Skip to content
Back to announcement

20250219_MEDC_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31863435_lamp1.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 147

Page 1
                                                                                                          JADWAL
                    Tanggal Efektif                                               :         23 Maret 2018          Tanggal Pembayaran dari Investor                                  :   19 Februari 2020
                    Masa Penawaran Umum                                           :    14-17 Februari 2020         Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)   :   20 Februari 2020
                    Tanggal Penjatahan                                            :       18 Februari 2020         Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                   :   21 Februari 2020
T A M B A H A N
                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                    KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                    PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                    INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                            PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
                                                                                           Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                                           Eksplorasi, penambangan dan produksi minyak, gas bumi dan energi lainnya
                                                                                                           Kantor Pusat
                                                                                         Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot. 11A
                                                                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                                                                         Telp. +62 21 2995 3000; Faks. +62 21 2995 3001
                                                                            Email: medc@medcoenergi.com, corporate.secretary@medcoenergi.com
                                                                                              Situs Internet: www.medcoenergi.com
                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                        (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III”)
                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2018
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                   (“OBLIGASI TAHAP I”)
                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2018
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.202.650.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS DUA MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                   (“OBLIGASI TAHAP II”)
                                                                                            dan
                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III TAHUN 2020
                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                       (“OBLIGASI”)
                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan
                    Pemegang Obligasi. Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan
                    kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                    Seri A    :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan ratus delapan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi
                                    sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
I N F O R M A S I




                    Seri B    :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.150.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                                    bunga Obligasi sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                    Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.150.000.000 (seratus lima belas miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin
                    secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                    menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
                    pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
                    sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 20 Februari 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
                    dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                    OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
                    DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
                    MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
                    SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU
                    BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                    PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
                    SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                    TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                    DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                    DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI
                    INTERNASIONAL SENILAI MAKSIMUM Rp5.000.000.000.000 DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                       idA+ (Single A Plus)
                    KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT DENGAN EKSPLORASI DAN PRODUKSI MINYAK & GAS. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR
                    PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
                    SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                     PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK




                                                                              PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2020
Page 2
PT Medco Energi Internasional Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan III ini kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK di Jakarta dengan Surat No. 074/MGT/MEDC/I/2018 pada tanggal
31 Januari 2018 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995,
Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau
“Undang-Undang Pasar Modal”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat S-17/D.04/2018 pada
tanggal 23 Maret 2018 dari OJK perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan Perseroan
telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap
I Tahun 2018 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.202.650.000.000 (satu triliun dua ratus dua miliar enam ratus lima
puluh juta Rupiah).

Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No SP-00002/BEI.PP1/02-2018 tanggal 22 Februari 2018 yang dibuat
antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka
Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para
pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan
dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan
standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI
LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
DAN TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN............................................................................................................................. ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS ............................................................................................................... xi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................. xv
RINGKASAN ............................................................................................................................................... xviii
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ....................................................................................... 1
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.............................. 20
III.      PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................. 22
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................ 43
IV.1.     LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN.......................................................................... 43
IV.2.     LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN .................. 45
IV.3.     RASIO .......................................................................................................................................... 48
V.        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .............................. 49
VI.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
          DAN PROSPEK USAHA................................................................................................................. 51
VI.1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................. 51
VI.2.     PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................................... 52
VI.3.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................ 54
VI.4.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ......................................................................................... 55
VI.5.     KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN .................................................................. 60
VI.6.     KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK .................................................................................. 65
VI.7.     DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ........................................................... 72
VI.8.     TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA ......................................................................... 79
VI.9.     TRANSAKSI OBLIGASI, MEDIUM TERM NOTES DAN SURAT UTANG USD ................................... 87
VI.10.    PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ................................................... 88
VI.11.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI .................................................................................... 90
VI.12.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN
          KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ............................................................................ 97
VII.      PERPAJAKAN ............................................................................................................................... 98
VII.1.    PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI .............................................................................. 98
VII.2.    PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN .......................................................................... 99
VIII.     PENJAMIN EMISI EFEK .............................................................................................................. 100
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................. 101
X.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................. 103
XI.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .......................................................................................... 110
XI.1.     PEMESAN YANG BERHAK .......................................................................................................... 110
XI.2.     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......................................................................................... 110
XI.3.     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN ............................................................................................ 110
XI.4.     MASA PENAWARAN UMUM ..................................................................................................... 110
XI.5.     TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ...................................................... 110
XI.6.     BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI ........................................................................ 110
XI.7.     PENJATAHAN OBLIGASI ............................................................................................................ 111
XI.8.     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................................................................. 111
XI.9.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK.............................................................................. 111
XI.10.    PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF ............................................................. 112
XI.11.    PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ....................................................................................... 113
XII.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
          OBLIGASI ................................................................................................................................... 114
XIII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................. 115



                                                                             i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

“ACRA”                     :   berarti singkatan dari Accounting and Corporate Regulatory
                               Authority.

“Afiliasi”                 :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                               UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                               b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau
                                  Komisaris dari pihak tersebut;
                               c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                  atau lebih anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang sama;
                               d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung
                                  maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                  perusahaan tersebut;
                               e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
                                  langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                               f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“Agen Pembayaran”          :   berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
                               Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                               Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
                               (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                               untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
                               Perjanjian Agen Pembayaran.

“AS”                       :   berarti Negara Amerika Serikat.

“BAE”                      :   berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, dalam hal ini PT
                               Sinartama Gunita.

“Bank Kustodian”           :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
                               untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                               dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bapepam”                  :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                               Pasal 3 ayat (1) UUPM.

“Bapepam dan LK”           :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
                               merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
                               Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
                               Keputusan     Menteri    Keuangan     Republik   Indonesia    No.
                               606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan
                               Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
                               Peraturan     Menteri    Keuangan    Republik    Indonesia    No.
                               184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
                               Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima


                                                 ii
Page 5
                              hak dan kewajibannya.

“Beban Keuangan           :   berarti beban bunga bersih dari semua kewajiban atau utang yang
Bersih”                       berbunga.

“BEI” atau “Bursa Efek”   :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                              dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
                              Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
                              mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                              berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima
                              hak dan kewajibannya.

“BNRI”                    :   berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”          :   berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                              dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
                              yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Daftar Pemegang          :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening”                     tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                              Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
                              nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                              kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                              diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                   :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                              keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                              Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                              tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
                              dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                              dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                              Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu tahun adalah
                              360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah 30
                              (tiga puluh) Hari Kalender.

“EBITDA”                  :   berarti laba kotor konsolidasian Perseroan setelah dikurangi dengan
                              beban penjualan, umum dan administrasi dan setelah menambahkan
                              kembali biaya penyusutan, deplesi dan amortisasi atas aset.

“Efek”                    :   berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                              komersial, saham, obligasi, sukuk, tanda bukti hutang, Unit
                              Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek
                              dan setiap derivatif Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                              ayat 5 UUPM.

“Ekuitas Disesuaikan”     :   berarti total ekuitas konsolidasian Perseroan dikurangi goodwill, aset
                              pajak tangguhan, dan selisih penilaian kembali aset tetap.

“Emisi”                   :   berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                              dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.



                                                iii
Page 6
“Entitas Anak”           :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                             dengan Perseroan dengan sesuai dengan standar akuntansi yang
                             berlaku di Indonesia.

“GBP”                    :   Berarti singkatan British Pound, yang merupakan mata uang yang sah
                             dan berlaku di Negara Inggris.

“Hari Bursa”             :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                             perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di
                             Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                             Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”          :   berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender
                             Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                             nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”             :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                             nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang
                             karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”     :   berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                             OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur
                             dalam POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”        :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                             perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                             yang terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
                             yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha          :   berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Perseroan Sehari-Hari”       Perseroan maupun melalui Entitas Anak, dibidang eksplorasi,
                             produksi minyak dan gas bumi, industri pertambangan dan energi
                             lainnya, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan
                             penunjang bidang-bidang tersebut.

“Kemenkumham”            :   berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                             Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen
                             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
                             Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-
                             undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Kementrian ESDM”        :   Berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                             Indonesia.

“Konfirmasi Tertulis”    :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                             Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                             berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                             Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang



                                               iv
Page 7
                           Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                           Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
untuk RUPO” atau           KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
“KTUR”                     untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
                           dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”      :   berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan dari
                           segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                           lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum ini.

“KSEI”                 :   berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                           berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak
                           dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
                           Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan
                           dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                           berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                           Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

“Kustodian”            :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang
                           berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
                           bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
                           Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                           ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                           Kustodian.

“Limited Recourse”     :   berarti jaminan atau komitmen yang diberikan oleh Perseroan atas
                           kewajiban Entitas Anak untuk jangka waktu tertentu sampai
                           dimulainya tanggal operasi komersial dari proyek dalam kaitannya
                           dengan project financing.

“Manajer Penjatahan”   :   berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                           Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                           dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masyarakat”           :   berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
                           Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
                           Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                           maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

“Menkumham”            :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                           Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri
                           Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-
                           undangan dan/atau nama lainnya).

“Obligasi”             :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                           Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020,
                           yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                           oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                           Umum, yang merupakan penerbitan obligasi tahap III dari rangkaian



                                             v
Page 8
                           Penawaran Umum Berkelanjutan III, dengan jangka waktu terlama 5
                           (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek
                           serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

                           Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi dengan
                           jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
                           (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana sebesar
                           Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat
                           miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan
                           kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
                           dengan ketentuan sebagai berikut:
                               i. Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan ratus delapan miliar
                                   tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 8,90%
                                   (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                   Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                   dan
                               ii. Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp476.150.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam
                                   miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi
                                   sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun.
                                   Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                   Tanggal Emisi.

                           Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan
                           sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.150.000.000 (seratus lima belas
                           miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                           kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
                           terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                           sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                           untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                           Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
                           sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok masing-masing seri
                           Obligasi pada saat jatuh tempo.

                           Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                           pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                           sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                           Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

“OJK”                  :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
                           independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                           mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                           pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                           Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                           Otoritas Jasa Keuangan.

“Pembiayaan Berbasis   :   berarti pembiayaan dengan menggunakan metode perhitungan
Cadangan” atau             besaran pinjaman (debt sizing) berdasarkan nilai NPV (Net Present



                                             vi
Page 9
“Reserves-Based             Value) komersial Cadangan P1 atau Cadangan Terbukti setelah
Lending” atau “RBL”         dikurangi dengan safety factor.

“Pemegang Obligasi”     :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                            Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
                            Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                            Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”     :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                            KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                            dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                            perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemeringkat Efek”      :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
                            dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
                            lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
                            Wali Amanat.

“Pemerintah”            :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”        :   berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
                            Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi
                            kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.

“Pengakuan Utang”       :   berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                            sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                            Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020
                            No. 20 tanggal 30 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah
                            Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
                            dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                            pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                            bersangkutan di kemudian hari.

“Penitipan Kolektif”    :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1
                            (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                            sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Efek”   :   berarti berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan
                            Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama
                            Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
                            ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT
                            Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dengan syarat-syarat dan
                            ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana     :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Efek”                 Penawaran Umum ini, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas
                            dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat
                            dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Obligasi.




                                              vii
Page 10
“Peraturan No. VI.C.3”    :   berarti Peraturan No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                              dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang
                              Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan
                              Perseroan.

“Peraturan No. VI.C.4”    :   berarti Peraturan No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                              LK No. Kep412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan
                              Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

Peraturan No. IX.A.1      :   berarti Peraturan Nomor: IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua
                              Bapepam dan LK Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember
                              2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.

“Peraturan No. IX.A.2”    :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                              dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                              Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”    :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                              dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                              Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.C.11”   :   berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                              dan LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang
                              Pemeringkatan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Perjanjian Agen          :   berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Medco
Pembayaran”                   Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 No. 22 tanggal 30 Januari
                              2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
                              berikut     perubahan-perubahannya       dan/atau     penambahan-
                              penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                              yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Obligasi di KSEI”             pendaftaran Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional
                              Tahap III Tahun 2020 di KSEI No. SP-007/OBL/KSEI/0120 tanggal
                              30 Januari 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup
                              berikut    perubahan-perubahannya        dan/atau    penambahan-
                              penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                              yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Pendahuluan   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan BEI perihal
Pencatatan Efek”              pencatatan efek No. SP-00002/BEI.PP1/02-2018 tanggal 22 Februari
                              2018, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                              penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                              yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Penjaminan    :   berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan III
Emisi Efek”                   Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 No. 21 tanggal
                              30 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                              di Jakarta, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
                              penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuan yang merupakan



                                               viii
Page 11
                            satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Efek.

“Perjanjian             :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Medco
Perwaliamanatan”            Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 No. 19 tanggal 30 Januari
                            2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
                            berikut     perubahan-perubahannya       dan/atau     penambahan-
                            penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                            yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

“Pernyataan Pendaftaran :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”            sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:

                            Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan
                            memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
                            1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                               45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                               diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
                               kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                               Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
                               Berkelanjutan dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
                               Umum; atau
                               45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                               disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                            2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                               perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                               diperlukan.

“Perseroan”             :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT
                            Medco Energi Internasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Perusahaan Efek”       :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                            Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                            sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“POJK No. 7/2017”       :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                            Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”       :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam
                            Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

“POJK No. 30/2015”      :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                            2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                            Umum.

“POJK No. 33/2014”      :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014



                                              ix
Page 12
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                         Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                         dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                         Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                         yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran
                         Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu
                         bernilai nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
                         (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam 2 (dua) seri
                         dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun.

“PPN”                :   berarti Pajak Pertambahan Nilai.

“Proyek Sarulla”     :   berarti proyek konsorsium Medco Itochu Ormat untuk pembangunan
                         pembangkit listrik tenaga geothermal yang berlokasi di Sarulla,
                         Sumatera Utara.

“Rekening Efek”      :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                         milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                         Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                         rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

“Rp”                 :   berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah
                         dan berlaku di Negara Republik Indonesia.

“RUPO”               :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                         diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”               :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                         diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan              :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan”          Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Sertifikat Jumbo    :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Obligasi”                Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                         tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi



                                            x
Page 13
                               melalui Pemegang Rekening.

“Tanggal Distribusi”       :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                               Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                               dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung
                               setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi”            :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                               Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan         :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi”                dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                               ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                               Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran        :   berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi”                tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                               tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                               Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”       :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

“USD”                      :   berarti singkatan dari United States Dollar atau Dolar Amerika Serikat,
                               yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika
                               Serikat.

“UUPM”                     :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
                               10 November 1995 tentang Pasar Modal, berikut perubahannya dan
                               peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUPT”                     :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007
                               tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Wali Amanat”              :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                               sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT
                               Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                               atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
                               Perjanjian Perwaliamanatan.

DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

“AMDAL”                    :   berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

“BBL”                      :   berarti singkatan dari barrels, yaitu suatu satuan yang dipergunakan
                               untuk mengukur tingkat produksi minyak bumi.




                                                 xi
Page 14
“BBTUPD”                   :   berarti singkatan dari billion british thermal unit per day atau miliar
                               unit termal Inggris per hari, yaitu suatu satuan energi untuk
                               mengukur gas bumi.

“BCF”                      :   berarti billions of cubic feet atau miliar kaki kubik, yaitu suatu satuan
                               yang dipergunakan untuk mengukur tingkat produksi gas bumi.

“Biaya Lifting”       atau :   berarti biaya yang timbul dari operasi dan pemeliharaan sumur-
“Biaya Produksi”               sumur, serta fasilitas dan peralatan terkait selama periode tertentu.

“BOPD”                     :   berarti singkatan dari barrels of oil per day atau barel minyak per hari.

“Cadangan     Kontinjen” :     berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan
atau                           data teknis berpotensi untuk diproduksi, tetapi pada saat ini dilihat
“Contingent Reserves”          tidak komersial secara teknis, pasar atau ekonomis.

“Cadangan Kotor”           :   berarti cadangan yang dianggap berasal dari hak partisipasi efektif
                               milik Perseroan sebelum dikurangi bagian yang dibayarkan kepada
                               Pemerintah sebagai pemilik cadangan sesuai dengan perjanjian
                               kontrak yang berlaku.

“Cadangan Bersih”          :   berarti cadangan yang dianggap berasal dari hak partisipasi efektif
                               milik Perseroan setelah dikurangi bagian yang dibayarkan kepada
                               Pemerintah sebagai pemilik cadangan sesuai dengan perjanjian
                               kontrak yang berlaku.

“Cadangan     Terbukti” :      berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan
atau                           data teknis diperkirakan telah memiliki kepastian wajar secara
“Proved Reserves” atau         komersial, dapat diproduksi pada tanggal yang ditentukan, dari
“Cadangan 1P”                  reservoir yang diketahui, dan sesuai kondisi tertentu, metode operasi
                               dan Peraturan Pemerintah.

“Cadangan      Terduga” :      berarti tambahan cadangan minyak dan gas yang menurut analisa
atau “Probable Reserves”       geologis dan data teknis kemungkinannya lebih rendah untuk
                               diproduksi dibandingkan dengan cadangan terbukti.

“Cadangan Terbukti dan :       berarti Cadangan Terbukti atau Proved Reserves ditambah Cadangan
Terduga”          atau         Terduga atau Probable Reserves.
“Cadangan 2P”

“Cadangan Possible”        :   berarti cadangan minyak dan gas berdasarkan data geologi dan data
                               teknis yang masih harus dibuktikan dengan pemboran dan pengujian
                               lebih lanjut.

“Cadangan 3P”              :   berarti Cadangan Terbukti atau Proved Reserves ditambah Cadangan
                               Terduga atau Probable Reserves dan Cadangan Possible.

“EOR” atau “Enhanced :         berarti proses peningkatan recovery rate dari reservoir melalui injeksi
Oil Recovery”                  zat kimia.




                                                  xii
Page 15
“Electrical Submersible :   berarti sejenis pompa sentrifugal berpenggerak motor listrik yang
Pump” atau “ESP”            didesain untuk mampu ditenggelamkan di dalam sumber fluida kerja.
                            ESP digunakan untuk mengangkat minyak mentah pada proses
                            pengeboran minyak bumi.

“ICP”                   :   berarti singkatan dari Indonesian Crude Price, yaitu harga rata-rata
                            minyak mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai
                            indikator perhitungan bagi hasil minyak.

“JOB”                   :   berarti singkatan dari Joint Operating Body, yaitu kegiatan
                            operasional yang dilakukan oleh badan operasi bersama yang
                            dikepalai oleh Pertamina dan dibantu oleh kontraktor sebagai pihak
                            kedua dalam JOB. Dalam JOB, 50% dari produksi merupakan milik
                            Pertamina dan sisanya adalah bagian yang dapat dibagikan dan
                            dibagikan kepada pihak-pihak dengan cara yang sama seperti PSC.

“LNG”                   :   berarti singkatan dari Liquefied Natural Gas atau gas alam cair.

“LPG”                   :   berarti singkatan dari Liquefied Petroleum Gas atau gas minyak cair.

“MBOPD”                 :   berarti singkatan dari thousand of barrels oil per day atau ribu barel
                            per hari, yaitu suatu satuan yang dipergunakan untuk volume
                            produksi minyak per hari, di mana 1 MBOPD = MBbls/365.

“MBbls”                 :   berarti thousand of barrels ribu barel, yaitu suatu satuan volume
                            produksi dan cadangan minyak.

“Migas”                 :   berarti singkatan umum yang dipergunakan untuk minyak dan gas
                            bumi.

“MM”                    :   berarti singkatan dari million atau juta.

“MMBO”                  :   berarti singkatan dari million barrels of oil atau juta barel minyak, di
                            mana 1 MMBO = 1000 MBbls.

“MMBOE”                 :   berarti singkatan dari million barrels of oil equivalent atau juta barel
                            ekuivalen minyak.

“MMBTU”                 :   berarti singkatan dari millions of british thermal units, yaitu suatu
                            ukuran panas.

“MCF”                   :   berarti thousand of cubic feet atau juta kaki kubik, yaitu suatu satuan
                            volume gas alam.

“MMCF”                  :   berarti singkatan dari million of cubic feet atau juta kaki kubik di
                            mana 1 MMCF = 1000 MCF.

“MMCFD”                 :   berarti singkatan dari million of standard cubic feet of gas per day
                            atau juta standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60OF
                            dan 14 psia – pounds per square inch.




                                               xiii
Page 16
“MW”               :   berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu
                       satuan tenaga listrik.

“PPA”              :   berarti singkatan dari Power Purchase Agreement, yaitu perjanjian
                       jual beli tenaga listrik dengan PLN.

“PLTG”             :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.

“PSC” atau “PSA”   :   berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau Production
                       Sharing Agreement, yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor
                       dan pemerintah membagi total produksi untuk setiap periode
                       berdasarkan suatu rasio tertentu. Kontraktor umumnya berhak untuk
                       memperoleh kembali dana yang telah dikeluarkan untuk biaya
                       pencarian dan pengembangan, juga biaya operasi, di setiap PSC/PSA
                       berdasarkan pendapatan yang dihasilkan PSC/PSA setelah
                       pengurangan first tranche petroleum (FTP). Berdasarkan ketentuan
                       FTP, tiap pihak berhak untuk mengambil dan menerima minyak dan
                       gas dengan persentase tertentu setiap tahun, tergantung pada
                       persyaratan kontrak dari total produksi di tiap formasi atau zona
                       produksi sebelum pengurangan untuk biaya operasi, kredit investasi
                       dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun umumnya dibagi antara
                       Pemerintah dan kontraktor sesuai dengan standar pembagian.

“Rig”              :   berarti perangkat pemboran yang terdiri dari menara dan
                       perlengkapannya, yang dapat dipindah-pindahkan sesuai dengan
                       lokasi pemboran.

“HSE”              :   berarti singkatan dari Health Safety and Environment.

“TBTU”             :   berarti singkatan dari trillion of british thermal units.

“TCF”              :   berarti singkatan dari trillion cubic feet atau triliun kaki kubik.




                                          xiv
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

“AMG”                      :   berarti singkatan PT Api Metra Graha.

“AMInt”                    :   berarti singkatan PT Amman Mineral Integrasi.

“AMInd”                    :   berarti singkatan PT Amman Mineral Industri.

“AME”                      :   berarti singkatan PT Amman Mineral Energi.

“AMI”                      :   berarti singkatan PT Amman Mineral Internasional.

“AMNT”                     :   berarti singkatan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

“Bank Mandiri”             :   berarti singkatan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

“BJI”                      :   berarti singkatan dari PT Bio Jatropha Indonesia.

“BP Migas”                 :   berarti singkatan dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
                               dan Gas Bumi, yaitu Badan Hukum Milik Negara yang didirikan
                               berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan
                               Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2002 tentang
                               Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Chubu"                    :   berarti singkatan dari Chubu Electric Power Co. Inc.

“DEB”                      :   berarti singkatan dari PT Dalle Energy Batam.

“DBS”                      :   berarti PT Bank DBS Indonesia.

“ELB”                      :   berarti singkatan dari PT Energi Listrik Batam.

“EPE”                      :   berarti singkatan dari PT Energi Prima Elektrika.

“ESDM”                     :   berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“EPI”                      :   berarti singkatan dari PT Exspan Petrogas Intranusa.

“LIA”                      :   berarti Libyan Investment Authority.

“LEPL”                     :   berarti singkatan dari Lematang E&P Ltd.

“MEB”                      :   berarti singkatan dari PT Mitra Energi Batam.

“MCG”                      :   berarti singkatan dari PT Medco Cahaya Geothermal.

“MDS”                      :   berarti singkatan dari PT Medco Daya Sentosa.




                                                  xv
Page 18
“Medco Arabia”      :   berarti singkatan dari Medco Arabia Ltd.

“Medco LNG”         :   berarti singkatan dari PT Medco LNG Indonesia.

“MEGL”              :   berarti singkatan dari Medco Energi Global Pte. Ltd.

“ME Madura”         :   berarti PT Medco Energi Madura (dahulu PT Medco SBM Sekayu).

“MENA”              :   berarti singkatan dari PT Medco Energi Natuna.

“MEPI”              :   berarti singkatan dari PT Medco E&P Indonesia.

“MEP Bengara”       :   berarti singkatan dari PT Medco E&P Bengara.

“MEP Lematang”      :   berarti singkatan dari PT Medco E&P Lematang.

“MEP Malaka”        :   berarti singkatan dari PT Medco E&P Malaka.

“MEP Tarakan”       :   berarti singkatan dari PT Medco E&P Tarakan.

“MEP Tomori”        :   berarti singkatan dari PT Medco E&P Tomori.

“MEP Simenggaris”   :   berarti singkatan dari PT Medco E&P Simenggaris.

“MENT”              :   Berarti singkatan dari PT Medco Energi Natuna Timur.

“MEPN”              :   berarti singkatan dari Medco E&P Natuna Ltd.

“MEUL”              :   berarti singkatan dari Medco Energi US LLC.

“MIVL”              :   berarti singkatan dari Medco International Ventures Ltd.

“MNT”               :   berarti singkatan dari Medco Natuna Pte. Ltd.

“MPI”               :   berarti singkatan dari PT Medco Power Indonesia.

“MPSS”              :   berarti singkatan dari PT Medco Power Sentral Sumatera.

“MRPR”              :   berarti singkatan dari PT Medco Power Ratch Riau.

“MSS”               :   berarti singkatan dari Medco Strait Services Pte. Ltd.

“MSI”               :   berarti singkatan dari PT Medco Sampang Indonesia (dahulu
                        PT Medco Niaga Internasional).

“MYAmed”            :   berarti singkatan dari Medco Yemen Amed Ltd.

“MYMalik”           :   berarti singkatan dari Medco Yemen Malik.

“NSAI”              :   berarti singkatan dari Netherland, Sewell & Associates, Inc.




                                          xvi
Page 19
“PEPIL”        :   berarti singkatan        dari   Petroleum   Exploration &   Production
                   International Ltd.

“PGN”          :   berarti singkatan dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

“PHE Tomori”   :   berarti singkatan dari PT PHE Tomori Sulawesi.

“Pertamina”    :   berarti singkatan dari PT Pertamina (Persero) dan entitas anaknya.

“PLN”          :   berarti singkatan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“SKK Migas”    :   berarti singkatan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
                   Hulu Minyak dan Gas Bumi, yaitu institusi yang dibentuk oleh
                   Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 9
                   Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha
                   Hulu Minyak dan Gas Bumi.




                                     xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi
lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian interim beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian interim terkait, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, serta faktor risiko, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian interim yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat kecuali dinyatakan
lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.

1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang
No.6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1970 dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, didirikan dengan
Akta Pendirian No.19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.29
tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No.2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat di
hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No.1348, No.1349 dan No.1350, tanggal 16 April
1981 serta telah diumumkan dalam BNRI No.102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan
No.1020/1981.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2018, Perseroan telah melakukan perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09
tanggal 13 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, akta
mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-00165880 tanggal 13 Januari 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0005865.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020 (“Akta No. 09/2020”). Berdasarkan Akta No.
09/2020, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan (a) menerbikan 120.418.989 saham baru
dengan nilai nominal Rp25 yang merupakan pelaksanaan waran sejak tanggal 24 Oktober 2018
sampai dengan 31 Desember 2019, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
meningkat dari sebelumnya Rp444.891.573.125 menjadi sebesar Rp447.902.047.850; dan (b)
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

Sesuai dengan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
eksplorasi, penambangan dan produksi, perindustrian, perdagangan umum, peragenan dan/atau
perwakilan, dan pemborong (kontraktor). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu (i) menjalankan usaha eksplorasi,
pertambangan dan produksi minyak dan gas bumi serta energi lainnya, (ii) menjalankan usaha
pemboran (drilling) minyak dan gas bumi serta energi lainnya, (iii) menjalankan usaha
pembangunan, pemeliharaan prasarana dan distribusi maupun usaha lainnya yang dibutuhkan
dalam pertambangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya, dan (iv) menjalankan perdagangan
umum termasuk pula perdagangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya baik secara impor,
ekspor, lokal, serta antar pulau (interinsulair) baik untuk perhitungan sendiri maupun secara komisi
atas perhitungan pihak lain, demikian pula usaha – usaha perdagangan sebagai leveransir (supplier),
grosir dan distributor.




                                                xviii
Page 21
Perseroan melakukan kegiatan usaha melalui (i) MEPI untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak
dan gas – Indonesia; (ii) MSS untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas – internasional;
(iii) MPI dan MPGI untuk unit usaha ketenagalistrikan;; (vi) Medco LNG untuk unit usaha sektor hilir
migas; (vii) EPI untuk unit usaha jasa penyewaan peralatan pengeboran; dan (viii) AMNT untuk unit
jasa pertambangan emas dan tembaga. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan
kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan pada perusahaan
lain dengan bidang usaha sejenis.

2. Keterangan tentang Penyertaan Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Entitas Anak sebagaimana tersebut di bawah ini
adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara langsung
maupun tidak langsung 50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan
tersebut masih dalam tahap awal eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan
memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan
keuangan Entitas Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak:

                                                                                        Kepemilikan Efektif     Status
No.                      Nama Perusahaan                            Kedudukan                                               Tanggal Penyertaan
                                                                                          Perseroan (%)       Operasional
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
1.     PT Medco E&P Indonesia                                  Indonesia                100,00(1)             operasi       3 November 1995
2.     PT Medco E&P Simenggaris                                Indonesia                100,00(2)             operasi       18 November 2005
3.     PT Medco E&P Malaka                                     Indonesia                100,00(3)             operasi       29 Februari 2000
4.     PT Medco E&P Tarakan                                    Indonesia                100,00(1)             operasi       29 Desember 1997
5.     PT Medco E&P Rimau                                      Indonesia                100,00(1)             operasi       19 Desember 2000
6.     PT Medco E&P Lematang                                   Indonesia                100,00(1)             operasi       18 Oktober 2002
7.     PT Medco E&P Tomori Sulawesi                            Indonesia                100,00(4)             operasi       29 Februari 2000
8.     PT Medco Energi Natuna Timur                            Indonesia                100,00(1)             operasi       18 November 1991
9.     PT Medco E&P Bengara                                    Indonesia                95,00(5)              operasi       12 Desember 2001
10.    PT Medco CBM Pendopo                                    Indonesia                100,00(6)             operasi       16 Desember 2008
11.    Lematang E&P Ltd.                                       Cayman Islands           100,00(7)             operasi       2 Mei 2008
12.    Medco E&P Natuna Ltd.                                   Bermuda                  100,00(8)             operasi       17 November 2016
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
13.    Medco Strait Services Pte. Ltd.                         Singapura                100,00(9)             operasi       24 November 2005
14.    Medco Energi Global Pte. Ltd.                           Singapura                100,00(10)            operasi       5 Mei 2006
15.    Ophir Energy Limited                                    Inggris                  100,00(33)            operasi       22 Mei 2019
16.    Salamander Energy Limited                               Inggris                  100,00(34)            operasi       22 Mei 2019
17.    Ophir Asia Services Limited                             Thailand                 100,00(35)            operasi       22 Mei 2019
18.    Dominion Petroleum Limited                              Bermuda                  100,00(34)            operasi       22 Mei 2019
19.    Ophir Jaguar 1 Limited                                  British Virgin Islands   100,00(36)            operasi       22 Mei 2019
20.    Ophir Jaguar 2 Limited                                  British Virgin Islands   100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
21.    Santos Sabah Block R Limited                            Inggris                  100,00(37)            operasi       22 Mei 2019
22.    Ophir SPV Pty Ltd                                       Australia                100,00(38)            operasi       22 Mei 2019
23.    Ophir Vietnam Block 12W B.V.                            Belanda                  100,00(38)            operasi       22 Mei 2019
                                                                                              (38)
24.    Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd               Australia                100,00                operasi       22 Mei 2019
25.    Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd                       Australia                100,00(38)            operasi       22 Mei 2019
26.    Ophir Asia Pactific Pty Ltd                             Australia                100,00(38)            operasi       22 Mei 2019
27.    Salamander Energy Group Limited                         Inggris                  100,00(36)            operasi       22 Mei 2019
28.    Medco Energi Thailand (E&P) Limited                     Inggris                  100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
29.    Ophir Malaysia (Block 2A) Limited                       British Virgin Islands   100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
30.    Ophir Cote d’Ivoire (CI-513) Limited                    British Virgin Islands   100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
31.    Ophir Energy Indonesia Limited                          Inggris                  100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
32.    Salamander Energy (JS) Limited                          Inggris                  100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
33.    Ophir Indonesia (Central Kalimantan) Limited            Belize                   100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
34.    Ophir Indonesia (Kerendan) Limited                      Mauritius                100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
35.    Ophir Indonesia (N.E. Bangkanai) Limited                British Virgin Islands   100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
36.    Ophir Indonesia (W. Bangkanai) Limited                  British Virgin Islands   100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
37.    Salamander Energy (Malaysia) Limited                    British Virgin Islands   100,00(39)            operasi       22 Mei 2019
38.    Ophir Indonesia (Kutai) Limited                         Inggris                  100,00(40)            operasi       22 Mei 2019
39.    Salamander Energy (Lao) Company Limited                 Laos                     100,00(40)            operasi       22 Mei 2019
40.    Salamander Energy (S.E. Asia) Limited                   Inggris                  100,00(40)            operasi       22 Mei 2019
41.    Salamander Energy (Glagah Kambuna) Limited              British Virgin Islands   100,00(41)            operasi       22 Mei 2019
                                                                                              (41)
42.    Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited           Inggris                  100,00                operasi       22 Mei 2019
43.    Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited                British Virgin Islands   100,00(41)            operasi       22 Mei 2019
44.    Salamander Energy (North Sumatra) Limited               British Virgin Islands   100,00(41)            operasi       22 Mei 2019
45.    Salamander Energy (Holdco) Limited                      Inggris                  100,00(41)            operasi       22 Mei 2019
46.    PHT PartnersLP (“PHT”)                                  Delaware                 100,00(42)            operasi       22 Mei 2019
47.    Dominion Petroleum Acquisitions Limited                 Bermuda                  100,00(43)            operasi       22 Mei 2019
48.    Dominion Investments Limited                            Tanzania                 100,00(44)            operasi       22 Mei 2019
49.    Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania)                   Tanzania                 100,00(45)            operasi       22 Mei 2019




                                                                        xix
Page 22
                                                                                        Kepemilikan Efektif      Status
No.                      Nama Perusahaan                           Kedudukan                                                  Tanggal Penyertaan
                                                                                          Perseroan (%)        Operasional
                                                                                             (46)
50.    DOMPet Limited                                         Bermuda                  100,00                 operasi         22 Mei 2019
                                                                                             (47)
51.    Ophir Holdings Limited                                 Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
                                                                                             (47)
52.    Ophir Asia Limited                                     Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
53.    Ophir Holdings & Services (UK) Limited                 Inggris                  100,00(47)             operasi         22 Mei 2019
                                                                                             (48)
54.    Ophir Gabon (Manga) Limited                            Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
                                                                                             (48)
55.    Ophir Gabon (Gnondo) Limited                           Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
                                                                                             (48)
56.    Ophir Gabon (Nkawa) Limited                            Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
57.    Ophir Energy Company Nigeria (JDZ) Limited             Nigeria                  100,00(49)             operasi         22 Mei 2019
                                                                                             (48)
58.    Ophir Gabon (Nkouere) Limited                          Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
                                                                                             (48)
59.    Ophir Gabon (Ntsina) Limited                           Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
                                                                                             (48)
60.    Ophir Gabon (Mbeli) Limited                            Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
61.    Ophir Mexico Holdings Limited                          Jersey                   100,00(48)             operasi         22 Mei 2019
       Ophir Mexico Offshore Exploration, S.A. de C.V                                         (50)
62.                                                           Meksiko                  100,00                 operasi         22 Mei 2019
       (MEX-429)
                                                                                              (48)
63.    Ophir East Africa Holdings Limited                     Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
64.    Ophir Tanzania (Block 1) Limited                       Jersey                   100,00(51)             operasi         22 Mei 2019
                                                                                              (51)
65.    Ophir Pipeline Limited                                 Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
                                                                                              (51)
66.    Ophir LNG Limited                                      Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
                                                                                              (51)
67.    Ophir Tanzania (Block 4) Limited                       Jersey                   100,00                 operasi         22 Mei 2019
68.    Ophir East Africa Ventures Limited                     Jersey                   100,00(51)             operasi         22 Mei 2019
69.    Ophir Gas Marketing Limited                            Jersey                   100,00(51)             operasi         22 Mei 2019
70.    Ophir Tanzania (Block 3) Limited                       Jersey                   100,00(51)             operasi         22 Mei 2019
71.    Ruvuma Pipeline Company Ltd.                           Tanzania                 17,60(52)              operasi         22 Mei 2019
72.    Mzalendo Gas Processing Company Ltd.                   Tanzania                 17,60(52)              operasi         22 Mei 2019
73.    Fahari Gas Marketing Company Ltd.                      Tanzania                 17,60(52)              operasi         22 Mei 2019
74.    Ophir Energy Indonesia (NorthGanal) Limited            Siprus                   100,00(53)             operasi         22 Mei 2019
75.    Ophir Myanmar (Block AD-3) Limited                     Jersey                   100,00(53)             operasi         22 Mei 2019
76.    Ophir Energy Indonesia (Aru) Limited                   Siprus                   100,00(53)             operasi         22 Mei 2019
77.    Ophir Indonesia (Kofiau) 2 LLC                         Delaware                 100,00(53)             operasi         22 Mei 2019
78.    Ophir Indonesia (Halmahera- Kofiau) 2 LLC              Delaware                 100,00(53)             operasi         22 Mei 2019
79.    Ophir Indonesia (W.Papua IV) 2 LLC                     Delaware                 100,00(53)             operasi         22 Mei 2019
80.    Ophir Energy Indonesia (W.Papua IV) 1 Limited          Siprus                   100,00(53)             operasi         22 Mei 2019
81.    Ophir Energy Indonesia (Kofiau) 1 Limited              Siprus                   100,00(53)             operasi         22 Mei 2019
82.    Ophir Energy Indonesia (Halmahera- Kofiau) 1 Limited   Siprus                   100,00(53)             operasi         22 Mei 2019
83.    Dominio Petroleum Kenya Limited                        Kenya                    100,00(54)             operasi         22 Mei 2019
84.    Ophir Mexico Limited                                   Inggris                  100,00(55)             operasi         22 Mei 2019
85.    Ophir Mexico Operations S.A. de C.V                    Meksiko                  100,00(56)             operasi         22 Mei 2019
86.    Ophir Equatorial Guinea (EG-24) Limited                British Virgin Islands   100,00(54)             operasi         22 Mei 2019
87.    Ophir Holdings & Ventures Limited                      Inggris                  100,00(54)             operasi         22 Mei 2019
88.    Ophir Espana Holdings SL                               Spanyol                  100,00(54)             operasi         22 Mei 2019
89.    Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited               Jersey                   100,00(57)             operasi         22 Mei 2019
90.    Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited              Jersey                   100,00(58)             operasi         22 Mei 2019
91.    Medco LLC                                              Oman                     68,00(11)              operasi         20 Maret 2006
92.    Medco Energi US LLC                                    Amerika Serikat          100,00(12)             operasi         18 Juni 2004
93.    Medco International Ventures Ltd                       Malaysia                 100,00(13)             operasi         16 Juli 2001
94.    Medco Singapore Operation Pte. Ltd.                    Singapura                100,00(8)              operasi         17 November 2016
95.    Medco South China Sea Ltd.                             Singapura                100,00(10)             operasi         30 Agustus 2016
96.    Medco Natuna Pte. Ltd.                                 Singapura                100,00(10)             operasi         18 April 2016
97.    Medco International Enterprise Ltd.                    Malaysia                 100,00(13)             operasi         25 September 2002
98.    Medco South Sokang BV                                  Belanda                  100,00(14)             operasi         13 Desember 2010
99.    Medco Lematang BV                                      Belanda                  100,00(14)             operasi         12 Oktober 2006
100. Medco Indonesia Holding BV                               Belanda                  100,00(9)              operasi         28 April 2016
101. Medco Yemen Amed Ltd.                                    British Virgin Islands   100,00(28)             operasi         16 Januari 2007
                                                                                              (13)
102. Medco Arabia Ltd.                                        British Virgin Islands   100,00                 operasi         16 Januari 2007
103. Medco Yemen Malik Ltd.                                   British Virgin Islands   100,00(28)             operasi         7 Februari 2012
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
104. PT Exspan Petrogas Intranusa                             Indonesia                100,00(1)              operasi         7 Oktober 1997
105. PT Satria Raksa Buminusa                                 Indonesia                100,00(15)             operasi         28 April 2004
106. PT Mitra Energi Gas Sumatera                             Indonesia                99,90(30)              operasi         10 Desember 2008
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
107. PT Medco LNG Indonesia                                   Indonesia                100,00(1)              operasi         29 Mei 2007
Perdagangan
                                                                                              (2)
108. PT Medco Sampang Indonesia                               Indonesia                100,00                 tidak operasi   24 Maret 2006
109. Petroleum Exploration & Production International Ltd.    Cayman Islands           100,00(10)             tidak operasi   2 Mei 2008
110. Far East Energy Trading Pte. Ltd.                        Singapura                100,00(13)             operasi         22 Maret 2016
Tenaga Listrik
111. PT Medco Power Indonesia                                 Indonesia                100,00(16)             operasi         28 Januari 2004
112. PT TJB Power Services                                    Indonesia                80,10(17)              operasi         13 April 2006
113. PT Dalle Energy Batam                                    Indonesia                79,99(18)              operasi         22 Juni 2005
114. PT Mitra Energi Batam                                    Indonesia                63,99(19)              operasi         17 November 2003
115. PT Multidaya Prima Elektrindo                            Indonesia                85,00(20)              operasi         29 Juli 2010
116. PT Universal Batam Energy                                Indonesia                70,00(21)              operasi         18 Februari 2010
117. PT Energi Listrik Batam                                  Indonesia                69,99(22)              operasi         7 Maret 2012
118. PT Bio Jatropha Indonesia                                Indonesia                69,93(23)              operasi         12 September 2011
119. PT Medco Cahaya Geothermal                               Indonesia                51,00(24)              operasi         16 Juni 2003
120. PT Medco Geothermal Sarulla                              Indonesia                100,00(28)             operasi         29 Desember 2006
121. PT Energi Prima Elektrika                                Indonesia                92,50(26)              operasi         7 Juli 2011
122. PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan                       Indonesia                100,00(25)             operasi         12 Desember 2012
123. PT Sangsaka Hidro Barat                                  Indonesia                99,99(29)              operasi         26 Juli 2010




                                                                        xx
Page 23
                                                                                            Kepemilikan Efektif         Status
No.                       Nama Perusahaan                              Kedudukan                                                      Tanggal Penyertaan
                                                                                              Perseroan (%)           Operasional
Jasa Pengamanan dan Penyalamatan
                                                                                                 (27)
124. PT Musi Raksa Buminusa                                        Indonesia                99,99                    operasi           28 April 2004
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 95%;
(6) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi CBM Indonesia sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Ltd. sebesar 100%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Natuna Pte. Ltd. sebesar 100%;
(9) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprises Ltd. sebesar 68%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi US Inc. sebesar 100%;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding BV sebesar 100%;
(15) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, serta kepemilikan secara tidak langsung sebesar 51,00% melalui PT Medco Power Internasional;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco General Power Services sebesar 80,10%;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 79,99%;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 10,00%, dan melalui PT Medco Energi Menamas sebesar 53,99%;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 85,00%;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 70,00%;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Universal Batam Energy sebesar 69,99%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 69,93%;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 51,00%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle
      Panaran sebesar 0,01%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 92,50%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,96%, sisanya 0,4% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 100,00%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 99,89% dan PT Dalle Panaran sebesar 0,10%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Mining Internasional sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi
      Nusantara;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 100%;
(33) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 98%, sisanya melalui Ophir Asia Limited sebesar 1% dan Ophir Holdings Limited
      sebesar 1%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy PLC sebesar 100%;;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Jaguar 2 Limited sebesar 100%;
(37) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%;
(38) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(39) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(40) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 77%, sisanya melalui Salamander Energy (Holdco) Limited
      sebesar 23%;
(41) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(42) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 99,96%, sisanya melalui Dominion Oil & Gas Limited sebesar 0,04%;
(43) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(44) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Oil & Gas Limited sebesar 99,9%, sisanya melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 0,1%;
(45) kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 100%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%
(47) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,99% melalui Ophir Holdings Limited, sisanya melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 0,01%;
(48) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Holdings Limited sebesar 99%, sisanya melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited
      sebesar 1%;
(49) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Pipeline Limited sebesar 17,6%, sisanya melalui Tanzania Petroleum Development Corporation
      sebesar 12%, BG Tanzania Holdings Limited sebesar 52,8% dan Pavilion Strategic Holdings 1Pte Ltd sebesar 17,6%;
(50) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%;
(51) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(52) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(53) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Limited sebesar 99%, sisanya melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 1%;
(54) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Espana Holdings SL sebesar 100%;
(55) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited sebesar 100%.


Selain Entitas Anak sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki penyertaan saham baik
langsung maupun tidak langsung sebesar kurang dari 50% pada perusahaan-perusahaan di bawah ini
yang telah beroperasi dan/atau pada saat ini telah masuk dalam tahap produksi.

                                                                                   Kepemilikan Efektif           Status
No                 Nama Perusahaan                        Kedudukan                                                                 Tanggal Penyertaan
                                                                                     Perseroan (%)             Operasional
Tenaga Listrik
1.     PT Medco Geopower Sarulla                     Indonesia                  51,00(1)                    operasi             30 Maret 2007
2.     PT Medco Ratch Power Riau                     Indonesia                  51,00(5)                    operasi             24 Maret 2017
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
3.     PT Donggi Senoro LNG                          Indonesia                  11,10(2)                    operasi             28 Desember 2007




                                                                          xxi
Page 24
                                                                                   Kepemilikan Efektif                   Status
No                 Nama Perusahaan                         Kedudukan                                                                       Tanggal Penyertaan
                                                                                      Perseroan (%)                    Operasional
                                                                                     (4)
4.     PT Perta Kalimantan Gas                        Indonesia                 30,00                                operasi             7 Juni 2010
Pertambangan Emas dan Tembaga
                                                                                        (3)
5.     PT Amman Mineral Nusa Tenggara                 Indonesia                 32,34                                operasi             2 November 2016
Properti
                                                                                      (6)
6.     PT Api Metra Graha                             Indonesia                 49,00                                operasi             14 Februari 2013

Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 51,00%;
(2) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco LNG Indonesia sebesar 11,1%;
(3) kepemiilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 32,34%;
(4) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Gas Indonesia sebesar 30%;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Sentral Sumatera sebesar 51,00%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,32%, sisanya 0,68% melalui PT Medco Energi Nusantara.


Selain penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas yang telah beroperasi,
Perseroan juga mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada
perusahaan-perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi karena beberapa kondisi seperti tidak lagi
memiliki hak partisipasi (working interest) karena telah diserahkan kembali ke pemerintah atau
sudah tidak beroperasi lagi karena pertimbangan komersial, beberapa perusahaan yang tidak lagi
aktif (dormant company) namun belum dilikuidasi menunggu assessment dan evaluasi bisnis
perusahaan, dan beberapa perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk mengikuti proyek di masa
depan maupun untuk keperluan pendanaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai
berikut:

                                                                                               Kepemilikan Efektif          Status
No                      Nama Perusahaan                             Kedudukan                                                                Tanggal Penyertaan
                                                                                                 Perseroan (%)            Operasional
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
1.     PT Medco E&P Bangkanai                                Indonesia                        100,00(1)                  tidak operasi     29 Februari 2000
2.     PT Medco E&P Kampar                                   Indonesia                        100,00(3)                  tidak operasi     18 November 2005
3.     Medco Far East Ltd.                                   Cayman Islands                   100,00(5)                  tidak operasi     7 Juli 2005
4.     Sulawesi E&P Ltd.                                     Inggris                          100,00(5)                  tidak operasi     11 Januari 2010
5.     PT Medco Energi Bangkanai                             Indonesia                        100,00(6)                  tidak operasi     16 Juni 2003
6.     PT Medco E&P Nunukan                                  Indonesia                        100,00(6)                  tidak operasi     28 Januari 2004
7.     PT Medco E&P Sembakung                                Indonesia                        100,00(6)                  tidak operasi     18 November 2005
8.     Bangkanai Petroleum (L) Berhad                        Malaysia                         100,00(7)                  tidak operasi     23 Februari 2006
9.     Kuala Langsa (Block A) Ltd.                           Bermuda                          50,00(8)                   tidak operasi     23 Januari 2007
10.    PT Medco Energi Madura                                Indonesia                        99,90(51)                  tidak operasi     22 Juli 2005
11.    PT Medco CBM Lematang                                 Indonesia                        100,00(43)                 tidak operasi     16 Juni 2003
12.    PT Medco Energi Natuna                                Indonesia                        100,00(12)                 tidak operasi     4 Januari 2012
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
13.    Medco Yemen Holding Ltd.                              British Virgin Islands           100,00(9)                  tidak operasi     16 Januari 2007
14.    Medco Asia Pacific Ltd.                               British Virgin Islands           100,00(9)                  tidak operasi     27 Februari 2007
15.    Medco Energi (BVI) Ltd.                               British Virgin Islands           100,00(9)                  tidak operasi     27 Februari 2007
16.    Medco Energi USA Inc                                  Amerika Serikat                  100,00(9)                  tidak operasi     18 Juni 2004
17.    Medco Simenggaris Pty. Ltd.                           Australia                        100,00(5)                  tidak operasi     25 Januari 2000
18.    Medco International Services Pte. Ltd.                Singapura                        100,00(9)                  tidak operasi     5 Juli 2006
19.    Medco Petroleum Management LLC                        Amerika Serikat                  100,00(11)                 tidak operasi     18 Juni 2004
                                                                                                    (25)
20.    Novus Lematang Co.                                    Cayman Islands                   100,00                     tidak operasi     24 Juli 1996
21.    Far East Trading Ltd.                                 British Virgin Islands           100,00(48)                 tidak operasi     16 Januari 2007
Produksi Kimia dan Industri Hilir
22.    PT Medco Downstream Indonesia                         Indonesia                        100,00(12)                 tidak operasi     28 Januari 2004
23.    PT Medco Methanol Bunyu                               Indonesia                        100,00(12)                 tidak operasi     29 Januari 1997
24.    PT Medco LPG Kaji                                     Indonesia                        100,00(12)                 tidak operasi     31 Agustus 2001
25.    PT Medco Ethanol Lampung                              Indonesia                        100,00(12)                 tidak operasi     21 Februari 2005
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
26.    PT Mahakam Raksa Buminusa                             Indonesia                        99,78(14)                  tidak operasi     28 April 2004
27.    PT Medco Geothermal Indonesia                         Indonesia                        100,00(47)                 tidak operasi     28 Januari 2004
Tenaga Listrik
28.    PT Dalle Panaran                                      Indonesia                        100,00(17)                 tidak operasi     22 Juni 2005
29.    PT Medco Power Sumatera                               Indonesia                        100,00(18)                 tidak operasi     26 Oktober 2005
30.    PT Indo Medco Power                                   Indonesia                        99,98(19)                  tidak operasi     18 Oktober 2004
31.    PT Medco Energi Menamas                               Indonesia                        99,99(13)                  tidak operasi     27 Januari 2004
32.    Medco Power Venture Pte. Ltd.                         Singapura                        88,62(21)                  tidak operasi     19 Maret 2007
33.    Biofuel Power Pte. Ltd.                               Singapura                        70,89(22)                  tidak operasi     22 Juni 2006
34.    PT Muara Enim Multi Power                             Indonesia                        80,00(44)                  tidak operasi     5 Agustus 2008
                                                                                                     (23)
35.    PT Medco Geothermal Nusantara                         Indonesia                        100,00                     tidak operasi     30 Januari 2014
36.    PT Sangsaka Agro Lestari                              Indonesia                        62,03(24)                  tidak operasi     12 September 2011
37.    PT Sangsaka Hidro Lestari                             Indonesia                        56,00(25)                  tidak operasi     12 September 2011
38.    PT Sangsaka Hidro Selatan                             Indonesia                        69,93(26)                  tidak operasi     12 September 2011
39.    PT Sangsaka Hidro Kasmar                              Indonesia                        67,20(27)                  tidak operasi     12 September 2011
40.    PT Sangsaka Hidro Cisereuh                            Indonesia                        69,93(52                   tidak operasi     23 Desember 2011
41.    PT Sangsaka Hidro Patikala Lima                       Indonesia                        67,20(28)                  tidak operasi     23 Desember 2011
42.    PT Sangsaka Hidro Baliase                             Indonesia                        67,20(28)                  tidak operasi     23 Desember 2011




                                                                           xxii
Page 25
                                                                                      Kepemilikan Efektif         Status
No                     Nama Perusahaan                           Kedudukan                                                      Tanggal Penyertaan
                                                                                         Perseroan (%)         Operasional
                                                                                           (33)
43.      PT Medco Hidro Indonesia                             Indonesia              99,99                    tidak operasi       14 Maret 2013
                                                                                           (30)
44.      PT Nawakara Energi Sumpur                            Indonesia              79,99                    tidak operasi       29 Januari 2014
                                                                                             (31)
45.      PT Medco Power Generation Indonesia                  Indonesia              100,00                   tidak operasi       14 November 2006
46.      PT Medco Energi Linggau                              Indonesia              100,00(32)               tidak operasi       2 Desember 2015
                                                                                             (20)
47.      PT Medco Power Sentral Sumatera                      Indonesia              100,00                   tidak operasi       23 November 2016
                                                                                           (33)
48.      PT Medco General Power Services                      Indonesia              99,90                    tidak operasi       20 Oktober 2005
                                                                                         (34)
49.      PT Energi Sengkang                                   Indonesia              3,65                     tidak operasi       2 Mei 2007
50.      PT Medcopower Servis Indonesia                       Indonesia              99,00(49)                tidak operasi       26 April 2018
                                                                                              (37)
51.      Sarulla Operation Ltd.                               Cayman Island          37,25%                   beroperasi          17 Januari 2008
Perdagangan
                                                                                                 (4)
52.      PT Medco Sarana Balaraja                             Indonesia                 100,00                   tidak operasi    26 September 2002
53.      PT Medco Energi CBM Indonesia                        Indonesia                 100,00(4)                tidak operasi    18 November 2008
                                                                                                 (35)
54.      Medco Petroleum Services Ltd.                        Cayman Island             100,00                   tidak operasi    19 Januari 2012
                                                                                                 (36)
55.      Fortico International Ltd.                           Cayman Islands            100,00                   tidak operasi    2 Mei 2008
                                                                                                38)
56.      PT Amman Mineral Energi                              Indonesia                 39,34(                   tidak operasi    29 Agustus 2017
57.      PT Amman Mineral Industri                            Indonesia                 39,34(38)                tidak operasi    28 Juli 2017
                                                                                               (50)
58.      PT Amman Mineral Integrasi                           Indonesia                 39,34                    tidak operasi    28 Juli 2017
                                                                                               (39)
59.      PT Amman Mineral Internasional                       Indonesia                 39,35                    tidak operasi    2 November 2016
                                                                                          (40)
60.      PT Medco Daya Sentosa                                Indonesia                 1                        tidak operasi    31 Oktober 2016
Entitas Investasi
                                                                                               (42)
61.      PT Medco Energi Nusantara                            Indonesia                 99,99                    tidak operasi    28 Februari 2003
62.      PT Medco Power Internasional                         Indonesia                 100,00(4)                tidak operasi    3 Oktober 2017
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51%;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%, sisanya 0,02% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco E&P Bangkanai sebesar 100%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Ltd. sebesar 50%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Ltd. sebesar 100%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Energi USA Inc. sebesar 100%;
(12) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,8%
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,97%, sisanya 0,03% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 88,61%;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,60%, dan 0,40% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,98%;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,90%, dan 0,10% melalui PT Medco Geothermal Nusantara;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 88,62%;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 70,90%
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,96%, sisanya sebesar 0,04% melalui PT Dalle Panaran;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 62,03%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 56,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 69,93%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 67,20%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Hidro Kasmar 67,13%, sisanya sebesar 0,07% melalui PT Sangsaka Agro Lestari;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 88,61%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 79,99%;
(31) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(32) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(33) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,90% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle
      Panaran sebesar 0,09%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 3,65%;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Ltd. sebesar 100%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 37,25%;
(38) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99% dan melalui PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar
      0,01%;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 39,35%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1%
(41) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(42) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%;
(43) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi CBM Indonesia sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% PT Medco Energi Nusantara;
(44) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 80,00%;
(45) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding BV sebesar 100%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 87,73%, sisanya sebesar 0,88% PT Medco Geothermal Nusantara;
(47) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%, sisanya sebesar 0,01% melalui PT Medco Geothermal Sarulla;
(48) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Yemen Holding Ltd. sebesar 100%;
(49) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,00%;
(50) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99%;
(51) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% PT Medco Energi Nusantara;
(52) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Bio Jatropha Indonesia 69,86%, dan sisanya sebesar 0.07% melalui PT Sangsaka Agro Lestari.




                                                                       xxiii
Page 26
xxiv
Page 27
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tanggal 25 November 2015, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0983580 tanggal 27 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-3585501.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 November 2015
(“Akta No. 95/2015”) dan Akta No. 09/2020 serta susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham per 13 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp25,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                      (%)
                                               Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                    38.000.000.000          950.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Medco Daya Abadi Lestari                     8.959.891.262         223.997.281.550     50,01
 Diamond Bridge Pte. Ltd.                        3.830.690.801          95.767.270.025     21,38
 PT Medco Duta                                      33.244.500             831.112.500      0,19
 PT Multifabrindo Gemilang                           8.000.000             200.000.000      0,04
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)          4.994.337.740         124.858.443.500     27,87
                                                17.826.164.303         445.654.107.575     99,49
Saham Treasuri                                      94.289.204           2.357.230.100      0,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh                                           17.920.453.507         448.011.337.675    100,00
Saham dalam Portepel                            20.079.546.493         501.988.662.325




4. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 30 September 2019 serta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang
laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data keuangan penting
Perseroan pada tanggal 30 September 2018 serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
yang tidak diaudit, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data
keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2019 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang



                                              xxv
Page 28
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 6 Januari 2020. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh
Susanti (Izin Akuntan Publik No. AP.0705).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2018 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, tidak diaudit namun telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang laporannya tertanggal 7
Desember 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja
(Izin Akuntan Publik No. AP.0696).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 5 April 2019 dan 6 April 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut
ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Izin Akuntan Publik No. AP.0696).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                (dalam USD)
                                                             30 September     31 Desember     31 Desember
Uraian
                                                                 2019             2018            2017
ASET
Jumlah Aset Lancar                                           1.658.522.268    1.827.115.361   1.975.050.108
Jumlah Aset Tidak Lancar                                     4.556.753.114    3.425.278.385   3.185.735.749
JUMLAH ASET                                                  6.215.275.382    5.252.393.746   5.160.785.857

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                              1.063.195.050    1.101.979.278   1.293.641.095
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                             3.791.852.144    2.763.153.161   2.464.472.714
Jumlah Liabilitas                                            4.855.047.194    3.865.132.439   3.758.113.809

Jumlah Ekuitas                                               1.360.228.188    1.387.261.307   1.402.672.048
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                6.215.275.382    5.252.393.746   5.160.785.857

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                               (dalam USD)
                                                    30 September                      31 Desember
Uraian
                                                2019           2018               2018           2017
JUMLAH PENJUALAN DAN PENDAPATAN USAHA
                                             1.015.945.316     900.604.228    1.218.251.548    905.113.452
LAINNYA

LABA KOTOR                                    439.715.438      487.856.905     632.178.244     415.649.448

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN
                                              156.304.712      173.061.822     202.189.789     197.077.369
DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN

LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN DARI OPERASI
                                               17.768.377        3.837.995        5.708.799     58.983.907
YANG DILANJUTKAN

LABA   (RUGI)    SETELAH    BEBAN    PAJAK
                                                 8.821.055      (5.070.532)    (34.081.735)     72.824.866
PENGHASILAN DARI OPERASI YANG DIHENTIKAN

LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN             26.589.432       (1.232.537)    (28.372.936)    131.808.773



                                                 xxvi
Page 29
                                                                                           (dalam USD)
                                                    30 September                  31 Desember
Uraian
                                                2019           2018           2018           2017

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
                                                9.906.307     10.047.339    (19.580.324)   189.647.553
BERJALAN

Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini.

5. Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum

Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, untuk melunasi sebagian dari seluruh
utang bank milik Perseroan. Perseroan akan menggunakan hasil Penawaran Umum untuk melunasi
sebagian pinjaman bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan jatuh tempo pada tanggal
20 Desember 2021.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

6. Keterangan tentang Obligasi yang akan Diterbitkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Penawaran Umum Obligasi

Nama Obligasi                 : Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun
                                2020

Jumlah Pokok Obligasi         : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima
                                miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                di KSEI, dimana sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus
                                delapan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah)
                                dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri
                                dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                    i. Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                         sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan ratus delapan miliar
                                         tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
                                         8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun.
                                         Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                         Tanggal Emisi; dan
                                    ii. Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                         sebesar Rp476.150.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam
                                         miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi
                                         sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun.
                                         Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                         Tanggal Emisi.

                                Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan
                                sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.150.000.000 (seratus lima belas
                                miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                                kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
                                terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka



                                                xxvii
Page 30
                               atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                               Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                               Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
                               sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok masing-masing seri
                               Obligasi pada saat jatuh tempo.

Jangka waktu                  : Seri A: 3 (tiga) tahun.
                                Seri B: 5 (lima) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi        : Seri A: 8,90% (delapan koma sembilan nol persen).
                                Seri B: 9,30% (sembilan koma tiga nol persen).

Harga penawaran               : 100% dari nilai Obligasi.

Satuan pemesanan              : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan pemindahbukuan         : Rp1 (satu Rupiah).

Pembayaran Bunga Obligasi     : Triwulanan

Jaminan                       : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
                                pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta
                                tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaaan Perseroan,
                                baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
                                ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
                                Hukum Perdata menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
                                kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
                                tanpa hak preferen termasuk Obligasi ini secara paripassu.

Penyisihan     dana   (sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
fund)                            ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                                 hasil Penawaran Umum Obligasi ini.

Pembelian kembali Obligasi    : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                                setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
                                kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
                                Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
                                memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                                sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual
                                kembali dengan harga pasar, dengan memperhatikan ketentuan
                                dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                undangan yang berlaku.

Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.




                                                 xxviii
Page 31
7. Keterangan tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi
Tambahan ini.

8. Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional
Tahap I Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Pefindo dan telah mendapatkan Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020.
Berdasarkan Surat No. RC-048/PEF-DIR/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III PT Medco Energi Internasional Tbk dan Surat No. RC-
048/PEF-DIR/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan, Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 telah
mendapat peringkat:

                                                         idA+
                                                    (Single A Plus)

9. Surat Utang yang telah diterbitkan Perseroan

Surat utang yang telah diterbitkan Perseroan dan jumlah yang masih terutang hingga saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

No          Nama Surat Utang                  Pokok                  Peringkat         Jatuh Tempo            Kupon
     Obligasi Berkelanjutan II Medco
                                                                                  Seri B: Juli 2021        Seri A: 11,3%
1    Energi Internasional Tahap I       Rp1.250.000.000.000   idA+
     Tahun 2016
     Obligasi Berkelanjutan II Medco
2    Energi Internasional Tahap II      Rp1.250.000.000.000   idA+                Seri B: September 2021   Seri B: 11,3%
     Tahun 2016
     Obligasi Berkelanjutan II Medco
                                                                                  Seri B: Desember 2021    Seri B: 11,3%
3    Energi Internasional Tahap III     Rp274.000.000.000     idA+
                                                                                  Seri C: Desember 2023    Seri C: 11,8%
     Tahun 2016
     Obligasi Berkelanjutan II Medco                                              Seri A: Maret 2020       Seri A: 10,8%
4    Energi Internasional Tahap IV      Rp388.000.000.000     idA+                Seri B: Maret 2022       Seri B: 11,3%
     Tahun 2017                                                                   Seri C: Maret 2024       Seri C: 11,8%
     Obligasi Berkelanjutan II Medco
                                                                                  Seri B: Juni 2020        Seri B: 10,8%
5    Energi Internasional Tahap V       Rp1.271.500.000.000   idA+
                                                                                  Seri C: Juni 2022        Seri C: 11,3%
     Tahun 2017
     Obligasi Berkelanjutan II Medco
                                                                                  Seri A: Maret 2021       Seri A: 10,3%
6    Energi Internasional Tahap VI      Rp566.500.000.000     idA+
                                                                                  Seri B: September 2022   Seri B: 10,8%
     Tahun 2017
     Obligasi Berkelanjutan III Medco
                                                                                  Seri A: Maret 2021       Seri A: 8,75%
7    Energi Internasional Tahap I       Rp500.000.000.000     idA+
                                                                                  Seri B: Maret 2023       Seri B: 9,15%
     Tahun 2018
     Obligasi Berkelanjutan III Medco
                                                                                  Seri A: September 2021   Seri A: 10,00%
8    Energi Internasional Tahap II      Rp1.202.650.000.000   idA+
                                                                                  Seri B: September 2023   Seri B: 10,75%
     Tahun 2018
                                                              B2 (Moody’s) /
9    Surat Utang USD 2017                 USD400.000.000                          17 Agustus 2022              8,50%
                                                              B (Fitch dan S&P)



                                                           xxix
Page 32
No       Nama Surat Utang       Pokok               Peringkat          Jatuh Tempo   Kupon
                                               B2 (Moody’s) /
10 Surat Utang USD 2018     USD500.000.000                        30 Januari 2025    6,75%
                                               B (Fitch dan S&P)
                                               B2 (Moody’s) / B
11 Surat Utang USD 2019     USD650.000.000                        14 Mei 2026        6,375%
                                               (S&P) / B+ (Fitch)
                                               B1 (Moody’s) / B+
12 Surat Utang USD 2020     USD650.000.000                        30 Jan 2027        6,375%
                                               (S&P) / B+ (Fitch)




                                             xxx
Page 33
I.         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN



                       PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                     Kegiatan Usaha Utama:
             Eksplorasi, penambangan dan produksi minyak, gas bumi dan energi lainnya
                                              Kantor Pusat
                            Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot. 11A
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                            Telp. +62 21 2995 3000; Faks. +62 21 2995 3001
               Email: medc@medcoenergi.com, corporate.secretary@medcoenergi.com
                                 Situs Internet: www.medcoenergi.com
                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000
                                 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                        (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
          OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2018
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                      (“OBLIGASI TAHAP I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
          OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.202.650.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS DUA MILIAR
                            ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                      (“OBLIGASI TAHAP II”)
                                               dan
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
         OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN
                                  LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                          (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan ratus
         delapan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 8,90% (delapan koma sembilan
         nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.150.000.000 (empat ratus tujuh
         puluh enam miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 9,30% (sembilan
         koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
         Emisi.




                                                       1
Page 34
Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.150.000.000
(seratus lima belas miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2020, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20
Februari 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 20 Februari 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL SENILAI
MAKSIMUM Rp5.000.000.000.000 DARI PEFINDO:
                                  idA+ (Single A Plus)

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT DENGAN EKSPLORASI DAN
PRODUKSI MINYAK & GAS. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI INI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.

I.1.        PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dapat dilaksanakan oleh Perseroan
dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2
     (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
     kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun, di mana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 13 September 1994.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
     penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana
     hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 31 Januari
     2018 dan Surat Pernyataan No. RPC-5607/PSS/2018 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono,
     Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited) tanggal 21 Februari 2018, yang
     menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir
     sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
     dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan
     tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar
     berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur
     pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
     disetor. Perseroan selanjutnya memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal
     Bayar tertanggal 30 Januari 2020 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A plus) dari Pefindo.

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III dan tahap-tahap selanjutnya
(jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.



                                                      2
Page 35
I.2.       KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Penjelasan mengenai Obligasi yang diuraikan di bawah ini merupakan pokok-pokok dari Perjanjian
Perwaliamanatan dan bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh syarat dan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

I.2.1.     Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020.

I.2.2.     Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

I.2.3.     Harga penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.

I.2.4.     Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan jatuh tempo Obligasi

Obligasi ini ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp908.700.000.000 (sembilan
         ratus delapan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 8,90% (delapan
         koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.150.000.000 (empat
         ratus tujuh puluh enam miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
         9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp115.150.000.000 (seratus lima belas miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20
Mei 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 20 Februari 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 20 Februari 2025



                                                 3
Page 36
untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

         Bunga Ke-                     Seri A                               Seri B
            1                       20 Mei 2020                          20 Mei 2020
            2                     20 Agustus 2020                      20 Agustus 2020
            3                    20 November 2020                     20 November 2020
            4                     20 Februari 2021                     20 Februari 2021
            5                       20 Mei 2021                          20 Mei 2021
            6                     20 Agustus 2021                      20 Agustus 2021
            7                    20 November 2021                     20 November 2021
            8                     20 Februari 2022                     20 Februari 2022
            9                       20 Mei 2022                          20 Mei 2022
            10                    20 Agustus 2022                      20 Agustus 2022
            11                   20 November 2022                     20 November 2022
            12                    20 Februari 2023                     20 Februari 2023
            13                                                           20 Mei 2023
            14                                                         20 Agustus 2023
            15                                                        20 November 2023
            16                                                         20 Februari 2024
            17                                                           20 Mei 2024
            18                                                         20 Agustus 2024
            19                                                        20 November 2024
            20                                                         20 Februari 2025

I.2.5.      Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan
sesuai dengan jadual waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh
bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

I.2.6.      Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dengan jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.



                                               4
Page 37
I.2.7.    Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

I.2.8.    Pembelian kembali Obligasi

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
    terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
    kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
    Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. Periode penawaran pembelian kembali;
    b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. Tata cara penyelesaian transaksi;
    f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:



                                               5
Page 38
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing
    b. jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    d. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
        terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
        dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu efek obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
    pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi
    tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi
    tersebut; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
        Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

I.2.9.     Penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum.

I.2.10.    Pembatasan dan kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1) Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
   adalah sebagai berikut:

    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
        bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
        kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
        mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali



                                                  6
Page 39
   disyaratkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku atau putusan pengadilan
   yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk
   oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
   pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
   akan datang, kecuali:
   i. penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang
         berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
   ii. penjaminan dan atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
         diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya
         Perjanjian Perwaliamanatan;
   iii. penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
         menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
         dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
   iv. penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
         atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a;
   v. penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
         Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada
         standby letter of credit, bank garansi, letter of credit dan modal kerja Perseroan, selama
         pinjaman yang dijamin tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam angka 3 huruf l;
   vi. penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang
         dijaminkan adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana
         pinjaman bersifat Limited Recourse;
   vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
         selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
         Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan asset (acquisition
         financing tersebut;
   viii. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Pembiayaan
         Berbasis Cadangan (Reserves Based Lending/RBL);
   ix. Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di perusahaan afiliasi
         Perseroan, yang jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan
         sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun
         buku yang telah diaudit oleh auditor independen.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
   i. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
         Perjanjian Perwaliamanatan;
   ii. pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
         yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
         dan Koperasi sesuai dengan program pemerintah; dan
   iii. pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Entitas Anak;
   iv. Pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik
         Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
         guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
         kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
         yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai pinjaman atau jaminan tidak
         melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam
         laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh
         auditor independen yang terdaftar di OJK.
   v. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
         sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.



                                              7
Page 40
   e. Melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
      dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total
      aktiva tetap Perseroan, dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara
      akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen)
      dari total aktiva terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
      i. pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan
           syarat penjualan aktiva tetap non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran
           kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
      ii. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
           Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
           akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari
           ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir
           yang telah diaudit oleh auditor independen.
      iii. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu
           transaksi atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
      iv. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
           kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang
           Perseroan dan/atau Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
           dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
           kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu
           365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut,
   f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
      dalam Anggaran Dasar Perseroan;
   g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi
      melalui pasar modal kecuali:
      i. pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk
           menjamin pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri
           dan pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan
           tidak melanggar ketentuan angka 3 huruf l;
      ii. pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
           pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3 huruf l.
   h. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
      (PKPU) oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum
      dilunasi oleh Perseroan;
   i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
      laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
      lebih dari 50 % (lima puluh persen);
   j. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
      laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
      kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
      Obligasi kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus
      berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk Pemegang
      Obligasi.

2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan
   oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
       data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
       persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
       Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima



                                               8
Page 41
      persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
      Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
      atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
      setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
      Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
      persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
      memberikan persetujuan.

3) Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
   a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
       Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu)
       Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
   c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
       huruf b, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
       tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
       sepenuhnya.
       Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
       kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
       dimilikinya.
   d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
       hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha
       utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
       sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
       berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
   e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
       memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
       tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara
       konsisten.
   f. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
       Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
       Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
       lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang
       dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang
       apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
   g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
       lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
       i. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
           pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
           pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
           RUPS Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
           dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-
           lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
       ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
           Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam




                                               9
Page 42
        menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai
        dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
   i. salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
        selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada
        pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu,
        berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan
        kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan
        tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
        surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
   ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
        disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek selambat-
        lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
        Perseroan;
   iii. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
        ke OJK dan Bursa Efek.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
   asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
   yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
j. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
   melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan
   dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi
   secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
   Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan
   sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
   Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
   Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
l. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
   Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
   OJK sebagai berikut:
   i. memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
        Ekuitas Disesuaikan tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu);
   ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
        1:1 (satu berbanding satu);
   dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan ketentuan angka 3 huruf l terpenuhi, maka
   Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan angka 1
   huruf g tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat;
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau
   akan tunduk kepadanya.
n. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
   Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5
   (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
o. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
   keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan
   tersebut sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
   dalam peraturan pasar modal;
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
   modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.



                                           10
Page 43
    q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut
       pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
       sehubungan dengan pemeringkatan.

I.2.11.   Hak-hak pemegang Obligasi

a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
   dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
   oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
   jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
   Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
   yang berlaku.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin I.2.10 angka 3
   huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
   tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
   sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan
   dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
   dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
   dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
   Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
   dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
   tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
   kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
   tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
   dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
   suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

I.2.12.   Kelalaian Perseroan

1) Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
   atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
       Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
       untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan
       berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross
       default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada
       dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan
       perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang




                                              11
Page 44
        bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
        kembali); atau
   c.   sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
        dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
        hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
        secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga
        mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
        kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   d.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
        (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
        dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
        memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
        atau
   e.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
        dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
        mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
        seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
        memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
        peradilan yang berwenang; atau
   g.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan (selain huruf a diatas); atau
   h.   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
        dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;

2) Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Angka 1 huruf a, b, c, d, e dan f diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
       menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
       Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
       keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
       tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. angka 1 huruf g dan h diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
       dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
       berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
       180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
       Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
       untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
       Amanat;

   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
   Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
   berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

   Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
   ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan
   meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
   Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
   RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
   sehubungan dengan Obligasi.




                                                12
Page 45
    Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
    maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
    pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

    Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
    penagihan kepada Perseroan.

    Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
    yang bersangkutan.

3) Apabila:
   Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS
   atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
   berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
   mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu
   Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
   ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

I.2.13.   Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
      bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga
      Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan
      memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
   b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
      pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
      kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
      mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
      Perjanjian Perwaliamanatan;
   d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
      dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
      sebagaimana dimaksud dalam poin I.2.12 di atas dan dalam Peraturan No. VI.C.4; dan
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
      lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
      Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
      kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
      Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
      diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
      mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
      Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.



                                              13
Page 46
      Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
      persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.

3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib
   disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
   setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
   untuk RUPO.

4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
   mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
   tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
   Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
      yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
      Kalender sebelum pemanggilan.
   b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
      melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
      nasional.
   c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
      sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
      telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
      lain:
      - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
      - agenda RUPO;
      - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
      - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
      - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
      paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6. Tata cara RUPO:
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
       menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
       dimilikinya.
   b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
       penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
   c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
       Amanat.
   d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
       dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
       sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
       dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
       yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
       1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.



                                               14
Page 47
   e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
      dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
      mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
      kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
      diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
      - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
          kepada Wali Amanat.
      - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
      - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
          untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
          Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
      Perseroan dan Wali Amanat.
   j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
      Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
   l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
      RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
      RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
      tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
      Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan
   keputusan:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
      1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.




                                                15
Page 48
   2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
       diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
            dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
            jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
       iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
            dalam RUPO.
       iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
       v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
            dalam RUPO.
   3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
       sebagai berikut:
       i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
            dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasidan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
            jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
       iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
            dalam RUPO.
       iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
       v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
            dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
       dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
       sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
       Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak
       tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
   3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
       paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi




                                             16
Page 49
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
             3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
             terbanyak.

8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
   Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
   dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
    efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatangan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal tersebut
    yang berlaku.

I.2.14.      Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di
bawah ini, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau



                                                  17
Page 50
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan.

Perseroan
PT Medco Energi Internasional Tbk
Alamat           : Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot. 11 A
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan
                   Jakarta Selatan 12190
Telp.            : +62 21 2995 3000
Faks.            : +62 21 2995 3001
Untuk perhatian : Direksi Perseroan

Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Bagian Trust and Corporate Services, Bagian Investment Services
Alamat            : Gedung BRI II, Lantai 30
                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                    Jakarta 10210
Telp.             : +62 21 2500 124, +62 21 5758 144
Faks.             : +62 21 2510 316, +62 21 5752 444
Untuk perhatian : Executive Vice President

I.2.15.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
   perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
   suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
   perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
   maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
   persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
   perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
   dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
   terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
   perjanjian perwaliamanatan.

I.2.16.   Hukum yang berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

I.2.17.   Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional
Tahap I Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Pefindo dan telah mendapatkan Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020.
Berdasarkan Surat No. RC-048/PEF-DIR/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III PT Medco Energi Internasional Tbk dan Surat No. RC-



                                                18
Page 51
048/PEF-DIR/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan, Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 telah
mendapat peringkat:

                                               idA+
                                          (Single A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.C.11.

I.2.18.   Keterangan tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                  Bagian Trust and Corporate Services, Divisi Investment Services
                                       Gedung BRI II, Lantai 30
                                 Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44-46
                                           Jakarta 10210

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi
Tambahan ini.




                                                19
Page 52
II.           PENGGUNAAN DANA                              YANG          DIPEROLEH DARI              HASIL
              PENAWARAN UMUM
Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, untuk melunasi sebagian dari seluruh
utang bank milik Perseroan. Perseroan akan menggunakan hasil Penawaran Umum untuk melunasi
sebagian pinjaman bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan jatuh tempo pada tanggal
20 Desember 2021.

Keterangan lebih lanjut mengenai sebagian dari seluruh utang bank yang akan diprioritaskan untuk
dilunasi tersebut diuraikan dalam Bab III Pernyataan Utang pada subbab daftar fasilitas dan
pinjaman.

Dengan asumsi dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi ini seluruhnya akan dipergunakan
untuk melunasi sebagian dari seluruh utang bank yang diprioritaskan per tanggal 30 September 2019
maka proforma posisi utang Perseroan dan Entitas Anak setelah pembayaran adalah sebagai berikut:

A             Saldo outstanding utang bank, utang instansi keuangan
              non-bank serta efek bersifat utang Perseroan dan Entitas
                                                                                                          1
              Anak per tanggal 30 September 2019                           USD3.306.813.590   Rp46.870.776 juta

B             Dana yang Diperoleh Hasil Penawaran Umum Obligasi                           -    Rp1.500.000 juta
C             -/- Perkiraan Biaya Emisi                                                   -        Rp6.645 juta
D     (B-C)   Dana yang Diperoleh Hasil Penawaran Umum Obligasi
              setelah dikurangi Perkiraan Biaya Emisi                                     -    Rp1.493.355 juta

E     (A-D)   Saldo outstanding utang bank, utang instansi keuangan
              non-bank serta efek bersifat utang Perseroan dan Entitas
              Anak setelah pelunasan dari Dana yang Diperoleh Hasil
              Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi Perkiraan
              Biaya Emisi                                                                 -   Rp45.377.421 juta
Catatan:
1.
     Dengan asumsi USD1 = Rp14.174



Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum digunakan seluruhnya, Perseroan akan melaporkan
realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan
pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum ini telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid seperti tabungan
atau deposito berjangka atas nama Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan melaporkan realisasi penggunaan dana yang dihimpun
melalui penawaran umum kepada OJK secara berkala, di mana laporan terakhir yang disampaikan



                                                           20
Page 53
kepada OJK yaitu Surat No. 042/MGT/MEDC/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan PT Medco Energi Internasional
Tbk.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun
2018 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil
penawaran umum sebagaimana dinyatakan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018 dan telah dilaporkan terakhir kali
kepada OJK melalui surat No. 042/MGT/MEDC/I/2019 tanggal 10 Januari 2019.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
sekitar 0,443% (nol koma empat empat tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
 Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Efek sekitar 0,350%, yang terdiri dari biaya jasa
    penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,300%; biaya penjaminan (underwriting fee) sekitar
    0,025% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
 Biaya jasa profesi penunjang pasar modal sekitar 0,009%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sekitar 0,004% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,005%;
 Biaya lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,069%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    sekitar 0,007% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,062%;
 Biaya lain-lain sekitar 0,015%, termasuk biaya BEI, KSEI, biaya penerjemah, biaya percetakan
    Informasi Tambahan dan formulir dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.




                                                21
Page 54
III.      PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2019 serta untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut tidak diaudit, yang laporannya tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya
berjumlah USD4.855.047.194, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar
USD1.063.195.050 dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar USD3.791.852.144 dengan
rincian sebagai berikut:
                                                                                  (dalam USD)
                                                                           30 September
Uraian
                                                                               2019
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                        70.000.000
Utang usaha
- Pihak berelasi                                                                   42.715.611
- Pihak ketiga                                                                    198.995.159
Utang lain-lain
- Pihak berelasi                                                                   44.325.767
- Pihak ketiga                                                                     54.020.021
Utang pajak                                                                        55.302.941
Biaya akrual dan provisi lain-lain                                                164.470.851
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                              1.718.132
Liabilitas derivatif                                                                7.702.655
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset tidak lancar
                                                                                   45.268.875
yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank                                                                   131.546.396
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                                         11.145.665
- Obligasi Rupiah                                                                  62.122.831
- Obligasi Dolar AS                                                                         -
- Wesel jangka menengah                                                            54.607.940
Uang muka dari pelanggan
- Pihak berelasi                                                                            -
- Pihak ketiga                                                                    119.252.206
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                 1.063.195.050

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun
- Pinjaman bank                                                                   933.974.096
- Pinjaman dari institusi keuangan non-bank                                             8.465
- Obligasi Rupiah                                                                 472.699.314
- Obligasi Dolar AS                                                             1.503.888.135
- Obligasi Dolar Singapura                                                                  -
- Wesel jangka menengah                                                            66.820.748
Uang muka dari pelanggan                                                           15.418.980
Utang lain-lain                                                                    17.612.524
Liabilitas pajak tangguhan                                                        554.476.782


                                             22
Page 55
                                                                                        (dalam USD)
                                                                                 30 September
Uraian
                                                                                     2019
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                  23.259.967
Liabilitas derivatif                                                                     50.186.751
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain                   153.506.382
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                      3.791.852.144
Jumlah Liabilitas                                                                     4.855.047.194

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

Utang usaha

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang usaha sebesar
USD241.710.770 dengan utang usaha kepada pihak berelasi sebesar USD42.715.611 dan utang
usaha kepada pihak ketiga sebesar USD198.995.159. Rincian utang usaha adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan pemasok
                                                                                       (dalam USD)
                                                                                 30 September
Uraian
                                                                                     2019
Pihak berelasi
  PT Medco Daya Natuna                                                                   36.746.618
  PT Medco Daya Energi Nusantara                                                          4.712.985
  PT Medco Daya Abadi Lestari                                                             1.220.713
  PT Api Metra Graha                                                                         35.295
Sub-jumlah                                                                               42.715.611

Pihak ketiga
  Pemasok dalam negeri                                                                  105.291.204
  Pemasok luar negeri                                                                    93.703.955
Sub-jumlah                                                                              198.995.159

Jumlah                                                                                  241.710.770

b. Berdasarkan umur
                                                                                       (dalam USD)
                                                                                 30 September
Uraian
                                                                                     2019
Sampai dengan 1 bulan                                                                  125.328.776
1-3 bulan                                                                               46.413.057
3-6 bulan                                                                                6.965.878
6 bulan-1 tahun                                                                         40.528.063
Lebih dari 1 tahun                                                                      22.474.996
Jumlah                                                                                 241.710.770




                                                  23
Page 56
c. Berdasarkan mata uang
                                                                                     (dalam USD)
                                                                               30 September
Uraian
                                                                                   2019
Dolar Amerika Serikat                                                                198.958.189
Rupiah                                                                                35.767.218
Lain-lain                                                                              6.985.363
Jumlah                                                                               241.710.770

Utang usaha baik dari pemasok dalam negeri maupun luar negeri tidak dijamin dan secara umum
mempunyai masa kredit sampai dengan satu bulan.

Utang lain-lain

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang lain-lain sebesar
USD98.345.788 dengan bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar USD54.020.021 dan
bagian jangka panjang sebesar USD17.612.524. Rincian utang lain-lain adalah sebagai berikut:
                                                                                      (dalam USD)
                                                                               30 September
Uraian
                                                                                    2019
Pihak berelasi
PT Medco Daya Makmur                                                                    31.308.715
PT Bahtera Daya Makmur                                                                  12.606.935
PT Medco Daya Abadi Lestari                                                                262.574
Kuala Langsa (Block A) Limited (KLL)                                                         79.591
PT Api Metra Graha                                                                           67.952
PT Medco Daya Natuna                                                                              -
PT Medco Daya Energi Nusantara                                                                    -
Jumlah                                                                                  44.325.767

Pihak ketiga
Utang kepada Operasi Bersama                                                           21.103.763
Utang overlifting                                                                      20.187.582
Tomori E&P Limited                                                                      6.175.300
BP West Java Ltd                                                                        4.536.217
Anglo Tunisian Oil & Gas Limited                                                        3.600.000
Asuransi                                                                                2.569.369
Utang kepada Lundin Sea Holding B.V.                                                    2.166.242
Utang untuk pembiayaan kegiatan konstruksi dan operasi                                  1.815.825
Karyawan                                                                                1.468.267
Cityview Energy Corp Ltd                                                                1.008.980
Utang kepada Japex Block A Pte Ltd                                                              -
Kewajiban pajak atas First Tranche Petroleum                                                    -
HyOil (Bawean) Pte Ltd                                                                          -
Setoran jaminan                                                                                 -
Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)                                             -
Lain-lain (masing-masing di bawah AS$1.000.000)                                                 -
Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan                                                     -
Lain-lain (masing-masing di bawah AS$1.000.000)                                         7.001.000
Jumlah                                                                                 71.632.545




                                                24
Page 57
                                                                                   (dalam USD)
                                                                             30 September
Uraian
                                                                                 2019
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                           (54.020.021)

Bagian jangka panjang                                                                17.612.524

Utang kepada Tomori E&P Ltd (“TEL”) merupakan utang atas bagian TEL terkait penjualan minyak
mentah yang dilakukan oleh PT Medco E & P Tomori Sulawesi.

Utang untuk pembiayaan kegiatan konstruksi dan operasi merupakan utang atas pembiayaan proyek
pembangunan dan untuk operasi proyek pembangkit tenaga listrik.

Utang overlifting merupakan utang kepada SKK Migas dan partner operasi bersama dari entitas anak
yang bergerak pada bidang minyak dan gas bumi.

Utang kepada Operasi Bersama merupakan utang atas aktivitas eksplorasi dan produksi yang
berkaitan dengan kontrak kerjasama dimana Grup bukan merupakan operator.

Utang kepada BP West Java Ltd merupakan jumlah yang akan dibayar oleh PT Medco E & P Tomori
Sulawesi, entitas anak, pada saat produksi Blok Senoro-Toili telah mencapai volume tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.

Kewajiban pajak atas First Tranche Petroleum (FTP) pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016
merupakan bagian kurang bayar pajak penghasilan badan dan pajak dividen untuk FTP entitas anak
untuk tahun pajak 2008 sampai 2017. Entitas anak akan membayar pajak tersebut jika terdapat
“Equity to be split” dari penjualan minyak dan gas bumi. Pada tahun 2018, Grup melakukan
pembayaran atas kewajiban pajak tersebut.

Utang kepada HyOil (Bawean) Pte Ltd terkait dengan cash call untuk bulan Juli sampai dengan
September 2016.

Setoran jaminan merupakan uang jaminan dari penyewa untuk keperluan penyewaan gedung The
Energy yang dibayarkan kepada PT Api Metra Graha (AMG), entitas anak. Biaya Perolehan atas Hak
Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan kewajiban pajak AMG atas pembelian gedung Medco
Ampera.

Utang pajak

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang pajak sebesar
USD55.302.941 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                            (dalam USD)
                                                                      30 September
Uraian
                                                                          2019
Perseroan
Pajak penghasilan:
 Pasal 4(2)                                                                     354.371
 Pasal 15                                                                        31.013
 Pasal 21                                                                       349.195
 Pasal 23                                                                         9.414
 Pasal 26                                                                             -



                                              25
Page 58
                                                                                     (dalam USD)
                                                                               30 September
Uraian
                                                                                   2019
Sub-jumlah                                                                               743.993

Entitas Anak
Pajak Penghasilan (PPh) badan                                                          47.041.901
Pajak penghasilan:
 Pasal 4(2)                                                                               147.460
 Pasal 15                                                                                  17.460
 Pasal 21                                                                                 901.481
 Pasal 23                                                                                 358.932
 Pasal 26                                                                               5.794.348
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                             358.932
Sub-jumlah                                                                             54.558.948

Jumlah                                                                                 55.302.941

Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai
dimiliki untuk dijual

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas yang secara
langsung berhubungan dengan aset tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual
sebesar USD45.268.875 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                     (dalam USD)
                                                                             30 September
Uraian
                                                                                  2019
Utang usaha
- Pihak berelasi                                                                          13.586
- Pihak ketiga                                                                         9.952.299
Utang lain-lain                                                                        3.951.842
Utang pajak                                                                              656.879
Biaya akrual                                                                           8.603.225
Pinjaman bank                                                                                   -
Pinjaman institusi keuangan non-bank                                                            -
Liabilitas pajak tangguhan                                                             9.439.826
Liabilitas imbalan kerja                                                                 181.257
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain                 12.469.961
Uang muka dari pelanggan                                                                        -
- Pihak ketiga                                                                                  -
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset tidak lancar
  yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan operasi                     45.268.875
  dihentikan

Biaya akrual dan provisi lain-lain

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki biaya akrual dan provisi lain-
lain sebesar USD164.470.851 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                    (dalam USD)
                                                                             30 September
Uraian
                                                                                  2019


                                               26
Page 59
                                                                                     (dalam USD)
                                                                               30 September
Uraian
                                                                                   2019
Kontrak jasa                                                                          75.859.611
Bunga                                                                                 36.995.467
Provisi                                                                               16.059.537
Operasi Bersama                                                                       11.932.629
Jasa professional                                                                      5.401.272
Sewa                                                                                   4.648.078
Tenaga kerja                                                                           4.056.102
Beban operasional lainnya                                                              9.518.155

Jumlah                                                                                 164.470.851

Liabilitas imbalan kerja

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan memiliki liabilitas imbalan kerja jangka pendek sebesar
USD1.718.132 dan liabilitas imbalan kerja jangka panjang sebesar USD23.259.967. Perseroan
mengadakan program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetap lokalnya dan program
pensiun imbalan pasti untuk karyawan yang bekerja di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan
peraturan yang berlaku di samping mengakui liabilitas imbalan pasca-kerja untuk pegawai yang
bukan anggota program pensiun imbalan pasti dan personil manajemen kunci sesuai Undang-
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kebijakan Perseroan yang berlaku.

Liabilitas pensiun imbalan pasti dihitung dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:

                                                                        30 September
Uraian
                                                                            2019
Tingkat diskonto                                                                       7,1% - 8,0%
Tingkat pengembalian yang diharapkan dari aset:
- Portfolio Rupiah                                                                       0% - 8,0%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                         4,0% - 9,5%
Tingkat mortalitas                                                                        TMI 2011
Tingkat morbiditas (tingkat disabilitas)                             0,75% - 10% tingkat mortalitas
Tingkat pengunduran diri                                       1% - 3% terutama sesuai tingkat usia
Proporsi pengambilan pensiun normal                                                          100%

Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi-asumsi yang signifikan pada tanggal 30 September 2019
adalah sebagai berikut:

                              Tingkat diskonto                   Kenaikan gaji dimasa depan
                     Persentase Pengaruh nilai kini atas     Persentase Pengaruh nilai kini atas
Uraian
                                 kewajiban       imbalan                 kewajiban       imbalan
                                 kerja                                   kerja
Kenaikan                     1%               (9.155.971)            1%               10.410.659
Penurunan                  (1%)               10.436.202           (1%)               (9.275.026)




                                                  27
Page 60
Liabilitas atas Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan imbalan pasca-kerja lainnya pada
dihitung dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:

                                                                           30 September
Uraian
                                                                                2019
Tingkat diskonto                                                                       0,68% - 7,92%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                          5,0% - 10,0%
Tingkat mortalitas                                                                          TMI 2011
Tingkat morbiditas (tingkat disabilitas)                                       10% tingkat mortalitas
Tingkat pengunduran diri                                         0% - 10% terutama sesuai tingkat usia
Proporsi pengambilan pensiun normal                                                             100%
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi-asumsi yang signifikan pada tanggal 30 September 2019
adalah sebagai berikut:

                                 Tingkat diskonto                  Kenaikan gaji dimasa depan
                       Persentase Pengaruh nilai kini atas     Persentase Pengaruh nilai kini atas
Uraian
                                    kewajiban       imbalan                kewajiban       imbalan
                                    kerja                                  kerja
Kenaikan                    0,5-1%                (925.705)            1%                1.119.832
Penurunan                 (0,5-1%)                1.105.172          (1%)                 (958.086)

Liabilitas derivatif

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas derivatif sebesar
USD57.889.406, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                           (dalam USD)
                                                                                        30 September
Uraian                                                         Jenis
                                                                                             2019
Perseroan
PT DBS Bank Indonesia                          Perjanjian swap atas mata uang silang       11.446.378
Standard Chartered Bank                        Perjanjian swap atas mata uang silang                -
MUFG Bank Ltd                                  Perjanjian swap atas mata uang silang                -
PT Bank Permata Tbk                            Perjanjian swap atas mata uang silang                -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                  Perjanjian swap atas mata uang silang        2.236.166
PT Bank CIMB Niaga Tbk                         Perjanjian swap atas mata uang silang        5.853.289
PT Bank Maybank Tbk                            Perjanjian swap atas mata uang silang        1.020.245
PT DBS Bank Indonesia                         Perjanjian swap atas tingkat suku bunga         380.966
DBS Bank Ltd                                        Perjanjian collar komoditas                     -
Standard Chartered Bank                             Perjanjian collar komoditas                     -
Morgan Stanley & Co International Plc               Perjanjian collar komoditas                     -

PT Medco E & Tomori Sulawesi (MEPTS)
Standard Chartered Bank                       Perjanjian swap atas tingkat suku bunga                -
PT Bank ANZ Indonesia                         Perjanjian swap atas tingkat suku bunga                -
PT DBS Bank Indonesia                         Perjanjian swap atas tingkat suku bunga                -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                 Perjanjian swap atas tingkat suku bunga                -
Sumitomo Mitsui Banking Corporation           Perjanjian swap atas tingkat suku bunga                -

PT Medco E & P Malaka (MEPM)
Australia and New Zealand Banking Group       Perjanjian swap atas tingkat suku bunga
Limited                                                                                     1.009.067
ING Bank N.V.                                 Perjanjian swap atas tingkat suku bunga       1.021.385
Societe Generale                              Perjanjian swap atas tingkat suku bunga       1.019.494




                                                 28
Page 61
Grup Kontraktor Sarulla Geothermal (Grup
Kontraktor)
Mizuho Bank.Ltd                                  Perjanjian swap atas tingkat suku bunga         8.882.072
Sumitomo Mitsui Banking Corporation              Perjanjian swap atas tingkat suku bunga         8.353.595
MUFG Bank Ltd                                    Perjanjian swap atas tingkat suku bunga         7.023.060
ING Bank N.V.                                    Perjanjian swap atas tingkat suku bunga         5.176.952
Societe Generale                                 Perjanjian swap atas tingkat suku bunga         4.466.737
Jumlah                                                                                          57.889.406

Dikurangi yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                      7.702.655

Bagian jangka panjang                                                                           50.186.751

Perseroan melakukan transaksi swap atas mata uang silang dan swap atas tingkat suku bunga
sebagai instrument lindung nilai untuk mengelola risiko atas tingkat bunga dan mata uang asing.
Perseroan juga mempunyai kontrak collar komoditas dan kontrak opsi komoditas yang digunakan
sebagai lindung nilai atas eksposur perubahan harga komoditas. Seluruh kontrak yang dilakukan
Perseroan mempunyai kewajiban yang mendasari.

Pinjaman bank

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pinjaman bank jangka
pendek sebesar USD70.000.000 dan pinjaman bank jangka Panjang sebesar USD1.169.599.832,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                               (dalam USD)
                                                                            Jatuh Tempo
                                                              Jangka                           Jangka
              Kreditur                        Jumlah                         Dalam Satu
                                                              Pendek                           Panjang
                                                                               Tahun
Pihak berelasi
Dolar AS
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk                                           19.500.000                -       2.000.000       17.500.000

Pihak ketiga
Dolar AS
Konsorsium Pemberi Pinjaman Sarulla       398.200.045                   -      23.846.298      374.353.747
Pinjaman sindikasi – PT Medco E&P
Malaka                                    207.239.900                   -      26.148.701      181.091.199
Pinjaman sindikasi – PT Medco E&P
Tomori Sulawesi                           131.756.685                  -       16.624.531      115.132.154
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             295.350.000         50.000.000       50.350.000      195.000.000
PT Bank Syariah Mandiri                    40.847.745                  -        5.375.226       35.472.519
PT Bank DBS Indonesia                      32.142.864                  -       14.285.721       17.857.143
ING Bank N.V. Cabang Singapura             24.816.366                  -                -       24.816.366
The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Ltd.                            20.000.000        20.000.000                -                -
Sub-jumlah                               1.150.353.605        70.000.000      136.630.477      943.723.128

Rupiah
PT Maybank Indonesia Finance (dalam
mata uang asli: Rp1,592 miliar)                 112.338                 -                  -      112.338

Jumlah                                  1.169.965.943         70.000.000      138.630.477      961.335.466

Dikurangi   diskonto     yang   belum         34.445.451                -       7.084.081       27.361.370



                                                       29
Page 62
diamortisasi

Neto                                         1.135.520.492          70.000.000        131.546.396     933.974.096

Informasi mengenai tanggal efektif pinjaman dan jadwal pelunasan pinjaman bank adalah sebagai
berikut:

                                           Tanggal efektif
                 Kreditur                                        Jadwal pelunasan               Jaminan
                                             pinjaman
Perseroan
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    Fasilitas Kredit Transaksi Khusus VI   Agustus 2015        Agustus 2020            Fasilitas ini tidak dijamin
                                                                                       dengan agunan khusus

    Fasilitas Kredit Transaksi Khusus X    Desember 2018       Angsuran per kuartal    Fasilitas ini tidak dijamin
                                                               mulai September 2020    dengan agunan khusus
                                                               sampai       dengan
                                                               Desember 2021
    Fasilitas Kredit Jangka Pendek         September 2019      Desember 2019           Fasilitas ini tidak dijamin
                                                                                       dengan agunan khusus


  PT DBS Bank Indonesia
    Fasilitas Perbankan Korporasi          Maret 2018          Desember 2021           Fasilitas ini tidak dijamin
                                                                                       dengan agunan khusus

  The Hongkong and Shanghai Bank
  Corporation
    Fasilitas Revolving Loan               September 2019      Oktober 2019            Fasilitas ini tidak dijamin
                                                                                       dengan agunan khusus

PT Medco E&P Malaka dan PT Medco
E & P Tomori Sulawesi
  - Australia and New Zealand Banking
    Group Limited
  - ING Bank N.V., Cabang Singapura
  - Societe Generale, Cabang Singapura
  - PT Bank DBS Indonesia
  - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang
    Singapura
  - BNP Paribas
  - Credit Agricole Corporate and Credit
    Suisse AG, Cabang Singapura
  - Natixis, Cabang Singapura
  - Standard Chartered Bank, Cabang
    Singapura
  - Sumitomo Mitsui Banking Cabang
    Singapura
  - PT Bank BTPN Tbk
  - The Hongkong and Shanghai Cabang
    Singapura
  - Mizuho Bank, Ltd
  - MUFG Bank Ltd
  - PT Bank UOB Indonesia
  - MUFG Bank Ltd
  (“Pemberi pinjaman Sindikasi)




                                                          30
Page 63
                                           Tanggal efektif
                Kreditur                                       Jadwal pelunasan               Jaminan
                                             pinjaman
   Perjanjian Sindikasi                    Oktober 2018      September 2024       Fasilitas ini dijamin dengan
                                           diamandemen                            saham PT Medco E & P Malaka
                                           pada Desember                          dan PT Medco E & P Tomori
                                           2018                                   Sulawesi, project account,
                                                                                  fidusia atas aset bergerak,
                                                                                  fidusia atas klaim asuransi, dan
                                                                                  fidusia atas piutang
PT Medco Geopower Sarulla
  Konsorsium Pemberi Pinjaman Sarulla
    Fasilitas term loan                    Maret 2014        Maret 2034           Fasilitas ini dijamin dengan aset
                                                                                  proyek berdasarkan perjanjian
                                                                                  jasa konsesi, hak atas piutang
                                                                                  atas proyek dan gadai saham
                                                                                  dalam proyek
PT Medco Power Indonesia (MPI)
  ING Bank N.V., Cabang Singapura
    Fasilitas Kredit Term Loan             Juli 2017         Oktober 2021         Fasilitas ini dijamin dengan
                                                                                  jaminan     perusahaan   yang
                                                                                  diterbitkan oleh MPI dan/atau
                                                                                  pemegang saham
 PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
 Tbk
   Fasilitas Kredit “Pendanaan Umum”       Mei 2019          Mei 2021             Fasilitas ini tidak dijamin
                                                                                  dengan agunan khusus
 PT Maybank Indonesia Finance
   Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumtif   Juni 2014         Februari 2021        Fasilitas ini dijamin dengan
                                                                                  kendaraan yang diperoleh

PT Energi Listrik Batam
  PT Bank Syariah Mandiri
    Fasilitas Musyarakah Mutanaqishah      Desember 2016     Desember 2026        Fasilitas ini dijamin dengan aset
                                                                                  tetap sewa guna usaha hak atas
   Fasilitas Musyarakah                                                           piutang, saham ELB yang
                                                                                  dimiliki oleh PT Universal
   Fasilitas Kafalah bin Ujrah                                                    Batam Energy dan PT Universal
                                                                                  Gas Energy dan surat jaminan
                                                                                  dari MPI

Tingkat bunga per tahun yang dibayarkan untuk fasilitas-fasilitas tersebut di atas berkisar antara:
 5,73% - 14,00% untuk Rupiah
 3,69% - 6,57% untuk Dolar Amerika Serikat

Fasilitas pinjaman diatas digunakan untuk pembiayaan kembali dan belanja modal.

Berdasarkan perjanjian atas pinjamanpinjaman di atas, Grup harus mematuhi batasan-batasan
tertentu, antara lain untuk memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi pinjaman sebelum
melakukan transaksi-transaksi tertentu seperti mengadakan penggabungan usaha, pengambilalihan,
likuidasi atau perubahan status serta Anggaran Dasar, mengurangi modal dasar, ditempatkan dan
disetor penuh; pembatasan dalam pemberian pinjaman kepada pihak ketiga; penjaminan negatif,
dengan beberapa pengecualian khusus; pembatasan dalam mengubah aktivitas utama dan
mengumumkan dan membayar dividen melebihi persentase tertentu dari laba neto konsolidasian;
dan harus mematuhi rasio-rasio keuangan tertentu.




                                                        31
Page 64
Pinjaman lainnya

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pinjaman lain jangka panjang
sebesar USD2.043.416.662 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                             30 September
Uraian
                                                                                 2019
Wesel Jangka Menengah
 Jatuh tempo pada tahun 2018                                                                  -
 Jatuh tempo pada tahun 2019                                                         55.000.000
 Jatuh tempo pada tahun 2021                                                         67.150.000
 Jumlah                                                                             122.150.000
 Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi                                           (721.312)
 Neto                                                                               121.428.688
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                      54.607.940
 Bagian jangka panjang                                                               66.820.748

Obligasi Rupiah
 Jatuh tempo pada tahun 2017                                                                   -
 Jatuh tempo pada tahun 2018                                                                   -
 Jatuh tempo pada tahun 2019                                                         17.355.722
 Jatuh tempo pada tahun 2020                                                         45.823.339
 Jatuh tempo pada tahun 2021                                                        276.114.717
 Jatuh tempo pada tahun 2022                                                        122.668.266
 Jatuh tempo pada tahun 2023                                                         53.266.544
 Jatuh tempo pada tahun 2024                                                             987.724
 Jatuh tempo pada tahun 2025                                                         21.236.066
 Jatuh tempo pada tahun 2026                                                             726.682
 Jumlah                                                                             538.179.060
 Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi                                          (3.356.915)
 Neto                                                                               534.822.145
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                      62.122.831
 Bagian jangka panjang                                                              472.699.314

Obligasi Dolar AS
 Jatuh tempo pada tahun 2017                                                                   -
 Jatuh tempo pada tahun 2022                                                        400.000.000
 Jatuh tempo pada tahun 2025                                                        500.000.000
 Jatuh tempo pada tahun 2026                                                        650.000.000
 Jumlah                                                                           1.550.000.000
 Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi                                         (46.111.865)
 Neto                                                                             1.503.888.135
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                                -
 Bagian jangka panjang                                                            1.503.888.135

Pinjaman dari Instansi Keuangan Non-bank
  PT Indonesia Infrastructure Finance                                                11.111.895
  PT Mandiri Tunas Finance                                                               24.455
  PT BNI Multifinance                                                                    17.780
  Jumlah                                                                             11.154.130
  Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi                                                  -


                                               32
Page 65
                                                                                          30 September
Uraian
                                                                                              2019
  Neto                                                                                           11.154.130
  Dikurangi bagian jangka pendek                                                                  11.145.665
  Bagian jangka panjang-neto                                                                           8.465

Informasi lain mengenai utang jangka panjang lainnya adalah sebagai berikut:

     Surat utang                 Pokok                   Peringkat   Terdaftar     Jatuh tempo      Kupon
Perseroan
  Obligasi            Seri B Rp923.000.000.000       Pefindo: A+     Bursa Efek   Juli 2021      11,30%
  Berkelanjutan       Dilanjutkan dengan transaksi   (2019)          Indonesia                   Terutang
  Rupiah II Tahap I   swap menjadi USD70.190.114                                                 setiap kuartal
  Obligasi            Seri B Rp701.000.000.000       Pefindo: A+     Bursa Efek   September      11,30%
  Berkelanjutan       Dilanjutkan dengan transaksi   (2019)          Indonesia    2021           Terutang
  Rupiah II Tahap     swap menjadi USD54.235.977                                                 setiap kuartal
  II
  Obligasi            Seri A Rp246.000.000.000       Pefindo: A+     Bursa Efek   Desember       10,80%
  Berkelanjutan                                      (2019)          Indonesia    2019           Terutang
  Rupiah II Tahap                                                                                setiap kuartal
  III
                      Seri B Rp5.000.000.000                                      Desember       11,30%
                                                                                  2021           Terutang
                                                                                                 setiap kuartal
                      Seri C Rp23.000.000.000
                                                                                  Desember       11,80%
                                                                                  2023           Terutang
                                                                                                 setiap kuartal
  Obligasi            Seri A Rp380.000.000.000       Pefindo: A+     Bursa Efek   Maret 2020     10,80%
  Berkelanjutan       Dilanjutkan dengan transaksi   (2019)          Indonesia                   Terutang
  Rupiah II Tahap     swap menjadi USD28.539.241                                                 setiap kuartal
  IV
                      Seri B Rp1.000.000.000                                      Maret 2022     11,30%
                                                                                                 Terutang
                                                                                                 setiap kuartal

                      Seri C Rp7.000.000.000                                      Maret 2024     11,80%
                                                                                                 Terutang
                                                                                                 setiap kuartal
  Obligasi            Seri B Rp269.500.000.000       Pefindo: A+     Bursa Efek   Juni 2020      10,80%
  Berkelanjutan       Dilanjutkan dengan transaksi   (2019)          Indonesia                   Terutang
  Rupiah II Tahap     swap menjadi USD20.278.405                                                 setiap kuartal
  V
                      Seri C Rp753.500.000.000                                    Juni 2022      11,30%
                      Dilanjutkan dengan transaksi                                               Terutang
                      swap menjadi USD56.696.764                                                 setiap kuartal

  Obligasi            Seri A Rp415.000.000.000       Pefindo: A+     Bursa Efek   Maret 2021     10,30%
  Berkelanjutan       Dilanjutkan dengan transaksi   (2019)          Indonesia                   Terutang
  Rupiah II Tahap     swap menjadi USD31.109.445                                                 setiap kuartal
  VI
                      Seri B Rp151.500.000.000                                    September      10,80%
                      Dilanjutkan dengan transaksi                                2022           Terutang
                      swap menjadi USD11.356.822                                                 setiap kuartal

  Obligasi            Seri A Rp282.500.000.000       Pefindo: A+     Bursa Efek   Maret 2021     8,75%
  Berkelanjutan       Dilanjutkan dengan transaksi   (2019)          Indonesia                   Terutang
  Rupiah III Tahap    swap menjadi USD20.537.986                                                 setiap kuartal
  I
                      Seri B Rp217.500.000.000                                    Maret 2023     9,15%
                      Dilanjutkan dengan transaksi                                               Terutang



                                                         33
Page 66
   Surat utang                Pokok                    Peringkat        Terdaftar     Jatuh tempo       Kupon
                    swap menjadi USD15.812.432                                                      setiap kuartal

 Obligasi           Seri A Rp1.155.150.000.000     Pefindo: A+          Bursa Efek   September      10,00%
 Berkelanjutan      dilanjutkan dengan transaksi   (2019)               Indonesia    2021           Terutang
 Rupiah III Tahap   swap menjadi USD77.329.629                                                      setiap kuartal
 II
                    Seri B Rp47.500.000.000                                          September      10,75%
                    dilanjutkan dengan transaksi                                     2023           Terutang
                    swap menjadi USD3.179.810                                                       setiap kuartal
 Wesel Jangka       USD55.000.000                  Pefindo: A+          -            November       5,20%
 Menengah V                                        (2019)                            2019           Terutang
                                                                                                    setiap kuartal
 Wesel Jangka       USD67.150.000                  Non-rated            -            Oktober 2021   5,75%
 Menengah VI                                                                                        Terutang
                                                                                                    setiap kuartal
Medco Power Indonesia
Obligasi Rupiah I Seri A Rp279.000.000.000         Pefindo: A           Bursa Efek   Juli 2021      9,75%
                                                   (2019)               Indonesia                   Terutang
                                                                                                    setiap kuartal
                    Seri B Rp63.000.000.000                                          Juli 2023      10,25%
                                                                                                    Terutang
                                                                                                    Setiap kuartal
                    Seri C Rp258.000.000.000                                         Juli 2025      10,75%
                                                                                                    Terutang
                                                                                                    setiap kuartal
Sukuk Wakalah       Seri A Rp153.000.000.000       Pefindo: A           Bursa Efek   Juli 2021      9,75%
Rupiah I                                           (2019)               Indonesia                   Terutang
                                                                                                    setiap kuartal
                    Seri B Rp404.000.000.000                                         Juli 2023      10,25%
                                                                                                    Terutang
                                                                                                    Setiap kuartal
                    Seri C Rp43.000.000.000                                          Juli 2025      10,75%
                                                                                                    Terutang
                                                                                                    setiap kuartal
Sukuk Wakalah       Seri A Rp832.700.000.000       Pefindo: A           Bursa Efek   Mei 2022       10,00%
Rupiah II                                          (2019)               Indonesia                   Terutang
                                                                                                    setiap kuartal
                    Seri B Rp7.000.000.000                                           Mei 2024       10,55%
                                                                                                    Terutang
                                                                                                    Setiap kuartal
                    Seri C Rp10.300.000.000                                          Mei 2026       11,10%
                                                                                                    Terutang
                                                                                                    setiap kuartal
Medco Strait Services Pte. Ltd.
Obligasi Dolar AS    USD400.000.000                Moody’s Investor     Singapore    Agustus 2022   8,50%
                                                   Service: B2          Exchange                    Terutang
                                                   (2019)               Trading                     setiap
                                                   Fitch Ratings: B+    Limited                     setengah
                                                   (2019)                                           tahun
                                                   Standard & Poor’s
                                                   Rating Services: B
                                                   (2019)
Medco Platinum Road Pte. Ltd.
Obligasi Dolar AS USD500.000.000                   Moody’s Investor     Singapore    Januari 2025   6,75%
                                                   Service: B2          Exchange                    Terutang
                                                   (2019)               Trading                     setiap
                                                   Fitch Ratings: B+    Limited                     setengah
                                                   (2019)                                           tahun
                                                   Standard & Poor’s
                                                   Rating Services: B
                                                   (2019)




                                                       34
Page 67
   Surat utang                Pokok                       Peringkat         Terdaftar       Jatuh tempo         Kupon
Medco Oak Tree Pte. Ltd.
Obligasi Dolar AS   USD650.000.000                  Moody’s Investor        Singapore   Mei 2026            7,375%
                                                    Service: B2             Exchange                        Terutang
                                                    (2019)                  Trading                         setiap
                                                    Fitch Ratings: B+       Limited                         setengah
                                                    (2019)                                                  tahun
                                                    Standard & Poor’s
                                                    Rating Services: B
                                                    (2019)

Seluruh surat utang tersebut di atas tidak dijamin dengan agunan khusus.

                  Kreditur                      Tanggal efektif          Jadwal pelunasan               Jaminan
                                                  pinjaman
Perseroan
  PT Indonesia Infrastruktur Finance (IIF)
    Fasilitas Kredit                         April 2017               April 2020              Fasilitas ini tidak dijamin
                                                                                              dengan agunan khusus
PT Tanjung Jati B Power Services
  PT Mandiri Tunas Finance
    Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen     Maret 2017               Februari 2020           Fasilitas ini dijamin dengan
                                                                                              kendaraan yang diperoleh
    Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen     Agustus 2018             Juli 2021               Fasilitas ini dijamin dengan
                                                                                              kendaraan yang diperoleh
  PT BNI Multifinance
    Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen     Oktober 2017             September 2020          Fasilitas ini dijamin dengan
                                                                                              kendaraan yang diperoleh

Berdasarkan syarat-syarat dan kondisi-kondisi dari perjanjian sehubungan dengan kewajiban jangka
panjang tersebut, Perseroan harus mematuhi pembatasan tertentu, antara lain memperoleh
persetujuan dari pemberi pinjaman/wali amanat yang ditunjuk sebelum melakukan tindakan-
tindakan seperti: merger atau akuisisi, mengurangi modal dasar, diterbitkan dan disetor penuh dari
modal saham Perusahaan, mengubah bisnis utama Perusahaan; pembatasan atas pemberian
pinjaman kepada pihak ketiga, menjaminkan dan mengalihkan aset Perusahaan, menerbitkan
obligasi senior, mengajukan permintaan bangkrut atau penundaan pembayaran pinjaman sebelum
pembayaran pokok dan bunga obligasi, mengumumkan dan membayar dividen melebihi persentase
tertentu dari laba neto konsolidasian dan harus memenuhi rasio keuangan tertentu

Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:

       Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan                                         Tingkat Pemenuhan
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity                                   Maksimal 3,00x
ratio)
Rasio EBITDA terhadap beban keuangan                                                Minimal 1,00x

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Serta, tidak ada keadaan lalai atas pembayaran pokok
dan/atau bunga pinjaman setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
registrasi atas dokumen penawaran sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini.




                                                          35
Page 68
a. Pembatasan-pembatasan atas pinjaman

Pada tanggal 30 September 2019 manajemen berpendapat bahwa Perseroan mematuhi pembatasan
atas semua liabilitas jangka panjang.

Manajemen menyatakan bahwa selama periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian laporan
keuangan konsolidasian, Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar atas obligasi yang
telah jatuh tempo.

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian.

b. Wali Amanat

Perseroan telah menunjuk Wali Amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan pemegang
obligasi. Adapun Wali Amanat untuk Obligasi Berkelanjutan Rupiah II Tahap I, II, III, IV, V dan VI dan
Obligasi Berkelanjutan Rupiah III Tahap I adalah PT Bank Mega Tbk, untuk Obligasi Berkelanjutan
Rupiah III Tahap II adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan juga telah menunjuk
Bank of New York Mellon Corporation sebagai Wali Amanat untuk Program Multicurrency Medium
Term Notes (MTN) dan Obligasi Dolar AS. Adapun untuk Obligasi Rupiah I dan Sukuk Wakalah Rupiah
I dan II PT Medco Power Indonesia, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali
Amanat.

Uang muka dari pelanggan

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan uang muka dari
pelanggan sebesar USD134.671.186, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                  30 September
Uraian
                                                                                      2019
Pihak ketiga
Glencore Singapore Pte. Ltd.                                                              75.000.000
Lukoil Asia Pacific Pte. Ltd.                                                             35.800.000
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)                                                    16.214.184
PT Metaepsi Pejebe Power Generation                                                        3.282.101
Pertamina EP Asset IV                                                                      2.288.836
Perusahaan Daerah Mura Energi                                                              1.004.615
PT Mitra Energi Buana                                                                        606.811
Lain-lain (masing-masing di bawah AS$1.000.000)                                              474.639
Jumlah                                                                                   134.671.186

Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                               (119.252.206)

Bagian jangka panjang                                                                     15.418.980

Liabilitas pajak tangguhan

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan liabilitas pajak
tangguhan sebesar USD554.476.782, dengan rincian sebagai berikut:




                                                 36
Page 69
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan liabilitas pembongkaran
aset dan restorasi area dan provisi lain-lain sebesar USD153.506.382, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                 30 September
Uraian
                                                                                     2019
Indonesia
Saldo awal                                                                              143.088.278
Akresi selama periode/tahun berjalan                                                      5.368.217
Akuisisi entitas anak                                                                    37.333.586
Reklasifikasi sehubungan dengan klasifikasi dimiliki untuk dijual                                 -
Penyesuaian                                                                                 724.522
Saldo akhir                                                                             186.514.603
Rekening yang dicadangkan                                                               90.262.499)
Saldo akhir - neto                                                                       96.252.104

Internasional
Saldo awal                                                                                        -
Akresi selama periode/tahun berjalan                                                      1.172.348
Akuisisi entitas anak                                                                    94.063.777
Reklasifikasi sehubungan dengan klasifikasi dimiliki untuk dijual                                 -
Penyesuaian                                                                               9.280.438
Saldo akhir - neto                                                                       57.254.278

Jumlah                                                                                  153.506.382

Estimasi terkini untuk biaya pembongkaran aset dan restorasi area yang ditinggalkan tidak dihitung
oleh konsultan independen, tetapi dilakukan oleh pihak manajemen. Manajemen berkeyakinan
bahwa akumulasi penyisihan pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian telah cukup untuk
menutup semua liabilitas yang timbul dari kegiatan pembongkaran aset dan restorasi area di masa
depan. Estimasi tersebut ditelaah setiap tahun dan disesuaikan bila diperlukan. Kisaran tingkat
diskonto yang dipergunakan dalam perhitungan adalah 3,49% - 4,14%.

Rekening yang dicadangkan dan dicantumkan di atas ditempatkan di PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk mendanai liabilitas pembongkaran
aset dan restorasi area (ARO) di Indonesia sehubungan dengan operasi minyak dan gas. Rekening
yang dicadangkan yang ditempatkan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan digunakan untuk
mendanai reklamasi area sehubungan dengan operasi pertambangan.

UTANG PERSEROAN YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN

Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi
Tambahan adalah Obligasi Berkelanjutan Rupiah II Tahap IV Seri A dengan jumlah Rp380.000.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2020.

Utang ini akan dilunasi oleh Perseroan dengan internal kas Perseroan dan aktivitas pendanaan dalam
Grup Perseroan.




                                                  37
Page 70
UTANG ENTITAS ANAK YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN

Selain cicilan terjadwal, Tidak terdapat utang Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga)
bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan.

DAFTAR FASILITAS DAN PINJAMAN

Berikut merupakan daftar kewajiban jangka pendek dan jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak
dalam bentuk utang bank per 30 September 2019:

a. Utang bank

1.    Kreditur                   :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Penerima pinjaman          :   Perseroan
      Fasilitas                  :   Pinjaman Transaksi Khusus VI (Non Revolving Credit Facility)
      Jumlah fasilitas           :   USD100.000.000
      Jumlah fasilitas per 30    :   USD45.350.000
      September 2019
      Penggunaan dana            :   Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
                                     kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
                                     terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
      Sifat hubungan Afiliasi    :   Tidak terafiliasi
      Tanggal jatuh tempo        :   20 Agustus 2020
      Prosedur pembayaran        :   Pokok dibayarkan pada saat Jatuh Tempo Fasilitas. Bunga
                                     dibayarkan setiap tanggal 20 perbulan.
      Persyaratan pelunasan      :   Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
      lebih awal                     dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                                     kalender sebelum tanggal pembayaran dipercepat.

2.    Kreditur                   :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Penerima pinjaman          :   Perseroan
      Fasilitas                  :   Pinjaman Transaksi Khusus X (Non Revolving Credit Facility)
      Jumlah fasilitas           :   USD200.000.000
      Jumlah fasilitas per 30    :   USD200.000.000
      September 2019
      Penggunaan dana            :   Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
                                     kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
                                     terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
      Sifat hubungan Afiliasi    :   Tidak terafiliasi
      Tanggal jatuh tempo        :   20 Desember 2021
      Prosedur pembayaran        :   Angsuran per kuartal mulai September 2020 sampai dengan
                                     Desember 2021
      Persyaratan pelunasan      :   Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
      lebih awal                     dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 15 (lima belas)
                                     hari kalender sebelum tanggal pembayaran dipercepat.

3.    Kreditur                   :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Penerima pinjaman          :   Perseroan
      Fasilitas                  :   Fasilitas Fasilitas Kredit Jangka Pendek (Short-term Facility)
      Jumlah fasilitas           :   USD50.000.000
      Jumlah fasilitas per 30    :   USD50.000.000



                                                38
Page 71
     September 2019
     Penggunaan dana           :   Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
                                   kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
                                   terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
     Sifat hubungan Afiliasi   :   Tidak terafiliasi
     Tanggal jatuh tempo       :   9 Desember 2019
     Prosedur pembayaran       :   Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
     Persyaratan pelunasan     :   Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
     lebih awal                    dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
                                   sebelum tanggal pembayaran dipercepat.

4.   Kreditur                  :   PT DBS Bank Indonesia
     Penerima pinjaman         :   Perseroan
     Fasilitas                 :   Fasilitas Perbankan Korporasi (Corporate Facility Agreement)
     Jumlah fasilitas          :   USD50.000.000
     Jumlah fasilitas per 30   :   USD32.142.864
     September 2019
     Penggunaan dana           :   Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
                                   kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
                                   terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
     Sifat hubungan Afiliasi   :   Tidak terafiliasi
     Tanggal jatuh tempo       :   28 Desember 2021
     Prosedur pembayaran       :   Angsuran per kuartal sampai dengan Desember 2021
     Persyaratan pelunasan     :   Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
     lebih awal                    dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                                   kalender sebelum tanggal pembayaran dipercepat.

5.   Kreditur                  :   The Hongkong and Shanghai Bank Corporation
     Penerima pinjaman         :   Perseroan
     Fasilitas                 :   Fasilitas Revolving Lian (Revolving Credit Facility)
     Jumlah fasilitas          :   USD20.000.000
     Jumlah fasilitas per 30   :   USD20.000.000
     September 2019
     Penggunaan dana           :   Untuk pemenuhan kekurangan dana Perseroan dalam rangka
                                   kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
                                   terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
     Sifat hubungan Afiliasi   :   Tidak terafiliasi
     Tanggal jatuh tempo       :   18 Oktober 2019
     Prosedur pembayaran       :   Pembayaran penuh pada saat jatuh tempo
     Persyaratan pelunasan     :   -
     lebih awal

6.   Kreditur                  :   Konsorsium:
                                   - Australia and New Zealand Banking Group Limited
                                   - ING Bank N.V., Cabang Singapura
                                   - PT Bank ANZ Indonesia
                                   - Societe Generale, Cabang Singapura
                                   - PT Bank DBS Indonesia
                                   - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Singapura
                                   - BNP Paribas
                                   - Credit Agricole Corporate and Investment Bank



                                              39
Page 72
                                   - Credit Suisse AG, Cabang Singapura
                                   - Natixis, Cabang Singapura
                                   - Standard Chartered Bank Cabang Singapura
                                   - Sumitomo Mitsui Banking, Cabang Singapura
                                   - PT Bank BTPN Tbk (dahulu PT Bank Sumitomo Mitsui
                                     Indonesia)
                                   - The Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Cabang
                                     Singapura
                                   - Mizuho Bank Ltd
                                   - MUFG Bank Ltd (dahulu The Bank of Tokyo - Cabang
                                     Jakarta
                                   - PT Bank UOB Indonesia
     Penerima pinjaman         :   PT Medco E&P Malaka dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi
     Fasilitas                 :   Perjanjian Sindikasi (Syndication Agreement)
     Jumlah fasilitas          :   USD500.000.000
     Jumlah fasilitas per 30   :   USD338.996.586
     September 2019
     Penggunaan dana           :   Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
                                   kebutuhan kegiatan usaha terkait migas, pendanaan ulang
                                   terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
     Sifat hubungan Afiliasi   :   Tidak terafiliasi
     Tanggal jatuh tempo       :   30 September 2024
     Prosedur pembayaran       :   Angsuran per kuartal sampai dengan September 2024
     Persyaratan pelunasan     :   Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
     lebih awal                    dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
                                   kalender sebelum tanggal pembayaran dipercepat.

7.   Kreditur                  :   ING Bank N.V., Cabang Singapura
     Penerima pinjaman         :   PT Medco Power Indonesia
     Fasilitas                 :   Fasilitas Kredit Term Loan (Credit Term Loan Facility)
     Jumlah fasilitas          :   USD55.000.000
     Jumlah fasilitas per 30   :   USD24.816.366
     September 2019
     Penggunaan dana           :   Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
                                   kebutuhan kegiatan usaha terkait listrik, pendanaan ulang
                                   terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
     Sifat hubungan Afiliasi   :   Tidak terafiliasi
     Tanggal jatuh tempo       :   27 Oktober 2021
     Prosedur pembayaran       :   Angsuran per kuartal sampai dengan Desember 2021
     Persyaratan pelunasan     :   Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
     lebih awal                    dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
                                   sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Dengan minimum
                                   Outstanding sebesar US$ 1,000,000,-

8.   Kreditur                  :   PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
     Penerima pinjaman         :   PT Medco Power Indonesia
     Fasilitas                 :   Fasilitas Kredit Pendanaan Umum (General Financing Credit
                                   Facility)
     Jumlah fasilitas          :   USD20.000.000
     Jumlah fasilitas per 30   :   USD19.500.000
     September 2019



                                              40
Page 73
      Penggunaan dana           :   Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
                                    kebutuhan kegiatan usaha terkait listrik, pendanaan ulang
                                    terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
      Sifat hubungan Afiliasi   :   Terafiliasi
      Tanggal jatuh tempo       :   29 Mei 2021
      Prosedur pembayaran       :   Angsuran per kuartal sampai dengan Mei 2021
      Persyaratan pelunasan     :   Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
      lebih awal                    dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                    hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Dikenakan
                                    denda 0.05% dari nilai pelunasan.

9.    Kreditur                  :   Sarulla Lenders Consortium
      Penerima pinjaman         :   PT Medco Geopower Sarulla
      Fasilitas                 :   Fasilitas Kredit Term Loan (Credit Term Loan Facility)
      Jumlah fasilitas          :   USD431.501.849
      Jumlah fasilitas per 30   :   USD398.200.045
      September 2019
      Penggunaan dana           :   Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
                                    kebutuhan kegiatan usaha terkait listrik, pendanaan ulang
                                    terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
      Sifat hubungan Afiliasi   :   Tidak terafiliasi
      Tanggal jatuh tempo       :   24 Maret 2034
      Prosedur pembayaran       :   Angsuran per semester sampai dengan Maret 2034
      Persyaratan pelunasan     :   Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
      lebih awal                    dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
                                    hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Dengan
                                    minimum atas Senior Loan US$ 10,000,000,-

10.   Kreditur                  :   PT Bank Syariah Mandiri
      Penerima pinjaman         :   PT Energi Listrik Batam
      Fasilitas                 :   Fasilitas Musyakarah (Musyakarah Facility)
      Jumlah fasilitas          :   USD51.000.000
      Jumlah fasilitas per 30   :   USD40.847.745
      September 2019
      Penggunaan dana           :   Untuk pemenuhan kekurangan dana anak usaha dalam rangka
                                    kebutuhan kegiatan usaha terkait listrik, pendanaan ulang
                                    terkait pinjaman bank, obligasi, dan instrumen utang lainnya
      Sifat hubungan Afiliasi   :   Tidak terafiliasi
      Tanggal jatuh tempo       :   30 Desember 2026
      Prosedur pembayaran       :   Angsuran per bulan sampai dengan Desember 2026
      Persyaratan pelunasan     :   Penerima Pinjaman memberitahukan secara tertulis terlebih
      lebih awal                    dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                                    kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. Dan dikenakan
                                    biaya 1% dari sisa outstanding pokok dan berlaku selama masa
                                    pembiayaan

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN


                                               41
Page 74
KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN
YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA PER TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIF.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DIATAS,
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG
DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM DAN PEMEGANG OBLIGASI.




                                       42
Page 75
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 30 September 2019 serta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang
laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data keuangan penting
Perseroan pada tanggal 30 September 2018 serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
yang tidak diaudit, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ikhtisar data
keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2019 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 6 Januari 2020. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh
Susanti (Izin Akuntan Publik No. AP.0705).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2018 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, tidak diaudit namun telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang laporannya tertanggal 7
Desember 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja
(Izin Akuntan Publik No. AP.0696).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 5 April 2019 dan 6 April 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut
ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Izin Akuntan Publik No. AP.0696).

IV.1.       LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                              dalam USD
                                                              30 September          31 Desember
Uraian
                                                                  2019         2018             2017
ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                              313.846.825   418.052.511   489.040.578
Investasi jangka pendek                                          25.753.524    25.185.432    26.342.281
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya          259.731.660   208.133.766   145.836.506
Piutang usaha
- Pihak berelasi                                                     23.312             -             -
- Pihak ketiga                                                  245.451.084   166.517.457   196.155.960
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi                                                  3.647.211     1.451.445   279.759.962
- Pihak ketiga                                                  300.306.035    81.514.460   159.454.119



                                                         43
Page 76
                                                                                                          dalam USD
                                                                        30 September            31 Desember
Uraian
                                                                            2019           2018             2017
Piutang sewa pembiayaan – bagian yang jatuh tempo dalam satu
                                                                           16.395.823     14.703.089        7.876.306
tahun
Aset keuangan konsesi – bagian yang jatuh tempo dalam satu
                                                                           70.967.463     75.741.819      70.039.484
tahun
Persediaan                                                                102.240.826      62.317.376      88.911.512
Pajak dibayar dimuka                                                       11.330.121       8.561.315       3.173.985
Beban dibayar dimuka                                                       13.675.805       9.023.130       8.805.933
Aset derivatif                                                                470.007       1.922.078               -
Aset tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual     244.818.701     709.750.275     464.294.535
Aset lancar lain-lain                                                      49.863.871      44.241.208      35.358.947
Jumlah Aset Lancar                                                      1.658.522.268   1.827.115.361   1.975.050.108

ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi                                                            2.476.846              -               -
- Pihak ketiga                                                             98.317.091    131.884.806      88.047.764
Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian yang jatuh
                                                                          226.540.638    233.931.587     244.576.697
tempo dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
                                                                          605.022.049    532.315.640     475.069.991
dalam satu tahun
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya                      1.287.081       1.361.232       5.886.402
Aset pajak tangguhan                                                       86.266.205      90.525.828      89.751.633
Investasi jangka panjang                                                1.150.290.895     953.676.115     887.327.871
Aset tetap                                                                 46.644.829      43.212.281      67.924.100
Aset eksplorasi dan evaluasi                                              295.279.658     102.223.519     103.766.335
Aset minyak dan gas bumi                                                1.881.004.596   1.229.412.005   1.107.832.391
Goodwill                                                                   67.024.515      67.024.515      67.024.515
Aset derivatif                                                              4.451.915       4.605.098       6.932.059
Aset lain-lain                                                             92.146.796      35.105.759      41.595.991
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                4.556.753.114   3.425.278.385   3.185.735.749
JUMLAH ASET                                                             6.215.275.382   5.252.393.746   5.160.785.857

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                70.000.000     40.000.000      42.000.000
Utang usaha
- Pihak berelasi                                                           42.715.611     20.779.088      24.689.287
- Pihak ketiga                                                            198.995.159     98.291.695     115.052.560
Utang lain-lain
- Pihak berelasi                                                           44.325.767     12.394.583               -
- Pihak ketiga                                                             54.020.021    102.043.710     171.925.141
Utang pajak                                                                55.302.941     28.697.067      46.777.130
Biaya akrual dan provisi lain-lain                                        164.470.851    149.053.133     114.744.418
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                      1.718.132      1.165.823       2.284.176
Liabilitas derivatif                                                        7.702.655     11.225.780      55.092.235
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset tidak
                                                                           45.268.875    187.891.020     202.244.529
lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank                                                           131.546.396    230.529.466     161.395.447
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                                 11.145.665         54.570       1.205.049
- Obligasi Rupiah                                                          62.122.831     77.378.221     129.006.725
- Obligasi Dolar AS                                                                 -              -               -
- Wesel jangka menengah                                                    54.607.940     54.499.975      73.660.258
Uang muka dari pelanggan
- Pihak berelasi                                                                    -               -               -
- Pihak ketiga                                                            119.252.206      87.975.147     153.564.140
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                         1.063.195.050   1.101.979.278   1.293.641.095




                                                             44
Page 77
                                                                                                          dalam USD
                                                                        30 September            31 Desember
Uraian
                                                                            2019           2018             2017
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank                                                           933.974.096   1.012.275.238   1.367.229.847
- Pinjaman dari institusi keuangan non-bank                                     8.465      10.907.474      27.314.985
- Obligasi Rupiah                                                         472.699.314     447.623.190     348.648.809
- Obligasi Dolar AS                                                     1.503.888.135     867.801.068     384.704.834
- Obligasi Dolar Singapura                                                          -               -               -
- Wesel jangka menengah                                                    66.820.748      66.456.769      53.958.848
Uang muka dari pelanggan                                                   15.418.980       7.500.000               -
Utang lain-lain                                                            17.612.524      17.716.644      17.325.215
Liabilitas pajak tangguhan                                                554.476.782     188.511.302     136.726.242
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                    23.259.967      19.774.531      46.836.687
Liabilitas derivatif                                                       50.186.751      36.021.136      20.131.692
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain     153.506.382      88.565.809      61.595.555
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                        3.791.852.144   2.763.153.161   2.464.472.714
Jumlah Liabilitas                                                       4.855.047.194   3.865.132.439   3.758.113.809

EKUITAS
Modal saham
- Modal dasar – diterbitkan dan disetor penuh                            109.471.157     109.444.392     109.266.128
- Saham treasuri                                                            (585.692)       (410.238)       (816.327)
                                                                         108.885.465     109.034.154     108.449.801
Tambahan modal disetor                                                   379.737.159     372.143.976     366.137.292
Dampak perubahan transaksi ekuitas entitas anak/entitas asosiasi         (10.541.054)         107.870         107.870
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                           (3.545.048)     (4.468.876)          40.017
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas               (513.734)       7.247.621      17.495.191
Penyesuaian nilai wajar atas investasi tersedia untuk dijual                  854.945       1.030.499         713.010
Bagian rugi komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama        (7.055.321)     (2.718.169)    (14.420.763)
Pengukuran kembali program imbalan pasti                                   31.852.843     29.767.330       20.586.862
Saldo laba
- Ditentukan penggunaannya                                                  6.492.210      6.492.210        6.492.210
- Tidak ditentukan penggunaannya                                          719.833.180    700.563.001     ]751.865.237
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                                        1.226.000.645   1.219.199.616   1.257.466.727
induk
Kepentingan nonpengendali                                                 134.227.543     168.061.691     145.205.321
Jumlah Ekuitas                                                          1.360.228.188   1.387.261.307   1.402.672.048
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                           6.215.275.382   5.252.393.746   5.160.785.857

IV.2.        LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                         (dalam USD)
                                                               30 September                     31 Desember
Uraian
                                                           2019           2018              2018           2017
OPERASI YANG DILANJUTKAN

PENJUALAN DAN PENDAPATAN USAHA LAINNYA
Penjualan minyak dan gas bumi neto                       852.715.641      730.476.829     980.150.245    834.614.358
Penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya        161.918.135      168.416.012     235.856.950     67.500.171
Pendapatan dari jasa                                       1.311.540        1.711.387       2.244.353      2.998.923
JUMLAH PENJUALAN DAN PENDAPATAN USAHA
                                                       1.015.945.316      900.604.228   1.218.251.548    905.113.452
LAINNYA

BEBAN POKOK PENJUALAN DAN BIAYA
LANGSUNG LAINNYA
Biaya produksi dan lifting                               211.810.936      134.960.228     203.334.983    192.262.319
Penyusutan, deplesi dan amortisasi                       205.781.299       71.527.241     108.791.406    160.577.459
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa
                                                          89.408.070       88.614.468     134.328.715     40.560.717
terkait lainnya


                                                             45
Page 78
                                                                                                   (dalam USD)
                                                          30 September                    31 Desember
Uraian
                                                      2019           2018             2018           2017
Biaya pembelian minyak mentah                        43.465.672    109.293.881      125.388.135     80.874.531
Beban eksplorasi                                     20.740.523       4.332.162       8.575.902       9.923.574
Biaya jasa                                            5.023.378       4.019.343       5.654.163       5.265.404
JUMLAH BEBAN POKOK PENJUALAN DAN BIAYA
                                                    576.229.878     412.747.323     586.073.304     489.464.004
LANGSUNG LAINNYA

LABA KOTOR                                          439.715.438     487.856.905     632.178.244     415.649.448

Beban penjualan, umum dan administrasi             (172.075.573)   (120.547.588)   (157.294.087)   (144.339.824)
Beban pendanaan                                    (188.471.144)   (146.337.548)   (188.990.540)   (140.561.845)
Pendapatan bunga                                      13.004.658       7.357.408      12.704.231      32.306.176
Keuntungan pembelian diskon                           79.498.296               -               -      43.067.951
Keuntungan dari kombinasi bisnis secara bertahap               -               -               -      16.134.548
Pendapatan dari klaim asuransi                                 -               -               -       7.664.809
Kerugian atas pengukuran nilai wajar dikurangi
                                                               -               -               -               -
biaya untuk menjual
Kerugian penurunan nilai aset                                  -               -     (2.160.936)     (4.078.800)
Kerugian atas dilusi investasi jangka panjang                  -    (19.073.814)    (19.073.814)               -
Bagian rugi dari entitas asosiasi dan ventura
                                                    (30.323.020)    (24.348.745)    (66.741.203)    (36.951.817)
bersama
Pendapatan lain-lain                                  29.064.846      13.040.418      10.123.455      22.554.211
Beban lain-lain                                     (14.108.789)    (24.885.214)    (18.555.561)    (14.367.488)

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DARI
                                                    156.304.712     173.061.822     202.189.789     197.077.369
OPERASI YANG DILANJUTKAN

BEBAN PAJAK PENGHASILAN                            (138.536.335)   (169.223.827)   (196.480.990)   (138.093.462)

LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN DARI OPERASI
                                                     17.768.377       3.837.995       5.708.799      58.983.907
YANG DILANJUTKAN

OPERASI YANG DIHENTIKAN

Laba (rugi) setelah beban pajak penghasilan dari
                                                      8.821.055      (5.070.532)    (34.081.735)     72.824.866
operasi yang dihentikan

LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                   26.589.432      (1.232.537)    (28.372.936)    131.808.773

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan         224.247      (4.914.146)     (5.556.187)     26.651.788
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung
                                                    (14.418.121)     (7.320.415)     (7.137.157)     24.298.926
nilai arus kas - setelah dikurangi pajak
Penyesuaian nilai wajar atas investasi tersedia
                                                       (175.554)               -        358.273         713.010
untuk dijual
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas
                                                     (4.337.152)     14.684.762      11.702.594      12.439.258
asosiasi dan ventura bersama

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK
AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas
                                                               -               -               -               -
asosiasi dan ventura bersama
Pengukuran kembali program imbalan kerja              2.167.342       9.685.328      10.368.936      (5.495.416)
Pajak penghasilan terkait dengan pos yang tidak
                                                       (143.887)       (855.653)       (943.847)       (768.786)
direklasifikasi ke laba rugi

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
                                                      9.906.307      10.047.339     (19.580.324)    189.647.553
BERJALAN



                                                        46
Page 79
                                                                                             (dalam USD)
                                                      30 September                  31 Desember
Uraian
                                                  2019           2018           2018           2017

LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba (rugi) periode/tahun berjalan dari operasi
                                                  10.449.124    (6.013.643)   (17.220.501)    54.272.784
yang dilanjutkan
Laba (rugi) periode/tahun berjalan dari operasi
                                                   8.821.055    (5.070.532)   (34.081.735)    72.824.866
yang dihentikan
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan
                                                  19.270.179   (11.084.175)   (51.302.236)   127.097.650
pada pemilik entitas induk

Laba periode/tahun berjalan dari operasi yang
dilanjutkan   yang    diatribusikan   kepada       7.319.253     9.851.638     22.929.300      4.711.123
kepentingan nonpengendali
                                                  26.589.432    (1.232.537)   (28.372.936)   131.808.773

JUMLAH        LABA      (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba (rugi) komprehensif tahun/periode berjalan
                                                   1.184.404       213.816    (10.776.413)   111.714.502
dari operasi yang dilanjutkan
Laba (rugi) komprehensif tahun/periode berjalan
                                                   8.821.055    (5.070.532)   (34.081.735)    72.824.866
dari operasi yang dihentikan

Laba komprehensif tahun/periode berjalan yang
                                                  10.005.459    (4.856.716)   (44.858.148)   184.539.368
diatribusikan kepada pemilik entitas induk

Laba komprehensif tahun/periode berjalan yang
                                                    (99.152)    14.904.055     25.277.824      5.108.185
diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali

                                                   9.906.307    10.047.339    (19.580.324)   189.647.553

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
                                                    0,00108      (0,00063)      (0,00290)        0,00887
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK

LABA PER SAHAM DASAR DARI OPERASI YANG
DILANJUTKAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN                0,00059      (0,00034)      (0,00097)        0,00379
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK

LABA PER SAHAM DILUSIAN YANG DAPAT
                                                    0,00103      (0,00057)      (0,00266)        0,00886
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK

LABA PER SAHAM DILUSIAN DARI OPERASI YANG
DILANJUTKAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN                0,00056      (0,00031)      (0,00089)        0,00378
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK




                                                    47
Page 80
IV.3.        RASIO

                                                                           30 September           31 Desember
Uraian
                                                                               2019            2018        2017
Rasio lancar(1)(A)                                                                  1,56x         1,66x        1,53x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity)(2)(A)                            2,43x         2,02x        1,85x
Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas (net debt to equity ratio)(3)                2,20x         1,72x        1,50x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas                                     3,57x         2,79x        2,68x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset                                        0,78x         0,74x        0,73x
Rasio imbal hasil atas aset(4)                                                     0,43%        -0,54%        2,55%
Rasio imbal hasil atas ekuitas(5)                                                  1,95%        -2,05%        9,40%
Rasio aset minyak dan gas bumi - bersih terhadap jumlah aset                        0,30x         0,23x        0,21x
Rasio penjualan(6) terhadap jumlah aset                                             0,16x         0,23x        0,18x
Rasio modal kerja bersih(7) terhadap penjualan(6)                                   0,59x         0,60x        0,75x
Rasio pertumbuhan penjualan(8) terhadap pertumbuhan kas bersih yang                  3,38        -3,80x        0,79x
diperoleh dari aktivitas operasi(9)
Rasio jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terhadap              7,56x         -12,75x          3,37x
laba bersih(10)
Rasio EBITDA(11) terhadap beban keuangan(12)(A)                                     2,72x           3,32x          4,00x
Catatan:
(1) Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek masing-
     masing pada periode/tahun yang bersangkutan.
(2) Rasio liabilitas terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek,
     pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah
     dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari
     instansi keuangan non-bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, dan obligasi Dolar AS) dengan jumlah ekuitas,
     masing-masing pada periode/tahun yang bersangkutan.
(3) Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek,
     pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah
     dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari
     instansi keuangan non-bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, dna obligasi Dolar AS) dan dikurangi dengan kas
     dan setara kas, dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada periode/tahun yang bersangkutan.
(4) Rasio imbal hasil atas aset dihitung dengan cara membandingkan jumlah laba (rugi) tahun/periode berjalan untuk
     periode/tahun yang bersangkutan dengan jumlah aset pada periode/tahun yang bersangkutan.
(5) Rasio imbal hasil atas ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah laba (rugi) tahun/periode berjalan untuk
     periode/tahun yang bersangkutan dengan jumlah ekuitas pada periode/tahun yang bersangkutan.
(6) Penjualan juga mencakup pendapatan usaha lainnya.
(7) Modal kerja bersih adalah aset lancar dikurangi liabilitas jangka pendek masing-masing pada periode/tahun yang
     bersangkutan.
(8) Pertumbuhan penjualan dihitung dengan cara membandingkan jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya
     untuk periode/tahun yang bersangkutan dengan jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya untuk
     periode/tahun sebelumnya.
(9) Pertumbuhan kas yang diperoleh dari operasi dihitung dengan cara membandingkan jumlah kas bersih yang dihasilkan
     dari operasi untuk periode/tahun yang bersangkutan dengan kas bersih yang dihasilkan dari operasi untuk
     periode/tahun sebelumnya.
(10) Laba bersih merupakan laba (rugi) tahun/periode berjalan.
(11) EBITDA adalah laba kotor dikurangi beban administrasi dan penjualan dengan mengecualikan beban depresiasi.
(12) Beban Keuangan Bersih dihitung dengan cara menjumlahkan beban bunga bersih dari semua kewajiban atau utang
     yang berbunga setelah dikurangi dengan pendapatan bunga.
(A) Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan telah memenuhi rasio lancar (minimum 1,25x); rasio liabilitas terhadap
     ekuitas (maksimum 3x); dan rasio EBITDA terhadap Beban Keuangan Bersih (minimum 1x).




                                                          48
Page 81
V.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
           INDEPENDEN
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2019 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 6 Januari 2020. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh
Susanti (Izin Akuntan Publik No. AP.0705).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2018 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, tidak diaudit namun telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang laporannya tertanggal 7
Desember 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja
(Izin Akuntan Publik No. AP.0696).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari
Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,
yang laporannya tertanggal 5 April 2019 dan 6 April 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut
ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Izin Akuntan Publik No. AP.0696).

Kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen di atas adalah sebagai berikut:

     1. Sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan
        konsolidasian, sebanyak 76.314.797 Waran Seri I telah dikonversi menjadi 76.314.797
        lembar saham dengan jumlah penerimaan sebesar Rp49.604.618.050.
     2. Pada tanggal 9 Oktober 2019, terdapat Program Bagi Hasil Manajemen Unblocked Shares
        Program-Executive and Senior Management Level. Program ini berlaku bagi Direksi, Dewan
        Komisaris dan Manajemen Senior Perusahaan yang bekerja di Perusahaan atau
        diperbantukan pada entitas anak Grup. Jumlah seluruh saham yang diberikan pada program
        ini adalah sebesar 750.000.
     3. Pada tanggal 11 November 2019, Perusahaan melakukan pelunasan seluruh Wesel Jangka
        Menengah V sebesar AS$55.000.000.
     4. Pada tanggal 14 November 2019, PT Medco Ratch Power Riau (“MRPR”) telah melakukan
        penarikan fasilitas kredit dari konsorsium pemberi pinjaman MRPR sejumlah AS$96.586.000.
     5. Pada tanggal 22 November 2019, Perusahaan melakukan penambahan Investasi Jangka
        Pendek pada Reksadana sebesar Rp50.000.000.000.
     6. Pada tanggal 26 November 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan
        Morgan Stanley sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan tanggal
        jatuh tempo 31 Desember 2020.
     7. Pada tanggal 9 Desember 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan
        Morgan Stanley sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan tanggal
        jatuh tempo 31 Desember 2020.




                                                49
Page 82
8. Pada tanggal 9 Desember 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan BNP
    Paribas sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan tanggal jatuh
    tempo 31 Desember 2020.
9. Pada tanggal 19 Desember 2019, Perusahaan melakukan pencairan Investasi Jangka Pendek
    dari Reksadana sebesar Rp40.754.626.112. Pada tanggal 19 Desember 2019, PT Medco E & P
    Indonesia (“MEPI”), entitas anak yang dimiliki sepenuhnya, melakukan pencairan Investasi
    Jangka Pendek dari Reksadana sebesar Rp11.622.648.364.
10. Pada tanggal 17 Desember 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan
    Standard Chartered Bank sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan
    tanggal jatuh tempo 31 Desember 2020.
11. Pada tanggal 20 Desember 2019, Perusahaan melakukan pelunasan pokok Obligasi
    Berkelanjutan Rupiah II Tahap III Seri A sebesar Rp246.000.000.000.
12. Pada tanggal 23 Desember 2019, Perusahaan melakukan pelunasan seluruh fasilitas PTK VI
    yang belum dibayar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar AS$45.350.000.
13. Pada tanggal 23 Desember 2019, Perusahaan melakukan pelunasan sebagian fasilitas PTK X
    yang belum dibayar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar AS$35.000.000.
14. Pada tanggal 27 Desember 2019, Perusahaan melakukan perjanjian Put Option dengan BNP
    Paribas sejumlah 20.000 barel dengan tanggal efektif 1 Januari 2020 dan tanggal jatuh
    tempo 31 Desember 2020.
15. Pada tanggal 30 Desember 2019, Perusahaan melakukan pelunasan seluruh fasilitas kredit
    yang belum dibayar dari PT Indonesia Infrastructure Finance sebesar Rp157.500.000.000.
16. Pada tanggal 30 Desember 2019, PT Medco Power Indonesia (“MPI”) menandatangani
    perjanjian pembelian saham kembali dengan PT Medco Power Internasional (“MPIN”) dan
    Perusahaan untuk membeli kembali 56,100,000 lembar saham dari MPIN dan 53,900,000
    lembar saham dari Perusahaan. Berdasarkan perjanjian tersebut, transaksi akan dibayar
    tunai paling lambat 30 Juni 2020.




                                          50
Page 83
VI.       KETERANGAN    TAMBAHAN     TENTANG   PERSEROAN,
          KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
VI.1.      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang
No.6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1970 dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, didirikan dengan
Akta Pendirian No.19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.29
tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No.2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat di
hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No.1348, No.1349 dan No.1350, tanggal 16 April
1981 serta telah diumumkan dalam BNRI No.102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan
No.1020/1981.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2018, Perseroan telah melakukan perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09
tanggal 13 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, akta
mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-00165880 tanggal 13 Januari 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0005865.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020 (“Akta No. 09/2020”). Berdasarkan Akta No.
09/2020, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan (a) menerbikan 120.418.989 saham baru
dengan nilai nominal Rp25 yang merupakan pelaksanaan waran sejak tanggal 24 Oktober 2018
sampai dengan 31 Desember 2019, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
meningkat dari sebelumnya Rp444.891.573.125 menjadi sebesar Rp447.902.047.850; dan (b)
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

Sesuai dengan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
eksplorasi, penambangan dan produksi, perindustrian, perdagangan umum, peragenan dan/atau
perwakilan, dan pemborong (kontraktor). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu (i) menjalankan usaha eksplorasi,
pertambangan dan produksi minyak dan gas bumi serta energi lainnya, (ii) menjalankan usaha
pemboran (drilling) minyak dan gas bumi serta energi lainnya, (iii) menjalankan usaha
pembangunan, pemeliharaan prasarana dan distribusi maupun usaha lainnya yang dibutuhkan
dalam pertambangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya, dan (iv) menjalankan perdagangan
umum termasuk pula perdagangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya baik secara impor,
ekspor, lokal, serta antar pulau (interinsulair) baik untuk perhitungan sendiri maupun secara komisi
atas perhitungan pihak lain, demikian pula usaha – usaha perdagangan sebagai leveransir (supplier),
grosir dan distributor.

Perseroan melakukan kegiatan usaha melalui (i) MEPI untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak
dan gas – Indonesia; (ii) MSS untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas – internasional;
(iii) MPI dan MPGI untuk unit usaha ketenagalistrikan; (vi) Medco LNG untuk unit usaha sektor hilir
migas; (vii) EPI untuk unit usaha jasa penyewaan peralatan pengeboran; dan (viii) AMNT untuk unit jasa
pertambangan emas dan tembaga. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan pada perusahaan lain dengan
bidang usaha sejenis.



                                                 51
Page 84
Pada 22 Mei 2019, Perseroan menyelesaikan akuisisi Ophir melalui anak perusahaannya, MEG. Ophir
merupakan perusahaan eksplorasi dan produksi hulu minyak dan gas independen, dengan portofolio
produksi, pengembangan dan eksplorasi aset yang beragam di Indonesia, Thailand, Vietnam,
Malaysia, Meksiko, dan Tanzania. Ophir didirikan pada tahun 2004 dan terdaftar di London Stock
Exchange sejak tahun 2011 hingga selesainya akuisisi Ophir. Pada bulan September 2018, Ophir telah
melakukan akuisisi Santos Producing Assets di Asia Tenggara. Ophir memiliki cadangan terbukti dan
cadangan mungkin sebesar 68,8 MMBOE pada tanggal 31 Desember 2018 dan tingkat rata-rata
produksi harian sebesar 29,7 MBOE/hari untuk tahun 2018 (atas dasar pro forma termasuk produksi
untuk tahun 2018 dari Santos Assets). Total pembayaran yang dibutuhkan untuk akuisisi adalah
sebesar GBP408,4 juta ditambah pajak transfer, yang dibiayai Perseroan dengan hasil dari
penawaran Obligasi Dolar AS senilai USD650 juta. Sejak selesainya akuisisi Ophir, Perseroan terus
mengintegrasikan aset-aset grup Ophir sambil menjual beberapa aset eksplorasi air dalam milik grup
Ophir, agar sejalan dengan fokus utama Perseroan yaitu kegiatan eksplorasi dan pengembangan
yang selektif dan berisiko rendah. Dalam sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2019,
aset-aset Ophir (termasuk selama periode sebelum akuisisi Ophir menjadi efektif) menghasilkan 7,2
MMBOE.

VI.2.     PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tahun 2020

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 13 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp25,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                       (%)
                                               Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                     38.000.000.000         950.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Medco Daya Abadi Lestari                      8.959.891.262         223.997.281.550     50,01
 Diamond Bridge Pte. Ltd.                         3.830.690.801          95.767.270.025     21,38
 PT Medco Duta                                       33.244.500             831.112.500      0,19
 PT Multifabrindo Gemilang                            8.000.000             200.000.000      0,04
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)           4.994.337.740         124.858.443.500     27,87
                                                 17.826.164.303         445.654.107.575     99,49
Saham Treasuri                                       94.289.204           2.357.230.100      0,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh                                            17.920.453.507         448.011.337.675    100,00
Saham dalam Portepel                             20.079.546.493         501.988.662.325




                                               52
Page 85
Tahun 2019

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp25,- per saham          (%)
Uraian dan Keterangan
                                               Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                     38.000.000.000          950.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Medco Daya Abadi Lestari                     8.959.891.262         223.997.281.550     50,01
 Diamond Bridge Pte. Ltd.                        3.830.690.801          95.767.270.025     21,38
 PT Medco Duta                                      33.244.500             831.112.500      0,19
 PT Multifabrindo Gemilang                           8.000.000             200.000.000      0,04
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)          4.989.582.971         124.739.574.275     27,85
                                                17.821.409.534         445.535.238.350     99,47
Saham Treasuri                                      94.672.380           2.366.809.500      0,53
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh                                           17.916.081.914         447.902.047.850    100,00
Saham dalam Portepel                            20.083.918.086         502.097.952.150

Tahun 2018

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tanggal 25 November 2015, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0983580 tanggal 27 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-3585501.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 November 2015
(“Akta No. 95/2015”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 51 tanggal 21 Februari 2018 yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0080040 tanggal 23 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0026074.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 23
Februari 2018 serta susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
7 September 2018 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp25,- per saham          (%)
Uraian dan Keterangan
                                               Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                     38.000.000.000          950.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Medco Daya Abadi Lestari                     8.959.891.262         223.997.281.550     50,35
 Diamond Bridge Pte. Ltd.                        3.830.690.801          95.767.270.025     21,53
 PT Medco Duta                                      33.244.500             831.112.500      0,19
 PT Multifabrindo Gemilang                           8.000.000             200.000.000      0,04
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)          4.895.279.290         122.381.982.250     27,51
                                                17.727.105.853         443.177.646.325     99,62
Saham Treasuri                                      67.201.240           1.680.031.000      0,38
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh                                           17.794.307.093         444.857.677.325    100,00
Saham dalam Portepel                            20.205.692.907         505.142.322.675




                                               53
Page 86
VI.3.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 134 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat
dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                  :   Muhammad Lutfi
Komisaris Independen             :   Bambang Subianto
Komisaris Independen             :   Marsillam Simandjuntak
Komisaris                        :   Yani Yuhani Panigoro
Komisaris                        :   Yaser Raimi A. Panigoro

Direksi
Direktur Utama                   :   Hilmi Panigoro
Direktur                         :   Roberto Lorato
Direktur Independen              :   Anthony R. Mathias
Direktur                         :   Ronald Gunawan
Direktur                         :   Amri Siahaan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0062798 tanggal 30 Juni 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0081297.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No.33/2014.




                                                54
Page 87
VI.4.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




                                        55
Page 88
STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

A. Struktur Kepemilikan antara Perseroan dan Pemegang Saham

                                      Hilmi Panigoro



                                                       99,00%             1,00%
                                Arifin Panigoro

                    99,99%


                                                                 PT Medco                      Ir. Hadi
                              0,01%                             Intidinamika                  Basalamah

                                              99,99%              0,01%      66,70%                33,30%




  Diamond Bridge
                    PT Medco Daya                                            PT Multifabrindo
     Pte. Ltd.                              PT Medco Duta                                                 Masyarakat*
                     Abadi Lestari                                              Gemilang


          21.53%             50,35%                     0,19%                         0,04%                     27,89%




Catatan:
* Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% termasuk saham treasuri sebanyak 94.672.380
saham




                                                  56
Page 89
B. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan




                                                         57
Page 90
C. Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan

Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham berbentuk badan hukum dan Entitas Anak yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara
langsung maupun tidak langsung 50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan-
perusahaan tersebut masih dalam tahap awal eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan
memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan
keuangan Entitas Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak.

Nama Perusahaan                            MLF   YYP        MSS   YRP   BS   HP   RL   ARM   RG   AS   CDS
Pemegang Saham
PT Medco Daya Abadi Lestari                -     -     -    -     K     -    DU   -    -     -    -    -
Medco Duta                                 -     D     -    -     -     -    DU   -    -     -    -    -
Multifabrindo                              -     -     -    -     K     -    -    -    -     -    -    -
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas –
Aset di Indonesia
PT Medco E&P Indonesia                     -     K     -    -     -     -    KU   -    -     DU   D    -
PT Medco E&P Simenggaris                   -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    -
PT Medco E&P Malaka                        -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    -
PT Medco E&P Tarakan                       -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    -
PT Medco E&P Rimau                         -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    -
PT Medco E&P Lematang                      -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    -
PT Medco E&P Tomori Sulawesi               -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    -
PT Medco E&P Bengara                       -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    -
PT Medco Energi Natuna Timur               -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    -
PT Medco CBM Pendopo                       -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    -
Lematang E& P Ltd.                         -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
Medco E&P Natuna Ltd                       -     -     -    -     -     -    -    D    -     D    D    -
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas –
Aset di Luar Negeri
Medco Strait Services Pte. Ltd.            -     -     -    -     -     -    -    D    -     -    -    -
Medco Energi Global Pte. Ltd.              -     -     -    -     -     -    -    D    -     -    -    -
Medco LLC                                  -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
Medco Energi US LLC                        -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
Medco International Ventures Ltd           -     -     -    -     -     -    -    D    -     -    -    -
Medco Yemen Amed Ltd.                      -     -     -    -     -     -    -    D    -     -    -    -
Medco Yemen Malik Ltd.                     -     -     -    -     -     -    -    D    -     -    -    -
Medco Arabia Ltd.                          -     -     -    -     -     -    -    D    -     -    -    -
Medco Singapore Operation Pte. Ltd.        -     -     -    -     -     -    -    D    -     D    D    -
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan
Minyak dan Gas
PT Exspan Petrogas Intranusa               -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Satria Raksa Buminusa                   -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Musi Raksa Buminusa                     -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
PT Medco LNG Indonesia                     -     -     -    -     -     -    K    DU   -     D    D    -
PT Donggi Senoro LNG                       -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
Perdagangan
PT Medco Sampang Indonesia                 -     -     -    -     -     -    K    -    -     DU   D    D
Petroleum Exploration &
Production International Ltd               -     -     -    -     -     -    -    D    -     -    -    -
Pertambangan Emas dan Tembaga
PT Amman Mineral Nusa Tenggara             -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
Tenaga Listrik
PT Medco Cahaya Geothermal                 -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Medco Power Indonesia                   -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    KU   -
PT TJB Power Services                      -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Medco Geothermal Sarulla                -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Universal Batam Energy                  -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Energi Listrik Batam                    -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Dalle Energy Batam                      -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Mitra Energi Batam                      -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Multidaya Prima Elektrindo              -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Energi Prima Elektrika                  -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -
PT Medco Geopower Sarulla                  -     -     -    -     -     -    -    -    -     -    -    -




                                                           58
Page 91
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham berbentuk badan hukum dan Entitas Anak dimana Perseroan juga mempunyai penyertaan
saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan-perusahaan yang tidak
beroperasi yaitu perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hak partisipasi (working/participating
interest) secara langsung atau perusahaan yang tidak mempunyai kegiatan apapun (dormant
company).

Nama Perusahaan                              MLF       YYP         MSS         YRP        BS        HP           RL   ARM   RG   AS
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
PT Medco E&P Bangkanai                       -         -       -   -           -          -         K            -    -     DU   D
PT Medco E&P Kampar                          -         -       -   -           -          -         K            -    -     D    -
Medco Far East Ltd.                          -         -       -   -           -          -         -            D    -     -    -
Sulawesi E&P Ltd.                            -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medco Energi Bangkanai                    -         -       -   -           -          -         K            -    -     DU   D
PT Medco E&P Nunukan                         -         -       -   -           -          -         K            -    -     DU   D
PT Medco E&P Sembakung                       -         -       -   -           -          -         K            -    -     DU   D
PT Medco Energi Madura                       -         -       -   -           -          -         K            -    -     DU   -
PT Medco CBM Lematang                        -         -       -   -           -          -         K            -    -     DU   -
PT Medco Energi Natuna                       -         -       -   -           -          -         K            -    -     DU   D
Bangkanai Petroleum (L) Berhad               -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Kuala Langsa (Block A) Ltd.                            -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
Medco Yemen Holding Ltd.                     -         -       -   -           -          -         -            -    -     D    -
Medco Asia Pacific Ltd.                      -         -       -   -           -          -         -            -    -     D    -
Medco Energi (BVI) Ltd.                      -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Medco Energi USA Inc                         -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Medco Simenggaris Pty. Ltd.                  -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Medco International Services Pte. Ltd.       -         -       -   -           -          -         -            -    -     D    -
Medco International Enterprise Ltd.          -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Medco Petroleum Management LLC               -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Far East Trading Ltd.                        -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Medco Natuna Pte. Ltd.                       -         -       -   -           -          -         -            D    -     -    -
Produksi Kimia dan Industri Hilir
PT Medco Methanol Bunyu                      -         -       -   -           -          -         KU           -    -     DU   D
PT Medco Downstream Indonesia                -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medco LPG Kaji                            -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medco Ethanol Lampung                     -         -       -   -           -          -         KU           -    -     DU   D
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
PT Mahakam Raksa Buminusa                    -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Panas Bumi
PT Medco Geothermal Indonesia                -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Tenaga Listrik
PT Dalle Panaran                             -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medco Power Sumatera                      -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Indo Medco Power                          -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Energi Sengkang                           -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medco General Power Services              -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medco Hidro Indonesia                     -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medco Energi Menamas                      -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    K
Medco Power Venture Pte. Ltd.                -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Biofuel Power Pte. Ltd.                      -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Muara Enim Multi Power                    -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medco Geothermal Nusantara                -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medco Power Generation Indonesia          -         -       -   -           -          -         K            -    -     D    -
PT Medco Energi Linggau                      -         -       -   -           -          -         K            -    -     DU   D
PT Medco Power Sentral Sumatera              -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Medcopower Servis Indonesia               -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Perdagangan
PT Medco Sarana Balaraja                     -         -       -   -           -          -         K            -    -     -    D
PT Medco Energi CBM Indonesia                -         -       -   -           -          -         K            -    -     DU   -
Medco Petroleum Services Ltd.                -         -       -   -           -          -         -            D    -     -    -
Fortico International Ltd.                   -         -       -   -           -          -         -            D    -     -    -
PT Amman Mineral Investama                   -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Amman Mineral Ventura                     -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
PT Amman Mineral Internasional               -         -       -   -           -          -         -            -    -     -    -
Entitas Investasi
PT Medco Energi Nusantara                    -         -       -   -           -          -         K            DU   -     -    D
PT Medco Power Internasional                 KU        -       -   -           -          -         K            -    -     DU   D
Catatan:
MLF         :    Muhammad Lutfi                                          HP          :   Hilmi Panigoro
YYP         :    Yani Yuhani Panigoro                                    RL          :   Roberto Lorato
MSS         :    Marsillam Simandjuntak                                  RG          :   Ronald Gunawan
YRP         :    Yaser Raimi Arifin Panigoro                             AS          :   Amri Siahaan
BS          :    Bambang Subianto                                        CDS         :   Craig Douglas Stewart
KU          :    Komisaris Utama                                         DU          :   Direktur Utama
KI          :    Komisaris Independen                                    D           :   Direktur
K           :    Komisaris                                               M           :   Manager




                                                                   59
Page 92
VI.5.           KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Entitas Anak sebagaimana tersebut di bawah ini
adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara langsung
maupun tidak langsung 50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan
tersebut masih dalam tahap awal eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan
memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan
keuangan Entitas Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak:

                                                                                         Kepemilikan Efektif     Status
No.                      Nama Perusahaan                            Kedudukan                                                Tanggal Penyertaan
                                                                                           Perseroan (%)       Operasional
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
                                                                                               (1)
1.     PT Medco E&P Indonesia                                  Indonesia                100,00                 operasi       3 November 1995
2.     PT Medco E&P Simenggaris                                Indonesia                100,00(2)              operasi       18 November 2005
3.     PT Medco E&P Malaka                                     Indonesia                100,00(3)              operasi       29 Februari 2000
                                                                                               (1)
4.     PT Medco E&P Tarakan                                    Indonesia                100,00                 operasi       29 Desember 1997
5.     PT Medco E&P Rimau                                      Indonesia                100,00(1)              operasi       19 Desember 2000
6.     PT Medco E&P Lematang                                   Indonesia                100,00(1)              operasi       18 Oktober 2002
7.     PT Medco E&P Tomori Sulawesi                            Indonesia                100,00(4)              operasi       29 Februari 2000
8.     PT Medco Energi Natuna Timur                            Indonesia                100,00(1)              operasi       18 November 1991
9.     PT Medco E&P Bengara                                    Indonesia                95,00(5)               operasi       12 Desember 2001
10.    PT Medco CBM Pendopo                                    Indonesia                100,00(6)              operasi       16 Desember 2008
11.    Lematang E&P Ltd.                                       Cayman Islands           100,00(7)              operasi       2 Mei 2008
12.    Medco E&P Natuna Ltd.                                   Bermuda                  100,00(8)              operasi       17 November 2016
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
13.    Medco Strait Services Pte. Ltd.                         Singapura                100,00(9)              operasi       24 November 2005
14.    Medco Energi Global Pte. Ltd.                           Singapura                100,00(10)             operasi       5 Mei 2006
15.    Ophir Energy Limited                                    Inggris                  100,00(33)             operasi       22 Mei 2019
16.    Salamander Energy Limited                               Inggris                  100,00(34)             operasi       22 Mei 2019
17.    Ophir Asia Services Limited                             Thailand                 100,00(35)             operasi       22 Mei 2019
18.    Dominion Petroleum Limited                              Bermuda                  100,00(34)             operasi       22 Mei 2019
19.    Ophir Jaguar 1 Limited                                  British Virgin Islands   100,00(36)             operasi       22 Mei 2019
20.    Ophir Jaguar 2 Limited                                  British Virgin Islands   100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
21.    Santos Sabah Block R Limited                            Inggris                  100,00(37)             operasi       22 Mei 2019
22.    Ophir SPV Pty Ltd                                       Australia                100,00(38)             operasi       22 Mei 2019
23.    Ophir Vietnam Block 12W B.V.                            Belanda                  100,00(38)             operasi       22 Mei 2019
24.    Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd               Australia                100,00(38)             operasi       22 Mei 2019
25.    Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd                       Australia                100,00(38)             operasi       22 Mei 2019
26.    Ophir Asia Pactific Pty Ltd                             Australia                100,00(38)             operasi       22 Mei 2019
27.    Salamander Energy Group Limited                         Inggris                  100,00(36)             operasi       22 Mei 2019
28.    Medco Energi Thailand (E&P) Limited                     Inggris                  100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
29.    Ophir Malaysia (Block 2A) Limited                       British Virgin Islands   100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
30.    Ophir Cote d’Ivoire (CI-513) Limited                    British Virgin Islands   100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
31.    Ophir Energy Indonesia Limited                          Inggris                  100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
32.    Salamander Energy (JS) Limited                          Inggris                  100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
33.    Ophir Indonesia (Central Kalimantan) Limited            Belize                   100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
34.    Ophir Indonesia (Kerendan) Limited                      Mauritius                100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
                                                                                              (39)
35.    Ophir Indonesia (N.E. Bangkanai) Limited                British Virgin Islands   100,00                 operasi       22 Mei 2019
36.    Ophir Indonesia (W. Bangkanai) Limited                  British Virgin Islands   100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
37.    Salamander Energy (Malaysia) Limited                    British Virgin Islands   100,00(39)             operasi       22 Mei 2019
38.    Ophir Indonesia (Kutai) Limited                         Inggris                  100,00(40)             operasi       22 Mei 2019
39.    Salamander Energy (Lao) Company Limited                 Laos                     100,00(40)             operasi       22 Mei 2019
40.    Salamander Energy (S.E. Asia) Limited                   Inggris                  100,00(40)             operasi       22 Mei 2019
41.    Salamander Energy (Glagah Kambuna) Limited              British Virgin Islands   100,00(41)             operasi       22 Mei 2019
42.    Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited           Inggris                  100,00(41)             operasi       22 Mei 2019
43.    Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited                British Virgin Islands   100,00(41)             operasi       22 Mei 2019
44.    Salamander Energy (North Sumatra) Limited               British Virgin Islands   100,00(41)             operasi       22 Mei 2019
45.    Salamander Energy (Holdco) Limited                      Inggris                  100,00(41)             operasi       22 Mei 2019
46.    PHT PartnersLP (“PHT”)                                  Delaware                 100,00(42)             operasi       22 Mei 2019
47.    Dominion Petroleum Acquisitions Limited                 Bermuda                  100,00(43)             operasi       22 Mei 2019
48.    Dominion Investments Limited                            Tanzania                 100,00(44)             operasi       22 Mei 2019
49.    Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania)                   Tanzania                 100,00(45)             operasi       22 Mei 2019
50.    DOMPet Limited                                          Bermuda                  100,00(46)             operasi       22 Mei 2019
51.    Ophir Holdings Limited                                  Jersey                   100,00(47)             operasi       22 Mei 2019
52.    Ophir Asia Limited                                      Jersey                   100,00(47)             operasi       22 Mei 2019
                                                                                              (47)
53.    Ophir Holdings & Services (UK) Limited                  Inggris                  100,00                 operasi       22 Mei 2019
54.    Ophir Gabon (Manga) Limited                             Jersey                   100,00(48)             operasi       22 Mei 2019
55.    Ophir Gabon (Gnondo) Limited                            Jersey                   100,00(48)             operasi       22 Mei 2019
56.    Ophir Gabon (Nkawa) Limited                             Jersey                   100,00(48)             operasi       22 Mei 2019
57.    Ophir Energy Company Nigeria (JDZ) Limited              Nigeria                  100,00(49)             operasi       22 Mei 2019
58.    Ophir Gabon (Nkouere) Limited                           Jersey                   100,00(48)             operasi       22 Mei 2019
59.    Ophir Gabon (Ntsina) Limited                            Jersey                   100,00(48)             operasi       22 Mei 2019
60.    Ophir Gabon (Mbeli) Limited                             Jersey                   100,00(48)             operasi       22 Mei 2019




                                                                        60
Page 93
                                                                                        Kepemilikan Efektif      Status
No.                     Nama Perusahaan                             Kedudukan                                                  Tanggal Penyertaan
                                                                                          Perseroan (%)        Operasional
                                                                                             (48)
61.    Ophir Mexico Holdings Limited                            Jersey                 100,00                 operasi           22 Mei 2019
       Ophir Mexico Offshore Exploration, S.A. de C.V                                           (50)
62.                                                             Meksiko                  100,00                   operasi       22 Mei 2019
       (MEX-429)
63.    Ophir East Africa Holdings Limited                       Jersey                   100,00(48)               operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (51)
64.    Ophir Tanzania (Block 1) Limited                         Jersey                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (51)
65.    Ophir Pipeline Limited                                   Jersey                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (51)
66.    Ophir LNG Limited                                        Jersey                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
67.    Ophir Tanzania (Block 4) Limited                         Jersey                   100,00(51)               operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (51)
68.    Ophir East Africa Ventures Limited                       Jersey                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (51)
69.    Ophir Gas Marketing Limited                              Jersey                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (51)
70.    Ophir Tanzania (Block 3) Limited                         Jersey                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                              (52)
71.    Ruvuma Pipeline Company Ltd.                             Tanzania                 17,60                    operasi       22 Mei 2019
                                                                                              (52)
72.    Mzalendo Gas Processing Company Ltd.                     Tanzania                 17,60                    operasi       22 Mei 2019
                                                                                              (52)
73.    Fahari Gas Marketing Company Ltd.                        Tanzania                 17,60                    operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (53)
74.    Ophir Energy Indonesia (NorthGanal) Limited              Siprus                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
75.    Ophir Myanmar (Block AD-3) Limited                       Jersey                   100,00(53)               operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (53)
76.    Ophir Energy Indonesia (Aru) Limited                     Siprus                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (53)
77.    Ophir Indonesia (Kofiau) 2 LLC                           Delaware                 100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (53)
78.    Ophir Indonesia (Halmahera- Kofiau) 2 LLC                Delaware                 100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (53)
79.    Ophir Indonesia (W.Papua IV) 2 LLC                       Delaware                 100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (53)
80.    Ophir Energy Indonesia (W.Papua IV) 1 Limited            Siprus                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (53)
81.    Ophir Energy Indonesia (Kofiau) 1 Limited                Siprus                   100,00                   operasi       22 Mei 2019
82.    Ophir Energy Indonesia (Halmahera- Kofiau) 1 Limited     Siprus                   100,00(53)               operasi       22 Mei 2019
83.    Dominio Petroleum Kenya Limited                          Kenya                    100,00(54)               operasi       22 Mei 2019
84.    Ophir Mexico Limited                                     Inggris                  100,00(55)               operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (56)
85.    Ophir Mexico Operations S.A. de C.V                      Meksiko                  100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (54)
86.    Ophir Equatorial Guinea (EG-24) Limited                  British Virgin Islands   100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (54)
87.    Ophir Holdings & Ventures Limited                        Inggris                  100,00                   operasi       22 Mei 2019
                                                                                                (54)
88.    Ophir Espana Holdings SL                                 Spanyol                  100,00                   operasi       22 Mei 2019
89.    Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited                 Jersey                   100,00(57)               operasi       22 Mei 2019
90.    Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited                Jersey                   100,00(58)               operasi       22 Mei 2019
91.    Medco LLC                                                Oman                     68,00(11)                operasi       20 Maret 2006
                                                                                                (12)
92.    Medco Energi US LLC                                      Amerika Serikat          100,00                   operasi       18 Juni 2004
                                                                                                (13)
93.    Medco International Ventures Ltd                         Malaysia                 100,00                   operasi       16 Juli 2001
                                                                                                (8)
94.    Medco Singapore Operation Pte. Ltd.                      Singapura                100,00                   operasi       17 November 2016
                                                                                                (10)
95.    Medco South China Sea Ltd.                               Singapura                100,00                   operasi       30 Agustus 2016
                                                                                                (10)
96.    Medco Natuna Pte. Ltd.                                   Singapura                100,00                   operasi       18 April 2016
97.    Medco International Enterprise Ltd.                      Malaysia                 100,00(13)               operasi       25 September 2002
98.    Medco South Sokang BV                                    Belanda                  100,00(14)               operasi       13 Desember 2010
99.    Medco Lematang BV                                        Belanda                  100,00(14)               operasi       12 Oktober 2006
                                                                                                (9)
100. Medco Indonesia Holding BV                                 Belanda                  100,00                   operasi       28 April 2016
                                                                                                (28)
101. Medco Yemen Amed Ltd.                                      British Virgin Islands   100,00                   operasi       16 Januari 2007
                                                                                                (13)
102. Medco Arabia Ltd.                                          British Virgin Islands   100,00                   operasi       16 Januari 2007
                                                                                                (28)
103. Medco Yemen Malik Ltd.                                     British Virgin Islands   100,00                   operasi       7 Februari 2012
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
104. PT Exspan Petrogas Intranusa                               Indonesia                100,00(1)                operasi       7 Oktober 1997
105. PT Satria Raksa Buminusa                                   Indonesia                100,00(15)               operasi       28 April 2004
                                                                                              (30)
106. PT Mitra Energi Gas Sumatera                               Indonesia                99,90                    operasi       10 Desember 2008
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
                                                                                                (1)
107. PT Medco LNG Indonesia                                     Indonesia                100,00                   operasi       29 Mei 2007
Perdagangan
108. PT Medco Sampang Indonesia                                 Indonesia                100,00(2)                tidak operasi 24 Maret 2006
109. Petroleum Exploration & Production International Ltd.      Cayman Islands           100,00(10)               tidak operasi 2 Mei 2008
                                                                                                (13)
110. Far East Energy Trading Pte. Ltd.                          Singapura                100,00                   operasi       22 Maret 2016
Tenaga Listrik
                                                                                                (16)
111. PT Medco Power Indonesia                                   Indonesia                100,00                   operasi       28 Januari 2004
112. PT TJB Power Services                                      Indonesia                80,10(17)                operasi       13 April 2006
                                                                                              (18)
113. PT Dalle Energy Batam                                      Indonesia                79,99                    operasi       22 Juni 2005
                                                                                              (19)
114. PT Mitra Energi Batam                                      Indonesia                63,99                    operasi       17 November 2003
115. PT Multidaya Prima Elektrindo                              Indonesia                85,00(20)                operasi       29 Juli 2010
116. PT Universal Batam Energy                                  Indonesia                70,00(21)                operasi       18 Februari 2010
117. PT Energi Listrik Batam                                    Indonesia                69,99(22)                operasi       7 Maret 2012
                                                                                              (23)
118. PT Bio Jatropha Indonesia                                  Indonesia                69,93                    operasi       12 September 2011
                                                                                              (24)
119. PT Medco Cahaya Geothermal                                 Indonesia                51,00                    operasi       16 Juni 2003
                                                                                                (28)
120. PT Medco Geothermal Sarulla                                Indonesia                100,00                   operasi       29 Desember 2006
                                                                                              (26)
121. PT Energi Prima Elektrika                                  Indonesia                92,50                    operasi       7 Juli 2011
122. PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan                         Indonesia                100,00(25)               operasi       12 Desember 2012
123. PT Sangsaka Hidro Barat                                    Indonesia                99,99(29)                operasi       26 Juli 2010
Jasa Pengamanan dan Penyalamatan
                                                                                              (27)
124. PT Musi Raksa Buminusa                                     Indonesia                99,99                    operasi       28 April 2004
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 95%;
(6) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi CBM Indonesia sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Ltd. sebesar 100%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Natuna Pte. Ltd. sebesar 100%;




                                                                       61
Page 94
(9)    kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(10)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(11)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprises Ltd. sebesar 68%;
(12)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi US Inc. sebesar 100%;
(13)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(14)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding BV sebesar 100%;
(15)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, serta kepemilikan secara tidak langsung sebesar 51,00% melalui PT Medco Power Internasional;
(17)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco General Power Services sebesar 80,10%;
(18)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 79,99%;
(19)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 10,00%, dan melalui PT Medco Energi Menamas sebesar 53,99%;
(20)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 85,00%;
(21)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 70,00%;
(22)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Universal Batam Energy sebesar 69,99%;
(23)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 69,93%;
(24)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 51,00%;
(25)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle
       Panaran sebesar 0,01%;
(26)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 92,50%;
(27)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,96%, sisanya 0,4% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(28)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 100,00%;
(29)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 99,89% dan PT Dalle Panaran sebesar 0,10%;
(30)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Mining Internasional sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi
       Nusantara;
(31)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(32)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 100%;
(33)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 98%, sisanya melalui Ophir Asia Limited sebesar 1% dan Ophir Holdings Limited
       sebesar 1%;
(34)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy PLC sebesar 100%;;
(35)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%;
(36)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Jaguar 2 Limited sebesar 100%;
(37)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%;
(38)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%;
(39)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%;
(40)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 77%, sisanya melalui Salamander Energy (Holdco) Limited
       sebesar 23%;
(41)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(42)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 99,96%, sisanya melalui Dominion Oil & Gas Limited sebesar 0,04%;
(43)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%;
(44)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Dominion Oil & Gas Limited sebesar 99,9%, sisanya melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 0,1%;
(45)   kepemilikan tidak langsung Perseoran melalui Ophir Energy PLC sebesar 100%;
(46)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%
(47)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Holdings Limited sebesar 99%, sisanya melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited
       sebesar 1%;
(48)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Pipeline Limited sebesar 17,6%, sisanya melalui Tanzania Petroleum Development Corporation
       sebesar 12%, BG Tanzania Holdings Limited sebesar 52,8% dan Pavilion Strategic Holdings 1Pte Ltd sebesar 17,6%;
(49)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%;
(50)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%;
(51)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Limited sebesar 99%, sisanya melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 1%;
(52)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Espana Holdings SL sebesar 100%;
(53)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited sebesar 100%.


Selain Entitas Anak sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki penyertaan saham baik
langsung maupun tidak langsung sebesar kurang dari 50% pada perusahaan-perusahaan di bawah ini
yang telah beroperasi dan/atau pada saat ini telah masuk dalam tahap produksi.

                                                                                   Kepemilikan Efektif    Status
No      Nama Perusahaan                              Kedudukan                                                               Tanggal Penyertaan
                                                                                   Perseroan (%)          Operasional
Tenaga Listrik
1.     PT Medco Geopower Sarulla                   Indonesia                   51,00(1)                   operasi            30 Maret 2007
2.     PT Medco Ratch Power Riau                   Indonesia                   51,00(5)                   operasi            24 Maret 2017
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
3.     PT Donggi Senoro LNG                        Indonesia                   11,10(2)                   operasi            28 Desember 2007
4.     PT Perta Kalimantan Gas                     Indonesia                   30,00(4)                   operasi            7 Juni 2010
Pertambangan Emas dan Tembaga
5.     PT Amman Mineral Nusa Tenggara              Indonesia                   32,34 (3)                  operasi            2 November 2016
Properti
6.     PT Api Metra Graha                          Indonesia                   49,00(6)                   operasi            14 Februari 2013
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 51,00%;
(2) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco LNG Indonesia sebesar 11,1%;
(3) kepemiilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 32,34%;
(4) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Gas Indonesia sebesar 30%;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Sentral Sumatera sebesar 51,00%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,32%, sisanya 0,68% melalui PT Medco Energi Nusantara.




                                                                           62
Page 95
Selain penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas yang telah beroperasi,
Perseroan juga mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada
perusahaan-perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi karena beberapa kondisi seperti tidak lagi
memiliki hak partisipasi (working interest) karena telah diserahkan kembali ke pemerintah atau
sudah tidak beroperasi lagi karena pertimbangan komersial, beberapa perusahaan yang tidak lagi
aktif (dormant company) namun belum dilikuidasi menunggu assessment dan evaluasi bisnis
perusahaan, dan beberapa perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk mengikuti proyek di masa
depan maupun untuk keperluan pendanaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai
berikut:

                                                                                     Kepemilikan Efektif        Status
No                    Nama Perusahaan                             Kedudukan                                                  Tanggal Penyertaan
                                                                                       Perseroan (%)          Operasional
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
                                                                                           (1)
1.     PT Medco E&P Bangkanai                              Indonesia                100,00                 tidak operasi    29 Februari 2000
                                                                                           (3)
2.     PT Medco E&P Kampar                                 Indonesia                100,00                 tidak operasi    18 November 2005
3.     Medco Far East Ltd.                                 Cayman Islands           100,00(5)              tidak operasi    7 Juli 2005
4.     Sulawesi E&P Ltd.                                   Inggris                  100,00(5)              tidak operasi    11 Januari 2010
5.     PT Medco Energi Bangkanai                           Indonesia                100,00(6)              tidak operasi    16 Juni 2003
6.     PT Medco E&P Nunukan                                Indonesia                100,00(6)              tidak operasi    28 Januari 2004
7.     PT Medco E&P Sembakung                              Indonesia                100,00(6)              tidak operasi    18 November 2005
8.     Bangkanai Petroleum (L) Berhad                      Malaysia                 100,00(7)              tidak operasi    23 Februari 2006
9.     Kuala Langsa (Block A) Ltd.                         Bermuda                  50,00(8)               tidak operasi    23 Januari 2007
10.    PT Medco Energi Madura                              Indonesia                99,90(51)              tidak operasi    22 Juli 2005
11.    PT Medco CBM Lematang                               Indonesia                100,00(43)             tidak operasi    16 Juni 2003
12.    PT Medco Energi Natuna                              Indonesia                100,00(12)             tidak operasi    4 Januari 2012
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
13.    Medco Yemen Holding Ltd.                            British Virgin Islands   100,00(9)              tidak operasi    16 Januari 2007
14.    Medco Asia Pacific Ltd.                             British Virgin Islands   100,00(9)              tidak operasi    27 Februari 2007
15.    Medco Energi (BVI) Ltd.                             British Virgin Islands   100,00(9)              tidak operasi    27 Februari 2007
16.    Medco Energi USA Inc                                Amerika Serikat          100,00(9)              tidak operasi    18 Juni 2004
17.    Medco Simenggaris Pty. Ltd.                         Australia                100,00(5)              tidak operasi    25 Januari 2000
                                                                                          (9)
18.    Medco International Services Pte. Ltd.              Singapura                100,00                 tidak operasi    5 Juli 2006
19.    Medco Petroleum Management LLC                      Amerika Serikat          100,00(11)             tidak operasi    18 Juni 2004
20.    Novus Lematang Co.                                  Cayman Islands           100,00(25)             tidak operasi    24 Juli 1996
Produksi Kimia dan Industri Hilir
21.    PT Medco Downstream Indonesia                       Indonesia                100,00(12)             tidak operasi    28 Januari 2004
22.    PT Medco Methanol Bunyu                             Indonesia                100,00(12)             tidak operasi    29 Januari 1997
23.    PT Medco LPG Kaji                                   Indonesia                100,00(12)             tidak operasi    31 Agustus 2001
24.    PT Medco Ethanol Lampung                            Indonesia                100,00(12)             tidak operasi    21 Februari 2005
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
25.    PT Mahakam Raksa Buminusa                           Indonesia                99,78(14)              tidak operasi    28 April 2004
26.    PT Medco Geothermal Indonesia                       Indonesia                100,00(47)             tidak operasi    28 Januari 2004
Tenaga Listrik
27.    PT Dalle Panaran                                    Indonesia                100,00(17)             tidak operasi    22 Juni 2005
28.    PT Medco Power Sumatera                             Indonesia                100,00(18)             tidak operasi    26 Oktober 2005
29.    PT Indo Medco Power                                 Indonesia                99,98(19)              tidak operasi    18 Oktober 2004
30.    PT Medco Energi Menamas                             Indonesia                99,99(13)              tidak operasi    27 Januari 2004
31.    Medco Power Venture Pte. Ltd.                       Singapura                88,62(21)              tidak operasi    19 Maret 2007
32.    Biofuel Power Pte. Ltd.                             Singapura                70,89(22)              tidak operasi    22 Juni 2006
33.    PT Muara Enim Multi Power                           Indonesia                80,00(44)              tidak operasi    5 Agustus 2008
34.    PT Medco Geothermal Nusantara                       Indonesia                100,00(23)             tidak operasi    30 Januari 2014
35.    PT Sangsaka Agro Lestari                            Indonesia                62,03(24)              tidak operasi    12 September 2011
36.    PT Sangsaka Hidro Lestari                           Indonesia                56,00(25)              tidak operasi    12 September 2011
37.    PT Sangsaka Hidro Selatan                           Indonesia                69,93(26)              tidak operasi    12 September 2011
38.    PT Sangsaka Hidro Kasmar                            Indonesia                67,20(27)              tidak operasi    12 September 2011
39.    PT Sangsaka Hidro Cisereuh                          Indonesia                69,93(52               tidak operasi    23 Desember 2011
40.    PT Sangsaka Hidro Patikala Lima                     Indonesia                67,20(28)              tidak operasi    23 Desember 2011
41.    PT Sangsaka Hidro Baliase                           Indonesia                67,20(28)              tidak operasi    23 Desember 2011
42.    PT Medco Hidro Indonesia                            Indonesia                99,99(33)              tidak operasi    14 Maret 2013
43.    PT Nawakara Energi Sumpur                           Indonesia                79,99(30)              tidak operasi    29 Januari 2014
44.    PT Medco Power Generation Indonesia                 Indonesia                100,00(31)             tidak operasi    14 November 2006
45.    PT Medco Energi Linggau                             Indonesia                100,00(32)             tidak operasi    2 Desember 2015
46.    PT Medco Power Sentral Sumatera                     Indonesia                100,00(20)             tidak operasi    23 November 2016
47.    PT Medco General Power Services                     Indonesia                99,90(33)              tidak operasi    20 Oktober 2005
48.    PT Energi Sengkang                                  Indonesia                3,65(34)               tidak operasi    2 Mei 2007
49.    PT Medcopower Servis Indonesia                      Indonesia                99,00(49)              tidak operasi    26 April 2018
50.    Sarulla Operation Ltd.                              Cayman Island            37,25%(37)             beroperasi       17 Januari 2008
Perdagangan
51.    PT Medco Sarana Balaraja                            Indonesia                100,00(4)              tidak operasi    26 September 2002
52.    PT Medco Energi CBM Indonesia                       Indonesia                100,00(4)              tidak operasi    18 November 2008
53.    Medco Petroleum Services Ltd.                       Cayman Island            100,00(35)             tidak operasi    19 Januari 2012
54.    Fortico International Ltd.                          Cayman Islands           100,00(36)             tidak operasi    2 Mei 2008
55.    PT Amman Mineral Energi                             Indonesia                39,34(38)              tidak operasi    29 Agustus 2017
56.    PT Amman Mineral Industri                           Indonesia                39,34(38)              tidak operasi    28 Juli 2017
57.    PT Amman Mineral Integrasi                          Indonesia                39,34(50)              tidak operasi    28 Juli 2017




                                                                            63
Page 96
                                                                                   Kepemilikan Efektif          Status
No                   Nama Perusahaan                           Kedudukan                                                        Tanggal Penyertaan
                                                                                       Perseroan (%)         Operasional
                                                                                        (39)
58.    PT Amman Mineral Internasional                       Indonesia             39,35                   tidak operasi            2 November 2016
                                                                                   (40)
59.    PT Medco Daya Sentosa                                Indonesia             1                       tidak operasi            31 Oktober 2016
Entitas Investasi
                                                                                           (42)
60.    PT Medco Energi Nusantara                            Indonesia                 99,99                   tidak operasi        28 Februari 2003
                                                                                             (4)
61.    PT Medco Power Internasional                         Indonesia                 100,00                  tidak operasi        3 Oktober 2017
Catatan:
(1) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51%;
(3) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%, sisanya 0,02% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(5) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco E&P Bangkanai sebesar 100%;
(8) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Ltd. sebesar 50%;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%;
(10) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Ltd. sebesar 100%;
(11) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Energi USA Inc. sebesar 100%;
(12) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(13) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%;
(14) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,8%
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,97%, sisanya 0,03% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(16) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 88,61%;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(18) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,60%, dan 0,40% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(19) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 99,98%;
(20) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 88,62%;
(21) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 70,89%
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPI sebesar 62,03%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 56,00%;
(24) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 69,93%;
(25) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 67,20%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Hidro Kasmar 67,13%, sisanya sebesar 0,07% melalui PT Sangsaka Agro Lestari;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 88,61%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 79,99%;
(29) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(30) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,90% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Dalle
      Panaran sebesar 0,09%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 3,65%;
(33) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%;
(34) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Ltd. sebesar 100%;
(35) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 37,25%;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99% dan melalui PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar
      0,01%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 39,35%;
(38) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1%
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%;
(41) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi CBM Indonesia sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% PT Medco Energi Nusantara;
(42) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 80,00%;
(43) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding BV sebesar 100%;
(44) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 87,73%, sisanya sebesar 0,88% PT Medco Geothermal Nusantara;
(45) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99%, sisanya sebesar 0,01% melalui PT Medco Geothermal Sarulla;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Yemen Holding Ltd. sebesar 100%;
(47) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,00%;
(48) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 99,99%;
(49) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya sebesar 0,1% PT Medco Energi Nusantara;
(50) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Bio Jatropha Indonesia 69,86%, dan sisanya sebesar 0.07% melalui PT Sangsaka Agro Lestari.




                                                                        64
Page 97
VI.6.     KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK

Berikut adalah keterangan atas perubahan maupun tambahan mengenai Entitas Anak sejak Obligasi
Tahap II.

A. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi

1. PT Medco E&P Indonesia (“MEP Indonesia”)

    a. Riwayat Singkat

        MEP Indonesia telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
        Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 18 Februari 2019, dibuat di
        hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
        telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        0009359.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan
        kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105814 tanggal 21 Februari 2019,
        yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0029180.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta No. 13/2019”).

        Berdasarkan Akta No. 13/2019, pemegang saham MEP Indonesia telah menyetujui
        perubahan ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Indonesia tentang maksud dan tujuan
        MEP Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018
        tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.


2. PT Medco E&P Malaka (“MEP Malaka”)

    a. Riwayat Singkat

        MEP Malaka telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
        Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 18 Februari 2019, dibuat di
        hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
        telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        0009363.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan
        kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105835 tanggal 21 Februari 2019,
        yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0029186.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta No. 17/2019”).

        Berdasarkan Akta No. 17/2019, pemegang saham MEP Malaka telah menyetujui perubahan
        ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Malaka tentang maksud dan tujuan MEP Malaka
        sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan
        Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.




                                              65
Page 98
3. PT Medco E&P Tarakan (“MEP Tarakan”)

   a. Riwayat Singkat

      MEP Tarakan telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
      Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 18 Februari 2019, yang dibuat di
      hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
      telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0009358.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan kepada
      Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105792 tanggal 21 Februari 2019, yang telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0029179.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta No. 14/2019”).

      Berdasarkan Akta No. 14/2019, pemegang saham MEP Tarakan telah menyetujui perubahan
      ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Tarakan tentang maksud dan tujuan MEP Tarakan
      sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan
      Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.

4. PT Medco E&P Rimau (“MEP Rimau”)

   a. Riwayat Singkat

      MEP Rimau telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
      Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 18 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Siti
      Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
      mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0009361.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan kepada
      Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105823 tanggal 21 Februari, yang telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0029184.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta No. 16/2019”).

      Berdasarkan Akta No. 16/2019, pemegang saham MEP Rimau telah menyetujui perubahan
      ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Rimau tentang maksud dan tujuan MEP Rimau sesuai
      dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan
      Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.

5. PT Medco E&P Lematang (“MEP Lematang”)

   a. Riwayat Singkat

      MEP Lematang telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
      Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 26 Juli 2019, dibuat di hadapan
      Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
      mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0044850.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 1 Agustus 2019, dan telah diberitahukan kepada
      Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0306904 tanggal 1 Agustus 2019, yang telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0125720.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 1 Agustus 2019 (“Akta No. 11/2019”).




                                             66
Page 99
       Berdasarkan Akta No. 11/2019, pemegang saham MEP Lematang telah menyetujui
       perubahan ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Lematang tentang maksud dan tujuan
       MEP Lematang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/2018
       tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.

6. PT Medco E&P Tomori Sulawesi (“MEP Tomori Sulawesi”)

   a. Riwayat Singkat

       MEP Tomori Sulawesi telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta
       Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 18 Februari 2019,
       yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
       Tangerang, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
       No. AHU-0009365.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019, dan telah diberitahukan
       kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0105871 tanggal 21 Februari 2019,
       yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
       0029188.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Februari 2019 (“Akta 15/2019”).

       Berdasarkan Akta No. 15/2019, pemegang saham MEP Tomori Sulawesi telah menyetujui
       perubahan ketentuan pasal 3 anggaran dasar MEP Tomori Sulawesi tentang maksud dan
       tujuan MEP Tomori Sulawesi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
       24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.

7. PT Medco Energi Natuna Timur (“MENT”)

   a. Riwayat Singkat

       MENT telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
       Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 29 Mei 2019, dibuat di hadapan Siti
       Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
       mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       0030262.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 3 Juni 2019, dan telah diberitahukan kepada
       Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0285172 tanggal 3 Juni 2019, yang telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
       0090219.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 3 Juni 2019 (“Akta No. 16/2019”).

       Berdasarkan Akta No. 16/2019, pemegang saham MENT telah menyetujui:
          a. Perubahan nama dari sebelumnya “PT Medco E&P Kalimantan” menjadi “PT Medco
              Energi Natuna Timur”, dan dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1
              anggaran dasar MENT; dan
          b. Menyetujui perubahan maksud dan tujuan anggaran dasar MENT, dan dengan
              demikian mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MENT.

B. Perdagangan

8. PT Satria Raksa Buminusa (“SRB”)

   a. Pengurusan dan Pengawasan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 29
       Desember 2016 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di


                                              67
Page 100
       Kabupaten Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0114639 tanggal
       30 Desember 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
       bawah No. AHU-0158483.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 30 Desember 2016 (“Akta No.
       10/2016”) jo Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 2
       Januari 2019, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
       Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0001019 tanggal 2 Januari
       2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
       0000279.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 2 Januari 2019 (“Akta No. 1/2019”), susunan Direksi
       dan Dewan Komisaris SRB adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                     :   Budi Basuki
      Komisaris                           :   Son Fithroini, S.E., M.M.
      Komisaris                           :   Yusuf Sulaeman
      Direksi
      Direktur Utama                      :   Dony Noerwahjono
      Direktur                            :   Endang Tauriani


9. PT Exspan Petrogas Intranusa (“EPI”)

   a. Riwayat Singkat

       EPI telah melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
       Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 03 tanggal 1 November 2018 yang dibuat di hadapan Siti
       Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang telah mendapatkan
       persetujuan      dari Menkumham       berdasarkan   Surat    Keputusan      No.   AHU-
       0027435.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 dan telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0160274.AH.01.11.Tahun 2018
       tanggal 28 November 2018 (“Akta No. 3/2018”).

       Berdasarkan Akta No. 3/2018, pemegang saham EPI telah menyetujui perubahan pasal 3
       anggaran dasar EPI tentang maksud dan tujuan EPI sesuai dengan Peraturan Pemerintah
       Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara
       Elektronik.

   b. Pengurusan dan Pengawasan

       EPI telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris EPI berdasarkan Akta
       Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 17 September 2019
       yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang
       telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0333008 tanggal 18
       September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
       dibawah No. AHU-0171735.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 September 2019 (“Akta No.
       5/2019”), sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris EPI adalah sebagai berikut:




                                                  68
Page 101
       Dewan Komisaris
       Komisaris                          :   Agus Soenar Dewandono
       Direksi
       Direktur                           :   Budi Basuki

10. PT Medco Sampang Indonesia (“MSI”) (dahulu bernama PT Niaga Internasional)

  MSI telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan akta – akta sebagai berikut:

  a. Riwayat singkat

     i.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 13 tanggal
             28 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
             Kabupaten Tangerang yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
             Keputusan No. AHU-0030306.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019, dan telah
             diberitahukan kepada Menkumham dengan bukti surat Penerimaan Pemberitahuan
             Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0285249 tanggal 10 Juni 2019, yang
             keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham dibawah No. AHU-
             0090331.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019 (“Akta No. 13/2019”).

             Berdasarkan Akta No. 13/2019, pemegang saham MSI telah menyetujui perubahan nama
             dari yang semula PT Medco Niaga Internasional menjadi PT Medco Energi Bualuang,
             penegasan atas jenis MSI, penegasan atas alamat lengkap MSI, dan perubahan atas Pasal
             3 Anggaran Dasar MSI tentang maksud dan tujuan MSI.

     ii.     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 4 tanggal
             19 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
             Kabupaten Tangerang yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
             Keputusan No. AHU-0031810.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019 dan telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham dibawah No. AHU-
             0095124.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019 (“Akta No. 4/2019”).

             Berdasarkan Akta No. 4/2019, pemegang saham MSI telah menyetujui perubahan nama
             dari yang semula PT Medco Energi Bualuang menjadi PT Medco Sampang Indonesia.

  b. Kegiatan usaha

  Sesuai Pasal 3 anggaran dasar MSI, maksud dan tujuan MSI ialah pertambangan dan penggalian,
  industri, perdagangan, jasa, konstruksi dan pengangkutan.

C. Tenaga Listrik

1. PT Medco Power Indonesia (“MPI”)

   a. Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
           (Sirkuler) Pemegang Saham No. 06 tanggal 7 Januari 2016, yang dibuat di hadapan Argo
           Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan
           kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0001237 tanggal 8 Januari 2016, dan telah



                                                  69
Page 102
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
       0002002.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan
       Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 03 tanggal 16
       Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di
       Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum
       dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
       0181745 tanggal 18 Oktober 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
       Kemenkumham di bawah No. AHU-0130649.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017
       juncto Akta Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang
       Saham No. 01 tanggal 2 Januari 2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H.,
       M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
       sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
       No. AHU-AH.01.03-0011049 tanggal 11 Januari 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0002938.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11
       Januari 2018 juncto Akta Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler)
       Pemegang Saham No. 05 tanggal 11 April 2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
       Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
       Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145963 tanggal 13 April 2018, dan telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0052173.AH.01.11.Tahun
       2018 tanggal 13 April 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang
       Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 14 tanggal 19 Desember 2019, yang
       dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang
       telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0377792 tanggal 24
       Desember 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah
       No. AHU-0249568.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 Desember 2019, susunan pengawas dan
       pengurus MPI pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                  :   Amri Siahaan
      Komisaris                        :   Darmoyo Doyoatmodjo
      Komisaris                        :   M. Teguh Pamuji

      Direksi
      Direktur Utama                   :   Eka Satria
      Direksi                          :   Danny Praditya
      Direksi                          :   Susilawati
      Direksi                              Femi Firsadi Sastrena


D. Pertambangan

1. PT Mitra Energi Gas Sumatera (“MEGS”)

   a. Anggaran Dasar

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 22
       Januari 2020 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di



                                               70
Page 103
      Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0006220.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020, dan telah juga
      diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042007 tanggal 23 Januari 2020, yang
      keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
      0014757.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020 (“Akta No. 13/2020”).

      Berdasarkan Akta No. 13/2020, pemegang saham MEGS telah menyetujui perubahan pasal 3
      anggaran dasar MEGS tentang maksud dan tujuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
      Republik Indonesia No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara
      Elektronik.

   b. Susunan Kepemilikan Saham

      MEGS telah melakukan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 05 tanggal 14 Februari 2018,
      yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
      Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0070342 tanggal 15 Februari
      2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      022665.AH.01.01.11.Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018, dengan demikian susunan
      pemegang saham MEGS menjadi sebagai berikut:

Nama                                  Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp)          (%)
  Perseroan                            104.460.435.000                   104.460.435      99,999
  MEN                                        1.000.000                          1.000      0,001
Jumlah                                104.461.435.000                    104.461.435         100
Saham dalam portepel                       538.565.000                        538.565
    c. Pengurusan dan Pengawasan

      MEGS telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris EPI berdasarkan
      Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 16 Oktober 2013
      yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
      kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.10-49856 tanggal 21 November 2013 dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0110108.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 21 November
      2013 jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 3
      November 2017, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
      Tangerang dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0187499 tanggal 3 November
      2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
      AHU-0139336.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 3 November 2017, jo. Akta Pernyataan
      Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 1 Maret 2018, yang dibuat di
      hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang dan telah
      diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0093346 tanggal 5 Maret 2018, yang telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0030668.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018 jo. Akta Pernyataan Keputusan
      Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 2 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Siti
      Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang dan telah diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.



                                              71
Page 104
         AHU-AH.01.03-0035861 tanggal 21 Januari 2020, yang telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0012674.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
         21 Januari 2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEGS adalah sebagai berikut

        Dewan Komisaris
        Komisaris                        :   Budi Basuki

        Direksi
        Direktur Utama                   :   Dony Noerwahjono
        Direksi                          :   Myrta Sri Utami

VI.7.       DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, berikut merupakan ringkasan atas
perizinan Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki perubahan, penambahan maupun penyesuaian
atas izin-izin serta sejak Obligasi Tahap II:

No.      Entitas Anak                                  Izin Operasional
1.      MEPI             - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120002991722 tanggal 12 September
                           2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, NIB berlaku juga sebagai TDP,
                           Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Hak Akses Kepabeanan.
                           Berlaku selama MEPI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
                           peraturan perundang-undangan;
                         - Izin Lingkungan atas UKL-UPL Kegiatan Pemboran Delineasi Sumur Arung-
                           1A, Arung-2A, dan Nowera-2 Blok South Sumatera oleh MEPI di Desa
                           Sukoharjo dan Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat,
                           Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
                           Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat
                           No. 503/35/KEP/DPM-PTSP/2018 tertanggal 31 Desember 2018. Izin
                           lingkungan ini berlaku selama MEPI masih beroperasi dan melakukan
                           kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya;
                         - Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Seismik 2D Arung – Nowera, Kaktus –
                           East Lily, Hijau – North Teras, Aini dan South Sugihwaras Blok South
                           Sumatera oleh MEPI di Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang dan
                           Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan
                           Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                           Pintu Provinsi Sumatera Selatan No. 0413/DPMPTSP.V/VI/2019 tertanggal
                           19 Juni 2019. Izin lingkungan ini berlaku selama MEPI masih beroperasi
                           dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya;
                         - Izin Lingkungan Kegiatan Pemboran Eksplorasi Sumur Rambutan Deep-2
                           dan Rambutan Deep-3 Blok South Sumatera oleh MEPI di Desa Padang
                           Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim berdasarkan
                           Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                           Pintu Kabupaten Muara Enim No. 02/KPTS/DPM-PTSP/2019 tertanggal 24
                           Juni 2019. Izin lingkungan ini berlaku selama MEPI masih beroperasi dan
                           melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya;
                         - Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Kota Tarakan No.
                           660.1/1157/DLH.II/2018 tanggal 30 April 2018, MEPI telah memperoleh
                           perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
                           untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke
                           MEPI, Blok Tarakan. Izin tersebut berlaku sejak 30 April 2018 sampai



                                                 72
Page 105
No.    Entitas Anak                                Izin Operasional
                        dengan 30 April 2023;
                      - Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
                        Terpadu       Satu     Pintu     Provinsi     Sumatera     Selatan    No.
                        0478/DPMPTSP.V/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Surat Izin
                        Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) kepada PT Medco E&P Indonesia di
                        Kabupaten Muara Enim Sumur 1. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun
                        sejak 26 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2021;
                      - Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
                        Terpadu       Satu     Pintu     Provinsi     Sumatera     Selatan    No.
                        0479/DPMPTSP.V/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Surat Izin
                        Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) kepada PT Medco E&P Indonesia di
                        Kabupaten Muara Enim Sumur 2. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun
                        sejak 26 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2021;
                      - Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
                        Terpadu       Satu     Pintu     Provinsi     Sumatera     Selatan    No.
                        0480/DPMPTSP.V/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Surat Izin
                        Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) kepada PT Medco E&P Indonesia di
                        Kabupaten Muara Enim Sumur 3. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun
                        sejak 26 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2021;
                      - Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
                        Terpadu       Satu     Pintu     Provinsi     Sumatera     Selatan    No.
                        0481/DPMPTSP.V/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Surat Izin
                        Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) kepada PT Medco E&P Indonesia di
                        Kabupaten Muara Enim Sumur 4.. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun
                        sejak 26 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2021.
2.    MEP Malaka      - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120117051681 tanggal 21 Oktober
                        2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Malaka
                        menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan;
                      - Izin Usaha Industri tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga
                        OSS, berlaku selama MEP Malaka menjalankan kegiatan usaha sesuai
                        ketentuan peraturan perundang-undangan;
                      - Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39 Lot.
                        11A Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52 – 53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
                        Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan
                        sebesar 1.338 m2;
                      - Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39 Lot.
                        11A Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52 – 53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
                        Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan
                        sebesar 1.630 m2;
                      - Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 28-39 Lot.11A Jl. Jend. Sudirman
                        Kav. 52 – 53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi
                        Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.500 m2;
                      - Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 38 Lot.11A Jl. Jend. Sudirman Kav.
                        52-53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
                        Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.500 m2.



                                              73
Page 106
No.    Entitas Anak                                 Izin Operasional
3.    MEP Rimau       - Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil tanggal 14
                        Februari 2019 antara MEP Rimau, Perusahaan Daerah Pertambangan dan
                        Energi, dan SKK Migas, sehubungan dengan wilayah kerja Blok Rimau,
                        Onshore Sumatera Selatan. Kontrak bagi hasil ini akan berlaku efektif sejak
                        23 April 2023 dan akan berakhir 20 tahun sejak tanggal tersebut.
                      - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120216031585 tanggal 18 Oktober
                        2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Rimau
                        menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan;
                      - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan
                        Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46599, berlaku selama MEP Rimau
                        menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan;
                      - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan
                        Lembaga OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku selama MEP Rimau
                        menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan;
                      - Izin Usaha Industri tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga
                        OSS, berlaku selama MEP Rimau menjalankan kegiatan usaha sesuai
                        ketentuan peraturan perundang-undangan;
                      - Izin Lokasi tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39, Kel.
                        Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI
                        Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.092 m2;
                      - Izin Lokasi tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39 Lot.
                        11A Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52 – 53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
                        Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan
                        sebesar 1.630 m2;
                      - Izin Lokasi tanggal 24 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di Gedung The Energy Lt. 23, 28, 33, 35, 36, 37, 38, 39,
                        Lot.11A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
                        Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan
                        sebesar 1.191 m2;
                      - Izin Lokasi tanggal 21 Oktober 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di The Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
                        Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                        Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.500
                        m2;
                      - Izin Lingkungan Kegiatan Pengoperasian Terminal Khusus Floating Storage
                        Offloading (FSO) Bangka Marine Terminal di Selat Bangka, Kabupaten
                        Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh MEP Rimau
                        berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
                        SK.383/Menlhk/Setjen/PLA.4/6/2019 tanggal 13 Juni 2019. Berdasarkan
                        Izin Lingkungan tersebut, MEP Rimau diberikan izin untuk melakukan
                        kegiatan pengoperasian Terminal Khusus Floating Storage Offloading
                        (FSO). Izin Lingkungan ini berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin
                        Usaha dan/atau Kegiatan.

4.    MEPTS           - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120016072592 tanggal 29 Oktober



                                              74
Page 107
No.   Entitas Anak                                  Izin Operasional
                       2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPTS
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 29 November 2019, yang
                       dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46610, berlaku selama MEPTS
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 29 November 2019, yang
                       dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku selama MEPTS
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 29 November 2019, yang
                       dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46599, berlaku selama MEPTS
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 29 November 2019, yang
                       dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 52109, berlaku selama MEPTS
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Izin Usaha Industri tanggal 29 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga
                       OSS, berlaku selama MEPTS menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
                       peraturan perundang-undangan;
                     - Izin Lokasi tanggal 20 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                       dengan lokasi di the Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
                       Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                       Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.633
                       m2.
5.    MENT           - Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120508830478 tanggal 7 Agustus
                       2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MENT
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 7 Agustus 2019, yang dikeluarkan
                       Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46599 dan 46610, berlaku selama MENT
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 7 Agustus 2019, yang dikeluarkan
                       Lembaga OSS, untuk kode KBLI 52109, berlaku selama MENT menjalankan
                       kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
                     - Izin Lokasi tanggal 7 Agustus 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS, dengan
                       lokasi di Gedung the Energy Lt. 53 Lot.11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                       SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
                       Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.500 m2
                     - Production Sharing Contract antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
                       Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan North Sokang Energy Ltd tanggal
                       26 November 2010, dimana pada tanggal 5 November 2019, MENT telah
                       memperoleh 100% partisipasi interes pada Block North Sokang
                       berdasarkan Surat Pemerintah cq Menteri Energi dan Sumber Daya
                       Mineral No. 492/13/MEM.M/2019 tanggal 5 November 2019 hal
                       Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja North Sokang
                       Kontrak bagi hasil ini berlaku efektif sejak 26 November 2010 dan akan



                                             75
Page 108
No.    Entitas Anak                                  Izin Operasional
                        berakhir 30 tahun sejak tanggal tersebut.
6.    MEP Lematang    - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120317051084 tanggal 18 Oktober
                        2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Lematang
                        menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan;
                      - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan
                        Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46599, berlaku selama MEP Lematang
                        menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan;
                      - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan
                        Lembaga OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku selama MEP Lematang
                        menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan;
                      - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan
                        Lembaga OSS, untuk kode KBLI 52109, berlaku selama MEP Lematang
                        menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                        undangan;
                      - Izin Usaha Industri tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga
                        OSS, berlaku selama MEP Lematang menjalankan kegiatan usaha sesuai
                        ketentuan peraturan perundang-undangan;
                      - Izin Lokasi tanggal 4 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di the Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
                        Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                        Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.340
                        m2;
                      - Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
                        berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim No. 768/KPTS/BLH/2014
                        tanggal 24 Agustus 2014 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah
                        Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) MEP Lematang, untuk kegiatan Migas
                        yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang,
                        Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Izin tersebut berlaku
                        selama 5 (lima) tahun sejak 24 Agustus 2014 sampai dengan 24 Agustus
                        2019.
7.    MEP             - Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120010261932 tanggal 13 Desember
      Simenggaris       2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP
                        Simenggaris menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
                        perundang-undangan;
                      - Izin Usaha Industri tanggal 13 Desember 2019, yang dikeluarkan Lembaga
                        OSS, berlaku selama MEP Simenggaris menjalankan kegiatan usaha sesuai
                        ketentuan peraturan perundang-undangan;
                      - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 13 Desember 2019, yang
                        dikeluarkan Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46610 dan 46599, berlaku
                        selama MEP Simenggaris menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
                        peraturan perundang-undangan;
                      - Izin Lokasi tanggal 13 Desember 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di the Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
                        Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                        Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.650
                        m2.
8.    MEP Tarakan     - Amandemen dan Pernyataan Kontrak Bagi Hasil antara SKK Migas dan



                                              76
Page 109
No.   Entitas Anak                                 Izin Operasional
                       MEP Tarakan tertanggal 29 November 2018, sehubungan dengan wilayah
                       kerja Blok Tarakan, Kalimantan Timur. Kontrak bagi hasil ini akan berlaku
                       efektif sejak 14 Januari 2022 dan akan berakhir 20 tahun sejak tanggal
                       tersebut.
                     - Nomor Induk Berusaha dengan No. 91 8120311091681 tanggal 18 Oktober
                       2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Tarakan
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan
                       Lembaga OSS, untuk kode KBLI 46610 dan 46599, berlaku selama MEP
                       Tarakan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
                       perundang-undangan;
                     - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan
                       Lembaga OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku selama MEP Tarakan
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan
                       Lembaga OSS, untuk kode KBLI 52101, berlaku selama MEP Tarakan
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan;
                     - Izin Usaha Industri tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga
                       OSS, berlaku selama MEP Tarakan menjalankan kegiatan usaha sesuai
                       ketentuan peraturan perundang-undangan;
                     - Izin Lokasi tanggal 6 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                       dengan lokasi di the Energy Building 38th floor. SCBD Lot 11A Jl. Jend.
                       Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
                       Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas lahan sebesar 1.092
                       m2;
                     - Izin Lingkungan atas Kegiatan Pemboran Sumur Pengembangan MBT
                       2014-I Blok Tarakan di Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan
                       Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, berdasarkan
                       Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tarakan No.
                       669.13/12/BPLH.II tertanggal 12 Februari 2014. Izin Lingkungan ini
                       berakhir apabila MEP Tarakan telah mengakhiri usaha dan/atau
                       kegiatannya, atau MEP Tarakan melakukan perubahan atas usaha
                       dan/atau kegiatannya.
9.    MPI            - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120216291224 tanggal 12 Desember
                       2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MPI
                       menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                       undangan.
                     - Sertifikat Badan Usaha No. 061.1.6.401.B.1F.3174.118 tanggal 10
                       September 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi
                       Usaha Kelistrikan. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 10
                       September 2023, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi dan
                       kualifikasi.
                     - Sertifikat Badan Usaha No. 062.1.6.501.B.1F.3174.118 tanggal 10
                       September 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi
                       Usaha Kelistrikan. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 10
                       September 2023, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi dan
                       kualifikasi.



                                             77
Page 110
No.    Entitas Anak                                 Izin Operasional
                      - Sertifikat Badan Usaha No. 119.1.1.503.B.1F.3174.116 tanggal 21
                        September 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan
                        Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                        Indonesia. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 21 September
                        2021, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi dan kualifikasi.
                      - Sertifikat Badan Usaha No. 120.1.1.403.B.1F.3174.116 tanggal 21
                        September 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan
                        Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                        Indonesia. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 21 September
                        2021, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi dan kualifikasi.
10.   MSI             - Surat Keterangan Terdaftar No. S-636KT/WPJ.07/KP.1003/2019 tanggal 3
                        Oktober 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
                        KPP Minyak dan Gas Bumi.
                      - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 02.490.892.3-081.000 atas nama
                        MSI, dengan alamat di Gedung The Energy Lantai 53 SCBD Lot 11 A, Jalan
                        Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
                        yang dikeluarkan oleh KPP Minyak dan Gas Bumi.
11.   BJI             - Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120208522631 tanggal 23 Mei 2019,
                        yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama BJI menjalankan
                        kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
                      - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tanggal 24 Mei 2019, yang
                        dikeluarkan Lembaga OSS, yang mana izin tersebut baru akan berlaku
                        efektif setelah pemenuhan ketentuan sebagaimana berikut:
                        a. Pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan yaitu Izin
                             Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin
                             Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi
                             proyek;
                        b. Pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada
                             Kementerian/Lembaga/DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau
                        c. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak
                             Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan;
                      - Izin Lokasi tanggal 10 Agustus 2010, yang dikeluarkan Lembaga OSS,
                        dengan lokasi di Desa Waringinsari, Kec. Takokak, Kab Cianjur, Jawa Barat;
                      - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 24 Mei 2019, yang dikeluarkan
                        Lembaga OSS, berlaku selama BJI melakukan kegiatan operasional sesuai
                        ketentuan perundang-undangan;
                      - Izin Komersial/Operasional untuk KBLI No. 35101 – Pembangkitan Tenaga
                        Listrik tanggal 14 November 2019, yang mana izin tersebut baru akan
                        berlaku efektif setelah BJI memenuhi komitmen atas Izin Penggunaan
                        Spektrum Frekuensi Radio.
12.   ELB             - Nomor Induk Berusaha dengan No. 812021352813 tanggal 21 Desember
                        2018, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama ELB
                        menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
13.   EPI             - Nomor Induk Berusaha No. 9120202282751 yang dikeluarkan oleh
                        Lembaga OSS;
                      - Izin Usaha OSS untuk KBLI Nos.:
                        a. 46599 dan 46639;
                        b. 52109; dan
                        c. 77309.
                      - Surat      Kemampuan       Usaha     Penunjang      Migas       No.    No.



                                              78
Page 111
No.      Entitas Anak                                  Izin Operasional
                            2932/19.07/DMB/2019 tanggal 9 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh
                            Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
                          - Surat Keterangan Terdaftar No. 150/SKT/60/DEP/2019 tanggal 30
                            September 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru

VI.8.        TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi pinjaman
dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi-transaksi pinjaman
dengan pihak ketiga sejak Obligasi Tahap II.

Perseroan

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

      Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus X

      Pada tanggal 20 Desember 2018, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman fasilitas
      kredit non-revolving dengan Mandiri dengan jumlah pokok maksimum USD200.000.000. Fasilitas
      ini tidak dijaminkan dengan aset tertentu dari Perseroan dan jatuh tempo pada tanggal 20
      Desember 2021.

      Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek

      Pada tanggal 8 Maret 2018, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman fasilitas kredit
      revolving dengan Mandiri dengan jumlah pokok maksimum USD50.000.000. Fasilitas ini telah
      diperpanjang pada tanggal 12 Maret 2019. Fasilitas ini tidak dijaminkan dengan aset tertentu
      dari Perseroan dan jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2020.

      Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman fasilitas tersebut di atas dengan Mandiri, Perseroan
      wajib untuk mematuhi beberapa janji-janji, termasuk (i) memelihara fixed charge coverage ratio
      tidak kurang dari 3:1 dan (ii) memelihara net leverage ratio tidak melebihi 5:1. Selain itu,
      Perseroan perlu untuk mematuhi pembatasan-pembatasan beikut diaman tanpa persetujuan
      secara tertulis terlebih dahulu dari Mandiri, Perseroan tidak diperbolehkan untuk (i) setiap
      penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang dapat mengakibatkan disolusi
      Perseroan atau akan memiliki dampak yang merugikan secara material atas kegiatan usaha
      Perseroan, (ii) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor, (iii)
      memberikan pinjaman kepada setiap pihak kecuali untuk pinjaman yang masih ada, pinjaman
      kepada karyawan, pinjaman kepada entitas anak, dan pinjaman yang dikecualikan dalam
      perjanjian pinjaman yang masih ada dan obligasi, termasuk obligasi dalam Rupiah Perseroan,
      obligasi berkelanjutan dalam dollar Amerika Serikat, obligasi berkleanjutan Rupiah, atau
      instrumen hutang lain, (iv) memberikan jaminan atas atau pembebanan atas setiap aset-aset
      atau pendapatan Perseroan kecuali untuk (1) setiap jaminan atau pembebanan atas aset-aset
      yang telah ada sebelum perjanjian-perjanjian di atas dengan Mandiri, (2) setiap jaminan atau
      pembebanan sehubungan dengan pinjaman fasilitas baru untuk refinancing, dan (3) setiap
      jaminan atau pembebanan sebagaimana diperlukan untuk kegiatan usaha Perseroan, termasuk
      jaminan atau pembebanan yang diperbolehkan untuk fasilitas pinjaman yang masih ada dan
      obligasi, termasuk obligasi dalam Rupiah Perseroan, obligasi berkelanjutan dalam Dolar Amerika
      Serikat, obligasi berkelanjutan Rupiah, atau instrumen hutang lainnya, (v) pengalihan lebih dari
      10% dari jumlah aset tetap Perseroan dalam satu atau beberapa transaksi dalam tahun terkait,



                                                  79
Page 112
   (vi) mengubah kegiatan usaha Perseroan, (vii) mendapatkan pinjaman dari pihak(-pihak) ketiga
   yang melanggar ketentuan(-ketentuan) dalam perjanjian atau perjanjian sehubungan dengan
   obligasi yang masih ada sebelum pelaksanaan perjanjian, kecuali untuk setiap pinjaman yang
   diperbolhekan di bawah perjanjian pinjaman yang masih ada, dan obligasi, termasuk obligasi
   dalam Rupiah Perseroan, obligasi berkelanjutan dalam Dolar Amerika Serikat, obligasi
   berkelanjutan Rupiah, atau alat hutang lainnya, (viii) likuidasi atau mengajukan pailit atau
   permohonan penundaan pembayaran hutang, (ix) melakukan pembagian dividen kepada para
   pemegang saham Perseroan yang dapat mengakibatkan rasio pembayaran dividen melebihi 50%
   dan (x) distribusi atau menyatakan dividen kepada para pemegang saham Perseroan yang dapat
   mengakibatkan, secara negatif, kemampuan Perseroan untuk membayar hutangnya.

2. The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”)

   Pada tanggal 6 Agustus 2018 sebagaimana diubah terakhir kali pada 23 Desember 2018,
   Perseroan menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan PT Bank
   HSBC Indonesia dengan Limit Gabungan sebesar USD45.000.000, termasuk di dalamnya
   Pinjaman Berulang, Bank Garansi, dan Fasilitas Treasury.

   Pada tanggal 20 September 2019, Perusahaan melakukan penarikan Pinjaman Berulang sebesar
   USD20.000.000 untuk jangka waktu hingga tanggal 18 Oktober 2019. Pada tanggal 18 Oktober
   2019, Perusahaan melakukan pelunasan Pinjaman Berulang tersebut.

Entitas Anak

1. MEP Tomori dan MEP Malaka

   Pada tanggal 19 Oktober 2018 MEP Tomori, sebagaimana diubah pada tanggal 27 Desember
   2018, MEP Malaka (keduanya sebagai Peminjam) dan Perseroan (sebagai Penjamin) telah
   menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Yang Dijamin (Senior Secured Term Facility
   Agreement) sebesar sampai dengan USD 500.000.000 dengan (antara lain) Australia and New
   Zealand Banking Group Limited, dalam kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal, juga
   bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers dan Facility Agent, PT Bank ANZ Indonesia, dalam
   kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal, Societe Generale, Singapore Branch, dalam
   kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal, Societe Generale, Ing Bank N.V, dan Ing Bank N.V,
   Singapore Branch, j dalam kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal. Fasilitas yang diberikan
   adalah Pinjaman berulang (revolving loan) dalam mata uang Dollar dengan jumlah keseluruhan
   komitmen sampai dengan US$ 500.000.000 (lima ratus juta Dollar Amerika Serikat). Tujuan dari
   diberikannya pinjaman ini adalah antara lain, untuk melunasi seluruh jumlah terutang oleh MEP
   Tomori dan MEP Malaka yang berdasarkan (i) Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior USD
   360.000.000 tertanggal 14 Juli 2017, oleh dan antara MEP Malaka, Australia New Zealand
   Banking Group Limited, ING Bank N.V, Singapore Branch, dan Societe Generale, Singapore
   Branch, dan (ii) Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior USD 200.000.000 tertanggal 24 November
   2015, oleh dan antara MEP Tomori, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank
   Mandiri (Persero) Tbk, Standard Chartered Bank dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
   serta untuk .biaya operasional dan belanja modal yang dikeluarkan oleh MEP Malaka
   sehubungan dengan partisipasinya dalam PSC Blok A dan MEP Tomori sehubungan dengan
   partisipasinya dalam PSC Senoro Tolili yang diwajibkan berdasarkan Joint Operating Agreement
   atas seluruh biaya proyek. Adapun atas jumlah terutang berdasarkan fasilitas ini dikenakan
   bunga dengan perhitungan Margin (yaitu sebesar 3,75% per tahun) dan LIBOR. Tanggal jatuh
   tempo terakhir fasilitas ini adalah 30 September 2025.




                                               80
Page 113
   Perseroan akan menjadi Penjamin berdasarkan fasilitas ini sampai dengan tanggal terjadinya
   Block A Completion Date, tanggal mana yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
   belum tercapai. Fasilitas ini memberlakukan pembatasan tertentu terhadap MEP Tomori dan
   MEP Malaka termasuk, antara lain, pembatasan pelepasan aset dan keterbatasan dalam
   menimbulkan atau menciptakan jaminan atau ganti rugi sehubungan dengan kewajiban orang
   lain. Keterbatasan ini mencakup keterbatasan pada MEP Tomori dan MEP Malaka untuk
   membayar ataupun membayar dividen kecuali dengan dipenuhinya kondisi sebagaimana
   dipersyaratkan berdasarkan fasilitas (sebagai contoh rasio keuangan yang dipersyaratkan), serta
   pembatasan untuk melakukan distribusi saham atau modal saham lainnya, mulai dari membayar
   pinjaman atau uang muka (termasuk kepada Perseroan dan anak perusahaan) dan mengalihkan
   setiap aset atau harta benda kepada orang lain termasuk kepada Perseroan dan anak
   perusahaannya). Fasilitas ini dijamin dengan saham dalam MEP Tomori dan MEP Malaka dan
   aset tertentu MEP Tomori dan MEP Malaka (termasuk rekening bank, aset bergerak dan piutang,
   serta klaim asuransi).

2. MPI

a. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

   Fasilitas Non Cash Loan-Bank Garansi

   Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada bulan November 2019,
   MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Mandiri dimana Mandiri setuju untuk
   menyediakan kepada MPI limit Fasilitas Non Cash Loan sebesar Rp 650.000.000.000 (switchable)
   atas fasilitas Bank Garansi (BG)/Letter of Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
   (SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan pembatasan limit SBLC untuk penjaminan pemenuhan equity
   portion pada anak perusahaan MPI sebesar maksimal ekuivalen USD 40.000.000. Fasilitas ini
   akan jatuh tempo pada 20 November 2020.

   Fasilitas Treasury Line

   Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada bulan November 2019,
   MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Mandiri dimana Mandiri setuju untuk
   menyediakan kepada MPI Fasilitas Treasury Line dengan limit sebesar USD 40.000.000 sublimit
   fasilitas cross currency swap sampai dengan USD 15.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
   20 November 2020.

   Sehubungan dengan fasilitas yang diberikan oleh Mandiri, untuk menjamin lebih lanjut
   pembayaran dengan tertib dan sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang karena
   sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh MPI kepada Mandiri berdasarkan perjanjian,
   MPI dan/atau pihak ketiga lainnya menyerahkan agunan sebagai berikut: (i) piutang perusahaan
   yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang diikat fidusia; (ii) mesin
   pembangkit lstrik tenaga TM2500 termasuk Trafo Step Up 25/30 MVA, yang diikat fidusia; dan
   (iii) dana di rekening escrow account yang dilengkapi dengan surat kuasa mendebet dana yang
   telah dilakukan pengikatan secara cessie.

   Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
   yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan
   tertulis terlebih dahulu dari Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda
   apapun tanpa alasan yang wajar, MPI tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i)
   melakukan perubahan komposisi pemegang saham; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau



                                               81
Page 114
   pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain dan/atau menerbitkan efek bersifat utang
   dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas dasar Laporan Keuangan Audited terkini
   dan unaudited triwulan terakhir serta proyeksi 1 tahun ke depan memenuhi rasio keuangan
   sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka cukup melakukan pemberitahuan tertulis
   kepada Mandiri selambatnya 7 hari kerja sebelum menerima fasilitas kredit dan/atau
   menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk tersebut; (iii) mengikatkan diri sebagai
   penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan MPI kepada pihak lain kecuali penjaminan
   utang yang telah ada berdasarkan perjanjian sebelum penandatangan perjanjian; (iv)
   menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan penggunaan fasilitas kredit sebagaimana diatur
   dalam perjanjian; dan (v) pembagian dividen dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari
   Mandiri sepanjang MPI dapat memenuhi rasio keuangan (sebelum dan sesudah pembagian
   dividen) dan MPI berkewajiban untuk melaporkan pembagian dividen tersebut kepada Mandiri
   paling lambat 30 hari sejak dilakukannya pembagian dividen tersebut. Apabila rasio keuangan
   sebelum dan sesudah pembagian dividen menjadi tidak terpenuhi, maka MPI harus
   mendapatkan persetujuan tertulis dari Mandiri terlebih dahulu sebelum melakukan pembagian
   dividen.

b. ING Bank N.V., Cabang Singapura (“ING”)

   Pada tanggal 27 September 2019, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan ING dimana
   ING setuju untuk menyediakan kepada MPI fasilitas kredit sebesar maksimal USD 24.816.366
   dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2021. MPI menggunakan seluruh
   jumlah terutang berdasarkan perjanjian dalam rangka pembayaran total jumlah terutang
   berdasarkan fasilitas yang tersedia untuk MPI berdasarkan suatu perjanjian fasilitas tertanggal
   27 Juli 2017 yang ditandatangani antara MPI dan beberapa institusi keuangan dalam perjanjian
   dan ING Bank N.V., Cabang Singapura sebagai agen.

   Selama jangka waktu fasilitas, MPI berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat jumlah
   berapapun yang tersedia atau belum dilunasi berdasarkan perjanjian, MPI tidak akan, termasuk
   namun tidak terbatas pada aktifitas sebagai berikut: (i) MPI tidak dapat (dan MPI wajib
   memastikan bahwa tidak ada anggota dari masing-masing MPI dan anak perusahaannya dari
   waktu ke waktu akan) melakukan amalgamasi, demerger, merger atau atau restrukturisasi
   perusahaan, (ii) MPI menyatakan bahwa tidak ada perubahan substansial dari bisnis MPI atau
   anak perusahaannya yang dilakukan sejak tanggal perjanjian, (iii) MPI tidak dapat mengadakan
   atau mengizinkan untuk tetap membebankan utang finansial (selain berdasarkan dokumen
   keuangan): (a) sewaktu-waktu sementara suatu kelalaian telah terjadi dan berlanjut berdasarkan
   kondisi keuangan, atau (b) yang telah menghasilkan atau secara wajar diharapkan dapat
   menyebabkan pelanggaran kondisi keuangan.

c. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)

   Pada tanggal 29 Mei 2019, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Woori dimana Woori
   setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas kredit sejumlah tidak lebih dari USD
   20.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2021. MPI menggunakan
   seluruh jumlah terutang berdasarkan perjanjian untuk modal kerja (termasuk untuk take over
   pelunasan kepada MUFG Bank, Ltd.). MPI setuju untuk membayar kepada Woori bunga atas
   pencairan yang dari waktu ke waktu terutang pada tingkat suku bunga yang ditentukan oleh
   Woori sebesar 3 bulan LIBOR + 2,25% per tahun.

   Selama jangka waktu fasilitas, MPI tidak akan (tanpa persetujuan tertulis dari Woori dimana,
   tidak akan ditahan secara tidak wajar apabila dalam opini Woori kemampuan MPI untuk



                                               82
Page 115
   membayar secara tunai tidak akan dipengaruhi): (i) melakukan usaha-usaha lain selain usaha-
   usaha yang ditetapkan di dalam anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar MPI, (ii)
   mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga dari pihak MPI, (iii)
   melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk obligasi dan saham yang belum likuid yang
   diperdagangkan di bursa saham, dan (iv) menjual, mentransfer, menyewakan, meminjamkan
   atau sebaliknya melepaskan seluruh aset atau bagian darimanapun dari perjanjian dan dokumen
   jaminan yang merupakan pihak atas namanya.

d. Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019

   Pada tanggal 23 Mei 2019, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun
   2019 (“Sukuk Wakalah MPI”). Jumlah dana modal investasi yang harus dikembalikan/dibayarkan
   oleh MPI kepada pemegang Sukuk Wakalah MPI, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
   melalui penawaran umum, adalah sebesar Rp 850.000.000.000 yang terdiri dari 3 seri sukuk
   wakalah.

   Tanggal jatuh tempo Sukuk Wakalah MPI menjadi jatuh tempo berbeda-beda sesuai dengan
   tanggal dimana jumlah dana modal investasi masing-masing seri sukuk wakalah menjadi jatuh
   tempo dan wajib dibayar kepada pemegang Sukuk Wakalah MPI, yaitu:
   a. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri A jatuh tempo 3 tahun sejak tanggal emisi,
       yaitu 23 Mei 2022.
   b. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri B jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal emisi,
       yaitu 23 Mei 2024.
   c. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri C jatuh tempo 7 tahun sejak tanggal emisi,
       yaitu 23 Mei 2026.

   Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
   jawab MPI sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah MPI, MPI, tanpa persetujuan dari
   wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

   a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
      bubarnya MPI atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan
      usaha MPI atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan mempunyai akibat
      negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha MPI, kecuali disyaratkan oleh peraturan
      perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang telah mempunyai
      kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh peraturan
      perundang-undangan yang berlaku;
   b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor MPI;
   c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset MPI termasuk hak atas
      pendapatan MPI, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
      datang, kecuali:
       i.     penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran jumlah terhutang
              berdasarkan Sukuk Wakalah MPI dan perjanjian;
       ii.    penjaminan dan atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
              diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya
              perjanjian;
       iii.   penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
              menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing)
              yang dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;



                                             83
Page 116
   iv.     penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya
           penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam
           perjanjian;
   v.      penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan setiap kegiatan
           operasional, baik yang dilakukan langsung oleh MPI maupun melalui anak
           perusahaan dan perusahaan-perusahaan dimana MPI memiliki saham baik secara
           langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kurang dari 50% dari modal
           ditempatkan dan disetor perusahaan tersebut dimana laporan keuangan
           perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan laporan keuangan MPI dan MPI
           tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam perusahaan tersebut (“Perusahaan
           Afiliasi Emiten”), di bidang pembangkitan tenaga listrik, serta kegiatan lainnya yang
           terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang tersebut (“Kegiatan Usaha Emiten
           Sehari-Hari”) untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
           garansi, letter of credit dan modal kerja MPI, selama pinjaman yang dijaminkan tidak
           melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
   vi.     penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
           adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana penjaminan
           yang diberikan Perseroan bersifat dalam kaitannya dengan project financing adalah
           jaminan atau komitmen yang diberikan oleh MPI atas kewajiban Anak Perusahaan
           untuk jangka waktu tertentu sampai dengan dimulainya tanggal operasi komersial
           dari proyek yang bersangkutan (“Limited Recourse”);
   vii.    Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition
           financing), selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau
           jaminan perusahaan dari MPI sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan
           aset (acquisition financing) tersebut;
   viii.   Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan entitas anak;
   ix.     Penjaminan atau pembebanan atas saham milik MPI di Perusahaan Afiliasi Emiten,
           yang jumlahnya tidak melebihi 10% dari total ekuitas MPI sebagaimana ditunjukkan
           dalam laporan keuangan konsolidasian MPI akhir tahun buku yang telah diaudit oleh
           auditor independen, kecuali untuk penjaminan saham MPI di Proyek Sarulla.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
   i.      pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
           perjanjian;
   ii.     pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi
           karyawan dan atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai MPI serta
           Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan program pemerintah; dan
   iii.    pinjaman kepada atau jaminan perusahaan untuk kepentingan entitas anak;
   iv.     Pinjaman kepada atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud
           milik MPI), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
           guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang
           dilakukan untuk kepentingan Perusahaan Afiliasi Emiten, sepanjang dilakukan
           berdasarkan praktek usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai
           pinjaman atau jaminan tidak melebihi 10% dari total ekuitas MPI sebagaimana
           ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi MPI akhir tahun buku yang telah
           diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, kecuali untuk penjaminan
           MPI di Proyek Sarulla.




                                            84
Page 117
     v.     Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan
            diberikan sehubungan dengan Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas aset MPI dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun
   buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset MPI, dengan ketentuan aset yang
   akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi
   25% dari total aset terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
     i.     pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
            penjualan aset non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan
            produksi dan atau jalannya kegiatan usaha MPI;
     ii.    pengalihan aset MPI yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset MPI,
            dengan ketentuan aset MPI yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama
            jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% dari ekuitas MPI sesuai dengan
            laporan keuangan tahunan MPI yang terakhir yang telah diaudit oleh auditor
            independen.
     iii.   Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota PT Medco Energi Internasional Tbk
            dan anak perusahaannya, dimana didalamnya termasuk MPI dan anak perusahaan
            (“Grup Emiten”) (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak
            mengganggu jalannya usaha MPI;
     iv.    Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
            kegiatan usaha MPI, dan/atau entitas anak atau dipakai untuk melunasi utang MPI
            dan/atau entitas anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan
            secara material tidak mempengaruhi kemampuan MPI untuk memenuhi
            kewajibannya dalam perjanjian, yang harus dilakukan dalam waktu 365 Hari
            Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut,
f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama MPI selain yang telah disebutkan dalam
     Anggaran Dasar MPI;
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah
   MPI melalui pasar modal kecuali:
     i.     untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
            pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan
            pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan
            tidak melanggar ketentuan kewajiban keuangan sesuai dengan perjanjian;
     ii.    yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset MPI dengan syarat pinjaman
            dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan kewajiban keuangan sesuai
            dengan perjanjian.
h. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
   (PKPU) oleh MPI selama imbal hasil wakalah Sukuk Wakalah MPI belum dibayar dan dana
   modal investasi Sukuk Wakalah MPI belum dilunasi oleh MPI;
i.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham MPI dari laba
     bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio lebih
     dari 50 %;
j.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham MPI dari laba
     bersih konsolidasi tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif kemampuan
     MPI dalam melakukan pembayaran imbal hasil sukuk Sukuk Wakalah MPI dan pembayaran
     kembali dana modal investasi kepada pemegang Sukuk Wakalah MPI atau apabila terjadi




                                           85
Page 118
      peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua
      pihak, termasuk pemegang Sukuk Wakalah MPI.

3. PT Medco Geopower Sarulla (“MGEOPS”)

   Sarulla Geothermal Power Project, di mana MPI memiliki penyertaan sebesar 18,9975%, dibiayai
   dengan jumlah sampai dengan sekitar USD1.170.000.000 (“Fasilitas Sarulla”) oleh konsorsium
   pemberi pinjaman yang terdiri dari Japan Bank for International Cooperation, Asian
   Development Bank dalam kapasitasnya sendiri dan dalam kapasitasnya sebagai entitas
   pelaksana dari Clean Technology Fund dan Canadian Climate Fund, dan sejumlah institusi
   finansial lainnya. MGEOPS merupakan satu dari lima peminjam bersama dan sendiri-sendiri
   untuk Fasilitas Sarulla, di mana empat peminjam bersama dan sendiri-sendiri lainnya dimiliki
   oleh investor-investor lain dalam Sarulla Geothermal Power Project. Pada tanggal 30 September
   2019, jumlah yang terhutang berdasarkan Fasilitas Sarulla adalah USD398.200.000.

   Fasilitas Sarulla akan jatuh tempo pada tahun 2034 dan dijamin dengan berbagai asset dari
   Sarulla Geothermal Power Project. Sehubungan dengan Fasilitas Sarulla, MPI telah (i)
   menyediakan jaminan atas sahamnya dalam MGEOPS dan Sarulla Operations Limited, (ii)
   menandatangani Akta Penunjang Ekuitas sehubungan dengan Fasilitas Sarulla, di mana
   berdasarkan dokumen tersebut, di antaranya, MPI telah berkomitmen untuk menyediakan
   kontribusi ekuitas dasar dan komitmen ekuitas dasar dalam jumlah keseluruhan sampai dengan
   USD 166.300.000, dan (iii) mensubordinasikan seluruh pinjaman oleh MPI kepada MGEOPS dan
   mengalihkan pinjaman-pinjaman tersebut sebagai jaminan.

4. PT Medco Ratch Power Riau (“MRPR”)

   Pada tanggal 20 Maret 2019, MRPR menandatangani perjanjian pembiayaan berikut dengan
   sindikasi pemberi pinjaman untuk menyediakan pembiayaan dalam jumlah pokok hingga
   USD222.000.000 untuk pengembangan fasilitas pembangkit listrik tenaga gas 275 megawatt di
   Provinsi Riau, Indonesia ("Riau Power Project"):

   Asian Development Bank (“ADB”)

   Salah satu perjanjian pembiayaan yang membiayai Riau Power Project adalah perjanjian fasilitas
   pinjaman berjangka yang ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2019 antara MRPR sebagai
   penerima pinjaman, ADB dalam kapasitasnya dan sebagai trustee dari Leading Asia’s Private
   Sector Infrastructure Fund dan MUFG Bank , Ltd. (“MUFG”) sebagai agen dari berbagai peserta
   sindikasi, dimana berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut, fasilitas pinjaman berjangka dengan
   jumlah maksimal USD172.000.000 tersedia untuk MRPR (“Fasilitas ADB”). Pada tanggal 30
   September 2019, tidak ada jumlah yang terhutang berdasarkan Fasilitas ADB. Kemudian MRPR
   telah melakukan penarikan Fadsilitas ADB sejumlah USD 74.800.000 pada November 2019 dan
   USD22.600.000 pada Desember 2019.

   International Finance Corporateion (“IFC)

   Perjanjian pembiayaan lainnya yang membiayai Riau Power Project adalah perjanjian fasilitas
   tertanggal 20 Maret 2019 antara MRPR sebagai peenrima pinjaman dan IFC, dimana
   berdasarkan perjanjian tersebut, IFC setuju untuk menyediakan kepada MRPR fasilitas pinjaman
   berjangka dengan jumlah maksimal USD50.000.000 ("Fasilitas IFC" ). Pada tanggal 30 September
   2019, tidak ada jumlah yang terhutang berdasarkan Fasilitas IFC. Kemudian MRPR telah




                                               86
Page 119
     melakukan penarikan Fadsilitas ADB sejumlah USD 21.800.000 pada November 2019 dan
     USD6.600.000 pada Desember 2019.

     Perjanjian Ketentuan Umum (Common Terms Agreement)

     Fasilitas ADB dan Fasilitas IFC (secara bersama-sama disebut "Fasilitas Senior") tunduk pada
     syarat dan ketentuan umum tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian persyaratan umum
     (common terms agreement) tanggal 20 Maret 2019 yang dibuat oleh MRPR dengan pihak-pihak,
     antara lain, ADB, MUFG, IFC dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation ("Perjanjian Ketentuan
     Umum (Common Terms Agreement)"). Berdasarkan Perjanjian Ketentuan Umum (Common
     Terms Agreement), Fasilitas Senior akan jatuh tempo pada bulan Maret 2039.

     Perjanjian Ketentuan Umum (Common Terms Agreement) mengatur bahwa Fasilitas Senior
     dijamin oleh berbagai aset Riau Power Project, serta, antara lain, saham MPSS di MRPR dan
     saham MPI di MPSS, pinjaman pemegang saham yang diberikan kepada MRPR oleh MPSS
     disubordinasikan ke Fasilitas Senior dan dijadikan jaminan untuk Fasilitas Senior. MPSS dan MPI,
     sebagai pemegang saham langsung dan tidak langsung MRPR, juga telah menandatangani equity
     deed support sehubungan dengan Fasilitas Senior yang, di antaranya, mereka telah berkomitmen
     untuk memberikan kontribusi permodalan dalam jumlah hingga USD36.000.000.

VI.9.        TRANSAKSI OBLIGASI, MEDIUM TERM NOTES DAN SURAT UTANG USD

Berikut adalah keterangan atas perubahan maupun tambahan mengenai transaksi obligasi, sukuk,
medium term notes dan surat utang USD yang dimiliki oleh Perseroan sejak Obligasi Tahap II.

1.      Medium Term Notes (“MTN”)

        Penerbitan MTN VI

        Pada tanggal 1 Oktober 2018, Perseroan melakukan penempatan terbatas (private placement)
        MTN VI dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD70.000.000 dan jangka waktu
        selama 3 tahun sejak diterbitkan, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%. Bunga MTN
        dibayarkan setiap 3 bulan, pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 5 Januari 2019,
        sedangkan pembayaran bunga MTN terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo MTN adalah pada
        tanggal 5 Oktober 2021.

        Pada tanggal 5 Oktober 2018, Perseroan mendapatkan hasil penawaran sebesar
        USD67.150.000. Dana hasil emisi MTN VI ini telah digunakan untuk pelunasan seluruh utang
        MTN IV.

        Pada tanggal 8 Oktober 2018, Perusahaan telah melunasi MTN IV sebesar Rp1.000.000.000.000.
        Secara bersamaan, transaksi swap atas nilai tukar (“CCS”) untuk MTN IV telah diakhiri.

2.      Surat Utang USD

        Penerbitan Surat Utang Dengan Nilai Keseluruhan Sebesar USD 650.000.000 oleh Medco Oak
        Tree Pte. Ltd.

        Pada tanggal 14 Mei 2019, The Bank of New York Mellon (sebagai Wali Amanat/Trustee), The
        Bank of New York Mellon, Singapore Branch (sebagai Agen Agunan), Perseroan (Sebagai
        Penjamin Induk) serta MEPI, PT Medco E&P Rimau, MEP Lematang, MEP Tomori, MEP



                                                 87
Page 120
      Simenggaris, MEP Bengara, MSI, PT Medco Energi Nusantara, Medco Platinum Road, MSS,
      MSCS, MNT, MEPN, Medco Singapore Operation Pte. Ltd, PEPIL, Medco Indonesia Holding BV,
      Medco Lematang BV, LEPL, Medco South Sokang BV, Medco International Enterprise Ltd, MEGL,
      MIVL, Medco Arabia, Far East Energy Trading Pte. Ltd (“Anak Perusahaan Penjamin 2019”)
      telah menandatangani Indenture sehubungan dengan penerbitan Surat Utang Senior dengan
      nilai keseluruhan sebesar USD 650.000.000 dengan tingkat bunga 7,375%, yang diterbitkan oleh
      Medco Oak Tree Pte. Ltd. yang dijamin oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Penjamin 2019.

VI.10.       PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga sejak Obligasi Tahap II.

Perjanjian Pasokan Gas

 Perusahaan / Pihak Lain       Tanggal Perjanjian                            Komitmen                            Periode Kontrak
 PT Medco E&P Indonesia
PT Mitra Energi Buana       24 Juli 2006 dan terakhir    Jumlah Penyerahan Harian adalah sebesar 4,0 BBTUD      sampai           31
                            kali diubah tanggal 8 Juni   untuk periode sepanjang 2019 dan akan meningkat        Desember       2027
                            2018                         menjadi 5,5 BBTUD sepanjang 2020, dan kemudian         atau sampai seluruh
                                                         meningkat kembali menjadi 6,0 BBTUD sepanjang          jumlah      kontrak
                                                         2021 sampai dengan 2024.                               terpenuhi.
                                                         Untuk periode tahun 2025 Jumlah Penyerahan Harian
                                                         adalah sebesar 5,5 BBTUD, dan akan menurun
                                                         menjadi 4,5 BBTUD dan 4,0 BBTUD pada periode
                                                         tahun 2026 sampai dengan 2027, dimana pada 2
                                                         bulan terakhir kontrak akan menurun kembali menjadi
                                                         1,6 dan 1,5 BBTUD.

                                                         Total Jumlah Kontrak adalah sebesar 30.119 BBTU

PT Meta Epsi Pejebe Power   17 Oktober 2014, dan         MEPI dan MEP Lematang bersedia untuk menjual dan       Sampai dengan 31
Generation (MEPPO-GEN)      terakhir kali diubah pada    menyerahkan gas dari Wilayah Kerja South Sumatera      Desember       2027
dan MEP Lematang            tanggal 17 Oktober 2019      dan Wilayah Kerja Lematang di titik penyerahan yang    atau sampai dengan
                                                         berlokasi di PLTG Gunung megang, Kabupaten Muara       terpenuhinya Total
                                                         Enim, Sumatera Selatan, sejumlah Jumlah Penyerahan     Jumlah      Kontrak,
                                                         Harian untuk penyerahan gas dari Wilayah Kerja South   mana yang lebih
                                                         Sumatera adalah sebagai berikut:                       dahulu terjadi
                                                          a.   sejumlah 14,200 BBTUD pada sepanjang
                                                               periode 2018;
                                                          b. Sejumlah 12,500 BBTUD pada sepanjang
                                                               periode yang dimulai sejak Januari 2019 sampai
                                                               dengan Desember 2020;
                                                          c.   Sejumlah 11,600 BBTUD pada sepanjang
                                                               periode yang dimulai sejak Januari 2021 sampai
                                                               dengan Maret 2022.

                                                         Jumlah Penyerahan Harian untuk penyerahan gas dari
                                                         Wilayah Kerja Lematang adalah sebagai berikut:
                                                          a.   sejumlah 11,600 BBTUD pada sepanjang
                                                               periode yang dimulai sejak Maret 2022 sampai
                                                               dengan Desember 2022; dan
                                                          b. Sejumlah 10,800 BBTUD pada sepanjang
                                                               periode yang dimulai sejak Januari 2023 sampai
                                                               dengan Mei 2025.

                                                         Total Jumlah Kontrak dari Wilayah Kerja South
                                                         Sumatera dan Wilayah Kerja Lematang adalah sebesar
                                                         48.051.300 BBTU.
PT PLN Tarakan              12 Mei 2010 dan              Memasok dan menjual gas dengan Total Jumlah            Perjanjian berakhir
                            diubah                       Kontrak sejumlah 10.134 BBTU.                          pada tanggal 31
                            dengan      Amandemen                                                               Desember      2021
                            Atas Perjanjian Jual Beli                                                           atau sampai dengan
                            Gas antara tertanggal 16                                                            Total       Jumlah



                                                                88
Page 121
 Perusahaan / Pihak Lain      Tanggal Perjanjian                            Komitmen                            Periode Kontrak
                           Januari 2018                                                                       Kontrak     tersebut
                                                                                                              terpenuhi,     mana
                                                                                                              yang terjadi terlebih
                                                                                                              dahulu.         Pada
                                                                                                              tanggal 1 Januari
                                                                                                              2017, komitmen ini
                                                                                                              telah      dialihkan
                                                                                                              kepada             PT
                                                                                                              Perusahaan Listrik
                                                                                                              Negara     (Persero)
                                                                                                              dari sebelumnya PT
                                                                                                              Perusahaan Listrik
                                                                                                              Negara     (Persero)
                                                                                                              Tarakan.

Perusahaan      Daerah     4 Agustus 2009 dan          Memasok gas sejumlah 0,5 BBTUD dengan total            Perjanjian berakhir
Pertambangan dan Energi    diubah            melalui   jumlah kontrak 1.606,50 BBTU.                          pada tanggal 7
untuk kebutuhan Bahan      Kesepakatan     Bersama                                                            Februari 2023 atau
Bakar Gas                  tanggal 4 Agustus 2019.                                                            sampai total jumlah
                                                                                                              kontrak     tersebut
                                                                                                              terpenuhi.
Perusahaan Daerah Mura     4 Agustus 2009, diuabh      Memasok gas sejumlah 1,35 BBTUD dengan total           31 Desember 2027
Energi                     pertama kali 27 Januari     jumlah kontrak penyerahan gas sebesar 6.039 BBTU.      berdasarkan
                           2015, dan terakhir kali                                                            keekonomian
                           diubah                                                                             wilayah kerja dari
                           tanggal 9 Agustus 2018                                                             Tanggal Efektif atau
                                                                                                              sampai total jumlah
                                                                                                              kontrak terpenuhi,
                                                                                                              mana yang terjadi
                                                                                                              terlebih dahulu.

PT Perusahaan Gas Negara   6 April 2011 dan            Memasok gas untuk memenuhi kebutuhan rumah             5    tahun  sejak
Tbk                        dialihkan         melalui   tangga di Tarakan sejumlah 0,2 BBTUD.                  tanggal 8 Januari
                           Perjanjian    Pengalihan                                                           2016.
                           atas Perjanjian Jual Beli
                           Gas Untuk Kebutuhan
                           Gas Rumah Tangga di
                           Kota Tarakan tertanggal
                           30      Oktober     2018
                           (dialihkan kepada PT
                           Perusahaan Gas Negara
                           dari         sebelumnya
                           Perusahaan Daerah Kota
                           Tarakan)
PT Perusahaan Gas Negara   4 Mei 2018                  Memasok gas untuk jaringan distribusi gas bumi         Sampai dengan 20
Tbk                                                    sektor rumah tangga di Kabupaten Musi Banyuasin        Juli 2027, atau
                                                       dengan Jumlah Penyerahan Harian (JPH) adalah           sampai       dengan
                                                       sebesar 0,25 BBTUD, sejak Tanggal Dimulai sampai       berakhirnya
                                                       dengan bulan ke 9 pada tahun 2027.                     produksi gas bumi
                                                                                                              dari wilayah kerja,
                                                       Total Jumlah Kontrak (TJK) adalah sebesar 871 BBTU.    mana yang lebih
                                                                                                              dulu terjadi

PT Perusahaan Gas Negara   11 Juli 2019                Memasok gas untuk memenuhi kebutuhan rumah
Tbk dan MEP Lematang                                   tangga komersial, industri dan kelistrikan pelanggan
                                                       PT Perusahaan Gas Negara Tbk di wilayah Sumatera
                                                       dan Jawa, sejumlah 30.000 MMBTUD untuk Kwartal 1
                                                       sampai dengan Kwartal 4 tahun 2019, (ii) 25.000
                                                       MMBTUD untuk Kwartal 1 sampai dengan Kwartal 4
                                                       tahun 2020, (iii) 20.000 MMBTUD untuk Kwartal 1
                                                       samapi dengan Kwartal 4 tahun 2021, dan dengan
                                                       Total Jumlah Kontrak (TJK) adalah sebesar 27.400.000
                                                       MMBTU.

PT Pertamina (Persero)     15 November 2019            Memasok gas untuk jaringan distribusi gas bumi untuk   Perjanjian ini mulai
                                                       rumah tangga di Kabupaten Muara Enim dengan            berlaku efektif sejak
                                                       Jumlah Penyerahan Harian (JPH) adalah sebesar 0,25     tanggal      dimulai
                                                       MMSCFD, sejak Tanggal Dimulai yang akan jatuh pada     penyaluran       Gas
                                                       31 Januari 2018 sampai dengan 20 Juli 2027.            atau mulai dari 8
                                                                                                              Maret 2018 sampai



                                                              89
Page 122
 Perusahaan / Pihak Lain         Tanggal Perjanjian                          Komitmen                              Periode Kontrak
                                                          Total Jumlah Kontrak (TJK) adalah sebesar 864,25       dengan 20 Juli 2027
                                                          MMSCF                                                  atau sampai dengan
                                                                                                                 berakhirnya
                                                                                                                 produksi gas bumi
                                                                                                                 dari wilayah kerja
                                                                                                                 Penjual, mana yang
                                                                                                                 lebih dulu terjadi

PT Pertamina (Persero)        31 Juli 2019                Memasok gas untuk memenuhi kebutuhan rumah             sampai dengan 8
                                                          tangga di Kota Palembang, sebesar 0,20 MMSCFD,         September       2020
                                                          dengan total jumlah kontrak sebesar 123,40 MMSCF.      atau sampai dengan
                                                                                                                 berakhirnya
                                                                                                                 produksi gas bumi
                                                                                                                 dari wilayah kerja
                                                                                                                 Penjual, mana yang
                                                                                                                 lebih dulu terjadi

PT Medco E&P Tomori
PT Panca Amara Utama          13      Maret       2014,   Memasok gas bumi untuk kebutuhan pabrik amoniak        Saat total jumlah
                              sebagaimana      terakhir   sejumlah 248.200 MSCF dengan Jumlah Kontrak            kontrak       dalam
                              diubah tanggal 11 Januari   Harian sebesar 55 MMSCFD.                              perjanjian     telah
                              2018                                                                               terpenuhi       atau
                                                                                                                 sampai       dengan
                                                                                                                 berakhirnya Kontrak
                                                                                                                 Bagi Hasil Senoro-
                                                                                                                 Toili (3 Desember
                                                                                                                 2027), mana yang
                                                                                                                 terjadi     terlebih
                                                                                                                 dahulu.

PT PLN (Persero)         di   6 Februari 2018             Memasok listri bagi PLN yang akan digunakan oleh       Sampai      dengan
Sumatera Selatan                                          Pembeli untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi   terpenuhinya   TJK
                                                          Sulawesi Tengah Jumlah Penyerahan Harian (“JPH”)       atau sampai dengan
                                                          sebesar 5 BBTUD.                                       berakhirnya    hak
                                                                                                                 pengelolaan
                                                          Total Jumlah Kontrak (“TJK”) adalah sebesar 15,63      Wilayah Kerja yaitu
                                                          TBTU                                                   pada tanggal 4
                                                                                                                 Desember     2027,
                                                                                                                 mana yang lebih
                                                                                                                 dahulu



VI.11.        TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan
transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sejak Obligasi Tahap II.

2. Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 3 Januari 2017 antara MPI dan MGS

     Pada tanggal 3 Januari 2017, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 3
     Januari 2017 dengan MGS. Dalam rangka melaksanakan O&M proyek PLTP Sarulla 330 MW bagi
     MGS secara kredibel dan profesional maka ruang lingkup penugasan atau jasa yang akan
     diberikan oleh MPI adalah sebagai berikut:

     1.   Jasa pengelolaan manajemen;
     2.   Jasa hukum;
     3.   Jasa administrasi, akuntansi dan perpajakan;
     4.   Jasa teknologi informasi;
     5.   Jasa engineering and technical support;
     6.   Jasa sumber daya manusia;
     7.   Jasa pengadaan barang dan jasa;


                                                                 90
Page 123
   8. Jasa health, safety, environment and social;
   9. Jasa umum lainnya.

   Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MGS akan terus berlaku sampai dengan
   terdapat kesepakatan tertulis baru di kemudian hari antara MPI dan MGS.

3. Perjanjian Jasa Penyedia dan Pengoperasian Peralatan Pembangkitan Tenaga Listrik untuk
   Fasilitas Singa Gas Plant No. 3510005819 tanggal 1 Juni 2018 antara MPI dan MEP Lematang

   Pada tanggal 1 Juni 2018, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Penyedia dan Pengoperasian
   Peralatan Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Fasilitas Singa Gas Plant No. 3510005819 tanggal 1
   Juni 2018 dengan MEP Lematang. MEP Lematang adalah kontraktor yang bertindak sebagai
   operator dari Kontrak Kerja Sama Lematang dan MPI akan menyediakan dan mengoperasikan
   peralatan pembangkitan tenaga listrik di lapangan MEP Lematang di wilayah Lematang,
   Sumatera Selatan dengan rincian lingkup pekerjaan:

   1. Menyediakan detailed engineering drawing;
   2. Melakukan performance testing;
   3. Melakukan mobilisasi unit;
   4. Melakukan instalasi unit;
   5. Melakukan site assistance dan supervisi;
   6. Melakukan manajemen proyek dan manajemen operasi;
   7. Menerapkan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja serta lindungan lingkungan;
   8. Quality assurance and quality control;
   9. Operasi dan pemeliharaan;
   10. Hubungan dengan masyarakat sekitar;
   11. Decommissioning dan demobilisasi.

   Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1 Juni 2018 sampai dengan 31 Mei 2020.

4. Perjanjian Sewa No. 050/MKT-LA/MPI/XII/2008 sebagaimana diubah dengan (i) Amandemen
   No. 1 Perjanjian Sewa No. 050/MKT-LA/MPI/XII/2008 tanggal 5 Februari 2014; (ii)
   Amandemen No. 2 Perjanjian Sewa No. 050/MKT-LA/MPI/XII/2008 tanggal 10 Februari 2015;
   (iii) Amandemen No. 3 Perjanjian Sewa No. 050/MKT-LA/MPI/XII/2008 tanggal 31 Maret 2017;
   dan (iv) Amandemen No. 4 Perjanjian Sewa Menyewa “The Energy” No. 050/MKT-
   LA/MPI/XII/2008 tanggal 15 Mei 2019 antara MPI dan AMG

   MPI telah mengadakan perjanjian sewa menyewa ruang kantor dengan AMG. AMG
   menyewakan kepada MPI suatu ruangan di The Energy lantai 7 Partly Zone A, Zone E, Zone F,
   dan G dan lantai 3 Zone A, B, dan C, SCBD Lot 11A, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
   Indonesia, seluas 785,01 meter persegi (lantai 7) dan 700,34 meter persegi (lantai 31) untuk
   ruangan kantor dan kegiatan perusahaan secara profesional.

   Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1 April 2019 sampai dengan 31 Maret 2020.

5. Loan Agreement tanggal 14 September 2018 antara MPI dan MEB

   Pada tanggal 14 September 2018, MPI telah mengadakan Loan Agreement tanggal 14 September
   2018 dengan MEB. MPI setuju untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp 302.850.000.000
   kepada MEB untuk pembiayaan kembali pinjaman bank milik MEB. Suku bunga dari pinjaman




                                               91
Page 124
   adalah 10,32% tetap per-tahun dan suku bunga akan dihitung secara bulanan serta dapat
   disesuaikan dari waktu ke waktu dengan persetujuan tertulis dari MPI dan MEB.

   Jangka waktu perjanjian adalah sejak 14 September 2018 sampai dengan 20 Agustus 2027.

6. Loan Agreement tanggal 13 September 2018 antara MPI dan DEB

   Pada tanggal 13 September 2018, MPI telah mengadakan Loan Agreement tanggal 13 September
   2018 dengan DEB. MPI setuju untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp 168.780.000.000
   kepada DEB untuk pembiayaan kembali pinjaman bank milik DEB. Suku bunga dari pinjaman
   adalah 10,32% tetap per-tahun dan suku bunga akan dihitung secara bulanan serta dapat
   disesuaikan dari waktu ke waktu dengan persetujuan tertulis dari MPI dan DEB.

   Jangka waktu perjanjian adalah sejak 13 September 2018 sampai dengan 20 Agustus 2022.

7. Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 1 Januari 2019 antara MPI dan EPE

   Pada tanggal 1 Januari 2019, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 1
   Januari 2019 dengan EPE. EPE sebagai independent power producer dari Pembangkit Listrik
   Tenaga Mesin Gas di wilayah operasi Prabumulih Sumatera Selatan (“Pembangkit Tenaga
   Listrik”), menunjuk MPI untuk menyediakan jasa profesional agar EPE dapat melakukan operasi
   Pembangkit Tenaga Listrik secara efisien dan berkelanjutan. MPI bersedia dari waktu ke waktu
   memberikan kepada EPE sebagai berikut:

   1.   Jasa pengelolaan manajemen;
   2.   Jasa hukum;
   3.   Jasa administrasi, akuntansi dan perpajakan;
   4.   Jasa teknologi informasi;
   5.   Jasa engineering and technical support;
   6.   Jasa sumber daya manusia;
   7.   Jasa pengadaan barang dan jasa;
   8.   Jasa health, safety, environment and social;
   9.   Jasa umum lainnya.

   Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan EPE mulai berlaku efektif pada tanggal 1
   Januari 2019 dan akan berlaku sampai diakhiri dengan kesepakatan para pihak.

8. Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 1 Januari 2019 antara MPI dan MPE

   Pada tanggal 1 Januari 2019, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Manajemen tanggal 1
   Januari 2019 dengan MPE. MPE sebagai independent power producer dari Pembangkit Listrik
   Tenaga Mesin Gas Sako dengan wilayah operasi di Sungai Selincah Sumatera Selatan (“Proyek”),
   menunjuk MPI memberikan bantuan jasa-jasa profesional kepada MPE agar dapat melakukan
   operasi Proyek secara efisien dan berkelanjutan. MPI bersedia dari waktu ke waktu memberikan
   kepada MPE sebagai berikut:

   1.   Jasa pengelolaan manajemen;
   2.   Jasa hukum;
   3.   Jasa administrasi, akuntansi dan perpajakan;
   4.   Jasa teknologi informasi;
   5.   Jasa engineering and technical support;



                                                92
Page 125
   6.   Jasa sumber daya manusia;
   7.   Jasa pengadaan barang dan jasa;
   8.   Jasa health, safety, environment and social;
   9.   Jasa umum lainnya.

   Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MPE mulai berlaku efektif pada tanggal 1
   Januari 2019 dan akan berlaku sampai diakhiri dengan kesepakatan para pihak.

9. Perjanjian Jasa tanggal 1 November 2006 sebagaimana diubah dengan Amandemen I
   Perjanjian Jasa tanggal 1 September 2010 antara MPI dan DEB

   Pada tanggal 1 November 2006 sebagaimana diubah pada tanggal 1 September 2010, MPI telah
   mengadakan Perjanjian Jasa dengan DEB. DEB menunjuk MPI untuk menyediakan nasihat-
   nasihat profesional sehubungan dengan Proyek Pembangkit Listrik Turbin Gas Panaran II yang
   berlokasi di Panaran, Pulau Batam, yang terdiri atas 2 unit Turbin Gas dan Chiller Technology
   yang dimiliki DEB (“Proyek”) dalam bentuk Simple Cycle Power Project (SCPP) dan Combine
   Cycle Power Project (CCPP).

   Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan DEB mengikat Para Pihak sejak 25 Maret 2010
   dan akan terus berlaku sampai dengan selesainya Proyek.

10. Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan tanggal 1 Oktober 2013 sebagaimana diubah
    dengan (i) Amandemen I Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan tanggal 25 Mei 2015 dan
    (ii) Amandemen II Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan tanggal 9 Oktober 2015 antara
    MPI dan DEB

   Pada tanggal 1 Oktober 2013 sebagaimana diubah pada tanggal 25 Mei 2015 dan 9 Oktober
   2015, MPI telah mengadakan Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan dengan DEB. MPI
   sebagai kontraktor dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 20-25 MW yang
   dimiliki oleh PT PLN Batam yang berlokasi di Kota Batam (“Pembangkit Tenaga Listrik”)
   menunjuk DEB sebagai sub kontrator untuk menyediakan kepada MPI jasa pengoperasian dan
   pemeliharaan atas Pembangkit Tenaga Listrik termasuk pengadaan additional parts untuk
   pekerjaan pemeliharaan 15.000 jam PLTMG Panaran sebagaimana dimaksud dalam Surat
   Perintah Kerja No. 011.SPK/150/DIRUT/2015 tanggal 25 Mei 2015.

   Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan DEB mengikat para pihak sejak tanggal efektif
   yaitu 1 Oktober 2013, dan masa tugas dan ruang lingkup jasa yang disediakan DEB kepada MPI
   berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan 30 November 2015 dengan kondisi DEB
   telah menyelesaikan pemeliharaan 15.000 jam untuk ketiga unit secara baik yang dibuktikan
   dengan berita acara hasil performance test yang ditandatangani oleh para pihak dan dapat
   diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari para pihak berdasarkan syarat dan
   ketentuan Perjanjian Pengoperasian dan Pemeliharaan PLTMG Panaran tanggal 8 Agustus 2012
   sebagaimana diubah dari waktu ke waktu antara Konsorsium MPI dan PT PLN Batam.

11. Perjanjian Jasa Konsultasi dan Teknik tanggal 2 Januari 2017 antara MPI dan MEB

   Pada tanggal 2 Januari 2017, MPI telah mengadakan Perjanjian Jasa Konsultasi dan Teknik
   dengan MEB. MEB sebagai independent power producer pemilik PLTGU Panaran I yang berlokasi
   di Panaran, Pulau Batam (“PLTGU Panaran I”), menunjuk MPI untuk melaksanakan kegiatan
   pengembangan usaha serta kegiatan operasi dan pemeliharaan PLTGU Panaran I.




                                                 93
Page 126
   Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MEB mengikat para pihak sejak 2 Januari 2017
   dan berakhir sampai setiap dan seluruh hak kewajiban masing-masing Pihak dalam Perjanjian
   berakhir (“Jangka Waktu Perjanjian”). Para pihak sepakat bahwa perjanjian hanya dapat diakhiri
   dengan tercapainya Jangka Waktu Perjanjian dan para pihak sepakat untuk tidak memperpajang
   perjanjian.

12. Perjanjian Kegiatan Pengadaan dan Pemanfaatan Barang Consumables TM 2500 tanggal 30 Juli
    2007 antara MPI dan MEB

   Pada tanggal 30 Juli 2007, MPI telah mengadakan Kegiatan Pengadaan dan Pemanfaatan Barang
   Consumables TM 2500 dengan MEB. MPI adalah pemilik yang sah dari Mobile Gas Turbine GE
   TM 2500 berkapasitas 20 MW (“TM 2500”) yang disewakan oleh MPI kepada DEB dan saat ini
   berada di lokasi di Proyek PLTG Panaran II Batam Indonesia, menunjuk MEB sebagai operator
   dalam rangka kegiatan pengadaan dan pemanfaatan barang consumables TM 2500.

   Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MEB mengikat sejak 30 Juli 2007, dan masa
   tugas dan ruang lingkup jasa yang disediakan MEB kepada MPI berdasarkan perjanjian mulai
   berlaku efektif terhitung sejak 1 Februari 2007 hingga berakhirnya kesepakatan bersama antara
   PT PLN Batam dan DEB sehubungan dengan penggunaan mesin cadangan di PLTG Panaran Tahap
   II.

13. Services Agreement tanggal 1 Februari 2005 sebagaimana dialihkan berdasarkan Perjanjian
    Pengalihan Jasa tanggal 28 Mei 2007 antara MPI dan MEB

   Pada tanggal 1 Februari 2005 sebagaimana dialihkan pada tanggal 28 Mei 2007, MEB sebagai
   pemilik dan yang mengoperasikan 2x27,75 MW Gas Turbine Generator di Panaran Batam
   Indonesia (“Pembangkit Tenaga Listrik”), menunjuk PT Medco Energi Menamas (dan selanjutnya
   per tanggal 28 Mei 2007, PT Medco Energi Menamas mengalihkan penunjukkan tersebut ke
   MPI) untuk memberikan nasihat-nasihat profesional terkait dengan Pembangkit Tenaga Listrik.

   Jangka waktu perjanjian disepakati oleh MPI dan MEB mengikat sejak 1 Februari 2005 sampai
   dengan Para Pihak mengakhiri perjanjian.

14. Perjanjian Kepemilikan Generator Cadangan tanggal 1 April 2014 antara DEB dan MEB

   Pada tanggal 1 April 2014, DEB mengadakan perjanjian dengan MEB mengenai pembelian satu
   set unit AC generator yang akan dijadikan unit AC generator cadangan yang akan dimiliki dan
   dimanfaatkan bersama-sama. Perjanjian ini mengikat MEB dan DEB sejak 1 Desember 2014
   sampai dengan timbulnya salah satu peristiwa berikut, mana yang lebih dahulu terjadi: (a)
   berakhirnya jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik DEB, oleh sebab apapun, atau (b)
   berakhirnya jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik DEB, oleh sebab apapun, atau (c)
   Para Pihak sepakat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis, atau (d) Perjanjian menjadi tidak
   berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15. Perjanjian Sewa Menyewa 1 (Satu) Unit Gas Generator No. 001/DEB-OPS-BTM/III/2018
    tanggal 11 Maret 2018 antara DEB dan MEB

   Pada tanggal 11 Maret 2018, MEB mengadakan perjanjian untuk menyewa mesin 1 unit gas
   generator set dari DEB dan DEB sepakat untuk menyewakan 1 unit gas generator set tersebut
   kepada MEB, dan Para Pihak sepakat bahwa hak kepemilikan dari 1 unit gas generator set
   tersebut selamanya melekat pada DEB, karenanya MEB tidak dapat melakukan klaim



                                               94
Page 127
   kepemilikan. Perjanjian tersebut mengikat Para Pihak sejak 11 Maret 2018 sampai dengan
   tanggal dikembalikannya 1 unit gas generator set tersebut oleh MEB kepada DEB.

16. Perjanjian Sewa Menyewa 1 (Satu) Set Power Turbine No. 003/MEB-OPS-BTM/IV/2019 tanggal
    11 April 2019 antara DEB dan MEB

   Pada tanggal 11 April 2019, DEB sebagai independent Power Producer dari PLTGU Panaran Tahap
   II menyewa dari MEB, dan MEB menyewakan kepada DEB, 1 set power turbine. Perjanjian ini
   mengikat Para Pihak sejak 13 April 2019 sampai dengan tanggal dikembalikannya 1 set power
   turbine oleh DEB kepada MEB.

17. Perjanjian Operasi dan Pemeliharaan tanggal 15 Desember 2005 sebagaimana diubah dengan
    Amandemen I Perjanjian Operasi dan Pemeliharaan tanggal 28 Juni 2010 sebagaimana diubah
    dengan Amandemen II Perjanjian Operasi dan Pemeliharaan tanggal 15 Januari 2014

   Pada tanggal 15 Desember 2005, sebagaimana diubah pada tanggal 28 Juni 2010 dan 15 Januari
   2014, DEB sebagai pemilik sah dari Gas Turbine Power Plant 2 x 27,75 MW untuk unit-unit yang
   berlokasi di Pulau Batam Indonesia (“Pembangkit Tenaga Listrik”) ditambah dengan fasilitas
   Chiller dengan kapasitas 8 MW, menandatangani perjanjian dengan MEB untuk menunjuk MEB
   sebagai operator untuk menyediakan kepada DEB jasa pengoperasian dan pemeliharaan atas
   Pembangkit Tenaga Listrik untuk membantu DEB memaksimalkan secara keseluruhan manfaat
   ekonomis Pembangkit Listrik setiap tahun selama Jangka Waktu Penunjukan dengan cara
   sebagaimana mestinya menghasilkan pendapatan yang maksimal dengan biaya dan pengeluaran
   yang seefisien dan seefektif mungkin, serta menjaga dan memelihara Pembangkit Tenaga Listrik
   dalam keadaan atau kondisi yang baik serta meminimalisir kerusakan karena pemakaian atau hal
   lain dari Pembangkit Listrik. Perjanjian ini mengikat Para Pihak sejak 31 Maret 2006 hingga
   berakhirnya jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara DEB dan PT PLN Batam dan
   dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak (“Jangka Waktu Penunjukan”), kecuali
   diakhiri secara dini oleh Pihak berdasarkan Perjanjian.

18. Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 Januari 2017, sebagaimana terakhir diubah dengan
    Amandemen 1 atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Juli 2019, antara MPI dan ELB

   Pada tanggal 3 Januari 2017, MPI telah sepakat, dari waktu ke waktu, akan melaksanakan
   penyampaian jasa-jasa sehubungan dengan proyek PLTG Simple Cycle kepada ELB, jasa yang
   dimaksud merupakan penyediaan jasa asistensi manajemen dan perbantuan sumber daya
   manusia khususnya penyediaan jasa konsultasi di bidang hukum, human resources development,
   safety and health environment, akuntansi serta perpajakan. Sehubungan dengan penyediaan
   lingkup jasa MPI tersebut, ELB setuju untuk membayar kepada MPI dengan nilai besaran biaya
   yaitu USD 210.000 per tahun.

   Jangka waktu perjanjian adalah berlaku sampai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara
   ELB dan PT PLN Batam berakhir.

19. Akta Penunjang Ekuitas Medco sehubungan dengan Sarulla Geothermal Power Project tanggal
    28 Maret 2014 antara MPI sebagai Sponsor Medco, MGEOPS sebagai Entitas Debitur Medco,
    Sarulla Operations Ltd sebagai Operator, Mizuho Bank sebagai Agen Interkreditur dan Mizuho
    Bank (Amerika Serikat) sebagai Agen Penjamin Luar Negeri

   Pada tanggal 28 Maret 2014, sebagai prasyarat untuk fasilitas kredit dan pengaturan lindung
   nilai dapat disediakan kepada MGEOPS berdasarkan dokumen pembiayaan senior (sebagaimana



                                               95
Page 128
   didefinisikan dalam common terms agreement tertanggal atau sekitar tanggal 28 Maret 2014
   oleh, di antaranya, Kyuden Sarulla Pte., Ltd., OrSarulla Inc., MGEOPS, Sarulla Power Asset
   Limited dan Sarulla Operations Ltd sebagai Debitur, Agen Interkreditur dan Agen Penjamin Luar
   Negeri), MPI akan memberikan kontribusi ekuitas dasar dan komitmen ekuitas dasar.

20. Akta Perjanjian Gadai Saham (PT Medco Power Indonesia) No. 20 tanggal 1 April 2014
    sebagaimana diubah dengan (i) Perubahan Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 145
    tanggal 17 April 2014; (ii) Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136
    tanggal 22 Mei 2014; dan (iii) Perjanjian Gadai Saham Tambahan, Akta No. 16 tanggal 4 Juni
    2015, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta

   MPI bermaksud untuk memberikan hak gadai peringkat pertama atas saham di dalam modal
   saham MGS yang dimiliki oleh MPI (“Saham”), termasuk semua hak-hak dan manfaat-manfaat
   yang melekat atau timbul sehubungan dengan Saham yang ada saat ini dan yang timbul dari
   waktu ke waktu di kemudian hari antara lain; dan
   (i)     yang timbul akibat dari pemecahan saham atau transaksi yang serupa yang terkait
           dengan Saham;
   (ii)    pertukaran, penggantian atau substitusi dari Saham;
   (iii)   seluruh dividen, bunga, uang tunai, instrumen dan kekayaan lain yang dari waktu ke
           waktu diterima, dapat diterima atau dengan cara lain dibagikan sehubungan dengan
           atau dalam rangka pertukaran setiap atau seluruh Saham; seluruh hak dan hak-hak
           istimewa sehubungan dengan Saham dan kekayaan lain yang disebutkan di atas; dan
           seluruh hasil penjualan Saham dari setiap kekayaaan yang disebutkan di atas dan setiap
           kekayaan dalam bentuk apapun dimana Saham atau kekayaan yang telah disebutkan di
           atas dapat dikonversi; dan
   (iv)    saham bonus, tagihan yang diistimewakan, hak atas pembayaran dari dana cadangan,
           hak atas setiap pembagian pada saat terjadi likuidasi,
   dan termasuk didalamnya saham di kemudian hari pada saat pengeluaran saham-saham
   tersebut oleh MGS atau pengambilalihan oleh MPI atas setiap saham dalam MGS dari pihak
   ketiga atau lainnya, untuk kepentingan PT Bank Mizuho Indonesia.

21. Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia) No. 35 tanggal 6 Juli
    2018, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta

   MPI bermaksud untuk membuat hak gadai peringkat pertama sehubungan dengan 838.261.922
   saham di dalam modal saham MGS yang dimiliki oleh MPI sebagaimana dibuktikan dengan
   Sertifikat Kolektif Saham No. 007, masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000, untuk
   kepentingan PT Bank Mizuho Indonesia, oleh karenanya mewakili total nilai keseluruhan Rp
   838.261.922.000.

22. Equitable Share Mortgage in Respect of Shares of Sarulla Operations Ltd tanggal 2 April 2014
    antara MPI sebagai Pemberi Gadai dan Mizuhi (Bank) USA sebagai Agen Penjamin Luar Negeri

   Pemberi Gadai sebagai pemilik yang sah menggadaikan, untuk kepentingan Agen Penjamin Luar
   Negeri dengan gadai pertama, yaitu 244.173,75 saham biasa yang dimiliki oleh Pemberi Gadai di
   Sarulla Operations Ltd (“Perusahaan”) (“Saham yang Digadaikan”) dan membebankan, untuk
   kepentingan Agen Penjamin Luar Negeri, dengan beban tetap pertama, seluruh hak, kepemilikan
   dan kepentingan dalam dan terhadap Saham yang Digadaikan dan seluruh hak, manfaat dan
   keuntungan baik saat ini atau kapan pun di masa yang akan datang yang diakibatkan oleh atau
   secara insidentil dari suatu Saham yang Digadaikan termasuk seluruh dividen atau distribusi
   lainnya (baik dalam bentuk kas, jaminan atau properti lainnya), bunga dan atau pendapatan yang



                                              96
Page 129
    telah dibayar atau terutang sehubungan dengan suatu Saham yang Digadaikan, seluruh saham,
    jaminan, hak, uang atau properti lainnya baik secara sah atau tidak sah timbul, diajukan atau
    terbit kapan pun dengan cara pelunasan, konversi, penukaran, substitusi, preferensi, opsi,
    penerbitan bonus atau lainnya sehubungan dengan Saham yang Digadaikan (termasuk namun
    tidak terbatas pada pendapatan penjualan) dan seluruh sertifikat atau bukti lain atas hal dari
    suatu Saham yang Digadaikan sekarang dan dari waktu ke waktu setelah ini yang disetorkan
    dengan Agen Penjamin Luar Negeri (“Properti yang Digadaikan”) termasuk seluruh manfaat,
    saat ini dan di waktu yang akan datang, yang nyata dan bersyarat yang harus dibayarkan
    sehubungan dengan Properti yang Digadaikan.

VI.12.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN
          DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Perseroan dan Entitas Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak (yang melakukan
kegiatan operasional) tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi,
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Entitas Anak.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi,
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Entitas Anak.




                                               97
Page 130
VII.       PERPAJAKAN
VII.1.      PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak penghasilan atas Bunga Obligasiyang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan/atau
diskonto obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final yaitu:

i.   atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar 15% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
     usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
     kepemilikan (holding period) obligasi.

ii. atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
    usaha tetap (BUT), dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
    Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah
    yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
    perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).

iii. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest-bearing debt
     securities sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20%
     atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi
     Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

iv. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
    reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun
    2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:

    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang
     Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

    Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;



                                                  98
Page 131
   Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
    yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

   Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
    tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
    penjual obligasi pada saat transaksi.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

VII.2.    PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                               99
Page 132
VIII.       PENJAMIN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan Obligasi ini kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana sebesar Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus
delapan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Obligasi ini dengan jumlah sebesar
Rp1.384.850.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh
juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebagai berikut:

                                               Porsi Penjaminan (Rp miliar)           Jumlah
No. Penjamin Emisi Efek                                                                               (%)
                                                Seri A             Seri B           (Rp miliar)
1.   PT Mandiri Sekuritas                  333.000.000.000    426.000.000.000    759.000.000.000    54,81%
2.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   575.700.000.000    50.150.000.000     625.850.000.000    45,19%
     TOTAL                                 908.700.000.000    476.150.000.000   1.384.850.000.000   100,00%

Sedangkan, sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp115.150.000.000 (seratus lima belas miliar seratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum ini dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM.

Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Obligasi).




                                                    100
Page 133
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum      Assegaf Hamzah & Partners
                     Capital Place, Level 36 - 38
                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                     Jakarta 12710
                     No. STTD                   : STTD.KH-54/PM.22/2018
                     Tanggal STTD               : 9 April 2018
                     Keanggotaan Asosiasi       : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                                   200720 atas nama Bono Daru Adji
                     Pedoman Kerja              : Standard Profesi HKHPM sebagaimana
                                                   dinyatakan dalam Surat Keputusan HKHPM No.
                                                   Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
                                                   2018.
                     Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum adalah melakukan
                     pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                     atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                     lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                     Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
                     Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar dari pendapat dari segi hukum yang
                     diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
                     dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
                     Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                     dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan
                     Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
                     keterbukaan.


Notaris              Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
                     Graha Irama, Lantai 6, Suite C
                     Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
                     Kuningan
                     Jakarta 12950
                     No. STTD                  : 02/STTD-N/PM/1996
                     Tanggal STTD              : 12 Februari 1996
                     Keanggotaan Asosiasi      : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan No.
                                                  011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi,
                                                  S.H.
                     Pedoman Kerja             : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                                  Jabatan Notaris dan norma atau standar
                                                  profesi kode etik profesi Notaris.
                     Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam
                     rangka Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
                     Pengakuan Utang, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta
                     perubahannya.




                                           101
Page 134
Wali Amanat         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                    Gedung BRI II, Lantai 30
                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                    Jakarta, 10210
                    No. STTD                  : 08/STTD-WA/PM/1996
                    Tanggal STTD              : 11 Juni 1996
                    Pedoman Kerja             : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
                                                 Undang Pasar Modal serta peraturan yang
                                                 berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                    pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                    dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat emisi,
                    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                    Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
                    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
                    di bidang Pasar Modal.

PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
UUPM.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk SEBAGAI
WALI AMANAT.




                                         102
Page 135
X.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum OBLIGASI BERKELANJUTAN III MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
TAHAP III TAHUN 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI")
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam
dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit
No. B.96-INV/TCS/01/2020 tanggal 30 Januari 2020. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan
dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan No. VI.C.3.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) untuk kepentingan
Wali Amanat terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.97-INV/TCS/01/2020 tanggal
30 Januari 2020 sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 Peraturan Nomor VI.C.4.

1. Umum

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April
1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3
Desember 2018 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0028948.AH.01.02.Tahun 2018
tanggal 6 Desember 2018.

2. Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan Akta No.5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No.AHU-0028948.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 6 Desember 2018 dan Laporan
Pemilikan Saham Yang Mencapai 5% Atau Lebih posisi 30 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
             Keterangan                      Nilai Nominal Rp50,- per saham             (%)




                                              103
Page 136
                                                                          Jumlah Nilai Saham
                                             Jumlah Lembar Saham
                                                                                 (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna                                             1                       50      0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                        299.999.999.999       14.999.999.999.950    100,00
Jumlah Modal Dasar                                    300.000.000.000       15.000.000.000.000    100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna                                             1                        50     0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                         69.999.999.999         3.499.999.999.950    56,75
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B
                                                       53.345.810.000         2.667.290.500.000    43,25
    (masing-masing dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                      123.345.810.000         6.167.290.500.000   100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel                                  176.654.190.000         8.832.709.500.000
*termasuk saham treasuri sebanyak 965.174.500 saham

3. Susunan Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Surat Keterangan Notaris No. 01/PT-GP/Ket/IX/2019, tanggal 02 September 2019
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen                          : Adrinof A. Chaniago
Wakil Komisaris Utama                                         : Wahyu Kuncoro
Komisaris                                                     : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris                                                     : Hadiyanto
Komisaris                                                     : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen                                          : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen                                          : A. Sonny Keraf
Komisaris Independen                                          : A. Fuad Rahmany
Komisaris Independen                                          : Hendrikus Ivo

Direksi
Direktur Utama                                                : Sunarso
Wakil Direktur Utama                                          : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan                                             : Haru Koesmahargyo
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN                        : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah                     : Priyastomo
Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi             : Indra Utoyo
Direktur Bisnis Mikro                                         : Supari
Direktur Jaringan dan Layanan                                 : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Kepatuhan                                            : Azizatun Azhimah
Direktur Manajemen Risiko                                     : Agus Sudiarto
Direktur Konsumer                                             : Handayani
Direktur Human Capital                                        : Herdy Rosadi Harman




                                                       104
Page 137
4. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:

                                                            Persentase      Tahun        Status
No.         Perusahaan Anak               Jenis Usaha
                                                           Kepemilikan    Penyertaan   Operasional
                                         Bank Umum
1       PT Bank BRI Syariah Tbk                               73,00%         2007      Beroperasi
                                          Syariah
        PT Bank Rakyat Indonesia         Bank Umum
2                                                             87,10%         2011      Beroperasi
        Agroniaga Tbk                  Swasta Nasional
                                          Perusahaan
3       BRI Remittance Co. Ltd.                                100%          2011      Beroperasi
                                         Remittance

4       PT Asuransi BRI Life               Asuransi          91,001%         2015      Beroperasi

        PT BRI Multifinance
5                                         Pembiayaan          99,65%         2016      Beroperasi
        Indonesia
                                          Perusahaan
6       PT Danareksa Sekuritas                                67,00%         2018      Beroperasi
                                          Sekuritas
                                        Perusahaan
7       PT BRI Ventura Investama                              99,96%         2018      Beroperasi
                                       Modal Ventura

Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan pasar modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan
(security agent), sinking fund agent dan jasa kustodian.

Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2017 sampai 2019
adalah sebagai berikut:

-     Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
-     Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
-     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
-     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
-     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
-     Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017


                                                 105
Page 138
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap IV Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap III Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap II Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap V Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018
-   Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap IV Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019
-   Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019
-   Medium Term Notes (MTN) I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019
-   Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II
-   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019

Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
BRI berkewajiban membantu nasabahnya melaksanakan pelunasan jumlah pokok obligasi dan
pembayaran bunga obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama nasabah
menurut ketentuan-ketentuan dalam perjanjian agen pembayaran dan perjanjian perwaliamanatan.

Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa pasar modal lainnya, antara lain:
    - Jasa trust & corporate services lainnya;
    - Jasa agen escrow;
    - Jasa arranger sindikasi;
    - Custodian services;
    - Jasa trustee; dan
    - DPLK BRI.




                                               106
Page 139
5. Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per
31 Desember 2018, BRI telah memiliki 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah, 468 kantor cabang
(termasuk 5 unit kerja luar negeri), 609 kantor cabang pembantu, 964 kantor kas, 2.069 Teras, 136
Teras Mobile dan 5.381 BRI Unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

6. Perizinan

BRI memiliki beberapa perijinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi
    Perusahaan Perseroan;
- Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di
    Jakarta;
- Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam-LK No. 08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996 perihal
    Pemberian Izin BRI sebagai Wali Amanat;
- Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003 perihal
    Pemberian Izin BRI sebagai Bank Devisa;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BRI dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.27895
    tanggal 1 Maret 2016 dengan masa berlaku sampai dengan 11 Februari 2021.

7. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.

8. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:

i.   Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana
     tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai
    berikut:
    -   izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   pencabuta atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
        atau dianggap telah bubar bedasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
        operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
        perundang-undangan di bidang pasar modal;




                                              107
Page 140
    -    timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
         modal Pemerintah;
    -    timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
         No. VI.C.3; atau
    -    atas permintaan para pemegang Obligasi

iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
     -  Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bungan Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
        Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
        Pembayaran atau Perseroan;
     -  tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Tanggal
        Pelunasan Pokok Obligasi;
     -  setelah diangkatnya wali amanat baru.

9. Ikhtisar Laporan Keuangan

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 September                 31 Desember
                                               2019                2018               2017(1)
Jumlah aset                                 1.305.666.548       1.296.898.292       1.127.447.489
Jumlah liabilitas                           1.106.126.771       1.111.622.961         959.439.711
Jumlah ekuitas                                199.539.777         185.275.331         168.007.778
Catatan:
(1) setelah penyajian kembali

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 September       Tahun yang berakhir 31 Desember
                                                2019              2018               2017(1)
Laba operasional                               31.079.784         41.725.877          36.806.841
Laba sebelum beban pajak                       31.056.525         41.753.694          37.023.236
Beban pajak                                    (6.253.101)        (9.335.208)         (7.978.187)
Laba tahun berjalan                            24.803.424         32.418.486          29.045.049
Catatan:
(1) setelah penyajian kembali


Rasio-Rasio Penting
                                                                                  (dalam persen)
                                           30 September       Tahun yang berakhir 31 Desember
                                               2019               2018               2017
Capital Adequacy Ratio (CAR)                        21,89              21,21              22,96
Return on Asset (ROA)                                3,21               3,54                3,69
Return on Equity (ROE)                              18,13              20,04              20,03
Net Interest Margin (NIM)                            6,81               7,30                7,93
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross              3,08               2,27                2,23


                                               108
Page 141
         Alamat Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
        Divisi Investment Services
   Bagian Trust & Corporate Services
            Gedung BRI II Lt.30
      Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
        Jakarta 10210 - Indonesia
     Tel. (021) 5758144 / 5752362
  Faksimili: (021) 2510316 / 5752444




                 109
Page 142
XI.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
XI.1.     PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.

XI.2.     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut: (i) pemesanan dilakukan dengan menggunakan FPPO asli; dan (ii) pemesanan disampaikan
melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/atau agen
penjualan efek.

XI.3.     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

XI.4.     MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan setiap Hari Kerja akan dimulai pada tanggal 14 Februari 2020
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 17 Februari 2020 pukul 15.00 WIB.

XI.5.     TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin
Emisi Efek, sebagaimana dimuat dalam Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

XI.6.     BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                              110
Page 143
XI.7.     PENJATAHAN OBLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 18 Februari 2020.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer
Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

XI.8.     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Efek tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Efek. Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek harus segera melaksanakan pembayaran kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambatnya pada tanggal 19 Februari 2020 (in good fund) pukul
15.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:

                    PT Mandiri Sekuritas                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                    Bank Permata Syariah                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                 Cabang Arteri Pondok Indah                   Cabang Bursa Efek Indonesia
                    No. Rek. 00971134003                       No. Rek. 104.000.4085.556
                 a.n. PT MANDIRI SEKURITAS           a.n. PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada
Tanggal Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun
menolak pemesanan tersebut.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

XI.9.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2020, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.



                                               111
Page 144
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

XI.10.     PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
   Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
   Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
   Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
   lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 20 Februari 2020. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
   Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
   dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
   atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
   KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
   berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
   RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
   selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
   Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
   yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen
   Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
   periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
   asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
   yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
   (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) - berakhirnya RUPO yang
   dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                              112
Page 145
XI.11.    PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka;
   i.  Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi
       Obligasi maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan
       tersebut kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal Penjatahan atau
       sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut atau paling lambat 2 (dua) hari kerja
       sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
  ii.  Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
       Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu
       persen) di atas tingkat suku Bunga, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak
       hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
 iii.  Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
       tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
       Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak
       diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
 iv.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu)
       Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan
       pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf
       b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
       maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang
       pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
       Pelaksana Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.




                                              113
Page 146
XII.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
          PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada setiap Hari
Kerja mulai tanggal 14 Februari 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 17 Februari 2020
pukul 15.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan keterangan sebagai
berikut:

                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK

             PT Mandiri Sekuritas                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

              Menara Mandiri I                                 Gedung Artha Graha
                   Lantai 25                                      Lantai 18 & 19
             Jl. Jend. Sudirman                           Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
          Kav. 54-55, Jakarta 12190                               Jakarta 12190
           Telp.: +62 21 526 3445                            Telp.: +62 21 2924 9088
           Faks.: +62 21 526 3507                            Faks.: +62 21 2924 9150
         www.mandirisekuritas.co.id                             www.trimegah.com




                                             114
Page 147
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                            115

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published19 Feb 2025
Pages147
Characters570,371
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 274 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk p.1 ×52
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Amman Mineral Internasional. p.17 ×13
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.17 ×46
linked org PT Bank DBS Indonesia. p.17 ×7
linked org Medco Energi p.18 ×92
linked org PT Medco Power Indonesia. p.18 ×68
linked org Medco Daya Abadi p.27 ×7
linked org Diamond Bridge Pte. Ltd. p.27 ×8
linked — Standard Chartered p.60 ×6
linked org Bank Permata Tbk p.60 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.60 ×2
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.60 ×4
linked org Mizuho Bank. p.61 ×3
linked — Credit Suisse p.62 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.62 ×2
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.64 ×2
linked org Bank Mega Tbk p.68 ×5
linked person Marsillam Simandjuntak p.86 ×2
linked person Yani Yuhani Panigoro p.86 ×2
linked person Yaser Raimi A. Panigoro p.86
linked person Hilmi Panigoro p.86 ×3
linked person Roberto Lorato p.86 ×2
linked person Anthony R. Mathias p.86
linked person Ronald Gunawan p.86 ×2
linked person Amri Siahaan p.86 ×3
linked person Loeke Larasati Agoestina p.136
linked person Rofikoh Rokhim p.136
linked person Catur Budi Harto p.136
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.136
linked person Azizatun Azhimah p.136
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
possible org PT Pertamina (Persero) p.19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.19 ×5
possible org Medco 2 | Energi Internasional p.31
possible org PT DBS Bank Indonesia p.60 ×3
possible org MUFG Bank Ltd p.60 ×9
possible org Bank Maybank Tbk p.60 ×2
possible org DBS Bank Ltd p.60 ×6
possible — Morgan Stanley p.60 ×3
possible org Bank BTPN Tbk p.62 ×4
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.69 ×2
possible person A. Fuad Rahmany p.136
possible person Hendrikus Ivo p.136
possible person Agus Noorsanto p.136
possible person Indra Utoyo p.136
possible person Agus Sudiarto p.136
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Bapepam p.4 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. p.6
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.7
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri p.7
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.9 ×9
unresolved org PT Api Metra Graha. p.17 ×6
unresolved org PT Amman Mineral Integrasi. p.17 ×3
unresolved org PT Amman Mineral Industri. p.17 ×3
unresolved org PT Amman Mineral Energi. p.17 ×3
unresolved org PT Amman Mineral Nusa Tenggara. p.17 ×5
unresolved org PT Bio Jatropha Indonesia. p.17 ×4
unresolved org Milik Negara p.17
unresolved org Chubu Electric Power Co. Inc. p.17
unresolved org PT Dalle Energy Batam. p.17 ×4
unresolved org PT Energi Listrik Batam. p.17 ×5
unresolved org PT Energi Prima Elektrika. p.17 ×4
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. p.17
unresolved org PT Exspan Petrogas Intranusa. p.17 ×5
unresolved org PT Mitra Energi Batam. p.17 ×4
unresolved org PT Medco Cahaya Geothermal. p.17 ×4
unresolved org PT Medco Daya Sentosa. p.17 ×2
unresolved org Medco Arabia Ltd. p.18 ×4
unresolved org PT Medco LNG Indonesia. p.18 ×6
unresolved org Medco Energi Global Pte. Ltd. p.18 ×9
unresolved org PT Medco Energi Madura p.18 ×4
unresolved org PT Medco SBM Sekayu p.18
unresolved org PT Medco Energi Natuna. p.18 ×4
unresolved org PT Medco E p.18 ×59
unresolved org PT Medco Energi Natuna Timur. p.18 ×4
unresolved org P Natuna Ltd. p.18 ×4
unresolved org Medco Energi US LLC p.18 ×6
unresolved org Medco International Ventures Ltd. p.18 ×4
unresolved org Medco Natuna Pte. Ltd. p.18 ×6
unresolved org PT Medco Power Sentral Sumatera. p.18 ×6
unresolved org PT Medco Power Ratch Riau. p.18
unresolved org Medco Strait Services Pte. Ltd. p.18 ×7
unresolved org PT Medco Sampang Indonesia p.18 ×6
unresolved org PT Medco Niaga Internasional p.18 ×2
unresolved org Medco Yemen Amed Ltd. p.18 ×4
unresolved org Production International Ltd. p.19 ×7
unresolved org PT PHE Tomori Sulawesi. p.19
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.20 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri p.20 ×2
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.20 ×11
unresolved org PT Medco CBM Pendopo p.21 ×3
unresolved org Ophir Energy Limited p.21 ×2
unresolved org Salamander Energy Limited p.21 ×2
unresolved org Ophir Asia Services Limited p.21 ×2
unresolved org Dominion Petroleum Limited p.21 ×10
unresolved org Santos Sabah Block R Limited p.21 ×2
unresolved org Ophir SPV Pty Ltd p.21 ×2
unresolved org Pty Ltd p.21 ×4
unresolved org Ophir Asia Pactific Pty Ltd p.21 ×2
unresolved org Salamander Energy Group Limited p.21 ×4
unresolved org Ophir Energy Indonesia Limited p.21 ×2
unresolved org Dominion Petroleum Acquisitions Limited p.21 ×2
unresolved org Dominion Investments Limited p.21 ×2
unresolved org DOMPet Limited p.22 ×2
unresolved org Ophir Holdings Limited p.22 ×7
unresolved org Ophir Asia Limited p.22 ×6
unresolved org Ophir Mexico Holdings Limited p.22 ×4
unresolved org Ophir East Africa Holdings Limited p.22 ×3
unresolved org Ophir Pipeline Limited p.22 ×4
unresolved org Ophir LNG Limited p.22 ×2
unresolved org Ophir East Africa Ventures Limited p.22 ×2
unresolved org Ophir Gas Marketing Limited p.22 ×2
unresolved org Ruvuma Pipeline Company Ltd. p.22 ×2
unresolved org Mzalendo Gas Processing Company Ltd. p.22 ×2
unresolved org Fahari Gas Marketing Company Ltd. p.22 ×2
unresolved org Dominio Petroleum Kenya Limited p.22 ×2
unresolved org Ophir Mexico Limited p.22 ×4
unresolved org Ventures Limited p.22 ×2
unresolved org Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited p.22 ×4
unresolved org Medco LLC p.22 ×4
unresolved org Medco Singapore Operation Pte. Ltd. p.22 ×3
unresolved org Medco South China Sea Ltd. p.22 ×2
unresolved org Medco International Enterprise Ltd. p.22 ×3
unresolved org Medco Yemen Malik Ltd. p.22 ×3
unresolved org PT Satria Raksa Buminusa p.22 ×3
unresolved org PT Mitra Energi Gas Sumatera p.22 ×3
unresolved org Far East Energy Trading Pte. Ltd. p.22 ×2
unresolved org PT TJB Power Services p.22 ×3
unresolved org PT Multidaya Prima Elektrindo p.22 ×3
unresolved org PT Universal Batam Energy p.22 ×5
unresolved org PT Medco Geothermal Sarulla p.22 ×4
unresolved org PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan p.22 ×2
unresolved org PT Sangsaka Hidro Barat p.22 ×2
unresolved org PT Musi Raksa Buminusa p.23 ×3
unresolved org PT Medco Energi Nusantara p.23 ×31
unresolved org PT Medco Energi CBM Indonesia p.23 ×6
unresolved org Medco International Enterprises Ltd. p.23 ×2
unresolved org PT Medco Sarana Balaraja p.23 ×8
unresolved org PT Medco Power Internasional p.23 ×5
unresolved org PT Medco General Power Services p.23 ×5
unresolved org PT Medco Energi Menamas p.23 ×5
unresolved org PT Sangsaka Agro Lestari p.23 ×9
unresolved org PT Medco Geothermal Indonesia p.23 ×5
unresolved org PT Dalle Panaran p.23 ×9
unresolved org PT Medco Hidro Indonesia p.23 ×6
unresolved org PT Medco Energi Mining Internasional p.23 ×2
unresolved org Tanzania Petroleum Development Corporation p.23 ×2
unresolved org BG Tanzania Holdings Limited p.23 ×2
unresolved org PT Medco Geopower Sarulla p.23 ×3
unresolved org PT Medco Ratch Power Riau p.23 ×3
unresolved org PT Donggi Senoro LNG p.23 ×3
unresolved org PT Perta Kalimantan Gas p.24 ×2
unresolved org PT Medco Energi Nusantara. Selain p.24
unresolved org Medco Far East Ltd. p.24 ×5
unresolved org PT Medco Energi Bangkanai p.24 ×3
unresolved org PT Medco CBM Lematang p.24 ×3
unresolved org Medco Yemen Holding Ltd. p.24 ×3
unresolved org Medco Asia Pacific Ltd. p.24 ×3
unresolved org Medco Energi USA Inc p.24 ×3
unresolved org Medco Simenggaris Pty. Ltd. p.24 ×3
unresolved org Medco International Services Pte. Ltd. p.24 ×3
unresolved org Medco Petroleum Management LLC p.24 ×3
unresolved org Far East Trading Ltd. p.24 ×2
unresolved org PT Medco Downstream Indonesia p.24 ×3
unresolved org PT Medco Methanol Bunyu p.24 ×3
unresolved org PT Medco LPG Kaji p.24 ×3
unresolved org PT Medco Ethanol Lampung p.24 ×3
unresolved org PT Mahakam Raksa Buminusa p.24 ×3
unresolved org PT Medco Power Sumatera p.24 ×3
unresolved org PT Indo Medco Power p.24 ×3
unresolved org Medco Power Venture Pte. Ltd. p.24 ×2
unresolved org Biofuel Power Pte. Ltd. p.24 ×3
unresolved org PT Muara Enim Multi Power p.24 ×3
unresolved org PT Medco Geothermal Nusantara p.24 ×5
unresolved org PT Sangsaka Hidro Lestari p.24 ×2
unresolved org PT Sangsaka Hidro Selatan p.24 ×2
unresolved org PT Sangsaka Hidro Kasmar p.24 ×3
unresolved org PT Sangsaka Hidro Cisereuh p.24 ×2
unresolved org PT Sangsaka Hidro Patikala Lima p.24 ×2
unresolved org PT Sangsaka Hidro Baliase p.24 ×2
unresolved org PT Nawakara Energi Sumpur p.25 ×2
unresolved org PT Medco Power Generation Indonesia p.25 ×3
unresolved org PT Medco Energi Linggau p.25 ×3
unresolved org PT Energi Sengkang p.25 ×3
unresolved org PT Medcopower Servis Indonesia p.25 ×3
unresolved org Sarulla Operation Ltd. p.25 ×2
unresolved org Medco Petroleum Services Ltd. p.25 ×3
unresolved org Fortico International Ltd. p.25 ×3
unresolved org Energi USA Inc. p.25
unresolved org PT Medco Daya Abadi Lestari p.27 ×7
unresolved org PT Medco Duta p.27 ×5
unresolved org PT Multifabrindo Gemilang p.27 ×4
unresolved org Purwantono p.27 ×9
unresolved org Young Global Limited p.27 ×10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.34
unresolved org PT Medco Daya Natuna p.55 ×2
unresolved org PT Medco Daya Energi Nusantara p.55 ×2
unresolved org PT Medco Daya Makmur p.56
unresolved org PT Bahtera Daya Makmur p.56
unresolved org BP West Java Ltd p.56 ×2
unresolved org Lundin Sea Holding B.V. p.56
unresolved org Cityview Energy Corp Ltd p.56
unresolved org Japex Block A Pte Ltd p.56
unresolved org Pte Ltd p.56 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.60 ×5
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.60 ×2
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.60 ×2
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.61 ×3
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.61
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.61
unresolved org PT DBS Bank Indonesia Fasilitas Perbankan Korporasi p.62
unresolved org Shanghai Bank Corporation p.62 ×3
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.62 ×2
unresolved org PT Medco Geopower Sarulla Konsorsium Pemberi Pinjaman Sarulla p.63
unresolved org PT Maybank Indonesia Finance Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumtif p.63
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri Fasilitas Musyarakah Mutanaqishah p.63
unresolved org PT Universal Fasilitas Kafalah bin Ujrah p.63
unresolved org PT Universal Gas Energy p.63
unresolved org PT BNI Multifinance p.64
unresolved org Medco Platinum Road Pte. Ltd. p.66
unresolved org Kupon Medco Oak Tree Pte. Ltd. p.67
unresolved org PT Tanjung Jati B Power Services p.67
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen p.67
unresolved org PT BNI Multifinance Fasilitas Kredit Pembiayaan Konsumen p.67
unresolved org New York Mellon Corporation p.68
unresolved org Glencore Singapore Pte. Ltd. p.68
unresolved org Lukoil Asia Pacific Pte. Ltd. p.68
unresolved org PT Metaepsi Pejebe Power Generation p.68
unresolved org PT Mitra Energi Buana p.68
unresolved org PT DBS Bank Indonesia Penerima p.71
unresolved org Bank Cabang Singapura p.72
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.72
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Penerima p.72
unresolved org PT Medco Power Indonesia Fasilitas p.72 ×2
unresolved org PT Medco Geopower Sarulla Fasilitas p.73
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri Penerima p.73
unresolved org PT Energi Listrik Batam Fasilitas p.73
unresolved — Anthony R. Mathi · Direktur p.86
unresolved person Ir. Hadi p.88
unresolved org PT Medco Daya p.88
unresolved org PT Multifabrindo Pte. Ltd. p.88
unresolved org MLF · Nama Perusahaan p.90 ×2
unresolved org Negeri Medco Strait Services Pte. Ltd. p.90
unresolved org Negeri Medco Yemen Holding Ltd. p.91
unresolved org K Medco Power Venture Pte. Ltd. p.91
unresolved org PT Amman Mineral Investama p.91
unresolved org PT Amman Mineral Ventura p.91
unresolved person Siti Rumondang Bulan Lubis · Notaris p.97 ×23
unresolved person Son Fithroini p.100
unresolved org PT Niaga Internasional p.101
unresolved org PT Medco Energi Bualuang p.101 ×2
unresolved person Argo Wahyu Jati Kusumo · Notaris p.101 ×9
unresolved person Karlita Rubianti · Notaris p.103

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result