Back to announcement
20260625_PCAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104638_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PCARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semaraog 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
Semarang, 23 Juni 2026
Nomor: 50/N-RHNI/2026 Kepada Yth: .
Hal Reswne Risalah Rapat Umwn Direksi PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk.
Pemegang Saham Tahunan J1. Krt. Wongsonegoro No. 39
PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk. Semarang - 50186
Jawa Tengah
Dengan honnat,
Bersama ini saya sampaikan Reswne Risalah Rapat Umwn Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat "Rapat") dari PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk., berkedudukan di Kota Semarang
(selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu : 09.43 WIB sid 12.05 WIB
Tempat : Hotel Mahima
J1. Hanoman Raya No. 62, Krapyak
Kota Semarang
Kehadiran
- Dewan Komisaris : 1. Bapak A. Sunu Widyatmoko Komisaris Utama
2. Bapak Ida Bagus Oka Nila Komisaris Independen
- Direksi : 1. Bapak Raditya Wardhana Direktur Utama
2. Ibu Titi Indah Susilowati Direktur
3. Bapak Lim Tony (ijin tidak hadir) Direktur
- Pemegang saham : - 745.735.358 saham (63,920 %) dari total hak suara 1.166.666.700 Saham
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan
pengesahan Neraca dan Perhitungan LabaIRugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31
Desember 2025 serta pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025;
3. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan peri ode-periode lainnya dalam tahun buku 2026,
serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, un~ menetapkan jwnlah
honorariwn Akuntan Publik tersebut;
Page 2
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Tb. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (P24).7608482-S.emarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
4. Memberikan kuasa kepada Komisaris, untuk menetapkan remunerasi anggota Direksi dan
honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan Pengangkatan Kembalil Perubahan Susunan Dewan Komisaris; dan
6. Persetujuan untuk menetapkan kandidat Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dengan surat Nomor 009/CSIPCAR-OJKN/2026 tanggal6 Mei 2026;
2. Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada tanggal 13 Mei
2026; dan
3. Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnyadilakukan pada tanggal29 Mei
2026.
III. SISTEM PENYELENGGARAAN RAPAT
Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat umum
pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI
(terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui eVoting)
(selanjutnya disebut sebagai "Sistem e-RUPS") sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (selanjutnya disebut dengan "Peraturan OJK No. 14")
IV. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut :
Agenda pertama sid agenda keenam
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum
Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau atau
kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian darijumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jurnlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf .(a) dan huruf (c) POJK Nomor :
15IPOJK.04/2020, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar
perusahaan terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalab sab
apabila disetujui oleb lebib dari 1/2 (satu per dua) bagian dari junilab selurub sabam
dengan hak suara yang badir dalam Rapat Umum Pemegang Sab~m. ,
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: l.etnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
v. KEPUTUSAN RAPAT:
MATAACARAPERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tid~
setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Pertama, dan terdapat suara setuju sebanyak
745.735.358 saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
Acara Pertama disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai berikut :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseoran selama Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan pendapat wajar dan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan di Indonesia sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor
00010/3.0196/AU.l/04/0482-111/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan
mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025.
MATA ACARA KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Kedua, dan terdapat suara setuju sebanyak
745.735.358.saba.rn..46J,92Q...%-dari.jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang haciir, maka usulan keputusan untuk Mata
Acara Kedua disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
Keputusan Mata Acara Kedua yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Laba (Rugi) Tahun Buku 2025 dan
Laba (Rugi) tahun 2025 tersebut akan dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
MATA ACARA KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Ketiga, dan terdapat suara setuju sebanyak
745.735.358 saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
Acara Ketiga disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Ketiga yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun Buku 2026
serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Keempat, dan terdapat suara setuju sebanyak
745.735.358 saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
atau 100% dari j umlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
Acara Keempat disetujui dengan suara bulat dalam Rap'at.
Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 5
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
MATAACARAKELIMA I
if'
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Hasil
pemungutan suara untUk Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
Suara yang menyatakan tidak setuju sebanyak 580.190.758 saham atau sebesar 77,801 %
dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
Tidak terdapat suara blanko/abstain;
Suara yang menyatakan setuju sebanyak 165.544.600 saham atau sebesar 22,198 % dari
jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
41 ayat 1 huruf(a) dan huruf(c) Nomor: 15/POJK.04/2020, dikarenakan suara setuju kurang
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau
diwakili maka usulan keputusan untuk Mata Acara Kelima tidak disetujui sesuai dengan
ketentuan kuorum yang berlaku.
MATAACARAKEENAM
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam.
Pada kesempatan tanyajawab tersebut terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh 29.659.700
lembar saham dari pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. dan
pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Pimpinan Rapat selaku Komisaris Independen
Perseroan.
Oleh karena tidak ada kandidat Pemegang Saham Pengendali Perseroan maka Mata Acara
Keenam Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat diambil keputusan yang sah dan untuk
selanjutnya Mata Acara Keenam Rapat dapat diputuskan kembali dalam Rapat Umum
Pemegang Saham berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan
menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud tersebut menghadap dihadapan Notaris
dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut serta
menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan
persetujuan ataupun memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala
Page 6
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No.: C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan
Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang
diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan penmdang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 Juni 2025,
Nomor : 16, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
segera, saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
'"
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Jun 2026 · – |
| Present | 745,735,358 (63.92%) |
| Chair | — |
Agenda 2
For
745,735,358
63.92%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
745,735,358
63.92%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
rejected
For
165,544,600
22.20%
Against
580,190,758
77.80%
Abstain
—
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RETNO HERTIYANTI
p.1 ×6
unresolved
person
A. Sunu Widyatmoko
p.1
unresolved
person
Raditya Wardhana
p.1
unresolved
person
Titi Indah Susilowati
p.1
unresolved
person
Lim Tony
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto Adi
p.3
unresolved
—
Pimpinan
· Komisaris Independen
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1051 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '63.920',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Tidak ada suara tidak setuju ataupun '
'suara blanko atas Mata Acara Ketiga, dan '
'terdapat suara setuju sebanyak 745.735.358 '
'saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak '
'suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari '
'jumlah saham dengan hak suara yang hadir, '
'maka usulan keputusan untuk Mata Acara Ketiga '
'disetujui dengan suara bulat dalam Rapat. '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_for': '745735358'},
{'pct_for': '63.920',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Tidak ada suara tidak setuju ataupun '
'suara blanko atas Mata Acara Keempat, dan '
'terdapat suara setuju sebanyak 745.735.358 '
'saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak '
'suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari '
'j umlah saham dengan hak suara yang hadir, '
'maka usulan keputusan untuk Mata Acara '
'Keempat disetujui dengan suara bulat dalam '
"Rap'at. Keputusan",
'seq': 3,
'votes_for': '745735358'},
{'approved': False,
'pct_against': '77.801',
'pct_for': '22.198',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Hasil pemungutan suara untUk '
'Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai '
'berikut : Suara yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 580.190.758 saham atau sebesar '
'77,801 % dari jumlah saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam Rapat; Tidak terdapat suara '
'blanko/abstain; Suara yang menyatakan setuju '
'sebanyak 165.544.600 saham atau sebesar '
'22,198 % dari jumlah saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a '
'Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat '
'1 huruf(a) dan huruf(c) Nomor: '
'15/POJK.04/2020, dikarenakan suara setuju '
'kurang dari 1/2 (satu per dua) bagian dari '
'jumlah seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir atau diwakili maka usulan keputusan '
'untuk',
'seq': 4,
'votes_against': '580190758',
'votes_for': '165544600'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '63.920',
'shares_present': '745735358',
'venue': 'Hotel Mahima J1. Hanoman Raya No. 62, Krapyak Kota Semarang'}