Back to announcement
20250218_MEGA_Pengumuman RUPS_31863274_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MEGA Tbk
Direksi PT Bank Mega Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025. Rapat akan
diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI") dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
No. 16/2020”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), Pemanggilan Rapat akan diumumkan pada hari Rabu, tanggal
5 Maret 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), situs web
Perseroan (www.bankmega.com) dan situs web eASY.KSEI melalui
(https://akses.ksei.co.id).
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham hari
Selasa, tanggal 4 Maret 2025 pukul 16.00 WIB. Pemegang saham yang berhak hadir
dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya
secara elektronik dengan menggunakan e-Proxy pada situs web eASY.KSEI yang dapat di
akses melalui tautan https://akses.ksei.co.id atau dengan mengunduh formulir kuasa pada
situs web Perseroan yang tersedia sejak Pemanggilan Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (9) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16
ayat (2) POJK No. 15/2020, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat
adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara. Setiap usulan dari Pemegang
Saham akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan Pasal 14
ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan harus sudah
diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan
Rapat yaitu selambatnya pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025.
Jakarta, 18 Februari 2025
PT Bank Mega Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.