Skip to content
Back to announcement

20250214_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31862523_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                  Bandung, 14 Februari 2025
Nomor ​         ​        : S-103/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/II/2025
Lampiran ​      ​        :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. ​ ​       : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. ​ ​        : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal​        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk      Peraturan       Otoritas   Jasa   Keuangan   No.     31/POJK.04/2015    tentang
Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E
tentang        Kewajiban          Penyampaian         Informasi      (“Kep.    BEI      No.
Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama dengan ini kami sampaikan Keterbukaan
Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik​              : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha​ ​          ​         ​      ​      : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon​        ​        ​         ​      ​      : 022-5402326
Faksimili​      ​        ​         ​      ​      :-
Alamat surat elektronik (e-mail)​         ​      : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas               Keterangan
1.       Tanggal Kejadian     13 Februari 2025
                              “Informasi atau Fakta Material lainnya”

       Jenis Informasi atau   Bahwa Perseroan bersama dengan PT Emas Murni Abadi dan
2.                            PT Linge Mineral Resources telah melakukan penandatanganan
         Fakta Material
                              Amandemen Term Sheet terkait kerja sama pemurnian dan
                              jual beli emas (“Kerja Sama”).
                              Mengacu pada:
                               a.​ POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                   Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
                                   Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                               b.​ POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                   Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                               c.​ POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                   Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
                               d.​ Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                   Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang
                                   Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
                                   Penyampaian Informasi, tertanggal 30 September 2022.

                              Bahwa Perseroan bersama dengan PT Emas Murni Abadi
                              (“EMA”) dan PT Linge Mineral Resources (“LMR”) telah
                              melakukan penyesuaian kesepakatan terkait penjajakan kerja
                              sama pemurnian dan jual beli logam mulia, dengan jumlah
      Uraian Informasi atau   logam mulia yang dapat dimurnikan dan dibeli mencapai
3.
         Fakta Material       3.600 kg (tiga ribu enam ratus kilogram) per tahun (“Term
                              Sheet”). Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk
                              mengembangkan kegiatan usaha masing-masing para pihak.

                              Transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan
                              Kewajiban pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai
                              dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK No.
                              17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
                              Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

                              Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                              Bahwa antara Perseroan dan EMA terdapat hubungan afiliasi,
                              di mana EMA merupakan anak perusahaan dari Perseroan.
                              Dalam transaksi ini tidak terdapat benturan kepentingan
                              dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
                              ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis Pengurus,
                              Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perseroan yang
                              dapat merugikan Perseroan.
Page 3
                                Sedangkan antara Perseroan dan LMR tidak terdapat hubungan
                                afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

                                Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan
                                dan Kewajiban pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai
                                dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No.
                                42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                dan Transaksi Benturan Kepentingan.
           Dampak kejadian,     Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar
  4.     Informasi atau Fakta   logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja
               Material         operasional.
                                Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
                                di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau
                                Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain
                                informasi tersebut di atas.
  5.     Keterangan lain-lain
                                Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                                kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                                Keterbukaan Informasi ini.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published14 Feb 2025
Pages3
Characters6,450
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×11
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Emas Murni Abadi p.2 ×2
unresolved org PT Linge Mineral Resources p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result