Back to announcement
20250219_CNAF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31863606_lamp2.pdf
Other Text extracted CNAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung, Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,- (delapan puluh miliar empat
ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah) per
tahun atau ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada
tanggal 23 Maret 2026 untuk Seri A dan tanggal 13 Maret 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi
hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I TENTANG PENAWARAN
UMUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI
DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK
ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-
LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA
BERPEREDARAN NASIONAL. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA
PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AA+(idn)
(Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 4 – 10 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 11 Maret 2024
Tanggal Distribusi secara Elektronik : 13 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 13 Maret 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 14 Maret 2025
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
KETERANGAN RINGKAS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Nama Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
“Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025”
Jenis Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar bagi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Page 3
Penerbitan
1. 1(a) dan 1(b) PT CIMB Niaga Auto Finance sebagai Penerbit Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menyatakan dirinya
bertindak sebagai Wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) dalam rangka
kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
- Penerbit menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam kegiatan
investasi yang akan dilakukan.
- Akad yang digunakan adalah Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-Muthlaqah Bi Ghairi Al-Ujrah. Akad Wakalah Bi
Al-Istitsmar Al-Muthlaqah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka
waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hanya
dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.
Akad Wakalah Bi Ghairi Al-Ujrah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
- Penerbit menginfomasikan kegiatan investasi yang dilakukan antara lain jenis kegiatan, komposisi
kegiatan, perhitungan keuntungan kegiatan dan perhitungan komposit.
2. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) memberikan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) kepada Penerbit.
Kegiatan Investasi dan Imbal Hasil
1. Penerbit (Wakil) akan menyalurkan Dana Modal Investasi kepada Unit Usaha Syariah dan akan digunakan
untuk kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan. Penerbit akan menyalurkan pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat,
properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah kepada nasabah Penerbit dengan
Akad Syariah (Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan
prinsip Syariah).
2. Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) sebagai imbalan. Imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diberikan selama jangka
waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik.
3. Pembayaran imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik dilakukan Penerbit (Wakil) kepada
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil).
Jatuh Tempo dan Pengembalian Dana Modal Investasi
1. Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari Penerbit (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar
Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,- (delapan puluh miliar empat
ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per
tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah) per
Page 4
tahun atau ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Atas penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Seri A Seri B
1 13 Juni 2025 13 Juni 2025
2 13 September 2025 13 September 2025
3 13 Desember 2025 13 Desember 2025
4 23 Maret 2026 13 Maret 2026
5 - 13 Juni 2026
6 - 13 September 2026
7 - 13 Desember 2026
8 - 13 Maret 2027
9 - 13 Juni 2027
10 - 13 September 2027
11 - 13 Desember 2027
12 - 13 Maret 2028
Perseroan akan menjaga Imbal Hasil Wakalah bi Al-Istitsmar dari masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar tidak kurang dari besaran yang akan ditentukan dalam akta perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan. Apabila terdapat kelebihan dari hasil investasi maka atas nilai kelebihan tersebut
seluruhnya sebagai insentif atas kinerja dari Perseroan.
Tata Cara Pembayaran Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja
berikutnya.
Page 5
Harga Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi pada Tanggal Emisi. Mata Uang Sukuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah. Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan di BEI. Satuan perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI. Jaminan Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Sinking Fund) Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pembelian Kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Buy Back) Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Buy Back) diuraikan pada Bab I Informasi tentang Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan diuraikan pada Bab I Informasi tentang Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025. Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diuraikan pada Bab I Informasi tentang Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025. Kelalaian Perseroan Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan diuraikan pada Bab I Informasi tentang Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025. Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (RUPSU) Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (RUPSU) diuraikan pada Bab I Informasi tentang Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025.
Page 6
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Jika Ada)
1. Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas
pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Besaran pengenaan
tersebut ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
2. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditetapkan oleh Perseroan dan Wali Amanat untuk kemudian disampaikan
kepada Agen Pembayaran untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 16/DIR/RATLTR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 dari PT Fitch
Ratings Indonesia, Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:
AA+(idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan
dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
PT CIMB Niaga Auto Finance
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Department
BRI II Building Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Page 7
Faksimili: -
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Division
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diuraikan pada Bab I
Informasi Tambahan tentang Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap II Tahun 2025.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
dengan agunan: kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan
umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Syariah (Akad
Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah).
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap II Tahun 2025 tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal
Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diuraikan pada Bab II
Informasi Tambahan tentang Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp8.397.05 juta.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Utang diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan tentang
Pernyataan Utang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak diaudit), 31
Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak
tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasi dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 6 Mei 2024 dengan No 00888/2.1025/AU.1/09/1124-
2/1/V/2024 dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Page 8
Desember 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut. Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan
di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 337.749 552.005 154.509
Piutang pembiayaan konsumen 10.054.113 7.458.695 5.925.771
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (221.902) (206.718) (123.329)
9.832.211 7.251.977 5.802.442
Beban dibayar dimuka 15.728 12.447 6.145
Piutang lain-lain 134.512 128.067 73.037
Aset yang diambil alih 350.639 137.375 23.513
Dikurangi: Penyisihan penurunan nilai (85.609) (26.065) (3.531)
265.030 111.310 19.982
Uang muka pajak 151.769 222.450 255.212
Aset tetap (setelah dikurangi akumulasi penyusutan) 110.106 100.468 91.985
Aset lain-lain 1.038 668 199
JUMLAH ASET 10.848.144 8.379.392 6.403.511
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman
- Pihak ketiga 5.880.506 3.828.178 3.430.781
- Pihak berelasi 751.389 889.722 656.389
6.631.895 4.717.900 4.087.170
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.601) (3.752) (6.300)
6.629.294 4.714.148 4.080.870
Surat berharga yang diterbitkan 1.300.000 1.000.000 -
Biaya penerbitan yang belum diamortisasi (3.548) (1.009) -
1.296.452 998.991
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 9.479 66 13.458
- Pajak lainnya 5.180 4.723 2.796
14.659 4.789 16.254
Kewajiban pajak tangguhan 18.772 11.682 8.291
Imbalan Kerja 38.510 35.529 33.249
Akrual dan liabilitas lain-lain
- Pihak ketiga 387.333 473.423 477.175
- Pihak berelasi 12.033 27.793 11.119
399.366 501.216 488.294
JUMLAH LIABILITAS 8.397.053 6.266.355 4.626.958
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50.000 (nilai penuh) per
saham
- Modal dasar 8.000.000 lembar saham per 31 Desember
2023 dan 2022
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.400.000 (nilai
penuh) lembar saham per 31 Desember 2023 dan 2022 120.000 120.000 120.000
Tambahan modal disetor (2.849) (2.849) (2.849)
Page 9
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2024* 2023 2022
Saham treasuri - - (66)
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 24.000 24.000 -
- Belum ditentukan penggunaannya 2.309.940 1.971.886 1.659.468
JUMLAH EKUITAS 2.451.091 2.113.037 1.776.553
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 10.848.144 8.379.392 6.403.511
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Pendapatan 2.042.540 1.657.095 1.264.704
Beban
Beban bunga dan keuangan (412.935) (276.198) (255.968)
Beban gaji dan tunjangan (263.805) (230.149) (215.183)
Beban umum dan administrasi (226.809) (142.677) (138.044)
Bagi hasil atas sukuk (62.251) (60.911) -
Penyisihan kerugian penurunan nilai
pembiayaan konsumen (313.711) (346.952) (196.132)
Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil (59.545) (22.534) (469)
alih
Kerugian penjualan aset yang diambil alih (133.293) (57.238) (34.632)
Jumlah beban (1.472.348) (1.136.659) (840.428)
Laba sebelum pajak penghasilan 570.192 520.436 424.276
Beban pajak penghasilan (106.127) (88.294) (94.433)
LABA BERSIH 464.065 432.142 329.843
Laba komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laporan laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 4.654 4.069 8.437
Pajak penghasilan terkait (1.024) (895) (1.856)
3.630 3.174 6.581
JUMLAH PENDAPATAN KOMPREHENSIF 467.695 435.316 336.424
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN 193.360 180.108 137.510
DILUSIAN
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
PENERIMAAN KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari:
- Penerimaan fasilitas pembiayaan bersama
without recourse 3.572.382 3.394.540 3.566.760
- Pelanggan pembiayaan konsumen 8.210.308 6.150.945 5.432.201
- Bunga bank 1.562 4.110 1.382
- Pendapatan telat bayar 57.369 62.236 63.268
- Penerimaan dari piutang yang telah
dihapusbukukan 63.639 52.443 56.142
Pengeluaran kas untuk:
- Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan
bersama without recourse (4.755.915) (2.896.306) (2.825.391)
- Pembayaran kepada penyalur kendaraan (7.638.601) (6.748.022) (6.454.307)
- Pembayaran kepada asuransi (375.587) (246.320) (315.322)
- Pembayaran beban bunga dan Keuangan (406.865) (333.430) (183.297)
Page 10
31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
- Pembayaran beban umum dan
administrasi (189.232) (257.861) (97.818)
- Pembayaran bebas gaji dan tunjangan (263.096) (230.885) (207.702)
(Pengeluaran) kas bersih (1.724.036) (1.048.550) (964.084)
- Pembayaran beban pajak penghasilan
badan (89.444) (83.158) (79.578)
- Pembayaran pajak penghasilan tahun-
tahun sebelumnya (8.689) (44.221) (12.995)
- Penerimaan pajak penghasilan tahun-
tahun sebelumnya 84.055 67.893 -
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi (1.738.114) (1.108.036) (1.056.657)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (43.014) (30.676) (27.479)
Hasil penjualan aset tetap 52 66 121
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi (42.962) (30.610) (27.358)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman 20.947.000 6.945.093 3.729.885
Pembayaran pinjaman (19.485.045) (6.308.063) (2.522.821)
Pembayaran liabilitas sewa (3.241) (2.056) (1.690)
Penjualan saham treasuri - 66 -
Penerimaan dari surat berharga yang
diterbitkan 1.000.000 1.000.000 -
Pembayaran obligasi (700.000)
Pembayaran biaya emisi obligasi (62.251)
Pembayaran dividen (129.643) (98.898) (24.379)
Arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan 1.566.820 1.536.142 1.180.995
Penurunan/Kenaikan bersih kas dan setara
kas (214.256) 397.496 96.980
Kas dan setara kas pada awal tahun 552.005 154.509 57.529
Kas dan setara kas pada akhir tahun 337.749 552.005 154.509
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Rasio Keuangan
2024* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (YOY)
Pendapatan 23,26% 31,03% 39,73%
Laba Bersih 7,39% 31,01% 35,23%
Total Aset 29,46% 30,86% 31,41%
Total Liabilitas 34,00% 35,43% 35,76%
Total Ekuitas 16,00% 18,94% 21,31%
Rasio Permodalan
Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1 32,32% 37,31% 34,02%
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari) 1,03% 1,11% 1,20%
Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1 0,63% 0,59% 0,78%
Rentabilitas
Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan 27,92% 31,41% 33,55%
Page 11
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Rasio Keuangan
2024* 2023 2022
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan 22,72% 26,08% 26,08%
Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1 5,66% 6,80% 6,72%
Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE) 20,57% 22,32% 20,06%
NIM1 11,36% 12,05% 13,52%
BOPO1 47,28% 42,84% 47,85%
Rasio Lancar (Current Ratio)1 51,03% 90,10% 90,73%
Cash Ratio1 4,52% 12,58% 6,28%
Solvabilitas
Total Liabilitas/Total Aset 77,41% 74,78% 72,26%
Total Liabilitas/Total Ekuitas 342,58% 296,56% 260,45%
Gearing Ratio (x) 3,24x 2,71x 2,30x
Pendapatan/Total Aset 18,83% 19,78% 19,75%
Financing to Asset Ratio (%)2 90,63% 86,55% 89,99%
Networth to Paid-up Capital (%)3 2.042,58% 1.760,87% 1.480,46%
Interest Coverage Ratio (x)4 235.72% 285,80x 282,93x
Debt Service Coverage Ratio (x)5 240.14% 292,38x 289,98x
*tidak diaudit
Keterangan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada
tahun yang bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan
beban bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
(cadangan) dibagi dengan beban bunga
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
Rasio yang 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan** 2024* 2023 2022
Gearing Ratio (x) Max. 5x 3,24x 2,71x 2,30x
Non Performing Financing (>30 hari) (%) Max 5% 3,94% 2,90% 4,04%
Non Performing Financing (>60 hari) (%) Max 3% 2,03% 1,79% 2,54%
Non Performing Financing (>90 hari) (%) Max. 2% 1,03% 1,11% 1,20%
Financing to Asset Ratio Min. 40% 90,63% 86,55% 89,99%
Majority ownership of ultimate shareholder Min 50% 83,28% 83,28% 83,28%
* tidak diaudit
** Rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan tersebut.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 10
Desember 1981 (“Akta Pendirian”) sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
80 tanggal 16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya
dibuat di hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844, tanggal 8 Desember 1982 dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
Page 12
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
Keterangan Persentase (%)
Total Saham Nilai Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 50.000 2.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT First Indonesia Finance and Investment 2.500 125.000.000 22,22%
Corporation
- PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia 6.250 312.500.000 55,56%
- PT Private Development Finance Company Of 2.500 125.000.000 22,22%
Indonesia
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.250 562.500.000 100%
Total Saham Dalam Portepel 38.750 1.937.500.000
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.
Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi PT
Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Saseka Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
42322.AH.01.02.Tahun. 2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB
Niaga Auto Finance No. No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024 (selanjutnya akan
disebut “Anggaran Dasar”).
Struktur Permodalan Perseroan Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir
Tahun 2023
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Juni
2023 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
0130895 tanggal 20 Juni 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0117568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:
Page 13
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Danis Vidiyanto Bimawan*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Jhon Simon *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahyadi Yapeter *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindara Pal Singh *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 27.315 1.365.750.000,- 1,14
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-
masing nilai nominal.
Catatan:
Akta No. 12/2023 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik karyawan CIMB Niaga Group atas
nama Saut Parulian Saragih kepada Kopkar CNAF Sejahtera; dan (ii) penjualan seluruh saham treasuri (1.315 lembar saham) milik
Perseroan kepada Kopkar CNAF Sejahtera.
2. Struktur permodalan di tahun 2023 adalah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Luar Biasa di Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan
dicatat dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
tanggal 15 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
Page 14
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Jhon Simon *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahyadi Yapeter *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindara Pal Singh *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 37.315 1.865.750.000,- 1,53
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar nilai
nominal masing-masing.
Catatan:
Akta No. 4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
kepada Kopkar CNAF Sejahtera.
Tahun 2024
Tidak terdapat perubahan dalam struktur permodalan dan struktur kepemilikan saham Perseroan.
Pengurusan Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance No. 6 tanggal 6 April 2021 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No..AHU-AH.01.03-0221544 tanggal 8 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0064624.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 8 April 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.09-0137969 tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 09 tanggal 25 November 2024 yang dibuat di hadapan Shasa
Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH
di bawah No. AHU-AH.01.09-0280839 tanggal 28 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
AHU-0256916.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 November 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada saat diterbitkan Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Page 15
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lani Darmawan
Komisaris : Koei Hwei Lien
Komisaris : Noviady Wahyudi
Komisaris Independen : Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Komisaris Independen : Jeffrey Kairupan *)
Direksi
Presiden Direktur : Ristiawan
Direktur : M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur : Michael Angga
Direktur : Antonius Herdaru Danurdoro
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/2014.
Keterangan:
*) Anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dimaksud baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (’Fit & Proper Test’) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Prospek Usaha
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5,2%. Target
pertumbuhan tersebut terbilang optimis dan realistis, mengingat kondisi perekonomian global yang
diperkirakan relatif stagnan, maka pertumbuhan ekonomi tahun depan masih akan bertumpu pada permintaan
domestik. Beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain dengan menjaga ketat daya beli masyarakat melalui
pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial serta subsidi.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan
BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar
6,75%. Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi
dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tahun 2025, industri diproyeksi mengalami kondisi yang cukup menantang. APPI menargetkan pertumbuhan
tahun ini sekitar 8% dan juga Gaikindo memproyeksi penjualan mobil tahun 2025 ini sebesar 700.000 unit. Meski
demikian, Perseroan menilai target tersebut masih cukup realistis untuk dapat dicapai.
Di samping itu, Perseroan juga menyikapi kondisi yang cukup menantang di 2025 yaitu pertama, pelemahan
daya beli konsumen yang masih akan berlangsung, yang akan memberikan efek kepada penurunan minat
pembelian kendaraan. Kedua, tren suku bunga yang masih tinggi sehingga cukup memberikan dampak pada
besaran jumlah angsuran dari konsumen.
Namun, Perseroan telah menyusun beberapa langkah strategi untuk mencapai target tahun 2025 ini salah
satunya dengan menjajaki pembiayaan emas sebagai salah satu inovasi dan diversifikasi produk yang akan
dilakukan. Serta, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat digunakan untuk
kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan kendaraan baru
dan bekas.
PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk atas nama Perseroan menawarkan
kepada Masyarakat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
Page 16
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) dengan penjaminan
secara kesanggupan penuh (full commitment).
Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan secara Kesanggupan Penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B Total Persentase
Nama
(Rp) (Rp) (Rp) (%)
Penjaminan Full Commitment
PT CIMB Niaga Sekuritas 720.000 240.000 960.000 60
PT Mandiri Sekuritas 480.000 160.000 640.000 40
Jumlah 1.200.000 400.000 1.600.000 100
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Perseroan dengan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, Sedangkan PT Mandiri Sekuritas tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.
Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Tingkat Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk
Wakalah Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating
dari Sukuk).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Theta Law
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Notaris : Rosida Rajagukguk Siregar SH. M.Kn.
Tim Ahli Syariah : Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec., IFP
Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA
Perusahaan Pemeringkat : PT Fitch Ratings Indonesia
Page 17
Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab IX
Informasi Tambahan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar harus diajukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibuat dalam 5 (lima)
rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana
Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penyampaian FPPSU kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 5 hari kerja, dimulai pada tanggal 4 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada tanggal 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama – 4 Maret 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari kedua – 5 Maret 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Ketiga – 6 Maret 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Keempat – 7 Maret 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Kelima – 10 Maret 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
5. Pendaftaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Penitipan Kolektif
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-008/SKK/KSEI/0225 tanggal
18 Februari 2025 antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut
di KSEI, maka atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
Page 18
sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah bi Al-Istitsmar yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, pembayaran
kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
d. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar maupun
pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak atas Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
pada
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dengan mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy
maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU
yang telah ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
pada tanggal 11 Maret 2025.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Page 19
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 12 Maret 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank Permata Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rek. 86000 829 8400 Jakarta
a./n. PT CIMB Niaga Sekuritas No. Rek. 00971134003
a./n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib menyetor kepada Perseroan
pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor
rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.
10. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(1) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama tiga
Hari Bursa berturut-turut;
(2) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(3) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No.IX.A.2-11 lampiran 11; dan
Page 20
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
(2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
(1);
(3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (1) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut :
(1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir (1), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat
delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi
dasar penundaan;
(2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
(3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
(4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (3) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
a. Jika Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum.
b. Dalam hal suatu pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
penjatahan, jika pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
Page 21
c. Jika pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
d. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan bukti jati diri.
e. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
tiap hari keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dihitung secara harian.
f. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak diwajibkan membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
g. Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
h. Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat
dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.
i. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk
segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.
12. Distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
menyerahkannya kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi Al-
Istitsmar pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Segera setelah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Rekening Efek milik Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-
Page 22
Istitsmar kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang bersangkutan.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
14. Agen Pembayaran
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Jakarta Stock Exchange Ist Tower, 5th Floor
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 529-91099
Fax. (021) 529-91199
Email: helpdesk@ksei.co.id
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
BI - AL-ISTITSMAR
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diperoleh pada
kantor yang ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran
Umum yang berlangsung dari tanggal 4 Maret 2025 sampai 10 Maret 2025 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI & PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman No. 54 – 55 Jakarta
Jakarta 12190 12190
Telepon: (021) 50847847 Telepon: (021) 5263445
www.cns.co.id Faksimili: (021) 5275701
Email: www.mandirisekuritas.co.id
jk.dcmproject@cimbniaga- Email: divisi-
ibk.co.id fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
Page 23
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Tanudiredja
p.7
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.7
unresolved
org
Rintis
p.7
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.7
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.7
unresolved
org
PT Saseka Gelora Leasing
p.11 ×2
unresolved
person
Frederik Alexander Tumbuan
· Notaris
p.11
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Private Development Finance
p.12
unresolved
org
PT Saseka Gelora Finance
p.12 ×3
unresolved
person
Kun Hidayat
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
person
Shasa Adisa Putrianti
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.12 ×7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.16
unresolved
—
| Theta Law
· Konsultan Hukum
p.16
unresolved
—
| Rosida Rajagukguk Siregar SH. M.Kn.
· Notaris
p.16
unresolved
person
Dr. Jaenal Effendi
p.16
unresolved
org
Bapepam
p.18 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.19
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Graha CIMB Niaga
p.19
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.