Skip to content
Back to announcement

20250217_DEWA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31862750_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.942
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

SURAT KETERANGAN
Nomor : 9/Not/II/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT DARMA HENWA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Kamis, 13 Februari 2025.

Tempat : Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal
Sudirman Kaveling 58, Jakarta Selatan

Pukul : 14.29 - 15.35 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (P'MTHMETD) dalam rangka perbaikan
posisi keuangan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan melakukan
konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi saham baru seri B
yang berasal dari saham portepel Perseroan.

2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 13 Februari 2025, dengan nomor 6.

Kebadiran Anggota Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan :
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Presiden Komisaris : Tuan NALINKANT AMRATLAL RATHOD ")
Wakil Presiden Komisaris

(Komisaris Independen) : Tuan SUADI ATMA

Komisaris : Tuan ASHOK MITRA

Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA ")
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Presiden Direktur : Tuan TEGUH BOENTORO ")
Direktur : Tuan AHMAD HILYADI

Direktur : Tuan SORIMUDA PULUNGAN
Direktur : Tuan FREDIA YUZIRWAN
Direktur : Tuan MAHMUD SAMURI

#) turut mengikuti jalannya Rapat melalui aplikasi Webinar Zoom KSEI.

Pimpinan Rapat :
-Rapat dipimpin oleh Tuan SUADI ATMA, selaku Wakil Presiden Komisaris (Komisaris

Independen) Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 11.814.101.591 saham atau 54,06Y6 dari 21.853.733.792 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
Page 2 OCR 0.948
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat.

-Mata Acara Pertama : terdapat 1 orang penanya.

-Mata Acara Kedua : tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hai musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

- Mata Acara Pertama dan Kedua:
-Jumlah suara blanko/abstain : 59.000 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 8.535.000 suara.
-Jumlah suara setuju : 11.805.507.591 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 11.805.566.591 suara, atau sebesar 99,9395, atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan sesuai
ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada para
kreditur Perseroan melalui penerbitan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya
18.833.700.452 saham seri B dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per
saham, atau kurang lebih 46,29Y6 dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD, yang berasal dari saham portepel
Perseroan, sebagaimana termaktub dalam:

- Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham PT Darma Henwa Tbk
Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Terlebih Dahulu, pada
tanggal 30 Desember 2024, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan,

- Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi Kepada
Para Pemegang Saham PT Darma Henwa Tbk Dalam Rangka Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Terlebih Dahulu, pada tanggal 11 Februari 2025, melalui
situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan,

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik
dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani
setiap dokumen yang terkait dengan PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas,
untuk menghadap notaris, menyatakan keputusan Rapat ini, dan menuangkan
keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk
menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil
PMTHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada Bursa Efek
Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
di Pasar Modal, serta melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS

GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD.

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik
dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani
setiap dokumen yang terkait dengan PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas,
untuk menghadap notaris, menyatakan keputusan Rapat ini, dan menuangkan
keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk
menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil
PMTEHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada Bursa Efek
Indonesia, untuk merubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, yang selanjutnya untuk memohon
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
pengubahan Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat
pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan untuk memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan
tersebut, serta untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 13 Februari 2025.
Notaris di Jakarta Pusat,

GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published17 Feb 2025
Pages3
Characters7,897
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×3
linked org DARMA HENWA Tbk p.1 ×8
linked person NALINKANT AMRATLAL RATHOD · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person SUADI ATMA p.1 ×3
linked person ASHOK MITRA · Komisaris p.1
linked person KANAKA PURADIREDJA · Komisaris Independen p.1
linked person TEGUH BOENTORO · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person AHMAD HILYADI · Direktur p.1
linked person SORIMUDA PULUNGAN · Direktur p.1
linked person FREDIA YUZIRWAN · Direktur p.1
linked person MAHMUD SAMURI · Direktur p.1
possible person GATOT WIDODO p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
unresolved person Kebadiran · Komisaris p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 102 ms 13 Sep 2026 15:38

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'SUADI ATMA',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-02-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '15:35:00',
 'time_start': '14:29:00',
 'venue': 'Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal '
          'Sudirman Kaveling 58, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result