Back to announcement
20250219_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31863445_lamp2.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-5/PL.02/2025
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SUTADI SELAKU CALON
PRESIDEN DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
calon Presiden Direktur;
b. bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk melalui surat-
surat nomor Corp/Sjn/L/XI/24-0197 tanggal 5 November 2024
dan terakhir nomor Corp/Sjn/L/II/25-0033 tanggal 11
Februari 2025, mengajukan Sdr. Sutadi sebagai Presiden
Direktur PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Sutadi memenuhi
persyaratan sebagai Presiden Direktur PT BFI Finance
Indonesia, Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Sutadi sebagaimana dimaksud pada huruf c di
atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170225-098597
Page 2
Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK);
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK);
7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan Dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
MEMUTUSKAN:
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170225-098597
Page 3
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. SUTADI SELAKU CALON PRESIDEN
DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK.
KESATU : Sdr. Sutadi selaku Calon Presiden Direktur PT BFI Finance
Indonesia, Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi Presiden
Direktur pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk.
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
Sutadi disetujui untuk menjadi Presiden Direktur pada PT BFI
Finance Indonesia, Tbk.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Sutadi;
b. Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
c. Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
LKM dan LJK Lainnya;
e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
Lainnya; dan
f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170225-098597
Page 4
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Februari 2025
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PENGAWASAN LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO DAN LJK
LAINNYA
EDI SETIJAWAN
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170225-098597
KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.