Back to announcement
20250213_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31862005_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.933
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 & 1 elp. : n Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 33/NOT/SK/XLA-RUPSI Berkl II Thp | Th 2018/11/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada : Hari, tanggal : Selasa, tanggal 11 Februari 2025 Tempat 8 The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 (“RUPSP”). Agenda RUPSI adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. 05, tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5046 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. 05, tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. Bahwa dalam RUPSI tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) atau sebanyak 90.000.000.000 (sembilan puluh miliar) suara yang merupakan 95,74Y4 (sembilan puluh lima koma tujuh empat persen) dari jumlah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018 (“Sukuk Ijarah”) yang masih belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh PT XL AXIATA Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. 05, tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie 1
Page 2 OCR 0.928
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 - 5 Telp. : 8 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com LA TA Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (i) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah. RUPSI dibuka pada pukul 15.10 WIB. | AGENDA PERTAMA RUPSI Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu : e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 90.000.000.000 (sembilan puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 90.000.000.000 (sembilan puluh miliar) suara atau senilai Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 11 Februari 2025, sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh miliar) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 11 Februari 2025, sebanyak 40.000.000.000 (empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) atau 44,446 (empat puluh empat koma empat empat persen): sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI tidak menyetujui usulan keputusan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPSI tersebut. 1. AGENDA KEDUA RUPSI Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu : e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 90.000.000.000 (sembilan puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah).
Page 3 OCR 0.917
Jl. Pe i 5 NOTARIS jbr Hb kaan Pn H Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA @mail: dana, hahuian.com e# Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 90.000.000.000 (sembilan puluh miliar) suara atau senilai Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 11 Februari 2025, sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh miliar) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 11 Februari 2025, sebanyak 40.000.000.000 (empat puluh miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) atau 44,44” (empat puluh empat koma empat empat persen), sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI tidak menyetujui usulan keputusan Agenda Kedua dari Emiten dalam RUPSI tersebut. RUPSI ditutup pada pukul 16.14 WIB. Keputusan RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Selasa, tanggal 11 Februari 2025, Nomor : 13, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 11 Februari 2025, ari adi Jakarta,
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.1 ×3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×6
unresolved
person
LA TA Handari Adi Warsito
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.