Back to announcement
20260625_MDKA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104388_lamp1.pdf
Other Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA ANNOUNCEMENT OF THE SCHEDULE AND
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI PROCEDURES FOR CASH DIVIDEND
TAHUN BUKU 2025 DISTRIBUTION FOR THE 2025 FINANCIAL YEAR
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
(“Perseroan”) (the “Company”)
Sehubungan dengan hasil keputusan mata acara kedua In connection with the resolution adopted under the
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa second agenda item of the Extraordinary General
(“RUPSLB”) Perseroan pada tangal 23 Juni 2026, Meeting of Shareholders (“EGMS”) of the Company
yaitu: held on 23 June 2026, namely:
1. menyetujui menetapkan sebagian dari saldo laba 1. approve the determination of a portion of the
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 Company's Retained Earnings balance as of 31
sebagaimana dicatat dalam Laporan Keuangan December 2025 as recorded in the Consolidated
Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Financial Statements audited by Public
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan dalam laporannya No. Bambang & Rekan in its report No.
00129/2.1068/AU.1/02/0119 5/1/III/2026 00129/2.1068/AU.1/02/01195/1/III/2026
yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026, issued on 30 March 2026, to be distributed as
untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada cash dividends to all shareholders of the
seluruh pemegang saham Perseroan dengan Company in a maximum amount of
jumlah maksimal sebesar Rp300.000.000.000 IDR300,000,000,000 (three hundred billion
(tiga ratus miliar Rupiah), yang mana dividen Rupiah), whereby such cash dividends shall be
tunai tersebut diambil dari bagian saldo laba yang taken from the portion of retained earnings that
belum ditetapkan penggunaannya; dan has not been appropriated.
2. memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi 2. grant authority and power to the Board of
dan atau Dewan Komisaris Perseroan untuk Directors and/or the Board of Commissioners of
melakukan segala tindakan dan atau keputusan the Company to take any and all actions and/or
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan make any decisions necessary in connection with
pembagian/pembayaran dividen tunai, termasuk the implementation of the distribution/payment
namun tidak terbatas pada mengatur tata cara of cash dividends, including but not limited to
pembagian/pembayaran dividen tunai, determining the procedures for the
menentukan tanggal pelaksanaan distribution/payment of such cash dividends,
pembagian/pembayaran dividen tunai dan determining the date of the
mengumumkan jadwal waktu pelaksanaan distribution/payment of such cash dividends,
pembagian/pembayaran dividen tunai tersebut and announcing the timetable for the
dengan memperhatikan peraturan perundangan distribution/payment thereof, with due regard
yang berlaku. to the applicable laws and regulations.
Dengan ini Perseroan menyampaikan informasi The Company hereby announces the schedule and
sehubungan dengan jadwal dan tata cara pembagian procedures for the distribution of the cash dividend
dividen tunai sebagaimana dimaksud di atas, dengan referred to above, as follows:
rincian sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai Cash Dividend Payment Schedule
Keterangan/ Description Tanggal/ Date
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi/
1 Juli/ July 2026
Cum Dividend in Regular Market and Negotiation Market
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi/
2 Juli/ July 2026
Ex Dividend in Regular Market and Negotiation Market
Cum Dividen di Pasar Tunai/
3 Juli/ July 2026
Cum Dividend in Cash Market
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen/ 3 Juli/ July 2026
1
Page 2
Recording Date for Shareholders entitled to Cash Dividends
Ex Dividen di Pasar Tunai/
6 Juli/ July 2026
Ex Dividend in Cash Market
Pembayaran Dividen/
25 Juli/ July 2026
Dividend Payment
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Procedures for the Distribution of Cash Dividends
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan 1. This announcement is an official notification
resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak from the Company, and the Company does not
mengeluarkan surat pemberitahuan secara issue a specific notification to the Shareholders.
khusus kepada pemegang saham Perseroan;
2. Pemegang saham yang berhak atas pembagian 2. Shareholders entitled to the cash dividend are
dividen tunai adalah pemegang saham Perseroan those whose names are recorded in the
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Company's Register of Shareholders and/or the
Saham Perseroan dan/atau pemilik saham beneficial owners of the Company's shares in the
Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian securities sub-accounts maintained with PT
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) as of
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada the close of trading on the Indonesia Stock
tanggal 3 Juli 2026; Exchange on 3 July 2026;
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya 3. For shareholders whose shares are deposited in
dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, the collective custody of KSEI, the cash dividend
maka dividen tunai akan dibayarkan melalui KSEI shall be paid through KSEI and distributed no
dan akan didistribusikan paling lambat pada later than 25 July 2026 to the Customer Fund
tanggal 25 Juli 2026 ke dalam Rekening Dana Accounts maintained with the Securities
Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Companies and/or Custodian Banks where the
Kustodian di mana pemegang saham membuka shareholders hold their securities sub-accounts.
sub rekening efek. Konfirmasi hasil Confirmation of the cash dividend distribution
pendistribusian dividen tunai akan disampaikan will be provided by KSEI to the relevant
oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Securities Companies and/or Custodian Banks
Kustodian di mana pemegang saham membuka where the shareholders maintain their securities
rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham accounts. For shareholders whose shares are not
yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan deposited in the collective custody of KSEI (scrip
kolektif KSEI (pemegang saham warkat/scrip), shareholders), the cash dividend shall be
pembagian dividen interim akan ditransfer transferred directly to the respective
langsung ke rekening bank milik pemegang saham shareholders’ bank accounts.
yang bersangkutan;
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan 4. Based on the prevailing tax laws and
perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut regulations, cash dividend will be exempted from
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima tax objects if it is received by domestic corporate
oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam taxpayer shareholder ("Domestic Corporate
negeri ("WP Badan DN") dan Perseroan tidak Taxpayer") and the Company does not deduct
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas Income Tax on cash dividends paid to the
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan Domestic Corporate Taxpayer. Cash dividends
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh received by domestic individual taxpayer
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam shareholder ("Domestic Individual
negeri ("WPOP DN") akan dikecualikan dari objek Taxpayer") will be exempted from tax objects as
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan long as the dividend is invested in the territory of
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia the Republic of Indonesia in the form of an
dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan investment that has been determined and within
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur a certain period as regulated under Article 4
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang- paragraph (3) letter f number 1 Law No. 7 of
2
Page 3
Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak 1983 regarding Income Tax as amended several
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali times, lastly by Government Regulation in Lieu of
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Law No. 2 of 2022 on Job Creation which has
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 been enacted into law based on Law No. 6 of
tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi 2023 on Enactment of Government Regulation in
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation into
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Law. For Domestic Individual Taxpayer who do
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 not meet the investment requirements as
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- mentioned above, the dividends received by the
Undang. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi person concerned will be subject to Income Tax
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di (“Income Tax”) in accordance with the
atas, maka dividen yang diterima oleh yang provisions of the applicable laws, and the said
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan Income Tax must be paid by the Domestic
("PPh") sesuai dengan ketentuan perundang- Individual Taxpayer concerned in accordance
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib with the provisions of Government Regulation
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan No. 9 of 2021 regarding Tax Treatment to
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Support Ease of Doing Business.
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan 5. For shareholders other than those mentioned in
dalam butir 4 di atas, dividen tunai tersebut akan point 4 above, the cash dividend will be taxed in
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan accordance with the prevailing tax laws and
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, regulations. The amount of tax imposed will be
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi borne by the shareholders of the Company
tanggungan pemegang saham Perseroan yang concerned and deducted from the amount of
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen cash dividends to which such shareholders are
tunai yang menjadi hak pemegang saham entitled.
Perseroan yang bersangkutan.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib 6. Shareholders who are Foreign Taxpayer whose
Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya tax deduction will use the rate based on the
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Double Taxation Avoidance Agreement must
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib comply with the provisions of the Directorate
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal General of Taxes Regulation No. PER-
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara 25/PJ/2018 regarding Procedures for the
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Implementation of Double Taxation Avoidance
Berganda serta menyampaikan Form DGT yang Agreements and shall submit DGT Form which
telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak has been legalized by local Tax Service Office to
setempat kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan KSEI or BAE in accordance with KSEl rules and
dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen regulations, without the said document, cash
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dividends paid will be subject to a 20% deduction
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar of Income Tax Article 26.
20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam 7. For Shareholders whose shares are in the
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak collective custody of KSEI, proof of dividend tax
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek deduction can be collected at the Securities
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Company and/or Custodian Bank where the
Saham membuka rekening efeknya. Shareholders open their securities accounts.
8. Apabila terdapat masalah perpajakan di 8. If there are any tax issues at a later date or
kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang claims for cash dividends that have been paid to
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh and received by shareholders whose shares are
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam kept in KSEI's collective custody other than the
3
Page 4
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir- conditions in the points above, they are
butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya requested to resolve them with the Securities
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Company and/or Custodian Bank where the
Kustodian di mana pemegang saham membuka Shareholders open securities accounts by
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan referring to the applicable tax regulations.
perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 25 Juni 2026 Jakarta, 25 June 2026
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
Direksi The Board of Directors
4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.1
unresolved
org
Bambang & Rekan
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.