Back to announcement
20260625_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32104304_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I
PTPP TAHAP II TAHUN 2022 SERI B
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung,
dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Akta No. 07 tanggal
01 April 2022 beserta perubahan – perubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B (“Pemegang Sukuk Mudharabah”)
untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Jumat, 10 Juli 2026
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 10.30 WIB
Tempat : Plaza PP - Wisma Subiyanto
Jl. TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760
Agenda RUPSu : Permohonan persetujuan Waiver ketentuan Financial Covenant
untuk tahun buku Desember 2025 dan tahun buku Desember 2026.
Berdasarkan Pasal 10 angka (5).a) romawi (i) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22
huruf g POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal RUPSu dimintakan untuk
diselenggarakan oleh Emiten dengan tujuan untuk memutuskan mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan adalah sebagai berikut :
1. Kuorum kehadiran :
RUPSu diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi, tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya.
2. Kuorum pengambilan keputusan :
RUPSu berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu, tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya.
Catatan :
1. RUPSu ini diusulkan oleh Emiten.
2. Mengingat pentingnya RUPSu ini, mohon kepada Pemegang Sukuk untuk menghadiri
RUPSu atau mengirimkan kuasanya yang berwenang untuk pengambilan keputusan.
3. Seluruh Pemegang Sukuk atau kuasanya harap menghadiri RUPSu paling lambat 15 (lima
belas) menit sebelum jadwal waktu dimulainya RUPSu.
4. Para Pemegang Sukuk yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSu adalah Pemegang
Sukuk yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu (“KTUR”) dan namanya tercatat
secara sah dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu.
5. Seluruh Pemegang Sukuk yang akan menghadiri RUPSu diwajibkan untuk membawa
dokumen sebagai berikut :
a. KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Surat Kuasa asli (untuk para Pemegang Sukuk yang diwakili oleh kuasanya dalam
RUPSu ini).
c. Salinan kartu identitas yang masih berlaku dari Pemegang Sukuk/Direksi Pemegang
Sukuk (apabila Pemegang Sukuk adalah perusahaan/badan hukum atau badan usaha)
pemberi kuasa maupun kuasanya (untuk para Pemegang Sukuk yang diwakili oleh
kuasanya dalam RUPSu ini).
d. Salinan akta Anggaran Dasar termasuk perubahannya dari badan hukum atau badan
usaha dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berikut akta Notaris yang menetapkan susunan terakhir Direksi Pemegang Sukuk
(apabila Pemegang Sukuk adalah perusahaan/badan hukum atau badan usaha).
6. Berdasarkan Pasal 10 angka 4). o) Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum dilaksanakannya
RUPSu (pada saat registrasi sebelum RUPSu dimulai), Pemegang Sukuk atau kuasa
Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSu, wajib membuat Surat Pernyataan yang
menyatakan apakah Pemegang Sukuk memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Emiten.
Jakarta, 26 Juni 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.