Back to announcement
20260625_IPTV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104584_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed IPTVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MNC VISION NETWORKS TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) Perseroan, sebagai berikut:
A. Tanggal, Tempat, Waktu Pelaksanaan RUPST
Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2026
Waktu : 14.14 WIB – 15.53 WIB
Tempat : MNC Vision Tower, Ruang Grand Studio Lt. 16
Jalan Raya Panjang Blok Z/III, Green Garden- Kedoya Utara,
Jakarta Barat
B. Mata Acara RUPST
Mata Acara – 1 : Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Mata Acara – 2 : Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge).
Mata Acara – 3 : Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Mata Acara – 4 : Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku
Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut,
serta persyaratan lain penunjukannya.
C. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada RUPST
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tito Sulistio*
Komisaris : Ruby Panjaitan*
Komisaris : Syafril Nasution
Komisaris Independen : Agus Mulyanto*
Komisaris Independen : Sandy Wiguna*
Direksi
Direktur Utama : Endang Mayawati
Direktur : Herman Kusno
Direktur : Vera Tanamihardja
Direktur : Gadis Ratnasari Juliwati Sjahrir
Direktur : Kevin Sanjaya Sukamuljo*
* Hadir melalui media telekonfeensi
1
Page 2
D. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
RUPST dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang mewakili
35.960.478.541 saham dengan hak suara yang sah atau setara dengan 85,21854219% dari
total 42.197.950.841 saham.
E. Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam setiap Mata Acara RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait
Mata Acara RUPST.
Jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan perndapat terkait dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut:
Mata Acara Jumlah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
1 Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat.
2 Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat.
3 Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat.
4 Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam RUPST
Pengambilan keputusan setiap Mata Acara RUPST dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
G. Hasil Pengambilan Keputusan
Jumlah Suara (Saham)
Mata Acara
Setuju Tidak Setuju Abstain
1 35.951.303.341 8.735.100 440.100
2 35.951.283.341 8.755.100 440.100
3 35.951.283.341 8.755.100 440.100
4 35.951.303.341 8.735.100 440.100
H. Keputusan RUPST
Mata Acara – 1
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk
di dalamnya Laporan Berkelanjutan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
2
Page 3
Mata Acara – 2
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja Suhartono, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing atas tindakan
pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Mata Acara – 3
1. Menerima pengunduran diri Ibu Endang Mayawati dan Bapak Ruby Panjaitan, masing-
masing selaku Direktur Utama dan Komisaris Perseroan, berlaku efektif sejak ditutupnya
Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih atas segala kerja sama dan dedikasinya
kepada Perseroan, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
(acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dijalankan selama menjabat sebagai
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Kevin Sanjaya Sukamuljo selaku Direktur Utama yang
merupakan perubahan jabatan dari semula Direktur Perseroan dan Bapak Ferry Aryanto
selaku Direktur Perseroan, berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa
jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.
3. Menetapkan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat, maka susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tito Sulistio
Komisaris : Syafril Nasution
Komisaris Independen : Agus Mulyanto
Komisaris Independen : Sandy Wiguna
Direksi
Direktur Utama : Kevin Sanjaya Sukamuljo
Direktur : Herman Kusno
Direktur : Gadis Ratnasari Sjahrir
Direktur : Vera Tanamihardja
Direktur : Ferry Aryanto
4. Memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang
berkaitan dengan itu di hadapan Notaris dan memberitahukan keputusan tersebut
kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
3
Page 4
Mata Acara - 4
1. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor
Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan
penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan
Publik Independen tersebut.
Jakarta, 25 Juni 2026
PT MNC VISION NETWORKS TBK
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Jun 2026 · 14:14–15:53 |
| Present | 35,960,478,541 (85.22%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
35,951,303,341
—
Against
8,735,100
—
Abstain
440,100
—
Agenda 2
approved
For
35,951,283,341
—
Against
8,755,100
—
Abstain
440,100
—
Agenda 3
approved
For
35,951,283,341
—
Against
8,755,100
—
Abstain
440,100
—
Agenda 4
approved
For
35,951,303,341
—
Against
8,735,100
—
Abstain
440,100
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Keputusan RUPST
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.3
unresolved
person
Kevin Sanjaya Sukamuljo
· Direktur Utama
p.3 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
440 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '440100',
'votes_against': '8735100',
'votes_for': '35951303341'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '440100',
'votes_against': '8755100',
'votes_for': '35951283341'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '440100',
'votes_against': '8755100',
'votes_for': '35951283341'},
{'approved': True,
'seq': 4,
'title': '4 H. Keputusan RUPST',
'votes_abstain': '440100',
'votes_against': '8735100',
'votes_for': '35951303341'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.21854219',
'shares_present': '35960478541',
'time_end': '15:53:00',
'time_start': '14:14:00',
'venue': 'MNC Vision Tower, Ruang Grand Studio Lt. 16 Jalan Raya Panjang Blok '
'Z/III, Green Garden- Kedoya Utara, Jakarta Barat B.'}