Skip to content
Back to announcement

20260625_PCAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104638_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed PCAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semaraog 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com


      Semarang, 23 Juni 2026

      Nomor: 50/N-RHNI/2026                                     Kepada Yth: .
      Hal    Reswne Risalah Rapat Umwn                          Direksi PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk.
             Pemegang Saham Tahunan                             J1. Krt. Wongsonegoro No. 39
             PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk.                     Semarang - 50186
                                                                Jawa Tengah

      Dengan honnat,
      Bersama ini saya sampaikan Reswne Risalah Rapat Umwn Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
      disingkat "Rapat") dari PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk., berkedudukan di Kota Semarang
      (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :

      Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
      Waktu        : 09.43 WIB sid 12.05 WIB
      Tempat       : Hotel Mahima
                     J1. Hanoman Raya No. 62, Krapyak
                     Kota Semarang

      Kehadiran
      - Dewan Komisaris    : 1. Bapak A. Sunu Widyatmoko              Komisaris Utama
                             2. Bapak Ida Bagus Oka Nila              Komisaris Independen

      - Direksi            : 1. Bapak Raditya Wardhana                Direktur Utama
                             2. Ibu Titi Indah Susilowati             Direktur
                             3. Bapak Lim Tony (ijin tidak hadir)     Direktur

      - Pemegang saham     : - 745.735.358 saham (63,920 %) dari total hak suara 1.166.666.700 Saham

      I. MATA ACARA RAPAT :
         1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan
            pengesahan Neraca dan Perhitungan LabaIRugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31
            Desember 2025 serta pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
            charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan
            pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut;
         2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025;
         3. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
            menunjuk Kantor Akuntan Publik, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan peri ode-periode lainnya dalam tahun buku 2026,
            serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, un~ menetapkan jwnlah
            honorariwn Akuntan Publik tersebut;
Page 2
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Tb. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (P24).7608482-S.emarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com


          4. Memberikan kuasa kepada Komisaris, untuk menetapkan remunerasi anggota Direksi dan
             honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.
          5. Persetujuan Pengangkatan Kembalil Perubahan Susunan Dewan Komisaris; dan
          6. Persetujuan untuk menetapkan kandidat Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

      II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
           1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
              (OJK) dengan surat Nomor 009/CSIPCAR-OJKN/2026 tanggal6 Mei 2026;
          2. Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
              web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada tanggal 13 Mei
              2026; dan
          3. Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
              web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnyadilakukan pada tanggal29 Mei
              2026.

      III. SISTEM PENYELENGGARAAN RAPAT
           Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat umum
           pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI
           (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui eVoting)
           (selanjutnya disebut sebagai "Sistem e-RUPS") sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
           termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
           Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Secara Elektronik (selanjutnya disebut dengan "Peraturan OJK No. 14")

      IV. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
          Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut :
          Agenda pertama sid agenda keenam
          - Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum
            Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau atau
            kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian darijumlah seluruh saham
            yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
            lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jurnlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
            dalam RUPS, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.
          - Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf .(a) dan huruf (c) POJK Nomor :
            15IPOJK.04/2020, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar
            perusahaan terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalab sab
            apabila disetujui oleb lebib dari 1/2 (satu per dua) bagian dari junilab selurub sabam
            dengan hak suara yang badir dalam Rapat Umum Pemegang Sab~m.           ,
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: l.etnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      v. KEPUTUSAN RAPAT:
         MATAACARAPERTAMA
          - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
            hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
            Pertama.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tid~
            setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Pertama, dan terdapat suara setuju sebanyak
            745.735.358 saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
            atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
            Acara Pertama disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
            Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai berikut :
            1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
                 berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
                 Pengawasan Dewan Komisaris Perseoran selama Tahun Buku 2025.
            2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
                 berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                 HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan pendapat wajar dan sesuai dengan standar
                 akuntansi keuangan di Indonesia sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor
                 00010/3.0196/AU.l/04/0482-111/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 serta memberikan
                 pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
                 seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                 pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan
                 mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
                 untuk Tahun Buku 2025.

          MATA ACARA KEDUA
          - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
            hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
            Kedua.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
            setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Kedua, dan terdapat suara setuju sebanyak
            745.735.358.saba.rn..46J,92Q...%-dari.jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
            atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang haciir, maka usulan keputusan untuk Mata
            Acara Kedua disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com


             Keputusan Mata Acara Kedua yaitu sebagai berikut :
                Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Laba (Rugi) Tahun Buku 2025 dan
                Laba (Rugi) tahun 2025 tersebut akan dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan.

          MATA ACARA KETIGA
          - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
            hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
            Ketiga.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
            setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Ketiga, dan terdapat suara setuju sebanyak
            745.735.358 saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
            atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
            Acara Ketiga disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
            Keputusan Mata Acara Ketiga yaitu sebagai berikut :
            - Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
               menunjuk Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
               berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun Buku 2026
               serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
               honorarium Akuntan Publik tersebut.

         MATA ACARA KEEMPAT
           Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
           hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
           Keempat.
           Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
           disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
           Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
           setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Keempat, dan terdapat suara setuju sebanyak
           745.735.358 saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
           atau 100% dari j umlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
           Acara Keempat disetujui dengan suara bulat dalam Rap'at.
           Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut :
               Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
               remunerasi anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 5
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      MATAACARAKELIMA                                                                                    I
                                                                                                       if'
        - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
          hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
          Kelima.
          Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
          disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
        - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Hasil
          pemungutan suara untUk Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
               Suara yang menyatakan tidak setuju sebanyak 580.190.758 saham atau sebesar 77,801 %
               dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
               Tidak terdapat suara blanko/abstain;
               Suara yang menyatakan setuju sebanyak 165.544.600 saham atau sebesar 22,198 % dari
              jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
          Dengan demikian sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
          41 ayat 1 huruf(a) dan huruf(c) Nomor: 15/POJK.04/2020, dikarenakan suara setuju kurang
          dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau
          diwakili maka usulan keputusan untuk Mata Acara Kelima tidak disetujui sesuai dengan
          ketentuan kuorum yang berlaku.

      MATAACARAKEENAM
          Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
          hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
          Keenam.
          Pada kesempatan tanyajawab tersebut terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh 29.659.700
          lembar saham dari pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. dan
          pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Pimpinan Rapat selaku Komisaris Independen
          Perseroan.
          Oleh karena tidak ada kandidat Pemegang Saham Pengendali Perseroan maka Mata Acara
          Keenam Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat diambil keputusan yang sah dan untuk
          selanjutnya Mata Acara Keenam Rapat dapat diputuskan kembali dalam Rapat Umum
          Pemegang Saham berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

          Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan
          menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud tersebut menghadap dihadapan Notaris
          dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut serta
          menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan
          persetujuan ataupun memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala
Page 6
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No.: C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com


          tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan
          Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang
          diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan penmdang-undangan
          yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

      Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 Juni 2025,
      Nomor : 16, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
      proses penyelesaian di kantor kami.

      Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
      segera, saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                                                 '"

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.0 MB
Published25 Jun 2026
Pages6
Characters16,892
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held23 Jun 2026 · –
Present745,735,358 (63.92%)
Chair—
Agenda 2
For
745,735,358
63.92%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
745,735,358
63.92%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4 rejected
For
165,544,600
22.20%
Against
580,190,758
77.80%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Prima Cakrawala Abadi p.1 ×5
linked person Ida Bagus Oka Nila p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person RETNO HERTIYANTI p.1 ×6
unresolved person A. Sunu Widyatmoko p.1
unresolved person Raditya Wardhana p.1
unresolved person Titi Indah Susilowati p.1
unresolved person Lim Tony p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto Adi p.3
unresolved — Pimpinan · Komisaris Independen p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1051 ms 12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '63.920',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Tidak ada suara tidak setuju ataupun '
                                'suara blanko atas Mata Acara Ketiga, dan '
                                'terdapat suara setuju sebanyak 745.735.358 '
                                'saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak '
                                'suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari '
                                'jumlah saham dengan hak suara yang hadir, '
                                'maka usulan keputusan untuk Mata Acara Ketiga '
                                'disetujui dengan suara bulat dalam Rapat. '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_for': '745735358'},
            {'pct_for': '63.920',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Tidak ada suara tidak setuju ataupun '
                                'suara blanko atas Mata Acara Keempat, dan '
                                'terdapat suara setuju sebanyak 745.735.358 '
                                'saham (63,920 % dari jumlah saham dengan hak '
                                'suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari '
                                'j umlah saham dengan hak suara yang hadir, '
                                'maka usulan keputusan untuk Mata Acara '
                                'Keempat disetujui dengan suara bulat dalam '
                                "Rap'at. Keputusan",
             'seq': 3,
             'votes_for': '745735358'},
            {'approved': False,
             'pct_against': '77.801',
             'pct_for': '22.198',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. Hasil pemungutan suara untUk '
                                'Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai '
                                'berikut : Suara yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 580.190.758 saham atau sebesar '
                                '77,801 % dari jumlah saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam Rapat; Tidak terdapat suara '
                                'blanko/abstain; Suara yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 165.544.600 saham atau sebesar '
                                '22,198 % dari jumlah saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
                                'sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a '
                                'Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat '
                                '1 huruf(a) dan huruf(c) Nomor: '
                                '15/POJK.04/2020, dikarenakan suara setuju '
                                'kurang dari 1/2 (satu per dua) bagian dari '
                                'jumlah seluruh saham dengan hak suara yang '
                                'hadir atau diwakili maka usulan keputusan '
                                'untuk',
             'seq': 4,
             'votes_against': '580190758',
             'votes_for': '165544600'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '63.920',
 'shares_present': '745735358',
 'venue': 'Hotel Mahima J1. Hanoman Raya No. 62, Krapyak Kota Semarang'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result