Skip to content
Back to announcement

20250213_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31862032_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1 OCR 0.945
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 36/NOT/SK/XLA-RUPO Berkl II Thp | Th 2022/1/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa

pada :
Hari, tanggal 5 Rabu, tanggal 12 Februari 2025
Tempat 5 The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26,

Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022 (“RUPO”).

Agenda RUPO adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, Akta No. 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
7 ayat 7.3 huruf o dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan
dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn
Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang
saham mayoritas (lebih dari 5096 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang
dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu.

2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, Akta No. 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada
Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 15 dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten.

Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi yang bernilai
sebesar Rp1.223.965.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus
enam puluh lima juta Rupiah) atau sebanyak 1.223.965.000.000 (satu triliun dua ratus dua
puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh lima juta) suara yang merupakan 81,654
(delapan puluh satu koma enam lima persen) dari jumlah Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022 (“Obligasi”) yang masih belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh PT XL AXIATA Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan
oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) dikurangi dengan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) menjadi berjumlah Rp1.499.000.000.000,00 (satu
triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan

1
Page 2 OCR 0.937
Jl. Pondok Pi Raya No. 3

NOTARIS » akarta Selatan 12910
. , lp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari.h@yahoo.com

kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 56, tanggal 25 Mei 2022, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 11 ayat 11.7 huruf a angka 1) butir (i) telah terpenuhi, dan
dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Obligasi.

RUPO dibuka pada pukul 13.35 WIB.
1) AGENDA PERTAMA RUPO

Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi,
yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO
sebanyak 1.223.965.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan
ratus enam puluh lima juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang
bernilai Rp1.223.965.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar
sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah).

# Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 46.465.000.000 (empat

puluh enam miliar empat ratus enam puluh lima juta) suara, atau mewakili suara
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp46.465.000.000,00 (empat puluh enam miliar
empat ratus enam puluh lima juta Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain, suara
blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, dengan demikian
jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 1.177.500.000.000 (satu
triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus juta) suara atau senilai
Rp1.177.500.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah)

# Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 12 Februari 2025, sebanyak 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar) suara
atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp32.000.000.000,00 (tiga
puluh dua miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 12 Februari 2025, sebanyak 1.145.500.000.000 (satu triliun seratus empat
puluh lima miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi
yang bernilai Rp1.145.500.000.000,00 (satu triliun seratus empat puluh lima miliar
lima ratus juta Rupiah) atau 97,28”6 (sembilan puluh tujuh koma dua delapan
persen),

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang hadir dalam RUPO telah memutuskan:

| Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 12-

2
Page 3 OCR 0.951
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310
Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
| Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-5-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu
dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
ada), pada Pasal 7 ayat 3 huruf o dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas
kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan
kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd
(AII) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang
saham mayoritas (lebih dari 5046 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham
yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu, dimana
para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta
Nomor 56, tanggal 25-5-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada Premis, Pasal 1 ayat
1.51, dan Pasal 7 ayat 7.3 huruf o, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 ayat 1.51,
dan Pasal 7 ayat 7.3 huruf o akan diubah sebagai berikut:

1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis akan ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan
Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
dicatatkan pada Bursa Efek.

b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten
telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :

(i) Obligasi Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp735.225.000.000,00 (tujuh ratus
tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah):

(ii) Obligasi Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp411.855.000.000,00 (empat ratus
sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah),

Obligasi Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak

tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),

dengan jumlah pokok sebesar Rp177.915.000.000,00 (seratus tujuh

puluh tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah):

(iv) Obligasi Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),

(ii

3
Page 4 OCR 0.936
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

. 5 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

dengan jumlah pokok sebesar Rp175.005.000.000,00 (seratus tujuh
puluh lima miliar lima juta Rupiah):

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan

pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau

pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

c. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani :

(i) Perjanjian Perwaliamanatan :

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua
puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),

-  Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 71, tanggal 20-06-
2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 133, tanggal 30-
06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

- Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta No. 21, tanggal 12-08-2022 (dua belas
Agustus dua ribu dua puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta Selatan.

(ii) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022, Akta Nomor 23, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua
ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.

d. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua
belas Februari dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu
dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas
kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan
kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata
Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata
Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari
50 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022
tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima)
tersebut, para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 telah memutuskan antara lain :

4
Page 5 OCR 0.919
NOTARIS ? Pakar el 2910
& 5 'elp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantar h@yahon.sam

(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, pada
Premis, Pasal 1 ayat 1.51, dan Pasal 7 ayat 7.3 huruf o, dan Pasal
/ ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata. Tahap | Tahun 2022
tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima)
(apabila ada).

(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022 (apabila ada) untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima).

2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.51, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.51
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :

1.51 “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat
dalam :

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua
puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),
- Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 71, tanggal 20-06-
2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua),
-  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 133, tanggal 30-06-
2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua),
- Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 21, tanggal 12-08-2022 (dua belas
Agustus dua ribu dua puluh dua),
yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta Selatan.
-  Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IL XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor, tanggal
, yang dibuat di hadapan saya,
Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

3. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat 7.3 huruf o, untuk selanjutnya Pasal 7
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain
yang harus ditanggung oleh Emiten berkenaan dengan Obligasi, Emiten
berjanji dan mengikat diri bahwa:

5
Page 6 OCR 0.938
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

7.3 Emiten berkewajiban untuk:

o. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender
sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus,
Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,
baik langsung maupun tidak langsung oleh Axiata
Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi
dari Axiata Group lainnya tetap merupakan pemegang saham
mayoritas (lebih dari 50Y6 (lima puluh per seratus)) dari
seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu.

(ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus,
Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,
oleh:

- Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang
dikendalikan oleh Axiata Group Berhad), dan

- PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan
PT Bali Media Telekomunikasi,

secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar

50,146 (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan

pengendalian bersama oleh Axiata Group Berhad, PT

Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali

Media Telekomunikasi tersebut.

Il. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT
Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 yang
nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk
memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata
Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
tanggal efektifnya Penggabungan tersebut.

III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan
IL XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu
dua puluh lima), maka para Pemegang Obligasi menyetujui:

1. Pemberian insentif:
a. Sebesar 0,3333Y6 (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A yang
belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri

b. Sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B yang
belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri B, diberikan secara proporsional kepada

6
Page 7 OCR 0.933
NOTARIS Akan Sal #9910

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

2.

Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri

c. Sebesar 0,5000Y4 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C yang
belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri
Cc

d. Sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri D yang
belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri D, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri
D

yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan Il XL

Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu

dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas usulan Keputusan RUPO

yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan
insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku

Emiten kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun

2025 bersamaan dengan pembayaran Bunga Obligasi yang terdekat sejak

tanggal RUPO ini, yaitu pada tanggal 01-03-2025 (satu Maret dua ribu dua

puluh lima).

a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk No. 059/Fin-Trea/ll/2025 tanggal 7
Februari 2025, hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022
tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) adalah
AAA(idn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk
menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
akan memberikan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022 berupa tambahan Bunga Obligasi sebesar 0,05Y6
(nol koma nol lima persen) pertahun untuk setiap 1 (satu) penurunan
notch / pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022, yang akan menambah Bunga Obligasi yang tercantum dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima
Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, dengan ketentuan bahwa pembayaran tambahan Bunga
Obligasi tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi terdekat dari tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 oleh lembaga
pemeringkatan, yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan
ketentuan KSEI yang berlaku.
Page 8 OCR 0.948
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Cc. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 kembali naik menjadi AAA(idn), maka tambahan Bunga
Obligasi sesuai Keputusan RUPO No. III.2.b tersebut di atas tidak
berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap | Tahun 2022,
Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh
dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta
melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila
ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua
belas Februari dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 dan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat
setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 itu sendiri,
oleh karenanya para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas
membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi
dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak
manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPO dan
keputusan RUPO tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh
lima) ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal
tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua) antara lain biaya
pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari
dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

2) AGENDA KEDUA RUPO

Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi,
yaitu:

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO
sebanyak 1.223.965.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan
ratus enam puluh lima juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang
Page 9 OCR 0.933
NOTARIS Nenen Sala HaS10
- , Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : darentan h@yahos.com

bernilai Rp1.223.965.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar
sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah).

# Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 46.465.000.000 (empat

puluh enam miliar empat ratus enam puluh lima juta) suara, atau mewakili suara
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp46.465.000.000,00 (empat puluh enam miliar
empat ratus enam puluh lima juta Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, suara yang abstain, suara
blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak keluarkan, dengan demikian
jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 1.177.500.000.000 (satu
triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus juta) suara atau senilai
Rp1.177.500.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah)

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 12 Februari 2025, sebanyak 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar) suara
atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp32.000.000.000,00 (tiga
puluh dua miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 12 Februari 2025, sebanyak 1.145.500.000.000 (satu triliun seratus empat
puluh lima miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi
yang bernilai Rp1.145.500.000.000,00 (satu triliun seratus empat puluh lima miliar
lima ratus juta Rupiah) atau 97,28”6 (sembilan puluh tujuh koma dua delapan
persen),

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang hadir dalam RUPO telah memutuskan:

| Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 12-02-
2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-5-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh
dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera
Tbk”, dimana Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022 memutuskan:

1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022,
Akta Nomor 56, tanggal 25-5-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh
dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, pada
Page 10 OCR 0.939
NOTARIS Nana Son 12910

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, Pasal 15, untuk selanjutnya
Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, Pasal 15 akan diubah sebagai berikut:

a.

Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk".

Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis akan ditulis dan berbunyi

menjadi sebagai berikut:

(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah,
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
yang dicatatkan pada Bursa Efek.

(i) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari :

- Obligasi Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp735.225.000.000,00 (tujuh ratus
tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah):

- Obligasi Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp411.855.000.000,00 (empat ratus
sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah):

- Obligasi Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp177.915.000.000,00 (seratus
tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah):

- Obligasi Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp175.005.000.000,00 (seratus
tujuh puluh lima miliar lima juta Rupiah):

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan

pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau

pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),

m  Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor

10
Page 11 OCR 0.915
NOTARIS ? aka Sl sia
: P Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : denantari hAyahoo.com

71, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

m Addendum II Perjanjian  Perwaliamanatan — Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor
133, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

m Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta No. 21, tanggal 12-08-2022 (dua belas
Agustus dua ribu dua puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta Selatan.

m Addendum IV Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan 5

- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 23, tanggal 12-08-2022 (dua belas
Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.

(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-2025
(dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
| Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima
Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama
“PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 12-02-2025
(dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 telah
memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap I
Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, Pasal 15,
dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Il XL Axiata
Tahap | Tahun 2022 (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan

11
Page 12 OCR 0.886
5 dok Pii No.
NOTARIS 1 - kata Sl aa
F1 elp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA mail: denantar h@yahon an

aa aa
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap

| Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua
puluh lima).

Cc. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.5, 1.35, dan 1.51, untuk selanjutnya
Pasal 1 ayat 1.5, 1.35, dan 1.51 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:

1.5 “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam
hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi akta ini, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
1.35 “Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten
sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 23, tanggal 12-08-2022 (dua belas
Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.
-. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap 1 Tahun 2022, Akta No. , tanggal
, yang dibuat di hadapan

berikut — perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang

sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

1.51. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),

- Addendum |) Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor
71, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

-. Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor
133, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

-  Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta No. 21, tanggal 12-08-2022 (dua belas
Agustus dua ribu dua puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta Selatan,

-  Addendum IV Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No.

12
Page 13 OCR 0.905
NOTARIS Makara So 12910

Telp. : 7651859, 7514828

2 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com
La aa aa Me IE TA
tanggal , yang dibuat di
hadapan

-  Addendum V Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan ,

berikut — perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

d. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat 14.1, untuk selanjutnya Pasal 14 ayat
14.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang
Obligasi sebagai berikut:
141 Emiten adalah pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam
hal ini PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di
Jakarta Selatan.

e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis dan

berbunyi menjadi sebagai berikut:
Pasal 15
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan
sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang
mewakili masing- masing pihak, dan disampaikan kepada alamat tersebut
di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima
atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

EMITEN :

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,

Alamat XL Axiata Tower
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12590 - Indonesia

Telepon 1 (021) 5761881

Faksmili 1 (021) 57959928

Untuk perhatian : Direksi

WALI AMANAT:

PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan

Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean
Nomor 12-14A, Jakarta 12790

Telepon 1 (021) 79175000 Extention 16210

Faksmili 1 (021) 7990720

Untuk perhatian : Capital Market Services

Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang
mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan kepada

13
Page 14 OCR 0.938
NOTARIS " Pekan Sl 1510
. # Telp. : 765: , 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA email: dewantar. h@yahon.sam

pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya
perubahan alamat tersebut.

f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022,
Akta Nomor 56, tanggal 25-5-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh
dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yang
berkaitan dengan perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT
XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 23,
tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, pada
Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), akan diubah sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis akan ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

() Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah,
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
yang dicatatkan pada Bursa Efek

Ci) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari :

- Obligasi Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp735.225.000.000,00 (tujuh ratus
tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah):

- Obligasi Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp411.855.000.000,00 (empat ratus
sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah):

- Obligasi Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),
dengan jumlah pokok sebesar Rp177.915.000.000,00 (seratus
tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah):

- Obligasi Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua),

14
Page 15 OCR 0.908
NOTARIS Nenen an jasio
. Hi Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

ae Ma se Na AA EA AI

dengan jumlah pokok sebesar Rp175.005.000.000,00 (seratus
tujuh puluh lima miliar lima juta Rupiah):
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali

Amanat telah membuat dan menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:

m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua),

m Addendum 1 Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor
71, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

m Addendum II Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor
133, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh
dua),

m Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 21, tanggal 12-08-2022 (dua belas
Agustus dua ribu dua puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta Selatan.

m Addendum IV Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. na
tanggal yang dibuat di
hadapan ,

- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |

Tahun 2022, Akta Nomor 23, tanggal 12-08-2022 (dua belas

Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia

Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.

(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-2025
(dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
| Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima
Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama
“PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-2025
(dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang

15
Page 16 OCR 0.902
NOTARIS " Tanaka Sl 1910
. . elp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : demantari hOyahon.cam

Jaw www

Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 telah

memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 14, Pasal 15,
dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2022 (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
| Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua
puluh lima).

(V) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Obligasi dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua
puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua
ribu dua puluh dua), sebagaimana yang telah diubah dengan
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Il XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 71, tanggal 20-06-2022 (dua
puluh Juni dua ribu dua puluh dua), sebagaimana yang telah diubah
dengan Addendum Il Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 133,
tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua),
sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian  Perwaliamanatan — Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 21,
tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang
keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah diubah dengan
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap 1 Tahun 2022, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan

, dan terakhir diubah dengan

Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL

Axiata Tahap 1 Tahun 2022, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan

£ (berikut perubahan-

perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut

“Perjanjian Perwaliamanatan”).

16
Page 17 OCR 0.923
NOTARIS " aka Sl 1910
1 . lp. : 7651359, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dowantan, hyahoa.com

aa Pe Na EA TAU MEN

(vi) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula
untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain dalam
Pengikatan Kewajiban.

II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama "PT XL Axiata Tbk” diubah
menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk" telah efektif dilaksanakan, PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata Tbk)
selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya
perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.

II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu
dua puluh lima), maka para Pemegang Obligasi menyetujui:

1. Pemberian insentif:

a. Sebesar 0,3333”6 (nol koma tiga tiga tiga tiga persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A yang belum
dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022 Seri A, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A,

b. Sebesar 0,500096 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B yang belum
dilunasi yang dimiliki cleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022 Seri B, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B,

Cc. Sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 Seri C yang belum
dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2022 Seri C, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri C,

d. Sebesar 0,5000Y6 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D yang belum
dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022 Seri D, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri D,

yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata

Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua

puluh lima) dan memberikan persetujuan atas usulan Keputusan RUPO yang

diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif
tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten

kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2025

bersamaan dengan pembayaran Bunga Obligasi yang terdekat sejak tanggal

RUPO ini, yaitu pada tanggal 01-03-2025 (satu Maret dua ribu dua puluh lima).

a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk No. 059/Fin-Trea/ll/2025 tanggal 7 Februari
2025, hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-
2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk
menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan

2.

17
Page 18 OCR 0.942
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

. 2 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

wa

penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2022, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
akan memberikan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2022 berupa tambahan Bunga Obligasi sebesar 0,0576 (nol
koma nol lima persen) pertahun untuk setiap 1 (satu) penurunan notch /
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022,
yang akan menambah Bunga Obligasi yang tercantum dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua
ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya,
dengan ketentuan bahwa pembayaran tambahan Bunga Obligasi tersebut
mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terdekat dari
tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 oleh lembaga pemeringkatan, yang dibayarkan
melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen
Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.

c. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
Tahun 2022 kembali naik menjadi AAAfidn), maka tambahan Bunga
Obligasi sesuai Keputusan RUPO No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku

lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022,
Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh
dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan
tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk
melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua
ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat
setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 itu sendiri, oleh
karenanya para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim,
tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk
namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPO dan keputusan RUPO tanggal 12-
02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-
2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-

18
Page 19 OCR 0.923
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

aa

perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal tanggal
25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua) antara lain biaya
pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari
dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

RUPO ditutup pada pukul 15.31 WIB.

Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Rabu, tanggal 12 Februari 2025, Nomor : 14, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Jakarta, 12 Februari 2025,

Not 's,diJakarta,

AYANI, S.H., MPA

Ma garaniA 3

19

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.34 MB
Published13 Feb 2025
Pages19
Characters55,491
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk p.1 ×315
linked org Axiata Investments p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.5 ×36
linked org Smartfren Telecom Tbk p.6 ×17
linked org PT Smart Telecom p.6 ×11
linked org Axiata Group Berhad p.6 ×2
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.6 ×3
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.9 ×29
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×3
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×3
possible org XLSmart Sejahtera Telecom Tbk p.12 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.12
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1 ×5
unresolved person Dewantari Handayani p.2 ×14
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7 ×3
unresolved person AYANI p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result