Skip to content
Back to announcement

20250213_INAF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31862352_lamp1.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.944
/

indofarma
Nomor : 0260/DIR/!1/2025 Bekasi, 13 Februari 2025
Lampiran 1-
Perihal : Tanggapan S-01584/BEI.PP3/02-2025
Kepada Yth,

Ibu Lidia M. Panjaitan

Kepala Divisi PP3

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Dengan hormat,

Sehubungan surat Bursa Nomor S-01584/BEI.PP3/02-2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal
Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa Katadata.co.id pada tanggal 11 Februari
2025, bersama surat ini kami kami sampaikan penjelasan atas pemberitaan dimaksud :

Pemberitaan media massa:

Nama Media Judul Berita Tanggal

Katadata.co.id Anak Usaha BUMN Farmasi (INAF) Indofarma 11 Februari 2025
| Global Medika Resmi Pailit

1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut
a) Klarifikasi kebenaran atas pemberitaan media massa tersebut, agar dijelaskan
kebenaran berita tersebut mengingat pada website Sistem Informasi Penelusuran
Perkara Jakarta Pusat dengan nomor perkara 144/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
telah menyatakan Debitor anak perusahaan Perseroan yaitu PT Indofarma Global
Medika berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Tanggapan Perseroan : berita Media Katadata.co.id dengan judul berita “Anak Usaha
BUMN Farmasi (INAF) Indofarma Global Medika (IGM) Resmi Pailit” tanggal 11
Februari 2025, adalah benar sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan IGM berada dalam
Kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10
Februari 2025 (“Putusan Pailit”).

b) Agar disampaikan latar belakang dan penjelasan atas penetapan status Pailit PT

Indofarma Global Medika (IGM) yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tanggapan Perseroan :

IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”)
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 30 Mei 2024 (“Putusan PKPU”).

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2 OCR 0.932
(/
indofarma

Member of Biofarma Group

Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas
Rencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT IGM per tanggal 31 Januari
2025 dan didapati hasil pemungutan suara sebagai berikut:

- 1 (satu) dari 13 (tiga belas) total keseluruhan Kreditor Separatis yang mewakili
32.184 (tiga puluh dua koma delapan belas persen) suara dari jumlah tagihan
Kreditor Separatis menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 Kreditor
Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian, dan

- 29 (dua puluh sembilan) dari 58 (lima puluh delapan) Kreditor Konkuren yang
mewakili 77.894 (tujuh puluh tujuh koma delapan puluh sembilan persen) suara
dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian, 12 (dua
belas) Kreditor Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian,
sementara 17 (tujuh belas) Kreditor Konkuren tidak hadir dan tidak memberikan
suara dalam Rapat Kreditor.

c) Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan
peristiwa tersebut serta agar Perseroan dapat menyampaikan keterbukaan informasi
sehubungan dengan Putusan Pailit terhadap PT Indofarma Global Medika.

Tanggapan Perseroan :
bahwa Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi pada tanggal 12
Februari 2025. Terlampir bukti upload.

Nomor Surat 131/CRS/I/2025

Nama Perusahaan Indofarma Tbk.

Kode Emiten INAF
Lampiran Ka
Penira Putusan Perkara PKPU terhadap Anak Perusahaan Emiten atau Perusahaan

Publik

Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

Indofarma Tbk
Industn Farmasi dan Kesehatan

Nama Emiten atau Perusahaan Publik

Bidang Usaha
Telepon (021) 8832 3971/75, 8590 8349/50
Faksimili (021) 8832 3972173, 857 4503

Alamat Surat Elektronik (email) corsec@indofarma.id dan headoffice@indofarma.id

Tanggal Kejadian 10 Februari 2025

Jenis Informasi atau Fakta Material Putusan Perkara PKPU terhadap Anak Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.
Bekasi 17530 - Indonesia

Page 3 OCR 0.944
(/
indofarma

Member of Biofarma Group

Dapat kami informasikan, Tim Kurator akan melakukan publikasi resmi perihal
Putusan Pailit IGM maksimal 5 (lima) hari setelah putusan dibacakan

d) Dampak Putusan Pailit tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan
operasional, kondisi keuangan, dan aspek hukum. Agar dijelaskan juga dalam hal
terdapat perjanjian atau kontrak tertentu yang terdampak dengan adanya Putusan
Pailit ini, misalnya perjanjian atau kontrak terkait utang piutang, penjaminan aset dan
atau pinjaman kepada bank dan lembaga keuangan atau pihak lainnya, personal
guarantee, dil.

Tanggapan Perseroan :

Perseroan memiliki Piutang kepada IGM sebesar Rp495.984.315.836,- yang tercatat
pada Daftar Piutang Diakui IGM (Dalam PKPU Tetap) Putusan Nomor
144/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Jika IGM pailit maka penyelesaian piutang
tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme kepailitan sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang. Selain itu kepailitan IGM juga menyebabkan Perseroan kehilangan
penyertaan ke IGM sebesar Rp132.468.651.783,-.

Aspek hukum :

Putusan kepailitan memiliki akibat hukum yaitu pembatasan kewenangan IGM terkait
harta kekayaan yang dimilikinya dan penghentian segala aktivitas/operasional
perusahaan, termasuk kepemilikan saham diambil alih dan sahamnya diselesaikan
berdasarkan prosedur kepailitan oleh kurator. H

e) Agar disampaikan tingkat materialitas putusan pailit IGM terhadap kondisi keuangan
maupun non keuangan Perseroan serta informasi kontribusi pendapatan, total aset,
total liabilitas, dan total ekuitas PT Indofarma Global Medika kepada Perseroan
berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024 dan 31 Desember 2024 (bila
ada).

Tanggapan Perseroan :

Kontribusi pendapatan, total aset, total liabilitas, dan total ekuitas IGM yang
dikonsolidasi ke Laporan Keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30
September 2024 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Nilai pada Laporan Keuangan (Rp)
Keterangan
per 30 September 2024 per 31 Desember 2024

Pendapatan 13.967.964.477 15.289.579.392

Aset 148.668.272.218 130.828.449.890

Liabilitas 900.203.237.115 923.793.612.299

Ekuitas (751.534.964.395) (792.965.162.409)

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id

Bekasi 17530 - Indonesia
Page 4 OCR 0.949
(/
indofarma

Member of Biofarma Group

f) Kondisi terkini dari kegiatan operasional dan produksi PT Indofarma Global Medika.
Agar dijelaskan lebih rinci apakah PT Indofarma Global Medika sudah berhenti
beroperasi atau masih menjalankan kegiatan operasi dalam skala tertentu.

Tanggapan Perseroan :

PT IGM beroperasi dalam lingkup minimal, diantaranya menyelesaikan laporan
perpajakan, melakukan upaya terhadap penagihan piutang, dan memastikan asset
dalam kondisi baik.

g) Upaya hukum lainnya yang akan dilakukan Perseroan dan IGM (jika ada) dalam rangka
penyelesaian proses kepailitan Perseroan, termasuk jika terdapat langkah untuk
mengajukan permohonan kasasi dan permohonan peninjauan kembali (jika ada).

Tanggapan Perseroan :
Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum memutuskan langkah selanjutnya
terkait putusan pailit atas IGM tersebut.

h) Apakah tim kurator sudah masuk ke dalam tahapan pemberesan atas harta pailit atau
lelang atas aset PT Indofarma Global Medika untuk melakukan proses pelunasan
utang kepailitan? Agar dapat dijelaskan lebih lanjut rincian timeline yang akan
dilakukan Kurator dan Perseroan dalam rangka pemberesan harta pailit PT Indofarma
Global Medika.

Tanggapan Perseroan :

Sampai surat ini diterbitkan, Tim Kurator masih menunggu salinan keputusan dari
Pengadilan sebelum melakukan tahapan pemberesan atas harta pailit atau lelang
asset IGM.

Timeline pemberesan asset akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah
mendapatkan konfirmasi dari kurator.

i) Gugatan maupun perkara hukum lainnya yang sedang berjalan terhadap Perseroan
dan anak perusahaan Perseroan serta belum diungkapkan kepada publik.

Tanggapan Perseroan :

Gugatan pembatalan akta surat kuasa membebankan Hak Tanggungan Perkara
Perdata No. 1297/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan Penggugat IGM (Anak Perusahaan PT. Indofarma Tbk)

j) Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kondisi Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Tanggapan Perseroan :
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kondisi Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 5 OCR 0.941
(4
indofarma

of Biofarma Group

2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Tanggapan Perseroan:

Selain penjelasan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.

Demikianlah, informasi dan penjelasan terkait perihal tersebut diatas. Atas perhatiannya kami
ucapkan terimakasih.

Hormat kami,

PT. Indofarma g

Direktur Utama

Tembusan Yth.
Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.97 MB
Published13 Feb 2025
Pages5
Characters9,954
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Indofarma Tbk p.1 ×16
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi PP p.1
unresolved org PT Indofarma Global Medika p.1 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggapan p.1
unresolved org PT IGM p.2 ×2
unresolved org PT Indofarma Global Medika. Tanggapan p.2 ×2
unresolved org Nama Perusahaan Indofarma Tbk. p.2
unresolved org PT Indofarma Global Medika. Agar p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan Penggugat IGM p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result