Skip to content
Back to announcement

20260625_MDKA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104388_lamp1.pdf

Other Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
      PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA                          ANNOUNCEMENT OF THE SCHEDULE AND
          PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI                                PROCEDURES FOR CASH DIVIDEND
             TAHUN BUKU 2025                                DISTRIBUTION FOR THE 2025 FINANCIAL YEAR

           PT Merdeka Copper Gold Tbk                                PT Merdeka Copper Gold Tbk
                 (“Perseroan”)                                            (the “Company”)

Sehubungan dengan hasil keputusan mata acara kedua         In connection with the resolution adopted under the
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                       second agenda item of the Extraordinary General
(“RUPSLB”) Perseroan pada tangal 23 Juni 2026,             Meeting of Shareholders (“EGMS”) of the Company
yaitu:                                                     held on 23 June 2026, namely:
 1. menyetujui menetapkan sebagian dari saldo laba          1. approve the determination of a portion of the
      Perseroan per tanggal 31 Desember 2025                    Company's Retained Earnings balance as of 31
      sebagaimana dicatat dalam Laporan Keuangan                December 2025 as recorded in the Consolidated
      Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor              Financial Statements audited by Public
      Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi                    Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi
      Bambang & Rekan dalam laporannya No.                      Bambang & Rekan in its report No.
      00129/2.1068/AU.1/02/0119            5/1/III/2026         00129/2.1068/AU.1/02/01195/1/III/2026
      yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026,              issued on 30 March 2026, to be distributed as
      untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada              cash dividends to all shareholders of the
      seluruh pemegang saham Perseroan dengan                   Company in a maximum amount of
      jumlah maksimal sebesar Rp300.000.000.000                 IDR300,000,000,000 (three hundred billion
      (tiga ratus miliar Rupiah), yang mana dividen             Rupiah), whereby such cash dividends shall be
      tunai tersebut diambil dari bagian saldo laba yang        taken from the portion of retained earnings that
      belum ditetapkan penggunaannya; dan                       has not been appropriated.

 2.   memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi         2.   grant authority and power to the Board of
      dan atau Dewan Komisaris Perseroan untuk                  Directors and/or the Board of Commissioners of
      melakukan segala tindakan dan atau keputusan              the Company to take any and all actions and/or
      yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan                  make any decisions necessary in connection with
      pembagian/pembayaran dividen tunai, termasuk              the implementation of the distribution/payment
      namun tidak terbatas pada mengatur tata cara              of cash dividends, including but not limited to
      pembagian/pembayaran       dividen      tunai,            determining     the     procedures    for   the
      menentukan         tanggal       pelaksanaan              distribution/payment of such cash dividends,
      pembagian/pembayaran dividen tunai dan                    determining        the     date      of     the
      mengumumkan jadwal waktu pelaksanaan                      distribution/payment of such cash dividends,
      pembagian/pembayaran dividen tunai tersebut               and announcing the timetable for the
      dengan memperhatikan peraturan perundangan                distribution/payment thereof, with due regard
      yang berlaku.                                             to the applicable laws and regulations.

Dengan ini Perseroan menyampaikan informasi                The Company hereby announces the schedule and
sehubungan dengan jadwal dan tata cara pembagian           procedures for the distribution of the cash dividend
dividen tunai sebagaimana dimaksud di atas, dengan         referred to above, as follows:
rincian sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai                             Cash Dividend Payment Schedule

                     Keterangan/ Description                                       Tanggal/ Date
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi/
                                                                                   1 Juli/ July 2026
 Cum Dividend in Regular Market and Negotiation Market
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi/
                                                                                   2 Juli/ July 2026
 Ex Dividend in Regular Market and Negotiation Market
 Cum Dividen di Pasar Tunai/
                                                                                   3 Juli/ July 2026
 Cum Dividend in Cash Market
 Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen/                                   3 Juli/ July 2026


                                                       1
Page 2
 Recording Date for Shareholders entitled to Cash Dividends
 Ex Dividen di Pasar Tunai/
                                                                                  6 Juli/ July 2026
 Ex Dividend in Cash Market
 Pembayaran Dividen/
                                                                                 25 Juli/ July 2026
 Dividend Payment

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai                        Procedures for the Distribution of Cash Dividends

 1.   Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan          1.   This announcement is an official notification
      resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak                from the Company, and the Company does not
      mengeluarkan surat pemberitahuan secara                 issue a specific notification to the Shareholders.
      khusus kepada pemegang saham Perseroan;

 2.   Pemegang saham yang berhak atas pembagian          2.   Shareholders entitled to the cash dividend are
      dividen tunai adalah pemegang saham Perseroan           those whose names are recorded in the
      yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang             Company's Register of Shareholders and/or the
      Saham Perseroan dan/atau pemilik saham                  beneficial owners of the Company's shares in the
      Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian        securities sub-accounts maintained with PT
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan          Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) as of
      perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada          the close of trading on the Indonesia Stock
      tanggal 3 Juli 2026;                                    Exchange on 3 July 2026;

 3.   Bagi pemegang saham yang sahamnya                  3.   For shareholders whose shares are deposited in
      dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI,            the collective custody of KSEI, the cash dividend
      maka dividen tunai akan dibayarkan melalui KSEI         shall be paid through KSEI and distributed no
      dan akan didistribusikan paling lambat pada             later than 25 July 2026 to the Customer Fund
      tanggal 25 Juli 2026 ke dalam Rekening Dana             Accounts maintained with the Securities
      Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank              Companies and/or Custodian Banks where the
      Kustodian di mana pemegang saham membuka                shareholders hold their securities sub-accounts.
      sub     rekening    efek.   Konfirmasi     hasil        Confirmation of the cash dividend distribution
      pendistribusian dividen tunai akan disampaikan          will be provided by KSEI to the relevant
      oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank          Securities Companies and/or Custodian Banks
      Kustodian di mana pemegang saham membuka                where the shareholders maintain their securities
      rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham            accounts. For shareholders whose shares are not
      yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan            deposited in the collective custody of KSEI (scrip
      kolektif KSEI (pemegang saham warkat/scrip),            shareholders), the cash dividend shall be
      pembagian dividen interim akan ditransfer               transferred directly to the respective
      langsung ke rekening bank milik pemegang saham          shareholders’ bank accounts.
      yang bersangkutan;

 4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan           4.   Based on the prevailing tax laws and
      perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut         regulations, cash dividend will be exempted from
      akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima        tax objects if it is received by domestic corporate
      oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam             taxpayer shareholder ("Domestic Corporate
      negeri ("WP Badan DN") dan Perseroan tidak              Taxpayer") and the Company does not deduct
      melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas             Income Tax on cash dividends paid to the
      dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan           Domestic Corporate Taxpayer. Cash dividends
      DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh           received by domestic individual taxpayer
      pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam          shareholder            ("Domestic       Individual
      negeri ("WPOP DN") akan dikecualikan dari objek         Taxpayer") will be exempted from tax objects as
      pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan         long as the dividend is invested in the territory of
      di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia           the Republic of Indonesia in the form of an
      dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan        investment that has been determined and within
      dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur          a certain period as regulated under Article 4
      dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-          paragraph (3) letter f number 1 Law No. 7 of


                                                     2
Page 3
     Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak                     1983 regarding Income Tax as amended several
     Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali               times, lastly by Government Regulation in Lieu of
     diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah              Law No. 2 of 2022 on Job Creation which has
     Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022                  been enacted into law based on Law No. 6 of
     tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi         2023 on Enactment of Government Regulation in
     Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No.               Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation into
     6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan                  Law. For Domestic Individual Taxpayer who do
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2                  not meet the investment requirements as
     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-            mentioned above, the dividends received by the
     Undang. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi                  person concerned will be subject to Income Tax
     ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di             (“Income Tax”) in accordance with the
     atas, maka dividen yang diterima oleh yang                provisions of the applicable laws, and the said
     bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan             Income Tax must be paid by the Domestic
     ("PPh") sesuai dengan ketentuan perundang-                Individual Taxpayer concerned in accordance
     undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib             with the provisions of Government Regulation
     disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan            No. 9 of 2021 regarding Tax Treatment to
     sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah              Support Ease of Doing Business.
     No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
     Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5.   Bagi pemegang saham selain yang disebutkan           5.   For shareholders other than those mentioned in
     dalam butir 4 di atas, dividen tunai tersebut akan        point 4 above, the cash dividend will be taxed in
     dikenakan pajak sesuai dengan peraturan                   accordance with the prevailing tax laws and
     perundang-undangan perpajakan yang berlaku,               regulations. The amount of tax imposed will be
     Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi                  borne by the shareholders of the Company
     tanggungan pemegang saham Perseroan yang                  concerned and deducted from the amount of
     bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen           cash dividends to which such shareholders are
     tunai yang menjadi hak pemegang saham                     entitled.
     Perseroan yang bersangkutan.

6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib             6.   Shareholders who are Foreign Taxpayer whose
     Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya                tax deduction will use the rate based on the
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan            Double Taxation Avoidance Agreement must
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib                   comply with the provisions of the Directorate
     memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal            General of Taxes Regulation No. PER-
     Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara                25/PJ/2018 regarding Procedures for the
     Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak                  Implementation of Double Taxation Avoidance
     Berganda serta menyampaikan Form DGT yang                 Agreements and shall submit DGT Form which
     telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak            has been legalized by local Tax Service Office to
     setempat kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan            KSEI or BAE in accordance with KSEl rules and
     dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen                  regulations, without the said document, cash
     dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan              dividends paid will be subject to a 20% deduction
     dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar                 of Income Tax Article 26.
     20%.

7.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam              7.   For Shareholders whose shares are in the
     penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak           collective custody of KSEI, proof of dividend tax
     dividen dapat diambil di Perusahaan Efek                  deduction can be collected at the Securities
     dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang                   Company and/or Custodian Bank where the
     Saham membuka rekening efeknya.                           Shareholders open their securities accounts.

8.   Apabila terdapat masalah perpajakan di               8.   If there are any tax issues at a later date or
     kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang          claims for cash dividends that have been paid to
     telah dibayarkan kepada dan diterima oleh                 and received by shareholders whose shares are
     pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam               kept in KSEI's collective custody other than the


                                                      3
Page 4
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-   conditions in the points above, they are
butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya        requested to resolve them with the Securities
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank                 Company and/or Custodian Bank where the
Kustodian di mana pemegang saham membuka             Shareholders open securities accounts by
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan          referring to the applicable tax regulations.
perpajakan yang berlaku.




         Jakarta, 25 Juni 2026                                Jakarta, 25 June 2026
     PT Merdeka Copper Gold Tbk                           PT Merdeka Copper Gold Tbk
                Direksi                                      The Board of Directors




                                                 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published25 Jun 2026
Pages4
Characters16,124
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.1
unresolved org Bambang & Rekan p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result