Back to announcement
20250213_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31862026_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 29/NOT/SK/XLA-RUPSI Berkl | Thp II Th 2017/11/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada Hari, tanggal : Senin, tanggal 10 Februari 2025 Tempat : The Dharmawangsa Jakarta, Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 selanjutnya disebut “RUPSI”. Agenda RUPSI adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5095 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. Bahwa dalam RUPSI tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar Rp248.250.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebanyak 248.250.000.000 (dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta) suara yang merupakan 73,88 Yo (tujuh puluh tiga koma delapan delapan persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang masih belum dibayar kembali, namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh PT XL AXIATA Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp336.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2017, Akta No. 13, tanggal 6 April 2017, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta 1
Page 2 OCR 0.900
NOTARIS " Pe dakana Sela 1210 y Telp. : 7 , 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com (“Perjanjian Perwaliamanatan”) pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (i) tidak terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah tidak sah dan tidak berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah. Oleh karena RUPSI tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran. sebagaimana dimuat dan disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan tersebut di atas, maka RUPSI tidak dapat dilaksanakan Hasil RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Senin, tanggal 10 Februari 2025, Nomor : 09, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 10 Februari 2025, “ Notaris-di Jakarta, KN LA DEWANTARI HANDAYANI, S.H., MPA
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×8
unresolved
person
KN LA DEWANTARI HANDAYANI
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.