Skip to content
Back to announcement

20250219_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31863445_lamp2.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                               NOMOR KEP-5/PL.02/2025


                                         TENTANG


 HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SUTADI SELAKU CALON
              PRESIDEN DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.   bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                       Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                       Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
                       kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                       calon Presiden Direktur;
                  b.   bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk melalui surat-
                       surat nomor Corp/Sjn/L/XI/24-0197 tanggal 5 November 2024
                       dan terakhir nomor Corp/Sjn/L/II/25-0033 tanggal 11
                       Februari 2025, mengajukan Sdr. Sutadi sebagai Presiden
                       Direktur PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
                  c.   bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                       dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Sutadi memenuhi
                       persyaratan sebagai Presiden Direktur PT BFI Finance
                       Indonesia, Tbk;
                  d.   bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                       terhadap Sdr. Sutadi sebagaimana dimaksud pada huruf c di
                       atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
                       Jasa Keuangan.
 Mengingat :      1.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                       dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                       Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                       Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 6845);
                  3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                       Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                       Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                    OJK-170225-098597
Page 2
                      Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                      Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                      Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                      Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                      Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 6505);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
                      Tentang    Pengembangan       Dan   Penguatan  Perusahaan
                      Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
                      Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK);
                   6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
                      Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
                      Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
                      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK);
                   7. Surat    Edaran      Otoritas    Jasa   Keuangan    Nomor
                      22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan Dan
                      Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
                      Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
                      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                 8.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Republik Indonesia Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman
                      Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
                      Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                 9.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                 10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
                      Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                  11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
                      Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
                      Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
                      Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.



                                      MEMUTUSKAN:




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                 OJK-170225-098597
Page 3
 Menetapkan        :   KEPUTUSAN    DEWAN    KOMISIONER    OTORITAS JASA
                       KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                       KEPATUTAN SDR. SUTADI SELAKU CALON PRESIDEN
                       DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK.


 KESATU            :   Sdr. Sutadi selaku Calon Presiden Direktur PT BFI Finance
                       Indonesia, Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi Presiden
                       Direktur pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk.

 KEDUA             :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                       Sutadi disetujui untuk menjadi Presiden Direktur pada PT BFI
                       Finance Indonesia, Tbk.

 KETIGA            :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                       berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT           :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                       terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                       kekeliruan.


 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Sutadi;
 b.   Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
 c.   Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
 d.   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      LKM dan LJK Lainnya;
 e.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
      Lainnya; dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-170225-098597
Page 4
                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 17 Februari 2025
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PENGAWASAN LEMBAGA
                                                  PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                  MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                  KEUANGAN MIKRO DAN LJK
                                                  LAINNYA




                                                  EDI SETIJAWAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-170225-098597
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published19 Feb 2025
Pages4
Characters9,295
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BFI FINANCE INDONESIA p.1 ×19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×22
possible person Sutadi p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×13
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result