Skip to content
Back to announcement

20250213_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31862030_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.939
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

, Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA small: dewartar h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 37/NOT/SK/XLA-RUPSI Berkl III Thp I Th 2022/11/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa

pada :
Hari, tanggal : Rabu, tanggal 12 Februari 2025
Tempat : The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26,

Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 (“RUPSI”).

Agenda RUPSI adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada
Pasal 6 ayat 6.3 angka 6.3.28 dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments
(Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap
merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5046 (lima puluh perseratus)) dari
seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu.

2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL
Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada
Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten.

Bahwa dalam RUPSI tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk Ijarah”)
dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang
Sukuk Ijarah yang bernilai sebesar Rp1.118.390.000.000,00 (satu triliun seratus delapan
belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) atau sebanyak 1.118.390.000.000 (satu
triliun seratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta) suara yang merupakan
74,56Y5 (tujuh puluh empat koma lima enam persen) dari jumlah Sukuk Ijarah Berkelanjutan
III XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”) yang masih belum dibayar kembali, tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh PT XL AXIATA Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi
Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan
kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 60, tanggal 25 Mei 2022, yang

1
Page 2 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

" 5 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail: dewantari, h@yahoo.com

dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir (a) tidak terpenuhi, dan
dengan demikian RUPSI adalah tidak sah dan tidak berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah.

Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana dimuat dan disyaratkan dalam
Pasal 10 ayat 7) huruf a) angka (1) butir (a) Perjanjian Perwaliamanatan tidak terpenuhi,
sehingga RUPSI tidak dapat dilaksanakan.

Hasil RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Rabu,
tanggal 12 Februari 2025, Nomor : 15, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published13 Feb 2025
Pages2
Characters4,265
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk p.1 ×21
linked org Axiata Investments p.1
unresolved person Dewantari Handayani p.1 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result