Back to announcement
20260625_FOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104678_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed FOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 di
Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPST dibuka pada pukul 13.07 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Independen : Tuan ANDREAS SUGIHARDJO
- Direktur Utama : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
TJENDANA
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
➢ Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPST sah
1/9
Page 2
apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 577.714.503 (lima ratus
tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus tiga) saham atau sebesar 88,879% (delapan puluh delapan koma delapan tujuh
sembilan persen) dari 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan.
Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
C. Agenda - Agenda RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit
pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya;
3. Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
4. Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026; dan
2/9
Page 3
5. Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan RUPST yaitu:
1) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta
pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna
memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
2) Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya
RUPST ini.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap
mata acara RUPST.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
3/9
Page 4
F. Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan
Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
suara bulat tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
empat belas ribu lima ratus tiga)
saham atau 100% (seratus persen)
dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
Pertama RUPST berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
4/9
Page 5
Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
suara bulat tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
empat belas ribu lima ratus tiga)
saham atau 100% (seratus persen)
dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan dan Morhan Tirtonadi, CPA sebagai
Kedua RUPST Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan syarat dan
ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan; dan
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti serta persyaratan dan ketentuan lainnya, apabila Akuntan
5/9
Page 6
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan
tugas karena sebab apapun, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
suara bulat tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
empat belas ribu lima ratus tiga)
saham atau 100% (seratus persen)
dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk mengesahkan seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan
Ketiga RUPST oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan tanggal dilaksanakannya Rapat ini serta
memberikan pembebasan (acquit et de charge) atas tindakan tersebut, dan selanjutnya menyetujui
pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan 5 tahun terhitung sejak
6/9
Page 7
ditutupnya Rapat ini, dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Rheza R.R. Susanto
Komisaris : Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan
Komisaris Independen : Andreas Sugihardjo Tjendana
DIREKSI
Direktur Utama : Agustus Sani Nugroho
Direktur : Ruliff R.S. Susanto
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
suara bulat tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
empat belas ribu lima ratus tiga)
7/9
Page 8
saham atau 100% (seratus persen)
dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan pemberian
Keempat RUPST wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan tetap memperhatikan
kondisi keuangan Perseroan dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
suara bulat tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
empat belas ribu lima ratus tiga)
saham atau 100% (seratus persen)
dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.
Keputusan Mata Acara 1. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke
8/9
Page 9
Kelima RUPST dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat
laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan
dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa
kecuali; dan
2. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung
sejak ditutupnya RUPST ini.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 13.38 WIB.
Jakarta, 25 Juni 2026
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
DIREKSI
9/9
Page 10
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 di
Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPSLB dibuka pada pukul 13.53 WIB dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Independen : Tuan ANDREAS SUGIHARDJO
- Direktur Utama : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
TJENDANA
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
➢ Untuk Agenda Pertama RUPSLB berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat 2 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 13 ayat 2 angka
(4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPSLB ini sah apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah
1/7
Page 11
yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
➢ Untuk agenda kedua RUPSLB berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPSLB ini sah apabila dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
➢ Untuk agenda ketiga RUPSLB berdasarkan ketentuan Pasal 44 huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 6 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan, disebutkan bahwa RUPSLB ini sah apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 577.715.703 (lima
ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga) saham atau sebesar 88,879% (delapan puluh delapan koma delapan
tujuh sembilan persen) dari 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.
Sehubungan dengan Agenda Ketiga RUPSLB telah hadir pemegang saham independen yang bersama-sama mewakili 77.715.703 (tujuh puluh
tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga) saham atau sama dengan 51,810% (lima puluh satu koma delapan satu nol persen) dari
150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 2 Juni 2026.
2/7
Page 12
Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPSLB adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
C. Agenda - Agenda RUPSLB
1. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025 yang diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
2. Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan RUPSLB yaitu:
1) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPSLB ini ke dalam akta
pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPSLB dimaksud guna
memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
2) Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPSLB ini berlaku terhitung sejak ditutupnya
RUPSLB ini.
3. Persetujuan atas rencana entitas anak Perseroan untuk melakukan penjualan aset entitas anak Perseroan yang merupakan
transaksi material kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
3/7
Page 13
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap
mata acara RUPSLB.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
F. Keputusan RUPSLB
Mata Acara Pertama RUPSLB
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan
Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui Sebanyak 577.715.703 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
lima belas ribu tujuh ratus tiga)
saham atau 100% (seratus persen)
4/7
Page 14
dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.
Keputusan Mata Acara Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran
Pertama RUPSLB Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha (KBLI) 2025 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Mata Acara Kedua RUPSLB
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui Sebanyak 577.715.703 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
lima belas ribu tujuh ratus tiga)
saham atau 100% (seratus persen)
dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.
Keputusan Mata Acara 1. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPSLB ini
5/7
Page 15
Kedua RUPSLB ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat
laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan
dengan isi setiap keputusan RUPSLB dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa
kecuali; dan
2. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPSLB ini berlaku
terhitung sejak ditutupnya RUPSLB ini
Mata Acara Ketiga RUPSLB
Jumlah Pemegang
Saham Independen Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui Sebanyak 77.715.703 (tujuh puluh Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat tujuh juta tujuh ratus lima belas
ribu tujuh ratus tiga) saham atau
100% (seratus persen) dari jumlah
suara yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir
6/7
Page 16
dalam RUPSLB.
Keputusan Mata Acara Menyetujui rencana entitas anak Perseroan untuk melakukan penjualan aset entitas anak Perseroan yang
Ketiga RUPSLB merupakan transaksi material kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 14.13 WIB.
Jakarta, 25 Juni 2026
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
DIREKSI
7/7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 13:07– |
| Present | 577,714,503 (88.88%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SANI NUGROHO TJENDANA B.
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.5 ×2
unresolved
person
Morhan Tirtonadi
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.5
unresolved
person
ANDREAS SUGIHARDJO
p.10
unresolved
org
Pusat Statistik
p.12 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.12 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
1101 ms
12 Sep 2026 22:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.879',
'shares_present': '577714503',
'shares_total_voting': '650000000',
'time_start': '13:07:00'}