Skip to content
Back to announcement

20260625_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32104304_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                      PANGGILAN
       RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I
             PTPP TAHAP II TAHUN 2022 SERI B
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung,
dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Akta No. 07 tanggal
01 April 2022 beserta perubahan – perubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B (“Pemegang Sukuk Mudharabah”)
untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”) yang akan
diselenggarakan pada :
   Hari, Tanggal : Jumat, 10 Juli 2026
   Waktu         : Pukul 09.00 s.d. 10.30 WIB
   Tempat        : Plaza PP - Wisma Subiyanto
   		 Jl. TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo
   		 Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760
   Agenda RUPSu : Permohonan persetujuan Waiver ketentuan Financial Covenant
   		              untuk tahun buku Desember 2025 dan tahun buku Desember 2026.
Berdasarkan Pasal 10 angka (5).a) romawi (i) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22
huruf g POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal RUPSu dimintakan untuk
diselenggarakan oleh Emiten dengan tujuan untuk memutuskan mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan adalah sebagai berikut :
1. Kuorum kehadiran :
   RUPSu diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh Sukuk Mudharabah yang belum
   dilunasi, tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya.
2. Kuorum pengambilan keputusan :
   RUPSu berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
   RUPSu, tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya.
Catatan :
1. RUPSu ini diusulkan oleh Emiten.
2. Mengingat pentingnya RUPSu ini, mohon kepada Pemegang Sukuk untuk menghadiri
   RUPSu atau mengirimkan kuasanya yang berwenang untuk pengambilan keputusan.
3. Seluruh Pemegang Sukuk atau kuasanya harap menghadiri RUPSu paling lambat 15 (lima
   belas) menit sebelum jadwal waktu dimulainya RUPSu.
4. Para Pemegang Sukuk yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSu adalah Pemegang
   Sukuk yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu (“KTUR”) dan namanya tercatat
   secara sah dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
   (“KSEI”) 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu.
5. Seluruh Pemegang Sukuk yang akan menghadiri RUPSu diwajibkan untuk membawa
   dokumen sebagai berikut :
   a. KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI.
   b. Surat Kuasa asli (untuk para Pemegang Sukuk yang diwakili oleh kuasanya dalam
       RUPSu ini).
   c. Salinan kartu identitas yang masih berlaku dari Pemegang Sukuk/Direksi Pemegang
       Sukuk (apabila Pemegang Sukuk adalah perusahaan/badan hukum atau badan usaha)
       pemberi kuasa maupun kuasanya (untuk para Pemegang Sukuk yang diwakili oleh
       kuasanya dalam RUPSu ini).
   d. Salinan akta Anggaran Dasar termasuk perubahannya dari badan hukum atau badan
       usaha dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       berikut akta Notaris yang menetapkan susunan terakhir Direksi Pemegang Sukuk
       (apabila Pemegang Sukuk adalah perusahaan/badan hukum atau badan usaha).
6. Berdasarkan Pasal 10 angka 4). o) Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum dilaksanakannya
   RUPSu (pada saat registrasi sebelum RUPSu dimulai), Pemegang Sukuk atau kuasa
   Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSu, wajib membuat Surat Pernyataan yang
   menyatakan apakah Pemegang Sukuk memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
   dengan Emiten.
                                       Jakarta, 26 Juni 2026
                  EMITEN                                      WALI AMANAT




PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk          PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
                                                           dan Banten Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published26 Jun 2026
Pages1
Characters4,382
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×2
unresolved org Banten Tbk p.1 ×2
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result