Back to announcement
20250214_SMFP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31862408_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 22 JANUARI 2025.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Grha SMF
Perumahan Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id
PEMBERITAHUAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VIII TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp704.925.000.000,- (TUJUH RATUS EMPAT MILIAR SEMBILAN RATUS DUA
PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp453.670.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar enam ratus
tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 24 Februari 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp251.255.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 14 Februari 2028.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp362.805.000.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH DUA MILIAR
DELAPAN RATUS LIMA JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUSYARAKAH”)
Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp362.805.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 90,93% (sembilan
puluh koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma
lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dan jatuh tempo Sukuk Musyarakah adalah pada tanggal 24 Februari 2026.
Page 2
KETERANGAN MENGENAI SUKUK MUSYARAKAH
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH
Penjelasan skema/struktur Sukuk Musyarakah sebagai berikut:
Penyaluran dana syariah oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan prinsip-
prinsip syariah menggunakan akad mudharabah dengan equivalent rate yang telah disepakati bersama. Dari perhitungan equivalent rate
tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (90,93% Perseroan: 9,07% Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus kas yang akan
digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari
penyaluran dana syariah dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.955.000.000,-
(lima belas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang
Sukuk menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau Rp362.805.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar
delapan ratus lima juta Rupiah) kepada Perseroan. Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai
kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
3. Pendapatan dari penyaluran dana syariah kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS
Perseroan, dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan penyaluran dana syariah tersebut
dibagi hasilkan antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok penyaluran dana syariah oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada)
yang kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah
kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak akan
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu seluruh penyaluran
dana syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah di Pasar Modal.
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah yaitu kegiatan usaha penyaluran dana syariah untuk mendukung pembiayaan syariah yang
disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat. Jumlah nominal kegiatan usaha penyaluran dana syariah Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp378.760.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan rata-rata
2
Page 3
tertimbang tingkat imbal hasil efektif penyaluran dana syariah tidak kurang dari yaitu sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per
tahun. Apabila salah satu atau lebih aset yang menjadi dasar sukuk tersebut jatuh tempo maka Emiten wajib menggantikannya dengan
aset penyaluran dana Syariah lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan penyaluran dana Syariah yang jatuh tempo tersebut.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Musyarakah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VIII Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp704.925.000.000,- (tujuh ratus empat
miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I
Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp362.805.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar
delapan ratus lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
Total
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A (%)
Seri B (Rp Juta)
(370 Hari
(3 Tahun)
Kalender)
1. PT Bahana Sekuritas 72.510 50.005 122.515 17,38%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 140.000 50.000 190.000 26,95%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 40.000 - 40.000 5,67%
4. PT Indo Premier Sekuritas 44.060 53.245 97.305 13,80%
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 25.100 - 25.100 3,56%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 132.000 98.005 230.005 32,63%
Total 453.670 251.255 704.925 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
(Rp Juta)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah (%)
(370 Hari Kalender)
1. PT Bahana Sekuritas 95 0,03%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 65.000 17,92%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 20.000 5,51%
4. PT Indo Premier Sekuritas 58.160 16,03%
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 75.000 20,67%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 119.550 32,95%
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 25.000 6,89%
Total 362.805 100,00%
Jakarta, 11 Februari 2025
DIREKSI WALI AMANAT
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk (terafiliasi)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BAHANA PT CIMB NIAGA PT DBS VICKERS PT INDO PREMIER PT MAYBANK PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
(terafiliasi) INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUSYARAKAH
PT BAHANA PT CIMB NIAGA PT DBS PT INDO PT MAYBANK PT TRIMEGAH PT UOB KAY
SEKURITAS SEKURITAS VICKERS PREMIER SEKURITAS SEKURITAS HIAN
(terafiliasi) SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK SEKURITAS
INDONESIA
3
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.3 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.3 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.3 ×2
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.3
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.3 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.3
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.3 ×2
unresolved
org
PT DBS
p.3
unresolved
org
PT INDO
p.3
unresolved
org
PT UOB KAY SEKURITAS
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.