Skip to content
Back to announcement

20260625_FOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104678_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed FOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                                                               PENGUMUMAN
                                                           RINGKASAN RISALAH
                                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                     PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk

PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 di
Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPST dibuka pada pukul 13.07 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


A.       Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
                            Dewan Komisaris                                                             Direksi
     -    Komisaris Independen    : Tuan    ANDREAS      SUGIHARDJO
                                                                            -   Direktur Utama          : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
                                    TJENDANA


B.       Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
         Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
         ➢   Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
             Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPST sah


                                                                      1/9
Page 2
          apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
          hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
     Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 577.714.503 (lima ratus
     tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus tiga) saham atau sebesar 88,879% (delapan puluh delapan koma delapan tujuh
     sembilan persen) dari 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
     penuh dalam Perseroan.


     Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil
     keputusan yang sah dan mengikat.


C.   Agenda - Agenda RUPST
     1.   Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2025 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge)
          kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
     2.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit
          pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada
          Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya;
     3.   Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
     4.   Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
          Perseroan untuk menetapkan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026; dan
                                                                     2/9
Page 3
     5.   Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan RUPST yaitu:
          1)   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta
               pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
               dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna
               memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
          2)   Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya
               RUPST ini.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
     dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap
     mata acara RUPST.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.




                                                                  3/9
Page 4
F.   Keputusan RUPST
                                                           Mata Acara Pertama RUPST
     Jumlah         Pemegang
                                                                             Tidak ada.
     Saham Yang Bertanya
     Hasil         Pemungutan
                                             Setuju                           Abstain                          Tidak Setuju
     Suara
     RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada.                           Tidak ada.
     suara bulat                tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
                                empat belas ribu lima ratus tiga)
                                saham atau 100% (seratus persen)
                                dari jumlah suara yang hadir dalam
                                RUPST.
     Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
     Pertama RUPST              berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
                                yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025 serta memberikan
                                pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
                                Komisaris Perseroan.




                                                                     4/9
Page 5
                                                       Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah         Pemegang
                                                                         Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil         Pemungutan                Setuju                            Abstain                           Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada.                             Tidak ada.
suara bulat                tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
                           empat belas ribu lima ratus tiga)
                           saham atau 100% (seratus persen)
                           dari jumlah suara yang hadir dalam
                           RUPST.
Keputusan Mata Acara       1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan dan Morhan Tirtonadi, CPA sebagai
Kedua RUPST                    Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan
                               Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
                           2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan syarat dan
                               ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut dengan
                               memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan; dan
                           3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik
                               dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti serta persyaratan dan ketentuan lainnya, apabila Akuntan

                                                                5/9
Page 6
                               Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan
                               tugas karena sebab apapun, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
                               yang berlaku.


                                                       Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah         Pemegang
                                                                         Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil         Pemungutan                Setuju                            Abstain                            Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada.                              Tidak ada.
suara bulat                tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
                           empat belas ribu lima ratus tiga)
                           saham atau 100% (seratus persen)
                           dari jumlah suara yang hadir dalam
                           RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk mengesahkan seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan
Ketiga RUPST               oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan tanggal dilaksanakannya Rapat ini serta
                           memberikan pembebasan (acquit et de charge) atas tindakan tersebut, dan selanjutnya menyetujui
                           pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan 5 tahun terhitung sejak

                                                                6/9
Page 7
                           ditutupnya Rapat ini, dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:


                           DEWAN KOMISARIS
                           Komisaris Utama               : Rheza R.R. Susanto
                           Komisaris                     : Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan
                           Komisaris Independen          : Andreas Sugihardjo Tjendana


                           DIREKSI
                           Direktur Utama                : Agustus Sani Nugroho
                           Direktur                      : Ruliff R.S. Susanto


                                                      Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah         Pemegang
                                                                           Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil         Pemungutan                Setuju                             Abstain                            Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada.                               Tidak ada.
suara bulat                tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
                           empat belas ribu lima ratus tiga)

                                                                7/9
Page 8
                           saham atau 100% (seratus persen)
                           dari jumlah suara yang hadir dalam
                           RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan pemberian
Keempat RUPST              wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan tetap memperhatikan
                           kondisi keuangan Perseroan dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.


                                                       Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah         Pemegang
                                                                         Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil         Pemungutan                Setuju                            Abstain                          Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui dengan Sebanyak 577.714.503 (lima ratus Tidak ada.                            Tidak ada.
suara bulat                tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
                           empat belas ribu lima ratus tiga)
                           saham atau 100% (seratus persen)
                           dari jumlah suara yang hadir dalam
                           RUPST.
Keputusan Mata Acara 1. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke

                                                                8/9
Page 9
  Kelima RUPST                dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat
                              laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan
                              dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa
                              kecuali; dan
                           2. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung
                              sejak ditutupnya RUPST ini.


RUPST Perseroan ditutup pada pukul 13.38 WIB.


                                                        Jakarta, 25 Juni 2026
                                                 PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
                                                              DIREKSI




                                                              9/9
Page 10
                                                                PENGUMUMAN
                                                            RINGKASAN RISALAH
                                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                      PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk

PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 di
Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPSLB dibuka pada pukul 13.53 WIB dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


A.       Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPSLB
                            Dewan Komisaris                                                             Direksi
     -    Komisaris Independen     : Tuan ANDREAS SUGIHARDJO
                                                                             -   Direktur Utama         : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
                                     TJENDANA


B.       Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
         Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
         ➢   Untuk Agenda Pertama RUPSLB berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat 2 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
             tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 13 ayat 2 angka
             (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPSLB ini sah apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah
                                                                       1/7
Page 11
    yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
    Perseroan.
➢   Untuk agenda kedua RUPSLB berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran
    Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPSLB ini sah apabila dihadiri oleh
    pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
    yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
➢   Untuk agenda ketiga RUPSLB berdasarkan ketentuan Pasal 44 huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 6 huruf a Anggaran Dasar
    Perseroan, disebutkan bahwa RUPSLB ini sah apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½
    (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.


Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 577.715.703 (lima
ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga) saham atau sebesar 88,879% (delapan puluh delapan koma delapan
tujuh sembilan persen) dari 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.


Sehubungan dengan Agenda Ketiga RUPSLB telah hadir pemegang saham independen yang bersama-sama mewakili 77.715.703 (tujuh puluh
tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga) saham atau sama dengan 51,810% (lima puluh satu koma delapan satu nol persen) dari
150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 2 Juni 2026.

                                                                 2/7
Page 12
     Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPSLB adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil
     keputusan yang sah dan mengikat.


C.   Agenda - Agenda RUPSLB
     1.   Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
          tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025 yang diatur
          dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
     2.   Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan RUPSLB yaitu:
          1)   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPSLB ini ke dalam akta
               pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
               dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPSLB dimaksud guna
               memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
          2)   Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPSLB ini berlaku terhitung sejak ditutupnya
               RUPSLB ini.
     3.   Persetujuan atas rencana entitas anak Perseroan untuk melakukan penjualan aset entitas anak Perseroan yang merupakan
          transaksi material kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
          Kepentingan.



                                                                 3/7
Page 13
D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
     dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap
     mata acara RUPSLB.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.


F.   Keputusan RUPSLB
                                                        Mata Acara Pertama RUPSLB
      Jumlah      Pemegang
                                                                             Tidak ada.
      Saham Yang Bertanya
      Hasil     Pemungutan
                                           Setuju                             Abstain                             Tidak Setuju
      Suara
      RUPSLB        disetujui Sebanyak 577.715.703 (lima ratus Tidak ada.                            Tidak ada.
      dengan suara bulat      tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
                              lima belas ribu tujuh ratus tiga)
                              saham atau 100% (seratus persen)

                                                                   4/7
Page 14
                       dari jumlah suara yang hadir dalam
                       RUPSLB.
Keputusan Mata Acara Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran
Pertama RUPSLB         Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku
                       Lapangan Usaha (KBLI) 2025 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
                       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.


                                                   Mata Acara Kedua RUPSLB
Jumlah      Pemegang
                                                                      Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil     Pemungutan                Setuju                            Abstain                            Tidak Setuju
Suara
RUPSLB        disetujui Sebanyak 577.715.703 (lima ratus Tidak ada.                         Tidak ada.
dengan suara bulat     tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
                       lima belas ribu tujuh ratus tiga)
                       saham atau 100% (seratus persen)
                       dari jumlah suara yang hadir dalam
                       RUPSLB.
Keputusan Mata Acara    1. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPSLB ini

                                                            5/7
Page 15
Kedua RUPSLB                 ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat
                             laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan
                             dengan isi setiap keputusan RUPSLB dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa
                             kecuali; dan
                          2. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPSLB ini berlaku
                             terhitung sejak ditutupnya RUPSLB ini


                                                    Mata Acara Ketiga RUPSLB
Jumlah      Pemegang
Saham      Independen                                                   Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil     Pemungutan                  Setuju                            Abstain                        Tidak Setuju
Suara
RUPSLB          disetujui Sebanyak 77.715.703 (tujuh puluh Tidak ada.                     Tidak ada.
dengan suara bulat       tujuh juta tujuh ratus lima belas
                         ribu tujuh ratus tiga) saham atau
                         100% (seratus persen) dari jumlah
                         suara yang dimiliki oleh Pemegang
                         Saham Independen yang hadir

                                                             6/7
Page 16
                          dalam RUPSLB.
  Keputusan Mata Acara Menyetujui rencana entitas anak Perseroan untuk melakukan penjualan aset entitas anak Perseroan yang
  Ketiga RUPSLB           merupakan transaksi material kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
                          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
                          tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                          Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 14.13 WIB.


                                                       Jakarta, 25 Juni 2026
                                                 PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
                                                             DIREKSI




                                                             7/7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published25 Jun 2026
Pages16
Characters24,508
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2026 · 13:07–
Present577,714,503 (88.88%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRA FOOD INDONESIA Tbk p.1 ×23
linked person AGUSTUS SANI NUGROHO p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person SANI NUGROHO TJENDANA B. p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan p.5 ×2
unresolved person Morhan Tirtonadi p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.5
unresolved person ANDREAS SUGIHARDJO p.10
unresolved org Pusat Statistik p.12 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.12 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 1101 ms 12 Sep 2026 22:02

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.879',
 'shares_present': '577714503',
 'shares_total_voting': '650000000',
 'time_start': '13:07:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result