Back to announcement
20250213_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31862030_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 , Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA small: dewartar h@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 37/NOT/SK/XLA-RUPSI Berkl III Thp I Th 2022/11/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada : Hari, tanggal : Rabu, tanggal 12 Februari 2025 Tempat : The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“RUPSI”). Agenda RUPSI adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 angka 6.3.28 dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5046 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. Bahwa dalam RUPSI tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai sebesar Rp1.118.390.000.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau sebanyak 1.118.390.000.000 (satu triliun seratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta) suara yang merupakan 74,56Y5 (tujuh puluh empat koma lima enam persen) dari jumlah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”) yang masih belum dibayar kembali, tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh PT XL AXIATA Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang 1
Page 2 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 " 5 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail: dewantari, h@yahoo.com dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir (a) tidak terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah tidak sah dan tidak berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana dimuat dan disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir (a) Perjanjian Perwaliamanatan tidak terpenuhi, sehingga RUPSI tidak dapat dilaksanakan. Hasil RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Rabu, tanggal 12 Februari 2025, Nomor : 15, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.1 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.