Back to announcement
20250213_INAF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31862352_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.944
/ indofarma Nomor : 0260/DIR/!1/2025 Bekasi, 13 Februari 2025 Lampiran 1- Perihal : Tanggapan S-01584/BEI.PP3/02-2025 Kepada Yth, Ibu Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Dengan hormat, Sehubungan surat Bursa Nomor S-01584/BEI.PP3/02-2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa Katadata.co.id pada tanggal 11 Februari 2025, bersama surat ini kami kami sampaikan penjelasan atas pemberitaan dimaksud : Pemberitaan media massa: Nama Media Judul Berita Tanggal Katadata.co.id Anak Usaha BUMN Farmasi (INAF) Indofarma 11 Februari 2025 | Global Medika Resmi Pailit 1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut a) Klarifikasi kebenaran atas pemberitaan media massa tersebut, agar dijelaskan kebenaran berita tersebut mengingat pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Jakarta Pusat dengan nomor perkara 144/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst telah menyatakan Debitor anak perusahaan Perseroan yaitu PT Indofarma Global Medika berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Tanggapan Perseroan : berita Media Katadata.co.id dengan judul berita “Anak Usaha BUMN Farmasi (INAF) Indofarma Global Medika (IGM) Resmi Pailit” tanggal 11 Februari 2025, adalah benar sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan IGM berada dalam Kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Februari 2025 (“Putusan Pailit”). b) Agar disampaikan latar belakang dan penjelasan atas penetapan status Pailit PT Indofarma Global Medika (IGM) yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggapan Perseroan : IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 30 Mei 2024 (“Putusan PKPU”). PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2 OCR 0.932
(/ indofarma Member of Biofarma Group Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas Rencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT IGM per tanggal 31 Januari 2025 dan didapati hasil pemungutan suara sebagai berikut: - 1 (satu) dari 13 (tiga belas) total keseluruhan Kreditor Separatis yang mewakili 32.184 (tiga puluh dua koma delapan belas persen) suara dari jumlah tagihan Kreditor Separatis menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 Kreditor Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian, dan - 29 (dua puluh sembilan) dari 58 (lima puluh delapan) Kreditor Konkuren yang mewakili 77.894 (tujuh puluh tujuh koma delapan puluh sembilan persen) suara dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian, 12 (dua belas) Kreditor Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian, sementara 17 (tujuh belas) Kreditor Konkuren tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam Rapat Kreditor. c) Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan peristiwa tersebut serta agar Perseroan dapat menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan Putusan Pailit terhadap PT Indofarma Global Medika. Tanggapan Perseroan : bahwa Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi pada tanggal 12 Februari 2025. Terlampir bukti upload. Nomor Surat 131/CRS/I/2025 Nama Perusahaan Indofarma Tbk. Kode Emiten INAF Lampiran Ka Penira Putusan Perkara PKPU terhadap Anak Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Indofarma Tbk Industn Farmasi dan Kesehatan Nama Emiten atau Perusahaan Publik Bidang Usaha Telepon (021) 8832 3971/75, 8590 8349/50 Faksimili (021) 8832 3972173, 857 4503 Alamat Surat Elektronik (email) corsec@indofarma.id dan headoffice@indofarma.id Tanggal Kejadian 10 Februari 2025 Jenis Informasi atau Fakta Material Putusan Perkara PKPU terhadap Anak Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma. Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3 OCR 0.944
(/ indofarma Member of Biofarma Group Dapat kami informasikan, Tim Kurator akan melakukan publikasi resmi perihal Putusan Pailit IGM maksimal 5 (lima) hari setelah putusan dibacakan d) Dampak Putusan Pailit tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek hukum. Agar dijelaskan juga dalam hal terdapat perjanjian atau kontrak tertentu yang terdampak dengan adanya Putusan Pailit ini, misalnya perjanjian atau kontrak terkait utang piutang, penjaminan aset dan atau pinjaman kepada bank dan lembaga keuangan atau pihak lainnya, personal guarantee, dil. Tanggapan Perseroan : Perseroan memiliki Piutang kepada IGM sebesar Rp495.984.315.836,- yang tercatat pada Daftar Piutang Diakui IGM (Dalam PKPU Tetap) Putusan Nomor 144/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Jika IGM pailit maka penyelesaian piutang tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme kepailitan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang. Selain itu kepailitan IGM juga menyebabkan Perseroan kehilangan penyertaan ke IGM sebesar Rp132.468.651.783,-. Aspek hukum : Putusan kepailitan memiliki akibat hukum yaitu pembatasan kewenangan IGM terkait harta kekayaan yang dimilikinya dan penghentian segala aktivitas/operasional perusahaan, termasuk kepemilikan saham diambil alih dan sahamnya diselesaikan berdasarkan prosedur kepailitan oleh kurator. H e) Agar disampaikan tingkat materialitas putusan pailit IGM terhadap kondisi keuangan maupun non keuangan Perseroan serta informasi kontribusi pendapatan, total aset, total liabilitas, dan total ekuitas PT Indofarma Global Medika kepada Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024 dan 31 Desember 2024 (bila ada). Tanggapan Perseroan : Kontribusi pendapatan, total aset, total liabilitas, dan total ekuitas IGM yang dikonsolidasi ke Laporan Keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut: Nilai pada Laporan Keuangan (Rp) Keterangan per 30 September 2024 per 31 Desember 2024 Pendapatan 13.967.964.477 15.289.579.392 Aset 148.668.272.218 130.828.449.890 Liabilitas 900.203.237.115 923.793.612.299 Ekuitas (751.534.964.395) (792.965.162.409) PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Page 4 OCR 0.949
(/ indofarma Member of Biofarma Group f) Kondisi terkini dari kegiatan operasional dan produksi PT Indofarma Global Medika. Agar dijelaskan lebih rinci apakah PT Indofarma Global Medika sudah berhenti beroperasi atau masih menjalankan kegiatan operasi dalam skala tertentu. Tanggapan Perseroan : PT IGM beroperasi dalam lingkup minimal, diantaranya menyelesaikan laporan perpajakan, melakukan upaya terhadap penagihan piutang, dan memastikan asset dalam kondisi baik. g) Upaya hukum lainnya yang akan dilakukan Perseroan dan IGM (jika ada) dalam rangka penyelesaian proses kepailitan Perseroan, termasuk jika terdapat langkah untuk mengajukan permohonan kasasi dan permohonan peninjauan kembali (jika ada). Tanggapan Perseroan : Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum memutuskan langkah selanjutnya terkait putusan pailit atas IGM tersebut. h) Apakah tim kurator sudah masuk ke dalam tahapan pemberesan atas harta pailit atau lelang atas aset PT Indofarma Global Medika untuk melakukan proses pelunasan utang kepailitan? Agar dapat dijelaskan lebih lanjut rincian timeline yang akan dilakukan Kurator dan Perseroan dalam rangka pemberesan harta pailit PT Indofarma Global Medika. Tanggapan Perseroan : Sampai surat ini diterbitkan, Tim Kurator masih menunggu salinan keputusan dari Pengadilan sebelum melakukan tahapan pemberesan atas harta pailit atau lelang asset IGM. Timeline pemberesan asset akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah mendapatkan konfirmasi dari kurator. i) Gugatan maupun perkara hukum lainnya yang sedang berjalan terhadap Perseroan dan anak perusahaan Perseroan serta belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan Perseroan : Gugatan pembatalan akta surat kuasa membebankan Hak Tanggungan Perkara Perdata No. 1297/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan Penggugat IGM (Anak Perusahaan PT. Indofarma Tbk) j) Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kondisi Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan Perseroan : Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kondisi Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Page 5 OCR 0.941
(4 indofarma of Biofarma Group 2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Tanggapan Perseroan: Selain penjelasan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan. Demikianlah, informasi dan penjelasan terkait perihal tersebut diatas. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, PT. Indofarma g Direktur Utama Tembusan Yth. Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
PT Indofarma Global Medika
p.1 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggapan
p.1
unresolved
org
PT IGM
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indofarma Global Medika. Tanggapan
p.2 ×2
unresolved
org
Nama Perusahaan Indofarma Tbk.
p.2
unresolved
org
PT Indofarma Global Medika. Agar
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan Penggugat IGM
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.