Back to announcement
20250214_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31862669_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 14 Februari 2025
Kepada Yth.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Informasi terkait Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
Dengan hormat,
Memperhatikan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
dengan ini Perseroan menyampaikan informasi sebagai berikut :
1. Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Nomor 48 tanggal 21 Januari 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Nomor 13
tanggal 10 Februari 2022 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
2. Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Nomor 51 tanggal 21 Januari 2022 juncto Akta Addendum I
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Nomor 16 tanggal 10 Februari 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk”).
3. Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”) adalah sebesar Rp1.750.000.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 18
Februari 2022 (“Tanggal Emisi”), dalam jumlah sebesar Rp593.950.000.000,- (lima
ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah);
b. Obligasi Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp425.150.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar seratus lima
puluh juta Rupiah);
c. Obligasi Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp730.900.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan ratus juta
Rupiah).
Halaman 1 dari 3
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025
4. Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, jumlah pokok Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) adalah sebesar
Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 18 Februari
2022 (“Tanggal Emisi”), dalam jumlah sebesar Rp412.900.000.000,- (empat ratus
dua belas miliar sembilan ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp176.050.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar lima puluh juta
Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar lima puluh
juta Rupiah).
5. Bahwa berdasarkan Pasal 5.3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk, Obligasi dan Sukuk Seri A akan jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2025, dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan yang tengah menghadapi
keterbatasan likuiditas, dimana hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi usaha industri
konstruksi yang menantang akibat adanya pemangkasan anggaran infrastruktur oleh
Pemerintah di tahun 2025 yang turun signifikan dibandingkan dengan tahun 2024. Di sisi
lain dinamika kebijakan dan kondisi proyek turut menyebabkan penyerapan PMN yang
diterima di tahun 2024 belum dapat diserap sepenuhnya. Kedua kondisi ini
mengakibatkan Perseroan mengalami keterbatasan unrestrictred cash, sehingga
Perseroan mengusulkan untuk melakukan pelunasan sebagian secara prorata terhadap
seri A, B dan C serta perpanjangan sisa pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap II 2022 Seri A yang akan jatuh tempo pada 18 Februari 2025
selama 2 tahun, dengan menyertakan opsi beli pada setiap periode pembayaran
kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil. Usulan tersebut
disampaikan dalam mekanisme RUPO dan RUPSU sesuai dengan perjanjian
perwaliamanatan.
6. Bahwa merujuk butir 5 di atas, Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II 2022 (“RUPO”) dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II 2022 (“RUPSU”) sebanyak 2
kali, dengan rincian sebagai berikut:
a. RUPO pertama pada tanggal 16 Desember 2024;
b. RUPSU pertama pada tanggal 17 Desember 2024; dan
c. RUPO dan RUPSU kedua pada tanggal 4 Februari 2025.
Adapun dari pelaksanaan RUPO dan RUPSU diatas memberikan hasil bahwa Rapat belum
dapat mengambil suatu keputusan atas usulan Perseroan. Sementara berdasarkan perjanjian
perwaliamanatan, RUPO dan RUPSU dapat diadakan kembali paling cepat 28 hari dari
tanggal pelaksanaan RUPO dan RUPSU terakhir, sehingga tidak dimungkinkan lagi bagi
Perseroan untuk mengajukan RUPO dan RUPSU sebelum jatuh tempo.
Halaman 2 dari 3
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025
Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, maka Perseroan belum dapat
melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk atau sesuai dengan usulan
Perseroan pada tanggal jatuh tempo di tanggal 18 Februari 2025. Untuk itu Perseroan akan
kembali melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para pemegang Obligasi dan Sukuk
guna mendapatkan kesepakatan pada RUPO dan RUPSU yang akan dilaksanakan
berikutnya.
Demikian surat informasi ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan
terima kasih
Corporate Secretariat
Signed by Mahendra Vijaya (AV4588)
Signed at Feb 14, 2025 18:45:43
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Halaman 3 dari 3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.