Back to announcement
20250217_DEWA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31862750_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 9/Not/II/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT DARMA HENWA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 13 Februari 2025. Tempat : Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58, Jakarta Selatan Pukul : 14.29 - 15.35 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (P'MTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi saham baru seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan. 2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 13 Februari 2025, dengan nomor 6. Kebadiran Anggota Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan : Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Presiden Komisaris : Tuan NALINKANT AMRATLAL RATHOD ") Wakil Presiden Komisaris (Komisaris Independen) : Tuan SUADI ATMA Komisaris : Tuan ASHOK MITRA Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA ") Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Presiden Direktur : Tuan TEGUH BOENTORO ") Direktur : Tuan AHMAD HILYADI Direktur : Tuan SORIMUDA PULUNGAN Direktur : Tuan FREDIA YUZIRWAN Direktur : Tuan MAHMUD SAMURI #) turut mengikuti jalannya Rapat melalui aplikasi Webinar Zoom KSEI. Pimpinan Rapat : -Rapat dipimpin oleh Tuan SUADI ATMA, selaku Wakil Presiden Komisaris (Komisaris Independen) Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 11.814.101.591 saham atau 54,06Y6 dari 21.853.733.792 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.948
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat. -Mata Acara Pertama : terdapat 1 orang penanya. -Mata Acara Kedua : tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hai musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama dan Kedua: -Jumlah suara blanko/abstain : 59.000 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 8.535.000 suara. -Jumlah suara setuju : 11.805.507.591 suara. -Sehingga total suara setuju — : 11.805.566.591 suara, atau sebesar 99,9395, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada para kreditur Perseroan melalui penerbitan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 18.833.700.452 saham seri B dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham, atau kurang lebih 46,29Y6 dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD, yang berasal dari saham portepel Perseroan, sebagaimana termaktub dalam: - Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham PT Darma Henwa Tbk Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Terlebih Dahulu, pada tanggal 30 Desember 2024, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, - Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham PT Darma Henwa Tbk Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Terlebih Dahulu, pada tanggal 11 Februari 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk menghadap notaris, menyatakan keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil PMTHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, serta melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua: a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk menghadap notaris, menyatakan keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil PMTEHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada Bursa Efek Indonesia, untuk merubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, yang selanjutnya untuk memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau pengubahan Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut, serta untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 13 Februari 2025. Notaris di Jakarta Pusat, GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kebadiran
· Komisaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
102 ms
13 Sep 2026 15:38
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'SUADI ATMA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-02-13',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '15:35:00',
'time_start': '14:29:00',
'venue': 'Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal '
'Sudirman Kaveling 58, Jakarta Selatan'}