasok dalam negeri maupun luar negeri tidak dijamin dan secara umum
mempunyai masa kredit sampai dengan satu bulan.
Utang lain-lain
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang lain-lain sebesar
USD98.345.788 dengan bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar USD54.020.021 dan
bagian jangka panjang sebesar USD17.612.524. Rincian utang lain-lain adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Pihak berelasi
PT Medco Daya Makmur 31.308.715
PT Bahtera Daya Makmur 12.606.935
PT Medco Daya Abadi Lestari 262.574
Kuala Langsa (Block A) Limited (KLL) 79.591
PT Api Metra Graha 67.952
PT Medco Daya Natuna -
PT Medco Daya Energi Nusantara -
Jumlah 44.325.767
Pihak ketiga
Utang kepada Operasi Bersama 21.103.763
Utang overlifting 20.187.582
Tomori E&P Limited 6.175.300
BP West Java Ltd 4.536.217
Anglo Tunisian Oil & Gas Limited 3.600.000
Asuransi 2.569.369
Utang kepada Lundin Sea Holding B.V. 2.166.242
Utang untuk pembiayaan kegiatan konstruksi dan operasi 1.815.825
Karyawan 1.468.267
Cityview Energy Corp Ltd 1.008.980
Utang kepada Japex Block A Pte Ltd -
Kewajiban pajak atas First Tranche Petroleum -
HyOil (Bawean) Pte Ltd -
Setoran jaminan -
Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) -
Lain-lain (masing-masing di bawah AS$1.000.000) -
Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan -
Lain-lain (masing-masing di bawah AS$1.000.000) 7.001.000
Jumlah 71.632.545
24
Page 57
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (54.020.021)
Bagian jangka panjang 17.612.524
Utang kepada Tomori E&P Ltd (“TEL”) merupakan utang atas bagian TEL terkait penjualan minyak
mentah yang dilakukan oleh PT Medco E & P Tomori Sulawesi.
Utang untuk pembiayaan kegiatan konstruksi dan operasi merupakan utang atas pembiayaan proyek
pembangunan dan untuk operasi proyek pembangkit tenaga listrik.
Utang overlifting merupakan utang kepada SKK Migas dan partner operasi bersama dari entitas anak
yang bergerak pada bidang minyak dan gas bumi.
Utang kepada Operasi Bersama merupakan utang atas aktivitas eksplorasi dan produksi yang
berkaitan dengan kontrak kerjasama dimana Grup bukan merupakan operator.
Utang kepada BP West Java Ltd merupakan jumlah yang akan dibayar oleh PT Medco E & P Tomori
Sulawesi, entitas anak, pada saat produksi Blok Senoro-Toili telah mencapai volume tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.
Kewajiban pajak atas First Tranche Petroleum (FTP) pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016
merupakan bagian kurang bayar pajak penghasilan badan dan pajak dividen untuk FTP entitas anak
untuk tahun pajak 2008 sampai 2017. Entitas anak akan membayar pajak tersebut jika terdapat
“Equity to be split” dari penjualan minyak dan gas bumi. Pada tahun 2018, Grup melakukan
pembayaran atas kewajiban pajak tersebut.
Utang kepada HyOil (Bawean) Pte Ltd terkait dengan cash call untuk bulan Juli sampai dengan
September 2016.
Setoran jaminan merupakan uang jaminan dari penyewa untuk keperluan penyewaan gedung The
Energy yang dibayarkan kepada PT Api Metra Graha (AMG), entitas anak. Biaya Perolehan atas Hak
Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan kewajiban pajak AMG atas pembelian gedung Medco
Ampera.
Utang pajak
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang pajak sebesar
USD55.302.941 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Perseroan
Pajak penghasilan:
Pasal 4(2) 354.371
Pasal 15 31.013
Pasal 21 349.195
Pasal 23 9.414
Pasal 26 -
25
Page 58
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Sub-jumlah 743.993
Entitas Anak
Pajak Penghasilan (PPh) badan 47.041.901
Pajak penghasilan:
Pasal 4(2) 147.460
Pasal 15 17.460
Pasal 21 901.481
Pasal 23 358.932
Pasal 26 5.794.348
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 358.932
Sub-jumlah 54.558.948
Jumlah 55.302.941
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai
dimiliki untuk dijual
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas yang secara
langsung berhubungan dengan aset tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual
sebesar USD45.268.875 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Utang usaha
- Pihak berelasi 13.586
- Pihak ketiga 9.952.299
Utang lain-lain 3.951.842
Utang pajak 656.879
Biaya akrual 8.603.225
Pinjaman bank -
Pinjaman institusi keuangan non-bank -
Liabilitas pajak tangguhan 9.439.826
Liabilitas imbalan kerja 181.257
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain 12.469.961
Uang muka dari pelanggan -
- Pihak ketiga -
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset tidak lancar
yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan operasi 45.268.875
dihentikan
Biaya akrual dan provisi lain-lain
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki biaya akrual dan provisi lain-
lain sebesar USD164.470.851 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
26
Page 59
(dalam USD)
30 September
Uraian
2019
Kontrak jasa 75.859.611
Bunga 36.995.467
Provisi 16.059.537
Operasi Bersama 11.932.629
Jasa professional 5.401.272
Sewa 4.648.078
Tenaga kerja 4.056.102
Beban operasional lainnya 9.518.155
Jumlah 164.470.851
Liabilitas imbalan kerja
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan memiliki liabilitas imbalan kerja jangka pendek sebesar
USD1.718.132 dan liabilitas imbalan kerja jangka panjang sebesar USD23.259.967. Perseroan
mengadakan program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetap lokalnya dan program
pensiun imbalan pasti untuk karyawan yang bekerja di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan
peraturan yang berlaku di samping mengakui liabilitas imbalan pasca-kerja untuk pegawai yang
bukan anggota program pensiun imbalan pasti dan personil manajemen kunci sesuai Undang-
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kebijakan Perseroan yang berlaku.
Liabilitas pensiun imbalan pasti dihitung dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
30 September
Uraian
2019
Tingkat diskonto 7,1% - 8,0%
Tingkat pengembalian yang diharapkan dari aset:
- Portfolio Rupiah 0% - 8,0%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 4,0% - 9,5%
Tingkat mortalitas TMI 2011
Tingkat morbiditas (tingkat disabilitas) 0,75% - 10% tingkat mortalitas
Tingkat pengunduran diri 1% - 3% terutama sesuai tingkat usia
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi-asumsi yang signifikan pada tanggal 30 September 2019
adalah sebagai berikut:
Tingkat diskonto Kenaikan gaji dimasa depan
Persentase Pengaruh nilai kini atas Persentase Pengaruh nilai kini atas
Uraian
kewajiban imbalan kewajiban imbalan
kerja kerja
Kenaikan 1% (9.155.971) 1% 10.410.659
Penurunan (1%) 10.436.202 (1%) (9.275.026)
27
Page 60
Liabilitas atas Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan imbalan pasca-kerja lainnya pada
dihitung dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
30 September
Uraian
2019
Tingkat diskonto 0,68% - 7,92%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 5,0% - 10,0%
Tingkat mortalitas TMI 2011
Tingkat morbiditas (tingkat disabilitas) 10% tingkat mortalitas
Tingkat pengunduran diri 0% - 10% terutama sesuai tingkat usia
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi-asumsi yang signifikan pada tanggal 30 September 2019
adalah sebagai berikut:
Tingkat diskonto Kenaikan gaji dimasa depan
Persentase Pengaruh nilai kini atas Persentase Pengaruh nilai kini atas
Uraian
kewajiban imbalan kewajiban imbalan
kerja kerja
Kenaikan 0,5-1% (925.705) 1% 1.119.832
Penurunan (0,5-1%) 1.105.172 (1%) (958.086)
Liabilitas derivatif
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas derivatif sebesar
USD57.889.406, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
30 September
Uraian Jenis
2019
Perseroan
PT DBS Bank Indonesia Perjanjian swap atas mata uang silang 11.446.378
Standard Chartered Bank Perjanjian swap atas mata uang silang -
MUFG Bank Ltd Perjanjian swap atas mata uang silang -
PT Bank Permata Tbk Perjanjian swap atas mata uang silang -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Perjanjian swap atas mata uang silang 2.236.166
PT Bank CIMB Niaga Tbk Perjanjian swap atas mata uang silang 5.853.289
PT Bank Maybank Tbk Perjanjian swap atas mata uang silang 1.020.245
PT DBS Bank Indonesia Perjanjian swap atas tingkat suku bunga 380.966
DBS Bank Ltd Perjanjian collar komoditas -
Standard Chartered Bank Perjanjian collar komoditas -
Morgan Stanley & Co International Plc Perjanjian collar komoditas -
PT Medco E & Tomori Sulawesi (MEPTS)
Standard Chartered Bank Perjanjian swap atas tingkat suku bunga -
PT Bank ANZ Indonesia Perjanjian swap atas tingkat suku bunga -
PT DBS Bank Indonesia Perjanjian swap atas tingkat suku bunga -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Perjanjian swap atas tingkat suku bunga -
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Perjanjian swap atas tingkat suku bunga -
PT Medco E & P Malaka (MEPM)
Australia and New Zealand Banking Group Perjanjian swap atas tingkat suku bunga
Limited 1.009.067
ING Bank N.V. Perjanjian swap atas tingkat suku bunga 1.021.385
Societe Generale Perjanjian swap atas tingkat suku bunga 1.019.494
28
Page 61
Grup Kontraktor Sarulla Geothermal (Grup
Kontraktor)
Mizuho Bank.Ltd Perjanjian swap atas tingkat suku bunga 8.882.072
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Perjanjian swap atas tingkat suku bunga 8.353.595
MUFG Bank Ltd Perjanjian swap atas tingkat suku bunga 7.023.060
ING Bank N.V. Perjanjian swap atas tingkat suku bunga 5.176.952
Societe Generale Perjanjian swap atas tingkat suku bunga 4.466.737
Jumlah 57.889.406
Dikurangi yang jatuh tempo dalam satu tahun 7.702.655
Bagian jangka panjang 50.186.751
Perseroan melakukan transaksi swap atas mata uang silang dan swap atas tingkat suku bunga
sebagai instrument lindung nilai untuk mengelola risiko atas tingkat bunga dan mata uang asing.
Perseroan juga mempunyai kontrak collar komoditas dan kontrak opsi komoditas yang digunakan
sebagai lindung nilai atas eksposur perubahan harga komoditas. Seluruh kontrak yang dilakukan
Perseroan mempunyai kewajiban yang mendasari.
Pinjaman bank
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pinjaman bank jangka
pendek sebesar USD70.000.000 dan pinjaman bank jangka Panjang sebesar USD1.169.599.832,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Jatuh Tempo
Jangka Jangka
Kreditur Jumlah Dalam Satu
Pendek Panjang
Tahun
Pihak berelasi
Dolar AS
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk 19.500.000 - 2.000.000 17.500.000
Pihak ketiga
Dolar AS
Konsorsium Pemberi Pinjaman Sarulla 398.200.045 - 23.846.298 374.353.747
Pinjaman sindikasi – PT Medco E&P
Malaka 207.239.900 - 26.148.701 181.091.199
Pinjaman sindikasi – PT Medco E&P
Tomori Sulawesi 131.756.685 - 16.624.531 115.132.154
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 295.350.000 50.000.000 50.350.000 195.000.000
PT Bank Syariah Mandiri 40.847.745 - 5.375.226 35.472.519
PT Bank DBS Indonesia 32.142.864 - 14.285.721 17.857.143
ING Bank N.V. Cabang Singapura 24.816.366 - - 24.816.366
The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Ltd. 20.000.000 20.000.000 - -
Sub-jumlah 1.150.353.605 70.000.000 136.630.477 943.723.128
Rupiah
PT Maybank Indonesia Finance (dalam
mata uang asli: Rp1,592 miliar) 112.338 - - 112.338
Jumlah 1.169.965.943 70.000.000 138.630.477 961.335.466
Dikurangi diskonto yang belum 34.445.451 - 7.084.081 27.361.370
29
Page 62
diamortisasi
Neto 1.135.520.492 70.000.000 131.546.396 933.974.096
Informasi mengenai tanggal efektif pinjaman dan jadwal pelunasan pinjaman bank adalah sebagai
berikut:
Tanggal efektif
Kreditur Jadwal pelunasan Jaminan
pinjaman
Perseroan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Fasilitas Kredit Transaksi Khusus VI Agustus 2015 Agustus 2020 Fasilitas ini tidak dijamin
dengan agunan khusus
Fasilitas Kredit Transaksi Khusus X Desember 2018 Angsuran per kuartal Fasilitas ini tidak dijamin
mulai September 2020 dengan agunan khusus
sampai dengan
Desember 2021
Fasilitas Kredit Jangka Pendek September 2019 Desember 2019 Fasilitas ini tidak dijamin
dengan agunan khusus
PT DBS Bank Indonesia
Fasilitas Perbankan Korporasi Maret 2018 Desember 2021 Fasilitas ini tidak dijamin
dengan agunan khusus
The Hongkong and Shanghai Bank
Corporation
Fasilitas Revolving Loan September 2019 Oktober 2019 Fasilitas ini tidak dijamin
dengan agunan khusus
PT Medco E&P Malaka dan PT Medco
E & P Tomori Sulawesi
- Australia and New Zealand Banking
Group Limited
- ING Bank N.V., Cabang Singapura
- Societe Generale, Cabang Singapura
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang
Singapura
- BNP Paribas
- Credit Agricole Corporate and Credit
Suisse AG, Cabang Singapura
- Natixis, Cabang Singapura
- Standard Chartered Bank, Cabang
Singapura
- Sumitomo Mitsui Banking Cabang
Singapura
- PT Bank BTPN Tbk
- The Hongkong and Shanghai Cabang
Singapura
- Mizuho Bank, Ltd
- MUFG Bank Ltd
- PT Bank UOB Indonesia
- MUFG Bank Ltd
(“Pemberi pinjaman Sindikasi)
30
Page 63
Tanggal efektif
Kreditur Jadwal pelunasan Jaminan
pinjaman
Perjanjian Sindikasi Oktober 2018 September 2024 Fasilitas ini dijamin dengan
diamandemen saham PT Medco E & P Malaka
pada Desember dan PT Medco E & P Tomori
2018 Sulawesi, project account,
fidusia atas aset bergerak,
fidusia atas klaim asuransi, dan
fidusia atas piutang
PT Medco Geopower Sarulla
Konsorsium Pemberi Pinjaman Sarulla
Fasilitas term loan Maret 2014 Maret 2034 Fasilitas ini dijamin dengan aset
proyek berdasarkan perjanjian
jasa konsesi, hak atas piutang
atas proyek dan gadai saham
dalam proyek
PT Medco Power Indonesia (MPI)
ING Bank N.V., Cabang Singapura
Fasilitas Kredit Term Loan Juli 2017 Oktober 2021 Fasilitas ini dijamin dengan
jaminan perusahaan yang
diterbitkan oleh MPI dan/atau
pemegang saham
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk
Fasilitas Kredit “Pendanaan Umum” Mei 2019 Mei 2021 Fasilitas ini tidak dijamin
dengan agunan khusus
PT Maybank Indonesia Finance
Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumtif Juni 2014 Februari 2021 Fasilitas ini dijamin dengan
kendaraan yang diperoleh
PT Energi Listrik Batam
PT Bank Syariah Mandiri
Fasilitas Musyarakah Mutanaqishah Desember 2016 Desember 2026 Fasilitas ini dijamin dengan aset
tetap sewa guna usaha hak atas
Fasilitas Musyarakah piutang, saham ELB yang
dimiliki oleh PT Universal
Fasilitas Kafalah bin Ujrah Batam Energy dan PT Universal
Gas Energy dan surat jaminan
dari MPI
Tingkat bunga per tahun yang dibayarkan untuk fasilitas-fasilitas tersebut di atas berkisar antara:
5,73% - 14,00% untuk Rupiah
3,69% - 6,57% untuk Dolar Amerika Serikat
Fasilitas pinjaman diatas digunakan untuk pembiayaan kembali dan belanja modal.
Berdasarkan perjanjian atas pinjamanpinjaman di atas, Grup harus mematuhi batasan-batasan
tertentu, antara lain untuk memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi pinjaman sebelum
melakukan transaksi-transaksi tertentu seperti mengadakan penggabungan usaha, pengambilalihan,
likuidasi atau perubahan status serta Anggaran Dasar, mengurangi modal dasar, ditempatkan dan
disetor penuh; pembatasan dalam pemberian pinjaman kepada pihak ketiga; penjaminan negatif,
dengan beberapa pengecualian khusus; pembatasan dalam mengubah aktivitas utama dan
mengumumkan dan membayar dividen melebihi persentase tertentu dari laba neto konsolidasian;
dan harus mematuhi rasio-rasio keuangan tertentu.
31
Page 64
Pinjaman lainnya
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pinjaman lain jangka panjang
sebesar USD2.043.416.662 dengan rincian sebagai berikut:
30 September
Uraian
2019
Wesel Jangka Menengah
Jatuh tempo pada tahun 2018 -
Jatuh tempo pada tahun 2019 55.000.000
Jatuh tempo pada tahun 2021 67.150.000
Jumlah 122.150.000
Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi (721.312)
Neto 121.428.688
Dikurangi bagian jangka pendek 54.607.940
Bagian jangka panjang 66.820.748
Obligasi Rupiah
Jatuh tempo pada tahun 2017 -
Jatuh tempo pada tahun 2018 -
Jatuh tempo pada tahun 2019 17.355.722
Jatuh tempo pada tahun 2020 45.823.339
Jatuh tempo pada tahun 2021 276.114.717
Jatuh tempo pada tahun 2022 122.668.266
Jatuh tempo pada tahun 2023 53.266.544
Jatuh tempo pada tahun 2024 987.724
Jatuh tempo pada tahun 2025 21.236.066
Jatuh tempo pada tahun 2026 726.682
Jumlah 538.179.060
Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi (3.356.915)
Neto 534.822.145
Dikurangi bagian jangka pendek 62.122.831
Bagian jangka panjang 472.699.314
Obligasi Dolar AS
Jatuh tempo pada tahun 2017 -
Jatuh tempo pada tahun 2022 400.000.000
Jatuh tempo pada tahun 2025 500.000.000
Jatuh tempo pada tahun 2026 650.000.000
Jumlah 1.550.000.000
Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi (46.111.865)
Neto 1.503.888.135
Dikurangi bagian jangka pendek -
Bagian jangka panjang 1.503.888.135
Pinjaman dari Instansi Keuangan Non-bank
PT Indonesia Infrastructure Finance 11.111.895
PT Mandiri Tunas Finance 24.455
PT BNI Multifinance 17.780
Jumlah 11.154.130
Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi -
32
Page 65
30 September
Uraian
2019
Neto 11.154.130
Dikurangi bagian jangka pendek 11.145.665
Bagian jangka panjang-neto 8.465
Informasi lain mengenai utang jangka panjang lainnya adalah sebagai berikut:
Surat utang Pokok Peringkat Terdaftar Jatuh tempo Kupon
Perseroan
Obligasi Seri B Rp923.000.000.000 Pefindo: A+ Bursa Efek Juli 2021 11,30%
Berkelanjutan Dilanjutkan dengan transaksi (2019) Indonesia Terutang
Rupiah II Tahap I swap menjadi USD70.190.114 setiap kuartal
Obligasi Seri B Rp701.000.000.000 Pefindo: A+ Bursa Efek September 11,30%
Berkelanjutan Dilanjutkan dengan transaksi (2019) Indonesia 2021 Terutang
Rupiah II Tahap swap menjadi USD54.235.977 setiap kuartal
II
Obligasi Seri A Rp246.000.000.000 Pefindo: A+ Bursa Efek Desember 10,80%
Berkelanjutan (2019) Indonesia 2019 Terutang
Rupiah II Tahap setiap kuartal
III
Seri B Rp5.000.000.000 Desember 11,30%
2021 Terutang
setiap kuartal
Seri C Rp23.000.000.000
Desember 11,80%
2023 Terutang
setiap kuartal
Obligasi Seri A Rp380.000.000.000 Pefindo: A+ Bursa Efek Maret 2020 10,80%
Berkelanjutan Dilanjutkan dengan transaksi (2019) Indonesia Terutang
Rupiah II Tahap swap menjadi USD28.539.241 setiap kuartal
IV
Seri B Rp1.000.000.000 Maret 2022 11,30%
Terutang
setiap kuartal
Seri C Rp7.000.000.000 Maret 2024 11,80%
Terutang
setiap kuartal
Obligasi Seri B Rp269.500.000.000 Pefindo: A+ Bursa Efek Juni 2020 10,80%
Berkelanjutan Dilanjutkan dengan transaksi (2019) Indonesia Terutang
Rupiah II Tahap swap menjadi USD20.278.405 setiap kuartal
V
Seri C Rp753.500.000.000 Juni 2022 11,30%
Dilanjutkan dengan transaksi Terutang
swap menjadi USD56.696.764 setiap kuartal
Obligasi Seri A Rp415.000.000.000 Pefindo: A+ Bursa Efek Maret 2021 10,30%
Berkelanjutan Dilanjutkan dengan transaksi (2019) Indonesia Terutang
Rupiah II Tahap swap menjadi USD31.109.445 setiap kuartal
VI
Seri B Rp151.500.000.000 September 10,80%
Dilanjutkan dengan transaksi 2022 Terutang
swap menjadi USD11.356.822 setiap kuartal
Obligasi Seri A Rp282.500.000.000 Pefindo: A+ Bursa Efek Maret 2021 8,75%
Berkelanjutan Dilanjutkan dengan transaksi (2019) Indonesia Terutang
Rupiah III Tahap swap menjadi USD20.537.986 setiap kuartal
I
Seri B Rp217.500.000.000 Maret 2023 9,15%
Dilanjutkan dengan transaksi Terutang
33
Page 66
Surat utang Pokok Peringkat Terdaftar Jatuh tempo Kupon
swap menjadi USD15.812.432 setiap kuartal
Obligasi Seri A Rp1.155.150.000.000 Pefindo: A+ Bursa Efek September 10,00%
Berkelanjutan dilanjutkan dengan transaksi (2019) Indonesia 2021 Terutang
Rupiah III Tahap swap menjadi USD77.329.629 setiap kuartal
II
Seri B Rp47.500.000.000 September 10,75%
dilanjutkan dengan transaksi 2023 Terutang
swap menjadi USD3.179.810 setiap kuartal
Wesel Jangka USD55.000.000 Pefindo: A+ - November 5,20%
Menengah V (2019) 2019 Terutang
setiap kuartal
Wesel Jangka USD67.150.000 Non-rated - Oktober 2021 5,75%
Menengah VI Terutang
setiap kuartal
Medco Power Indonesia
Obligasi Rupiah I Seri A Rp279.000.000.000 Pefindo: A Bursa Efek Juli 2021 9,75%
(2019) Indonesia Terutang
setiap kuartal
Seri B Rp63.000.000.000 Juli 2023 10,25%
Terutang
Setiap kuartal
Seri C Rp258.000.000.000 Juli 2025 10,75%
Terutang
setiap kuartal
Sukuk Wakalah Seri A Rp153.000.000.000 Pefindo: A Bursa Efek Juli 2021 9,75%
Rupiah I (2019) Indonesia Terutang
setiap kuartal
Seri B Rp404.000.000.000 Juli 2023 10,25%
Terutang
Setiap kuartal
Seri C Rp43.000.000.000 Juli 2025 10,75%
Terutang
setiap kuartal
Sukuk Wakalah Seri A Rp832.700.000.000 Pefindo: A Bursa Efek Mei 2022 10,00%
Rupiah II (2019) Indonesia Terutang
setiap kuartal
Seri B Rp7.000.000.000 Mei 2024 10,55%
Terutang
Setiap kuartal
Seri C Rp10.300.000.000 Mei 2026 11,10%
Terutang
setiap kuartal
Medco Strait Services Pte. Ltd.
Obligasi Dolar AS USD400.000.000 Moody’s Investor Singapore Agustus 2022 8,50%
Service: B2 Exchange Terutang
(2019) Trading setiap
Fitch Ratings: B+ Limited setengah
(2019) tahun
Standard & Poor’s
Rating Services: B
(2019)
Medco Platinum Road Pte. Ltd.
Obligasi Dolar AS USD500.000.000 Moody’s Investor Singapore Januari 2025 6,75%
Service: B2 Exchange Terutang
(2019) Trading setiap
Fitch Ratings: B+ Limited setengah
(2019) tahun
Standard & Poor’s
Rating Services: B
(2019)
34
Page 67
Surat utang Pokok Peringkat Terdaftar Jatuh tempo Kupon
Medco Oak Tree Pte. Ltd.
Obligasi Dolar AS USD650.000.000 Moody’s Investor Singapore Mei 2026 7,375%
Service: B2 Exchange Terutang
(2019) Trading setiap
Fitch Ratings: B+ Limited setengah
(2019) tahun
Standard & Poor’s
Rating Services: B
(2019)
Seluruh surat utang tersebut di atas tidak dijamin dengan agunan khusus.
Kreditur Tanggal efektif Jadwal pelunasan Jaminan
pinjaman
Perseroan
PT Indonesia Infrastruktur Finance (IIF)
Fasilitas Kredit April 2017 April 2020 Fasilitas ini tidak dijamin
dengan agunan khusus
PT Tanjung Jati B Power Services
PT Mandiri Tunas Finance
Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen Maret 2017 Februari 2020 Fasilitas ini dijamin dengan
kendaraan yang diperoleh
Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen Agustus 2018 Juli 2021 Fasilitas ini dijamin dengan
kendaraan yang diperoleh
PT BNI Multifinance
Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen Oktober 2017 September 2020 Fasilitas ini dijamin dengan
kendaraan yang diperoleh
Berdasarkan syarat-syarat dan kondisi-kondisi dari perjanjian sehubungan dengan kewajiban jangka
panjang tersebut, Perseroan harus mematuhi pembatasan tertentu, antara lain memperoleh
persetujuan dari pemberi pinjaman/wali amanat yang ditunjuk sebelum melakukan tindakan-
tindakan seperti: merger atau akuisisi, mengurangi modal dasar, diterbitkan dan disetor penuh dari
modal saham Perusahaan, mengubah bisnis utama Perusahaan; pembatasan atas pemberian
pinjaman kepada pihak ketiga, menjaminkan dan mengalihkan aset Perusahaan, menerbitkan
obligasi senior, mengajukan permintaan bangkrut atau penundaan pembayaran pinjaman sebelum
pembayaran pokok dan bunga obligasi, mengumumkan dan membayar dividen melebihi persentase
tertentu dari laba neto konsolidasian dan harus memenuhi rasio keuangan tertentu
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Tingkat Pemenuhan
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity Maksimal 3,00x
ratio)
Rasio EBITDA terhadap beban keuangan Minimal 1,00x
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Serta, tidak ada keadaan lalai atas pembayaran pokok
dan/atau bunga pinjaman setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
registrasi atas dokumen penawaran sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini.
35
Page 68
a. Pembatasan-pembatasan atas pinjaman
Pada tanggal 30 September 2019 manajemen berpendapat bahwa Perseroan mematuhi pembatasan
atas semua liabilitas jangka panjang.
Manajemen menyatakan bahwa selama periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian laporan
keuangan konsolidasian, Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar atas obligasi yang
telah jatuh tempo.
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian.
b. Wali Amanat
Perseroan telah menunjuk Wali Amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan pemegang
obligasi. Adapun Wali Amanat untuk Obligasi Berkelanjutan Rupiah II Tahap I, II, III, IV, V dan VI dan
Obligasi Berkelanjutan Rupiah III Tahap I adalah PT Bank Mega Tbk, untuk Obligasi Berkelanjutan
Rupiah III Tahap II adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan juga telah menunjuk
Bank of New York Mellon Corporation sebagai Wali Amanat untuk Program Multicurrency Medium
Term Notes (MTN) dan Obligasi Dolar AS. Adapun untuk Obligasi Rupiah I dan Sukuk Wakalah Rupiah
I dan II PT Medco Power Indonesia, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali
Amanat.
Uang muka dari pelanggan
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan uang muka dari
pelanggan sebesar USD134.671.186, dengan rincian sebagai berikut:
30 September
Uraian
2019
Pihak ketiga
Glencore Singapore Pte. Ltd. 75.000.000
Lukoil Asia Pacific Pte. Ltd. 35.800.000
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 16.214.184
PT Metaepsi Pejebe Power Generation 3.282.101
Pertamina EP Asset IV 2.288.836
Perusahaan Daerah Mura Energi 1.004.615
PT Mitra Energi Buana 606.811
Lain-lain (masing-masing di bawah AS$1.000.000) 474.639
Jumlah 134.671.186
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (119.252.206)
Bagian jangka panjang 15.418.980
Liabilitas pajak tangguhan
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan liabilitas pajak
tangguhan sebesar USD554.476.782, dengan rincian sebagai berikut:
36
Page 69
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan liabilitas pembongkaran
aset dan restorasi area dan provisi lain-lain sebesar USD153.506.382, dengan rincian sebagai berikut:
30 September
Uraian
2019
Indonesia
Saldo awal 143.088.278
Akresi selama periode/tahun berjalan 5.368.217
Akuisisi entitas anak 37.333.586
Reklasifikasi sehubungan dengan klasifikasi dimiliki untuk dijual -
Penyesuaian 724.522
Saldo akhir 186.514.603
Rekening yang dicadangkan 90.262.499)
Saldo akhir - neto 96.252.104
Internasional
Saldo awal -
Akresi selama periode/tahun berjalan 1.172.348
Akuisisi entitas anak 94.063.777
Reklasifikasi sehubungan dengan klasifikasi dimiliki untuk dijual -
Penyesuaian 9.280.438
Saldo akhir - neto 57.254.278
Jumlah 153.506.382
Estimasi terkini untuk biaya pembongkaran aset dan restorasi area yang ditinggalkan tidak dihitung
oleh konsultan independen, tetapi dilakukan oleh pihak manajemen. Manajemen berkeyakinan
bahwa akumulasi penyisihan pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian telah cukup untuk
menutup semua liabilitas yang timbul dari kegiatan pembongkaran aset dan restorasi area di masa
depan. Estimasi tersebut ditelaah setiap tahun dan disesuaikan bila diperlukan. Kisaran tingkat
diskonto yang dipergunakan dalam perhitungan adalah 3,49% - 4,14%.
Rekening yang dicadangkan dan dicantumkan di atas ditempatkan di PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk mendanai liabilitas pembongkaran
aset dan restorasi area (ARO) di Indonesia sehubungan dengan operasi minyak dan gas. Rekening
yang dicadangkan yang ditempatkan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan digunakan untuk
mendanai reklamasi area sehubungan dengan operasi pertambangan.
UTANG PERSEROAN YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN
Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi
Tambahan adalah Obligasi Berkelanjutan Rupiah II Tahap IV Seri A dengan jumlah Rp380.000.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2020.
Utang ini akan dilunasi oleh Perseroan dengan internal kas Perseroan dan aktivitas pendanaan dalam
Grup Perseroan.
37
Page 70
UTANG ENTITAS ANAK YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN
Selain cicilan terjadwal, Tidak terdapat utang Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga)
bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan.
DAFTAR FASILITAS DAN PINJAMAN
Berikut merupakan daftar kewajiban jangka pendek dan jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak
dalam bentuk utang bank per 30 September 2019:
a. Utang bank
1. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Penerima pinjaman : Perseroan
Fasilitas : Pinjaman Transaksi Khusus VI (Non Revolving Credit Facility)
Jumlah fasilitas : USD100.000.000
Jumlah fasilitas per 30 : USD45.350.000
September 2019
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 20 Agustus 2020
Prosedur pembayaran : Pokok dibayarkan pada saat Jatuh Tempo Fasilitas. Bunga
dibayarkan setiap tanggal 20 perbulan.
Persyaratan pelunasan : Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
lebih awal dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
2. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Penerima pinjaman : Perseroan
Fasilitas : Pinjaman Transaksi Khusus X (Non Revolving Credit Facility)
Jumlah fasilitas : USD200.000.000
Jumlah fasilitas per 30 : USD200.000.000
September 2019
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 20 Desember 2021
Prosedur pembayaran : Angsuran per kuartal mulai September 2020 sampai dengan
Desember 2021
Persyaratan pelunasan : Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
lebih awal dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari kalender sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
3. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Penerima pinjaman : Perseroan
Fasilitas : Fasilitas Fasilitas Kredit Jangka Pendek (Short-term Facility)
Jumlah fasilitas : USD50.000.000
Jumlah fasilitas per 30 : USD50.000.000
38
Page 71
September 2019
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 9 Desember 2019
Prosedur pembayaran : Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Persyaratan pelunasan : Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
lebih awal dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
4. Kreditur : PT DBS Bank Indonesia
Penerima pinjaman : Perseroan
Fasilitas : Fasilitas Perbankan Korporasi (Corporate Facility Agreement)
Jumlah fasilitas : USD50.000.000
Jumlah fasilitas per 30 : USD32.142.864
September 2019
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 28 Desember 2021
Prosedur pembayaran : Angsuran per kuartal sampai dengan Desember 2021
Persyaratan pelunasan : Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
lebih awal dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
5. Kreditur : The Hongkong and Shanghai Bank Corporation
Penerima pinjaman : Perseroan
Fasilitas : Fasilitas Revolving Lian (Revolving Credit Facility)
Jumlah fasilitas : USD20.000.000
Jumlah fasilitas per 30 : USD20.000.000
September 2019
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 18 Oktober 2019
Prosedur pembayaran : Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
Persyaratan pelunasan : -
lebih awal
6. Kreditur : Konsorsium:
- Australia and New Zealand Banking Group Limited
- ING Bank N.V., Cabang Singapura
- PT Bank ANZ Indonesia
- Societe Generale, Cabang Singapura
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Singapura
- BNP Paribas
- Credit Agricole Corporate and Investment Bank
39
Page 72
- Credit Suisse AG, Cabang Singapura
- Natixis, Cabang Singapura
- Standard Chartered Bank Cabang Singapura
- Sumitomo Mitsui Banking, Cabang Singapura
- PT Bank BTPN Tbk (dahulu PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia)
- The Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Cabang
Singapura
- Mizuho Bank Ltd
- MUFG Bank Ltd (dahulu The Bank of Tokyo - Cabang
Jakarta
- PT Bank UOB Indonesia
Penerima pinjaman : PT Medco E&P Malaka dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi
Fasilitas : Perjanjian Sindikasi (Syndication Agreement)
Jumlah fasilitas : USD500.000.000
Jumlah fasilitas per 30 : USD338.996.586
September 2019
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 30 September 2024
Prosedur pembayaran : Angsuran per kuartal sampai dengan September 2024
Persyaratan pelunasan : Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
lebih awal dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
kalender sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
7. Kreditur : ING Bank N.V., Cabang Singapura
Penerima pinjaman : PT Medco Power Indonesia
Fasilitas : Fasilitas Kredit Term Loan (Credit Term Loan Facility)
Jumlah fasilitas : USD55.000.000
Jumlah fasilitas per 30 : USD24.816.366
September 2019
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait listrik, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 27 Oktober 2021
Prosedur pembayaran : Angsuran per kuartal sampai dengan Desember 2021
Persyaratan pelunasan : Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
lebih awal dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Dengan minimum
Outstanding sebesar US$ 1,000,000,-
8. Kreditur : PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Penerima pinjaman : PT Medco Power Indonesia
Fasilitas : Fasilitas Kredit Pendanaan Umum (General Financing Credit
Facility)
Jumlah fasilitas : USD20.000.000
Jumlah fasilitas per 30 : USD19.500.000
September 2019
40
Page 73
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait listrik, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 29 Mei 2021
Prosedur pembayaran : Angsuran per kuartal sampai dengan Mei 2021
Persyaratan pelunasan : Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
lebih awal dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Dikenakan
denda 0.05% dari nilai pelunasan.
9. Kreditur : Sarulla Lenders Consortium
Penerima pinjaman : PT Medco Geopower Sarulla
Fasilitas : Fasilitas Kredit Term Loan (Credit Term Loan Facility)
Jumlah fasilitas : USD431.501.849
Jumlah fasilitas per 30 : USD398.200.045
September 2019
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait listrik, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 24 Maret 2034
Prosedur pembayaran : Angsuran per semester sampai dengan Maret 2034
Persyaratan pelunasan : Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
lebih awal dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Dengan
minimum atas Senior Loan US$ 10,000,000,-
10. Kreditur : PT Bank Syariah Mandiri
Penerima pinjaman : PT Energi Listrik Batam
Fasilitas : Fasilitas Musyakarah (Musyakarah Facility)
Jumlah fasilitas : USD51.000.000
Jumlah fasilitas per 30 : USD40.847.745
September 2019
Penggunaan dana : Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
kebutuhan kegiatan usaha terkait listrik, pendanaan ulang
terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Tanggal jatuh tempo : 30 Desember 2026
Prosedur pembayaran : Angsuran per bulan sampai dengan Desember 2026
Persyaratan pelunasan : Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
lebih awal dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Dan dikenakan
biaya 1% dari sisa outstanding pokok dan berlaku selama masa
pembiayaan
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN
41
Page 74
KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN
YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA PER TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIF.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DIATAS,
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG
DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM DAN PEMEGANG OBLIGASI.
42
Page 75
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 30 September 2019 serta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang
laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data keuangan penting
Perseroan pada tanggal 30 September 2018 serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
yang tidak diaudit, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data
keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2019 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 6 Januari 2020. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh
Susanti (Izin Akuntan Publik No. AP.0705).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2018 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, tidak diaudit namun telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang laporannya tertanggal 7
Desember 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja
(Izin Akuntan Publik No. AP.0696).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 5 April 2019 dan 6 April 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut
ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Izin Akuntan Publik No. AP.0696).
IV.1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
dalam USD
30 September 31 Desember
Uraian
2019 2018 2017
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 313.846.825 418.052.511 489.040.578
Investasi jangka pendek 25.753.524 25.185.432 26.342.281
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya 259.731.660 208.133.766 145.836.506
Piutang usaha
- Pihak berelasi 23.312 - -
- Pihak ketiga 245.451.084 166.517.457 196.155.960
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 3.647.211 1.451.445 279.759.962
- Pihak ketiga 300.306.035 81.514.460 159.454.119
43
Page 76
dalam USD
30 September 31 Desember
Uraian
2019 2018 2017
Piutang sewa pembiayaan – bagian yang jatuh tempo dalam satu
16.395.823 14.703.089 7.876.306
tahun
Aset keuangan konsesi – bagian yang jatuh tempo dalam satu
70.967.463 75.741.819 70.039.484
tahun
Persediaan 102.240.826 62.317.376 88.911.512
Pajak dibayar dimuka 11.330.121 8.561.315 3.173.985
Beban dibayar dimuka 13.675.805 9.023.130 8.805.933
Aset derivatif 470.007 1.922.078 -
Aset tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual 244.818.701 709.750.275 464.294.535
Aset lancar lain-lain 49.863.871 44.241.208 35.358.947
Jumlah Aset Lancar 1.658.522.268 1.827.115.361 1.975.050.108
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 2.476.846 - -
- Pihak ketiga 98.317.091 131.884.806 88.047.764
Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian yang jatuh
226.540.638 233.931.587 244.576.697
tempo dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
605.022.049 532.315.640 475.069.991
dalam satu tahun
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya 1.287.081 1.361.232 5.886.402
Aset pajak tangguhan 86.266.205 90.525.828 89.751.633
Investasi jangka panjang 1.150.290.895 953.676.115 887.327.871
Aset tetap 46.644.829 43.212.281 67.924.100
Aset eksplorasi dan evaluasi 295.279.658 102.223.519 103.766.335
Aset minyak dan gas bumi 1.881.004.596 1.229.412.005 1.107.832.391
Goodwill 67.024.515 67.024.515 67.024.515
Aset derivatif 4.451.915 4.605.098 6.932.059
Aset lain-lain 92.146.796 35.105.759 41.595.991
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.556.753.114 3.425.278.385 3.185.735.749
JUMLAH ASET 6.215.275.382 5.252.393.746 5.160.785.857
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 70.000.000 40.000.000 42.000.000
Utang usaha
- Pihak berelasi 42.715.611 20.779.088 24.689.287
- Pihak ketiga 198.995.159 98.291.695 115.052.560
Utang lain-lain
- Pihak berelasi 44.325.767 12.394.583 -
- Pihak ketiga 54.020.021 102.043.710 171.925.141
Utang pajak 55.302.941 28.697.067 46.777.130
Biaya akrual dan provisi lain-lain 164.470.851 149.053.133 114.744.418
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.718.132 1.165.823 2.284.176
Liabilitas derivatif 7.702.655 11.225.780 55.092.235
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset tidak
45.268.875 187.891.020 202.244.529
lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank 131.546.396 230.529.466 161.395.447
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank 11.145.665 54.570 1.205.049
- Obligasi Rupiah 62.122.831 77.378.221 129.006.725
- Obligasi Dolar AS - - -
- Wesel jangka menengah 54.607.940 54.499.975 73.660.258
Uang muka dari pelanggan
- Pihak berelasi - - -
- Pihak ketiga 119.252.206 87.975.147 153.564.140
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.063.195.050 1.101.979.278 1.293.641.095
44
Page 77
dalam USD
30 September 31 Desember
Uraian
2019 2018 2017
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank 933.974.096 1.012.275.238 1.367.229.847
- Pinjaman dari institusi keuangan non-bank 8.465 10.907.474 27.314.985
- Obligasi Rupiah 472.699.314 447.623.190 348.648.809
- Obligasi Dolar AS 1.503.888.135 867.801.068 384.704.834
- Obligasi Dolar Singapura - - -
- Wesel jangka menengah 66.820.748 66.456.769 53.958.848
Uang muka dari pelanggan 15.418.980 7.500.000 -
Utang lain-lain 17.612.524 17.716.644 17.325.215
Liabilitas pajak tangguhan 554.476.782 188.511.302 136.726.242
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 23.259.967 19.774.531 46.836.687
Liabilitas derivatif 50.186.751 36.021.136 20.131.692
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain 153.506.382 88.565.809 61.595.555
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.791.852.144 2.763.153.161 2.464.472.714
Jumlah Liabilitas 4.855.047.194 3.865.132.439 3.758.113.809
EKUITAS
Modal saham
- Modal dasar – diterbitkan dan disetor penuh 109.471.157 109.444.392 109.266.128
- Saham treasuri (585.692) (410.238) (816.327)
108.885.465 109.034.154 108.449.801
Tambahan modal disetor 379.737.159 372.143.976 366.137.292
Dampak perubahan transaksi ekuitas entitas anak/entitas asosiasi (10.541.054) 107.870 107.870
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (3.545.048) (4.468.876) 40.017
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas (513.734) 7.247.621 17.495.191
Penyesuaian nilai wajar atas investasi tersedia untuk dijual 854.945 1.030.499 713.010
Bagian rugi komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama (7.055.321) (2.718.169) (14.420.763)
Pengukuran kembali program imbalan pasti 31.852.843 29.767.330 20.586.862
Saldo laba
- Ditentukan penggunaannya 6.492.210 6.492.210 6.492.210
- Tidak ditentukan penggunaannya 719.833.180 700.563.001 ]751.865.237
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
1.226.000.645 1.219.199.616 1.257.466.727
induk
Kepentingan nonpengendali 134.227.543 168.061.691 145.205.321
Jumlah Ekuitas 1.360.228.188 1.387.261.307 1.402.672.048
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.215.275.382 5.252.393.746 5.160.785.857
IV.2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam USD)
30 September 31 Desember
Uraian
2019 2018 2018 2017
OPERASI YANG DILANJUTKAN
PENJUALAN DAN PENDAPATAN USAHA LAINNYA
Penjualan minyak dan gas bumi neto 852.715.641 730.476.829 980.150.245 834.614.358
Penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya 161.918.135 168.416.012 235.856.950 67.500.171
Pendapatan dari jasa 1.311.540 1.711.387 2.244.353 2.998.923
JUMLAH PENJUALAN DAN PENDAPATAN USAHA
1.015.945.316 900.604.228 1.218.251.548 905.113.452
LAINNYA
BEBAN POKOK PENJUALAN DAN BIAYA
LANGSUNG LAINNYA
Biaya produksi dan lifting 211.810.936 134.960.228 203.334.983 192.262.319
Penyusutan, deplesi dan amortisasi 205.781.299 71.527.241 108.791.406 160.577.459
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa
89.408.070 88.614.468 134.328.715 40.560.717
terkait lainnya
45
Page 78
(dalam USD)
30 September 31 Desember
Uraian
2019 2018 2018 2017
Biaya pembelian minyak mentah 43.465.672 109.293.881 125.388.135 80.874.531
Beban eksplorasi 20.740.523 4.332.162 8.575.902 9.923.574
Biaya jasa 5.023.378 4.019.343 5.654.163 5.265.404
JUMLAH BEBAN POKOK PENJUALAN DAN BIAYA
576.229.878 412.747.323 586.073.304 489.464.004
LANGSUNG LAINNYA
LABA KOTOR 439.715.438 487.856.905 632.178.244 415.649.448
Beban penjualan, umum dan administrasi (172.075.573) (120.547.588) (157.294.087) (144.339.824)
Beban pendanaan (188.471.144) (146.337.548) (188.990.540) (140.561.845)
Pendapatan bunga 13.004.658 7.357.408 12.704.231 32.306.176
Keuntungan pembelian diskon 79.498.296 - - 43.067.951
Keuntungan dari kombinasi bisnis secara bertahap - - - 16.134.548
Pendapatan dari klaim asuransi - - - 7.664.809
Kerugian atas pengukuran nilai wajar dikurangi
- - - -
biaya untuk menjual
Kerugian penurunan nilai aset - - (2.160.936) (4.078.800)
Kerugian atas dilusi investasi jangka panjang - (19.073.814) (19.073.814) -
Bagian rugi dari entitas asosiasi dan ventura
(30.323.020) (24.348.745) (66.741.203) (36.951.817)
bersama
Pendapatan lain-lain 29.064.846 13.040.418 10.123.455 22.554.211
Beban lain-lain (14.108.789) (24.885.214) (18.555.561) (14.367.488)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DARI
156.304.712 173.061.822 202.189.789 197.077.369
OPERASI YANG DILANJUTKAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (138.536.335) (169.223.827) (196.480.990) (138.093.462)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN DARI OPERASI
17.768.377 3.837.995 5.708.799 58.983.907
YANG DILANJUTKAN
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Laba (rugi) setelah beban pajak penghasilan dari
8.821.055 (5.070.532) (34.081.735) 72.824.866
operasi yang dihentikan
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 26.589.432 (1.232.537) (28.372.936) 131.808.773
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 224.247 (4.914.146) (5.556.187) 26.651.788
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung
(14.418.121) (7.320.415) (7.137.157) 24.298.926
nilai arus kas - setelah dikurangi pajak
Penyesuaian nilai wajar atas investasi tersedia
(175.554) - 358.273 713.010
untuk dijual
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas
(4.337.152) 14.684.762 11.702.594 12.439.258
asosiasi dan ventura bersama
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK
AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas
- - - -
asosiasi dan ventura bersama
Pengukuran kembali program imbalan kerja 2.167.342 9.685.328 10.368.936 (5.495.416)
Pajak penghasilan terkait dengan pos yang tidak
(143.887) (855.653) (943.847) (768.786)
direklasifikasi ke laba rugi
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
9.906.307 10.047.339 (19.580.324) 189.647.553
BERJALAN
46
Page 79
(dalam USD)
30 September 31 Desember
Uraian
2019 2018 2018 2017
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba (rugi) periode/tahun berjalan dari operasi
10.449.124 (6.013.643) (17.220.501) 54.272.784
yang dilanjutkan
Laba (rugi) periode/tahun berjalan dari operasi
8.821.055 (5.070.532) (34.081.735) 72.824.866
yang dihentikan
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan
19.270.179 (11.084.175) (51.302.236) 127.097.650
pada pemilik entitas induk
Laba periode/tahun berjalan dari operasi yang
dilanjutkan yang diatribusikan kepada 7.319.253 9.851.638 22.929.300 4.711.123
kepentingan nonpengendali
26.589.432 (1.232.537) (28.372.936) 131.808.773
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba (rugi) komprehensif tahun/periode berjalan
1.184.404 213.816 (10.776.413) 111.714.502
dari operasi yang dilanjutkan
Laba (rugi) komprehensif tahun/periode berjalan
8.821.055 (5.070.532) (34.081.735) 72.824.866
dari operasi yang dihentikan
Laba komprehensif tahun/periode berjalan yang
10.005.459 (4.856.716) (44.858.148) 184.539.368
diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun/periode berjalan yang
(99.152) 14.904.055 25.277.824 5.108.185
diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali
9.906.307 10.047.339 (19.580.324) 189.647.553
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
0,00108 (0,00063) (0,00290) 0,00887
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
LABA PER SAHAM DASAR DARI OPERASI YANG
DILANJUTKAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN 0,00059 (0,00034) (0,00097) 0,00379
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
LABA PER SAHAM DILUSIAN YANG DAPAT
0,00103 (0,00057) (0,00266) 0,00886
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
LABA PER SAHAM DILUSIAN DARI OPERASI YANG
DILANJUTKAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN 0,00056 (0,00031) (0,00089) 0,00378
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
47
Page 80
IV.3. RASIO
30 September 31 Desember
Uraian
2019 2018 2017
Rasio lancar(1)(A) 1,56x 1,66x 1,53x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity)(2)(A) 2,43x 2,02x 1,85x
Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas (net debt to equity ratio)(3) 2,20x 1,72x 1,50x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas 3,57x 2,79x 2,68x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,78x 0,74x 0,73x
Rasio imbal hasil atas aset(4) 0,43% -0,54% 2,55%
Rasio imbal hasil atas ekuitas(5) 1,95% -2,05% 9,40%
Rasio aset minyak dan gas bumi - bersih terhadap jumlah aset 0,30x 0,23x 0,21x
Rasio penjualan(6) terhadap jumlah aset 0,16x 0,23x 0,18x
Rasio modal kerja bersih(7) terhadap penjualan(6) 0,59x 0,60x 0,75x
Rasio pertumbuhan penjualan(8) terhadap pertumbuhan kas bersih yang 3,38 -3,80x 0,79x
diperoleh dari aktivitas operasi(9)
Rasio jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terhadap 7,56x -12,75x 3,37x
laba bersih(10)
Rasio EBITDA(11) terhadap beban keuangan(12)(A) 2,72x 3,32x 4,00x
Catatan:
(1) Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek masing-
masing pada periode/tahun yang bersangkutan.
(2) Rasio liabilitas terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek,
pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari
instansi keuangan non-bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, dan obligasi Dolar AS) dengan jumlah ekuitas,
masing-masing pada periode/tahun yang bersangkutan.
(3) Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek,
pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari
instansi keuangan non-bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, dna obligasi Dolar AS) dan dikurangi dengan kas
dan setara kas, dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada periode/tahun yang bersangkutan.
(4) Rasio imbal hasil atas aset dihitung dengan cara membandingkan jumlah laba (rugi) tahun/periode berjalan untuk
periode/tahun yang bersangkutan dengan jumlah aset pada periode/tahun yang bersangkutan.
(5) Rasio imbal hasil atas ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah laba (rugi) tahun/periode berjalan untuk
periode/tahun yang bersangkutan dengan jumlah ekuitas pada periode/tahun yang bersangkutan.
(6) Penjualan juga mencakup pendapatan usaha lainnya.
(7) Modal kerja bersih adalah aset lancar dikurangi liabilitas jangka pendek masing-masing pada periode/tahun yang
bersangkutan.
(8) Pertumbuhan penjualan dihitung dengan cara membandingkan jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya
untuk periode/tahun yang bersangkutan dengan jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya untuk
periode/tahun sebelumnya.
(9) Pertumbuhan kas yang diperoleh dari operasi dihitung dengan cara membandingkan jumlah kas bersih yang dihasilkan
dari operasi untuk periode/tahun yang bersangkutan dengan kas bersih yang dihasilkan dari operasi untuk
periode/tahun sebelumnya.
(10) Laba bersih merupakan laba (rugi) tahun/periode berjalan.
(11) EBITDA adalah laba kotor dikurangi beban administrasi dan penjualan dengan mengecualikan beban depresiasi.
(12) Beban Keuangan Bersih dihitung dengan cara menjumlahkan beban bunga bersih dari semua kewajiban atau utang
yang berbunga setelah dikurangi dengan pendapatan bunga.
(A) Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan telah memenuhi rasio lancar (minimum 1,25x); rasio liabilitas terhadap
ekuitas (maksimum 3x); dan rasio EBITDA terhadap Beban Keuangan Bersih (minimum 1x).
48
Page 81
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2019 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 6 Januari 2020. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh
Susanti (Izin Akuntan Publik No. AP.0705).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2018 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, tidak diaudit namun telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang laporannya tertanggal 7
Desember 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja
(Izin Akuntan Publik No. AP.0696).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 5 April 2019 dan 6 April 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut
ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Izin Akuntan Publik No. AP.0696).
Kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen di atas adalah sebagai berikut:
1. Sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan
konsolidasian, sebanyak 76.314.797 Waran Seri I telah dikonversi menjadi 76.314.797
lembar saham dengan jumlah penerimaan sebesar Rp49.604.618.050.
2. Pada tanggal 9 Oktober 2019, terdapat Program Bagi Hasil Manajemen Unblocked Shares
Program-Executive and Senior Management Level. Program ini berlaku bagi Direksi, Dewan
Komisaris dan Manajemen Senior Perusahaan yang bekerja di Perusahaan atau
diperbantukan pada entitas anak Grup. Jumlah seluruh saham yang diberikan pada program
ini adalah sebesar 750.000.
3. Pada tanggal 11 November 2019, Perusahaan melakukan pelunasan seluruh Wesel Jangka
Menengah V sebesar AS$55.000.000.
4. Pada tanggal 14 November 2019, PT Medco Ratch Power Riau (“MRPR”) telah melakukan
penarikan fasilitas kredit dari konsorsium pemberi pinjaman MRPR sejumlah AS$96.586.000.
5. Pada tanggal 22 November 2019, Perusahaan melakukan penambahan Investasi Jangka
Pendek pada Reksadana sebesar Rp50.000.000.000.
6. Pada tanggal 26 November 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan
Morgan Stanley sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan tanggal
jatuh tempo 31 Desember 2020.
7. Pada tanggal 9 Desember 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan
Morgan Stanley sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan tanggal
jatuh tempo 31 Desember 2020.
49
Page 82
8. Pada tanggal 9 Desember 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan BNP
Paribas sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan tanggal jatuh
tempo 31 Desember 2020.
9. Pada tanggal 19 Desember 2019, Perusahaan melakukan pencairan Investasi Jangka Pendek
dari Reksadana sebesar Rp40.754.626.112. Pada tanggal 19 Desember 2019, PT Medco E & P
Indonesia (“MEPI”), entitas anak yang dimiliki sepenuhnya, melakukan pencairan Investasi
Jangka Pendek dari Reksadana sebesar Rp11.622.648.364.
10. Pada tanggal 17 Desember 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan
Standard Chartered Bank sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan
tanggal jatuh tempo 31 Desember 2020.
11. Pada tanggal 20 Desember 2019, Perusahaan melakukan pelunasan pokok Obligasi
Berkelanjutan Rupiah II Tahap III Seri A sebesar Rp246.000.000.000.
12. Pada tanggal 23 Desember 2019, Perusahaan melakukan pelunasan seluruh fasilitas PTK VI
yang belum dibayar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar AS$45.350.000.
13. Pada tanggal 23 Desember 2019, Perusahaan melakukan pelunasan sebagian fasilitas PTK X
yang belum dibayar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar AS$35.000.000.
14. Pada tanggal 27 Desember 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan BNP
Paribas sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan tanggal jatuh
tempo 31 Desember 2020.
15. Pada tanggal 30 Desember 2019, Perusahaan melakukan pelunasan seluruh fasilitas kredit
yang belum dibayar dari PT Indonesia Infrastructure Finance sebesar Rp157.500.000.000.
16. Pada tanggal 30 Desember 2019, PT Medco Power Indonesia (“MPI”) menandatangani
perjanjian pembelian saham kembali dengan PT Medco Power Internasional (“MPIN”) dan
Perusahaan untuk membeli kembali 56,100,000 lembar saham dari MPIN dan 53,900,000
lembar saham dari Perusahaan. Berdasarkan perjanjian tersebut, transaksi akan dibayar
tunai paling lambat 30 Juni 2020.
50
Page 83
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
VI.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang
No.6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1970 dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, didirikan dengan
Akta Pendirian No.19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.29
tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No.2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat di
hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No.1348, No.1349 dan No.1350, tanggal 16 April
1981 serta telah diumumkan dalam BNRI No.102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan
No.1020/1981.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2018, Perseroan telah melakukan perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09
tanggal 13 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, akta
mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-00165880 tanggal 13 Januari 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0005865.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020 (“Akta No. 09/2020”). Berdasarkan Akta No.
09/2020, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan (a) menerbikan 120.418.989 saham baru
dengan nilai nominal Rp25 yang merupakan pelaksanaan waran sejak tanggal 24 Oktober 2018
sampai dengan 31 Desember 2019, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
meningkat dari sebelumnya Rp444.891.573.125 menjadi sebesar Rp447.902.047.850; dan (b)
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
eksplorasi, penambangan dan produksi, perindustrian, perdagangan umum, peragenan dan/atau
perwakilan, dan pemborong (kontraktor). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu (i) menjalankan usaha eksplorasi,
pertambangan dan produksi minyak dan gas bumi serta energi lainnya, (ii) menjalankan usaha
pemboran (drilling) minyak dan gas bumi serta energi lainnya, (iii) menjalankan usaha
pembangunan, pemeliharaan prasarana dan distribusi maupun usaha lainnya yang dibutuhkan
dalam pertambangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya, dan (iv) menjalankan perdagangan
umum termasuk pula perdagangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya baik secara impor,
ekspor, lokal, serta antar pulau (interinsulair) baik untuk perhitungan sendiri maupun secara komisi
atas perhitungan pihak lain, demikian pula usaha – usaha perdagangan sebagai leveransir (supplier),
grosir dan distributor.
Perseroan melakukan kegiatan usaha melalui (i) MEPI untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak
dan gas – Indonesia; (ii) MSS untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas – internasional;
(iii) MPI dan MPGI untuk unit usaha ketenagalistrikan; (vi) Medco LNG untuk unit usaha sektor hilir
migas; (vii) EPI untuk unit usaha jasa penyewaan peralatan pengeboran; dan (viii) AMNT untuk unit jasa
pertambangan emas dan tembaga. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan pada perusahaan lain dengan
bidang usaha sejenis.
51
Page 84
Pada 22 Mei 2019, Perseroan menyelesaikan akuisisi Ophir melalui anak perusahaannya, MEG. Ophir
merupakan perusahaan eksplorasi dan produksi hulu minyak dan gas independen, dengan portofolio
produksi, pengembangan dan eksplorasi aset yang beragam di Indonesia, Thailand, Vietnam,
Malaysia, Meksiko, dan Tanzania. Ophir didirikan pada tahun 2004 dan terdaftar di London Stock
Exchange sejak tahun 2011 hingga selesainya akuisisi Ophir. Pada bulan September 2018, Ophir telah
melakukan akuisisi Santos Producing Assets di Asia Tenggara. Ophir memiliki cadangan terbukti dan
cadangan mungkin sebesar 68,8 MMBOE pada tanggal 31 Desember 2018 dan tingkat rata-rata
produksi harian sebesar 29,7 MBOE/hari untuk tahun 2018 (atas dasar pro forma termasuk produksi
untuk tahun 2018 dari Santos Assets). Total pembayaran yang dibutuhkan untuk akuisisi adalah
sebesar GBP408,4 juta ditambah pajak transfer, yang dibiayai Perseroan dengan hasil dari
penawaran Obligasi Dolar AS senilai USD650 juta. Sejak selesainya akuisisi Ophir, Perseroan terus
mengintegrasikan aset-aset grup Ophir sambil menjual beberapa aset eksplorasi air dalam milik grup
Ophir, agar sejalan dengan fokus utama Perseroan yaitu kegiatan eksplorasi dan pengembangan
yang selektif dan berisiko rendah. Dalam sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2019,
aset-aset Ophir (termasuk selama periode sebelum akuisisi Ophir menjadi efektif) menghasilkan 7,2
MMBOE.
VI.2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tahun 2020
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 13 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 38.000.000.000 950.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Medco Daya Abadi Lestari 8.959.891.262 223.997.281.550 50,01
Diamond Bridge Pte. Ltd. 3.830.690.801 95.767.270.025 21,38
PT Medco Duta 33.244.500 831.112.500 0,19
PT Multifabrindo Gemilang 8.000.000 200.000.000 0,04
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 4.994.337.740 124.858.443.500 27,87
17.826.164.303 445.654.107.575 99,49
Saham Treasuri 94.289.204 2.357.230.100 0,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 17.920.453.507 448.011.337.675 100,00
Saham dalam Portepel 20.079.546.493 501.988.662.325
52
Page 85
Tahun 2019
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 38.000.000.000 950.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Medco Daya Abadi Lestari 8.959.891.262 223.997.281.550 50,01
Diamond Bridge Pte. Ltd. 3.830.690.801 95.767.270.025 21,38
PT Medco Duta 33.244.500 831.112.500 0,19
PT Multifabrindo Gemilang 8.000.000 200.000.000 0,04
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 4.989.582.971 124.739.574.275 27,85
17.821.409.534 445.535.238.350 99,47
Saham Treasuri 94.672.380 2.366.809.500 0,53
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 17.916.081.914 447.902.047.850 100,00
Saham dalam Portepel 20.083.918.086 502.097.952.150
Tahun 2018
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tanggal 25 November 2015, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0983580 tanggal 27 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-3585501.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 November 2015
(“Akta No. 95/2015”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 51 tanggal 21 Februari 2018 yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0080040 tanggal 23 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0026074.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 23
Februari 2018 serta susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
7 September 2018 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 38.000.000.000 950.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Medco Daya Abadi Lestari 8.959.891.262 223.997.281.550 50,35
Diamond Bridge Pte. Ltd. 3.830.690.801 95.767.270.025 21,53
PT Medco Duta 33.244.500 831.112.500 0,19
PT Multifabrindo Gemilang 8.000.000 200.000.000 0,04
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 4.895.279.290 122.381.982.250 27,51
17.727.105.853 443.177.646.325 99,62
Saham Treasuri 67.201.240 1.680.031.000 0,38
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 17.794.307.093 444.857.677.325 100,00
Saham dalam Portepel 20.205.692.907 505.142.322.675
53
Page 86
VI.3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 134 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat
dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Lutfi
Komisaris Independen : Bambang Subianto
Komisaris Independen : Marsillam Simandjuntak
Komisaris : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris : Yaser Raimi A. Panigoro
Direksi
Direktur Utama : Hilmi Panigoro
Direktur : Roberto Lorato
Direktur Independen : Anthony R. Mathias
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0062798 tanggal 30 Juni 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0081297.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No.33/2014.
54
Page 87
VI.4. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
55
Page 88
STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
A. Struktur Kepemilikan antara Perseroan dan Pemegang Saham
Hilmi Panigoro
99,00% 1,00%
Arifin Panigoro
99,99%
PT Medco Ir. Hadi
0,01% Intidinamika Basalamah
99,99% 0,01% 66,70% 33,30%
Diamond Bridge
PT Medco Daya PT Multifabrindo
Pte. Ltd. PT Medco Duta Masyarakat*
Abadi Lestari Gemilang
21.53% 50,35% 0,19% 0,04% 27,89%
Catatan:
* Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% termasuk saham treasuri sebanyak 94.672.380
saham
56
Page 89
B. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
57
Page 90
C. Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham berbentuk badan hukum dan Entitas Anak yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara
langsung maupun tidak langsung 50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan-
perusahaan tersebut masih dalam tahap awal eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan
memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan
keuangan Entitas Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak.
Nama Perusahaan MLF YYP MSS YRP BS HP RL ARM RG AS CDS
Pemegang Saham
PT Medco Daya Abadi Lestari - - - - K - DU - - - - -
Medco Duta - D - - - - DU - - - - -
Multifabrindo - - - - K - - - - - - -
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas –
Aset di Indonesia
PT Medco E&P Indonesia - K - - - - KU - - DU D -
PT Medco E&P Simenggaris - - - - - - K - - DU D -
PT Medco E&P Malaka - - - - - - K - - DU D -
PT Medco E&P Tarakan - - - - - - K - - DU D -
PT Medco E&P Rimau - - - - - - K - - DU D -
PT Medco E&P Lematang - - - - - - K - - DU D -
PT Medco E&P Tomori Sulawesi - - - - - - K - - DU D -
PT Medco E&P Bengara - - - - - - K - - DU D -
PT Medco Energi Natuna Timur - - - - - - K - - DU D -
PT Medco CBM Pendopo - - - - - - K - - DU D -
Lematang E& P Ltd. - - - - - - - - - - - -
Medco E&P Natuna Ltd - - - - - - - D - D D -
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas –
Aset di Luar Negeri
Medco Strait Services Pte. Ltd. - - - - - - - D - - - -
Medco Energi Global Pte. Ltd. - - - - - - - D - - - -
Medco LLC - - - - - - - - - - - -
Medco Energi US LLC - - - - - - - - - - - -
Medco International Ventures Ltd - - - - - - - D - - - -
Medco Yemen Amed Ltd. - - - - - - - D - - - -
Medco Yemen Malik Ltd. - - - - - - - D - - - -
Medco Arabia Ltd. - - - - - - - D - - - -
Medco Singapore Operation Pte. Ltd. - - - - - - - D - D D -
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan
Minyak dan Gas
PT Exspan Petrogas Intranusa - - - - - - - - - - - -
PT Satria Raksa Buminusa - - - - - - - - - - - -
PT Musi Raksa Buminusa - - - - - - - - - - - -
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
PT Medco LNG Indonesia - - - - - - K DU - D D -
PT Donggi Senoro LNG - - - - - - - - - - - -
Perdagangan
PT Medco Sampang Indonesia - - - - - - K - - DU D D
Petroleum Exploration &
Production International Ltd - - - - - - - D - - - -
Pertambangan Emas dan Tembaga
PT Amman Mineral Nusa Tenggara - - - - - - - - - - - -
Tenaga Listrik
PT Medco Cahaya Geothermal - - - - - - - - - - - -
PT Medco Power Indonesia - - - - - - - - - - KU -
PT TJB Power Services - - - - - - - - - - - -
PT Medco Geothermal Sarulla - - - - - - - - - - - -
PT Universal Batam Energy - - - - - - - - - - - -
PT Energi Listrik Batam - - - - - - - - - - - -
PT Dalle Energy Batam - - - - - - - - - - - -
PT Mitra Energi Batam - - - - - - - - - - - -
PT Multidaya Prima Elektrindo - - - - - - - - - - - -
PT Energi Prima Elektrika - - - - - - - - - - - -
PT Medco Geopower Sarulla - - - - - - - - - - - -
58
Page 91
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham berbentuk badan hukum dan Entitas Anak dimana Perseroan juga mempunyai penyertaan
saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan-perusahaan yang tidak
beroperasi yaitu perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hak partisipasi (working/participating
interest) secara langsung atau perusahaan yang tidak mempunyai kegiatan apapun (dormant
company).
Nama Perusahaan MLF YYP MSS YRP BS HP RL ARM RG AS
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
PT Medco E&P Bangkanai - - - - - - K - - DU D
PT Medco E&P Kampar - - - - - - K - - D -
Medco Far East Ltd. - - - - - - - D - - -
Sulawesi E&P Ltd. - - - - - - - - - - -
PT Medco Energi Bangkanai - - - - - - K - - DU D
PT Medco E&P Nunukan - - - - - - K - - DU D
PT Medco E&P Sembakung - - - - - - K - - DU D
PT Medco Energi Madura - - - - - - K - - DU -
PT Medco CBM Lematang - - - - - - K - - DU -
PT Medco Energi Natuna - - - - - - K - - DU D
Bangkanai Petroleum (L) Berhad - - - - - - - - - - -
Kuala Langsa (Block A) Ltd. - - - - - - - - - -
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
Medco Yemen Holding Ltd. - - - - - - - - - D -
Medco Asia Pacific Ltd. - - - - - - - - - D -
Medco Energi (BVI) Ltd. - - - - - - - - - - -
Medco Energi USA Inc - - - - - - - - - - -
Medco Simenggaris Pty. Ltd. - - - - - - - - - - -
Medco International Services Pte. Ltd. - - - - - - - - - D -
Medco International Enterprise Ltd. - - - - - - - - - - -
Medco Petroleum Management LLC - - - - - - - - - - -
Far East Trading Ltd. - - - - - - - - - - -
Medco Natuna Pte. Ltd. - - - - - - - D - - -
Produksi Kimia dan Industri Hilir
PT Medco Methanol Bunyu - - - - - - KU - - DU D
PT Medco Downstream Indonesia - - - - - - - - - - -
PT Medco LPG Kaji - - - - - - - - - - -
PT Medco Ethanol Lampung - - - - - - KU - - DU D
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
PT Mahakam Raksa Buminusa - - - - - - - - - - -
Panas Bumi
PT Medco Geothermal Indonesia - - - - - - - - - - -
Tenaga Listrik
PT Dalle Panaran - - - - - - - - - - -
PT Medco Power Sumatera - - - - - - - - - - -
PT Indo Medco Power - - - - - - - - - - -
PT Energi Sengkang - - - - - - - - - - -
PT Medco General Power Services - - - - - - - - - - -
PT Medco Hidro Indonesia - - - - - - - - - - -
PT Medco Energi Menamas - - - - - - - - - - K
Medco Power Venture Pte. Ltd. - - - - - - - - - - -
Biofuel Power Pte. Ltd. - - - - - - - - - - -
PT Muara Enim Multi Power - - - - - - - - - - -
PT Medco Geothermal Nusantara - - - - - - - - - - -
PT Medco Power Generation Indonesia - - - - - - K - - D -
PT Medco Energi Linggau - - - - - - K - - DU D
PT Medco Power Sentral Sumatera - - - - - - - - - - -
PT Medcopower Servis Indonesia - - - - - - - - - - -
Perdagangan
PT Medco Sarana Balaraja - - - - - - K - - - D
PT Medco Energi CBM Indonesia - - - - - - K - - DU -
Medco Petroleum Services Ltd. - - - - - - - D - - -
Fortico International Ltd. - - - - - - - D - - -
PT Amman Mineral Investama - - - - - - - - - - -
PT Amman Mineral Ventura - - - - - - - - - - -
PT Amman Mineral Internasional - - - - - - - - - - -
Entitas Investasi
PT Medco Energi Nusantara - - - - - - K DU - - D
PT Medco Power Internasional KU - - - - - K - - DU D
Catatan:
MLF : Muhammad Lutfi HP : Hilmi Panigoro
YYP : Yani Yuhani Panigoro RL : Roberto Lorato
MSS : Marsillam Simandjuntak RG : Ronald Gunawan
YRP : Yaser Raimi Arifin Panigoro AS : Amri Siahaan
BS : Bambang Subianto CDS : Craig Douglas Stewart
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris M : Manager
59
Page 92
VI.5. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Entitas Anak sebagaimana tersebut di bawah ini
adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara langsung
maupun tidak langsung 50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan
tersebut masih dalam tahap awal eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan
memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan
keuangan Entitas Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak:
Kepemilikan Efektif Status
No. Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
(1)
1. PT Medco E&P Indonesia Indonesia 100,00 operasi 3 November 1995
2. PT Medco E&P Simenggaris Indonesia 100,00(2) operasi 18 November 2005
3. PT Medco E&P Malaka Indonesia 100,00(3) operasi 29 Februari 2000
(1)
4. PT Medco E&P Tarakan Indonesia 100,00 operasi 29 Desember 1997
5. PT Medco E&P Rimau Indonesia 100,00(1) operasi 19 Desember 2000
6. PT Medco E&P Lematang Indonesia 100,00(1) operasi 18 Oktober 2002
7. PT Medco E&P Tomori Sulawesi Indonesia 100,00(4) operasi 29 Februari 2000
8. PT Medco Energi Natuna Timur Indonesia 100,00(1) operasi 18 November 1991
9. PT Medco E&P Bengara Indonesia 95,00(5) operasi 12 Desember 2001
10. PT Medco CBM Pendopo Indonesia 100,00(6) operasi 16 Desember 2008
11. Lematang E&P Ltd. Cayman Islands 100,00(7) operasi 2 Mei 2008
12. Medco E&P Natuna Ltd. Bermuda 100,00(8) operasi 17 November 2016
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
13. Medco Strait Services Pte. Ltd. Singapura 100,00(9) operasi 24 November 2005
14. Medco Energi Global Pte. Ltd. Singapura 100,00(10) operasi 5 Mei 2006
15. Ophir Energy Limited Inggris 100,00(33) operasi 22 Mei 2019
16. Salamander Energy Limited Inggris 100,00(34) operasi 22 Mei 2019
17. Ophir Asia Services Limited Thailand 100,00(35) operasi 22 Mei 2019
18. Dominion Petroleum Limited Bermuda 100,00(34) operasi 22 Mei 2019
19. Ophir Jaguar 1 Limited British Virgin Islands 100,00(36) operasi 22 Mei 2019
20. Ophir Jaguar 2 Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
21. Santos Sabah Block R Limited Inggris 100,00(37) operasi 22 Mei 2019
22. Ophir SPV Pty Ltd Australia 100,00(38) operasi 22 Mei 2019
23. Ophir Vietnam Block 12W B.V. Belanda 100,00(38) operasi 22 Mei 2019
24. Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd Australia 100,00(38) operasi 22 Mei 2019
25. Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd Australia 100,00(38) operasi 22 Mei 2019
26. Ophir Asia Pactific Pty Ltd Australia 100,00(38) operasi 22 Mei 2019
27. Salamander Energy Group Limited Inggris 100,00(36) operasi 22 Mei 2019
28. Medco Energi Thailand (E&P) Limited Inggris 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
29. Ophir Malaysia (Block 2A) Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
30. Ophir Cote d’Ivoire (CI-513) Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
31. Ophir Energy Indonesia Limited Inggris 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
32. Salamander Energy (JS) Limited Inggris 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
33. Ophir Indonesia (Central Kalimantan) Limited Belize 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
34. Ophir Indonesia (Kerendan) Limited Mauritius 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
(39)
35. Ophir Indonesia (N.E. Bangkanai) Limited British Virgin Islands 100,00 operasi 22 Mei 2019
36. Ophir Indonesia (W. Bangkanai) Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
37. Salamander Energy (Malaysia) Limited British Virgin Islands 100,00(39) operasi 22 Mei 2019
38. Ophir Indonesia (Kutai) Limited Inggris 100,00(40) operasi 22 Mei 2019
39. Salamander Energy (Lao) Company Limited Laos 100,00(40) operasi 22 Mei 2019
40. Salamander Energy (S.E. Asia) Limited Inggris 100,00(40) operasi 22 Mei 2019
41. Salamander Energy (Glagah Kambuna) Limited British Virgin Islands 100,00(41) operasi 22 Mei 2019
42. Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited Inggris 100,00(41) operasi 22 Mei 2019
43. Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited British Virgin Islands 100,00(41) operasi 22 Mei 2019
44. Salamander Energy (North Sumatra) Limited British Virgin Islands 100,00(41) operasi 22 Mei 2019
45. Salamander Energy (Holdco) Limited Inggris 100,00(41) operasi 22 Mei 2019
46. PHT PartnersLP (“PHT”) Delaware 100,00(42) operasi 22 Mei 2019
47. Dominion Petroleum Acquisitions Limited Bermuda 100,00(43) operasi 22 Mei 2019
48. Dominion Investments Limited Tanzania 100,00(44) operasi 22 Mei 2019
49. Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania) Tanzania 100,00(45) operasi 22 Mei 2019
50. DOMPet Limited Bermuda 100,00(46) operasi 22 Mei 2019
51. Ophir Holdings Limited Jersey 100,00(47) operasi 22 Mei 2019
52. Ophir Asia Limited Jersey 100,00(47) operasi 22 Mei 2019
(47)
53. Ophir Holdings & Services (UK) Limited Inggris 100,00 operasi 22 Mei 2019
54. Ophir Gabon (Manga) Limited Jersey 100,00(48) operasi 22 Mei 2019
55. Ophir Gabon (Gnondo) Limited Jersey 100,00(48) operasi 22 Mei 2019
56. Ophir Gabon (Nkawa) Limited Jersey 100,00(48) operasi 22 Mei 2019
57. Ophir Energy Company Nigeria (JDZ) Limited Nigeria 100,00(49) operasi 22 Mei 2019
58. Ophir Gabon (Nkouere) Limited Jersey 100,00(48) operasi 22 Mei 2019
59. Ophir Gabon (Ntsina) Limited Jersey 100,00(48) operasi 22 Mei 2019
60. Ophir Gabon (Mbeli) Limited Jersey 100,00(48) operasi 22 Mei 2019
60
Page 93
Kepemilikan Efektif Status
No. Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
(48)
61. Ophir Mexico Holdings Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
Ophir Mexico Offshore Exploration, S.A. de C.V (50)
62. Meksiko 100,00 operasi 22 Mei 2019
(MEX-429)
63. Ophir East Africa Holdings Limited Jersey 100,00(48) operasi 22 Mei 2019
(51)
64. Ophir Tanzania (Block 1) Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(51)
65. Ophir Pipeline Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(51)
66. Ophir LNG Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
67. Ophir Tanzania (Block 4) Limited Jersey 100,00(51) operasi 22 Mei 2019
(51)
68. Ophir East Africa Ventures Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(51)
69. Ophir Gas Marketing Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(51)
70. Ophir Tanzania (Block 3) Limited Jersey 100,00 operasi 22 Mei 2019
(52)
71. Ruvuma Pipeline Company Ltd. Tanzania 17,60 operasi 22 Mei 2019
(52)
72. Mzalendo Gas Processing Company Ltd. Tanzania 17,60 operasi 22 Mei 2019
(52)
73. Fahari Gas Marketing Company Ltd. Tanzania 17,60 operasi 22 Mei 2019
(53)
74. Ophir Energy Indonesia (NorthGanal) Limited Siprus 100,00 operasi 22 Mei 2019
75. Ophir Myanmar (Block AD-3) Limited Jersey 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
(53)
76. Ophir Energy Indonesia (Aru) Limited Siprus 100,00 operasi 22 Mei 2019
(53)
77. Ophir Indonesia (Kofiau) 2 LLC Delaware 100,00 operasi 22 Mei 2019
(53)
78. Ophir Indonesia (Halmahera- Kofiau) 2 LLC Delaware 100,00 operasi 22 Mei 2019
(53)
79. Ophir Indonesia (W.Papua IV) 2 LLC Delaware 100,00 operasi 22 Mei 2019
(53)
80. Ophir Energy Indonesia (W.Papua IV) 1 Limited Siprus 100,00 operasi 22 Mei 2019
(53)
81. Ophir Energy Indonesia (Kofiau) 1 Limited Siprus 100,00 operasi 22 Mei 2019
82. Ophir Energy Indonesia (Halmahera- Kofiau) 1 Limited Siprus 100,00(53) operasi 22 Mei 2019
83. Dominio Petroleum Kenya Limited Kenya 100,00(54) operasi 22 Mei 2019
84. Ophir Mexico Limited Inggris 100,00(55) operasi 22 Mei 2019
(56)
85. Ophir Mexico Operations S.A. de C.V Meksiko 100,00 operasi 22 Mei 2019
(54)
86. Ophir Equatorial Guinea (EG-24) Limited British Virgin Islands 100,00 operasi 22 Mei 2019
(54)
87. Ophir Holdings & Ventures Limited Inggris 100,00 operasi 22 Mei 2019
(54)
88. Ophir Espana Holdings SL Spanyol 100,00 operasi 22 Mei 2019
89. Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited Jersey 100,00(57) operasi 22 Mei 2019
90. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited Jersey 100,00(58) operasi 22 Mei 2019
91. Medco LLC Oman 68,00(11) operasi 20 Maret 2006
(12)
92. Medco Energi US LLC Amerika Serikat 100,00 operasi 18 Juni 2004
(13)
93. Medco International Ventures Ltd Malaysia 100,00 operasi 16 Juli 2001
(8)
94. Medco Singapore Operation Pte. Ltd. Singapura 100,00 operasi 17 November 2016
(10)
95. Medco South China Sea Ltd. Singapura 100,00 operasi 30 Agustus 2016
(10)
96. Medco Natuna Pte. Ltd. Singapura 100,00 operasi 18 April 2016
97. Medco International Enterprise Ltd. Malaysia 100,00(13) operasi 25 September 2002
98. Medco South Sokang BV Belanda 100,00(14) operasi 13 Desember 2010
99. Medco Lematang BV Belanda 100,00(14) operasi 12 Oktober 2006
(9)
100. Medco Indonesia Holding BV Belanda 100,00 operasi 28 April 2016
(28)
101. Medco Yemen Amed Ltd. British Virgin Islands 100,00 operasi 16 Januari 2007
(13)
102. Medco Arabia Ltd. British Virgin Islands 100,00 operasi 16 Januari 2007
(28)
103. Medco Yemen Malik Ltd. British Virgin Islands 100,00 operasi 7 Februari 2012
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
104. PT Exspan Petrogas Intranusa Indonesia 100,00(1) operasi 7 Oktober 1997
105. PT Satria Raksa Buminusa Indonesia 100,00(15) operasi 28 April 2004
(30)
106. PT Mitra Energi Gas Sumatera Indonesia 99,90 operasi 10 Desember 2008
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
(1)
107. PT Medco LNG Indonesia Indonesia 100,00 operasi 29 Mei 2007
Perdagangan
108. PT Medco Sampang Indonesia Indonesia 100,00(2) tidak operasi 24 Maret 2006
109. Petroleum Exploration & Production International Ltd. Cayman Islands 100,00(10) tidak operasi 2 Mei 2008
(13)
110. Far East Energy Trading Pte. Ltd. Singapura 100,00 operasi 22 Maret 2016
Tenaga Listrik
(16)
111. PT Medco Power Indonesia Indonesia 100,00 operasi 28 Januari 2004
112. PT TJB Power Services Indonesia 80,10(17) operasi 13 April 2006
(18)
113. PT Dalle Energy Batam Indonesia 79,99 operasi 22 Juni 2005
(19)
114. PT Mitra Energi Batam Indonesia 63,99 operasi 17 November 2003
115. PT Multidaya Prima Elektrindo Indonesia 85,00(20) operasi 29 Juli 2010
116. PT Universal Batam Energy Indonesia 70,00(21) operasi 18 Februari 2010
117. PT Energi Listrik Batam Indonesia 69,99(22) operasi 7 Maret 2012
(23)
118. PT Bio Jatropha Indonesia Indonesia 69,93 operasi 12 September 2011
(24)
119. PT Medco Cahaya Geothermal Indonesia 51,00 operasi 16 Juni 2003
(28)
120. PT Medco Geothermal Sarulla Indonesia 100,00 operasi 29 Desember 2006
(26)
121. PT Energi Prima Elektrika Indonesia 92,50 operasi 7 Juli 2011
122. PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan Indonesia 100,00(25) operasi 12 Desember 2012
123. PT Sangsaka Hidro Barat Indonesia 99,99(29) operasi 26 Juli 2010
Jasa Pengamanan dan Penyalamatan
(27)
124. PT Musi Raksa Buminusa Indonesia 99,99 operasi 28 April 2004
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 95%;
(6) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi CBM Indonesia sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Ltd. sebesar 100%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Natuna Pte. Ltd. sebesar 100%;
61
Page 94
(9) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprises Ltd. sebesar 68%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi US Inc. sebesar 100%;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding BV sebesar 100%;
(15) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, serta kepemilikan secara tidak langsung sebesar 51,00% melalui PT Medco Power Internasional;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco General Power Services sebesar 80,10%;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 79,99%;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 10,00%, dan melalui PT Medco Energi Menamas sebesar 53,99%;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 85,00%;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 70,00%;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Universal Batam Energy sebesar 69,99%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 69,93%;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 51,00%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle
Panaran sebesar 0,01%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 92,50%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,96%, sisanya 0,4% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 100,00%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 99,89% dan PT Dalle Panaran sebesar 0,10%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Mining Internasional sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi
Nusantara;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 100%;
(33) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 98%, sisanya melalui Ophir Asia Limited sebesar 1% dan Ophir Holdings Limited
sebesar 1%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy PLC sebesar 100%;;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Jaguar 2 Limited sebesar 100%;
(37) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%;
(38) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(39) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(40) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 77%, sisanya melalui Salamander Energy (Holdco) Limited
sebesar 23%;
(41) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(42) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 99,96%, sisanya melalui Dominion Oil & Gas Limited sebesar 0,04%;
(43) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(44) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Oil & Gas Limited sebesar 99,9%, sisanya melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 0,1%;
(45) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 100%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%
(47) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Holdings Limited sebesar 99%, sisanya melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited
sebesar 1%;
(48) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Pipeline Limited sebesar 17,6%, sisanya melalui Tanzania Petroleum Development Corporation
sebesar 12%, BG Tanzania Holdings Limited sebesar 52,8% dan Pavilion Strategic Holdings 1Pte Ltd sebesar 17,6%;
(49) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%;
(50) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(51) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Limited sebesar 99%, sisanya melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 1%;
(52) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Espana Holdings SL sebesar 100%;
(53) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited sebesar 100%.
Selain Entitas Anak sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki penyertaan saham baik
langsung maupun tidak langsung sebesar kurang dari 50% pada perusahaan-perusahaan di bawah ini
yang telah beroperasi dan/atau pada saat ini telah masuk dalam tahap produksi.
Kepemilikan Efektif Status
No Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
Tenaga Listrik
1. PT Medco Geopower Sarulla Indonesia 51,00(1) operasi 30 Maret 2007
2. PT Medco Ratch Power Riau Indonesia 51,00(5) operasi 24 Maret 2017
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
3. PT Donggi Senoro LNG Indonesia 11,10(2) operasi 28 Desember 2007
4. PT Perta Kalimantan Gas Indonesia 30,00(4) operasi 7 Juni 2010
Pertambangan Emas dan Tembaga
5. PT Amman Mineral Nusa Tenggara Indonesia 32,34 (3) operasi 2 November 2016
Properti
6. PT Api Metra Graha Indonesia 49,00(6) operasi 14 Februari 2013
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 51,00%;
(2) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco LNG Indonesia sebesar 11,1%;
(3) kepemiilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 32,34%;
(4) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Gas Indonesia sebesar 30%;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Sentral Sumatera sebesar 51,00%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,32%, sisanya 0,68% melalui PT Medco Energi Nusantara.
62
Page 95
Selain penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas yang telah beroperasi,
Perseroan juga mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada
perusahaan-perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi karena beberapa kondisi seperti tidak lagi
memiliki hak partisipasi (working interest) karena telah diserahkan kembali ke pemerintah atau
sudah tidak beroperasi lagi karena pertimbangan komersial, beberapa perusahaan yang tidak lagi
aktif (dormant company) namun belum dilikuidasi menunggu assessment dan evaluasi bisnis
perusahaan, dan beberapa perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk mengikuti proyek di masa
depan maupun untuk keperluan pendanaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai
berikut:
Kepemilikan Efektif Status
No Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
(1)
1. PT Medco E&P Bangkanai Indonesia 100,00 tidak operasi 29 Februari 2000
(3)
2. PT Medco E&P Kampar Indonesia 100,00 tidak operasi 18 November 2005
3. Medco Far East Ltd. Cayman Islands 100,00(5) tidak operasi 7 Juli 2005
4. Sulawesi E&P Ltd. Inggris 100,00(5) tidak operasi 11 Januari 2010
5. PT Medco Energi Bangkanai Indonesia 100,00(6) tidak operasi 16 Juni 2003
6. PT Medco E&P Nunukan Indonesia 100,00(6) tidak operasi 28 Januari 2004
7. PT Medco E&P Sembakung Indonesia 100,00(6) tidak operasi 18 November 2005
8. Bangkanai Petroleum (L) Berhad Malaysia 100,00(7) tidak operasi 23 Februari 2006
9. Kuala Langsa (Block A) Ltd. Bermuda 50,00(8) tidak operasi 23 Januari 2007
10. PT Medco Energi Madura Indonesia 99,90(51) tidak operasi 22 Juli 2005
11. PT Medco CBM Lematang Indonesia 100,00(43) tidak operasi 16 Juni 2003
12. PT Medco Energi Natuna Indonesia 100,00(12) tidak operasi 4 Januari 2012
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
13. Medco Yemen Holding Ltd. British Virgin Islands 100,00(9) tidak operasi 16 Januari 2007
14. Medco Asia Pacific Ltd. British Virgin Islands 100,00(9) tidak operasi 27 Februari 2007
15. Medco Energi (BVI) Ltd. British Virgin Islands 100,00(9) tidak operasi 27 Februari 2007
16. Medco Energi USA Inc Amerika Serikat 100,00(9) tidak operasi 18 Juni 2004
17. Medco Simenggaris Pty. Ltd. Australia 100,00(5) tidak operasi 25 Januari 2000
(9)
18. Medco International Services Pte. Ltd. Singapura 100,00 tidak operasi 5 Juli 2006
19. Medco Petroleum Management LLC Amerika Serikat 100,00(11) tidak operasi 18 Juni 2004
20. Novus Lematang Co. Cayman Islands 100,00(25) tidak operasi 24 Juli 1996
Produksi Kimia dan Industri Hilir
21. PT Medco Downstream Indonesia Indonesia 100,00(12) tidak operasi 28 Januari 2004
22. PT Medco Methanol Bunyu Indonesia 100,00(12) tidak operasi 29 Januari 1997
23. PT Medco LPG Kaji Indonesia 100,00(12) tidak operasi 31 Agustus 2001
24. PT Medco Ethanol Lampung Indonesia 100,00(12) tidak operasi 21 Februari 2005
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
25. PT Mahakam Raksa Buminusa Indonesia 99,78(14) tidak operasi 28 April 2004
26. PT Medco Geothermal Indonesia Indonesia 100,00(47) tidak operasi 28 Januari 2004
Tenaga Listrik
27. PT Dalle Panaran Indonesia 100,00(17) tidak operasi 22 Juni 2005
28. PT Medco Power Sumatera Indonesia 100,00(18) tidak operasi 26 Oktober 2005
29. PT Indo Medco Power Indonesia 99,98(19) tidak operasi 18 Oktober 2004
30. PT Medco Energi Menamas Indonesia 99,99(13) tidak operasi 27 Januari 2004
31. Medco Power Venture Pte. Ltd. Singapura 88,62(21) tidak operasi 19 Maret 2007
32. Biofuel Power Pte. Ltd. Singapura 70,89(22) tidak operasi 22 Juni 2006
33. PT Muara Enim Multi Power Indonesia 80,00(44) tidak operasi 5 Agustus 2008
34. PT Medco Geothermal Nusantara Indonesia 100,00(23) tidak operasi 30 Januari 2014
35. PT Sangsaka Agro Lestari Indonesia 62,03(24) tidak operasi 12 September 2011
36. PT Sangsaka Hidro Lestari Indonesia 56,00(25) tidak operasi 12 September 2011
37. PT Sangsaka Hidro Selatan Indonesia 69,93(26) tidak operasi 12 September 2011
38. PT Sangsaka Hidro Kasmar Indonesia 67,20(27) tidak operasi 12 September 2011
39. PT Sangsaka Hidro Cisereuh Indonesia 69,93(52 tidak operasi 23 Desember 2011
40. PT Sangsaka Hidro Patikala Lima Indonesia 67,20(28) tidak operasi 23 Desember 2011
41. PT Sangsaka Hidro Baliase Indonesia 67,20(28) tidak operasi 23 Desember 2011
42. PT Medco Hidro Indonesia Indonesia 99,99(33) tidak operasi 14 Maret 2013
43. PT Nawakara Energi Sumpur Indonesia 79,99(30) tidak operasi 29 Januari 2014
44. PT Medco Power Generation Indonesia Indonesia 100,00(31) tidak operasi 14 November 2006
45. PT Medco Energi Linggau Indonesia 100,00(32) tidak operasi 2 Desember 2015
46. PT Medco Power Sentral Sumatera Indonesia 100,00(20) tidak operasi 23 November 2016
47. PT Medco General Power Services Indonesia 99,90(33) tidak operasi 20 Oktober 2005
48. PT Energi Sengkang Indonesia 3,65(34) tidak operasi 2 Mei 2007
49. PT Medcopower Servis Indonesia Indonesia 99,00(49) tidak operasi 26 April 2018
50. Sarulla Operation Ltd. Cayman Island 37,25%(37) beroperasi 17 Januari 2008
Perdagangan
51. PT Medco Sarana Balaraja Indonesia 100,00(4) tidak operasi 26 September 2002
52. PT Medco Energi CBM Indonesia Indonesia 100,00(4) tidak operasi 18 November 2008
53. Medco Petroleum Services Ltd. Cayman Island 100,00(35) tidak operasi 19 Januari 2012
54. Fortico International Ltd. Cayman Islands 100,00(36) tidak operasi 2 Mei 2008
55. PT Amman Mineral Energi Indonesia 39,34(38) tidak operasi 29 Agustus 2017
56. PT Amman Mineral Industri Indonesia 39,34(38) tidak operasi 28 Juli 2017
57. PT Amman Mineral Integrasi Indonesia 39,34(50) tidak operasi 28 Juli 2017
63
Page 96
Kepemilikan Efektif Status
No Nama Perusahaan Kedudukan Tanggal Penyertaan
Perseroan (%) Operasional
(39)
58. PT Amman Mineral Internasional Indonesia 39,35 tidak operasi 2 November 2016
(40)
59. PT Medco Daya Sentosa Indonesia 1 tidak operasi 31 Oktober 2016
Entitas Investasi
(42)
60. PT Medco Energi Nusantara Indonesia 99,99 tidak operasi 28 Februari 2003
(4)
61. PT Medco Power Internasional Indonesia 100,00 tidak operasi 3 Oktober 2017
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51%;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%, sisanya 0,02% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco E&P Bangkanai sebesar 100%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Ltd. sebesar 50%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Ltd. sebesar 100%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Energi USA Inc. sebesar 100%;
(12) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,8%
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,97%, sisanya 0,03% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 88,61%;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,60%, dan 0,40% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,98%;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 88,62%;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 70,89%
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 62,03%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 56,00%;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 69,93%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 67,20%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Hidro Kasmar 67,13%, sisanya sebesar 0,07% melalui PT Sangsaka Agro Lestari;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 88,61%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 79,99%;
(29) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(30) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,90% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle
Panaran sebesar 0,09%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 3,65%;
(33) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Ltd. sebesar 100%;
(35) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 37,25%;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99% dan melalui PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar
0,01%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 39,35%;
(38) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1%
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%;
(41) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi CBM Indonesia sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% PT Medco Energi Nusantara;
(42) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 80,00%;
(43) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding BV sebesar 100%;
(44) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 87,73%, sisanya sebesar 0,88% PT Medco Geothermal Nusantara;
(45) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%, sisanya sebesar 0,01% melalui PT Medco Geothermal Sarulla;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Yemen Holding Ltd. sebesar 100%;
(47) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,00%;
(48) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99%;
(49) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% PT Medco Energi Nusantara;
(50) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Bio Jatropha Indonesia 69,86%, dan sisanya sebesar 0.07% melalui PT Sangsaka Agro Lestari.
64
Page 97
VI.6. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Berikut adalah keterangan atas perubahan maupun tambahan mengenai Entitas Anak sejak Obligasi
Tahap II.
A. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi
1. PT Medco E&P Indonesia (“MEP Indonesia”)
a. Riwayat Singkat
MEP Indonesia telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 18 Februari 2019, dibuat di
hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0009359.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105814 tanggal 21 Februari 2019,
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0029180.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta No. 13/2019”).
Berdasarkan Akta No. 13/2019, pemegang saham MEP Indonesia telah menyetujui
perubahan ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Indonesia tentang maksud dan tujuan
MEP Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.
2. PT Medco E&P Malaka (“MEP Malaka”)
a. Riwayat Singkat
MEP Malaka telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 18 Februari 2019, dibuat di
hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0009363.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105835 tanggal 21 Februari 2019,
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0029186.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta No. 17/2019”).
Berdasarkan Akta No. 17/2019, pemegang saham MEP Malaka telah menyetujui perubahan
ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Malaka tentang maksud dan tujuan MEP Malaka
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.
65
Page 98
3. PT Medco E&P Tarakan (“MEP Tarakan”)
a. Riwayat Singkat
MEP Tarakan telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 18 Februari 2019, yang dibuat di
hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0009358.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105792 tanggal 21 Februari 2019, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0029179.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta No. 14/2019”).
Berdasarkan Akta No. 14/2019, pemegang saham MEP Tarakan telah menyetujui perubahan
ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Tarakan tentang maksud dan tujuan MEP Tarakan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.
4. PT Medco E&P Rimau (“MEP Rimau”)
a. Riwayat Singkat
MEP Rimau telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 18 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Siti
Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0009361.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105823 tanggal 21 Februari, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0029184.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta No. 16/2019”).
Berdasarkan Akta No. 16/2019, pemegang saham MEP Rimau telah menyetujui perubahan
ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Rimau tentang maksud dan tujuan MEP Rimau sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.
5. PT Medco E&P Lematang (“MEP Lematang”)
a. Riwayat Singkat
MEP Lematang telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 26 Juli 2019, dibuat di hadapan
Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0044850.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 1 Agustus 2019, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0306904 tanggal 1 Agustus 2019, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0125720.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 1 Agustus 2019 (“Akta No. 11/2019”).
66
Page 99
Berdasarkan Akta No. 11/2019, pemegang saham MEP Lematang telah menyetujui
perubahan ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Lematang tentang maksud dan tujuan
MEP Lematang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.
6. PT Medco E&P Tomori Sulawesi (“MEP Tomori Sulawesi”)
a. Riwayat Singkat
MEP Tomori Sulawesi telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 18 Februari 2019,
yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0009365.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105871 tanggal 21 Februari 2019,
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0029188.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta 15/2019”).
Berdasarkan Akta No. 15/2019, pemegang saham MEP Tomori Sulawesi telah menyetujui
perubahan ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Tomori Sulawesi tentang maksud dan
tujuan MEP Tomori Sulawesi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.
7. PT Medco Energi Natuna Timur (“MENT”)
a. Riwayat Singkat
MENT telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 29 Mei 2019, dibuat di hadapan Siti
Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0030262.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 3 Juni 2019, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0285172 tanggal 3 Juni 2019, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0090219.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 3 Juni 2019 (“Akta No. 16/2019”).
Berdasarkan Akta No. 16/2019, pemegang saham MENT telah menyetujui:
a. Perubahan nama dari sebelumnya “PT Medco E&P Kalimantan” menjadi “PT Medco
Energi Natuna Timur”, dan dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1
anggaran dasar MENT; dan
b. Menyetujui perubahan maksud dan tujuan anggaran dasar MENT, dan dengan
demikian mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MENT.
B. Perdagangan
8. PT Satria Raksa Buminusa (“SRB”)
a. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 29
Desember 2016 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
67
Page 100
Kabupaten Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0114639 tanggal
30 Desember 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0158483.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 30 Desember 2016 (“Akta No.
10/2016”) jo Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 2
Januari 2019, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0001019 tanggal 2 Januari
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0000279.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 2 Januari 2019 (“Akta No. 1/2019”), susunan Direksi
dan Dewan Komisaris SRB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Budi Basuki
Komisaris : Son Fithroini, S.E., M.M.
Komisaris : Yusuf Sulaeman
Direksi
Direktur Utama : Dony Noerwahjono
Direktur : Endang Tauriani
9. PT Exspan Petrogas Intranusa (“EPI”)
a. Riwayat Singkat
EPI telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 03 tanggal 1 November 2018 yang dibuat di hadapan Siti
Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0027435.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0160274.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 28 November 2018 (“Akta No. 3/2018”).
Berdasarkan Akta No. 3/2018, pemegang saham EPI telah menyetujui perubahan pasal 3
anggaran dasar EPI tentang maksud dan tujuan EPI sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara
Elektronik.
b. Pengurusan dan Pengawasan
EPI telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris EPI berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 17 September 2019
yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0333008 tanggal 18
September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
dibawah No. AHU-0171735.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 September 2019 (“Akta No.
5/2019”), sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris EPI adalah sebagai berikut:
68
Page 101
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Soenar Dewandono
Direksi
Direktur : Budi Basuki
10. PT Medco Sampang Indonesia (“MSI”) (dahulu bernama PT Niaga Internasional)
MSI telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan akta – akta sebagai berikut:
a. Riwayat singkat
i. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 13 tanggal
28 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0030306.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham dengan bukti surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0285249 tanggal 10 Juni 2019, yang
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham dibawah No. AHU-
0090331.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019 (“Akta No. 13/2019”).
Berdasarkan Akta No. 13/2019, pemegang saham MSI telah menyetujui perubahan nama
dari yang semula PT Medco Niaga Internasional menjadi PT Medco Energi Bualuang,
penegasan atas jenis MSI, penegasan atas alamat lengkap MSI, dan perubahan atas Pasal
3 Anggaran Dasar MSI tentang maksud dan tujuan MSI.
ii. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 4 tanggal
19 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0031810.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham dibawah No. AHU-
0095124.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019 (“Akta No. 4/2019”).
Berdasarkan Akta No. 4/2019, pemegang saham MSI telah menyetujui perubahan nama
dari yang semula PT Medco Energi Bualuang menjadi PT Medco Sampang Indonesia.
b. Kegiatan usaha
Sesuai Pasal 3 anggaran dasar MSI, maksud dan tujuan MSI ialah pertambangan dan penggalian,
industri, perdagangan, jasa, konstruksi dan pengangkutan.
C. Tenaga Listrik
1. PT Medco Power Indonesia (“MPI”)
a. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
(Sirkuler) Pemegang Saham No. 06 tanggal 7 Januari 2016, yang dibuat di hadapan Argo
Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0001237 tanggal 8 Januari 2016, dan telah
69
Page 102
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
0002002.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 03 tanggal 16
Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0181745 tanggal 18 Oktober 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
Kemenkumham di bawah No. AHU-0130649.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017
juncto Akta Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang
Saham No. 01 tanggal 2 Januari 2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0011049 tanggal 11 Januari 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0002938.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11
Januari 2018 juncto Akta Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler)
Pemegang Saham No. 05 tanggal 11 April 2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145963 tanggal 13 April 2018, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0052173.AH.01.11.Tahun
2018 tanggal 13 April 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang
Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 14 tanggal 19 Desember 2019, yang
dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0377792 tanggal 24
Desember 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah
No. AHU-0249568.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 Desember 2019, susunan pengawas dan
pengurus MPI pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Amri Siahaan
Komisaris : Darmoyo Doyoatmodjo
Komisaris : M. Teguh Pamuji
Direksi
Direktur Utama : Eka Satria
Direksi : Danny Praditya
Direksi : Susilawati
Direksi Femi Firsadi Sastrena
D. Pertambangan
1. PT Mitra Energi Gas Sumatera (“MEGS”)
a. Anggaran Dasar
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 22
Januari 2020 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di
70
Page 103
Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0006220.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020, dan telah juga
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042007 tanggal 23 Januari 2020, yang
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0014757.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020 (“Akta No. 13/2020”).
Berdasarkan Akta No. 13/2020, pemegang saham MEGS telah menyetujui perubahan pasal 3
anggaran dasar MEGS tentang maksud dan tujuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara
Elektronik.
b. Susunan Kepemilikan Saham
MEGS telah melakukan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 05 tanggal 14 Februari 2018,
yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0070342 tanggal 15 Februari
2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
022665.AH.01.01.11.Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018, dengan demikian susunan
pemegang saham MEGS menjadi sebagai berikut:
Nama Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Perseroan 104.460.435.000 104.460.435 99,999
MEN 1.000.000 1.000 0,001
Jumlah 104.461.435.000 104.461.435 100
Saham dalam portepel 538.565.000 538.565
c. Pengurusan dan Pengawasan
MEGS telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris EPI berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 16 Oktober 2013
yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.10-49856 tanggal 21 November 2013 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0110108.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 21 November
2013 jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 3
November 2017, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0187499 tanggal 3 November
2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0139336.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 3 November 2017, jo. Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 1 Maret 2018, yang dibuat di
hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0093346 tanggal 5 Maret 2018, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0030668.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018 jo. Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 2 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Siti
Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
71
Page 104
AHU-AH.01.03-0035861 tanggal 21 Januari 2020, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0012674.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
21 Januari 2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEGS adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris
Komisaris : Budi Basuki
Direksi
Direktur Utama : Dony Noerwahjono
Direksi : Myrta Sri Utami
VI.7. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, berikut merupakan ringkasan atas
perizinan Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki perubahan, penambahan maupun penyesuaian
atas izin-izin serta sejak Obligasi Tahap II:
No. Entitas Anak Izin Operasional
1. MEPI - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120002991722 tanggal 12 September
2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, NIB berlaku juga sebagai TDP,
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Hak Akses Kepabeanan.
Berlaku selama MEPI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Izin Lingkungan atas UKL-UPL Kegiatan Pemboran Delineasi Sumur Arung-
1A, Arung-2A, dan Nowera-2 Blok South Sumatera oleh MEPI di Desa
Sukoharjo dan Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat
No. 503/35/KEP/DPM-PTSP/2018 tertanggal 31 Desember 2018. Izin
lingkungan ini berlaku selama MEPI masih beroperasi dan melakukan
kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya;
- Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Seismik 2D Arung – Nowera, Kaktus –
East Lily, Hijau – North Teras, Aini dan South Sugihwaras Blok South
Sumatera oleh MEPI di Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang dan
Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Sumatera Selatan No. 0413/DPMPTSP.V/VI/2019 tertanggal
19 Juni 2019. Izin lingkungan ini berlaku selama MEPI masih beroperasi
dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya;
- Izin Lingkungan Kegiatan Pemboran Eksplorasi Sumur Rambutan Deep-2
dan Rambutan Deep-3 Blok South Sumatera oleh MEPI di Desa Padang
Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim berdasarkan
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Muara Enim No. 02/KPTS/DPM-PTSP/2019 tertanggal 24
Juni 2019. Izin lingkungan ini berlaku selama MEPI masih beroperasi dan
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya;
- Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Kota Tarakan No.
660.1/1157/DLH.II/2018 tanggal 30 April 2018, MEPI telah memperoleh
perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke
MEPI, Blok Tarakan. Izin tersebut berlaku sejak 30 April 2018 sampai
72
Page 105
No. Entitas Anak Izin Operasional
dengan 30 April 2023;
- Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan No.
0478/DPMPTSP.V/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Surat Izin
Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) kepada PT Medco E&P Indonesia di
Kabupaten Muara Enim Sumur 1. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun
sejak 26 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2021;
- Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan No.
0479/DPMPTSP.V/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Surat Izin
Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) kepada PT Medco E&P Indonesia di
Kabupaten Muara Enim Sumur 2. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun
sejak 26 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2021;
- Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan No.
0480/DPMPTSP.V/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Surat Izin
Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) kepada PT Medco E&P Indonesia di
Kabupaten Muara Enim Sumur 3. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun
sejak 26 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2021;
- Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan No.
0481/DPMPTSP.V/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Surat Izin
Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) kepada PT Medco E&P Indonesia di
Kabupaten Muara Enim Sumur 4.. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun
sejak 26 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2021.
2. MEP Malaka - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120117051681 tanggal 21 Oktober
2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Malaka
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Izin Usaha Industri tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga
OSS, berlaku selama MEP Malaka menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39 Lot.
11A Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52 – 53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan
sebesar 1.338 m2;
- Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39 Lot.
11A Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52 – 53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan
sebesar 1.630 m2;
- Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 28-39 Lot.11A Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52 – 53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.500 m2;
- Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 38 Lot.11A Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.500 m2.
73
Page 106
No. Entitas Anak Izin Operasional
3. MEP Rimau - Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil tanggal 14
Februari 2019 antara MEP Rimau, Perusahaan Daerah Pertambangan dan
Energi, dan SKK Migas, sehubungan dengan wilayah kerja Blok Rimau,
Onshore Sumatera Selatan. Kontrak bagi hasil ini akan berlaku efektif sejak
23 April 2023 dan akan berakhir 20 tahun sejak tanggal tersebut.
- Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120216031585 tanggal 18 Oktober
2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Rimau
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46599, berlaku selama MEP Rimau
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku selama MEP Rimau
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Izin Usaha Industri tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga
OSS, berlaku selama MEP Rimau menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin Lokasi tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39, Kel.
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI
Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.092 m2;
- Izin Lokasi tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39 Lot.
11A Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52 – 53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan
sebesar 1.630 m2;
- Izin Lokasi tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39,
Lot.11A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan
sebesar 1.191 m2;
- Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di The Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.500
m2;
- Izin Lingkungan Kegiatan Pengoperasian Terminal Khusus Floating Storage
Offloading (FSO) Bangka Marine Terminal di Selat Bangka, Kabupaten
Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh MEP Rimau
berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
SK.383/Menlhk/Setjen/PLA.4/6/2019 tanggal 13 Juni 2019. Berdasarkan
Izin Lingkungan tersebut, MEP Rimau diberikan izin untuk melakukan
kegiatan pengoperasian Terminal Khusus Floating Storage Offloading
(FSO). Izin Lingkungan ini berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin
Usaha dan/atau Kegiatan.
4. MEPTS - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120016072592 tanggal 29 Oktober
74
Page 107
No. Entitas Anak Izin Operasional
2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPTS
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 29 November 2019, yang
dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46610, berlaku selama MEPTS
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 29 November 2019, yang
dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku selama MEPTS
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 29 November 2019, yang
dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46599, berlaku selama MEPTS
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 29 November 2019, yang
dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 52109, berlaku selama MEPTS
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Izin Usaha Industri tanggal 29 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga
OSS, berlaku selama MEPTS menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Izin Lokasi tanggal 20 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di the Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.633
m2.
5. MENT - Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120508830478 tanggal 7 Agustus
2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MENT
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 7 Agustus 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46599 dan 46610, berlaku selama MENT
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 7 Agustus 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 52109, berlaku selama MENT menjalankan
kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin Lokasi tanggal 7 Agustus 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS, dengan
lokasi di Gedung the Energy Lt. 53 Lot.11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.500 m2
- Production Sharing Contract antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan North Sokang Energy Ltd tanggal
26 November 2010, dimana pada tanggal 5 November 2019, MENT telah
memperoleh 100% partisipasi interes pada Block North Sokang
berdasarkan Surat Pemerintah cq Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 492/13/MEM.M/2019 tanggal 5 November 2019 hal
Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja North Sokang
Kontrak bagi hasil ini berlaku efektif sejak 26 November 2010 dan akan
75
Page 108
No. Entitas Anak Izin Operasional
berakhir 30 tahun sejak tanggal tersebut.
6. MEP Lematang - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120317051084 tanggal 18 Oktober
2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Lematang
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46599, berlaku selama MEP Lematang
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku selama MEP Lematang
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 52109, berlaku selama MEP Lematang
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Izin Usaha Industri tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga
OSS, berlaku selama MEP Lematang menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin Lokasi tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di the Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.340
m2;
- Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim No. 768/KPTS/BLH/2014
tanggal 24 Agustus 2014 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) MEP Lematang, untuk kegiatan Migas
yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang,
Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Izin tersebut berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak 24 Agustus 2014 sampai dengan 24 Agustus
2019.
7. MEP - Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120010261932 tanggal 13 Desember
Simenggaris 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP
Simenggaris menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Izin Usaha Industri tanggal 13 Desember 2019, yang dikeluarkan Lembaga
OSS, berlaku selama MEP Simenggaris menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 13 Desember 2019, yang
dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46610 dan 46599, berlaku
selama MEP Simenggaris menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Izin Lokasi tanggal 13 Desember 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di the Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.650
m2.
8. MEP Tarakan - Amandemen dan Pernyataan Kontrak Bagi Hasil antara SKK Migas dan
76
Page 109
No. Entitas Anak Izin Operasional
MEP Tarakan tertanggal 29 November 2018, sehubungan dengan wilayah
kerja Blok Tarakan, Kalimantan Timur. Kontrak bagi hasil ini akan berlaku
efektif sejak 14 Januari 2022 dan akan berakhir 20 tahun sejak tanggal
tersebut.
- Nomor Induk Berusaha dengan No. 91 8120311091681 tanggal 18 Oktober
2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Tarakan
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46610 dan 46599, berlaku selama MEP
Tarakan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku selama MEP Tarakan
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, untuk kode KBLI 52101, berlaku selama MEP Tarakan
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Izin Usaha Industri tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga
OSS, berlaku selama MEP Tarakan menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin Lokasi tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di the Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.092
m2;
- Izin Lingkungan atas Kegiatan Pemboran Sumur Pengembangan MBT
2014-I Blok Tarakan di Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan
Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tarakan No.
669.13/12/BPLH.II tertanggal 12 Februari 2014. Izin Lingkungan ini
berakhir apabila MEP Tarakan telah mengakhiri usaha dan/atau
kegiatannya, atau MEP Tarakan melakukan perubahan atas usaha
dan/atau kegiatannya.
9. MPI - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120216291224 tanggal 12 Desember
2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MPI
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Sertifikat Badan Usaha No. 061.1.6.401.B.1F.3174.118 tanggal 10
September 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi
Usaha Kelistrikan. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 10
September 2023, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi dan
kualifikasi.
- Sertifikat Badan Usaha No. 062.1.6.501.B.1F.3174.118 tanggal 10
September 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi
Usaha Kelistrikan. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 10
September 2023, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi dan
kualifikasi.
77
Page 110
No. Entitas Anak Izin Operasional
- Sertifikat Badan Usaha No. 119.1.1.503.B.1F.3174.116 tanggal 21
September 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 21 September
2021, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi dan kualifikasi.
- Sertifikat Badan Usaha No. 120.1.1.403.B.1F.3174.116 tanggal 21
September 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 21 September
2021, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi dan kualifikasi.
10. MSI - Surat Keterangan Terdaftar No. S-636KT/WPJ.07/KP.1003/2019 tanggal 3
Oktober 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
KPP Minyak dan Gas Bumi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 02.490.892.3-081.000 atas nama
MSI, dengan alamat di Gedung The Energy Lantai 53 SCBD Lot 11 A, Jalan
Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
yang dikeluarkan oleh KPP Minyak dan Gas Bumi.
11. BJI - Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120208522631 tanggal 23 Mei 2019,
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama BJI menjalankan
kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tanggal 24 Mei 2019, yang
dikeluarkan Lembaga OSS, yang mana izin tersebut baru akan berlaku
efektif setelah pemenuhan ketentuan sebagaimana berikut:
a. Pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan yaitu Izin
Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi
proyek;
b. Pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada
Kementerian/Lembaga/DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau
c. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak
Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Izin Lokasi tanggal 10 Agustus 2010, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
dengan lokasi di Desa Waringinsari, Kec. Takokak, Kab Cianjur, Jawa Barat;
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 24 Mei 2019, yang dikeluarkan
Lembaga OSS, berlaku selama BJI melakukan kegiatan operasional sesuai
ketentuan perundang-undangan;
- Izin Komersial/Operasional untuk KBLI No. 35101 – Pembangkitan Tenaga
Listrik tanggal 14 November 2019, yang mana izin tersebut baru akan
berlaku efektif setelah BJI memenuhi komitmen atas Izin Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio.
12. ELB - Nomor Induk Berusaha dengan No. 812021352813 tanggal 21 Desember
2018, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama ELB
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
13. EPI - Nomor Induk Berusaha No. 9120202282751 yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS;
- Izin Usaha OSS untuk KBLI Nos.:
a. 46599 dan 46639;
b. 52109; dan
c. 77309.
- Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas No. No.
78
Page 111
No. Entitas Anak Izin Operasional
2932/19.07/DMB/2019 tanggal 9 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
- Surat Keterangan Terdaftar No. 150/SKT/60/DEP/2019 tanggal 30
September 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru
VI.8. TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi pinjaman
dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi-transaksi pinjaman
dengan pihak ketiga sejak Obligasi Tahap II.
Perseroan
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus X
Pada tanggal 20 Desember 2018, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman fasilitas
kredit non-revolving dengan Mandiri dengan jumlah pokok maksimum USD200.000.000. Fasilitas
ini tidak dijaminkan dengan aset tertentu dari Perseroan dan jatuh tempo pada tanggal 20
Desember 2021.
Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
Pada tanggal 8 Maret 2018, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman fasilitas kredit
revolving dengan Mandiri dengan jumlah pokok maksimum USD50.000.000. Fasilitas ini telah
diperpanjang pada tanggal 12 Maret 2019. Fasilitas ini tidak dijaminkan dengan aset tertentu
dari Perseroan dan jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2020.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman fasilitas tersebut di atas dengan Mandiri, Perseroan
wajib untuk mematuhi beberapa janji-janji, termasuk (i) memelihara fixed charge coverage ratio
tidak kurang dari 3:1 dan (ii) memelihara net leverage ratio tidak melebihi 5:1. Selain itu,
Perseroan perlu untuk mematuhi pembatasan-pembatasan beikut diaman tanpa persetujuan
secara tertulis terlebih dahulu dari Mandiri, Perseroan tidak diperbolehkan untuk (i) setiap
penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang dapat mengakibatkan disolusi
Perseroan atau akan memiliki dampak yang merugikan secara material atas kegiatan usaha
Perseroan, (ii) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor, (iii)
memberikan pinjaman kepada setiap pihak kecuali untuk pinjaman yang masih ada, pinjaman
kepada karyawan, pinjaman kepada entitas anak, dan pinjaman yang dikecualikan dalam
perjanjian pinjaman yang masih ada dan obligasi, termasuk obligasi dalam Rupiah Perseroan,
obligasi berkelanjutan dalam dollar Amerika Serikat, obligasi berkleanjutan Rupiah, atau
instrumen hutang lain, (iv) memberikan jaminan atas atau pembebanan atas setiap aset-aset
atau pendapatan Perseroan kecuali untuk (1) setiap jaminan atau pembebanan atas aset-aset
yang telah ada sebelum perjanjian-perjanjian di atas dengan Mandiri, (2) setiap jaminan atau
pembebanan sehubungan dengan pinjaman fasilitas baru untuk refinancing, dan (3) setiap
jaminan atau pembebanan sebagaimana diperlukan untuk kegiatan usaha Perseroan, termasuk
jaminan atau pembebanan yang diperbolehkan untuk fasilitas pinjaman yang masih ada dan
obligasi, termasuk obligasi dalam Rupiah Perseroan, obligasi berkelanjutan dalam Dolar Amerika
Serikat, obligasi berkelanjutan Rupiah, atau instrumen hutang lainnya, (v) pengalihan lebih dari
10% dari jumlah aset tetap Perseroan dalam satu atau beberapa transaksi dalam tahun terkait,
79
Page 112
(vi) mengubah kegiatan usaha Perseroan, (vii) mendapatkan pinjaman dari pihak(-pihak) ketiga
yang melanggar ketentuan(-ketentuan) dalam perjanjian atau perjanjian sehubungan dengan
obligasi yang masih ada sebelum pelaksanaan perjanjian, kecuali untuk setiap pinjaman yang
diperbolhekan di bawah perjanjian pinjaman yang masih ada, dan obligasi, termasuk obligasi
dalam Rupiah Perseroan, obligasi berkelanjutan dalam Dolar Amerika Serikat, obligasi
berkelanjutan Rupiah, atau alat hutang lainnya, (viii) likuidasi atau mengajukan pailit atau
permohonan penundaan pembayaran hutang, (ix) melakukan pembagian dividen kepada para
pemegang saham Perseroan yang dapat mengakibatkan rasio pembayaran dividen melebihi 50%
dan (x) distribusi atau menyatakan dividen kepada para pemegang saham Perseroan yang dapat
mengakibatkan, secara negatif, kemampuan Perseroan untuk membayar hutangnya.
2. The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”)
Pada tanggal 6 Agustus 2018 sebagaimana diubah terakhir kali pada 23 Desember 2018,
Perseroan menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan PT Bank
HSBC Indonesia dengan Limit Gabungan sebesar USD45.000.000, termasuk di dalamnya
Pinjaman Berulang, Bank Garansi, dan Fasilitas Treasury.
Pada tanggal 20 September 2019, Perusahaan melakukan penarikan Pinjaman Berulang sebesar
USD20.000.000 untuk jangka waktu hingga tanggal 18 Oktober 2019. Pada tanggal 18 Oktober
2019, Perusahaan melakukan pelunasan Pinjaman Berulang tersebut.
Entitas Anak
1. MEP Tomori dan MEP Malaka
Pada tanggal 19 Oktober 2018 MEP Tomori, sebagaimana diubah pada tanggal 27 Desember
2018, MEP Malaka (keduanya sebagai Peminjam) dan Perseroan (sebagai Penjamin) telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Yang Dijamin (Senior Secured Term Facility
Agreement) sebesar sampai dengan USD 500.000.000 dengan (antara lain) Australia and New
Zealand Banking Group Limited, dalam kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal, juga
bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers dan Facility Agent, PT Bank ANZ Indonesia, dalam
kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal, Societe Generale, Singapore Branch, dalam
kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal, Societe Generale, Ing Bank N.V, dan Ing Bank N.V,
Singapore Branch, j dalam kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal. Fasilitas yang diberikan
adalah Pinjaman berulang (revolving loan) dalam mata uang Dollar dengan jumlah keseluruhan
komitmen sampai dengan US$ 500.000.000 (lima ratus juta Dollar Amerika Serikat). Tujuan dari
diberikannya pinjaman ini adalah antara lain, untuk melunasi seluruh jumlah terutang oleh MEP
Tomori dan MEP Malaka yang berdasarkan (i) Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior USD
360.000.000 tertanggal 14 Juli 2017, oleh dan antara MEP Malaka, Australia New Zealand
Banking Group Limited, ING Bank N.V, Singapore Branch, dan Societe Generale, Singapore
Branch, dan (ii) Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior USD 200.000.000 tertanggal 24 November
2015, oleh dan antara MEP Tomori, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, Standard Chartered Bank dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
serta untuk .biaya operasional dan belanja modal yang dikeluarkan oleh MEP Malaka
sehubungan dengan partisipasinya dalam PSC Blok A dan MEP Tomori sehubungan dengan
partisipasinya dalam PSC Senoro Tolili yang diwajibkan berdasarkan Joint Operating Agreement
atas seluruh biaya proyek. Adapun atas jumlah terutang berdasarkan fasilitas ini dikenakan
bunga dengan perhitungan Margin (yaitu sebesar 3,75% per tahun) dan LIBOR. Tanggal jatuh
tempo terakhir fasilitas ini adalah 30 September 2025.
80
Page 113
Perseroan akan menjadi Penjamin berdasarkan fasilitas ini sampai dengan tanggal terjadinya
Block A Completion Date, tanggal mana yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
belum tercapai. Fasilitas ini memberlakukan pembatasan tertentu terhadap MEP Tomori dan
MEP Malaka termasuk, antara lain, pembatasan pelepasan aset dan keterbatasan dalam
menimbulkan atau menciptakan jaminan atau ganti rugi sehubungan dengan kewajiban orang
lain. Keterbatasan ini mencakup keterbatasan pada MEP Tomori dan MEP Malaka untuk
membayar ataupun membayar dividen kecuali dengan dipenuhinya kondisi sebagaimana
dipersyaratkan berdasarkan fasilitas (sebagai contoh rasio keuangan yang dipersyaratkan), serta
pembatasan untuk melakukan distribusi saham atau modal saham lainnya, mulai dari membayar
pinjaman atau uang muka (termasuk kepada Perseroan dan anak perusahaan) dan mengalihkan
setiap aset atau harta benda kepada orang lain termasuk kepada Perseroan dan anak
perusahaannya). Fasilitas ini dijamin dengan saham dalam MEP Tomori dan MEP Malaka dan
aset tertentu MEP Tomori dan MEP Malaka (termasuk rekening bank, aset bergerak dan piutang,
serta klaim asuransi).
2. MPI
a. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Fasilitas Non Cash Loan-Bank Garansi
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada bulan November 2019,
MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Mandiri dimana Mandiri setuju untuk
menyediakan kepada MPI limit Fasilitas Non Cash Loan sebesar Rp 650.000.000.000 (switchable)
atas fasilitas Bank Garansi (BG)/Letter of Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan pembatasan limit SBLC untuk penjaminan pemenuhan equity
portion pada anak perusahaan MPI sebesar maksimal ekuivalen USD 40.000.000. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada 20 November 2020.
Fasilitas Treasury Line
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada bulan November 2019,
MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Mandiri dimana Mandiri setuju untuk
menyediakan kepada MPI Fasilitas Treasury Line dengan limit sebesar USD 40.000.000 sublimit
fasilitas cross currency swap sampai dengan USD 15.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
20 November 2020.
Sehubungan dengan fasilitas yang diberikan oleh Mandiri, untuk menjamin lebih lanjut
pembayaran dengan tertib dan sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang karena
sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh MPI kepada Mandiri berdasarkan perjanjian,
MPI dan/atau pihak ketiga lainnya menyerahkan agunan sebagai berikut: (i) piutang perusahaan
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang diikat fidusia; (ii) mesin
pembangkit lstrik tenaga TM2500 termasuk Trafo Step Up 25/30 MVA, yang diikat fidusia; dan
(iii) dana di rekening escrow account yang dilengkapi dengan surat kuasa mendebet dana yang
telah dilakukan pengikatan secara cessie.
Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda
apapun tanpa alasan yang wajar, MPI tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i)
melakukan perubahan komposisi pemegang saham; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau
81
Page 114
pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain dan/atau menerbitkan efek bersifat utang
dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas dasar Laporan Keuangan Audited terkini
dan unaudited triwulan terakhir serta proyeksi 1 tahun ke depan memenuhi rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka cukup melakukan pemberitahuan tertulis
kepada Mandiri selambatnya 7 hari kerja sebelum menerima fasilitas kredit dan/atau
menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk tersebut; (iii) mengikatkan diri sebagai
penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan MPI kepada pihak lain kecuali penjaminan
utang yang telah ada berdasarkan perjanjian sebelum penandatangan perjanjian; (iv)
menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan penggunaan fasilitas kredit sebagaimana diatur
dalam perjanjian; dan (v) pembagian dividen dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari
Mandiri sepanjang MPI dapat memenuhi rasio keuangan (sebelum dan sesudah pembagian
dividen) dan MPI berkewajiban untuk melaporkan pembagian dividen tersebut kepada Mandiri
paling lambat 30 hari sejak dilakukannya pembagian dividen tersebut. Apabila rasio keuangan
sebelum dan sesudah pembagian dividen menjadi tidak terpenuhi, maka MPI harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Mandiri terlebih dahulu sebelum melakukan pembagian
dividen.
b. ING Bank N.V., Cabang Singapura (“ING”)
Pada tanggal 27 September 2019, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan ING dimana
ING setuju untuk menyediakan kepada MPI fasilitas kredit sebesar maksimal USD 24.816.366
dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2021. MPI menggunakan seluruh
jumlah terutang berdasarkan perjanjian dalam rangka pembayaran total jumlah terutang
berdasarkan fasilitas yang tersedia untuk MPI berdasarkan suatu perjanjian fasilitas tertanggal
27 Juli 2017 yang ditandatangani antara MPI dan beberapa institusi keuangan dalam perjanjian
dan ING Bank N.V., Cabang Singapura sebagai agen.
Selama jangka waktu fasilitas, MPI berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat jumlah
berapapun yang tersedia atau belum dilunasi berdasarkan perjanjian, MPI tidak akan, termasuk
namun tidak terbatas pada aktifitas sebagai berikut: (i) MPI tidak dapat (dan MPI wajib
memastikan bahwa tidak ada anggota dari masing-masing MPI dan anak perusahaannya dari
waktu ke waktu akan) melakukan amalgamasi, demerger, merger atau atau restrukturisasi
perusahaan, (ii) MPI menyatakan bahwa tidak ada perubahan substansial dari bisnis MPI atau
anak perusahaannya yang dilakukan sejak tanggal perjanjian, (iii) MPI tidak dapat mengadakan
atau mengizinkan untuk tetap membebankan utang finansial (selain berdasarkan dokumen
keuangan): (a) sewaktu-waktu sementara suatu kelalaian telah terjadi dan berlanjut berdasarkan
kondisi keuangan, atau (b) yang telah menghasilkan atau secara wajar diharapkan dapat
menyebabkan pelanggaran kondisi keuangan.
c. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)
Pada tanggal 29 Mei 2019, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Woori dimana Woori
setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas kredit sejumlah tidak lebih dari USD
20.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2021. MPI menggunakan
seluruh jumlah terutang berdasarkan perjanjian untuk modal kerja (termasuk untuk take over
pelunasan kepada MUFG Bank, Ltd.). MPI setuju untuk membayar kepada Woori bunga atas
pencairan yang dari waktu ke waktu terutang pada tingkat suku bunga yang ditentukan oleh
Woori sebesar 3 bulan LIBOR + 2,25% per tahun.
Selama jangka waktu fasilitas, MPI tidak akan (tanpa persetujuan tertulis dari Woori dimana,
tidak akan ditahan secara tidak wajar apabila dalam opini Woori kemampuan MPI untuk
82
Page 115
membayar secara tunai tidak akan dipengaruhi): (i) melakukan usaha-usaha lain selain usaha-
usaha yang ditetapkan di dalam anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar MPI, (ii)
mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga dari pihak MPI, (iii)
melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk obligasi dan saham yang belum likuid yang
diperdagangkan di bursa saham, dan (iv) menjual, mentransfer, menyewakan, meminjamkan
atau sebaliknya melepaskan seluruh aset atau bagian darimanapun dari perjanjian dan dokumen
jaminan yang merupakan pihak atas namanya.
d. Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
Pada tanggal 23 Mei 2019, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun
2019 (“Sukuk Wakalah MPI”). Jumlah dana modal investasi yang harus dikembalikan/dibayarkan
oleh MPI kepada pemegang Sukuk Wakalah MPI, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
melalui penawaran umum, adalah sebesar Rp 850.000.000.000 yang terdiri dari 3 seri sukuk
wakalah.
Tanggal jatuh tempo Sukuk Wakalah MPI menjadi jatuh tempo berbeda-beda sesuai dengan
tanggal dimana jumlah dana modal investasi masing-masing seri sukuk wakalah menjadi jatuh
tempo dan wajib dibayar kepada pemegang Sukuk Wakalah MPI, yaitu:
a. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri A jatuh tempo 3 tahun sejak tanggal emisi,
yaitu 23 Mei 2022.
b. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri B jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal emisi,
yaitu 23 Mei 2024.
c. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri C jatuh tempo 7 tahun sejak tanggal emisi,
yaitu 23 Mei 2026.
Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab MPI sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah MPI, MPI, tanpa persetujuan dari
wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya MPI atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan
usaha MPI atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha MPI, kecuali disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor MPI;
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset MPI termasuk hak atas
pendapatan MPI, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
datang, kecuali:
i. penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran jumlah terhutang
berdasarkan Sukuk Wakalah MPI dan perjanjian;
ii. penjaminan dan atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya
perjanjian;
iii. penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing)
yang dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;
83
Page 116
iv. penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya
penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam
perjanjian;
v. penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan setiap kegiatan
operasional, baik yang dilakukan langsung oleh MPI maupun melalui anak
perusahaan dan perusahaan-perusahaan dimana MPI memiliki saham baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kurang dari 50% dari modal
ditempatkan dan disetor perusahaan tersebut dimana laporan keuangan
perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan laporan keuangan MPI dan MPI
tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam perusahaan tersebut (“Perusahaan
Afiliasi Emiten”), di bidang pembangkitan tenaga listrik, serta kegiatan lainnya yang
terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang tersebut (“Kegiatan Usaha Emiten
Sehari-Hari”) untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit dan modal kerja MPI, selama pinjaman yang dijaminkan tidak
melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
vi. penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana penjaminan
yang diberikan Perseroan bersifat dalam kaitannya dengan project financing adalah
jaminan atau komitmen yang diberikan oleh MPI atas kewajiban Anak Perusahaan
untuk jangka waktu tertentu sampai dengan dimulainya tanggal operasi komersial
dari proyek yang bersangkutan (“Limited Recourse”);
vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition
financing), selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau
jaminan perusahaan dari MPI sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan
aset (acquisition financing) tersebut;
viii. Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan entitas anak;
ix. Penjaminan atau pembebanan atas saham milik MPI di Perusahaan Afiliasi Emiten,
yang jumlahnya tidak melebihi 10% dari total ekuitas MPI sebagaimana ditunjukkan
dalam laporan keuangan konsolidasian MPI akhir tahun buku yang telah diaudit oleh
auditor independen, kecuali untuk penjaminan saham MPI di Proyek Sarulla.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
perjanjian;
ii. pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi
karyawan dan atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai MPI serta
Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan program pemerintah; dan
iii. pinjaman kepada atau jaminan perusahaan untuk kepentingan entitas anak;
iv. Pinjaman kepada atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud
milik MPI), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang
dilakukan untuk kepentingan Perusahaan Afiliasi Emiten, sepanjang dilakukan
berdasarkan praktek usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai
pinjaman atau jaminan tidak melebihi 10% dari total ekuitas MPI sebagaimana
ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi MPI akhir tahun buku yang telah
diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, kecuali untuk penjaminan
MPI di Proyek Sarulla.
84
Page 117
v. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan
diberikan sehubungan dengan Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas aset MPI dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset MPI, dengan ketentuan aset yang
akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi
25% dari total aset terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
i. pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
penjualan aset non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan
produksi dan atau jalannya kegiatan usaha MPI;
ii. pengalihan aset MPI yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset MPI,
dengan ketentuan aset MPI yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama
jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% dari ekuitas MPI sesuai dengan
laporan keuangan tahunan MPI yang terakhir yang telah diaudit oleh auditor
independen.
iii. Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota PT Medco Energi Internasional Tbk
dan anak perusahaannya, dimana didalamnya termasuk MPI dan anak perusahaan
(“Grup Emiten”) (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak
mengganggu jalannya usaha MPI;
iv. Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha MPI, dan/atau entitas anak atau dipakai untuk melunasi utang MPI
dan/atau entitas anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan
secara material tidak mempengaruhi kemampuan MPI untuk memenuhi
kewajibannya dalam perjanjian, yang harus dilakukan dalam waktu 365 Hari
Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut,
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama MPI selain yang telah disebutkan dalam
Anggaran Dasar MPI;
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah
MPI melalui pasar modal kecuali:
i. untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan
pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan
tidak melanggar ketentuan kewajiban keuangan sesuai dengan perjanjian;
ii. yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset MPI dengan syarat pinjaman
dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan kewajiban keuangan sesuai
dengan perjanjian.
h. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh MPI selama imbal hasil wakalah Sukuk Wakalah MPI belum dibayar dan dana
modal investasi Sukuk Wakalah MPI belum dilunasi oleh MPI;
i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham MPI dari laba
bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio lebih
dari 50 %;
j. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham MPI dari laba
bersih konsolidasi tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif kemampuan
MPI dalam melakukan pembayaran imbal hasil sukuk Sukuk Wakalah MPI dan pembayaran
kembali dana modal investasi kepada pemegang Sukuk Wakalah MPI atau apabila terjadi
85
Page 118
peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua
pihak, termasuk pemegang Sukuk Wakalah MPI.
3. PT Medco Geopower Sarulla (“MGEOPS”)
Sarulla Geothermal Power Project, di mana MPI memiliki penyertaan sebesar 18,9975%, dibiayai
dengan jumlah sampai dengan sekitar USD1.170.000.000 (“Fasilitas Sarulla”) oleh konsorsium
pemberi pinjaman yang terdiri dari Japan Bank for International Cooperation, Asian
Development Bank dalam kapasitasnya sendiri dan dalam kapasitasnya sebagai entitas
pelaksana dari Clean Technology Fund dan Canadian Climate Fund, dan sejumlah institusi
finansial lainnya. MGEOPS merupakan satu dari lima peminjam bersama dan sendiri-sendiri
untuk Fasilitas Sarulla, di mana empat peminjam bersama dan sendiri-sendiri lainnya dimiliki
oleh investor-investor lain dalam Sarulla Geothermal Power Project. Pada tanggal 30 September
2019, jumlah yang terhutang berdasarkan Fasilitas Sarulla adalah USD398.200.000.
Fasilitas Sarulla akan jatuh tempo pada tahun 2034 dan dijamin dengan berbagai asset dari
Sarulla Geothermal Power Project. Sehubungan dengan Fasilitas Sarulla, MPI telah (i)
menyediakan jaminan atas sahamnya dalam MGEOPS dan Sarulla Operations Limited, (ii)
menandatangani Akta Penunjang Ekuitas sehubungan dengan Fasilitas Sarulla, di mana
berdasarkan dokumen tersebut, di antaranya, MPI telah berkomitmen untuk menyediakan
kontribusi ekuitas dasar dan komitmen ekuitas dasar dalam jumlah keseluruhan sampai dengan
USD 166.300.000, dan (iii) mensubordinasikan seluruh pinjaman oleh MPI kepada MGEOPS dan
mengalihkan pinjaman-pinjaman tersebut sebagai jaminan.
4. PT Medco Ratch Power Riau (“MRPR”)
Pada tanggal 20 Maret 2019, MRPR menandatangani perjanjian pembiayaan berikut dengan
sindikasi pemberi pinjaman untuk menyediakan pembiayaan dalam jumlah pokok hingga
USD222.000.000 untuk pengembangan fasilitas pembangkit listrik tenaga gas 275 megawatt di
Provinsi Riau, Indonesia ("Riau Power Project"):
Asian Development Bank (“ADB”)
Salah satu perjanjian pembiayaan yang membiayai Riau Power Project adalah perjanjian fasilitas
pinjaman berjangka yang ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2019 antara MRPR sebagai
penerima pinjaman, ADB dalam kapasitasnya dan sebagai trustee dari Leading Asia’s Private
Sector Infrastructure Fund dan MUFG Bank , Ltd. (“MUFG”) sebagai agen dari berbagai peserta
sindikasi, dimana berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut, fasilitas pinjaman berjangka dengan
jumlah maksimal USD172.000.000 tersedia untuk MRPR (“Fasilitas ADB”). Pada tanggal 30
September 2019, tidak ada jumlah yang terhutang berdasarkan Fasilitas ADB. Kemudian MRPR
telah melakukan penarikan Fadsilitas ADB sejumlah USD 74.800.000 pada November 2019 dan
USD22.600.000 pada Desember 2019.
International Finance Corporateion (“IFC)
Perjanjian pembiayaan lainnya yang membiayai Riau Power Project adalah perjanjian fasilitas
tertanggal 20 Maret 2019 antara MRPR sebagai peenrima pinjaman dan IFC, dimana
berdasarkan perjanjian tersebut, IFC setuju untuk menyediakan kepada MRPR fasilitas pinjaman
berjangka dengan jumlah maksimal USD50.000.000 ("Fasilitas IFC" ). Pada tanggal 30 September
2019, tidak ada jumlah yang terhutang berdasarkan Fasilitas IFC. Kemudian MRPR telah
86
Page 119
melakukan penarikan Fadsilitas ADB sejumlah USD 21.800.000 pada November 2019 dan
USD6.600.000 pada Desember 2019.
Perjanjian Ketentuan Umum (Common Terms Agreement)
Fasilitas ADB dan Fasilitas IFC (secara bersama-sama disebut "Fasilitas Senior") tunduk pada
syarat dan ketentuan umum tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian persyaratan umum
(common terms agreement) tanggal 20 Maret 2019 yang dibuat oleh MRPR dengan pihak-pihak,
antara lain, ADB, MUFG, IFC dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation ("Perjanjian Ketentuan
Umum (Common Terms Agreement)"). Berdasarkan Perjanjian Ketentuan Umum (Common
Terms Agreement), Fasilitas Senior akan jatuh tempo pada bulan Maret 2039.
Perjanjian Ketentuan Umum (Common Terms Agreement) mengatur bahwa Fasilitas Senior
dijamin oleh berbagai aset Riau Power Project, serta, antara lain, saham MPSS di MRPR dan
saham MPI di MPSS, pinjaman pemegang saham yang diberikan kepada MRPR oleh MPSS
disubordinasikan ke Fasilitas Senior dan dijadikan jaminan untuk Fasilitas Senior. MPSS dan MPI,
sebagai pemegang saham langsung dan tidak langsung MRPR, juga telah menandatangani equity
deed support sehubungan dengan Fasilitas Senior yang, di antaranya, mereka telah berkomitmen
untuk memberikan kontribusi permodalan dalam jumlah hingga USD36.000.000.
VI.9. TRANSAKSI OBLIGASI, MEDIUM TERM NOTES DAN SURAT UTANG USD
Berikut adalah keterangan atas perubahan maupun tambahan mengenai transaksi obligasi, sukuk,
medium term notes dan surat utang USD yang dimiliki oleh Perseroan sejak Obligasi Tahap II.
1. Medium Term Notes (“MTN”)
Penerbitan MTN VI
Pada tanggal 1 Oktober 2018, Perseroan melakukan penempatan terbatas (private placement)
MTN VI dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD70.000.000 dan jangka waktu
selama 3 tahun sejak diterbitkan, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%. Bunga MTN
dibayarkan setiap 3 bulan, pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 5 Januari 2019,
sedangkan pembayaran bunga MTN terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo MTN adalah pada
tanggal 5 Oktober 2021.
Pada tanggal 5 Oktober 2018, Perseroan mendapatkan hasil penawaran sebesar
USD67.150.000. Dana hasil emisi MTN VI ini telah digunakan untuk pelunasan seluruh utang
MTN IV.
Pada tanggal 8 Oktober 2018, Perusahaan telah melunasi MTN IV sebesar Rp1.000.000.000.000.
Secara bersamaan, transaksi swap atas nilai tukar (“CCS”) untuk MTN IV telah diakhiri.
2. Surat Utang USD
Penerbitan Surat Utang Dengan Nilai Keseluruhan Sebesar USD 650.000.000 oleh Medco Oak
Tree Pte. Ltd.
Pada tanggal 14 Mei 2019, The Bank of New York Mellon (sebagai Wali Amanat/Trustee), The
Bank of New York Mellon, Singapore Branch (sebagai Agen Agunan), Perseroan (Sebagai
Penjamin Induk) serta MEPI, PT Medco E&P Rimau, MEP Lematang, MEP Tomori, MEP
87
Page 120
Simenggaris, MEP Bengara, MSI, PT Medco Energi Nusantara, Medco Platinum Road, MSS,
MSCS, MNT, MEPN, Medco Singapore Operation Pte. Ltd, PEPIL, Medco Indonesia Holding BV,
Medco Lematang BV, LEPL, Medco South Sokang BV, Medco International Enterprise Ltd, MEGL,
MIVL, Medco Arabia, Far East Energy Trading Pte. Ltd (“Anak Perusahaan Penjamin 2019”)
telah menandatangani Indenture sehubungan dengan penerbitan Surat Utang Senior dengan
nilai keseluruhan sebesar USD 650.000.000 dengan tingkat bunga 7,375%, yang diterbitkan oleh
Medco Oak Tree Pte. Ltd. yang dijamin oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Penjamin 2019.
VI.10. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga sejak Obligasi Tahap II.
Perjanjian Pasokan Gas
Perusahaan / Pihak Lain Tanggal Perjanjian Komitmen Periode Kontrak
PT Medco E&P Indonesia
PT Mitra Energi Buana 24 Juli 2006 dan terakhir Jumlah Penyerahan Harian adalah sebesar 4,0 BBTUD sampai 31
kali diubah tanggal 8 Juni untuk periode sepanjang 2019 dan akan meningkat Desember 2027
2018 menjadi 5,5 BBTUD sepanjang 2020, dan kemudian atau sampai seluruh
meningkat kembali menjadi 6,0 BBTUD sepanjang jumlah kontrak
2021 sampai dengan 2024. terpenuhi.
Untuk periode tahun 2025 Jumlah Penyerahan Harian
adalah sebesar 5,5 BBTUD, dan akan menurun
menjadi 4,5 BBTUD dan 4,0 BBTUD pada periode
tahun 2026 sampai dengan 2027, dimana pada 2
bulan terakhir kontrak akan menurun kembali menjadi
1,6 dan 1,5 BBTUD.
Total Jumlah Kontrak adalah sebesar 30.119 BBTU
PT Meta Epsi Pejebe Power 17 Oktober 2014, dan MEPI dan MEP Lematang bersedia untuk menjual dan Sampai dengan 31
Generation (MEPPO-GEN) terakhir kali diubah pada menyerahkan gas dari Wilayah Kerja South Sumatera Desember 2027
dan MEP Lematang tanggal 17 Oktober 2019 dan Wilayah Kerja Lematang di titik penyerahan yang atau sampai dengan
berlokasi di PLTG Gunung megang, Kabupaten Muara terpenuhinya Total
Enim, Sumatera Selatan, sejumlah Jumlah Penyerahan Jumlah Kontrak,
Harian untuk penyerahan gas dari Wilayah Kerja South mana yang lebih
Sumatera adalah sebagai berikut: dahulu terjadi
a. sejumlah 14,200 BBTUD pada sepanjang
periode 2018;
b. Sejumlah 12,500 BBTUD pada sepanjang
periode yang dimulai sejak Januari 2019 sampai
dengan Desember 2020;
c. Sejumlah 11,600 BBTUD pada sepanjang
periode yang dimulai sejak Januari 2021 sampai
dengan Maret 2022.
Jumlah Penyerahan Harian untuk penyerahan gas dari
Wilayah Kerja Lematang adalah sebagai berikut:
a. sejumlah 11,600 BBTUD pada sepanjang
periode yang dimulai sejak Maret 2022 sampai
dengan Desember 2022; dan
b. Sejumlah 10,800 BBTUD pada sepanjang
periode yang dimulai sejak Januari 2023 sampai
dengan Mei 2025.
Total Jumlah Kontrak dari Wilayah Kerja South
Sumatera dan Wilayah Kerja Lematang adalah sebesar
48.051.300 BBTU.
PT PLN Tarakan 12 Mei 2010 dan Memasok dan menjual gas dengan Total Jumlah Perjanjian berakhir
diubah Kontrak sejumlah 10.134 BBTU. pada tanggal 31
dengan Amandemen Desember 2021
Atas Perjanjian Jual Beli atau sampai dengan
Gas antara tertanggal 16 Total Jumlah
88
Page 121
Perusahaan / Pihak Lain Tanggal Perjanjian Komitmen Periode Kontrak
Januari 2018 Kontrak tersebut
terpenuhi, mana
yang terjadi terlebih
dahulu. Pada
tanggal 1 Januari
2017, komitmen ini
telah dialihkan
kepada PT
Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
dari sebelumnya PT
Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
Tarakan.
Perusahaan Daerah 4 Agustus 2009 dan Memasok gas sejumlah 0,5 BBTUD dengan total Perjanjian berakhir
Pertambangan dan Energi diubah melalui jumlah kontrak 1.606,50 BBTU. pada tanggal 7
untuk kebutuhan Bahan Kesepakatan Bersama Februari 2023 atau
Bakar Gas tanggal 4 Agustus 2019. sampai total jumlah
kontrak tersebut
terpenuhi.
Perusahaan Daerah Mura 4 Agustus 2009, diuabh Memasok gas sejumlah 1,35 BBTUD dengan total 31 Desember 2027
Energi pertama kali 27 Januari jumlah kontrak penyerahan gas sebesar 6.039 BBTU. berdasarkan
2015, dan terakhir kali keekonomian
diubah wilayah kerja dari
tanggal 9 Agustus 2018 Tanggal Efektif atau
sampai total jumlah
kontrak terpenuhi,
mana yang terjadi
terlebih dahulu.
PT Perusahaan Gas Negara 6 April 2011 dan Memasok gas untuk memenuhi kebutuhan rumah 5 tahun sejak
Tbk dialihkan melalui tangga di Tarakan sejumlah 0,2 BBTUD. tanggal 8 Januari
Perjanjian Pengalihan 2016.
atas Perjanjian Jual Beli
Gas Untuk Kebutuhan
Gas Rumah Tangga di
Kota Tarakan tertanggal
30 Oktober 2018
(dialihkan kepada PT
Perusahaan Gas Negara
dari sebelumnya
Perusahaan Daerah Kota
Tarakan)
PT Perusahaan Gas Negara 4 Mei 2018 Memasok gas untuk jaringan distribusi gas bumi Sampai dengan 20
Tbk sektor rumah tangga di Kabupaten Musi Banyuasin Juli 2027, atau
dengan Jumlah Penyerahan Harian (JPH) adalah sampai dengan
sebesar 0,25 BBTUD, sejak Tanggal Dimulai sampai berakhirnya
dengan bulan ke 9 pada tahun 2027. produksi gas bumi
dari wilayah kerja,
Total Jumlah Kontrak (TJK) adalah sebesar 871 BBTU. mana yang lebih
dulu terjadi
PT Perusahaan Gas Negara 11 Juli 2019 Memasok gas untuk memenuhi kebutuhan rumah
Tbk dan MEP Lematang tangga komersial, industri dan kelistrikan pelanggan
PT Perusahaan Gas Negara Tbk di wilayah Sumatera
dan Jawa, sejumlah 30.000 MMBTUD untuk Kwartal 1
sampai dengan Kwartal 4 tahun 2019, (ii) 25.000
MMBTUD untuk Kwartal 1 sampai dengan Kwartal 4
tahun 2020, (iii) 20.000 MMBTUD untuk Kwartal 1
samapi dengan Kwartal 4 tahun 2021, dan dengan
Total Jumlah Kontrak (TJK) adalah sebesar 27.400.000
MMBTU.
PT Pertamina (Persero) 15 November 2019 Memasok gas untuk jaringan distribusi gas bumi untuk Perjanjian ini mulai
rumah tangga di Kabupaten Muara Enim dengan berlaku efektif sejak
Jumlah Penyerahan Harian (JPH) adalah sebesar 0,25 tanggal dimulai
MMSCFD, sejak Tanggal Dimulai yang akan jatuh pada penyaluran Gas
31 Januari 2018 sampai dengan 20 Juli 2027. atau mulai dari 8
Maret 2018 sampai
89
Page 122
Perusahaan / Pihak Lain Tanggal Perjanjian Komitmen Periode Kontrak
Total Jumlah Kontrak (TJK) adalah sebesar 864,25 dengan 20 Juli 2027
MMSCF atau sampai dengan
berakhirnya
produksi gas bumi
dari wilayah kerja
Penjual, mana yang
lebih dulu terjadi
PT Pertamina (Persero) 31 Juli 2019 Memasok gas untuk memenuhi kebutuhan rumah sampai dengan 8
tangga di Kota Palembang, sebesar 0,20 MMSCFD, September 2020
dengan total jumlah kontrak sebesar 123,40 MMSCF. atau sampai dengan
berakhirnya
produksi gas bumi
dari wilayah kerja
Penjual, mana yang
lebih dulu terjadi
PT Medco E&P Tomori
PT Panca Amara Utama 13 Maret 2014, Memasok gas bumi untuk kebutuhan pabrik amoniak Saat total jumlah
sebagaimana terakhir sejumlah 248.200 MSCF dengan Jumlah Kontrak kontrak dalam
diubah tanggal 11 Januari Harian sebesar 55 MMSCFD. perjanjian telah
2018 terpenuhi atau
sampai dengan
berakhirnya Kontrak
Bagi Hasil Senoro-
Toili (3 Desember
2027), mana yang
terjadi terlebih
dahulu.
PT PLN (Persero) di 6 Februari 2018 Memasok listri bagi PLN yang akan digunakan oleh Sampai dengan
Sumatera Selatan Pembeli untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi terpenuhinya TJK
Sulawesi Tengah Jumlah Penyerahan Harian (“JPH”) atau sampai dengan
sebesar 5 BBTUD. berakhirnya hak
pengelolaan
Total Jumlah Kontrak (“TJK”) adalah sebesar 15,63 Wilayah Kerja yaitu
TBTU pada tanggal 4
Desember 2027,
mana yang lebih
dahulu
VI.11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan
transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sejak Obligasi Tahap II.
2. Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 3 Januari 2017 antara MPI dan MGS
Pada tanggal 3 Januari 2017, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 3
Januari 2017 dengan MGS. Dalam rangka melaksanakan O&M proyek PLTP Sarulla 330 MW bagi
MGS secara kredibel dan profesional maka ruang lingkup penugasan atau jasa yang akan
diberikan oleh MPI adalah sebagai berikut:
1. Jasa pengelolaan manajemen;
2. Jasa hukum;
3. Jasa administrasi, akuntansi dan perpajakan;
4. Jasa teknologi informasi;
5. Jasa engineering and technical support;
6. Jasa sumber daya manusia;
7. Jasa pengadaan barang dan jasa;
90
Page 123
8. Jasa health, safety, environment and social;
9. Jasa umum lainnya.
Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MGS akan terus berlaku sampai dengan
terdapat kesepakatan tertulis baru di kemudian hari antara MPI dan MGS.
3. Perjanjian Jasa Penyedia dan Pengoperasian Peralatan Pembangkitan Tenaga Listrik untuk
Fasilitas Singa Gas Plant No. 3510005819 tanggal 1 Juni 2018 antara MPI dan MEP Lematang
Pada tanggal 1 Juni 2018, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Penyedia dan Pengoperasian
Peralatan Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Fasilitas Singa Gas Plant No. 3510005819 tanggal 1
Juni 2018 dengan MEP Lematang. MEP Lematang adalah kontraktor yang bertindak sebagai
operator dari Kontrak Kerja Sama Lematang dan MPI akan menyediakan dan mengoperasikan
peralatan pembangkitan tenaga listrik di lapangan MEP Lematang di wilayah Lematang,
Sumatera Selatan dengan rincian lingkup pekerjaan:
1. Menyediakan detailed engineering drawing;
2. Melakukan performance testing;
3. Melakukan mobilisasi unit;
4. Melakukan instalasi unit;
5. Melakukan site assistance dan supervisi;
6. Melakukan manajemen proyek dan manajemen operasi;
7. Menerapkan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja serta lindungan lingkungan;
8. Quality assurance and quality control;
9. Operasi dan pemeliharaan;
10. Hubungan dengan masyarakat sekitar;
11. Decommissioning dan demobilisasi.
Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1 Juni 2018 sampai dengan 31 Mei 2020.
4. Perjanjian Sewa No. 050/MKT-LA/MPI/XII/2008 sebagaimana diubah dengan (i) Amandemen
No. 1 Perjanjian Sewa No. 050/MKT-LA/MPI/XII/2008 tanggal 5 Februari 2014; (ii)
Amandemen No. 2 Perjanjian Sewa No. 050/MKT-LA/MPI/XII/2008 tanggal 10 Februari 2015;
(iii) Amandemen No. 3 Perjanjian Sewa No. 050/MKT-LA/MPI/XII/2008 tanggal 31 Maret 2017;
dan (iv) Amandemen No. 4 Perjanjian Sewa Menyewa “The Energy” No. 050/MKT-
LA/MPI/XII/2008 tanggal 15 Mei 2019 antara MPI dan AMG
MPI telah mengadakan perjanjian sewa menyewa ruang kantor dengan AMG. AMG
menyewakan kepada MPI suatu ruangan di The Energy lantai 7 Partly Zone A, Zone E, Zone F,
dan G dan lantai 3 Zone A, B, dan C, SCBD Lot 11A, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia, seluas 785,01 meter persegi (lantai 7) dan 700,34 meter persegi (lantai 31) untuk
ruangan kantor dan kegiatan perusahaan secara profesional.
Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1 April 2019 sampai dengan 31 Maret 2020.
5. Loan Agreement tanggal 14 September 2018 antara MPI dan MEB
Pada tanggal 14 September 2018, MPI telah mengadakan Loan Agreement tanggal 14 September
2018 dengan MEB. MPI setuju untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp 302.850.000.000
kepada MEB untuk pembiayaan kembali pinjaman bank milik MEB. Suku bunga dari pinjaman
91
Page 124
adalah 10,32% tetap per-tahun dan suku bunga akan dihitung secara bulanan serta dapat
disesuaikan dari waktu ke waktu dengan persetujuan tertulis dari MPI dan MEB.
Jangka waktu perjanjian adalah sejak 14 September 2018 sampai dengan 20 Agustus 2027.
6. Loan Agreement tanggal 13 September 2018 antara MPI dan DEB
Pada tanggal 13 September 2018, MPI telah mengadakan Loan Agreement tanggal 13 September
2018 dengan DEB. MPI setuju untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp 168.780.000.000
kepada DEB untuk pembiayaan kembali pinjaman bank milik DEB. Suku bunga dari pinjaman
adalah 10,32% tetap per-tahun dan suku bunga akan dihitung secara bulanan serta dapat
disesuaikan dari waktu ke waktu dengan persetujuan tertulis dari MPI dan DEB.
Jangka waktu perjanjian adalah sejak 13 September 2018 sampai dengan 20 Agustus 2022.
7. Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 1 Januari 2019 antara MPI dan EPE
Pada tanggal 1 Januari 2019, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 1
Januari 2019 dengan EPE. EPE sebagai independent power producer dari Pembangkit Listrik
Tenaga Mesin Gas di wilayah operasi Prabumulih Sumatera Selatan (“Pembangkit Tenaga
Listrik”), menunjuk MPI untuk menyediakan jasa profesional agar EPE dapat melakukan operasi
Pembangkit Tenaga Listrik secara efisien dan berkelanjutan. MPI bersedia dari waktu ke waktu
memberikan kepada EPE sebagai berikut:
1. Jasa pengelolaan manajemen;
2. Jasa hukum;
3. Jasa administrasi, akuntansi dan perpajakan;
4. Jasa teknologi informasi;
5. Jasa engineering and technical support;
6. Jasa sumber daya manusia;
7. Jasa pengadaan barang dan jasa;
8. Jasa health, safety, environment and social;
9. Jasa umum lainnya.
Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan EPE mulai berlaku efektif pada tanggal 1
Januari 2019 dan akan berlaku sampai diakhiri dengan kesepakatan para pihak.
8. Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 1 Januari 2019 antara MPI dan MPE
Pada tanggal 1 Januari 2019, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 1
Januari 2019 dengan MPE. MPE sebagai independent power producer dari Pembangkit Listrik
Tenaga Mesin Gas Sako dengan wilayah operasi di Sungai Selincah Sumatera Selatan (“Proyek”),
menunjuk MPI memberikan bantuan jasa-jasa profesional kepada MPE agar dapat melakukan
operasi Proyek secara efisien dan berkelanjutan. MPI bersedia dari waktu ke waktu memberikan
kepada MPE sebagai berikut:
1. Jasa pengelolaan manajemen;
2. Jasa hukum;
3. Jasa administrasi, akuntansi dan perpajakan;
4. Jasa teknologi informasi;
5. Jasa engineering and technical support;
92
Page 125
6. Jasa sumber daya manusia;
7. Jasa pengadaan barang dan jasa;
8. Jasa health, safety, environment and social;
9. Jasa umum lainnya.
Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MPE mulai berlaku efektif pada tanggal 1
Januari 2019 dan akan berlaku sampai diakhiri dengan kesepakatan para pihak.
9. Perjanjian Jasa tanggal 1 November 2006 sebagaimana diubah dengan Amandemen I
Perjanjian Jasa tanggal 1 September 2010 antara MPI dan DEB
Pada tanggal 1 November 2006 sebagaimana diubah pada tanggal 1 September 2010, MPI telah
mengadakan Perjanjian Jasa dengan DEB. DEB menunjuk MPI untuk menyediakan nasihat-
nasihat profesional sehubungan dengan Proyek Pembangkit Listrik Turbin Gas Panaran II yang
berlokasi di Panaran, Pulau Batam, yang terdiri atas 2 unit Turbin Gas dan Chiller Technology
yang dimiliki DEB (“Proyek”) dalam bentuk Simple Cycle Power Project (SCPP) dan Combine
Cycle Power Project (CCPP).
Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan DEB mengikat Para Pihak sejak 25 Maret 2010
dan akan terus berlaku sampai dengan selesainya Proyek.
10. Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan tanggal 1 Oktober 2013 sebagaimana diubah
dengan (i) Amandemen I Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan tanggal 25 Mei 2015 dan
(ii) Amandemen II Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan tanggal 9 Oktober 2015 antara
MPI dan DEB
Pada tanggal 1 Oktober 2013 sebagaimana diubah pada tanggal 25 Mei 2015 dan 9 Oktober
2015, MPI telah mengadakan Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan dengan DEB. MPI
sebagai kontraktor dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 20-25 MW yang
dimiliki oleh PT PLN Batam yang berlokasi di Kota Batam (“Pembangkit Tenaga Listrik”)
menunjuk DEB sebagai sub kontrator untuk menyediakan kepada MPI jasa pengoperasian dan
pemeliharaan atas Pembangkit Tenaga Listrik termasuk pengadaan additional parts untuk
pekerjaan pemeliharaan 15.000 jam PLTMG Panaran sebagaimana dimaksud dalam Surat
Perintah Kerja No. 011.SPK/150/DIRUT/2015 tanggal 25 Mei 2015.
Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan DEB mengikat para pihak sejak tanggal efektif
yaitu 1 Oktober 2013, dan masa tugas dan ruang lingkup jasa yang disediakan DEB kepada MPI
berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan 30 November 2015 dengan kondisi DEB
telah menyelesaikan pemeliharaan 15.000 jam untuk ketiga unit secara baik yang dibuktikan
dengan berita acara hasil performance test yang ditandatangani oleh para pihak dan dapat
diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari para pihak berdasarkan syarat dan
ketentuan Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan PLTMG Panaran tanggal 8 Agustus 2012
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu antara Konsorsium MPI dan PT PLN Batam.
11. Perjanjian Jasa Konsultasi dan Teknik tanggal 2 Januari 2017 antara MPI dan MEB
Pada tanggal 2 Januari 2017, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Konsultasi dan Teknik
dengan MEB. MEB sebagai independent power producer pemilik PLTGU Panaran I yang berlokasi
di Panaran, Pulau Batam (“PLTGU Panaran I”), menunjuk MPI untuk melaksanakan kegiatan
pengembangan usaha serta kegiatan operasi dan pemeliharaan PLTGU Panaran I.
93
Page 126
Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MEB mengikat para pihak sejak 2 Januari 2017
dan berakhir sampai setiap dan seluruh hak kewajiban masing-masing Pihak dalam Perjanjian
berakhir (“Jangka Waktu Perjanjian”). Para pihak sepakat bahwa perjanjian hanya dapat diakhiri
dengan tercapainya Jangka Waktu Perjanjian dan para pihak sepakat untuk tidak memperpajang
perjanjian.
12. Perjanjian Kegiatan Pengadaan dan Pemanfaatan Barang Consumables TM 2500 tanggal 30 Juli
2007 antara MPI dan MEB
Pada tanggal 30 Juli 2007, MPI telah mengadakan Kegiatan Pengadaan dan Pemanfaatan Barang
Consumables TM 2500 dengan MEB. MPI adalah pemilik yang sah dari Mobile Gas Turbine GE
TM 2500 berkapasitas 20 MW (“TM 2500”) yang disewakan oleh MPI kepada DEB dan saat ini
berada di lokasi di Proyek PLTG Panaran II Batam Indonesia, menunjuk MEB sebagai operator
dalam rangka kegiatan pengadaan dan pemanfaatan barang consumables TM 2500.
Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MEB mengikat sejak 30 Juli 2007, dan masa
tugas dan ruang lingkup jasa yang disediakan MEB kepada MPI berdasarkan perjanjian mulai
berlaku efektif terhitung sejak 1 Februari 2007 hingga berakhirnya kesepakatan bersama antara
PT PLN Batam dan DEB sehubungan dengan penggunaan mesin cadangan di PLTG Panaran Tahap
II.
13. Services Agreement tanggal 1 Februari 2005 sebagaimana dialihkan berdasarkan Perjanjian
Pengalihan Jasa tanggal 28 Mei 2007 antara MPI dan MEB
Pada tanggal 1 Februari 2005 sebagaimana dialihkan pada tanggal 28 Mei 2007, MEB sebagai
pemilik dan yang mengoperasikan 2x27,75 MW Gas Turbine Generator di Panaran Batam
Indonesia (“Pembangkit Tenaga Listrik”), menunjuk PT Medco Energi Menamas (dan selanjutnya
per tanggal 28 Mei 2007, PT Medco Energi Menamas mengalihkan penunjukkan tersebut ke
MPI) untuk memberikan nasihat-nasihat profesional terkait dengan Pembangkit Tenaga Listrik.
Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MEB mengikat sejak 1 Februari 2005 sampai
dengan Para Pihak mengakhiri perjanjian.
14. Perjanjian Kepemilikan Generator Cadangan tanggal 1 April 2014 antara DEB dan MEB
Pada tanggal 1 April 2014, DEB mengadakan perjanjian dengan MEB mengenai pembelian satu
set unit AC generator yang akan dijadikan unit AC generator cadangan yang akan dimiliki dan
dimanfaatkan bersama-sama. Perjanjian ini mengikat MEB dan DEB sejak 1 Desember 2014
sampai dengan timbulnya salah satu peristiwa berikut, mana yang lebih dahulu terjadi: (a)
berakhirnya jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik DEB, oleh sebab apapun, atau (b)
berakhirnya jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik DEB, oleh sebab apapun, atau (c)
Para Pihak sepakat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis, atau (d) Perjanjian menjadi tidak
berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Perjanjian Sewa Menyewa 1 (Satu) Unit Gas Generator No. 001/DEB-OPS-BTM/III/2018
tanggal 11 Maret 2018 antara DEB dan MEB
Pada tanggal 11 Maret 2018, MEB mengadakan perjanjian untuk menyewa mesin 1 unit gas
generator set dari DEB dan DEB sepakat untuk menyewakan 1 unit gas generator set tersebut
kepada MEB, dan Para Pihak sepakat bahwa hak kepemilikan dari 1 unit gas generator set
tersebut selamanya melekat pada DEB, karenanya MEB tidak dapat melakukan klaim
94
Page 127
kepemilikan. Perjanjian tersebut mengikat Para Pihak sejak 11 Maret 2018 sampai dengan
tanggal dikembalikannya 1 unit gas generator set tersebut oleh MEB kepada DEB.
16. Perjanjian Sewa Menyewa 1 (Satu) Set Power Turbine No. 003/MEB-OPS-BTM/IV/2019 tanggal
11 April 2019 antara DEB dan MEB
Pada tanggal 11 April 2019, DEB sebagai independent Power Producer dari PLTGU Panaran Tahap
II menyewa dari MEB, dan MEB menyewakan kepada DEB, 1 set power turbine. Perjanjian ini
mengikat Para Pihak sejak 13 April 2019 sampai dengan tanggal dikembalikannya 1 set power
turbine oleh DEB kepada MEB.
17. Perjanjian Operasi dan Pemeliharaan tanggal 15 Desember 2005 sebagaimana diubah dengan
Amandemen I Perjanjian Operasi dan Pemeliharaan tanggal 28 Juni 2010 sebagaimana diubah
dengan Amandemen II Perjanjian Operasi dan Pemeliharaan tanggal 15 Januari 2014
Pada tanggal 15 Desember 2005, sebagaimana diubah pada tanggal 28 Juni 2010 dan 15 Januari
2014, DEB sebagai pemilik sah dari Gas Turbine Power Plant 2 x 27,75 MW untuk unit-unit yang
berlokasi di Pulau Batam Indonesia (“Pembangkit Tenaga Listrik”) ditambah dengan fasilitas
Chiller dengan kapasitas 8 MW, menandatangani perjanjian dengan MEB untuk menunjuk MEB
sebagai operator untuk menyediakan kepada DEB jasa pengoperasian dan pemeliharaan atas
Pembangkit Tenaga Listrik untuk membantu DEB memaksimalkan secara keseluruhan manfaat
ekonomis Pembangkit Listrik setiap tahun selama Jangka Waktu Penunjukan dengan cara
sebagaimana mestinya menghasilkan pendapatan yang maksimal dengan biaya dan pengeluaran
yang seefisien dan seefektif mungkin, serta menjaga dan memelihara Pembangkit Tenaga Listrik
dalam keadaan atau kondisi yang baik serta meminimalisir kerusakan karena pemakaian atau hal
lain dari Pembangkit Listrik. Perjanjian ini mengikat Para Pihak sejak 31 Maret 2006 hingga
berakhirnya jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara DEB dan PT PLN Batam dan
dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak (“Jangka Waktu Penunjukan”), kecuali
diakhiri secara dini oleh Pihak berdasarkan Perjanjian.
18. Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 Januari 2017, sebagaimana terakhir diubah dengan
Amandemen 1 atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Juli 2019, antara MPI dan ELB
Pada tanggal 3 Januari 2017, MPI telah sepakat, dari waktu ke waktu, akan melaksanakan
penyampaian jasa-jasa sehubungan dengan proyek PLTG Simple Cycle kepada ELB, jasa yang
dimaksud merupakan penyediaan jasa asistensi manajemen dan perbantuan sumber daya
manusia khususnya penyediaan jasa konsultasi di bidang hukum, human resources development,
safety and health environment, akuntansi serta perpajakan. Sehubungan dengan penyediaan
lingkup jasa MPI tersebut, ELB setuju untuk membayar kepada MPI dengan nilai besaran biaya
yaitu USD 210.000 per tahun.
Jangka waktu perjanjian adalah berlaku sampai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara
ELB dan PT PLN Batam berakhir.
19. Akta Penunjang Ekuitas Medco sehubungan dengan Sarulla Geothermal Power Project tanggal
28 Maret 2014 antara MPI sebagai Sponsor Medco, MGEOPS sebagai Entitas Debitur Medco,
Sarulla Operations Ltd sebagai Operator, Mizuho Bank sebagai Agen Interkreditur dan Mizuho
Bank (Amerika Serikat) sebagai Agen Penjamin Luar Negeri
Pada tanggal 28 Maret 2014, sebagai prasyarat untuk fasilitas kredit dan pengaturan lindung
nilai dapat disediakan kepada MGEOPS berdasarkan dokumen pembiayaan senior (sebagaimana
95
Page 128
didefinisikan dalam common terms agreement tertanggal atau sekitar tanggal 28 Maret 2014
oleh, di antaranya, Kyuden Sarulla Pte., Ltd., OrSarulla Inc., MGEOPS, Sarulla Power Asset
Limited dan Sarulla Operations Ltd sebagai Debitur, Agen Interkreditur dan Agen Penjamin Luar
Negeri), MPI akan memberikan kontribusi ekuitas dasar dan komitmen ekuitas dasar.
20. Akta Perjanjian Gadai Saham (PT Medco Power Indonesia) No. 20 tanggal 1 April 2014
sebagaimana diubah dengan (i) Perubahan Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 145
tanggal 17 April 2014; (ii) Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136
tanggal 22 Mei 2014; dan (iii) Perjanjian Gadai Saham Tambahan, Akta No. 16 tanggal 4 Juni
2015, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
MPI bermaksud untuk memberikan hak gadai peringkat pertama atas saham di dalam modal
saham MGS yang dimiliki oleh MPI (“Saham”), termasuk semua hak-hak dan manfaat-manfaat
yang melekat atau timbul sehubungan dengan Saham yang ada saat ini dan yang timbul dari
waktu ke waktu di kemudian hari antara lain; dan
(i) yang timbul akibat dari pemecahan saham atau transaksi yang serupa yang terkait
dengan Saham;
(ii) pertukaran, penggantian atau substitusi dari Saham;
(iii) seluruh dividen, bunga, uang tunai, instrumen dan kekayaan lain yang dari waktu ke
waktu diterima, dapat diterima atau dengan cara lain dibagikan sehubungan dengan
atau dalam rangka pertukaran setiap atau seluruh Saham; seluruh hak dan hak-hak
istimewa sehubungan dengan Saham dan kekayaan lain yang disebutkan di atas; dan
seluruh hasil penjualan Saham dari setiap kekayaaan yang disebutkan di atas dan setiap
kekayaan dalam bentuk apapun dimana Saham atau kekayaan yang telah disebutkan di
atas dapat dikonversi; dan
(iv) saham bonus, tagihan yang diistimewakan, hak atas pembayaran dari dana cadangan,
hak atas setiap pembagian pada saat terjadi likuidasi,
dan termasuk didalamnya saham di kemudian hari pada saat pengeluaran saham-saham
tersebut oleh MGS atau pengambilalihan oleh MPI atas setiap saham dalam MGS dari pihak
ketiga atau lainnya, untuk kepentingan PT Bank Mizuho Indonesia.
21. Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia) No. 35 tanggal 6 Juli
2018, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
MPI bermaksud untuk membuat hak gadai peringkat pertama sehubungan dengan 838.261.922
saham di dalam modal saham MGS yang dimiliki oleh MPI sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Kolektif Saham No. 007, masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000, untuk
kepentingan PT Bank Mizuho Indonesia, oleh karenanya mewakili total nilai keseluruhan Rp
838.261.922.000.
22. Equitable Share Mortgage in Respect of Shares of Sarulla Operations Ltd tanggal 2 April 2014
antara MPI sebagai Pemberi Gadai dan Mizuhi (Bank) USA sebagai Agen Penjamin Luar Negeri
Pemberi Gadai sebagai pemilik yang sah menggadaikan, untuk kepentingan Agen Penjamin Luar
Negeri dengan gadai pertama, yaitu 244.173,75 saham biasa yang dimiliki oleh Pemberi Gadai di
Sarulla Operations Ltd (“Perusahaan”) (“Saham yang Digadaikan”) dan membebankan, untuk
kepentingan Agen Penjamin Luar Negeri, dengan beban tetap pertama, seluruh hak, kepemilikan
dan kepentingan dalam dan terhadap Saham yang Digadaikan dan seluruh hak, manfaat dan
keuntungan baik saat ini atau kapan pun di masa yang akan datang yang diakibatkan oleh atau
secara insidentil dari suatu Saham yang Digadaikan termasuk seluruh dividen atau distribusi
lainnya (baik dalam bentuk kas, jaminan atau properti lainnya), bunga dan atau pendapatan yang
96
Page 129
telah dibayar atau terutang sehubungan dengan suatu Saham yang Digadaikan, seluruh saham,
jaminan, hak, uang atau properti lainnya baik secara sah atau tidak sah timbul, diajukan atau
terbit kapan pun dengan cara pelunasan, konversi, penukaran, substitusi, preferensi, opsi,
penerbitan bonus atau lainnya sehubungan dengan Saham yang Digadaikan (termasuk namun
tidak terbatas pada pendapatan penjualan) dan seluruh sertifikat atau bukti lain atas hal dari
suatu Saham yang Digadaikan sekarang dan dari waktu ke waktu setelah ini yang disetorkan
dengan Agen Penjamin Luar Negeri (“Properti yang Digadaikan”) termasuk seluruh manfaat,
saat ini dan di waktu yang akan datang, yang nyata dan bersyarat yang harus dibayarkan
sehubungan dengan Properti yang Digadaikan.
VI.12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak (yang melakukan
kegiatan operasional) tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi,
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Entitas Anak.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi,
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Entitas Anak.
97
Page 130
VII. PERPAJAKAN
VII.1. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak penghasilan atas Bunga Obligasiyang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan/atau
diskonto obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final yaitu:
i. atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan (holding period) obligasi.
ii. atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT), dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
iii. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest-bearing debt
securities sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20%
atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi
Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun
2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
98
Page 131
Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
penjual obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
VII.2. PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
99
Page 132
VIII. PENJAMIN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan Obligasi ini kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus
delapan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Obligasi ini dengan jumlah sebesar
Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh
juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp miliar) Jumlah
No. Penjamin Emisi Efek (%)
Seri A Seri B (Rp miliar)
1. PT Mandiri Sekuritas 333.000.000.000 426.000.000.000 759.000.000.000 54,81%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 575.700.000.000 50.150.000.000 625.850.000.000 45,19%
TOTAL 908.700.000.000 476.150.000.000 1.384.850.000.000 100,00%
Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp115.150.000.000 (seratus lima belas miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum ini dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM.
Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Obligasi).
100
Page 133
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36 - 38
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
No. STTD : STTD.KH-54/PM.22/2018
Tanggal STTD : 9 April 2018
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
200720 atas nama Bono Daru Adji
Pedoman Kerja : Standard Profesi HKHPM sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018.
Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar dari pendapat dari segi hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan
Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
Notaris Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan
Jakarta 12950
No. STTD : 02/STTD-N/PM/1996
Tanggal STTD : 12 Februari 1996
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan No.
011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi,
S.H.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan norma atau standar
profesi kode etik profesi Notaris.
Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam
rangka Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta
perubahannya.
101
Page 134
Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta, 10210
No. STTD : 08/STTD-WA/PM/1996
Tanggal STTD : 11 Juni 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
Undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
UUPM.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk SEBAGAI
WALI AMANAT.
102
Page 135
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
TAHAP III TAHUN 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI")
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam
dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit
No. B.96-INV/TCS/01/2020 tanggal 30 Januari 2020. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan
dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan No. VI.C.3.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) untuk kepentingan
Wali Amanat terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.97-INV/TCS/01/2020 tanggal
30 Januari 2020 sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 Peraturan Nomor VI.C.4.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April
1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3
Desember 2018 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0028948.AH.01.02.Tahun 2018
tanggal 6 Desember 2018.
2. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan Akta No.5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No.AHU-0028948.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 6 Desember 2018 dan Laporan
Pemilikan Saham Yang Mencapai 5% Atau Lebih posisi 30 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp50,- per saham (%)
103
Page 136
Jumlah Nilai Saham
Jumlah Lembar Saham
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 69.999.999.999 3.499.999.999.950 56,75
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B
53.345.810.000 2.667.290.500.000 43,25
(masing-masing dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan
123.345.810.000 6.167.290.500.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 176.654.190.000 8.832.709.500.000
*termasuk saham treasuri sebanyak 965.174.500 saham
3. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris No. 01/PT-GP/Ket/IX/2019, tanggal 02 September 2019
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Adrinof A. Chaniago
Wakil Komisaris Utama : Wahyu Kuncoro
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : A. Sonny Keraf
Komisaris Independen : A. Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Haru Koesmahargyo
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah : Priyastomo
Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi : Indra Utoyo
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Jaringan dan Layanan : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Kepatuhan : Azizatun Azhimah
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Herdy Rosadi Harman
104
Page 137
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
Bank Umum
1 PT Bank BRI Syariah Tbk 73,00% 2007 Beroperasi
Syariah
PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum
2 87,10% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk Swasta Nasional
Perusahaan
3 BRI Remittance Co. Ltd. 100% 2011 Beroperasi
Remittance
4 PT Asuransi BRI Life Asuransi 91,001% 2015 Beroperasi
PT BRI Multifinance
5 Pembiayaan 99,65% 2016 Beroperasi
Indonesia
Perusahaan
6 PT Danareksa Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
Sekuritas
Perusahaan
7 PT BRI Ventura Investama 99,96% 2018 Beroperasi
Modal Ventura
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan pasar modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan
(security agent), sinking fund agent dan jasa kustodian.
Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2017 sampai 2019
adalah sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
- Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
105
Page 138
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap III Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap V Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019
Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
BRI berkewajiban membantu nasabahnya melaksanakan pelunasan jumlah pokok obligasi dan
pembayaran bunga obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama nasabah
menurut ketentuan-ketentuan dalam perjanjian agen pembayaran dan perjanjian perwaliamanatan.
Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa pasar modal lainnya, antara lain:
- Jasa trust & corporate services lainnya;
- Jasa agen escrow;
- Jasa arranger sindikasi;
- Custodian services;
- Jasa trustee; dan
- DPLK BRI.
106
Page 139
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per
31 Desember 2018, BRI telah memiliki 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah, 468 kantor cabang
(termasuk 5 unit kerja luar negeri), 609 kantor cabang pembantu, 964 kantor kas, 2.069 Teras, 136
Teras Mobile dan 5.381 BRI Unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
6. Perizinan
BRI memiliki beberapa perijinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
- Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di
Jakarta;
- Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam-LK No. 08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996 perihal
Pemberian Izin BRI sebagai Wali Amanat;
- Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003 perihal
Pemberian Izin BRI sebagai Bank Devisa;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BRI dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.27895
tanggal 1 Maret 2016 dengan masa berlaku sampai dengan 11 Februari 2021.
7. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
8. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana
tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai
berikut:
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pencabuta atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
atau dianggap telah bubar bedasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
107
Page 140
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. VI.C.3; atau
- atas permintaan para pemegang Obligasi
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bungan Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi;
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
9. Ikhtisar Laporan Keuangan
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2019 2018 2017(1)
Jumlah aset 1.305.666.548 1.296.898.292 1.127.447.489
Jumlah liabilitas 1.106.126.771 1.111.622.961 959.439.711
Jumlah ekuitas 199.539.777 185.275.331 168.007.778
Catatan:
(1) setelah penyajian kembali
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September Tahun yang berakhir 31 Desember
2019 2018 2017(1)
Laba operasional 31.079.784 41.725.877 36.806.841
Laba sebelum beban pajak 31.056.525 41.753.694 37.023.236
Beban pajak (6.253.101) (9.335.208) (7.978.187)
Laba tahun berjalan 24.803.424 32.418.486 29.045.049
Catatan:
(1) setelah penyajian kembali
Rasio-Rasio Penting
(dalam persen)
30 September Tahun yang berakhir 31 Desember
2019 2018 2017
Capital Adequacy Ratio (CAR) 21,89 21,21 22,96
Return on Asset (ROA) 3,21 3,54 3,69
Return on Equity (ROE) 18,13 20,04 20,03
Net Interest Margin (NIM) 6,81 7,30 7,93
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 3,08 2,27 2,23
108
Page 141
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
109
Page 142
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
XI.1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
XI.2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut: (i) pemesanan dilakukan dengan menggunakan FPPO asli; dan (ii) pemesanan disampaikan
melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/atau agen
penjualan efek.
XI.3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
XI.4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan setiap Hari Kerja akan dimulai pada tanggal 14 Februari 2020
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 17 Februari 2020 pukul 15.00 WIB.
XI.5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin
Emisi Efek, sebagaimana dimuat dalam Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
XI.6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
110
Page 143
XI.7. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 18 Februari 2020.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer
Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
XI.8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Efek tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Efek. Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek harus segera melaksanakan pembayaran kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambatnya pada tanggal 19 Februari 2020 (in good fund) pukul
15.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Syariah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Arteri Pondok Indah Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek. 00971134003 No. Rek. 104.000.4085.556
a.n. PT MANDIRI SEKURITAS a.n. PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada
Tanggal Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun
menolak pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
XI.9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2020, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
111
Page 144
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
XI.10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 20 Februari 2020. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) - berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
112
Page 145
XI.11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka;
i. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal Penjatahan atau
sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut atau paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
ii. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu
persen) di atas tingkat suku Bunga, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak
hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
iii. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
iv. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang
pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
113
Page 146
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada setiap Hari
Kerja mulai tanggal 14 Februari 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 17 Februari 2020
pukul 15.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan keterangan sebagai
berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Gedung Artha Graha
Lantai 25 Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Kav. 54-55, Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: +62 21 526 3445 Telp.: +62 21 2924 9088
Faks.: +62 21 526 3507 Faks.: +62 21 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
114
Page 147
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
115
Names mentioned 274 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
p.6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9 ×9
unresolved
org
PT Api Metra Graha.
p.17 ×6
unresolved
org
PT Amman Mineral Integrasi.
p.17 ×3
unresolved
org
PT Amman Mineral Industri.
p.17 ×3
unresolved
org
PT Amman Mineral Energi.
p.17 ×3
unresolved
org
PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
p.17 ×5
unresolved
org
PT Bio Jatropha Indonesia.
p.17 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.17
unresolved
org
Chubu Electric Power Co. Inc.
p.17
unresolved
org
PT Dalle Energy Batam.
p.17 ×4
unresolved
org
PT Energi Listrik Batam.
p.17 ×5
unresolved
org
PT Energi Prima Elektrika.
p.17 ×4
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
p.17
unresolved
org
PT Exspan Petrogas Intranusa.
p.17 ×5
unresolved
org
PT Mitra Energi Batam.
p.17 ×4
unresolved
org
PT Medco Cahaya Geothermal.
p.17 ×4
unresolved
org
PT Medco Daya Sentosa.
p.17 ×2
unresolved
org
Medco Arabia Ltd.
p.18 ×4
unresolved
org
PT Medco LNG Indonesia.
p.18 ×6
unresolved
org
Medco Energi Global Pte. Ltd.
p.18 ×9
unresolved
org
PT Medco Energi Madura
p.18 ×4
unresolved
org
PT Medco SBM Sekayu
p.18
unresolved
org
PT Medco Energi Natuna.
p.18 ×4
unresolved
org
PT Medco E
p.18 ×59
unresolved
org
PT Medco Energi Natuna Timur.
p.18 ×4
unresolved
org
P Natuna Ltd.
p.18 ×4
unresolved
org
Medco Energi US LLC
p.18 ×6
unresolved
org
Medco International Ventures Ltd.
p.18 ×4
unresolved
org
Medco Natuna Pte. Ltd.
p.18 ×6
unresolved
org
PT Medco Power Sentral Sumatera.
p.18 ×6
unresolved
org
PT Medco Power Ratch Riau.
p.18
unresolved
org
Medco Strait Services Pte. Ltd.
p.18 ×7
unresolved
org
PT Medco Sampang Indonesia
p.18 ×6
unresolved
org
PT Medco Niaga Internasional
p.18 ×2
unresolved
org
Medco Yemen Amed Ltd.
p.18 ×4
unresolved
org
Production International Ltd.
p.19 ×7
unresolved
org
PT PHE Tomori Sulawesi.
p.19
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.20 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.20 ×2
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.20 ×11
unresolved
org
PT Medco CBM Pendopo
p.21 ×3
unresolved
org
Ophir Energy Limited
p.21 ×2
unresolved
org
Salamander Energy Limited
p.21 ×2
unresolved
org
Ophir Asia Services Limited
p.21 ×2
unresolved
org
Dominion Petroleum Limited
p.21 ×10
unresolved
org
Santos Sabah Block R Limited
p.21 ×2
unresolved
org
Ophir SPV Pty Ltd
p.21 ×2
unresolved
org
Pty Ltd
p.21 ×4
unresolved
org
Ophir Asia Pactific Pty Ltd
p.21 ×2
unresolved
org
Salamander Energy Group Limited
p.21 ×4
unresolved
org
Ophir Energy Indonesia Limited
p.21 ×2
unresolved
org
Dominion Petroleum Acquisitions Limited
p.21 ×2
unresolved
org
Dominion Investments Limited
p.21 ×2
unresolved
org
DOMPet Limited
p.22 ×2
unresolved
org
Ophir Holdings Limited
p.22 ×7
unresolved
org
Ophir Asia Limited
p.22 ×6
unresolved
org
Ophir Mexico Holdings Limited
p.22 ×4
unresolved
org
Ophir East Africa Holdings Limited
p.22 ×3
unresolved
org
Ophir Pipeline Limited
p.22 ×4
unresolved
org
Ophir LNG Limited
p.22 ×2
unresolved
org
Ophir East Africa Ventures Limited
p.22 ×2
unresolved
org
Ophir Gas Marketing Limited
p.22 ×2
unresolved
org
Ruvuma Pipeline Company Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
Mzalendo Gas Processing Company Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
Fahari Gas Marketing Company Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
Dominio Petroleum Kenya Limited
p.22 ×2
unresolved
org
Ophir Mexico Limited
p.22 ×4
unresolved
org
Ventures Limited
p.22 ×2
unresolved
org
Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited
p.22 ×4
unresolved
org
Medco LLC
p.22 ×4
unresolved
org
Medco Singapore Operation Pte. Ltd.
p.22 ×3
unresolved
org
Medco South China Sea Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
Medco International Enterprise Ltd.
p.22 ×3
unresolved
org
Medco Yemen Malik Ltd.
p.22 ×3
unresolved
org
PT Satria Raksa Buminusa
p.22 ×3
unresolved
org
PT Mitra Energi Gas Sumatera
p.22 ×3
unresolved
org
Far East Energy Trading Pte. Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
PT TJB Power Services
p.22 ×3
unresolved
org
PT Multidaya Prima Elektrindo
p.22 ×3
unresolved
org
PT Universal Batam Energy
p.22 ×5
unresolved
org
PT Medco Geothermal Sarulla
p.22 ×4
unresolved
org
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan
p.22 ×2
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Barat
p.22 ×2
unresolved
org
PT Musi Raksa Buminusa
p.23 ×3
unresolved
org
PT Medco Energi Nusantara
p.23 ×31
unresolved
org
PT Medco Energi CBM Indonesia
p.23 ×6
unresolved
org
Medco International Enterprises Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Medco Sarana Balaraja
p.23 ×8
unresolved
org
PT Medco Power Internasional
p.23 ×5
unresolved
org
PT Medco General Power Services
p.23 ×5
unresolved
org
PT Medco Energi Menamas
p.23 ×5
unresolved
org
PT Sangsaka Agro Lestari
p.23 ×9
unresolved
org
PT Medco Geothermal Indonesia
p.23 ×5
unresolved
org
PT Dalle Panaran
p.23 ×9
unresolved
org
PT Medco Hidro Indonesia
p.23 ×6
unresolved
org
PT Medco Energi Mining Internasional
p.23 ×2
unresolved
org
Tanzania Petroleum Development Corporation
p.23 ×2
unresolved
org
BG Tanzania Holdings Limited
p.23 ×2
unresolved
org
PT Medco Geopower Sarulla
p.23 ×3
unresolved
org
PT Medco Ratch Power Riau
p.23 ×3
unresolved
org
PT Donggi Senoro LNG
p.23 ×3
unresolved
org
PT Perta Kalimantan Gas
p.24 ×2
unresolved
org
PT Medco Energi Nusantara. Selain
p.24
unresolved
org
Medco Far East Ltd.
p.24 ×5
unresolved
org
PT Medco Energi Bangkanai
p.24 ×3
unresolved
org
PT Medco CBM Lematang
p.24 ×3
unresolved
org
Medco Yemen Holding Ltd.
p.24 ×3
unresolved
org
Medco Asia Pacific Ltd.
p.24 ×3
unresolved
org
Medco Energi USA Inc
p.24 ×3
unresolved
org
Medco Simenggaris Pty. Ltd.
p.24 ×3
unresolved
org
Medco International Services Pte. Ltd.
p.24 ×3
unresolved
org
Medco Petroleum Management LLC
p.24 ×3
unresolved
org
Far East Trading Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Medco Downstream Indonesia
p.24 ×3
unresolved
org
PT Medco Methanol Bunyu
p.24 ×3
unresolved
org
PT Medco LPG Kaji
p.24 ×3
unresolved
org
PT Medco Ethanol Lampung
p.24 ×3
unresolved
org
PT Mahakam Raksa Buminusa
p.24 ×3
unresolved
org
PT Medco Power Sumatera
p.24 ×3
unresolved
org
PT Indo Medco Power
p.24 ×3
unresolved
org
Medco Power Venture Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
Biofuel Power Pte. Ltd.
p.24 ×3
unresolved
org
PT Muara Enim Multi Power
p.24 ×3
unresolved
org
PT Medco Geothermal Nusantara
p.24 ×5
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Lestari
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Selatan
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Kasmar
p.24 ×3
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Cisereuh
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Patikala Lima
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Baliase
p.24 ×2
unresolved
org
PT Nawakara Energi Sumpur
p.25 ×2
unresolved
org
PT Medco Power Generation Indonesia
p.25 ×3
unresolved
org
PT Medco Energi Linggau
p.25 ×3
unresolved
org
PT Energi Sengkang
p.25 ×3
unresolved
org
PT Medcopower Servis Indonesia
p.25 ×3
unresolved
org
Sarulla Operation Ltd.
p.25 ×2
unresolved
org
Medco Petroleum Services Ltd.
p.25 ×3
unresolved
org
Fortico International Ltd.
p.25 ×3
unresolved
org
Energi USA Inc.
p.25
unresolved
org
PT Medco Daya Abadi Lestari
p.27 ×7
unresolved
org
PT Medco Duta
p.27 ×5
unresolved
org
PT Multifabrindo Gemilang
p.27 ×4
unresolved
org
Purwantono
p.27 ×9
unresolved
org
Young Global Limited
p.27 ×10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.34
unresolved
org
PT Medco Daya Natuna
p.55 ×2
unresolved
org
PT Medco Daya Energi Nusantara
p.55 ×2
unresolved
org
PT Medco Daya Makmur
p.56
unresolved
org
PT Bahtera Daya Makmur
p.56
unresolved
org
BP West Java Ltd
p.56 ×2
unresolved
org
Lundin Sea Holding B.V.
p.56
unresolved
org
Cityview Energy Corp Ltd
p.56
unresolved
org
Japex Block A Pte Ltd
p.56
unresolved
org
Pte Ltd
p.56 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.60 ×5
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.60 ×2
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.61 ×3
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.61
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Ltd.
p.61
unresolved
org
PT DBS Bank Indonesia Fasilitas Perbankan Korporasi
p.62
unresolved
org
Shanghai Bank Corporation
p.62 ×3
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.62 ×2
unresolved
org
PT Medco Geopower Sarulla Konsorsium Pemberi Pinjaman Sarulla
p.63
unresolved
org
PT Maybank Indonesia Finance Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumtif
p.63
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri Fasilitas Musyarakah Mutanaqishah
p.63
unresolved
org
PT Universal Fasilitas Kafalah bin Ujrah
p.63
unresolved
org
PT Universal Gas Energy
p.63
unresolved
org
PT BNI Multifinance
p.64
unresolved
org
Medco Platinum Road Pte. Ltd.
p.66
unresolved
org
Kupon Medco Oak Tree Pte. Ltd.
p.67
unresolved
org
PT Tanjung Jati B Power Services
p.67
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen
p.67
unresolved
org
PT BNI Multifinance Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen
p.67
unresolved
org
New York Mellon Corporation
p.68
unresolved
org
Glencore Singapore Pte. Ltd.
p.68
unresolved
org
Lukoil Asia Pacific Pte. Ltd.
p.68
unresolved
org
PT Metaepsi Pejebe Power Generation
p.68
unresolved
org
PT Mitra Energi Buana
p.68
unresolved
org
PT DBS Bank Indonesia Penerima
p.71
unresolved
org
Bank Cabang Singapura
p.72
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.72
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Penerima
p.72
unresolved
org
PT Medco Power Indonesia Fasilitas
p.72 ×2
unresolved
org
PT Medco Geopower Sarulla Fasilitas
p.73
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri Penerima
p.73
unresolved
org
PT Energi Listrik Batam Fasilitas
p.73
unresolved
—
Anthony R. Mathi
· Direktur
p.86
unresolved
person
Ir. Hadi
p.88
unresolved
org
PT Medco Daya
p.88
unresolved
org
PT Multifabrindo Pte. Ltd.
p.88
unresolved
org
MLF
· Nama Perusahaan
p.90 ×2
unresolved
org
Negeri Medco Strait Services Pte. Ltd.
p.90
unresolved
org
Negeri Medco Yemen Holding Ltd.
p.91
unresolved
org
K Medco Power Venture Pte. Ltd.
p.91
unresolved
org
PT Amman Mineral Investama
p.91
unresolved
org
PT Amman Mineral Ventura
p.91
unresolved
person
Siti Rumondang Bulan Lubis
· Notaris
p.97 ×23
unresolved
person
Son Fithroini
p.100
unresolved
org
PT Niaga Internasional
p.101
unresolved
org
PT Medco Energi Bualuang
p.101 ×2
unresolved
person
Argo Wahyu Jati Kusumo
· Notaris
p.101 ×9
unresolved
person
Karlita Rubianti
· Notaris
p.103
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.